88/Pid.Sus/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WILSON SARUMAHA Alias AMA ERI
1. Menyatakan terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (Satu) unit mobil Colt Diesel Dump Truk warna kuning Nomor Polisi B 9100 VDA; ï€ 1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Dum Truk Nomor Polisi B 9100 VDA dengan nomor 1977272/MJ/201; ï€ dikembalikan kepada yang berhak; ï€ 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dengan Nomor 621207250118 An. Wilson Sarumaha; dikembalikan kepada terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- ( Dua Ribu Rupiah );
P U T U S A N
Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Wilson Sarumaha Alias Ama Eri
2. Tempat lahir : Teluk Dalam
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/12 Desember 1962
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Bawololani Lorong I Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 1 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Gst tanggal 21 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Gst tanggal 25 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermoto menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan pasal 310 Ayat(4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit mobil Colt Diesel Dump Truk warna kuning Nomor Polisi B 9100 VDA;
- 1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Dum Truk Nomor Polisi B 9100 VDA dengan nomor 1977272/MJ/201;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dengan Nomor 621207250118 An. Wilson Sarumaha;
dikembalikan kepada terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-( Dua Ribu Rupiah ).;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa WILSON SARUMAHA Alias AMA ERI pada hari Jumat Tanggal 06 Maret 2015 sekitar Pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Baloho Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil Dump Truck Nomor Polisi B 9100 VDA dari arah simpang Baloho menuju ke arah Pantai Baloho pada saat itu terdapat 1 (satu) unit mobil Dump Truck terparkir di sebelah kiri badan jalan kemudian Terdakwa mengambil jalur kekanan hendak melewati mobil truck tersebut tetapi ternyata ada seorang pejalan kaki yaitu Lk.NOVE MOHO menyebrang badan jalan dari kiri kekanan selanjutnya terdakwa tidak memperhatikan ada pejalan kaki Lk.NOVE MOHO sedang menyebrang yang sudah dalam posisi melewati marka jalan tengah jalan tetapi karena terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraanya sehingga menabrak Lk.NOVE MOHO hingga terlempar sekitar 8 (delapan) meter ke depan badan jalan. Bahwa akibat tabrakan tersebut menyebabkan Lk.NOVE MOHO mengalami luka-luka, bengkak dan mengeluarkan darah dari mulutnya selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam tetapi Lk.NOVE MOHO akhirnya meninggal dunia dengan luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 187/A.12/RSSM/TD/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Stella Maris yang ditandatangani oleh dr.M.BUDIMAN NASUTION dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur 20 tahun datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum jelek, pada pemeriksaan ditemukan 1. Patah tertutup tulang tengkorak kepala sebelah kanan, 2. Patah tertutup tulang tengkorak kepala sebelah kiri, 3. Luka lecet pada wajah, 4. Patah tertutup tulang selangka kanan keadaan ini kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul. Bahwa Lk.NOVE MOHO meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal nomor :245/A.02/RSSM/TD/IV/2015 dari Rumah Sakit Stella Maris menerangkan bahwa Lk.NOVE MOHO meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sidonius Hondro alias Ama Mei, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi pada penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias tepatnya di jalan raya di depan rumah saksi;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan lalulintas tersebut saksi sedang berada di teras rumah saksi sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa saksi melihat satu unit mobil Dam truck dari arah simpang Baloho Indah sedang berhenti di pinggir badan jalan sebelah kiri dan seseorang laki-laki berdiri di depan mobil tersebut hendak menyeberang jalan dengan tiba-tiba mobil yang datang dari arah simpang Baloho Indah hendak mendahului mobil daump truck yang sedang berhenti di depannya dan menabrak pejalan kaki tersebut sehingga terlempar sejauh sekira sepuluh meter tepatnya di depan rumah saksi;
Bahwa setahu saksi yang menyebabkan kecelakaan lalulintas tersebut adalah karena terdakwa mengemudi kendaran damp truck tersebut kurang hati-hati tanpa memperhatikan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan;
Bahwa pada saat itu saksi langsung ketempat kejadian kemudian langsung mengangkat korban keatas mobil yang sedang berhenti dan membawa korban kerumah sakit ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami tidak sadar dengan Luka lecet pada wajah dan meninggal dunia beberapa saat setelah di rawat di rumah sakit Stella Maris Teluk Dalam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Hedirman Moho alias Ama Ica, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi pada penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini karena kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias;
Bahwa posisi saksi pada saat kejadian kecelakaan tersebut adalah sedang duduk di dalam kabin mobil damp truck Nomor Polisi BB 8812 QA yang sedang parkir di badan jalan sebelah kiri dilihat dari arah simpang Baloho menuju pantai Baloho;
Bahwa pada waktu korban Nove Hondro selaku kernet mobil yang saksi kemudikan hendak membeli rokok dan air mineral di seberang jalan dan karena pengemudi mobil damp truck melaju dengan kecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan laju mobilnya dan tidak memperhatikan situasi lalulintas sehingga menabrak pejalan kaki Nove Moho;
Bahwa titik tabrak kejadian kecelakaan tersebut di badan jalan sebelah kiri badan jalan jika dilihat dari arah simpang Baloho menuju Pantai Baloho;
Bahwa posisi akhir korban setelah kejadian kecelakaan adalah terlempar sekitar delapan meter dari titik tabrak ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami tidak sadar dengan Luka luka di wajah bengkak dan mengeluarkan darah di mulut dan meninggal dunia beberapa saat setelah di rawat di rumah sakit Stella Maris Teluk Dalam;
Bahwa setahu saksi sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan kendaraan mobil damp truck Nomor Polisi B 9100 VDA kontra dengan seorang pejalan kaki korban Nove Moho;
Bahwa pada waktu terdakwa mengemudikan satu unit Damp truck No Polisi B 9100 VDA dari arah simpang Baloho menuju arah pantai Baloho ada satu unit mobil damp truck yang sedang parkir dan terdakwa mengambil jalur ke kanan hendak melewati mobil tersebut dan secara tiba-tiba seorang pajalan kaki menyebrang badan jalan dari kiri kekanan sehingga terdakwa dan tidak dapat menghindari menabrak pejalan kaki tersebut;
Bahwa titik terjadinya tabrak tersebut di badan jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah simpang Baloho menuju Pantai baloho. Dimana pada bagian depan mobil yang terdakwa kemudikan menabrak bagian samping sebelah kanan pejalan kaki;
Bahwa Terdakwa ada berusaha menghindari supaya tidak terjadi kecelakaan dengan cara mengerem kendaraan namun tidak berhasil;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami tidak sadar dengan Luka luka di wajah bengkak dan mengeluarkan darah di mulut dan meninggal dunia beberapa saat setelah di rawat di rumah sakit Stella Maris Teluk Dalam
Bahwa Terdakwa memiliki SIM yang diperuntukan untuk itu pada saat terjadi kecelakaan;
Bahwa keadaan setempat jalan lurus beraspal hotmik, arus lalu lintas dua arah sunyi, cuaca cerah sore hari;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit mobil Colt Diesel Dump Truk warna kuning Nomor Polisi B 9100 VDA;
1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Dum Truk Nomor Polisi B 9100 VDA dengan nomor 1977272/MJ/201;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dengan Nomor 621207250118 An. Wilson Sarumaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Terdakwa mengemudikan kendaraan mobil damp truck Nomor Polisi B 9100 VDA telah menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban Nove Moho;
Bahwa Terdakwa yang mengemudikan satu unit Damp truck No Polisi B 9100 VDA dari arah simpang Baloho menuju arah pantai Baloho ada satu unit mobil damp truck yang sedang parkir dan terdakwa mengambil jalur ke kanan hendak melewati mobil tersebut dan secara tiba-tiba seorang pajalan kaki menyebrang badan jalan dari kiri kekanan sehingga terdakwa dan tidak dapat menghindari menabrak pejalan kaki tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami tidak sadar dengan Luka luka di wajah bengkak dan mengeluarkan darah di mulut dan meninggal dunia beberapa saat setelah di rawat di rumah sakit Stella Maris Teluk Dalam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 187/A.12/RSSM/TD/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Stella Maris yang ditandatangani oleh dr.M.BUDIMAN NASUTION dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur 20 tahun datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum jelek, pada pemeriksaan ditemukan 1. Patah tertutup tulang tengkorak kepala sebelah kanan, 2. Patah tertutup tulang tengkorak kepala sebelah kiri, 3. Luka lecet pada wajah, 4. Patah tertutup tulang selangka kanan keadaan ini kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa korban NOVE MOHO meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal nomor :245/A.02/RSSM/TD/IV/2015 dari Rumah Sakit Stella Maris menerangkan bahwa Lk.NOVE MOHO meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2015;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kenderaan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa WILSON SARUMAHA Als AMA ERI diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kenderaan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan telah terjadi kecelakaaan lalulintas yang mengakibatkan korban yang bernama NOVE MOHO meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terjadinya kecelakaan tersebut berawal dari terdakwa yang sedang mengendarai Terdakwa yang mengemudikan satu unit Damp truck No Polisi B 9100 VDA dari arah simpang Baloho menuju arah pantai Baloho ada satu unit mobil damp truck yang sedang parkir dan terdakwa mengambil jalur ke kanan hendak melewati mobil tersebut dan secara tiba-tiba seorang pajalan kaki menyebrang badan jalan dari kiri kekanan sehingga terdakwa dan tidak dapat menghindari menabrak pejalan kaki tersebut;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami tidak sadar dengan Luka luka di wajah bengkak dan mengeluarkan darah di mulut dan meninggal dunia beberapa saat setelah di rawat di rumah sakit Stella Maris Teluk Dalam sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 187/A.12/RSSM/TD/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Stella Maris yang ditandatangani oleh dr.M.BUDIMAN NASUTION dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur 20 tahun datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum jelek, pada pemeriksaan ditemukan 1. Patah tertutup tulang tengkorak kepala sebelah kanan, 2. Patah tertutup tulang tengkorak kepala sebelah kiri, 3. Luka lecet pada wajah, 4. Patah tertutup tulang selangka kanan keadaan ini kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa korban bernama NOVE MOHO telah meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal nomor :245/A.02/RSSM/TD/IV/2015 dari Rumah Sakit Stella Maris menerangkan bahwa Lk.NOVE MOHO meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas disimpulkan bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut akibat dari kelalaian terdakwa yang kurang hati-hati mengemudikan kenderaannya tanpa memperhatikan pejalan kaki yang hendak menyeberang sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban bernama NOVE MOHO meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka, unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Colt Diesel Dump Truk warna kuning Nomor Polisi B 9100 VDA , 1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Dum Truk Nomor Polisi B 9100 VDA dengan nomor 1977272/MJ/201 yang telah disita dari dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dan 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dengan Nomor 621207250118 An. Wilson Sarumaha dikembalikan kepada terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan Korban Nove Moho meninggal dunia telah menimbulkan duka yang cukup dalam bagi keluarga yang ditinggalkan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit mobil Colt Diesel Dump Truk warna kuning Nomor Polisi B 9100 VDA;
1 (satu) lembar STNK mobil colt diesel Dum Truk Nomor Polisi B 9100 VDA dengan nomor 1977272/MJ/201;
dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dengan Nomor 621207250118 An. Wilson Sarumaha;
dikembalikan kepada terdakwa Wilson Sarumaha alias Ama Eri ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- ( Dua Ribu Rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015, oleh kami, Nelson Angkat, SH, MH, sebagai Hakim Ketua , Rinding Sambara, SH. dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Trisman Zandroto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Erwinta Tarigan, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
-dto- -dto-
Rinding Sambara, SH. Nelson Angkat, SH, MH
-dto-
Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
-dto-
Trisman Zandroto