2546 / Pid.B / 2013 / PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 2546 / Pid.B / 2013 / PN.SBY
IBRAHIM ULLAH BIN MITRO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : I (Satu) kantong plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, berat netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram dan I (Satu) pot plastik;dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, - (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 2546 / Pid.B / 2013 / PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Perkara-perkara Pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : IBRAHIM ULLAH BIN MITRO;---------------------------------------
Tempat lahir : Surabaya;-------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/ 30 Juni 1992;-------------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki;----------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Simolawang Gg I No. 77 A Surabaya;---------------------------
A g a m a : Islam;-------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (tukang parker);-------------------------------------------------
Pendidikan : SMA;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa, ditahan oleh ;------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 28 Juni 2013 No.Pol.: Sprin-Han/234/VI/2013/Satresnarkoba sejak tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013;------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 08 Juli 2013 No.373/ 0.5.42.3/ Euh.1/ 07/ 2013 sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2013;-----------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Agustus 2013 No. 343/Pen.Pid/VIII/20013/PN.Sby sejak tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 September 2013;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 09 September 2013 No.PRINT-545/0.5.42/Euh.2/09/2013 sejak tanggal 09 September 2013 sampai dengan tanggal 28 September 2013;----
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 September 2013 No. 2546/Pid.B/2013/PN.Sby. sejak tanggal 23 September 2013 sampai dengan
Tanggal……………..
tanggal 22 Oktober 2013;----------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 Oktober 2013 No. 2546/Pid.B/2013/PN.Sby. sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013;--------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ke-I Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 13 Desember 2013 No. 541/PN.B/Pen.Pid/2013/PT.Sby, sejak tanggal 22 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014;--------------------------------------------------------
Permohonan Perpanjangan Ke-II Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 06 Januari 2014 No. W14.U1/141/Pid. /2014 sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Februari 2014;-----
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama :HANDOYO, SH dan HEDI IRAWATI, SH, Advokat dan Penasehat Hukum yang berkantor di HANDOYO, SH & ASSOCIATES, Jl. Batok Raya 38 Perum Wates Kota Mojokerto, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2013; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 September 2013 Nomor: 2546/ PID.B / 2013 / PN.SBY. tentang penunjukan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;-------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokok memohon Supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAI-I BIN MITRO
Selama.................
selama 4 (empat) tahun penjara potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan penjara;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti: I (Satu) kantong plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, berat netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram dan I (Satu) pot plastik dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------
Membebaskan Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO dari Dakwaan Kesatu dan Kedua;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------
Menjatuhkan hukuman untuk di Rehibilitasi seringan ringannya;--------------------
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menyusun Surat dakwaan No Reg Perkara. PDM-484/TG.PRK/09/2013 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 10 September 2013 sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni
2013……………….
2013 bertempat di depan Indomaret JI Sidodadi Surabaya atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo (Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya para saksi berusaha mendekati dengan berpura pura menjadi pembeli kemudian setelah berhasil meyakinkan terdakwa maka para saksi melakukan transaksi dengan memesan sabu sabu seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), setelah menyerahkan uang tersebut para saksi disuruh menunggu di Depan Indomaret JI Sidodadi Surabaya clan pads saat terdakwa datang sambil membawa sabu sabu maka para saksi langsung melakukan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa sempat menjatuhkan barang bukti berupa 1 (Satu) poket sabu sabu ke tanah namun berhasil diketahui oleh para saksi dan ketika ditanyakan kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik terdakwa, kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut ;------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu sabu dari Taufik (DPO) di Jalan Kunti Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.15 Wib dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan dalam transkasi sabu sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menedma, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau
Menyerahkan………………
menyerahkan Narkotika golongan I karena terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau petugas khusus yang diberikan ijin oleh yang berwenang ;---------------------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 4296 /NNF/2013 yang dibuat tanggal 10 Juli 2013 atas nama IBRAHIM
ULLAH BIN MITRO dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima Nomor:------------------------------------------------------------------------------------------------------
5233/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal wawa putih dengan netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------
5234/2013/NNF berupa 1 (Satu) pot plastik berisikan urine 30 (Tiga puluh) ml atas nama IBRAHIM ULLAH BIN MITRO adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------
ATAU,---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 bertempat di depan Indomaret JI Sidodadi Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo (Anggota Satresnarkoba Kepolisian
Resort.....................
Resort Kota Besar Surabaya) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya para saksi berusaha mendekati dengan berpura pura menjadi pembeli kemudian setelah berhasil meyakinkan terdakwa maka para saksi melakukan transaksi dengan memesan sabu sabu seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), setelah menyerahkan uang tersebut para saksi disuruh menunggu di Depan Indomaret JI Sidodadi Surabaya dan pada saat terdakwa datang sambil membawa sabu sabu maka para saksi langsung melakukan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa sempat menjatuhkan barang bukti berupa 1 (Satu) poket sabu sabu ke tanah namun berhasil diketahui oleh para saksi dan ketika ditanyakan kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik terdakwa, kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut ;------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu sabu dari Taufik (DPO) di Jalan Kunti Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.15 Wib dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);-----------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I karma terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau petugas khusus yang diberikan ijin oleh yang berwenang ;----------------------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 4296 /NNF/2013 yang dibuat tanggal 10 Juli 2013 atas nama IBRAHIM ULLAH BIN MITRO dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima Nomor :
5233/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal wawa putih dengan netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------
5234......................
5234/2013/NNF berupa 1 (Satu) pot plastik berisikan urine 30 (Tiga puluh) ml atas nama IBRAHIM ULLAH BIN MITRO adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------
ATAU,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni, 2013 bertempat di depan Indomaret JI Sidodadi Surabaya, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendid, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo (Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya para saksi berusaha mendekati dengan berpura pura menjadi pembeli kemudian setelah berhasil meyakinkan terdakwa maka para saksi melakukan transaksi dengan memesan sabu sabu seharga Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan setelah menyerahkan uang tersebut para saksi disuruh menunggu di Depan Indomaret JI Sidodadi Surabaya dan pada saat terdakwa datang sambil membawa sabu sabu maka para saksi langsung melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa sempat menjatuhkan barang bukti berupa 1 9Satu ) poket sabu sabu ketanah namun berhasil diketahui oleh para saksi dan ketika ditanyakan kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik
Terdakwa…………………
terdakwa kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut;-----------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotka golongan I jenis sabu sabu dari Taufik (DPO) Jalan Kunti Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.15 Wib dengan harga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah);--------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I karena terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau petugas khusus yang diberikan ijin oleh yang berwenang; --------------
Bahwa berdasarkan Surat keterangan Seksi Pembinaan Khusus Badan Pelaksana Penanggulangan Narkotika dan Kenakalan Anak Remaja (BAPPENKAR) RSUD Dr. Soetomo Surabaya atas nama IBRAHIM ULLAH tanggal 27 Juni 2013, dengan hasil pemeriksaan bahwa pasien mengalami sindrom ketergantungan Methamfetamina (sabu-sabu) dan disarankan untuk menjalani Rehabilitasi dan adapun program yang disarankan untuk menjalani Rehabilitasi adalah :-------------------------------------------------------------------------------------
Pengobatan keadaan lepas Narkoba (Addiction) ;-----------------------------------------
Pengobatan komplikasi medis akibat penggunaan Narkoba ;--------------------------
Rehabilitasi dan stabilisasi meliputi aspek;--------------------------------------------------
Pemantapan fisik;----------------------------------------------------------------------------
Pemantauan mental / Emosiona / Psikologi;-----------------------------------------
Pemantapan Social;-------------------------------------------------------------------------
Pemantapan Kultural;-----------------------------------------------------------------------
Pemantapan Social Ketrampilan dan lain-lain;---------------------------------------
Persiapan kembali ke masyarakat;-----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 4296 /NNF/2013 yang dibuat tanggal 10 Juli 2013 atas nama IBRAHIM ULLAH BIN MITRO dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima Nomor :
5233.......................
5233/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------
5234/2013/NNF berupa 1 (Satu) pot plastik berisikan urine 30 (Tiga puluh) ml atas nama IBRAHIM ULLAH BIN MITRO adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan / eksepsi tertanggal 09 Oktober 2013 dan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan pendapatnya tertanggal 16 Oktober 2013 lalu Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 23 Oktober 2013 dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;----
Menyatakan sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk.No :PDM-484/TG.PRK/09/2013 tanggal 10 September 2013 untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya di persidangan mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah
Yang……………….
yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
SAKSI AGUNG PRATIDINA,-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa dalam perkara Narkotika jenis sabu pada hari kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.00 wib bertempat di depan indomart Jl Sidodadi Surabaya saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) poket narkoba jenis sabu tetapi langsung dibuang oleh Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO setelah saksi ketahuan sebagai polisi;---------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO baru 1 kali menjual sabu-sabu;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jual beli narkoba tidak ada ijin dari Pemerintah;---------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut sesuai dengan foto yang di BAP;-----------------------------
Bahwa saksi pesan sabu-sabu kepada terdakwa seharga Rp.200.000,-;-----------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2013 saat melakukan penangkapan teman-teman saksi berada di sebelahnya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO di tangkap kurang lebih pukul 19.30 Wib;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO di depan Indomaret Jl. Sidodadi Surabaya;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi dan rekan-rekannya melakukan penyelidikan sekitar 1 (satu) mingguan;--------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Kunti Surabaya;---
Bahwa Terdakwa membeli sabu dari Rohim;-----------------------------------------------------
Bahwa ada informan Polisi yang namanya tidak bisa disebut; kalau terdakwa ada
Transaksi…………….
transaksi sabu-sabu-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi tetap pada keterangan di BAP; ------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO membeli narkotika setelah menginterogasinya;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa nomer telepon Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO;--
Bahwa barang buktinya adalah sabu-sabu dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BAP penggeledahan perlu dilakukan meskipun tertangkap tangan;--------------
Bahwa saksi tidak membuntuti Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO membeli ke
arah mana, saksi hanya mengetahui Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO membawa barang bukti dan tertangkap tangan;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK;--------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti 0,082 gram sabu-sabu adalah tidak benar;----------------------------
Bahwa saat ditangkap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO sedang duduk-duduk sendirian;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan saksi tidak kenal dengan Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi lainnya dari Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekan saksi lainnya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu seberat ± 0,30 (nol, koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO;----------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di tanah karena dijatuhkan oleh Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO saat mau diserahkan ke saksi;------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO barang bukti tersebut baru
Diambil………………
diambil belum dipakai;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi beserta tim memantau Terdakwa selama satu minggu dan berpura-pura menjadi pembeli;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari Rochim;--------------------------------------------
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jl. Kunti Surabaya;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli sabu-sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) mendapat 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu seberat ± 0,30 (nol, koma tiga puluh) gram;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari Penyidik kalau berat sabu tersebut ± 0,30 (nol, koma tiga puluh) gram setelah ditimbang;-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang benar Terdakwa membeli sabu dari Taufik bukan Rochim;-----------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar; -----------------------------
SAKSI SLAMET RAHARJO, ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2013;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO di tangkap kurang lebih pukul 19.30 Wib;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO di depan Indomaret Jl. Sidodadi Surabaya;-------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut langsung dibuang oleh Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO setelah saksi ketahuan sebagai polisi dan saksi ambil;------------Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO baru 1 kali
Menjual………………
menjual sabu-sabu;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jual beli narkoba tidak ada ijin dari Pemerintah;---------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut sesuai dengan foto yang di BAP;-----------------------------
Bahwa saksi pesan sabu-sabu seharga Rp.200.000,-;----------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi dan rekan-rekannya melakukan penyelidikan sekitar 1 (satu) mingguan;--------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Kunti Surabaya;---
Bahwa Terdakwa membeli sabu dari Rohim;-----------------------------------------------------
Bahwa ada informan Polisi yang namanya tidak bisa disebut yang menyebut terdakwa ada transaksi sabu-sabu;-----------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi tetap pada keterangan di BAP; ------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO membeli narkotika setelah menginterogasinya;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa nomer telepon Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO;--
Bahwa barang buktinya adalah sabu-sabu dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BAP penggeledahan perlu dilakukan meskipun tertangkap tangan;--------------
Bahwa saksi tidak membuntuti Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO membeli ke arah mana, saksi hanya mengetahui Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO membawa barang bukti dan tertangkap tangan;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK;--------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti 0,082 gram sabu-sabu adalah tidak benar;----------------------------
Bahwa saat ditangkap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO sedang duduk-duduk sendirian;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa…………….
Bahwa saksi dan rekan saksi lainnya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu seberat ± 0,30 (nol, koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO;----------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan saksi tidak kenal dengan Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi lainnya dari Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya;---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari Rochim;--------------------------------------------
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di tanah karena dijatuhkan oleh Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO saat mau diserahkan ke saksi;------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO barang bukti tersebut baru diambil belum dipakai;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi beserta tim memantau Terdakwa selama satu minggu dan berpura-pura menjadi pembeli;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari Penyidik kalau berat sabu tersebut ± 0,30 (nol, koma tiga puluh) gram setelah ditimbang;-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang benar Terdakwa membeli sabu dari Taufik bukan Rochim;-----------------
Bahwa Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jl. Kunti Surabaya;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli sabu-sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) mendapat 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu seberat ± 0,30 (nol, koma tiga puluh) gram;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar; -----------------------------
3.Saksi………………..
SAKSI AKHMAD FAUZI, SH: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa BAP sebelum di tandatangani dibaca dahulu oleh Terdakwa lalu baru ditandatangani Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditangkap pihak keluarga menyerahkan surat-surat untuk dilampirkan dalam BAP;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dipermasalahkan Penasehat Hukum Terdakwa adalah dasar tanggal laporan polisi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BAP dibenarkan Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa berkas dari dokter dibawa keluarga tahun 2013, untuk dilampirkan dalam BAP;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat keterangan medis tanggal 27 Juni 2012 atau tahun 2013 saksi tidak tahu, dapatnya surat tersebut setelah Terdakwa ditahan;-----------------------------------
Bahwa barang bukti ditimbang menggunakan timbangan digital;--------------------------
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan pada Terdakwa;------------------------------
Bahwa saksi yang memfoto barang bukti dalam berkas perkara;-------------------------
Bahwa hasil Labfor ada di berkas;-----------------------------------------------------------------
Bahwa foto barang bukti 0,30 gram tetap beserta isinya beserta bungkusnya;--------
Bahwa barang bukti datang difoto, lalu di foto juga di Labfor;------------------------------
Bahwa saksi mengirim sesuai dengan hasil dalam BAP dan saksi tetap pada keterangan saksi;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memeriksa Agung Pratidina, dan diperiksa tanggal 19 Juni 2013 adalah tidak benar karena salah ketik, sedangkan yang benar adalah tanggal 27 Juni 2013;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap BAP Slamet Raharjo juga salah ketik, yang benar adalah tanggal 27 Juni 2013;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bukti HP sudah diminta oleh pihak keluarga Terdakwa;----------------------------
Bahwa chip juga dibawa keluarga Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa……………..
Bahwa nomer telepon tidak di pakai dalam BAP;----------------------------------------------
Bahwa tidak ada penyitaan terhadap telepon Terdakwa;------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi A De Charge;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa sudah benar serta tidak ada perubahan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyuruh Terdakwa membeli sabu tersebut adalah Polisi, lalu Terdakwa disuruh TAUFIK mengambil sabu;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan TAUFIK di warung;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pekerjaan TAUFIK apa;---------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menghisap sabu sebanyak dua kali;------------------------------
Bahwa Terdakwa menghisap sabu dengan teman;---------------------------------------------
Bahwa yang pesan sabu orang lain adalah polisi yang menyamar dan ada kontrak dengan TAUFIK;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa duduk di warung lalu di suruh TAUFIK mengambil uang di mobil Avanza;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mau disuruh TAUFIK;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah diberi upah;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Rochim;--------------------------------------------------
Bahwa di BAP Terdakwa bilang kenal dengan TAUFIK karena takut Penyidik, lalu Tedakwa tandatangan saja BAP tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa yang menggerakkan Terdakwa kepada pembeli adalah TAUFIK;----------------
Bahwa Terdakwa di suruh TAUFIK menyerahkan sabu kepada pembeli;----------------
Bahwa…………………
Bahwa 1 tahun yang lalu Terdakwa menjadi pasien Dr. Yuniar dari rumah sakit DR. Sutomo sebagai pemakai sabu;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa urine di Polrestabes dan hasilnya positif;-----------
Bahwa di BAP yang ada hubungan dengan Rochim adalah tidak benar;-----------------
Bahwa ada info dari masyarakat, Terdakwa tidak pernah menjual narkoba;-------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Taufik belum satu bulan;------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat keuntungan menjual narkoba;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ditahan maupun terlibat tindak pidana;--------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Unit Idik 2 Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa di tangkap sekitar pukul 19.30 Wib;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap di depan Indomaret Jl. Sidodadi Surabaya;-----------------
Bahwa Terdakwa ditangkap saat mau menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada orang yang ternyata anggota Polisi;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1(satu) poket narkotika jenis sabu seberat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan ditanah karena dijatuhkan oleh Terdakwa saat ditangkap;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik teman Terdakwa yang bernama TAUFIK (DPO);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut dipegang Terdakwa karena mau diserahkan kepada seseorang yang ternyata anggota Polisi yang menyamar;------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerima barang bukti tersebut dari TAUFIK (DPO) di Jl. Kunti Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekitar jam 19.15 Wib sesaat
Sebelum……………….
sebelum ditangkap Polisi;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku menerima barang bukti tersebut karena sebelumnya Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada TAUFIK (DPO) untuk pembelian narkotika jenis sabu;------------------------------
Bahwa Terdakwa baru satu kali membeli narkotika jenis sabu;------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada TAUFIK (DPO) karena orang yang minta tolong dibelikan narkotika jenis sabu dan memberikan uang Rp.200.000 kepada Terdakwa;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi perantara pembelian sabu tersebut;-----------------------------
Menimbang, bahwa sebagai barang bukti di persidangan, Penuntut umum telah
mengajukan surat/copy surat sebagai berikut :------------------------------------------------------- ----
1 (Satu) kantong plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, berat netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram dan I (Satu) pot plastik;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan,berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo (anggota Satresnarkoba Kota Besar Surabaya) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu pada hari kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.30 wib bertempat di depan Indomaret Jl. Sidodadi Surabaya saat mau menyerahkan 1 (satu) poket Narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, berat netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, saat ditangkap terdakwa sempat menjatuhkan 1 (satu) poket Narkoba
Jenis………………
jenis sabu berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya dan saksi
Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo mengambilnya;-----------------------------------------
Bahwa saat saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo menangkap terdakwa teman-teman saksi tersebut berada disebelahnya setelah ditanya dimana terdakwa membeli sabu terdakwa mengaku dari taufik seharga Rp. 200.000,- dan terdakwa kenal Taufik di Warung namun tidak mengetahui pekerjaan Taufik;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menghisap sabu serta pernah menjadi pasien Dr. Yanuar Efendi, Spkj (K) dari rumah sakit DR Soetomo sebagai pemakai sabu hal ini berdasarkan Surat Keterangan Dokter tersebut dalam hasi pemeriksaan didapatkan pasien (terdakwa) mengalami sindrom ketergantungan Methamphetamine (sabu-sabu) dan disarankan untuk menjalani Rehabilitasi serta terdakwa pernah diperiksa urine di Polrestabes dan hasilnya positif ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;--------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan disusun secara alternatif, yakni:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU,---------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU,-------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA,-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU,-------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA,----------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar……………..
Melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum kepada terkdakwadengan dakwaan secara alternative maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang dipandang terbukti, yaitu dakwaan , melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-------------------
Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanamanbagi diri sendiri;-----------------
Ad. 1. Unsur Setiap orang,------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian : ” Setiap orang “ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa. Oleh
Karena……………..
karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap orang” telah dapat terpenuhi secara sah menurut hukum ;---------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Punyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;--
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti di depan persidangan, Bahwa saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo (anggota Satresnarkoba Kota Besar Surabaya) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu pada hari kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 19.30 wib bertempat di depan Indomaret Jl. Sidodadi Surabaya saat mau menyerahkan 1 (satu) poket Narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, berat netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan saat ditangkap terdakwa sempat menjatuhkan 1 (satu) poket Narkoba jenis sabu berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya dan saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo mengambilnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi Agung Pratidina dan saksi Slamet Raharjo menangkap terdakwa teman-teman saksi tersebut berada disebelahnya setelah ditanya dimana terdakwa membeli sabu terdakwa mengaku dari Taufik seharga Rp. 200.000,- dan terdakwa kenal Taufik di Warung namun tidak mengetahui pekerjaan Taufik dan terdakwa pernah menghisap sabu serta pernah menjadi pasien Dr. Yanuar Efendi, Spkj (K) dari rumah sakit DR Soetomo sebagai pemakai sabu hal ini berdasarkan Surat Keterangan Dokter tersebut dalam hasi pemeriksaan didapatkan pasien (terdakwa) mengalami sindrom ketergantungan Methamphetamine (sabu-sabu) dan disarankan untuk menjalani Rehabilitasi serta terdakwa pernah diperiksa urine di Polrestabes dan hasilnya positif; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa Punyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang………………
Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga jaksa/ Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum hal ini menjawab juga dari pledoi para Penasehat Hukum Terdakwa , maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ;------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan kepada diri Terdakwa, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri, kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, diperintahkan tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
Koma…………......
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah yaitu I (Satu) kantong plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, berat netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram dan I (Satu) pot karena hasil dan alat yang digunakan dalam kejahatan maka harus dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa :-
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan ;----
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ; --------
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan dalam perkara ini tidak memperoleh keuntungan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam surat dokter masih dalam tahap rehabilitasi;-----------------------------------
Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas dan patut Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------
Mengingat, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan Perundang – undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri “; ----
M
3. Menetapkan…….......
enjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM ULLAH BIN MITRO dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : I (Satu) kantong plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, berat netto 0,082 (Nol koma nol delapan dua) gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti 0,069 (Nol koma nol enam sembilan) gram dan I (Satu) pot plastik;dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, - (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, Tanggal 9 Januari 2014 oleh kami H. BANDUNG SUHERMOYO, SH, MHum selaku Hakim Ketua Majelis, , H. YAPI SH, MH. dan SUHARTOYO, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ITU JUGA oleh kami H. BANDUNG SUHERMOYO, SH, MHum selaku Hakim Ketua Majelis, H. YAPI, SH, MH. dan SUHARTOYO, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH, MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri FERDI FERDIAN, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Para Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. H. YAPI, SH, MH. H . BANDUNG SUHERMOYO, SH.MHum.
2. SUHARTOYO, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH. MH.