1023/Pid.B/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1023/Pid.B/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ohan Bin Oleh
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ohan Bin Oleh, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “perkosaan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ohan Bin Oleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna kuning yang ada bercak darahnya ; ï€ 1 (satu) potong celana panajang warna hitam ; ï€ 1 (satu) potong celana dalam warna hijau corak merah yang ada bercak darahnya ; ï€ 1 (satu) potong BH warna putih corak ping ; Dikembalikan kepada saksi korban. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 1023/Pid.B/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Ohan Bin Oleh.
Tempat Lahir : Bandung.
Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 21 Februari.1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kp. Bugel, Rt.02 Rw.04, Desa Neglasari Kec.
Banjaran Kab. Bandung.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik, berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 4 Oktober 2015, Nomor Sp.Kap/128/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 4 Oktober 2015
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Penetapan Penahanan, masing-masing oleh :
Penahan oleh Penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 6 Oktober 2015, Nomor Sp. Han/98/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan tanggal 21 Oktober 2015, Nomor SPP-797/0.2.29/Epp.2/10/2015, sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 2 Desember 2015, Nomor Print-185/0.2.29/Ep.2/12/2015, sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 ;
Penahanan oleh Hakim, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 10 Desember 2015, Nomor 1023/Pen.Pid.B/2015/PN.Blb, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, berdasarkan surat perintah tanggal Desember 2015, Nomor K-1023/Pen.Pid.B/Printah/2015/PN.Blb, sejak tanggal, 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama Sdr. Alex Fikonenko, SH. & Rekan sebagai Para Advokat/Penasihat Hukum dari POS BAKUM Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, untuk mendampingi Terdakwa selama proses persidangan dengan Penetapannya Nomor H-1023/Pen.Pid.B/Bakum/ 2015/ PN.Blb, tanggal, 21 Desember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung No. 1023/Pid.B/2015/PN.Blb, tertanggal 10 Desember 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 10 Desember 2015, No.1023/Pid.B/2015/PN.Blb tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini ;
Berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, tertanggal 4 Desember 2015, Nomor B.3848/0.2.29/Ep.1/12/2015 ;
Mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa serta melihat barang buktinya di persidangan;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. Pdm-105/I/CIMAH/11/2015, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 14 Januari 2016, yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan : Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa OHAN Bin OLEH, bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP dalam surart dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OHAN Bin OLEH, berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna kuning yang ada bercak darahnya.
1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
1 (satu) potong celana dalam warna hijau corak merah yang ada bercak darahnya.
1 (satu) potong BH warna putih corak ping.
DIKEMBALIKAN KEPDA SAKSI KORBAN
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledooi dan permohonan lisan dari Terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum, yang disampaikan dipersidangan pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjannji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan/ Pledooi dan Permohonan lisan dari Terdakwa tersebut secara lisan yang diucapkan dipersidangan, menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada Nota Pembelaan/ Pledooi dan Permohonan semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal, 4 Desember 2015, No. Reg. Perk. Pdm-105/CIMAH/12/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa OHAN Bin OLEH pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Kp. Bugel Rt. 02/04 Desa Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, terhadap korban NIA ROSMIATI Binti ASEP IYANG dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi M. IKBAL (berkas terpisah) memberitahukan kepada saksi ROHENDI (berkas terpisah) bahwa saksi M. IKBAL akan membawa teman perempuannya ke rumah saksi ROHENDI dan diijinkan, kemudian ketika korban hendak meminta saksi M.
IKBAL selaku pacar korban ke acara pernikahan teman korban namun saksi M. IKBAL malah mengajak korban kerumah saksi ROHENDI dan tidak pergi ke undangan teman korban, lalu setelah itu korban tiba dirumah saksi ROHENDI yang tidak dikenal oleh korban, kemudian saksi M. IKBAL mengunci pintu depan rumah lalu mengajak korban masuk ke kamar tidur setelah itu saksi M. IKBAL membuka celana jeans serta celana dalam yang dipakai korban, lalu saksi M. IKBAL pun membuka celana jeansnya kemudian saksi M. IKBAL memasukan alat kelamin ke dalam vagina korban kemudian kurang lebih 5 menit hingga
saksi M. IKBAL mengeluarkan sperma dibajunya dan pada saat itu korban melihat darah yang keluar dari mulut vagina / alat kelamin korban, setelah itu Sdr. M. IKBAL keluar kamar meninggalkan korban di dalam kamar. Lalu beberapa saat kemudian saksi ROHENDI masuk ke kamar tersebut dengan mengatakan “ini rumah saya” sambil membuka celana yang dipakainya, lalu saksi ROHENDI memaksa korban membuka celana dan celana dalamnya, namun tangan terdakwa dihempaskan oleh korban, lalu saksi ROHENDI menarik paksa celana dalam korban sehingga korban tidak kuat menahan tenaga saksi ROHENDI dan celana dalam korban berhasil dibuka oleh terdakwa, setelah itu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina korban, setelah itu saksi ROHENDI keluar kamar, kemudian saksi ROHENDI mengatakan ke terdakwa OHAN dengan berkata “kamu mau berhubungan intim?, tuh ada di kamar” selanjutnya terdakwa OHAN masuk ke dalam kamar yang didalamnya masih ada korban yang akan memakai celana dalam, lalu terdakwa OHAN langsung membuka celananya, kemudian terdakwa OHAN menarik paksa celana dalam yang akan dipakai korban sambil mengatakan “diam, saya yang punya rumah” dengan nada keras, namun celana dalam korban ditahan agar tidak terlepas, karena tenaga terdakwa lebih kuat akhirnya korban tidak berdaya, selanjutnya terdakwa OHAN langsung memeluk korban sambil berusaha memasukan alat kelaminnya ke lubang vagina korban selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa OHAN mengeluarkan sperma di luar vagina korban, setelah itu terdakwa OHAN keluar kamar, selanjutnya datang Sdr. DANI Alias KUYA dengan mengatakan “diam, ini DANI” sambil mencekik korban, lalu Sdr. DANI Alias KUYA membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban selama kurang lebih 8 (delapan) menit, hingga Sdr. DANI alias KUYA mengeluarkan sperma di luar vagina korban, beberapa saat kemudian korban pulang dengan diantar oleh saksi M. IKBAL.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, selaput dara korban menjadi robek sebagaimana Visum et Repertum RSUD Soreang nomor : 445.92/97/XI/2015/TU tanggal 03 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADITIYO JANUAJIE Ap.OG, M.Kes. dengan kesimpulan “hymen tidak utuh”.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa OHAN Bin OLEH pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Kp. Bugel Rt. 02/04 Desa Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, terhadap korban NIA ROSMIATI Binti ASEP IYANG dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi M. IKBAL (berkas terpisah) memberitahukan kepada saksi ROHENDI (berkas terpisah) bahwa saksi M. IKBAL akan membawa teman perempuannya ke rumah saksi ROHENDI dan diijinkan, kemudian ketika korban hendak meminta saksi M. IKBAL selaku pacar korban ke acara pernikahan teman korban namun saksi M. IKBAL malah mengajak korban kerumah saksi ROHENDI dan tidak pergi ke undangan teman korban, lalu setelah itu korban tiba dirumah saksi ROHENDI yang tidak dikenal oleh korban, kemudian saksi M. IKBAL mengunci pintu depan rumah lalu mengajak korban masuk ke kamar tidur setelah itu saksi M. IKBAL membuka celana jeans serta celana dalam yang dipakai korban, lalu saksi M. IKBAL pun membuka celana jeansnya kemudian saksi M. IKBAL memasukan alat kelamin ke dalam vagina korban kemudian kurang lebih 5 menit hingga saksi M. IKBAL mengeluarkan sperma dibajunya dan pada saat itu korban melihat darah yang keluar dari mulut vagina / alat kelamin korban, setelah itu Sdr. M. IKBAL keluar kamar meninggalkan korban di dalam kamar. Lalu beberapa saat kemudian saksi ROHENDI masuk ke kamar tersebut dengan mengatakan “ini rumah saya” sambil membuka celana yang dipakainya, lalu saksi ROHENDI memaksa korban membuka celana dan celana dalamnya, namun tangan terdakwa dihempaskan oleh korban, lalu saksi ROHENDI
menarik paksa celana dalam korban sehingga korban tidak kuat menahan tenaga saksi ROHENDI dan celana dalam korban berhasil dibuka oleh terdakwa, setelah itu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina korban, setelah itu saksi ROHENDI keluar kamar, kemudian saksi ROHENDI mengatakan ke terdakwa OHAN dengan berkata “kamu mau berhubungan intim?, tuh ada di kamar” selanjutnya terdakwa OHAN masuk ke dalam kamar yang didalamnya masih ada korban yang akan memakai celana dalam, lalu terdakwa OHAN langsung membuka celananya, kemudian terdakwa OHAN menarik paksa celana dalam yang akan dipakai korban sambil
mengatakan “diam, saya yang punya rumah” dengan nada keras, namun celana dalam korban ditahan agar tidak terlepas, karena tenaga terdakwa lebih kuat akhirnya korban tidak berdaya, selanjutnya terdakwa OHAN langsung memeluk korban sambil berusaha memasukan alat kelaminnya ke lubang vagina korban selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa OHAN mengeluarkan sperma di luar vagina korban, setelah itu terdakwa OHAN keluar kamar, selanjutnya datang Sdr. DANI Alias KUYA dengan mengatakan “diam, ini DANI” sambil mencekik korban, lalu Sdr. DANI Alias KUYA membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban selama kurang lebih 8 (delapan) menit, hingga Sdr. DANI alias KUYA mengeluarkan sperma di luar vagina korban, beberapa saat kemudian korban pulang dengan diantar oleh saksi M. IKBAL.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, selaput dara korban menjadi robek sebagaimana Visum et Repertum RSUD Soreang nomor : 445.92/97/XI/2015/TU tanggal 03 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADITIYO JANUAJIE Ap.OG, M.Kes. dengan kesimpulan “hymen tidak utuh”.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa OHAN Bin OLEH pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Kp. Bugel Rt. 02/04 Desa Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban NIA ROSMIATI Binti ASEP IYANG dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi M. IKBAL (berkas terpisah) memberitahukan kepada saksi ROHENDI (berkas terpisah) bahwa saksi M. IKBAL akan membawa teman perempuannya ke rumah saksi ROHENDI dan diijinkan, kemudian ketika korban hendak meminta saksi M. IKBAL selaku pacar korban ke acara pernikahan teman korban namun saksi M. IKBAL malah mengajak korban kerumah saksi ROHENDI dan tidak pergi ke undangan teman korban, lalu setelah itu korban tiba dirumah saksi ROHENDI yang tidak dikenal oleh korban, kemudian saksi M. IKBAL mengunci pintu depan rumah lalu mengajak korban masuk ke kamar tidur setelah itu saksi M. IKBAL
membuka celana jeans serta celana dalam yang dipakai korban, lalu saksi M. IKBAL pun membuka celana jeansnya kemudian saksi M. IKBAL memasukan alat kelamin ke dalam vagina korban kemudian kurang lebih 5 menit hingga saksi M. IKBAL mengeluarkan sperma dibajunya dan pada saat itu korban melihat darah yang keluar dari mulut vagina / alat kelamin korban, setelah itu Sdr. M. IKBAL keluar kamar meninggalkan korban di dalam kamar. Lalu beberapa saat kemudian saksi ROHENDI masuk ke kamar tersebut dengan mengatakan “ini rumah saya” sambil membuka celana yang dipakainya, lalu saksi ROHENDI memaksa korban membuka celana dan celana dalamnya, namun tangan terdakwa dihempaskan oleh korban, lalu saksi ROHENDI menarik paksa celana dalam korban sehingga korban tidak kuat menahan tenaga saksi ROHENDI dan celana dalam korban berhasil dibuka oleh terdakwa, setelah itu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina korban, setelah itu saksi ROHENDI keluar kamar, kemudian saksi ROHENDI mengatakan ke terdakwa OHAN dengan berkata “kamu mau berhubungan intim?, tuh ada di kamar” selanjutnya terdakwa OHAN masuk ke dalam kamar yang didalamnya masih ada korban yang akan memakai celana dalam, lalu terdakwa OHAN langsung membuka celananya, kemudian terdakwa OHAN menarik paksa celana dalam yang akan dipakai korban sambil mengatakan “diam, saya yang punya rumah” dengan nada keras, namun celana dalam korban ditahan agar tidak terlepas, karena tenaga terdakwa lebih kuat akhirnya korban tidak berdaya, selanjutnya terdakwa OHAN langsung memeluk korban sambil berusaha memasukan alat kelaminnya ke lubang vagina korban selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa OHAN mengeluarkan sperma di luar vagina korban, setelah itu terdakwa OHAN keluar
kamar, selanjutnya datang Sdr. DANI Alias KUYA dengan mengatakan “diam, ini DANI” sambil mencekik korban, lalu Sdr. DANI Alias KUYA membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban selama kurang lebih 8 (delapan) menit, hingga Sdr. DANI alias KUYA mengeluarkan sperma di luar vagina korban, beberapa saat kemudian korban pulang dengan diantar oleh saksi M. IKBAL.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, selaput dara korban menjadi robek sebagaimana Visum et Repertum RSUD Soreang nomor : 445.92/97/XI/2015/TU tanggal 03 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADITIYO JANUAJIE Ap.OG, M.Kes. dengan kesimpulan “hymen tidak utuh”.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum,Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu :
Saksi Nia Rosmiati Binti Asep Iyang, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung sektor Banjaran ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal Sdr. ikbal lewat BBM baru 1 (satu) bulan dan Sdr. ikbal bukan pacar saksi hanya teman saja ;
Bahwa saksi ingat kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 4 Oktober 2015, sekitar jam 13.00 Wib. di Kp. Bugel Desa Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung ;
Bahwa saksi bisa bertemu dengan Sdr. Ikbal karena saksi menelepon Sdr. Ikbal, minta dianterin pergi ke undangan teman saksi karena tidak ada orang lain saat itu dan kemudian saksi dijemput oleh Sdr. Ikbal yang menggunakan sepeda motor temannya dan saksi membenarkan Sdr. Ikbal, orangnya yang menjemput saksi (Penuntut Umum menunjuk ke arah Sdr. Ikbal) dijalan tetapi tidak jadi keundangan karena saksi dibawa ke sebuah rumah yang menurut pengakuan Sdr. Ikbal itu adalah rumah kakaknya Sdr. Ikbal dan saat tiba dirumah, Terdakwa, Rohendi dan Dani (DPO) tidak ada dirumah tersebut ;
Bahwa setibanya dirumah tersebut Sdr. Ikbal tidak langsung mengajak saksi untuk bersetubuh tetapi ngobrol dulu lalu mengajak ke dalam kamar dengan cara menarik tangan saksi dan saksi melakukan perlawanan atau berontak kemudian Sdr. Ikbal mengancam kalau tidak mau gituan (bersetubuh) tidak akan diantar ke undangan dan juga karena saksi takut ;
Bahwa saat Sdr. Ikbal membuka dalam saksi, saksi berusaha untuk mempertahankan celana dalam saksi ;
Bahwa setelah Sdr. Ikbal menyetubuhi saksi, yang kedua adalah Sdr. Rohendi (Penuntut Umum menunjuk kearah Sdr. Rohendi) dan dibenarkan
oleh saksi yaitu pada saat saksi mau pakai celana, Rohendi datang dan buka celana saksi dengan cara celana saksi diperosotin olehnya dan saksi tidak berteriak karena diancam “diam” maka terjadilah persetubuhan itu sampai masuk kemaluannya ke vagina saksi dan sekitar 5 (lima) menit kemudian mengeluarkan sperma diluar dan yang ketiga adalah Terdakwa dengan cara memegang tangan saksi dan bilang ini rumah saya dan yang keempat adalah Sdr. Dani (DPO) langsung masuk dan mencekik laher saksi lalu menyetubuhi saksi sekitar 8 (delapan) menit ;
Bahw saksi tidak keluar dari kamar tersebut karena setelah yang datang lagi yang satunya ;
Bahwa kamar tempat saksi disetubuhi tidak ada pintunya dan gelap ;
Bahwa saat kejadian saksi dalam keadaan sadar ;
Bahwa setelah kejadian yang mengantar saksi pulang kerumah adalah Sdr. Ikbal lalu menceritakannya ke mama dan bilang mah’ saya diperkosa oleh 4 (empat) orang ;
Bahwa saksi pernah punya pacar sebelumnnya tetapi tidak pernah berhubungan badan dengan orang lain sebelum dengan Sdr. Ikbal ;
Bahwa sekarang saksi tidak hamil ;
Bahwa saksi membenarkan baju yang saksi kenakan saat itu (diperlihatkan dipersidangan) ;
Saksi Rohayati Binti Api (alm), yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung sektor Banjaran ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena anak saksi telah diperkosa oleh 4 (empat) orang ;
Bahwa Nia adalah benar anak saksi ;
Bahwa anak saksi pergi dari rumah pamitan dan minta izin dulu dan bilang mau pergi ke undangan temannya ;
Bahwa anak saksi pergi dari rumah karena dijemput oleh Sdr. Ikbal ;
Bahwa Sdr. Ikbal tidak pernah datang/main kerumah saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat Sdr. Ikbal mengantar anak saksi pulang kerumah ;
Bahwa anak saksi ada memberitahukan saksi bahwa dia telah diperkosa selanjutnya saksi memberitahukan ke Sdri. Winda karena kebetulan Sdri. Winda sedang berada dirumah saksi lalu lapor ke Polisi hari itu juga tetapi
tidak dilakukan visum karena pada hari itu hari Minggu ;
Saksi Winda Maidawati Binti Iing, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa yang melaporkan kejadian perkosaan ke Polisi adalah saksi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian perkosaan karena saksi diberitahu oleh saksi Rohayati, ibu dari korban yang mengatakan bahwa anaknya telah diperkosa yang awalnya saksi kira oleh 1 (satu) orang ternyata telah diperkosa oleh 4 (empat) orang ;
Saksi Muhamad Ikbal Ramdani Bin Edi Sipardi, terhadap saksi tidak dilakukan penyumpahan karena masih dibawah umur tetapi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung sektor Banjaran ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. Nia (korban) lewat BBM dan saksi tidak pacaran dengan Sdri. Nia (korban) hanya teman dekat saja ;
Bahwa saksi dengan Sdri. Nia (korban) BBMan setiap hari dan ngomongnya jorok ;
Bahwa saksi yang menjemput Sdri. Nia (korban) dan langsung membawanya kerumah Sdr. Rohendi karena mau main dulu katanya dan sebelumnya saksi sudah BBM dengan Sdri. Nia (korban) yang isinya minta dianterin keundangan tapi main dulu (bersetubuh) katanya dan Sdr. Nia (korban) bilang kalau sama saksi dia (Nia) ridho jadi mau mempraktekannya dan juga sebelumnya sudah pernah mengatakan ke Sdr. Rohendi akan membawa seorang perempuan kerumahnya ;
Bahwa saksi telah melakukan persetubuhan dengan Sdri. Nia (korban) pada hari Minggu, tanggal 4 Oktober 2015 sekitar jam 13.00 Wib. di rumah Rohendi di Kp. Bugel Desa Negalasari Kec. Banjaran Kab. Bandung ;
Bahwa saksi tidak tahu bila Sdr. Rohendi dan yang lainnya pada datang dan tidak tahu kenapa mereka pada datang ;
Bahwa saksi tidak melakukan pemaksaan kepada Sdri. Nia (korban) saat dilakukan persetubuhan dengannya ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan badan dengan perempuan lain sebelumnya ;
Bahwa saksi tidak mengkondisikan kejadiannya ;
Saksi mahkota Rohendi Als. Ijo Bin Asep Saepudin, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung sektor Banjaran ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. Nia (korban) ;
Bahwa Sdr. Ikbal pernah datang kerumah dan meminjam sepeda motor saksi kemudian membawa korban (Nia) kerumah saksi ;
Bahwa rumah tersebut adalah rumah saksi yang pada saat itu tidak ada orang karena orang tua saksi lagi diwarung ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. Nia (korban) lewat BBM dan duluan saksi kenal dengan Sdri. Nia (korban) daripada Sdr. Ikbal ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Sdri. Nia (korban) sampai penis/kemaluan saksi masuk ke vagina korban dan mengeluarkan sperma diluar setelah Sdr. Ikbal karena kata Sdr. Ikbal “mau tidak” (bersetubuh) yang pada saat itu Sdri. Nia (korban) masih berada didalam kamar, belum pakai celana sedangkan bagian atasnya masih berpakaian dan Sdri. Nia (korban) tidak tahu itu adalah saksi kemudian bertanya kepada saksi “ini siapa” yang dijawab oleh saksi “Rohendi” kemudian menciuminya dan langsung disetubuhi dan tidak berontak ;
Bahwa saksi ada melakukan pemaksaan saat bersetubuh dengan korban ;
Bahwa saksi tidak melihat celana dalam korban ada bercak darahnya atau tidak ;
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali bersetubuh ;
Bahwa sudah ada pertemuan antara keluarga saksi dengan pihak keluarga korban yang hasilnya perkara tetap berlanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa Ohan Bin Oleh, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Majelis Hakim telah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, yang setelah diteliti lalu dibacakan dipersidangan berupa Visum Et Repertum Nomor 445.92/97/XI/2015/TU,
tanggal 3 November 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Aditiyo Januajie Sp.OG.M.Kes, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum daerah Soreang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Baik.
Kesadaran : Compos Mentis.
Pemeriksaan Hymen : Tampak celah sampai kedasar arah jam 6 dan 5.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama Nia Rosmiati binti Asep Iyang, umur 20 tahun, dengan hasil hymen tidak utuh
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung sektor Banjaran ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan dari Penuntut Umum dan terima bersalah ;
Bahwa yang pertama kali melakukan persetubuhan dengan Sdri. Nia (korban) adalah Sdr. Ikbal ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 4 Oktober 2015, sekitar jam 13.00 Wib. di rumah Rohendi di Kp. Bugel Desa Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung, sewaktu Terdakwa mau main ke rumah Sdr. Rohendi, disana bertemu dengan Sdr. Ikbal lalu tanya “Rohendi mana” dijawab oleh Sdr. Ikbal “tidak ada” kemudian Terdakwa pergi keluar dan membeli rokok dan minuman kemudian kembali lagi kerumah Rohendi tetapi pintu depan rumahnya terkunci jadi masuk lewat pintu belakang langsung masuk
kekamar Sdr. Rohendi dan bilang kamu mau berhubungan intim tidak, kalau mau itu ada dikamar samping dan setelah Sdr. Rohendi keluar dari dalam kamar Terdakwa langsung masuk dan melihat Sdri. Nia (korban) lagi berbaring lalu Terdakwa langsung setubuhi dia (Nia) dan Sdri. Nia bertanya “siapa ini” yang dijawab oleh Terdakwa, “saya yang punya rumah” lalu Sdri. Nia berontak dan Terdakwa suruh untuk diam dengan nada suara yang keras ;
Bahwa saat melakukan persetubuhan dengan Sdri. Nia (korban), sperma Terdakwa dikeluarkan diluar vagina Sdri. Nia (korban) ;
Bahwa Terdakwa tidak melihat celana korban ada darahnya atau tidak ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum, mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna kuning yang ada bercak darahnya ;
1 (satu) potong celana panajang warna hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna hijau corak merah yang ada bercak darahnya ;
1 (satu) potong BH warna putih corak ping.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan serta visum et repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti serta keterangan Terdakwa dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bandung sektor Banjaran ;
Bahwa benar Terdakwa tidak kenal dengan Sdri. Nia (korban) karena yang kenal dengan Sdri. Nia adalah Sdr. Ikbal dan Sdr. Rohendi lewat BBM ;
Bahwa benar Sdri. Nia (korban) dijemput oleh Sdr. Ikbal karena minta diantarkan ke undangan temannya kemudian langsung dibawa kerumah Rohendi oleh Sdr. Ikbal yang pada saat itu tidak ada orang karena orang tuanya lagi di warung ;
Bahwa benar yang pertama kali melakukan persetubuhan dengan Sdri. Nia (korban) adalah Sdr. Ikbal, kemudian yang kedua Sdr. Rohendi yang ketiga Terdakwa dan yang keempat Sdr. Dani (DPO) yang dilakukan pada hari Minggu, tanggal 4 Oktober 2015, sekitar jam 13.00 Wib. di rumah Rohendi di Kp. Bugel Desa Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung ;
Bahwa benar Sdri. Nia (korban) berontak tetapi disuruh diam dan dipegangi tangannya serta diciumi dan korban tidak keluar dari kamar karena setelah yang satu datang lagi yang satunya ;
Bahwa benar setelah persetubuhan itu korban diantar pulang oleh Sdr. Ikbal kerumahnya ;
Bahwa benar Sdri. Nia (korban) menceritakan kejadian perkosaan tersebut ke orangtuanya (ibu korban) bahwa dia telah diperkosa oleh 4 (empat) orang kemudian oleh ibu korban diberitahukan lagi ke saksi Winda yang kebetulan berada dirumahnya ;
Bahwa benar pada hari itu juga dilaporkan ke Polisi ;
Bahwa benar oleh Majelis Hakim telah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, yang setelah diteliti lalu dibacakan dipersidangan berupa Visum Et Repertum Nomor 445.92/97/XI/2015/TU, tanggal 3 November 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Aditiyo Januajie Sp.OG.M.Kes, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum daerah Soreang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Baik.
Kesadaran : Compos Mentis.
Pemeriksaan Hymen : Tampak celah sampai kedasar arah jam 6 dan 5.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama Nia Rosmiati binti Asep Iyang, umur 20 tahun, dengan hasil hymen tidak utuh.
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum, atau sama sekali tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan meneliti dan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 285 KUHP atau kedua pasal 286 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang demikian itu (alternatif) maka memberi kemungkinan bagi Majelis Hakim untuk memilih atau membuktikan salah satu dari dakwaan tersebut yang paling mendekati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum adalah Pasal
285 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia ;
Diluar perkawinan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana ;
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidakya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama Ohan Bin Oleh dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan serta Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainnya, sehingga dengan demikian maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia;
Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah membuat orang tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan perlawanan tetapi mengetahui apa yang terjadi pada dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan bahwa Terdakwa dalam melakukan persetubuhan berawal dari Sdr. Ikbal datang kerumah Sdr. Rohendi bersama dengan Sdr. Nia kemudian mereka melakukan persetubuhan dengan cara Sdr. Ikbal menarik
tangan Sdri. Nia masuk kedalam kamar dan mengancam kalau tidak mau tidak akan diantarkan ke undangan selanjutnya setelah Sdr. Ikbal, Sdr. Rohendi masuk kedalam kamar tersebut dan langsung memeloroti celana Sdri. Nia dan mengancam “diam” kata Sdr. Rohendi dan setelah Sdr. Rohendi selesai masuk Terdakwa ke dalam kamar dan melihat Sdri. Nia (korban) lagi berbaring lalu Terdakwa langsung setubuhi dia (Nia) dan Sdri. Nia bertanya “siapa ini” yang dijawab oleh Terdakwa, “saya yang punya rumah” lalu Sdri. Nia berontak dan Terdakwa suruh untuk “diam” dengan nada yang keras dan yang terakhir masuk Sdr. Dani (DPO) langsung masuk kedalam kamar dan mencekik laher Sdri. Nia lalu menyetubuhi saksi sekitar 8 (delapan) menitan, dengan adanya keterangan saksi, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Diluar perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti, visum et repertum serta petunjuk yang dibenarkan bahwa Terdakwa, Sdr. Ikbal, Sdr. Rohendi dan Sdr. Danni (DPO) dalam melakukan persetubuhan dengan Sdri. Nia, tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah baik menurut hukum agama maupun menurut hukum Negara, arti mereka melakukan persetubuhan diluar suatu perkawinan, dengan adanya keterangan saksi maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi adanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 285 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak lepas dari unsur filosofis dan sosiologis ;
Bahwa, secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya sehingga dimasa yang akan datang tidak terulang lagi, karena pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa secara sosiologis sanksi tersebut adalah dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna kuning yang ada bercak darahnya, 1 (satu)
potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna hijau corak merah yang ada bercak darahnya dan 1 (satu) potong BH warna putih corak ping, berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP dan buku II edisi 2007 halaman 41 menyatakan bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi koban Sdri Nia Rosmiati Binti Asep Iyang, Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Sdri. Nia Rosmiati Binti Asep Iyang ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan diluar perkawinan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan Terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 285 KUHP, pasal 197 KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ohan Bin Oleh, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “perkosaan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ohan Bin Oleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna kuning yang ada bercak darahnya ;
1 (satu) potong celana panajang warna hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna hijau corak merah yang ada bercak darahnya ;
1 (satu) potong BH warna putih corak ping ;
Dikembalikan kepada saksi korban.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, pada hari Kamis, tanggal, 21 Januari 2016, oleh H. Heru Mustofa, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Hj. Ristati, SH. dan Tohari Tapsirin, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Permana, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Herman Darmawan, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Hj. Ristati, SH.H. Heru Mustofa, SH.,MH.
Tohari Tapsirin, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Budi Permana, SH.