43/PID.SUS/2014/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 43/PID.SUS/2014/PN.WNS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIYONO Bin (Alm) KARTO REJO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Bin (Alm) KARTOREJO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERULANGKALI MENEBANG POHON DI DALAM HUTAN TANPA IZIN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) Potong kayu jati dengan perincian, no : 1, jenis kayu jati dengan panjang 200 cm, diameter 10 cm dan volume 0,019 m ³, no : 2, jenis kayu jati dengan panjang 100 cm, diameter 13 cm dan volume 0,014 m ³, no : 3, jenis kayu jati dengan 200 cm, diameter 10 cm dan volume 0,019 m ³ dengan jumlah total volume 0,052 m ³, Dirampas untuk Negara ; - 1 buah gergaji, Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2014/PN.Wns
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SUGIYONO Bin (Alm) KARTOREJO ; ----------
Tempat lahir : Gunungkidul ; ---------------------------------------------
U m u r/tanggal lahir : 62 tahun/ 1 Juli 1951 ; -----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; -------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Surulanang Rt. 44 Rw.08 Kel.
Karangduwet, Kec. Paliyan, Kab. Gunungkidul ; ---
A g a m a : Islam ; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ; ------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat) ; ----------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Januari 2014 ; ------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh : ----------------------------
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 April 2014 ; ------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014 ; ----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 18 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan 17 Juni 2014 ; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; -------------------------------------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 43/Pen.Pid/2014/PN.Wns tanggal 20 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; ---
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri No. 43/Pen.Pid/2014/PN.Wns tanggal 20 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa SUGIYONO Bin (Alm) KARTO REJO beserta seluruh lampirannya ; ---------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; ----------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------
Menyatakan terdakwa terdakwa SUGIYONO Bin (Alm) KARTO REJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbarengan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang.” sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kami pasal 78 ayat (5) Yo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Pasal 65 Ayat (1) KUHP ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIYONO Bin (Alm) KARTO REJO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------
Menjatuhkan kepada terdakwa SUGIYONO Bin (Alm) KARTO REJO pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ; --------
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut :
-
Nomor Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 KB.Jati 200 10 0,019 2 KB.Jati 100 13 0,014 3 KB.Jati 200 10 0,019 Jumlah 0,052 M3
(dirampas untuk negara)
Satu buah gergaji (dirampas untuk dimusnahkan) ; -----------------------------------
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Prk : PDM-P 10/WSARI/0314, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa terdakwa SUGIYONO Bin (Alm) KARTO REJO , pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib dan pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen yang terletak di Dusun kepek I desa Banyusoco kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Wonosari , dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan sebanyak 3 pohon jati (0,052 M3) tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa momotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) M selanjutnya terdakwa memanggul 2 (dua) batang pohon tersebut pulang kerumah.
pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 1 (satu) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa memotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) M selanjutnya terdakwa memanggul 1 (satu) batang pohon tersebut untuk di bawa pulang kerumah dan sewaktu terdakwa akan keluar dari loksi perbuatan tedakwa diketahui oleh polisi kehutanan.
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dan pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan perincian sebagai berikut :
-
Nomor Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 KB.Jati 200 10 0,019 2 KB.Jati 100 13 0,014 3 KB.Jati 200 10 0,019 Jumlah 0,052 M3
Bahwa dalam melakukan penebangan pohon kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang sehingga negara dirugikan sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 78 ayat (5) Yo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ; ------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Maryadi, STP Bin Kertonadi , (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 05.00 Wib saksi bersama dengan saksi Sumardiyono dan saksi Sumaryana sedang melakukan patrol rutin di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen yang terletak di Dusun kepek I desa Banyusoco kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul ; ---------------------------------------------
Bahwa, ketika saksi sedang melakukan patroli rutin melihat terdakwa sedang memanggul kayu jati dengan membawa gergaji di dalam hutan petak 94 selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa, ketika terdakwa berhasil ditangkap, terdakwa mengakui bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 telah memotong kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dan pada hari rabu tanggal 22 Januari 2014 telah memotong kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah kayu jati terebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Sumaryana Bin Sarto Jumiko , (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 05.00 Wib saksi bersama dengan saksi Maryadi dan saksi Sumardiyono sedang melakukan patrol rutin di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen yang terletak di Dusun kepek I desa Banyusoco kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul ; ---------------------------------------------
Bahwa, ketika saksi sedang melakukan patroli rutin melihat terdakwa sedang memanggul kayu jati dengan membawa gergaji di dalam hutan petak 94 selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa, ketika terdakwa berhasil ditangkap, terdakwa mengakui bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 telah memotong kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dan pada hari rabu tanggal 22 Januari 2014 telah memotong kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, potongan kayu jati yang dipotong pada hari rabu di taruh di rumah terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah kayu jati terebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Sumardiyono Bin (Alm) Paino, (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 05.00 Wib saksi bersama dengan saksi Maryadi dan saksi Sumaryana sedang melakukan patrol rutin di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen yang terletak di Dusun kepek I desa Banyusoco kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul ; ---------------------------------------------
Bahwa, ketika saksi sedang melakukan patroli rutin melihat terdakwa sedang memanggul kayu jati dengan membawa gergaji di dalam hutan petak 94 selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa, ketika terdakwa berhasil ditangkap, terdakwa mengakui bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 telah memotong kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dan pada hari rabu tanggal 22 Januari 2014 telah memotong kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, potongan kayu jati yang dipotong pada hari rabu di taruh di rumah terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah kayu jati terebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Ahli Wawan Setiyo Tjahyono, S.P. Bin Soekanto, TM (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa, petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen yang terletak di Dusun kepek I desa Banyusoco kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul merupakan hutan Produksi dan milik Negara yang pengelolaanya di serahkan kepada balai KPH (kesatuan pengelolan hutan) Yogyakarta pada Dinas kehutanan dan perkebunan DIY ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, hutan Produksi tersebut kayunya boleh diambil dan ditebang oleh masyarakat tetapi harus ada ijin dari pemerintah dalam hal ini menteri kehutanan ; -----
Bahwa, kayu jati di petak 94 tersebut ditanam oleh pemerintah pada tahun 2005 ; ------
Bahwa, fungsi hutan adalah sebagai perlindungan system penyangga kehudupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengedalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kayu yang ditebang oleh terdakwa adalah kayu jenis jati dan berdiameter 10 sampai 12 cm ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kayu yang ditebang adalah sebanyak 3 Pohon dan dipotong menjadi 3 batang dengan Volume adalah 0,052 M3 dan kayu tersebut adalah milik negara ; ---------------
Bahwa, terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah kayu jati tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa melakukan penebangan kayu jati dilokasi hutan yang petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen yang terletak di Dusun kepek I desa Banyusoco kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul dengan cara ditebang dengan menggunakan gergaji ; ---------------------------------
Bahwa, terdakwa melakukan menebang kayu jati sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari rabu tanggal 22 Januari 2013 dan pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 ; -----------
Bahwa, terdakwa menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa momotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa memanggul 2 (dua) batang pohon tersebut pulang ke rumah ; -----------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib, terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 1 (satu) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa memotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa memanggul 1 (satu) batang pohon tersebut untuk di bawa pulang kerumah dan sewaktu terdakwa akan keluar dari loksi perbuatan tedakwa diketahui oleh polisi hutan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa dalam mengambil kayu jati di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mengakui barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut :
Satu buah gergaji
| Nomor | Jenis kayu | Panjang (cm) | Diameter(cm) | Volume (M3) |
| 1 | KB.Jati | 200 | 10 | 0,019 |
| 2 | KB.Jati | 100 | 13 | 0,014 |
| 3 | KB.Jati | 200 | 10 | 0,019 |
| Jumlah | 0,052 M3 |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian,maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa momotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa memanggul 2 (dua) batang pohon tersebut pulang kerumah ; ----------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 1 (satu) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa memotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa memanggul 1 (satu) batang pohon tersebut untuk di bawa pulang kerumah dan sewaktu terdakwa akan keluar dari lokasi perbuatan tedakwa diketahui oleh saksi Maryadi, saksi Sumaryana dan saksi Sumardiyono selaku polisi hutan ; ------------------------------------
Bahwa benar, kayu jati yang diambil oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dan pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan perincian sebagai berikut :
-
Nomor Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 KB.Jati 200 10 0,019 2 KB.Jati 100 13 0,014 3 KB.Jati 200 10 0,019 Jumlah 0,052 M3
Bahwa benar, dalam melakukan penebangan pohon kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang sehingga negara dirugikan sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : ----------------------
Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menebang Pohon atau Memanen atau Memungut Hasil Hutan di Dalam Hutan ; -------
Tanpa Memiliki Hak atau Izin Dari Pejabat Yang Berwenang ; ----------------------------
Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Sejenis ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang ” ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah orang, yaitu siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ; -------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama : SUGIYONO Bin (Alm) KARTOREJO serta identitas lainnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kesalahan/kekeliruan orang yang dihadapkan sebagai terdakwa. Oleh karena itu unsur “barang siapa ” telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur ”Menebang Pohon atau Memanen atau Memungut Hasil Hutan di Dalam Hutan” ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang terdiri dari lebih dari satu elemen sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi maka unsur menjadi terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan adalah Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur dan fakta hukum yang terungkap Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi elemen menebang pohon hasil hutan di dalam hutan. Bahwa, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon jati dan setelah roboh kemudian momotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa memanggul 2 (dua) batang pohon tersebut pulang ke rumah. Kemudian pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa dengan membawa gergaji berangkat menuju di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 1 (satu) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa memotong pohon tersebut dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa memanggul 1 (satu) batang pohon tersebut untuk di bawa pulang kerumah dan sewaktu terdakwa akan keluar dari lokasi perbuatan tedakwa diketahui oleh saksi Maryadi, saksi Sumaryana dan saksi Sumardiyono selaku polisi hutan ; ---------------------------------
Bahwa dengan demikian elemen menebang hasil hutan di dalam hutan telah terpenuhi dan unsur menjadi terpenuhi ; ---------------------------------------------
Ad. 3. Unsur ”Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ; ------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang adalah terdakwa dalam melakukan perbuatan menebang, memanen ataupun memungut hasil hutan tidak memiliki hak sebagaimana diatur dalam undang-undang ataupun memiliki izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, terdakwa tidak memiliki izin menebang pohon di petak 94 RPH (Resort pemangku hutan) Kepek , BDH (bagian daerah hutan) Playen dari Menteri Kehutanan, dengan demikian unsur terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur ”Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Sejenis” ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah apabila terdakwa melakukan beberapa perbuatan lebih dari satu kali dimana perbuatan tersebut berdiri sendiri dan ancaman pidana perbuatan tersebut sama ; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur dan fakta hukum yang terungkap, Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penebangan pohon dua kali yaitu pada hari rabu tanggal 22 Januari 2014 dan hari kamis pada tanggal 23 Januari 2014, dimana masing-masing perbuatan tersebut merupakan perbuatan tersebut berdiri sendiri dan selesai. Perbuatan tersebut ancaman pidananya sama dan sejenis. Dengan demikian unsur ini terpenuhi ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana : “BERULANGKALI MENEBANG POHON DI DALAM HUTAN TANPA IZIN” sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ; --------------------------------------- Menimbang, bahwa penjatuhan pidana mempunyai tujuan preventif dalam arti sebagai upaya agar potensial kriminal tidak melakukan tindak pidana dan bagi pelaku kriminal supaya tidak melakukan tindak pidana lagi serta untuk ketentraman bagi warga masyarakat dan tegaknya hukum ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ------
Hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah untuk memberantas pembalakan liar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -
Terdakwa telah berusia lanjut dan merupakan tulang punggung keluarga ; ----------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------------------
3 (tiga) Potong kayu jati dengan perincian, no : 1, jenis kayu jati dengan panjang 200 cm, diameter 10 cm dan volume 0,019 m³, no : 2, jenis kayu jati dengan panjang 100 cm, diameter 13 cm dan volume 0,014 m³, no : 3, jenis kayu jati dengan 200 cm, diameter 10 cm dan volume 0,019 m³ dengan jumlah total volume 0,052 m³, karena kepemilikannya merupakan milik dari Negara maka terhadap barang bukti tersebut patut, Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------
1 buah gergaji, karena merupakan alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut, Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; ---------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Bin (Alm) KARTOREJO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERULANGKALI MENEBANG POHON DI DALAM HUTAN TANPA IZIN” ; -------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
3 (tiga) Potong kayu jati dengan perincian, no : 1, jenis kayu jati dengan panjang 200 cm, diameter 10 cm dan volume 0,019 m³, no : 2, jenis kayu jati dengan panjang 100 cm, diameter 13 cm dan volume 0,014 m³, no : 3, jenis kayu jati dengan 200 cm, diameter 10 cm dan volume 0,019 m³ dengan jumlah total volume 0,052 m³, Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------
1 buah gergaji, Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Senin tanggal 21 April 2014 oleh kami SUNDARI, S.H.,MH selaku Hakim Ketua, WAHYU SETIOADI, S.H., dan CAHYA IMAWATI, S.H.MHum masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SAMI RAHAYU Panitera Pengganti dan dihadiri oleh VIVIT ISWANTO, S.H. Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
t.t.d. t.t.d.
WAHYU SETIOADI, S.H.SUNDARI, S.H.,MH
t.t.d.
CAHYA IMAWATI, S.H.,MHum
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
SAMI RAHAYU