13/PID/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 13/PID/2016/PT.BBL
AFENDY als. AHUAT
MENGADILI Sendiri
P U T U S A N
NOMOR : 13/ PID/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
NamaLengkap : AFENDY Als AHUAT;
Tempat lahir : Pangkalpinang;
Umur/TanggalLahir : 38 Tahun/ 31 Januari 1977;
Jeniskelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Raya Ahmad Rosidi No.23 B Rt.002 Rw.001
Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya,
Kota Pangkalpinang;
Agama : Kong Hucu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 Agustus 2016 Nomor: 13/Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana AFENDY Als AHUAT Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Juli 2016 Nomor: 111/Pid. B/2016/PN.Pgp dalam perkara tersebut di atas ;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Afendy als Ahuat pada suatu hari di bulan September 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di depan rumah Terdakwa Afendy als Ahuat yang beralamat di Jalan Raya Ahmad Rosidi No.23 B Rt.002/001 Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada Terdakwa Afendy als Ahuat yang merasa tertipu dengan pelayanan asuransi Prudential disebabkan Terdakwa Afendy als Ahuat pada tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 16 Mei 2014 ada berobat di rumah sakit Pantai Indah Kapuk Jakarta, namun dari pihak agen asuransi Prudential yaitu Saksi Korban Sherly Kok als Aeng tidak ada membayar atau mentransfer uang kepada Terdakwa Afendy als Ahuat selaku pemegang polis asuransi Prudential tersebut.
Bahwa Terdakwa Afendy als Ahuat yang merasa tertipu tersebut, pada tanggal suatu hari di bulan September 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Desember 2015 bertempat di depan rumah Terdakwa Afendy als Ahuat yang beralamat di Jalan Raya Ahmad Rosidi No.23 B Rt.002/001 Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, kemudian memajang/memasang 7 (tujuh) buah potongan papan atau triplek yang bertuliskan kalimat-kalimat yang mana agar supaya hal itu diketahui umum dan dapat dibaca oleh masyarakat umum, yaitu :
Sherly kok, tolong kamu jawab semua yang diatas, kamu selaku agen jangan kamu pura – pura tidak tahu dan juga kalau jawab mulut beo kamu arahnya kemana.
Awas !! sherly kok dan suami (ating) perampok binatang penipu.
Agen asuransi sherly kok dan suami (ating) tidak bisa lagi dibilang manusia lagi, orang sakit butuh biaya masih aja dibohongi/dimakan uang nya alias menipu yang sakit. Jadi nama yang lebih pantas tidak dua nya cocoknya sampah masyarakat.
Agen asuransi sherly kok alias aeng dan ating alias sofian dua-dua nya babi hutan karena duit saya buat bayar rumah sakit ditipu / dimakan sama babi hutan dua ini (sherly kok dan ating), ape dak malu naik mobil pakai Ac tapi nipu duit orang lagi kesusahan / sakit. Kalu kamu berdua babi hutan mau cepet kaya jadi babi ngepet aja tinggel kamu kepet tembok rumah nya udah dapet.
Bahwa karena Terdakwa Afendy als Ahuat yang memajang/memasang 7 (tujuh) buah potongan papan atau triplek yang bertuliskan kalimat-kalimat yang menyerang kehormatan tersebut, maka mengakibatkan Saksi Korban Sherly Kok als Aeng merasa terhina dan merasa sudah dicemarkan nama baiknya oleh Terdakwa Afendy als Ahuat ;
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP;
Menimbang ,bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AFENDY Als AHUAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum” melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFENDY Als AHUAT dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan perintah segera masuk ke dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Potongan papan triplek sebanyak 7 (tujuh) buah yang bertuliskan kata-kata yang membentuk suatu kalimat yang mengandung unsur kalimat negatif atau kalimat hinaan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa AFENDY Als AHUAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang,bahwa berdasarkan atas tuntutan dalam persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2016 Nomor: 111/Pid. B/2016/PN.Pgp yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AFENDY Als AHUAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENISTAAN DENGAN TULISAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa Potongan papan triplek sebanyak 7 (tujuh) buah yang bertuliskan kata-kata Penghinaan kepada saksi Sherly Kok dan Suaminya dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 1 Agustus 2016 sebagaimana ternyata Akta Permintaan Banding No 04/Akta.Pid/2016/PN Tdn;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari Terdakwa tersebut, telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut dan sampai waktu yang telah ditentukan telah ternyata Terdakwa tidak menyerahkan memori banding;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana masing-masing tanggal 11 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas pidana dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Juli 2016 No.111/Pid.B/2016/PN.Pgp serta memori banding Pembanding, Pengadilan Tinggi berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai pemegang polis asuransi Prudential, telah menderita sakit dan menjalani pengobatan perawatan di Rumah Sakit Indah Kapuk Jakarta; dimana selama perawatan dirumah sakit tersebut biaya pengobatan telah ditanggung oleh pihak asuransi, kemudian Terdakwa mengklaim saudari Serly Kok sebagai agen asuransi Prudential untuk segera membayar biaya pengobatan Terdakwa selama dirawat, akan tetapi Serly Kok tidak segera melakukan pembayaran dengan mentransfer uang dikarenakan adanya kesalahpahaman;
Bahwa karena terjadi kesalahpahaman dan keterlambatan pembayaran biaya pengobatan, dan pada saat itu kondisi Terdakwa pasca perawatan dan kondisinya belum stabil telah memicu emosi dan amarah, sehingga Terdakwa telah melakukan penistaan baik lisan maupun tulisan terhadap Serly Kok;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah kejahatan yang begitu berat dan apabila Terdakwa harus menjalani hukuman dalam penjara, maka dikhawatirkan akan merusak dan memperburuk kondisi diri Terdakwa pasca menderita sakit, sebaliknya apabila kepadanya diberikan hukuman percobaan, disamping hal tersebut merupakan hukuman akan tetapi tidak perlu menjalani hukuman tersebut, maka ia masih ada kesempatan baginya untuk memperbaiki diri dan memberikan efek jera agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan hak orang lain ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa telah meminta maaf;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 111/Pid.B/2016/PN.Pgp, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Juli 2016 Nomor: 111/Pid.B/2016/PN.Pgp, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AFENDY Als AHUAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan tulisan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali selama masa percobaan selama 6 (enam) bulan Terdakwa melakukan tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa Potongan papan triplek sebanyak 7 (tujuh) buah yang bertuliskan kata-kata Penghinaan kepada saksi Sherly Kok dan Suaminya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat Banding sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa , tanggal 4 Oktober 2016 oleh kami : AGUS SUWARGI, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis dengan : NAWANGSARI,S.H.,M.H. dan YUNINGTYAS UPIEK KARTIKAWATI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 Agustus 2016 Nomor: 13/Pid/2016/PT.BBL, untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut,serta dibantu oleh SYAMSUAR,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
NAWANGSARI,S.H.,M.H. AGUS SUWARGI, S.H.,M.H.
YUNINGTYAS UPIEK KARTIKAWATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
SYAMSUAR, S.H.,M.H.