24/PID/2014/PT.JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 24/PID/2014/PT.JAP
Other Participants (1)
ROMARIO ATO KALANG
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 04/Pid.B/2014/ PN-F, tanggal 12 Maret 2014, sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : > Menyatakan terdakwa ROMARIO ATO KALANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; > Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; > Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; > Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; > Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL MAX, berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DS 3654 F; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu WELEM TOISUTA Als. EMPI;  Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid/2014/PT-Jpr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : ROMARIO ATO KALANG ;
Tempat lahir : Fakfak ;
Umur/tanggal lahir : 16 tahun/10 Mei 1997 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Imam Bonjol, Kabupaten Fakfak ;
Agama : Kristen Katholik ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 17 Januari 2014 Nomor: Sprin-Han/01/I/2014/Lantas, sejak 17 Januari 2014 sampai dengan 05 Februari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 22 Januari 2014 Nomor: B-90/T.1.14/Epp.2/01/2014, sejak 06 Februari 2014 sampai dengan 15 Februari 2014;
Penuntut Umum, tanggal 06 Februari 2014 Nomor: PRINT-66/T.I.14/Ep.2/02/2014, sejak 06 Februari 2014 sampai dengan 15 Februari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, tanggal 06 Februari 2014 Nomor: 09/Pen.Pid/2014/PN.F. Sejak 06 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, tanggal 17 Februari 2014 Nomor: 12/Pen.Pid/2014/PN.F. Sejak 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 22 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 17 Maret 2014 sampai dengan 31 Maret 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan 30 April 2014 ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah Membaca dan memperhatikan :
I. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura No. 24/Pen.Pid/2014/ PT-Jpr tanggal 4 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
II. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, serta Turunan Resmi putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 04/Pid.B/2014/PN-F tanggal 12 Maret 2014 dalam perkara terdakwa tersebut ;
III. Surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tertanggal 06 Februari 2014 No. Reg. Perk: PDM-II-01/FAKFK/02/2014, terhadap terdakwa didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ROMARIO ATO KALANG pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekitar pukul 12.25 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa Romario Ato Kalang mengendarai kendaraan bermotor yaitu Sepeda Motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F dari Sekolah SMU Negeri 1 Fakfak hendak pulang kerumah di JI. Imam Bonjol Kabupaten Fakfak dengan melintasi JI. Yos Sudarso Kabupaten Fakfak dengan membonceng Fransiskus Paulo dengan kecepatan tinggi yaitu kurang lebih 50 km/jam, yang pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor berada tidak jauh dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat yang pada saat itu membonceng Daeng Babang Ugar juga dengan kecepatan tinggi, lalu di JI. Yos Sudarso Kabupaten Fakfak tepatnya disekitar depan Minimarket Matahari Fakfak terdapat korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yang hendak menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan tujuan kesebelah kanan jalan dikarenakan pada saat itu kondisi jalan dalam keadaan tidak ada kendaraan kemudian pada saat korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan hendak menuju kesebelah kanan jalan lalu tiba-tiba datang Yamin Nunmansyah Rumakat yang pada saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dengan membonceng Daeng Babang Ugar menuju kearah korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yang sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan hendak menuju kesebelah kanan jalan diikuti oleh terdakwa Romario Ato Kalang yang mengendarai Sepeda Motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F dengan kecepatan tinggi yaitu kurang lebih 50 km/jam yang pada saat itu membonceng Fransiskus Paulo yang berada tidak jauh dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat, melihat korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan hendak menuju kesebelah kanan jalan lalu Yamin Nunmansyah Rumakat yang mengendarai sepeda motor pada saat itu menghindari korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat yang pada saat itu membonceng Daeng Babang Ugar tidak menabrak (tidak mengenai) korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedangkan terdakwa Romario Ato Kalang yang yang pada saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang pada saat itu membonceng Fransiskus Paulo yang berada tidak jauh dibelakang dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat tetap menggendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak kosentrasi dalam mengemudikan sepeda motor yang dikendarainya padahal pada saat itu korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang jalan yang pada saat itu posisi korban Kamaruddin Hayuddin Fuad berada di jalan yang akan dilalui oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang karena pada saat itu terdakwa Romario Ato Kalang sedang melihat ketempat lain yaitu menengok kearah lain kesekitar pangkalan ojek Pancarijan dan pada saat itu terdakwa Romario Ato Kalang tidak membunyikan klakson sebagai tanda isyarat kepada korban Kamaruddin Hayuddin Fuad bahwa terdakwa akan lewat kemudian karena kelalaian (kealpaan) terdakwa Romario Ato Kalang yaitu menggendarai sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F dengan kecepatan tinggi padahal terdakwa mengetahui bahwa ditempat tersebut merupakan tempat kegiatan masyarakat karena terdapat toko dan tempat orang beraktivitas seperti berjalan atau menyeberang, tidak kosentrasi dalam mengemudikan sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarainya yang pada saat itu terdakwa Romario Ato Kalang sedang melihat ketempat lain yaitu menengok kesekitar pangkalan ojek Pancarijan padahal korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang dijalan yang akan dilalui oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang, tidak membunyikan klakson sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarainya sebagai tanda isyarat kepada korban Kamaruddin Hayuddin Fuad bahwa terdakwa Romario Ato Kalang akan lewat guna tidak menabrak korban Kamaruddin Hayuddin Fuad dan tidak menghentikan (tidak mengerem) atau membelokkan sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarainya ketempat lain guna menghindari agar tidak menabrak korban Kamaruddin Hayuddin Fuad maka mengakibatkan sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang menabrak (mengenai) tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yang mengakibatkan tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad terjatuh dijalan (aspal jalan) dan kepala korban Kamaruddin Hayuddin Fuad membentur (mengenai) aspal jalan yang mengakibatkan salah satu bagian tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad mengeluarkan darah, ketika sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang menabrak (mengenai) tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad pada saat itu dilihat oleh Fransiskus Paulo yang pada saat itu dibonceng oleh terdakwa Romario Ato Kalang dan juga dilihat oleh Bahtiar Iriwanas dan Hari Hardian Ronga yang pada saat itu berada dipangkalan Ojek Pancarijan yang jaraknya dekat dengan tempat kejadian tabrakan, kemudian korban Kamaruddin Hayuddin Fuad ditolong oleh Bahtiar Iriwanas dan Hari Hardian Ronga lalu korban Kamaruddin Hayuddin Fuad dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Fakfak untuk diberi pertolongan tetapi nyawa korban Kamaruddin Hayuddin Fuad tidak tertolong karena tidak lama kemudian korban Kamaruddin Hayuddin Fuad meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Fakfak.
Bahwa akibat kelalaian (kealpaan) terdakwa Romario Ato Kalang tersebut mengakibatkan korban Kamaruddin Hayuddin Fuad meninggal dunia hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/05/RM/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Arini Rafiqoh Asri yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yaitu :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala :
Rambut kepala warna hitam, beruban, pendek.
Terdapat memar pada kepala belakang bagian kiri ukuran diameter kurang lebih tujuh centimeter.
Terdapat memar pada kepala bagian kanan diatas telinga ukuran panjang kali lebar tujuh kali empat centimeter.
Terdapat perdarahan aktif keluar dari telinga dan hidung.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan yang dilakukan terdapat memar pada kepala belakang bagian kiri ukuran diameter kurang lebih tujuh centimeter. Terdapat memar pada kepala bagian kanan diatas telinga ukuran panjang kali lebar tujuh kali empat centimeter. Terdapat pendarahan aktif keluar dari telinga dan hidung. Memar tersebut disebabkan karena trauma benda tumpul. Sebab kematian karena benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ROMARIO ATO KALANG pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekitar pukul 12.25 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa Romario Ato Kalang mengendarai kendaraan bermotor yaitu Sepeda Motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F dari Sekolah SMU Negeri 1 Fakfak hendak pulang kerumah di JI. Imam Bonjol Kabupaten Fakfak dengan melintasi JI. Yos Sudarso Kabupaten Fakfak dengan membonceng Fransiskus Paulo dengan kecepatan tinggi yaitu kurang lebih 50 km/jam, yang pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor berada tidak jauh dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat yang pada saat itu membonceng Daeng Babang Ugar juga dengan kecepatan tinggi, lalu di JI. Yos Sudarso Kabupaten Fakfak tepatnya disekitar depan Minimarket Matahari Fakfak terdapat korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yang hendak menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan tujuan kesebelah kanan jalan dikarenakan pada saat itu kondisi jalan dalam keadaan tidak ada kendaraan kemudian pada saat korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan hendak menuju kesebelah kanan jalan lalu tiba-tiba datang Yamin Nunmansyah Rumakat yang pada saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dengan membonceng Daeng Babang Ugar menuju kearah korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yang sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan hendak menuju kesebelah kanan jalan diikuti oleh terdakwa Romario Ato Kalang yang mengendarai Sepeda Motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F dengan kecepatan tinggi yaitu kurang lebih 50 km/jam yang pada saat itu membonceng Fransiskus Paulo yang berada tidak jauh dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat, melihat korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan hendak menuju kesebelah kanan jalan lalu Yamin Nunmansyah Rumakat yang mengendarai sepeda motor pada saat itu menghindari korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat yang pada saat itu membonceng Daeng Babang Ugar tidak menabrak (tidak mengenai) korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedangkan terdakwa Romario Ato Kalang yang yang pada saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang pada saat itu membonceng Fransiskus Paulo yang berada tidak jauh dibelakang dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh Yamin Nunmansyah Rumakat tetap menggendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak kosentrasi dalam mengemudikan sepeda motor yang dikendarainya padahal pada saat itu korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang jalan yang pada saat itu posisi korban Kamaruddin Hayuddin Fuad berada di jalan yang akan dilalui oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang karena pada saat itu terdakwa Romario Ato Kalang sedang melihat ketempat lain yaitu menengok kearah lain kesekitar pangkalan ojek Pancarijan dan pada saat itu terdakwa Romario Ato Kalang tidak membunyikan klakson sebagai tanda isyarat kepada korban Kamaruddin Hayuddin Fuad bahwa terdakwa akan lewat kemudian karena kelalaian (kealpaan) terdakwa Romario Ato Kalang yaitu menggendarai sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F dengan kecepatan tinggi padahal terdakwa mengetahui bahwa ditempat tersebut merupakan tempat kegiatan masyarakat karena terdapat toko dan tempat orang beraktivitas seperti berjalan atau menyeberang, tidak kosentrasi dalam mengemudikan sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarainya yang pada saat itu terdakwa Romario Ato Kalang sedang melihat ketempat lain yaitu menengok kesekitar pangkalan ojek Pancarijan padahal korban Kamaruddin Hayuddin Fuad sedang menyeberang dijalan yang akan dilalui oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang, tidak membunyikan klakson sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarainya sebagai tanda isyarat kepada korban Kamaruddin Hayuddin Fuad bahwa terdakwa Romario Ato Kalang akan lewat guna tidak menabrak korban Kamaruddin Hayuddin Fuad dan tidak menghentikan (tidak mengerem) atau membelokkan sepeda motor Honda GI Max wama hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarainya ketempat lain guna menghindari agar tidak menabrak korban Kamaruddin Hayuddin Fuad maka mengakibatkan sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang menabrak (mengenai) tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yang mengakibatkan tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad terjatuh dijalan (aspal jalan) dan kepala korban Kamaruddin Hayuddin Fuad membentur (mengenai) aspal jalan yang mengakibatkan salah satu bagian tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad mengeluarkan darah, ketika sepeda motor Honda GI Max warna hijau nomor polisi DS 3654 F yang dikendarai oleh terdakwa Romario Ato Kalang menabrak (mengenai) tubuh korban Kamaruddin Hayuddin Fuad pada saat itu dilihat oleh Fransiskus Paulo yang pada saat itu dibonceng oleh terdakwa Romario Ato Kalang dan juga dilihat oleh Bahtiar Iriwanas dan Hari Hardian Ronga yang pada saat itu berada dipangkalan Ojek Pancarijan yang jaraknya dekat dengan tempat kejadian tabrakan, kemudian korban Kamaruddin Hayuddin Fuad ditolong oleh Bahtiar Iriwanas dan Hari Hardian Ronga lalu korban Kamaruddin Hayuddin Fuad dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Fakfak untuk diberi pertolongan tetapi nyawa korban Kamaruddin Hayuddin Fuad tidak tertolong karena tidak lama kemudian korban Kamaruddin Hayuddin Fuad meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Fakfak.
Bahwa akibat kelalaian (kealpaan) terdakwa Romario Ato Kalang tersebut mengakibatkan korban Kamaruddin Hayuddin Fuad meninggal dunia hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/04/RM/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Arini Rafiqoh Asri yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban Kamaruddin Hayuddin Fuad yaitu :
Hasil Pemeriksaan :
Terdapat memar pada kepala belakang bagian kiri ukuran diameter kurang lebih tujuh centimeter.
Terdapat memar pada kepala bagian kanan diatas telinga ukuran panjang kali lebar tujuh kali empat centimeter.
Terdapat perdarahan aktif keluar dan telinga dan hidung.
Kesimpulan:
Luka-luka/kelainan tersebut disebabkan karena benda tumpul.
Luka-luka/kelainan tersebut mengakibatkan:
Terdapat memar pada kepala belakang bagian kiri ukuran diameter kurang lebih tujuh centimeter.
Terdapat memar pada kepala bagian kanan diatas telinga ukuran panjang kali lebar tujuh kali empat centimeter.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
IV. Surat tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak No. REG.PERKARA PDM-II-01/FAKFAK/02/2014 tanggal 05 Maret 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang memeriksa perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ROMARIO ATO KALANG bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar terhadap terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL warna Hijau No Pol Ds 3654 F;
(Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Welem Toisuta Alias Empi)
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah);
V. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 04/Pid.B/2014/ PN. F, tanggal 12 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROMARIO ATO KALANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMARIO ATO KALANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL MAX, berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DS 3654 F;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu WELEM TOISUTA Als. EMPI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) ;
VI. Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 17 Maret 2014 yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 04/Pid.B/ 2014/PN.F tanggal 12 Maret 2014, dan permintaan banding tersebut telah disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2014;
VII. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 21 Maret 2014 disampaikan masing-masing kepada terdakwa Romario Ato Kalang dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak dengan penjelasan bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara (inzage) terhitung mulai tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan 27 Maret 2014, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya pada tanggal 17 Maret 2014 sementara itu terdakwa Romario Ato Kalang tidak ada mengajukan kontra memori atas memori banding Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa memperhatikan salinan putusan Pengadilan Fakfak No. 04/Pid.B/2014/PN-F, tanggal 12 Maret 2014 serta akta permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tanggal 17 Maret 2014, ternyata permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang, sehingga dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Fakfak dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan :
Putusan tingkat pertama sangat tidak tepat, karena terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya keluarga korban.
Cara menilai pembuktian dan bertentangan dengan undang-undang, dimana hakim tingkat pertama hanya mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan terdakwa dengan dasar undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pengadilan anak serta tidak mempertimbangkan perasaan keluarga korban yang telah kehilanagan keluarga akibat perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut majelis Pengadilan Tinggi berpendapat , bahwa disamping memperhatikan kepentingan terdakwa yang masih anak-anak, seharusnya juga memperhatikan akibat dari perbuatan terdakwa yang dalam hal ini menyebabkan matinya orang. Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan haruslah proforsional untuk menjaga keseimbangan magis dalam masyarakat. Sementara itu setelah majelis Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati dengan seksama, tidak kesalahan hakim tingkat pertama dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, sebab apa yang telah diuraikan dalam putusan Pengadilan Negeri Fakfak telah berdasarkan pasal dakwaan yaitu pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan undang-undang yang lain dalam hal ini Undang Undang Perlindungan Anak dan Pengadilan Anak merupakan pertimbangan majelis untuk meringankan hukuman bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Pengadilan Tinggi Jayapura memeriksa dan meneliti dengan seksama berita acara persidangan, keterangan para saksi, keterangan, surat-surat bukti dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 04/Pid.B/2014/PN-F tanggal 12 Maret 2014, serta membaca pula memori banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak, maka Pengadilan Tinggi berpendapat/mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya, yang menyatakan bahwa terdakwa ROMARIO ATO KALANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum, dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, karena itu majelis Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan Majelis Pengadilan Tinggi mempunyai pertimbangan sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kesimpulan dari laporan hasil penelitian Kemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Paua Barat, Lembaga Pemasyarakatan Klas II Fakfak, menyebutkan orang tua dari terdakwa ada kelalaian dalam mengurusi anaknya/kurang pengawasan orang tua, serta sarannya agar terdakwa dijatuhi hukuman yang ringan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan saran dari laporan Kemasyarakan tersebut, serta keluarga korban belum / tidak mau menanda-tangani surat perdamaian, walau keluarga terdakwa telah meminta maaf, dan untuk tetap terjaganya keseimbangan magis dalam masyarakat, maka Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat adalah adil dan patut untuk menaikkan hukuman terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 04/Pid.B/2014/PN-F tanggal 12 Maret 2014 harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, dan mengenai kwalifikasi dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, dan menurut pasal 21 jo pasal 27 (1) (2), pasal 193 (2) b KUHAP, tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 310 (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintan dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor: 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 04/Pid.B/2014/ PN-F, tanggal 12 Maret 2014, sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
> Menyatakan terdakwa ROMARIO ATO KALANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
> Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
> Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
> Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
> Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL MAX, berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DS 3654 F;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu WELEM TOISUTA Als. EMPI;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin tanggal 14 April 2014, oleh kami : DEWA PUTU WENTEN, SH, sebagai Ketua Sidang, MUSLICH BAMBANG LUQMONO,SH. MHum dan IMANUEL SEMBIRING, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua sidang didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh BENYAMIN PALEPONG, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
T t d. T t d.
1. MUSLICH B. LUQMONO , SH. MHum. DEWA PUTU WENTEN, SH.
T t d.
2. IMANUEL SEMBIRING, SH.
Panitera Pengganti,
T t d.
BENYAMIN PALEPONG
Salinan putusan sesuai aslinya.
Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera,
Drs. LASMEN SINURAT , SH
NIP. 19551129 197703 1 001