91/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULTAN NABAWI BIN ILYAS YUSUF
1. Menyatakan terdakwa Sultan Nabawi bin Ilyas Yusuf identitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju gamis (muslimah) anak perempuan berwarna oren, kuning, hijau motif bunga-bunga - 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna kuning Dikembalikan kepada saksi korban Minhatul Maula Binti Arman 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN-Lsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | Sultan Nabawi bin Ilyas Yusuf |
| Tempat Lahir | : | Lhokseumawe |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 19 tahun/ 19 Juli 1995. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Samudra Lorong Laut II No. 143 Ds. Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe |
| A g a m a | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Pelajar |
| Pendidikan | : | S.M.A ( tamat ) |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 08 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Hakim, tahanan kota sejak, tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tahanan kota sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015;
Pengalihan Penahanan Kota sejak tanggal 09 September 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Heny Naslawati, SH ( Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ) beralamat di Jl. Pelangi No. 42 Kp. Kramat Banda Aceh, Kantor perwakilan Jl. Pendidikan No. 1 Dusun D Batuphat Timur, Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 22/ YARA/LSM/VI/ 2015 tanggal 10 Juni 2015.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 91/ Pen.Pid/ 2015/ PN-LSM tanggal 15 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 91/ Pen.Pid/ 2015/ PN-LSM tanggal 15 Juni 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Sultan Nabawi Bin Ilyas Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencabulan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 06 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju gamis (muslimah) anak perempuan berwarna oren, kunig, hijau motif bunga-bunga
1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna kuning
Dikembalikan kepada saksi korban Minhatul Maula Binti Arman
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 82 ayat ( 2) UU No.35 tahun 2014;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( Vrijspraak ) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum ( onstslag van alle rechtvervolging )
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa pada harkat dan martabat nya semula;
Membebankan biaya perkara pada Negara
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:…tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Sultan Nabawi Bin Ilyas Yusuf selaku pendidik atau tenaga kependidikan pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2015 di tempat les saksi korban Minhatul Maula Binti Arman di Jl. Merdeka Timur Ds. Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.30 wib ditempat les saksi korban Jl. Merdeka Timur Ds. Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe saat kondisi masih jam belajar les saudari Masyittah selaku teman terdakwa sesama tenaga pengajar ditempat tersebut meminta izin kepada terdakwa ingin pulang kerumah untuk shalat dan makan dengan meminjam sepeda motor terdakwa. Saat tersebut Masyitah juga sempat berpesan kepada terdakwa agar menjaga anak-anak yang masih tinggal bersama terdakwa yakni saksi korban Minhatul Maula, Nazira dan Fahri yang semuanya berada dilantai 1 (satu) di tempat les tersebut sambil menunggu dijemput pulang. Saat Masyitah telah pergi terdakwa sedang duduk di kursi dekat meja recepsionis sambil bermain game ditablet, saksi korban yang berada disekitar terdakwa lalu mendekati terdakwa dan duduk dipangkuan terdakwa meminjam tablet terdakwa untuk bermain game, dan karena permainannya sulit maka saksi korban mengembalikan tablet tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa dengan dalih dan alasan celana dalam saksi korban saat itu basah memegang pantat saksi korban dan mengatakan “celana kamu basah ya...!!!” lalu saksi korban menjawab “enggak...!!!” selanjutnya terdakwa menyuruh membuka celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa mengelus vagina saksi korban dengan menggunakan tangan tangan dan memegang serta meremas pantat saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa juga memperlihatkan alat kelaminnya kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk menyentuh alat kelamin terdakwa hingga beberapa saat kemudian terdakwa kembali memakaikan celana dalam saksi korban. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami trauma dan takut bila bertemu dengan terdakwa serta tidak mau lagi belajar les ditempat tersebut.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab. Aceh Utara Bunda No.180 / 46/2015 tanggal 24 April 2015, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG pada pemeriksaan khusus utuh, tampak iritasi kemerahan sekitar labia minora kanan dan perimeum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Sultan Nabawi Bin Ilyas Yusuf pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2015 di tempat les saksi korban di Jl. Merdeka Timur Ds. Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 12.30 wib ditempat les saksi korban Jl. Merdeka Timur Ds. Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe saat kondisi masih jam belajar les saudari Masyittah selaku teman terdakwa sesama tenaga pengajar ditempat tersebut meminta izin kepada terdakwa ingin pulang kerumah untuk shalat dan makan dengan meminjam sepeda motor terdakwa. Saat tersebut Masyitah juga sempat berpesan kepada terdakwa agar menjaga anak-anak yang masih tinggal bersama terdakwa yakni saksi korban Minhatul Maula, Nazira dan Fahri yang semuanya berada dilantai 1 (satu) di tempat les tersebut sambil menunggu dijemput pulang. Saat Masyitah telah pergi terdakwa sedang duduk di kursi dekat meja recepsionis sambil bermain game ditablet, saksi korban yang berada disekitar terdakwa lalu mendekati terdakwa dan duduk dipangkuan terdakwa meminjam tablet terdakwa untuk bermain game, dan karena permainannya sulit maka saksi korban mengembalikan tablet tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa dengan dalih dan alasan celana dalam saksi korban saat itu basah memegang pantat saksi korban dan mengatakan “celana kamu basah ya...!!!” lalu saksi korban menjawab “enggak...!!!” selanjutnya terdakwa menyuruh membuka celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa mengelus vagina saksi korban dengan menggunakan tangan tangan dan memegang serta meremas pantat saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa juga memperlihatkan alat kelaminnya kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk menyentuh alat kelamin terdakwa hingga beberapa saat kemudian terdakwa kembali memakaikan celana dalam saksi korban. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami trauma dan takut bila bertemu dengan terdakwa serta tidak mau lagi belajar les ditempat tersebut.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab. Aceh Utara Bunda No.180 / 46/2015 tanggal 24 April 2015, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG pada pemeriksaan khusus utuh, tampak iritasi kemerahan sekitar labia minora kanan dan perimeum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MINHATUL MAULA Binti ARMAN ( saksi korban ) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa masalah pencabulan terhadap diri saya ditempat Les saya disalah satu Toko di jalan Merdeka Timur Desa Keude Cunda Lhokseumawe;
Bahwa kejadiannya Pada waktu saya Les dan guru Les saya Masyitah, Om Sultan dan yang lain-lain kemudian Om Sultan pegang kemaluan saya dan selanjutnya memperlihatkan kelaminnya (penis) ;
Bahwa Sesudah diperlihatkan penisnya sama saksi, saksi tidak diapa –apakan;
Bahwa yang ada ditempat Les pada saat itu adalah Buk Guru Masyitah, Om Sultan dan teman-teman seusudah belajar les mereka semua pulang tinggal kami berdua;
Bahwa Pada waktu saksi belum dijemput sambil menunggu, saksi ada meminjam HP (jenis Tablet) kepunyaan om. sultan dan duduk dipangkuan Om Sultan atas kemauan sendiri dan kemudian saksi bermain game;
Bahwa Om Sultan ada menanyakan sama saksi apakah saksi ada pipis, tapi saksi tidak pipis didalam celana;
Bahwa saksi tidak sering membersihkan kemaluan dan tidak pernah gatal-gatal kemaluan saksi;
Bahwa terdakwa ada memegang kemaluan Ola lalu diremas pantat Ola lalu Om Sultan menampakkan kemaluannya;
Bahwa Baru satu kali Om Sultan pegang kemaluan Ola dan setelah itu Ola pulang;
Bahwa Masuk les jam : 11.00 Wib dan pulang jam : 01.00 Wib dan 3 orang yang Les;
Bahwa Ola buka sendiri celana ola dan Om sultan lihat aja kemaluan Ola dan memegang kemaluan dan memegang pantat Ola, baju tidak ada disuruh buka;
Bahwa om Sultan Tidak ada cium dan setelah pegang lalu Ola naikkan celana;
Bahwa pada Waktu dipegang kemaluan ola, tidak ada orang lain Cuma Ola dan Om Sultan berdua;
Bahwa om Sultan Ada menanyakan kepada Ola, apakah celana Ola basah dan disuruh berdiri, Ola bilang ngak mau lalu Om Sultan usap pantat ola habis itu Om Sultan buka celananya dan dikasih nampak kemaluannya;
Bahwa Ola Duduk sendiri di pangkuan Om Sultan, tidak di duduin sama Om Sultan dan waktu itu teman-teman Ola sudah pulang;
Bahwa waktu Les, Ola Tidak ada pipis di tempat Les;
Bahwa Om Sultan tidak bilang apa-apa waktu kasih nampak kemaluannya sama Ola ;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban tidak benar semuanya “terdakwa tidak ada menyuruh buka celana, terdakwa Cuma mengecek celananya dari luar apakah basah atau tidak dan saya tidak memperlihatkan kemaluan saya pada korban yang ada saya mengangkat tangan ke atas baju ikut terangkat dan nampak perut saya ;
NURMALA HAYATI Binti ABUBAKAR,. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ola dicabuli di tempat Les, Malamnya kebetulan saya dari langsa, nyampek jam 9 malam karena saya ngebut supaya cepat sampai dirumah dan begitu saya samapi Ola sudah tidur;
Bahwa Ola cerita pada saksi, Dia disuruh buka celana dan di elus-elus kemaluannya oleh Sultan dan Sultan memperlihatkan kemaluannya pada Ola dan besok paginya saya melapor ke Polisi pada hari Kamis tanggal 23 April 2015;
Bahwa sekarang Ola sudah Les lagi;
Bahwa selama ini, Ola masih saksi yang mandiin dan tidak ada iritasi alat kelaminnya;
Bahwa setelah kejadian, bapak Ola ada membuat surat pernyataan sama Sultan, yang isinya bahwa Sultan tidak akan lari dari tempat les;
Bahwa Ola dijemput setelah selesai Shalat Ashar di Mesjid oleh bapaknya ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung perbuatan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban tidak benar semuanya “saya tidak ada menyuruh buka celana, saya Cuma mengecek celananya dari luar apakah basah atau tidak dan saya tidak memperlihatkan kemaluan saya pada korban yang ada saya mengangkat tangan ke atas baju ikut terangkat dan nampak perut saya ;
ARMAN Bin IBRAHIM, dibawah sumpah yang di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui anak saksi telah dicabuli oleh terdakwa, saya ditelpon oleh neneknya pada hari Rabu tanggal 20 April 2015 sekitar Jam : 13.30 Wib dan tidak menceritakan apa-apa langsung disuruh pulang sama neneknya setelah sampai dirumah neneknya bari cerita bahwa si Ola di tempat Les di kasih nampak anunya sdr. Sultan sama Ola;
Bahwa Selanjutnya saya datang ketempat Lesnya Ola kebetulan ada Bu Masyitah dan Bu siti setelah saya kasih tahu mereka menganggap remeh lalu sdr.Sultan dipanggil dan saya bawa ke Kantor Polisi;
Bahwa cerita yang saksi dengar, persis seperti cerita Ola tapi saya tidak mendengar sampai habis cerita Ola karena tidak tega lalu saya keluar dan pergi ketempat Les Ola dan saya jumpai Buk Masyitah dan Buk Siti dan kata buk Siti jangan emosi dulu pak biar saya panggil Sultan dan saya tanya sama Sultan tidak mengakui lalu saya ancam bawa ke Kantor Polisi
Bahwa saksi Ada membuat surat pernyataan “kalau Sultan lari buk Siti yang bertanggung jawab”;
Bahwa saksi hanya menerima laporan dari nenek korban tentang kejadian tersebut dan saksi tidak melihat apa yang terjadi sebenarnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban tidak benar semuanya “saya tidak ada menyuruh buka celana, saya Cuma mengecek celananya dari luar apakah basah atau tidak dan saya tidak memperlihatkan kemaluan saya pada korban yang ada saya mengangkat tangan ke atas baju ikut terangkat dan nampak perut saya ;
MASYITTAH Binti MUHAMMAD,, dibawah sumpah, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan ke Persidangan karena Masalah pencabulan dan saya mengetahuinya pada saat orang tua korban datang dan mengatakan Sultan melakukan pelecehan pada korban (Ola) pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 disalah satu Toko di jalan Merdeka Timur Desa Keude Cunda Lhokseumewe;
Bahwa ditempat saksi mengajar, Muridnya hanya 3 orang yaitu : Fahri, Nazira dan Minhatul Maula (Ola) ;
Bahwa pada saat itu saksi pulang Shalat dan saya ada berpesan sama Sultan “jaga anak-anak ini baik-baik ya;
Bahwa Ketika saksi mau pulang, Ola sedang di luar main-main dan saya bertanya Ola lagi ngapain di luar dijawab lagi main-main;
Bahwa Jarak Sultan dengan Ola bermain jauh, Sultan di dalam ruko dan Ola di luar bermain;
Bahwa Benar orang tua korban datang dan mau membawa Sultan ke Kantor Polisi dan saksi mengatakan sabar dulu pak biar saya panggil dulu orangnya Sultan;
Bahwa pada saat saksi mengajar les, Pengurusnya tidak ada ditempat Les pada waktu itu;
Bahwa saksi Saat itu pulang kerumah jam : 12.30 Wib dan kembali ketempat Les tersebut Jam : 13.00 Wib;
Bahwa Sebelum saksi pulang anak-anak lain masih ada belum dijemput;
Bahwa saksi tidak tahu ola ada dipangkuan sultan, setelah orang tua korban datang dan mengatakan bahwa Ola ada di pangkuan Sultan pada waktu itu;
Bahwa saksi ada menanyakan pada sultan, apakah ada melakukan pelecehan terhadap ola, Sultan menjawab demi Allah saya tidak melakukan hal itu dan Ola duduk dipangkuan karena saya merasakan agak basah karena saya shalat, takut kena pipis maka saya pegang pantatnya;
Bahwa jarak antara tempat les dengan tempat saksi salat Lebih kurang jaraknya 500 meter dan saksi kembali antara 20 sampai 25 menit tempat Les seperti biasa pintu ruko terbuka;
Bahwa Setelah kejadian orang tua korban datang dan saksi sempat ngomong dengan Ola;
Bahwa saksi tidak tahu bagaiman kejadian pelecehan tersebut, karena saya tidak lihat tapi saya tanya sama Ola, ngapain Ola sama Om Sultan katanya “ Om Sultan dipegang nunuk Ola dan dikasih nampak nunuk Sultan”;
Bahwa waktu saksi pulang, Masih ada anak les yang lain Nazira, Fahri dan Ola lalu saya bertanya sama kawannya Fahri ngapain Ola dijawabnya Ola pipis dan katanya lagi Om Sultan tidak ada buka celana Ola;
Bahwa jarak antara tempat les dengan tempat saksi salat Lebih kurang jaraknya 500 meter dan saksi kembali antara 20 sampai 25 menit tempat Les seperti biasa pintu ruko terbuka;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi benar semuanya;
VIVI Bin ACAI, , dibawah sumpah ( menurut agama Budha ) , menerangkan sebagai berikut;
Bahwa yang saksi ketahui dengan kejadian pelecehan terhadap ola, pada saat istirahat pulang mengajar pada waktu itu saya sama Masyitah yang ada disitu, pas saya datang ketempat Les saya ditelpon sama ayah Ola dan ditanya Mis ada dimana dan saya jawab saya ada ditempat Les, Jam 15.00 Wib ayah Ola datang kemudian saya bilang sabar dulu pak saya tidak tahu apa masalahnya, ayah Ola ngamuk-ngamuk membanting kursi dan ayah Ola mengatakan Sultan turun mau di bawa ke Kantor Polisi, saya tidak tahu apa yang dibicarakan mereka lalu ayah saksi korban pulang;
Bahwa Terdakwa ada cerita pada saksi, katanya celana Ola basah, jadi dia tanya sama Ola apakah Ola pipis, begitu aja;
Bahwa Guru les 4 orang. Sultan, Ula, Masyitah dan Siti, Sultan dan Masyitah pagi dan yang dua lagi masuk siang;
Bahwa pada saat itu ada anak-anak lain sedangkan pengurusnya tidak ada ditempat pada waktu itu;
Bahwa ditempat les Tidak ada CCTV karena lesnya Cuma rumahan;
Bahwa saksi ada menganjurkan untuk berdamai, dan kata orang tuanya boleh damai asal terdakwa mau mengakui perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi benar semuanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. NILAWATI ZULKARNAIN,Sp.OG Binti BUDIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan keluarga dengan terdakwa, tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan semenda dengan terdakwa;
Bahwa Benar pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar Jam :11.00 Wib, saya yang melakukan pemeriksaan selaput dara seorang anak perempuan yang bernama Minhatul Maula Binti Arman yaitu :Hymen utuh tidak terdapat robekan lama maupun robekan baru pada selaput dara dan tampak iritasi kemerahan sekitar labia minora kanan (bibir kecil) dan perineum (antara lubang anus dengan lubang vagina) surat Visum diperlihatkan;
Bahwa iritasi Yang umum biasa terlihat;
Bahwa Penyebabnya bisa kena benda agak tajam, benda tumpul tidak, kalau tergesek dengan celana dalam jarang sekali iritasi;
Bahwa Memungkinkan terjadi iritasi disebabkan gatal dan digaruk;
Bahwa Kalau kemerahan masih baru waktu dperiksa dan saya tidak bisa pastikan penyebab iritasinya, vaginanya bersih, penyakitnya juga tidak ada;
Bahwa Bisa terjadi iritasi dengan tangan sendiri dan kalau dengan benda tumpul diluar nampak ada lebamnya;
Bahwa saksi tidak bisa memastikan iritasi karena menggunakan tangan atau bukan;
Bahwa Saksi tidak menanyakan penyebab iritasi pada korban;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab yang sebenarnya;
Bahwa iritasi tidak nampak dilhat dengan mata telanjang, harus dibuka dan iritasi yang saksi lihat 1 ( satu ) CM;
Bahwa Iritasi dan kemerahan yang saya periksa sudah 3 (tiga) hari;
Bahwa iritasai tak bisa terjadi Disebabkan oleh celana;
Bahwa pada Waktu dilakukan pemeriksaan psikologis, anak tersebut keadaannya tenang saja;
Bahwa secara psikologis, anak tersebut tidak terganggu;
Bahwa luka lecet kemerahan bisa bertahan 3 ( tiga ) hari. Pertama masih merah, hari kedua masih merah dan pada hari ketiga masih agak merah;
Bahwa Kalau suatu benda masuk ke vagina sebesar jari tangan kedalam selaput dara anak, ini akan merusak selaput dara;
Bahwa kalau masuk jarinya besar dan kasar sedikit saja bisa robek selaput dara anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sultan Nabawi bin Ilyas Yusuf di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ada mengajar di tempat Les di jalan Merdeka timur Ds. Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Bahwa saya Diduga bersalah melakukan kasus pencabulan terhadap Ola;
Bahwa Saya tidak melakukan pencabulan terhadap Ola, pada saat itu Ola duduk dipangkuan saya karena saya merasakan basah dan menanyakan Ola kencing ya, lalu saya memegang pantatnya dan kelaminnya dari luar celana dalamnya dan ternyata lembab;
Bahwa Yang pertama di jemput Fahri 10 (sepuluh) menit kemudian di jemput Nazira oleh oramg tuanya kemudian guru les Masyitah kembali dari shalat 15 (lima belas) menit kemudian dijemput Ola;
Bahwa tujuan Saya mengecek celana Ola waktu duduk dipangkuan saya terasa basah celananya jadi untuk memastikan apakah dia kencing atau bukan karena saya mau shalat;
Bahwa Yang terakhir pulang Ola di jemput oleh kakeknya;
Bahwa Pada waktu saya memeriksa celana, Ola sedang berdiri dan celananya lembab;
Bahwa Les Masuk jam 10.00 Wib, istirahat jam 11.00 Wib sedang waktu pulang jam 14.00 Wib;
Bahwa Guru les 4 orang semuanya termasuk saya dan yang mengajar Ola adalah Masyitah dan yang mengajar murid lain guru yang lain;
Bahwa ola Duduk sendiri dipangkuan saya karena saya lagi main HP jenis tablet dan kemudian ola memegang HP saya tidak saya kasih;
Bahwa waktu dipegang celananya, basah ternyata bukan kencing akan tetapi basah karena berkeringat habis main dengan temannya dan waktu dipegang celananya dia ketawa aja;
Bahwa tidak pernah murid minta dikawanin sama saya selalu dengan guru cewek;
Bahwa mereka bermain waktu itu berjauhan antara Ola dan Fahri;
Bahwa Kalau dibilang salah saya tidak salah, tapi kalau hanya mengecek celana Ola yang basah dibilang salah, saya minta maaf;
Bahwa ketika Masyitah pulang shalat, sudah selesai Les nya dan ada minta izin sama saya sedangkan anak-anak sedang menunggu jemputan;
Bahwa Mengajar les nya di lantai bawah;
Bahwa saya Tidak menunjukkan kemaluan sama Ola saya waktu itu mengangkat kedua tangan saya ke atas nampak perut saya bagian bawah karena baju ikut terangkat;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut
M.FAHRI HAFAZA tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga,pekerjaan maupun hubungan semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi ada ikut les bersama Ola;
Bahwa om Sultan ada nanya sama Ola, Ola pipis ya?;
Bahwa setahu saksi Om sultan tidak ada memegang pantat Ola;
Bahwa om Sultan tidak ada membuka celananya dan juga tidak ada membuka celana Ola;
Bahwa saksi Tidak ada melihat Ola duduk di pangkuan om Sultan;
Bahwa yang les pada waktu itu ada 3 (tiga) orang les Nazira, Fahri dan Ola;
Bahwa Ola yang jemput mamaknya, kerja di Sejahtera maka selalu telat di jemput;
Bahwa Saksi sekolah di SD Negeri 7;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) helai baju gamis ( muslimah ) anak perempuan berwarna oren, kuning , hijau motif bunga-bunga
1 ( satu ) helai celana dalam anak perempuan warna kuning.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa sultan ada mengajar di tempat les di jalan merdeka timur desa keude cunda kec. Muara dua kota lhokseumawe;
Bahwa benar guru yang mengajar les di tempat tersebut ada 4 ( empat ) orang;
Bahwa benar saksi Masyitah dihadirkan ke Persidangan karena Masalah pencabulan dan saksi mengetahuinya pada saat orang tua korban datang dan mengatakan Sultan melakukan pelecehan pada korban (Ola) pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 disalah satu Toko di jalan Merdeka Timur Desa Keude Cunda Lhokseumewe;
Bahwa benar terdakwa Sultan ada menanyakan sama saksi Ola apakah saksi ada pipis, tapi saksi tidak pipis didalam celana;
Bahwa benar Masuk les jam : 11.00 Wib dan pulang jam : 01.00 Wib dan 3 orang yang Les yaitu : Fahri, Nazira dan Minhatul Maula (Ola);
Bahwa Pada waktu saksi ola belum dijemput sambil menunggu, saksi ada meminjam HP (jenis Tablet) kepunyaan terdakwa dan saksi ola duduk dipangkuan Om Sultan atas kemauan sendiri dan kemudian saksi bermain game;
Bahwa benar saksi masyitah ada menanyakan pada terdakwa, apakah ada melakukan pelecehan terhadap saksi ola, terdakwa menjawab demi Allah terdakwa tidak melakukan hal itu dan saksi Ola duduk dipangkuan, karena terdakwa merasakan agak basah, karena terdakwa mau shalat, takut kena pipis maka terdakwa pegang pantatnya;
Bahwa Benar saksi ahli Dr. NILAWATI ZULKARNAIN,Sp.OG Binti BUDIMAN pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar Jam :11.00 Wib, ada yang melakukan pemeriksaan selaput dara seorang anak perempuan yang bernama Minhatul Maula Binti Arman yaitu :Hymen utuh tidak terdapat robekan lama maupun robekan baru pada selaput dara dan tampak iritasi kemerahan sekitar labia minora kanan (bibir kecil) dan perineum (antara lubang anus dengan lubang vagina) surat Visum diperlihatkan;
Bahwa benar iritasi Yang umum biasa terlihat;
Bahwa benar Bisa terjadi iritasi dengan tangan sendiri dan kalau dengan benda tumpul diluar nampak ada lebamnya;
Bahwa benar saksi ahli tidak bisa memastikan iritasi karena menggunakan tangan atau bukan;
Bahwa benar pada Waktu dilakukan pemeriksaan psikologis, anak tersebut keadaannya tenang saja dalam arti tidak terganggu;
Bahwa benar Kalau suatu benda masuk ke vagina sebesar jari tangan kedalam selaput dara anak, ini akan merusak selaput dara;
Bahwa benar tidak ada satu saksi pun yang melihat secara langsung kejadian yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. setiap orang;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang ”Setiap Orang ” yang berhubungan dengan keberadaan terdakwa sebagai orang yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang ” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sultan Nabawi bin Ilyas Yusuf, adalah orang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakah terdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal tersebut diatas sebagai berikut;
Ad.2.Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa terdakwa sultan ada mengajar di tempat les di jalan merdeka timur desa keude cunda kec. Muara dua kota lhokseumawe, tempat dimana saksi korban minhatul maula binti Arman ( Ola ) mengikuti bimbingan Les;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku pendidik atau tenaga kependidikan pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 13.00 wib di tempat les saksi korban di Jl. Merdeka Timur Desa Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban Minhatul Maula Binti Arman dengan cara awalnya saksi korban duduk dipangkuan terdakwa lalu dengan dalih dan alasan saksi korban saat itu kencing di celana maka oleh terdakwa memegang dan meraba pantat saksi korban kemudian menyuruh saksi korban membuka celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa mengelus vagina saksi korban dengan menggunakan tangan lalu memegang serta meremas-remas pantat saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa juga memperlihatkan kelaminnya kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab. Aceh Utara Bunda No.180 / 46/2015 tanggal 24 April 2015, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG pada pemeriksaan khusus Hymen utuh, tampak iritasi kemerahan sekitar labia minora kanan dan perimeum.
Menimbang, bahwa terdakwa Sultan dengan tegas menolak semua tuduhan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi yang dihadirkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, yang terdiri dari saksi Nurmala Hayati binti Abu Bakar ( ibu korban ), saksi Arman bin Ibrahim ( ayah korban ) , Masyitah binti Muhammad, saksi Vivi bin Acai dan saksi Ahli Dr. Nilawati Zulkarnain SP.OG binti Budiman, Majelis Hakim melihat bahwa semua keterangan saksi merupakan keterangan yang didengar dari orang lain ( de Auditu ) dan tidak melihat langsung perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut umum dalam dakwaan nya;
Menimbang, bahwa saksi Nurmala Hayati menerangkan bahwa “ Ola cerita pada saksi, dia disuruh buka celana dan di elus-elus kemaluannya oleh sultan, dan Sultan memperlihatkan kemaluannya pada Ola;
Menimbang, bahwa saksi Arman menerangkan bahwa saksi mengetahui anak saksi ( Ola ) telah dicabuli oleh terdakwa, setelah saksi ditelpon oleh neneknya Ola pada hari Rabu tanggal 20 April 2015 sekitar Jam : 13.30 Wib dan tidak menceritakan apa-apa langsung disuruh pulang sama neneknya setelah sampai dirumah neneknya Ola baru cerita bahwa si Ola di tempat Les di kasih nampak anunya sdr. Sultan sama Ola;
Menimbang, bahwa saksi Masyitah menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut, tapi saksi ada tanya sama Ola, katanya om Sultan ( terdakwa ) pegang kemaluan Ola dan dikasih nampak Kemaluan om Sultan ( terdakwa ), akan tetapi ketika saksi Masyitah menanyakan pada saksi Fahri ‘ nagapain Ola, dijawab oleh Fahri Ola pipis dan kata Fahri lagi’ Om sultan (terdakwa ) tidak ada buka celana Ola;
Menimbang, Bahwa saksi Vivi mengatakan bahwa mengetahui kejadian pelecehan terhadap Ola dari pemberitahuan ayah Ola ( saksi Arman )
Menimbang, bahwa saksi Ahli Dr. NILAWATI ZULKARNAIN,Sp.OG Binti BUDIMAN, tidak dapat memastikan penyebab Iritasi karena mengunakan tangan atau bukan
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, saksi Nurmala Hayati binti Abu Bakar ( ibu korban ) dan Masyitah binti Muhammad, mengetahui kejadian perkara pencabulan dari saksi korban Ola, sedangkan saksi Arman bin Ibrahim ( ayah korban ) mengetahui perkara dari Neneknya Ola, kemudian saksi Vivi mengetahui kejadian tersebut dari Arman bin Ibrahim ( ayah korban )
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut menunjukkan keterangan para saksi adalah de auditu, sehingga keterangan para saksi tersebut tidak sempurna ( lemah ), dalam hal ini Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya hanya berdasarkan pada satu orang saksi saja ( Unus testis Nullus Testis ) yaitu saksi Minhatul Maula;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan suatu perkara pidana, Majelis Hakim tidak boleh keluar dari ketentuan Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman dalam beracara pidana di Persidangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari pasal 185 ayat 2 ( dua ) KUHAP yang menyatakan bahwa “ keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya” dan dalam pasal 183 KUHAP dengan tegas menyatakan “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur –unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan yang bersifat Subsidairitas, mempunyai unsur yang sama, dan khusus nya dalam perkara Aquo yang mempunyai unsur yang sama yaitu ; Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tidak terbukti dalam dakwaan Primair, maka menurut hemat Majelis, unsur ini juga tidak terbukti dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uaraian tersebut diatas, maka dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Sultan, dimana tidak ada seorang saksipun yang melihat perbuatan cabul sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti unsur-unsur dari dakwaan primair dan subsidair tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jika Pengadilan apabila dari pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa harus diputus bebas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Sultan Nabawi bin Ilyas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka sudah seharusnya pula dinyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju gamis (muslimah) anak perempuan berwarna oren, kuning, hijau motif bunga-bunga dan 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna kuning yang telah disita dari saksi korban Minhatul Maula Binti Arman, maka Dikembalikan kepada saksi korban Minhatul Maula Binti Arman
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju gamis (muslimah) anak perempuan berwarna oren, kuning, hijau motif bunga-bunga dan 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna kuning yang telah disita dari saksi korban Minhatul Maula Binti Arman, maka Dikembalikan kepada saksi korban Minhatul Maula Binti Arman;
Menimbang, bahwa anak adalah sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi nuda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, namun dalam hal penegakan hukum khusus nya tentang perlindungan anak, majelis hakim juga tidak boleh melanggar hukum dan aturan-aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah” tergantikan dengan “Lebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah” serta “ Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulianya dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa yang terbukti bersalah;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 191 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Sultan Nabawi bin Ilyas Yusuf identitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair ;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju gamis (muslimah) anak perempuan berwarna oren, kuning, hijau motif bunga-bunga
1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna kuning
Dikembalikan kepada saksi korban Minhatul Maula Binti Arman
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumkawe, pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2015, oleh MUKHLIS, SH sebagai Hakim Ketua, JAMALUDDIN, SH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZAINAL ABIDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
JAMALUDDIN, S.H. M U K H L I S, S.H.
d.t.o.
SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o.
ZAINAL ABIDIN.