8/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Tamansari No 12
MENGADILI : DALAM EKSEPSI ï‚§ Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM PROVISI ï‚§ Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Desember 2016; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.17.103.240,00 (tujuh belas juta seratus tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Uang Penggantian Hak ï‚§ 15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja). ï‚§ 15 % x (Rp.27.487.350,00 + Rp.15.270.750,00) = Rp. 6.413.715,00 b. Uang Pisah ï‚§ 2,5 x upah per bulan ï‚§ 2,5 x Rp.3.054.150,00 = Rp. 7.635.375,00 c. Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016 ï‚§ 1 (bln) x Rp.3.054.150,00 = Rp. 3.054.150,00 T o t a l = Rp.17.103.240,00 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah);
P SALINAN
U T U S A N
Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ANDREAS BONDAN, Warga Negara Indonesia, Tempat / tanggal lahir Surabaya, 1 Maret 1981, Agama Islam, beralamat di Jalan Tuwowo Rejo VIII Nomor 26 Kota Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Ani Purwati, S.H., M.H., Aulia Rachman, S.H., M.H., Achmadi Haseran, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “LEMBAGA ADVOKASI PELAYANAN DAN PENYULUHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL” yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono, Komplek Darmo Park I Blok I.B Nomor 1 Surabaya, berdasarkan kuasa khusus tertanggal 17 Oktober 2016, yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
M e l a w a n
PT BINA SAN PRIMA, berkedudukan di Jalan Rungkut Industri III Nomor 22 Surabaya, diwakili Direktur bernama Drs. Setiawan Tjahjadi dalam hal ini memberikan kuasa kepada Robertus Ratna Hadi Lesmana, Wahyu Asyhari, Ja’far Sodik dan Gadis Manila Sari, Para Pegawai / Karyawan pada Kantor Cabang PT. Bina San Prima Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2017, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan bukti-bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Januari 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 31 Januari 2017 dalam Register Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tergugat pada Perusahaan PT. Bina San Prima Surabaya;
Nama Pekerja : Andreas Bondan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Lama Masa Kerja : Sejak 06 Mei 2002 sampai dengan 2016 terdapat dalam kontrak kerja ------------------------------------------------------(Bukti P-1);
Gaji/Upah Terakhir per Bulan : Rp. 3.054.150,- (Tiga juta lima puluh empat ribu seratus limapuluh rupiah);
Bahwa setiap orang, perusahaan termasuk PT. Bina San Prima dan orang – orang yang bekerja didalamnya termasuk Tergugat, harus tunduk dan taat kepada Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial;
DALAM PROVISI
Bahwa Penggugat mendapatkan surat panggilan No.043/COB/BSP-27/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 perihal panggilan pertama mengenai mengklarifikasi Absensi sebagai Pekerja yang diduga tidak masuk kerja tanpa alasan atau mulai tanggal 18 s/d 24 maret 2016, Panggilan kedua oleh pihak Tergugat 26 maret 2016 pukul 10.00 WIB, pihak Penggugat menghadiri atas surat panggilan kedua tersebut diatas, namun ditemui oleh siapapun, Penggugat mengklarifikasi absensinya sejak tanggal 18 maret 2016 berkerja sampai pukul 16.00 WIB, nama Penggugat dalam daftar nama di mesin Finger Print sudah tidak ada, sehingga Penggugat laporan kepada kepala gudang Jafar Sodiq tanggal 19 Maret 2016 pada saat masuk kerja,Penggugat namanya di absensi dari mesin Finger Print namanya tetap tidak ada, sehingga Penggugat minta form perubahan absensi kepada kepala gudang namun tidak diberi;
Bahwa Penggugat dan Tergugat belum pernah melakukan musyawarah antara Penggugat dan Tergugat, namun Penggugat dimutasi dengan Surat Mutasi No. 019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 tertanggal 28 maret 2016 dan dihentikan secara sepihak dan dilarang untuk berkerja (Bukti P-2), hal tersebut Tergugat melanggar ketentuan Pasal 136 ayat 1 dan 2 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, “Bahwa Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh secara musyawarah mufakat”, dan dalam hal penyelesaian musyawarah mufakat tidak tercapai maka para pihak menyelesaikan melalui penyelesaian hubungan industrial yang diatur dalam Undang-undang;
Bahwa Penggugat dipindahkan ke PT. Bina San Prima Surabaya dengan jabatan helper tertanggal 28 maret 2016, namun mesin Finger Print daftar hadir pekerja namanya Penggugat masih tetap tidak ada, pada saat dilaporkan kepada kepada kepala bagian jawabannya tidak tahu, maka dari itu Penggugat membuat absensi secara manual;
Bahwa pada tanggal 01 april 2016, Penggugat mendapatkan surat panggilan kedua No. 045/COB/BSP-27/IV/2016, dan pada tanggal 04 april 2016, Penggugat mendapatkan surat panggilan ketiga No. 047/COB/BSP-27/IV/2016, yang akan mengklarifikasi absensi kehadiran, yang di duga tidak masuk kerja mulai tanggal 28 maret s/d 13 april 2016, di panggil kehadiran pada hari selasa tanggal 05 april 2016 pukul 10.00 WIB, akan tetapi setelah menghadiri surat panggilan tersebut diatas juga ditemui oleh Tergugat, akan tetapi Penggugat di suruh untuk mentanda tangani surat-surat dalam urat paling belakang ada surat pernyataan dan surat pengunduran diri sebagai karyawan PT. Bina San Prima akan tetapi surat-surat tersebut akan Penggugat copy dan atau di pelajari terlebih dahulu tidak diperbolehkan, maka dari itu surat-surat tersebut tidak jadi ditanda tangani oleh Penggugat, dan surat-surat tersebut di minta kembali;
Bahwa Tergugat secara sepihak tanpa ada penyelesaian mediasi ataupun musyawarah terlebih dahulu, Tergugat meminta Penggugat untuk melakukan pengunduran diri namun Penggugat tidak mau, sehingga Tergugat melakukan PHK tanpa alasan efisiensi yang pesangonnya sebesar dua kali, hal ini melanggar Pasal melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo. Pasal 156 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan : Pasal 151 ayat (3) :Dalam hal perundingan sebagaimana dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari “lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial.” Dan Pasal 156 Ayat (1) :Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima;
Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2016. telah dilakukan perundingan bipartite dimana atas perbuatan Tergugat tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003;
Bahwa pada tanggal 22 November 2016 di lakukan perundingan bipartite ke 2 dan hasilnya tetap tidak ada kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 22 November 2016 dilakukan upaya penyelesaian melalui Mediator di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya hingga dikeluarkannya Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada tanggal 25 November 2016;
Bahwa terhadap Anjuran tersebut Penggugat bersedia untuk kembali bekerja dengan ketentuan hak-hak Penggugat dipenuhi oleh tergugat akan tetapi dari tergugat tidak mau memberikan hak-hak dari Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini;
Bahwa berdasarkan surat PHK tersebut, Tergugat tidak membayar upah/gaji Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Upah yang belum dibayarkan = 9 x 1 x 3.054.150,- = Rp. 27.487.350,-
Tunjangan Hari Raya th 2016 = 1 x 3.054.150,- = Rp. 3.054.150,-
Uang Pesangon = 9 x 2 x 3.054.150,- = Rp. 54.974.700,-
Uang Pengganti Masa Kerja = 6 x 3.054.150,- = Rp. 18.324.900,-
Uang Pengganti Hak = 15 % x 73.299.600,- = Rp. 10.994.940,-
Sisa Cuti 9 Hari = 122.166,- x 9 = Rp. 1.099.494,-
Jumlah = Rp.115.935.534,-
Berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, selanjutnya memberikan amar putusan :
DALAM PROVISI:
Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah, Tunjangan Hari Raya dan lain-lain dengan rincian sebagai berikut :
Upah yang belum dibayarkan = 9 x 1 x 3.054.150,- = Rp.27.487.350,-
Tunjangan Hari Raya th 2016 = 1 x 3.054.150,- = Rp. 3.054.150,-
Uang Pesangon = 9 x 2 x 3.054.150,- = Rp.54.974.700,-
Uang Pengganti Masa Kerja = 6 x 3.054.150,- = Rp.18.324.900,-
Uang Pengganti Hak = 15 % x 73.299.600,-= Rp.10.994.940,-
Sisa Cuti 9 Hari = 122.166,- x 9 = Rp. 1.099.494,-
Jumlah= Rp. 115.935.534,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- / hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
Memerintahkan tergugat untuk membayar upah, uang pesangon, uang penggantian hak dan denda pada penggugat sebesar Rp.115.935.534,-
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, baik Penggugat maupun Tergugat telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat di persidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 28 Februari 2017, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa di dalam petitum gugatan a quo, Penggugat menuntut agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah, tunjangan hari raya dan lain-lain dengan rincian sebagai berikut :
Upah yang belum dibayarkan = 9 x 1 x 3.054.150,- =Rp. 27.487.350,-
Tunjangan Hari Raya th 2016 = 1 x 3.054.150,- =Rp. 3.054.150,-
Uang Pesangon = 9 x 2 x 3.054.150,- =Rp. 54.974.700,-
Uang Pengganti Masa Kerja = 6 x 3.054.150,- =Rp. 18.324.900,-
Uang Pengganti Hak = 15% x 73.299.600,-=Rp. 10.994.940,-
Sisa Cuti 9 hari = 122.166 x 9 =Rp. 1.099.484,-
Jumlah = Rp. 115.935.534,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah, uang pesangon, uang penggantian hak dan denda pada Penggugat sebesar Rp. 115.935.534,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansoom) kepada Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau kasasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
Bahwa apa yang menjadi tuntutan Penggugat di dalam petitum gugatan tersebut baik di dalam provisi maupun di dalam pokok perkara adalah sama (duplikasi) kecuali tuntutan tentang pelaksanaan putusan secara serta merta (uitvoerbaar bijvorrad) dan membayar biaya perkara, sehingga petitum gugatan Penggugat tersebut tidak jelas dan kabur (Obscuur libel);
Bahwa petitum gugatan Penggugat di dalam pokok perkara tidak sejalan dengan uraian Penggugat di dalam posita gugatannya dan Penggugat hanya mendalilkan 2 (dua) alasan sebagaimana uraiannya pada halaman 2 (dua) alinea pertama dan kedua yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tergugat pada Perusahaan PT. Bina San Prima Surabaya
Nama Pekerja : Andreas Bondan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Lama Masa Kerja : Sejak 06 Mei 2002 sampai dengan 2016 terdapat dalam kontrak kerja ............................................................. (Bukti P-1)
Gaji/Upah Terakhir perbulan : Rp.3.054.150,- (tiga juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa setiap orang, perusahaan termasuk PT. Bina San Prima dan orang-orang yang bekerja di dalamnya termasuk Tergugat, harus tunduk dan taat kepada Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial;
Bahwa seandainya (quodnoon) yang dijadikan sebagai alasan petitum gugatan Penggugat dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang tertuang di dalam posita gugatan sebagaimana yang diuraikan penggugat dengan judul DALAM PROVISI pada halaman 2 angka 1 s.d halaman 4 angka 10, tentunya petitum gugatan Penggugat Dalam Provisi tidak didukung dengan alasan-alasan yang seharusnya diuraikan di dalam posita gugatan a quo;
Bahwa bahkan tuntutan provisionil Penggugat tersebut sudah termasuk ke dalam pokok perkara sebagiamana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan MARI Nomor : 1739 K/Sip/1976 menegaskan : “Tuntutan/putusan Provisionil tidak boleh mengenai pokok perkara dan jika begitu harus dinyatakan tidak diterima”;
Bahwa demikian juga dengan tuntutan Penggugat tentang pembebanan Uang Paksa (dwansoom) atas keterlambatan Tergugat mematuhi isi putusan sebagaimana petitum gugatan Penggugat angka 3 (Dalam Provisi) dan angka 3 (Dalam Pokok Perkara), dan tuntutan pelaksanaan putusan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorrad) sebagaimana petitum gugatan Penggugat angka 4 (Dalam Pokok Perkara), tidak diuraikan sebelumnya di dalam posita gugatan a quo sehingga petitum gugatan a quo tidak sejalan dengan posita gugatan Penggugat;
Bahwa terhadap petitum gugatan yang tidak sejalan dengan posita gugatan tersebut, Mahkamah Agung RI bedasarkan Putusan Nomor : 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, menyatakan : “Petitum yang tidak sejalan dengan gugatan mengandung cacat obscuur libel, oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”;
Demikian pula dengan M. Yahya Harahap di dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” pada halaman 66, berpendapat sebagai berikut : “Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)”.
Bahwa dengan demikian, cukup beralasan menurut hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan di dalam Eksepsi secara mutatis mutandis mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan di dalam Pokok Perkara ini sehingga tidak perlu diulang kembali;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan Penggugat di dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat di dalam jawaban ini;
Tentang Perselisihan Hubungan Kerja Penggugat dan Tergugat
Bahwa benar Penggugat adalah karyawan Tergugat yang bekerja sejak tanggal 06 Mei 2002 sebagai Helper Gudang di Depo Kenjeran dan kemudian dimutasi pada tanggal 28 Maret 2016 sebagai Helper Kernet di Depo Rungkut berdasarkan Surat Mutasi Nomor : 019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 tanggal 28 Maret 2016;
Bahwa rencana pemutasian Penggugat tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh Tergugat melalui Kepala Gudang (Bp. JAFAR SODIQ) pada tanggal 16 Maret 2016 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan staff di Cabang Rungkut dan masih dalam lingkup pekerjaan yang sama, namun Penggugat menolak dan keberatan dengan rencana pemutasian tersebut sehingga terhitung sejak tanggal 18 Maret 2016 Penggugat hanya datang untuk mengisi absensi tetapi tidak bersedia untuk melakukan pekerjaan yang diberikan/diperintahkan oleh Kepala Gudang, sehingga pada tanggal 24 Maret 2016 Tergugat memanggil Penggugat melalui Surat Nomor : 043/COB//BSP-27/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 agar hadir pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 untuk melakukan klarifikasi atas absensi kehadiran yang sudah lebih dari 3 (tiga) hari tidak masuk untuk melakukan pekerjaan terhitung sejak tanggal 18 s.d 24 Maret 2016;
Bahwa dalam klarifikasinya pada tanggal 26 Maret 2016, alasan Penggugat hanya mengisi daftar hadir dan tidak bersedia melakukan pekerjaan dikarenakan keberatan Penggugat yang menolak untuk dimutasi dan melakukan pekerjaan staff gudang di Cabang Rungkut;
Bahwa oleh karenanya dalil gugatan Penggugat pada halaman (2) dengan judul Dalam Provisi angka (1) yang pada pokoknya mendalilkan : “..., Penggugat mengkalirifikasi absensinya sejak tanggal 18 Maret 2016 bekerja sampai pukul 16.00 WIB, nama Penggugat dalam daftar nama di mesin Finger Print sudah tidak ada, sehingga Penggugat lapor kepada kepala gudang Jafar Sodiq tanggal 19 Maret 2016 pada saat masuk kerja, Penggguat namanya di absensi dari mesin Finger Print namanya tetap tidak ada, sehigga Penggugat minta form perubahan absensi kepada kepala gudang namun tidak diberi”, adalah tidak benar dan tidak beralasan sama sekali sehingga dalil gugatan Penggugat tersebut sudah selayaknya ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa benar setelah dilakukan pemutasian berdasarkan Surat Mutasi Nomor : 019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Tergugat telah pula memanggil Penggugat melalui Surat Nomor : 045/COB/BSP-27/IV/2016 tanggal 01 April 3026 dan Surat Nomor : 047/COB/BSP-27/IV/2016 tanggal 04 April 2016 berkenaan dengan ketidakhadirannya untuk melakukan pekerjaan sebagai Helper Kernet di Cabang Rungkut sejak tanggal 28 Maret s.d 04 April 2016, terhadap pemanggilan tersebut Penggugat memberikan klarifikasi dan menyatakan dengan tegas tetap tidak bersedia dimutasi dan melakukan pekerjaan di Cabang Rungkut;
Bahwa oleh karenanya dalil gugatan Penggugat pada halaman (4) angka (3) yang mendalilkan : “bahwa Penggugat dipindahkan ke PT. Bina San Prima Surabaya dengan jabatan helper tertanggal 28 Maret 2016, namun mesin Finger Print daftr hadir pekerja namanya Penggugat masih tetap tidak ada, pada saat dilaporkan kepada kepala bagian jawabannya tidak tahu, maka dari itu Penggugat membuat absensi secara manual”, dan angka (4) yang pada pokoknya mendalilkan : “..., akan tetapi setelah menghadiri surat panggilan tersebut di atas juga ditemui oleh Tergugat, akan tetapi Penggugat disuruh untuk menandatangani surat-surat dalam surat paling belakang ada surat pernyataan dan surat pengunduran diri sebagai karyawan PT. Bina San Prima akan tetapi surat-surat tersebut akan Penggugat copy dan atau dipelajari terlebih dahulu tidak diperbolehkan, maka dari itu surat-surat tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Penggugat, dan surat-surat tersebut diminta kembali”, adalah tidak benar dan mengada-ada sehingga cukup beralasan dalil gugatan Penggugat tersebut ditolak dan dikesampingkan;
Tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat dan Tergugat
Bahwa oleh karena Penggugat tetap tidak masuk kerja terhitung sejak tanggal 28 Maret s.d 20 April 2016, pada tanggal 02 Mei 2016 Tergugat mengingatkan Penggugat melalui Surat Nomor : 067/BSP-27/SP/V/2016 perihal Surat Pemberitahuan namun tidak diindahkan sama sekali oleh Penggugat;
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2016 Tergugat mengingatkan Penggugat kembali melalui Surat Nomor : 75/BSP-27/SP/V/2016 perihal Surat Pemberitahuan yang isinya sama dengan Surat Pemberitahuan Nomor : 067/BSP-27/SP/V/2016 tanggal 02 Mei 2016. namun Surat Pemberitahuan tersebut tetap tidak diindahkan sama sekali oleh Penggugat dan Penggugat tetap tidak bersedia melakukan pekerjaan sebagai Helper Kernet di Depo Rungkut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tindakan Penggugat tersebut dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 berbunyi sebagai berikut : “Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya dengan dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Bahwa dengan demikian dalil gugatan Penggugat pada halaman (3) angka (5) yang mendalilkan : “Tergugat secara sepihak tanpa ada penyelesaian mediasi atau musyawarah terlebih dahulu, Tergugat meminta Penggugat untuk melakukan pengunduran diri namun Penggugat tidak mau, sehingga Tergugat melakukan PHK tanpa alasan efisiensi yang pesangonnya sebesar dua kali”, adalah tidak beralasan sama sekali sehingga sudah selayakya dalil gugatan Penggugat tersebut ditolak dan dikesampingkan;
Tentang Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya
Bahwa dalil Penggugat pada halaman (3) angka (5) semakin terbantahkan dengan dipenuhinya Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 141/PHI/XI/2016 tanggal 25 November 2016 oleh Tergugat sebagaimana surat Tergugat bertanggal 01 Desember 2016 dan surat Tergugat Nomor : 139/BSP-27/COB/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 yang ditujukan kepada Penggugat agar Penggugat bekerja kembali ditempat semula di Depo Kenjeran sebagai Helper Gudang, namun Penggugat tetap tidak hadir tanpa adanya penjelasan dan alasan sama sekali;
Bahwa oleh karenanya dalil gugatan Penggugat pada angka 8 yang mendalilkan : “bahwa terhadap anjuran tersebut Penggugat bersedia untuk kembali bekerja dengan ketentuan hak-hak Penggugat dipenuhi oleh Tergugat akan tetapi dari Tergugat tidak mau memberikan hak-hak dari Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini”, adalah tidak benar sama sekali dan merupakan alasan mengada-ada sebab di dalam dalil gugatan tersebut tidak dijelaskan dengan rinci hak apa yang menjadi tuntutan Penggugat terhadap Tergugat bahkan berdasarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tanggal 25 November 2016 tidak disebutkan adanya keharusan bagi Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat tersebut;
Anjuran Mediator Hubungan Industrial, berbunyi : “Agar Pengusaha PT. Bina San Prima memanggil pekerja Sdr. Andreas Bindan secara tertulis untuk bekerja kembali ditempat semula (Kenjeran)”.
Bahwa disamping itu dalil Penggugat angka 8 tersebut bertolak belakang (kontradiksi) dengan dalil Penggugat angka 5 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terggugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan;
Bahwa oleh karena Penggugat tetap tidak bersedia bekerja dengan Tergugat meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali panggilan sesuai dengan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yanggal 25 November 2016, maka cukup beralasan menurut hukum untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat dikarenakan Penggugat telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Tentang Tuntutan Hak-hak Atas Berakhirnya Hubungan Kerja Antara Penggugat dan Tergugat
Bahwa di dalam gugatannya pada angka (10), Penggugat mendalilkan tentang hak-hak yang harus dibayar oleh Tergugat atas berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yaitu sebesar Rp. 115.915.534,- (seratus lima belas juta rupiah sembilan ratus lima belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Upah yang belum dibayarkan :9 x 1 x 3.054.150,- =Rp.27.487.350,-
Tunjangan hari raya tahun 2016 :1 x 3.054.150,- =Rp. 3.054.150,-
Uang pesangon :9 x 2 x 3.054.150,- =Rp.54.974.700,-
Uang penggantian masa kerja :6 x 3.054.150,- =Rp.18.324.900,-
Uang penggantian hak :15% x 73.299.600 =Rp.10.994.940,-
Sisa cuti 9 hari :122.166,- x 9 =Rp. 1.099.494,-
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan menurut hukum, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Penggugat hanya memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), yaitu sebesar Rp. 7.513.209,- (tujuh juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang Pesangon :9 x 3.054.150,- =Rp.27.487.350,-
Uang Penggantian Masa Kerja :5 x 3.054.150,- =Rp.15.270.750,-
J u m l a h =Rp.42.758.100,-
Uang Penggantian Perumahan
dan Pengobatan :15% x 42.758.100,- =Rp. 6.413.715,-
Cuti tahunan yang belum
diambil :9 hari x 122.166,- =Rp. 1.099.494,-
J u m l a h =Rp. 7.513.209,-
(Tujuh juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa terhadap upah yang belum dibayarkan sebesar : 9 x 1 x Rp.3.054.150,- = Rp.27.487.350,- dan tunjangan hari raya tahun 2016 sebesar : 1 x 3.054.150,- = Rp.3.054.150,- tidak layak untuk dipenuhi sebab terhitung sejak tanggal 28 Maret 2016 atau setelah dimutasi dari Depo Kenjeran ke Cabang Rungkut Penggugat tidak pernah menjalankan / melaksanakan pekerjaannya sama sekali sebagai Helper Kernet meskipun Penggugat hanya mengisi daftar hadir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi : “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”;
Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum untuk menolak dalil Penggugat tersebut dan menetapkan hak yang harus diterima oleh Penggugat sebagaimana dalil jawaban Tergugat pada angka (4.2) di atas yaitu sebesar Rp.7.513.209,- (tujuh juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan rupiah);
Tentang Tuntutan Provisi
Bahwa Putusan Provisi atau provisionil menurut Prof. SUDIKNO MERTOKUSUMO adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan;
Bahwa di dalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan tuntutan provisi Penggugat, yaitu :
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
Menghukum Tergugat untuk membayar upah, tunjangan hari raya dan lain-lain dengan rincian sebagai berikut :
Upah yang belum dibayarkan =9 x 1 x 3.054.150,- =Rp. 7.487.350,-
Tunjangan Hari Raya th 2016 =1 x 3.054.150,- =Rp. 3.054.150,-
Uang Pesangon =9 x 2 x 3.054.150,- =Rp. 4.974.700,-
Uang Pengganti Masa Kerja =6 x 3.054.150,- =Rp.18.324.900,-
Uang Pengganti Hak =15% x 73.299.600, =Rp.10.994.940,-
Sisa Cuti 9 hari =122.166 x 9 =Rp. 1.099.484,-
Jumlah =Rp.115.935.534,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa tuntutan provisionil Penggugat tersebut di atas selain tidak jelas dasar dan alasannya di dalam posita gugatan a quo juga telah pula menyangkut pokok perkara sebagaimana uraian Penggugat di dalam posita pada angka 1 s.d 10 dan di dalam petitum gugatannya dalam pokok perkara, sehingga tuntutan provisionil Penggugat tersebut sudah selayaknya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (vide Yurisprudensi MARI Nomor : 140 K/Sip/1974 tanggal 18 November 1975, Nomor : 279 K/Sip/1976 tanggal 5 Juli 1977 dan Nomor : 1051 K/Sip/1974 tanggal 12 Februari 1976);
Tentang Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom)
Bahwa di dalam petitum gugatan a quo pada angka 3 (Dalam Provisi dan Dalam Pokok Perkara), Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan;
Bahwa petitum gugatan Penggugat a quo tidak beralasan menurut hukum, sebab :
di dalam posita gugatannya, Penggugat tidak menguraikan sama sekali dasar dan alasan pembayaran uang paksa (dwangsom) tersebut sehingga antara petitum dan posita tidak sejalan;
berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang selalu dapat diwujudkan (vide Putusan MARI No. 307 K/Sip/1976 dan No. 791 K/Sip/1972);
Bahwa oleh karenanya cukup beralasan menurut hukum untuk menolak petitum gugatan Penggugat tersebut atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke verklaard);
Tentang Pelaksanaan Putusan Secara Serta Merta
Bahwa demikian pula halnya dengan tuntutan Penggugat tentang pelaksanaan putusan secara serta merta (uitvoerbaar bijvoorrad) sebagaimana petitum gugatan Penggugat pada angka 4 (Dalam Pokok Perkara) adalah juga tidak beralasan menurut hukum sebab selain tidak didukung dengan bukti dan fakta hukum yang akurat petitum gugatan Penggugat a quo tidak diuraikan sebelumnya di dalam posita, atau dengan perkataan lain petitum gugatan tidak sejalan dengan posita;
Bahwa oleh karenanya cukup beralasan menurut hukum untuk menolak petitum gugatan Penggugat tersebut atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke verklaard);
Tentang Pembebanan Biaya Perkara
Bahwa berkenaan dengan petitum gugatan Penggugat pada angka 5 (Dalam Pokok Perkara) yang berbunyi : “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul aas perkara ini”, adalah juga tidak beralasan menurut hukum sebab nilai gugatan Penggugat a quo kurang dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya yang timbul di dalam perkara ini dibebankan kepada Negara bukan kepada Penggugat;
Bahwa dengan demikian petitum gugatan Penggugat terebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke verklaard);
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan pemutusan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Maret 2016 dikarenakan Penggugat mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.7.513.209,- (tujuh juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis, tertanggal 7 Maret 2017;
Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan duplik secara tertulis, tertanggal 21 Maret 2017;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang bermaterai cukup dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut :
Foto copy KTP Penggugat, yang diberi tanda bukti P-1;
Foto copy Integrated system Bina San Prima, yang diberi tanda bukti P-2;
Foto copy slip gaji bulan Maret dan bulan April 2016, yang diberi tanda bukti P-3;
Foto copy .Surat Panggilan Pertama No. 081/COB/BSP-27/V/2016, yang diberi tanda bukti P-4;
Foto copy Surat Mutasi No. 019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016, yang diberi tanda bukti P-5;
Foto copy Surat Panggilan Pertama No. 043/COB/BSP-27/III/2016, yang diberi tanda bukti P-6;
Foto copy Daftar Absen Bulan April, Mei, Juni 2016, yang diberi tanda bukti P-7;
Foto copy Surat Panggilan kedua No. 045/COB/BSP-27/IV/2016, tertanggal 01 April 2016, yang diberi tanda bukti P-8;
Foto copy Surat Panggilan Ketiga No. 047/COB/BSP-27/IV/2016, tertanggal 04 April 2016, yang diberi tanda bukti P-9;
Foto copy Surat Panggilan Keempat No. 057/COB/BSP-27/IV/2016, tertanggal 04 April 2016, yang diberi tanda bukti P-10;
Foto copy Surat Panggilan Pertama No. 067/COB/BSP-27/IV/2016, tertanggal 19 April 2016, yang diberi tanda bukti P-11;
Foto copy Surat Pemberitahuan Nomor : 067/COB/BSP-27/V/2016, yang diberi tanda bukti P-12;
Foto copy Surat Somasi Nomor : 017/YP/Perm/IV/2016 tertanggal 23 Juni 2016 dan Permohonan Penjelasan Klarifikasi 018/YP/Perm/V/2016, yang diberi tanda bukti P-13;
Foto copy Surat Panggilan Dinas Nomor : 560/6998/436.6.12/2016 tertanggal 22 Agustus 2016, yang diberi tanda bukti P-14;
Foto copy Surat Panggilan I, Nomor : 560/8134/436.6.12/2016 tertanggal 23 September 2016, yang diberi tanda bukti P-15;
Foto copy Surat Pengaduan dan tindak lanjut perselisihan dan adanya PHK tertanggal 29 Juni 2016, yang diberi tanda bukti P-16;
Foto copy Surat Panggilan II, Nomor : 560/8692/436.6.12/2016 tertanggal 12 Oktober 2016, yang diberi tanda bukti P-17;
Foto copy Surat Panggilan Dinas Nomor : 566/3544/106.05/2016 tertanggal 14 Nopember 2016, yang diberi tanda bukti P-18;
Foto copy Surat Asistensi penangan kasus PT. Binasan Prima, Nomor : B.408/BINWASKA3-PNKJ/XI/2016, yang diberi tanda bukti P-19;
Foto copy Surat Pengaduan Nomor : B.330/PHIJSK/PPHI/XI/2016 tertanggal 21 Nopember 2016, yang diberi tanda bukti P-20;
Foto copy Surat Anjuran Mediator Nomor : 560/10238/436.6.12/2016 tertanggal 25 Nopember 2016, yang diberi tanda bukti P- 21;
Foto copy Surat Panggilan Kerja Kembali Nomor : 136/BSP-27/COB/XII/2016 tertanggal 01 Desember 2016, yang diberi tanda bukti P-22;
Foto copy Surat Tindak Lanjut Penyelesaian kasus PT. Binasan Prima Nomor : 566/3910/106.05/2016 tertanggal 27 Desember 2016, yang diberi tanda bukti P-23;
Foto copy Standart Operating Procedure Human Resaources Management System Cabang SOP Number 5.1.2.0/HRD-HRC/SOP Effective Date: 01/09/2015 PT. Bina San Prima, yang diberi tanda bukti P-24;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya, Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yang bermaterai cukup dan diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut :
Foto copy Surat Pangilan Pertama (1) No. 043/COB/BSP-27/III/2016 tanggal 24 Maret 2016, yang diberi tanda bukti T-1;
Foto copy Surat Mutasi No. 019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, yang diberi tanda bukti T-2;
Foto copy Surat Pangilan Kedua (2) No. 045/COB/BSP-27/IV/2016 tanggal 01 April 2016, yang diberi tanda bukti T-3;
Foto copy Surat Pangilan Ketiga (3) No. 047/COB/BSP-27/IV/2016 tanggal 04 April 2016, yang diberi tanda bukti T-4;
Foto copy Surat Pemberitahuan No. 067/BSP-27/SP/V/2016 tanggal 02 Mei 2016, perihal pemberitahuan, yang dberi tanda bukti T-5;
Foto copy Surat Pemberitahuan No. 075/BSP-27/SP/V/2016 tanggal 16 Mei 2016, yang dberi tanda bukti T-6;
Foto copy Surat Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 560/10298/436.6.12/2016 tanggal 25 Nopember 2016, yang diberi tanda bukti T-7;
Foto copy Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 141/PHI/XI/2016 tanggal 25 Nopember 2016, yang diberi tanda bukti T-8;
Foto copy Surat Pemanggilan Kerja Kembali PT. Bina San Prima, tanggal 01 Desember 2016, yang di beri tanda bukti T-9;
Foto copy Surat Pemanggilan Kedua (2) Kerja Kembali PT. Bina San Prima Nomor : 139/BSP-27/COB/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016, yang di beri tanda bukti T-10 ;
Foto copy Peraturan Perusahaan PT. Bina San Prima 2016 – 2018, yang diberi tanda bukti T-11;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengajukan saksi akan tetapi Penggugat maupun Tergugat tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan yang telah ditentukan Penggugat telah menyampaikan kesimpulannya secara tertulis tertanggal 17 April 2017, demikian juga Tergugat menyampaikan kesimpulannya secara tertulis tertanggal 18 April 2017;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam jawabannya selain mengajukan bantahan terhadap pokok perkara, Tergugat juga mengajukan eksepsi yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel), dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa apa yang menjadi tuntutan Penggugat baik di dalam provisi maupun di dalam pokok perkara adalah sama (duplikasi) kecuali tuntutan tentang pelaksanaan putusan secara serta merta (uitvoerbaar bijvorrad) dan membayar biaya perkara, sehingga petitum gugatan Penggugat tersebut tidak jelas dan kabur (Obscuur libel);
Bahwa petitum gugatan Penggugat di dalam pokok perkara tidak sejalan dengan uraian Penggugat di dalam posita gugatannya;
Bahwa dengan demikian, cukup beralasan menurut hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke verklaard).
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat dalam repliknya telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat yang menyatakan gugatannya bersifat Obscuur libel mengenai provisi maupun pokok perkara;
Bahwa pada prinsipnya Penggugat tetap pada gugatannya, dimana Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena tidak membayar upah Penggugat sejak dikeluarkannya mutasi secara sepihak;
Menimbang, bahwa terlepas dari tanggapan Penggugat tersebut di atas, maka terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa tuntutan provisi adalah merupakan gugatan tambahan (gugatan asesoir) dalam gugatan pokok, yang berupa permintaan tindakan sementara yang diperiksa dan diputus sebelum pemeriksaan pokok perkara, dimana gugatan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan pokok dan tidak dapat berdiri sendiri di luar gugatan pokok serta sangat erat kaitannya dengan gugatan pokok maupun kepentingan Penggugat, oleh karenanya terkait dengan adanya kesamaan (duplikasi) antara petitum gugatan dalam provisi maupun dalam pokok perkara tidaklah menjadikan gugatan tersebut menjadi kabur;
Bahwa setelah mencermati surat gugatan Penggugat Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidaklah kabur karena telah memenuhi syarat formil sebuah gugatan, dimana dalam positanya telah menjelaskan dasar hukum dalil gugatan dan peristiwa yang mendasari gugatan, juga telah dijelaskan obyek sengketanya yakni mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja serta dalam petitumnya juga telah memuat tuntutan-tuntutan yang diminta oleh Penggugat, kemudian antara posita dengan petitum juga tidak saling bertentangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, eksepsi Para Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel) adalah tidak berasalan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel), tidaklah beralasan hukum oleh karenanya harus dinyatakan ditolak;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya, Penggugat juga mengajukan tuntutan provisi yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya (THR) tahun 2016, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sisa cuti yang belum dibayarkan dan tuntutan untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tuntutan provisi dari Penggugat tersebut substansinya telah menyangkut materi pokok perkara karenanya memerlukan pembuktian dan pembuktian mana secara komprehensif akan lebih tepat dipertimbangkan bersama-sama di dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidaklah beralasan hukum dan karenanya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat terhitung sejak tanggal 6 Mei 2002 dengan upah terakhir per bulan sebesar Rp.3.054.150,00 (tiga juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2016 dan tanggal 26 maret 2016 Penggugat mendapatkan surat panggilan dari Tergugat untuk mengklarifikasi dugaan tidak masuk kerja sejak tanggal 18 Maret 2016, dimana Penggugat telah mengklarifikasi bahwa sejak tanggal 18 Maret 2016 masuk kerja sampai pukul 16.00 WIB akan tetapi nama Penggugat sudah tidak terdaftar di mesin Absensi Finger Print dan kemudian Penggugat telah melaporkan kepada kepala bagian akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan;
Bahwa selanjutnya Penggugat mendapatkan surat mutasi No.019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 tertanggal 28 maret 2016 dimana terhadap mutasi tersebut belum pernah dimusyawarahkan dengan Penggugat dan Penggugat telah dilarang untuk bekerja;
Bahwa setelah Penggugat dimutasi dengan jabatan Helper Kernet tertanggal 28 Maret 2016 tersebut, nama Penggugat tetap tidak ada dalam daftar mesin Finger Print, sehingga Penggugat membuat absensi secara manual;
Bahwa pada tanggal 1 April 2016 Penggugat mendapatkan surat panggilan kedua kemudian tanggal 4 April 2016 mendapatkan surat panggilan ketiga sehubungan dengan dugaan Penggugat yang tidak masuk kerja mulai tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016, dimana pada saat memenuhi panggilan dari Tergugat tersebut, Penggugat diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri akan tetapi Penggugat menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut, sehingga dengan demikian Tergugat dapat dikualifikaisikan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat dengan alasan effisiensi;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi akan tetapi tidak tercapai kesepakatan, yang kemudian Mediator pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran tertanggal 25 November 2016 yang isinya pada pokoknya agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula;
Bahwa terhadap Anjuran tersebut Penggugat bersedia untuk kembali bekerja dengan ketentuan hak-hak Penggugat dipenuhi oleh Tergugat akan tetapi Tergugat tidak bersedia memberikan hak-hak Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan agar Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya (THR) tahun 2016, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sisa cuti sebesar Rp.115.935.534,00 (seratus lima belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat di dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat di dalam jawaban ini;
Bahwa benar Penggugat adalah karyawan Tergugat yang bekerja sejak tanggal 6 Mei 2002 sebagai Helper Gudang di Depo Kenjeran dan kemudian pada tanggal 28 Maret 2016 dimutasi sebagai Helper Kernet di Depo Rungkut;
Bahwa rencana mutasi tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh Tergugat melalui atasannya pada tanggal 16 Maret 2016 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan staff di Cabang Rungkut, namun Penggugat menolak rencana pemutasian tersebut dan sejak tanggal 18 Maret 2016 Penggugat hanya datang tetapi tidak bersedia melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh atasannya, kemudian pada tanggal 24 Maret 2016 Tergugat memanggil Penggugat untuk mengklarifikasi atas absensi kehadiran yang sudah lebih dari 3 (tiga) hari tidak masuk untuk melakukan pekerjaan terhitung sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Bahwa setelah dilakukan mutasi tertanggal 28 Maret 2016 tersebut, Penggugat tidak hadir untuk melakukan pekerjaannya sebagai Helper Kernet di Cabang Rungkut, yang kemudian Tergugat mengirim surat panggilan pada tanggal 1 April 2016, tanggal 4 April 2016, tanggal 2 Mei 2016 serta tanggal 16 Mei 2016 akan tetapi Penggugat menyatakan tetap tidak bersedia dimutasi;
Bahwa oleh karena terhitung sejak tanggal 28 Maret 2016 Penggugat tidak masuk kerja dan Tergugat sudah memanggil Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tindakan Penggugat tersebut dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi akan tetapi tidak tercapai kesepakatan, yang kemudian Mediator pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran tertanggal 25 November 2016 yang isinya pada pokoknya agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula;
Bahwa Tergugat menyatakan menerima terhadap Anjuran tersebut dan selanjutnya Tergugat telah memanggil Penggugat pada tanggal 1 Desember 2016 dan tanggal 9 Desember 2016 untuk bekerja kembali di tempat semula di Depo Kenjeran sebagai Helper Gudang, namun Penggugat tetap tidak hadir tanpa adanya penjelasan sama sekali, oleh karenanya Penggugat dapat dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan Penggugat berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.7.513.209,00 (tujuh juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat maka Majelis Hakim menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Tergugat diwajibkan membuktikan dalil-dalil bantahannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-24;
Menimbang, bahwa demikian pula untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya Tergugat juga telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-11;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan secara cermat surat gugatan Penggugat serta jawab-jinawab dari kedua belah pihak di persidangan bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo, adalah bermula dari adanya mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu, yang selanjutnya Penggugat dilarang untuk bekerja serta diminta untuk mengundurkan diri akan tetapi Penggugat menolaknya oleh karenanya tindakan Tergugat yang demikian dapat dikualifikasikan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan effisiensi, sedangkan menurut Tergugat rencana mutasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Penggugat akan tetapi Penggugat menolak mutasi tersebut dan Penggugat tidak masuk kerja walaupun telah dipanggil beberapa kali sehingga tindakan Penggugat tersebut dapat dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dengan demikian pokok permasalahan dalam perkara a quo termasuk perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
Menimbang, bahwa oleh karena yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai status hubungan kerjaantara Penggugat dengan Tergugat dan kapan dimulainya hubungan kerja tersebut, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawabannya angka (1.1) halaman (5) Tergugat mengakui dan membenarkan mengenai adanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat serta waktu dimulainya hubungan kerja sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya angka (1), maka mengacu pada ketentuan Pasal 174 HIR jo. Pasal 176 HIR jo. Pasal 1925 KUHPerdata pengakuan Tergugat tersebut merupakan bukti yang sempurna mengenai status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat serta waktu dimulainya hubungan kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 berupa slip gaji Penggugat diperoleh fakta bahwa besaran upah terakhir yang diterima oleh Penggugat setiap bulannya adalah sebesar Rp.3.054.150,00 (tiga juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah bersifat tetap terhitung mulai tanggal 6 Mei 2002 dengan upah terakhir yang diterima Penggugat setiap bulannya sebesar Rp.3.054.150,00 (tiga juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai apakah mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Mutasi No : 019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 bertentangan dengan ketentuan hukum ataukah tidak ?, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 = bukti T-2 berupa Surat Mutasi No : 019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016 diperoleh fakta bahwa Penggugat dimutasi dari jabatan semula sebagai Helper Gudang di Kenjeran menjadi Helper Kernet di PT Bina San Prima Surabaya 2 (Rungkut) terhitung mulai tanggal 28 Maret 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Tergugat yang tidak dibantah oleh Penggugat bahwa rencana mutasi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 16 Maret 2016 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan staff di cabang Rungkut;
Menimbang, bahwa ketentuan tentang mutasi karyawan telah diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT Bina San Prima Periode Tahun 2016 – 2018 yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan mutasi jabatan maupun mutasi lokasi / tempat / kota kerja kepada karyawan karena ada kebutuhan dari pihak perusahaan (vide bukti T-11);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pengaturan mutasi adalah merupakan kewenangan pihak Tergugat dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT Bina San Prima Periode Tahun 2016 – 2018, oleh karenanya mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang didasarkan pada Surat Mutasi No.019/PERS/BSP-027/MTS/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016 adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai alasan yang dijadikan dasar putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat pada pokoknya meminta agar hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat diputus dengan alasan karena perusahaan telah melakukan effisiensi;
Menimbang, bahwa namun demikian menurut Tergugat oleh karena Penggugat menolak dilakukan mutasi dan tidak masuk kerja walaupun telah dipanggil beberapa kali sehingga tindakan Penggugat tersebut dapat dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan dalil sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang relevan terhadap kedua hal tersebut serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Penggugat setelah mutasi tanggal 28 Maret 2016 pada saat masuk kerja nama Penggugat tidak terdaftar dalam mesin Absensi Finger Print sehingga Penggugat membuat absensi kehadiran secara manual yang ditandatangani oleh pihak satpam terhitung mulai bulan April 2016 sampai dengan bulan Mei 2016 (vide bukti P-7);
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-7 berupa absensi yang dibuat secara sepihak oleh Penggugat sendiri tersebut tidak didukung oleh kehadiran saksi yang menandatangani absensi manual tersebut dalam persidangan ataupun saksi yang membenarkan kehadiran Penggugat di tempat kerja, oleh karenanya terhadap bukti tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa menurut Tergugat rencana mutasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Penggugat dan sejak diterbitkannya surat mutasi tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 Penggugat tidak hadir untuk melaksanakan pekerjaan sebagai Helper Kernet di PT Bina San Prima Surabaya 2 (Cabang Rungkut) walaupun Tergugat telah dipanggil sebanyak 4 (empat) kali melalui surat panggilan (vide bukti P-8 = bukti T-3, bukti P-9 = bukti T-4, bukti P-10, dan bukti P-11) namun demikian Penggugat tidak hadir untuk melakukan pekerjaannya di Cabang Rungkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT Bina San Prima Periode Tahun 2016 – 2018 mengatur bahwa Karyawan yang tidak mengindahkan mutasi (jabatan / tempat / kota kerja yang baru) atau promosi atas kebutuhan perusahaan dan tidak melaksanakan tugas pada jabatan baru tersebut selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut semenjak tanggal yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan, serta telah dilakukan pemanggilan tugas oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka karyawan dianggap telah mengundurkan diri (vide bukti T-11);
Menimbang, bahwa atas ketidakhadiran Penggugat terhitung mulai tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan 20 April 2016 tersebut, kemudian Tergugat mengirim surat pemberitahuan kepada Penggugat dengan Nomor : 067/BSP-27/SP/V/2016 tertanggal 2 Mei 2016 dan surat pemberitahuan Nomor : 075/BSP-27/SP/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 (vide bukti P-12 = bukti T-5 dan bukti T-6) yang pada pokoknya menyatakan oleh karena Penggugat tidak mengindahkan mutasi maka tindakan Penggugat tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT Bina San Prima Periode Tahun 2016 – 2018 maka Penggugat dianggap telah mengundurkan diri dari PT Bina San Prima Surabaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-13 diperoleh fakta bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyatakan keberatan terhadap surat pemberitahuan yang menyatakan Penggugat telah dianggap mengundurkan diri, dimana menurut Penggugat isi dari surat pemberitahuan tersebut merupakan intimidasi dalam bentuk tulisan dan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21 = T-8 dan P-12 diperoleh fakta bahwa terhadap permasalahan tersebut di atas selanjutnya diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, akan tetapi upaya penyelesaian melalui mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, oleh karenanya Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya selanjutnya mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : 141/PHI/XI/2016 tertanggal 25 November 2016 yang isinya menganjurkan agar Pengusaha PT Bina San Prima memanggil pekerja sdr. Andreas Bondan (Penggugat) secara tertulis untuk bekerja kembali di tempat semula (Kenjeran);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-22 = bukti T-9, bukti T-10 diperoleh fakta bahwa terhadap anjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tersebut Tergugat menyatakan menerima dan telah memanggil Penggugat untuk bekerja kembali di tempat semula yaitu di PT Bina San Prima Depo Kenjeran sebagai Helper Gudang, akan tetapi Penggugat tidak bersedia bekerja kembali karena Tergugat tidak bersedia membayarkan hak-hak Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat telah terbukti tidak mengindahkan mutasi walaupun telah dipanggil lebih dari 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT Bina San Prima Periode Tahun 2016 – 2018 tindakan Penggugat tersebut dikualifikasikan mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa oleh karena putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikualifikasikan Penggugat mengundurkan diri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Perusahaan PT Bina San Prima Periode Tahun 2016 – 2018 jo. Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan uang pisah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Perusahaan PT Bina San Prima Periode Tahun 2016 – 2018;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan hak dan kewajiban para pihak akibat pemutusan hubungan kerja, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menetapkan kapan waktu dinyatakannya putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, maka mengacu ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 1603 huruf (h) KUHPerdata, karenanya Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Desember 2016;
Menimbang, bahwa dengan demikian hak-hak yang harus diterima oleh Penggugat dengan masa kerja selama 14 tahun 7 bulan dan upah terakhir yang diterima Penggugat sebesar Rp.3.054.150,00 (tiga juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Penggantian Hak
15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja).
15 % x (Rp.27.487.350,00 + Rp.15.270.750,00) = Rp. 6.413.715,00
Uang Pisah ditetapkan (2,5 x upah per bulan).
2,5 x Rp.3.054.150,00 = Rp. 7.635.375,00
Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016
1 (bln) x Rp.3.054.150,00 = Rp. 3.054.150,00
T o t a l = Rp.17.103.240,00
Terbilang (tujuh belas juta seratus tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan Penggugat mengenai upah yang belum dibayarkan oleh karena Penggugat telah terbukti tidak masuk kerja terhitung mulai tanggal 28 Maret 2016 maka mengacu pada ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka tuntutan tersebut tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan Penggugat mengenai sisa cuti yang belum dibayarkan oleh karena tidak didukung dengan bukti yang cukup, maka tuntutan tersebut tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka terhadap petitum Penggugat pada angka 2 (dua) dapat dikabulkan sebagain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan terhadap petitum Penggugat pada angka 3 (tiga) mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini, karena berdasarkan ketentuan Pasal 225 HIR Majelis Hakim hanya dapat mengabulkan denda (uang paksa) apabila amar putusannya menghukum Tergugat untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan amar putusan dalam perkara ini adalah menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa begitu pula Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugat pada angka 4 (empat) yang menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), oleh karena petitum tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR jo. SEMA RI Nomor 3 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan hukum lainnya telah cukup bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena diketahui nilai gugatan kurang dari Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta), maka berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Desember 2016;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.17.103.240,00 (tujuh belas juta seratus tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Penggantian Hak
15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja).
15 % x (Rp.27.487.350,00 + Rp.15.270.750,00) = Rp. 6.413.715,00
Uang Pisah
2,5 x upah per bulan
2,5 x Rp.3.054.150,00 = Rp. 7.635.375,00
Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016
1 (bln) x Rp.3.054.150,00 = Rp. 3.054.150,00
T o t a l = Rp.17.103.240,00
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 oleh kami Dewi Iswani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Alfil Syahril, S.H., dan Budhy Prathamo, S.T.,S.H., masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Atub Chamdani, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, ttd. Alfil Syahril, S.H. ttd. Budhy Prathamo, S.T., S.H. | Hakim Ketua, ttd. Dewi Iswani, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
tTtd.
Atub Chamdani, S.H., M.H.