58/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 58/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SARIFUDDIN ALS. COKDIN
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR: 58/PID.SUS/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa seperti ;
Nama lengkap : SARIPUDIN Alias COK DIN ;
Tempat lahir : Pangkalan Brandan ;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 27 Nopember 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek Baru Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat , sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Stabat, sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 04 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan tanggal 02 April 2016 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 04 Januari 2016 No. 545/Pid.Sus/2015/ PN-Stb dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Stabat No. Reg.Perkara : PDM-51/ STABAT.1/Ep.2/09/2015 tanggal 07 Oktober 2015, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, bertempat di sebuah tempat sepi di Gg Toba Kel. Sei Bilah Timur Kec. Sei Lepan Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
--- Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015, sekira pukul 20.00 WIB, saksi korban YUNI SARAH (yang masih berumur 16 (enam belas) tahun 8 (delapan) bulan berdasarkan kutipan Ijazah yang dikeluarkan sekolah menengah pertama Negeri 2 Babalan Kab. Langkat, bersama saksi ANDIKA SYAHPUTRA sedang berpacaran dan bermesra-mesraan dalam posisi duduk, kemudian datang terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN menghampiri saksi korban YUNI SARAH & saksi ANDIKA SYAHPUTRA sambil mengatakan “DIM-DIAM, TIARAP KAU” kemudian karena di paksa saksi ANDIKA SYAHPUTRA tiarap ketakutan karena diancam oleh terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN dengan menggunakan Celurit (Pisau senjata Tajam berbentuk bulan sabit) selanjutnya terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN memijak kepala saksi ANDIKA SYAHPUTRA dan mengatakan “JANGAN NENGOK, TIARAP AJA KAU” setelah itu saksi korban YUNI SARAH dipeluk oleh terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN dan kemudian dicium-cium pipi & juga berupaya mencium bibir namun saksi korban YUNI SARAH mengelak-elak, kemudian terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN meraba-raba buah dada saksi korban YUNI SARAH, pada saat terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN memasukkan tangannya ke vagina/kemaluan saksi korban YUNI SARAH, saksi
korban YUNI SARAH memberontak, perbuatan terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN mencium, meraba-raba buah dada dan berupaya memasukkan tangan terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN ke Vagina/Kemaluan saksi korban YUNI SARAH dengan posisi berdiri dan juga duduk dengan durasi kurang 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN menyudahi perbuatannya kemudian terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN mengatakan kepada saksi korban YUNI SARAH dan saksi ANDIKA SYAHPUTRA “AYO, BAWA AKU JALAN-JALAN” kemudian saksi korban YUNI SARAH, saksi ANDIKA SYAHPUTRA dan terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN pergi dengan sepeda motor saksi ANDIKA SYAHPUTRA dengan berboncengan 3 (tiga) dengan posisi saksi ANDIKA SYAHPUTRA berada di depan mengendarai sepeda motor, saksi korban YUNI SARAH berada di tengah dan terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN berada paling belakang sambil mengarahkan Celurit ke Perut saksi ANDIKA SYAHPUTRA yang celurit tersebut dimasukkan ke dalam baju saksi ANDIKA SYAHPUTRA agar tidak kelihatan orang lain, dan terdkawa SARIPUDIN Als COK DIN memberikan aba-aba arah tujuan perjalanan, pertama sekali saksi ANDIKA SYAHPUTRA disuruh agar berjalan ke arah Pelawi kemudian ada juga disuruh masuk ke tempat Gang yang sepi namun ditolak saksi ANDIKA SYAHPUTRA setelah naik sepeda motor lebih kurang 1 (satu) Jam 30 (tiga puluh) menit perjalanan, terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN minta diantarkan ke Jalan Gotong Royong Simpang Gg Pelak, dan sekira pukul 21.30 WIB, sampai di Jalan Gotong Royong Pelak kemudian terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN turun dari sepeda motor dan kemudian saksi korban YUNI SARAH dan saksi ANDIKA SYAHPUTRA disuruh untuk mencium tangan terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN dengan terpaksa saksi korban YUNI SARAH dan saksi ANDIKA SYAHPUTRA mencium tangan terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN setelah itu kepala saksi ANDIKA SYAHPUTRA di tempeleng oleh terdakwa SARIPUDIN Als COK DIN dan selanjutnya terdakwa pergi, karena tidak terima dengan perbuatan terdakwa saksi YUNI SARAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang mana telah diubah dengan pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Stabat tanggal 16 Desember 2015 Nomor Register Perkara : PDM-59/STABAT.1/11/2015 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Saripuddin alias Cok Din terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak..
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saripuddin alias Cok Din dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju jenis U Can See tanpa lengan warna hijau bertuliskan DISTRO.
1 (satu) potong celana jeans warna biru merk DREAMS.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan Putusan tanggal 04 Januari 2016 No.545/Pid.Sus/2015/PN-Stb yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SARIPUDIN Alias COK DIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju jenis U Can See tanpa lengan warna hijau bertuliskan DISTRO.
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk DREAMS.
Dikembalikan kepada Terdakwa Saripudin alias Cok Din
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut, Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan SYAWAL ASWAD SIREGAR, SH.Mhum Panitera Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 04 Januari 2016 dengan Akta No.01/Akta.Pid/Bdg/2016/PN.Stb, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa pengadilan Negeri Stabat dengan suratnya tanggal 11 Januari 2016 No.W2.U15/91/Pid.01.1/1/2015 telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara No.545/Pid.Sus/2015/PN-Stb terhitung mulai tanggal 11 Januari 2016 s/d tanggal 19 Januari 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada mengajukan memori banding , sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan keberatan terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 04 Januari 2016 No.545/Pid.Sus/2015/PN-Stb ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi, membaca dan mempelajari dengan seksama Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan Pengadilan Negeri Stabat dan surat-surat dalam berkas perkara No.545/Pid.Sus/2015/PN-Stb serta salinan resmi putusan tanggal 04 Januari 2016 No.545/Pid.Sus/2015/PN-Stb, berpendapat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah menyatakan terdakwa Saripudin Als.Cok Din telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan Perbuatan Cabul”, akan tetapi Hakim Anggota II Rifai, SH memiliki pendapat tersendiri / disenting opinion bahwa
terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 82 Uu RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut akan tetapi sependapat dengan Hakim anggota II dengan alasan pertimbangan sebagai berikut ;
-- bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
-- bahwa saksi Yuni Sarah masih dibawah umur dikategorikan anak akan tetapi yang membuat laporan ke Polisi adalah Yuni Sarah sendiri bukan orangtuanya, sehingga orangtuanya tidak diajukan sebagai saksi dalam perkara terdakwa tersebut ;
-- bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Yuni Sarah dan saksi Andika Syahputra ;
-- bahwa saksi Yuni Sarah dan Andika Syahputra menerangkan yang pada pokoknya terdakwa menginjak kepala saksi Andika Syahputra dan tangannya memegang celurit dengan mengatakan jangan nengok-nengok, Tiarap aja kau, sambil memeluk dan mencium – cium pipi saksi Yuni Sarah dan meraba-raba buah dada saksi Yuni Sarah serta hendak memasukkan tangannya ke Vagina/kemaluan saksi Yuni Sarah namun saksi memberontak ;
-- bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 22 Juli 2015 sekitar pukul 21.30 wib, terdakwa memergoki saksi Yuni sarah dan saksi Andika Syahputra sedang berhubungan intim / berzinah dilokasi
yang gelap dan sepi di dekat tanah wakaf/ perkuburan lalu terdakwa mendekati mereka dengan nada marah membentak mereka untuk menghentikan perbuatan tersebut dan menyuruh mereka memakai celana, terdakwa tidak membawa celurit dan hanya membawa mancis yang ada senternya karena hendak pergi kusuk (pijat), terdakwa
menyuruh mereka agar malam ini juga menikah dan dengan menggunakan Sepeda motor milik Andika Syahputra mencari KUA akan tetapi di tengah jalan Yuni Sarah menangis sedang terdakwa mengurungkan niatnya dan menyuruh Andika Syahputra memberhentikan sepeda motornya di Jalan Gotong Royong simpang Gg.Pelak.
-- bahwa Pengadilan Tinggi tidak dapat menerima keterangan saksi Yuni Sarah karena bagaimana mungkin terdakwa yang kakinya memijak lehar saksi Andika Syahputra dan satu tangannya memegang celurit dapat memeluk, mencium pipi, bibir dan memasukkan tangannya kedalam kemaluan Yuni Sarah hanya dengan satu tangan saja ;
-- bahwa Pengadilan Tinggi juga tidak dapat menerima keterangan saksi Andika Syahputra karena bagaimana mungkin saksi Andika Syahputra dapat melihat terdakwa memeluk, mencium pipi bibir dan memasukkan tangannya kedalam kemaluan / vagina saksi Yuni Sarah padahal saksi Andika Syahputra kepalanya dipijak oleh terdakwa, sehingga tidak mungkin bisa melihat kekanan kekiri maupun kebelakang apalagi mereka berada ditempat gelap ;
-- bahwa dari keterangan saksi Yuni sarah, Andika Syahputra dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan surat keterangan Kantor Urusan Agama Sei Lepan tanggal 22 September 2015 No.Kk.02.02.16/PW.01/389/2015, Pengadilan Tinggi berkeyakinan bahwa pada malam tanggal 22 Juli 2015 saksi Yuni Sarah dan Andika Syahputra, benar mereka telah melakukan hubungan intim (berzinah) yang dipergoki oleh terdakwa pada saat terdakwa akan pergi pijat dan memarahi mereka selanjutnya mengajak mereka ke KUA akan tetapi tidak jadi karena saksi Yuni sarah menangis dan setelah kejadian tersebut saksi Yuni Sarah dan Andika Syahputra menikah pada tanggal 19 Agustus 2015, padahal saksi Yuni Sarah masih dibawah umur ;
-- bahwa keterangan saksi Yuni Sarah dan Andika Syahputra di penyidik maupun di persidangan menurut Pengadilan Tinggi hanya untuk menutupi persetubuhan yang dilakukan mereka yang dipergoki oleh terdakwa ;
-- bahwa selain itu umur terdakwa di Izajah dengan di KUA Kec.Sei Lepan maupun surat perdamaian, berbeda satu sama lain sehingga merupakan petunjuk bahwa saksi Yuni Sarah dalam memberikan keterangan in konsisten sehingga keterangannya menurut hukum patut untuk tidak dipercaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ditambah dengan pertimbangan Hakim anggota II Rifai, SH (Disenting opinion) dalam putusan Majelis hakim tingkat pertama diambil alih oleh Pengadilan Tinggi menjadi pertimbangan-pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara terdakwa dalam tingkat banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar pasal 82 Uu RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka terdakwa haruslah dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, dan terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Stabat tanggal 04 Januari 2016 No.545/Pid.Sus/2015/PN-Stb, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi sendiri akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan pada Negara ;
Memperhatikan, Pasal 191, pasal 241 dan pasal 242 dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
--- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
--- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 04 Januari 2016 No.545/Pid.Sus/2015/PN-Stb tanggal yang dimintakan banding tersebut ;
Mengadili Sendiri
--- Menyatakan Terdakwa Saripudin Als.Cok Din tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
--- Membebaskan Terdakwa Saripudin Als.Cok Din oleh karena itu dari dakwan tersebut ;
--- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya ;
--- Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan ;
--- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara ;
DEMIKIANLAH, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 oleh Kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH sebagai Ketua Majelis dengan YANSEN PASARIBU,SH. dan ABDUL FATTAH, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 Januari 2016 No. 58/Pid.Sus/2015/PT-Mdn untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim K e t u a,
Ttd Ttd
YANSEN PASARIBU,SH. HJ. WAGIAH ASTUTI, SH.
Ttd
ABDUL FATTAH, SH.MH,
Panitera Pengganti,
Ttd
ROSELINA, SH