191 / Pid.Sus / 2015 / PN.Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 191 / Pid.Sus / 2015 / PN.Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO ;
1. Menyatakan bahwa Terdakwa DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ; 3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone Merk Asus Warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Uang Tunai sebesar Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2015/PN.Tlg halaman
P U T U S A N
Nomor : 191 / Pid.Sus / 2015 / PN.Tlg
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
------- Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO ; ---------------
Tempat lahir : Trenggalek ; -------------------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 21 tahun ( 08 Agustus 1993 ) ; -------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki Laki ; -----------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Jarakan, Kelurahan Karangsoko, Kecamatan / Kabupaten Trenggalek ; ----------------------------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Café Venus ; ----------------------------------------------
------- Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ----
Penyidik, tanggal 11 April 2015, Nomor Sprin-Han / 23 / IV / 2015 / Res Narkoba, sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015 ; -------------------
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, tanggal 29 April 2015, Nomor SPP–37 / 0.5.27.3 / Epl.1 / 4 / 2015, sejak tanggal 01 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 09 Juni 2015, Nomor PRINT–806 / 0.5.27.3 / Epl / 06 / 2015, sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015 ; -----------
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 23 Juni 2015, Nomor 200 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN.Tlg, sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 ; ----------
------- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ; -----------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------
------- Setelah mendengar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan ; -----
------- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------------
------- Setelah mendengar uraian Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 7 Juli 2015, Nomor Reg Perkara PDM-62 / TGUNG / 05 / 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut : ----------------------
Menyatakan Terdakwa DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian " sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; -----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah HP Merk Asus warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan, Uang Tunai Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) dirampas untuk Negara ; ---------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar Pembelaan ( Pleidoi ) Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman karena merasa bersalah, menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya ; ---------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar Repliek Jaksa Penuntut Umum dan Dupliek Terdakwa dimana pada pokoknya masing masing tetap pada pendiriannya ; --------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tertanggal 07 Juni 2015, Nomor Reg. Perkara : PDM–62 / T.GUNG / Epl / 05 / 2015, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum YUNITA RAMADHANI, SH sebagai berikut : --------------------------------KESATU : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, ia Terdakwa DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO pada hari Jumat, tanggal 10 April 2015, sekira jam 17.00 WIB atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April Tahun 2015, bertempat Cafe Venus Jalan Sukarno Hatta Kec / Kab. Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 4 April 2015, sekira jam 24.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. BISMO yang diajukan dalam perkara terpisah untuk memesan Pil Double L sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir, selanjutnya Sdr. BISMO menyuruh Terdakwa untuk datang didepan GOR Jalan Soekarno Hatta dan membelinya seharga Rp. 135.000,-, dana pada saat pembelian Terdakwa hanya memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- sisanya sejumlah Rp. 35.000,- akan diberikan pada hari Senin, tanggal 6 April 2015, sekitar jam 17.00 wib di Cafe Venus Jalan Soekarno Hatta dimana sebelumnya Terdakwa jual kepada VALENTINO ANANDA ( diajukan dalam berkas terpisah ) sebanyak 28 Pil Double LL dengan harga Rp. 20.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya VALENTINO ANANDA membeli Double L dan Terdakwa sebanyak 25 butir dan hanya baru dibayar Rp.15.000,- sisa pembayaran sejumlah Rp. 5000,- akan dibayar selanjutnya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa edarkan Pil Double L tersebut kepada teman temannya dan sebagain untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 32 butir disimpan ditumpukan batu bata dipinggir jalan masuk Kel. Bago dan dapat disita oleh Pihak yang berwajib pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; -----
Bahwa, Terdakwa mengedarkan tablet Doubel L dengan tanpa memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Forensik di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pro Justitia Nomor Lab. 3186 / NOF / 2015, tanggal 11 Mei 2015 ; ---------------------------------------------
Bahwa, yang mempunyai hak untuk mengedarkan / menjual obat keras menurut Undang Undang Kesehatan adalah Apotik dan Rumah Sakit atas permintaan
berdasarkan pertanggungjawaban Apoteker dan dalam hal ini Terdakwa mengedarkan dengan jalan dijual dan atau dibagikan kepada orang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak berhak ; ----------------------------------------------
------- Bahwa, perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; ---------------------------
------------------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------------
KEDUA : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, ia Terdakwa DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO pada hari Jumat, tanggal 10 April 2015, sekira jam 17.00 WIB atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April Tahun 2015, bertempat Cafe Venus Jalan Sukarno Hatta Kec / Kab. Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukurn Pengadilan Negeri Tulungagung, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tanggal 4 April 2015, sekira jam 24.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. BISMO yang diajukan dalam perkara terpisah untuk memesan Pil Double L sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir, selanjutnya Sdr. BISMO menyuruh Terdakwa untuk datang didepan GOR Jalan Soekarno Hatta dan membelinya seharga Rp. 135.000,-, dana pada saat pembelian Terdakwa hanya memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- sisanya sejumlah Rp. 35.000,- akan diberikan pada hari Senin, tanggal 6 April 2015, sekitar jam 17.00 wib di Cafe Venus Jalan Soekarno Hatta dimana sebelumnya Terdakwa jual kepada VALENTINO ANANDA ( diajukan dalam berkas terpisah ) sebanyak 28 Pil Double LL dengan harga Rp. 20.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya VALENTINO ANANDA membeli Double L dan Terdakwa sebanyak 25 butir dan hanya baru dibayar Rp.15.000,- sisa pembayaran sejumlah Rp. 5000,- akan dibayar selanjutnya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa edarkan Pil Double L tersebut kepada teman temannya dan sebagain untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 32 butir disimpan ditumpukan batu bata dipinggir jalan masuk Kel. Bago dan dapat disita oleh Pihak yang berwajib pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; -----
Bahwa, Terdakwa mengedarkan tablet Doubel L dengan tanpa memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Forensik di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pro Justitia Nomor Lab. 3186 / NOF / 2015, tanggal 11 Mei 2015 ; ---------------------------------------------
Bahwa, yang mempunyai hak untuk mengedarkan / menjual obat keras menurut Undang Undang Kesehatan adalah Apotik dan Rumah Sakit atas permintaan
berdasarkan pertanggungjawaban Apoteker dan dalam hal ini Terdakwa mengedarkan dengan jalan dijual dan atau dibagikan kepada orang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak berhak ; ----------------------------------------------
------- Bahwa, perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana yang diatur dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; ---------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi saksi dan ahli masing masing yaitu bernama : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-1 (satu) VALLENTINO ANANDA NOTANUBUN BIN RONY JAMES NOTANUBUN, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------
Bahwa, pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 17.00 wib bertempat di Cafe Venus Jalan Soekarno Hatta Tulungagung, saksi telah membeli sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dari Terdakwa, namun masih saksi bayar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, asal mulanya teman saksi yang bernama FAJAR melalui telephon telah minta saksi untuk dicarikan Pil Double L sebanyak 4 ( empat ) pax masing masing pax berisi 7 ( tujuh ) butir dan saksi sanggupi dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian saksi pesan pada Terdakwa dan pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 17.00 wib, bertempat di Cave Venus Terdakwa telah memberikan kepada saksi sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) butir Pil Double L dan saksi lalu memberi uang kepada Terdakwa Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) sehingga masih kurang Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) hingga kini belum saksi bayarkan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan dari membeli kepada orang bernama BISMO yang juga telah saksi kenal namun tidak akrap seperti halnya Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi membeli Pil Double L dari Terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali untuk saksi pakai sendiri dan yang terakhir ini adalah pesanan dari FAJAR ; -------------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 21.00 WIB juga di Cave Venus yaitu setelah saksi ditangkap ; -----------
Bahwa, setahu saksi barang bukti yang telah ditemukan pada saat Terdakwa tertangkap adalah berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Asus warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi membeli Pil Double L kepada Terdakwa dan tidak kepada orang lain karena saksi pernah mengetahui Terdakwa telah menjual Pil Double L kepada orang lain dan saksi telah kenal akrap Terdakwa ; -----------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; ------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; -----
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------
Saksi ke-2 (dua) HENDRI EKO PRIYONO, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 21.00 WIB, saksi bersama dengan Tim Polres Tulungagung diantaranya saksi AHMAD AHFANDI telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Cave Venus yang terletak di Jalan Sukarno Hatta Tulungagung karena telah menjual belikan Pil Double L tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------------
Bahwa, asal mulanya Tim Polres Tulungagung menangkap saksi VALLENTINO karena kedapatan memiliki sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) butir Pil Double L dan setelah dikembangkan ternyata didapatkan dari membeli kepada Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) maka kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa, yang ditemukan dan sita pada waktu Terdakwa tertangkap yaitu berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Asus warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) ; ---------------------
Bahwa, sesuai pengakuan Terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015, sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa telah menghubungi orang bernama BISMO melalui Hand Phone milik Terdakwa untuk membeli sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, transaksinya terjadi pada sekira jam 24.00 WIB didepan Gedung Olah Raga (GOR) yang terletak di Jalan Sukarno Hata Tulungagung, yaitu BISMO menyerahkan sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L kepada Terdakwa dan Terdakwa member Uang sebanyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kepada BISMO sehingga kurang Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) dan baru diberikan oleh Terdakwa kepada BISMO pada hari Senin, 06 April 2015, sekira jam 17.00 WIB di Cave Venus ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesuai pengakuan Terdakwa membeli Pil Double L kepada BISMO tersebut sudah 3 ( tiga ) kali, ada yang untuk dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi kepada orang lain ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi orang bernama BISMO tersebut juga telah ditangkap oleh Polisi atas sangkaan menjual belikan Pil Double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi Terdakwa bukan sebagai seorang Dokter atau sebagai seorang Ahli Farmasi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang telah ditunjukkan oleh Penyidik kepada saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------
Saksi ke-3 (tiga) AHMAD AHFANDI, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 21.00 WIB, saksi bersama dengan Tim Polres Tulungagung diantaranya saksi HENDRI EKO PRIYONO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Cave Venus yang terletak di Jalan Sukarno Hatta Tulungagung karena telah menjual belikan Pil Double L tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------------------
Bahwa, asal mulanya Tim Polres Tulungagung menangkap saksi VALLENTINO karena kedapatan memiliki sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) butir Pil Double L dan setelah dikembangkan ternyata didapatkan dari membeli kepada Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) maka kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa, yang ditemukan dan sita pada waktu Terdakwa tertangkap yaitu berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Asus warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) ; ---------------------
Bahwa, sesuai pengakuan Terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015, sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa telah menghubungi orang bernama BISMO melalui Hand Phone milik Terdakwa untuk membeli sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, transaksinya terjadi pada sekira jam 24.00 WIB didepan Gedung Olah Raga (GOR) yang terletak di Jalan Sukarno Hata Tulungagung, yaitu BISMO menyerahkan sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L kepada Terdakwa dan Terdakwa member Uang sebanyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kepada BISMO sehingga kurang Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) dan baru diberikan oleh Terdakwa kepada BISMO pada hari Senin, 06 April 2015, sekira jam 17.00 WIB di Cave Venus ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesuai pengakuan Terdakwa membeli Pil Double L kepada BISMO tersebut sudah 3 ( tiga ) kali, ada yang untuk dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi kepada orang lain ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi orang bernama BISMO tersebut juga telah ditangkap oleh Polisi atas sangkaan menjual belikan Pil Double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi Terdakwa bukan sebagai seorang Dokter atau sebagai seorang Ahli Farmasi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang telah ditunjukkan oleh Penyidik kepada saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------
Ahli M A S D U K I, M.Kes, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor S821 / 03 / 407.205 / 2010, tanggal 25 Januari 2010, ahli adalah sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah “ dr. Iskak “ Tulungagung ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menjadi tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan tersebut adalah melaksanakan pengelolaan obat publik, melaksanakan BINDALWAS produksi dan distribusi sediaan farmasi, menyelenggarakan Sertifikat PKRT, menyelenggarakan Sertifikat IRTP dan juga melaksanakan BINDALWAS produksi serta distribusi makanan dan minuman ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, keahlian ahli yaitu dibidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan, makanan dan minuman termasuk didalamnya zat atau bahan yang menyebabkan adiktif seperti misalnya alkohol / etanol ; -------------------------------------------------------
Bahwa, sesuai ketentuan Bab I pasal 1 angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan yang dimaksud “ Sediaan Farmasi “ adalah obat, bahan obat, obat tradisionil serta kosmetika. Kemudian yang dimaksudkan dengan : -----------------------------------------------------------------------
Obat berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 8 adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia ; -----------------------------------------------------------
Obat Tradisionil berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 9 adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik ) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat ; ----------------------------------------------
Kosmetika berdasarkan ketentuan pasal 1 point 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175 / Menkes / Per / VIII / 2010, tentang Ijin Produksi Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia ( epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar ) atau gigi dan membran mukosa mulud terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik --------------------------------
Bahwa, tablet putih berlogo LL atau yang dikenal dengan Pil Double L yang diijinkan resmi oleh BPOM adalah dengan merk dagang ARTANE, diproduksi oleh PT. Leaderle dan masuk kategori Obat Keras atau Daftar G. Semenjak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang ijin edarnya lagi di BPOM yang berarti Tablet putih berlogo LL atau yang dikenal dengan Pil Double L yang diedarkan atau ada sekarang tidak lagi di produksi oleh pabrikan resmi dan sebagai obat palsu serta tanpa ijin edar; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Pil Double L adalah sebagai tidak pidana sesuai ketentuan dari pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; ------------------------
Bahwa, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1332 / MENKES / SK / X / 2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1448 / MENKES / Per / VI / 2011, yang diberikan ijin untuk mendistribusikan / menjual / menyerahkan obat obat khususnya yang termasuk Daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi dan Apotik, Rumah Sakit dan Puskesmas ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, jika ada orang yang membutuhkan Obat yang termasuk Daftar G harus atas pertunjuk dan perintah dokter yaitu dengan menggunakan Resep Dokter ; ----
Bahwa, ahli membenarkan barang bukti yang telah ditunjukkan oleh Penyidik kepada ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain saksi saksi dan ahli sebagaimana tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum juga telah diajukan sebagai barang bukti yaitu berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Asus warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ), yang telah disita secara sah serta diakui kebenarannya baik oleh saksi saksi, ahli maupun oleh Terdakwa sendiri, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti ; ------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 21.00 WIB, bertempat di Café Venus Jalan Sukarno Hatta Tulungagung Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena menjual belikan Pil Double L tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang ditemukan dan kemudian disita oleh Polisi pada saat Terdakwa di tangkap tersebut yaitu berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Asus warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari membeli kepada orang bernama BISMO, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015, sekira jam 23.00 WIB, dimana Terdakwa telah menghubunginya dengan Hand Phonenya untuk membeli sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa, transaksinya terjadi pada sekira jam 24.00 WIB didepan Gedung Olah Raga ( GOR ) yang terletak di Jalan Sukarno Hata Tulungagung, dimana BISMO menyerahkan sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L kepada Terdakwa dan Terdakwa lalu memberikan Uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kepada BISMO sambil berkata “ Ini masih kurang Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) akan saya berikan nanti di Cave “ dan BISMO bilang “ Oke “ ; ----------------
Bahwa, kemudian hari Senin, tanggal 06 April 2015, sekira jam 17.00 WIB uang kekurangan sebesar Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) tersebut Terdakwa berikan kepada BISMO di Cave Venus ; --------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa membeli Pil Double L kepada BISMO kurang lebih sebanyak 3 ( tiga ) kali ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengetahui jika menjual belikan Pil Double L dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah dilarang namun tetap dilakukannya karena ingin mendapat keuntungan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa adalah bukan sebagai seorang Dokter atau sebagai seorang Ahli Farmasi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; ------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, ahli serta Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 21.00 WIB, bertempat di Café Venus Jalan Sukarno Hatta Tulungagung Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena menjual belikan Pil Double L tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar yang ditemukan dan kemudian disita oleh Polisi pada saat Terdakwa di tangkap tersebut yaitu berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Asus warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari membeli kepada orang bernama BISMO, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015, sekira jam 23.00 WIB, dimana Terdakwa telah menghubunginya dengan Hand Phonenya untuk membeli sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa, benar transaksinya terjadi pada sekira jam 24.00 WIB didepan Gedung Olah Raga ( GOR ) yang terletak di Jalan Sukarno Hata Tulungagung, dimana BISMO menyerahkan sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L kepada Terdakwa dan Terdakwa lalu memberikan Uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kepada BISMO sambil berkata “ Ini masih kurang Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) akan saya berikan nanti di Cave “ dan BISMO bilang “ Oke “ ; ---
Bahwa, benar kemudian hari Senin, tanggal 06 April 2015, sekira jam 17.00 WIB uang kekurangan sebesar Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) tersebut Terdakwa berikan kepada BISMO di Cave Venus ; ------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa membeli Pil Double L kepada BISMO kurang lebih sebanyak 3 ( tiga ) kali ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ; --------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa telah menjual kepada saksi VALLENTINO sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) namun masih dibayar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan yang Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) masih belum dibayar hingga sekarang ; ---------------
Bahwa, benar saksi VALLENTINO membeli Pil Double L dari Terdakwa sudah sebanyak 5 ( lima ) kali untuk dipakai sendiri dan yang terakhir ini adalah pesanan dari temannya bernama FAJAR ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa mengetahui jika menjual belikan Pil Double L dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah dilarang namun tetap dilakukannya karena ingin mendapat keuntungan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa adalah bukan sebagai seorang Dokter atau sebagai seorang Ahli Farmasi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar sesuai ketentuan Bab I pasal 1 angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan yang dimaksud “ Sediaan Farmasi “ adalah obat, bahan obat, obat tradisionil serta kosmetika. Kemudian yang dimaksudkan dengan : -----------------------------------------------------------------------
Obat berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 8 adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia ; -----------------------------------------------------------
Obat Tradisionil berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 9 adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik ) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat ; ----------------------------------------------
Bahwa, benar sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1332 / MENKES / SK / X / 2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1448 / MENKES / Per / VI / 2011, yang diberikan ijin untuk mendistribusikan / menjual / menyerahkan obat obat khususnya yang termasuk Daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi dan Apotik, Rumah Sakit dan Puskesmas ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar jika ada orang yang membutuhkan Obat yang termasuk Daftar G harus atas pertunjuk dan perintah dokter yaitu dengan menggunakan Resep Dokter ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar tablet putih berlogo LL atau yang dikenal dengan Pil Double L yang diijinkan resmi oleh BPOM adalah dengan merk dagang ARTANE, diproduksi oleh PT. Leaderle dan masuk kategori Obat Keras atau Daftar G. Semenjak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang ijin edarnya lagi di BPOM yang berarti Tablet putih berlogo LL atau yang dikenal dengan Pil Double L yang diedarkan atau ada sekarang tidak lagi di produksi oleh pabrikan resmi dan sebagai obat palsu serta tanpa ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa mengetahui jika menjual belikan Pil Double L dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah dilarang namun tetap dilakukannya karena ingin mendapat keuntungan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa adalah bukan sebagai seorang Dokter atau sebagai seorang Ahli Farmasi ; -------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatief sebagai berikut : -----------------------------
KESATU : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; ----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------------
KEDUA : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; ----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk memeriksa, meneliti serta mempertimbangkan Surat Dakwaan yang bersifat alternatif terdapat 3 ( tiga ) macam teknik atau cara yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Memeriksa, meneliti serta mempertimbangkan semua dakwaan, kemudian dipilih atau diambil satu dakwaan mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan dan paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Memeriksa, meneliti dan mempertimbangkan dakwaan kesatu / pertama terlebih dahulu, jika dakwaan kesatu / pertama yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan, maka dipilih atau diambil dakwaan kesatu / pertama, jika tidak terbukti maka dakwaan kedua atau seterusnya yang dipertimbangkan, seperti halnya pada teknik jika dakwaan bersifat berlapis / subsidaritas ; -----------------------
Majelis Hakim dapat langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif tersebut, akan tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu dakwaan alternatif yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menggunakan teknik yang ke-3 yaitu langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif, akan tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu dakwaan alternatif yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan yakni sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ; ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa didalam Dakwaan Kesatu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ------------------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ; ---------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “ Setiap orang “ ; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap orang “ atau “ Barang siapa “ atau “ Hij Die ” adalah “ siapa saja atau orang perorangan yang merupakan Subyek atau Pelaku dari tindak pidana yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya “ in casu adalah DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO yang oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, mengenai kemampuan bertanggung jawab dari Subyek Hukum atau Pelaku tindak pidana tersebut, Memorie Van Toelichting ( MvT ) menegaskan bahwa “ unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan ”, unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik ( stivzwigwn element van eek delictie ). Unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu raguan tentang toelichting van baarheid dari seseorang yang melakukan delik. Sehingga berarti siapa saja yang menjadi Subyek Hukum yaitu baik perseorangan ataupun korporasi yang telah melakukan perbuatan tindak pidana serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tiada alasan penghapusan pidana ; -----------------------------------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi saksi maupun keterangan dari Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah sebagai Subyek atau Pelaku tindak pidana ini, demikian juga identitas Terdakwa yang termuat dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan yakni Terdakwa adalah orang yang bernama DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO, bertempat tinggal di Dusun Jarakan, Kelurahan Karangsoko, Kecamatan / Kabupaten Trenggalek, kemudian sepanjang persidangan berlangsung ternyata juga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang ( error in persona ) sebagai Subyek atau Pelaku dalam tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “ Setiap orang “ telah terpenuhi ; --------------------------------
Ad.2. Unsur “ Dengan sengaja “ ; --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa menurut MOELJATNO untuk melihat apakah perbuatan Terdakwa itu sengaja atau tidak sengaja, maka harus diartikan dikehendaki dan diketahui serta menurut Teori Pengetahuan bahwa “ Kesengajaan “ adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur unsur yang diperlukan dan unsur unsur itu meliputi mempunyai gambaran tentang apa yang ada dalam kenyataan, jadi harus mengetahui dan mengerti ; ----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, didalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, sebab untuk menghendaki sesuatu hal orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan ( gambaran ) tentang sesuatu itu. Selain itu kehendak adalah merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif ( alasan pendorong untuk berbuat ) dan tujuannya perbuatan ( MOELJATNO, Azas Azas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987, halaman 172–173 ) ; --------------------------
------- Menimbang, bahwa Pembuat Undang Undang tidak memberikan suatu batasan tentang arti dari “ Kesengajaan “, namun menurut Memorie Van Toelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan “ Kesengajaan “ ( Opzet ) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki ( Willen ) perbuatan itu, serta harus mengetahui ( Wetten ) akan akibat perbuatannya itu. Dengan perkataan lain bahwa “ Kesengajaan “ terkandung maksud adalah sesuatu perbuatan yang oleh Pelakunya dikehendaki dan diketahui akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan ; ------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut “ dengan sengaja atau tidak dengan sengaja “ adalah dalam kaitannya dengan masalah jual beli barang berupa Pil Double L ; ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 21.00 WIB, bertempat di Café Venus Jalan Sukarno Hatta Tulungagung Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena telah menjual belikan Pil Double L ; -------------------------------------------------------------
------- Bahwa, Terdakwa telah menjual kepada saksi VALLENTINO sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) namun masih dibayar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan yang Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) masih belum dibayar hingga sekarang ; -------------------
------- Bahwa, saksi VALLENTINO membeli Pil Double L dari Terdakwa sudah sebanyak 5 ( lima ) kali untuk dipakai sendiri dan yang terakhir ini adalah pesanan dari temannya bernama FAJAR ; ------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari membeli kepada orang bernama BISMO, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2015, sekira jam 23.00 WIB, dimana Terdakwa telah menghubunginya dengan Hand Phonenya untuk membeli sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------
------- Bahwa, transaksinya terjadi pada sekira jam 24.00 WIB didepan Gedung Olah Raga ( GOR ) yang terletak di Jalan Sukarno Hata Tulungagung, dimana BISMO menyerahkan sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir Pil Double L kepada Terdakwa dan Terdakwa lalu memberikan Uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kepada BISMO sambil berkata “ Ini masih kurang Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) akan saya berikan nanti di Cave “ dan BISMO bilang “ Oke “ ; -------------------------------
------- Bahwa, kemudian hari Senin, tanggal 06 April 2015, sekira jam 17.00 WIB uang kekurangan sebesar Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) tersebut Terdakwa berikan kepada BISMO di Cave Venus ; ---------------------------------------------
------- Bahwa, Terdakwa mengetahui jika menjual belikan Pil Double L dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah dilarang namun tetap dilakukannya karena ingin mendapat keuntungan ; -------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1332 / MENKES / SK / X / 2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1448 / MENKES / Per / VI / 2011, yang diberikan ijin untuk mendistribusikan / menjual / menyerahkan obat obat khususnya yang termasuk dalam Daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi dan Apotik, Rumah Sakit dan Puskesmas ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, jika ada orang yang membutuhkan Obat yang termasuk Daftar G harus atas pertunjuk dan perintah dokter yaitu dengan menggunakan Resep Dokter dan Terdakwa adalah bukan sebagai seorang Dokter atau sebagai seorang Ahli Farmasi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “ Dengan sengaja “ telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “ Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “ ; ---------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam unsur ke-3 ( tiga ) ini terdapat kata memproduksi “ atau “ mengedarkan sehingga memberikan pilihan bagi Majelis Hakim untuk membuktikan salah satu diantaranya ; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Jum’at, tanggal 10 April 2015, sekira jam 21.00 WIB, bertempat di Café Venus Jalan Sukarno Hatta Tulungagung Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena telah menjual belikan Pil Double L ; -------------------------------------------------------------
------- Bahwa, Terdakwa telah menjual kepada saksi VALLENTINO sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) butir Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) namun masih dibayar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan yang Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) masih belum dibayar hingga sekarang ; -------------------
------- Bahwa, saksi VALLENTINO membeli Pil Double L dari Terdakwa sudah sebanyak 5 ( lima ) kali untuk dipakai sendiri dan yang terakhir ini adalah pesanan dari temannya bernama FAJAR ; ------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, sesuai ketentuan Bab I pasal 1 angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan yang dimaksud “ Sediaan Farmasi “ adalah obat, bahan obat, obat tradisionil serta kosmetika ; ---------------
------- Bahwa, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1332 / MENKES / SK / X / 2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1448 / MENKES / Per / VI / 2011, yang diberikan ijin untuk mendistribusikan / menjual / menyerahkan obat obat khususnya yang termasuk dalam Daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi dan Apotik, Rumah Sakit dan Puskesmas ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, tablet putih berlogo LL atau yang dikenal dengan Pil Double L yang diijinkan resmi oleh BPOM adalah dengan merk dagang ARTANE, diproduksi oleh PT. Leaderle dan masuk kategori Obat Keras atau Daftar G. Semenjak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang ijin edarnya lagi di BPOM yang berarti Tablet putih berlogo LL atau yang dikenal dengan Pil Double L yang diedarkan atau ada sekarang tidak lagi di produksi oleh pabrikan resmi dan sebagai obat palsu serta tanpa ijin edar ; --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, jika ada orang yang membutuhkan Obat yang termasuk Daftar G harus atas pertunjuk dan perintah dokter yaitu dengan menggunakan Resep Dokter dan Terdakwa adalah bukan sebagai seorang Dokter atau sebagai seorang Ahli Farmasi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “ Mengedarkan sediaan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “ telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar “ ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan tentang hal hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar, sehingga Tekdakwa harus dinyatakan bersalah serta dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya dan dijatuhi pidana ; ----------
------- Menimbang, bahwa sehubungan dengan tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diperlakukan baginya ketentuan dari pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP ; ------
------- Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindari pelaksanaan putusan, maka Majelis Hakim masih menganggap perlu agar Terdakwa tetap ditahan ; ----------
------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditentukan dalam diktum putusan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; --
------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata mata merupakan tindakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya dan sebagai pelajaran pula agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------------------
------- Bahwa, dalam penjatuhan pidana haruslah pula mempertimbangkan tentang asas keseimbangan antara keadilan hukum ( legal justice ) dan keadilan moral ( moral justice ) maupun keadilan masyarakat ( social justice ) ; -------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, maka Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan serta sepadan dengan kesalahan Terdakwa ; -------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Hal hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan mental bagi masyarakat khususnya generasi muda ; ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung dan justru bertentangan dengan Program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap obat terlarang ; -----------------
Hal hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang dipersidangan ; ---------
Terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Sidang dianggap telah pula terkutip serta di pertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------
------- Mengingat, akan ketentuan pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP serta Peraturan Perundang Undangan yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa DITA YUDHA PRATAMA BIN ALM. PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR “ ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; -------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir Pil Double L, 1 ( satu ) buah Hand Phone Merk Asus Warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Uang Tunai sebesar Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari : S E N I N, tanggal : 13 J U L I 2015, yang terdiri atas GUNAWAN TRI BUDIONO, SH sebagai Hakim Ketua, YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, SH dan ERIKA SARI EMSAH GINTING, SH.MH masing masing sebagai Hakim Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari : S E L A S A, tanggal : 14 J U L I 2015, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YUDO HARTOPO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh YUNITA RAMADHANI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Terdakwa ; -------------------------------------------
Hakim Hakim Angggota, 1. YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, SH 2. ERIKA SARI EMSAH GINTING, SH.MH | Hakim Ketua, GUNAWAN TRI BUDIONO, SH |
| Panitera Pengganti, YUDO HARTOPO, SH | |