416/pid/sus/2015/pn.sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 416/pid/sus/2015/pn.sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Herman alias Sangkut bin Madari (Alm.);
1. Menyatakan terdakwa Herman alias Sangkut bin Madari (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual terhadap Orang dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman alias Sangkut bin Madari (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana Jeans merk Jun Fen warna biru; - 1 (satu) helai baju kaos tulisan Araija warna biru; - 1 (satu) helai celana dalam warna biru langit; - 1 (satu) lembar BH warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 416/Pid/Sus/2015/PNSgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Herman alias Sangkut bin Madari (Alm.);
Tempat Lahir : Teluk Betung;
Umur/ tgl. Lahir : 44 Tahun/03 Juni 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Alamat : Jalan Jendral Sudirman Gang Sangga Buana
Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap oleh Polisi sejak tanggal 06 April 2015
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 06 Juni 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama SUMIN, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor DAVID SUMIN & PARTNERS yang beralamat di Jalan Pahlawan 12 Kel. Keramat Kec. Rangkui Pangkalpinang, selaku Penasehat Hukum terdakwa, untuk mendampingi terdakwa di dalam persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat berdasarkan penetapan tanggal 14 Juli 2015 Nomor 416/Pid/Sus/2015/PN Sgl;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 416/Pid/Sus/2015/PN Sgl., tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 416/Pid/Sus/2015/PN Sgl., tanggal 08 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERMAN Als SANGKUT Bin MADARI (Alm.) terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMAN Als SANGKUT Bin MADARI (Alm.) dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana Jeans merk Jun Fen warna biru;
1 (satu) helai baju kaos tulisan Araija warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna biru langit;
1 (satu) lembar BH warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menyatakan agar Terdakwa HERMAN Als SANGKUT Bin MADARI (Alm.)
dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa HERMAN als SANGKUT Bin MADARI (Alm.) pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Pantai Rambak Lingkungan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau pada tempat di mana Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya bersama dengan Saksi Rodian als Yana Binti Herman yang merupakan anak kandung Terdakwa dan berada dalam satu rumah dengan Terdakwa berdasarkan Kartu Keluarga no. 1901011408140013, mengajak Saksi Rodian als Yana Binti Herman pergi ketempat Wawak sambil berkata "Ayo Yana ikut abah ke tempat wawak, tadi Wawak nelpon minta kesana". Selanjutnya Saksi Rodian als Yana Binti Herman minta izin kepada Saksi Rosiah als I'ah Binti (aim) Masuri yang merupakan Ibu Kandung Saksi Rodian als Yana Binti Herman dan juga Istri Terdakwa, sambil berkata "Mak, boleh ngak ikut abah, ke rumah Wawak" lalu dijawab oleh Saksi Rosiah als I'ah Binti (aim) Masuri "Ya udah, ikut sana ke tempatnya Wawak. Selanjutnya Terdakwa pergi bersama dengan Saksi Rodian als Yana Binti Herman dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Valentinus als Valen menuju ketempat tujuan yaitu tempat Wawak, namun di dalam perjalanan Terdakwa tidak membawa ketempat tujuan tetapi menuju arah Pantai Rambak Lingkungan Jelitik Kecamatan Sungailiat. Sesampainya di pantai Rambak Lingkungan Jelitik Kecamatan Sungailiat ditempat yang sepi, Terdakwa langsung memberhentikan sepeda motornya lalu Terdakwa menarik tangan sebelah kanan Saksi Rodian als Yana Binti Herman memaksa turun dari sepeda motor sambil berkata dengan nada keras "ayo turun" yang membuat Saksi Rodian als Yana Binti Herman ketakutan lalu Terdakwa juga berkata "Nak, abah mau, udah buka celananya, namun ditolak oleh Saksi Rodiana als Yana Binti Herman dengan mengatakan "ngak mau lah bah....nanti ditanyain emak lama bener. Trus Bah, Yana hamil" dan dijawab oleh Terdakwa "ya biarinlah, biar abah tanggung jawab semua ini, bila perlu kita nginep disini. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka baju, celana Saksi Rodiana als Yana Binti Herman dan menurunkannya secara paksa hingga lepas hingga membuat Saksi Rodiana als Yana Binti Herman ketakutan, kemudian Terdakwa lansung membuka dan melepaskan celananya, selanjutnya Terdakwa membaringkan badan Saksi Rodian als Yana Binti Herman diatas tanah dengan beralaskan jaket milik Terdakwa, lalu Terdakwa menindih badan Saksi Rodian als Yana Binti Herman yang dalam ketakutan, sambil menghisap kanan dan kiri payudara Saksi Rodian als Yana Binti Herman, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Rodiana als Yana Binti Herman sambil menggoyang goyangkan lebih kurang 5 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Saksi Rodian als Yana Binti Herman;
Bahwa Terdakwa setiap kali menyetubuhi Saksi Rodiana als Yana Binti Herman yang merupakan anak kandung Terdakwa selalu mengatakan "ga usah bilang sama siapa siapa, ngak usah ngadu sama siapa siapa, kalau lu ngadu sama emak atau saudara kamu saya bunuh" dan Terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi Saksi Rodian als Yana Binti Herman hingga Saksi Rodiana als Yana Binti Herman hamil dengan usia kehamilan tiga belas minggu satu hari, berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 331/03/Vis/RSUD/2015 yang ditanda tangani oleh dr. H. Suandi, Sp.OG., dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sungailiat, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua puluh tahun, pasien datang dalam keadaan sadar, pemeriksaan luar pada kemaluan dan pada selaput dara didapatkan robekan selaput dara pada jam enam sampai ke dasar dan jam tiga tidak sampai dasar, USG: janin tunggal hidup, Intra Uterine (di dalam rahim), ketuban cukup, dengan usia kehamilan tiga belas minggu satu hari;
Bahwa berdasarkan KARTU KELUARGA nomor 1901011408140013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka pada tanggal 22 Agustus 2014 yang menyatakan nama atas nama Herman sebagai Kepala Keluarga dan Rodiana merupakan anak kandung Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiROSIAH alias I’AH binti MASURI (Alm.) menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa yang menyetubuhi anaknya bernama Rodiana adalah suami saksi dan saksi sudah menikah dengan terdakwa selama 21 tahun;
Bahwa dalam pernikahan saksi dengan terdakwa telah dikaruniai 7 (tujuh) orang anak yaitu 3 (tiga) anak laki-laki tiga orang dan 4 (empat) anak perempuan;
Bahwa anak saksi bernama Rodiana telah hamil 3 bulan dan korban adalah anak yang ketiga dari tujuh bersaudara;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu Rodiana dan korban melapor polisi;
Bahwa terdakwa memperlakukan anak anak mereka dengan baik dan terdakwa jarang keluar malam;
Bahwa semenjak pindah ke Bangka, terdakwa sering minum minuman keras;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai nelayan dan pada pagi hari selalu berada di rumah;
Bahwa korban pada pagi hari biasa membersihkan rumah sedangkan adik adiknya pergi ke sekolah hingga jam 12.00 Wib;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa dan korban pergi keluar pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2015 dari jam 22.00 wib hingga 24.00 wib ke rumah “wak”nya atau pamannya yang sedang berulang tahun di Kerinci I;
Bahwa saksi mencium bau arak ketika terdakwa hendak pergi dari rumah namun karena jauh jaraknya, saksi tidak yakin tapi ketika terdakwa pulang, tercium bau arak;
Bahwa setelah pulang dari rumah pamannya, korban langsung masuk kamar;
Bahwa saksi melihat terdakwa bersama korban pergi ke rumah paman korban dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya dari Valentinus saat mengunjungi Rahayu (anak korban);
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi tidak ada masalah tetapi saksi sempat sakit setahun yang lalu sehingga mereka sempat berhenti melakukan hubungan suami isteri selama kurang lebih 6 bulan;
Bahwa sepengetahuan saksi, korban telah menikah dengan Edi;
Bahwa saksi pernah mendengar pengakuan terdakwa perihal telah melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali di Pantai Rambak sekitar sebulan sebelum ditahan di Lapas Bukit Semut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
RAHAYU Als AYU Binti HERMAN memberikan keterangan tanpa di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik Polri dan membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik tersebut;
Bahwa saksi adalah anak ke 3 (tiga) dari Terdakwa dan saksi korban adalah kakak kandung saksi yang merupakan anak pertama dari 7 (tujuh) bersaudara;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian antara saksi korban dengan Terdakwa namun ia mengetahui ada 2 (dua) orang petugas kepolisian membawa Terdakwa pada hari senin tanggal 06 April 2015 ketika hendak sarapan;
Bahwa saksi dan korban memiliki hubungan yang dekat karena saksi sering bercerita tentang teman dan pacarnya namun korban tidak pernah menceritakan kepadanya saksi tentang hubungan korban dengan Terdakwa yang biasa dipanggil "Abah";
Bahwa Terdakwa dalam kesehariannya baik, dan terkesan pendiam karena tidak terlalu banyak bicara;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa dalam keadaan mabuk dan sering kumpul dengan teman-temannya mabuk di samping rumah;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
VALENTINUS Als VALEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polisi dan membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa terdakwa pernah meminjam motornya pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2015 sebanyak dua kali dan pergi keluar rumah bersama Rodiana/korban;
Bahwa pada pukul 20.00 wib terdakwa pergi sendiri, namun pukul 22.00 wib terdakwa pergi bersama RODIANA;
Bahwa saat itu saksi sedang bertamu di rumah terdakwa untuk menemui RAHAYU/anak terdakwa;
Bahwa saksi mencium aroma alkohol pada diri terdakwa malam itu;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri bernama RODIANA dan saksi mengetahuinya ketika ia bertemu korban di jalan bersama Edi saat korban akan melaporkan hal tersebut pada polisi;
Bahwa korban mengatakan pada saksi perihal korban telah hamil 3 bulan dan yang menghamilinya adalah terdakwa;
Bahwa saat korban hamil 3 (tiga) bulan, korban dan Edi belum menikah;
Bahwa saksi melihat korban langsung masuk ke kamar setelah pulang bersama terdakwa dari rumah paman korban;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban dan saksi Iswandi telah dipanggil tiga kali berturut turut berdasarkan panggilan Penuntut Umum dan tidak pernah hadir karena telah berada di Pulau Jawa maka Penuntut Umum mohon pada Majelis Hakim agar keterangan para saksi tersebut dibacakan sebagaimana keterangannya telah diberikan di bawah sumpah saat diperiksa dihadapan Penyidik;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut, lalu Hakim Ketua mempertanyakan kesediaan pada terdakwa agar terhadap keterangan para saksi yang tidak hadir tersebut dibacakan di persidangan. Terdakwa menyatakan tidak keberatan apabila keterangan para saksi tersebut dibacakan di persidangan sebagai berikut:
RODIANA alias YANA binti HERMAN keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa/bapak kandung korban telah menyetubuhi korban sejak korban berusia 14 tahun dan terakhir masih dipaksa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 April 2015 pukul 22. 00 WIB di Pantai Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat;
Bahwa saat di Bangka apabila Terdakwa hendak melakukan persetubuhan, korban diajak keluar rumah menuju lokasi Pantai Rambak Desa Jelitik, namun saksi korban juga pernah diajak berhubungan di rumahnya berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman Gang Sangga Buana Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka saat kondisi rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa apabila korban tidak melayaninya maka Terdakwa akan memaksa korban dengan mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu korban akan dibunuh;
Bahwa korban pernah menerima kata-kata berupa rayuan yaitu korban akan mendapat sejumlah uang dari Terdakwa untuk membeli baju dan perlengkapan bedak;
Bahwa korban terlambat menstruasi hampir 3 (tiga) bulan dan pada tanggal 24 Maret 2015 ia membeli tespek seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan pada tanggal 05 April 2015 ia membeli lagi tespek seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian korban memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi korban telah hamil 3 bulan;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan korban minuman berupa Jamu "CAP WAYANG" setiap pagi dan sebanyak 4 (empat) sachet selama 4 (empat) kali berturut-turut, selain itu juga Terdakwa memberi saksi minuman Tuak, arak serta rokok;
Bahwa saat pertama kali melakukan hubungan dengan Terdakwa, korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya dan sempat mengeluarkan darah;
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ISWANDI Als EDI Bin SAMSURI keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa, saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak kandungnya;
Bahwa saksi baru mengetahui korban sekitar 12 (dua belas) hari sebelumnya dan hanya berkenalan, tiga hari selanjutnya saksi langsung melamar korban kepada kedua orang tuanya;
Bahwa saksi mengetahui korban dalam keadaan hamil tiga bulan pada hari Minggu tanggal 05 April 2015 sekitar jam 14.30 WIB dengan cara awalnya saksi merasa curiga melihat korban karena sehari sebelumnya sekitar jam 23.30 WIB, saksi melihat saksi korban dibonceng Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih keluar dari rumah hanya berdua saja;
Bahwa saksi merasa curiga terhadap korban dan saksi memaksa korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya, hingga akhirnya korban menceritakan padanya korban telah hamil 3 (tiga) bulan dan kehamilan tersebut disebabkan ayah kandungnya sendiri/Terdakwa;
Bahwa korban sudah disetubuhi saat masih berusia 14 tahun hingga korban berusia 20 (dua puluh) tahun dan korban menceritakan hal yang menimpa dirinya merupakan paksaan dari Terdakwa yang apabila tidak dituruti maka Terdakwa akan memarahinya dan mengancam akan dibunuh;
Bahwa korban dan keluarganya menetap di Lingkungan Jelitik baru selama 9 (sembilan) bulan yang lalu;
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menghamili anak kandungnya sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah berkali-kali menyetubuhi saksi korban Rodiana namun Terdakwa lupa sudah berapa kali dan mengakui mulai menyetubuhi saksi korban sejak tahun 2008 dan terakhir kali Terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 04 April 2015;
Bahwa Terdakwa memiliki seorang istri yakni saksi Rosiah;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban pertama kali pada tahun 2008 pada malam hari ketika Terdakwa mengajak korban untuk menjaring ikan di Laut Lampung, Propinsi Lampung;
Bahwa setelah menjaring ikan, Terdakwa menghampiri korban yang saat itu berada di tengah kapal dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban: "BAPAK MINTA NAK", lalu dijawab saksi korban: "MINTA APA PAK?", lalu dijawab Terdakwa: "BAPAK MINTA BARANG KAMU", lalu kata saksi korban: "JANGAN PAK", lalu Terdakwa memegang tangan saksi korban kemudian Terdakwa baringkan saksi korban diatas sembari berkata: "JANGAN PAK, JANGAN PAK, JANGAN PAK." Setelah Terdakwa baringkan saksi korban lalu Terdakwa setubuhi sebanyak 1 (satu) kali hingga keluar sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa Terdakwa tetap menyetubuhi saksi korban di atas kapal sewaktu di Lampung. Namun sewaktu di Bangka Terdakwa kembali menyetubuhi korban di rumah Terdakwa di Lingkungan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada siang hari saat saksi Rosiah sedang mencuci dan anak Terdakwa yang lainnya sedang bermain;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 10 (sepuluh) kali antara lain di rumah Terdakwa di belakang dapur pada waktu siang hari sebanyak 2 (dua) kali; di samping rumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali; di dalam kamar sebanyak 1 (satu) kali; di belakang rumah sebanyak 3 (tiga) kali; dan di pantai Rambak pada malam hari sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa mengakui jikalau korban menolak untuk berhubungan maka Terdakwa akan memarahi saksi korban. Dan diakui Terdakwa bahwa Terdakwa mengancam saksi korban: "NAK, JANGAN BILANG BILANG KE ORANG LAIN!" dan pernah 1 (satu) kali mengatakan kepada saksi korban: "JANGAN BILANG KE ORANG LAIN KALO BILANG KE ORANG LAIN SAYA BUNUH!";
Bahwa setelah menyetubuhi korban di malam hari, keesokannya pada tanggal 04 April 2015 Terdakwa membeli jamu yang dijual oleh penjual jamu keliling. Jamu yang Terdakwa beli adalah merk "CAP WAYANG" dengan tujuan menggugurkan kandungan;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi Ade Charge;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Visum a.n. Rodiana dari Rumah Sakit Umum Daerah Sungailiat pada tanggal 09 April 2015 oleh dr. H. Suandi, Sp.Og., sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Direktur RSUD Sungailiat dr. Jasminar;
Hasil visum tersebut adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua puluh tahun, pasien datang dalam keadaan sadar, pemeriksaan luar pada kemaluan dan pada selaput dara didapatkan robekan selaput dara pada jam enam sampai ke dasar dan jam tiga tidak sampai ke dasar, USG: janin tunggal hidup, Intra Urine (di dalam rahim), ketuban cukup, dengan usia kehamilan tiga belas minggu satu hari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana jeans merk JUN FEN warna biru;
1 (satu) helai baju kaos tulisan ARAIJA warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna biru langit;
1 (satu) lembar BH warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa/bapak kandung korban telah menyetubuhi korban sejak korban berusia 14 tahun dan terakhir masih dipaksa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 April 2015 pukul 22. 00 WIB di Pantai Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat;
Bahwa saat di Bangka apabila Terdakwa hendak melakukan persetubuhan, korban diajak keluar rumah menuju lokasi Pantai Rambak Desa Jelitik, namun saksi korban juga pernah diajak berhubungan di rumahnya berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman Gang Sangga Buana Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka saat kondisi rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa apabila korban tidak melayaninya maka Terdakwa akan memaksa korban dengan mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu korban akan dibunuh;
Bahwa korban pernah menerima kata-kata berupa rayuan yaitu korban akan mendapat sejumlah uang dari Terdakwa untuk membeli baju dan perlengkapan bedak;
Bahwa korban terlambat menstruasi hampir 3 (tiga) bulan dan pada tanggal 24 Maret 2015 ia membeli tespek seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan pada tanggal 05 April 2015 ia membeli lagi tespek seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian korban memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi korban telah hamil 3 bulan;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan korban minuman berupa Jamu "CAP WAYANG" setiap pagi dan sebanyak 4 (empat) sachet selama 4 (empat) kali berturut-turut, selain itu juga Terdakwa memberi saksi minuman Tuak, arak serta rokok;
Bahwa saat pertama kali melakukan hubungan dengan Terdakwa, korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya dan sempat mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, Pasal 46 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang,
Melakukan perbuatan kekerasan seksual;
Terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Herman alias Sangkut bin Madari (Alm.) diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka unsur Pasal Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan seksual;
Menimbang, bahwa Undang Undang ini meredaksikan kekerasan seksual mengacu pada Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa pemaksaan hubungan seksual merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan fakta fakta hukum, telah terungkap sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Rodiana bersesuaian dengan keterangan terdakwa menjelaskan bapak kandung saksi korban/ Terdakwa telah menyetubuhi korban sejak korban berusia 14 tahun dengan paksaan sampai dengan usia 20 tahun dan terakhir masih dipaksa oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 April 2015 pukul 22.00 WIB di Pantai Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat;
Menimbang, bahwa ketika pertama kali melakukan hubungan dengan Terdakwa, korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya dan sempat mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah berkali-kali menyetubuhi saksi korban Rodiana dan mulai menyetubuhi saksi korban sejak tahun 2008 dan terakhir kali Terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 04 April 2015;
Menimbang, bahwa saksi Rosiah mendengar dari korban perihal kejadian yang dialami korban sesaat setelah petugas dari Kepolisian datang ke rumah saksi Rosiah dan menangkap Terdakwa, dimana pada saat itu korban sudah hamil kurang lebih selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rosiah, saksi Rahayu dan saksi Valentinus menyatakan perihal terdakwa dan korban pernah pergi pada Sabtu malam tanggal 03 April 2015 pukul 22.00 WIB ke rumah paman korban dan baru diketahui menurut keterangan korban, ia dan terdakwa telah pergi ke Pantai Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami isteri;
Menimbang, bahwa meski saksi Rahayu tidak disumpah karena masih di bawah umur tetapi keterangannya memperkuat keyakinan hakim perihal adanya peristiwa hukum antara terdakwa dengan korban;
Menimbang, bahwa sedangkan keterangan saksi korban dan saksi Iswandi yang dibacakan tersebut tetap memiliki kekuatan pembuktian karena keterangannya sudah diambil sumpahnya saat diperiksa di hadapan Penyidik kepolisian;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi saksi baik yang berikan maupun yang dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu Terdakwa memiliki hubungan sebagai orang tua kandung dari korban;
Menimbang, bahwa hal tersebut dibuktikan dengan adanya bukti terlampir dalam berkas perkara yaitu KARTU KELUARGA nomor 1901011408140013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka pada tanggal 22 Agustus 2014 yang menyatakan nama atas nama Herman sebagai Kepala Keluarga dan Rodiana merupakan anak kandung Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Rahayu perihal korban adalah kakak kandungnya yang merupakan anak pertama dari 7 (tujuh) bersaudara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 46 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai celana Jeans merk Jun Fen warna biru; 1 (satu) helai baju kaos tulisan Araija warna biru; 1 (satu) helai celana dalam warna biru langit; dan 1 (satu) lembar BH warna hitam telah disita dari korban dan akan meninggalkan kenangan pahit bagi korban maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merusak tatanan nilai, moral, norma, dan hukum dalam kehidupan beragama, berkeluarga, dan bermasyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dalam keadaan sakit;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Herman alias Sangkut bin Madari (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual terhadap Orang dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman alias Sangkut bin Madari (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana Jeans merk Jun Fen warna biru;
1 (satu) helai baju kaos tulisan Araija warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna biru langit;
1 (satu) lembar BH warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari SELASA, tanggal 01 SEPTEMBER 2015 oleh ERVEN LANGGENG KASEH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, JONSON PARANCIS, S.H., M.H., dan ARIEF KADARMO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 08 SEPTEMBER 2015 juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan MARINA YUNISA., S.H., M.H., sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadirioleh ANDI ANDRI UTAMA, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungailiat serta Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JONSON PARANCIS, S.H., M.H. ERVEN LANGGENG KASEH, S.H., M.H.
ARIEF KADARMO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MARINA YUNISA, S.H., M.H.