523/Pid.B/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 523/Pid.B/2014/PN Llg
Other Participants (9)
(TERDAKWA) Nama Lengkap : Pirmansyah Bin Cik Ani, Tempat Lahir : Karang Dapo, Umur/Tgl.lahir : 33 tahun / 17 Agustus 1980, Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat Tinggal : Blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Ulu Dapo Kabupaten Musi Rawas, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Pendidikan : MTS.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; 2 (dua) buku nikah, Dikembalikan pada saksi korban An. Desi Linasari Binti Aswadi; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 523/Pid.B/2014/PN Llg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;--------------------------------------------------------------
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl.lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : :
: : : | Pirmansyah Bin Cik Ani Karang Dapo 33 tahun / 17 Agustus 1980 Laki-laki Indonesia Blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Ulu Dapo Kabupaten Musi Rawas Islam Tani MTS |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;-----------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 1 Juni 2014 s/d 26 Juni 2014, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 21 Juni 2014 s/d 30 Juli 2014, di Rutan Lubuklinggau;-----------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 22 Juli 2014 s/d 10 Agustus 2014, di Rutan Lubuklinggau:----------------------------------------------------
Penahanan RUTAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 5 Agustus 2014 s/d 3 September 2014, di Rutan Lubuklinggau;---------
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 4 September 2014 s/d 21 Nopember 2014, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun haknya telah diberikan untuk hal tersebut;--------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;-------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;---------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan;-----------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.2626/N.6.16/APB/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014;--------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:458/Pen.Pid.B/2014/PN.LLG, tertanggal 01 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;---------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No:458/Pen.Pid.B/2014/PN.LLG, tertanggal 01 Juli 2014 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 10 Juli 2014;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-185/LLING/07/2014, tertanggal 4 Agustus 2014, yang isi dakwaannya sebagai berikut;------------------------------------------------
DAKWAAN;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sewaktu - waktu pada tahun 2014 bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Desi Linasari binti Aswandi dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut ia terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani yang merupakan suami dari saksi korban bernama Desi Linasari binti Aswandi yang telah menikah dengan saksi korban kurang lebih 13 (tiga belas) tahun, dan pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas antara terdakwa dan saksi korban terjadi selisih paham , yang berawal dari terdakwa yang bertanya kepada saksi korban baru pulang dari mana namun saksi korban menjawab yang menurut terdakwa jawaban saksi korban tersebut tidak jujur sehingga terdakwa langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar , dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban melapor ke Polsek Karang Dapo agar dapat ditindak lanjuti , sedangkan terhadap saksi korban dilakukan visum Et Revertum No.03 /RSUD SA/VER/V/ 2014, tanggal 30 Mei 2014 , dengan keterangan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Memar dikening sebelah kanan
Memar dilengan bawah kanan
Memar dilengan bawah kiri
Memar dipunggung tangan kiri
Memar dipaha kiri.
Kesimpulan
Memar tersebut diatas disebabkan kekerasan benda tumpul dan keras
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.;-------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 5 (empat) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;--------------------------------------------------
ASWANDI BIN USMAN , Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi kekerasan Fisik terhadap saksi korban
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani
- Bahwa yang menjadi saksi korbannya adalah saksi Desi Linasari Binti Aswandi
Bahwa status saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban adalah orang tua kandung
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat terjadi keributan namun saksi korban mendengar langung dari saksi korban dan melihat keadaan saksi korban yang mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan ditangan.
Bahwa terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar
Bahwa atas keterangan saksi , terdakwa membenarkan.
DESI LINASARI BINTI ASWANDI , Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi kekerasan Fisik terhadap saksi
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani
- Bahwa yang menjadi saksi korbannya adalah saksi Desi Linasari Binti Aswandi
Bahwa status saksi dengan terdakwa adalah suami istri
Bahwa terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa langsung memukul wajah saksi sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi serta menendang perut saksi dengan kaki sebelah kanan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami luka memar
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
NURHAYATI BINTI DAHAMIT , Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi kekerasan Fisik terhadap saksi korban
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani
- Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi Desi Linasari Binti Aswandi
Bahwa status saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri
Bahwa saksi tidak tidak melihat langsung saat terdakwa memukul saksi korban namun saat terjadi keributan saksi mendengarnya karena rumah saksi bersebelahan dengan rumah saksi korban , dan saat saksi dan anak saksi pergi kerumah saksi korban saksi melihat saksi korban sudah tidak berdaya dianiaya terdakwa sehingga saksi membawa saksi korban kerumah kepala desa.
Bahwa menurut cerita saksi korban , terdakwa melakukannya dengan cara memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
ANA BINTI ABDULLAH , Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi kekerasan Fisik terhadap saksi korban
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani
- Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi Desi Linasari Binti Aswandi
Bahwa status saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri
Bahwa saksi tidak tidak melihat langsung saat terdakwa memukul saksi korban namun saat terjadi keributan saksi mendengarnya karena rumah saksi bersebelahan dengan rumah saksi korban , dan saat saksi dan anak saksi pergi kerumah saksi korban saksi melihat saksi korban sudah tidak berdaya dianiaya terdakwa sehingga saksi membawa saksi korban kerumah kepala desa.
Bahwa menurut cerita saksi korban , terdakwa melakukannya dengan cara memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
GANDI MUKSIN BIN ASWANDI , Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi kekerasan Fisik terhadap saksi korban
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani
- Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi Desi Linasari Binti Aswandi
Bahwa status saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban saudara kandung.
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat terdakwa memukul saksi korban namun saksi mendengar dari warga saat saksi hendak menengok orang tua yang mengatakan kalau antara saksi korban dan terdakwa bertengkar sehingga saksi langsung melihat saksi korban kerumah kades
Bahwa setelah melihat saksi korban, saksi langsung memberitahu orang tua dan orang tua juga langsung melihat saksikorban
Bahwa menurut cerita saksi korban , terdakwa melakukannya dengan cara memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau yang menguntungkan bagi dirinya (Saksi Adecharge) ataupun juga bukti surat dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;--------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi kekerasan Fisik terhadap saksi korban
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani
- Bahwa yang menjadi saksi korbannya adalah saksi Desi Linasari binti Aswandi
Bahwa status saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri
Bahwa terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
- 2 (dua) buah buku nikah
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas terdakwa dan saksi-saksi membenarkan atas keberadaan barang bukti tersebut;--------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain lagi yang dikemukakan, maka pemeriksaan dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir), tertanggal 24 September 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:--------------------------
Menyatakan terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua ) buah buku Nikah
Dikembalikan pada saksi korban An. Desi Linasari binti Aswandi
Menetapkan supaya terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman pada Majelis Hakim;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula demikian juga terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada permohonannya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa serta barang-barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut;----------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi kekerasan Fisik terhadap saksi korban
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani
Bahwa yang menjadi saksi korbannya adalah saksi Desi Linasari Binti Aswandi
Bahwa status saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban adalah orang tua kandung
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat terjadi keributan namun saksi korban mendengar langung dari saksi korban dan melihat keadaan saksi korban yang mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan ditangan.
Bahwa terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;-------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi dari Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat Dakwaan yang disusun secara Tunggal, yaitu;
Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bentuknya bersifat Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan mengenai perbuatan terdakwa tersebut yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;-----------------------------
Unsur “Barang siapa”;----------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;------------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur “ Barang siapa “;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang yang diduga sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani maupun rokhaninya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;--------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani yang identitas lengkapnya telah diakui oleh terdakwa tersebut dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur “Barang Siapa” dalam pasal ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;---
Ad. 2. Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga””;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bertentangan dengan apa yang diinginkan oleh orang lain atau merugikan orang lain, paksaan tersebut dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain;----------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa, serta barang bukti, bahwa; pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira jam 14.00 WIB a bertempat di blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Desi Linasari binti Aswandi dalam lingkup rumah tangga, dengan cara antara terdakwa dan saksi korban terjadi selisih paham , yang berawal dari terdakwa yang bertanya kepada saksi korban baru pulang dari mana namun saksi korban menjawab yang menurut terdakwa jawaban saksi korban tersebut tidak jujur sehingga terdakwa langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 6 (enam) kali , dan memukul tubuh saksi korban serta menendang perut saksi korban dengan kaki sebelah kanan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar sebagaimana visum Et Revertum No.03 /RSUD SA/VER/V/ 2014, tanggal 30 Mei 2014. Dengan demikian unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” juga telah terpenuhi secara sah menurut;-------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Dakwaan telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan tersebut;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa TerdakwaPirmansyah Bin Cik Ani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua tersebut;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tiada ditemukan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidananya atau sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dipertanggungjawabkan akan kesalahannya dan harus dipidana;------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menuntut para terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dimuka;-------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun mengenai lamanya pidana (Strafmaat), Majelis Hakim tidak bersependapat dan tentunya mengenai hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa tersebut;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakw
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana bagi diri terdakwa;-------------
Hal – hal yang memberatkan :
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka memar
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya
Terdakwa dan korban sudah berdamai (surat damai terlampir)
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, akan ditentukan statusnya oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya dibawah ini;----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;----------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;-------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 serta Perundang undangan yang berkenaan dengan itu;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pirmansyah Bin Cik Ani dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
2 (dua) buku nikah;
Dikembalikan pada saksi korban An. Desi Linasari Binti Aswadi;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari Rabu, Tanggal 24 September 2014, oleh kami: SURYA LAKSEMANA, SH Sebagai Hakim Ketua, ALFAROBI, SH dan BENNY ARYSANDY, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim Hakim Anggota dengan dibantu oleh HARMEN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dihadiri oleh YUNIAR, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS,
HAKIM ANGGOTA
1. Dto
Dto SURYA LAKSEMANA, SH
ALFAROBI, SH
2.
Dto
BENNY ARYSANDY, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
Dto
HARMEN, SH