88/Pid.Sus/2017/PN Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rismi Andriadi Harahap
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Rismi Andriadi Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush BK 1519 JP.; Dikembalikan kepada terdakwa Rismi Andriadi Harahap. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 88/Pid.Sus/2017/PN Psp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RISMI ADRIADI HARAHAP
Tempat lahir : Gunungtua
Umur/Tanggal lahir : 31/12 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Suka Mulia Kec.Portibi Kab.Padang Lawas
Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Psp tanggal 23 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Psp tanggal 23 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RISMI ANDRIADI HARAHAP secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas "Karena kurang hati-hati atau lainnya mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka dan meninggal dunia" sedemikian rupa diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhacdap Terdakwa RISMI ANDIARI HARAHAP dengan pidana pejara selama 2 (dua) bulan penjara dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Rush BK 1519 JP;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rismi Andriadi Harahap.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam penahanan rumah;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
----- Bahwa ia terdakwa RISMI ANDRIADI HARAHAP pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Km 07-08 dari arah Binanga menuju Gunung Tua tepatnya di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------
-----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekira jam 19.30 wib terdakwa melintas Jalan Umum Km 07-08 arah Binanga menuju Gunung Tua tepatnya di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara dengan mengendarai mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi BK 1519 JP warna silver yang mana pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk, selanjutnya pada saat terdakwa melintas dengan kecepatan 50-80 km/jam, kemudian dalam keadaan mabuk terdakwa melihat ada plang hati-hati dikarenakan ada acara pesta di Desa Aek Haruraya tersebut sehingga tiba tiba terdakwa membanting stir ke kanan dan menginjak rem dan menarik rem tangan, kemudian pada saat terdakwa membanting stir kekiri sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikan menabrak pejalan kaki yaitu korban Samsir Harahap sampai kedepan rumah di sebelah kiri arah Binanga yaitu rumah saksi korban Ali Daud Dalimunthe, selanjutnya masyarakat membawa terdakwa ke Unit Lantas Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------
-----Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban Samsir Harahap meninggal dunia, berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.445/156/XII/RSUD GT/2016 tanggal 05 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr.IRWAN, dokter kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Tua, yang mana dijumpai :
Kepala
Luka robek di leher ukuran kurang lebih 20cmx2cmx3cm.
Luka robek di bibir atas ukuran kurang lebih 5cmx1,5cm
Anggota Gerak Atas
Luka Robek di lengan bawah tangan kanan ukuran kurang lebih 4cmx0,5cm
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian diduga karena pendarahan yang banyak pada luka robek di leher.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AHMAD EFENDI SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan masalah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut secara langsung karena saat itu saksi sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat itu jarak antara saksi dengan TKP sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil Toyota Rush BK 1519 JP dengan pejalan kaki;
Bahwa mobil Toyota Rush BK 1519 JP tersebut datang dari arah Binanga hendak menuju arah Gunungtua dengan kecepatan sekitar 70 - 80 KM/jam;
Bahwa pejalan kaki tersebut berjalan di beram jalan sebelah kiri menuju arah binanga;
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban yaitu SAMSIR HARAHAP meninggal dunia, yang mana ada luka pada leher, kedua lengan tangan patah, kaki sebelah kanan patah, kepala bagian atas lunak, dan gigi rontok;
Bahwa kecelakan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 19.30 Wib dijalan umum Km 07 – 08 jurusan Gunungtua dengan Binanga tepatnya di Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara dimana saksi dan korban SAMSIR HARAHAP sedang berjalan beriringan di beram jalan sebelah kiri arah Binanga. Saat itu korban berada dibelakang saksi kemudian korban tersebut mengatakan “harom ma hita” ( celakalah kita) dan pada saat ittu saksi melihat kedepan datang Mobil Toyota Rush BK 1519 JP sudah berjarak 1 meter dari saksi, saat itu saksi sempat menghindar dari mobil tersebut akan tetapi kaca spion sebelah kiri mengenai lengan sebelah kanan saksi, setelah mobil tersebut mengenai saksi, mobil tersebut masih berjalan dan kemudian menabrak korban SAMSIR HARAHAP, dan korban terseret sampai sejauh 3 meter dan kemudian terhenti setelah menabrak tiang teras rumah H.SAMRUL DALIMUNTHE;
Bahwa pengemudi mobil Toyota Rush tersebut tidak ada melakukan pengereman dan tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa kerusakan yang dialami oleh H.SAMRUL DALIMUNTHE adalah tiang teras yang berbentuk ukiran (TIANG SPANYOL) patah;
Bahwa pengemudi mobill Toyota Rush tersebut kurang hati-hati serta pada saat itu juga saya mendapat berita bahwa pengemudi Mobil tersebut dalam kondisi bawah pengaruh minum alkohol (mabuk);
Bahwa pada saat kejadian jalan dalam keadaan lurus serta pandangan bebas, cuaca cerah pada malam hari dan jalan terbuat dari aspal Hotmix;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
NUR LELA SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan masalah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dialami oleh suami saksi yaitu korban SAMSIR HARAHAP;
Bahwa saksi mengetahui suami saksi kecelakaan setelah dikabari oleh tetangga saksi;
Bahwa akibat kecelakan tersebut suami saksi SAMSIR HARAHAP (korban) meninggal dunia, yang mana ada luka pada leher, kedua lengan tangan patah, kaki sebelah kanan patah, kepala bagian atas lunak, dan gigi rontok;
Bahwa suami saksi yaitu korban SAMSIR HARAHAP dikebumikan pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 pada pukul 12.30 Wib di perkuburan umum Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Paluta;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan terdakwa bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengetahui diperiksa sehubungan dengan masalah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 19.30 Wib di Jln Umum KM 07 – 08 antara Gunungtua dengan Binanga tepatnya di Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil Toyota Rush BK 1519 JP yang terdakwa kemudikan sendiri dengan pejalan kaki;
Bahwa sebelum terjadi kecelakan tersebut terdakwa sempat pengereman dan membunyikan klakson namun terdakwa tidak bisa kendalikan laju mobil yang terdakwa kenderai kendarai;
Bahwa pada saat kejadian tersebut mobil yang terdakwa kenderai melaju dengan kecepatan 70-80 KM/jam;
Bahwa terdakwa mengenderai mobil tersebut dalam pengaruh miunuman keras (mabuk);
Bahwa akibat kecelakan tersebut ada korban jiwa, dan ada tiang teras rumah masyarakat mengalami patah dari tabrakan mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa karena kelalaian terdakwa mengemudikan mobil dan masih dalam pengaruh minuman keras sehingga terdakwa pun tidak dapat mengendalikan laju kendaraan terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Mobil Toyota Rush BK 1519 JP;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rismi Andriadi Harahap.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 19.30 Wib di Jln Umum KM 07 – 08 antara Gunungtua dengan Binanga tepatnya di Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil Toyota Rush BK 1519 JP yang terdakwa kemudikan sendiri dengan pejalan kaki yaitu korban SAMSIR HARAHAP;
Bahwa mobil Toyota Rush BK 1519 JP tersebut datang dari arah Binanga hendak menuju arah Gunungtua dengan kecepatan sekitar 70 - 80 KM/jam;
Bahwa mobil Toyota Rush BK 1519 JP yang dikenderai terdakwa tersebut datang dari arah Binanga hendak menuju arah Gunungtua dengan kecepatan sekitar 70 - 80 KM/jam;
Bahwa kecelakaaan tersebut terjadi pada saksi AHMAD EFENDI SIREGAR dan korban SAMSIR HARAHAP sedang berjalan beriringan di beram jalan sebelah kiri arah Binanga. Saat itu korban SAMSIR HARAHAP berada dibelakang saksi AHMAD EFENDI SIREGAR kemudian korban SAMSIR HARAHAP tersebut mengatakan “harom ma hita” ( celakalah kita) dan pada saat ittu saksi melihat kedepan datang Mobil Toyota Rush BK 1519 JP sudah berjarak 1 meter dari saksi AHMAD EFENDI SIREGAR, dan saat itu saksi AHMAD EFENDI SIREGAR sempat menghindar dari mobil tersebut akan tetapi kaca spion sebelah kiri mengenai lengan sebelah kanan saksi AHMAD EFENDI SIREGAR, setelah mobil tersebut mengenai saksi, mobil tersebut masih berjalan dan kemudian menabrak korban SAMSIR HARAHAP, dan korban terseret sampai sejauh 3 meter dan kemudian terhenti setelah menabrak tiang teras rumah H.SAMRUL DALIMUNTHE yang mengakibatkan tiang teras rumah tersebut patah;
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban yaitu SAMSIR HARAHAP meninggal dunia, yang mana ada luka pada leher, kedua lengan tangan patah, kaki sebelah kanan patah, kepala bagian atas lunak, dan gigi rontok;
Bahwa karena kelalaian terdakwa mengemudikan mobil dan masih dalam pengaruh minuman keras (mabuk) sehingga terdakwa pun tidak dapat mengendalikan laju kendaraan terdakwa;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
“Barang Siapa”;
“Mengemudikan kendaraan bermotor”;
“Karena kelalaiannya”;
“Menyebabkan kecelakaan lalu lintas”;
“Dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa RISMI ADRIADI HARAHAP telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan saksi maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah RISMI ADRIADI HARAHAP yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke 1 ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (pasal 1 butir 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Menimbang bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (pasal 1 butir 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa mengenderai mobil Toyota Rush BK 1519 JP yang datang dari arah Binanga hendak menuju arah Gunungtua dengan kecepatan sekitar 70 - 80 KM/jam pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 19.30 Wib;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke 2 ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “Karena kelalaiannya”;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons yang dimaksud dengan kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul akibat sedangkan menurut Prof. Van Hamel unsur kealpaan mengandung dua syarat yaitu : tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum .
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa mengenderai mobil Toyota Rush BK 1519 JP yang datang dari arah Binanga hendak menuju arah Gunungtua dengan kecepatan sekitar 70 - 80 KM/jam dalam pengaruh minuman keras (mabuk) sehingga terdakwa pun tidak dapat mengendalikan laju kendaraan terdakwa dimana pada saat saksi AHMAD EFENDI SIREGAR dan korban SAMSIR HARAHAP sedang berjalan beriringan di beram jalan sebelah kiri arah Binanga. Saat itu korban SAMSIR HARAHAP berada dibelakang saksi AHMAD EFENDI SIREGAR kemudian korban SAMSIR HARAHAP tersebut mengatakan “harom ma hita” ( celakalah kita) dan pada saat ittu saksi melihat kedepan datang Mobil Toyota Rush BK 1519 JP sudah berjarak 1 meter dari saksi AHMAD EFENDI SIREGAR, dan saat itu saksi AHMAD EFENDI SIREGAR sempat menghindar dari mobil tersebut akan tetapi kaca spion sebelah kiri mengenai lengan sebelah kanan saksi AHMAD EFENDI SIREGAR, setelah mobil tersebut mengenai saksi, mobil tersebut masih berjalan dan kemudian menabrak korban SAMSIR HARAHAP, dan korban terseret sampai sejauh 3 meter dan kemudian terhenti setelah menabrak tiang teras rumah H.SAMRUL DALIMUNTHE yang mengakibatkan tiang teras rumah tersebut patah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur 3. ini telah terpenuhi .
Ad.4 Unsur “Menyebabkan Kecelakan Lalu lintas”;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda (pasal 1 butir 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yaitu mengenderai mobil Toyota Rush BK 1519 JP yang datang dari arah Binanga hendak menuju arah Gunungtua dengan kecepatan sekitar 70 - 80 KM/jam pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 19.30 Wib;
Menimbang bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat saksi AHMAD EFENDI SIREGAR dan korban SAMSIR HARAHAP sedang berjalan beriringan di beram jalan sebelah kiri arah Binanga. Saat itu korban SAMSIR HARAHAP berada dibelakang saksi AHMAD EFENDI SIREGAR kemudian korban SAMSIR HARAHAP tersebut mengatakan “harom ma hita” ( celakalah kita) dan pada saat ittu saksi melihat kedepan datang Mobil Toyota Rush BK 1519 JP sudah berjarak 1 meter dari saksi AHMAD EFENDI SIREGAR, dan saat itu saksi AHMAD EFENDI SIREGAR sempat menghindar dari mobil tersebut akan tetapi kaca spion sebelah kiri mengenai lengan sebelah kanan saksi AHMAD EFENDI SIREGAR, setelah mobil tersebut mengenai saksi, mobil tersebut masih berjalan dan kemudian menabrak korban SAMSIR HARAHAP, dan korban terseret sampai sejauh 3 meter dan kemudian terhenti setelah menabrak tiang teras rumah H.SAMRUL DALIMUNTHE yang mengakibatkan tiang teras rumah tersebut patah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur 4. ini telah terpenuhi .
Ad.5 Unsur “Dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.445/156/XII/RSUD GT/2016 tanggal 05 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr.IRWAN, dokter kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Tua, yang mana dijumpai : Kepala Luka robek di leher ukuran kurang lebih 20cmx2cmx3cm, Luka robek di bibir atas ukuran kurang lebih 5cmx1,5cm, Anggota Gerak Atas Luka Robek di lengan bawah tangan kanan ukuran kurang lebih 4cmx0,5cm kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian diduga karena pendarahan yang banyak pada luka robek di lehe dan korban SAMSIR HARAHAP dikebumikan pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 pada pukul 12.30 Wib di perkuburan umum Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Paluta;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur 5 ini telah terpenuhi .
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush BK 1519 JP yang telah disita dari terdakwa untuk digunakan sebagai barang bukti, maka dikembalikan kepada berhak yaitu terdakwa RISMI ADIRADI HARAHAP;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa korban SAMSIR HARAHAP meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berterus terang;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Rismi Andriadi Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Rush BK 1519 JP.;
Dikembalikan kepada terdakwa Rismi Andriadi Harahap.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh kami, HASNUL TAMBUNAN, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, ANGGREANA E. R. SORMIN, SH, CAKRA TONA PARHUSIP, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RABIUL AWAL, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, serta dihadiri oleh ANDRI DHARMA, SH, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANGGREANA E. R. SORMIN, SH HASNUL TAMBUNAN, SH. MH
CAKRA TONA PARHUSIP, SH. MH
Panitera Pengganti,
RABIUL AWAL, SH