26/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; 1. Berkas / Dokumen : 1 (satu) berkas Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II dan Formasi Umum Tahun 2013 ;-- 2. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673876 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2,- milyar”; 3. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673863 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3,- milyar ; 4. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673890 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3,- milyar ; 5. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673875 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2,- milyar ; 6. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673877 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1,5 milyar ; 7. 1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.2,- milyar; 8. 1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.1,- milyar; 9. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159079 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.450 juta ; 10. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159078 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.500 Juta ke Bank BCA Palembang Agus Hasan Rek.0212-6344-74 ; 11. 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.300.000.000,- dari Suhartono kepada Darjis ; 12. 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.590.000.000,- dari Suhartono kepada Ali Usman ; 13. 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065320 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima AHMADI ; 14. 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065322 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima JOHANES CHANG ; 15. 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065323 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima JOHANES CHANG ; 16. 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065313 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima RIDWAN ; 17. Copy 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 ; 18. Copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ; 19. Copy Surat Pernyataan tanggal 20 Maret 2014 ; 20. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000. 000,- untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ; 21. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.240.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ; 22. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.250.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 24 Mei 2014 ; 23. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000. 000,- untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 27 Pebruari 2014 ; 24. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.500.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 02 Maret 2014 ; 25. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000. 000,- untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ; 26. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.110.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ; 27. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 19 Agustus 2014 ; 28. Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 25 Agustus 2014; Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------
| Nama Lengkap | : | Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN.; -- |
| Tempat lahir | : | Sukacinta.; -------------------------------------- |
| Umur / tgl. Lahir | : | 56 tahun / 21 Maret 1960.; ----------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki.; ---------------------------------------- |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | Indonesia.; -------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Jl. KH. M Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang.; ------------------------------------ |
| A g a m a | : | Islam.; -------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | PNS ( Kepala BKD Pemkab. Ogan Ilir ).; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh: -------
Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan 18 April 2016; -----
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan 28 Mei 2016; ----------------------------------------------------------
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 29 Mei 2016 sampai dengan 27 Juni 2016;------------------------------
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan 27 Juli 2016;-----------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan 14 Agustus 2016;------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016; -----------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 5 November 2016; -----------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hj. WANIDA, SH., MH., BUSTANUL FAHMI, SH., MH dan EKA SULASTRI, SH Advokad dan Pengacara dari Kantor Hj. WANIDA, SH., MH dan REKAN yang beralamat di Jalan Suhada No. 07 RT/RW. 26/08 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2016;----------------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; -------------------------------------
Setelah membaca: --------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 8 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;---------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 10 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang; -------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu kami ; -----------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan ketentuan masa selama terdakwa ditahan sementara, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ; ------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Berkas / Dokumen : 1 (satu) berkas Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II dan Formasi Umum Tahun 2013 ;---
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673876 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2. 000.000.000,00.- (Dua Milyar Rupiah)”; -------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673863 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3.000.000,00.-(Tiga Milyar Rupiah); ---------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673890 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3.000.000.000,00,- (Tiga milyar Rupiah); ---------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673875 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2.000.000.000,00,- (Dua Milyar Rupiah); ---------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673877 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.500.000.000,00,- (Satu Setengah Milyar Rupiah); -------------
1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.2,- milyar ;
1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah); --------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159079 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.450.000.000,00,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);-----
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159078 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Bank BCA Palembang Agus Hasan Rek.0212-6344-74; --------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari Suhartono kepada Darjis ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.590.000.000,00,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dari Suhartono kepada Ali Usman ;-----------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065320 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima AHMADI ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065322 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima JOHANES CHANG ;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065323 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima JOHANES CHANG ;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065313 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima RIDWAN ;-----------------------------------------------------------------------
Copy 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 ;---------------------------------------------------------------------------------
Copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ;-----------------------------------------------------
Copy Surat Pernyataan tanggal 20 Maret 2014 ;----------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.240.000.000,00,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.250.000.000,00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 24 Mei 2014 ;------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 27 Pebruari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 02 Maret 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.110.000.000,00,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 19 Agustus 2014 ;--------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 25 Agustus 2014.;--------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara.;--------------------------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa sependapat terhadap pembuktian pasal yang terbukti dari dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------
Bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat terhadap lamanya tuntutan dari Penuntut Umum yang dirasakan sangat berat, dan oleh sebab itu mohon keringan hukuman, dengan alasan sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengakui segala perbuatannya terus terang, sehingga memperlancar proses persidangan; --------------------------------
Bahwa, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum; ----------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga; --------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum menyatakan menanggapinya secara lisan, dikarenakan Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa telah sependapat dengan pembuktian dari tuntutan Penuntut Umum terhadap pembuktian hukum tentang pasal yang terbukti, dan Penasihat Hukum Terdakwa hanya mohon keringan hukuman, maka Penuntut Umum menyatakan di persidangan hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 bahwa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya; -------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan diatas, maka pihak Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan secara lisan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016, dengan tetap pada pledoinya yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan pada hari itu juga; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Surat Dakwaan sebagai berikut; ------------------------------------
K E - S A T U : --------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN, yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 yang bertugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sesuai Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pada bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dan di Jl. KH. M Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa Kabupaten Ogan Ilir dalam tahun 2013 dengan persetujuan MENPAN dan Reformasi Birokrasi telah menyelenggarakan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kategori Umum yang diikuti oleh 3.896 peserta dan untuk Kategori Honorer (K-2) diikuti oleh 704 peserta; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut, Bupati Ogan Ilir membentuk beberapa Tim, yaitu : -----
Tim Sekretariat Seleksi dan Pendaftaran Administrasi CPNS Formasi Umum Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Tim Seleksi Administrasi Pengangkatan CPNS Formasi Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013.; ---------------------------------------------------------------------
Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.; ---------------------------------------------------------------
Tim Pemantau Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. ;
Tim Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.; -------------------------------
Bahwa didalam 5 tim yang dibentuk tersebut, terdakwa selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menjabat selaku Ketua Tim Sekretariat Seleksi dan Pendaftaran Administrasi CPNS Formasi Umum Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Koordinator Tim Seleksi Administrasi Pengangkatan CPNS Formasi Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013, Sekretaris Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan selaku Ketua Tim Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.; ---------------------------------------------------
Bahwa selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Mengendalikan jalannya pelaksanaan tugas kedinasan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.; -------------------
Menghimpun tugas yang diberikan oleh Bupati dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.; -------------------------------------------
Menindaklanjuti tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (MENPAN dan BKN Pusat) dengan dikuatkan oleh Surat Keputusan Bupati dalam penerimaan CPNS dan penempatan pegawai.; -----------
Bahwa mulai tahun 2013 mekanisme penerimaan CPNS untuk Kategori Umum dilaksanakan dengan cara Daerah mengusulkan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan BKN lalu setelah Menpan RB menyetujui usulan formasi tersebut, Daerah mengumumkan penerimaan CPNS melalui Media Massa dimana peserta harus mendaftar secara online lalu setelah peserta melengkapi berkas dan mendapatkan nomor ujian, dilaksanakanlah tes yang untuk di Kabupaten Ogan Ilir pada saat itu dilaksanakan dengan cara LJK(Lembar Jawaban Komputer) dan setelah pelaksanaan tes, hasilnya dikumpulkan dan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya hasil tes tersebut diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri untuk dinilai, yang kemudian hasil penilaiannya disampaikan kepada Menpan RB dan BKN, lalu Menpan RB mengirimkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian / PPK (Kepala Daerah) masing-masing untuk diumumkan di website Instansi masing-masing, surat kabar lokal dan papan pengumuman sampai akhirnya diajukan permintaan Nomor Identitas Pegawai Sipil (NIP) dan pengangkatan menjadi CPNS.; ---------
Bahwa mulai tahun 2013 mekanisme penerimaan CPNS untuk Kategori 2 dilaksanakan dengan cara Daerah mengajukan usulan Daftar nama-nama Tenaga Honorer ke BKN Jakarta, kemudian BKN menyampaikan Daftar Tenaga Honorer tersebut ke PPK untuk Uji Publik selama 45 hari dan apabila tidak ada perubahan BKN mengeluarkan Daftar Nama atau Listing Tenaga Honorer selanjutnya dilaksanakan pelaksanaan Ujian yang dilakukan melalui Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan tesnya dilakukan sama seperti cara tes Formasi Umum.; ------------------------------
Bahwa setelah melalui tes tertulis pada tanggal 03 Nopember 2013 bertempat di Universitas Sriwijaya di Indralaya yang soalnya berasal dari Panitia Seleksi Nasional, diperoleh hasil sebagai berikut : -------------
Untuk Kategori Umum yang diikuti oleh 3.896 peserta, yang berhasil lulus sebanyak 118 orang dan setelah memenuhi serangkaian administrasi yang diminta, ternyata ada 1 orang yang mengundurkan diri. ; -------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Kategori Honorer ( K-2 ) diikuti oleh 704 peserta, yang berhasil lulus sebanyak 285 orang dan setelah memenuhi serangkaian administrasi yang diminta oleh BKN Regional VII Palembang, ternyata ada 5 orang yang dianggap tidak memenuhi syarat sehingga ke-5 orang tersebut dinyatakan tidak diterima.; ------------------------------
Bahwa penerimaan CPNS melalui Kategori Umum tersebut dilakukan berdasarkan prinsip : Objektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), Tidak diskriminatif, Tidak dipungut biaya, Efektif dan Efisien, sebagaimana dimaksudkan dalam Angka I huruf E Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.; -----------------------
Bahwa penerimaan CPNS melalui Kategori Honorer tersebut dilakukan berdasarkan prinsip : Objektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), Tidak diskriminatif, Tidak dipungut biaya, Efektif dan Efisien, sebagaimana dimaksudkan dalam Angka I huruf E Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.; -----------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa baik dalam kedudukannya dalam Tim-tim sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maupun selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tidak dengan sepenuhnya melaksanakan prinsip-prinsip tersebut karena ada beberapa orang yang meminta bantuan kepada terdakwa agar sebagian peserta yang mengikuti tes tersebut, baik yang mengikuti tes melalui jalur kategori umum maupun melalui jalur kategori 2 (Honorer), bisa lulus menjadi CPNS dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya, hal ini bertentangan dengan prinsip “ Tidak dipungut biaya “, yang artinya pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS, sebagaimana dimaksud dalam Angka I huruf E butir 7 Lampiran I dan II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.; ---------------------------------------------------------
Bahwa ada beberapa orang yang meminta bantuan kepada terdakwa agar sebagian peserta yang mengikuti tes tersebut, baik yang mengikuti tes melalui jalur kategori umum maupun melalui jalur kategori 2 (Honorer), bisa lulus menjadi CPNS dengan memberikan hadiah atau imbalan berupa sejumlah uang kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya.; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari beberapa orang, antara lain dari saksi Mohd. Sari yang memberikan hadiah atau imbalan berupa uang atau dana yang diterima oleh terdakwa tersebut, terkumpullah uang sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).; ---------------
Bahwa hadiah atau imbalan berupa uang atau dana sebesar tersebut diserahkan oleh mereka yang meminta tolong tersebut kepada terdakwa pada tahun 2013 itu juga, yang jelas penyerahan dilakukan sebelum tes CPNS dilaksanakan, dana tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dan di rumah terdakwa di Jl.KH. M. Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang, dengan maksud dipergunakan untuk meluluskan Pelamar Reguler (umum) sebanyak 62 orang yang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.150.000.000,00,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan untuk Pelamar Kategori 2 (K-2) sebanyak 50 orang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah); ----------------------------------
Bahwa pemberian tersebut diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa, baik dalam kedudukannya selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir maupun dalam kedudukannya selaku Tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan penerimaan CPNS di Kabupaten Ogan Ilir tersebut, atau setidaknya menurut pikiran orang yang memberikan pemberian tersebut diberikan karena ada hubungan dengan jabatan terdakwa tersebut.; ------------------
Bahwa terdakwa sama sekali tidak bisa menentukan kelulusan pelamar CPNS baik dari Kategori Umum maupun dari Kategori 2 (Honorer) yang mengikuti TKD ( Tes Kompetensi Bidang ) karena yang menentukan kelulusan adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana dimaksud dalam Angka III huruf E butir 6a Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Angka II huruf B butir 2a 6)a Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa Penentuan kelulusan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.; -------------------------
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut bertentangan dengan : ----------------------------------
Angka I huruf E butir 7 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dilakukan dengan “ Tidak dipungut biaya ”.; -----------------
Angka I huruf E butir 7 Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan CPNS dilakukan dengan “ Tidak dipungut biaya ”.; ---------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U : ---------------------------------------------------------------------------------------------
KE – D U A :-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN, yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 yang bertugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sesuai Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan Kesatu tersebut diatas, telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa Kabupaten Ogan Ilir dalam tahun 2013 dengan persetujuan MENPAN dan Reformasi Birokrasi telah menyelenggarakan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk Kategori Umum yang diikuti oleh 3.896 peserta dan untuk Kategori Honorer ( K-2 ) diikuti oleh 704 peserta.; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) tersebut, Bupati Ogan Ilir membentuk beberapa Tim, yaitu :-----
Tim Sekretariat Seleksi dan Pendaftaran Administrasi CPNS Formasi Umum Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.;
Tim Seleksi Administrasi Pengangkatan CPNS Formasi Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013.; ---------------------------------------------------------------------
Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.;----------------------------------------------------------------
Tim Pemantau Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Tim Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.;-------------------------------
Bahwa didalam 5 tim yang dibentuk tersebut, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menjabat selaku Ketua Tim Sekretariat Seleksi dan Pendaftaran Administrasi CPNS Formasi Umum Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Koordinator Tim Seleksi Administrasi Pengangkatan CPNS Formasi Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013, Sekretaris Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan selaku Ketua Tim Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.; ---------------------------------------------------
Bahwa selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Mengendalikan jalannya pelaksanaan tugas kedinasan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.; -------------------
Menghimpun tugas yang diberikan oleh Bupati dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.; -------------------------------------------
Menindaklanjuti tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ( MENPAN dan BKN Pusat ) dengan dikuatkan oleh Surat Keputusan Bupati dalam penerimaan CPNS dan penempatan pegawai.; -----------
Bahwa mulai tahun 2013 mekanisme penerimaan CPNS untuk Kategori Umum dilaksanakan dengan cara Daerah mengusulkan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan BKN lalu setelah Menpan RB menyetujui usulan formasi tersebut, Daerah mengumumkan penerimaan CPNS melalui Media Massa dimana peserta harus mendaftar secara online lalu setelah peserta melengkapi berkas dan mendapatkan nomor ujian, dilaksanakanlah tes yang untuk di Kabupaten Ogan Ilir pada saat itu dilaksanakan dengan cara LJK (Lembar Jawaban Komputer) dan setelah pelaksanaan tes, hasilnya dikumpulkan dan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya hasil tes tersebut diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri untuk dinilai, yang kemudian hasil penilaiannya disampaikan kepada Menpan RB dan BKN, lalu Menpan RB mengirimkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian / PPK (Kepala Daerah) masing-masing untuk diumumkan di website Instansi masing-masing, surat kabar lokal dan papan pengumuman sampai akhirnya diajukan permintaan Nomor Identitas Pegawai Sipil ( NIP ) dan pengangkatan menjadi CPNS.; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa mulai tahun 2013 mekanisme penerimaan CPNS untuk Kategori 2 dilaksanakan dengan cara Daerah mengajukan usulan Daftar nama-nama Tenaga Honorer ke BKN Jakarta, kemudian BKN menyampaikan Daftar Tenaga Honorer tersebut ke PPK untuk Uji Publik selama 45 hari dan apabila tidak ada perubahan BKN mengeluarkan Daftar Nama atau Listing Tenaga Honorer selanjutnya dilaksanakan pelaksanaan Ujian yang dilakukan melalui Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan tesnya dilakukan sama seperti cara tes Formasi Umum.; ------------------------------
Bahwa setelah melalui tes tertulis pada tanggal 03 Nopember 2013 bertempat di Universitas Sriwijaya di Indralaya yang soalnya berasal dari Panitia Seleksi Nasional, diperoleh hasil sebagai berikut :
Untuk Kategori Umum yang diikuti oleh 3.896 peserta, yang berhasil lulus sebanyak 118 orang dan setelah memenuhi serangkaian administrasi yang diminta, ternyata ada 1 orang yang mengundurkan diri; ---------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Kategori Honorer ( K-2 ) diikuti oleh 704 peserta, yang berhasil lulus sebanyak 285 orang dan setelah memenuhi serangkaian administrasi yang diminta oleh BKN Regional VII Palembang, ternyata ada 5 orang yang dianggap tidak memenuhi syarat sehingga ke-5 orang tersebut dinyatakan tidak diterima; -------------------------------
Bahwa penerimaan CPNS melalui Kategori Umum tersebut dilakukan berdasarkan prinsip : Objektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), Tidak diskriminatif, Tidak dipungut biaya, Efektif dan Efisien, sebagaimana dimaksudkan dalam Angka I huruf E Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; ------------------------
Bahwa penerimaan CPNS melalui Kategori Honorer tersebut dilakukan berdasarkan prinsip : Objektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), Tidak diskriminatif, Tidak dipungut biaya, Efektif dan Efisien, sebagaimana dimaksudkan dalam Angka I huruf E Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; ------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa baik dalam kedudukannya dalam Tim-tim sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maupun selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tidak dengan sepenuhnya melaksanakan prinsip-prinsip tersebut karena ada beberapa orang yang meminta bantuan kepada terdakwa agar sebagian peserta yang mengikuti tes tersebut, baik yang mengikuti tes melalui jalur kategori umum maupun melalui jalur kategori 2 (Honorer), bisa lulus menjadi CPNS dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya, hal ini bertentangan dengan prinsip “ Tidak dipungut biaya “, yang artinya pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS, sebagaimana dimaksud dalam Angka I huruf E butir 7 Lampiran I dan II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; ----------------------------------------------------------
Bahwa ada beberapa orang yang meminta bantuan kepada terdakwa agar sebagian peserta yang mengikuti tes tersebut, baik yang mengikuti tes melalui jalur kategori umum maupun melalui jalur kategori 2 (Honorer), bisa lulus menjadi CPNS dengan memberikan hadiah atau imbalan berupa sejumlah uang kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari beberapa orang, antara lain dari saksi Mohd. Sari yang memberikan hadiah atau imbalan berupa uang atau dana yang diterima oleh terdakwa tersebut, terkumpullah uang sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).; ---------------
Bahwa hadiah atau imbalan berupa uang atau dana sebesar tersebut diserahkan oleh mereka yang meminta tolong tersebut kepada terdakwa pada tahun 2013 itu juga, yang jelas penyerahan dilakukan sebelum tes CPNS dilaksanakan, dana tersebut diberikan kepada terdakwa di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dan di rumah terdakwa di Jl.KH. M. Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang, dengan maksud agar terdakwa karena jabatannya tergerak untuk meluluskan Pelamar Reguler ( umum ) sebanyak 62 orang yang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.150.000.000,-, sedangkan untuk Pelamar Kategori 2 ( K-2 ) sebanyak 50 orang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.50.000.000,-.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberian tersebut diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatan yang disandang terdakwa, baik dalam kedudukannya selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir maupun dalam kedudukannya selaku Tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan penerimaan CPNS di Kabupaten Ogan Ilir tersebut, yang jelas perbuatan terdakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang atau dana sebesar tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa.;-
Bahwa terdakwa sama sekali tidak bisa menentukan kelulusan pelamar CPNS baik dari Kategori Umum maupun dari Kategori 2 (Honorer) yang mengikuti TKD ( Tes Kompetensi Bidang ) karena yang menentukan kelulusan adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana dimaksud dalam Angka III huruf E butir 6a Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Angka II huruf B butir 2a 6)a Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa Penentuan kelulusan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.; -------------------------
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut bertentangan dengan : ----------
Angka I huruf E butir 7 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dilakukan dengan “ Tidak dipungut biaya ”. ;--
Angka I huruf E butir 7 Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan CPNS dilakukan dengan “ Tidak dipungut biaya ”.; ----------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa mengatakan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------
Ir. WILSON EFENDI, SH., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi adalah sebagai Inspektur pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan pada Kepanitian Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA. 2013, saat itu saksi menjabat sebagai Asisten Bidang ADM dan Pembangunan dan saksi menjabat selaku Wakil Ketua pada Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi CPNS Tahun 2013, sesuai Surat Keputusan BUPATI OGAN ILIR Nomor : 800/102/Kep/BKD/2013 tanggal 9 September 2013; ---------------------------
Bahwa, saksi dipanggil dipersidangan ini mengenai permasalahan Kepala BKD Ogan Ilir yang saat itu dijabat terdakwa Darjis dalam rangka penerimaan CPNS tahun 2013 di kabupaten Ogan Ilir;--------------------------
Bahwa, saat penerimaan CPNS tahun 2013 saksi menjabat Asisten III membidangi Administrasi yang dalam penerimaan CPNS tahun 2013 dalam lingkup kerja saksi;---------------------------------------------------------------
Bahwa, selaku Ketua Penerimaan seleksi CPNS tahun 2013 di kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 dijabat oleh pak Sobli yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Ogan Ilir ; -----------------------------------
Bahwa, ada 2 kategori penerimaan CPNS yaitu : --------------------------------
Secara Umum yang mendaftar sebanyak 3.896 orang.; --------------------
Honor K2 sebanyak 704 orang.;----------------------------------------------------
Bahwa, yang lulus dari umum sebanyak 107 orang dan dari honor sebanyak 285 orang;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, jeda waktu kelulusan sampai pengumuman dari bulan Nopember sampai Bulan Desember 2013 dan jumlah kelulusan setiap daerah yang menentukan Menpan RB;----------------------------------------------------------------
Bahwa, daerah tidak berhak menentukan peserta lulus atau tidak, daerah hanya menyelenggarakan seleksi administrasi, seluruh jawaban diserahkan ke Menpan RB dan yang menentukan lulus atau tidak adalah kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu mengenai kwitansi pengembalian uang;-------------
Bahwa, selaku panitia penerimaan CPNS saksi ada melakukan tugas berupa rapat (tupoksi) mengumpulkan pengawas dan ada pelaksanaan monitoring;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selaku panitia saksi ada menerima honor tapi jumlahnya saksi tidak ingat.; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada pemberian sejumlah uang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013 yang dilakukan oleh terdakwa;---------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat pengangkatan saksi selaku panitia penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 adalah benar, dan mengenai kwitansi saksi tidak mengetahui;---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------
Drs. FATONI, M.Pd bin M. NASIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah bertugas di Pekerjaan BKD Pemkab.Ogan Ilir sejak bulan Pebruari 2013 dengan jabatan Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Pegawai BKD Pemkab.Ogan Ilir;------------------------------------------------------
Bahwa, jabatan saksi pada saat pemeriksaan ini adalah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir.; -----------------------------------
Bahwa, dalam penerimaaan CPNS tahun 2013 saksi selaku Sekretaris Seleksi dan Pendaftaran Administrasi CPNS Umum Seleksi Penerimaan CPNS Daerah Tahun 2013;-------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menentukan ujian kelulusan CPNS adalah panitia seleksi nasional (Panselnas);---------------------------------------------------------------------
Bahwa, selaku panitia penerimaan penyelenggaraan seleksi dibebankan pada dana APBD;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang diusulkan untuk diterima selaku CPNS Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 118 orang sedangkan tenaga honor K2 tidak ada batas tergantung fomasi dalam hal ini sebanyak 285 orang.; Bahwa, yang mengeluarkan SK CPNS kabupaten OI adalah BKN Sumsel;-----------------
Bahwa, yang membawa hasil ujian CPNS ke Kantor Menpan & RB di Jakarta adalah saksi dan saksi pak Saleh;------------------------------------------
Bahwa, bagi peserta CPNS dalam melakukan pendaftran tidak dipungut biaya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menentukan formasi umum dan honor adalah Menpan & RB;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selaku panitia penerimaan CPNS, saksi tidak pernah dimintai tolong oleh orang atau tetangga saksi;-----------------------------------------------
Bahwa, selaku panitia saksi ada menerima honor; ------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada pemberian sejumlah uang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013 yang dilakukan terdakwa.;---------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat pengangkatan saksi selaku panitia penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 adalah benar, dan mengenai kwitansi saksi tidak mengetahui;---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
M. SALEH RL, S.Sos Bin RATU LIPUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat pemeriksaan ini adalah sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan surat Keputusan Bupati Ogan Ilir;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi dalam tim tersebut sebagai koordinator penerimaan berkas untuk tenaga kesehatan dengan tugas pokok sebagai berikut :---------------
menerima berkas dari kantor pos dan menghitung seluruh berkas lamaran yang diserahkan petugas kantor pos;---------------------------------
setelah dihitung diserahkan keanggota tim untuk diseleksi dan diteliti kelengkapan berkasnya;--------------------------------------------------------------
mengkoordinir pelaksanaan seleksi berkas lamaran tersebut;-------------
apabila memenuhi syarat, akan diberi nomor ujian untuk pelamar dan bila tidak memenuhi syarat atau kurang berkasnya akan dibuat surat penolakan karena tidak memenuhi syarat;--------------------------------------
Nomor ujian dan surat penolakan yang tidak memenuhi syarat dihimpun dan dihitung untuk dikirimkan kembali kepada pelamar melalui kantor pos;---------------------------------------------------------------------
Menyiapkan daftar hadir peserta ujian dan menyampaikan junlah peserta ujian kepada tim pelaksana ujian melalui Sekretaris panitia; ----
Bahwa, yang membawa hasil ujian CPNS ke kantor Menpan & RB di Jakarta adalah saksi dan saksi pak Fatoni;-----------------------------------------
Bahwa, jumlah pelamar yang diterima dari Kantor Pos untuk tenaga Kesehatan sebanyak 2.632 pelamar, dan setelah dilakukan penelitian administrasi yang dinyatakan lulus administrasi 2.619 pelamar, 13 pelamar dinyatakan tidak memenuhi seleksi administrasi, setelah dilakukan test umum bagi pelamar untuk tenaga kesehatan, yang dinyatakan lulus sebanyak 41 pelamar;----------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada pemberian sejumlah uang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA. 2013 yang dilakukan oleh terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat pengangkatan saksi selaku panitia penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 adalah benar, dan mengenai kwitansi saksi tidak mengetahui;---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
SAMSUL RIZAL, SH., M.Si Bin ROJAL MUNIRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa, saksi pada saat pemeriksaan ini adalah sebagai Kabid Diklat BKD Pemkab. Ogan Ilir; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, Jabatan saksi dalam pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kab.Ogan Ilir TA. 2013 adalah Koordinator Tenaga Pendidikan, dasar penunjukkannya sesuai Surat Keputusan BUPATI OGAN ILIR Nomor : 800/118/Kep/BKD/2013, tanggal 09 Oktober 2013;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selaku Koordinator Tenaga Pendidikan ditugaskan menerima berkas pelamar yang dikirim pelamar dari Kantor Pos dan Giro Indralaya ke BKD Ogan Ilir. Kemudian berkas dipilah pilah khusus dibidang pendidikan dikerjakan oleh Koordinator yang membidangi tenaga khusus pendidikan. Kemudian dilanjutkan pembukaan sampul berkas pelamar memverifikasi berkas; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menentukan ujian kelulusan adalah panitia seleksi nasional (Panselnas);---------------------------------------------------------------------------------
Bahw, selaku panitia penerimaan penyelenggaraan seleksi, biaya penyelenggaraan dibebankan pada dana APBD;---------------------------------
Bahwa, selaku panitia, saksi ada menerima honor;-------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada pemberian sejumlah uang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013 yang dilakukan terdakwa; ---------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat pengangkatan saksi selaku panitia penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 adalah benar, dan mengenai kwitansi saksi tidak mengetahui;---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------------------------------------
DRS. SIDHARTA, SE., M.Si Bin MARWAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------
Bahwa, saksi jabatan struktural saksi adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Dasar pengangkatan saksi atas dasar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir yang nomor dan tanggalnya saksi lupa, jabatan tersebut saksi jabat sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan sekarang; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Jabatan saksi dalam pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA. 2013 adalah Wakil Ketua Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian; -------------------------------------------------
Bahwa, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No.800/121/KEP/BKD/2013 tanggal 25 Oktober 2013 yang menjadi tugas dan tanggungjawab Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir antara lain adalah Mengambil naskah soal dan LJK dari Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir ke Lokasi Tempat Ujian, kemudian melaksanakan Proses Administrasi dalam rangka melaksanakan test hingga Mengumpulkan dan menghitung soal ujian dan LJK hasil ujian, serta memastikan soal ujian dan LJK yang dibagikan sesuai dengan yang dikumpulkan dari peserta dan disatukan dengan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK, kemudian memasukkan kedalam amplop dan disegel, untuk diserahkan kepada Tim Pelaksana Instansi;----------------------------------------
Bahwa, saksi tidak sempat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut karena saksi sama sekali tidak tahu kalau saksi ditunjuk selaku Wakil Ketua Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Saksi baru mengetahui kalau saksi ditunjuk selaku Wakil Ketua tersebut saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi ini dan baru 3 hari yang lalu saksi berusaha mendapatkan SK tersebut dan akhirnya saksi baru mengatahui kalau saksi menduduki jabatan Wakil Ketua tersebut;---------------------------
Bahwa, saksi sampai tidak mengetahui kalau saksi selaku Wakil Ketua Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tersebut karena Surat Kelutusan Bupati tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2013, sementara saksi sedang menjalani Cuti Besar untuk menunaikan Ibadah Haji dan saksi mendapat cuti selama 45 hari terhitung sejak tanggal 17 September 2013 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2013, jadi pada saat itu saksi tidak sedang menjalankan tugas kedinasan dan begitu saksi pulang dari menunaikan Ibadah Haji, pelaksanaan ujian penerimaan CPNS tersebut telah selesai dilaksanakan;--------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak pernah diberitahukan oleh Ketua Panitia tersebut kalau saksi ada menduduki jabatan selaku Wakil Ketua dan saksi juga tidak diberitahu kalau pelaksanaan pengawasan ujian telah selesai;--------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada pemberian sejumlah uang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013 yang dilakukan terdakwa;----------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat pengangkatan saksi selaku panitia penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 adalah benar, dan mengenai kwitansi saksi tidak mengetahui;---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
Ir. H. SOBLI, M,Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi mengerti yaitu sebagai Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di BKD Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013;-------------------------------------------
Bahwa, saksi sebagai Sekda ada mengenal terdakwa dan saksi sebagai sekda dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016;------------------------------
Bahwa, Jabatan saksi sewaktu penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di BKD Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013 adalah sebagai Sekda Kab.Ogan Ilir dan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013;----------------
Bahwa, pada tahun Tahun 2013 ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013, peranan saksi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013 adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;--------------------------------------
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Panitia yaitu : Melaksanakan kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan ilir berdasarkan prinsip netral, obyektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa, dasar hukum pengadaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA. 2013 sesuai Surat MENPAN Nomor : R/006.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16-08-2013, perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk pelamar umum Tahun 2013;---------
Bahwa, formasi yang dibutuhkan untuk CPNS Kabupaten Ogan Ilir dibutuhkan 300 orang lebih;-------------------------------------------------------------
Bahwa, Jumlah Formasi yang disetujui oleh MENPAN & RB yaitu:----------
Penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2013 sebanyak 118 CPNS dengan surat MENPAN Nomor : R/006.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013;-----------------------------------------------------------------------
Formasi CPNS tersebut dibutuhkan untuk dibagian ; TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN dan TENAGA TEKNIS dengan surat MENPAN Nomor:R-152.M.PAN-RB/07/2013 tgl.12 Juli 2013;---------------------------
Penerimaan CPNS Formasi Tenaga Honorer Kategori II Sebanyak 285 orang;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tenaga yang dibutuhkan di kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 jumlah yang dibutuhkan untuk dibagian :--------------------------------------------
TENAGA TEHNIS sebanyak 12 ;--------------------------------------------------
TENAGA KESEHATAN sebanyak 41 dan ;-------------------------------------
TENAGA PENDIDIKAN sebanyak 65;--------------------------------------------
Bahwa, yang membentuk Panitia Pelaksana Penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 adalah BUPATI OGAN ILIR sesuai Keputusan Bupati Ogan Ilir MAWARDI YAHYA Nomor : 800/102/KEP/BKD/2013 tanggal 09 September 2013;---------------------------
Panitia Pelaksananya yaitu :------------------------------------------------------------
Ir.H.SOBLI, M.Si jabatan SEKDA selaku KETUA Kepanitiaan.;------------
WILSON EFENDI, SH.M.Si jabatan Asisten III Kab.Ogan Ilir selaku WAKIL KETUA Kepanitiaan.;--------------------------------------------------------
Drs. H.DARJIS B.ALIAMAN,MM jabatan Kepala BKD Ogan Ilir selaku SEKRETARIS Kepanitiaan.;---------------------------------------------------------
Sesuai Lampiran Keputusan Bupati Ogan Ilir No.800/44/KEP/BKD/ 2013 tanggal September 2013;--------------------------------------------------
Bahwa, Tim Panitia menerima peserta CPNS yang melakukan pendaftaran sudah sebanyak 3896 peserta;--------------------------------------
Bahwa, Pendaftaran dilakukan lewat SISTEM ON LINE (INTERNET) dengan kode : Http/SSCN.BKN.go.id;------------------------------------------------
Bahwa, seluruh keputusan diterima atau tidak ditentukan Menpan & RB;
Bahwa, ditunjukkan kepada saksi kwitansi penerimaan dan mengembalikan uang dari Darjis dan ada pengembalian uang ke terdakwa Darjis bahwa saksi menjawab tidak tahu;------------------------------
Bahwa, saksi tahu terdakwa dijadikan tersangka kasus korupsi dari baca koran dan terdakwa Darjis terima uang;---------------------------------------------
Bahwa, waktu pengumuman CPNS situasi normal saja;------------------------
Bahwa, yang ribut tidak lulus adalah honor K1 dan K2 karena tidak lulus;
Bahwa terdakwa tidak tahu ada penyerahan uang;-------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak berwenang untuk menentukan kelulusan yang menentukan adalah Menpan & RB dan BKN;--------------------------------------
Bahwa, saksi tidak membawa hasil Ujian yang membawa hasil ujian ke Menpan RB adalah terdakwa Darjis;--------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak pernah ditunjukkan surat pernyataan Suhartono ke terdakwa Darjis;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat pengangkatan saksi selaku panitia penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 adalah benar, dan mengenai kwitansi saksi tidak mengetahui;---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
SUHARTONO Bin SURJITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, pekerjaan saksi adalah swasta sebagai mandor proyek ;------------
Bahwa, saksi dikenalkan Zaid Kamal kepada terdakwa;------------------------
Bahwa, saksi waktu kenalan dengan terdakwa selaku Kepala BKD Kabupaten Ogan Ilir.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa Darjis ada minta tolong saksi meluluskan CPNS,;--------
Bahwa saksi diundang ke Palembang dan disediakan tiket pesawat terbang dan menginap di hotel Royal, pertemuan pertama terdakwa belum setor uang;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang kedua saksi ditelepon Zaid Kamal kenapa tidak terima saja uang dari terdakwa Darjis;---------------------------------------------------------------
Bahwa, saat itu Zaid Kamal meminta fee dari setiap peserta yang meminta tolong lewat saksi;-------------------------------------------------------------
Bahwa, pada pertemuan kedua baru saksi serahkan uang sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan selanjutnya uang ditransfer oleh terdakwa dan saksi Zaid Kamal;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi ada terima uang dari terdakwa Darjis dan saksi Zaid Kamal, uang itu untuk meluluskan CPNS Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan komering Ilir;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, uang tersebut oleh saksi ada yang diserahkan ke Yumar yang saat itu saksi dikasih contact personnya dari Zaid Kamal;----------------------
Bahwa, saksi tidak tahu Yumar itu siapa;--------------------------------------------
Bahwa, uang sebesar Rp.6.000.000.000,00,- (Enam Milyar rupiah) dari terdakwa dan Zaid Kamal saksi serahkan ke Yumar;----------------------------
Bahwa, orang yang menitipkan uangnya untuk kelulusan CPNS ada yang tidak lulus CPNS;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, karena tidak ada yang lulus oleh terdakwa dan Sdr. Zaid Kamal uang diminta kembali kepada saksi yang kemudian saksi kembalikan seluruhnya sebesar Rp.31.000.000.000,00,- (Tiga Puluh Satu Milyar);-----
Bahwa, uang yang diberikan oleh calon CPNS jauh lebih banyak lagi;------
Bahwa, uang dari calon CPNS itu, ada yang diserahkan sendiri oleh terdakwa dan Zaid Kamal ke Iwan yang jumlahnya saksi tidak tahu;--------
Bahwa, saksi tidak tahu uang dari calon CPNS tersebut ada yang sudah dikembalikan atau belum oleh terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa, saksi ada dituntut terdakwa untuk mengembalikan lagi uang milik mereka sebesar Rp.4.500.000.000,00,- (Emat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tinggal di Jakarta dan kenal dengan Zaid kamal selaku Kepala BKD OKI di Jakarta;-------------------------------------------------------------
Bahwa, semua uang yang saksi terima seluruhnya dari terdakwa dan Zaid Kamal sebesar Rp 31.000000.000,00,- (Tiga Puluh Satu Milyar Rupiah) Milyar dan Rp.6.000.000.000,00,- (Enam Milyar Rupiah) saksi serahkan ke Yumar;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya saksi tidak kenal dengan Yumar yang mengenalkan sdr Zaid Kamal karena Zaid posisinya sibuk di Palembang;--------------------
Bahwa, saksi tidak pernah mengenalkan diri mengaku bisa meluluskan CPNS,;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, uang yang diminta untuk peserta calon CPNS untuk umum perorangnya sekitar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan untuk K2 sekitar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);------------------------------
Bahwa, dari kabupaten Ogan Ilir yang dititipkan kepada saksi untuk umum sebanyak 52 orang dan K2 yang dititipi oleh terdakwa sebanyak 60 orang.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, mengenai masalah penyerahan uang diantar ke Jakarta oleh terdakwa dan Zaid Kamal, yang ada diserahkan langsung oleh terdakwa dan Zaid Kamal;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, di Palembang ada sekali penyerahan uang di hotel yang saksi tidak ingat namanya;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, ada pengembalian uang sebesar Rp.31.000.000.000,00,- (Tiga Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih yang saksi berikan lewat transfer yang nomor rekening dan namanya terdakwa dan Zaid Kamal yang memberikan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu Rp.4.500.000.000,00,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dalam surat pernyataan yang dibuat terdakwa Darjis tersebut uang yang mana, karena saksi sudah mengembalikan sebesar Rp.31.000.000.000,00,- (Tiga Puluh Satu Milyar Rupiah);----------------------
Bahwa, terdakwa ada menyerahkan daftar nama-nama untuk diluluskan dan oleh saksi diserahkan kepada Yumar;------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat dan kwitansi saksi mengetahuinya;------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan ada yang tidak dibenarkan oleh terdakwa yaitu bahwa pada saat menyerahkan uang ada Zaid dan untuk Ogan Ilir terdakwa sendiri yang mana dan keterangan lainnya dibenarkan oleh terdakwa;--------------------------------------------------------
MOHAMMAD SARI, S.Sos BIN M. NUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 dan pada Terdakwa sebagai Kepala BKD kabupaten Ogan Ilir;----------------------------
Bahwa, saksi adalah pensiunan PNS Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir ;---
Bahwa, tahun 2013 saksi sudah tidak aktif selaku PNS pada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2013 saksi ada dihubungi oleh Tomy yang mengatakan bahwa karena ada pekerjaan, wak diminta kerumah terdakwa jam 1 siang, tujuan yang semula saksi tidak tahu, kemudian saksi diberitahu tujuannya ke Hotel Jayakarta untuk penyerahan uang kepada Suhartono;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi ada mengurus untuk memasukkan anak saksi Desi Kartika sari dari program D3 hendak dimasukkan ke CPNS Umum dan ponakan saksi Lelyana K2 Honor dengan cara saksi memasukkan uang saksi sejumlah Rp.240.000.000,00,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dalam kardus uang yang telah disiapkan oleh terdakwa Darji;-----------------
Bahwa, dari rumah terdakwa di Kertapati Palembang, saksi bersama Tomy bawa uang beberapa kardus ke hotel Jayakarta dan diserahkan ke Suhartono 2 Kali ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui asal muasal uangnya dari mana;------------
Bahwa, saksi tahu itu isinya uang dari Hasyim;------------------------------------
Bahwa, saksi pernah kerumah Suhartono di Cijantung bersama terdakwa, Zaid Kamal, Ali Usman dan lain-lain yang tujuannya adalah menagih uang kepada Suhartono karena nama-nama CPNS yang diurus oleh Suhartono sama sekali tidak ada yang lulus;---------------------------------------
Bahwa, saksi selaku korban dalam perkara ini karena ada memasukkan anak dan ponakan untuk menjadi CPNS;-------------------------------------------
Bahwa, 2 orang yang saksi masukkan untuk menjadi CPNS yaitu anak saksi Desi Kartika Sari dan Lelyana tapi namanya tidak ada dalam daftar yang dimasukkan namanya ke Suhartono;------------------------------------------
Bahwa, anak saksi Desi Kartika sari dari program D3 hendak dimasukkan ke CPNS Umum dan ponakkan saksi Lelyana K2 Honor tapi kedua-duanya tidak lulus ujian CPNS;---------------------------------------------------------
Bahwa, uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Darjis sebesar Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah);--------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu orang yang menyerahkan uang ke Darjis;----------
Bahwa, uang diserahkan di hotel Jayakarta dimana uang milik saksi sebesar Rp, 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah) digabung dengan uang sebesar Rp.3.500.000.000,00,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, uang yang saksi serahkan tidak dilampirkan nama, hanya berupa uang nya saja;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah pergi Ke Jakarta dengan Ali Usman untuk menagih uang ke suhartono atas perintah terdakwa sebesar Rp. 4.500.000.000,00, (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------
Bahwa, atas perintah terdakwa Darjis pada hari Kamis yang tanggalnya saksi lupa bulan Mei 2015, saksi membawa surat Kuasa menghadap saksi Suhartono, tapi tidak diterima Suhartono dengan mengatakan : ″tidak ada urusan dengan kamu″;------------------------------------------------------
Bahwa, Suhartono janji dengan terdakwa tanggal 1 April 2015 uang dikembalikan, kemudian terdakwa meminta tolong saksi untuk menagih uang ke Suhartono;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat dan kwitansi saksi mengetahuinya;------------------------------------------
Bahwa, foto copy kuitansi penerimaan uang sebesar Rp.240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditanda tangani terdakwa, adalah benar dan saksi telah menerima pengembalian uang sejumlah tersebut dari terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
TOMI ARFA BIN FAMILIDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan penerimaan CPNS di Kabupaten Ogan Ilir;----------------------------------------
Bahwa, pekerjaan saksi adalah selaku Supir Kepala BKD Pemkab.Ogan Ilir;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bekerja selaku SUPIR BKD Pemkab. Ogan Ilir sejak Tahun 2013 dan tidak ada pekerjaan lain ditugaskan selain Supir serta saksi bekerja selaku SUPIR hanya Khusus untuk Dinas di BKD Pemkab. Ogan Ilir;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kaitannya dalam perkara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Ogan Ilir TA.2013 saksi adalah sopir Bapak Darjis selaku Kepala saksi di Kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Ogan Ilir sering mengantar kemanapun perjalanannya termasuk ke Basement HOTEL ROYAL di Jalan Veteran pada tanggal 09 Oktober 2013 bersama MOHAMMAD SARI menemui seseorang dan menyerahkan 3 (tiga) karung yang berisi uang yang saksi ketahui saat berada di bagasi mobil Kijang Krista No.Pol yang sudah tidak saksi ingat, warna hitam dan tahun rakitannya saksi sudah tidak ingat;-------------------------------------------
Bahwa, tanggal 09 Oktober 2013 yang menumpang di dalam mobil Kijang Krista warna hitam yang saksi kendarai yaitu BAPAK DARJIS selaku Pimpinan saksi, kemudian MOHAMMAD SARI;-------------------------
Bahwa, pada mulanya saksi dihubungi Mohammad Sari melalui Hand Phonenya 081367592829 ke Hand Phone saksi 081271213355 pada saat sudah pulang kantor jam 16.00 WIB sore dimana saksi saat itu saksi masih berada di Kantor BKD sedangkan Mohammad Sari sudah berada di rumah DARJIS, lalu saksi “ Tomi minta tolong bae datang ke rumah DARJIS” lalu saksi jawab “Minta tolong apo”, dijawabnya “minta tolong bawakan mobil bae”. Lalu saksi datang ke rumah Darjis dimana Mohammad Sari sudah menunggu saksi di halaman rumah Darjis, lalu saksi pulang ke rumah untuk menggantikan baju dinas dan kembali menjumpai Mohammad Sari di halaman rumah DARJIS sudah menjelang magrib. Kemudian saksi langsung mengambil alih menjadi supir mobil Kijang Krista tersebut sedangkan Mohammad Sari pindah duduk dibangku belakang sedangkan DARJIS duduk dibangku sebelah kiri Supir, lalu kami menuju ke Basement HOTEL ROYAL di Jalan Veteran Palembang pada tanggal 09 Oktober 2013 menemui Suhartono;------------
Bahwa, selain di waktu tersebut, saksi pernah diminta tolong terdakwa dan saksi Mohammad Sari bawa uang ke Jakarta dan menyerahkan uang tersebut kepada Suhartono;-----------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat dan kwitansi saksi mengetahuinya;------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
ALI USMAN BIN AMIR SYARIFUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan saat ini sehubungan penerimaan CPNS kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2013 ;--------------------
Bahwa, saksi ada disuruh tanda tangan oleh terdakwa diatas kuitansi untuk tanda tangan telah menerima uang sebesar Rp.1 Milyar rupiah;-----
Bahwa, saksi tidak ada menerima uang tersebut dan saksi tidak ada memasukkan menjadi calon CPNS kabupaten Ogan Ilir ditahun 2013;-----
Bahwa, saksi tanda tangani saja kwitansi tersebut karena kasihan dengan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah ke Jakarta dengan Mat Sari, Edi Ramlan dan membawa uang ke Jakarta untuk diserahkan kepada Suhartono;------------
Bahwa, saksi menandatangani 1 (satu) lembar KWITANSI. Yang menulis DARJIS di depan saksi dan dibantu Mohammad Sari menulis nama saksi M.SYUKRI dalam kwitansi dibagian kiri. Kwitansi aslinya ada pada DARJIS ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kwitansi saksi tanda tangani di lantai 2 kamar HOTEL DUTA Palembang tgl 26-02- 2014 sore. disaksikan Mohammad Sari dan DARJIS serta pengacara DARJIS bernama MOHAMMAD HASBI. Uang tidak ada diserahkan hanya disodorkan menandatangani Kwitansi saja ;--
Bahwa, yang menyodorkan Kwitansi untuk saksi tandatangani adalah terdakwa DARJIS sendiri. Mulanya saksi keberatan menandatangani Kwitansi tersebut dengan saksi katakan pada DARJIS: “untuk apa kwitansi ini saksi tandatangani ini pak DARJIS, nanti saksi terlibat”, lalu dikatakan DARJIS : “ Ndak apa apa, itu sekedar untuk membantu Kak DARJIS seolah olah ada keluarga saksi ikut masuk PNS dan benar uang sudah dikembalikan” Lalu saksi katakan : “Kalau tak ada masalah saksi akan bantu “, padahal yang sebenarnya keluarga saksi tidak ada yang masuk PNS ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terkait pembuatan Kwitansi yang disampaikan DARJIS kepada saksi, terdakwa mengatakan kalau dia telah menerima uang dari CPNS yang sudah lupa siapa-siapa saja namanya padahal uang sudah DARJIS kembalikan tetapi tidak ada bukti pengembaliannya. Sedangkan pembuatan Kwitansi tersebut tujuannya untuk bahan pemeriksaan di Kejaksaan dan penyidik Kepolisian ;-------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat dan kwitansi saksi mengetahuinya;------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
ZAID KAMAL BIN BAHRUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan Drs H. Darjis, MM karena sama-sama sebagai Kepala BKD, dan tidak ada hubungan keluarga;-----------------------
Bahwa, saksi sebagai Kepala BKD Kabupaten OKI tahun 2013.-------------
Bahwa, saksi tahu permasalahan terdakwa Darjis adalah masalah penerimaan pegawai pada tahun 2013, dan terdakwa sebagai Kepala BKD Kabupaten Ogan Ilir.;--------------------------------------------------------------
Bahwa, ada beberapa orang masyarakat selaku CPNS yang sudah diindikasikan bakal diterima tapi kemudian CPNS tersebut tidak diterima.
Bahwa, terdakwa Darjis sebagai Kepala BKD menerima sesuatu tapi orang yang memberi tersebut tidak diterima sebagai CPNS di kabupaten Ogan Ilir;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, uang sebesar Rp.4.500.000.000,00- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) awalnya terdakwa tidak tahu, baru setelah penyidikan terdakwa tahu;------------------------------------------------------------------------------
Bahw, ada uang titipan terdakwa Darjis kepada Suhartono;-------------------
Bahwa, awalnya dengan Suhartono terdakwa tidak tahu, dia adalah orang yang menampung atau broker Penerimaan CPNS;----------------------
Bahwa, terdakwa Darjis telah memberikan sejumlah uang kepada Suhartono agar CPNS yang dimintai tolong dapat diterima menjadi PNS, ternyata nama-nama calon yang disodorkan untuk dimintai tolong tersebut tidak diterima menjadi PNS ; -----------------------------------------------
Bahwa, karena nama-nama tersebut tidak diterima, maka terdakwa meminta pengembalian dana dana yang sudah diberikannya kepada Suhartono karena janji Suhartono kalo tidak lolos maka uang akan dikembalikan, ternyata oleh Suhartono uang tidak dikembalikan;------------
Bahwa, saksi selaku Kepala BKD Kabupaten Ogan Komering Ilir, ada juga yang meminta tolong kepada saksi, yang antara lain 1 orang yang saksi kenal memberi uang kepada saksi yang memberi uang titipan yaitu Agus Hasan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu terdakwa Darjis ada menyerahkan uang kepada Suhartono;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan Suhartono saat Rakor kepala BKD se Indonesia di Jakarta;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saat itu Suhartono mengatakan : “ Saya bisa membantu Bapak”.;
Bahwa, itu pertemuan pertama kemudian ada pertemuan lagi selanjutnya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada bulan Agustus 2013 Suhartono ke Palembang, saksi tahu hal ini karena seseorang menelpon saksi;------------------------------------------
Bahwa, terdakwa Darjis dengan saksi sama-sama kenal dengan Suhartono;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada mulanya saksi tidak kenal dengan Yumar dan saksi kenal dengan Yumar dikenalkan oleh Suhartono;-----------------------------------------
Bahwa, saat itu saksi berhubungan dengan suhartono untuk mengurus permasalahan dengan Darjis;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak menitipkan uang dengan Suhartono;-----------------------
Bahwa, saksi ada menyaksikan pembuatan surat pernyataan antara Suhartono dengan terdakwa agar Suhartono mengembalikan uang sebesar Rp.4.500.000.000,00,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diserahkan terdakwa untuk pengurusan CPNS Kabupaten Ogan Ilir;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selain saksi saat itu yang menyaksikan diantaranya saksi Ali Usman;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, semua keterangan saksi dalam Berita Acara yang dibuat oleh Penyidik adalah benar.;------------------------------------------------------------------
Bahwa, awalnya diakhir bulan Agustus 2013 saksi dapat telepon dari terdakwa bahwa ada Suhartono di hotel Jayakarta Palembang dan terdakwa mengajak saksi menemui Suhartono, tapi saksi bilang silakan temui dahulu karena saksi lagi di kantor BKD OKI dan malamnya jam 9 saksi temui mereka di hotel Jayakarta pada saat itu saksi temui di ruangan Karaoke Suhartono bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai istrinya dari Jakarta yang saat itu ada terdakwa, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Suhartono bilang kepada saksi bagaimana CPNS di Kabupaten OKI, saksi jawab biarkanlah dulu, mengingat saksi lagi sibuk dengan pekerjaan lain, dan Suhartono bilang Ogan Ilir sudah oke, tapi saat itu juga saksi tanya terdakwa dijawab dikondisikan dahulu.-
Bahwa, pertengahan Maret 2014, saksi lagi dikampus UPI Jakarta Pusat, saat itu terdakwa mau mengajak saksi pertemuan di TMII Jakarta yang saat itu kata terdakwa dia sudah ada di Tebet Jakarta Selatan, saksi bilang pergilah dulu kesana, nanti saksi susul dan saksi tanya dalam rangka apa, dia bilang nanti setelah ketemu diceritakan, dan setelah jam 11.30 WIB siang, saksi temui Darjis didepan TMII, lalu saksi diajak disalah satu mall, selanjutnya terdakwa cerita bahwa katanya Suhartono akan datang kesini mau ada progress, dan sekitar jam 13.00 WIB Suhartono datang sendirian, dan terdakwa ditemani oleh Ali Usman dan Mat Sari dan dalam pertemuan tersebut saksi dengar ada kesepakatan bahwa Suhartono akan mengembalikan dana diawal bulan April, dalam pertemuan tersebut saksi menjauh tidak begitu mengikuti perundingan mereka tapi setelah satu jam kemudian saksi ditelpon terdakwa untuk mendekat lagi, untuk diminta menyaksikan perjanjian Suhartono terhadap terdakwa, bahwa Suhartono akan menyelesaikan masalahnya.;-------------
Bahwa, dibulan Mei saksi lagi ditempat dosen daerah Bekasi, terdakwa menelpon bahwa terdakwa mengajak Ali Usman dan Mat Sari menemui Suhartono dirumahnya, saksi bilang temuilah dulu nanti jam 10.00 WIB saksi menyusul dan jam 11.00 WIB malam saksi temui terdakwa di hotel daerah Senin Jakarta Pusat, saat itu terdakwa sendirian, lalu saksi Tanya dimana Ali Usman dan Mat Sari dijawab terdakwa bahwa Ali Usman dan Mat Sari ditempat Suhartono menunggu Suhartono pulang.;------------------
Bahwa, saksi pernah menanyakan kepada terdakwa apa kapasitas Ali Usman dan dijawab terdakwa, Ali Usman hanya menemani terdakwa setiap ada pertemuan dengan Suhartono sedangkan Mat Sari selain menemani terdakwa sekaligus menagih barang/ tunggakan uang kepada Suhartono;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut terdakwa saat pertemuan didepan TMII bulan Maret 2014 yang saat itu saksi diminta untuk sebagai saksi dari perjanjian mereka bahwa barang/ uang tersebut adalah titipan mereka kepada Suhartono untuk penerimaan CPNS formasi tahun 2013;----------------------
Bahwa, saat itu saksi diminta sebagai saksi sehubungan dengan surat pernyataan Suhartono maka saksi Tanya pada saat itu dan dijawab terdakwa iya ada akan tetapi jumlahnya terdakwa tidak mengungkapkan;-
Bahwa, yang membuat surat pernyataan saksi tidak mengetahui, akan tetapi isi surat pernyataan tersebut sebelum saksi tanda tangan sebagai saksi, saksi baca terlebih dahulu dan isinya bahwa pihak pertama Suhartono akan mengembalikan dana titipan kepada pihak kedua terdakwa awal April 2014 dan nominal uang seingat saksi Rp.4.500.000.000,00,00,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);---------
Bahwa, yang membuat surat pernyataan saksi tidak mengetahui akan tetapi isi surat pernyataan tersebut sebelum saksi tanda tangan sebagai saksi, saksi baca terlebih dahulu dan isinya bahwa pihak pertama Suhartono akan mengembalikan dana titipan kepada pihak kedua terdakwa awal April 2014 dan nominal uang seingat saksi Rp.4.500.000.000,00,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), seingat saksi yang hadir pada saat tanda tangan ialah saksi sendiri sebagai saksi, pihak pertama Suhartono dan pihak kedua terdakwa ditanda tangani di Jakarta tanggal 20 Maret 2014;-----------------------------------------
Bahwa, tidak ada pernyataan akan mengembalikan secara cash atau rekening yang disampaikan Suhartono;----------------------------------------------
Bahwa, terhadap kwitansi-kwitansi pengembalian dana ke terdakwa dan Zaid Kamal dari Suhartono tanggal 3 Januari 2014 yang diterima Ali Usman, saksi baru lihat hari ini pada saat ditunjukkan oleh penyidik dan tidak mengetahui sama sekali;---------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa surat-surat dan kwitansi saksi tidak mengetahuinya;-----------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
DRS. PANGIHUTAN MARPAUNG., MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli bersedia diperiksa sebagai AHLI terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di BKD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 yang diduga dilakukan oleh terdakwa Drs. H. Darjis, MM bin Aliaman;-----------------------
Bahwa, antara Ahli dengan terdakwa ada hubungan kerja karena terdakwa sebagai Kepala BKD Kabupaten Ogan ilir;-----------------------------
Bahwa, yang mendasari saksi sebagai Ahli dari Badan Kepegawaian Negara adalah saksi ditunjuk dari Kantor sebagai Ahli di Bidang Kepegawaian;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Riwayat Pendidikan sebagai berikut : -------------------------------------
SD Negeri Ulu Manis Tapanuli Selatan tamat tahun 1975;------------------
SMP Negeri Sipagimbar Tapanuli Selatan tamat tahun 1979;--------------
SMA Negeri Sipirok Tapanuli Selatan tamat tahun 1982;--------------------
Universitas Terbuka Jakarta tamat tahun 1991;--------------------------------
Magister Manejemen Bina Darma tahun 2007;---------------------------------
Diklat Analis Kebutuhan Diklat di Jakarta tahun 2007;-----------------------
Diklat TOT ( Training Of Traner ) di Jakarta Tahun 2010;-------------------
Diklat Penyusunan Kebutuhan Pegawai di Jakarta tahun 2012;-----------
Bahwa Riwayat Pekerjaan sebagai berikut :------------------------------------
Tahun 2000 Kepala Seksi Pensiun di Kanreg BKN Palembang;-------
Tahun 2004 Kepala Seksi Pengembangan Kepegawaian di Kanreg BKN Palembang;--------------------------------------------------------------------
Tahun 2007 Kepala Seksi Mutasi Kepegawaian di Kanreg BKN Palembang;---------------------------------------------------------------------------
Tahun 2012 Kepala Bidang Bimbingan Tehnis Kepegawaian di Kanreg BKN Palembang;---------------------------------------------------------
Tahun 2015 sampai dengan sekarang Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian di Kanreg BKN Palembang;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menjadi dasar penunjukan saksi untuk memberikan keterangan sebagai ahli adalah berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang;---------------
Bahwa, sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai CPNS Kategori Umum, dengan cara :------------------------------
Daerah mengusulkan usulan formasi ke Menpan dan BKN.;----------
Menpan menyetujui usulan formasi tersebut.;-----------------------------
Kemudian Daerah mengumumkan penerimaan CPNS melalui Media Massa;----------------------------------------------------------------------
Peserta harus mendaftar secara online;------------------------------------
Peserta melengkapi berkas ujian dan bila lengkap baru dikasih nomor;--------------------------------------------------------------------------------
kemudian dilaksanaan ujian yang tergantung Instansi yang bersangkutan, karena ada yang namanya Tes TKD ( Tes Kompetensi Dasar ), ada Tes TKB ( Tes Kompetensi Bidang ) dan ada Tes Wawancara;-------------------------------------------------------------
Pelaksanaan tes ada melalui CAT ( Computer Assisted Test ) dan ada dengan cara LJK ( Lembar Jawaban Komputer ), khusus untuk di Kabupaten Ogan Ilir pada saat itu dilaksanakan dengan cara LJK;-----------------------------------------------------------------------------------
Soal-soal berasal dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri ( 10 Universitas ) namun yang menggandakan daerah dengan dibaut Berita Acara;------------------------------------------------------------------------
Setelah pelaksanaan tes, hasilnya dikumpulkan dan dibawa ke Jakarta dengan dikawal polisi, sedangkan soal-soalnya dibakar dengan dibuatkan Berita Acara;-----------------------------------------------
Setelah hasil tes diterima selanjutnya diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi untuk dinilai;------------------------------------------------
Hasilnya disampaikan ke Menpan dan BKN;------------------------------
Menpan mengirimkan ke PPK (Kepala daerah) masing-masing untuk diumumkan di website Instansi masing-masing, surat kabar lokal dan papan pengumuman;------------------------------------------------
Selanjutnya setelah selesai TKD, lalu TKB dan Wawancara (kalau ada) dilanjutkan dengan pemberkasan;-------------------------------------
Hasil pemberkasan ( Usul Penetapan NIP ) disampaikan ke BKN Regional untuk ditetapkan NIP-nya;------------------------------------------
Setelah diberikan NIP, PPK menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS, barulah yang bersangkutan dapat bekerja;--
Mengenai CPNS Kategori 2, dengan cara :-------------------------------------
Daerah mengusulkan usulan Daftar nama-nama ke BKN Jakarta;--
BKN menyampaikan Daftar Tenaga Honorer tersebut ke PPK untuk Uji Publik selama 45 hari dan apabila tidak ada perubahan BKN mengeluarkan Daftar Nama atau Listing Tenaga Honorer;-----
Selanjutnya dilaksanakan pelaksanaan Ujian yang dilakukan melalui Konsorsium Perguruan Tinggi dan tesnya dilakukan sama seperti cara tes Formasi Umum;----------------------------------------------
Bahwa, terdakwa Drs. H. Darjis, MM bin Aliaman selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Ogan Ilir termasuk dalam pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas;---------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2013 ada perubahan Regulasi recruitmen pada penerimaan CPNS;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, formasi diumumkan, kemudian daerah mengusulkan jumlah CPNS baru Kemenpan RB dan BKN yang menentukan setelah itu diumumkan kembali kedaerah;---------------------------------------------------------
Bahwa, pendidikannya calon PNS harus sesuai;----------------------------------
Bahwa, tidak ada perbedaan atara honor K1 dan K2 perbedaannya hanya pada K1 gaji didapat dari APBN atau APBD sedangkan K2 diluar dari APBN atau APBD;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam penerimaan CPNS sebagai kepala BKD terdakwa tidak bisa menyatakan lulus atau tidak;-----------------------------------------------------
Bahwa, setelah calon CPNS dinyatakan lulus mengambil berkas di BKN dan setelah di BKN dinyatakan lulus di BKN diberi NIP, walau dinyatakan lulus oleh Kemenpan RB walau begitu BKN yang menentukan;--------------
Bahwa, daerah dilarang menerima CPNS diluar formasi;-----------------------
Bahwa, panitia penerimaan CPNS dan Kepala BKD dilarang menerima duit;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, mengenai pendaftaran CPNS dari umum dilakukan secara online sedangkan K2 sudah masuk sistim honor tapi tetap harus tes;-------
Bahwa, pada penerimaan CPNS 2013 kewenangan pusat yang diserahkan kepada konsorsium Perguruan Tinggi tetapi keputusan terakhir ada di Kepala Daerah;---------------------------------------------------------
Bahwa, mengenai persamaan dan perbedaan mekanisme antara penerimaan CPNS pada tahun 2013 dan tahun sebelumnya dapat saya jelaskan bahwa mekanisme penerimaan pada tahun 2013 dilaksanakan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi, mereka inilah yang membuat soal dan memberikan penilaian, lalu hasilnya diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan selanjutnya Menpan dan Reformasi Birokrasi menyampaikan hasil tersebut kepada Pemda Setempat untuk diumumkan dan selanjutnya ditetapkan sebagai CPNS. Bahwa mekanisme penerimaan pada tahun 2012 dan sebelumnya dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah Setempat dengan Perguruan Tinggi tersebut, mereka inilah yang membuat soal dan memberikan penilaian, lalu hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Setempat untuk selanjutnya diumumkan dan selanjutnya ditetapkan sebagai CPNS;--------------------------------------------------------------
Bahwa, sejak tahun 2013 Pemerintah Daerah ( termasuklah dalam hal ini Kepala BKD ), sudah tidak ada lagi kewenangan dalam penentuan kelulusan TKD / CPNS, karena yang menentukan kelulusan adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN;----------------------
Bahwa, Sebagian besar orang masih belum tahu kalau untuk penerimaan CPNS pada tahun 2013 tidak bisa lagi ditentukan oleh Pemerintah Daerah Setempat, karena yang menentukan kelulusan adalah Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN;-------
Bahwa, tindakan terdakwa Drs. H. Darjis, MM yang diduga telah menerima sejumlah uang dengan janji atau harapan akan bisa memasukkan orang menjadi CPNS tersebut, menurut pendapat Ahli perbuatan menerima sejumlah uang dengan harapan akan bisa memasukkan menjadi CPNS tersebut adalah perbuatan yang dilarang dan tidak bisa dibenarkan;---------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab.Ogan Ilir, dasar pengangkatan terdakwa selaku PNS atas dasar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 dan terdakwa menjabat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Ogan Ilir sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 sesuai SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/ 2012 tanggal 17 Juli 2012;----------------------------
Bahwa, CPNS yang diterima melalui jalur umum sebanyak 118 orang dan honor K2 sebanyak 285 orang total seluruhnya yang diterima sebanyak 403 orang;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam penerimaan CPNS yang tidak sesuai terdakwa lakukan karena ada teman yang mendesak minta tolong tapi terdakwa jawab saat itu tidak bisa, karena yang menentukan kelulusan adalah Menpan & RB tapi teman terdakwa itu mendesak terus, sampai akhirnya terdakwa kenal dengan Suhartono;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ada yang minta tolong lewat terdakwa dalam penerimaan CPNS dari umum sebanyak 50 orang dan K2 sebanyak 62 orang total semuanya 112 orang yang minta dibantu lewat terdakwa;---------------------
Bahwa, yang minta dibantu itu semuanya tidak diterima menjadi CPNS;
Bahwa, dari umum terdakwa minta perorang sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan honor K2 sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) yang besarannya tersebut ditentukan oleh Suhartono;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ketika berkenalan dengan Suhartono mengaku sebagai pegawai BKN dan dosen IT;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut adalah salah;-----------
Bahwa, ada uang sebesar Rp.6.000.000.000,00,- (Enam Milyar Rupiah) yang dikembalikan Suhartono kepada terdakwa dan oleh terdakwa uang sebesar tersebut telah terdakwa kembalikan kepada yang berhak;
Bahwa, ada orang yang terdakwa utus yaitu lewat Hasyim untuk mengembalikan uang tersebut;--------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mempunyai 4 orang anak, semuanya sudah besar 3 orang telah bekerja dan 1 orang masih kuliah yang menjadi tanggungan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa sadar telah melakukan kesalahan;----------------------------
Bahwa, ada uang sebesar Rp.4.500.000.000,00,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang belum dikembalikan oleh Suhartono kepada terdakwa tapi terdakwa bersama keluarga gotong royong menutupi kekurangan uang yang belum dikembalikan oleh Suhartono tersebut dan kepada masyarakat yang telah menitipkan uangnya kepada terdakwa, terdakwa telah mengembalikan semuanya;-----------------------------------------
Bahwa, semua keterangan terdakwa didalam BAP pemeriksaan dihadapan penyidik semuanya benar;------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi TUPOKSI terdakwa adalah :-------------------------------
Mengendalikan jalannya pelaksananaan tugas kedinasan di BKD ;-----
Menghimpun tugas yang diberikan oleh Pak Bupati dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku ;---------------------
Menindaklanjuti tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (MENPAN dan BKN Pusat) dengan dikuatkan oleh SK Pak Bupati dalam penerimaan CPNS dan Penempatan Pegawai;-----------------------
Bahwa, atas jabatan tersebut terdakwa bertanggung jawab langsung kepada Bapak Bupati Pemkab.Ogan Ilir;--------------------------------------------
Bahwa, mekanisme penerimaan CPNS yaitu :-------------------------------------
Bahwa setelah mendapat Formasi dari Menpan & RB, daftar formasi tersebut dilampiri oleh Juklak dan Juknis ;-------------------------------------
Selanjutnya terdakwa sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir membentuk Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah Panitia terbentuk diumumkan kepada masyarakat melalui media yang waktunya lebih kurang 2 (dua) minggu;------------------------
Bahwa setelah diumumkan setelah peserta mendaftar lalu dilakukan seleksi berkas yang lengkap di kirimkan ke MENPAN & RB;-------------
Selanjutnya ditentukan tanggal tes satu hari;---------------------------------
Selanjutnya untuk pengumuman dari tanggal tes jarak nya 3 (tiga) bulan dengan menggunakan Lembaran Jawaban Komputer (LJK).
Setelah pelaksanaan tes Lembar Jawaban Komputer dibawa ke Sekretaris Negara dengan dikawal oleh aparat keamanan bersama dengan Ketua Panitia, Kepala Inspektorat dan saya sendiri sebagai Kepala BKD;---------------------------------------------------------------------------
Setelah dikirim ke Sekneg beberapa bulan setelah itu diumumkan di Internet melalui Web BKD Ogan Ilir dan bisa di akses seluruh masyarakat;----------------------------------------------------------------------------
Setelah di umumkan melalui Web BKD Ogan Ilir mendapat softcopy pengumuman hasil tes, dan BKD mengumumkan juga melalui media dan papan pengumuman;----------------------------------------------------------
Dari peserta yang dinyatakan lulus BKD merekap sesuai formasi yang diberikan oleh MENPAN & RB;--------------------------------------------
Setelah itu BKD Ogan Ilir menyampaikan kepada peserta yang lulus untuk melengkapi berkas (Ijazah, surat kesehatan dari Dokter, Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian ,Kartu Tanda Penduduk , Surat Pencari kerja dari Dinas tenaga Kerja) setelah lengkap semua data di kirim ke BKN Regional Palembang untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);------------------------------------------------------------------------
Setelah proses Nomor Induk Pegawai selesai oleh BKN regional VII, BKD Kab. OI dipanggil untuk mengambil SK CPNS untuk di kukuhkan oleh Bupati Kepala Daerah;--------------------------------------------------------
Dari Formasi telah disusun penempatan Pegawai;--------------------------
Bahwa, jabatan terdakwa pada penerimaan CPNS tahun 2013 yaitu selaku Ketua Tim Sekretariat Seleksi dan Pendaftaran Administrasi CPNS Formasi Umum Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sesuai SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 800/118/KEP/BKD/2013 tanggal 09 Oktober 2013, Koordinator Tim Seleksi Administrasi Pengangkatan CPNS Formasi Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 sesuai SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 180/KEP/BKD/2013 tanggal 20 Mei 2013, Sekretaris Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sesuai SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 800/44/KEP/BKD/2013 tanggal September 2013 dan selaku Ketua Tim Panitia Pengawas dan Lokasi Ujian pada Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sesuai SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 180/121/KEP/BKD/2013 tanggal 25 Oktober 2013 ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Peran dan Tugas terdakwa pada Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah :----------------------------------------------------------
Menerima formasi dari MENPAN & Reformasi Birokrasi ;-------------------
Menyampaikan pada masyarakat bahwa ada penerimaan CPNS ;-------
Menyeleksi berkas sesuai dengan petunjuk MENPAN & Reformasi Birokrasi ;---------------------------------------------------------------------------------
Menyampaikan berkas yang lengkap ke MENPAN & Reformasi Birokrasi ;---------------------------------------------------------------------------------
MENPAN & Reformasi Birokrasi menyusun Jadwal Test dan pelaksanaannya sampai dengan mengumumkan hasil test melalui ON LINE WEBSIDE BKD masing-masing ;-------------------------------------------
Menghimpun CPNS yang lulus melengkapi berkas untuk disampaikan ke BKN Regional VII Palembang untuk penetapan NIP dan penempatan pegawai;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, Dasar hukumnya adalah Surat Edaran MENPAN & RB No.SE/10/M.PAN-RB/08/2013 tentang Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah SEKDA dan Kepala BKD ;----------------
Bahwa, Peran BUPATI Ogan Ilir pada pelaksanaan Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah memonitor pelaksanaan kegiatannya ;
Bahwa, Tujuan dilaksanakannya Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu :-------------------------------------------------------------------------
Untuk memenuhi Formasi yang diberikan oleh MENPAN & Reformasi Birokrasi ;---------------------------------------------------------------------------------
Mengisi formasi PNS yang Kosong ;----------------------------------------------
Menambah pegawai agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan TUPOKSI-nya masing-masing;-----------------------------------------------------
Bahwa, yang menentukan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu MENPAN & Reformasi Birokrasi ;-----------------------------------------------------
Bahwa, dasar penentuan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil adaalah Surat Edaran MENPAN & Reformasi Birokrasi yang nomornya terdakwa sudah lupa kemudian di SK kan Bupati Pemkab. Ogan Ilir dengan No.800/136/BKD/2013 tanggal 25 Desember 2013 perihal Hasil Seleksi CPNS Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;------------------------------------------------------
Bahwa, Pembukaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dimulai pada minggu ke empat pada tanggal 22 Agustus 2013 ;----------------------
Bahwa, Penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil di minggu ketiga yaitu hari Sabtu tanggal 21 September 2013 ;----------------------------
Bahwa, Ujian hanya satu hari yaitu pada tanggal 03 Nopember 2013 ;----
Bahwa, Pengumuman kelulusan tanggal 26 Desember 2013 ;----------------
Bahwa, Dasar timbulnya pelaksanaan Rencana Pengadaan CPNS Tahun 2013 adalah : -------------------------------------------------------------------------------
Mulanya MENPAN & Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat EDARAN MENPAN RB No.SE/10/M.PAN-RB/08/2013 bahwa ada FORMASI penerimaan CPNS diseluruh Indonesia. Masing-masing Kabupaten Kota berbeda-beda mendapat formasinya Kabupaten OGAN ILIR mendapat informasi untuk kebutuhan 118 orang, yang terdiri dari yaitu Tenaga KESEHATAN, Tenaga KEGURUAN dan Tenaga TEHNIS ;-------------------
Bahwa, Dasar hukumnya sesuai Surat MENPAN & RB Nomor : R/006.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk pelamar umum Tahun 2013;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari rencana Pengadaan CPNS Tahun 2013 atas dasar surat EDARAN MENPAN RB No.SE/10/M.PAN-RB/08/2013 adalah termasuk seleksi penerimaan CPNS Umum, dan CPNS Kategori 2 (K-2), sedangkan K-1 tidak ada;----------------------------------------------------------------
Bahwa, yang dimaksud dengan penerimaan CPNS Umum adalah penerimaan peserta yang dari BUKAN HONOR didanai dari APBD, CPNS Kategori 2 (K-2) adalah penerimaan CPNS dari jalur yang Honor di Kantor-kantor didanai dari APBD;-----------------------------------------------------
Bahwa, CPNS Kategori 1 (K-1) adalah penerimaaCPNS dari jalur yang Honor di Kantor-kantor tetapi dibiayai oleh dana APBN, Untuk CPNS Kategori 1 (K-1) ada pembukaan Tahun 2013 dari MENPAN awal tahun 2013 setelah seleksi pengadaan CPNS UMUM dan K-2 atas dasar yang diusul dari BKD ke MENPAN, Terkait berapa yang diusul K-1, saya tidak tahu karena pejabat yang lama sebelum saya yang melakukan pengusulan sedangkan yang tidak lulus K-1 banyak, jumlahnya tersangka tidak tahu;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Jumlah peserta CPNS yang melakukan pendaftaran sebanyak = 3896 peserta, Jumlah peserta CPNS honor K-2 sebanyak = 704 peserta;
Bahwa, Bupati menerbitkan :-----------------------------------------------------------
SK No.800/118/Kept/BKD/2013 tanggal 09-10-2013 perihal Pembentukan Tim Sekretariat Seleksi CPNS ;---------------------------------
SK No.180/Kept/BKD/2013 tanggal 20-05-2013 perihal Seleksi Administrasi Umum;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, tidak ada disyaratkan untuk kelulusan pembayaran uang tunai;---
Bahwa, sanksinya apabila kedapatan peserta CPNS mengusulkan untuk pembayaran uang tunai ke BKD tersangka selaku Panitia akan mengeluarkan peserta CPNS tersebut;----------------------------------------------
Bahwa, sesuai Berita Acara Penerimaan LJK bahwa berkas dari Kabupaten Ogan Ilir tersebut diserahkan oleh pak M. Saleh, RL dari Panitia Seleksi Daerah kepada Suyatno dari Panselnas di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 2013;--------------------------------------------------------------
Bahwa, hasil pengumpulan dana dari CPNS Tahun Anggaran 2013 dari orang-orang yang menitipkan diserahkan kepada Suhartono di Hotel Jayakarta Daira sebesar Rp.3.000.000.000,00,- (Tiga Milyar Rupiah) dan di Hotel Royal jalan Veteran sebesar Rp.7.500.000.000,00,- (Tujuh Miyar Lima Ratus Juta Rupiah), jadi jumlah semuanya yang diserahkan kepada Suhartono sebesar Rp.10.500.000.000,00,- (Sepuluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), untuk biaya pengurusan 50 CPNS Kategori Umum dan 62 CPNS Kategori 2, bahwa karena ke 112 orang tersebut tidak ada yang diterima, maka terdakwa meminta kembali uangnya kepada Suhartono dan dana yang telah terdakwa terima pengembaliannya sebesar Rp.6.000.000.000,00,- (Enam Milyar Rupiah) yang terdakwa terima dari seseorang yang mengaku bernama Herman yang katanya ia menerima kiriman uang melalui transfer dan disuruh Suhartono untuk diserahkan kepada terdakwa. Uang yang diserahkan Herman tersebut kepada terdakwa menggunakan kardus sebanyak 6(enam) dus. Bahwa pengembalian sebesar Rp.6.000.000.000,00,- (Enam Milyar Rupiah) ini pada saat terdakwa bertemu dengan Suhartono di Jakarta memang sudah dijanjikannya akan diserahkannya sebesar tersebut;-------------------
Bahwa, dari uang yang terdakwa terima tersebut, masih ada sisa sebesar Rp.4.500.000.000,00,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang belum terdakwa terima dari Suhartono;-------------------------------------------------------
Bahwa, seluruh dana yang terdakwa terima dari orang-orang yang meminta tolong untuk dimasukkan menjadi CPNS pada tahun 2013 tersebut sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian penerimaan :-------------------------------------------------
Bahwa, dana tersebut diserahkan kepada terdakwa pada tahun 2013 itu juga, yang jelas sebelum tes CPNS dilaksanakan, dana tersebut diserahkan kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jl.KH. M Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang sedangkan nama calon yang diminta untuk diluluskan terdakwa sudah lupa dan nama-nama tersebut sudah terdakwa serahkan kepada Suhartono;--------
Bahwa, sebagaimana keterangan terdakwa terdahulu dana yang telah terdakwa terima pengembaliannya sebesar Rp.6.000.000.000,00,- (Enam Milyar Rupiah) yang terdakwa terima dari seseorang yang mengaku bernama Herman yang katanya ia menerima kiriman uang melalui transfer dan disuruh Suhartono untuk diserahkan kepada terdakwa. Uang yang diserahkan Herman tersebut kepada terdakwa menggunakan kardus sebanyak 6 (enam) dus. Bahwa pengembalian sebesar Rp.6.000.000.000,- ,- (Enam Milyar Rupiah) ini pada saat terdakwa bertemu dengan Suhartono dan Herman di Jakarta memang sudah dijanjikannya akan diserahkannya sebesar tersebut. Uang sebesar Rp.6.000000.000,- (Enam Milyar Rupiah) tersebut sudah terdakwa kembalikan masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milar Rupiah) kepada Yudi, Bambang dan Andi;------------------------------------------
Bahwa, Untuk Pelamar Reguler (umum) 50 orang, untuk kategori 2 (K-2) sebanyak 62 orang, jumlah seluruhnya 112 orang, nama-namanya terdakwa sudah tidak ingat lagi;--------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak menghubungi mereka-mereka ini, akan tetapi orang-orang 12 inilah yang berkali-kali dan terus menerus mohon bantuan minta diuruskan kelulusannya agar lulus menjadi CPNS Tahun 2013, walaupun sudah terdakwa jelaskan kelulusan ini kewenangan MENPAN & RB dan PANSELNAS di Jakarta;--------------------------------------
| No. | Nama yang menyerahkan | Jumlah ( Rp ) |
| 1. | Munim | 1.000.000.000 |
| 2. | Mat Sari | 240.000.000 |
| 3. | Rudi | 1.000.000.000 |
| 4. | Aries Hanandar | 250.000.000 |
| 5. | Idrus | 110.000.000 |
| 6. | Taupik Syair | 200.000.000 |
| 7. | Rayan Gusmawan | 1.000.000.000 |
| 8. | Syukri | 200.000.000 |
| 9. | Andi Saputra | 500.000.000 |
| 10. | Yudi | 2.000.000.000 |
| 11. | Bambang | 2.000.000.000 |
| 12. | Andi | 2.000.000.000 |
| J u m l a h | 10.500.000.000 | |
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas / Dokumen : 1 (satu) berkas Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II dan Formasi Umum Tahun 2013 ;-------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673876 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2.000.000.000,00,- (Dua milyar Rupiah)”;-------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673863 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3.000.000.000,00,- (Tiga milyar Rupiah) ;------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673890 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,00,- (Tiga milyar Rupiah); ------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673875 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2.000.000.000,00,- Dua milyar Ruiah) ;---------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673877 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.500.000.000,00,- (Satu milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ;-------
1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.2,- milyar ;
1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.1,- milyar ;
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159079 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.450.000.000,00,- (Empat Ratus Lima Puluh juta) ;-------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159078 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Bank BCA Palembang Agus Hasan Rek.0212-6344-74 ;----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari Suhartono kepada Darjis ;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.590.000.000,00,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dari Suhartono kepada Ali Usman ;---------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065320 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah), penerima AHMADI ;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065322 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), penerima JOHANES CHANG ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065323 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), penerima JOHANES CHANG ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065313 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) penerima RIDWAN ;
Copy 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 ;------------------------------------------------------------------------------------
Copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ;---------------------------------------------------------
Copy Surat Pernyataan tanggal 20 Maret 2014 ;-------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.240.000.000,00,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.250.000.000,00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 24 Mei 2014 ;------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 27 Pebruari 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 02 Maret 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,-(Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;------------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.110.000.000,00,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 19 Agustus 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 25 Agustus 2014;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah, dan memiliki korelasi terhadap perkara ini, maka dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;---------------
Bahwa, Terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN, adalah sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sesuai Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; -------------
Bahwa, pada bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dan di rumah Terdakwa sendiri di-Jl. KH. M Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang, ada beberapa orang yang meminta kepada terdakwa agar lulus dalam mengikuti tes CPNS di Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2013 tersebut, baik yang mengikuti tes melalui jalur kategori umum maupun melalui jalur kategori 2 (Honorer), dengan memberikan hadiah atau imbalan berupa sejumlah uang kepada terdakwa;-------------------------------
Bahwa, dari beberapa orang tersebut antara lain dari saksi Mohd. Sari, dari penerimaan uang-uang tersebut terkumpullah sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah), uang tersebut dimaksudkan untuk meluluskan Pelamar Reguler ( umum ) sebanyak 50 orang yang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan untuk Pelamar Kategori 2 ( K-2 ) sebanyak 62 orang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.50.000.000,00,-(Lima Puluh Juta Rupiah, dengan cara uang tersebut diserahkan kepada Suhartono yang mengaku sebagai orang dari Men.Pan dan RB serta Dosen IT;--------------------
Bahwa, seluruh dana yang terdakwa terima dari orang-orang yang meminta tolong untuk dimasukkan menjadi CPNS pada tahun 2013 tersebut sebesar Rp.10.500.000.000,-(Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian penerimaan :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa mengakui dalam penerimaan CPNS yang tidak sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dilakukan dengan “ Tidak dipungut biaya ”, akan tetapi lakukan dengan mendasarkan pada titipan teman, pejabat dan berdasarkan titipan uang;--------------------------
Bahwa, benar terdakwa mengakui ada uang sebesar Rp.6.000.000.000,00,- (Enam Milyar Rupiah) yang dikembalikan oleh Suhartono kepadanya dan oleh terdakwa uang tersebut kemudian dikembalikan kepada yang berhak menerimanya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena terdakwa telah memungut biaya dari sejumlah 112 peserta tes, padahal hal tersebut dilarang sebagaimana dimaksud dalam : ----
| No. | Nama yang menyerahkan | Jumlah ( Rp ) |
| 1. | Munim | 1.000.000.000 |
| 2. | Mat Sari | 240.000.000 |
| 3. | Rudi | 1.000.000.000 |
| 4. | Aries Hanandar | 250.000.000 |
| 5. | Idrus | 110.000.000 |
| 6. | Taupik Syair | 200.000.000 |
| 7. | Rayan Gusmawan | 1.000.000.000 |
| 8. | Syukri | 200.000.000 |
| 9. | Andi Saputra | 500.000.000 |
| 10. | Yudi | 2.000.000.000 |
| 11. | Bambang | 2.000.000.000 |
| 12. | Andi | 2.000.000.000 |
| J u m l a h | 10.500.000.000 | |
Angka I huruf E butir 7 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dilakukan dengan “ Tidak dipungut biaya ”;----
Angka I huruf E butir 7 Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan CPNS dilakukan dengan “ Tidak dipungut biaya ”;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terhadap perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, sehingga Terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga ada kewenangan dari Pengadilan untuk menerapkan dakwaan alternative mana yang tepat, adil, arif dan bijaksana apabila perbuatan Terdakwa sesuai denga fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama terhadap fakta-fakta hukum dan dakwaan Penuntut Umum, maka Pengadilan sependapat terhadap penerapan dakwaan dari Penuntut Umum, dimana perbuatan Terdakwa lebih tepat, adil, arif dan bijaksana apabila diterapkan ke dalam dakwaan alternative ke-satu Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsure-unsurnya sebagai berikut; --------------------------------------------------
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;------------------------------------
Menerima hadiah atau janji;-----------------------------------------------------------
Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur diatas seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad.1. Unsur “ Pegawai negeri atau Penyelenggara negara ”. --------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Pengadilan akan mengemukakan dasar atau pengertian hukum serta fakta-fakta hukum seperti dibawah ini;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengadung beberapa pengertian dan dasar hukum, yaitu;---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian pegawai negeri adalah :---------------------------------------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian ;---------------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP ;---------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;-----------------------------------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau;--------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;-----
2. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang dimaksud Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----
3. Berdasarkan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;-------------------------
4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;--------------------------------------------------
5. Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersebut diatur bahwa Penyelenggara Negara tersebut meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mengemukakan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut; ---------------------------------
Bahwa, Terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN, adalah sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sesuai Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam Menindaklanjuti tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (MENPAN dan BKN Pusat) dengan dikuatkan oleh Surat Keputusan Bupati dalam penerimaan CPNS dan penempatan pegawai; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada dasar hukum atau pengertian, bila dihubungkan dengan fakta hukum tersebut diatas, maka Pengadilan dapat menarik kesimpulan bahwa Tedakwa adalah seorang Pegawai Negeri; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada kesimpulan diatas maka Pengadilan berpendapat, bahwa “Unsur Pegawai negeri atau Penyelenggara negara ”. telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Menerima hadiah atau janji”. ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata ″atau″ menunjukkan unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa pengertian beberapa dasar hukum, yaitu; -----------------------------------------------------------------
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menerima adalah mendapat sesuatu yang diberikan atau dikirimkan, perbuatan menerima dapat dilakukan secara langsung, yaitu menerima yang dilakukan secara langsung oleh penerima dari pemberi dan menerima secara tidak langsung yaitu melalui perantara atau pihak ketiga;------------------------------
Hadiah adalah pemberian berupa barang, uang atau jasa, dan penerimaan hadiah atau janji itu tidak perlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapi dapat juga dilakukan oleh orang lain;-----------------------------------------------------------------------------
Janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran dan perbuatan menerima suatu janji haruslah secara nyata janji tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, bisa dengan ucapan dan sebagainya sebagai suatu pertanda diterimanya janji tersebut, atau dengan isyarat, misalnya anggukan kepala; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan aturan formil tentang tindak pidana suap pasif yang menekankan kepada perbuatan yang dilarang, oleh karena itu perbuatan yang dilarang tersebut selesai apabila telah terjadi;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Pengadilan mengungkapkan fakta-fakta hukum sebagai berikut; ------------------------------------
Bahwa, Terdakwa selaku Kepala Kabupaten Ogan Ilir dalam tahun 2013 dengan persetujuan MENPAN dan Reformasi Birokrasi telah menyelenggarakan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kategori Umum yang diikuti oleh 3.896 peserta dan untuk Kategori Honorer (K-2) diikuti oleh 704 peserta, dan yang dinyatakan lulus untuk jalur umum sebanyak 118 orang dan honor K2 sebanyak 285 orang total seluruhnya yang diterima sebanyak 403 orang ; ----------------------------------
Bahwa, pada waktu bulan Juli sampai Oktober 2013, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dan di rumah Terdakwa sendiri di-Jl. KH. M Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang, ada beberapa orang yang meminta kepada terdakwa agar lulus dalam mengikuti tes CPNS di Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2013 tersebut, baik yang mengikuti tes melalui jalur kategori umum maupun melalui jalur kategori 2 (Honorer), dengan memberikan hadiah atau imbalan berupa sejumlah uang kepada terdakwa, sehingga totalnya sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah), uang tersebut dimaksudkan untuk meluluskan Pelamar Reguler (umum) sebanyak 50 orang yang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan untuk Pelamar Kategori 2 (K-2) sebanyak 62 orang masing-masing dipungut dana sebesar Rp.50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah, dengan cara uang tersebut diserahkan kepada Suhartono yang mengaku sebagai orang dari Men.Pan dan RB serta Dosen IT ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, seluruh dana yang terdakwa terima dari orang-orang yang meminta tolong untuk dimasukkan menjadi CPNS pada tahun 2013 tersebut sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian penerimaan :--------------------------------------------------
-
No. Nama yang menyerahkan Jumlah ( Rp ) 1. Munim 1.000.000.000 2. Mat Sari 240.000.000 3. Rudi 1.000.000.000 4. Aries Hanandar 250.000.000 5. Idrus 110.000.000 6. Taupik Syair 200.000.000 7. Rayan Gusmawan 1.000.000.000 8. Syukri 200.000.000 9. Andi Saputra 500.000.000 10. Yudi 2.000.000.000 11. Bambang 2.000.000.000 12. Andi 2.000.000.000 J u m l a h 10.500.000.000
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan pengertian hukum bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum diatas, maka Pengadilan menyimpulkan bahwa Terdakwa telah ada menerima hadiah dari para yang ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten Ogan Ilir sejumlah total Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah);---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa Unsur “Menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi;------
Ad.3. Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya“; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian dimana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pertama adalah keharusan mengetahui atau menduga bahwa pemberian itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya sedangkan sikap batin yang ditujukan pada hal kedua yaitu berupa keharusan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima suap untuk mengetahui atau patut menduga tentang sikap batin orang yang memberi suap seperti itu;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Pengadilan akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN yang bertugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sesuai Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terjadi antara bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dan di Jl. KH. M Asyik No.1659 RT.035 RW.010 Kec. Seberang Ulu I Palembang ada menerima sejumlah uang sebesar Rp.10.500.000.000,-(Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian penerimaan :--------
-
No. Nama yang menyerahkan Jumlah ( Rp ) 1. Munim 1.000.000.000 2. Mat Sari 240.000.000 3. Rudi 1.000.000.000 4. Aries Hanandar 250.000.000 5. Idrus 110.000.000 6. Taupik Syair 200.000.000 7. Rayan Gusmawan 1.000.000.000 8. Syukri 200.000.000 9. Andi Saputra 500.000.000 10. Yudi 2.000.000.000 11. Bambang 2.000.000.000 12. Andi 2.000.000.000 J u m l a h 10.500.000.000
Bahwa, penerimaan uang tersebut diatas berkaitan Terdakwa selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka penerimaan calon CPNS yang diterima melalui jalur umum sebanyak 118 orang dan honor K-2 sebanyak 285 orang total seluruhnya yang diterima sebanyak 403 orang di Kabupaten Ogan Ilir;--------------------
Bahwa, berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa mengakui dalam penerimaan CPNS yang tidak sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pengadaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dilakukan dengan “Tidak dipungut biaya” akan tetapi lakukan dengan mendasarkan pada titipan teman, pejabat dan berdasarkan titipan uang, selanjutnya uang sebesar Rp.10.500.000.000,-(Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) diberikan kepada Suhartono yang mengaku orang Men.Pan. dan RB juga sebagai Dosen IT;--------------------
Bahwa, dalam melakukan perbuatannya kedudukan terdakwa saat itu menduduki jabatan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah ( BKD ) Kabupaten Ogan Ilir serta menduduki jabatan selaku Ketua Tim Sekretariat Seleksi dan Pendaftaran Administrasi CPNS Formasi Umum Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sesuai SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 800/118/KEP/BKD/2013 tanggal 09 Oktober 2013, sehingga wajar orang yang meminta tolong pada terdakwa karena dipandang berwenang menentukan kelulusan tes CPNS agar diterima menjadi PNS;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan menyimpulkan bahwa para CPNS yang ikut tes ada memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa karena dipandang Terdakwa mempunyai jabatan dan berwenang untuk menentukan kelulusan bagi CPNS yang ikut tes pada periode tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan kesimpulan diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa “Unsur Padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya“ telah terpenuhi; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Alternatif Ke-satu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke-satu Penuntut Umum; --------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; --
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana atas kesalahannya, sementara selama proses pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan dalam persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan pembebanan biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar uang perkara;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, berupa:-----------------------------
Berkas / Dokumen : 1 (satu) berkas Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II dan Formasi Umum Tahun 2013 ;---
1(satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673876 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2. 000.000.000,00.- (Dua Milyar Rupiah)”; -------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673863 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3.000.000,00.-(Tiga Milyar Rupiah); ---------------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673890 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3.000.000.000,00,- (Tiga milyar Rupiah); ---------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673875 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2.000.000.000,00,- (Dua Milyar Rupiah); ---------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673877 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.500.000.000,00,- (Satu Setengah Milyar Rupiah); -------------
1(satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.2,- milyar ;
1(satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah); --------------------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159079 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.450.000.000,00,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);-----
1(satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159078 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Bank BCA Palembang Agus Hasan Rek.0212-6344-74; --------------------------------------
1(satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari Suhartono kepada Darjis ;----------------------------------------------
1(satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.590.000.000,00,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dari Suhartono kepada Ali Usman ;-----------
1(satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065320 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima AHMADI ;-----------------------------------------------------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065322 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima JOHANES CHANG ;---------------------------------------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065323 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima JOHANES CHANG ;---------------------------------------------------------
1(satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065313 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) penerima RIDWAN ;-----------------------------------------------------------------------
Copy 1(satu) lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 ;---------------------------------------------------------------------------------
Copy 1(satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ;-----------------------------------------------------
Copy Surat Pernyataan tanggal 20 Maret 2014 ;----------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.240.000.000,00,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.250.000.000,00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 24 Mei 2014 ;------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 27 Pebruari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 02 Maret 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.110.000.000,00,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 19 Agustus 2014 ;--------------------------------------------------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 25 Agustus 2014.;---------------------------------------------------------------
Adalah merupakan kesatuan dari berkas perkara sehingga adalah tepat apabila terhadap barang bukti tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan justru pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; ------------------------
Keadaan yang meringankan:-----------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan;----------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------
Terdakwa sudah mengembalikan kerugian para korban;----------------------------
Terdakwa ada tanggungan keluarga; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain dari hal yang memberatkan dan yang meringankan diatas, Pengadiln juga telah mempertimbangan pembelaan dan permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa tentang keringanan hukuman bagi terdakwa, dan Pengadilan sudah memandang adil, arif dan bijaksana apabila terhadap perbuatan terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang tertera dalam amar putusan; ------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. DARJIS, MM Bin ALIAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; -----------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------
Berkas / Dokumen : 1 (satu) berkas Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II dan Formasi Umum Tahun 2013 ;--
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673876 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2,- milyar”;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673863 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3,- milyar ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673890 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.3,- milyar ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673875 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.2,- milyar ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 3673877 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1,5 milyar ;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.2,- milyar;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI Jakarta atas nama Diah jalan Puskesmas tanpa nomor tanggal 03 Januari 2014 sebesar Rp.1,- milyar;
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159079 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.450 juta ;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank Syariah Mandiri Condet Jakarta Timur atas nama Suhartono No. A 6159078 tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.500 Juta ke Bank BCA Palembang Agus Hasan Rek.0212-6344-74 ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.300.000.000,- dari Suhartono kepada Darjis ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.590.000.000,- dari Suhartono kepada Ali Usman ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065320 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima AHMADI ;----
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065322 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima JOHANES CHANG ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065323 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima JOHANES CHANG ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Syariah Mandiri Cabang Ringroad Medan Jakarta atas nama Suhartono No. P 6065313 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-, penerima RIDWAN ;----
Copy 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 87/XIII/26.6/1982 tanggal 31 Maret 1982 ;----------------------------------------------------------------
Copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 821.2/035/BKD/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ;---------------------------------------------------
Copy Surat Pernyataan tanggal 20 Maret 2014 ;--------------------------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000. 000,- untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;-------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.240.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 26 Pebruari 2014 ;-------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.250.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 24 Mei 2014 ;--------------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000. 000,- untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 27 Pebruari 2014 ;-------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.500.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 02 Maret 2014 ;-----------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.1.000.000. 000,- untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;-----------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.110.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 09 Maret 2014 ;-----------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 19 Agustus 2014 ;-------
Copy kuitansi dari H. Darjis uang sejumlah Rp.200.000.000 untuk pembayaran pengembalian uang titipan tanggal 25 Agustus 2014;--------
Tetap terlampir dalam berkas perkara.---------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016, oleh kami, SAIMAN.,S.H., M.H,., selaku Hakim Ketua, SOBANDI, S.H. M.H,. Hakim Anggota dari Hakim Karir dan HARIDI, SH., MH. Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh CECEP SUDRAJAT, S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh MUHAMMAD EDDY, SH, selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya; ----------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SOBANDI, S.H., M.H.SAIMAN, S.H., M.H.
HARIDI, S.H., M.H.
(Hakim Ad Hoc)
Panitera Pengganti,
CECEP SUDRAJAT, S.H., M.H