157/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 157/PID/2015/PT BTN
TISNA alias ENTIS Bin JEMI
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 516/Pid.Sus /2015/PN.Srg., tanggal 27 Oktober 2015, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa TISNA alias ENTIS Bin JEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit KM Doa Suci 4 GT -1 (satu) lembar Pas Kecil KM Doa Suci Dikembalikan kepada pemiliknya saksi H. Sahibe Bin Sehe -Uang hasil lelang udang sebesar Rp 30. 000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara -1 (satu) set jaring jenis jaring Sondong Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 157/PID/2015/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TISNA alias ENTIS Bin JEMI;
Tempat Lahir : Serang;
Umur/Tgl. lahir : 22 tahun/16 April 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Tanggul Rt. 001/04 Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM Doa Suci);
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikan dan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 27 Nopember 2015, Nomor 157/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal Juni 2015, No. Reg.Perk : PDM-91/PDG/06/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TISNA als. ENTIS Bin JEMI selaku nahkoda kapal KM. Doa Suci pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2015 bertempat di perairan Pulau Burung Titik koordinat 06”01”630” LS-106”05”310”BT Kecamatan Kasemen Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang,
telah memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil, dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 20.00 wib terdakwa selaku nahkoda KM Doa suci berangkat berlayar dengan KM Doa Suci ukuran 4 GT keluar dari dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara TPI Karangantu bersama 1 (satu) orang ABK bernama Suwardi untuk melakukan kegiatan menangkap ikan di sekitar perairan Pulau Burung Serang Banten dengan menggunakan alat tangkap ikan jarring jenis sondong, setibanya di perairan Pulau Burung terdakwa bersama ABK Suwardi langsung menurunkan alat tangkap jaring ikan jenis Sondong tersebut sampai kedasar laut kemudian ditarik dengan menggunakan mesin kapal dengan maksud supaya ikan dan udang dapat masuk kejaring sondong tersebut, setelah itu ujung jarring diangkat keatas untuk melihat apakah dapat hasil tangkapan ikan atau tidak, kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa berulang-ulang sampai mendapatkan hasil tangkapan ikan. Padahal alat tangkap jaring ikan jenis Sondong yang telah digunakan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk salah satu alat tangkap ikan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Bahwa dari hasil kegiatan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jarring sonsong tersebut terdakwa telah berhasil mendapatkan ikan udang seberat lebih kurang 1,5 kg dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Polair Polda Banten sehingga jadilah perkara ini;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 B UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Oktober 2015, No.Reg.Perk : PDM-91/SRG/08/2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa TISNA als. ENTIS Bin JEMI telah terbukti bersalah selaku nelayan kecil telah melakukan tindak pidana menggunakan alat penagkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 100 B UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TISNA als. ENTIS Bin JEMI selama 6 (enam) bulan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Doa Suci 4 GT;
1 (satu) lembar Pas kecil KM Doa Suci;
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi H. Sahibe Bin Sehe;
Uang hasil lelang udang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) set jarring jenis jarring Sondong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 27 Oktober 2015, Nomor 516/Pid.Sus/2015/PN.Srg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TISNA alias ENTIS Bin JEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Doa Suci 4 GT;
1 (satu) lembar Pas Kecil KM Doa Suci;
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi H. Sahibe Bin Sehe;
Uang hasil lelang udang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) set jaring jenis jaring Sondong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding tanggal 2 Nopember 2015, Nomor : 22/Akta.Pid/2015/PN.Srg Jo. No. 516/Pid.Sus/2015/PN.Srg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 27 Oktober 2015 Nomor : 516/Pid.Sus/2015/PN.Srg, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Nopember 2015;
Akta Permintaan Banding tanggal 3 Nopember 2015, Nomor : 22/Akta.Pid/2015/PN.Srg Jo. No. 516/Pid.Sus/2015/PN.Srg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 27 Oktober 2015 Nomor : 516/Pid.Sus/2015/PN.Srg, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Nopember 2015;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 19 Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 20 Nopember 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Nopember 2015;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tanggal 16 Nopember 2015 sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya mengemukkan sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah sependapat dengan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor 516/Pid.Sus/2015/2015/PN.Srg tanggal 27 Oktober 2015, akan tetapi mengenai penjatuhan hukuman (pidana), Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim, karena hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang dibacakan pada tanggal 20 Oktober 2015;
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara R.I, sebagaimana tersebut dalam pasal 100B Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TISNA als. ENTIS Bin JEMI seperti tuntutan yang dibacakan pada tanggal 20 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara, memori banding Jaksa Penuntut Umum, Berita Acara Persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 516/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tanggal 27 Oktober 2015 yang dimintakan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 100 B UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan/pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena pidana yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dan tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Memori Banding yang dikemukakan oleh Pembanding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penjatuhan pidana oleh Pengadilan Tingkat Pertama dirasa tidak adil dan tidak menjadikan seseorang menjadi jera untuk mengulangi perbuatan yang sama;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan suatu pemidanaan adalah untuk memberikan suatu pembelajaran, tidak hanya kepada Terdakwa sendiri tetapi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan atau terlibat dalam perbuatan yang sama atau dengan kata lain pencegahan secara preventif;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang disebutkan dalam Pasal 100 B UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan adalah 1 (satu) tahun dan Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan hukuman selama 6 (enam) bulan karena menurut Jaksa Penuntut Umum hal itu dipandang adil sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, putusan mana menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dirasa tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Pengadilan Tingkat Pertama berupa pidana percobaan, menurut Pengadilan Tingkat Banding, pidana tersebut adalah tidak tepat sehingga Pengadilan Tingkat Banding akan memperbaiki penjatuhan pidana tersebut dengan alas an bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tidak sesuai dengan derajat perbuatan Terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat serta tidak memberikan efek jera baik terhadap diri Terdakwa sendiri maupun terhadap masyarakat luas;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Banding adalah bertujuan untuk mendidik Terdakwa agar menjadi warga Negara yang taat hukum dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang, dengan demikian pula diharapkan agar anggota masyarakat lain tidak mencontoh perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 27 Oktober 2015, Nomor 516/Pid.Sus/2015/PN.Srg. yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 516/Pid.Sus /2015/PN.Srg., tanggal 27 Oktober 2015, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa TISNA alias ENTIS Bin JEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Doa Suci 4 GT;
1 (satu) lembar Pas Kecil KM Doa Suci;
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi H. Sahibe Bin Sehe;
Uang hasil lelang udang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) set jaring jenis jaring Sondong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 8Desember 2015, oleh kami SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, P. NAPITUPULU, S.H., M.Hum., dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis
tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh SITI SUSILAWATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD, P. NAPITUPULU, S.H., M.Hum. | KETUA MAJELIS, TTD, SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H.. |
| TTD, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H |
Panitera Pengganti
TTD
SITI SUSILAWATI, S.H.