20/PDT/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 20/PDT/2019/PT.GTO
FERRI LIANDOUW, DKK
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 September 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Gto yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 20/PDT/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Hi. SAID AHMAD, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Raja Eyato No. 15. Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suriati Tongkodu, SH., dan Mohamad Rivky Mohi, SH., Advokat/Penasehat Hukum berkantor di jalan Beringin II. Perum BTN No. 365, Kelurahan Hepuliulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan register Nomor W20-UI/12/AT/03.05/I/2019, tanggal 14 Januari 2019 selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
melawan
1. FERRI LIANDOUW; pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING I semula;.
2. SIANE LIMES; pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II;
3. ROY SIAMAN; pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III;
4. LINDA SIAMAN; pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
5. WUN SALUA; pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING V semula TERGUGAT V;
6. DEASY M. SIAMAN, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING VI semula TERGUGAT VI;
7. FELECIA SIAMAN, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING VII semula TERGUGAT VII;
8. NON ABDULLAH; pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Sutoyo (ex. Jln. Pertiwi), Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII;
9. KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA GORONTALO; berkedudukan di Jln. P. Kalengkongan No. 18, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING, semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara itu;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 September 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Gto yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat VII
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklelijk Verklaard)
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 9.176.000,- (Sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 September 2019 Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya
yang putus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 5 September 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Gto untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca, Risalah pemberitahuan pernyatan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 September 2019 dan tanggal 23 September 2019, permohonan banding tersebut telah diberitahukan atau disampaikan secara sah dan seksama kepada Para Terbanding semula sebagai Tergugat I sampai Tergugat VIII dan Terut Tergugat.
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada tanggal 27 September 2019 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada para Terbanding semula Tergugat I sampai Tergugat VIII dan Turut Tergugat pada tanggal 30 September 2019;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Gto yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 1 Oktober 2019 dan kepada para Terbanding semula sebagai Tergugat I sampai Tergugat VIII dan Turut Tergugat pada tanggal 30 September 2019, dalam tenggang waktu 14 (Empat belas) hari, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut.
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan Turut Terbanding semula Turut Penggugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula penggugat, pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa dari awal Gugatan Penggugat Tidak pernah mendalilkan Penguasaan para Tergugat terhadap objek sengketa adalah atas dasar SURAT HIBAH dari GAFAR DEU tahun 1995.
Bahwa demikian pula Tergugat I, II, Tergugat III, IV dan Tergugat VII, baik dalam EKSEPSI maupun jawaban dan duplik dalam POKOK PERKARA para Tergugat sama sekali tidak ada yang keberatan bahwa Gugatan
Penggugat kekurangan Pihak karena GAFAR DEU PEMBERI HIBAH TIDAK DI TARIK SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA INI. dan dalam jawaban pokok perkara nya pun para Tergugat sama sekali tidak mengungkapkan bahwa penguasaan mereka berdasarkan adanya Surat Hibah dari GAFAR DEU tahun 1995
2. Bahwa nanti dalam dupliknya Tergugat III, IV, mendalilkan telah membeli tanah dari ahli waris Tahir Deu (tanah dan bangunan dimaksud tergugat II, dan IV adalah tanah yang terdapat bangunan petak Toko yang tidak dipersoalkan Penggugat), bahwa setelah pembelian tanah dan bangunan tersebut, sdr GAFAR DEU menghibahkan tanahnya kepada Tergugat III, IV dan V, yang berada dibelakang toko mereka, dengan surat Hibah tanggal 25 Maret 1995.
Bahwa sejak tahun 1995 setelah menerima Hibah, tergugat III, IV dan V membangun bangunan diatas tanah hibah dari GAFAR DEU dengan menyambung kebangunan sebelumnya dan membayar pajak, sehingga menurut Tergugat III, IV dan V penguasaan tanah oleh Tergugat III, IV,dan V adalah sah menurut Hukum dan tidak melawan Hukum.
Bahwa sepertinya dalil ini yang menjadi dasar Majelis Hakim menyatakan bahwa Penguasaan Tergugat bukan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang menyatakan Penguasaan para Tergugat tidak merupakan perbuatan Hukum adalah Keliru, karena Majelis Hakim tidak cermat melihat Bukti Surat Hibah yang didalamnya menyatakan SURAT INI BERLAKU APABILA SERTIFIKAT INDUK KELUAR DARI BANK" yang artinya walaupun Surat Hibah sudah dibuat tahun 1995, Tergugat III, IV, V tidak serta merta dapat menguasai dan membangun diatas tanah hibah tersebut, karena surat hibah berlaku sertifikat induk keluar dari Bank baru surat Hibah tersebut berlaku, (dan ini yang lalai dilakukan Majelis Hakim).
3. Bahwa Majelis Hakim telah menolak eksepsi para Tergugat karena sudah menyangkut Pokok Perkara yang memerlukan Pembuktian selanjutnya maka seharusnya Majelis Hakim meneliti isi dari pada alat alat bukti yang diajukan para pihak ke persidangan, apakah dapat mendukung Gugatan Penggugat maupun mendukung bantahan dari Tergugat. (hal ini pula yang lalai dilakukan Majelis Hakim), dan berakibat pertimbangan Hukum dalam Putusannya sangat merugikan Píhak Penggugat.
4. Bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangan Hukumnya telah menyatakan telah mencermati gugatan penggugat, dimana Majelis Hakim berpendapat Penggugat mendasarkan Gugatannya pada Perbuatan melawan Hukum" atas perbuatan para Tergugat terhadap tanah dan bangunan bersertifikat No
611/ Biawao atas nama SAID AHMAD yang dibelinya dari lelang berdasarkan Risalah lelang No 015/1998 1999 yang tertera pemilik pertama adalah GAFAR DEU (Bukti P.I). itu benar.
5. Bahwa Penggugat/Pembanding keberatan dan menolak serta tidak sependapat dengan pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim dalam putusannya yaitu:
“Majelis Hakim menyatakan para Tergugat telah membantah dengan mendalilkan bahwa tanah dan bangunan yang dikuasai sebagai objek sengketa di peroleh Tergugat Tergugat, dari GAFAR DEU sebagai Pemberi Hibah. Sebagaimana bukti berupa Surat Hibah 24 dan 25 maret 1995, halmana di dukung oleh keterangan saksi saksi yang diajukan" sehingga Majelis Hakim mengambil kesimpulan Penguasaan Para Tergugat bukan merupakan Perbuatan melawan Hukum.
Bahwa mengapa Penggugat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas ???? karena pada kenyataannya pertimbangan Hukum tersebut keliru dengan menyebut Tergugat Tergugat, pada hal secara nyata Tergugat I dan II tidak menyatakan Penguasaan mereka berdasarkan Surat Hibah, sehingga Majelis Hakim telah keliru kalau menyatakan objek sengketa diperoleh Tergugat Tergugat dari Gafar Deu sebagai Pemberi Hibah. Sebagaimana bukti berupa Surat Hibah 24 dan 25 maret 1995.
Bahwa demikian pula dinyatakan dalam pertimbangannya hal mana didukung oleh keterangan saksi saksi yang diajukan" Tergugat Tergugat artinya semua Tergugat termasuk Tergugat I dan II (yang nota bene dalam jawaban dan dupliknya tidak mendalilkan penguasaanya berdasarkan hibah, tapi berdasarkan jual beli yang sama sekali tidak dapat dibuktikannya dalam persidangan baik melalui bukti surat maupun dengan seorang saksipun).
Bahwa demikian Penggugat/Pembanding keberatan pula atas pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bukti surat Hibah telah didukung oleh keterangan "saksi saksi yang diajukan, pada hal sesuai facta dalam persidangan saksi yang diajukan hanya 1 ( satu) saksi saja, apabila dikatakan saksi saksi berarti lebih dari satu), pada hal kenyataanya dalam persidangan saksi yang diajukan hanya 1 (Satu) orang Saja yang bernama HOK MASEROS yaitu saksi dari Tergugat III, IV,V. (satu saksi bukan saksi) dimana penyebutan tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena akan berakibat Fatal, dimana satu saja di tulis saksi saksi (berarti lebih dari satu orang saksi), Penyebutan Tergugat Tergugat (berarti semua Tergugat), sehingga menurut Penggugat Pembanding pertimbangan Hukum dalam Putusan ini didasarkan pada fakta yang tidak terjadi dalam persidangan, dan
patut untuk ditolak dalam Pemeriksaan tingkat banding.
Bahwa yang menjadi Facta sebenarnya keterangan saksi Tergugat III, IV, V tersebut keterangannya lebih cenderung menguatkan Gugatan Penggugat/
Pembanding, karena saksi HOK MASEROS mengetahui tanah sengketa adalah benar sudah menjadi milik Penggugat Said Ahmad yang dibelinya dari Lelang, dan saksi benar menjadi saksi dalam surat Hibah hanya dipanggil oleh Tergugat Roy Siaman di mintakan tolong untuk menjadi saksi dalam surat Hibah, tetapi saat saksi menanda tangani tidak ada orang lain yang melihat hanya saksi dan Roy Simana saja, dan saat saksi menanda tangani surat Hbah sudah ada tulisan SURAT INI BERLAKU SETELAH SERTIFIKAT INDUK KELUAR, dan saksi menanyakan hal tulisan tersebut kepada Roy Siaman, dan jawaban Roy Siaman tanah tersebut sertifikatnya masih di jaminkan dibank, dan atas keterangan saksi tersebut para Tergugat tidak ada yang keberatan. Dan dalam persidangan Tergugat I dan II (tidak mengajukan bukti dan saksi untuk dalil bantahannya). Sedangkan saksi Penggugat yaitu 2 (dua) orang, menerangkan tidak tahu menahu dengan adanya Hibah, dimana saksi YUSRI DEU hanya menerangkan setelah mendengar Surat Hibah disebut sebut dalam perkara ini, saksi telah menanyakan kepada GAFAR DEU tentang hibah dan Tulisan tangan yang tertera disurat Hibah yaitu SURAT HIBAH BERLAKU NANTI SETELAHSERTIFIKAT INDUK KELUAR DARI BANK" dan jawaban GAFAR DEU itu benar adalah tulisan tangan dari GAFAR DEU dan surat itu tidak berlaku, karena kredit macet dan sertiifikat induk keluar dari Bank pemenang hak sudah bukan GAFAR DEU lagi.
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang keliru dan terkesan terlalu aktif tersebut diatas Penggugat/Pembanding bermohon kepada Hakim Tinggi Banding untuk membatalkan Putusan yang pertimbangan Hukumnya telah sangat keliru dan merugikan Pihak Penggugat/ Pembanding dalam hal ingin memperoleh hak-haknya.
6. Bahwa Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan dalam putusan ini telah tidak cermat memeriksa dan membaca isi bukti yang diajukan III, IV, V, dan VII, yaitu 'SURAT HIBAH tahun 1995, dimana dalam surat Hibah tersebut tertulis dengan tulisan tangan dari GAFAR DEU “SURAT INI BERLAKU SETELAH SERTIFIKAT INDUK KELUAR DARI BANK" (harusnya Majelis Hakim mencermati pula isi dari Surat Hibah yang menjadi dasar penguasaan dari Tergugat III, IV, dan V, apakah bisa di pergunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan penguasaan Tergugat III, IV, V yang sah menurut Hukum atau tidak, namum semua itu tidak dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim dalam Putusannya, apalagi di saat persidangan pemeriksaan saksi Tergugat III, IV, V terhadap Tulisan tangan yang terdapat dalam surat Hibah sudah di ungkit dan di pertanyakan oleh Penggugat dalam persidangan.
Bahwa seharusnya Majelis Hakim membaca dan meneliti dengan cermat bukti surat Hibah yang di ajukan Tergugat III, IV dan V tersebut, dimana di akhir surat Hibah tersebut tertulis dengan tulisan tangan dan sangat jelas SURAT INI BERLAKU SETELAH SERTIFIKAT INDUK KELUAR DARI BANK" pada hal dalam persidangan sudah terungkap tulisan tangan dalam Surat Hibah ada di tulis demikian “Karena saat surat Hibah dibuat Sertifikat induk dari tanah yang diberikan tersebut sementara di jaminkan di BANK pada tahun 1994. , dan Facta Hukum sertifikat induk tidak keluar dari bank justru tanah yang ada dalam sertifikat tersebut di Lelang dan pemenang lelang adalah Penggugat (Said Ahmad), dan hal ini menurut keterangan saksi Tergugat III, IV, V HOK MASEROS, bahwa pada saat saksi di mintai tolang oleh Tergugat III menanda tangani sebagai saksi dalam Surat Hibah, Tulisan tangan Surat ini berlaku setelah sertifikat induk keluar dari bank memang sudah tertulis, dan saksi sempat tanyakan kepada Tergugat III Roy Siaman, apa maksudnya tulisan ini, Tergugat II Roy Siaman menjawab bahwa sertifikat tanah in masih dijaminkan di Bank.
7. Bahwa oleh karena itu pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang menimbang, bahwa karena ternyata sebagian objek yang di sengketakan Penggugat, dikuasai oleh tergugat atas penyerahan hibah dari GAFAR DEU sebagai pemilik hak sebelumnya atas SHM No 611/ Biawao sebelum dilakukan jual lelang oleh Pejabat lelang kelas II Gorontalo, sebagaimana bukti surat P.1, dan juga diperkuat oleh keterangan saksi saksi di persidangan, dan setelah Mencermati pula bukti tergugat I, II, III, IV, V dan VI, (sebagaimana disebutkan masing masing dalam bukti surat T.I.II,III,IV,V dan VII tersebut dalam putusan), tergugat mengakui adanya objek yang disengketakan berdasarkan surat Hibah yang dibuat oleh Gafar Deu sebagai pemberi Hibah, itu adalah pertimbangan Hukum yang keliru dan patut untuk di batalkan oleh Hakim Tinggi Banding.
8. Bahwa Majelis Hakim telah keliru menyatakan "Penguasaan objek sengketa oleh para Tergugat BUKAN merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena mereka menguasai atas dasar Hibah tahun 1995, jauh sebelum jual beli lelang tahun 1996" dimana Majelis Hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan isi dari surat Hibah yang menjadi dasar Tergugat III, IV, V menguasai objek sengketa, dimana justru penguasaan Tergugat III,IV,V
tersebut merupakan Perbuatan melawan Hukum, karena walaupun surat Hibah tersebut di buat pada tahun 1995 sebelum terjadi jual beli lelang 1998, tetapi sudah di tulis dengan jelas di akhir surat Hibah " SURAT INI BERLAKU SETELAH SERTIFIKAT INDUK KELUAR DARI BANK" sehingga
walaupun surat Hibah itu sudah dibuat dan di tanda tangani pada tahun 1995, namun Penerima Hibah (Tergugat IIII,IV,V) belum langsung bisa menguasai objek sengketa, sepanjang sertifikat Induk belum keluar dari bank (dan sesuai Facta Hukum di persidangan baik bukti surat P.1. keterangan saksi saksi Penggugat dan juga saksi Tergugat III,IV,V HOK Maseros menerangkan sertifikat Induk yang dimaksud dalam surat Hibah yaitu SHM No 611/ Biawao tahun 1994, di jaminkan di Bank oleh pemberi Hibah, dan keluar dari Bank bukan lagi atas nama Pemberi Hibah (GAFAR DEU), tetapi sudah atas nama Penggugat (SAID AHMAD), berdasarkan Risalah lelang yang tercantum dalam SHM tersebut.( Bukti P.1)
Bahwa oleh karena itu pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang menyatakan Penguasaan Objek sengketa oleh Tergugat IIl, IV, dan V bukan merupakan Perbuatan Hukum adalah pertimbangan Hukum yang keliru dan tidak cermat, sehingga tidak dapat di ambil alih oleh Hakim Tinggi Banding dan patut dibatalkan oleh Hakim Tinggi Banding yang akan memeriksa dan mengadili kembali perkara ini.
9. Bahwa oleh karena SURAT HIBAH yang menjadi dasar penguasaan dari Tergugat III, IV, V atas objek sengketa adalah Surat Hibah yang Tidak mempunyai kekuatan Hukum lagi dan telah tidak berlaku dengan sendirinya di saat Sertifikat Induk tidak keluar dari Bank atas nama Pemberi Hibah (GAFAR DEU). sehingga Penguasaan Objek sengketa oleh Tergugat lII, IV, V, berdasarkan surat Hibah tahun 1995 adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum (karena Tergugat III,V,V, tidak melaksanakan isi dari surat hibah,karena menguasai objek dalam Surat Hibah sebelum Sertifikat Induk atas tanah yang di hibahkan itu keluar dari bank.
Bahwa sehingga itu Perbuatan Tergugat IlI, IV, V yang membangun dan menguasai objek sengketa adalah Perbuatan melawan Hukum karena surat Hibah yang dibuat tahun 1995 itu belum bisa berlaku tahun 1995, dimana sertifikat induk masih di jaminkan di PT BANK NEGARA INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA, dan terjadi Jual beli berdasarkan risalah lelang tahun 1998 Sertifikat Induk No 611/Biawao berubah menjadi nama yang berhak adalah SAID AHMAD.
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan
dan Penggugat/Pembanding bermohon kepada Majelis Hakim Tinggi Banding dapat menyatakan Perbuatan Tergugat III, IV, V yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum, karena hanya berpijak pada alas hak yang tidak kuat dan surat Hibah yang tidak mempunyai
kekuatan Hukum lagi, dan telah tidak berlaku dengan sendirinya, karena dalam Surat Hibah terdapat dapat klausul Hukum Yaitu kalimat yang di tulis tangan langsung oleh Pemberi Hibah GAFAR DEU (sesuai ket saksi YUSRI DEU) bahwa itu benar tulisan tangannya.
Bahwa Sehingga itu alasan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat kekurangan Pihak dan harus menggugat Pemberi Hibah (Gafar Deu) adalah tidak beralasan, karena Surat Hibah yang menjadi alas hak Tergugat III, IV, V, tidak berlaku sejak objek tahun 1998, karena Sertifikat Induk tidak keluar dari bank dan malahan di lelang dan dimenangkan oleh Penggugat sehingga surat hibah tersebul sudah tidak mempunyai kekuatan Hukum lagi.
Bahwa lagi pula yang mendalikan Penguasaannya berdasarkan Surat Hibah dari Gafar Deu adalah Tergugat III, IV, V dalam dupliknya maka dalam Hukum Pembuklian Siapa yang mendalilkan maka dialah yang akan membuktikan, sehingga apabila Tergugat III, IV, V mendalilkan, maka Tergugat III, IV, V yang mengajukan buki Surat Hibah dan untuk menguatkan atau menegaskan kebenaran Surat Hibah tersebut, maka beban pembuktian dan yang harus mengajukan Pemberi Hibah sebagai saksi dalam perkara ini adalah Tergugat III, IV. VI bukan di bebankan kepada Penggugat karena Penggugat tidak pernah mendalilkan penguasaan Tergugat III, IV,V atas objek sengkela adalah Surat Hibah (lagi pula surat Hibah tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan Hukum lagi, dan tidak berlaku lagi sesuai dengan kalimat yang tertera di akhir surat Hibah SURAT INI BERLAKU APABILA SERTIFIKAT INDUK KELUAR DARI BANK, dan karena sesuai fakta dalam persidangan Sertifikat induk tidak keluar dari bank, dan malahan di lelang oleh Bank, maka dengan sendirinya SURAT HIBAH tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum lagi, dan secara Hukum pula tidak dapat dijadikan alasan oleh Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena pemberi Hibah tidak dijadikan Pihak dalam perkara ini.
Bahwa demikian penguasaan Tergugat I dan II dalam gugatan objek sengketa yang dikuasai benar satu kesatuan dengan objek sengketa tergugat lainnya, tapi dalam Gugatan Objek sengketa telah dibagi per Bidang dengan batas batas sendiri, sehingga Pertimbangan Hakim yang
menyatakan penguasaan Tergugat I dan II terdapat dalam satu kesatuan dari objek sengketa maka berdasarkan pertimbangan Hukum objektif pihak pemberi hibah harus digugat, pada hal Tergugal I dan Il mendalilkan sendiri penguasaanya berdasarkan Jual beli tapi dalam persidangan sama sekali
tidak dapat dibuktikan baik dengan surat jual beli maupun satu saksipun tidak ada diajukan tergugat, sehingga penguasaan Tergugat I dan II gugatan objek sengketanya adalah perbuatan melawan Hukum pula.
Bahwa berdasarkan uraian keberatan Penggugat Pembanding tersebut diatas, Penggugat/Pembanding bermohon dengan segala Hormat berkenan kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo cq Majelis Hakim Tinggi Banding yang memeriksa dan mengadil kembali perkara ini memberikan pertimbangan Hukum sendiri, dan memberikan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut,
DALAM POKOKPERKARA
Menerima dan Mengabulkan Permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan Putusan No 5/Pdt G/2019/PN.Gtlo tanggal 5 September 2019 tersebut
DAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau “Mohon Putusan yang se Adil Adilnya”
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 September 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Gto dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat adanya Surat Hibah yang diajukan sebagai bukti oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII hal mana mengenai Surat Hibah tersebut juga diterangkan oleh saksi dari para Tergugat yaitu Hok Moseros. Surat hibah tersebut dilihat dari bentuknya ternyata berupa Surat Hibah yang ditulis sendiri oleh yang bersangkutan, bukan berupa surat otentik yang dibuat oleh Notaris, maka kedudukan surat hibah tersebut adalah
surat di bawah tangan yang masih perlu didukung oleh bukti lain, termasuk didalamnya bisa bukti dari keterangan saksi. Meskipun dalam perkara ini hanya ada satu saksi yaitu Hok Moseros, namun karena keterangan saksi dan surat hibah tersebut saling bersesuaian, maka keberadaan saksi tersebut bukan
termasuk dalam katagori satu saksi bukan saksi. Untuk mengetahui surat hibah (dan tulisan tangan didalam surat hibah tersebut) yang berupa surat di bawah tangan tersebut, sudah tepat bila si pembuat surat hibah tersebut dilibatkan dalam perkara ini, karena adanya hubungan hukum yang erat antara pemberi hibah dengan Tergugat I s/d.Tergugat VII untuk memperjelas kedudukan hukum atas tanah yang disengketakan tersebut, termasuk tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II sebagai satu kesatuan dari obyek yang disengketakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan dan oleh karena itu pertimbangan tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil oleh dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sehingga putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 September 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Gto, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 September 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Gto yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 oleh kami, H. Tamto, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo
selaku Hakim Ketua, Musthofa, S.H., dan Rr. Endah Haryuni, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 20/Pdt/2019/PT.GTO tanggal 23 Oktober 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan
tersebut pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Hj. Hasni Van Gobel, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Anggota; Hakim Ketua;
TTD TTD
Musthofa, S.H. H. Tamto, S.H., M.H
TTD
Rr. Endah Haryuni, S.H.
Panitera Pengganti;
TTD
Hj. Hasni Van Gobel, SH.
Perincian biaya perkara:
Materai ……………………….. Rp. 6.000,-
Redaksi ………………………. Rp. 10.000,-
Perberkasan …………………. Rp. 134.000,-
Jumlah …………… Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA,
H. SUHAIRI Z, S.H.,M.H.