- 61/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 61/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JASUWI als GEPENG bin NGARBANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JASUWI alias GEPENG bin NGARBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JASURI alias GEPENG bin NGARBANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu pohon srikaya panjang 1 (satu) meter, berdiameter 3 (tiga) cm dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 61/Pid.Sus/2015/PN Pti
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JASUWI als GEPENG bin NGARBANI.
Tempat lahir : Pati;
Umur/ tanggal lahir : 30 tahun / 10 Mei 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Payaman Rt.3 Rw.V Desa Sriwedari
Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2015 s/d tanggal 23 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal 8 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d tanggal 24 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 25 September 2015 s/d tanggal 23 Nopember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg perkara : PDM -56/Ep.3/08/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati memutuskan :
Menyatakan terdakwa JASUWI alias GEPENG bin NGARBANI bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu pohon srikaya panjang 1 meter, diameter 3 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Telah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa terdakwa JASUWI als GEPENG bin NGARBANI bersama dengan EMPON dan ALI als GENCE (DPO) pada hari Senin, 12 Mei 2014 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat Dk. Sumber Rt.2 Rw.IV Ds.Sumberarum Kec.Jaken, Kab.Pati setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, menempatkan, membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang bernama Riyan Mahmudi bin Lastari, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa JASUWI als GEPENG bin NGARBANI berencana untuk memperingatkan saksi korban Riyan Mahmudi bin Lastari yang pada saat itu masih berusia 16 tahun) supaya tidak menggangu dan tidak menghubungi keponakan terdakwa yang bernama Yana karena sudah bertunangan dengan Wakijo, selanjutnya terdakwa mengajak Empon dan Ali als Gence (DPO) datang ke rumah saksi korban, dan sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat dari luar ternyata saksi korban masih menonton TV, kemudian terdakwa mengetuk pintu dan menyuruh keluar saksi korban, selanjutnya saksi korban membukakan pintu dan saksi korban bertanya “ada apa mas?” namun terdakwa dan teman-temannya tersebut tidak menjawab pertanyaan saksi korban. seketika itu terdakwa menarik tubuh saksi korban dan memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan kosong, kemudian saksi korban lari bermaksud menyelamatkan diri namun di kejar oleh Empon dan Ali als Gence (DPO) selanjutnya memukul tubuh saksi korban dengan menggunakan alat berupa kayu srikaya, selain itu terdakwa dan teman-temannya menendang tubuh saksi korban hingga akhirnya saksi korban terjatuh. Tidak lama kemudian keluar dari dalam rumah ibu saksi korban yaitu saksi Mahmudah binti Saberi, dan melihat saksi korban di pukuli oleh terdakwa dan teman-temannya tersebut saksi Mahmudah binti Saberi meminta tolong kepada warga kemudian karena terdakwa dan teman-temannya merasa ketakutan terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan saksi korban. dan akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Empon dan Ali als Gence (DPO) maka saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana di sebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 1/VetR Pusk/V/2014, tanggall 20 Mei 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Debora Ikawati selaku dokter Puskesmas Jaken. (Visum Et Repertum terlampir).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JASUWI als GEPENG bin NGARBANI bersama dengan EMPON dan ALI als GENCE (DPO) pada hari Senin, 12 Mei 2014 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat Dk. Sumber Rt.2 Rw.IV Ds.Sumberarum Kec.Jaken Kab.Pati setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagi berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa JASUWI als GEPENG bin NGARBANI berencana untuk memperingatkan saksi korban Riyan Mahmudi bin Lastari yang pada saat itu masih berusia 16 tahun) supaya tidak menggangu dan tidak menghubungi keponakan terdakwa yang bernama Yana karena sudah bertunangan dengan Wakijo, selanjutnya terdakwa mengajak Empon dan Ali als Gence (DPO) datang ke rumah saksi korban, dan sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat dari luar ternyata saksi korban masih menonton TV, kemudian terdakwa mengetuk pintu dan menyuruh keluar saksi korban, selanjutnya saksi korban membukakan pintu dan saksi korban bertanya “ada apa mas?” namun terdakwa dan teman-temannya tersebut tidak menjawab pertanyaan saksi korban. seketika itu terdakwa menarik tubuh saksi korban dan memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan kosong, kemudian saksi korban lari bermaksud menyelamatkan diri namun di kejar oleh Empon dan Ali als Gence (DPO) selanjutnya memukul tubuh saksi korban dengan menggunakan alat berupa kayu srikaya, selain itu terdakwa dan teman-temannya menendang tubuh saksi korban hingga akhirnya saksi korban terjatuh. Tidak lama kemudian keluar dari dalam rumah ibu saksi korban yaitu saksi Mahmudah binti Saberi, dan melihat saksi korban di pukuli oleh terdakwa dan temantemannya tersebut saksi Mahmudah binti Saberi meminta tolong kepada warga kemudian karena terdakwa dan teman-temannya merasa ketakutan terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan saksi korban. dan akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Empon dan Ali als Gence (DPO) maka saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana di sebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 1/VetR Pusk/V/2014, tanggall 20 Mei 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Debora Ikawati selaku dokter Puskesmas Jaken. (Visum Et Repertum terlampir)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat ( 2 ) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. MAHMUDAH BintiSABERI ;
Bahwa awalnya hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 23.30 Wib saat saksi berada dirumah saksi di Dukuh Sumber, Desa Sumberarum, Kec Jaken, Kab. Pati, tiba-tiba ada suara orang mengetuk pintu rumah dengan mengatakan “ Kulonuwun “ dan setelah anak saksi bernama Rian Mahmudi membuka pintu lalu tidak lama kemudian saksi mendengar suara blak,bluk,blak,bluk, kemudian saksi keluar rumah dan melihat terdakwa dan banyak orang lainnya di dekat anak saksi dan ternyata anak saksi dipukul, lalu saksi berteriak minta tolong kemudian terdakwa bersama teman-temannya melarikan diri;
Bahwa korban mengatakan terdakwa memukul menggunakan tangan kosong sedangkan temannya menggunakan batang kayu;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar atau bengkak pada bagian bibir, kepala bagian atas, mata kanan dan punggung;
Bahwa atas kejadian tersebut telah ada perdamaian ;
Saksi 2. MUHAMAD HADI bin JAYADI ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 23.30 wib di rumah saksi di Dukuh Sumber, Desa Sumberarum, Kec. Jaken, Kab. Pati;
Bahwa saat itu saksi sedang nonton televisi, tiba-tiba saksi mendengar ada suara gaduh, kemudian saksi keluar rumah dan ternyata korban Riyan Mahmudi (keponakan saksi) telah dipukuli oleh terdakwa bersama teman-temannya;
Bahwa kemudian saksi berusaha untuk melerai namun para pelaku melarikan diri ke arah barat, selanjutnya saksi menolong korban dan pagi harinya pergi ke Puskesmas Jaken untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaken;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama teman-temannya sehingga korban mengalami memar pada bibir sebelah kiri, kepala bagian atas dan punggung memar.
Menimbang, bahwa saksi Riyan Mahmudi Bin Lastari telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir dipersidangan karena pergi merantauke Malaysia, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa maka keterangan saksi tersebut dibacakan dipersidangan sesuai dengan keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 23.30 wib di rumah korban bertempat di Dukuh Sumber, Desa Sumberarum, Kec. Jaken, Kab. Pati;
Bahwa saat itu terdakwa awalnya berencana memperingatkan korban Riyan Mahmudi bin Lastari supaya tidak mengganggu dan tidak menghubungi keponakan terdakwa yang bernama Yana karena sudah bertunangan ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak Empon dan Ali als Gence (DPO) datang ke rumah korban, dan sesampainya di rumah korban, terdakwa melihat dari luar korban masih menonton TV, kemudian terdakwa mengetuk pintu selanjutnya korban membukakan pintu lalu Ali als Gence memukul korban dibagian muka. Bahwa setelah itu korban lari namun di kejar oleh Empon dan Ali als Gence kemudian korban jatuh lalu dipukul oleh Empon dan Ali alias Gence. Bahwa terdakwa saat itu juga ikut memukul korban;
Bahwa Empon saat itu juga memukul menggunakan batang kayu ;
Bahwa kemudian orang tua korban keluar dari rumah lalu berteriak minta tolong lalu terdakwa bersama Empon dan Ali als Gence melarikan diri ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa setelah dihubungkan dengan hasil visum et repertum dan adanya barang bukti, yang satu sama lain telah saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar kejadiannya hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 23.30 wib di rumah korban Riyan Mahmudi Bin Lastari yang terletak di Dukuh Sumber, Desa Sumberarum, Kec. Jaken, Kab. Pati;
Bahwa benar saat itu terdakwa awalnya berencana memperingatkan korban supaya tidak mengganggu dan tidak menghubungi keponakan terdakwa yang bernama Yana karena sudah bertunangan ;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajak Empon dan Ali als Gence (DPO) datang ke rumah korban, dan sesampainya di rumah korban, terdakwa melihat dari luar korban masih menonton TV, kemudian terdakwa mengetuk pintu selanjutnya korban membukakan pintu lalu Ali als Gence memukul korban dibagian muka. Bahwa setelah itu korban lari namun di kejar oleh Empon dan Ali als Gence kemudian korban jatuh lalu dipukul oleh Empon dan Ali als Gence ;
Bahwa benar terdakwa saat itu juga ikut memukul korban;
Bahwa benar Empon sempat memukul menggunakan batang kayu ;
Bahwa kemudian orang tua korban keluar dari rumah lalu berteriak minta tolong kemudian terdakwa bersama Empon dan Ali als Gence melarikan diri;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa bersama Empon dan Ali als Gence tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir, luka memar di pergelangan tangan kiri serta luka lecet dipunggung ;
Bahwa benar korban lahir pada tanggal 22 Mei 1997 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni kesatu melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 atau kedua melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum alternatif maka berdasarkan fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, dalam perkara ini yang diajukan di persidangan adalah terdakwa JASURI alias GEPENG bin NGARBANI, yang setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan identitas dalam dakwaan dan oleh saksi-saksi maupun terdakwa telah dibenarkan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti ;
ad.2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti dan unsur ini mensyaratkan bahwa kekerasan itu harus dilakukan oleh pelaku terhadap anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas diketahui bahwa saat itu terdakwa bermaksud mengingatkan korban Riyan Mahmudi Bin Lastari agar tidak menggangu keponakan terdakwa karena telah bertunangan kemudian terdakwa mengajak Empon dan Ali als Gence (DPO) datang ke rumah korban, dan sesampainya di rumah korban, terdakwa mengetuk pintu selanjutnya korban membukakan pintu lalu Ali als Gence memukul korban dibagian muka. Bahwa setelah itu korban lari namun di kejar oleh Empon dan Ali als Gence kemudian korban jatuh lalu dipukul oleh terdakwa bersama Empon dan Ali als Gence kemudian datang orang tua korban berteriak minta tolong sehingga terdakwa bersama Empon dan Ali als Gence melarikan diri ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas juga terbukti bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut korban yang saat kejadian masih berumur 16 tahun mengalami luka robek pada bagian bibir, luka memar di pergelangan tangan kiri serta luka lecet dipunggung ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut dikaitkan dengan unsur ini maka jelas terdakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sehingga dengan demikian unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum yakni melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sedangkan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya maka terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut;
Hal- hal yang memberatkan ;
Terdakwa bersikap emosional ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Telah terjadi perdamaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan lisan terdakwa maka lamanya pidana sebagaimana dalam amar putusan ini menurut Majelis Hakim telah setimpal dan adil atas perbuatan terdakwa ;
Mengingat ketentuaan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundangan - undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JASUWI alias GEPENG bin NGARBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JASURI alias GEPENG bin NGARBANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu pohon srikaya panjang 1 (satu) meter, berdiameter 3 (tiga) cm dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh HARUNO PATRIADI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, S.H., dan BERTHA ARRY WAHYUNI, S.H.,M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, S.H., dan BERTHA ARRY WAHYUNI, SH.,M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SUNARMI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh INDAH KURNIANINGSIH, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.A. PUTU PUTRA ARIYANA,S.H. HARUNO PATRIADI,S.H.,M.H.
BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
SUNARMI, S.H.,M.H.