192/Pid.Sus/2019/PN.Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN.Trt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Huta Siregar als.Oppung Jeges
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 5. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun habis ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) potong baju tidur berwarna pink dengan lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan Bear and Friend Good Night dengan gambaran beruang ; ï€ 1 (satu) potong celana tidur ¾ berwarna hijau dengan gambar beruang ; ï€ 1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning ; ï€ 1 (satu) lembar asli akte kelahiran an. Melina Bahagia Sihombing dengan No. AL.536.0058391; ï€ 1 (satu) lembar asli kartu keluarga An. Kepala Keluarga Ramlan Sihombing dengan nomor 1216051706130001 ; Dikembalikan kepada korban Melina Bahagia Sihombing ; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (duaribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 192/Pid.Sus/2019/PN Trt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Huta Siregar als Oppung Jeges
2. Tempat lahir : Sigompul
3. Umur/Tanggal lahir : 75 Tahun/15 Mei 1944
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Pargaulan Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang
Hasundutan
7. Agama : Protestan
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges ditahan oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 ;
Terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 ;
Terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges ditahan dalam tahanan rumah oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 ;
Terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges ditahan dalam tahanan rumah oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Maret 2020 ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukum Prodeo yaitu Robinhot Sihite, SH, dan Jongar Purba, SH pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Humbahas (YLBH. HUMBAHAS) Jalan Pakkat Nomor 41 Sihite II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN.Trt tertanggal 12 Desember 2019 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Trt tanggal 9 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Trt tanggal 9 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Huta Siregar Als Oppung Jeges bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, untuk melakukan persetubuhan dengannya, terhadap anak Melina Bahagia Sihombing”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Huta Siregar Als Oppung Jeges dengan pidana penajra selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; dan denda Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju tidur berwarna pink dengan lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan Bear and Friend Good Night dengan gambaran beruang ;
1 (satu) potong celana tidur ¾ berwarna hijau dengan gambar beruang ;
1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning ;
1 (satu) lembar asli akte kelahiran an. Melina Bahagia Sihombing dengan No. AL.536.0058391;
1 (satu) lembar asli kartu keluarga An. Kepala Keluarga Ramlan Sihombing dengan nomor 1216051706130001 ;
Dikembalikan kepada korban.
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Huta Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa Huta Siregar dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Huta Siregar dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Mengembalikan nama baik Huta Siregar di masyarakat ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia dalam system peradilan yang adil ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidananya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa Terdakwa HUTA SIREGAR Als OPPUNG JEGES pada hari Rabu tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Desa Sigompul Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat diatas pada saat saksi korban pulang sekolah terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan diparkir di depan pintu dapur tepatnya di pintu samping atau pintu dapur rumah saksi korban dan bertanya kepada saksi korban “IDIA OPPUNG?”(dimana opung) dan saksi korban berkata “DANG HUBOTO”(saya tidak tahu) selanjutnya terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah saksi korban dan menarik saksi korban ke depan pintu kamar mandi dengan posisi saksi korban dan terdakwa berdiri berhadapan yang kemudian terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga lepas dari tubuh saksi korban kemudian terdakwa pun menarik celana dan celana dalan terdakwa sampai lutut sehingga saksi korban melihat alat kelamin terdakwa yang berwarna hitam, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban dan memeluk dengan posisi memangku saksi korban menghadap tubuh terdakwa dan mengarahkan dengan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban secara berkali-kali sehingga saksi korban merasa kesakitan dan saksi korban menangis karena saksi korban merasa kesakitan dan menangis terdakwa pun berhenti menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban, selanjutnya terdakwa memakai kembali celana dan celana dalam tersangka dan pergi dari rumah saksi korban kemudian saksi korban kembali memakaikan celana dan celana dalam saksi korban, akan tetapi sebelum tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) kepada saksi korban. Selanjutnya keesokan harinya tepatnya hari Kamis saat saksi korban pulang sekolah terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan memarkirkan motor tersebut di teras rumah saksi korban dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan opung saksi korban akan tetapi opung saksi korban tidak berada dirumah, kemudian tersangka masuk kedalam rumah saksi korban sambil menarik tangan saksi korban dan terdakwa menutup pintu depan rumah saksi korban tersebut, dan terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga lepas dari kaki saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam nya hingga ke lutut, terdakwa pun mengangkat dan memangku saksi korban dengan menghadap ke tubuh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban berkali-kali selama 5 (lima) menit saksi korban merasa kesakitan setelah terdakwa berhenti menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban terdakwa menurunkan saksi korban dari pangkuan terdakwa dan terdakwa menggunakan kembali celana dan celana dalam terdakwa dan terdakwa keluar dari rumah saksi korban meninggalkan saksi korban di dalam rumah saksi korban yang kemudian saksi korban menggunakan kembali celana dan celana dalam saksi korban.
Bahwa pada saat saksi korban dengan saksi MARKUS SIRINGO-RINGO yang merupakan teman satu kelas saksi korban di SD N 173326 Sigompul sedang bermain di kelas saksi korban bercerita kepada saksi MARKUS SIRINGO-RINGO dengan mengatakan “NGA MARKONDET AU DOHOT OPPUNG, SAMPE ACCIT PAT HU NA MARKONDET DOHOT OPPUNG I” (sedah pernah aku markondet dengan kakek, sampai sakit kaki ku karena makondet sama opung) dan saksi korban pun mengatakan bahwa markondet dengan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah). Selanjutnya saksi MARKUS SIRINGO-RINGO pada saat selesai makan siang dirumah saksi MARKUS SIRINGO-RINGO, saksi MARKUS SIRINGO-RINGO bertanya kepada orang tua saksi MARKUS SIRINGO-RINGO “PAK APA ARTI MARKONDET/BERSETUBUH?” saksi MARKUS SIRINGO-RINGO bertanya kembali kepada orangtua nya “ MAK, KATA MELINA BAHAGIA SIHOMBING PERNAH DIA MARKONDET/BERSETUBUH DENGAN KAKEK, NAMUN TIDAK DISEBUTKAN NAMA KAKEK TERSEBUT” saksi JENNY ATI NAINGGOLAN (ibu dari saksi MARKUS SIRINGO-RINGO) bertanya kepada saksi MARKUS SIRINGO-RINGO “DARI MANA KAMU TAHU KATA-KATA MARKONDET?” saksi MARKUS SIRINGO-RINGO menjawab “DARI MELINA BAHAGIA SIHOMBING, KATA MELINA BAHAGIA SIHOMBING SUDAH DUA KALI DIA MARKONDET DENGAN KAKEK, SAMPAI SAKIT KAKINYA” mendengar hal tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 saksi JENNY ATI NAINGGOLAN bercerita kepada rekan kerja saksi JENNY ATI NAINGGOLAN yakni saksi DIANA SITOMPUL yang merupakan keluarga dari saksi korban tentang apa yang di ceritakan oleh saksi MARKUS SIRINGO-RINGO kepada saksi JENNY ATI NAINGGOLAN tentang saksi korban telah markondet (menyetubuhi) dengan kakek mendengar hal tersebut saksi DIANA SITOMPUL menghubungi kakak saksi DIANA SITOMPUL yaitu BONUR PURBA yang masih merupakan keluarga saksi korban, lalu saksi DIANA SITOMPUL mendatangi rumah saksi JUMADI SIHOMBING yang juga masih merupakan keluarga saksi korban dan berkata “KUMPUL DULU KITA ADA YANG MENYETUBUHI SI BAHAGIA” mendengar hal tersebut saksi JUMADI SIHOMBING merasa kaget dan terduduk bersama saksi DIANA SITOMPUL, BONUR PURBA dan saksi BUNGARAN SIHOMBING kemudian saksi DIANA SITOMPUL memanggil saksi korban dan bertanya “SIAPA YANG TELAH MENYETUBUHI KAMU?” lalu saksi korban mengatakan “ADAPAUN YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN SAYA ADALAH OPUNG JEGES” selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 saksi korban bersama dengan saksi DIANA SITOMPUL, BONUR PURBA dan saksi BUNGARAN SIHOMBING membawa saksi korban untuk diperika oleh dr. REBEKKA SITANGGANG setelah dilakukan pemeriksaan dr. REBEKKA SITANGGANG menyarankan agar membawa saksi korban ke dokter spesialis kandungan karena dr. REBEKKA SITANGGANG menyatakan bahwa saksi korban sudah tidka perwan lagi. Pada hari Jumat tanggal 29 maret 2019 yang pada hari itu sedang ada pesta pernikahan saksi JUMADI SIHOMBING kembali bertanya kepada saksi korban “SIAPA YANG TELAH MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP KAMU?” saksi korban pun menjawab “DATANGNYA YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP SAYA ITU KE SINI” saksi korban sambil menunjuk kearah terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 08 April 2019 saksi JUMADI SIHOMBING mendatangi rumah saksi korban dan bertemu dengan orang tua saksi korban yakni saksi RAMLAN SIHOMBING dengan berkata “ADONG INFORMASI TU HAMI NGA DIHALLETI OPPUNG JEGES ANAKTA SI BAHAGIA” (kami dengar opung jeges telah menyetubuhi si Bahagia) mendengar hal tersebut saksi RAMLAN SIHOMBING memanggil saksi korban dan saksi JUMADI SIHOMBING berkata “PABOA MA TU BAPA SONGONDIA DIBAEN OPPUNG JEGES TU HO” (beri tahu kepada bapak bagaimana perbuatan opung jeges ke kamu) kemudian saksi korban mengatakan “NGA DIHALLETI OPUNG JEGES AU” (sudah dipacari opung jeges saya) selanjutnya saksi RAMLAN SIHOMBING bertanya kepada saksi korban “AHA DILEAN TUHO?”(apa diberikan ke kau?) saksi korban menjawab “DILEAN HEPENG Rp. 4.000 TU AU” (dikasih duit sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) mendengar hal tersebut saksi RAMLAN SIHOMBING membuat laporan ke kantor polisi.
Bahwa sesuai Visum Et Revertum Nomor : 445/2091/RSUD-DS/VI/2019 dari Rumah sakit Umum Doloksanggul yang di tandatangani oleh dr. PANTAS SIBURIAN, Sp.OG pada tanggal 26 Juni 2019 sebagai berikut :
Pemeriksaan Tubuh :
Kelamin :
Labia Minor.
Bagian yang berbatasan dengan hymen/selaput dara, tampak hiperemis/meradang/kemerahan.
Kesan : gesekan benda tumpul.
Hymen tampak hiperemis/meradang di semua arah jam.
Kesan : gesekan benda tumpul, namun tidak ditemukan robekan hymen/selaput dara.
Kesimpulan : tampak peradangan/hyperemis/kemerahan pada labia minor yang berbatasan dengan hymen/selaput dara, akibat gesekan benda tumpul dan tampak peradangan/hyperemis pada semua arah jam pada hymen/selaput dara akibat gesekan benda tumpul dengan kondisi hymen masih intak/utuh.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kesakitan pada bagian kelaminnya pada saat pipis dan saksi korban menjadi pendiam dan sering termenung.
Perbuatan terdakwa HUTA SIREGAR Als OPPUNG JEGES sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidiair
Bahwa Terdakwa HUTA SIREGAR Als OPPUNG JEGES pada hari Rabu tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Desa Sigompul Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat diatas pada saat saksi korban pulang sekolah terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan diparkir di depan pintu dapur tepatnya di pintu samping atau pintu dapur rumah saksi korban dan bertanya kepada saksi korban “IDIA OPPUNG?” (dimana opung) dan saksi korban berkata “DANG HUBOTO” (saya tidak tahu) selanjutnya terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah saksi korban dan menarik saksi korban ke depan pintu kamar mandi dengan posisi saksi korban dan terdakwa berdiri berhadapan yang kemudian terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga lepas dari tubuh saksi korban kemudian terdakwa pun menarik celana dan celana dalan terdakwa sampai lutut sehingga saksi korban melihat alat kelamin terdakwa yang berwarna hitam, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban dan memeluk dengan posisi memangku saksi korban menghadap tubuh terdakwa dan mengarahkan dengan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban secara berkali-kali sehingga saksi korban merasa kesakitan dan saksi korban menangis karena saksi korban merasa kesakitan dan menangis terdakwa pun berhenti menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban, selanjutnya terdakwa memakai kembali celana dan celana dalam tersangka dan pergi dari rumah saksi korban kemudian saksi korban kembali memakaikan celana dan celana dalam saksi korban, akan tetapi sebelum tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) kepada saksi korban. Selanjutnya keesokan harinya tepatnya hari Kamis saat saksi korban pulang sekolah terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan memarkirkan motor tersebut di teras rumah saksi korban dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan opung saksi korban akan tetapi opung saksi korban tidak berada dirumah, kemudian tersangka masuk kedalam rumah saksi korban sambil menarik tangan saksi korban dan terdakwa menutup pintu depan rumah saksi korban tersebut, dan terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga lepas dari kaki saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam nya hingga ke lutut, terdakwa pun mengangkat dan memangku saksi korban dengan menghadap ke tubuh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban berkali-kali selama 5 (lima) menit saksi korban merasa kesakitan setelah terdakwa berhenti menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban terdakwa menurunkan saksi korban dari pangkuan terdakwa dan terdakwa menggunakan kembali celana dan celana dalam terdakwa dan terdakwa keluar dari rumah saksi korban meninggalkan saksi korban di dalam rumah saksi korban yang kemudian saksi korban menggunakan kembali celana dan celana dalam saksi korban.
Bahwa pada saat saksi korban dengan saksi MARKUS SIRINGO-RINGO yang merupakan teman satu kelas saksi korban di SD N 173326 Sigompul sedang bermain di kelas saksi korban bercerita kepada saksi MARKUS SIRINGO-RINGO dengan mengatakan “NGA MARKONDET AU DOHOT OPPUNG, SAMPE ACCIT PAT HU NA MARKONDET DOHOT OPPUNG I” (sudah pernah aku markondet dengan kakek, sampai sakit kaki ku karena makondet sama opung) dan saksi korban pun mengatakan bahwa markondet dengan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah). Selanjutnya saksi MARKUS SIRINGO-RINGO pada saat selesai makan siang dirumah saksi MARKUS SIRINGO-RINGO, saksi MARKUS SIRINGO-RINGO bertanya kepada orang tua saksi MARKUS SIRINGO-RINGO “PAK APA ARTI MARKONDET/BERSETUBUH?” saksi MARKUS SIRINGO-RINGO bertanya kembali kepada orangtua nya “ MAK, KATA MELINA BAHAGIA SIHOMBING PERNAH DIA MARKONDET/BERSETUBUH DENGAN KAKEK, NAMUN TIDAK DISEBUTKAN NAMA KAKEK TERSEBUT” saksi JENNY ATI NAINGGOLAN (ibu dari saksi MARKUS SIRINGO-RINGO) bertanya kepada saksi MARKUS SIRINGO-RINGO “DARI MANA KAMU TAHU KATA-KATA MARKONDET?” saksi MARKUS SIRINGO-RINGO menjawab “DARI MELINA BAHAGIA SIHOMBING, KATA MELINA BAHAGIA SIHOMBING SUDAH DUA KALI DIA MARKONDET DENGAN KAKEK, SAMPAI SAKIT KAKINYA” mendengar hal tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 saksi JENNY ATI NAINGGOLAN bercerita kepada rekan kerja saksi JENNY ATI NAINGGOLAN yakni saksi DIANA SITOMPUL yang merupakan keluarga dari saksi korban tentang apa yang di ceritakan oleh saksi MARKUS SIRINGO-RINGO kepada saksi JENNY ATI NAINGGOLAN tentang saksi korban telah markondet (menyetubuhi) dengan kakek mendengar hal tersebut saksi DIANA SITOMPUL menghubungi kakak saksi DIANA SITOMPUL yaitu BONUR PURBA yang masih merupakan keluarga saksi korban, lalu saksi DIANA SITOMPUL mendatangi rumah saksi JUMADI SIHOMBING yang juga masih merupakan keluarga saksi korban dan berkata “KUMPUL DULU KITA ADA YANG MENYETUBUHI SI BAHAGIA” mendengar hal tersebut saksi JUMADI SIHOMBING merasa kaget dan terduduk bersama saksi DIANA SITOMPUL, BONUR PURBA dan saksi BUNGARAN SIHOMBING kemudian saksi DIANA SITOMPUL memanggil saksi korban dan bertanya “SIAPA YANG TELAH MENYETUBUHI KAMU?” lalu saksi korban mengatakan “ADAPAUN YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN SAYA ADALAH OPUNG JEGES” selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 saksi korban bersama dengan saksi DIANA SITOMPUL, BONUR PURBA dan saksi BUNGARAN SIHOMBING membawa saksi korban untuk diperika oleh dr. REBEKKA SITANGGANG setelah dilakukan pemeriksaan dr. REBEKKA SITANGGANG menyarankan agar membawa saksi korban ke dokter spesialis kandungan karena dr. REBEKKA SITANGGANG menyatakan bahwa saksi korban sudah tidka perwan lagi. Pada hari Jumat tanggal 29 maret 2019 yang pada hari itu sedang ada pesta pernikahan saksi JUMADI SIHOMBING kembali bertanya kepada saksi korban “SIAPA YANG TELAH MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP KAMU?” saksi korban pun menjawab “DATANGNYA YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP SAYA ITU KE SINI” saksi korban sambil menunjuk kearah terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 08 April 2019 saksi JUMADI SIHOMBING mendatangi rumah saksi korban dan bertemu dengan orang tua saksi korban yakni saksi RAMLAN SIHOMBING dengan berkata “ADONG INFORMASI TU HAMI NGA DIHALLETI OPPUNG JEGES ANAKTA SI BAHAGIA” (kami dengan opung jeges telah menyetubuhi si Bahagia) mendengar hal tersebut saksi RAMLAN SIHOMBING memanggil saksi korban dan saksi JUMADI SIHOMBING berkata “PABOA MA TU BAPA SONGONDIA DIBAEN OPPUNG JEGES TU HO” (beri tahu kepada bapak bagaimana perbuatan opung jeges ke kamu) kemudian saksi korban mengatakan “NGA DIHALLETI OPUNG JEGES AU” (sudah dipacari opung jeges saya) selanjutnya saksi RAMLAN SIHOMBING bertanya kepada saksi korban “AHA DILEAN TUHO?” (apa diberikan ke kau?) saksi korban menjawab “DILEAN HEPENG Rp. 4.000 TU AU” (dikasih duit sebesar Rp. 4.000 (emapt ribu rupiah) mendengar hal tersebut saksi RAMLAN SIHOMBING membuat laporan ke kantor polisi.
Bahwa sesuai Visum Et Revertum Nomor : 445/2091/RSUD-DS/VI/2019 dari Rumah sakit Umum Doloksanggul yang di tandatangani oleh dr. PANTAS SIBURIAN, Sp.OG pada tanggal 26 Juni 2019 sebagai berikut :
Pemeriksaan Tubuh :
Kelamin :
Labia Minor.
Bagian yang berbatasan dengan hymen/selaput dara, tampak hiperemis/meradang/kemerahan.
Kesan : gesekan benda tumpul.
Hymen tampak hiperemis/meradang di semua arah jam.
Kesan : gesekan benda tumpul, namun tidak ditemukan robekan hymen/selaput dara.
Kesimpulan : tampak peradangan/hyperemis/kemerahan pada labia minor yang berbatasan dengan hymen/selaput dara, akibat gesekan benda tumpul dan tampak peradangan/hyperemis pada semua arah jam pada hymen/selaput dara akibat gesekan benda tumpul dengan kondisi hymen masih intak/utuh.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kesakitan pada bagian kelaminnya pada saat pipis dan saksi korban menjadi pendiam dan sering termenung.
Perbuatan terdakwa HUTA SIREGAR Als OPPUNG JEGES sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Melianan Bahagia Sihombing dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Rabu tanggal yang saksi tidak ingat lagi sekitar bulan Maret 2019 saksi sendirian di rumah kakek saksi di Lumban Pinasa Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan terdakwa mendatangi rumah kakek saksi dan terdakwa mengatakan “bahagian didia opungmu ?”dalam bahasa Indonesia “Bahagia dimana kakekmu ?” lalu saksi menjawab “dang dijabu opungku” dalam bahasa Indonesia “tidak dirumah kakekku” lalu tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah dan menarik saksi ke depan pintu kamar mandi dan posisi saksi berhadapan dengan terdakwa lalu terdakwa menarik celana dan celana dalam saksi hingga lepas dari tubuh saksi sampai ke lutut hingga saksi melihat alat kelaminnya, kemudian terdakwa mengangkat bubuh saksi dan memeluk dengan posisi memangku saksi sehingga berhadapan lalu terdkawa mengarahkan alat kelaminnya dan menggesek-gesekkannya ke dalam alat kelamin saksi berakali-kali sehingga saksi merasa kesakitan dan saksi menangis, lalu terdakwa berhenti menggesek-gesekkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi, kemudian terdakwa memakai celananya lalu pergi, kedua kalinya pada hari Kamis tanggal yang tidak saksi ingat lagi bulan Maret 2019 terdakwa datang ke rumah kakek saksi dan juga tetap menanyakan dimana kakek saksi dan pada saat itu juga kakek saksi tidak berada dirumah, lalu tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah dan menutup pintu masuk tersebut dan terdakwa memangku saksi dengan posisi berhadapan dengan terdakwa lalu terdakwa menarik celana dan celana dalam saksi hingga lepas sampai ke lutut hingga saksi melihat alat kelaminnya, kemudian terdakwa mengangkat bubuh saksi dan memeluk saksi kemudian dengan posisi memangku saksi sehingga berhadapan lalu terdkawa mengarahkan alat kelaminnya dan mengesek-gesekkannya ke dalam alat kelamin saksi berkali-kali sehingga saksi merasa kesakitan setelah terdakwa selesai menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi lalu terdakwa menurunkan saksi dari pangkuannya dan terdakwa memakai celananya dan pergi meninggalkan saksi, kemudian setelah beberapa hari, saksi ada memberitahukan perlakuan dari terdakwa tersebut kepada teman saksi bernama Markus Siringoringo disekolah dengan mengatakan “saksi telah berkondet sama opung jeges artinya bahwa saksi korban telah melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa mengatakan jangan dikasih tahu sama orang lain dan terdakwa memberikan uang Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah) kepada saksi korban ;
Bahwa saksi tidak meronta atau berteriak saat kejadian karena saksi takut dan saksi tidak mengerti apa yang mau dilakukan terdakwa kepada saksi ;
Bahwa hanya 1 (satu) hari saksi merasa sakit dialat kelamin ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebelumnya ;
Bahwa saat terdakwa melakukan yang kedua kalinya tidak ada orang lain dirumah kakek saksi ;
Bahwa terdakwa ada memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ;
Bahwa 2 (dua) kali terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi dalam hari yang berbeda hari ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa karena terdakwa sering datang kerumah kakek saksi ;
Bahwa yang tinggal dirumah kakek adalah kakek, bapak dan saksi ;
Bahwa ibu saksi masih hidup akan tetapi sudah lama meninggalkan kami ;
Bahwa saksi memberitahukan kepada teman sekolah saksi bernama Markus Siringoringo ;
Bahwa saksi mengatakan kepada Markus Siringoringo dengan cara saksi dikondet oleh Op. Jeges ;
Bahwa Markondet bahasa batak, dalam bahasa Indonesia disetubuhi ;
Bahwa saksi merasa sakit pada waktu pertama disebutuhi, setelah kedua kali tidak lagi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa membantah keterangan saksi diatas ;
Ramlan Sihombing dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Jumadi Sihombing datang kerumah saksi pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekitar pukul 11.00 Wib dengan mengatakan ada informasi bahwa sudah disetubuhi terdakwa anak saksi bernama Bahagia Sihombing”, kemudian kami memanggil anak kami Bahagia Sihombing (korban) lalu Jumadi Sihombing mengatakan kepada anak saksi Melina Bahagia Sihombing ”kasih tahulah kepada Bapakmu bagaimana dibuat terdakwa Huta Siregar (Op.Jeges) kepadamu’”, lalu Melina Bahagia Sihombing (korban) mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh Oppu Jeges maksudnya terdakwa, dengan cara terdakwa memberikan uang Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) begitulah ceritanya lalu saksi melapor ke Polisi ;
Bahwa Anak saksi (korban) ada menceritakan cara terdakwa menyetubuhinya yaitu dengan membuka celana korban dan mendorong kemudian terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban ;
Bahwa setelah anak saksi memberitahukan hal tersebut kepada saksi, bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa sering datang kerumah kami karena terdakwa berteman dengan bapak saksi ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan rumah kami sekitar 1(satu) Km ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak saksi 2 (dua) kali ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa ;
Bahwa yang tinggal dirumah adalah orang tua saksi, saksi dan saksi korban ;
Bahwa Isteri saksi sudah pergi meninggal kami ;
Bahwa saksi korban memberitahukan bahwa ia telah disetubuhi kepada teman sekolahnya yang bernama Markus Siringoringo dan mengatakan bahwa ia telah dikondet oleh Op. Jeges (terdakwa) dikondet dalam bahasa batak dalam bahasa Indonesia artinya disetubuhi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa membantah keterangan saksi diatas ;
Jumadi Sihombing dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 Wib Diana Sitompul datang kerumah saksi dan mengatakan “kumpul dulu kita, ada yang menyetubuhi si Melina Bahagia (korban) “mendengar hal tersebut saksi kaget dan kemudian kami kumpul bersama Diana Sitompul, Bonur Purba, Bungaran Sihombing, kemudian kami memanggil Bahagian Sihombing lalu saksi menanyakan kepada Bahagia Sihombing “siapa yang menyetubuhi Kamu? “lalu Melianan Bahagia Sihombing mengatakan Oppung Jeges, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 kami membawa Melianan Bahagia Sihombing berobat ke praktek dokter Sitanggang, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019, ada pesta pernikahan dikampung saksi lalu bersama keluarga menanyakan kembali kepada Melina Bahagia Sihombing “siapa yang melakukan persetubuhan terhadap Kamu ?” lalu Melina Bahagia Sihombing mengatakan Oppung Jeges atau Huta Siregar ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa menurut keterangan saksi korban sudah 2 (dua) kali disetubuhi terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti hanya menurut keterangan saksi korban saja yang melakukan persetubuhan kepada saksi korban adalah terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa membantah keterangan saksi diatas ;
Miduk Siregar dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan isu-isu dari anak-anak sekolah mengatakan “dihalleti oppung si Bahagia Sihombing” yang maksudnya bahwa saksi korban Melina Bahagia Sihombing disetubuhi kakeknya ;
Bahwa saksi korban tidak mengatakan siapa nama atau nama panggilan oppungnya yang dimaksud ;
Bahwa saat itu saksi dengar pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wib Dusun IV Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan ;
Bahwa setelah saksi mengetahui kejadian, saksi tidak melakukan tindakan apapun ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa membantah keterangan saksi diatas ;
Diana Sitompul dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui saksi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sedang bekerja di Puskesmas Sigompul saksi ada mendengar atas cerita teman saksi Jenni Nainggolan bahwa Melina Bahagia Sihombing (korban) telah dikondet (disetubuhi) oleh Oppung di Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan ;
Bahwa saksi menghubungi Bonur Purba dengan maksud untuk memperjelas informasi tersebut kemudian kami mencari solusi terbaik untuk saksi korban, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 21.00 Wib saksi dan keluarga sepakat akan membawa Melina Bahagia Sihombing untuk chek up ke dokter untuk memperjelas kebenaran infotmasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 18.00 Wib saksi dengan Bungaran Sihombing dan Bonur Purba membawa saksi korban untuk chek up ke Dokter Sitanggang dan dari pemeriksaan dokter Sitanggang tersebut bahwa saksi korban tidak perawan lagi ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana si Oppung melakukan persetubuhan dengan saksi korban ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang dimaksud si oppung akan tetapi diduga adalah terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa membantah keterangan saksi diatas ;
Dapot Jetro P Sihombing dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 saat itu ada pesta pernikahan di Kampung, kemudian Jumadi Sihombing menanyakan kepada saksi korban dengan mengatakan “siapa yang melakukan persetubuhan terhadapmu ?” lalu saksi korban mengatakan kepada Jumadi Sihombing yakni Oppung Jeges alias Huta Siregar (Terdakwa) dan menanyakan lagi kapan Oppung Jeges melakukan persetubuhan kepada mu ?” pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh saksi korban Melina Bahagia Sihombing Oppung jeges (terdakwa) ada datang kerumahnya sambil mengetuk pintu dapur dengan mengatakan kepada saksi korban “dimana Oppung? “lalu saksi korban mengatakan “tidak tahu” kemudian terdakwa memberi uang Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) kepada saksi korban kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dan kemudian terdakwa melakukan kembali persebutuhan dengan saksi korban pada hari dan tanggal bulan Maret tahun 2019 yang saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa ada memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah saksi korban pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi bulan Maret 2019, saksi sedang pulang kerumah dari ladang untuk makan dan 15 (lima belas) menit kemudian saksi kembali ke ladang dan saksi masih melihat sepeda motor tersebut parkir di halaman rumah saksi korban ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa melakukan persetubuhan karena tidak ada ditanyakan saat itu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa membantah keterangan saksi diatas ;
Jenny Ati Nainggolan dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi bernama Markus Siringoringo mengatakan kepada saksi bahwa Melina Bahagia Sihombing berkondet (bersetubuh) dengan kakek, namun tidak disebutkan nama kakek yang dimaksud, lalu saksi penasaran dan suami saksi mempertanyakan kepada markus Siringoringo darimana kamu tahu bersetubuh lalu anak saksi mengatakan bahwa saksi korban Melina Bahagia Sihombing yang mengatakan kepadanya ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban ;
Bahwa sebelumnya anak saksi Markus Siringoringo tidak mengetahui apa arti Markondet, namaun Markus Siringoringo ada menanyakan maksud markondet kepada suami saksi dan suami saksi memberitahukan adalah bersetubuh ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa membantah keterangan saksi diatas ;
Markus Siringoringo dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena korban Melina Bahagia Sihombing menceritakan kepada saksi dan teman-teman bahwa ia telah dikondet oleh oppung ;
Bahwa korban menceritakan dengan mengatakan “nga markondet au dohot oppung, sampe hancit pat hu na markondet dohot oppung, dalam bahasa Indonesia “sudah bersetubuh aku dengan kakek, sampai sakit kakiku karena bersetubuh sama oppung” ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengerti apa yang dimaksud markondet, akan tetapi setelah saksi menanyakan kepada bapak saksi diberitahukan bahwa berkondet adalah bersetubuh ;
Bahwa kata Melina Bahagia Sihombing bahwa ia bersetubuh dengan kakek sudah 2 (dua) kali ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak mengerti apa yang diterangkan oleh saksi ;
Bungaran Sihombing dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 21.00 Wib saksi bersama keluarga berkumpul dan mendengar informasi yang disampaikan oleh Melina Bahagia Sihombing, bahwa terdakwa Huta Siregar als oppung Jeges telah melakukan kesusilaan terhadap Melina Bahagia Sihombing ;
Bahwa menurut cerita Melina Bahagia Sihombing kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban hari dan tanggal yang tidak diingatnya bulan Maret 2019 di rumah kami di Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan itu dilakukan terdakwa 2 (dua) kali terhadap saksi korban dengan waktu yang berbeda ;
Bahwa saksi korban tinggal bersama saksi dan bapaknya di Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa adalah teman saksi sudah lama ;
Bahwa terdakwa sering datang kerumah kami ;
Bahwa tidak ada yang melihat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban ;
Bahwa saksi korban ada memberitahukan kepada teman-temannya di sekolahnya sehingga temannya yang bernama Markus Siringoringo memberitahukan kepada orang tuanya lalu orang tua Markus Siringoringo memberitahukan hal tersebut kepada keluarga saksi, kemudian keluarga mengumpulkan kami untuk membahas kejadian tersebut ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar 1 (satu) km ;
Bahwa ibu dari saksi korban telah pergi meninggalkan saksi korban dan anak saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak mengerti apa yang diterangkan oleh saksi ;
Tinur Sihombing dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada Sabtu tanggal 13 april 2019 terdakwa mendatangi saksi di rumah saksi di Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dan memberitahukan kepada saksi bahwa ada panggilan polisi kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi bahwa pada hari tanggal bulan yang tidak disebutkan terdakwa tahun 2019 terdakwa pernah mendatangi Oppu Bahagia yang bernama Bungaran Sihombing, kerumahnya dan setelah terdakwa tiba di rumah Bungaran Sihombing yang ditemukan terdakwa dirumah Bungaran SIhombing adalah Melina Bahagia Sihombing, lalu terdakwa menanyakan kepada Melina Bahagia Sihombing keberadaan kakeknya (Bungaran Sihombing) lalu Melina Bahagia Sihombing menerangkan bahwa kakeknya tidak berada dirumah, kemudian Melina Bahagia Sihombing meminta uang kepada terdakwa Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang tersebut dan kemudian terdakwa meminta Melina Bahagia Sihombing supaya mencium terdakwa dan Melina Bahagia Sihombing mencium terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan Melina Bahagia Sihombing dari rumah tersebut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena satu kampung ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ada dilaporkan oleh Ramlan Sihombing bapak dari Melina Bahagia Sihombing karena terdakwa ada melakukan persetubuhan dengan Melina Bahagia Sihombing, sehingga terdakwa mendatangi saksi dan menceritakan karena terdakwa dilaporkan, namun terdkawa mengatakan bahwa terdakwa hanya meminta Melina Bahagia Sihombing menciumnya lalu terdakwa memberikan uang Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) kepada Melina Bahagia Sihombing ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi diatas benar ;
Miduk Siregar dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui atas informasi dari Anak-anak sekolah yang saksi tidak ketahui namanya dimana isu anak-anak tersebut mengatakan :”kakek Melina Bahagia Sihombing “memperkosa Meliana Bahagia Sihombing” ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan peristiwa Melina Bahagia Sihombing diperkosa ;
Bahwa yang melakukan perkosaan terhadap Melina Bahagia Sihombing dari cerita tersebut adalah kakeknya ;
Bahwa tidak ada disebut namanya yang melakukan perkosaan terhadap Melina Bahagia Sihombing ;
Bahwa saksi mendengar perkataan tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wib di depan rumah saksi di Dusun IV Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi diatas benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengapa terdakwa dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Bahwa terdakwa pernah melihat Melina Bahagia Sihombing pada hari Minggu tanggal yang terdakwa tidak ingat bulan Maret 2019 berjalan bersama kakeknya bernama Bungaran Sihombing berjalan menuju gereja ;
Bahwa terdakwa kenal dengan Melina bahagia Sihombing ;
Bahwa terdakwa tidak pernah datang kerumah Bungaran Sihombing untuk mencari Kekek Meliana Bahagia Sihombing dan Bungaran Sihombing (kakek) Meliana Bahagia Sihombing tidak ada di rumahnya sehingga terdakwa bertemu dengan Meliana Bahagia Sihombing ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Meliana bahagia Sihombing ;
Bahwa terdakwa mempunyai sepeda motor merk Astrea Grand yang terdakwa pergunakan sehari-hari ;
Bahwa tidak benar kata Melina Bahagia Sihombing terdakwa ada 2 (dua) kali melakukan persetubuhan kepada Melina Bahagia Sihombing 2 (dua) kali, karena terdakwa tidak pernah bertemu dengan Melina Bahagia Sihombing ;
Bahwa tidak pernah saksi korban memanggil Oppung kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa maksud dari saksi korban mengatakan bersetubuh dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju tidur berwarna pink dengan lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan Bear and Friend Good Night dengan gambaran beruang ;
1 (satu) potong celana tidur ¾ berwarna hijau dengan gambar beruang ;
1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning ;
1 (satu) lembar asli akte kelahiran an. Melina Bahagia Sihombing dengan No. AL.536.0058391;
1 (satu) lembar asli kartu keluarga An. Kepala Keluarga Ramlan Sihombing dengan nomor 1216051706130001 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wib di depan rumah saksi di Dusun IV Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan terdakwa telah melakukan cabul terhadap anak yang bernama Melina Bahagia Sihombing ;
Bahwa sesuai Visum Et Revertum Nomor : 445/2091/RSUD-DS/VI/2019 dari Rumah sakit Umum Doloksanggul yang di tandatangani oleh dr. PANTAS SIBURIAN, Sp.OG pada tanggal 26 Juni 2019 dengan kesimpulan pemeriksaan tampak peradangan/hyperemis/kemerahan pada labia minor yang berbatasan dengan hymen/selaput dara, akibat gesekan benda tumpul dan tampak peradangan/hyperemis pada semua arah jam pada hymen/selaput dara akibat gesekan benda tumpul dengan kondisi hymen masih intak/utuh ;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Melina Bahagia Sihombing, terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kesakitan pada bagian kelaminnya pada saat pipis dan saksi korban menjadi pendiam dan sering termenung ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa dipersidangan sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dicocokkan dipersidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu dimintai pertanggungjawaban hukum kepadanya, oleh karena itu unsur atas telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan sengaja, tetapi menurut doktrin sengaja adalah kehendak membuat sesuatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan ini dan Dalam penjelasan UU dikatakan bahwa kesengajaan atau opzet dikatakan bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki perbuatan itu dan menginsyafi akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak atau tujuan yang diinginkan oleh si pembuat;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kepastian adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kemungkinan adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan tipu muslihat” adalah melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung ;
Selanjutnya “Melakukan serangkaian kebohongan” adalah menyampaikan serangkaian hal yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya ;
Sementara yang dimaksud dengan “membujuk” yaitu menanamkan pengaruh terhadap orang lain sehingga orang tersebut mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendak si pelaku, padahal apabila orang itu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, maka ia tidak akan mau melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa anak yang dimaksudkan dalam perkara adalah saksi Melina Bahagia Sihombing, yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 536.0058391 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Humbang Hasundutan dan Kartu Keluarga No 1216051706130001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maupun dari keterangan saksi Melina Bahagia Sihombing sendiri dan keterangan saksi-saksi lainnya bahwa saksi Melina Bahagia Sihombing masih berusia 13 Tahun sehingga pada waktu kejadian sehubungan dengan perkara ini yaitu pada sekitar bulan Maret 2020, saksi Melina Bahagia Sihombing belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan dari keterangan saksi Melina Bahagia Sihombing dan keterangan Terdakwa sendiri yang saling bersesuaian persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada bulan Maret 2019 di Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi korban Melina Bahagia Sihombing bahwa kejadian berawal saat saksi korban Melina Bahagia Sihombing pulang sekolah terdakwa mendatangi rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan diparkir di depan pintu dapur tepatnya di pintu samping atau pintu dapur rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan bertanya kepada saksi korban Melina Bahagia Sihombing “dimana opung” saksi korban Melina Bahagia Sihombing berkata “saya tidak tahu” selanjutnya terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan menarik saksi korban Melina Bahagia Sihombing kedepan pintu kamar mandi dengan posisi saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan terdakwa berdiri berhadapan ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban Melina Bahagia Sihombing hingga lepas sampai lutut sehingga saksi korban Melina Bahagia Sihombing melihat alat kelamin terdakwa yang berwarna hitam, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan memeluk dengan posisi memangku saksi korban Melina Bahagia Sihombing menghadap tubuh terdakwa dan mengarahkan dengan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban Melina Bahagia Sihombing secara berkali-kali sehingga saksi korban Melina Bahagia Sihombing merasa kesakitan dan menangis terdakwa pun berhenti melakukan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) kepada saksi korban Melina Bahagia Sihombing;
Menimbang, bahwa pada keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis saksi korban Melina Bahagia Sihombing pulang sekolah terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan memarkirkan motor tersebut di teras rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan oppung saksi korban Melina Bahagia Sihombing akan tetapi opung saksi korban Melina Bahagia Sihombing tidak berada dirumah, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing sambil menarik tangan saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan terdakwa menutup pintu depan rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga lepas hingga sampai lutut, terdakwa pun mengangkat dan memangku saksi korban dengan menghadap ke tubuh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban berkali-kali selama 5 (lima) menit, lalu saksi korban Melina Bahagia Sihombing merasa kesakitan, terdakwa berhenti menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban terdakwa menurunkan saksi korban Melina Bahagia Sihombing dari pangkuan terdakwa ;
Menimbang, bahwa fakta dalam persidangan tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi korban Melina Bahagia Sihombing bahwa terdakwa tidak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban melainkan terdakwa hanya menggesek-gesekan alat kelaminnya kealat kelamin saksi korban Melina Bahagia Sihombing, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure Dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ini tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, maka unsur dakwaan Primair yang selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan oleh karena terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidair yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini telah di pertimbangkan dalam dakwaan primair tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan tersebut dalam pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi korban Melina Bahagia Sihombing bahwa kejadian berawal saat saksi korban Melina Bahagia Sihombing pulang sekolah terdakwa mendatangi rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan diparkir di depan pintu dapur tepatnya pintu samping atau pintu dapur rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan bertanya kepada saksi korban Melina Bahagia Sihombing “dimana opung” saksi korban Melina Bahagia Sihombing berkata “saya tidak tahu” selanjutnya terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan menarik saksi korban Melina Bahagia Sihombing kedepan pintu kamar mandi dengan posisi saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan terdakwa berdiri berhadapan ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban Melina Bahagia Sihombing hingga lepas sampai lutut sehingga saksi korban Melina Bahagia Sihombing melihat alat kelamin terdakwa yang berwarna hitam, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban Melina Bahagia Sihombing serta memeluk dengan posisi memangku saksi korban Melina Bahagia Sihombing menghadap tubuh terdakwa dan mengarahkan dengan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban Melina Bahagia Sihombing secara berkali-kali sehingga saksi korban Melina Bahagia Sihombing merasa kesakitan sehingga dan menangis, lalu terdakwa pun berhenti melakukan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.000 (empat ribu rupiah) kepada saksi korban Melina Bahagia Sihombing;
Menimbang, bahwa pada keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis saksi korban Melina Bahagia Sihombing pulang sekolah terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan memarkirkan motor tersebut di teras rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan oppung saksi korban Melina Bahagia Sihombing akan tetapi opung saksi korban Melina Bahagia Sihombing tidak berada dirumah, kemudian tersangka masuk kedalam rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing sambil menarik tangan saksi korban Melina Bahagia Sihombing dan terdakwa menutup pintu depan rumah saksi korban Melina Bahagia Sihombing tersebut, lalu terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga lepas dari kaki saksi korban Melina Bahagia Sihombing, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban Melina Bahagia Sihombing hingga sampai lutut, terdakwa pun mengangkat dan memangku saksi korban dengan menghadap ke tubuh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban berkali-kali selama 5 (lima) menit saksi korban Melina Bahagia Sihombing merasa kesakitan, kemudian terdakwa berhenti menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dan terdakwa menurunkan saksi korban Melina Bahagia Sihombing dari pangkuan terdakwa ;
Menimbang, bahwa fakta dalam persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi korban, para saksi dan hasil pemeriksaan Visum Revertum Nomor : 445/2091/RSUD-DS/VI/2019 dari Rumah sakit Umum Doloksanggul yang di tandatangani oleh dr. PANTAS SIBURIAN, Sp.OG pada tanggal 26 Juni 2019 sebagai berikut :
Pemeriksaan Tubuh :
Kelamin :
Labia Minor.
Bagian yang berbatasan dengan hymen/selaput dara, tampak hiperemis/meradang/kemerahan.
Kesan : gesekan benda tumpul.
Hymen tampak hiperemis/meradang di semua arah jam.
Kesan : gesekan benda tumpul, namun tidak ditemukan robekan hymen/selaput dara.
Kesimpulan : tampak peradangan/hyperemis/kemerahan pada labia minor yang berbatasan dengan hymen/selaput dara, akibat gesekan benda tumpul dan tampak peradangan/hyperemis pada semua arah jam pada hymen/selaput dara akibat gesekan benda tumpul dengan kondisi hymen masih intak/utuh ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa kealat kelamin saksi korban Melina Bahagia Sihombing, dengan demikian unsur kedua menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwalah pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, dan selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri terdakwa, sehingga terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan rasa keadilan dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk membina dan bersifat menjerakan bagi diri terdakwa sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pemidanaan sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini [Vide pasal 193 ayat (1) KUHAP];
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju tidur berwarna pink dengan lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan Bear dan Friend Good Night dengan gambaran beruang, 1 (satu) potong celana tidur ¾ berwarna hijau dengan gambar beruang, 1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning, 1 (satu) lembar asli akte kelahiran an. Melina Bahagia Sihombing dengan No. AL.536.0058391, 1 (satu) lembar asli kartu keluarga An. Kepala Keluarga Ramlan Sihombing dengan nomor 1216051706130001 yang telah disita dari saksi korban Melina Bahagia Sihombing, maka dikembalikan kepada saksi korban Melina Bahagia Sihombing;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban trauma ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah berusia lanjut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa disamping itu perlu juga dipertimbangkan bahwa ancaman pidana dalam delik yang didakwakan kepada terdakwa alternative antara dengan kekerasan dan membujuk sehingga terhadap tindak pidana membujuk tidak dapat disepadankan dengan perbuatan membujuk, oleh karena itu menurut hemat majelis, tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa tersebut terlalu tinggi sehingga majelis benar-benar mengakomudir antara kepentingan korban dengan terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dinilai telah sesuai dengan kualitas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga diharapkan putusan dinilai adil baik oleh saksi korban dan keluarganya, terdakwa dan rasa keadilan masyarakat terayomi;
Mengingat, bahwa terhadap ancaman hukuman pidana yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim perlu memperhatikan rasa keadilan dan kemanusian dengan mempertimbangkan segala sesuatunya, yang mana terdakwa sudah lanjut usia dan ditambah lagi seluruh dunia pada saat ini sedang menghadapi kondisi yang sangat sulit dan berbahaya yang bisa merenggut jiwa manusia yakni melawan Virus Corona, yang mana begitu rawannya Virus Corona (Covid 19) tersebut terhadap seluruh manusia dan orang yang sudah usia lanjut, maka untuk mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran terhadap Virus Corona tersebut dan juga mendukung Program Kemenkumham yang pada saat ini begitu serius menanggapi penyebaran Virus Corona sehingga untuk pencegahan tersebut sebagian Narapidana harus dibebaskan dari tahanan berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 Jo Surat Edaran Nomor PAS-497.PK.01.0404 Tahun 2020, maka untuk itu Majelis Hakim sudah sepatutnya mendukung Program tersebut dengan menghukum terdakwa dengan masa percobaan, yang mana hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Huta Siregar als Oppung Jeges telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun habis ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju tidur berwarna pink dengan lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan Bear and Friend Good Night dengan gambaran beruang ;
1 (satu) potong celana tidur ¾ berwarna hijau dengan gambar beruang ;
1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning ;
1 (satu) lembar asli akte kelahiran an. Melina Bahagia Sihombing dengan No. AL.536.0058391;
1 (satu) lembar asli kartu keluarga An. Kepala Keluarga Ramlan Sihombing dengan nomor 1216051706130001 ;
Dikembalikan kepada korban Melina Bahagia Sihombing ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (duaribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung pada hari Senin tanggal 13 April 2020, oleh kami Zefri Mayeldo Harahap, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, Sayed Fauzan, S.H.,M.H., Hendrik Tarigan, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marulam Panggabean, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Ade F.D Sinaga, S.H Penuntut Umum pada Humbang Hasundutan serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sayed Fauzan, S.H.. , M.H. Zefri Mayeldo Harahap, S.H.. Mh
Hendrik Tarigan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Marulam Panggabean