60/Pid.Sus /2016/PN Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 60/Pid.Sus /2016/PN Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI
1. Menyatakan Terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR ; - 1 (satu) lembar Sim Gol C an. M. Syafrul ; Dikembalikan kepada M. Syafrul ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol DT 2382 MA Dikembalikan kepada Burhanuddin ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus /2016/PN Adl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI ;
Tempat Lahir : Buton ;
Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/26 Agustus 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kelurahan Talia Kec. Abeli Kota Kendari ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juli 2016 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama HASRUDIN, S.H., dkk Advokat/Pengacara dari POSBAKUM ADIN PTUN KENDARI di Kendari berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penunjukan Penasihat Hukum bagi terdakwa Nomor : 13/Pen.Pid/2016/PN.Adl tanggal 28 Juni 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 22 Juni 2016, Nomor : 65/Pen.Pid/2016/PN.Andoolo, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 22 Juni 2016, Nomor : 64/Pen.Pid/2016/PN.Andoolo, tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang butkti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR ;
1 (satu) lembar sim Gol C a.n. M. Syafrul ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu M. Syafrul ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol DT2382 MA ;
Agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu Burhanuddin ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan oleh terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Atas pembelaan yang disampaikan secara lisan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan Reg. Perk : 57/Rp -9/Ep.3/06/2016 sebagai berikut :
Pertama
Bahwa Terdakwa M. SYAFRUL Als. ENTENG BIN HALILI pada hari Sabtu Tanggal 09 april 2016 sekitar jam 19:45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “dengan Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan Orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Yaris warna biru DT 978 SR dari kecamatan Abeli Kota Kendari ke kelurahan Talia Kecamatan Moramo utara Kabupaten Konawe Selatan pukul 17.30 wita untuk menghadiri acara tahlilan keluarga Terdakwa di desa Wawotu Kecamatan Moramo utara kabupaten Konawe Selatan lalu sekitar pukul 19.30 wita terdakwa kembali mobil Toyota Yaris warna biru DT 978 SR dari desa Wawotu Kecamatan Moramo utara kabupaten Konawe Selatan menuju Kota Kendari dengan kecepatan 100 km/jam ;
Kemudian dalam perjalanan pulang tersebut tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan pada saat medan jalan yang mendaki dan menurun lalu menikung kekiri pada saat itu dikarenakan terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi hingga mobil tersebut terdakwa tidak bisa mengendalikannya hingga mobil tersebut keluar jalur seketika itu juga terdakwa mengerem mobil dan membanting stir mobil kearah sebelah kiri namun pada saat itu mobil Tersebut yang dikendarai terdakwa tersebut tidak berhenti melainkan terputar kearah kiri dan pada saat itu hampir menabrak rumah warga sehingga terdakwa kembali membanting stir kearah sebelah kanan dan membuat mobil yang dikendarai terdakwa kembali berputar kearah kanan sehingga mobil berputar balik mengarah kembali ke moramo ;
Bahwa ketika mobil Terdakwa hilang kendali hingga berputar balik arah ke moramo mengakibatkatkan pintu kiri depan mobil menghantam motor korban yang berboncengan yang berasal dari arah Kendari menuju moramo dan di saat bersamaan dari arah kota kendari menuju ke moramo Korban Agus yang sementara mengendarai sepeda motor Honda Supra Warna Hitam DT 2382 MA yang sementara Berboncengan dengan Korban Butet Teresia Serta korban Bayi yang bernama Godwin Israel Mozzad Rumbewas lewat hingga akhirnya mobil tepatnya pada bagian pintu Sebelah kiri yang dikendarai terdakwa langsung menghantam Motor yang Sedang dikendarai Korban Agus pada bagian depan hingga bembuat Korban Agus, Korban Butet Teresia Serta korban Bayi yang bernama Godwin Israel Mozzad Rumbewas terpental hingga akhirnya menghantam Aspal ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami :
Korban Godwin Israel Mozzad Rumbewas meninggal dunia Ditempat kejadian sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 145/77/DW/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budiman selaku Pj. Kepala Desa Wawatu. Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 132/Pusk/IV/2016 tanggal 09 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. L.M. Nazar Ghazali dokter pemeriksa pada Puskesmas abeli dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 14x2,5 cm, luka lecet pada perut sebelah kiri dengan ukuran 8x2 cm. dan jaringan otak keluar dari kepala, korban meninggal dunia ;
Korban Agus meninggal dunia pada tanggal 10 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/60/SKK/RSU/IV/2016 tanggal 11 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rithnowati selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSU Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/005/VER MYT/RSU/IV/2016 tanggal 27 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. Andi Edy Surahmat pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek tidak beraturan pada bagian leher, luka robek sudah dijahit pada dagu, patah tulang clavikula bagian kanan, luka robek pada betis bagian kanan tersebut diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul ;
Korban Butet Teresiya meninggal dunia pada tanggal 14 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/274/SKK/RSU/IV/2016 tanggal 16 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maruly Wijaya, SPB. selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/084/VER/RSU/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. La ode Muhamadin pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan Hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada bagian paha kanan dan tampak bengkak pada dahi tersebut dimungkinkan akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan angkutan jalan ;
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa M. SYAFRUL Als. ENTENG BIN HALILI pada hari Sabtu Tanggal 09 april 2016 sekitar jam 19:45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “dengan Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan Orang lain Luka Berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Yaris warna biru DT 978 SR dari kecamatan Abeli Kota Kendari ke kelurahan Talia Kecamatan Moramo utara Kabupaten Konawe Selatan pukul 17.30 wita untuk menghadiri acara tahlilan keluarga Terdakwa di desa Wawotu Kecamatan Moramo utara kabupaten Konawe Selatan lalu sekitar pukul 19.30 wita terdakwa kembali mobil Toyota Yaris warna biru DT 978 SR dari desa Wawotu Kecamatan Moramo utara kabupaten Konawe Selatan menuju Kota Kendari dengan kecepatan 100 km/jam,
Kemudian dalam perjalanan pulang tersebut tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan pada saat medan jalan yang mendaki dan menurun lalu menikung kekiri pada saat itu dikarenakan terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi hingga mobil tersebut terdakwa tidak bisa mengendalikannya hingga mobil tersebut keluar jalur seketika itu juga terdakwa mengerem mobil dan membanting stir mobil kearah sebelah kiri namun pada saat itu mobil Tersebut yang dikendarai terdakwa tersebut tidak berhenti melainkan terputar kearah kiri dan pada saat itu hampir menabrak rumah warga sehingga terdakwa kembali membanting stir kearah sebelah kanan dan membuat mobil yang dikendarai terdakwa kembali berputar kearah kanan sehingga mobil berputar balik mengarah kembali ke moramo ;
Bahwa ketika mobil Terdakwa hilang kendali hingga berputar balik arah ke moramo mengakibatkatkan pintu kiri depan mobil menghantam motor korban yang berboncengan yang berasal dari arah Kendari menuju moramo dan di saat bersamaan dari arah kota kendari menuju ke moramo Korban Agus yang sementara mengendarai sepeda motor Honda Supra Warna Hitam DT 2382 MA yang sementara Berboncengan dengan Korban Butet Teresia Serta korban Bayi yang bernama Godwin Israel Mozzad Rumbewas lewat hingga akhirnya mobil tepatnya pada bagian pintu Sebelah kiri yang dikendarai terdakwa langsung menghantam Motor yang Sedang dikendarai Korban Agus pada bagian depan hingga bembuat Korban Agus, Korban Butet Teresia Serta korban Bayi yang bernama Godwin Israel Mozzad Rumbewas terpental hingga akhirnya menghantam Aspal.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami :
Korban Godwin Israel Mozzad Rumbewas meninggal dunia Ditempat kejadian sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 145/77/DW/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budiman selaku Pj. Kepala Desa Wawatu. Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 132/Pusk/IV/2016 tanggal 09 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. L.M. Nazar Ghazali dokter pemeriksa pada Puskesmas abeli dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 14x2,5 cm, luka lecet pada perut sebelah kiri dengan ukuran 8x2 cm. dan jaringan otak keluar dari kepala, korban meninggal dunia ;
Korban Agus meninggal dunia pada tanggal 10 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/60/SKK/RSU/IV/2016 tanggal 11 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rithnowati selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSU Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/005/VER MYT/RSU/IV/2016 tanggal 27 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. Andi Edy Surahmat pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek tidak beraturan pada bagian leher, luka robek sudah dijahit pada dagu, patah tulang clavikula bagian kanan, luka robek pada betis bagian kanan tersebut diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul ;
Korban Butet Teresiya meninggal dunia pada tanggal 14 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/274/SKK/RSU/IV/2016 tanggal 16 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maruly Wijaya, SPB. selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/084/VER/RSU/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. La ode Muhamadin pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan Hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada bagian paha kanan dan tampak bengkak pada dahi tersebut dimungkinkan akibat persentuhan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan saksi MINDAYANI binti alm. ATO HAMID dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol DT 2382 MA yang dikendarai Agus yang berboncengan dengan isterinya Butet Tresiya serta anak saksi Godwin Israel Mozzad Rumbewas ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadiannya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat dijalan poros Kendari-Moramo tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa awalnya saksi naik sepeda motor dari arah Kendari ke arah Moramo dengan dibonceng oleh sapupu saksi yang bernama Andriani Mulawe jalan beriringan dengan saudara Agus yang berboncengan dengan isterinya (Butet Tresiya) serta anak saksi (Godwin) dengan posisi saudara Agus berada di depan dan pada saat melintas di Desa Tanjung Tiram sekitar 20 (dua puluh) meter dari tinkungan saksi melihat mobil jenis Toyota Yaris warna biru yang sedang bergerak dari arah Moramo ke arah Kendari dijalan menurun sempat keluar jalur kemudian kembali lagi kekiri lalu bergerak kearah kanan lagi dan pada saat itu posisi mobil tersebut melintang mobil tersebut dalam posisi menyamping bergerak terseret kearah saudara Agus kemudian membentur sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Agus dan mengakibatkan saudara Agus dan isterinya (Butet Tresiya) serta anak saksi (Godwin) terjatuh dari sepeda motor ;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa tersebut membentur motor yang dikendarai oleh saudara Agus yang berboncengan dengan istrinya dan anak saksi yaitu pada posisi pintu depan bagian kiri mobil yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saudara Agus tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada bagian leher, dagu dan betis, isteri saudara Agus Butet Tresiya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada paha kanan serta anak saksi (Godwin) mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada perut dan otaknya keluar dan meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa saudara Agus meninggal dunia di RS Bahteramas Kendari pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 pukul 02.30 Wita (sehari setelah kejadian), sedangkan isterinya Butet Tresiya meninggal dunia di RS Bhateramas Kendari pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 (5 hari setelah kejadian) ;
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu suasananya gelap karena malam hari dan tidak ada penerangan jalan, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan beraspal, tikungan dan pendakian serta jalanan basah karena habis turun hujan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Keterangan saksi DAVID SIMANJUNTAK dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol DT 2382 MA yang dikendarai Agus yang berboncengan dengan isterinya Butet Tresiya serta anak saksi Godwin Israel Mozzad Rumbewas ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya secara langsung ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat dijalan poros Kendari-Moramo tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita saksi ditelpon oleh ipar saksi yang bernama Albar yang menyampaikan kepada saksi bahwa adik saksi yang bernama Butet Tresiya dan suaminya bernama Agus serta ponakan saksi bernama Godwin dibawa ke Rumah Sakit Abunawas Kendari karena kecelakaan lalu lintas (tabrakan) selanjutnya saksi langsung menuju ke RS Abunawas Kendari, setelah saksi tiba di RS Abunawas Kendari adik saksi Butet dan suaminya Agus sudah dirujuk di RS Bahteramas Kendari ;
Bahwa setelah saksi melihat adik saksi di RS Bahteramas Agus tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada bagian leher, dagu dan betis, isteri saudara Agus Butet Tresiya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada paha kanan serta keponakan saksi (Godwin) mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada perut dan otaknya keluar dan meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa saudara Agus meninggal dunia di RS Bahteramas Kendari pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 pukul 02.30 Wita (sehari setelah kejadian), sedangkan isterinya Butet Tresiya meninggal dunia di RS Bhateramas Kendari pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 (5 hari setelah kejadian) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi ANDRIANI MULAE dalam BAP dibacakan di depan persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol DT 2382 MA yang dikendarai Agus yang berboncengan dengan isterinya Butet Tresiya serta anak saksi Mindayani Godwin Israel Mozzad Rumbewas ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadiannya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat dijalan poros Kendari-Moramo tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa awalnya saksi naik sepeda motor dari arah Kendari ke arah Moramo dengan membonceng saksi Mindayani jalan beriringan dengan saudara Agus yang berboncengan dengan isterinya (Butet Tresiya) serta anak saksi Mindayani (Godwin) dengan posisi saudara Agus berada di depan dan pada saat melintas di Desa Tanjung Tiram sekitar 20 (dua puluh) meter dari tinkungan saksi melihat mobil jenis Toyota Yaris warna biru yang sedang bergerak dari arah Moramo ke arah Kendari dijalan menurun sempat keluar jalur kemudian kembali lagi kekiri lalu bergerak kearah kanan lagi dan pada saat itu posisi mobil tersebut melintang mobil tersebut dalam posisi menyamping bergerak terseret kearah saudara Agus kemudian membentur sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Agus dan mengakibatkan saudara Agus dan isterinya (Butet Tresiya) serta anak saksi Mindayani (Godwin) terjatuh dari sepeda motor ;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa tersebut membentur motor yang dikendarai oleh saudara Agus yang berboncengan dengan istrinya dan anak saksi Mindayani yaitu pada posisi pintu depan bagian kiri mobil yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saudara Agus tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada bagian leher, dagu dan betis, isteri saudara Agus Butet Tresiya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada paha kanan serta anak saksi Mindayani (Godwin) mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada perut dan otaknya keluar dan meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa saudara Agus meninggal dunia di RS Bahteramas Kendari pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 pukul 02.30 Wita (sehari setelah kejadian), sedangkan isterinya Butet Tresiya meninggal dunia di RS Bhateramas Kendari pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 (5 hari setelah kejadian) ;
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu suasananya gelap karena malam hari dan tidak ada penerangan jalan, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan beraspal, tikungan dan pendakian serta jalanan basah karena habis turun hujan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan yang seobjektif mungkin maka di depan persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol DT 2382 MA yang dikendarai Agus yang berboncengan dengan isterinya Butet Tresiya serta anak saksi Mindayani Godwin Israel Mozzad Rumbewas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat dijalan poros Kendari-Moramo tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa mengemudikan mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR dari arah Moramo ke Kendari, ketika terdakwa melintas di Desa Tanjung Tiram mobil yang terdakwa kemudikan keluar jalur dan terdakwa tidak dapat lagi mengendalikannya sehingga mobil kembali lagi ke kiri lalu bergerak ke arah kanan lagi dan pada saat posisi mobil tersebut melintang mobil tersebut dalam posisi menyamping bergerak terseret ke arah kiri kemudian membentur sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Agus yang mengakibatkan saudara Agus dan isterinya (Butet Tresiya) serta seorang anak bayi (Godwin) terjatuh dari sepeda motor ;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga mobil sempat keluar jalur karena terdakwa mengemudi dengan kecepatan tinggi diatas 70 Km/jam;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 70 Km/jam sebab terdakwa terburu-buru untuk pulang ke rumah terdakwa karena mobil tersebut akan dipergunakan oleh bapak terdakwa ke Kantor ;
Bahwa pada saat terjadi benturan pada pintu depan bagian kiri posisi mobil berada dijalur korban ;
Bahwa terdakwa sempat melihat korban namun terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan mobil terdakwa karena sudah berputar dan terseret ;
Bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut saudara Agus tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian leher, dagu dan betis, Butet Tresiya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada paha kanan serta seorang anak kecil Godwin mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada perut dan otaknya keluar dan meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu suasananya gelap karena malam hari dan tidak ada penerangan jalan, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan beraspal, tikungan dan pendakian serta jalanan basah karena habis turun hujan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di mana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR ;
1 (satu) lembar sim Gol C a.n. M. Syafrul ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol DT2382 MA ;
barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum yakni :
Visum Et Repertum atas nama Godwin Israel Mozzad Rumbewas Nomor : 132/Pusk/IV/2016 tanggal 09 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. L.M. Nazar Ghazali dokter pemeriksa pada Puskesmas abeli dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 14x2,5 cm, luka lecet pada perut sebelah kiri dengan ukuran 8x2 cm. dan jaringan otak keluar dari kepala, korban meninggal dunia ;
Visum Et Repertum atas nama Agus Nomor : 400/005/VER MYT/RSU/IV/2016 tanggal 27 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. Andi Edy Surahmat pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek tidak beraturan pada bagian leher, luka robek sudah dijahit pada dagu, patah tulang clavikula bagian kanan, luka robek pada betis bagian kanan tersebut diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul ;
Visum Et Repertum atas nama Butet Teresiya Nomor : 400/084/VER/RSU/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. La ode Muhamadin pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan Hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada bagian paha kanan dan tampak bengkak pada dahi tersebut dimungkinkan akibat persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol DT 2382 MA yang dikendarai Agus yang berboncengan dengan isterinya Butet Tresiya serta anak saksi Mindayani Godwin Israel Mozzad Rumbewas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat dijalan poros Kendari-Moramo tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa mengemudikan mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR dari arah Moramo ke Kendari, ketika terdakwa melintas di Desa Tanjung Tiram mobil yang terdakwa kemudikan keluar jalur dan terdakwa tidak dapat lagi mengendalikannya sehingga mobil kembali lagi ke kiri lalu bergerak ke arah kanan lagi dan pada saat posisi mobil tersebut melintang mobil tersebut dalam posisi menyamping bergerak terseret ke arah kiri kemudian membentur sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Agus yang mengakibatkan saudara Agus dan isterinya (Butet Tresiya) serta seorang anak bayi (Godwin) terjatuh dari sepeda motor ;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga mobil sempat keluar jalur karena terdakwa mengemudi dengan kecepatan tinggi diatas 70 Km/jam;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 70 Km/jam sebab terdakwa terburu-buru untuk pulang ke rumah terdakwa karena mobil tersebut akan dipergunakan oleh bapak terdakwa ke Kantor ;
Bahwa pada saat terjadi benturan pada pintu depan bagian kiri posisi mobil berada dijalur korban ;
Bahwa terdakwa sempat melihat korban namun terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan mobil terdakwa karena sudah berputar dan terseret ;
Bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut saudara Agus tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian leher, dagu dan betis, Butet Tresiya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada paha kanan serta seorang anak kecil Godwin mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada perut dan otaknya keluar dan meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu suasananya gelap karena malam hari dan tidak ada penerangan jalan, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan beraspal, tikungan dan pendakian serta jalanan basah karena habis turun hujan ;
Bahwa Godwin Israel Mozzad Rumbewas meninggal dunia Ditempat kejadian sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 145/77/DW/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budiman selaku Pj. Kepala Desa Wawatu. Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 132/Pusk/IV/2016 tanggal 09 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. L.M. Nazar Ghazali dokter pemeriksa pada Puskesmas abeli dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 14x2,5 cm, luka lecet pada perut sebelah kiri dengan ukuran 8x2 cm. dan jaringan otak keluar dari kepala, korban meninggal dunia ;
Bahwa Agus meninggal dunia pada tanggal 10 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/60/SKK/RSU/IV/2016 tanggal 11 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rithnowati selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSU Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/005/VER MYT/RSU/IV/2016 tanggal 27 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. Andi Edy Surahmat pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek tidak beraturan pada bagian leher, luka robek sudah dijahit pada dagu, patah tulang clavikula bagian kanan, luka robek pada betis bagian kanan tersebut diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul ;
Bahwa Butet Teresiya meninggal dunia pada tanggal 14 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/274/SKK/RSU/IV/-2016 tanggal 16 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maruly Wijaya, SPB. selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/084/VER/RSU/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. La ode Muhamadin pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan Hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada bagian paha kanan dan tampak bengkak pada dahi tersebut dimungkinkan akibat persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut apakah perbuatan terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan harus lah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti, atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan Pasal/tindakan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara terdakwa adalah dakwaan Pertama yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ;
Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas” ;
Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur Pasal tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya Setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan kepadanya atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “Setiap orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi keselahan Subyek ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di depan persidangan, terdakwa telah menunjukkan kecakapan dan kemampuannya secara sadar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, selain itu tidak ditemukan pula suatu halangan berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang di gerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa kendaraan yang berjalan di atas rel. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dapat dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, bahwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI selaku pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor yaitu mobil Toyota Yaris warna biru No Pol. DT 978 SR. Dengan demikian unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak hati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat dijalan poros Kendari-Moramo tepatnya di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa mengemudikan mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR dari arah Moramo ke Kendari, ketika terdakwa melintas di Desa Tanjung Tiram mobil yang terdakwa kemudikan keluar jalur dan terdakwa tidak dapat lagi mengendalikannya sehingga mobil kembali lagi ke kiri lalu bergerak ke arah kanan lagi dan pada saat posisi mobil tersebut melintang mobil tersebut dalam posisi menyamping bergerak terseret ke arah kiri kemudian membentur sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Agus yang mengakibatkan saudara Agus dan isterinya (Butet Tresiya) serta seorang anak bayi (Godwin) terjatuh dari sepeda motor ;
Menimbang, bahwa adapun penyebabnya sehingga mobil sempat keluar jalur karena terdakwa mengemudi dengan kecepatan tinggi diatas 70 Km/jam;
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 70 Km/jam sebab terdakwa terburu-buru untuk pulang ke rumah terdakwa karena mobil tersebut akan dipergunakan oleh bapak terdakwa ke Kantor ;
Menimbang, bahwa pada saat terjadi benturan pada pintu depan bagian kiri posisi mobil berada dijalur korban dan terdakwa sempat melihat korban namun terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan mobil terdakwa karena sudah berputar dan terseret ;
Menimbang, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut saudara Agus tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian leher, dagu dan betis, Butet Tresiya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada paha kanan serta seorang anak kecil Godwin mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada perut dan otaknya keluar ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat mengemudikan mobil Toyota Yaris dengan kecepatan tinggi yang mana terdakwa membawa mobil dengan tergesa-gesa dan kecepatan diatas 70 Km/jam dengan kondisi jalan tanjakan dan tikungan sehingga terjadai kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan terdakwa kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan sehingga terdakwa menabrak korban Agus yang berboncengan dengan isteri dan seorang anak bayi, dengan demikian unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang di hubungkan dengan hasil visum et repertum, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut saudara Agus tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian leher, dagu dan betis, Butet Tresiya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada paha kanan serta seorang anak kecil Godwin mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada perut dan otaknya keluar, yang apabila di hubungkan dengan hasil Visum Et Repertum yaitu :
Bahwa Godwin Israel Mozzad Rumbewas meninggal dunia Ditempat kejadian sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 145/77/DW/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budiman selaku Pj. Kepala Desa Wawatu. Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 132/Pusk/IV/2016 tanggal 09 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. L.M. Nazar Ghazali dokter pemeriksa pada Puskesmas abeli dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 14x2,5 cm, luka lecet pada perut sebelah kiri dengan ukuran 8x2 cm. dan jaringan otak keluar dari kepala, korban meninggal dunia ;
Bahwa Agus meninggal dunia pada tanggal 10 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/60/SKK/RSU/IV/2016 tanggal 11 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rithnowati selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSU Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/005/VER MYT/RSU/IV/2016 tanggal 27 april 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. Andi Edy Surahmat pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek tidak beraturan pada bagian leher, luka robek sudah dijahit pada dagu, patah tulang clavikula bagian kanan, luka robek pada betis bagian kanan tersebut diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul ;
Bahwa Butet Teresiya meninggal dunia pada tanggal 14 April 2016 Setelah Sebelumnya di rawat di Rumah sakit Umum provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana surat keterangan kematian nomor : 800/274/SKK/RSU/IV/-2016 tanggal 16 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maruly Wijaya, SPB. selaku Dokter Pemeriksa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Serta sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400/084/VER/RSU/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatanagani oleh dr. La ode Muhamadin pemeriksa pada Rumah Sakit Bahteramas dengan Hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada bagian paha kanan dan tampak bengkak pada dahi tersebut dimungkinkan akibat persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas akibat kelalaian terdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas menyebabkan 3 (tiga) orang korban meninggal dunia dengan demikian unsur ini tela pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara keseluruhan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan dakwaan Pertama Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Keyakinan Majelis Hakim bersumber pada alat bukti yang sah, yaitu Keterangan saksi yang saling bersesuaian, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa, maka dengan titik tolak demikian Majelis Hakim yakin akan kesalahan dari terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa, Majelis Hakim telah memasukkannya dalam musyawarah Majelis Hakim serta telah pula dipertimbangkan dan yang adil sebagaimana yang tertera dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka berdasarkan pada Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR dan 1 (satu) lembar Sim Gol C an. M. Syafrul dikembalikan kepada M. Syafrul sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol DT 2382 MA dikembalikan kepada asal barang bukti tersebut disita yaitu dari Burhanuddin ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. SYAFRUL alias ENTENG bin HALILI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna biru No. Pol DT 978 SR ;
1 (satu) lembar Sim Gol C an. M. Syafrul ;
Dikembalikan kepada M. Syafrul ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol DT 2382 MA
Dikembalikan kepada Burhanuddin ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin 5 September 2016 oleh kami, A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSAFIR, S.H., dan ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUJIRUN, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Andoolo, dihadiri oleh MARWAN ARIFIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUSAFIR, S.H.A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.,M.Hum.
ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H.
Panitera Pengganti,
MUJIRUN, S.H.