104/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 104/PID/2018/PT KPG
-. BIENG ROMMER Alias BIENG
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 115/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 10 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 3. 000,00 (tiga ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 104/PID/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan Terdakwa:
-
Nama lengkap : BIENG ROMMER Alias BIENG Tempat lahir : Waingapu Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 11September1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. W. J. Lalamentik RT.012 RW.005 Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan;
Penuntut Umum dalam tahanan kota sejak tanggal 16 April 2018 s/s tanggal 05 Mei 2018;
Selanjutnya Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum an. 1. PHILIPUS FERNANDEZ, S.H., 2. ACHMADI KANDOLA, S.H., keduanya Advokad/Penasihat Hukum, pada kantor Advokat/Konsultan Hukum Philipus Fernandez, S.H., DKK, Beralamat di Jln. Piet A. Tallo, Liliba, Kota Kupang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/SKS/Pid.Um/V/2018, tertanggal 21 Mei 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan Turunan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 115/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 10 Oktober 2018 dan surat - surat lain yang terkait;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan, No. Reg. Perkara: PDM - 44/KPANG/Epp.2/04/2018, tanggal 4 Mei 2018, sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa BIENG ROMMER ALS. BIENG pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2018sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di samping Jalan W.J.Lalamentik Rt. 012/ Rw. 005, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan penganiayaan terhadap korban JOHAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sementara berada di dalam kamar kemudian korban datang dan mengedor pintu kamar terdakwa dengan sangat keras sambil berteriak dengan kata ” BIENG... BIENG.... KELUAR LU” mendengar hal tersebut terdakwa kemudian langsung membuka pintu kamar, di mana saat itu korban yang sementara berdiri di depan pintu kamar melihat terdakwa membuka pintu kamar langsung menyerang terdakwa dengan cara memukul ke arah terdakwa namun terdakwa sempat menangkis pukulan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga tidak mengenai wajah terdakwa dan saat itu datang saksi Iwan langsung melerai dengan cara memeluk pinggang korban dan langsung menarik tubuh korban untuk menjauh dari terdakwa dan saat itu terdakwa langsung memukul korban yang mengenai helm yang dipakai korban, namun saat itu korban berusaha berontak dan kembali menghampiri terdakwa dan mengayunkan tangan kanannya yang sementara memegang kunci motor dengan cara menjepit di jari-jari tangan kanan secara berulang-ulang sehingga mengenai tangan, dada dan punggung belakang sehingga saksi IWAN kemudian kembali melerai dengan menarik tubuh terdakwa untuk menjauh dan saat tiba di luar rumah terdakwa kemudian mengambil sebilah parang dengan maksud agar korban takut dan tidak menyerang terdakwa lagi namun korban kembali mendekat kearah terdakwa sehingga terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang kearah korban sehingga mengenai lengan kiri korban dan banyak orang yang ada langsung melerai, selanjutnya korban melaporkan kepihak yang berwajib untuk diproses;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Revertum No.: B/93/II/2018/Kompartemen Dokpol Rumkit, tanggal 22 Februari 2018, Yang ditanda tangani oleh dr. YASINTA MAKING, dokter pada RSU Bhayangkara Kupang, yang menerangkan:
Tanda Vital: Napas spontan, frekuensi napas delapan belas kali permenit. Tekanan darah seratus sepuluh per sembilan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi sembilan puluh dua kali permenit;
Bengkak pada lengan atas tangan kiri sisi luar dengan ukuran lima belas centimeter kali tujuh centimeter kali dua centimeter disertai luka lecet dengan ukuran dua belas centimeter kali nol koma tiga centimeter;
Pada hasil pemeriksaan rontgen tidak tampak kelainan;
- Kesimpulan;
Pada hasil pemeriksaan yang ditemukan sebagaimana diatas, akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi/keberatan tertanggal 30 Mei 2018 yang diktumnya sebagai berikut:
Menerima Eksepsi dari kami Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg. Perk: PDM-44/KPANG/Epp.2/04/2018 dalam surat dakwaan batal demi hukum (null and void) dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard)
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Bieng Rommer alias Bieng, seperti sedia kala;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, maka Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan/pendapat tertanggal 26 Juni 2018 yang diktumnya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-44/KPANG/Epp.2/04/2018 tanggal 4 Mei 2018, telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini;
Menyatakan eksepsi/keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggapan/pendapat dari Penuntut Umum tersebut diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 115/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 17 Juli 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan pemeriksaan dalam perkara ini atas nama Terdakwa BIENG ROMMER ALS BIENG dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg. Perkara: PDM–44/KPANG/Epp.2/04/2018, yang dibacakan pada sidang tanggal 13 September 2018, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BIENG ROMMERalias BIENG terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BIENG ROMMER alias BIENG dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dikurangkan selama penahanan Kota;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang warna hitam gagang terbuat dari karet;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helm warna hitam bertuliskan TRX-3;
Dikembalikan kepada korban Johan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, maka Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan tertanggal 24 September 2018 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Bieng Rommer alias Bieng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Bieng Rommer alias Bieng dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Bieng Rommer alias Bieng;
Membebankan biaya kepada Negara;
Dan jika Majelis berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dalam bentuk hukuman percobaan bagi Terdakwa dengan alasan bahwa:
Terdakwa adalah korban dari peristiwa ini khususnya dalam perkara Pidana Nomor 77/Pid.B/2018/PN Kpg., yang telah diputus oleh Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap bahwa Terdakwa Johan alias Johan yang didalilkan oleh JPU menjadi korban dalam perkara ini terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 77/Pid.B/2018/PN Kpg;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah mengingat anak-anaknya masih kecil-kecil dan membutuhkan perhatian Terdakwa sebagai orang tua dan anak-anak tersebut masih bersekolah;
Bahwa selama 32 tahun Terdakwa selaku kakak kandung dari JOHAN, TONI MAGE dan DEWI telah membantu orang tua mengurus dan menyekolahkan adik-adiknya termasuk korban JOHAN sampai dengan saat ini, oleh karena itu mohon pertimbangan yang Mulia Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini, Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan Nomor 115/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 10 Oktober 2018 yang amarnya selangkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BIENG ROMMER Alias BIENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 ( delapan ) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang warna hitam gagang terbuat dari karet;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helm warna hitam bertuliskan TRX-3.
Dikembalikan kepada korban Johan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut, maka Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 15 Oktober 2018, yang mana permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut diatas, maka Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 23 Oktober 2018 yang untuk itu memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut diatas, maka Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 30 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang semuanya pada tanggal 25 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 115/Pid.B/2018/PN Kpg., diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Oktober 2018 yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sert5a Penasihat Hukumnya, yang mana atas putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut, maka Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 15 Oktober 2018, sehingga permintaan banding tersebut dinilai telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa saksi Johan alias Johan/Pelapor dalam perkara ini dipersidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 sekitar jam 13:30 Wita saksi pelapor datang kerumah Terdakwa di Jalan Lalamentik No. 12 Kupang;
Bahwa sampai di umah terdakwa, saksi pelapor (Johan) langsung mengetuk pintu kamar Terdakwa, lalu Terdakwa membuka pintu kamar dan langsung memukul wajah saksi pelapor (Johan) tapi tidak kena karena ditangkis;
Bahwa kemudian terdakwa lari ke depan rumah dan mengambil parang, lalu menebas kearah saksi pelapor sebanyak 3 kali, tebasan pertama kearah kepala dan mengenai Helm, tebasan kedua mengenai lengan tangan kiri sehingga mengalami memar/bengkak, dan tebasan ketiga tidak kena karena saksi korban (Johan) menghindar/menangkis;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah memberikan keterangan dipersidangan, dan juga telah mengajukan eksepsi/keberatan, pembelaan/pleidoi dan kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan antara lain:
Bahwa Terdakwa adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh saksi pelapor (Johan) dalam perkara pidana Nomor 77/Pid.B/2018/PN Kpg., dengan terdakwa ialah Johan alias Johan(saksi/pelapor dalam perkara ini) yang mana Johan alias Johan telah dikenai pidana selama 6 bulan dan telah selesai menjalani pidana tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap saksi pelapor (Johan);
Bahwa pada tanggal 21 Pebruari 2018 siang ketika Terdakwa bersama 2 orang anak sedang tidur, datanglah saksi pelapor (Johan) yang mengedor gedor kamar tidur Terdakwa sambil berteriak memanggil Terdakwa sehingga kedua anak Terdakwa menangis ketakutan, sehingga Terdakwa terpaksa membuka pintu kamar;
Bahwa begitu pintu kamar terbuka, saksi pelapor langsung menyerang Terdakwa dengan kunci yang tergenggam ditangannya, sehingga Terdakwa mengalami luka-luka dibagian dada dan berdarah (luka-luka yang dialami oleh Terdakwa sesuai dengan Visum et repertum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara Nomor 77/Pid.B/2018/PN Kpg);
Bahwa karena saksi pelapor (Johan) terus menyerang Terdakwa dan Terdakwa sudah berdarah maka anak-anak Terdakwa berteriak menangis ketakutan dan karena itu Terdakwa lari keluar rumah tapi saksi pelapor (Johan) terus mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa panik dan sampai diteras rumah, Terdakwa melihat parang milik tukang yang sedang memperbaiki rumah Terdakwa terletak dilantai sehingga Terdakwa mengambil parang tersebut untuk menakut nakuti saksi pelapor (Johan) untuk tidak mengejar lagi Terdakwa tapi ternyata saksi pelapor (Johan) tetap mengejar Terdakwa dan mengayunkan pukulan kepada Terdakwa tapi Terdakwa mundur dan terantuk kakinya sehingga Terdakwa jatuh dan parang terlepas dari tangan Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa mundur dan terjatuh, saksi pelapor (Johan) juga mengayunkan pukulan kearah Terdakwa sehingga saksi pelapor (Johan) juga terjatuh menindis sepeda motornya sendiri dan dalam keadaan terjatuh bersama sepeda motornya, maka orang ditempat kejadian memegang saksi pelapor (Johan) dan menyuruhnya pulang;
Menimbang, bahwa terhadap saksi pelapor (Johan) telah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. Yasinta Making dengan hasil Visum et repertum No.8/93/II/2018 Kompertemen DokPol, yang menerangkan antara lain pada pokoknya “ditemukan bengkak pada lengan ukuran 15 cm X 7 cm X 2 cm disertai luka-luka lecet dengan ukuran 12 cm X 0,3 cm;
Menimbang, bahwa keterangan saksi pelapor (Johan) yang menerangkan bahwa Terdakwa menyerang saksi pelapor (Johan) dengan parang adalah keterangan yang berdiri sendiri atau tidak didukung oleh saksi-saksi lainnya yang ada ditempat kejadian pada saat peristiwa itu terjadi (saksi Kornelis Dida Riwu, saksi Fonay Yonggaritha Tally, saksi Agus Bambang Iswantoro;
Menimbang, bahwa keterangan saksi pelapor (Johan) yang menerangkan bahwa memar/bengkak pada lengan tangan kirinya disertai lecet (sebagaimana tersebut dalam Visum et repertum) akibat tebasan parang dari Terdakwa menurut Majelis Hakim Banding tidak sesuai dengan fakta dan logika karena kalau akibat tebasan parang, tidak mungkin saksi pelapor (johan) hanya mengalami memar dan luka lecet; selain itu saksi-saksi lainnya yang ada ditempat kejadian menerangkan pada pokoknya bahwa Terdakwa tidak menebas saksi pelapor dengan parang, bahkan kesimpulan Visum Et Repertum dengan tegas menerangkan bahwa memar dan bengkak tersebut akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa setelah membca dengan cermat keterangan Terdakwa, eksepsi/keberatan, pembelaan/pledoi dan kontra memori banding dikaitkan dengan keterangan saksi Foney Yonggaritha Tally, saksi Agus Bambang Iswantoro dan saksi Kornelis Dida Riwu maka Majelis Hakim Banding menilai secara substansial bersesuaian;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Banding menilai pertimbangan hukum maupun amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 115/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 10 Oktober 2018 sudah tepat dan benar dan telah sesuai dengan rasa keadilan sehingga Majelis Hakim Banding sependapat dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut dipertahankan dan dikuatkan maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Pasal 351 ayat (1) KUHP;;
Peraturan-peraturan lain yang terkait;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 115/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 10 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin,tanggal 26 Nopember 2018 oleh kami SIMPLISIUS DONATUS, S.H. sebagai Hakim Ketua, I GEDE KOMANG ADY NATHA, S.H., M.HUM., dan SUGIYANTO, S.H., M.HUM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 Nopember 2018, Nomor 104/PEN.PID/2018/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUKATI TRISILOWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
I GEDE KOMANG ADY NATHA, S.H., M.HUM. SIMPLISIUS DONATUS, S.H.
Hakim Anggota II,
SUGIYANTO, S.H., M.HUM. Panitera Pengganti,
SUKATI TRISILOWATI
Salinan Resmi Turunan Putusan
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, S.H. M.H.
NIP.196111131985031004
Untuk Salinan Resmi:
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
Ub. Panitera Muda Perdata,
RAMLY MUDA, S.H. M.H.
NIP: 19600606 198503 1009