540/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 540/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WISANG YOGA ANARGI Bin IRWAN BINTORO
1. Menyatakan WISANG YOGA ANARGI Bin IRWAN BINTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat waktu 8 (delapan) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea 800 nopol AG-6494-KY dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan pada diri terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 540/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : WISANG YOGA ANARGI Bin IRWAN BINTORO;
Tempat lahir : Blitar;
Umur/tanggal lahir : 13 tahun/08 Agustus 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia/Jawa;
Tempat tinggal : Jl. Tengger No. 24 R.T. 04 R.W. 04, Kel. Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kabupaten Blitar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum., Advokad yang berkantor di Jln. Diponegoro No. 12 RT 01 RW 01 Kel. Kedung Bunder Kec. Sutojayan Kab. Blitar dalam persidangan Pengadilan Negeri Blitar dengan cuma-Cuma, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 07 Nopember 2013, nomor 540/Pen.Pid./2013/PN Blt;
Terdakwa juga didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan SIDI PURNOMO, S.H dan ayah terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 540/Pen.Pid/2013/PN Blt. tanggal 27 September 2013 dan tanggal 07 Nopember 2013 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 540/Pen.Pid/2013/PN Blt. tanggal 27 September 2013 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WISANG YOGA ANARGI Bin IRWAN BINTORO bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WISANG YOGA ANARGI Bin IRWAN BINTORO dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) Bulan dengan masa percobaan selama I (satu) tahun. Dan Denda sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa: Satu unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea 800 Nopol. AG 6494 KY Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa: terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati serta belum pernah dihukum dan terdakwa masih sekolah ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa, WISANG YOGA ANARGI Bin IRWAN BINTORO, pada hari Rahu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Jalan Cimanuk, Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang kejadiannya antara lain:
Bahwa semula terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Astrea 800 Nopol AG-6494-KY dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dan menggunakan porseneling 3 (tiga), dari rumah neneknya di desa Gleduk, Sanankulon menuju Warnet jalan Cimanuk, Pada saat melintas di jalan Cimanuk dari arah barat ke timur, dari jarak kurang Iebih 3 s/d 4 Meter, terdakwa melihat orang tua yang sedang berjalan kaki (korban Kariyah) menyeberang jalan dari arah utara ke selatan. Mengetahui ada orang yang akan menyeberang tersebut, terdakwa tidak membunyikan klakson dan terus berjalan, sehingga pada saat korban menyeberang, terdakwa terkejut dan terdakwa tidak berusaha mengerem sepeda motornya, sehingga korban tertabrak dengan titik bentur berada di sebelah utara As jalan sekitar 1 (satu) Meter, roda depan sepeda motor terdakwa menabrak bagian samping kanan badan korban. Sesaat setelah terjadi tabrakan. terdakwa terjatuh di timur tempat kejadian yang berada di bahujalan sebelah Selatan, sedangkan korban terjatuh di tempat kejadian dengan tengkurap posisi miring menghadap ke Utara dengan kepala berada di Timur dan kaki berada di Barat. Akibat tabrakan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum dari RSD Mardi Waluyo Kota Blitar tanggal 26 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Bambang Trihadi W dari hasil pemeriksaan terhadap korban Kariyah, 86 tahun, perempuan, alamat Dsn. Badut Rt.03, Rw.09, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, diterangan dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar: Jenasah berpakaian kebaya warna biru, Bra warna hitam, setagen warna putih dan sarung warna abu- abu. Tinggi seratus empat puluh lima sentimeter. Warna kulit sawo matang. Gizi cukup. Kaku mayat seluruh tubuh, lebam mayat punggung pinggang dan pantat;
Bagian Kepala: Panjang rambut satu sentimeter sampai dengan empat belas sentimeter hitam putih. Kepala belakang bengkak dan luka robek ukuran lima sentimeter. Alis kanan lecet ukuran satu sentimeter. Kedua lubang telinga, kedua mata, lubang hidung dan mulut tidak ada kelainan;
Bagian anggota gerak: Anggota gerak atas: punggung tangan kanan lecet. Tangan kiri tidak ada kelainan;
Bagian anggota gerak bawah: tungkai kaki kanan patah tulang terbuka. Luka robek ukuran satu sentimeter;
Kesimpulan titik dua Korban ditemukan meninggal akibat ruda paksa benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dalam otak titik;
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tabun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SISWANTO BIN IMOKARTO:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara terdakwa adalah, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, di Kelurahan Tanggung-Kepanjenkidul ibu saksi menyeberang jalan tertabrak oleh sepeda motor Terdakwa sehingga meninggal dunia;
Bahwa saksi sudah menyadari bahwa kejadian ini adalah musibah;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia dengan luka di Kepala dan patah kaki;
Bahwa keluarga/orang tua terdakwa berjanji akan memberikan santunan kepada keluarga korban;
Saksi SARJONO Bin SALI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya kecelakaan lalulintas yang saksi ketahui terjadi di jalan Cimanuk, Kel. Tanggung, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar karena saat itu saksi sedang bekerja bangunan di timur sebelah selatan tempat kejadian;
Benar hahwa kecelakaan tersebtit terjadi pada bar Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 15.30 WIB, bertempat di Jalan Cimanuk, Kel. Tanggung, Kec. Kepanjen kidul, Kota Blitar;
Benar bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Astrea 800 Nopol. AG-6494-KY yang berjalan dari arah barat ke timur menabrak pejalan kaki yang menyebrang jalan dari arah utara ke selatan;
Benar bahwa situasi arus lalulintas pada saat terjadi kecelakaan sepi, cuaca cerah, jalan lurus , tidak ada markajalan, jalan sempit. Terjadi pada sore hari;
Benar hahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor Honda Astrea 800 Nopol. AG 6494 KY maupun pejalan kaki;
Benar bahwa letak benturan saat sepeda motor Honda Astrea 800 Nopol. AG 6494 KY, menabrak pejalan kaki berada di utara As jalan sekitar 1 meter;
Benar bahwa sebelum terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor Honda Astrea 800 tersebut tidak mengerem kendaraannya, dan tidak membunyikan klakson. Ataupun upaya untuk menghindar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea 800 nopol AG-6494-KY yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 jam 15.30 WIB di jalan Cimanuk kelurahan Tanggung Kepanjenkidul Kota Blitar;
Bahwa pada waktu itu terdakwa dari rumah neneknya di Desa Gledug Sanankulon sendirian naik sepeda motor Honda Astrea Supra 800;
Bahwa terdakwa punya SIM;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa naik sepeda motor dari arah Barat ke Timur, tahu-tahu ada seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan dari Utara ke Selatan, terdakwa melihat setelah jaraknya sangat dekat kira-kira 3-4 meter sehingga terdakwa tidak bisa menghindar dan menabraknya;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan antara 40 km/jam perseneling 3, keadaan jalan sepi, cuaca cerah ada simpang empat berupa gang;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009, yang pada pokoknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukan, memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi antara lain saksi SISWANTO BIN IMOKARTO serta VER bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan pada saat dimintai keterangannya ditingkat penyidikan maupun dalam tahap pembuktian terdakwa mengakuinya bahwa terhadap diri terdakwa dalam memberikan keterangannya ia menunjukan sebagai orang yang sehat jasmani dan rokhani dan ia mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Berdasarkan uraian dimaksud maka kami berpendapat unsur barang siapa dalam perkara ini telah terbukti atau terpenuhi ;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuian bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 jam 15.30 WIB di jalan Cimanuk kelurahan Tanggung Kepanjenkidul Kota Blitar, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Astrea Supra 800 dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban Kariyah meninggal dunia. Maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut:
Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
2. Hal yang meringankan:
- Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati;
Antara keluarga korban dan terdakwa sudah ada perdamaian;
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih berstatus sebagai pelajar;
Mengingat UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 310 ayat (4) UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan WISANG YOGA ANARGI Bin IRWAN BINTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat waktu 8 (delapan) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea 800 nopol AG-6494-KY dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan pada diri terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari KAMIS, tanggal 28 Nopember 2013 oleh kami H. A. ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh PUDJI MULJATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh SAMYONO, S.H.,M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar serta dihadapan Terdakwa tersebut dengan didampingi Penasihat Hukum dan orang tuanya.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM,
PUDJI MULJATI. H. A. ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum.