577/Pdt /2018/PT Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 577/Pdt /2018/PT Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Bono Defi Aris Andi, S.E lawan Bambang Setiawan, S.E., S.H., M.H
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Skh, tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 577 /Pdt /2018/PT Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:
Bono Defi Aris Andi, S.E., bertempat tinggal di Perum Pondok Indah Permai No. 71 RT 04 RW 08, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo;
Sebagai Pembanding semula Tergugat ;
Lawan:
Bambang Setiawan, S.E., S.H., M.H., bertempat tinggal di Jl. Nongko RT 001 RW 001 Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUH. TAUFIK DARMAWAN, S.H.I. dan MOCH. AMINNUDIN, S.H., keduanya Advokat yang berkantor pada GAJAH MADA LAW FIRM yang beralamat di Jalan Raya Songgolangit No. 30 Gentan, Sukoharjo berdasarkan masing-masing Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan register Nomor 97/SK/2018/PN Skh tanggal 28 Maret 2018 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan register Nomor 156/SK/2018/PN Skh tanggal 30 Mei 2018;
Sebagai Terbanding semula Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 21 Desember 2018 Nomor 577/Pdt/2018/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Skh berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Skh tanggal 15 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 8 Maret 2018 dalam Register Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Skh, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Pengugat dan Tergugat pada tanggal 3 Maret 2017 menandatangani perjanjian di Surakarta, jual beli Franchice Outlet Pinky Guard di kota Manado sebesar Rp125.000.000,00;
Bahwa pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 2 unit mobil yang pertama adalah 1 unit mobil dobel Cabin Ford Ranger tahun 2007 dengan plat nomer AD 1939 LT warna silver dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Mercedez Benz C180 tahun 1994 warna merah maron dengan plat nomer B 1939 WEQ dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2017 Tergugat meminjam dana Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah yang saya berikan tunai). Dengan bukti kwitansi dengan saksi Seno Bangkit Prakoso dan Pandu;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2017 - 3 Agustus 2017 belum ada progres untuk pengiriman barang ke sana sama sekali outlet atau Gerai Pinky di Manado belum di buat gerainya. Dan bahan baku belum dan atau peralatan sama sekali belum dikirim saksi Pandu;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2017 akhirnya membuat addendum perjanjian tambahan yang berbunyi Pinky Guard Manado di kembalikan kepada CV. Gelora Pinkytama dengan Direktur Bono Defi Aris Andi dengan konpensasi uang atau dana Rp125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan kepada saya;
Bahwa sejak 3 Maret 2017 - sekarang Maret 2018 sama sekali uang sepeserpun belum diterima oleh Penggugat, sehingga Tergugat melakukan wanprestasi;
Bahwa 3 Maret 2018 Penggugat meminjam uang Rp10.000.000,00 kepada saya untuk membayar jasa lawyer kepada Seno Bangkit Prakoso, S.H. untuk menggugat seseorang rekan bisnis Tergugat di PN Jakarta Selatan (bukti transfer terlampir);
Bahwa yang sebenarnya Penggugat dirugikan Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa Penggugat menetapkan sita jaminan (Conservation Beslaag) terhadap aset rumah milik Bono Defi Aris Andi yang bernomer SHM 2760 dengan luas 110 M² di Perum Pondok Indah Permai No. 71 RT 04 RW 08 Sukoharjo di atas nama Bono Defi Aris Andi yang juga beralamat di Perum Pondok Indah Permai No. 71 RT 04 RW 08 Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo;
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar 2,5% perbulan yaitu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan x 12 bulan total sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Jadi total kerugian Penggugat yaitu Rp 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah)
Berdasarkan fakta-fakta hukum serta uraian sebagaimana tersebut di atas Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk segera memanggil para pihak dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terlebih dahulu atas tidak bergerak milik Tergugat, yang berupa aset Rumah milik Bono Defi Aris Andi yang bernomer SHM 2760 dengan luas 110 M² di Perum Pondok Indah Permai No. 71 RT 04 RW 08 Sukoharjo di atas nama Bono Defi Aris Andi yang juga beralamat di Perum Pondok Indah Permai No. 71 RT 04 RW 08 Sukoharjo;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dan barang yang telah diterima oleh Tergugat senilai Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah), kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
6. Menyatakan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang diakui;
Bahwa dalam gugatan Penggugat poin 1 (satu) samapi 8 (delapan) sudah sepatutnya dianggap bertentangan menurut hukum;
Bahwa Penggugat benar telah membeli Outlet Pinky Guard Manado;
Bahwa Penggugat mengembalikan Outlet Pinky Guard Manado kepada Tergugat dan Tergugat mau akan tetapi pembayaran menunggu untuk dijual sampai sekarang belum laku dengan demikian Tergugat tidak melakukan wanprestasi;
Bahwa pada poin No. 5 yang menyatakan perjanjian tanggal 3 Agustus 2017 antara Penggugat dan Tergugat telah bersama-sama membuat perjanjian dan Pasal 5 untuk pengembaliannya akan dirembuk secara musyawarah dan kesepakatan Tergugat mencicil menurut kemampuan, fakta yang terjadi adalah penandatangan tersebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2018 hal tersebut juga telah kami dokumentasikan dalam bentuk foto;
Bahwa terkait sita jaminan atas SHM No. 2760 dengan luas 110 M² di Perum Pondok Indah Permai No. 71 RT 04 RW 08 Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mohon Majelis Hakim yang mulia menetapkan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara ini karena bukan kepunyaan Tergugat;
Bahwa kerugian yang timbul dalam poin 10 dan poin 11 tidak rasional dan terkesan Penggugat mencari-cari keuntungan dalam perkara ini sehingga sudah sepatutunya dalil tersebut ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa sampai saat ini saya masih berhubungan baik dan membuka komunikasi dengan Penggugat sehingga dengan demikian jelas tidak ada niatan buruk Tergugat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang dijadikan dasar gugatan oleh Penggugat;
Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut:
Menolak seluruh dalil permohonan Pemohon seluruhnya;
Menolak sita jaminan atas SHM No. 2760 dengan luas 110 M² di Perum Pondok Indah Permai No. 71 RT 04 RW 08 Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan bukan milik Tergugat;
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan pada tanggal 15 Agustus 2018 Nomor : 18 / Pdt.G/2018/PN. Skh yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
MENGADILI:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang dan barang yang telah diterima oleh Tergugat senilai Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Skh, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 15 Agustus 2018 tersebut, Pembanding / Tergugat telah mengajukan permohonan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 27 Agustus 2018 dan permohonan banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding / Penggugat pada tanggal 7 September 2018 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembanding / Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 26 Oktober 2018 dimana Memori banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 26 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Penggugat / Terbanding pada tanggal 2 Nopember 2018 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 17 / 2018 jo. 18/Pdt.G/2017/PN Skh;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi Memori Banding dari Pembanding / Tergugat tersebut Kuasa Terbanding / Penggugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, baik kepada Pembanding / Tergugat dan Kuasa Terbanding / Penggugat, telah diberikan kesempatan untuk membaca berkas perkara ini (inzage) masing-masing pada tanggal 28 September 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan memori banding yang pada intinya mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah agar memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Banding Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Skh tanggal 15 Agustus 2018;
3. Menghukum Terbanding atau siapa saja yang terkait dengan pekara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terbanding atas timbulnya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Skh tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut, serta memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Skh, tanggal 15 Agustus 2018, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Junto Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, HIR, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Skh, tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan H. Mulyanto, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Santun Simamora, S.H.,M.H. dan H. Saparudin Hasibuan, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh Heri Prasetya, S.H.,M.H. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Santun Simamora, S.H.,M.H. H. Mulyanto, S.H.,M.H.
ttd
H. Saparudin Hasibuan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Heri Prasetya, S.H.,M.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi ---------------------- Rp 5.000,00
Meterai ----------------------- Rp 6.000,00
Pemberkasan -------------- Rp 139.000,00+
Jumlah ----------------------- Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
=============