123/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri PT Kaltim Industrial Estate
Also in 3 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 123/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
WAHYUDI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-208/PJ./2012 tanggal 24 Februari 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. KALTIM PARNA INDUSTRI, beralamat di Menara Imperium Lantai 26, Metropolitan Kuningan Superblok, Jl. HR Rasuna Said Kav 1, Jakarta Selatan 12980.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 12 Oktober 2011 No. Put. 34178/PP/M.XI/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
| Latar Belakang | |
| Berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan DJP Nomor: KEP-1377/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009. | |
| |
| |
| |
| No. | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | Koreksi | |
Pengusaha Kena Pajak | Fiskus | |||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| a | Ekspor | 97.426.672.582 | 105.873.718.929 | 8.447.046.347 |
| b | Penyerahan Kena Pajak | 16.129.536.309 | 17.999.259.829 | 1.869.723.520 |
| Jumlah | 113.556.208.891 | 123.872.978.758 | 10.316.769.867 | |
| 2 | Pajak Keluaran | |||
| c.Pajak Keluaran yang harus dipungut | 1.612.953.630 | 1.799.925.983 | 186.972.353 | |
| d. Pajak Masukan | 1.482.956.560 | 1.482.956.560 | - | |
| e.dibayar sendiri | 129.997.070 | 129.997.070 | ||
| Total Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1.612.953.630 | 1.612.953.630 | - | |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | - | 186.972.353 | 186.972.353 | |
| 3 | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | - | - | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | - | 186.972.353 | 186.972.353 |
| 5 | Sanksi administrasi: | |||
| Kenaikan pasal 13 (3) KUP | 89.746.729 | 89.746.729 | ||
| Jumlah sanksi administrasi | - | 89.746.729 | 89.746.729 | |
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayarkan | - | 276.719.082 | 276.719.082 |
|
|
| Uraian | Semula | Ditambah/ dikurangi | Menjadi |
| PPN yang kurang/lebih | 186.972.353 | - | 186.972.353 |
| Sanksi bunga | 89.746.729 | - | 89.746.729 |
| Sanksi Kenaikan | - | - | - |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 276.719.082 | - | 276.719.082 |
| Dasar Hukum | |
| bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang ("UU") Nomor: 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 jo UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan DJP Nomor: KEP-1377/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00157/207/ 07/052/09 tanggal 27 Januari 2009 Masa Pajak Januari 2007; | |
| Dasar Koreksi | |
| Koreksi atas Penjualan Ekspor dan Koreksi atas Penyerahan Yang PPN nya harus dipungut sendiri. | |
| Bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa seperti yang tercantum pada "Daftar Hasil Temuan Pemeriksaan – Masa Pajak Januari-Desember 2007", dasar koreksi adalah sebagai berikut: | |
| |
| Bahwa berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha pada SPT PPh Badan terdapat penjualan ekspor yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, sesuai dengan Debit Note AR/2008/V/019 (Mitsubishi Corporation) dan Debit Note AR/2008/V/021 (Marigold Development); | |
| |
| Bahwa selanjutnya, pada Proses Keberatan, Peneliti Keberatan menyatakan setuju atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan "SPHP" yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan kesimpulan sebagai berikut: | |
| |
| Bahwa total penyerahan ekspor BKP yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Januari 2007, baik SPT Masa PPN sebelum pembetulan maupun SPT Masa PPN pembetulan yang berjumlah Rp.97.426.672.582,00 tidak mencerminkan jumlah penyerahan ekspor sebenarnya yang seharusnya dibebankan atau diterima oleh Pemohon Banding setelah harga jual dihitung ulang berdasarkan OPEX 2007 yang sebenarnya; | |
| Bahwa oleh karenanya, Koreksi Pemeriksa Pajak atas jumlah Penyerahan ekspor dengan menghitung penyerahan ekspor menggunakan harga aktual dan jumlah sebenarnya yang dibayar dan diterima oleh Pemohon Banding pada penyerahan ekspor kepada Mitsubishi Corporation dan Marigold Development pada Masa Pajak Januari 2007 sejumlah Rp..8.447.046.347,00 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku; | |
| |
| Bahwa Peneliti Keberatan menyatakan bahwa jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 tersebut tidak sesuai dengan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang sebenarnya terjadi di masa pajak Januari 2007. Hal ini dikarenakan untuk Masa Pajak Januari 2007 terdapat penyesuaian harga jual akibat adanya perhitungan harga offtake berdasarkan OPEX actual dibandingkan dengan harga offtake berdasarkan OPEX perkiraan; | |
| Bahwa dan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya disebutkan bahwa "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; | |
Bahwa di samping itu Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut meskipun Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya.; Bahwa dengan demikian koreksi pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menghitung penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan harga yang aktual dan benar-benar ditagih dan diterima Pemohon Banding atas penyerahan kepada PT. MC Indonesia untuk Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp. 1.869.723.520,00 adalah telah sesuai dengan nilai ketentuan yang berlaku; | |
| Alasan Pemohon Banding | |
| Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dan koreksi Pemeriksa Pajak yang mengakibatkan kenaikan pada pelaporan penjualan ekspor pada SPT Masa Januari 2007 yang berjumlah Rp.8.447.046.347,00 dan penjualan lokal pada SPT Masa Januari 2007 yang berjumlah Rp. 1.869.723.520,00; | |
| Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebagai berikut : | |
| A. Koreksi Atas Harga Jual ekspor yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang | |
| |
| Bahwa untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan ekspor dalam SPT Masa PPN 2007, berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PER-146/PJ./2006; | |
| Bahwa PER-146/PJ./2006 menyatakan bahwa pelaporan penjualan ekspor pada SPT Masa PPN membutuhkan bukti transaksi ekspor yaitu PEB. Dokumen yang lain (seperti nota debit) tidak tercantum pada peraturan ini. Oleh karena itu, Pemohon Banding yakin bahwa, untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN, dasar pelaporan ekspor menggunakan PEB telah sesuai dengan Peraturan Pajak ini; | |
| Bahwa dalam melakukan koreksi ini, Pemeriksa Pajak menggunakan dokumen yang lain yakni Debit Note sebagai dasar pelaporan penjualan ekspor dalam SPT Masa PPN. Perlakuan Pemeriksa Pajak yang melaporkan Harga Penyesuaian pada Penjualan Ekspor yang terdapat pada Debit Note tidak sesuai dengan PER-146/PJ./2006. Debit Note bukanlah bukti transaksi ekspor yang diakui dalam peraturan Pajak dan Cukai. Oleh karena itu, pelaporan penjualan ekspor pada SPT Masa PPN berdasarkan Debit Note tidaklah tepat; | |
| |
| Bahwa pada bulan Mei Tahun 2008 KPI menerbitkan dua Debit Note (AR/2008/ V/019 dan AR/2008/V/020) yang menunjukkan Penyesuaian Harga penjualan ekspor pada Tahun 2007. Pemohon Banding, secara administratif tidak melaporkan penyesuaian harga dalam Debit Note (AR/2008/V/019 dan AR/2008/ V/020) tersebut dalam SPT Masa PPN karena tidak ada PEB khusus yang diterbitkan. Namun demikian, penyesuaian harga ini, tidak akan menyebabkan kurang bayar PPN, karena penyerahan ekspor terutang PPN 0%. Lebih lanjut, penyesuaian harga tersebut telah Pemohon Banding akui sebagai bagian dari pendapatan di Laporan Keuangan 2007 dan oleh karenanya tidak ada kerugian yang dialami oleh Pemerintah (baik dari segi PPN maupuan PPh Badan); | |
| Bahwa PEB akan dikeluarkan apabila terjadi ekspor barang. Sedangkan untuk penyesuaian harga ini, Pemohon Banding tidak melakukan transaksi ekspor barang tambahan. Hal ini hanya merupakan penyesuaian harga barang atas penjualan ekspor yang terjadi selama Tahun 2007. Dimana Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan pembetulan pada PEB yang menunjukkan harga jual setelah penyesuaian harga; | |
| Bahwa PEB diatur oleh Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (KEP-151/BC/2003). KEP-151/BC/2003 menyatakan bahwa PEB harus disiapkan dan dilaporkan sebelum bukan setelah dilakukannya ekspor. Oleh karena itu, harga penjualan yang dinyatakan pada PEB merupakan harga jual pada saat ekspor dilaksanakan; | |
| Bahwa apabila ada kesalahan informasi yang dilaporkan dalam PEB (KEP-151/ BC/2003 Pasal 27 ayat 1) maka pembetulan harus dibuat sebelum ekspor barang diangkut untuk dikirim, kecuali untuk situasi: | |
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PEB dapat diperbaiki dalam waktu tiga hari setelah ekspor karena ekspor barang Pemohon Banding termasuk barang cair; | |
| Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, revisi PEB tidak dapat dilakukan karena harga jual penyesuaian ditentukan setelah batas waktu 3 hari berakhir. Berdasarkan alasan ini Pemohon Banding meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas status PEB Pemohon Banding. Pada bulan September 2009 Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat tanggapan atas permintaan konfirmasi validitas PEB 2007 No. S-645/BC.2/2009, yang menyatakan sebagai berikut: | |
"Berdasarkan ketentuan dalam Kep-151/BC/2003 memang ada perbaikan data PEB menyangkut harga barang tidak dapat dilakukan apabila barang telah dimuat ke sarana pengangkutan". Bahwa PEB yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding ke KPPBC dan telah mendapat persetujuan dari pihak Bea dan Cukai (dengan diterbitkannya Persetujuan Ekspor) merupakan PEB yang sah. Demikian juga atas perubahannya/pembetulannya, apabila dilakukan dalam waktu yang telah ditetapkan maka diakui sebagai dokumen yang sah"; | |
| Bahwa dalam surat No. S-645/BC.2/2009 tersebut dinyatakan bahwa pembetulan/ perbaikan PEB harus dilaksanakan dalam waktu tertentu, yaitu 3 hari setelah ekspor dilakukan. Dengan demikian dalam kasus ini Pemohon Banding tidak mungkin untuk melakukan perbaikan tersebut karena penyesuaian harga ditetapkan setelah akhir tahun sesuai dengan Laporan Keuangan yang diaudit dan sesuai dengan perjanjian "Offtake Agreement". Sebagai tambahan, surat S-645/ BC.2/2000 menyatakan bahwa PEB adalah sah; | |
Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemeriksa pajak berpendapat bahwa PEB yang diterbitkan selama Tahun 2007 tidaklah valid. Hal ini dikarenakan, PEB tersebut tidak mencerminkan harga penyesuaian yang tertuang dalam nota debit (Debit Note AR/2008/V/019 dan AR/2008/V/020). Namun demikian, Pemohon Banding yakin bahwa pada saat pengisian PEB tersebut, Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan bea dan cukai yang berlaku; Bahwa oleh karena itu, alasan Pemeriksa Pajak bahwa PEB Pemohon Banding tidak valid tidak sesuai oleh peraturan yang berlaku; | |
| B. Koreksi Atas Penyerahan Yang PPNnya harus dipungut sendiri Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan sebagai berikut: | |
| |
| Bahwa pada bulan Mei 2008 Pemohon Banding mengeluarkan Debit Note AR/ 2008/V/020 kepada pembeli Pemohon Banding PT MC Indonesia dengan total USD 1,000,688.61. Debit Note ini dikeluarkan sesuai dengan perjanjian dengan PT MC Indonesia atas kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan perhitungan penyesuaian harga diakhir Tahun 2007; | |
| Bahwa setelah mengeluarkan Debit Note di bulan Mei 2008 tersebut, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPN Pemohon Banding, yaitu dengan mengeluarkan Faktur Pajak Standard dengan keterangan di bawah ini: | |
| |
| Bahwa Faktur Pajak ini Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN Mei 2008 dan perhitungan PPN kurang bayar dalam SPT Masa PPN Mei 2008 ini telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajaknya; | |
| Bahwa dengan demikian PPN yang terutang atas Debit Note AR/2008/V/020 kepada PT MC Indonesia telah sepenuhnya Pemohon Banding setorkan kepada Kas Negara; | |
| |
Bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan secara lengkap Debit Note AR/ 2008/V/020 dan Faktur Pajak, sebagaimana dijelaskan di atas, kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan pajak dilakukan; Bahwa namun Pemeriksa menolak untuk mengakui Faktur Pajak beserta pelunasannya dan tetap mengenakan PPN atas Debit Note AR/2008/V/020. Pemeriksa mengalokasikan Penjualan yang dilaporkan dalam Debit Note AR/ 2008/V/020 ke setiap bulan yang bersangkutan dan untuk pelaporan PPN masa Januari 2007 Pemeriksa menetapkan koreksi PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.869.723.520,00; | |
| Bahwa perlakuan Pemeriksa ini menyebabkan terjadinya dua (2) kali pengenaan PPN atas Objek / DPP yang sama; | |
| C. Latar Belakang Penerbitan Debit Note AR/2008/V/019, AR/2008/V/020 dan AR/2008/V/021 | |
| Bahwa dalam Tahun 2007 Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor dan penjualan dalam negeri. Transaksi penjualan ini Pemohon Banding lakukan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dengan pembeli dalam Perjanjian "Offtake Agreement" (Perjanjian); | |
| Bahwa salah satu persyaratan yang telah disepakati oleh pihak pembeli dan penjual dalam Perjanjian tersebut adalah metode perhitungan Harga Jual, yaitu harga Jual sepanjang Tahun 2007 ditentukan dengan Harga pada saat pengiriman barang yang telah ditetapkan berdasarkan Budget Biaya Operasi Tahunan (Annual Operating Budget) yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham; | |
| Bahwa harga pada saat pengiriman barang tersebut dihitung berdasarkan Budget Biaya Operasi Tahunan Pemohon Banding yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham di Tahun 2006. Komponen terbesar dalam biaya operasi Pemohon Banding adalah harga Gas Alam (yang juga merupakan komponen terbesar dalam pembuatan Amoniak). Dan harga gas alam tersebut berfluktuasi sesuai dengan harga pasar. Oleh karena itu, biaya operasi Tahun 2007 dihitung kembali setelah audit laporan keuangan selesai. Hal ini dikarenakan, harga gas alam tersebut mengalami kenaikan dibanding budget biaya yang telah ditentukan sebelumnya; | |
| Bahwa pada setiap akhir tahun, Pemohon Banding, sebagai penjual, diwajibkan untuk menghitung keseluruhan biaya Operasi (Operating Expense) yang sebenarnya terjadi atas tahun tersebut dimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; | |
| Bahwa pada setiap tahun setelah pembukuan untuk tahun tersebut di selesaikan dan telah diaudit, akan dibuat penyesuaian atas harga ammonia, meskipun tidak terdapat pengiriman barang yang terjadi pada saat tersebut; | |
| Bahwa dengan mengikuti metode perhitungan Harga Jual dalam Perjanjian di atas, maka Pemohon Banding melakukan prosedur berikut ini: | |
| |
| Bahwa perhitungan Biaya Operasi diakhir tahun yang telah diaudit mengakibatkan adanya perubahan harga atas penjualan yang terjadi di tahun tersebut. Perubahan harga tersebut dapat berupa harga jual yang lebih rendah ataupun harga jual yang lebih tinggi. Khusus untuk Tahun 2007, perhitungan biaya Operasi di akhir tahun tersebut mengakibatkan kenaikan atas harga jual; | |
| |
| |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 12 Oktober 2011 No. Put. 34178/PP/M.XI/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
| Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1377/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00157/207/07/052/09 tanggal 27 Januari 2009 atas nama : PT. Kaltim Parna Industri, NPWP: 01.719.838.3-052.000, alamat : Menara Imperium Lantai 26, Metropolitan Kuningan Superblok, Jl. HR Rasuna Said Kav 1, Jakarta Selatan 12980 sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : |
| Dasar Pengenaan Pajak | |||
| Ekspor menurut Majelis | Rp 97.426.672.582,00 | ||
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis | Rp 16.129.536.309,00 | ||
| Penyerahan kepada Pemungut | Rp. 0,00 | ||
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 0,00 | ||
| Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 0,00 | ||
| Jumlah seluruh penyerahan | Rp 113.556.208.891,00 | ||
| PPN yang harus dipungut sendiri | Rp 1.612.953.630,00 | ||
| dikurangi : | |||
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp | 1.482.956.560,00 | |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 129.997.070,00 | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 1.612.953.630,00 | ||
| Jumlah Kurang Bayar | Rp N I H I L | ||
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 April 2012.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34178/PP/ M.XI/16/2011 tanggal 12 Oktober 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34178/PP/M.XI/16/2011 tanggal 12 Oktober 2011 harus dibatalkan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 110 Alinea ke-2 dan 3:
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masa Pajak Januari 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding bukanlah merupakan Faktur Pajak yang salah atau cacat dan harus dibuat Faktur Pajak Pengganti karena nilai yang tercantum dalam faktur pajak tersebut benar-benar merupakan nilai yang terjadi pada saat pembuatan Faktur Pajak;”
“Bahwa terjadinya penyesuaian harga diakhir tahun tidak dapat diketahui secara pasti oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan nilai penyerahan yang sebenarnya terjadi pada masa Januari 2007 tersebut namun demikian atas nilai penyesuaian yang terjadi Pemohon Banding telah-beritikat baik dengan membuat faktur pajak dan melaporkannya kepada Terbanding;”
Halaman 111 Alinea ke-1
“Bahwa disamping itu Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban perpajakan yang berlaku atas penyesuaian harga tersebut, yaitu dengan melaporkan penyesuaian harga tersebut sebagai kenaikan Peredaran Usaha (penjulan lokal) dalam perhitungan dan pelaporan SPT PPh Badan 2007 sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang dialami oleh Negera;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34178/PP/ M.XI/16/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp1.869.723.520,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menngatur:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis UU PPN), menyatakan :
Pasal 1 angka 17, angka 18, dan angka 19
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
Pasal 13 ayat (5)
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketenuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis UU KUP), menyatakan :
Pasal 3 ayat (1)
“Setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya he kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan.”
Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Pemohon Banding Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang;
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
harta dan kewajiban
pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orangpribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Pasal 4 ayat (1)
“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Pasal 8 ayat (1)
“Pemohon Banding dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
Penjelasan Pasal 8 ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding , masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Pemohon Banding, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Pemohon Banding
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk meneliti dan membetulkan Surat Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, di lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/ PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan :
Pasal 1 ayat (3)
“Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
a) Nama, alamat, Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b) Nama, alamat, Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
J) Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g) Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
Pasal 5 ayat (1)
“Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.”
Pasal 5 ayat (2)
“Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.”
Pasal 11 ayat (1)
“Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII hurufA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Penyerahan yang harus dipungut PPN-nya untuk masa pajak Januari 2007 sebesar Rp1.869.723.520,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan peredaran usaha PPh Badan, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk masa pajak Januari 2007 di dalam SPT Masa PPN sebesar Rp16.129.536.309,00 atau setara dengan USD1,788,395.20 dengan menggunakan harga berdasarkan perkiraan yang dibuat sesuai dengan offtake Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pembelinya yaitu sebesar USD235.25/MT. Harga tersebut adalah berdasarkan Annual Operating Budget yang dibuat setiap 3 bulanan.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp1.869.723.520,00 dengan alasan yang menjadi dasar pelaporan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah nilai yang tercantum di dalam dokumen faktur pajak, di mana di dalam faktur pajak tersebut nilai yang tercantum adalah nilai sesuai dengan harga yang telah disepakati sesuai dengan Offtake Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pembeli, di mana harga yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut adalah harga berdasarkan Budget Biaya Operasi Tahunan. Selanjutnya pada akhir tahun setelah dilakukan audit oleh akuntan publik dilakukan penghitungan biaya yang sesungguhnya, dan terhadap perbedaan tersebut selanjutnya dilakukan penyesuaian. Untuk Tahun 2007 terdapat kenaikan harga, sehingga diterbitkan Debit Note untuk menagih kekurangan harga jual atas ammonia yang telah dilakukan penjualan berdasarkan harga awal yaitu sesuai dengan budget biaya operasi tahunan.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34178/PP/M.XI/16/2011 tanggal 12 Oktober 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha industri kimia dasar anorganik dengan hasil utama berupa Ammonia dan mempunyai lokasi pabrik di Komplek Pupuk Kaltim Bontang Kalimantan Timur;
Bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak Januari 2007 sebesar Rp1.869.723.520,00 adalah terkait dengan penyerahan kepada PT MC Indonesia dengan invoice nomor MC001 A tanggal 12 Januari 2007 dan invoice nomor MC001 B tanggal 12 Januari 2007 adalah untuk memenuhi pengiriman quartal keempat Tahun 2006. Sesuai dengan faktur pajak yang telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2007, harga per metric tonnes untuk kedua invoice di atas adalah sebesar USD 235.25/MT. Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti Debit Note dan faktur pajak;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam menentukan harga jual adalah berdasarkan harga yang tercantum di dalam invoice yaitu berdasarkan harga perkiraan sebagaimana perhitungan dalam Offtake Agreement;
Bahwa mengingat untuk invoice MC001A dan Invoice MC 00IB yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2007 adalah untuk memenuhi quota kuartal keempat 2006, maka provisional price per metric ton dan actual price per metric ton adalah sesuai dengan harga kuartal keempat Tahun 2006. Setelah tutup buku Tahun 2006 selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penghitungan harga berdasarkan OPEX yang sebenarnya terjadi untuk Tahun 2006;
Bahwa akibat adanya perubahan harga jual berdasarkan perhitungan tersebut yang mengakibatkan harga jual berdasarkan OPEX aktual lebih tinggi dibandingkan dengan OPEX perkiraan, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Debit Note kepada PT MC Indonesia;
Bahwa atas adanya perubahan harga jual atas penjualan ke PT MC Indonesia Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menerbitkan faktur pajak pengganti sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/ PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007;
Bahwa dengan demikian jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 tersebut tidak sesuai dengan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang sebenarnya terjadi di masa pajak Januari 2007 karena terdapat penyesuaian harga jual akibat adanya perhitungan harga offtake berdasarkan OPEX aktual dibandingkan dengan harga offtake berdasarkan OPEX perkiraan;
Bahwa atas adanya perubahan harga sehubungan dengan perhitungan kembali actual OPEX dalam Tahun 2006 (harga seharusnya) dengan harga berdasarkan Annual Operating Budget pada saat menerbitkan invoice tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007.
Bahwa berdasarkan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 baik untuk SPT Masa Normal, SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 dan SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sesuai dengan invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan dasar harga OPEX berdasarkan perkiraan (Annual Operating Budget);
Bahwa setelah melakukan penghitungan harga amonia per MT sesuai dengan OPEX aktual berdasarkan audit report setelah dilakukan audit oleh akuntan publik bahwa terdapat perbedaan harga antara OPEX berdasarkan perkiraan dan OPEX actual, dan akibat adanya perubahan harga jual berdasarkan perhitungan tersebut yang mengakibatkan harga jual berdasarkan OPEX aktual lebih tinggi dibandingkan dengan OPEX perkiraan, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Debit Note;
Bahwa dengan diterbitkannya Debit Note tersebut maka atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT MC Indonesia yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2007 baik dalam SPT Masa PPN Normal, SPT Masa PPN pembetulan ke-1 maupun dalam SPT Masa PPN pembetulan ke-2 adalah tidak sesuai dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang benar-benar terjadi setelah dilakukan penghitungan harga ammonia/MT berdasarkan OPEX actual;
Bahwa akibatnya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 tersebut tidak mencerminkan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang sebenarnya yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaporkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 lebih rendah/kecil dibandingkan dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang sebenarnya setelah dilakukan penerbitkan Debit Note atas kekurangan tagihan kepada PT MC Indonesia setelah dilakukan penghitungan sesuai dengan OPEX actual;
Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar baik secara formal maupun materiil;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 ditegaskan Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 ditegaskan Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII hurufA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Bahwa mekanisme penentuan harga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menurut offtake agreement dihitung sebagai berikut :
Bahwa harga jual sepanjang Tahun 2007 ditentukan pada saat pengiriman berdasarkan pada budget biaya operasi tahunan (Annual Operating Budget) yang telah disetujui oleh pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Budget biaya operasi tersebut telah dihitung di Tahun 2006.
Pada akhir tahun, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menghitung biaya operasi yang sebenarnya terjadi pada tahun tersebut berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP.
Atas selisih yang timbul, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus melakukan penyesuaian atas harga jual per metric ton per periode.
Bahwa pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa atas faktur pajak Masa Pajak Januari 2007 tersebut bukanlah merupakan faktur pajak yang salah atau cacat adalah bertentangan dan tidak sejalan dengan maksud dari ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, yang pada dasarnya menyatakan bahwa adanya informasi yang tidak lengkap, jelas dan benar yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar, akan menyebabkan faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Bahwa pengertian dari kata lengkap, jelas dan benar menurut kamus Bahasa Indonesia (http://kamusbahasaindonesia.org/ ) adalah sebagai berikut :
Lengkap : tidak ada kurangnya; genap
Jelas : terang; nyata; gamblang
Benar : sesuai sebagaimana adanya (seharusnya); betul; tidak salah
Bahwa dengan adanya penyesuaian harga pada akhir Tahun 2007 akan berakibat pada faktur pajak yang telah diterbitkan tersebut memiliki informasi yang tidak lengkap, jelas dan benar sehingga ketidakbenaran tersebut harus dilakukan melalui pembetulan faktur pajak sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, bukan menerbitkan faktur pajak baru untuk menagih selisih harga yang timbul akibat adanya penyesuaian harga pada akhir tahun tersebut.
Bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak diatur mekanisme pembetulan tersebut melalui penerbitan faktur baru yang isinya menagih selisih harga yang timbul akibat adanya penyesuaian harga pada akhir tahun, sehingga hal ini jelas menyalahi aturan yang berlaku.
Bahwa apabila mekanisme seperti ini dilakukan secara konsisten, maka dalam kondisi penyesuaian harga pada akhir tahun menunjukkan harga lebih rendah, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menerbitkan faktur pajak dengan nilai negatif (pengurang pajak keluaran) yang berarti merupakan Nota Retur, sedangkan ketentuan mengenai Nota Retur menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 menyatakan pengurangan atas pajak keluaran hanya dimungkinkan terjadi dengan syarat adanya pengembalian BKP yang telah di beli, dan tidak ada yang menyatakan bahwa diakibatkan koreksi atas harga jual.
Bahwa dengan adanya perubahan harga atas BKP yang diserahkan yang terjadi setelah penerbitan faktur pajak, sarana yang dapat dilakukan untuk melakukan koreksi atas perubahan harga tersebut adalah melalui penggantian faktur pajak seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 PER-159/PJ./2006, bukan dengan menerbitkan faktur pajak baru.
Hal ini juga berdampak pada pembeli barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena hal ini berdampak tidak adanya kepastian atas faktur pajak yang akan dikreditkan, karena akan selalu berubah-ubah.
Bahwa dengan demikian, upaya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam membetulkan faktur pajak dengan menerbitkan faktur pajak baru dengan nilai sejumlah selisih yang timbul tersebut telah melanggar ketentuan dalam PER-159/PJ./2006 juncto Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Bahwa pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban perpajakan yang berlaku atas penyesuaian harga tersebut, yaitu dengan melaporkan penyesuaian harga tersebut sebagai kenaikan Peredaran Usaha (penjulan lokal) dalam perhitungan dan pelaporan SPT PPh Badan 2007 sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang dialami oleh Negera”, adalah tidak relevan, mengingat dalam kasus ini terdapat ketentuan formal yang telah dilanggar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jika ketentuan formal tersebut tidak dilanggar, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak perlu melaporkan penyesuaian harga tersebut sebagai kenaikan Peredaran Usaha (penjulan lokal) dalam perhitungan dan pelaporan SPT PPh Badan 2007, karena dalam perhitungan penjualan lokal pada SPT PPh Badan 2007 telah sesuai dengan Faktur Pajak Tahun 2007.
Bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp1.869.723.520,00 adalah telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34178/PP/M.XI/16/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali butir A, B, dan C tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1377/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00157/207/07/052/09 tanggal 27 Januari 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan menghitung kembali jumlah yang kurang dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 13 Mei 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754