170/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 170/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SITI KHOLIJAH, DKK X BPN KOTA PEMATANG SIANTAR, SH.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 170/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AIDIL FITRI, laki - laki, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Nagahuta Gang Umbul, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semuIa TERGUGAT I;
L A W A N :
SITI KHOLIJAH, jenis kelamin perempuan, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Bulin Jakarta Selatan ;
SITI SALEHA BATU BARA, jenis kelamin perempuan, umur 47 tahun, agama Kristen, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Pulau Buru Kota Tebing Tinggi ;
ZUL BAEDAH BATU BARA, jenis kelamin perempuan, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Naga Huta, Pematangsiantar ;
NURSIAH BATU BARA, jenis kelamin perempuan, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Naga Huta, Pematangsiantar ;
Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada : JOHANNES JUNTAR LUMBAN GAOL, SH, SAHATA SITUMORANG, SH dan TUA HASIHOLAN SILALAHI, SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat kantor di Gedung Siantar Bisnis Centre Blok A4, Jalan Sutomo Bawah Kota Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 16 April 2015 dibawah Register Nomor : 50 / L / SK / 2015 / PN. Pms, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai : PARA TERBANDING semuIa PARA PENGGUGAT;
D A N :
BPN KOTA PEMATANGSIANTAR, beralamat di Jalan Dahlia Pematangsiantar, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING semuIa TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 2 Mei 2016, Nomor: 170/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 15 April 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 16 April 2015 dibawah Register Nomor : 28 / Pdt. G / 2015 / PN. Pms, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat mempunyai sebidang tanah, tanah perladangan seluas ± 973 m2 yang diatasnya sekarang terdapat tanaman coklat yang terletak di Jalan Sitio Tio Ujung Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ;
Bahwa adapun batas - batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul ;
Sebelah Selatan : berbatas dengan Rahmat Batubara ;
Sebelah Barat : berbatas dengan Bendar ;
Sebelah Utara : berbatas dengan Bornok Siregar ;
Bahwa adapun tanah tersebut diperoleh Para Penggugat dari orang tua Para Penggugat dan Tergugat yang bernama Dikran Batubara dan ibunya yang bernama Zahara Siregar pada tanggal 20 Mei 2008 secara hibah yang diketahui oleh Lurah Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar dan adapun pembagian tanah tersebut dilakukan secara undi dimana untuk anak laki - laki berada disebelah kiri jalan yang berbatasan dengan tanah Sitepu dan anak perempuan disebelah kanan jalan yang berbatasan dengan Bornok Siregar ;
Bahwa selanjutnya setelah pembagian dan penentuan lokasi berdasarkan undi Rosmawati Batubara kakak dari Para Penggugat menjual bagiannya kepada abangnya yang bernama Rahmat Akhbar Batubara dan tanah Sapti Armadan Batubara telah dijual kepada Aidil Ftri Batubara (Tergugat I) dan tanah milik dari Nur Asia Nita Batubara dijual kepada M Syamsul Batubara ;
Bahwa adapun milik dari Siti Kholijah seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul ;
Sebelah Selatan : Rencana jalan ;
Sebelah Barat : Siti Saleha ;
Sebelah Utara : Tanah Bornok Siregar ;
Sedangkan tanah milik Siti Saleha seluas ± 200 m2 dengan batas - batas:
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Kholijah ;
Sebelah selatan : Rencana jalan ;
Sebelah Barat : Nursiah ;
Sebelah Selatan : Tanah Bornok ;
Sedangkan tanah milik dari Nursiah seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Siti Saleha ;
Sebelah Selatan : Rencana jalan ;
Sebelah Barat : Zul Baedah ;
Sebelah Utara :Tanah Bornok Siregar ;
Dan tanah milik dari Zul Baedah seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Nursiah ;
Sebelah Selatan : Rencana jalan ;
Sebelah Barat : Bendar ;
Sebelah Utara : Tanah Bornok Siregar dan sisanya tetap dibagi sama ;
Bahwa pada 11 Desember 2011, Para Penggugat sangat terkejut melihat bahwa tanah milik dari Para Penggugat telah disertifikatkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II padahal sangatlah jelas bahwa tanah seluas ± 973 m2 adalah tanah milik Para Penggugat yang diperoleh secara hibah dari orang tuanya ;
Bahwa ketika Para Penggugat mengetahui bahwa tanah milik mereka telah disertifikatkan dan telah dikeluarkan oleh Tergugat II, maka Para Penggugat-pun mendatangi Tergugat dan mencoba untuk mempertanyakannya, namun Tergugat I tidak pernah bersedia untuk menjawab dan selalu menghindar bila akan bertemu dengan Para Penggugat ;
Bahwa seiring dengan perjalanan waktu, bahkan sampai dengan saat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar Tergugat I tetap tidak menghiraukan Para Penggugat seakan tidak mau tau atas perbuatannya yang telah mensertifikatkan tanah Para Penggugat ;
Bahwa dengan alasan alasan tersebut diatas perbuatan Tergugat I yang telah membuat permohonan hak tanah terhadap Tergugat II yang bukan haknya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti yang cukup menurut hukum, maka untuk menjaga kemungkinan Para Tergugat mengalihkan objek perkara kepada orang lain, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk meletakkan Sita (Conservatior Beslag) terhadap tanah dan bangunan dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didukung oleh bukti - bukti yang cukup menurut Hukum, kami mohon putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain seperti verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat ;
Berdasarkan atas alasan - alasan tersebut diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar kiranya berkenan untuk menentukan satu hari dan tanggal persidangan untuk mendengarkan para pihak dalam persidangan, dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan tanah seluas ± 973 m2 batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul ;
Sebelah Selatan : berbatas dengan Rahmat Batubara ;
Sebelah Barat : berbatas dengan Bendar ;
Sebelah Utara : berbatas dengan Bornok Siregar ;
adalah milik Para Penggugat
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah terperkara milik Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan tanah seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul ;
Sebelah Selatan : Rencana Jalan ;
Sebelah Barat : Siti Saleha ;
Sebelah Utara :Tanah Bornok Siregar adalah milik Siti Kholizah ;
Menyatakan tanah seluas ± 200 m2 dengan batas - batas :
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Kholizah ;
Sebelah selatan : Rencana Jalan ;
Sebelah Barat : Nursiah ;
Sebelah Selatan : Tanah Bornok milik Siti Saleha ;
Dan tanah seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Siti Saleha ;
Sebelah Selatan : Rencana Jalan ;
Sebelah Barat : Zul Baedah ;
Sebelah Utara : Tanah Bornok Siregar adalah milik Nursiah ;
serta tanah milik seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Nursiah ;
Sebelah Selatan : Rencana Jalan ;
Sebelah Barat : Bendar ;
Sebelah Utara :Tanah Bornok Siregar adalah milik Zul baedah dan sisanya tetap dibagi sama ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan keseluruhan tanah terperkara milik Para Penggugat serta mengosongkan tanah tersebut dengan batas :
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul ;
Sebelah Selatan : berbatas dengan Rahmat Batubara ;
Sebelah Barat : berbatas dengan Bendar ;
Sebelah Utara : berbatas dengan Bornok Siregar ;
kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun ;
Menyatakan segala surat - surat yang timbul dan melekat yang dibuat oleh Tergugat tehadap tanah terperkara milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan sita jaminan adalah sah menurut hukum ;
Menjalankan putusan ini lebih dahulu walau ada upaya hukum dari para Tergugat ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan pihak Para Penggugat tersebut, pihak Tergugat I telah mengajukan jawabannya tertanggal 26 Agustus 2015 yang terdiri atas eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara yang isinya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Tergugat I menolak dan menyangkal seluruh dalil gugatan Para Penggugat dalam perkara ini sepanjang tidak diakui dan dinyatakan dengan tegas sebagai berikut :
Bahwa, Para Penggugat dalam surat gugatannya menerangkan mempunyai sebidang tanah perladangan seluas + 973 m2 yang diatasnya sekarang terdapat tanaman coklat yang terletak di Jalan Sitiotio Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Syamsul ;
Sebelah Selatan……………………..dst-nya sebagaimana dalam surat gugatan ;
Bahwa, menurut keterangan Para Penggugat tanah tersebut diperoleh Para Penggugat dari kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I bernama Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar dengan cara hibah ;
Bahwa, gugatan Para Penggugat tidak lengkap kurang pihak dan tidak jelas oleh karena anak Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar bukan cuma 5 (lima) orang yaitu : 1. Siti Kholijah Batubara, 2. Siti Saleha Batubara, 3. Zul Baedah Batubara, 4. Nursiah Batubara (Para Penggugat) dan Aidil Fitri Batubara (Tergugat I), akan tetapi seluruhnya ada 11 (sebelas) orang yaitu :
1. RAHMAT AKBAR BATUBARA ;
2. ROSMAWATI BATUBARA alias ATI ;
3. NURHAYANI BATUBARA ;
4. NURASIA NITA BATUBARA ;
5. MUHAMAT SYAMSUL BATUBARA;
6. SITI KHOLIJAH (Penggugat) ;
7. SAPTI RAMADHAN BATUBARA ;
8. SITI SALEHA BATUBARA (Penggugat) ;
9. AIDIL FITRI BATUBARA (Tergugat I) ;
10. ZUBAIDAH BATUBARA (Penggugat) ;
11. NURSIAH BATUBARA (Penggugat) ;
Yang semuanya sampai saat ini masih hidup ;
Bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak oleh karena Para Penggugat hanya menggugat Tergugat I sendiri sedangkan saudara kandung yang lainnya seperti 1. RAHMAT AKBAR BATUBARA, 2. ROSMAWATI BATUBARA alias ATI, 3. NURHAYANI BATUBARA, 4. NURASIA NITA BATUBARA, 5. MUHAMAT SYAMSUL BATUBARA, 6. SAPTI RAMADHAN BATUBARA tidak ditarik atau dijadikan sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara ini, walaupun mereka tidak menguasai atau mengusahai tanah yang yang menjadi sengketa dalam perkara ini akan tetapi karena tanah tersebut asalnya dari kedua orang tua, maka wajib hukumnya untuk menarik mereka sebagai pihak dalam perkara ini akan tetapi itu tidak dilakukan oleh para Penggugat ;
Bahwa, tanah sengketa tersebut sudah dijual oleh Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar (kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I) dimasa hidupnya kepada Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 72 / 2011, tanggal 08-12-2011 yang dibuat dihadapan Edison Sahat Marojahan Sinaga, SH, PPAT Kota Pematang Siantar, tanggal 12-12-2011 ;
Bahwa, seharusnya Edison Sahat Marojahan Sinaga,SH, PPAT Kota Pematang Siantar yang membuat akta jual beli tanah sengketa antara Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar dengan Tergugat I ditarik juga sebagai pihak akan tetapi lagi - lagi Para Penggugat tidak menariknya sebagai pihak ;
Berdasarkan hal - hal dalam Eksepsi tersebut diatas mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan “Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya atau setidak - tidaknya gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa hal - hal yang termuat dalam Eksepsi juga termasuk dalam pokok perkara ini ;
Bahwa, Tergugat I menolak dengan tegas dalil - dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal - hal yang diakui secara tegas akan kebenarannya ;
Bahwa, tanah milik kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I adalah sebanyak + 8 (delapan) rante atau seluas + 3.200 m2 dan tanah tersebut telah dibagi - bagi oleh kedua orang tua kepada seluruh anak - anaknya yang 11 (sebelas) orang tersebut, dan Para Penggugat tidak dapat menerangkan seluruh harta milik kedua orang tua ;
Bahwa dalam surat gugatan Para Penggugat tidak dapat menjelaskan bagian tanah masing - masing yang diberikan oleh kedua orang tua kepada anak - anaknya dan hanya bagian Para Penggugat yang diterangkan dapat seluas + 200 m2 dan tanah bagian Rosmawati Batubara yang dijual kepada Rahmat Akbar Batubara tidak disebut berapa luasnya, tanah bagian Sapti Ramadhan Batubara yang dijual kepada Tergugat I tidak disebut berapa luasnya serta tanah bagian Nur Asia Nita Batubara yang dijual kepada Muhamat Syamsul Batubara tidak disebut berapa luasnya ;
Bahwa tidak benar Para Penggugat masing - masing mendapat hibah tanah seluas 200 m2 dari kedua orang tua kami karena tanah sengketa seluas + 973 m2 yang terletak di Jalan Sitiotio Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sudah ada Sertifikat Hak Milik Nomor : 4712 atas nama Dikran Batubara ;
Bahwa, tanah seluas + 973 m2 yang disengketakan oleh Para Penggugat sudah dijual oleh Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar (kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I) dimasa hidupnya kepada Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 72 / 2011, tanggal 08-12-2011 yang dibuat dihadapan Edison Sahat Marojahan Sinaga, SH, PPAT Kota Pematang Siantar, tanggal 12-12-2011 ;
Bahwa, oleh karena kedua orang tua sudah menjual tanah sengketa seluas + 973 m2 dihadapan Notaris, maka tanah tersebut adalah sah milik Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4712 yang semula atas nama Dikran Batubara sudah dibalik namakan menjadi Aidil Fitri Batubara berdasarkan jual - beli tersebut ;
Bahwa, adapun tanah sengketa tersebut dijual oleh Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar (kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I) kepada Tergugat I, karena yang merawat dan membiayai sakit Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar selama opname di Rumah Sakit adalah Tergugat I sedangkan Para Penggugat dan saudara - saudara lainnya tidak ada yang memperdulikannya, bahkan waktu meninggalnya Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar yang membiayai penguburannya adalah Tergugat I sendiri ;
Bahwa, jual beli terhadap tanah sengketa terjadi pada tahun 2011, sedangkan Zahara Br. Siregar (ibu para Penggugat dan Tergugat I) meninggal dunia karena sakit pada bulan Pebruari 2014 dan Dikran Batubara (bapak Para Penggugat dan Tergugat I) meninggal dunia karena sakit pada bulan Agustus 2014, sehingga jual - beli terhadap tanah tersebut adalah sah menurut hukum karena dibuat dihadapan pejabat yaitu Notaris ;
Bahwa, gugatan para Penggugat point 6, yang menyatakan bahwa tanggal 11 Desember 2011, Para Penggugat sangat terkejut melihat bahwa tanah milik dari para Penggugat telah disertifikatkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dst………, adalah tidak benar, karena tanah sengketa seluas + 973 m2. yang terletak di Jalan Sitiotio Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, yang mengsertifikatkan kepada Tergugat II adalah Dikran Batubara (bapak Tergugat I dan para Penggugat) dimasa hidupnya sehingga Sertifikat Hak Milik Nomor : 4712, seluas + 973 m2 dibuat atas nama Dikran Batubara dan setelah tanah sengketa dibeli Tergugat I barulah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat I ;
Bahwa, Para Penggugat sebenarnya sudah tahu tanah sengketa kedua orang tua yaitu Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar menjual tanah sengketa tersebut kepada Tergugat I setelah Dikran Batubara meninggal dunia pada bulan Agustus 2014 dan oleh karena Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar sudah meninggal dunia sehingga Para Penggugat menuntut tanah sengketa adalah milik Para Penggugat dengan cara dapat hibah dari orang tua, sedangkan tanah sengketa tersebut sudah bersertifikat Hak Milik Nomor : 4712, seluas + 973 m2 atas nama Dikran Batubara ;
Bahwa, point 3 gugatan para Penggugat, yang menyatakan adapun tanah tersebut diperoleh para Penggugat dari orang tua para Penggugat dan Tergugat I yang bernama Dikran Batubara dan ibunya yang bernama Zahara Siregar pada tanggal 20 Mei 2008 secara hibah…. dst …… adalah tidak benar, kalau memang ada hibah tersebut pada tahun 2008 tidak mungkin lagi bapak Tergugat I dan para Penggugat men-sertifikatkan tanah sengketa tersebut menjadi atas nama Dikran Batubara ;
Bahwa yang menjadi pertanyaan kenapa diwaktu masa hidup kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I yaitu Dikran Batubara dan Zahara Br. Siregar tidak mengajukan gugatan terhadap Tergugat I atas tanah sengketa yang sudah sah milik Tergugat I tersebut, dan kenapa setelah kedua orang tua tersebut meninggal dunia baru mengajukan gugatan, mari kita sama - sama menunggu jawabannya dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa sebagaimana yang diterangkan para Penggugat dalam surat gugatannya bahwa para Penggugat telah mendapat hibah dari orang tua Para Penggugat dan Tergugat I yang bernama Dikran Batubara dan Zahara Siregar pada tanggal 20 Mei 2008, masing - masing Para Penggugat mendapat hibah seluas 200 m2 ;
Bahwa, seumpama benar ada hibah tersebut karena selama ini kami Tergugat I sebagai saudara kandung Para Penggugat tidak pernah tahu tentang hibah yang dimaksud Para Penggugat tersebut, tidak menghalangi Dikran Batubara dan Zahara Siregar (kedua orang tua Para Penggugat dan Tergugat I) menjual tanah yang dihibahkan tersebut kepada siapapun selama Dikran Batubara dan Zahara Siregar masih hidup ;
Bahwa, tanah sengketa dalam perkara ini seluas + 973 m2 sedangkan menurut Para Penggugat mendapat hibah masing - masing seluas + 200 m2 kalau dijumlahkan tanah yang dihibahkan seluruhnya seluas + 800 m2, dan sisanya + 173 m2 siapa yang menguasai tidak ada diterangkan Para Penggugat sehingga gugatan ini menjad rancau dan tidak berdasarkan data yang akurat ;
Bahwa, suatu surat gugatan harus lengkap pihak yang digugat dan objek yang digugat, akan tetapi gugatan Para Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat - syarat sebagaimana diatur dalam hukum perdata, maka gugatan seperti ini harus ditolak setidak - tidaknya tidak dapat diterima ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I ;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau setidak - tidaknya tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan Putusan tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan tanah seluas ± 973 m2 batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul ;
Sebelah Selatan : berbatas dengan Rahmat Batubara ;
Sebelah Barat : berbatas dengan Bendar ;
Sebelah Utara : berbatas dengan Bornok Siregar ;
adalah milik Para Penggugat;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan mengusahai tanah terperkara milik Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tanah seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut:
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul;
Sebelah Selatan : Rencana Jalan;
Sebelah Barat : Siti Saleha;
Sebelah Utara :Tanah Bornok Siregar adalah milik Siti Kholizah;
Menyatakan tanah seluas ± 200 m2 dengan batas - batas :
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Kholizah;
Sebelah selatan : Rencana Jalan;
Sebelah Barat : Nursiah;
Sebelah Selatan : Tanah Bornok milik Siti Saleha;
Dan tanah seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Siti Saleha;
Sebelah Selatan : Rencana Jalan;
Sebelah Barat : Zul Baedah;
Sebelah Utara : Tanah Bornok Siregar adalah milik Nursiah;
serta tanah milik seluas ± 200 m2 yang batas - batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatas dengan Nursiah;
Sebelah Selatan : Rencana Jalan;
Sebelah Barat : Bendar;
Sebelah Utara :Tanah Bornok Siregar adalah milik Zul baedah dan sisanya tetap dibagi sama;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan keseluruhan tanah terperkara milik Para Penggugat serta mengosongkan tanah tersebut dengan batas :
Sebelah Timur : berbatas dengan Syamsul;
Sebelah Selatan : berbatas dengan Rahmat Batubara;
Sebelah Barat : berbatas dengan Bendar;
Sebelah Utara : berbatas dengan Bornok Siregar;
kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
Menyatakan segala surat - surat yang timbul dan melekat yang dibuat oleh Tergugat I tehadap tanah terperkara milik para Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.310.000.- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Menolak Gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca surat-surat:
ReIaas Pemberitahuan putusan yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa Putusan PengadiIan Negeri Pematang Siantar tanggaI 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms., teIah diberitahukan kepada Turut Terbanding semuIa Tergugat II pada tanggaI 15 Februari 2016;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan banding pada tanggaI 29 Januari 2016 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding semuIa Tergugat II yang masing-masing pada tanggal 2 Februari 2016;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I pada tanggaI 6 Januari 2016, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat, dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding semuIa Tergugat II pada tanggaI 4 Maret 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I teIah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms., tetapi tidak ada menyerahkan memori banding sehingga MajeIis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui aIasan dan keberatan dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa Tergugat I tersebut ;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms., MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang diperkarakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangan sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms., yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I berada di pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Pms., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 8 Agustus2016 oleh kami RUSTAM IDRIS, SH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH dan MARYANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 2 Mei 2016 Nomor: 170/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota,
serta MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH RUSTAM IDRIS, SH
MARYANA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
MANSURDIN, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )