65/Pid.Sus/2015/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO Bin SUMARJI
1. Menyatakan terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO BIN SUMARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • Pil ll sebanyak 14 butir dalam bungkus rokok • 1 buah hp merk Nokia type X2 sim card 087814624685. Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat Lahir Umur / Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO Bin SUMARJI Trenggalek 18 tahun /5 Pebruari 1997 Laki-laki Indonesia/Jawa RT.46 RW.11 Dsn.Gebang Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Islam Swasta SD. |
Terdakwa ditahan dalam tahan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 April 2015 sampai dengan tanggal 23 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 02 Juni 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 07 Juni 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO BIN SUMARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi “melanggar pasal 197 UURI NO.36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan pada surat dakwaan pertama.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO BIN SUMARJI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan potong tahanan dengan Denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Pil ll sebanyak 14 butir dalam bungkus rokok
1 buah hp merk Nokia type X2 sim card 087814624685.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan di jatuhi hukuman supaya di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) .
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO SUMARJI pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekira pukul 20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi PARYONO dan KRISNO YUDHO P,SH. mendapat laporan melalui Hand Phone dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya yang melaporkan bahwa di Ngadirejo Pogalan sering terjadi transaksi penjualan tablet obat keras jenis LL, selanjutnya saksi dan tim pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekira pukul 19.00 WIb.tim mengadakan pemantauan disekitar rumah terdakwa di Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan Trenggalek, yang mana pada saat dilakukan pemantauan tersebut dirumah terdakwa ada beberapa orang yang sedang ngobrol di depan rumah terdakwa, tak lama kemudian salah satu anak muda tersebut (FEBRI) meninggalkan rumah terdakwa, selanjutnya tim berusaha membuntuti FEBRI namun tim petugas sempat kehilangan jejak dan akhirnya pada pukul 20.00 WIB. tim bisa menemukan FEBRI yang sedang duduk-duduk menenggak minuman keras jenis arak jowo bersama 2 (dua) orang temannya di warung sesek-sesek daerah kedunglurah, selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut dan ternyata pada diri FEBRI ditemukan 2 (dua) kit kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tijuh) butir pil LL yang disimpan di saku sebelah kanan depan milik FEBRI, dan setelah dilakukan interogasi terhadap FEBRI mengaku mendapatkan pil LL tersebut membeli dari terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekira pukul 15.00 WIB. di rumah terdakwa yang terletak di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa dan ditangkap di ruamah terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 pukul 22.30 WIB.pada saat dialkukan penangkapan disita dari diri terdakwa 1 (satu) buah hp merek Nokia type X2 warna hitam kombonasi merah sim card 087814624685, yang mana terdakwa mengaku Hp tersebut dipergunakan terdakwa untuk melakukan transaksi dengan FEBRI selain itu terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti berupa pil LL sebanyak 2 (dua) kit @ isi 7 (tujuh) butir tersebut milik FEBRI yang dibeli dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 pukul 15.00 WIB. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab :4346 /NOF/2015 tanggal 16 April 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 4029/2015/NOF atas nama tersangka RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO BIN SUMARJI seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO SUMARJI pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekira pukul 20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi PARYONO dan KRISNO YUDHO P,SH. mendapat laporan melalui Hand Phone dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya yang melaporkan bahwa di Ngadirejo Pogalan sering terjadi transaksi penjualan tablet obat keras jenis LL, selanjutnya saksi dan tim pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekira pukul 19.00 WIb.tim mengadakan pemantauan disekitar rumah terdakwa di Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan Trenggalek, yang mana pada saat dilakukan pemantauan tersebut dirumah terdakwa ada beberapa orang yang sedang ngobrol di depan rumah terdakwa, tak lama kemudian salah satu anak muda tersebut (FEBRI) meninggalkan rumah terdakwa, selanjutnya tim berusaha membuntuti FEBRI namun tim petugas sempat kehilangan jejak dan akhirnya pada pukul 20.00 WIB. tim bisa menemukan FEBRI yang sedang duduk-duduk menenggak minuman keras jenis arak jowo bersama 2 (dua) orang temannya di warung sesek-sesek daerah kedunglurah, selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut dan ternyata pada diri FEBRI ditemukan 2 (dua) kit kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tijuh) butir pil LL yang disimpan di saku sebelah kanan depan milik FEBRI, dan setelah dilakukan interogasi terhadap FEBRI mengaku mendapatkan pil LL tersebut membeli dari terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekira pukul 15.00 WIB. di rumah terdakwa yang terletak di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa dan ditangkap di ruamah terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 pukul 22.30 WIB.pada saat dialkukan penangkapan disita dari diri terdakwa 1 (satu) buah hp merek Nokia type X2 warna hitam kombonasi merah sim card 087814624685, yang mana terdakwa mengaku Hp tersebut dipergunakan terdakwa untuk melakukan transaksi dengan FEBRI selain itu terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti berupa pil LL sebanyak 2 (dua) kit @ isi 7 (tujuh) butir tersebut milik FEBRI yang dibeli dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 pukul 15.00 WIB. Bahwa berdasarkan Hasil emeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab :4346 /NOF/2015 tanggal 16 April 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor : 4029/2015/NOF atas nama tersangka RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO BIN SUMARJI seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi PARYONO
Bahwa saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumahnya alamat Rt. 46 Rw. 11 Dsn. Gebang Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek;
Bahwa saksi menerangkan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP.Kap/15/IV/2015/ Resnarkoba, tanggal 03 April 2015, saya melakukan penangkapan terhadap sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI bersama dengan anggota Resnarkoba yang lain yaitu BRIPKA ROHEN H, BRIPKA MAHESA CAHYO T dan BRIGADIR KRESNO YUDHO P, dengan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPDA SARDONO;
bahwa Sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI di tangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar atau yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu.
Bahwa pada saat saksi tangkap sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI, waktu itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Rt. 46 Rw. 11 Dsn. Gebang Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek sedang menonton televisi;
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 16.00 wib mendapatkan informasi akan ada transaksi Pil Dobel L di Rumah Sdr. RIAN DWI SAPUTRA di daerah Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek kemudian melakukan Penyelidikan di rumah tersebut terlihat ada beberapa anak muda sedang ngobrol - ngobrol di rumah RIAN yang tak lama kemudian beberapa anak muda tersebut meninggalkan Rumah RIAN kemudian saksi membuntuti anak tersebut namun kehilangan jejak dan akhirnya sekira pukul 20.00 wib saksi tiba di sekitar warung sesek-sesek daerah Kedunglurah melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk-duduk yang salah satunya anak muda yang dibuntuti tadi di pinggir jalan sambil menenggak sesuatu kemudian saksi menghampiri ketiga orang tersebut ternyata mereka sedang pesta minuman keras jenis arak jowo kemudian saksi melakukan penggeledahan kepada ketiga orang tersebut dan pada salah satu orang yang ternyata mengaku masih bersekolah SMP yang bernama FEBRI menemukan 2 (dua) kit kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir Pil Dobel L yang disimpan di saku sebelah kanan depan miliknya kemudian setelah diinterogasi mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr.RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO pada hari Jumat tangal 03 April 2015sekira pukul 15.00 wib di rumah sdr.RIAN;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi melakukan pencarian terhadap Sdr. RIAN dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib saksi menemukan Sdr. RIAN di rumahnya kemudian saksi melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan badan dan juga rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk NOKIA type X2 warna hitam kombinasi merah dengan simcard 087814624685.
Bahwa menurut keterangan Sdr.RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO dan mengaku benar telah mengedarkan / menual Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) kit kemasan Grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. FEBRI di rumahnya pada hari Jumat tangal 03 April 2015 sekira pukul 16.00 wib.
Bahwa pada hari penangkapan tersebut saksi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type X2 warna hitam kombinasi merah dengan Simcard 087814624685.
Bahwa menurut pengakuan RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI bahwa pil dobel L sebanyak 2 (dua) Kit Kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SAMSUL HADI alamat desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek yang juga telah di amankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Trenggalek.
Bahwa dari hasil penyelidikan kami tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan dibeli dari temannya bernama Sdra SAMSUL yang merupakan seorang pekerja swasta.
Bahwa saksi menerangkan sesuai peraturan yang berlaku bahwa dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter melalui petugas yang berkompetensi, perorangan ataupun badan hukum tanpa ada ijin dan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dilarang mengedarkan obat, selain itu berdasarkan undang-undang obat yang diedarkan tersebut harus sesuai dengan standart/persyaratan keamanan, mutu dan jaminan.
Bahwa saksi menerangkan akibat perbuatan RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI tersebut apabila obat / tablet jenis LL yang diduga tergolong obat keras tersebut diminum tanpa ada petunjuk dari ahlinya / dokter dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsi dan dapat merusak mental generasi bangsa Indonesia.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. Saksi MAHESA CAHYO TRENGGONO, SH.
Bahwa saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumahnya alamat Rt. 46 Rw. 11 Dsn. Gebang Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek;
Bahwa saksi menerangkan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP.Kap/15/IV/2015/ Resnarkoba, tanggal 03 April 2015, saya melakukan penangkapan terhadap sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI bersama dengan anggota Resnarkoba yang lain yaitu BRIPKA ROHEN H, BRIPKA MAHESA CAHYO T dan BRIGADIR KRESNO YUDHO P, dengan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPDA SARDONO;
bahwa Sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI di tangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar atau yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu.
Bahwa pada saat saksi tangkap sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI, waktu itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Rt. 46 Rw. 11 Dsn. Gebang Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek sedang menonton televisi;
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 16.00 wib mendapatkan informasi akan ada transaksi Pil Dobel L di Rumah Sdr. RIAN DWI SAPUTRA di daerah Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek kemudian melakukan Penyelidikan di rumah tersebut terlihat ada beberapa anak muda sedang ngobrol - ngobrol di rumah RIAN yang tak lama kemudian beberapa anak muda tersebut meninggalkan Rumah RIAN kemudian saksi membuntuti anak tersebut namun kehilangan jejak dan akhirnya sekira pukul 20.00 wib saksi tiba di sekitar warung sesek-sesek daerah Kedunglurah melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk-duduk yang salah satunya anak muda yang dibuntuti tadi di pinggir jalan sambil menenggak sesuatu kemudian saksi menghampiri ketiga orang tersebut ternyata mereka sedang pesta minuman keras jenis arak jowo kemudian saksi melakukan penggeledahan kepada ketiga orang tersebut dan pada salah satu orang yang ternyata mengaku masih bersekolah SMP yang bernama FEBRI menemukan 2 (dua) kit kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir Pil Dobel L yang disimpan di saku sebelah kanan depan miliknya kemudian setelah diinterogasi mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr.RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO pada hari Jumat tangal 03 April 2015sekira pukul 15.00 wib di rumah sdr.RIAN;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi melakukan pencarian terhadap Sdr. RIAN dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib saksi menemukan Sdr. RIAN di rumahnya kemudian saksi melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan badan dan juga rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk NOKIA type X2 warna hitam kombinasi merah dengan simcard 087814624685.
Bahwa menurut keterangan Sdr.RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO dan mengaku benar telah mengedarkan / menual Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) kit kemasan Grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. FEBRI di rumahnya pada hari Jumat tangal 03 April 2015 sekira pukul 16.00 wib.
Bahwa pada hari penangkapan tersebut saksi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type X2 warna hitam kombinasi merah dengan Simcard 087814624685.
Bahwa menurut pengakuan RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI bahwa pil dobel L sebanyak 2 (dua) Kit Kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SAMSUL HADI alamat desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek yang juga telah di amankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Trenggalek.
Bahwa dari hasil penyelidikan kami tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan dibeli dari temannya bernama Sdra SAMSUL yang merupakan seorang pekerja swasta.
Bahwa saksi menerangkan sesuai peraturan yang berlaku bahwa dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter melalui petugas yang berkompetensi, perorangan ataupun badan hukum tanpa ada ijin dan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dilarang mengedarkan obat, selain itu berdasarkan undang-undang obat yang diedarkan tersebut harus sesuai dengan standart/persyaratan keamanan, mutu dan jaminan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :’
Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual pil dobel L kepada temannya bernama FEBRIANTO KURNIAWAN Als. KETIL kemudian di tangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Trenggalek dan di bawa ke Polres Trenggalek dan kemudian diperiksa oleh Penyidik Sat Resnarkoba pada saat ini.
Bahwa Terdakwa menerangkan ditangkap Polisi pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek.
Bahwa Terdakwa menerangkan Sewaktu ditangkap Polisi pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar jam 22.00 wib di rumahnya tidak membawa pil dobel L.
Bahwa Terdakwa melakukan transaksi menjual pil dobel L kepada FEBRI pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar jam 15.00 wib di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan kab. Trenggalek.
Bahwa Terdakwa menyerahkan Pil Dobel L pada FEBRI sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir lalu 7 (tujuh) butir terdakwa minum, 2 (dua) butir diminum oleh FEBRI, 2 (dua) butir diminum oleh FARID, 3 (tiga) butir diminum oleh DANDI, sisanya 14 (empat belas) dibawa oleh Sdr. FEBRI.
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada FEBRI sebanyak 2 (dua) kali dimana yang pertama kali transaksi dilakukan pada hari, tanggal lupa tahun 2015 sebanyak 7 (tujuh) butir Pil Dobel L kemasan grenjeng rokok seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 15.00 wib di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kemasan grenjeng rokok seharga Rp. 20.000, - (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa uang penjualan pil dobel L sebesar Rp 20.000,- ( lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa digunakan untuk mendatangi acara pernikahan temannya di daerah Gebang, Desa Ngadirejo Pogalan, Trenggalek.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L yang telah saya jual kepada FEBRI sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir tersebut dengan cara membeli dari Sdr. SAMSUL HADI Als. KLENYO alamat Desa Gebang Kec. Pogalan kab. Trenggalek.
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. SAMSUL HADI Als. KLENYO sudah 6 (enam) kali, dimana pembelian yang terakhir Pil Dobel L sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir Pil Dobel L kemasan grenjeng rokok pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 11.00 wib di rumah SAMSUL HADI Als. KLENYO alamat Desa Ngadirejo Kec Pogalan Kab. Trenggalek dengan harga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pil dobel L tersebut berupa 7 (tujuh) butir Pil Dobel L yang sudah diminum semua.
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut dengan tujuan ingin membantu teman yang membutuhkan.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 bulan April 2015 sekira pukul 15.00 wib FEBRI terdakwa bersama dengan FARID datang ke rumah untuk membeli Pil Dobel L, kemudian langsung tanpa basa-basi FEBRI ingin membeli Pil Dobel L dari Terdakwa lalu karena hanya mempunyai 28 (dua puluh delapan) butir pil dobel L akhirnya tersangka meminta FEBRI untuk membeli Pil Dobel L semuanya.
Bahwa terdakwa mengambil Pil Dobel L sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kemasan grenjeng rokok untuk di serahkan kepada FEBRI, kemudian tersangka menerima uang dari FEBRI sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Terdakwa menyerahkan Pil Dobel L sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kemasan grenjeng rokok tersebut kepada FEBRI. Lalu tidak lama kemudian DANDI datang ke rumahnya untuk bermain Setelah itu FEBRI mengambil 14 (empat belas) butir Pil Dobel terswebut sisanya kami minum ramai-ramai.
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib pulang sesampainya di rumah menonton tv, kemudian datang 4 (empat) orang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Trenggalek datang ke rumah kemudian menangkap disertai dengan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia dengan simcard 087814624685 yang diletakkan di atas tv selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.
Bahwa selain kepada Sdr. FEBRI tidak ada lagi orang yang Terdakwa layani dalam penjualan Pil Dobel L, dan Terdakwa tidak mengetahui darimana SAMSUL HADI Als. KLENYO mendapatkan Pil Dobel L.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang obat-obatan, hanya pekerja swasta, dan pendidikan sampai SMP.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut :
Pil dobel L sebanyak 14 butir dalam bungkus rokok;
1 buah hp merk Nokia type X2 sim card 087814624685.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Tim Polisi Resnarkoba Polres Trenggalek telah melakukan penangkapan terhadap sdra. RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumahnya alamat Rt. 46 Rw. 11 Dsn. Gebang Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP.Kap/15/IV/2015/ Resnarkoba, tanggal 03 April 2015;
Bahwa terdakwa RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI di tangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Rt. 46 Rw. 11 Dsn. Gebang Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek sedang menonton televisi;
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 16.00 wib mendapatkan informasi akan ada transaksi Pil Dobel L di Rumah terdakwa RIAN DWI SAPUTRA di daerah Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek kemudian melakukan Penyelidikan di rumah tersebut terlihat ada beberapa anak muda sedang ngobrol - ngobrol di rumah RIAN yang tak lama kemudian beberapa anak muda tersebut meninggalkan Rumah RIAN kemudian saksi membuntuti anak tersebut namun kehilangan jejak dan akhirnya sekira pukul 20.00 wib saksi tiba di sekitar warung sesek-sesek daerah Kedunglurah melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk-duduk yang salah satunya anak muda yang dibuntuti tadi di pinggir jalan sambil menenggak sesuatu kemudian saksi menghampiri ketiga orang tersebut ternyata mereka sedang pesta minuman keras jenis arak jowo kemudian saksi melakukan penggeledahan kepada ketiga orang tersebut dan pada salah satu orang yang ternyata mengaku masih bersekolah SMP yang bernama FEBRI menemukan 2 (dua) kit kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir Pil Dobel L yang disimpan di saku sebelah kanan depan miliknya kemudian setelah diinterogasi mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO pada hari Jumat tangal 03 April 2015sekira pukul 15.00 wib di rumah terdakwa RIAN;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi melakukan pencarian terhadap terdakwa RIAN dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib saksi menemukan Sdr. RIAN di rumahnya kemudian saksi melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan badan dan juga rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk NOKIA type X2 warna hitam kombinasi merah dengan simcard 087814624685.
Bahwa menurut keterangan terdakwa RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO dan mengaku benar telah mengedarkan / menjual Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) kit kemasan Grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. FEBRI di rumahnya pada hari Jumat tangal 03 April 2015 sekira pukul 16.00 wib.
Bahwa pada hari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type X2 warna hitam kombinasi merah dengan Simcard 087814624685.
Bahwa menurut pengakuan RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI bahwa pil dobel L sebanyak 2 (dua) Kit Kemasan grenjeng rokok isi @ 7 (tujuh) butir Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SAMSUL HADI alamat desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek yang juga telah di amankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Trenggalek.
Bahwa dari hasil penyelidikan Tim Resnarkoba tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan dibeli dari temannya bernama Sdra SAMSUL yang merupakan seorang pekerja swasta.
Bahwa sesuai peraturan yang berlaku bahwa dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter melalui petugas yang berkompetensi, perorangan ataupun badan hukum tanpa ada ijin dan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dilarang mengedarkan obat, selain itu berdasarkan undang-undang obat yang diedarkan tersebut harus sesuai dengan standart/persyaratan keamanan, mutu dan jaminan.
Bahwa akibat perbuatan RIAN DWI SAPUTRA Als. KENTO Bin SUMARJI tersebut apabila obat / tablet jenis LL yang diduga tergolong obat keras tersebut diminum tanpa ada petunjuk dari ahlinya / dokter dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsi dan dapat merusak mental generasi bangsa Indonesia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif :
Dakwaan Kesatu : melanggar Pasal 197UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 196UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Majelis Hakim berpendapat dapat langsung memilih dakwaan yang memiliki hubungan erat dengan fakta-fakta di persidangan, yaitu Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Dengan sengaja ;
Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Dengan sengaja :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja (opzettelijk) adalah adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu menghendaki apa yang ia perbuat (willens) dan mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat (wetens);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa Terdakwa melakukan transaksi menjual pil dobel L kepada FEBRI pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar jam 15.00 wib di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan kab. Trenggalek.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L yang telah dijual kepada FEBRI sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir tersebut dengan cara membeli dari Sdr. SAMSUL HADI Als. KLENYO alamat Desa Gebang Kec. Pogalan kab. Trenggalek.
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. SAMSUL HADI Als. KLENYO sudah 6 (enam) kali, dimana pembelian yang terakhir Pil Dobel L sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir Pil Dobel L kemasan grenjeng rokok pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 11.00 wib di rumah SAMSUL HADI Als. KLENYO alamat Desa Ngadirejo Kec Pogalan Kab. Trenggalek dengan harga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pil dobel L tersebut berupa 7 (tujuh) butir Pil Dobel L yang sudah diminum semua, dan terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut dengan tujuan ingin membantu teman yang membutuhkan;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui obat dobel L hanya boleh dikonsumsi dikonsumsi oleh penderita penyakit parkinson, dan harus dalam pengawasan dokter dalam penggunaan obat dobel L itu. Dengan demikian terdakwa telah mengetahui pula akibat penyalahgunaan obat dobel L akan menimbulkan efek samping yang negatif bagi pengguna yang mengkonsumsi obat dobel L tanpa pengawasan dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar jam 15.00 wib di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan kab. Trenggalek Terdakwa menyerahkan Pil Dobel L pada FEBRI sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir lalu 7 (tujuh) butir terdakwa minum, 2 (dua) butir diminum oleh FEBRI, 2 (dua) butir diminum oleh FARID, 3 (tiga) butir diminum oleh DANDI, sisanya 14 (empat belas) dibawa oleh Sdr. FEBRI.
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada FEBRI sebanyak 2 (dua) kali dimana yang pertama kali transaksi dilakukan pada hari, tanggal lupa tahun 2015 sebanyak 7 (tujuh) butir Pil Dobel L kemasan grenjeng rokok seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 15.00 wib di rumah alamat Rt. 46 Rw. 11 Desa Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kemasan grenjeng rokok seharga Rp. 20.000, - (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa uang penjualan pil dobel L sebesar Rp 20.000,- ( lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa digunakan untuk mendatangi acara pernikahan temannya di daerah Gebang, Desa Ngadirejo Pogalan, Trenggalek.
Bahwa tidak lama kemudian DANDI datang ke rumahnya untuk bermain Setelah itu FEBRI mengambil 14 (empat belas) butir Pil Dobel terswebut sisanya kami minum ramai-ramai. Sekitar pukul 20.00 wib pulang sesampainya di rumah menonton tv, kemudian datang 4 (empat) orang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Trenggalek datang ke rumah kemudian menangkap disertai dengan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia dengan simcard 087814624685 yang diletakkan di atas tv selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.
Bahwa selain kepada Sdr. FEBRI tidak ada lagi orang yang Terdakwa layani dalam penjualan Pil Dobel L, dan Terdakwa tidak mengetahui darimana SAMSUL HADI Als. KLENYO mendapatkan Pil Dobel L.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang obat-obatan, hanya pekerja swasta, dan pendidikan sampai SMP.
Bahwa benar petugas menyita barang bukti berupa 14 butir pil dobel L dalam bungkus rokok, 1 buah hp nokia type X-2 sim card 087814624685 yang dipergunakan oleh terdakwa melakukan transaksi obat dobel L, dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Pil dobel L sebanyak 14 butir dalam bungkus rokok
1 buah hp merk Nokia type X2 sim card 087814624685.
Menimbang, bahwa barang bukti 14 butir tablet dobel L dalam bungkus rokok merupakan hasil kejahatan dan barang bukti 1 buah hp nokia type X2 sim card 087814624685 telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar seluruh barang bukti tersebut patut untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa dapat merusak masyarakat dan generasi muda ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas penggunaan obat-obat terlarang ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIAN DWI SAPUTRA ALIAS KENTO BIN SUMARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pil ll sebanyak 14 butir dalam bungkus rokok
1 buah hp merk Nokia type X2 sim card 087814624685.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, pada hari : Kamis, tanggal 18 Juni 2015, oleh kami ERNA INDRAWATI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDRA PRAMONO, SH., M.Hum., dan ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUMITRO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SUSIANIK, SH., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, 1. HENDRA PRAMONO, S.H., MHum. | Hakim Ketua Majelis, ERNA INDRAWATI, S.H., M.H. |
| 2. ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, S.H. | |
Panitera Pengganti SUMITRO, S.H. | |