217/PID.B/2009/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 217/PID.B/2009/PN.RKB
Other Participants (2)
1. Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H. SAFEI 2. SUHADA, S.Sos Bin YUSUP
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H. SAFEI dan terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair. 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. 3. Menyatakan terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H. SAFEI dan terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair yaitu : Korupsi secara bersama-sama. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H.SAFEI tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) ditambah dengan seharga 1 (satu) unit Kendaraan R4 Jenis Honda Jazz warna merah NOPOL B-8638-QC NOSIN : L15A2-3001708 NO. Rangka MHRGD37206J600947 berikut STNK dan BPKB an. FACHMIWATI HIDAYAT alamat Kp.Tobat RT.05/02 Belaraja Kabupaten Tangerang yang telah dijadikan barang bukti, subsider 5 (lima) bulan penjara; 5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Nusa Indah an. Tersangka Jalaludin. - 1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi Koptan Bina Sejahtera an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rosid. - 1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Rimba Raya an. Ketua Koperasi tersangka Syaipuloh. - 1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Lembur Sentosa an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rouf. - 1 (satu) buah stempel Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. - 4 (empat) buah papan koperasi atas nama : a. Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH Nomor 37/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 5 April 2003. b. KSU Nusa Indah Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH nomor 16/BH/Kankop/I/V/2003/ tanggal 23 Mei 2003.- c. KSU Rimba Raya Kecamatan Penggarangan Kabupaten Lebak BH nomor 22/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 8 April 2003. d. KSU Lembur Sentosa Desa Cijenggkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Nomor 14/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 19 Mei 2003. - 5 (lima) buah proposal yang terdiri dari : a. Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Utama Karya. b. Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Nusa Indah. c. Propsal Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Bina Sejahtera. d. Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Raya. e. Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Lembur Sentosa. - Cek atau BG terdiri dari 2 (dua) lembar cek dan 1 (satu) lembar BG nomor CD380041 tanggal 12/12/2006 Rp 255.000.000 (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah), No.CD 380042 tanggal 2/1/2007 Rp 595.000.000 (Lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), Nomor BI 666222 tanggal 15/12/2006 Rp 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah). - Berkas Inkaso sebanyak 1 (satu) set. - KCT sebanyak 4 lembar. - Aplikasi pembukaan rekening yang terdiri dari porem PPR, KYC, Surat pernyataan syarat dan ketentuan buka rekening, FC NPWP, FC Berkas Koperasi, FC Pendirian Koperasi dll. - Pencairan penutupan rekening giro dengan nilai sebesar Rp 705.213 (Tujuh ratus lima rupiah dua ratus tiga belas rupiah). Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Honda Jazz warna merah NOPOL B-8638-QC NOSIN : L15A2-3001708 NO. Rangka MHRGD37206J600947 berikut STNK dan BPKB an. FACHMIWATI HIDAYAT alamat Kp.Tobat RT.05/02 Belaraja Kabupaten Tangerang. - Uang tunai sebesar Rp 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) lembar. Dirampas untuk Negara untuk diperhitungan sebagai uang pengganti. 7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah).
ó
P U T U S A N
Nomor : 217/Pid.B/2009/PN. RKB.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa: -------
Terdakwa I : ----------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI;
Tempat lahir : L e b a k ; -------------------------------------------
Umur atau tgl.lahir : 52 tahun / 06 Juni 1957; ------------------------
Jenis Kelamin : Laki – Laki; -----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp. Lebong RT.01 RW.07 Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; -----------------------------------------------
A g a m a : I s l a m; ---------------------------------------------
Pekerjaan : P N S; ------------------------------------------------
Pendidikan : S2; ---------------------------------------------------
Terdakwa II : ---------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : S U H A D A, S.Sos Bin YUSUP; ---------------
Tempat lahir : L e b a k ; -------------------------------------------
Umur atau tgl.lahir : 50 tahun / 10 April 1959; -----------------------
Jenis Kelamin : Laki – Laki; -----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------
Tempat tinggal : BTN Griya Kaduagung RT.03 RW.06 Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak; ---------------------------------
A g a m a : I s l a m; ---------------------------------------------
Pekerjaan : P N S; ------------------------------------------------
Pendidikan : S1; ---------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum : H. KOSWARA PURWASASMITA, SH.,MH., Advocat/Pengacara dan Penasehat Hukum, Beralamat di BTN PEPABRI Lebong Blok A5/No.9-10 Cijoro Pasir Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2009; ------------------
Para terdakwa tidak ditahan; --------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas Perkara Pidana beserta lampirannya; ------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa; ---
Telah meneliti secara seksama barang bukti yang diajukan; -------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum pada tanggal 22 Maret 2010 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: ---
Menyatakan terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H.SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 yat 1 Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair; --------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H.SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair; -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap : --------------------------------------------------
Terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H.SAFEI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa segera dilakukan penahanan, dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) subsider 8 (delapan) bulan kurungan; --------
Membayar uang pengganti sebesar Rp 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) ditambah dengan seharga 1 (satu) unit Kendaraan R4 Jenis Honda Jazz warna merah NOPOL B-8638-QC NOSIN : L15A2-3001708 NO. Rangka MHRGD37206J600947 berikut STNK dan BPKB an. FACHMIWATI HIDAYAT alamat Kp.Tobat RT.05/02 Belaraja Kabupaten Tangerang yang telah dijadikan barang bukti, subsider 5 (lima) bulan penjara; --------------------------------------
Terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera dilakukan penahanan, dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
Barang bukti yang diajukan ke depan persidangan berupa : ----------------
1 (satu) Berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Nusa Indah an. Tersangka Jalaludin; ----------------------
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi Koptan Bina Sejahtera an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rosid; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Rimba Raya an. Ketua Koperasi tersangka Syaipuloh; --
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Lembur Sentosa an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rouf; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah stempel Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak; --------------------------------------
4 (empat) buah papan koperasi atas nama : --------------------------------
Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH Nomor 37/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 5 April 2003; --------------------------------------------------------------------
KSU Nusa Indah Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH nomor 16/BH/Kankop/I/V/2003/ tanggal 23 Mei 2003;---------------------------------------------------------------------------
KSU Rimba Raya Kecamatan Penggarangan Kabupaten Lebak BH nomor 22/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 8 April 2003; -------------
KSU Lembur Sentosa Desa Cijenggkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Nomor 14/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 19 Mei 2003; ---------------------------------------------------------------------
5 (lima) buah proposal yang terdiri dari : ------------------------------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Utama Karya; ----------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Nusa Indah; ------------
Propsal Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Bina Sejahtera; ----
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Raya; ------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Lembur Sentosa; ------
Cek atau BG terdiri dari 2 (dua) lembar cek dan 1 (satu) lembar BG nomor CD380041 tanggal 12/12/2006 Rp 255.000.000 (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah), No.CD 380042 tanggal 2/1/2007 Rp 595.000.000 (Lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), Nomor BI 666222 tanggal 15/12/2006 Rp 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Berkas Inkaso sebanyak 1 (satu) set; ----------------------------------------
KCT sebanyak 4 lembar; -------------------------------------------------------
Aplikasi pembukaan rekening yang terdiri dari porem PPR, KYC, Surat pernyataan syarat dan ketentuan buka rekening, FC NPWP, FC Berkas Koperasi, FC Pendirian Koperasi dll; --------------------------------
Pencairan penutupan rekening giro dengan nilai sebesar Rp 705.213 (Tujuh ratus lima rupiah dua ratus tiga belas rupiah); -------------------
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Honda Jazz warna merah NOPOL B-8638-QC NOSIN : L15A2-3001708 NO. Rangka MHRGD37206J600947 berikut STNK dan BPKB an. FACHMIWATI HIDAYAT alamat Kp.Tobat RT.05/02 Belaraja Kabupaten Tangerang; -
Uang tunai sebesar Rp 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) lembar; ------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara untuk diperhitungan sebagai uang pengganti; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah); ----------------------------
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tanggal 08 April 2010 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang Mulya memberikan putusan sebagai berikut : -------------------------------------
Menyatakan dengan hukum terdakwa Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi dan terdakwa SUHADA, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, baik dalam Dakwaan Primer maupun Subsidair; --------------------------
Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; -------------
Memulihkan nama baik, harkat martabat terdakwa menurut hukum;-
Membebankan biaya perkara kepada Negara; ------------------------------
A t a u : ---------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa; ----------------------------
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 April 2010 yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidananya; -----------------------
Telah mendengar tanggapan lisan Penasehat Hukum para terdakwa tanggal 20 April 2010 yang pada pokoknya bertetap pula pada Nota Pembelaannya;-
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDS-I-01/RNKAS/06/2009 tertanggal 16 Juni 2009 karena didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI (selaku Kepala Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 821.23/KEP.204/BKD/2005 tanggal 30 Agustus 2005) bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP (selaku Kasi Fasilitas Pembiayaan dan Simpan Pinjam Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Lebak sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 821.24/KEP.77/BKD/2005 tanggal 18 April 2005), dan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, dan terhadap perkara yang bersangkutan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta telah memiliki kekuatan hukum tetap) serta Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan H. SUPENDI alias H. EFFENDI (sampai dengan saat ini belum tertangkap) baik sebagai orang yang melakukan maupun sebagai orang yang turut serta melakukan, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus tahun 2006 sampai dengan bulan Januari tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, di beberapa tempat di Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, Bank BNI 46 Cabang Rangkasbitung serta di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tesebut, telah secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2006, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG (belum tertangkap) yang bermaksud mendapatkan bantuan permodalan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak cq Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI meminta kepada Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT , Sdr. YADI SUPRIYADI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI (belum tertangkap) untuk mengumpulan foto yang akan digunakan untuk membuat KTP dengan merubah Identitasnya dimana Sdr. H. SAPUDIN Als. UDIN bin H. AHMAD diganti menjadi ABAS, Sdr. YADI SUPRIYADI bin USUP dirubah menjadi RONI, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT dirubah menjadi ABDUL ROSID, dan Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI dirubah menjadi SYIFULLAH , dimana KTP yang memuat foto Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH tersebut akan digunakan untuk memenuhi persyaratan mendirikan sebuah Koperasi ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah persyaratan untuk mendirikan Koperasi telah selesai, selanjutnya Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG bersama-sama dengan Sdr Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH mendatangi terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP dengan maksud menyerahkan berkas pendirian Koperasi antara lain : Foto copy KTP Pengurus Koperasi, Daftar hadir anggota minimal 20 (dua puluh) orang, Permohonan pengajuan yang terdapat berita acara nama dan alamat koperasi, lampiran kwitansi yang terdapat simpanan pokok dan wajib yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua ; dan saat itu terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP menerimanya berkas tersebut padahal terdakwa mengetahui Identitas dan persyaratan yang terlampir dalam berkas tersebut tidak benar ; ---------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG bersama-sama dengan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH bertemu kembali dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP di Kantor Koperasi dan UKM Kab. Lebak ; dan saat itu terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP meminta agar Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH menandatangani berkas-berkas Koperasi yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP, padahal terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP mengetahui dan menyadari bahwa berkas-berkas Koperasi tersebut tidak benar ; ------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG bertempat di Hotel Kharisma Jujuluk Rangkasbitung , meminta Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH untuk menandatangani berkas proposal yang akan diajukan kepada Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, dimana saat itu seolah-olah telah ada ; -------------------------------
Koperasi KSU Rimba Raya dengan Ketua Sdr. SIFULLAH dan Bendahara Sdr. SURATMAN ; ---------------------------------------------------------------------
Koperasi Utama Karya dengan Ketua Sdr. ABAS alias H. SAPUDIN alias UDIN dan bendahara Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI; -----------------------
KSU Nusa Indah dengan Ketua Sdr. JALALUDIN dan bendahara Sdr. SUKARTA ; ------------------------------------------------------------------------------
KSU Lembur Sentosa dengan Ketua Sdr. ABDUL ROUF dan bendahara Sdr. KURTUBI ; ------------------------------------------------------------------------
Koptan Bina Sejahtera dengan Ketua Sdr. ABDUL ROSYID alias MUHAMAD alias MAMAT dan bendahara AHMAD SUNADAR, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan Sdr. H. PENDI ; -----------------------------------------
Padahal Koperasi-koperasi tersebut keberadaannya tidak ada (fiktip) dan antara lain Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH juga bukanlah pengurus Koperasi tersebut dan setelah proposal tersebut mereka tanda tangani, selanjutnya mereka menyerahkan proposal tersebut kepada terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP di Kantor Koperasi dan UKM Kab. Lebak ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP bersama-sama dengan Sdr. Ir. DODDY RAYADI SUKADAR pergi mengantar Sdr. H. SUPENDI alias H. EFFENDI (sampai dengan saat ini belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI di Kp. Lebong, Ds, Cijoro Pasir, Kec. Rangkasbitung,Jl. Kuncoro Yati Kp. Lebong Rt 01/Rw 07 Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak, dengan maksud untuk menawarkan kerja sama di bidang bantuan permodalan antara pihak Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak , serta meminta pengantar rekomendasi Koperasi kepada terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI dengan alasan Sdr. H. SUPENDI alias H. EFFENDI telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Kab. Lebak ; dan selanjutnya terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP menyerahkan Proposal Berkas Koperasi kepada terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI antara lain atas nama : ---------------------------------------------------------------------------------------
Koperasi KSU Rimba Raya dengan Ketua Sdr. SIFULLAH dan Bendahara Sdr. SURATMAN ; ----------------------------------------------------------------------
Koperasi Utama Karya dengan Ketua Sdr. ABAS alias H. SAPUDIN alias UDIN dan bendahara Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI ; -----------------------
KSU Nusa Indah dengan Ketua Sdr. JALALUDIN dan bendahara Sdr. SUKARTA ; -------------------------------------------------------------------------------
KSU Lembur Sentosa dengan Ketua Sdr. ABDUL ROUF dan bendahara Sdr. KURTUBI ; -------------------------------------------------------------------------------
Koptan Bina Sejahtera dengan Ketua Sdr. ABDUL ROSYID alias MUHAMAD alias MAMAT dan bendahara AHMAD SUNADAR, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan Sdr. H. PENDI ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI yang mengetahui bahwa Proposal Berkas Koperasi tersebut berisi Identitas yang tidak benar bahkan tidak dilengkapi dengan data-data antara lain Lampiran tentang Rencana Pengembangan usaha yang diusulkan telah mendapat persetujuan anggota melalui keputusan rapat anngota, Lampiran hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sah, Pengurus yang aktif dan lengkap, Kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas, serta mengetahui bahwa koperasi-koperasi tersebut tidak ada (fiktip), namun terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI menyatakan bahwa Koperasi – koperasi tersebut telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi mengenai kelayakan koperasi dan usaha, serta layak untuk menerima program bantuan dana perkuatan program budidaya jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI di Jakarta, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 seharusnya terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI dan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP melakukan seleksi terhadap proposal atau permohonan yang diajukan dan sekaligus menilai pemenuhan persyaratan Koperasi, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ; bahkan selanjutnya terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI memerintahkan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP agar membuat Rekomendasi untuk Koperasi-koperasi tersebut ; -----------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP membuat rekomendasi mengenai kelayakan koperasi-koperasi tersebut untuk menerima bantuan dana perkuatan program budidaya jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI , yang selanjutnya rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI ; padahal terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI dan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP mengatahui dan menyadari bahwa Koperasi-koperasi tersebut tidak layak menerima bantuan dana perkuatan program budidaya jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah surat rekomendasi tersebut di atas selesai dibuat selanjutnya terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP berangkat ke Kantor Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dan bertemu dengan Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. dan selanjutnya berkas proposal Koperasi beserta surat rekomendasinya diserahkan kepada Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM; -----------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima proposal tersebut selanjutnya pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti ditahun 2006 Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. bersama-sama dengan Sdr. TAMRIN dan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP turun ke lapangan dengan maksud untuk melakukan penilaian kembali terhadap koperasi yang diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan penyaluran dana yang diajukan koperasi sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi; -----------------------------------------------------
- Bahwa setelah tiba di Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, selanjutnya saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. beserta TIM dari Kementrian dengan didampingi oleh terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP langsung berangkat menuju alamat kelima Koperasi tersebut di atas, dan Setibanya disana selanjutnya Tim dari Kementrian langsung melaksanakan verifikasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat pelaskanaan kegiatan tersebut Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. bersama-sama dengan Sdr. TAMRIN dengan sengaja tidak melihat kelengkapan dokumen proposal Koperasi Serba Usaha Utama Karya, dan pada saat itu Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. tidak berusaha untuk melakukan penilaian kembali terhadap Koperasi -koperasi yang diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan penyaluran dana yang diajukan koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dipenuhinya syarat formal berupa : ---------------------
Pengembangan usaha yang diusulkan telah mendapat persetujuan anggota melalui keputusan rapat anngota ; -------------------------------------
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sah; -----------------------------------------
Pengurus yang aktif dan lengkap; -------------------------------------------------
Kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas; ------------------------------
Serta meskipun kelengkapan tersebut tidak dipenuhi oleh kelima proposal tersebut namun Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. dengan sengaja tidak menanyakan dan meminta kelengkapan sebagai syarat susulan ; ---------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti di bulan Oktober 2006, Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan diantar oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG melakukan pembukaan rekening di BNI 46 Cabang Rangkasbitung dengan melampiri dokumen berupa Foto Copy KTP, Akta Badan Hukum, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP Badan Hukum, Surat Ijin Perdagangan Usaha Kecil serta dokumen terkait lainnya, yang mana dokumen tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keasliannya; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proses aplikasi perbankan selesai selanjutnya Koperasi KSU Rimba Raya dengan Ketua Sdr. SIFULLAH dan Bendahara Sdr. SURATMAN,Koperasi Utama Karya dengan Ketua Sdr. ABAS alias H. SAPUDIN alias UDIN dan bendahara Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, KSU Nusa Indah dengan Ketua Sdr. JALALUDIN dan bendahara Sdr. SUKARTA , KSU Lembur Sentosa dengan Ketua Sdr. ABDUL ROUF dan bendahara Sdr. KURTUBI , Koptan Bina Sejahtera dengan Ketua Sdr. ABDUL ROSYID alias MUHAMAD alias MAMAT dan bendahara AHMAD SUNADAR, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan Sdr. H. PENDI resmi menjadi nasabah BNI 46 Cabang Rangkasbitung ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proses administrasi dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, aplikasi perbankan sampai dengan proses administrasi di Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia selesai dan dianggap lengkap maka selanjutnya Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Deputi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan untuk Pengembangan Usaha Budidaya dan Pengolahan Jarak Pagar Tahun Anggaran 2006 Tahap Ketiga yang isinya menetapkan diantaranya bahwa Koperasi – Koperasi tersebut menerima alokasi dana masing-masing senilai Rp.850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah terbit Surat Keputusan dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI tersebut selanjutnya Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan dibantu oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG melengkapi dokumen Kementrian berupa : -------------------------------------------
Surat Kuasa Pengurus Koperasi kepada Menteri Negara Kopeasi dan UKM RI tertanggal 17 November 2006 yang dibuat oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku pengurus –pengurus dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak; ---------------------------
Surat Pernyataan para Pengurus Koperasi yang dibuat pada tanggal 17 November 2006 dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak; ---------------------------------------------------------------------
Surat Permohonan Pencairan dana yang dibuat oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dan ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI cq. Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi; -------------------------------------
Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalam Rangka Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara oleh masing-masing dibuat dan ditanda tangani oleh : Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI sebagai pihak pertama dengan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku Pengurus Koperasi sebagai pihak kedua dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak dan Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM selaku Asisten Deputi Urusan Kehutanan dan Perkebunan ; ---------------------------------------------------------------------------
Kuitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara, sesuai Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap II senilai Rp.850.025.000,- yang dibuat pada tanggal 17 November 2006 ditanda tangani oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak; ------------------
Surat Perintah Membayar kelima Koperasi yang ditanda tangani oleh Sdr. Ir. MELIADI SEMBIRING, M.Sc. dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 04228/622297/XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006 senilai Rp.850.025.000,- ; --------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Pencairan Dana kelima Koperasi yang ditanda tangani Sdr. BAMBANG SETIYONO selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II dan Sdr. Drs. SUSILO selaku Kepala Seksi Bank/Giro Pos pada Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 642237E/018/110 tanggal 01 Desember 2006 senilai Rp.850.025.000,- ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proses administrasi selesai dilengkapi, maka berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana tersebut di atas, pada tanggal 5 Desember 2006 Dana masing-masing senilai Rp.850.025.000,- telah over booking/dipindah bukukan dari Kas Negara kepada Rekening masing-masing Koperasi melalui BNI ’46 Cabang Rangkasbitung ; ----------------------------------
- Bahwa setelah dana masuk ke rekening Koperasi-koperasi tersebut Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH mencairkan dana tersebut di BNI 46 Cabang Rangkasbitung; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi seharusnya Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku pengurus Koperasi mempunyai kewajiban yaitu : ----------
Bantuan perkuatan yang diterima oleh koperasi digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi tentang penetapan Koperasi Penerima dan pengelolaan Bantuan Perkuatan ; ----------------------------------------------------------------------------
Proses penggunaan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh koperasi secara tertib, transparan dan akuntabel, untuk memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang baik; -----------------------------------------
Dalam proses penggunaan dana bantuan perkuatan untuk pengadaan sarana produksi, dilaksanakan oleh koperasi dengan memilih dan menetapkan pelaksanaan pekerjaan dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain kemampuan teknis dan permodalan, pengalaman,efisiensi,efektifitas dan akuntabilitas; -----------------------------
Pengurus koperasi menunjuk dan menetapkan pelaksana pekerjaan dan dituangkan dalam surat keputusan; ----------------------------------------------
Pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam kontrak/perjanjian tertulis antara pengurus koperasi dengan pihak pelaksana yang memuat lingkup pekerjaan, nilai kontark, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, tahapan pembayaran serta sanksi dan lain-lain yang diketahui oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat; ----------------------------------------------
Pembayaran pekerjaan oleh pengurus koperasi kepada pihak pelaksana dilakukan secara bertahap setelah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota; ---------------------------------------------------------------------
Dalam hal terdapat penghematan efisiensi biaya pelaksanaan pekerjaan dari alokasi dana sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Deputi, dengan Tidak Mengurangi volume dan Kualitas pekerjaan, maka dana penghematan/efisiensi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bersumber dari dana bantuan perkuatan serta penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota; --------------------------------------------------------------------------------
Jasa giro pada rekening penampungan merupakan pendapatan koperasi dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bersumber dari dana bantuan perkuatan serta penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam rapat angota; -----------------------------------
Dalam hal bantuan perkuatan untuk pekerjaan fisik dan modal kerja ditetapkan dalam satu paket, maka penggunaan modal kerja hanya dapat dipergunakan setelah pekerjaan fisik dilaksanakan dan siap beroperasi; --
Namun ketentuan sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak dilaksanakan oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH ; --------------------------------------------
Bahwa setelah dana masing-masing senilai Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan bulan Maret 2007 dicairkan oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan total seluruhnya sebesar Rp. 4.200.250.000,- (empat milyar duaratus juta duaratus lima puluh ribu rupiah) , ternyata Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan untuk Pengembangan Usaha Budidaya dan Pengolahan Jarak Pagar Tahun Anggaran 2006 Tahap Ketiga, karena faktanya bahwa Koperasi-koperasi yang seolah-olah Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku pengurusnya keberadaannya tidak ada (fiktip), sehingga mereka tidak dapat mempertanggungjawabkannya bahkan uang tersebut oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG kemudian diserahkan kembali sebagiannya masing-masing kepada : ------------------------
Terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI lebih kurang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) serta 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna merah No. Pol B-8638-QC No. Sin L15A2-3001708, No Rangka MHRGD37206J6000947 yang STNK dan BPKBnya diatasnamakan FACHMIWATI HIDAYAT dengan alamat Kp. Tobat Rt 05/02 Balaraja Kab. Tanggerang ; dan terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI telah mempergunakannya untuk kepentingan pribadinya ; ----------------------------------------------------
Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD sebesar Rp. 48.000.000,- (empat delapan juta rupiah) ; dan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD telah mempergunakan untuk kepentingan pribadinya ; -----------------------------------------------------------------------------
Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) , dan Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI telah mempergunakannya untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan angkot warna putih kuning no pol : B 1689 QE untuk kepentingan pribadinya ; -----------
Sdr. MUHAMAD Als MAMAT Als ABDUL ROSID Bin WALID sebesar Rp.26.000.000.-(dua puluh enam juta rupiah) , dan Sdr. MUHAMAD Als MAMAT Als ABDUL ROSID Bin WALID telah mempergunakannya untuk membeli tanah seluas ± 120 (seratus dua puluh) meter seharga Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah), dan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut sebesar Rp.11.000.000.-(sebelas juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya ; ------------------------------------------------------------
Sedangkan seluruh sisanya dari sebesar Rp. 4.200.250.000,- (empat milyar duaratus juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dilarikan oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG yang sampai dengan saat ini belum tertangkap; ----------
- Bahwa perbuatan terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Lebak cq Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Cq Negara yang seluruhnya yang ditaksir sebesar Rp. 4.200.250.000,- (empat milyar duaratus juta duaratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu; --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------
SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI (selaku Kepala Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 821.23/KEP.204/BKD/2005 tanggal 30 Agustus 2005) bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP (selaku Kasi Fasilitas Pembiayaan dan Simpan Pinjam Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Lebak sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 821.24/KEP.77/BKD/2005 tanggal 18 April 2005), dan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, dan terhadap perkara yang bersangkutan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta telah memiliki kekuatan hukum tetap) serta Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan H. SUPENDI alias H. EFFENDI (sampai dengan saat ini belum tertangkap) baik sebagai orang yang melakukan maupun sebagai orang yang turut serta melakukan, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus tahun 2006 sampai dengan bulan Januari tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, di beberapa tempat di Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, Bank BNI 46 Cabang Rangkasbitung serta di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tesebut, telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedududkan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar lebih kurang Rp.132.990.000,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2006, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG (belum tertangkap) yang bermaksud mendapatkan bantuan permodalan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak cq Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI meminta kepada Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT , Sdr. YADI SUPRIYADI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI (belum tertangkap) untuk mengumpulan foto yang akan digunakan untuk membuat KTP dengan merubah Identitasnya dimana Sdr. H. SAPUDIN Als. UDIN bin H. AHMAD diganti menjadi ABAS, Sdr. YADI SUPRIYADI bin USUP dirubah menjadi RONI, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT dirubah menjadi ABDUL ROSID, dan Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI dirubah menjadi SYIFULLAH , dimana KTP yang memuat foto Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH tersebut akan digunakan untuk memenuhi persyaratan mendirikan sebuah Koperasi ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah persyaratan untuk mendirikan Koperasi telah selesai, selanjutnya Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG bersama-sama dengan Sdr Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH mendatangi terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP dengan maksud menyerahkan berkas pendirian Koperasi antara lain : Foto copy KTP Pengurus Koperasi, Daftar hadir anggota minimal 20 (dua puluh) orang, Permohonan pengajuan yang terdapat berita acara nama dan alamat koperasi, lampiran kwitansi yang terdapat simpanan pokok dan wajib yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua ; dan saat itu terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP menerimanya berkas tersebut padahal terdakwa mengetahui Identitas dan persyaratan yang terlampir dalam berkas tersebut tidak benar ; ---------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG bersama-sama dengan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH bertemu kembali dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP di Kantor Koperasi dan UKM Kab. Lebak ; dan saat itu terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP meminta agar Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH menandatangani berkas-berkas Koperasi yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP, padahal terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP mengetahui dan menyadari bahwa berkas-berkas Koperasi tersebut tidak benar ; ------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG bertempat di Hotel Kharisma Jujuluk Rangkasbitung , meminta Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH untuk menandatangani berkas proposal yang akan diajukan kepada Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, dimana saat itu seolah-olah telah ada ; -------------------------------
Koperasi KSU Rimba Raya dengan Ketua Sdr. SIFULLAH dan Bendahara Sdr. SURATMAN ; ----------------------------------------------------------------------
Koperasi Utama Karya dengan Ketua Sdr. ABAS alias H. SAPUDIN alias UDIN dan bendahara Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI ; -----------------------
KSU Nusa Indah dengan Ketua Sdr. JALALUDIN dan bendahara Sdr. SUKARTA ; -------------------------------------------------------------------------------
KSU Lembur Sentosa dengan Ketua Sdr. ABDUL ROUF dan bendahara Sdr. KURTUBI ; -------------------------------------------------------------------------------
Koptan Bina Sejahtera dengan Ketua Sdr. ABDUL ROSYID alias MUHAMAD alias MAMAT dan bendahara AHMAD SUNADAR, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan Sdr. H. PENDI ; ----------------------------------------------------------
Padahal Koperasi-koperasi tersebut keberadaannya tidak ada (fiktip) dan antara lain Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH juga bukanlah pengurus Koperasi tersebut dan setelah proposal tersebut mereka tanda tangani, selanjutnya mereka menyerahkan proposal tersebut kepada terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP di Kantor Koperasi dan UKM Kab. Lebak ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP bersama-sama dengan Sdr. Ir. DODDY RAYADI SUKADAR pergi mengantar Sdr. H. SUPENDI alias H. EFFENDI (sampai dengan saat ini belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI di Kp. Lebong, Ds, Cijoro Pasir, Kec. Rangkasbitung,Jl. Kuncoro Yati Kp. Lebong Rt 01/Rw 07 Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak, dengan maksud untuk menawarkan kerja sama di bidang bantuan permodalan antara pihak Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak , serta meminta pengantar rekomendasi Koperasi kepada terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI dengan alasan Sdr. H. SUPENDI alias H. EFFENDI telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Kab. Lebak ; dan selanjutnya terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP menyerahkan Proposal Berkas Koperasi kepada terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI antara lain atas nama : ---------------------------------------------------------------------------------------
Koperasi KSU Rimba Raya dengan Ketua Sdr. SIFULLAH dan Bendahara Sdr. SURATMAN ; ----------------------------------------------------------------------
Koperasi Utama Karya dengan Ketua Sdr. ABAS alias H. SAPUDIN alias UDIN dan bendahara Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI ; ------------------------
KSU Nusa Indah dengan Ketua Sdr. JALALUDIN dan bendahara Sdr. SUKARTA ; -------------------------------------------------------------------------------
KSU Lembur Sentosa dengan Ketua Sdr. ABDUL ROUF dan bendahara Sdr. KURTUBI ; -------------------------------------------------------------------------------
Koptan Bina Sejahtera dengan Ketua Sdr. ABDUL ROSYID alias MUHAMAD alias MAMAT dan bendahara AHMAD SUNADAR, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan Sdr. H. PENDI ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI yang mengetahui bahwa Proposal Berkas Koperasi tersebut berisi Identitas yang tidak benar bahkan tidak dilengkapi dengan data-data antara lain Lampiran tentang Rencana Pengembangan usaha yang diusulkan telah mendapat persetujuan anggota melalui keputusan rapat anngota, Lampiran hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sah, Pengurus yang aktif dan lengkap, Kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas, serta mengetahui bahwa koperasi-koperasi tersebut tidak ada (fiktip), namun terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI menyatakan bahwa Koperasi – koperasi tersebut telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi mengenai kelayakan koperasi dan usaha, serta layak untuk menerima program bantuan dana perkuatan program budidaya jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI di Jakarta, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 seharusnya terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak dan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP selaku Kasi Fasilitas Pembiayaan dan Simpan Pinjam Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Lebak melakukan seleksi terhadap proposal atau permohonan yang diajukan dan sekaligus menilai pemenuhan persyaratan Koperasi, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ; bahkan selanjutnya terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI memerintahkan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP agar membuat Rekomendasi untuk Koperasi-koperasi tersebut ; -------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP membuat rekomendasi mengenai kelayakan koperasi-koperasi tersebut untuk menerima bantuan dana perkuatan program budidaya jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI , yang selanjutnya rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI ; padahal terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI dan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP mengatahui dan menyadari bahwa Koperasi-koperasi tersebut tidak layak menerima bantuan dana perkuatan program budidaya jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah surat rekomendasi tersebut di atas selesai dibuat selanjutnya terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP berangkat ke Kantor Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dan bertemu dengan Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. dan selanjutnya berkas proposal Koperasi beserta surat rekomendasinya diserahkan kepada Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM; -----------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima proposal tersebut selanjutnya pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti ditahun 2006 Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. bersama-sama dengan Sdr. TAMRIN dan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP turun ke lapangan dengan maksud untuk melakukan penilaian kembali terhadap koperasi yang diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan penyaluran dana yang diajukan koperasi sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi; -----------------------------------------------------
- Bahwa setelah tiba di Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, selanjutnya saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. beserta TIM dari Kementrian dengan didampingi oleh terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP langsung berangkat menuju alamat kelima Koperasi tersebut di atas, dan Setibanya disana selanjutnya Tim dari Kementrian langsung melaksanakan verifikasi; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat pelaskanaan kegiatan tersebut Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. bersama-sama dengan Sdr. TAMRIN dengan sengaja tidak melihat kelengkapan dokumen proposal Koperasi Serba Usaha Utama Karya, dan pada saat itu Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. tidak berusaha untuk melakukan penilaian kembali terhadap Koperasi -koperasi yang diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan penyaluran dana yang diajukan koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dipenuhinya syarat formal berupa : ---------------------
Pengembangan usaha yang diusulkan telah mendapat persetujuan anggota melalui keputusan rapat anngota ; -------------------------------------------------
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sah; -------------------------------------------
Pengurus yang aktif dan lengkap; ----------------------------------------------------
Kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas; ---------------------------------
Serta meskipun kelengkapan tersebut tidak dipenuhi oleh kelima proposal tersebut namun Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. dengan sengaja tidak menanyakan dan meminta kelengkapan sebagai syarat susulan ; ---------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti di bulan Oktober 2006, Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan diantar oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG melakukan pembukaan rekening di BNI 46 Cabang Rangkasbitung dengan melampiri dokumen berupa Foto Copy KTP, Akta Badan Hukum, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP Badan Hukum, Surat Ijin Perdagangan Usaha Kecil serta dokumen terkait lainnya, yang mana dokumen tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keasliannya; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proses aplikasi perbankan selesai selanjutnya Koperasi KSU Rimba Raya dengan Ketua Sdr. SIFULLAH dan Bendahara Sdr. SURATMAN,Koperasi Utama Karya dengan Ketua Sdr. ABAS alias H. SAPUDIN alias UDIN dan bendahara Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, KSU Nusa Indah dengan Ketua Sdr. JALALUDIN dan bendahara Sdr. SUKARTA ,KSU Lembur Sentosa dengan Ketua Sdr. ABDUL ROUF dan bendahara Sdr. KURTUBI , Koptan Bina Sejahtera dengan Ketua Sdr. ABDUL ROSYID alias MUHAMAD alias MAMAT dan bendahara AHMAD SUNADAR, Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan Sdr. H. PENDI resmi menjadi nasabah BNI 46 Cabang Rangkasbitung ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proses administrasi dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, aplikasi perbankan sampai dengan proses administrasi di Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia selesai dan dianggap lengkap maka selanjutnya Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Deputi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan untuk Pengembangan Usaha Budidaya dan Pengolahan Jarak Pagar Tahun Anggaran 2006 Tahap Ketiga yang isinya menetapkan diantaranya bahwa Koperasi – Koperasi tersebut menerima alokasi dana masing-masing senilai Rp.850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah terbit Surat Keputusan dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI tersebut selanjutnya Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan dibantu oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG melengkapi dokumen Kementrian berupa : -------------------------------------------
Surat Kuasa Pengurus Koperasi kepada Menteri Negara Kopeasi dan UKM RI tertanggal 17 November 2006 yang dibuat oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku pengurus –pengurus dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak; --------------------------------------
Surat Pernyataan para Pengurus Koperasi yang dibuat pada tanggal 17 November 2006 dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak; ----------------------------------------------------------------------
Surat Permohonan Pencairan dana yang dibuat oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dan ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI cq. Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi; ---------------------------------------
Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalam Rangka Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara oleh masing-masing dibuat dan ditanda tangani oleh : Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI sebagai pihak pertama dengan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku Pengurus Koperasi sebagai pihak kedua dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak dan Sdr. Ir. RAMAL SIHOMBING, MM selaku Asisten Deputi Urusan Kehutanan dan Perkebunan ; ----------------------------------------------------------------------------
Kuitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara, sesuai Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap II senilai Rp.850.025.000,- yang dibuat pada tanggal 17 November 2006 ditanda tangani oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan diketahui oleh terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak; --------------------
Surat Perintah Membayar kelima Koperasi yang ditanda tangani oleh Sdr. Ir. MELIADI SEMBIRING, M.Sc. dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 04228/622297/XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006 senilai Rp.850.025.000,- ; ----------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Pencairan Dana kelima Koperasi yang ditanda tangani Sdr. BAMBANG SETIYONO selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II dan Sdr. Drs. SUSILO selaku Kepala Seksi Bank/Giro Pos pada Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 642237E/018/110 tanggal 01 Desember 2006 senilai Rp.850.025.000,- ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proses administrasi selesai dilengkapi, maka berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana tersebut di atas, pada tanggal 5 Desember 2006 Dana masing-masing senilai Rp.850.025.000,- telah over booking/dipindah bukukan dari Kas Negara kepada Rekening masing-masing Koperasi melalui BNI ’46 Cabang Rangkasbitung ; ----------------------------------
- Bahwa setelah dana masuk ke rekening Koperasi-koperasi tersebut Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH mencairkan dana tersebut di BNI 46 Cabang Rangkasbitung; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi seharusnya Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku pengurus Koperasi mempunyai kewajiban yaitu : ----------
Bantuan perkuatan yang diterima oleh koperasi digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi tentang penetapan Koperasi Penerima dan pengelolaan Bantuan Perkuatan ; --------
Proses penggunaan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh koperasi secara tertib, transparan dan akuntabel, untuk memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang baik; -------------------------------------------
Dalam proses penggunaan dana bantuan perkuatan untuk pengadaan sarana produksi, dilaksanakan oleh koperasi dengan memilih dan menetapkan pelaksanaan pekerjaan dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain kemampuan teknis dan permodalan, pengalaman,efisiensi,efektifitas dan akuntabilitas; ------------------------------
Pengurus koperasi menunjuk dan menetapkan pelaksana pekerjaan dan dituangkan dalam surat keputusan; -----------------------------------------------
Pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam kontrak/perjanjian tertulis antara pengurus koperasi dengan pihak pelaksana yang memuat lingkup pekerjaan, nilai kontark, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, tahapan pembayaran serta sanksi dan lain-lain yang diketahui oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat; -----------------------------------------------
Pembayaran pekerjaan oleh pengurus koperasi kepada pihak pelaksana dilakukan secara bertahap setelah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota; ----------------------------------------------------------------------
Dalam hal terdapat penghematan efisiensi biaya pelaksanaan pekerjaan dari alokasi dana sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Deputi, dengan Tidak Mengurangi volume dan Kualitas pekerjaan, maka dana penghematan/efisiensi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bersumber dari dana bantuan perkuatan serta penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota; -------
Jasa giro pada rekening penampungan merupakan pendapatan koperasi dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bersumber dari dana bantuan perkuatan serta penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam rapat angota; -------------------------------------
Dalam hal bantuan perkuatan untuk pekerjaan fisik dan modal kerja ditetapkan dalam satu paket, maka penggunaan modal kerja hanya dapat dipergunakan setelah pekerjaan fisik dilaksanakan dan siap beroperasi; ---
Namun ketentuan sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak dilaksanakan oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH ; ---------------------------------------------
Bahwa setelah dana masing-masing senilai Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan bulan Maret 2007 dicairkan oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH dengan total seluruhnya sebesar Rp. 4.200.250.000,- (empat milyar duaratus juta duaratus lima puluh ribu rupiah) , ternyata Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan untuk Pengembangan Usaha Budidaya dan Pengolahan Jarak Pagar Tahun Anggaran 2006 Tahap Ketiga, karena faktanya bahwa Koperasi-koperasi yang seolah-olah Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selaku pengurusnya keberadaannya tidak ada (fiktip), sehingga mereka tidak dapat mempertanggungjawabkannya bahkan uang tersebut oleh Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr. Drs LILI GOZALI alias LILI alias SYIFULLAH selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG dan oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG kemudian diserahkan kembali sebagiannya masing-masing kepada : ------------------------
Terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI lebih kurang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) serta 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna merah No. Pol B-8638-QC No. Sin L15A2-3001708, No Rangka MHRGD37206J6000947 yang STNK dan BPKBnya diatasnamakan FACHMIWATI HIDAYAT dengan alamat Kp. Tobat Rt 05/02 Balaraja Kab. Tanggerang ; dan terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI telah mempergunakannya untuk kepentingan pribadinya ; ----------------------------------------------------
Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD sebesar Rp. 48.000.000,- (empat delapan juta rupiah) ; dan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD telah mempergunakan untuk kepentingan pribadinya ; -----------------------------------------------------------------------------
Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) , dan Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI telah mempergunakannya untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan angkot warna putih kuning no pol : B 1689 QE untuk kepentingan pribadinya ; -----------
Sdr. MUHAMAD Als MAMAT Als ABDUL ROSID Bin WALID sebesar Rp.26.000.000.-(dua puluh enam juta rupiah) , dan Sdr. MUHAMAD Als MAMAT Als ABDUL ROSID Bin WALID telah mempergunakannya untuk membeli tanah seluas ± 120 (seratus dua puluh) meter seharga Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah), dan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut sebesar Rp.11.000.000.-(sebelas juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya ; ------------------------------------------------------------
Sedangkan seluruh sisanya dari sebesar Rp. 4.200.250.000,- (empat milyar duaratus juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dilarikan oleh Sdr. AHMAD JAJULI alias ADANG yang sampai dengan saat ini belum tertangkap; ----------
- Bahwa perbuatan terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Lebak cq Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Cq Negara yang seluruhnya yang ditaksir sebesar Rp. 4.200.250.000,- (empat milyar duaratus juta duaratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I. Drs. H. FACHRI HIDAYAT M.Si Bin H. SAFEI bersama-sama dengan terdakwa II. SUHADA S.Sos Bin YUSUP merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, para terdakwa menyatakan telah mengerti; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan tertanggal 16 Juli 2009 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Menyatakan dengan hukum, Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat yuridis karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi bin H. SAFEI dan terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP dan dakwaan kurang pihak; -------------
Menghentikan proses persidangan sebagai akibat dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasehat Hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan pendapat tertanggal 23 Juli 2009 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Tidak menerima Eksepsi Penasehat Hukum mereka terdakwa; ---------
Melanjutkan persidangan serta memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan secara seksama keberatan Penasehat Hukum para terdakwa dan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 6 Agustus 2009 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum Para terdakwa; ----------------
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.217/Pid.B/2009/PN.RKB dengan pemeriksaan pokok perkara; --------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; --------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------
Saksi Drs. RUSWAN EFFENDI, MSi Bin H. ABDUROHMAN; ------------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah SEKDA Pemda Lebak; --------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberi paraf kepada 6 buah Badan Hukum Koperasi yang direkomendasikan untuk mendapatkan bantuan permodalan dalam bidang jarak, dari Kementrian Koperasi dan UKM RI; -
Bahwa 6 buah badan hukum koperasi tersebut adalah Koperasi Rimba Raya, Utama Karya, Nusa Indah, Lembur Santosa, KSU Bina Sejahtera; --
Bahwa setelah rekomendasi tersebut di paraf oleh saksi, kemudian ditandatangani oleh Bupati Lebak H. MULYADI JAYABAYA, setelah sebelumnya Bupati juga memanggil terdakwa I berkaitan dengan rekomendasi tersebut; --------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai proses selengkapnya adalah surat tersebut terlebih dahulu diparaf oleh ASDA II, kemudian masuk kepada saksi, setelah saksi periksa lengkap kemudian saksi paraf selanjutnya dibawa keruangan Bupati Lebak; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil rekomendasi itu selanjutnya, dan memang rekomendasi itu dipergunakan untuk pengajuan dana dari KUKM RI yang akhirnya memang turun sebesar Rp. 4,2 Milyar rupiah; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal sebagian barang bukti khususnya berkas-berkas Badan Hukum Koperasi yang mengajukan koperasi; -------------------------
Bahwa setahu saksi program tidak berjalan dan dari Koran saksi membaca kerugian Negara sekitar 4,2 milyar rupiah; -------------------------
Bahwa atas keterangan saksi diatas, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------
Saksi IRWAN Bin SUHAILI; : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Supervisor Pengelolaan Kas dan Penyelia Pelayanan Nasabah Bank BNI Cabang Rangkasbitung, dengan tugas pokok pengelolaan kas dan pelayanan nasabah; ---------------------------------------
Bahwa tugas tersebut sudah saksi jabat sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan berkas Koperasi Utama Karya karena pada tanggal 16 Nopember 2006 pernah membuka rekening di kantor Bank BNI Cab.Rangkasbitung dan diterima oleh asisten nasabah Bank BNI M. YUSUF MATIN; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memeriksa berkas pengajuan koperasi tersebut dan berkas tersebut lengkap karena sudah ada pengurusnya, akta pendirian koperasi dan dilengkapi pula dengan rekomendasi pembukaan rekening;-
Bahwa sebagai ketua koperasi sesuai dengan KTP bernama ABAS sedangkan bendahara sesuai KTP adalah RONI; -------------------------------
Bahwa syarat-syarat untuk membuka rekening adalah mengisi formulir pembukaan, melampirkan berkas-berkas koperasi dan ijin-ijinnya, KTP dan foto copynya, mengisi formulir PMN, mengisi kartu contoh tanda tangan, menandatangani pernyataan rekening giro, dan rekomendasi pembukaan rekening dari pihak Kantor Koperasi; -----------------------------
Bahwa setahu saksi dana-dana tersebut juga telah dicairkan oleh koperasi yang bersangkutan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berkas koperasi utama karya, satu berkas pembukaan rekening dan pencairan di Bank BNI Cabang Rangkasbitung; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi diatas, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------
Saksi M. YUSUP MATIN Bin H. MATIN; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pelayan nasabah Bank BNI Cab. Rangkasbitung sejak Bulan desember 2004, dengan tugas pokok antara lain : menjelaskan produk-produk Bank BNI, pembukaan rekening, pengadministrasian penyimpanan file-file, menjawab surat dari wilayah, complain nasabah dan ATM, serta penyampaian rekening Koran; ----------
Bahwa pada tahun 2006 koperasi utama karya pernah membuka rekening di Bank BNI Cabang Rangkasbitung, dengan ketua ABAS, dan bendahara RONI; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima berkas kemudian saksi memverifikasi lalu saksi teruskan kepada Pak IRWAN bagian penyelia lalu diverifikasi ulang oleh PBN (Pemimpin Bidang nasabah) Pak EDI KEMAS, setelah dianggap memenuhi syarat, kemudian saksi membukakan rekening atas nama koperasi tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa syarat-syarat yang diajukan waktu itu adalah foto kopi pengurus ketua dan bendahara, akta pendirian koperasi, surat ijin usaha atau perusahaan, NPWP, dan rekomendasi dari Kankop dan UKM Kabupaten Lebak; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dana –dana telah dicairkan oleh pengurus koperasi tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berkas koperasi utama karya, satu berkas pembukaan rekening dan pencairan di Bank BNI Cabang Rangkasbitung; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi diatas, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------
Saksi TINI DIAN HAERANI Binti AHMAD UDIN; --------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pegawai BNI Cab.Rangkasbitung sebagai asisten pelayanan uang tunai, dengan tugas pokok melayani uang tunai meliputi pembayaran uang tunai, penarikan uang tunai, dan setoran uang tunai, dan tugas tersebut dijabat semenjak tahun 1998 sampai dengan sekarang; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa koperasi KSU Utama karya benar mendapat bantuan dana perkuatan penanaman bibit pohon jarak dari kementerian Koperasi dan UKM RI yang dananya turun melalui Bank BNI Cab. Rangkasbitung; -----
Bahwa saksi selaku teller pernah mengeluarkan dan memberikan dana yang dicairkan menggunakan cek atas unjuk; ----------------------------------
Bahwa waktu itu yang mencairkan adalah pengurus koperasi, setelah tanda tangan yang ada di cek dan data pembukaan rekening termasuk KTP dan stempel koperasi Utama karya cocok, kemudian saksi memberikan dana sesuai yang tercantum didalam cek; ----------------------
Bahwa saksi sebagai petugas teller mengeluarkan dana pada tanggal 02 Januari 2007 atau penarikan yang ketiga, sedangkan untuk penarikan yang pertama petugas tellernya adalah ARIEF DWI PRASSETIO, sedangkan untuk penarikan kedua petugas tellernya adalah YATI SOPIATI; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama koperasi Utama Karya; -------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------
Saksi H. AMSON Bin H. MADRUKI; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kasubbag TU kantor Koperasi lebak yang mempunyai tugas pokok : menyelenggarakan urusan kepegawaian, menyelenggarakan urusan keuangan dan menyelenggarakan urusan umum; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari terdakwa I selaku Kankop Kabupaten Lebak; -----------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa I menyatakan telah memberikan uang tersebut, sedangkan terdakwa II menyatakan tidak tahu; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertetap dengan keterangannnya; --------------------------------
Saksi ENDANG SOFYAN Ns, Ba Bin NAWAWI; -----------------------------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mencabat sebagai Camat Cibeber Kabupaten Lebak, kalau sekarang sudah dimutasi dan bertugas di Dinas Kebudayaan kabupaten Lebak; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2006 saudara ASEP SULKARNAEN datang ke kantor Kecamatan, untuk mengajukan surat persiapan lahan pagar tanaman jarak dan kata yang bersangkutan telah siap dengan lahan yang dituangkan dalam surat pernyataan dari Koperasi Nusa Indah, dan Koperasi pertanian Bina Sejahtera dengan domisili di desa Cikadu, kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak; ------------------------------------------
Bahwa juga diterangkan bahwa KSU Nusa Indah memiliki areal untuk penanaman pohon jarak pagar seluas 355 Ha dengan jumlah anggota sebanyak 240 orang; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menandatangani surat pernyataan kesiapan lahan tersebut karena percaya dengan ASEP SULKARNAEN yang juga adalah pengurus dari Koperasi Pusaka yang berdomisili di Kp.Tegal Lumbu, desa Wanasari, kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak; -----------------------------
Bahwa saksi kemudian tahu bahwa koperasi-koperasi tersebut adalah fiktif, pada hari Jumat jam 22.00 Wib bulan September 2007 setelah ASEP SULKARNAEN saksi panggil kerumah dan menerangkan memang koperasi tersebut adalah fiktif; ----------------------------------------------------
Bahwa untuk lahan sebenarnya memang ada karena diwilayah kecamatan Cibeber banyak lahan tidur, dan nama-nama orang kelompok tani yang diajukan sebagian memang benar-benar ada; ----------------------
Bahwa nama ketua Koperasi Nusa Indah yaitu JALALUDIN, sekretaris MAKMUR ROJAK, bendahara SUKARTA, selanjutnya KSU Bina Sejahtera dengan ketua JAENUDIN, sekretaris AHMAD SUNANDAR, bendahara ABDUL ROSYID, dengan KTP berdomisili di kecamatan Cibeber, KTP atas nama orang –orang tersebut telah dipalsukan oleh staf saksi yaitu USEP SUMARDI yang bertugas sebagai operator bagian KTP; -----------------------
Bahwa orang-orang tersebut sebenarnya berdomisili diwilayah Tangerang; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dana penanaman bibit pohon jarak dari Kementerian sudah cair pada sekitar bulan November 2006; --------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berkas koperasi Nusa Indah dan Koptan Bina Sejahtera; -------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------
Saksi YATI SOPIYATI Binti YUSUP DJAYA SUAKA; ----------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Asisten Dalam Negeri Clering di Bank BNI Cabang Rangkasbitung memegang jabatan tersebut sejak tahun 2005, dengan tugas pokok yaitu melayani transaksi dalam negeri, kliring, pemindahbukuan, dan transaksi pajak; -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengetahui adanya bilyet giro dengan nilai sebesar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) tertanggal 15 Desember 2006 dari Bank BNI Kramat Jakarta untuk diteruskan kepada Bank NISP Jakarta atas nama PT. Cikotama Harum, yang isinya BNI Kramat Jaya meminta ditagihkan ke Koperasi Utama karya, agar dimasukkan ke-rekening PT.Cikotama Harum; -----------------------------------------------------
Bahwa pemindahan bukuan tersebut dengan cara INKASO, dari Bank BNI Cab.Kramat Jaya masuk ke BNI Cab. Rangkasbitung yang meminta untuk ditagihkan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima Bilyet Giro, selanjutnya diverifikasi semua data yang tertera yaitu tanda tangan, stempel, nominal uang, tanggal bilyet giro, selanjutnya dicek saldo yang ada di rek. Koperasi Utama Karya, lalu dilakukan pemindah bukuan dari BNI Kramat kemudian diteruskan ke Bank NISP. Jadi uang tidak dicairkan di BNI Rangkasbitung; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa tanda tangan yang tertera di Bilyet Giro adalah tanda tangan dan stempel Koperasi Utama karya; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti pembukaan rekening Koperasi Utama karya di BNI Rangkasbitung; ------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi EDI WAHYUDI Bin LILI RAYANDA; -----------------------------------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan; -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Camat Kecamatan Cileles; ----------
Bahwa KTP atas nama pengurus Koperasi Lembur Sentosa yaitu Ketua ABAS, TONI sebagai Sekretaris, dan RONI sebagai Bendahara, benar dikeluarkan oleh Kecamatan Cileles, dan yang membuat adalah bagian operator; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai tanda tangan saksi, saksi meragukan dan merasa tidak pernah menandatanganinya; ------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan untu membuat KTP adalah ada pengantar dari Desa, kemudian dimasukkan dalam registrasi dan dicetak oleh Operator Kecamatan, berstempel dan ditandatangani oleh Camat. Sedangkan untuk pembuatan KTP bagi warga luar daerah Kab.Lebak harus ada surat keterangan atau surat pindah dari daerah asal; ------------------------
Bahwa atas keteranngan saksi diatas, para terdakwa tidak berkeberatan;-
Saksi DUDUNG KURNIAMAN Bin IBROHIM BASUNI; ---------------------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga, maupun pekerjaan; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah staf Kasi Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam, serta bertanggung jawab kepada terdakwa SUHADA; -------------------------
Bahwa pada tanggal 28 sampai dengan tanggal 31 Maret 2007, saksi bersama terdakwa SUHADA melakukan evaluasi dan monitoring realisasi pelaksanaan penanaman jarak pagar diwilayah Desa Cikadu, Kujangjaya Kec. Cibeber, Ds.Cijengkol Kec. Cilograng, Ds. Ciminyak Kec. Bayah dan Ds. Cimandiri Kec. Panggarangan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala kantor Koperasi yaitu terdakwa I; --------------
Bahwa sampai sekarang belum ada laporan realisasi program tersebut dari pengurus koperasi yang bersangkutan; ------------------------------------
Bahwa syarat untuk mendirikan sebuah koperasi minimal ada 20 anggota, mengadakan rapat pembentukan koperasi, dan mengajukan surat permohonan ke Kantop Lebak untuk mendapatkan akta badan hukumnya; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa KSU Rimba Raya beralamat di Ds. Cimandiri Kec. Panggarangan dengan ketua SYIFULLAH., Sekretaris SYAPRUDIN, Bendahara SURATMAN, ketiganya beralamat di Kp. Warung Honi RT.02/03 Ds. Hegarmanah Kec. Panggarangan, kab.Lebak; -----------------------------------
Bahwa KSU Lembur Sentosa beralamat di Ds. Cijengkol Kec. Cilograng, dengan Ketua ABDULROUUP, bendahara KURTUBI, sekretaris TABRANI ketiganya beralamat di Kp.Nagewer RT.01/02 Ds.Cijenggkol Kec. Cilograng, Kab. Lebak; --------------------------------------------------------------
Bahwa KSU Nusa Indah beralamat di Ds. Cikadu Kec. Cibeber, dengan ketua JALALUDIN, sekretaris MAKMUR ROJAK, bendahara SUKARTA, ketiganya beralamat di Kp.Cikadu Ds. Cikadu Kec. Cibeber, Kab. Lebak; -
Bahwa KSU Bina Sejahtera beralamat di Ds. Kujangjaya, Kec. Cibeber, dengan ketua ABDUL ROSYID, sekretaris JAENUDIN, bendahara AHMAD SUNANDAR, ketiganya beralamat di Ds. Kujangjaya Kec. Cibeber, Kab. Lebak; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KSU Utama Karya beralamat di Ds. Cikareo, Kec. Cileles, dengan ketua ABBAS, sekretaris TONI, keduanya beralamat di Kp.Konyali, Ds. Cikareo, Kec. Cileles, Kab Lebak; -------------------------------------------------
Bahwa sewaktu melakukan monitoring dan evaluasi, saksi tidak pernah bertemu dengan pengurus koperasi, tetapi hanya bertemu dengan kelompok tani di KSU Rimba Raya, dengan lahan yang sudah ditanami seluas 7.550 M2 dengan jumlah pohon 15.000, di KSU Lembur Sentosa dengan lahan seluas 5 Ha telah ditanami sebanyak 5000 pohon, di KSU Nusa Indah lahan seluas 5 Ha ditanami pohon jarak sebanyak 5000, KSU Bina Sejahtera lahan 5 Ha telah ditanami pohon sebanyak 5000, di KSU Utama karya lahan seluas 23 Ha telah ditanami pohon sebanyak 64.000. dan lahan yang ditanami merupakan lahan kosong atau kebun masyarakat dengan system tumpang sari; --------------------------------------
Bahwa dana yang diterima oleh masing-masing koperasi sebesar Rp 850.000.000, berasal dari Kementrian Koperasi Pusat RI, dan setahu saksi dana tersebut telah dicairkan; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari program tersebut; ------
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ---
Bahwa atas keterangan saksi diatas, para terdakwa tidak berkeberatan; -
Saksi H. Ir. DODI RAYADI SUKANDAR Bin KADARSYAH; -------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan; -----------------------------------------
Bahwa saksi sejak tanggal 5 April 2001 menjabat sebagai Kasubdin Perindustrian di Dinas Prindagkop Propinsi Banten; --------------------------
Bahwa sebelumnya saksi adalah Kepala Kantor Koperasi Kabupaten Lebak; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar jika saksi yang memperkenalkan tersangka H. PENDI dan mengantarkan kerumah terdakwa Drs. FACHRI HIDAYAT dalam rangka pengajuan bantuan perkuatan penanaman pohon bibit tanaman jarak ke Kementerian Koperasi di Jakarta; --------------------------------------
Bahwa selama menjabat sebagai KanKop Lebak, saksi pernah menandatangani Akta Badan Hukum Koperasi Utama Karya tanggal 16 Agustus 1999 No. 153.A/BH/KDK 10.3/VIII/1999; ---------------------------
Bahwa masa berlakunya Badan Hukum Koperasi tersebut, terhitung sejak tanggal pengeluaran dan berlaku selama koperasi tersebut aktif; ---
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa I menyatakan bahwa yang memperkenalkan dan membawa H.PENDI yang mengaku orang kementerian adalah saksi bersama terdakwa II pula, sedangkan saksi tetap menyangkal dan bertetap dengan keterangannya; ----------------------
Saksi Drs. BANDI SOEBANDI, SH.,MH Bin M.S. SUWARDI; -----------
Bahwa saksi mengenal terdakwa I namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa; --------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kasubdin Koperasi dan UKM pada Dinas PerindagKop Provinsi Banten sejak tanggal 5 April 2001 sampai dengan sekarang; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dinas Perindagkop dan KUKM Provinsi Banten pernah mengeluarkan surat pengantar atas usulan dari Kankop Kabupaten Lebak yang isinya menindaklanjuti dan dukungan surat dari Kankop Lebak tentang usulan kepada Kementerian KUKM RI untuk mendapatkan program budidaya pohon tanaman jarak tahun 2006; -----------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak berkeberatan;--------------------------------------------------------------------------
Saksi TRI GANDHI NURCAHYO Bin SLAMET PATMI SUMARTO; ----
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan; -----------------------------------------
Bahwa saksi adalah supervesor ADM Bank BRI Cab.Rangkasbitung; ------
Bahwa koperasi-koperasi yang menerima dana bantuan perkuatan tanaman pohon jarak dari Kementerian KUKM RI Jakarta adalah KSU Lembur Sentosa Ds. Cijenggkol Kec. Cilograng mendapatkan transfer dana dari KPKN Pusat melalui BRI Veteran sebesar Rp 850.025.000, Koptan Bina Sejahtera Ds. Kujang Jaya Kec. Cibeber mendapatkan transfer dari KPKN Pusat melalui BRI Veteran sebesar Rp. 850.025.000, KSU Nusa Indah Ds. Cikadu Kec. Cibeber melalaui BRI Veteran sebesar Rp 850.025.000, KSU Rimba Raya Kec. Panggarangan melalui BRI veteran mendapatkan bantuan sebesar Rp 850.025.000; --------------------
Bahwa untuk KSU Rimba Raya dana bantuan masuk pada tanggal 6 Nopember 2006 senilai Rp 850.025.000, dan diambil dalam 3 tahap yaitu tanggal 9-11-2006 melalui cek No.01449926 diambil sebesar Rp 500.000.000 oleh ketua SIFULLOH dan bendahara SURATMAN keduanya beralamat KP.Warung Uni Ds.Hegarmanah Kec. Panggarangan, tanggal 20-11-2006 melalui cek No.01449927 sebesar Rp 325.000.000 oleh SIFULLOH, dan tanggal 21-11-2011 dengan cek No.01449928 sebesar Rp 25.000.000 oleh SIFULLOH; -------------------------------------------------------
Bahwa untuk KSU Nusa Indah menerima dana bantuan Rp 850.000.000, diambil 3 kali. Tanggal 9-11-2006 melalui cek No.01449977 sebesar Rp 500.000.000 diambil oleh Ketua JALALUDIN dan bendahara MAKMUR ROJAK keduanya beralamat di Kp.Cikadu Ds. Cikadu Ke.Cibeber, Kab. Lebak. Tanggal 20-11-2006 melalui cek No.01449978 sebesar Rp325.000.000 oleh Ketua dan bendahara. Tanggal 21-11-2006 melalui cek No.01449979 sebesar Rp 25.000.000; ---------------------------------------
Bahwa untuk KSU Bina Sejahtera menerima bantuan dana sebesar Rp 850.000.000 tanggal 6 Nopember 2006 diambil dalam 3 tahap. Tanggal 9-11-2006 diambil sebesar Rp500.000.000, tanggal 20-11-2006 dicairkan sebesar Rp 300.000.000, dan tanggal 21-11-2006 dicairkan sebesar Rp 50.000.000; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk KSU Lembur Sentosa menerima bantuan dana tanggal 6 Nopember 2006 sebesar Rp 850.000.000 dan diambil dalam 3 tahap. Tanggal 9-11-2006 dicairkan oleh pengurus sebesar Rp 500.000.000, tanggal 20-11-2006 dicairkan sebesar Rp 300.000.000, dan tanggal 21-11-2006 dicairkan sebesar Rp 50.000.000; -------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi ABDULATIF, S.Sos, Msi; -----------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi adalah Kepala Sub Bidang Tanaman Keras Deputi Bidang Produksi Kementrian Negara dan UKM RI, dengan tugas pokok membantu pelaksanaan kebijakan Kementrian Negara dan UKM RI; ------
Bahwa syarat sebuah koperasi mendapatkan bantuan dana perkuatan dari Kementrian koperasi adalah, mengajukan permohonan dilampiri proposal yang ditujukan kepada Dinas Koperasi Kabupaten, Dinas koperasi melanjutkan permohonan kepada Kementrian Negara disertai rekomendasi Kepala Dinas Koperasi, rekomendasi Bupati setempat, rekomendasi dinas koperasi provinsi, melampirkan AD dan susunan koperasi yang disahkan oleh Dinas Koperasi, melampirkan foto copy KTP pengurus, lampiran No.Rek untuk penampungan bantuan atas nama koperasi, bukti pelaksanaan RAT, NPWP, daftar calon petani calon lahan yang disahkan oleh kepala Desa dan camat setempat; ------------------------
Bahwa proposal yang diterima oleh Kementrian koperasi, maka akan diteliti oleh Deputi Produksi untuk meneliti kelengkapan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri No.18/Per/M/KUM/VIII/2006 tentang pedoman teknis pemberian bantuan. setelah seluruh kelengkapan terpenuhi maka dibuat SK penetapan koperasi penerima, spesifikasi dan nilai bantuan. Beradasrkan SK penetapan tersebut maka disusun berkas permohonan kepada pejabat pembuat SPM (surat perintah membayar). Kemudian diterbitkan SPM kepada KPPN Jakarta, kemudian dana akan ditransfer ke rekening koperasi penerima yang bersangkutan; ------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan pemanfaatan pengelolaan dana bantuan menjadi tanggung jawab koperasi penerima sepenuhnya; ------------------------------
Bahwa setiap pencairan dana harus disertai berita acara penyelesaian pekerjaan yang dituangkan dalam kontrak serta diketahui oleh Kepala Dinas/kantor yang membindangi koperasi tingkat kabupaten; --------------
Bahwa saksi mengenal 6 buah proposal koperasi yang diajukan oleh Dinas Koperasi Lebak, karena berkas tersebut diantar langsung oleh para terdakwa yang diterima oleh ASDEP Bidang Produksi Kehutanan dan Perkebunan Ir. RAMAL SIHOMBING, dan selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada saksi sebagai stafnya; ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan proposal yang diterima pengajuan dana untuk koperasi Utama Karya sebesar 3milyar, Lembur sentosa 2 milyar, Rimba Raya 3 milyar, Nusa Indah 2 milyar, Bina Sejahtera 2 milyar, dan karya tani 5,4 milyar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang disetujui dan direalisasikan adalah Koperasi Bina Sejahtera, Nusa Indah, Rimba Raya, Lembur Sentosa dan utama Karya dipagu sebesar Rp 850.025.000, sedangkan koperasi karya tani dipagu sebesar Rp 424.913.500; -----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dana dicairkan Kementrian Koperasi RI, juga pernah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi maupun keberadaan koperasinya yang juga didampingi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Lebak;
Bahwa data-data yang diajukan lengkap dan sah, karena dilengkapi pula rekomendasi Kepala Kankop Lebak, Kadis Provinsi, dan Bupati Lebak; ---
Bahwa atas keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM; -----------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi adalah Asisten Deputi Urusan Kehutanan dan Perkebunan Deputi Bidang Produksi Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI, dengan tugas pokok merumuskan kebijakan dibidang pembinaan KUKM dibidang kehutanan dan perkebunan; --------------------
Bahwa syarat sebuah koperasi mendapatkan bantuan dana perkuatan dari Kementrian koperasi adalah, mengajukan permohonan dilampiri proposal yang ditujukan kepada Dinas Koperasi Kabupaten, Dinas koperasi melanjutkan permohonan kepada Kementrian Negara disertai rekomendasi Kepala Dinas Koperasi, rekomendasi Bupati setempat, rekomendasi dinas koperasi provinsi, melampirkan AD dan susunan koperasi yang disahkan oleh Dinas Koperasi, melampirkan foto copy KTP pengurus, lampiran No.Rek untuk penampungan bantuan atas nama koperasi, bukti pelaksanaan RAT, NPWP, daftar calon petani calon lahan yang disahkan oleh kepala Desa dan Camat setempat; -----------------------
Bahwa proposal yang diterima oleh Kementrian koperasi, maka akan diteliti oleh Deputi Produksi untuk meneliti kelengkapan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri No.18/Per/M/KUM/VIII/2006 tentang pedoman teknis pemberian bantuan. setelah seluruh kelengkapan terpenuhi maka dibuat SK penetapan koperasi penerima, spesifikasi dan nilai bantuan. Beradasrkan SK penetapan tersebut maka disusun berkas permohonan kepada pejabat pembuat SPM (surat perintah membayar). Kemudian diterbitkan SPM kepada KPPN Jakarta, kemudian dana akan ditransfer ke rekening koperasi penerima yang bersangkutan; ------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan pemanfaatan pengelolaan dana bantuan menjadi tanggung jawab koperasi penerima sepenuhnya; ------------------------------
Bahwa setiap pencairan dana harus disertai berita acara penyelesaian pekerjaan yang dituangkan dalam kontrak serta diketahui oleh Kepala Dinas/kantor yang membindangi koperasi tingkat kabupaten; --------------
Bahwa saksi mengenal 6 buah proposal koperasi yang diajukan oleh Dinas Koperasi Lebak, karena berkas tersebut diantar langsung oleh para terdakwa yang diterima oleh staf saksi ABDUL LATIEF; ----------------------
Bahwa berdasarkan proposal yang diterima pengajuan dana untuk koperasi Utama Karya sebesar 3milyar, Lembur sentosa 2 milyar, Rimba Raya 3 milyar, Nusa Indah 2 milyar, Bina Sejahtera 2 milyar, dan karya tani 5,4 milyar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang disetujui dan direalisasikan adalah Koperasi Bina Sejahtera, Nusa Indah, Rimba Raya, Lembur Sentosa dan utama Karya dipagu sebesar Rp 850.025.000, sedangkan koperasi karya tani dipagu sebesar Rp 424.913.500; -----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dana dicairkan Kementrian Koperasi RI, juga pernah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi maupun keberadaan koperasinya yang juga didampingi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Lebak;
Bahwa data-data yang diajukan lengkap dan sah, karena dilengkapi pula rekomendasi Kepala Kankop Lebak, Kadis Provinsi, dan Bupati Lebak; ---
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan perkuatan modal tanaman jarak pagar ini, juga dilengkapi dengan JUKLAK dan JUKNIS-nya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi ASEP ZULKARNAEN Bin KAYAT HADRIWIJAYA; ----------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh AHMAD JAJULI alias ADANG, untuk menyiapkan lahan bagi koperasi dalam rangka permohonan pengajuan untuk mendapatkan dana dari Kementrian Koperasi dan UKM di Jakarta; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHMAD JAJULI alias ADANG juga mendirikan 5 buah koperasi yaitu Rimba Raya, Lembur Sentosa, Nusa Indah, Bina Sejahtera, dan Utama Karya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Pengurus Utama Karya SAPUDIN disuruh mengaku sebagai ABBAS, YADDI SUPRIYADI mengaku sebagai RONI selaku bendahara; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pengurus Bina Sejahtera MUHAMAD mengaku sebagai ABDUL ROSID selaku ketua, ------------------------------------------------------
Bahwa untuk rekomendasi dibantu oleh terdakwa I selaku Kankop Koperasi Kabupaten Lebak, sedangkan untuk pembuatan berkas-berkas koperasi dibantu oleh terdakwa II; ------------------------------------------------
Bahwa untuk 5 koperasi diatas juga kemudian dibuat papan nama koperasi atas nama masing-masing; ---------------------------------------------
Bahwa setelah dana cair dengan masing-masing koperasi mendapatkan bantuan perkuatan sebesar Rp 850.000.000, dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dan pengurus maupun koperasinya bubar dan tidak ada keberadaannya; -----------------------------
Bahwa dana yang sedianya diperuntukkan bagi kelompok-kelompok tani untuk budidaya tanaman jarak pagar, akhirnya juga vacuum dan tidak ada kegiatan; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi OMA SUKARMA YOGA PRANATA Bin JOJO SUTIA ATMAJA; -
Bahwa saksi adalah penyuluh kehutanan di Kecamatan Cilograng, dengan tugas pokok memberikan penyuluhan dibidang kehutanan dan perkebunan kepada para petani; --------------------------------------------------
Bahwa jabatan tersebut dipegang oleh saksi sejak bulan April 2004 sampai dengan sekarang; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006, ASEP ZULKARNAEN datang ke kantor Kecamatan Cilograng untuk mengajukan surat kesiapan lahan yang akan dipergunakan untuk pengembangan tanaman jarak pagar, yang selanjutnya saksi koordinasikan dengan Kepala Desa dan Camat Cilograng, serta diberitahukan kepada kelompok-kelompok tani; -----------
Bahwa setelah kelompok tani setuju maka disiapkan lahan seluas kurang lebih 235 Ha dengan jumlah sekitar 310 orang; --------------------------------
Bahwa saksi juga ikut menandatangani surat pernyataan kesiapan lahan;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat pernyataan kesiapan lahan diperlukan dan sebagai kelengkapan syarat untuk mendapatkan dana hibah dari kementrian Koperasi dan UKM di Jakarta; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah dana cair, ternyata program tidak berjalan dan koperasinya juga fiktif; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berkas koperasi Lembur Sentosa; ---
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi AANG DARWIYAN Bin UJU JUMAWIJAYA; ------------------------
Bahwa pekerjaan saksi adalah penyuluh kehutanan di Kecamatan Panggarangan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sdr ADANG mendirikan koperasi KSU Rimba Raya beralamat di Desa Cimandiri Kec.Panggarangan Kab.Lebak, sedangkan yang ditunjuk sebagai pengurus Ketua SYIFULLAH, sekretaris SAPRUDIN, Benadahara SURATMAN. Padalah keempat orang tersebut sebenarnya orang Tangerang bukan orang diwilayah kabupaten Lebak. Dan untuk sementara tinggal di Kp. Warung Honi, Ds.Hegarmanah, Kec. Panggarangan, Kab.Lebak; ---------------------------------------------------------
Bahwa selain mendirikan koperasi, juga menyiapkan kesiapan lahan bagi budidaya penanaman pohon jarak seluas 269 Ha; -----------------------------
Bahwa saksi juga ikut menandatangani surat pernyataan kesiapan, yang dibawa oleh sdr. ASEP ZULKARNAEN; -------------------------------------------
Bahwa untuk lahan seluas 269 Ha tersebut, merupakan lahan kosong dan sebagian milik petani yang sudah ditanami sehingga akan merupakan sistim tumpang sari; --------------------------------------------------
Bahwa surat pernyataan kesiapan lahan dipergunakan untuk kelengkapan persyaratan mendapatkan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta; -------------------------------------------------
Bahwa setalah dana cair sebesar Rp 850.000.000 ternyata disalahgunakan oleh orang-orang tersebut, sehingga program tidak berjalan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sakrsi mengenal barang bukti berkas koperasi KSU Rimba Raya; -
Bahwa atas keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi SARKA Bin SANAN; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Cijengkol, Kec. Cilograng, Ka.Lebak; ----
Bahwa untuk koperasi Lembur Sentosa yang beralamat di Desa Cijengkol Kec. Cilograng dengan BH. No.14/BH/Kankop/I/IV tanggal 19 Mei 2003, menurut saksi adalah fiktif dan tidak ada keberadaannya, karena saksi selaku Kepala Desa tidak pernah melihat atau tahu koperasi tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2006 warga saksi bernama WAWAN DARMAWAN yang beralamat di Kp.Nanggewer Desa Cicengkol pernah mendapatkan bantuan bibit jarak sebanyak 5000 pohon untuk 20 kepala keluarga, dan selanjutnya ditanam di masing-masing kebun-nya; ---------
Bahwa pohon bibit jarak yang diterima oleh WAWAN tersebut, diberikan melalui saudara ASEP ZULKARNAEN warga Ds. Mekarsari Kec.Cibeber, dengan nilai nominal untuk keseluruhan 5000 pohon sebesar Rp 780.000; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh KCD Hutbun (Kehutanan dan perkebunan) OMA SUKARMA untuk menyiapkan lahan seluas 100 Ha dengan lokasi blok Guha wayang seluas 7,50 Ha, ciawi hilir seluas 15.00 Ha, cibanteng 6,50 Ha, ciamista seluas 15.00 Ha, Cilubang seluas 4.00 Ha, Lamping kujang 5.00 Ha, Pasir angin 3.00 Ha, dan blok lamping urug seluas 19.00 Ha. Yang kesemuanya terletak di Desa Cicengkol, Kec. Cilograng, Kab. Lebak; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga menandatangani surat pernyataan kesiapan lahan, selaku Kepala Desa Cicengkol. Dan juga pernah menandatangani surat keterangan domisili atas nama A. SOBARI umur 43 tahun, pekerjaan wiraswasta melaui saudara ASEP ZULKARNAEN; ------------------------------
Bahwa setahu saksi dana hibah dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sudah cair, namun apakah sudah dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku saksi tidak tahu; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal berkas koperasi Lembur Sentosa, dan papan namanya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi MUHAMAD Als MAMAT Als ABDUL ROSID Bin WALID; --------
Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa II, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama Drs. LILI GOJALI Als LILI dan AHMAD JAJULI Als ADANG (DPO) pernah datang kerumah terdakwa II DI BTN Griya Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, dalam rangka mengurus berkas koperasi untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan UKM RI; -------------------
Bahwa terdakwa II pernah membantu saksi, H.SAPUDIN alias UDIN alias ABAS, YADI SUPRIYADI alias RONI, AHMAD JAJULI alias ADANG, Drs. LILI GOJALI alias LILI alias SYIPULLAH, NANA SURYANA alias ALE alias TONI, ARSIDAN, untuk membuatkan berkas-berkas koperasi dan rekomendasi pengajuan dana bantuan, diantaranya berkas Koperasi yang saksi ketuai yaitu koperasi BINA SEJAHTERA; ---------------------------------
Bahwa saksi didalam berkas koperasi Bina Sejahtera mengaku bernama ABDUL ROSID; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006 setelah menemui terdakwa II dirumahnya bersama AHMAD JAJULI dan Drs. LILI GOJALI (DPO) untuk membuat berkas koperasi, dan selanjutnya pada tahun yang sama saksi menemui terdakwa II di Kantor Koperasi dan UKM Lebak bersama-sama dengan H.SAPUDIN alias UDIN alias ABAS, YADI SUPRIYADI alias RONI, Drs. LILI GOJALI alias SYIPULLAH, NANA SURYANA alias ALE alias TONI, ARSIDAN, dan AHMAD JAJULI alias ADANG; ----------------------------------
Bahwa saksi bersama-sama teman tersebut, kemudian disuruh oleh AHMAD JAJULI alias ADANG untuk tanda tangan dalam berkas koperasi yang saat itu sudah ada dikantor Kankop, yang dipersiapkan oleh terdakwa II disalah satu ruangan kantor Kankop; -----------------------------
Bahwa kemudian saksi tanda tangan dalam berkas koperasi sebagai ketua koperasi Bina Sejahtera dengan nama ABDUL ROSID, disusul oleh teman-teman yang lain, kemudian saksi dan teman-teman pulang ke Tangerang; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa masih pada tahun 2006, kemudian saksi bersama-sama teman-teman yang lain bertemu lagi dengan terdakwa II SUHADA di Hotel Kharisma Jajuluk Rangkasbitung, untuk diberikan pengarahan mengenai pembukuan dan penggunaan dana bantuan perkuatan bibit pohon jarak pagar, apabila bantuan dana dari Kementerian Koperasi dan UKM RI turun; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pembekalan tersebut, terdakwa II didampingi oleh AHMAD JAJULI alias ADANG; ---------------------------------------------------------------
Bahwa masih pada tahun 2006, saksi bertemu lagi dengan terdakwa II untuk melakukan verifikasi di Ds. Kujang Jaya, Kec.Cibeber, Kab.Lebak bersama dengan pegawai dari Kementrian Koperasi dan UKM RI; ----------
Bahwa pada waktu itu sempat terjadi Tanya jawab kepada saksi dan terdakwa II, dimana terdakwa II menyarankan untuk bekerja dengan benar; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat bantuan perkuatan akan turun, saksi bersama-sama teman-teman yang lain dengan terdakwa II melakukan pembukaan rekening di BRI Cab.Rangkasbitung, dan untuk saksi rekening atas nama Koperasi Bina Sejahtera yang akan dipergunakan untuk mencairkan dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak dari Kementerian Koperasi dan UKM RI; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II mendapatkan sesuatu dalam perkara ini, saksi tidak tahu; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II juga tahu, kalau saksi bukan warga Kabupaten Lebak, namun warga Tangerang; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti, berkas-berkas koperasi yang ada kaitannya dengan koperasi Bina Sejahtera; -------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa tidak berkeberatan, ----------
Saksi H. SAPUDIN Als UDIN Als. ABAS Bin H. AHMAD; ----------------
Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa II namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama-sama dengan Drs. LILI GOJALI alias LILI alias SYIPULLAH, dan AHMAD JAJULI alias ADANG (DPO), MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, YADI SUPRIYADI alias RONI, ARSIDAN , H. SAPUDIN alias UDIN alias ABAS dan NANA NURJANA alias ALE alias TONI pernah datang ke Hotel Kharisma Jajuluk Rangkasbitung, untuk mendapatkan pengarahan dari terdakwa II tentang bagaimana melakukan pembukuan, apabila uang dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan UKM RI turun atau terealisasi; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II yang membuat dan mempersiapkan berkas koperasi dan Rekomendasi yang nantinya ditandatangani oleh terdakwa I, sebagai syarat pengajuan dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak kepada Kementerian Koperasi RI; -------------------------------------------------
Bahwa saksi waktu itu diplot sebagai Ketua Koperasi Utama Karya; -------
Bahwa terdakwa II mengetahui kalau saksi adalah bukan warga Kabupaten Lebak; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II juga mendampingi saksi dan teman-teman saksi ketika membuka rekening di Bank untuk menerima dana bantuan, dan untuk saksi ketika membuka rekening di Bank BNI Cab. Rangkasbitung;
Bahwa ketika saksi menandatangani berkas-berkas koperasi, semua dilakukan di salah satu ruang Kantor Koperasi Kabupaten Lebak dan telah dipersiapkan oleh terdakwa II; ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu tanda tangan tersebut yang hadir adalah saksi, Drs. LILI GOJALI alias LILI alias SYIPULLAH, dan AHMAD JAJULI alias ADANG (DPO), MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, YADI SUPRIYADI alias RONI, ARSIDAN , dan NANA NURJANA alias ALE alias TONI serta seorang staf dari Kankop Lebak; ------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi tanda tangan sebagai Ketua Koperasi Utama Karya dengan nama ABAS, setelah tanda tangan saksi dan teman-teman pulang ke Tangerang; ---------------------------------------------------------------
Bahwa masih pada tahun 2006, saksi bertemu lagi dengan terdakwa II untuk melakukan verifikasi di Ds. Kujang Jaya, Kec.Cibeber, Kab.Lebak bersama dengan pegawai dari Kementrian Koperasi dan UKM RI; ----------
Bahwa pada waktu itu sempat terjadi Tanya jawab kepada saksi dan terdakwa II, dimana terdakwa II menyarankan untuk bekerja dengan benar; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa II menerima sesuatu ataukah tidak dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berkas-berkas koperasi Utama Karya; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi YADI SUPRIYADI Ala YADI Als RONI Bin YUSUF; ---------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa II namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama-sama dengan Drs. LILI GOJALI alias LILI alias SYIPULLAH, dan AHMAD JAJULI alias ADANG (DPO), MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, ARSIDAN , H. SAPUDIN alias UDIN alias ABAS dan NANA NURJANA alias ALE alias TONI pernah datang ke Hotel Kharisma Jajuluk Rangkasbitung, untuk mendapatkan pengarahan dari terdakwa II tentang bagaimana melakukan pembukuan, apabila uang dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan UKM RI turun atau terealisasi; --------------------
Bahwa terdakwa II juga yang membuat dan mempersiapkan berkas koperasi dan Rekomendasi yang nantinya ditandatangani oleh terdakwa I, sebagai syarat pengajuan dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak kepada Kementerian Koperasi RI; ---------------------------------
Bahwa saksi waktu itu diplot sebagai bendahara Koperasi Utama Karya; -
Bahwa terdakwa II mengetahui kalau saksi adalah bukan warga Kabupaten Lebak; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II juga mendampingi saksi dan teman-teman saksi ketika membuka rekening di Bank untuk menerima dana bantuan, dan untuk saksi ketika membuka rekening di Bank BNI Cab. Rangkasbitung;
Bahwa ketika saksi menandatangani berkas-berkas koperasi, semua dilakukan di salah satu ruang Kantor Koperasi Kabupaten Lebak dan telah dipersiapkan oleh terdakwa II; ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu tanda tangan tersebut yang hadir adalah saksi, Drs. LILI GOJALI alias LILI alias SYIPULLAH, dan AHMAD JAJULI alias ADANG (DPO), MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID, ARSIDAN , dan NANA NURJANA alias ALE alias TONI serta seorang staf dari Kankop Lebak; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi tanda tangan sebagai Bendahara Koperasi Utama Karya dengan nama YADI alias RONI, setelah tanda tangan saksi dan teman-teman pulang ke Tangerang; -----------------------------------------
Bahwa masih pada tahun 2006, saksi bertemu lagi dengan terdakwa II untuk melakukan verifikasi di Ds. Kujang Jaya, Kec.Cibeber, Kab.Lebak bersama dengan pegawai dari Kementrian Koperasi dan UKM RI; ----------
Bahwa pada waktu itu sempat terjadi Tanya jawab kepada saksi dan terdakwa II, dimana terdakwa II menyarankan untuk bekerja dengan benar; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa II menerima sesuatu atau tidak dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti berkas-berkas koperasi Utama Karya; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa tidak berkeberatan; ----------
Saksi Ahli TAUFIX AGUS SUMANTRI, SE, MM. Bin A. SULAEMAN; -
Bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun pekerjaan; -----------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi adalah Pengendali tehnis/Auditor Ahli Madya pada bidang Investigasi Perwakilan BPKP DKI Jakarta II dengan tugas pokok yaitu : melakukan supervisi atas kegiatan audit mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang di berikan oleh atasan yang terkait dengan pengawasan audit; -------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas tersebut diemban saksi sejak tanggal 01 April 2006 berdasarkan SKEP Kepala BPKP No.281/K/SU/2006 tanggal 26 Maret tahun 2006; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi akan memberikan pendapat soal kerugian Negara; ------------
Bahwa setelah melakukan audit investigative atas permintaan Penyidik Polres Lebak berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh oleh penyidik, dan pengecekkan pada Dinas Koperasi jumlah kerugian Negara akibat penyalahgunaan dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sumber dana APBN adalah sebesar Rp 4.250.000.000 (empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Koperasi KSU Rimba Raya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai LHAI-1630/PW30/5/2008 tanggal 28 April 2008; -----------------------------
Bahwa Koperasi Bina Sejahtera mengakibatkan kerugian negara Negara sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai LHAI-1626/PW30/15/2008 tanggal 28 April 2008; ----------------------------
Bahwa KSU Nusa Indah mengakibatkan kerugian negara Negara sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai LHAI-1624/PW30/15/2008 tanggal 28 April 2008; -----------------------------------
Bahwa KSU Lembur Sentosa mengakibatkan kerugian negara Negara sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai LHAI-1628/PW30/5/2008 tanggal 28 April 2008; -----------------------------
Bahwa KSU Utama Karya mengakibatkan kerugian negara Negara sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai LHAI-1625/PW30/5/2008 tanggal 28 April 2008; -----------------------------
Bahwa pencairan seluruh dana-dana diatas dari Bank BNI Cabang Rangkasbitung dan BRI Cab.Rangkasbitung, tidak dilengkapi/didukung dengan berita acara kemajuan pekerjaan dan penyelesaian akhir pekerjaan (serah terima pekerjaan) yang diketahui Kepala Dinas Koperasi, serta tidak didukung kontrak/perjanjian tertulis antara pengurus koperasi dan pihak pelaksana diketahui Kepala Dinas Koperasi, sebagaimana ditetapkan pada pasal 10 Peraturan Menteri Negara Koperasi No.18/Per/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Pedoman Teknis bantuan perkuatan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan tersebut juga terjadi karena adanya surat dari Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak No.518/372/Kankop/I.3/XI/2006 tanggal 9 November 2006 kepada Pimpinan BNI Cabang Rangkasbitung yang menjelaskan bahwa dalam proses pencairan dana pada koperasi, Kantor Koperasi Kabupaten lebak tidak berkewajiban untuk memberikan rekomendasi; -------------------------
Bahwa timbulnya kerugian Negara, sejak uang tersebut diambil oleh pengurus dan tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya; ---------
Bahwa atas pendapat ahli diatas terdakwa I menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi, karena pencairan dana menjadi urusan dan tanggung jawab koperasi masing-masing; ------------------------
Saksi A De Charge JANA SUJANA; ------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Koperasi di kankop Lebak dari tanggal 2 September 2005 sampai dengan tahun 2007 dengan tugas pokok memberikan pembinaan koperasi dan pembinaan kelembagaan koperasi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SK saksi yang menandatangani adalah Bupati Lebak; ---------------
Bahwa terdakwa I adalah Kepala Kantor Koperasi Kabupaten Lebak sedangkan terdakwa II Kasi Fasilitasi pada kantor yang sama; --------------
Bahwa sesuai data yang ada koperasi berbadan hukum di Kabupaten Lebak ada sekitar 630 buah; -------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi koperasi-koperasi tersebut masih aktif; ----------------
Bahwa syarat untuk berbadan hukum, ada anggota sebanyak 20 anggota termasuk pengurus koperasi yaitu : Ketua, Bendahara dan sekretaris, rapat pembentukan pendiri, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan proses berbadan hukum membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa undang-undang koperasi yang baru mensyaratkan minimal 5 orang dengan 3 orang sebagai pengurusnya; -----------------------------------
Bahwa permohonan badan hukum diajukan oleh Ketua Koperasi ditujukan kepada Kepala kantor Koperasi; --------------------------------------
Bahwa untuk keanggotaan dibuktikan dengan daftar hadir dan KTP anggota; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah disyahkan menjadi Badan Hukum, Bundel yang asli diberikan kepada Pengurus koperasi, salinan diberikan kepada Kantor Koperasi dan Kementrian koperasi; -----------------------------------------------
Bahwa untuk Rapat Anggota Tahunan setiap koperasi yang berbadan hukum sekurang-kurangnya harus mengadakannya setahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Kantor Koperasi; ---------------------------------
Bahwa koperasi Berbadan Hukum harus aktif dan jika pasif harus diberikan pembinaan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebuah koperasi Berbadan Hukum jika selama 2 tahun tidak ada laporannya, dikategorikan sebagai koperasi yang pasif, dan selama belum dibubarkan masih dianggap ada; -------------------------------------------------
Bahwa biasanya sebuah koperasi tidak aktif karena SDM yang kurang, dan akan aktif lagi jika mengharapkan ada suatu program; -----------------
Bahwa Koperasi Rimba Raya, Karya Tani, Nusa Indah, Bina Sejahtera, Utama Karya, dan Lembur Sentosa, memang terdaftar sebagai koperasi berbadan hukum di kankop Lebak, tetapi saksi tidak tahu apakah aktif atau tidak; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu apakah ada pembinaan terhadap koperasi-koperasi tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dari media bahwa koperasi-koperasi tersebut mengajukan permohonan bantuan perkuatan penanaman pohon jarak pagar kepada Kementrian Koperasi dan UKM RI, dan ada penyimpangan penggunaan dana tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tahu bahwa berkas-berkas koperasi tersebut diatas, berbadan hukum tahun 2003 dan arsipnya memang masih ada; -----------
Bahwa untuk masalah verifikasi kelapangan sudah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, tetapi apakah dari koperasi-koperasi tersebut ada laporannya saksi tidak tahu; --------------------------------------
Bahwa sebuah koperasi bias saja berubah susunan pengurusnya, karena masa jabatan pengurusnya adalah terbatas atau akan berakhir suatu waktu; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penggantian pengurus ini harus diberitahukan, dan disusun kembali berdasarkan rapat anggota; ---------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi A De Charge diatas, para terdakwa menyatakan benar; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya para terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------
Terdakwa I Drs. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H. SAFEI; ----------------------------------
Bahwa terdakwa I pernah diperiksa di penyidik Kepolisian Resort Lebak dan menandatangani BAP; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I belum pernah dihukum; -------------------------------------
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak sejak bulan September 2005, berdasarkan SK Bupati Lebak tanggal 30 Agustus 2005; --------------------------------------------------
Bahwa struktur organisasi Kankop Kab.Lebak adalah, Kepala Kankop membawahi Ka Subag TU yaitu H.AMSON, Kasi Koperasi SUJANA, Kasi Pasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam Terdakwa II (SUHADA), Kasi Program Sdr. HILMAN dan Kasi UKM sdr. NURDIN; ---------------------------
Bahwa syarat untuk mendirikan sebuah koperasi adalah : mempunyai anggota dan sepakat mendirikan koperasi minimal 20 orang, mempunyai buku anggota, mempunyai buku tabungan, mempunyai kegiatan usaha, mengajukan permohonan pendirian koperasi, membuat berita acara kesepakatan pengurus, mempunyai tujuan yang jelas, dan rapat menunjuk pengurus dengan domisili di Kabupaten Lebak; ------------------
Bahwa setahu terdakwa I, tindakan korupsi dilakukan oleh para pengurus koperasi penerima bantuan perkuatan modal dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil di Jakarta yaitu : Koperasi Rimba Raya dengan Ketua SIFULLAH dan bendahara SURATMAN, Koperasi Lembur Sentosa dengan ketua ABDUL RAOUF dan bendahara KURTUBI, Koperasi Nusa Indah dengan Ketua JALUDIN dan bendahara SUKARTA, Koperasi Bina Sejahtera dengan Ketua ABADUL ROSID dan bendahara AHMAD SUNANDAR dan Koperasi Utama Karya dengan Ketua ABAS dan bendahara RONI. Dimana Koperasi tersebut pada saat akan mengajukan bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar diurus oleh AHMAD JAJULI dan H.PENDI melalui terdakwa I; -----------------------------
Bahwa terdakwa I tidak mengenal dengan para pengurus koperasi diatas, hanya sebelumnya pada sekitar bulan Mei 2006, H. PENDI bersama terdakwa II, Ir. DODI RAYADI SUKANDAR pernah datang kerumah terdakwa I di Jl. Kuncoro Yati Kp. Lebong RT.01/RW.07 Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak; ---------------------------
Bahwa maksud dan tujuan H.PENDI adalah meminta pengantar rekomendasi, namun terdakwa I tolak dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Bupati Lebak, dan selanjutnya yang bersangkutan mengatakan telah berkoordinasi; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I tidak tahu siapa yang membuat berkas-berkas koperasi tersebut, namun pada sekitar bulan September 2006 berkas tersebut diajukan kepada terdakwa II untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan penanaman bibit pohon jarak dari Kementrian Koperasi; -------
Bahwa atas pengajuan proposal koperasi diatas, pernah dilakukan verifikasi dari kementrian pusat yaitu RAMAL SIHOMBING asisten Deputi II, LATIF staf KUKM, ARIFIN staf KUKM dan 1 orang lagi yang terdakwa I tidak kenal, yang didampingi oleh terdakwa II, untuk memverifikasi proposal, Badan Hukum koperasi, surat-surat, KTP Pengurus, Kantor, papan nama dan aktifitas pengurus yang ada; ---------------------------------
Bahwa setelah verifikasi, kemudian rekomendasi dibuat oleh terdakwa II maka kemudian rekomendasi terdakwa I tandatangani; ----------------------
Bahwa setahu terdakwa I koperasi tersebut secara yuridis formal adalah ada dan didukung oleh Badan Hukum dan surat-surat lainnya, dan hasil laporan verifikasi yang didampingi oleh terdakwa II koperasi-koperasi tersebut lengkap baik papan nama, kantor dan administrasi lainnya, bahkan ada salah satu kantor koperasi yang berdampingan dengan kantor Kepala Desa; -----------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar verifikasi diatas, terdakwa I menandatangani rekomendasi yang draf dan konsepnya sudah dipersiapkan oleh Kementrian Pusat; -------------------------------------------------------------------
Bahwa koperasi-koperasi tersebut tidak ada keberadaannya dilapangan baru terdakwa I ketahui pada sekitar bulan Mei/Juni 2007 setelah melakukan teguran kepada koperasi-koperasi tersebut namun tidak ditindaklanjuti; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan dana bantuan tersebut kemudian direalisasi oleh Kementrian pada tanggal 17 November 2006 dengan nilai untuk masing-masing koperasi sebesar Rp 850.025.000, dan yang mendapat adalah koperasi rimba raya, lembur sentosa, nusa indah dan bina sejahtera; -----
Bahwa untuk seluruh dana bantuan sudah dicairkan oleh koperasi-koperasi tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I memang pernah membuat surat tertanggal 9 November 2006 yang isinya untuk pencairan dana tidak diperlukan rekomendasi dari Kankop. Karena menurut terdakwa I sudah merupakan urusan koperasi masing-masing; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I tidak pernah menerima uang atau apapun setelah dana bantuan perkuatan cair, hanya pernah uang pada saat dana bantuan belum cair, dimana terdakwa I menerima uang dari AHMAD JAJULI pada saat sakit jantung di dirawat di RS Harapan Kita pada tanggal 8 Agustus 2006 sebesar Rp 5.000.000, selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2006 sebesar Rp 23.000.000, pada awal Oktober 2006 sebesar Rp 10.000.000, dan bulan Oktober menerima lagi sebesar Rp 10.000.000. Dan awal November menerima 1 (satu) unit kendaraan Honda Jazz warna merah No.Pol.B.8638 QA dari AHMAD JAJULI dimana STNK dan BPKB atas nama anak terdakwa I FAHMIWATI; -------------------
Bahwa dari uang-uang tersebut, Rp 10.000.000 dipergunakan untuk operasional kantor dan Rp 10.000.000 diserahkan kepada H.AMSON juga untuk operasiional kantor; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah dana bantuan yang berasal dari APBN/ dana perkuatan cair, ternyata tidak dipergunakan oleh para pengurusnya sebagaimana ketentuanya, dan terdakwa I ketahui pada sekitar bulan April 2007 setelah dievaluasi dan dilakukan peneguran; -----------------------------------
Bahwa terdakwa mengenal barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I merasa ditipu dengan pengajuan proposal pengajuan bantuan ini karena secara formal benar ternyata sebenarnya fiktif; --------
Terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II belum pernah dihukum; ------------------------------------
Bahwa terdakwa II pernah diperiksa di Penyidik Polres Lebak, dan menandatangi BAP; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II adalah Kasi Fasilitasi dan Pembiayaan Simpan Pinjam Koperasi Kankop Lebak sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Lebak; -----------
Bahwa tugas pokok terdakwa II adalah melaksanakan penyiapan rencana dan program pemberian bimbingan dibidang fasilitasi pembiayaan dan simpan pinjam; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa koperasi yang telah berjalan atau aktif dapat mengajukan bantuan perkuatan kepada Kementrian Koperasi dengan cara membuat proposal, rekomendasi dari Kankop, dan Dinas Prindagkop Povinsi; -------
Bahwa untuk pencairan sesuai dengan Juknis No.18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustud 2006 dana perkuatan dapat dicairkan dengan syarat : harus ada pihak ketiga yang menyediakan pengadaan bibit dalam bentuk kerjasama MOU diketahui Kankop Lebak, pencairan bertahap, diadakan monitoring dan evaluasi oleh Kankop, dan Kankop bertanggung jawab atas kebenaran berkas atau data dari koperasi yang menerima bantuan; ------------------------------------
Bahwa terdakwa II merasa tidak melakukan korupsi, dan yang menyalahgunakan bantuan perkuatan adalah para pengurus koperasi yaitu : KSU Rimba Raya dengan ketua SIFULLAH dan bendahara SURATMAN, Koperasi Utama Karya dengan ketua ABAS Alias SAPUDIN alias UDIN dan bendahara RONI, KSU Nusa Indah dengan ketua JALALUDIN dan bendahara SUKARTA, KSU Lembur Sentosa dengan ketua ABDUL ROUF dan bendahara KURTUBI, Koptan Bina Sejahtera dengan Ketua ABDUL ROSYID alias MAMAT alias MUHAMAD dan bendahara AHMAD SUNANDAR, serta AHMAD JAJULI alias ADANG dan H. PENDI; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II kenal dengan para pengurus koperasi diatas pada saat mengajukan berkas koperasi di Kankop Lebak pada bulan Juli 2006; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Koperasi Rimba Raya diajukan oleh Ketua Koperasi SYIFULLAH dengan alamat Kp.Warung huni RT.02 RW.03 Ds. Hegarmanah Kec. Panggarangan, Kab.Lebak, Koperasi Nusa Indah diajukan oleh Ketua koperasi JALALUDIN dengan alamat Kp. Cikadu RT.01 RW.01 Ds. Cikadu Kec. Cibeber Kab.Lebak dengan sekretaris MAKMUR ROJAK dengan alamat Kp.Cikadu RT.01 RW.02 Ds. Cikadu Kec.Cibeber Kab. Lebak, koperasi lembur Sentosa diajukan oleh ketua ABDUL ROUF dengan alamat Kp.Nangewer RT.01 RW.02 Ds. Cicengkol Kec. Cilograng Kab.Lebak, koperasi Utama Karya diajuan ketuanya ABAS dengan alamat Kp.Konyal RT.03 RW.01 Ds. Cikareo Kec.Cileles Kab.Lebak, Koperasi Bina Sejahtera diajukan ketuanya ABDUL ROSID dengan alamat Kp.Kujang Jaya RT.01 RW.01 Ds. Kujang Jaya Kec. Cibeber, semuanya didampingi oleh AHMAD JAJULI alias ADANG; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa II kenal dengan H.PENDI pada sekitar bulan Mei 2006, dimana yang bersangkutan datang kerumah terdakwa II di BTN Sumur buang bersama Ir. DODY RAYADI SUKADAR; ----------------------------------
Bahwa terdakwa baru tahu bahwa nama-nama pengurus koperasi tersebut adalah tidak benar pada saat mereka ditangkap dikantor polisi, dimana nama asli ABAS adalah H.SAPUDIN alias UDIN, ABDUL ROSID nama aslinya YADI SUPRIYADI alias RONI; -------------------------------------
Bahwa atas perintah terdakwa I, terdakwa II membuat rekomendasi untuk pengajuan bantuan penanaman bibit pohon jarak koperasi-koperasi tersebut, berdasarkan alasan koperasi tersebut memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan bantuan; -------------------------------
Bahwa rekomendasi tersebut dibuat oleh terdakwa II dikantor koperasi pada tanggal 24 Agustus 2006, sedangkan isi rekomendasi adalah bahwa koperasi-koperasi tersebut layak mendapatkan bantuan dana perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar dari Kementrian Koperasi; -------------
Bahwa terdakwa II tidak mendapatkan sesuatu dari pembuatan rekomendasi tersebut; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2006 terdakwa II dipanggil untuk datang kerumah terdakwa I di Kp.Lebong Kel.Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung dimana pada saat itu juga ada AHMAD JAJULI alias ADANG, saya diperintahkan untuk membuat rekomendasi dan sudah dilaksanakan; ---
Bahwa ternyata berkas koperasi banyak ketidakbenaran dalam hal tanda tangan, dan domisili pengurus koperasinya, dan terdakwa II pada bulan Oktober 2007 setelah dana bantuan telah cair; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima masing-masing koperasi sebesar Rp 850.025.000 dan semuanya telah dicairkan; -----------------------------------
Bahwa terdakwa II pernah mendampingi tim dari Kementrian Koperasi untuk melakukan verifikasi, namun hasilnya terdakwa II tidak tahu, karena merupakan hak dan tugas tim verifikasi; ------------------------------
Bahwa sebelumnya untukkoperasi-koperasi tersebut administrasi terdakwa II telah menyeleksi, namun untuk cek fisik kelapangan belum pernah; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II juga pernah melakukan bimbingan terhadap calon-calon koperasi penerima bantuan di hotel Kharisma Jajuluk Rangkasbitung; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan perkuatan dari Kementrian ternyata tidak dipergunakan sesuai dengan JUKNIS-nya namun telah digelapkan oleh para pengurusnya; -------------------------------------------------------------------
Bahwa hal tersebut juga terdakwa II ketahui pada saat melakukan monitoring dan evaluasi pada tanggal 28 sampai dengan tanggal 31 Maret 2007 bersama dengan DUDUNG KURNIAWAN; ---------------------------------
Bahwa terdakwa II mengenal barang-barang bukti yang diajukan, kecuali uang Rp 48.000.000 dan Honda Jazz merah; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) Berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Nusa Indah an. Tersangka Jalaludin; ----------------------
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi Koptan Bina Sejahtera an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rosid; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Rimba Raya an. Ketua Koperasi tersangka Syaipuloh; --
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Lembur Sentosa an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rouf; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah stempel Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak; --------------------------------------
4 (empat) buah papan koperasi atas nama : --------------------------------
Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH Nomor 37/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 5 April 2003; --------------------------------------------------------------------
KSU Nusa Indah Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH nomor 16/BH/Kankop/I/V/2003/ tanggal 23 Mei 2003;---------------------------------------------------------------------------
KSU Rimba Raya Kecamatan Penggarangan Kabupaten Lebak BH nomor 22/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 8 April 2003; -------------
KSU Lembur Sentosa Desa Cijenggkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Nomor 14/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 19 Mei 2003; ---------------------------------------------------------------------
5 (lima) buah proposal yang terdiri dari : ------------------------------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Utama Karya; ----------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Nusa Indah; ------------
Propsal Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Bina Sejahtera; ----
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Raya; ------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Lembur Sentosa; ------
Cek atau BG terdiri dari 2 (dua) lembar cek dan 1 (satu) lembar BG nomor CD380041 tanggal 12/12/2006 Rp 255.000.000 (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah), No.CD 380042 tanggal 2/1/2007 Rp 595.000.000 (Lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), Nomor BI 666222 tanggal 15/12/2006 Rp 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Berkas Inkaso sebanyak 1 (satu) set; ----------------------------------------
KCT sebanyak 4 lembar; -------------------------------------------------------
Aplikasi pembukaan rekening yang terdiri dari porem PPR, KYC, Surat pernyataan syarat dan ketentuan buka rekening, FC NPWP, FC Berkas Koperasi, FC Pendirian Koperasi dll; --------------------------------
Pencairan penutupan rekening giro dengan nilai sebesar Rp 705.213 (Tujuh ratus lima rupiah dua ratus tiga belas rupiah); -------------------
1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Honda Jazz warna merah NOPOL B-8638-QC NOSIN : L15A2-3001708 NO. Rangka MHRGD37206J600947 berikut STNK dan BPKB an. FACHMIWATI HIDAYAT alamat Kp.Tobat RT.05/02 Belaraja Kabupaten Tangerang; -
Uang tunai sebesar Rp 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) lembar; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah maka barang bukti tersebut dapat diterima sebagai barang bukti dipersidangan, dan Majelis telah memperlihatkan kepada saksi-saksi dan para terdakwa yang mengenal dan membenarkannya; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang ternyata bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ---------
Bahwa terdakwa I adalah Kepala Kantor Koperasi Kabupaten Lebak yang memegang jabatan tersebut sejak bulan September tahun 2005, sedangkan terdakwa II adalah Kasi Fasilitasi dan Pembiayaan Simpan Pinjam Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kantor koperasi kabupaten Lebak sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007; ---------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2006 terdakwa I selaku kepala Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, bertempat dirumah terdakwa I kedatangan H.PENDI yang mengaku sebagai orang Kementerian bersama terdakwa II dan Ir DODI RAYADI SUKANDAR dengan maksud meminta pengantar/rekomendasi untuk pengajuan proposal beberapa koperasi antara lain : Koperasi Rimba Raya, Lembur Sentosa, Nusa Indah, Bina Sejahtera dan Utama Karya, untuk mendapatkan Dana Bantuan Perkuatan Penanaman bibit pohon Jarak pagar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI di Jakarta; ------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa I menyarankan agar H. PENDI berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini Bupati Lebak, yang dijawab oleh yang bersangkutan, telah berkoordinasi dengan Bupati Lebak; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proposal-proposal tersebut adalah atas nama koperasi yaitu : Koperasi Utama Karya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak dengan Ketua ABAS dan Bendahara RONI, Koperasi Koptan Bina Sejahtera, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dengan Ketua ABDUL ROSYID dan Bendahara AHMAD SUNANDAR, Koperasi KSU Rimba Raya, Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Lebak dengan Ketua SYIFULLAH dan Bendahara SURATMAN, Koperasi KSU Lembur Sentosa, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak dengan Ketua ABDUL ROUF dan Bendahara KURTUBI, dan Koperasi Nusa Indah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dengan Ketua JALALUDIN dan Bendahara SUKARTA; -------------------------------------
Bahwa terdakwa II selain pernah bertemu dengan H. PENDI dengan Ir. DODI RAYADI SUKADAR dirumah terdakwa II, juga pernah bertemu di Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, dan juga pernah bertemu dengan para pengurus Koperasi yang bersangkutan di Hotel Kharisma untuk memberikan bimbingan teknis; ------------------------------------------------------
Bahwa kemudian proposal atas nama koperasi-koperasi tersebut diajukan di Kantor Koperasi melalui terdakwa II; ---------------------------------------------
Bahwa meskipun para terdakwa mengetahui bahwa koperasi-koperasi tersebut hanya formalnya yang ada namun pasif, tanpa melakukan pengecekan lagi dilapangan berkaitan organisasi, usaha, maupun pengurusnya, koperasi-koperasi tersebut tetap dibuatkan rekomendasi oleh terdakwa II dan ditandatangani oleh terdakwa I, serta kemudian diajukan kepada Kementrian Koperasi di Jakarta; -------------------------------------------
Bahwa ketika proposal-proposal tersebut diajukan kepada Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta, Pada saat diadakan verifikasi dari Kementrian Pusat terhadap koperasi-koperasi tersebut dilapangan dengan didampinggi oleh terdakwa II, terbukti sebenarnya sudah diketemukan adanya koperasi yang hanya ada papan namanya, namun anggota, usaha maupun pengurusnya tidak jelas; ----------------------
Bahwa akhirnya dana perkuatan dari Kementrian KUKM di Jakarta cair dan untuk masing-masing koperasi mendapatkan dana bantuan perkuatan sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah); --------------
Bahwa dana bantuan tersebut selanjutnya dicairkan oleh para pengurus koperasi di Bank BNI maupun BRI Cabang Kabupaten Lebak; -----------------
Bahwa untuk pencairan dana di Bank BNI pengurusan dibantu pula oleh terdakwa II; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan dana perkuatan tersebut, terdakwa I pernah menerbitkan surat kepada pihak Bank, bahwa untuk pencairan dana tersebut tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, sehingga pencairan dana-dana selanjutnya tanpa pengawasan dari pihak Kankop Lebak; -------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata setelah dana cair, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam JUKLAK/JUKNIS tetapi sebagian besar digelapkan/ dilarikan oleh AHMAD JAJULI alias ADANG; ---------------
Bahwa ternyata pula yang bertindak seolah-oleh sebagai ABAS selaku Ketua Koperasi Utama Karya sebenarnya adalah H. SAPUDIN alias UDIN, Bendahara RONI sebenarnya adalah YADI SUPRIYADI, ABDUL ROSYID Ketua Koptan Bina Sejahtera sebenarnya adalah MAMAT SYIFULLAH, Ketua Koperasi KSU Rimba Raya sebenarnya adalah Drs. LILI GOZALI alias LILI, kesemuanya bukan warga Kabupaten Lebak, tetapi warga dari Tangerang; -
Bahwa hal tersebut diperkuat lagi oleh hasil monitoring yang dilakukan terdakwa II ternyata pula program tidak berjalan, dan sebagian pengurus koperasi sudah tidak ada; -------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta II tanggal 28 April 2008 akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.250.000 (empat milyar dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------
Bahwa padahal seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi, tanggal 1 Agustus 2006 pada pasal 6 ditentukan bahwa : -----------------------------------------------------------
(1). Koperasi penerima dan pengelola program bantuan perkuatan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : -------------------------------------------
Koperasi Primer; ----------------------------------------------------------
Memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas; --------
Memiliki pengurus yang aktif dan lengkap; --------------------------
Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT); ----------------------
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); -------------------------
Rencana pengembangan usaha yang diusulkan telah mendapat persetujuan anggota melalui keputusan rapat anggota; -----------
Bersedia mentaati seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini; --------------------------------------------------------------
Berada pada lokasi/daerah yang mempunyai potensi sumber daya produktif yang sesuai dengan rencana pengembangan usaha; ----------------------------------------------------------------------
Mampu menyediakan tenaga pengelola yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan rencana pengembangan usaha terkait dengan bantuan perkuatan; --------------------------------------------
(2). Selain persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), Koperasi penerima bantuan perkuatan wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap koperasi penerima bantuan perkuatan untuk pengembangan usaha budidaya dibidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, kehutanan, perkebunan, peternakan dan perikanan, wajib menyediakan lahan/tempat budidaya dengan status yang jelas, berdasarkan kriteria sebagai berikut : ---------------------------------------
Lahan penanaman sebagaimana dimaksud huruf a adalah milik koperasi atau lahan milik pihak lain yang dikuasai koperasi secara sah; ------------------------------
Dalam hal koperasi menggunakan lahan milik non anggota atau pihak lain, maka koperasi yang bersangkutan wajib membuat perjanjian kerjasama penggunaan lahan dalam jangka waktu tertentu; ------
Dalam hal koperasi menggunakan lahan milik anggota, maka koperasi yang bersangkutan wajib membuat kerjasama yang menjelaskan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bukti daftar kepemilikan lahan anggota dari pihak yang berwenang setempat; -------------------------------------------------------
Terhadap koperasi penerima bantuan perkuatan untuk pengembangan usaha pengolahan wajib menyediakan sarana usaha (tanah/bangunan) dengan status yang jelas; -------------------------------
Terhadap koperasi penerima bantuan perkuatan untuk pengembangan usaha sarana penunjang perikanan dan peternakan minimal memiliki lahan dengan status yang jelas dan memenuhi persyaratan teknis seperti penyediaan air bersih dan sumber daya listrik (PLN); ----------------------------------------------------------------------
Terhadap koperasi penerima bantuan perkuatan untuk pengembangan usaha budi daya peternakan memiliki kemampuan dalam penyediaan sarana produksi seperti kandang, pakan hijauan, konsentrat, vitamin dan obat-obatan serta akses terhadap tenaga kesehatan hewan; ---------------------------------------------------------------
Terhadap koperasi penerima bantuan perkuatan untuk pengembangan usaha sarana produksi pertanian mempunyai pengalaman dalam usaha penyaluran sarana produksi; -----------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf b Jo pasal 17 ayat 1 huruf c, di gariskan pula bahwa Dinas Koperasi Kabupaten/Kota menseleksi proposal atau permohonan yang diajukan oleh Koperasi dan sekaligus menilai pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan pada pasal 6; -----------------------------------------------------------------------------------
Dan berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1 huruh j Dinas Koperasi bertugas dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran atas permohonan yang direkomendasikan kepada Kementrian Negara KUKM serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan untuk keberhasilan program bantuan perkuatan; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I selaku Kepala Kantor koperasi Koperasi Kabupaten Lebak telah menerima uang dari AHMAD JAJULI alias ADANG sebanyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan satu buah mobil Honda Jazz warna merah No.Pol : B-8638-QA, dimana STNK dan BPKB kemudian diatas namakan anaknya FAHMAWATI; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan apakah terdakwa dapat pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya; ---------------
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana, jika perbuatannya memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan dan tidak ternyata ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu : Primair melanggar pasal 2 ayat 1 Jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP; -------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena unsur pokoknya adalah berbeda, maka dakwaan diatas tidak dapat disusun secara subsidaritas, namun haruslah disusun secara alternative; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, haruslah dibaca sebagai dakwaan yang disusun secara alternative, yang memberikan kebebasan untuk memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis akan langsung membuktikan dakwaan Subsidiair melanggar pasal3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ketentuan apabila dakwaan subsidiair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 diatas adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Setiap orang; -----------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; --------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; ----------------------------------------------------
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; --------
Perbuatan dilakukan secara bersama-bersama; -----------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi; --------
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang perorangan atau setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa adalah subyek hukum, dan dari sikap, tindak serta tutur katanya, menurut Majelis para terdakwa adalah orang yang sehat dan mampu bertangung jawab; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai identitas para terdakwa, telah ditanyakan dan dicocokkan dipersidangan, serta telah diakui dan dibenarkan, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang didakwa (Error In Persona); -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur setiap orang menurut hemat Majelis telah terpenuhi; -------------------------------------------
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsure ini menurut hemat Majelis telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2006 terdakwa I selaku kepala Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, bertempat dirumah terdakwa I kedatangan H.PENDI yang mengaku sebagai orang Kementerian bersama terdakwa II dan Ir DODI RAYADI SUKANDAR dengan maksud meminta pengantar/rekomendasi untuk pengajuan proposal beberapa koperasi antara lain : Koperasi Rimba Raya, Lembur Sentosa, Nusa Indah, Bina Sejahtera dan Utama Karya, untuk mendapatkan Dana Bantuan Perkuatan Penanaman bibit pohon Jarak pagar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI di Jakarta; ------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa I menyarankan agar H. PENDI berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini Bupati Lebak, yang dijawab oleh yang bersangkutan, telah berkoordinasi dengan Bupati Lebak; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proposal-proposal tersebut adalah atas nama koperasi yaitu : Koperasi Utama Karya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak dengan Ketua ABAS dan Bendahara RONI, Koperasi Koptan Bina Sejahtera, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dengan Ketua ABDUL ROSYID dan Bendahara AHMAD SUNANDAR, Koperasi KSU Rimba Raya, Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Lebak dengan Ketua SYIFULLAH dan Bendahara SURATMAN, Koperasi KSU Lembur Sentosa, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak dengan Ketua ABDUL ROUF dan Bendahara KURTUBI, dan Koperasi Nusa Indah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dengan Ketua JALALUDIN dan Bendahara SUKARTA; -------------------------------------
Bahwa terdakwa II selain pernah bertemu dengan H. PENDI dengan Ir. DODI RAYADI SUKADAR dirumah terdakwa II, juga pernah bertemu di Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, dan juga pernah bertemu dengan para pengurus Koperasi yang bersangkutan di Hotel Kharisma untuk memberikan bimbingan teknis; ------------------------------------------------------
Bahwa kemudian proposal atas nama koperasi-koperasi tersebut diajukan di Kantor Koperasi melalui terdakwa II; ---------------------------------------------
Bahwa meskipun para terdakwa mengetahui bahwa koperasi-koperasi tersebut hanya formalnya saja yang ada, tanpa melakukan pengecekan lagi dilapangan berkaitan organisasi, usaha, maupun pengurusnya, koperasi-koperasi tersebut tetap dibuatkan rekomendasi oleh terdakwa II dan ditandatangani oleh terdakwa I, serta kemudian diajukan kepada Kementrian Koperasi di Jakarta; -----------------------------------------------------
Bahwa ketika proposal-proposal tersebut diajukan kepada Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta, Pada saat diadakan verifikasi dari Kementrian Pusat terhadap koperasi-koperasi tersebut dilapangan dengan didampinggi oleh terdakwa II, terbukti sebenarnya sudah diketemukan adanya koperasi yang hanya ada papan namanya, namun anggota, usaha maupun pengurusnya tidak jelas; ----------------------
Bahwa akhirnya dana perkuatan dari Kementrian KUKM di Jakarta cair dan untuk masing-masing koperasi mendapatkan dana bantuan perkuatan sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah); --------------
Bahwa dana bantuan tersebut selanjutnya dicairkan oleh para pengurus koperasi di Bank BNI maupun BRI Cabang Kabupaten Lebak; -----------------
Bahwa untuk pencairan dana di Bank BNI pengurusan dibantu pula oleh terdakwa II; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan dana perkuatan tersebut, terdakwa I pernah menerbitkan surat kepada pihak Bank, bahwa untuk pencairan dana tersebut tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, sehingga pencairan dana-dana selanjutnya tanpa pengawasan dari pihak Kankop Lebak; -------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata setelah dana cair, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam JUKLAK/JUKNIS tetapi sebagian besar digelapkan/ dilarikan oleh AHMAD JAJULI alias ADANG; ---------------
Bahwa ternyata pula yang bertindak seolah-oleh sebagai ABAS selaku Ketua Koperasi Utama Karya sebenarnya adalah H. SAPUDIN alias UDIN, Bendahara RONI sebenarnya adalah YADI SUPRIYADI, ABDUL ROSYID Ketua Koptan Bina Sejahtera sebenarnya adalah MAMAT SYIFULLAH, Ketua Koperasi KSU Rimba Raya sebenarnya adalah Drs. LILI GOZALI alias LILI, kesemuanya bukan warga Kabupaten Lebak, tetapi warga dari Tangerang; -
Bahwa hal tersebut diperkuat lagi oleh hasil monitoring yang dilakukan terdakwa II ternyata pula program tidak berjalan, dan sebagian pengurus koperasi sudah tidak ada; -------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta II tanggal 28 April 2008 akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.250.000 (empat milyar dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------
Bahwa terdakwa I selaku Kepala Kantor koperasi Koperasi Kabupaten Lebak juga telah menerima uang dari AHMAD JAJULI alias ADANG sebanyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan satu buah mobil Honda Jazz warna merah No.Pol : B-8638-QA, dimana STNK dan BPKB kemudian diatas namakan anaknya FAHMAWATI; -----------------------
Ad. 3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut R. WIYONO, SH didalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, halaman 52 memberikan kriteria sebagai berikut : --------------------
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah Pegawai Negeri; ---------------------------------
Sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menurut hemat Majelis telah terpenuhi oleh karena ternyata : -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi, tanggal 1 Agustus 2006 pada pasal 17 huruf c. ditentukan bahwa Dinas koperasi mempunyai tugas menyeleksi proposal atau permohonan yang diajukan oleh koperasi dan sekaligus menilai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dan pada huruf j. ditentukan pula bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran atas permohonan yang direkomendasikan kepada Kementrian Negara KUKM serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan untuk keberhasilan program bantuan perkuatan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun para terdakwa mengetahui bahwa Koperasi Rimba Raya, Lembur Sentosa, Nusa Indah, Bina Sejahtera dan Utama Karya hanya formalnya saja yang ada, tanpa melakukan pengecekan lagi dilapangan berkaitan organisasi, usaha, maupun pengurusnya, koperasi-koperasi tersebut tetap dibuatkan rekomendasi oleh terdakwa II dan ditandatangani oleh terdakwa I, serta kemudian diajukan kepada Kementrian Koperasi di Jakarta; -----------------------------------------------------
Bahwa ketika proposal-proposal tersebut diajukan kepada Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta, Pada saat diadakan verifikasi dari Kementrian Pusat terhadap koperasi-koperasi tersebut dilapangan dengan didampinggi oleh terdakwa II, terbukti sebenarnya sudah diketemukan adanya koperasi yang hanya ada papan namanya, namun anggota, usaha maupun pengurusnya tidak jelas; ----------------------
Bahwa akhirnya dana perkuatan dari Kementrian KUKM di Jakarta cair dan untuk masing-masing koperasi mendapatkan dana bantuan perkuatan sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah); --------------
Bahwa dana bantuan tersebut selanjutnya dicairkan oleh para pengurus koperasi di Bank BNI maupun BRI Cabang Kabupaten Lebak; -----------------
Bahwa untuk pencairan dana di Bank BNI pengurusan dibantu pula oleh terdakwa II; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan dana perkuatan tersebut, terdakwa I pernah menerbitkan surat kepada pihak Bank, bahwa untuk pencairan dana tersebut tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, sehingga pencairan dana-dana selanjutnya tanpa pengawasan lagi dari pihak Kankop Lebak; -------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata setelah dana cair, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam JUKLAK/JUKNIS tetapi sebagian besar digelapkan/ dilarikan oleh AHMAD JAJULI alias ADANG; ---------------
Bahwa ternyata pula yang bertindak seolah-oleh sebagai ABAS selaku Ketua Koperasi Utama Karya sebenarnya adalah H. SAPUDIN alias UDIN, Bendahara RONI sebenarnya adalah YADI SUPRIYADI, ABDUL ROSYID Ketua Koptan Bina Sejahtera sebenarnya adalah MAMAT SYIFULLAH, Ketua Koperasi KSU Rimba Raya sebenarnya adalah Drs. LILI GOZALI alias LILI, kesemuanya bukan warga Kabupaten Lebak, tetapi warga dari Tangerang; -
Bahwa hal tersebut diperkuat lagi oleh hasil monitoring yang dilakukan terdakwa II ternyata pula program tidak berjalan, dan sebagian pengurus koperasi sudah tidak ada; -------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta II tanggal 28 April 2008 akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.250.000 (empat milyar dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------
Ad. 4 Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “ merugikan keuangan Negara “ adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan keuangan Negara didalam penjelasan umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : -------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di Daerah; ------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan petanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan merugikan perekonomian Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi kurang berjalan; ------------------------------
Menimbang, bahwa unsur diatas menurut hemat Majelis juga terpenuhi dalam perkara ini berdasarkan fakta hukum, bahwa sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi DKI II tanggal 28 April 2008 akibatnya Negara sumber Dana APBN mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.250.000 (empat milyar dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---
Ad. 5 Perbuatan dilakukan secara bersama-sama; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur perbuatan dilakukan secara bersama-sama sesuai ketentuan pasal 55 KUHP haruslah dibuktikan adanya kesadaran kerjasama secara fisik diantara para terdakwa, dan mengenai syarat tersebut menurut hemat Majelis juga telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahwa meskipun para terdakwa mengetahui bahwa Koperasi Rimba Raya, Lembur Sentosa, Nusa Indah, Bina Sejahtera dan Utama Karya hanya formalnya saja yang ada, tanpa melakukan pengecekan lagi dilapangan berkaitan organisasi, usaha, maupun pengurusnya, koperasi-koperasi tersebut tetap dibuatkan rekomendasi oleh terdakwa II selaku Kasi Fasilitasi dan ditandatangani oleh terdakwa I selaku Kepala Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, serta kemudian diajukan kepada Kementrian Koperasi di Jakarta; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II selaku Kasi Fasilitasi sebenarnya juga mengetahui ketika melakukan pembinaan di hotel Kharisma Jajuluk Rangkasbitung, dan menerima usulan proposal di Kantor Koperasi Lebak bahwa pengurus koperasi yang mengajukan usulan bukan berasal dari wilayah Lebak, namun oleh terdakwa II tetap dibuat rekomendasi; ------------------------------
Bahwa ketika proposal-proposal tersebut diajukan kepada Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta, Pada saat diadakan verifikasi dari Kementrian Pusat terhadap koperasi-koperasi tersebut dilapangan dengan didampingi oleh terdakwa II, terbukti sebenarnya sudah diketemukan adanya koperasi yang hanya ada papan namanya, namun anggota, usaha maupun pengurusnya tidak jelas; --------------------------------
Bahwa akhirnya dana perkuatan dari Kementrian KUKM di Jakarta cair dan untuk masing-masing koperasi mendapatkan dana bantuan perkuatan sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah); --------------
Bahwa dana bantuan tersebut selanjutnya dicairkan oleh para pengurus koperasi di Bank BNI maupun BRI Cabang Kabupaten Lebak; -----------------
Bahwa untuk pencairan dana di Bank BNI pengurusan dibantu pula oleh terdakwa II; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan dana perkuatan tersebut, terdakwa I pernah menerbitkan surat kepada pihak Bank, bahwa untuk pencairan dana tersebut tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Kantor Koperasi Kabupaten Lebak, sehingga pencairan dana-dana selanjutnya tanpa pengawasan lagi dari pihak Kankop Lebak; -------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata setelah dana cair, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam JUKLAK/JUKNIS tetapi sebagian besar digelapkan/ dilarikan oleh AHMAD JAJULI alias ADANG; ---------------
Bahwa ternyata pula yang bertindak seolah-oleh sebagai ABAS selaku Ketua Koperasi Utama Karya sebenarnya adalah H. SAPUDIN alias UDIN, Bendahara RONI sebenarnya adalah YADI SUPRIYADI, ABDUL ROSYID Ketua Koptan Bina Sejahtera sebenarnya adalah MAMAT SYIFULLAH, Ketua Koperasi KSU Rimba Raya sebenarnya adalah Drs. LILI GOZALI alias LILI, kesemuanya bukan warga Kabupaten Lebak, tetapi warga dari Tangerang; -
Bahwa hal tersebut diperkuat lagi oleh hasil monitoring yang dilakukan terdakwa II ternyata pula program tidak berjalan, dan sebagian pengurus koperasi sudah tidak ada; -------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta II tanggal 28 April 2008 akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.250.000 (empat milyar dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan haruslah pula dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 huruf b diatas, maka terhadap terdakwa I juga akan dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka Nota Pembelaan Penasehat Hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan baik dalam dakwaan primer maupun subsider, karena tidak beralasan maka haruslah ditolak; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata selama pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri para terdakwa, yang dapat menghapus kesalahan dan pertanggungjawaban para terdakwa, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis perlu mengingatkan kepada para terdakwa, bahwa sistim pemidanaan yang dianut di Indonesia bukanlah sistim pembalasan ataupun balas dendam, namun ditujukan agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanggi lagi dimasa depan, sehingga pemidanan haruslah selalu bersifat korektif, preventif dan edukatif; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kriteria diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini menurut hemat majelis telah memenuhi kriteria pemidanaan diatas; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka akan dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebesar sebagaimana akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini; ---------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini juga akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini; --------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis akan mempertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri para terdakwa; -----------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
Para terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Para terdakwa belum pernah dihukum. --------------------------------------------
Para terdakwa bersikap sopan. -------------------------------------------------------
Para terdakwa menyesali perbuatannya. -------------------------------------------
Terdakwa I secara cepat segera mengembalikan barang-barang hasil korupsi kepada aparat penegak hukum. --------------------------------------------
Terdakwa II tidak mendapatkan atau menikmati sesuatu apapun dari korupsi diatas. --------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Bab XVI KUHAP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H. SAFEI dan terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair. -------------------------------------------------------------------------
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. ------------------------------
Menyatakan terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H. SAFEI dan terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair yaitu : Korupsi secara bersama-sama. ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Drs. H. FACHRI HIDAYAT, MSi Bin H.SAFEI tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) ditambah dengan seharga 1 (satu) unit Kendaraan R4 Jenis Honda Jazz warna merah NOPOL B-8638-QC NOSIN : L15A2-3001708 NO. Rangka MHRGD37206J600947 berikut STNK dan BPKB an. FACHMIWATI HIDAYAT alamat Kp.Tobat RT.05/02 Belaraja Kabupaten Tangerang yang telah dijadikan barang bukti, subsider 5 (lima) bulan penjara; ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II SUHADA, S.Sos Bin YUSUP tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) Berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Nusa Indah an. Tersangka Jalaludin. -----------------------------------------
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi Koptan Bina Sejahtera an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rosid. ------------
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Rimba Raya an. Ketua Koperasi tersangka Syaipuloh. ---------------------
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Lembur Sentosa an. Ketua Koperasi tersangka Abdul Rouf. --------------
1 (satu) buah stempel Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. ------------------------------------------------------------
4 (empat) buah papan koperasi atas nama : ---------------------------------------
Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH Nomor 37/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 5 April 2003. ---------------------------------------------------------------------
KSU Nusa Indah Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak BH nomor 16/BH/Kankop/I/V/2003/ tanggal 23 Mei 2003.-
KSU Rimba Raya Kecamatan Penggarangan Kabupaten Lebak BH nomor 22/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 8 April 2003. --------------
KSU Lembur Sentosa Desa Cijenggkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Nomor 14/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 19 Mei 2003. ---------------------------------------------------------------------------
5 (lima) buah proposal yang terdiri dari : -------------------------------------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Utama Karya. -------------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Nusa Indah. --------------------
Propsal Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Bina Sejahtera. ------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Raya. --------------------
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Lembur Sentosa. ---------------
Cek atau BG terdiri dari 2 (dua) lembar cek dan 1 (satu) lembar BG nomor CD380041 tanggal 12/12/2006 Rp 255.000.000 (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah), No.CD 380042 tanggal 2/1/2007 Rp 595.000.000 (Lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), Nomor BI 666222 tanggal 15/12/2006 Rp 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah). ------------------------------------
Berkas Inkaso sebanyak 1 (satu) set. ------------------------------------------------
KCT sebanyak 4 lembar. ---------------------------------------------------------------
Aplikasi pembukaan rekening yang terdiri dari porem PPR, KYC, Surat pernyataan syarat dan ketentuan buka rekening, FC NPWP, FC Berkas Koperasi, FC Pendirian Koperasi dll. ------------------------------------------------
Pencairan penutupan rekening giro dengan nilai sebesar Rp 705.213 (Tujuh ratus lima rupiah dua ratus tiga belas rupiah). -----------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara. ----------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Honda Jazz warna merah NOPOL B-8638-QC NOSIN : L15A2-3001708 NO. Rangka MHRGD37206J600947 berikut STNK dan BPKB an. FACHMIWATI HIDAYAT alamat Kp.Tobat RT.05/02 Belaraja Kabupaten Tangerang. ------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) lembar. -----------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara untuk diperhitungan sebagai uang pengganti. -------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah). -----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 12 Mei 2010, oleh Kami AP. BAYUAJI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, W I Y O N O, SH., dan PATYARINI, M. RITONGA, SH.,MHum. Hakim-Hakim anggota, dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 18 Mei 2010 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh IKIT SUPRIYATIN, Panitera Pengganti pada pengadilan negeri tersebut, dihadiri oleh MUH. TAUFIK, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, dihadapan para terdakwa serta Penasehat Hukum para terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
W I Y O N O, SH. AP. BAYUAJI, SH.,MH.
PATYARINI, M. RITONGA, SH.,MHum.
Panitera Pengganti,
IKIT SUPRIYATIN