187Pid.Sus/2017/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 187Pid.Sus/2017/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa :Raba Dg. Naba Bin Dg. Madang JPU : MUHAMMAD FAKHRY, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Raba Dg. Naba Bin Dg. Madang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalain yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna No. Pol Dp 8962 AH ; ï€ 1 (satu) lembar STNK asli mobil truck dyna No. Pol Dp 8962 AH ; ï€ 1 (satu) lembar Sim B1 umum an. Raba ; Dikembalikan kepada terdakwa Raba Dg Naba Bin Dg Madang ; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul No. Pol Dp 3335 IJ ; ï€ 1 (satu) lembar sim c an. Saddam Husein ; Dikembalikan kepada saksi Sam’un Mukramin, Spd Mpd Bin Amir Hamzah ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
UTUSAN
Nomor 187Pid.Sus/2017/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Raba Dg. Naba Bin Dg. Madang ;
Tempat lahir : Panjo’jo ;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 31 Desember 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Panjo’jo RT 001 RW 001, Kelurahan
Lassang, Kecamatan Polut Kabupaten Takalar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara Maros berdasarkan perintah penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 17 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 ;
Terdakwa secara tegas menyatakan dalam persidangan bahwa ia akan menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setalah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Raba Dg Naba Bin Dg. Madang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raba Dg. Naba Bin Dg. Madang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara dan denda Rp. 1.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil truck dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar Sim B1 umum an. Raba ;
dikembalikan kepada terdakwa Raba Dg Naba Bin Dg Madang ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul No. Pol Dp 3335 IJ ;
1 (satu) lembar sim c an. Saddam Husein ;
dikembalikan kepada saksi Sam’un Mukramin, Spd Mpd Bin Amir Hamzah ;
Menyatakan supaya terdakwa Raba Dg Naba Bin Dg Madang dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RABA DG NABA Bin DG. MADANG pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan poros Maros – Bone Lingkungan Pakalu Kelurahan Kalabirang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, mengemudikan kendaraan bermotor berupa Mobil Truk Toyota Dyna No. Pol DP 8962 AH yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban SADDAM HUSEIN meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa sedang mengemudikan Mobil Truk Toyota Dyna No. Pol DP 8962 AH dari arah Maros ke Bone dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam perseneling gigi 4 (empat) namun karena terdakwa kurang memperhatikan situasi lalu lintas disamping kendaraan terdakwa sehingga pada saat terdakwa sedang mendahului sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. DP 3335 IJ yang dikendarai oleh korban SADDAM HUSEIN yang bergerak dari arah Maros ke Bone atau searah dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa lalu jalanannya agak menyempit kemudian terdakwa membelokkan mobilnya ke kiri sehingga bak sebelah kiri mobil terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban SADDAM HUSEIN lalu sepeda motor dan korban SADDAM HUSEIN terseret oleh mobil yang terdakwa kemudiakan kurang lebih sejauh 2 (dua) meter kemudian ban mobil sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudiakan melindas korban sehingga korban mengalami luka lecet pada siku tangan kanan, luka lecet pada punggung kanan kiri, tampak luka lecet mulai dari punggung kanan bawah sampai pantat kanan, tampak luka lecet pada pantat kiri, tampak memar dan luka lecet pada paha kiri, tampak luka lecet pada kaki kanan, patah tulang panggul akibat trauma tumpul dan mengakibatkan korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama kurang lebih 1 (satu) jam di Rumah Sakit Umum Salewangang sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangang Nomor : 061/IGD/RSSM/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 atas nama SADDAM HUSEIN yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Galuh Nurfadillah Y sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangang Maros ;
Perbuatan terdakwa RABA DG NABA Bin DG. MADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi–saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Sam’un Mukramin, S.Pd., M.Pd Bin Amir Hamzah :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya sehingga terdakwa diperhadapkan dalam persidangan ini ;
Bahwa terdakwa diperhadapkan karena kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan adik saksi meninggal dunia ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Jalan poros Maros-Bone ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian, saksi hanya diberitahu ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Kamaruddin Bin Dg. Sau :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di jalan poros Maros – Bone Lingkungan Pakalu Kelurahan Kalabirang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.
Bahwa terdakwa diperhadapkan dalam persidangan karena kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Saddam Husein meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak melihat kejdiannya, saksi tahu sebelum kejadian terdakwa menjemput pakan ayam di kawasan industri Makassar dan saksi melihat terdakwa yang mengemudikan mobil truck tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengemudikan Truk Toyota Dyna No. Pol DP 8962 AH dari arah Maros ke Bone.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Rialdi Bin Aminuddin :
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Jalan poros Maros-Bone ;
Bahwa pada kecelakaan itu melibatkan mobil truck merk Dyna dengan sebuah motor Yamaha Mio Soul ;
Bahwa saksi melihat mobil Truck Toyota Dyna No. Pol DP 8962 AH tersebut menyerempet motor Yamaha Mio Soul Yamaha mio soul No. Pol Dp 3335 IJ.
Bahwa saat terjadi senggolan saksi tidak mendengan bunyi klakson dari mobil truck ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Abd Rasyid Bin Lallo Mido :
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Jalan poros Maros-Bone karena saat itu saksi sedang bermain domino di pangkalan ojek yang berjarak 60 (enam puluh) meter dari tempat kejadian ;
Bahwa terdakwa sedang mengemudikan Mobil Truk Toyota Dyna No. Pol DP 8962 AH dari arah Maros ke Bone sedangkan korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. DP 3335 IJ yang bergerak dari arah Maros ke Bone atau searah dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa.
Bahwa jalanannya agak menyempit kemudian terdakwa membelokkan mobilnya ke kiri sehingga bak sebelah kiri mobil terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban SADDAM HUSEIN lalu sepeda motor dan korban SADDAM HUSEIN terseret oleh mobil yang terdakwa kemudikan kurang lebih sejauh 2 (dua) meter kemudian ban mobil sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudiakan melindas korban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan telah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol DP 3335 IJ warna merah pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Jalan poros Maros-Bone ;
Bahwa saat kejadian terdakwa bergerak dari Kabupateb Maros menuju ke Babupaten Bone dan tidak mengetahui dimana posisi korban Sadam Husein ;
Bahwa terdakwa merasakan saat berada di jalan KM 8-9 Jalan Poros Maros-Bone terdakwa mendengar sepeda motor terjatuh pada sebelah kiri mobilnya dan merasa menginjak sesuatu ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil truck dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar Sim B1 umum an. Raba ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul No. Pol Dp 3335 IJ ;
1 (satu) lembar sim c an. Saddam Husein ;
menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan Visum Et Repertum Nomor 061/IGDRSSM/VII/2017 atas nama Saddam Husein ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Jalan poros Maros-Bone telah terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban Sadam Husein meninggal dunia ;
Bahwa pada kejadian tersebut terdakwa menabrak korban Sadam Husein yang mengendarai sebuah motor Yamaha Mio Soul No. Pol DP 3335 IJ warna merah ;
Bahwa terdakwa mengendarai sebuah mobil truck Toyota dyna No. Pol Dp 8962 AH yang bergerak dari Kabupaten Maros menuju Kabupaten Bone dan tidak mengetahui dimana posisi korban Sadam Husein saat terjadi tabrakan ;
Bahwa terdakwa merasakan saat berada di jalan KM 8-9 Jalan Poros Maros-Bone terdakwa mendengar sepeda motor terjatuh pada sebelah kiri mobilnya dan merasa menginjak sesuatu ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 061/IGDRSSM/VII/2017 korban Sadam Husein meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya atau tidak ;
Menimbang, bahwa agar terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka perbuatannya haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yakni : melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai Subyek hukum, setiap Subyek hukum yaitu orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan hukum, dimana perbuatan hukum yang telah dilakukan tersebut sudah termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana. Dengan demikian menunjuk kepada siapa pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta diperkuat dengan identitas yang dibenarkan dan diakui oleh terdakwa sebagaimana terdapat didalam Dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwa Raba Dg. Naba Bin Dg. Madang adalah sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga dengan demikian dalam perkara ini sudah ada Subyek hukum yaitu terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Jalan poros Maros-Bone telah terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban Sadam Husein meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa pada kejadian tersebut terdakwa menabrak korban Sadam Husein yang mengendarai sebuah motor Yamaha Mio Soul No. Pol DP 3335 IJ warna merah ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai sebuah mobil truck Toyota dyna No. Pol Dp 8962 AH yang bergerak dari Kabupaten Maros menuju Kabupaten Bone dan tidak mengetahui dimana posisi korban Sadam Husein saat terjadi tabrakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa merasakan saat berada di jalan KM 8-9 Jalan Poros Maros-Bone terdakwa mendengar sepeda motor terjatuh pada sebelah kiri mobilnya dan merasa menginjak sesuatu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 061/IGDRSSM/VII/2017 korban Sadam Husein meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari hal diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini juga terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil truck dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar Sim B1 umum an. Raba ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul No. Pol Dp 3335 IJ ;
1 (satu) lembar sim c an. Saddam Husein ;
Mengenai statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak berhati-hati saat berkendara ;
Akibat kejadian ini korban Sadam Husein meninggal dunia ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Antara terdakwa dan keluarga korban telah saling memaafkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Raba Dg. Naba Bin Dg. Madang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalain yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil truck dyna No. Pol Dp 8962 AH ;
1 (satu) lembar Sim B1 umum an. Raba ;
Dikembalikan kepada terdakwa Raba Dg Naba Bin Dg Madang ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul No. Pol Dp 3335 IJ ;
1 (satu) lembar sim c an. Saddam Husein ;
Dikembalikan kepada saksi Sam’un Mukramin, Spd Mpd Bin Amir Hamzah ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 oleh kami RISTANTI RAHIM, SH MH sebagai Hakim Ketua, HJ. ROSDIATI SAMANG, SH dan DIVO ARDIANTO, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SARAH MAKASAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros serta dihadiri pula oleh MUHAMMAD FAKHRY, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Rosdiati Samang,S.H. Ristanti Rahim, S.H.,M.H.
Divo Ardianto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sarah Makasar, S.H.