08/G/2012/PTUN.Dps
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 08/G/2012/PTUN.Dps
PENGGUGAT: - NOER WAHYU; TERGUGAT: - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan batal Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor 801/SP/13- 51. 03/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 perihal Permohonan Peralihan hak sebidang tanah dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2 tanggal 26 Juni 1965 seluas lebih kurang 5. 200 M2, terletak di Desa Benoa, dahulu Kecamatan Kuta sekarang Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor 801/SP/13- 51. 03/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 perihal Permohonan Peralihan hak sebidang tanah dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2 tanggal 26 Juni 1965 seluas lebih kurang 5. 200 M2, terletak di Desa Benoa, dahulu Kecamatan Kuta sekarang Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung 4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan peralihan hak sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2 tanggal 26 Juni 1965 seluas lebih kurang 5. 200 M2, terletak di Desa Benoa, dahulu Kecamatan Kuta sekarang Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebagaimana yang telah diubah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 476/Desa Tanjung Benoa yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Risalah Lelang Nomor 169/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang didasarkan pada Berita Acara Penyitaan Nomor BA-36/WKN.14/KNL 01. 04/2011 tanggal 18 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 167. 000,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah )