508/PDT.PLW/2016/PN.JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 508/PDT.PLW/2016/PN.JKT.PST.
JENNY X H. MUTU SANI,Cs
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi dari dari Para Terlawan tersebut DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet onvankerlijke verklaard) DALAM REKONPENSI - Menyatakan Perlawanan Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankerlijke verklaard) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Pelawan Konpensi/Terlawan Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4. 416. 000,- (Empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 508/PDT.PLW/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara: ----------------------------
- JENNY yang mewakili anaknya yang masih dibawah umur bernama SYENCE HARTO, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : ADERLINA MARPAUNG, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum Pada kantor Law Office ADERLINA MARPAUNG, SH., MH., & PARTNERS (Penerima Kuasa) yang beralamat di Jalan Sawo IV No.28, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2017 (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai : -----------------PELAWAN/TERGUGAT II ;
M E L A W A N :
1. H. MUTU SANI, beralamat di kp.Sindang Karsa RT.005 RW.005, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai :-----------------------------TERLAWAN I semula PENGGUGAT ;
2. PEMERINTAH ri. Cq. GUBERNUR DKI JAKARTA Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM PROPINSI DKI JAKARTA, Jalan Taman jati Baru No.1, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :--------------------------------------------------------------------------TERLAWAN II semulaTERGUGAT II ;
3. RATNAWATI TJAKRA/Ahli Warisnya, beralamat di Jalan Anggrek No.6 RT/005, RW/005, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai: TERLAWAN III semula TERGUGAT III ;
4. R.MUHAMMAD ADJI BACHTIAR MS/Ahli Waris R, YANTO, beralamat di Jalan Anggrek No.6 RT/005, RW/005, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai: -------------------------------------------------------------------------TERLAWAN III semula TERGUGAT III ;
5. HANANTO/Ahli Warisnya, tinggal di KP.Muara RT/003., RW/006, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------------------------------------------TURUT TERLAWAN I semula TURUT TERGUGAT I ;
6. WALIKOTA JAKARTA UTARA, berkantor di Jalan Laksda Yos Sudarso No.27-29, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------TURUT TERLAWAN II semula TURUT TERGUGAT II ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
- Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
- Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan;
- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat perlawanannya tertanggal 12 Juni 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juni 2017, dalam register perkara nomor : 508/PDT.PLW/2017/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa selama proses persidangan sampai dengan diputusnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 508/Pdt.G/2016/PN. Jkt.Pst.tertanggal 6 Pebruari 2017 , Pelawan Tergugat II tidak pernah mengetahuinya,
- Bahwa Pelawan / Tergugat Il baru mengetahuinya setelah mendapat kabar dari kenalan yang berprofesi sebagai lawyer yang mengetahui adanya perkara ini secara tidak seugaja sewaktu sedang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian lawyer tersebut yang bernama Ibu Aderiina Marpaung member! kabar kepada Pelawan/ Tergugat II selanjutnya Pelawan/Tergugat II menunjuk secara lisan kepada beliau sebagai Lawyer Pelawan/Tergugat II kalau benar adanya perkara ini, selanjutnya beliau memohon diberikan Salinan Putusan, setelah Salinan Putusan diterima beliau pada tanggal 30 Mei 2017 barulah Pelawan/Tergugat II mengetahui adanya perkara ini.
- Bahwa adapun amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 508/Pdt.G/2016i PN.Jkt.Pst tertanggal 6 Pebruari 2017, yang merugikan Pelawan semula Tergugat II adalah sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir;
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek:
Menyatakan tanah seluas 3.737 M2 (tiga ribu tujuh ratus liga puiluh tujuh meter persegi) terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) adalah mllik Penggugat yang bersumber dari bagian tanah SHIM No.773 atas mama Mutu Sani;
Memerintahkan Tergugat, I untuk membayar ganti rugi atas pembebasan tanah Penggugat seluas 3.737 M2 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) senilai Rp. 1.734,298.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh empat jula dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunaivdan sekaligus, selambal-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan mempunyai kekuatan hukum telap;
Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat sebesar Rp. 3.916.000,- (tiga juta sembilan ratus enam betas ribu rupiah);
I.TENGGANG WAKTU PERLAWANAN
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 129 ayat (2) HIR; tenggang waktu pengajuan Perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dapat dibagi menjadi 3 kelompok sebagaimana diuraikan dalam Buku M. Vahya Harahap, S.H. halaman 404, 405, 406 dan 407 yaitu:
i.Jika putusan verstek itu diberitahukan kepada yang dikalahkan sendiri, maka Perlawanan dapat diterirna dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan;
ii.Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan sendiri, maka Perlawanan dapat diterirna dalam waktu 8 hari setelah adanya teguran sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 196 HIR;
iii.Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan sendiri, dan yang bersangkutan juga tidak datang menghadap pada saat teguran dilakukan, maka Perlawanan dapat diterirna dalam waktu 8 hari setelah dilaksanakannya eksekusi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 197 HIR;
- Bahwa dalam perkara ini pemberitahuan kepada Pelawan/ Tergugat II, Terlawan III/ Tergugat III, Terlawan IV/Tergugat IV, Turut Terlawan I/Turut Tergugat I dan Turut Terlawan II/Turut Tergugat II seturuhnya tidak dilakukan sendiri kepada masing-masing pihak.
- Bahkan untuk Terlawan IV/Tergugat IV, Turut Terlawan J/Turut Tergugat I dan Turut Terlawan ll/Turut Tergugat II sampai dengan tanggal 30 Mei 2017 Bel urn Diketahui Apakah Meraka Sudah Menerima Putusan PengadiJan Negeri Jakarta Pusat Nomor 508/Pdt.G/2016/PNJklt,Pst teftanggal 6 Pebruari 2017, sebagaimana dinyatakan oleh Yang Terhormat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Surat Keterangannya tertanggal 30 Mei 2017, sehingga dengan demikian pengajuan Perlawanan oleh tidak meiampam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam kategori keiompok II di atas.
- Dan berdasarkan Keterangasn Lisan dad Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa Eksekusi atas obyek perkara ini Belum Dilakukan karena PENETAPAN Perintah Eksekusi oleh Yang Mul'ia Ketua Pengadilan Jakarta : Pusal belum diterirna oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga dengan demikian pengajuan Perlawanan oleh Pelawan/ Tergugal II tidak bertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku dan tidak meiampaui tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur daiam kategori keiompok III diatas.
Dengan demikian berdasarkan uraian diatas dan sesuai dengan Hukum Acara Perdata sudah sepatutmya Gugatan Perlawanan Pelawan/ Tergugat II diterima oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negert Jakarta Pusat dan Yang Muilia Majelis Hakim yang menangani perkara ini.
II. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
1.Gugatan Terlawan I /Penggugat Melanggar Kewenangan Absolut.
- Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara seperti dimaksud dalam pasal 1 angka 9 Undang - Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah "suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bensi tindakan hukum Taia Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata".
- Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 33 / Segara Makmur atas nama R.Yanto adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara {Kepala Kantor Pertanahan) yang berisi tindakan hukum untuk membuktikan kepemilikan berdasarkan UUPA bersifat konkrit dan tidak diperlukan persetujuan I instansi lain dan bersifat mengikat bag! perseorangan.
- Bahwa dalam angka 4 Petitumnya Terlawan l/Penggugat memohon agar : “Menyatakan SHM No.33 atas nama R Yanto tidak mempunyai kekuatan hukum”.
- Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 tahun 1936 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka yang berwenang untuk mengadili atau menerima gugatan permohonan dan tegas Gugatan Terlawan/Penggugat telah melanggar Kewenangan Absolut maka sudah sepatutnya Yang Muiia Majelis Hakim dallam perkara ini berkenan menyatakan Menolak Seluruh Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
2. Terlawan I /Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing Untuk Menggugat.
- Dalam Positanya Terlawan l/Penggugat menyatakan bahwa dasarnya menggugat adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 773/Segara Makmur yang dikeluarkan tanggal 11 Desember Tahun 1973 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga) atas nama Mutu Sani.
- Bahwa "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnaka” baru berlaku dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0196/U/1975 tertanggal 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima/).
- Bahwa Ejaan yang digunakan Dalam Blanko Sertipikat tahun 1973 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga) tersebut sudah menggunakan Bahasa Yang Baru Berlaku Setelah tanggal 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) beberapa faktanya yaitu:
i. DJawa sudah ditulis Jawa.
ii. TJilinTJing sudah ditulis CilinCing
iii. BiaJa sudah ditulis Biaya.
iv. D jalan sudah ditulis jalan.
v. LamanJa sudah ditulis LamanYa.
vi. MenDJadi sudah ditulis MenJadi.
vii.TJatatan sudah ditulis Catalan.
viii. BesarNja sudah ditulis BeSarnYa.
ix.PetunDJuk sudah ditulis PetunJuk.
x. PenJimpan sudah ditulis PenYimpan.
xi.TJap sudah dituls Cap.
-Bahwa berdasarkan Fakta Hukum tersebut diatas sudah sepatutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 773/Segara makmur atas nama Mutu Sani dikesampingkan karena Legal Standing Mengguga Tertawan I /Penggugal dikesampingkan maka sudah sepatutnya demi Harkat dan Martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yang Mulia Majelis Hakim dalam nerkara ini berkenan menyatakan menolak Seluruh Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard),
3. Gugatan Terlawan I /Penggugat Kabur (obscuur libel).
- Bahwa Terlawan l/Penggugat dalam Petitumnya menuntut Ganti Rugi kepada Terlawan 11/ Tergugal I {Pemerintah Rl Cq. Gufaemur DKI Jakarta Cq Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta),, namun dalam Positanya menyatakan yang menetapkan besamya Ganti Rugi adalah Tumi Terlawan 11/ Turut Tergugat II dengan demikian antara Posita dan Petitum berbeda maka sudah sepatutnya Vang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan menyatakan Menolak Seluruh Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard),
- Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang obscuur libel yaitu:
i.Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1970 tanggal 17 April 1971.
ii.Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972.
iii.Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28 K/Sip/1973 tanggal 15 Nopember 1975.
4.Gugatan Terlawan I /Penggugat Kurang Pihak.
- Dalam Positanya Terlawan l/Penggugat menyatakan bahwa “tanah Telawan/Penggugat seluas 43.205 M2 digarap oleh warga dan didirikan beberapa bangunan sebagai tempat tinggal penggarap ", dengan demikian jelas dan tegas Terlawan l/Penggugat mengakui. Tidak Menguasai Fisik tanah tersebut dan ftsik tanah tersebut dikuasai oleh para penggarap. Dan menurut pasai 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata "Pengakuan di muka hakim adalah Bukti Yang sempurna"
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 437 K/$ip/1973 tangga 9 Desember 1975 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia N error 1079 K/Sip/1982 tanggal 1 Juni 1983 menyatakan: “Gugatan Harus Ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik”, dengan tidak mengikut sertakan Para Penggarap sebagai pihak dalam gugatan maka Gugatan Terlawan I /Penggugat telah terbukti kurang pihak.
- Bahwa dalam angka 4 Petitumnya Terlawan l/Penggugat memohon agar :
“Menyatakan SHM No.33 atas nama R. Yanto tidak mempunyai kekuatan hukum".
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 550 K/Sip/1979 tanggal 08 Mei 1980 menyatakan: “Suatu Gugatan yang dalam Petitumnya menuntut tidak berlakunya sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Pertanahan. maka dengan tidak mengikut sertakan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak dalam gugatan maka Gugatan Terlawan/Penggugat telah terbukti kurang pihak.
- Bahwa dalam angka 4 Petitumnya Terlawan l/Penggugat memoho" agar menyatakan SHM No.33 atas nama R.Yanto tidak mempunyai hukum”
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 550 K/Sip/1979 tangga : Mei 1980 menyatakan: “Suatu Gugatan yang dalam Petitumnya mentut tidak berlakunya sertipikat tanah'yang diterbitkan oieh Kantor Pendaftaran Pertanahan. maka dengan tidak mengikut sertakan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak dalam gugatan maka Gugatan Terlawan'Penggugat telah terbukti kurang pihak.
- Terlawan 1/ Penggugat berulang kali secara sepihak menyatakan bahwa Sertipikat Hak 'Milik Nomor 773 atas nama Mutu Sani sertipikatnya tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Badan Pertanahan Nasional dan letak tanahnya berada di wrlayah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara Badan Pertanahan Nasional, namun kedua Kantor Pertanahan tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan maka Gugatan Terlawan I /Penggugat telahterbukti kurang pihak.
- Bahwa berdasarkan Hukum dan Yunsprudensi diatas terbukti Gugatan Terlawan, Penggugat Kurang Pihak maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan menyatakan Menolak Seluruh Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat dtterlma (niet onvantkeiijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1.Bahwa Pelawan/Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Terlawan l/Penggugat dalam perkara aquo kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui dengan tegas kebenarannya dan Pelawan/Tergugat II tidak akan menjawab satu persatu dalil Terlawan I/ Penggugat , namun akan menjawab secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang utuh;
2.Bahwa apa yang dikemukan dalam pokok perkara, mdhon secara mutatis mutandis dianggap sebagai bagian yang tidak terpisah dari dalam pokok perkara ini;
3.Bahwa dalam positanya Terlawan l/Penggugat menyatakan telah membeli dari turut Terqugat I pada tahun 1379 tanpa melampirkan Akta dual Belinya, bahwa Terlawan I’ Penggugat membawa Saksi H. Nazaruddin yang mengaku mantan Camat Cilincing yang menyatakan pada Tahun 1976 Terlawan I/ Penggugat sudah mendaftarkan SertipiKal Hak Milik No.773 atas namanya kepada beliau. Dengan fakta hukum ini Gugatan Terlawan I/Penggugat ditolak seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
4.Bahwa dalam positanya Terlawan I/Penggugat menyatakan telah membayar Pajak , namun berdasarkan Bukti P-14 tertanggal 16 Maret 2007 , Terlawan l/Penggugat baru minta SPPT PBB di Tahun 2007, artinya kalaupun benar terjadi “juai beli di iahun 1979” rmaka dari tahun 1979 sampai dengan 2007 Terlawan I / Penggugat tidak prnah bayar pajak PBB , bahkan Pajak Pembelian di tahun 1979 dan atau Pajak Bumi Bangunan dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2017 \pasti belum di bayar lunas pada waktu Terlawan I/Penggugat mengajukan Gugatan yaitu tanggal 20 September 2016, sesuaI dengan Beban Pembuktian secara Umum dalam Hukum Acara Perdata yaitu “Actori In Cumbit Probatio” membebankan beban pembuktian untuk pertama kali pada subjek hukum yang mendalillkan yaitu Penggugat {vide Pasal 163 HIR junto Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) maka sudah sepatutnya Terlawan I / Penggugat membuktikan Pernyataannya/ Dalilnya tersebut, apabila tidak dapat membuktikan sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara Ini menolak seluruh Gugatan Terlawan I/Penggugat demi menjunjung tinggi Harkat dan Martabat Lembaga Peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dari upaya Dusta/ Pernyataan Palsu yang dilakukan Terlawan I/ Penggugat;
5.Terlawan I/ Penggugat berulang kali secara sepihak menyatakan bahwa Sertipikat Hak milik Nomor 773 atas nama Mutu Sani sertipikatnya tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Badan Pertanahan Nasional dan letak tanahnya berada di wilayah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara Badan Pertanahan Nasional, namun kedua Kantor Pertanahan tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan, sehingga Diduga Keras Terlawan I /Penggugat takut tartangkap basah dan atau terbongkarnya Legatitas Seiiipikat Hak Milik Nomor 773 atas nama Mutu Sani apabila kedua Kantor Pertanahan tersebut diikut sertakan, apalagi adalah Fakta Hukum bahwa " bahasa yang dtgunakan” dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 773 atas nama Mutu Sani tersebut adalah ILEGAL.
6.Bahwa M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya halaman 498 dan halaman 499 menyatakan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3138 K/Pdt/1983 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1071 K/Pdt.1983, Hakim dalam Peradilan Perdata tidak di larang mencari kebenaran materiil;
7.Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 tahun 2016, yang membuat suatu aturan Hanya terhadap Perkara Praperadilan sistem pembuktiannya memeriksa . aspek fonnilsaja , sehingga jelas dan tegas Hakim dalam Peradilan Perdata tidak Dilarang mencari Kebenaran MateriiI.
8.Bahwa berdasarkan Posila Gugatan , Bukti-Bukti dan Saksi-Saksi yang diajukan sendiri oleh Terlawan I /Penggugat sehingga sesuai Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai Kekuatan Bukti Yang Sempurna , terdapat fakta hukum bahwa bukti dan saksi yang diajukan oleh Terlawan l/Penggugat tentang Sertipikat Hak Miiik Nomor 773 atas nama Mutu Sani saling bertentangan dan tidak masuk akaI sehingga sesuai doktrin hukurn perdata Terminus Notoir Feiten yaitu " hukum menganggap berlebiban membuktikan sesuatu keadaan yang telah diakui masyarakat umum”, atau dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (2) KUHAP , adapun beberapa fakta/keadaan yang tidak perlu dibuktikan namun masyarakat sudah tahu yaitu :
a.Banjir Kamal Timur adalah aliran sungai menuju Laut Jawa yang diperlebar untuk mencegah banjir di Jakarta„ sehingga tanah-tanah yang dibebaskan sudah pasti bersisian / dempet dengan aliran sungai balk berada di kiri kanan atau depan belakang aliran sungai tersebut, namun fakta hukumnya (kalaupun sertipikat ini legal) batas tanah dalam Sertipikat Hak Miiik Nomor 773 atas nama Mutu Sani di empat penjurunya tidak satupun bersisian / dempet dengan aliran sungai, sehingga tanpa perlu dibuktikan letak tanah tersebut (kalaupun benar ada) Bukan Pada Daerah Pembebasan Banjir Karial Timur yang dimaksud dalam perkara ini.
b.Bahwa Sertipikat Hak Miiik Nomor 773/Segara Makmur yang dikeluarkan tanggal 11 Desember Tahun 1973 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga ada “Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disemprnakan” bam berlaku dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0196/U/1975 tertanggai 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) sedangkan Ejaan yang digunakan Dalam Blanko Sertipikat tahun 1973 {Seribu Sembiian Ratus Tujuh Puluh tiga) tersebut sudah menggunakan Bahasa Yang Baru Berlaku Setelah tanggal 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) beberapa faktanya yaitu:
- DJawa sudah ditulis Jawa.
- TJilinTJing sudah ditulis CilinCing
- BiaJa sudah ditulis BiaYa.
- D jalan sudah ditulis jalan.
- LamanJa sudah ditulis LamanYa.
- MenDJadi sudah ditulis MenJadi.
- TJatatan sudah ditulis Catalan.
- BesarNja sudah ditulis BeSarnYa.
- PetunDJuk sudah ditulis PetunJuk.
- PenJimpan sudah ditulis PenYimpan.
- TJap sudah dituls Cap.
Berdasarkan Fakta Hukum ini jelas tanpa perlu dibuktikan masyarakat umum tentu tahu tidak Mungkln suatu bahasa yang baru berlaku menurut Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Setelah tanggal 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima sudah dipakai oleh Badan Pertanahan Nasionai kabupaten Bekasi sejak Tahun 1973.
c. Dalam positanya Terlawan I/Penggugat menyatakan telah membeli dari Turut Tergugat I pada tahun 1979, bahwa Terlawan I7 Penggugat membawa Saksi H. Nazaruddin yang mengaku mantan Camat Cilincing yang menyatakan pada Tahun 1976 Terlawan I/ Penggugat sudah mendaftarkan Sertipikat Hak Milik No.773 atas nama Terlawan I/Penggugat kepada beliau, bagaimana bisa Terlawan V Penggugat mendaftarkan sertipikat atas nama orang lain yang belum dibelinya sebagai milik dari Terlawa I/ Penggugat ??
Berdasarkan fakta hukum dialas jelas tanpa perlu dianalisa lagi masyarakat umum tidak akan perlu/minta pembuktian lagi tentang Leglitas Sertipikat Hak Milik Nomor 773/Segara Makmur tersebut apalagl Yang Mulia Majelis Hakim dengan demikian sudah sepatutnya demi Keadilan yang berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa gugatan Terlawan IV Penggugat drtolak seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
9.Bahwa almarhum lewan Harto yang merupakan ayah Pelawan/ Tergugat II memiliki Sertipikat asli Hak Milik Nomor 33/Segara Makmur, dibeli almarhum melalui Badan Urusan Piutang Negara berdasarkan Risalah Lelang Nomor 251 tanggal 6 Nopember 1980 yang asli Sertipikat dan asli Risalah Lelang serta asli kwitansi nya akan diperlihatkan pada waktu pembuklian, sehingga jelas dan tegas kebenaran kepemilikan dari Peawan/Tergugat II yang berasai warisan dari almarhum lewan Harto, apalagl ditambah berdasarkan konstitusi bahwa Setiap Pembelian dari Negara.
10.Adalah Fakta Hukum dart berdasarkan Bukti yang akan diperlihatkan pada sidang pembuktian bahwa seiama almarhum lewan Harlo masih hidup tidak pernah ada nama T'eriawan l/Penggugat dalam undangan -undangan pertemuan yang diiakukan daiam rangka Pembebasan Banjir Kanal Timur , adapuri Bukti Surat dari Wall Kota Jakarta Utara yang seturuhnya tentang Pembebasan Lahan Banjir Kanat Timur tersebut yaitu :
- Surat Undangan tertanggal 22 Oktober 2004.
- Surat Undangan tertanggal 29 Oktober 2004.
- Surat Undangan tertanggal 4 Januari 2005.
- Surat Undangan tertanggal 11 Januari 2005.
- Surat Undangan tertanggal 19 Januari 2005
11.Bahkan dari tanggal 4 Nopember 2003 dengan Surat No. 81/1.711.1, Lurah Marunda bapak Suhadi. S.Sos sudah menetapkan bahwa tanah almarhum lewan Harto terkena Pembebasan Banjir Kanal Timur dan meminta menyerahkan berkas-berkasnya sebanyak 6 rangkap.
12. Bahwa Surat Undangan terakhir yang Pelawan/Tergugat II terima dari Turut Terlawan II/ Turut Tergugat II (Pemerintah Wilayah Kota Jakarta Utara) tertanggal 18 Juli Tahun 2007 dengan No. 3090/-1.711.37 ,Tidak Tertulis Mama Terlawan l/Penggugat sebagai pihak yang ada relevansinya dengan Pembebasan Lahan Banjir Kanal Timur, yang ada hanyalah Terlawan III /Tergugat III (almarhum Ratnawati Cakra) dan itupun tidak bisa memperiihatkan Asli sertipikat yang diakuinya dan kuasanya {Ibu Suwarni) menghindar/ kabur waktu diminta memperiihatkan Asli Sertipikat Hak Milik No. 836/ Segara Makmur yang diakuinya tensebut.
13. Bahwa pada tanggal 20 Juli Tahun 2006 Almarhum lewan Harto tersebut meninggai dunia di Shandong, Republik Rakyat China pada usia 63 (enampuluh tiga) tahun, karena kecelakaan, sebagaimana temyata dari Tanda Bukti Laporan KemaUan Nomor : 47/I7KHS/2006/2CN06, tertanggal 07 September 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kemudian berdasarkan Akta Hibah Wasiat (Legaat) No. 6 tertanggal 9 Desember 2005 sertipikat Hak Milik Nomor 33 /Segara Makmur diwariskan kepada Pelawan/Tergugat II.
14. Bahwa mengetahui almarhum lewan Harto meninggal dunia barulah bermunculan pihak-pihak baru lainnya dengan itikad buruk dan atau menggunakan bukti palsu yang mengakui mempunyai Hak alas Pembebasan Banjir Kanal Timur diantaranya Terlawan 1/Penggugat dan Terlawan IV/ Tergugat IV sama seperti yang dilakukan Terlawan III semula Tergugat III, dan seluruh pihak yang dengan Itikad Buruk darn atau menggunakan bukti palsu tersebut seluruhnya tidak bisa secara Kumulatif membuktikan "skenario ceritanya" secara rnasuk akaI sehat.
15. Bahwa berdasarkan fakta hukum banyaknya pihak dengan Itikad Buruk dan atau menggunakan bukti palsu yang mengakui mempunyai Hak atas Pembebasan Banjir Kanal Timur tersebut dan Pelawan/ Tergugat II untuk sementara itu bertempat tinggal di Luar Negert maka Pelawan/ Tergugat II memblokir sendiri Sertipikat Hak Milik nornor 33/Segara Makmur demi menghindari upaya Pemalsuan-Pemalsuan yang dilakukan berbagai pihak.
16. Bahwa salah satu pemalsuan yang terbukti sudah dilakukan yaitu Terlawan IV/ Tergugat IV telah memuat sedikitnya 2 buah Akta Jual Beli berdasarkan hanya foto copi Sertipikat Hak Milik No.33/Segara Makmur, dengan demikian keberadaan Terlawan IV/ Tergugat IV sudah sepatutnya dikesampingkan.
III.DALAM KONPENSI
Bahwa Pelawan/ Tergugat II dalam Konpensi untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonpensi saja mohon diperkenankan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini untuk mengajjukan Gugatan Rekonpensi ( Gugatan Balik) terhadap Terlawan I/ Penggugat dalam Konpensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi saja, adapun posita Gugatan Rekonpensi tersebut sebagai berikut:
1.Bahwa dalam perkawinan Almarhum lewan Harto dengan Ibu Jenny lahir Penggugat Rekonpensi sebagaimana temyata dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 377/U/JP/ 2004 tertanggal 10 Maret 2004 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat.
2.Bahwa pada tanggal 20 Juli Tahun 2006 Almarhum lewan Harto tersebut meninggal dunia di Shandong, Repubtik Rakyat China pada usia 63 (enam puluh tiga) tahun, karena kecelakaan, sebagaimana temyata dari Tanda Bukti Laporan Kematian Nomor : 47/I./KHS/2006/2006, tertanggal 07 September 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kemudian berdasarkan Akta Hibah Wasiat (Legaat) No.6 tertanggal 9 Desember 2005 jo Akta Keterangan Hak Waris No. 100/NP-JU/XI/2006 tertanggal 10 Nopember 2006 (asli kedua akta ini akan diperlihatkan pada waktu pembuktian) sertipikat Hak Milik Nomor 33 /Segara Makmur diwariskan kepada Penggugat Rekonpensi.
3.Bahwa berdasarkan Fakta Hukum sejjak 4 Nopemtoer 2003 dengan Surat No. 81/1.711.1, Lurah Marunda bapak Suhadi, S.Sos sudah menetapkan bahwa tanah almarhum lewan Harto terkena Pembebasan Banjir Kanal Timur dan diperkuat dengan Pemerintah / Waltkota Jakarta Utara yang dengan sedikltnya 6 buah Sural masing- masing tertanggal tertanggat 22 Oktober 2004, 29 Oktober 2004, 4 Januari 2005, 11 Januan 2005, 19 Januari 2005 dan 18 Juti 2007 menyatakan tanah Penggugat Rekonpensi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 33 / Segara Makmur terkena Pembebasan Banjir Kanal Timur.
4.Bahwa Tergugat Rekonpensi tiba-tiba muncul setelah almarhum Ayah Penggugat Rekonpensi meninggal dunia dengan mengakui bahwa Lahan Pembebasan Banjir Kanal Timur berada di atas tanahnya dengan berdasarkan (kalau benar sah) Sertipikat Hak Milik No. 773/Segara Makmur yang keberadaannya secara Formil rnaupun Materiil cacat hukum dan tidak masuk akal sehat sehingga tanpa perlu dibuktikan lagi masyarakat umum sudah tahu ilegalitesnya dengan uraian sebagai berikut:
a.Banjir Kanail Timur adalah aliran sungai menuju Laut Jawa yang diperlebar untuk mencegah banjir di Jakarta , sehingga tanah-tanah yang dibebaskan sudah pasti bersisian / dempet dengan aliran sungai baik berada di kiri kanan alau depan beiakang aliran sungai tersebut, namun fakta hukumnya (kalaupun sertipikat ini legal) batas tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 773 atas nama Mutu Sami di empatpenjurunya tidak satupun bersisian / dempet dengan aliran sungai, sehingga tanpa perlu dibuktikan tetak tanah tersebut (kalaupun benar ada) Bukan Pada Daerah Pembebasan Banjir Kanal Timur yang dimaksud dalam perkara ini. satupun bersisian / dempet dengan aliran sungai, sehingga tanpa perlu dibuktikan tetak tanah tersebut (kalaupun benar ada) Bukan Pada Daerah Pembebasan Banjir Kanal Timur yang dimaksud dalam perkara ini.
b.Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 773/Segara Makmur yang dikeluarkan tanggal 11 Desember Tahun 1973 ) adan 'Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" baru berlaku dengan Keputusan Menteri Pemdidikan dan Kebudayaan Nombr 0196/U/1975 tertanggal 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembiian Rates Tujuh Putuh Limasedangkan Ejaan yang digunakan Dalam Blanko Sertipikat tahun 1973 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga) tersebut sudah menggunakan Bahasa Yang Baru Beriaku Setelah tanggal 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Pluuh Lima) beberapa faktanya yaitu:
- DJawa sudah ditulis Jawa.
- TJilinTJing sudah ditulis CilinCing
- BiaJa sudah ditulis BiaYa.
- D jalan sudah ditulis jalan.
- LamanJa sudah ditulis LamanYa.
- MenDJadi sudah ditulis MenJadi.
- TJatatan sudah ditulis Catalan.
- BesarNja sudah ditulis BeSarnYa.
- PetunDJuk sudah ditulis PetunJuk.
- PenJimpan sudah ditulis PenYimpan.
- TJap sudah dituls Cap.
Berdasarkan Fakta Hukum ini jelas tanpa perlu dibuktikan masyarakat umum tentu tahu Tidak Mungkin suatu Babasa Yang Baru Berlaku menurut Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Setelah tanggal 27 Agustus Tahun 1975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puiuh Lima) sudah dipakai oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bekasi sejak Tahun 1973.
c.Dalam posita Tergugat Rekonpensi menyatakan telah membeli dari Hariyanto pada tahun 1979, bahwa Tergugat Rekonpensi membawa Saksi H. Nazaruddin yang mengaku mantan Camat Cilincing yang menyatakan pada Tahun 1976 Tergugat Rekonpensi sudah mendaftarkan Sertipikat Hak Milik No.773 atas nama Tergugat Rekonpensi kepada beliau, bagaimana bisa Tergugat Rekonpensi mendaftarkan sertipikat alas nama orang lain yang belum dibelinya sabagai milik dari Tergugat Rekonpensi.
5.Bahwa akibat gugatan Tergugat Rekonpensi lersebut maka Penggugat Rekonpensi merasa sangat terganggu baik fisik maupun mental serta menderita kerugian finansial sebesar Rp, 1.734.298.000,' {satu milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) karena tidak dapat memperoleh haknya atas tanah seluas 3.737 M2 (tiga ribu tujuh ratus tiga pulluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian dari sertipikat Hak Milik nomor 33/ Segara Makmur milik Penggugat Rekonpensi yang sudah seharusnya dillndungi negara karena Perolehan asalnya dari membeli melalui Balai Badan Urusan Piutang Negara berdasarkan Risalah Lelang Nornor 251 tanggal 6 Nopember 1980.
6.Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Rekonpensi ini mempunyai dan diajukan dengan dasar hukurn dan bukti-bukti otentik yang sempurna dan sudah sesuai serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka adalah beralasan hukum dan karena itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang mengaditi perkara ini untuk berkenan menetapkan Putusan dalam perkara Rekonpensi ini da pat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat Rekonpensi menyatakan Verzet, Banding, atau Kasasi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas , Pelawan/ Tergugat II Konpensi /
Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang
mengadili perkara ini berkenan memberi Putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan dan menerima Eksepsi Pelawan/Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Terlawan 1/ Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
-Menolak gugatan Terlawan 1/ Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima {niet onvantkelijke verklaard);
-Menghukum Terlawan l/Penggugat membayar seluruh biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2.. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuiatan Melawan
Hukum;
3.Menyatakan tanah seluas 3.737 M2 (tiga ribu tujuh ratus tiga puiuh tujuh meter persegi) terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) adalah milk Penggugat Rekonpensi yang bersumber dart bagian tanah SHM No.33/ Segara Makmur
4.Memerintahkan Pemerintah Ri Cq. Gubemur DKI Jakarta Cq Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta (Terlawan II/ Tergugat I Konpensi) untuk membayar ganti rugi atas pernbebasan tanah Penggugat Rekonpensi seluas 3.737 M2 (tiga ribu tujuh ratus tiga puiuh tujuh meter persegi) yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) senilai Rp. 1.734.238.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puiuh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan riibu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus, selambat-lambalnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequa et bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pihak Pelawan hadir Kuasanya : ADERLINA MARPAUNG, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum Pada kantor Law Office ADERLINA MARPAUNG, SH., MH., & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Sawo IV No.28, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2017 (terlampir), sedangkan untuk Terlawan I semula Penggugat hadir diwakili Kuasanya : 1. FRANCOIS H. HALLATU, SH., MH., 2. ROBERT MANURUNG, SH., 3. JEFRI LUANMASE, SH. dan 4. SRI SIWABESSY, SH., para Advokat dan Pengacara, kesemuanya berkantor di LAW FRIM FRANCOIS HALLATU & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Pela Selatan Komplek Ruk Kalideres Indah I Blok D Nomor 3B, Jakarta Barat-11830, Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Agustus 2017 (terlampir), untuk Terlawan III semula Tergugat III hadir diwakili Kuasanya : R.ZAINAL ABIDIN, SH., Advokat, berkantor di Perumahan Mustika Karang Satria, Jalan Permata XIV RT.019-RW.014, Blok EB 12 No11, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17568, Telpon : 085779019978, Email : [email protected]., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Agustus 2017 (terlampir), untuk Terlawan IV semula Tergugat IV hadir diwakili Kuasanya : EDY DWI MARTONO, SH., MAHATMA MAHARDIKA, SG., SOFYAN SYARIEF P. SH. Dan ROY ARWIN P.SIREGAR, SH., para Advokat/Pengacara pada LAW OFFICE EDY-SOFYAN & PARTNERS, beralamat di Komplek Perhubungan Udara No.1, Jalan Warung Jati Timur I Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2017 (terlampir), sedangkan untuk Terlawan II semula Tergugat I, Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I dan Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II walaupun telah dipanggil secara patut dan sah sesuai dengan Surat Panggilan sidang tertanggal 31 Juli 2017, tanggal 21 Agustus 2017, tanggal 11 September 2017 dan tanggal 09 Oktober 2017 oleh Jurusita Pengganti Bambang Budi S. ternyata tidak pernah hadir dalam persidangan ataupun menyuruh wakilnya yang sah untuk hadir dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan upaya perdamaian melalui mediasi oleh Hakim Mediator yang ditunjuk Majelis hakim sesuai kesepakatan para pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Sdr. H. SYAEFUDIN ZUHRI, SH. MH., sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2008, tetapi berdasarkan laporan Mediator bahwa kesepakatan Perdamaian tidak tercapai, lalu persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Perlawnan dari Pelawan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pelawan ;
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan Pelawan tersebut, pihak Terlawan I semula Penggugat telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 04 Desember 2017 sebagai berikut :
I. HAL SURAT KUASA PELAWAN
Aderlina Marpaung. SH., MH selaku Penerima Kuasa bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juni 2017 Pemberi Kuasa JENNY mewakili anaknya yang masih di bawah umur bernama SYENCE HARTO;
Antara Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juni 2017 dengan surat Jawaban Pelawan tanggal 12 Juni 2017 tidak sinkron, pada Surat Jawaban Pelawan tidak menyebutkan secara jelas identitas JENNY bertempat tinggal dimana, demikian pula halnya tidak disebutkan secara jelas identitas SYENCE HARTO;
Surat Kuasa Pelawan tanggal 07 Juni 2017 tidak memenuhi Ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, oleh karena Surat Kuasa in cause JENNY bertindak untuk dan atas nama anak di bawah umur SYENCE HARTO, Surat Kuasa in cause tidak dilegalisir Notaris dan/atau Pejabat yang berwenang, oleh karena Surat Kuasa in casu tidak dilegalisir oleh Notaris dan atau pejabat yang berwenang, maka Surat Kuasa tanggal 07 Juni 2017 tidak memenuhi syarat formil Pasal 123 ayat (1) HIR, mengakibatkan :
Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juni 2017 Cacat Hukum
Kedudukan Penerima Kuasa Tidak Sah
Jawaban Pelawan Tidak Dapat Diterima
Semua tindakan hukum Penerima Kuasa Tidak Sah dan Tidak Mengikat
Putusan Judex Faxti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 508/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 06 Februari 2017 terhadap Putusan tersebut, telah dilakukan pemberitahuan kepada Tergugat II / Pelawan pada tanggal 01 Maret 2017 melalui Harian Rakyat Merdeka dan Kantor Walikota Jakarta Pusat;
Advokat Aderlina Marpaung. SH., MH mendalilkan "Pelawan mendapat kabar dari kenalan berprofesi Lawyer yang mengetahuf adanya perkara ini secara tidak sengaja sewaktu sedang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lawyer tersebut Adelina Marpaung"
Aderlina Marpaung pada tanggal 30 Mei 2017 berdasarkan Kuasa Lisan memperoleh Salinan Putusan Perkara No. 508/Pdt.G/2016 /PN.Jkt.Pst, tanggal 06 Februari 2017, dalil Pelawan tersebut patut dikesampingkan;
Dalil tersebut sangat tidak beralasan, mengingat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap warga yang berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengambilan salinan putusan perkara maka lebih dulu mengambil nomor antrian, nomor antrian perdata yang diberikan security, termasuk untuk memperoleh informasi terkait perkara, dengan nomor antrian tersebut barulah warga tersebut akan di layani oleh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Panitera perdata Nomor : 508/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tidak akan menyerahkan Salinan Putusan kepada Aderlina Marpaung hanya dengan Kuasa Lisan dari JENNY karena JENNY bukan pihak dalam perkara Nomor: 508/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst;
Memperhatikan tertib administrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panitera perkara perdata Nomor : 508/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst dapat menyerahkan Salinan Putusan perkara Nomor : 508/Pdt.G/2016 /PNJkt.Pst, tanggal 06 Februari 2017 kepada Aderlina Marpaung jika Aderlina Marpaung memperlihatkan Asli Surat Kuasa dari JENNY dan Surat Keterangan Waris SYENCE HARTO, apabila persyaratan tersebut dipenuhi Aderlina Marpaung, maka kemungkinan Panitera akan menyerahkan Salinan Putusan, Aderlina Marpaung menandatangani 3 (tiga) lembar surat tanda penyerahan salinari putusan perkara Nomor : 508/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 06 Februari 2017;
Untuk itu TerIawan I, mohon bukti apakah benar pada tanggal 30 Mei 2017 Panitera menyerahkan Salinan Putusan kepada Aderlina Marpaung.. ?
Terlawan I, menyakini Panitera tidak akan menyerahkan Salinan Putusan perkara perdata Nomor: 508/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst, tanggal 06 Februari 2017 kepada Aderlina Marpaung hanya dengan Kuasa Lisan, mengingat pemberitahuan putusan telah dilakukan Panitera melalui Harian Rakyat Merdeka, Pelawan mengajukan jawaban pada tanggal 12 Juli 2017 telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan Pasal 192 ayat (2) HIR, maka sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a,quo menolak jawaban Pelawan.
1. Gugatan Terlawan 1/ Penggugat Melanggar Kewenangan Absolute
Pelawan mendalilkan yang berwenang mengadili petitum nomor 4 Terlawan I adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;
Eksepsi ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut formalitas gugatan, tidak ditujukan dan tidak menyinggung pokok perkara (veerweer ten principale);
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Nomor : 508/Pdt.G/2016/PNJkt.Pst karena domisili hukum Tergugat 1/ Terlawan II berada diwilayah PN Jakarta Pusat sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, Judex Faxti berkewajiban memeriksa seluruh Petitum dari Penggugat / Terlawan I, Petitum nomor 4 Terlawan I tidak menjadikan Judex Faxti PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili / memeriksa Gugatan Penggugat / Terlawan I karenanya esksepsepsi tersebut patut di kesampingkan.
2. Terlawan 1/ Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing Menggugat
Pelawan mendalilkan Terlawan I tidak mempunyai Legal Standing namun yang dibahas Pelawan ejaan bahasa Indonesia, SHM No. 773 atas nama MUTU SANI, selaku Termohon Cinsignatie IV sebagaimana ditetapkan pada Penetapan No. 09/Cons/2008/PN Jkt.Ut jo No. 245/Pdt.P/2008/PNJkt.Ut, tanggal 03 Desember 2008, PN Jakarta Utara, Penetapan mengabulkan permohonan Pemohon Consignatie tanggal 29 Januari 2009 PN Jakarta Utara, karenannya Terlawan I mempunyai Legal Standing menggugat, eksepsi Pelawan tersebut telah memasuki pokok perkara dan membutuhkan pembuktian, karenanya eksepsi tersebut patut dikesampingkan.
3. Gugatan Terlawan I / Penggugat Kabur
Pelawan mendalilkan Posita dan Petitum Terlawan I berbeda, dalam Posita menentukan besar ganti rugi Turut Telawan II, dalam Petitum menuntut ganti rugi kepada Terlawan II, eksepsi Pelawan tersebut telah memasuki pokok perkara dan membutuhkan pembuktian, oleh karenanya eksepsi tersebut patut dikesampingkan; Putusan MARI No. 1149 K/Sip/1970, tanggal 17 April 1971 jo No. 67 K/Sip/1972, tanggal 13 Agustus 1972 jo No. 28 K/Sip/1973, tanggal 15 November 1975 tidak ada relevansinya diterapkan dalam perkara in cause, karenanya patut dikesampingkan.
4.Gugatan Terlawan I / Penggugat Kurang Pihak
Pelawan mendalilkan, Terlawan I tidak menguasai fisik dan tidak menarik pihak pihak yang menguasai fisik tanah luas 43.205 m2 dan tidak menarik Kantor BPN Jakarta Utara sebagai pihak;.
Gugatan Terlawan I mengenai Uang Consignatie sebesar Rp. 1.734.298.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) pembayaran pembebasan lahan luas 3.737 m2; juta rupiah) pembayaran pembebasan lahan luas 3.737 m2;
Terlawan I selaku Termohon Consignatie IV hanya menarik pihak Pemohon dan Termohon Consignatie yang ditetapkan pada Penetapan No. 09/Cons/2008/PNJkt.Ut jo No.245/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut tanggal 03 Desember 2008, PN Jakarta Utara, Penetapan mengabulkan permohonan Pemohon Consignatie tanggal 29 Januari 2009 PN Jakarta Utara, karenanya tidak ada alasan menarik pihak penggarap maupun kantor BPN Jakarta Utara sebagai pihak, karenanya eksepsi tersebut patut dikesampingkan;
Putusan MARI No. 437 K/Sip/1973 tanggal 09 Desember 1973 jo No. 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Juni 1983 jo No. 550 K/Sip/1979 tanggal 08 Mei 1980 tidak ada relevansinya diterapkan dalam perkara a,quo karenanya patut dikesampingkan.
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi mohon dianggap merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dalam pokok perkara.
Pada SHM No. 773 atas nama MUTU SANI, pada lembaran Pencatatan peralihan hak dan penghapusan (perobahan) tercatat Akta Jual beli tanggal 05 Agustus 1979 No. 221/Dt/I/79 PPAT/Camat Cilincing, semula nama pemegang hak HARIANTO berubah menjadi nama yang berhak MUTU SANI;
Dipersidangan saksi H. NAZARUDDIN menyatakan pada tahun 1976 dilakukan inventarisasi tanah girik dikantor Kelurahan / Kecamatan sedang yang bersertifikat dari kantor Agraria Bekasi ke kantor Agraria Jakarta Utara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1975 wilayah Segara Makmur Kabupaten Bekasi masuk kedalam wilayah Jakarta Utara;
Dipersidangan tidak ada saksi H. NAZARUDDIN menyatakan tahun 1976 Terlawan I / MUTU SANI mendaftarakan SHM No. 773 in cause yang dibeli prinsipal Terlawan I tahun 1979;
Soal huruf pada tata bahasa SHM No. 773 in cause, sebaiknya Pelawan tanyakkan kepada pihak pihak yang menerbitkan SHM No. 773 in cause, sebab Prinsipal Terlawan I hanya pengguna SHM No. 773 in cause bukan pembuat SHM No. 773 in cause, dalil Pelawan tersebut patut dikesampingkan.
3.Terhadap Jawaban Pelawan Nomor (4)
Pelawan mendalilkan Terlawan I tidak membayar pajak tahun 1979 sampai tahun 2007, demi menjunjung tinggi harkat dan martabat Lembaga Peradilan di Negara kesatuan RI dari upaya dusta / pernyataan palsu Terlawan I;
Terlawan I tidak membayar pajak dari tahun 1979 - 2007 tidak ada relevansinya dengan demi menjunjung tinggi harkat dan martabat Lembaga Peradilan di Negara kesatuan RI dari upaya dusta / pernyataan palsu Terlawan I;
Upaya dusta / pernyataan palsu haruslah dibuktikan Pelawan dengan putusan pidana Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan prinsipal Terlawan I melakukan tindak pidana berdusta / membuat dan / atau mempergunakan pernyataan palsu, dalil Pelawan patut dikesampingkan.
4.Terhadap Dalil Pelawan Angka 5, 6 & 7
Pelawan mendalilkan, Terlawan I tidak menarik sebagai pihak kantor Agraria Bekasi dan kantor Agraria Jakarta Pusat, diduga keras Terlawan I takut tertangkap basah dan atau terbongkar legalitas SHM No. 773 in cause, fakta hukum bahasa hukum pada SHM No. 773 in cause illegal;
Dalil Pelawan I telah menyimpang dari Gugatan Terlawan I, Terlawan I menggugat Pemohon dan Termohon Consignatie Penetapan No. 09/ Cons/2008/PNJkt.Ut jo No. 245/Pdt.P/2008/PN.Jkt. lit, tanggal 03 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penetapan mengabulkan permohonan Pemohon Consignatie tanggal 29 Januari 2009 Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Kantor Agraria Bekasi dan kantor Agraria Jakarta Utara bukan pihak Pemohon dan/atau Termohon Consignatie, karenanya tidak ada alasan untuk menarik kedua kantor Agraria tersebut sebagai pihak;
Pelawan mendalilkan Terlawan I diduga keras takut tertanggap basah dan/atau takut terbongkar legalitas SHM No. 773 in cause dan bahasa SHM No. 377 in cause Ilegal, dalil diduga keras / takut tertangkap basah dan bahasa illegal tidak dikena! datam hukum acara perdata;
Menurut ketentuan hukum acara perdata yang membuktikan tiap-tiap dalil dan batahan adalah para pihak, Pelawan dan/atau Terlawan bukan Judex Faxti. Judex Faxti mempertimbangkan tiap-tiap dalil, bantahan, bukti surat, saksi dan kesimpulan para pihak;
Judex Faxti mencari kebenaran matriil dalam perkara TINDAK PIDANA
bukan dalam perkara perdata, perkara in cause bukan perkara PRA PERADILAN oleh karenya tidak ada relevansinya peraturan MARI No. 4 tahun 2016 diterapkan dalam perkara a,quo dalil Pelawan tersebut patut dikesampingkan.
5.
5.Terhadap Dalil Pelawan Angka 8, Huruf A, B Dan CPelawan mendalilkan, berdasarkan posita gugatan, bukti-bukti, saksi- saksi yang diajukan Terlawan I sesuai Pasal 1925 BW mempunyai kekuatan bukti yang sempurnah;
SHM No. 773 in cause bertentangan dan tidak masuk akal sesuai doktrin hukum perdata yaitu hukum menganggap berlebihan membuktikan sesuatu keadaan yang telah diakui masyarakat umum Pasal 184 ayat (2) KUHAP;
Pelawan telah mencampur adukkan ketentuan Pasal 1925 BW dengan Pasal 184 ayat (2) KUHAP terhadap posita, bukti-bukti dan saksi-saksi Terlawan I;
Terhadap huruf b, Pelawan mendalilkan SHM No. 773 in cause menggunakan bahasa yang barn berlaku, sebaiknya dipertanyakkan Pelawan kepada pihak yang menerbitkan SHM, sebab Prinsipal Terlawan I hanya Pengguna SHM bukan Penerbit SHM No. 773 in cause;
Terhadap huruf c, Pelawan mendalilkan pada tahun 1976, Terlawan I mendaftarkan SHM No. 377 in cause;
Dipersidangan saksi H. NAZARUDDIN menyatakan tahun 1976 kantor Kelurahan dan Kecamatan menginventarisasi tanah Girik sesuai PP No. 45/1974, inventarisasi SHM dari kantor Agraria Bekasi ke kantor Agraria Jakarta Utara;
Terlawan I tidak ada mendaftarkan SHM No. 773 pada tahun 1976) dalil Pelawan yang memutar balik fakta persidangan yang termuat pada putusan perkara in cause merupakan tindakan yang beritikat buruk;
Pelawan seharusnya teliti dan cermat membaca kesaksian saksi H. NAZARUDDIN pada putusan perkara perdata Nomor : 508/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 06 Februari 207 dan sebaiknya Pelawan tidak menanggapi Putusan Verstek, akan tetapi membuat bantahan terhadap gugatan Terlawan I, dalil Pelawan tersebut patut dikesampingkan.
6. Terhadap Dalil Pelawan Angka (9)
Pelawan mendalilkan ayah Pelawan memiliki asli SHM No. 33 dibeli melalui Risala Lelang No. 251 tanggal 06 Nopember 1980, kepemilkan Pelawan berdasarkan pewarisan;
Pelawan tidak mendalilkan, Pelawan prinsipal ahli waris dari almarhum IEWAN HARTO yang dibuat Notaris dan/atau Pejabat yang berwenang, surat hibah Pelawan tidak mendalilkan, Pelawan prinsipal ahli waris dari almarhum IEWAN HARTO yang dibuat Notaris dan/atau Pejabat yang berwenang, surat hibah
7.Terhadap Dalil Pelawan Angka 10,11 & 12
Pelawan mendalilkan tidak tertulis nama Terlawan I sebagai pihak yang ada relevansinya dengan pembebasan BKT;
Penetapan No. 09/Cons/2008/PN.Jkt.Ut jo No. 245/PdtP/2008/PN Jkt.Ut tanggal 03 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penetapan mengabulkan permohonan Pemohon Consignatie tanggal 29 Januari 2009 Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuktflcan prinsipal Terlawan I MUTU SANI selaku Termohon Consignatie IV, daH Pelawan tersebut patut dikesampingkan.
8.Terhadap Dalil Pelawan Angka 13,14,15 & 16
Pelawan mendalilkan setelah mengetahui kematian IEWAN HARTO bermunculan pihak pihak baru dengan itikat buruk atau bukti palsu mengaku mempunyai hak atas pembebasan BKT diantaranya Terlawan I ;
Terlawan I tidak mengetahui Prinsipal Pelawan almarhum IEWAN HARTO meninggal di Shandong pada tanggal 20 Juli 2006, kematian IEWAN HARTO tidak ada relevansinya dengan Terlawan I selaku Termohon Consignatie IV mengajukan Gugatan in cause;
Pelawan mendalilkan Pelawan berdiam diluar Negeri memblokir sendiri SHM No. 33 tidak ada relevansinya dengan Terlawan I selaku Termohon Consignatie IV untuk mengajukan Gugatan in cause;
Pelawan mendalilkan Terlawan IV terbukti memalsukan 2 (dua) AJB berdasarkan foto copy tidak ada relevansinya dengan Terlawan I selaku Termohon Consignagtie IV untuk mengajukan Gugatan in cause, dalil-dalil Pelawan patut dikesampingkan.
1. Apa yang diuraikan dalam eksepsi, konvensi mempakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rekonvensi.
2. Terhadap Posita Penggugat Rekonvensi angka (4)
Penggugat Rekonvensi mendalilkan Tergugat Rekonvensi tiba-tiba muncul setelah meninggal ayah Penggugat Rekonvensi;
Tergugat Rekonvensi tidak mengetahui ayah Penggugat Rekonvensi meninggal;
Pada tanggal 09 Desember 2008. Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Terlawan II / semula Tergugat I mengajukan permohonan Consignatie dana pembebasan lahan Prpjek Banpr Kanal Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 245/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Ut, tanggal 03 Desember 2008, untuk diberitahukan / ditawarkan terhadap :
1/ IEWAN HARTO, Termohon Consignatie I
2/ RATNAWATI TJAKRA, Termohon Consignatie II
3/ R. MUHAMAD ADJI BACHTIAR MS, ahli waris R Yanto Termohon Consignatie III
4/ MUTU SANI, Termohon Consignatie IV
Jika benar IEWAN HARTO meninggal tanggal 20 Juli 2006 meninggalkan seorang ahli waris SYENCE HARTO, mengapa tidak disampaikan kepada pihak Pemohon Consignatie Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.. ?
Pada tanggal 09 Desember 2008 Pemohon Consignatie Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta mengajukan Permohonan Consignatie sedangkan Penggugat Rekonvensi mendalilkan IEWAN HARTO meninggal tanggal 20 Juli 2006, melihat fakta tersebut, Pelawan menyembunyikan kematianIEWAN HARTO;
Jika Pelawan memberitahukan IEWAN HARTO meninggal tanggal 20 Juli 2006 kepada Terlawan II / Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta maka dapat dipastikan pada permohonan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta disebutkan SYENCE HARTO ahli waris IEWAN HARTO, seperti Termohon Consignatie III;
Penggugat Rekonvensi pada huruf a, mendalilkan, Tanah SHM No. 773 in cause bukan berada pada daerah Pembebsan BKT, dalil tersebut patut dikesampingkan, selaku Termohon Consignatie IV membuktikan sebagian tanah SHM No. 773 in cause terkena Projek BKT;
Penggugat Rekonvensi pada huruf b, mendalilkan SHM No. 773 in cause menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan, Tergugat Rekonvensi pada tahun 1979 membeli SHM No. 773 in cause, masalah ejaan bahasan Indonesia pada SHM No. 773 in cause, Penggugat Rekonvensi pertanyakan kepada pihak Penerbit SHM No. 773 in cause, Tergugat rekonvensi hanya Pengguna SHM No. 773 in cause;
Penggugat Rekonvensi pada huruf c, mendalilkan Tergugat Rekonvensi membeli tahun 1979, saksi H. NAZARUDDIN menyatakan tahun 1976 Tergugat Rekonvensi mendaftarkan SHM No. 773 in cause;
Dipersidangan saksi H. NAZARUDUDIN menyatakan tahun 1976 kantor Kelurahan / Kecamatan menginventarisir tanah Girik, sedang tanah bersertifikat kantor Agraria Bekasi ke kantor Agraria Jakarta Utara, atas dasar PP No. 45 tahun 1974;
Jika Pelawan meragukan saksi H. NAZARUDDIN bukan Camat priode tahun 1976, Pelawan tanyak langsung. Pelawan melalui Jawaban maupun Gugat Rekonvensi, sebaiknya tidak memutar balik fakta persidangan kesaksian saksi H. NAZARUDDIN^ dipersidangan maupun dalam putusan Verstek tidak ada saksi Hi NAZARUDDIN menyatakan tahun 1976 Tergugat Rekonvensi mendaftarkan SHM No. 773, tahun 1976 nama pemegang hak pada SHM No. 773 in cause bukan MUTU SANI melainkan HARIANTO.
3. Terhadap Posita Penggugat Rekonvensi Angka (5)
Penggugat Rekonvensi mendalilkan, akibat Gugatan Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi merasa terganggu baik fisik maupun mental serta menderita kerugian financial sebesar Rp. 1.734.298.000.- luas tanah 3.734 m2 sebagian dari SHM No. 33;
Risalah Lelang No. 251 tanggal 06 Nopember 1980, dimohon dibuktikan apakah diperoleh secara resmi, karenanya Penggugat Rekonvensi membuktikan lewan Harto ikut peserta lelang dan membayar panjar sebagai peserta lelang dengan bukti transfer uang ke rekening penyelenggara lelang;
Penggugat Rekonvensi tidak menjelaskan bentuk fisik dan keadaan mental Penggugat Rekonvensi, JENNY atau SYENCE HARTO yang terganggu, sebaiknya Kuasa Hukum Pelawan menjelaskan.
4. Terhadap Posita Penggugat Rekonvensi Angka (6)
Penggugat Rekonvensi mendalilkan, karena Gugatan Rekonvensi diajukan dengan dasar hukum dan bukti-bukti outentik, sempurna, sesuai unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 BW, menyatakan Putusan Rekonvensi dapat dilaksanakan meski ada Banding, Kasasi;
Pada Petitum Nomor 2 (dua) Gugatan Rekonvensi, Penggugat
RekonvensiO menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan
Perbuatan melawan Hukum namun dalam Posita Gugatan
Rekonvensi tidak ada mendalilkan Tergugat Rekonvensi
melakukan perbuatan melawan Hukum;
Penggugat Rekonvensi sesungguhnya yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan tidak memberi tahukan kematian IEWAN HARTO kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta;
IEWAN HARTO didalilkan Penggugat Rekonvensi meninggal tanggal 20 Juli 2006 sedang pada Permohonan Consinagtie Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tanggal 9 Desember 2008 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membuktikan IEWAN HARTO MASIH HIDUP selaku TERMOHON CONSIGNATIE I jika sudah meninggal konsekwensi hukumnya maka surat-surat atas nama IEWAN HARTO dikembalikan ke ahli waris dan Surat Kuasa IEWAN HARTO dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum hukum mengikat;
Oleh karena Posita dan Petitum tidak sinkron, maka cukup beralasan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi patut dikesampingkan;
Putusan serta merta, patut dikesampingkan dengan Posita / dalii memiliki SHM No. 33 berdasarkan Risala leiang No. 251 tanggal 06 Nopember 1980 tidaklah cukup membuktikan tanah luas 3.737 m2 terkenal Projek BIG. in cause milik Penggugat Rekonvensi;
Penggugat Rekonvensi teriebih dahulu membuktikan SHM No. 33 atas nama R. YANTO dilelang atas pristiwa hukum apa ? apakah pada SHM No. 33 in cause telah dipasang Hak Tanggungan oleh Bank.. ? dan letak atau kordinatnya di sebelah mana.. ?
Menolak Seluruh Eksepsi Pelawan.
Menolak Seluruh Jawaban Pada Pokok Perkara Pelawan.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan Pelawan tersebut, pihak Terlawan III semula Tergugat III telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 04 Desember 2017 sebagai berikut :---------------------------------------------
EXCEPTIQ OBSCURI LIBELI:
1.Bahwa dalam Surat Gugatan PELAWAN halaman 1, sebagai TERLAWAN III adalah RATNAWATI TJAKRA/AHLI WARISYA.
Bahwa Gugatan PELAWAN demikian menurut kacamata hukum tidak jelas alias kabur alias obscur libel, karena :
Yang dijadikan TERLAWAN III adalah RATNAWATI TJAKRA/AHLI WARISNYA, mengandung arti : RATNAWATI TJAKRA beserta ahli- warisnya, atau ahli-warisnya saja ?, pengertian ahli-waris mengandung arti Jamak;
Sedangkan RATNAWATI TJAKRA sendiri telah meninggal dunia pada tahun 2007 (bukti T III No. 1 ) ;
Sementara itu, jika yang dimaksud ahli-waris RATNAWATI TJAKRA, berdasarkan Keterangan Hak Wans No. 70/NOT-RRS/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 Akta Notaris ROSIDA RAJAGUKGUK - SIREGAR, SH.MKN, ahli warisnya ada 10 Orang (bukti T III No. 2 );
Bahwa dari 10 Orang tersebut, 2 Orang telah meninggal dunia, masing-masing bernama BUDIARDJA TJAKRA meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2010 dan ROHWATI TJAKRA meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2014 (bukti T III No. 3, T III No. 4 );
Bahwa dengan demikian, penyebutan RATNAWATI TJAKRA/ahli- warisnya menurut hukum, sangat keliru, tidak jelas alias kabur, alias obscur libel, karena itu sudah sepatutnya Gugatan PELAWAN seperti ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
EXCEPTIQ PREMATURE:
2.Bahwa pada butir 14 Surat Gugatan PELAWAN, menyatakan : “Bahwa setelah mengetahui almarhum lewan Harto meninggal dunia barulah bermunculan pihak pihak baru lainnya dengan itikad buruk dan atau menggunakan BUKTI PALSU yang mengakui mempunyai hak atas Pembebasan Banjir Kanal Timur diantaranya Terlawan l/Penggugat dan Terlawan IV/Tergugat IV sama seperti yang dilakukan Terlawan III semula Tergugat III, dan seluruh pihak yang dengan itikad Buruk dan atau menggunakan BUKTI PALSU tersebut seluruhnya tidak bisa secara Kumulatif membuktikan “skenario ceritanya” secara masuk akal sehat” ;
3.Bahwa Pemalsuan adalah, merupakan tindak Pidana, karena itu dalil PELAWAN seperti itu tidak cukup hanya dinyatakan, melainkan haruslah dibuktikan terlebih dahulu dengan Putusan Pidana, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde );
4.Oleh karena demikian, Gugatan PELAWAN terlalu tergesa-gesa alias terlalu premature, karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak Gugatan a-quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PELAWAN tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard );
EXCEPTIO DISQUALIFICATOIRE:
5.Bahwa pada hakikatnya, Perlawanan adalah juga merupakan Gugatan, Pihak yang menjadi PELAWAN adalah identik dengan PENGGUGAT. Dalam Surat Gugatan/Perlawanan in-casu, PELAWAN juga mengajukan Gugatan Rekonpensi, bahwa menurut hukum, hal demikian jelas tidak dapat dibenarkan, karena yang berhak mengajukan Gugatan Rekonpensi hanyalah TERGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 132a ayat (1) HIR/Reglemen Indonesia yang dibaharui Stbl 1941 No. 44 ;
6.Oleh karena demikian, sangat irrasional dan tidak yuridis dalam posisi sebagai PENGGUGAT, juga nengajukan Gugatan Rekonpensi, karena itu cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak Perlawanan PELAWAN atau setidak-tidaknya menyatakan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
7.Bahwa TERLAWAN III mohon agar apa yang terurai pada bagian Eksepsi, secara mutatis-mutandis dianggap termasuk dalam pokok perkara ;
8.Bahwa TERLAWAN III menolak seiuruh dalii-dali! PELAWAN yang tersurat dan tersirat dalam Surat Perlawanannya tertanggal 12 Juni 2017, kecuaii yang diakui secara tegas ;
9. Bahwa butir 12, 13, 14, dan 15 Surat Gugatan PELAWAN haruslah ditolak, karena :
9.1.Tidak didukung dengan alat bukti yang sah [Putusan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)] tentang adanya pemalsuan ;
9.2.Bahwa butir 14 Surat Gugatan PELAWAN, adalah merupakan “maling teriak maling”, Justru Sertifikat hak milik No. 33/Segara Makmur (bukti T. III No. 5 ) yang dimiliki PELAWAN sangat pasti PALSU;
9.3.Buktinya, asli Sertifikat tersebut tidak pernah diperlihatkan, atau setidak-tidaknya Pihak PELAWAN tidak berani memperlihatkan aslinya ;
9.4. Bahwa sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 300-335-32.16.2007 tertanggal 8 Juni 2007 (bukti T III No. 6), menyatakan bahwa, “Sertifikat Hak Milik No. 33 /Segara Makmur tidak ada datanya di Kantor Pertanahan kabupaten Bekasi” ;
9.5.Sampai saat ini Sertifikat tersebut tidak dapat diverifikasi, padahal verifikasi wajib hukumnya, bagi sertifikat yang tanahnya semula berada di wilayah Kabupaten Bekasi, kini masuk Wilayah DKI Jakarta, halmana sesuai dengan Surat Walikota Jakarta Utara No. 2146/-1.711.1 tertanggal 4 Juni 2007 (bukti T III No. 7 ) ;
9.6.Bahwa selain itu Sertifikat produk lama yang masih bergambar “Bola Dunia", harus disesuaikan, diganti dengan yang baru bergambar “Burung Garuda", hal demikian tidak dapat dilakukan oleh PELAWAN, Sertifikatnya masih “Bola Dunia”;
9.7.Bahwa Sertifikat PELAWAN No. 33/Segara Makmur (buktl T Hi No. 5) tidak ada GambarSituasinya ;
9.8.Bahwa ASAL-USUL pemilik Sertifikat No. 33/Segara Makmur tidak jeias, dan “impossible” ;
9.9.Bahwa nama pemegang hak pertama Sertifikat No. 33/Segara Makmur adalah R. JANTO. Berdasarkan buktl T III No. 8a, T III Na. 8b, berupa Surat Pernyataan SUDJATMA, mantan Sekretaris Desa Segara Makmur tahun tujuh puluhan, R. JANTO ketika Sertifikat No. 33/Segara Makmur diterbitkan pada tanggal 15 Pebruari 1972, masih ber-usia 2 tahun, jadi tidak masuk akal ...!!!!, sementara ayahnya seorang juru ukur, jadi tidak mungkin mempunyai tanah seluas itu (57.200 M2) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak Gugatan PELAWAN, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PELAWAN tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
DALAM REKONPENSI:
10.Bahwa PELAWAN III REKONPESI mohon agar apa yang terurai pada bagian Eksepsi dan Pokok Perkara secara mutatis-mutandis dianggap termasuk dalam Rekonpensi ini;
11.Bahwa PELAWAN III REKONPENSI menolak seluruh dalil-dalil TERLAWAN REKONPENSI, kecuali yang diakui secara tegas;
12.Bahwa sudah jelas tanah yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT), yang ganti-ruginya diconsignatie-kan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah tanah milik PELAWAN III REKONPENSI, buktinya sebagai berikut:
12.1.Tanah yang terkena Proyek BKT terletak di Desa Segara Makmur, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekarang masuk Wilayah Propinsi DKI Jakarta Cq. Jakarta Utara, letaknya dl Persil 21b, sesuai dengan tanah milik PELAWAN III REKONPENSI, Sertifikat Hak Milik No. 636/Sisa, diverifikasi menjadi Sertifikat Hak Milik No. 2229/Segara Makmur luas 3.011 M2, dan Sertfikat Hak Milik No. 2230/Segara Makmur iuas 16.822 M2 (bukti T it! No. 9a, T lii No. 9b, T III No. 9c ) ;
12.2.Sedangkan Sertifkat No. 33/Segara Makmur milik TERLAWAN REKONPESI tanahnya terletak di Persil 57 (lihat bukti T Hi No. 5) yakni jaraknya kurang lebih 3,5 KM dari Persii 21b kearah barat;
12.3.' Bahwa Sertifikat Hak Milik PELAWAN III REKONPENSI No. 636/Sisa, SHM No. 2229/Segara Makmur, SHM No. 2230/Segara Makmur (T ill No. 9a, T Hi No. 9b, T III No. 9c ) Gambar Situasinya jelas, batas- batas tanahnya jelas, sedangkan SHM No. 33/Segara Makmur Gambar Situasinya tidak ada ;
13.Bahwa butir 14 Surat Gugatan TERLAWAN, jelas sangat tendesius, dan memutar balikkan fakta yang sebenarnya, tidak benar "setelah mengetahui lewan Harto meninggal dunia barulah bermunculan pihak pihak baru lainnya dengan itikad buruk dan menggunakan bukti palsu mengakui mempunyai hak pembebasan Banjir Kanal Timur ”,…………………”,
dalil tersebut PELAWAN III REKOPENSI tolak dengan tegas :
13.1.Bahwa PELAWAN III REKONPENSI mensommeer kepada TERLAWAN REKONPENSI untuk membuktikan dalilnya tersebut, bila tidak dapat membuktikan, maka PELAWAN III REKONPENSI akan melaporkan hal itu kepada Kepolisian Negara Rl ;
13.2.PELAWAN III REKONPENSI bukanlah orang baru dalam masalah tanah yang terkena Proyek BKT, terbukti pada tanggal 31 Maret 1990 PELAWAN III REKONPENSI mendapat Surat Undangan dari Camat Kecamatan Tarumajaya, sesuai dengan Surat No. 180/500.Um tanggal 31 Maret 1990 (bukti T III No. 10 ) ;
13.3.Dalam surat undangan tersebut, jelas tersurat, tanah milik PELAWAN III REKONPENSI terkena proyek jalan tembus antara Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Justru TERLAWAN REKONPENSI dan TERLAWAN I KONPENSI, serta yang lain- lainnya tidak ada;
13.4.Bahwa tanah yang terkena Proyek BKT yang kini ganti-ruginya diconsigantie-kan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah merupakan bagian dari tanah yang terkena jalan tembus tersebut, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 636/Sisa milik PELAWAN III REKONPENSI. Tidak ada TERLAWAN REKONPENSI, tidak ada TERLAWAN I KONPENSI, dan pihak-pihak lain yang menerima ganti-rugi, hanya PELAWAN III REKONPENSI;
Justru yang baru muncul adalah TERLAWAN REKONPENSI dengan SHM No. 33 ( T III No. 5 ), TERLAWAN I KONPENSI dengan SHM No. 773 (bukti T III No. 11 );
14.Bahwa tanah yang terkena Proyek BKT seluas 3.737 M2, yang kini uang ganti-ruginya diconsignatiekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 09/CONS/2008/PN.JKT.UT tanggal 29 Januari 2009 (bukti T III No. 12 ) adalah tanah milik PELAWAN III REKONPENSI, dengan alasan :
14.1.Yang terkena Proyek BKT seluas 3.737 M2 letaknya dipersil 21b, tanah PELAWAN III REKONPENSI sesuai dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 636/Sisa (bukti T III No. 9a), letaknya di persil 21b;
14.2.Bukti tanah yang terkena Proyek BKT seluas 3.737 M2, dipersil 21b adalah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 313/PDT/G/2007/PN. JKT. UT tanggal 9 Juli 2008 (bukti T III No. 13), sengketa antara : 1). MAEMUNAH BINTI ACHAD, 2). MA’MUN BIN H. ACHMAD, dan 3). MUKTI BIN H. ACHMAD sebagai Penggugat (Para Penggugat dalam perkara a-quo adalah ahii-waris H. NUR), melawan : PEMERINTAH Rl Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR DKI Jakarta Cq. WALIKOTA JAKARTA UTARA selaku Ketua Tim Pembebasan dan Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Banjir Kanal Timur Jakarta Utara .... sebagai Tergugat I, PEMERINTAH Rl Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR DKI Jakarta Cq. WALIKOTA JAKARTA UTARA Cq. KEPALA KECAMATAN CILINCING JAKARTA UTARA Cq. KEPALA KELURAHAN MARUNDA .... Sebagai Tergugat II, PEMERINTAH Rl Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA WILAYAH BADAN PERTANAHAN DKI Jakarta Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA UTARA sebagai Turut Tergugat I, DAN PEMERINTAH Rl Cq. MENTERI KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Cq. KEPALA KANTOR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Jakarta Utara, Kantor Pelayanan Pajak Kota, sebagai Turut Tergugat II. RELEVANSInya dengan perkara ini adalah, dimana tanah milik Penggugat daiam perkara No. 313/Pdt/G/2007/PN. Jkt. Ut, yang terkena Proyek BKT letaknya dipersil 21 (sudah menjadi SUNGAI/Kali BKT), yang notabene dahulunya sebelah utaranya berbatasan dengan milik RANAWATI TJAKRA (PELAWAN III REKOPENSI), dan sebelah Timurnya juga berbatasan dengan tanah milik RATNAWATI TJAKRA (PELAWAN III REKONPENSI), tidak ada berbatasan dengan tanah milik TERLAWAN I KONPENSI (MUTU SANI), dan TERLAWAN REKONPENSI (SYENCE HARTO);
14.3.Bahwa satu-satunya Sertifikat Hak Milik yang bisa diverifikasi adalah Sertifikat Hak Milik No. 636/Segara Makmur, milik PELAWAN REKONPENSI, sedangkan SHM No. 33/Segara Makmur milik TERLAWAN REKONPENSI, dan SHM No. 773/Segara Makmur milik TERLAWAN I KONPENSI tidak dapat diverifikasi ;
14.4.Karena sebagian besar ada yang masih masuk Wilayah Kabupaten Bekasi, dan sebagian kecil sudah menjadi masuk Wilayah DKI Jakarta, maka Sertifikatnya diperbaharui, yang semula bergambar “Bola Dunia”, diganti dengan yang baru “Gambar Burung Garuda”, dari SHM Induk 636, berubah menjadi SHM No. 2229/Segara Makmur luasnya 3.011 M2, SHM 2230/Segara Makmur luasnya 16.822 M2, dua-duanya diterbitkan pada tahun 2010, (bukti T III No. 9a, T III No. 9b, T III No. 9c), sisanya yang masuk DKI seluas 8.241 M2, sudah diukur oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat lagi, karena tanahnya sudah terkena Proyek BKT, akan tetapi yang diconsignatiekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya seluas 3.737 M2 ;
14.5.Dari SHM No. 636/Segara Makmur, kenapa dipecah menjadi dua buah Sertifikat, yakni SHM No. 2229/Segara Makmur, dan SHM No. 2230/Segara Makmur, namanya tetap RATNAWATI TJAKRA, karena dipisahkan oleh Jalan ;
14.6.Bahwa selain Sertifikat, (T Ill No. 9a, T III No. 9b, T III No. 9c), bukti- bukti yang mendukung dan memperkuat bahwa tanah yang ferkena Proyek BKT tanah milik PELAWAN REKONPENSI adalah dari Peta Rincik (Bukti T III No. 14) dan Peta Bidang (bukti T III No. 15) disitu jelas persii 21 b yang terkena proyek BKT;
14.7.Bahwa tanah PELAWAN III REKONPENSI:
14.7.1.Asalnya, dari girik C No. 705, letaknya di Persii 21 b, Pemilik asalnya TJASMANA ;
14.7.2.Luasnya 29.105 M2, Jenisnya tanah Darat Kelas II;
Batas-batas tanahnya :
14.7.3.Sebelah Utara, dahulu tanah milik MASNA ;
14.7.4.Sebelah Selatan, dahulu maupun sekarang berbatasan dengan Kali Blencong ;
14.7.5.Sebelah Timur, dahulu berbatasan dengan tanah H. ANANG;
14.7.6.Sebelah Barat, dahulu berbatasan dengan tanah H. NUR;
H.NUR sesuai dengan bukti T III No. 13 (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 313//PDT/G/2007/PN. JKT. UT), dalam putusan aq-uo halaman 3 alinea terakhir, batas tanahnya yang sebelah timur, berbatasan dengan tanah RATNAWATI TJAKRA (PELAWAN III REKONPENSI), dan letaknya di persii 21, sedangkan tanah PELAWAN III REKONPENSI di persii 21 b ;
Bahwa SHM No. 636 milik PELAWAN III REKONPENSI (T ill No. 9a), telah berhasil diverifikasi, terbukti dengan terbitnya Sertifkat Hak Milik No. 2229/Desa Segara Makmur, dan SHM No. 2230/Desa Segara Makmur atas nama RATNAWATI TJAKRA, diterbitkan masing-masing pada tanggal 17 Pebruari 2010 (T III No. 9b, T III No. 9c ) ;
TANAH TERLAWAN REKONPENSI/PELAWAN KONPENSI :
Andaikata Sertifikat Hak Milik No. 33/Desa Segara Makmur (T III No. 5 ) milik
TERLAWAN REKONPENSI dianggap benar -quod non - :
Asalnya, dari Girik C No. 560, letaknya di Persii 57, Pemiliknya R. JANT;
Luasnya, 57.200 m2, Jenisnya tanah darat Kelas II;
Batas-batasnya : dari gambar situasi (T III No. 5) berupa garis lurus tidak jelas, karena tidak ada gambar situasinya;
Sementara itu menurut Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 300-335-32.16.2007 tanggal 8 Juni 2007 (bukti T III No. 6 ) SHM NO. 33/Desa Segara Makmur (bukti T III No. 5) milik TERLAWAN REKONPENSI tidak ada datanya;
Berdasarkan bukti T III No. 8a, T III No. 8b, bahwa R. JANTO ketika Sertifikat tersebut (bukti T III No. 5) diterbitkan baru ber-umur 2 tahun, sehingga diragukan kebenaran dan keabsahannya;
Menurut bukti T III No. 8a, T III No. 8b, ternyata R. JANTO, anak seorang Juru Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tidak jelas perolehannya dari mana, hal ini juga menyebabkan SHM No. 33 tersebut tidak ada datanya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi;
Menurut bukti T III No. 8a, T III No. 8b, tanahnya menumpang ditanah orang lain, yakni tanah milik WASIM yang asalnya dari Sdr. NASIR, dan tanah Sdr. DARMA yang asalnya dari H. ANANG ;
Bahwa Sertifikat asli SHM No. 33 (BUKTI T III No. 5) milik TERLAWAN REKONPENSI sampai sekarang tidak dapat diverifikasi;
Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, telah ternyata dengan jelas, bahwa PELAWAN KONPENSI/TERLAWAN REKONPENSI bukan PELAWAN yang baik ;
TANAH TERLAWAN I KONPENSI:
Andaikata Sertifikat Hak Milik No. 773/Segara Makmur milik TERLAWAN I KONPENSI (bukti T III No. 11 ) dianggap benar -quod non - :
Asalnya, dari Girik C No. 249, letaknya di Persil 6, bukan dipersil 21b, Pemiliknya HARIANTO;
Luasnya, 43.205 m2, Jenisnya tanah Sawah Kelas II;
Batas-batasnya :
Sebelah Utara, dahulu berbatasan dengan tanah SOMAD;
Sebelah Selatan, dahulu berbatasan dengan jalan desa;
Sebelah Timur, dahulu berbatasan dengan tanah SUMARNI ;
Sebelah Barat, dahulu berbatasan dengan tanah SAFE’I;
Batas-batas tanahnya tersebut selain tidak ada pada sekitar lokasi tanah yang terkena Proyek BKT, juga masyarakat sekitar tidak ada yang kenai dengan nama-nama yang disebutkan menjadi batas tanah SHM. No. 773 (bukti T III No. 11) ;
Sebelah Selatan, Jalan Desa yang dimaksud adalah jalan desa yang lama, sekarang sudah tidak ada, jalan desa yang lama letaknya kurang lebih I KM kearah Utara dari Persil 2tb, maka dan itu Sertifikat TERLAWAN! KONPENSI harus diperbaruhi, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang sebenarnya ;
Sertifikat No. 773 milik TERLAWAN I KONPENSI (BUKTI T III No. 11), tidak dapat diverifikasi sampai sekarang, padahal situasi, kondisi, serta keadaan tanah sudah berbeda ;
Bahwa selain itu tanah SHM No. 33 milik (T III No. 5) PELAWAN KONPENSI, SHM No. 773 (T III No. 11 ) milik TERLAWAN 1 KONPENSI, tidak didukung oleh bukti- bukti lain yang dapat menguatkannya, melainkan hanya Sertifikat tho..!, tidak ada bukti SPPT/PBB, tidak ada Peta Rincik, Peta Bidang dan yang Iain-lain yang dapat menguatkan kebenaran dan keabsahan Sertifikat tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka jelaslah sudah terbukti menurut hukum :
Bahwa PELAWAN III REKONPENSI adalah PELAWAN III REKONPENSI yang baik ;
Bahwa yang terkena proyek BKT adalah tanah milik PELAWAN III REKONPENSI terletak di Persil 21b;
PELAWAN III REKONPENSI yang berhak menerima uang consignatie sebesar Rp. Rp. 2.609.715.884,00(dua milyar enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
Oleh karena demkian sekali lagi PELAWAN III REKONPENSI, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar berkenan memutuskan :
PALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSi ;
Mengabulkan Eksepsi PELAWAN III REKONPENSI ;
Menolak Perlawanan PELAWAN KONPENSI/TERLAWAN REKONPENSI atau setidak-tidakya menyatakan Perlawanan PELAWAN KONPENSI/TERLAWAN REKONPENSI tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard );
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan PELAWAN KONPENSI/TERLAWAN REKONPENSI bukan sebagal PELAWAN yang baik ;
Menolak seluruh Permohonan PELAWAN KONPENSI/TERLAWAN REKONPENSI atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan PELAWAN KONPENSI/TERLAWAN REKONPENSI tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan PELAWAN III REKONPENSI, sebagai PELAWAN yang baik ;
Menerima dan mengabulkan Gugat Rekonpensi dari TERLAWAN III KONPENSI/PELAWAN III REKONPENSI;
Menyatakan tanah Persil 21b Sertifikat hak Milik No. 636/Segara Makmur, milik TERLAWAN III KONPENSI/PELAWAN III REKONPENSI yang terkena Proyek BKT ;
Menyatakan TERLAWAN III KONPENSI/PELAWAN III REKONPENSI -yang berhak menerima uang consignatie sebesar Rp. 2.609.715.884,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum TERLAWAN REKONPENSI/PELAWAN KONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bila Majeiis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (“Ex aequo et bono");
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terlawan IV semula Tergugat IV tidak mengajukan Jawaban ;
Menimbang, bahwa kemudian pihak Pelawan menyampaikan Repliknya dalam persidangan pada tanggal 04 Januari 2018, selengkapnya terlampir dalam berkas peerkara ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Terlawan I semula Pengugat dan Terlawan III semula Tergugat III telah mengajukan Duplik masing-masing tertanggal 25 Januari 2018 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;-
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil Perlawanannya, Pelawan telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
1. Bukti P-1 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat Nomor: 984/300-32-16/VIII/2017, tertanggal 25 Agustus 2017 ;
2. Bukti P-2 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor: 2843/31-72-300.8/XI/2017, tertanggal 8 Nopember 2017;
3. Bukti P-2.a : Foto copy sesuai dengan aslinya Peta Bidang Tanah Nomor; 05/2004, NIB : 00990, tanggal 06 Oktober 2004, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi ;
4. Bukti P-3 : Foto copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik Nomor: 33, Desa Segera Makmur ;
5. Bukti P-4 : Foto copy sesuai dengan aslinya Petikan Risalah Lelang Nomor: 251/1980, tanggal 6 Nopember 1980 ;
6. Bukti P-5 : Foto copy sesuai dengan aslinya Kwitansi dari Kantor Lelang Negara Nomor: Kw.528/251-1/1980, tanggal 6 Desember 1980 ;
7. Bukti P-6 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 2403/31.72-300.7/X/2017, tanggal 12 Oktober 2016 ;
8. Bukti P-7 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 2506/31.72-300.8/X/2017, tanggal 17 Oktober 2016, Perihal : Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
9. Bukti P-8 : Foto copy sesuai dengan aslinya Turunan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klasa IA Khusus Nomor: 508/PDT.G/2016/PN.JKT.PST., tanggal 06 Februari 2017;
10. Bukti P-9 : Foto copy dari copy Buku Tanah dari Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendera Agraria Sertifikat Hak Milik No.773/Segera makmur No.773, tanggal 11 Desember 1973 ;
11. Bukti P-10 : Foto copy sesuai dengan aslinya Hibah Wasiat (Legaat) No.6, tanggal 9 Desember 2005 ;
12. Bukti P-11 : Foto copy dari copy Akta Keterangan hak Waris Nomor: 100/NP-JU/XI/2006, tanggal 10 Nopember 2006 ;
13. Bukti P-12 : Foto copy dari copy Surat dari Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Nomor: 81/1.711.1, tertanggal 4 Nopember 2003 ;
14. Bukti P-13 : Foto copy dari copy Surat Undangan Pemerintah Kotamadya, Jakarta Utara Nomor: 2963/078.1, tertanggal 22 Oktober 2004;
15. Bukti P-14 : Foto copy dari copy Surat Undangan Pemerintah Kotamadya, Jakarta Utara, Nomor: 3081/078.1, tertanggal 29 Oktober 2004;
16. Bukti P-15 : Foto copy dari copy Surat Undangan Pemerintah Kotamadya, Jakarta Utara, Nomor: 06/078.1, tertanggal 04 Januari 2005 ;
17. Bukti P-16 : Foto copy dari copy Surat Undangan Pemerintah Kotamadya, Jakarta Utara, Nomor: 45/078.1, tertanggal 11 Januari 2005 ;
18. Bukti P-17 : Foto copy dari copy Surat Undangan Pemerintah Kotamadya, Jakarta Utara, Nomor: 95/078.1, tertanggal 19 Januari 2005 ;
19. Bukti P-18 : Foto copy dari copy Surat Undangan Pemerintah Kotamadya, Jakarta Utara, Nomor: 558/079.4, tertanggal 24 Maret 2005;
20. Bukti P-19 : Foto copy dari copy Surat Undangan Pemerintah Kotamadya, Jakarta Utara, Nomor: 3090/-1.711.37, tertanggal 18 Juli 2007;
21. Bukti P-20 : Foto copy dari copy Serifikat Hak Milik Nomor: 636/Segera
Makmur, Tahun 1973 ;
22. Bukti P-21 : Foto copy dari copy Surat Pernyataan Bapak Casmana tertanggal 27 Juni 2001 ;
23. Bukti P-22 : Foto copy sesuai dengan aslinya Turunan Resmi Putusan Perkara Nomor: 244/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Utr., tanggal 27 September 2011 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalannya, Terlawan I semula Penggugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda T-1.1 sampai dengan T-1.11 sebagai berikut :
1. Bukti T-1.1 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Penetapan Pengadailan Negeri Jakarta Utara Nomor: 09/CONS/2008/PN.JKT.UT. Jo. Nomor: 245/PDT.P/2008/PN.JKT.UT., tanggal 29 januari 2009;
2. Bukti T-1.IA : Foto copy dari copy Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 14/Del/2009/PN.JKT.SEL. Jo… Nomor: 09/Cons/2008/PN.Jkt.Ut. Jo. Nomor: 245/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut., tanggal 27 Mei 2009 ;
3. Bukti T-1.IB : Foto Copy dari copy Berita Acara Penawaran Uang Ganti Rugi Nomor: 14/Del/2009/PN.Jkt.Sel. Jo. No.09/Cons/2008/PN.Jkt.Ut. Jo. Nomor: 245/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut., tanggal 3 Juni 2009 ;
4. Bukti T-1.IC : Foto Copy dari copy Surat dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor : 564/-1.711.1, tanggal 16 Februari 2009, Perihal : Pemberitahuan Consignasi ;
5. Bukti T-1.ID : Foto copy dari copy Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Penitipan Uang Ganti Rugi/Congsinasi Nomor: 09/CONS/2008/PN.JKT.UT. Jo. Nomor: 245/PDT.P/2008/PN.JKT.Ut, tanggal 8 Februari 2009 ;
6. Bukti T-1.2 : Foto copy sesuai dengan aslinyaSertifikat Hak Milik Nomor: 773/Segera makmur atas nama H.MUTU SANI ;
7. Bukti T-1.2A : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor: 125/BPN/X/2007, tanggal 05 Oktober 2007, atas nama : MUTU SANI ;
8. Bukti T-1.2B : Foto Copy dari copy Surat Keterangan Nomor: 0575.11/17.2007, tanggal 16 Maret 2007, atas nama : MUTU SANI, dari Kelurahan Marunda< Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ;
9. Bukti T-1.3 : Foto Copy dari copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 45 Tahun 1974, Tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
10. Bukti T-1.4 : Foto copy esuai dengan aslinya Undangan Nomor: 072/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 15 Agustus 2016 ;
11. Bukti T-1.4A : Foto Copy sesuai dengan aslinya Tanda Terima pengiriman Surat No.072/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 15 Agustus 2016, ditanda tangani oleh Adelina, M.SH.MH. ;
12. Bukti T-1.5 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Undangan Nomor: 077/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 23 Agustus 2016 ;
13. Bukti T-1.5A : Foto Copy sesuai dengan aslinya Tanda Terima Surat Nomor: 077/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 23 Agustus 2016 Undangan kedua dikirim melalui kantor Pos;
14. Bukti T-1.6 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Undangan Nomor: 073/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 15 Agustus 2016 Undangan Pertama ditujukan kepada RATNAWATI TJAKRA/Ahli Warismya ;
15. Bukti T-1.6A : Foto Copy sesuai dengan aslinya Tanda Terima Pengiriman Surat Nomor: 073/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 15 Agustus 2016, ditandatangani oleh Enok ;
16. Bukti T-1.7 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Undangan Nomor: 726/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 23 Agustus 2016 ;
17. Bukti T-1.7A : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 726/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 23 Agustus 2016, Tanda Terima Surat Undangan melalui Kantor Pos ;
18. Bukti T-1.8 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Undangan Nomor: 078/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 23 Agustus 2016 ;
19. Bukti T-1.8A : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Undangan kedua Nomor: 726/LF-FH&A/U/VIII/2016, tanggal 23 Agustus 2016, dikirim melalui Kantor Pos ;
20. Bukti T-1.9 : Foto Copy Frint Out Percakapan SMS melalui handphone antara Ardelina Marpaung Kuasa Hukum dari Ahli Waris Iwan Harto dengan Francois Hallatu Kuasa Hukum Ahli Waris Mutu Sani ;
21. Bukti T-1.10 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Relaas panggilan sidang melalui Surat Kabar Rakyat Merdeka tanggal 30 Nopember 2016 ;
22. Bukti T-1.10A : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor: 508/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST., tertanggal 06 Februari 2016 ;
23. Bukti T-1.10A : Foto Copy sesuai dengan aslinya Putusan Perkara Nomor: 508/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, tanggal 06 Februari 2017 ;
24. Bukti T-1.11 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Salinan Putusan Perkara Nomor: 73/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR., tanggal 21 Februari 2018 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalannya, Terlawan III semula Tergugat III telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda T-III.1a sampai dengan T-III.18 sebagai berikut :
1. Bukti T-III.1a: Foto Copy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kematian Nomor: 279/JT/KM/2007, tanggal 5 Desember 2007, atas nama : RATNAWATI TJAKRA ;
2. Bukti T-III.1B: Foto Copy dari copy Kutipan Akta Kematian No.1843/KMU/JP/2010, tanggal 6 Desember 2010, atas nama BUDIARDJA TJKRA ;
3. Bukti T-III.1C: Foto Copy dari copy Kutipan Akta Kematian No.30/UMUM/2014, tertanggal 21 Mei 2014, atas nama : ROHWATI TJAKRA ;
4. Bukti T-III.1D: Foto Copy sesuai dengan aslinya Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 70/NOT-RRS/II/2008, tertanggal 20 Pebruari 2008, dari Notaris Rosida Saragih, SH., Notaris di tangeranga ;
5. Bukti T-III.2a: Foto Copy sesuai dengan aslinya Peta Bidang Tanah No.05/2004 NIP 00990, tertanggal 6 Oktober 2004 ;
6. Bukti T-III.2b: Foto Copy dari copy Peta Rincik, atas tanah di Desa Segara Makmur sebelah barat garis terputus-putus adalah batas antara DKI Jakarta dengan Bekasi ;
7. Bukti T-III.3 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Undangan dari camat Tarumajaya kepada RATNAWATI TJAKRA, Nomor: 180/005.Um, tanggal 31 Maret 1990 ;
8. Bukti T-III.4 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 300-599-32.16-2007, tanggal 19 September 2007, Perihal : Penjelasan Bagian Sertifikat Hak Milik Nomor: 636?Segaramakmur yang berada di Wilayah DKI Jakarta ;
9. Bukti T-III.5a: Foto Copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No.636/Desa Segaramakmur atas nama RATNAWATI TJAKRA seluas 29.105 M2 ;
10. Bukti T-III.5b : Foto Copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No.2229/Desa Segaramakmur, tertanggal 17 Pebruari 2010000 ;
11. Bukti T-III.5c: Foto Copy sesuai dengan aslinya Sertifikat hak Milik No.2230/Desa Segaramakmur, tertanggal 1 Pebruari 2010 ;
12. Bukti T-III.6a : Foto Copy dari copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2009 atas nama : RATNAWATI TJAKRA ;
13. Bukti T-III.6b: Foto Copy dari copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2010 atas nama : RATNAWATI TJAKRA ;
14. Bukti T-III.6c : Foto Copy dari copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2007 sampai dengan tahun 2015 atas nama : RATNAWATI TJAKRA ;
15. Bukti T-III.6d: Foto Copy dari Frint Out Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, tanggal 17 maret 2015, atas nama : RATNAWATI TJAKRA ;
16. Bukti T-III.7 : Foto Copy dari copy Putusan Nomor: 313/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Ut., tertanggal 9 Juli 2008, dari pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
17. Bukti T-III.8 : Foto Copy dari copy Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 09/CONS/2008/PN.JKT.UT. Jo. No.245/PDT.P/2008/PN.JKT.UT, tertanggal 29 Januari 2009 ;
18. Bukti T-III.10 : Foto Copy dari copy Surat dari BPN. No.1371/31.72/200.3/VI/2010, tertanggal 18 Juni 2010 ;
19. Bukti T-III.11: Foto Copy dari copy Surat dari BPN. No.300-335-32.16.2007, tertanggal 8 Juni 2007 ;
20. Bukti T-III.12 : Foto Copy dari copy Akta Pernyataan No.01, tertanggal 15 Januari 2010 atas nama : Tuan CASMAYA, dari Notaris SRI LELAWATY, SH. Notaris di Bekasi ;
21. Bukti T-III.13 : Foto Copy dari copy Sertifikat hak Milik No.33/Segaramakmur atas nama R.JANTO, asal Girik C No.560 Persil 57, Kelas D.II ;
22. Bukti T-III.14 : Foto Copy dari copy Sertifikat hak Milik No.773/Segaramakmur atas nama Mutu Sani ;
23. Bukti T-III.15 : Foto Copy dari copy Surat Nomor: 341/09.05-HT & PT. tertanggal 17 Maret 2009 ;
24. Bukti T-III.16 : Foto Copy dari copy Surat Nomor: 2146/-1.711.1, tertanggal 4 Juni 2007 ;
25. Bukti T-III.17a: Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan dari Sujatma bin Jasmin, tertanggal 16 januari 1976 ;
26. Bukti T-III.17b : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan dari Sujatma bin Djasmin, tertanggal 7 Juli 1990 ;
27. Bukti T-III.18 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa tertanggal 3 januari 2009 antara Ahli waris RATNAWATI TJAKRA sebagai pemberi kuasa dan SUWARNI DANUHARDJA sebagai penerima kuasa, untuk mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik No.636/SEGERA MAKMUR, atas nama Almarhum RATNAWATI TJAKRA ;
28. Bukti T-III.19 : Foto Copy dari copy Surat Pernyataan dari R.MUHAMMAD ADJIS BACHTIAR MS, tertanggal 5 Juni 2008 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pelawan/Tergugat II selain mengajukan bukti-bukti surat juga telah mengajukan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut :
1. Saksi : ABDUL JAMIL, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat (JENNY) dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak H. Mutu Sani dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terlawan lainnya ;
Bahwa saksi menerangkan nama Casmana dan Tyasmana merupakan orang yang sama namun beda ejaan penulisannya ;
Bahwa saksi mengetahui Pak Casmana telah meninggal dunia pada tahun 2015 kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu ;
Bahwa saksi menerangkan Pak Casman alamatnya sama dengan saksi dan Pak casmana merupakan mertua saksi dulu saksi tinggal bersama sekarang sudah misah;
Bahwa saksi menikah dengan anak Pak Casmaya tahun 1997 ;
Bahwa saksi pernah mendengar ada proyek bajir kanal timur ;
Bahwa saksi mengetahui Pak casmana tidak mempunyai/memiliki tanah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pak casmaya bekerja sebagai penggarap, menggarap sawah orang ;
Bahwa saksi menerangkan Pak Casmaya tidak pernah menjual tanah, Pak Casmaya tidak punya tanah ;
Bahwa saksi dan Pak Casmaya pernah menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kira-kira 6-7 tahun yang lalu;
Bahwa saksi pernah nanya kepada Pak Casmaya, Bapak punya tanah garapan tidak, Bapak menjawab tidak punya tanah garapan ;
Bahwa saksi menerangkan Pak Casmaya pernah dipanggil diperiksa masalah tanda tangan pada waktu itu disodorin kertas kosong untuk tanda tangan dan sehatu saksi Pak Casmaya tidak bisa tanda tangan dan pada waktu itu cap jempol ;
Bahwa saksi menerangkan tidak tau isinya apa, memang ada perjanjian dari Pak Rt. Menjelaskan Pak Casmaya tidak punya tanah ;
Bahwa saksi menerangkan tanah Pak H Mutu Sani ada gubuknya yang dipakai para nelayan untuk berteduh ;
Bahwa saksi menerangkan tanah tersebut terkena projek BKT, namun saksi tidak mengetahui luas tanah yang terkena projek BKT tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Terlawan I semula Penggugat selain mengajukan bukti-bukti surat juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu :
1. Saksi : MANSYUR, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan III semula Tergugat III, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi pada tahun 1972 sampai dengan tahun 1974 sebagai Kepala Desa Marunda, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi ;
Bahwa saksi mengetahui H. Mutu Sani pemilik Sertifikat Hak Milik No.773;
Bahwa saksi menerangkan H. Mutu Sani membeli sebidang tanah dari Pak hHaryanto sudah bersertifikat dengan luas sekitar 4,5 Ha, terletak di Desa Marunda Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas :
Sebelah Timur : Sawah.
Sebelah Barat : Sawah.
Sebelah Selatan : Jalan ke Desa.
Sebelah Utara : Sawah.
Bahwa saksi menerangkan tanah Pak Mutu Sani terletak di sebelah Utara Jembatan/Jakan desa ;
Bahwa saksi menerangkan tanah milik Pak Mutu Sani sebagian terkena Projek BKT seluas sekitar 3.700 M2 sampai sekarang belum mendapat ganti rugi ;
Bahwa saksi menerangkan kondisi tanah sebagian kosong, sebagian ada rumah ;
Bahwa saksi menerangkan saksi pernah melihat Serifikat & membaca dan Serifikat tersebut yang mengeluarkan Kantor BPN Bekasi ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya luas tanah tersebut 4 Hektar;
Bahwa saksi menerangkan pada waktu jual-beli saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi menerangkan Sertifikat terbit pada tahun 1973 atas nama Mutu Sani, saksi pernah melihat dan membaca ;
2. Saksi : KASMIRAN, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan III semula Tergugat III, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi sebagai tokoh masyarakat dan saksi bekerja sebagai jual-beli tanah ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak H. Mutu Sani sejak tahun 1990 ;
Bahwsa saksi pernah diminta Pak H.Mutu Sani menjual tanahnya SHM No.773 luas 4,3 Ha, saksi diberi foto copy SHM No.773 ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tanah terletak di Kelurahan Marunda, dulu Kecamatan Bekasi pada tahun 1977 udah masuk Wlayah DKI Jakarta ;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut sudah Sertifikat dan saksi pernah melihat foto copynya ;
Bahwa saksi mengetahui Pak H.Mutu Sani tinggal di Tebet, Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut kosong, sebagian ada rumah gubuk milik nelayan ada sawah dan tambak ikan/ rumah liar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Iewan Harto ;
Bahwa saksi mengetahui tanah H. Mutu Sani terletak di sebelah Utara Jalan ke Desa ;
Bahwa saksi mengetahui Proyek Banjir Kanal Timur mulai dilaksanakan sekitar tahun 2003, sekitar 3.700 m2 dan tanah H.Mutu Sani terkena Projek BKT, H.Mutu Sani belum mendapat ganti rugi dang anti nrugi tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
Bahwa saksi menerangkan keadaan tanah sebelum Projek BKT berbeda dengan setelah BKT, tanah H.Mutu Sani sudah rata sekarang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui urusan tanah tersebut ;
3. Saksi : H.NAZARUDDIN, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan III semula Tergugat III, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi tidak kenal Iwan Harto ;
Bahwa saksi tidak kenal Ratnawati Tjakra ;
Bahwa saksi tidak kenal R.Yanto ;
Bahwa saksi mantan camat Cilincing periode tahun 1976, sebelum Camat saksi menjabat Kepala seksi Pemerintahan pada kantor Kecamatan Cilincing Jakarta Utara ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak H. Mutu Sani pemilik SHM No.773;
Bahwsa saksi menerangkan berdasarkan PP No.45 tahun 1975 menjadikan Wilayah Desa Segera Makmur Bekasi masuk menjadi Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara ;
Bahwa saksi mengetahui Tahun 1996 dilakukan inventarisasi tanah girik dikantor Kelurahan sedang Sertifikat Hak Milik melapor ke Kantor Kecamatan Cilincing atau tanah langsung melapor kekantor Agraria Jakarta Utara ;
Bahwa saksi mengetahui H. Mutu Sani melaporkan SMH No.733 ke kantor Kecamatan Cilincing sedang SHM No.33 tidak ada dilaporkan kekantor Kecamatan Cilincing;
Bahwa saksi menerangkan letak tanah H. Mutu Sani SHM No.773 di sebelah Utara Jalan ke Desa ;
Bahwa saksi ikut pada waktu pembebasan tanah Kawasan Berikat Nusantara (KBN), saksi mengetahui H.Mutu Sani rekanan PT.KBN ;
Bahwa saksi mengetahui tanah SHM No.773 luas 4,3 Ha terkena Projek BKT seluas sekitar 3.700 m2 dan belum mendapat ganti rugi, H.Mutu Sani telah lama menuntut ganti rugi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Terlawan III semula Tergugat III selain mengajukan bukti-bukti surat juga telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yaitu :
1. Saksi : LABI RANGGINA, SH, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan III semula Tergugat III, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor BPN Bekasi ;
Bahwa saksi tahu Walikota Jakarta Utara tapi tidak kenal ;
Bahwa saksi menerangkan SHM 636/Segara Makmur terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 1990 daerah tersebut terkena pembebasan Jalan tembus dari Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, ke Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara ;
Bahwa saksi menerangkan tanah seluas 29.105 m2 atas nama Tjasmana kemudian beralih ke Ratnawati Tjakra SHM No.636/Segara Makmur ;
Bahwa saksi menerangkan Sertifikat diterbitkan sesuai dengan lokasi tanah di Bekasi, terbit sesuai dengan yang dimohonkan yang masuk;
Bahwa saksi menerangkan untuk membuat Sertifikat sesuai data yang dimohonkan/ sesuai dengan prosedur ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pengetikannya ;
Bahwa saksi menerangkan Sertifikat tersebut ada pemecahan pada tahun 2010 atas nama Ratnawati Tjakra ;
Bahwa saksi menerangkan Penerbitan SHM No.2229 dan No.2230 tahun 2010 yang merupakan pecahan dari SHM No.636 ;
Bahwa saksi baru mengetahui Ratnawati Tjakra meninggal pada tahun 2007 setelah Kuasa Hukumnya Terlawan I menunjukkan bukti T-III-Ia;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pemecahan Sertifikat yang mengajukan Ahli warisnya atau Kuasa Hukumnya ;
2. Saksi : BUDI NGADIONO, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi kenal dengan Terlawan III semula
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi mantan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pada saat masih bertugas sebagai juru ukur Peta bidang tanah No.05/2004, tanggal 06 Oktober 2004, kemudian terbit SHM No.2229/Segaramakmur luas 3.011 M2, SHMM No.2230/Segeramakmur luas 16.822 M2 dan SHM 363/Segaramakmur, sisa luas 8.241 M2 ;
Bahwa saksi menerangkan keberadaan SHM No.33/Segaramakmur dan SHM No.773/Segaramakmur tidak sesuai dengan Peta bidang Persil dalam Peta Persil yang dikeluarkan oleh Kantor Dispenda (Dinas Pajak) ;
Bahwsa saksi menerangkan SHM No.33/Segaramakmur dan No.SHM No.773/Segaramakmur secara keseluruhan/diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi ;
Bahwa saksi menerangkan SHM No.33/Segaramakmur secara keseluruhan masuk dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sedangkan SHM No.636/Segaramakmur sebagian masuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan sebagian masuk Kota Admintrasi Jakarta Utara karena pada tahun 1995 ada pemekaran Wilayah Prov.DKI Jakarta ;
Bahwa saksi menerangkan pengantian gambar situasi SHM No.33/Segaramakmur tidak sesuai dengan keharusan karena apabila gambar situasi diganti No.SHM nya juga haris diganti dan Nomor buku SHM juga harus diganti karena ada pengukuran ulang ;
Bahwa saksi menerangkan keberadaan SHM No.33/Segaramakmur dan SHM No.773/Segaramakmur diragukan keabsahannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas hak tanah yang diukur, diperoleh Ratnawati Tjakra atas dasar apa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik awal tanah tersebut ;
3. Saksi : DIDING ROHANDI, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan III semula Tergugat III, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi sebagai ketua RW di kampong Turi Jaya ;
Bahwa saksi menerangkan setahu saksi tahun 1990 orang tua saksi Pak Marta diberi tugas untuk menjaga tanahnya Pak Supriyadi (orang tua Suwarni) sendiri ;
Bahwa saksi tidak kenal R.Yanto ;
Bahwa setahu saksi tanahnya Ratnawati Tjakra dari Suwarni ;
Bahwa saksi menerangkan Suwarni yang menunjukan tanah tersebut melalui foto copy Sertifikat ;
Bahwsa saksi menerangkan tanh ratnawati Tjakra kosong didiamkan tidak ada yang garap ;
Bahwa saksi menerangkan tanah dikenakan pembebasan berasal dari Persil 21.b.;
Bahwa saksi menerangkan SHM No.636/Segaramakmur tercantum dalam Catatan di kantor Kelurahan ;
Bahwa saksi terkena BKT persil 21.b, karena ada beberapa pemilik tanah dari persil 21.b yang sudah dibebaskan oleh proyek BKT ;
Bahwa saksi bisa mmenunjukkan tanah yang disengketakan ;
Bahwa saksi menerangkan sebagian tanah milik Ratnawati Tjakra masuk ke Wilayah DKI Jakarta Utara dan sebagian masuk Wilayah Kabupaten Bekasi ;
Bahwa saksi menerangkan Persil No.6 ada dibelakang Kecamatan Tarumajaya, jarak dari proyek BKT kurang lebih 2,5 KM kearah Timur ;
4. Saksi : UDIN BIN HASAN, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan III semula Tergugat III, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi sebagai Pengawas Desa Segara makmur dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 ;
Bahwa saksi mengetahui tanah SHM No.636?Segaramakmur adalah milik Ratnawati Tjakra yang berasal dari persil 21.b ;
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Supriyadi Danuhardja, Bapaknya Suwarni Danuhardja ;
Bahwa saksi mengetahui pada saat Ny.Suwarni Danuhardja menghalangi pekerja proyek PT.WIKA untuk tidak mengerjakan taanahnya karena Ny.RATNAWATI TJAKRA belum mendapat pembayaran pembebasan dan Ny.Suwarni Danuhardja pada saat itu menghalangkan mobilnya pada lokasi yang sedang dibangun oleh PT.WIKA tersebut ;
Bahwa saksi membujuk Ny.Suwarni Danuhardja untuk datang ke kantor Desa Segara makmur untuk meminta pembayaran ganti rugi ; 3. Saksi : DIDING ROHANDI, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan III semula Tergugat III, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi sebagai ketua RW di kampong Turi Jaya ;
Bahwa saksi menerangkan setahu saksi tahun 1990 orang tua saksi Pak Marta diberi tugas untuk menjaga tanahnya Pak Supriyadi (orang tua Suwarni) sendiri ;
Bahwa saksi tidak kenal R.Yanto ;
Bahwa setahu saksi tanahnya Ratnawati Tjakra dari Suwarni ;
Bahwa saksi menerangkan Suwarni yang menunjukan tanah tersebut melalui foto copy Sertifikat ;
Bahwsa saksi menerangkan tanah Ratnawati Tjakra kosong didiamkan tidak ada yang garap ;
Bahwa saksi menerangkan tanah yang dikenakan pembebasan berasal dari Persil 21.b.;
Bahwa saksi menerangkan SHM No.636/Segaramakmur tercantum dalam Catatan di kantor Kelurahan ;
Bahwa saksi terkena BKT (Banjir Kanal Timur) persil 21.b, karena ada beberapa pemilik tanah dari persil 21.b yang sudah dibebaskan oleh proyek BKT ;
Bahwa saksi bisa mmenunjukkan tanah yang disengketakan ;
Bahwa saksi menerangkan sebagian tanah milik Ratnawati Tjakra masuk ke Wilayah DKI Jakarta Utara dan sebagian masuk Wilayah Kabupaten Bekasi ;
Bahwa saksi menerangkan Persil No.6 ada dibelakang Kecamatan Tarumajaya, jarak dari proyek BKT kurang lebih 2,5 KM kearah Timur ;
5. Saksi : NY. SUWARNI DANUHARDJA, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pelawan/Tergugat II ( JENNY) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Mutu Sani (Pelawan/Tergugat II) ;
Bahwa saksi kenal dengan Terlawan III semula Tergugat III ( Ny.RATNAWATI TJAKRA) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan IV semula Tergugat IV ;
Bahwa saksi tidak kenal denfan Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I, Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II ;
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai penjaga tanah di sawah tadah hujan pada obyek perkara ini ;
Bahwa saksi menerangkan pemilik awal atas nam Tjasmana dan dijual tahun 1973 kepada Almarhum Ratnawati Tjakra ;
Bahwa saksi mengetahui luas tanah SHM No.636/Segara makmur seluas 29.105 M2 ;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut hanya orang tua saksi yang menggarap sejak tahun 1973 sampai dengan orang tua saksi wafat tahun 1999 ;
Bahwa saksi menerangkan orangtua saksi bernama Pak Supriyadi Danuhardja ;
Bahwa rumah saksi tidak dari tanah tersebut kurang lebih 1 KM di kampong Marunda Pitung dekat Masjid Al Alam ;
Bahwa saksi sampai sekarang belum menerima ganti rugi dari Pemda DKI. Hanya janji-jani saja dan tidak ditepati ;
Bahwa saksi menerangkan SHM No.636/Segara makmur yang masuk Prov. DKI seluas 8.241 M2 ;
Bahwa saksi menerangkan tanah yang masuk ke Kabupaten Bekasi kurang lebih 20.000 M2 masih tetap dikuasai oleh saksi ;
Bahwa saksi sebagai ketua RW di kampong Turi Jaya ;
Bahwa saksi menerangkan yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seluas 3.737 M2 senilai Rp.2.6 Milyar ;
Bahwa saksi mengetahui batas-batas tanah tersebut yaitu:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Masna.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan kali Belncong.
Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah H. Noer.
Sebelah Timur : berbatasan dengan rumahH.Anang.
Bahwa setahu saksi tanah yang masuk wilayah DKI seluas 8.241 M2 ;nya Ratnawati Tjakra dari Suwarni ;
Bahwa saksi menerangkan Ny. Ratnawati Tjakra telah meninggal dunia tahun 2006 ;
Menimbang, bahwa atas tanah yang disengketakan atas permohonan Terlawan III telah dilakukan Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 16 Oktober 2018 sesuai Berita Acara Sidang Pemeriksaan setempat Nomor 04/PS/Del/2018.PN.Jkt.Utr Jo. Nomor 508/Pdt.G/Plw.2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 Oktober 2018, sehingga telah tergambarkan denah lokasi tanah yang disengketakan dalam perkara aquo (terlampir) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan/Tergugat II , Terlawan I semula Penggugat, Terlawan III semula Tergugat III telah mengajukan kesimpulan masing-masing dalam persidangan tertanggal 06 Desember 2018, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Pelawan/Tergugat II, Terlawan I semula Penggugat dan Terlawan III semula Tergugat III tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka Kuasa Pelawan/Tergugat II, Terlawan I semulan Penggugat dan Terlawan III semula Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan oleh karenanya berita acara persidangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terlawan II semula Tergugat I, Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I dan Turut Terlawan II semula Turut Tergugat II walaupun telah dipanggil secara patut dan sah sesuai dengan Surat Panggilan sidang tertanggal 31 Juli 2017, tanggal 21 Agustus 207, tanggal 11 September 2017 dan tanggal 09 Oktober 2017 oleh Jurusita Pengganti Bambang Budi S. ternyata tidak pernah hadir dalam persidangan ataupun menyuruh wakilnya yang sah untuk hadir dalam persidangan, oleh karenanya maka Majelis Hakim menganggap bahwa para pihak yang tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan patut dan sah tersebut telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan atas kepentingannya dalam perkara aquo ;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa atas perlawnan dari Pelawan tersebut Terlawan I semula Penggugat dan Terlawan III semula Tergugat III telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi dari Terlawan I semula Penggugat :
Surat Kuasa
Bahwa Surat Kuasa Pelwan tidak dilegalisir oleh notaris, Surat Kuasa Pelawan tertanggal 07 Juni 2007 tersebut tidak memenuhi syarat formal menurut ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR ;
Lampau Waktu
Bahwa Putusan perkara Nomor 508/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 Pebruari 2017 telah diberitahukan kepada Tergugat II/Pelawan pada tanggal 01 maret 2017 melalui Harian Merdeka dan melalui kantor Walikota Jakarta Pusat, sedangkan Tergugat II/Pelawan mengajukan Jawaban/Perlawanannya pada tanggal 12 Juli 2017, sehingga telah melebihi tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 192 ayat (2) HIR ;
Eksepsi dari Terlawan III semula Tergugat III :
Gugatan/Perlawanan Obscuur libel
Bahwa penyebutan pihak RATNAWATI TJAKRA/ahli warisnya sebagai Terlawan III sangat keliru dan sangat kabur karena mempunyai arti jamak, sedangkan Ratnawati Tjakra telah meninggal dunia dan meninggalkan 10 (sepuluh) orang anak yang 2 (dua) orang diantaranya telah meninggal dunia ;
Eksepsi Premature
Bahwa dalil Perlawanan Pelawan anatara lain adalah bahwa Para Terlawan muncul setelah IEWAN HARTO meninggal dunia, yang dengan itikad buruk dan atau menggunakan BUKTI PALSU mengaku mempunyai hak atas Pembebasan Banjir Kanal Timur ;
Bahwa menurut Terlawan III Pemalsuan merupakan tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu dengan Putusan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap (inkraacht van gewijsde) ;
Eksepsi Disqualificationaire
Bahwa Perlawanan pada hakekatnya juga merupakan gugatan, sehingga di dalam Perlawanan Pelawan tidak dapat mengajukan gugat rekonpensi, karena gugatan rekonpensi hanya dapat dilakukan oleh pihak Tergugat bukan oleh Pelawan ;
Menimbang, bahwa di dalam repliknya Pembantah telah membantah eksepsi dari Terlawan I dan Terlawan III tersebut ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan eksepsi para Terlawan tersebut, setelah Majelis mencermati dengan seksama Surat Kuasa Pelawan dihubungkan dengan alasan Posita Perlawanan Pelawan yang merupakan fundamentum fetendi perlawanan dan petitum perlawanan Pelawan, menurut Majelis terdapat ketidak sempurnaan dalam Surat Kuasa yang merupakan legal standing kuasa Pelawan, di mana di dalam Surat Kuasa Pelawan tertanggal 07 Juni 2017 tidak menyebutkan secara tegas apa hubungan pemberi Kuasa dengan Pihak Tergugat II semula bernama IEWAN HARTO, terlebih di dalam Surat Kuasa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan hubungan hukum antara JENNY HO dengan SYENCE HARTO dan IEWAN HARTO, baik berupa Surat Nikah, Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga ;
Menimbang, bahwa begitu pula di dalam posita Permohonannya Pemohon tidak menerangkan secara jelas hubungan hukum tersebut, apa alasan dan sebab musabab JENNY HO mewakili SYNCE HARTO sebagai anak di bawah umur menggantikan kedudukan IEWAN HARTO dalam perkara incasu, sehingga ketidak jelasan kedudukan hukum (legal standing) ditambah ketidak jelasan di dalam uraian posita gugatan mengenai legal standing dan hubungan hukum antara JENNY HO, SYNCE HARTO dan IEWAN HARTO tersebut, sehingga telah menyebabkan surat perlawanan Pelawan menjadi kacau (obscuur libel), lagi pula di dalam petitum perlawanannya Pelawan tidak terdapat petitum permohonan untuk dinyatakan sah sebagai ahli waris IEWAN HARTO ;
Menimbang, bahwa walaupun di dalam pembuktiannya Pelawan telah mengajukan surat bukti P-10 yang merupakan Akta Hibah Wasiat tertanggal 9 Desember 2005 dan P-11 berupa Akta Keterangan Hak Waris tertanggal 10 Nopember 2006, belumlah cukup tanpa terlebih dahulu diterangkan secara jelas di dalam posita perlawanan tentang kedudukan hukum dari Pelawan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan tidak sempurna dan tidak jelas (obscuur libel), baik mengenai Surat Kuasa (legal standing) yang berkenaan dengan kedudukan hukum Pelawan juga mengenai posita perlawanan yang merupakan fundamentum fetendi perlawanan maupun petitum perlawanannya, oleh karenanya maka eksepsi Terlawan I dan Terlawan III beralasan untuk dikabulkan ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Terlawan dikabulkan maka mengenai pokok perkara tidak dapat Majelis dipertimbangkan, oleh karenanya maka perlawanan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankerlijke verklaard) ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Perlawanan Pelawan dalam Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis juga harus menyatakan bahwa perlawanan dalam rekonpensi dari para Terlawan tidak dapat diterima (niet onvankerlijke verklaard) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Pelawan dalam Konpensi dan Perlawanan Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pelawan dalam Konpensi/Terlawan dalam Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mengingat ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang Peradilan Umum, HIR, KUH Perdata serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari dari Para Terlawan tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet onvankerlijke verklaard) ;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan Perlawanan Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankerlijke verklaard) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Pelawan Konpensi/Terlawan Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.416.000,- (Empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : Kamis, tanggal 03 Januari 2019 Oleh kami : TARYAN SERIAWAN, SH., MH. selaku Ketua Majelis, ROBERT, SH., M.Hum. dan SAIFUDIN ZUHRI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 Oleh Majelis tersebut, dibantu HJ. MULYATININGSIH, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Kuasa Terlawan I semula Penggugat dan Terlawan III semula Tergugat III tanpa dihadiri Kuasa Pelawan/Tergugat II, Terlawan II semula Tergugat I, Terlawan IV semula Tergugat IV, Turut Terlawan I semula Turut Tergugat I dan Turut Terlawan II semulan Turut Tergugat II ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS
ROBERT, SH., M.Hum. TARYAN SETIAWAN, SH. MH.
SAIFUDIN ZUHRI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
HJ. MULYATININGSIH, SH.MH.