95/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 95/PDT/2018/PT YYK
RISWANDA GUSTA ADIRAKASWARA MELAWAN OKTAVIANA SAWITRI
Memperbaiki
P U T U S A N
NOMOR 95/PDT/2018/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RISWANDA GUSTA ADIRAKASWARA, Pekerjaan Swasta, yang beralamat di Jalan Jatirejo RT 05 RW 022, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Yang dalam Hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama:
1. ROBBY ANDRIAN, SH.M.H.
2. MUSYAFAH ACHMAD,S.H.
3.EKA RIZKY RASDIANA,S.H.
Kesemuanya adalah Advokat yang berkantor di LAW OFFICE MUSYAFAH ASYAFAH ACHMAD & PARTNER Jl. Mendung Warih No. 148 Giwangan Umbulharjo Kota Yogyakarta Telp/Fax 0274-410248 Email musyafaha @yahoo,com ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2018
selanjutnya disebut: PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N:
OKTAVIANA SAWITRI, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa,Tempat/tanggal lahir di Sleman 14 Oktober 1993, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Abimayu Nomor 2 RT 024 RW 005, Kelurahan Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Yang dalam Hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama:
1. HERU LESTARIANTO,S.H
2. AKBAR RAHMAT HAJRI,S.H.
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum H.A.N & PARTNER Yang beralamat di Jl. Gito-Gati (Perempatan Grojogan) No. 007 RT. 002 RW. 001, Tlacap, Pandowoharjo, Sleman;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Mei 2017;
selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING semula PENGGUGAT.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 95/PEN.PDT/2018/ PT YYK tanggal 28 Agustus 2018 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 95/PEN.PDT/2018/PT YYK., tanggal 19 September 2018, tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding ;
Telah membaca Berkas Perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman, Nomor 122/Pdt.G/2017/PN Smn., tanggal 6 Desember 2017, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Telah membaca, surat gugatan tanggal 15 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 17 Mei 2018 dalam Register Nomor 122/Pdt.G/2017/PN Smn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Penggugat sebagai investor dengan Tergugat sebagai wiraswasta/pengusaha yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba sesuai perjanjian kerjasama tertanggal 29 April 2015;
Bahwa Tergugat adalah pemilik dari MILKYMILK Group yang memiliki usaha dan merek dagang Bakso Syariah, Paupau Es Cream, Property, Management Kost;
Bahwa sejak awal setelah perjanjian kerja sama terjalin Penggugat tidak diperlihatkan bukti fisik usaha yang dijalankan berdasarkan dana yang telah disetorkan sebagai investasi tersebut total keseluruhan sebesar Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat tidak mengetahui wujud fisik bisnis yang dijalankan sehingga berusaha meminta dana pengembalian dana investasi kepada Tergugat;
Bahwa setelah dihubungi melalui pesan singkat saudara Tergugat berjanji akan mengembalikan uang investasi milik Penggugat pada sekitar bulan Desember tahun 2016 akan tetapi ditunda-tunda oleh Tergugat sampai waktu yang belum ditentukan;
Bahwa setelah dihubungi lagi oleh Penggugat akhirnya selang beberapa minggu Tergugat hanya mengembalikan dana investasi Penggugat total keseluruhan sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari keseluruhan dana investasi milik Penggugat;
Bahwa setelah beberapa bulan dari pengembalian dana investasi Penggugat sebesar tersebut diatas, Tergugat terakhir kali bisa dihubungi adalah bulan Februari tahun 2017;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat merasa khawatir dana investasi yang dibawa oleh Tergugat tidak akan dikembalikan sehingga tidak ada kejelasan mengenai dana investasi milik Penggugat dan keberadaan Tergugat nantinya;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat baik secara materiil maupun immateriil;
Bahwa disamping tagihan uang sebesar tersebut diatas kerugian yang harus ditanggung oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat dirinci sebagai berikut :
Kerugian materiil :
Kerugian dalam jangka waktu antara bulan April tahun 2015 sampai dengan Mei 2017 (gugatan ini diajukan), dimana dana investasi tersebut mempunyai potensi penghasilan yang semestinya didapatkan“potensi Profit”, jika disimpan di bank dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga bank sebesar 2 % dari modal tersebut maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat selama 25 bulan sebesar :
Pokok Rp.345.000.000.- x 2 % = 6.900.000.
Bunga Rp.6.900.000.- x 25 = 172.000.000.
Rp.172.000.000.- + Rp. 345.000.000 = Rp. 517.000.000.-.-
total kerugian materiil seluruhnya adalah sebesar Rp 517.000.000,- (lima ratus tujuh belas juta rupiah);
Kerugian immateriil :
Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar : Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
total nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 517.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp 1.017.000.000,- (satu milyard tujuh belas juta rupiah);
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illosoir) apabila dikabulkan, maka mohon untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sebidang tanah beserta bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Jatirejo, RT 05 RW 022, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan benda tidak bergerak serta bergerak yang lain milik Tergugat, untuk selanjutnya dilakukan penjualan secara lelang dimuka umum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Bahwa perincian permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda tetap lain milik Tergugat akan dimohonkan dalam permohonan yang terpisah dengan gugatan ini namun merupakan satu kesatuan;
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan isi putusan ini, mohon agar dihukum membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti yang otentik, maka mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Majelis Hakim Pemeriksa berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tanah beserta bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Jatirejo, RT 05 RW 022, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan benda tidak bergerak serta bergerak yang lain milik Tergugat, untuk selanjutnya dilakukan penjualan secara lelang dimuka umum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat apabila Tergugat tidak bisa membayar kerugian secara tunai;
Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pokok dan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat, yang dirinci sebagai berikut :
4.1. Kerugian materiil :
Kerugian dalam jangka waktu antara bulan April tahun 2015 sampai dengan Mei 2017 (gugatan ini diajukan), dimana dana investasi tersebut mempunyai potensi penghasilan yang semestinya didapatkan“potensi Profit”, jika disimpan di bank dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga bank sebesar 2 % dari modal tersebut maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat selama 25 bulan sebesar :
Pokok Rp.345.000.000.- x 2 % = 6.900.000.
Bunga Rp.6.900.000.- x 25 = 172.000.000.
Rp.172.000.000.- + Rp. 345.000.000 = Rp. 517.000.000.
total kerugian materiil seluruhnya adalah sebesar Rp 517.000.000,- (lima ratus tujuh belas juta rupiah);
5.2. Kerugian immateriil :
Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar : Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
total nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 517.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp 1.017.000.000,- (satu milyard tujuh belas juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah membaca, Jawaban Tergugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh Gugatan Penggugat, terkecuali yang diakui kebenarannya.
Bahwa hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat yang terjadi dan berkenaan dengan uang yang di berikan Penggugat dengan Tergugat adalah berupa adanya Surat Perintah Kerja tertanggal 29 April 2015 dan Pemberian sebagian hasil Penjualan tanah dan bangunan setengah jadi milik Penggugat bukan Perjanjian Kerja sama tertanggal 29 April 2015 sebagaimana di dalilkan Penggugat.
Bahwa untuk Surat Perintah Kerja tertanggal 29 April 2015 adalah Melakukan pengecekan ulang struktur konstruksi bangunan , baik merubah maupun melanjutkan yang sudah ada dengan acuan RAB yang telah dibuat Dan melakukan Finishing ulang hingga 100 % hingga membersihkan material-material yang ada serta menjaga kebersihan lingkungan proyek selama masa pembangunan hingga selesai.
Bahwa Surat Perintah Kerja tersebut di berikan Penggugat kepada Tergugat, dengan obyek bangunan setengah jadi yang telah dibuat orang lain yang berdiri di atas sebidang tanah terletak di Jalan Plemburan No. 6 RT 01 RW 024, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, tepatnya di atas sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 6335/Sariharjo, seluas 330 m2 atas nama Oktaviana Sawitri (Penggugat).
Bahwa untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja tersebut, Penggugat telah memberikan uang kepada Tergugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah kesepakatan Surat Perintah Kerja tertanggal 29 April 2015 di tanda tangani, Team Tergugat melaksanakan tugasnya melakukan pengecekan ulang secara keseluruhan struktur konstruksi bangunan yang ada, ternyata di simpulkan Konstruksinya tidak benar dan ada kemiringan bangunan.
Bahwa hasil pengecekan tersebut kemudian di informasikan kepada Penggugat segala untung ruginya serta resiko kalau renovasi di teruskan.
Bahwa atas hal tersebut Penggugat kemudian membatalkan Surat Perintah kerja kepada Tergugat dan membatalkan renovasi bangunan rumah serta Penggugat kemudian memutuskan untuk menjual tanah dan bangunan setengah jadi tersebut dengan meminta bantuan Tergugat untuk ikut membantu menjualkan.
Bahwa sekitar bulan Agustus tanah dan bangunan setengah jadi tersebut dengan bantuan Tergugat laku terjual dengan harga yang tergolong mahal yakni Rp. 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), padahal Penggugat pada saat itu memperkirakan laku terjual Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Tergugat di beri oleh Penggugat uang sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa beberapa bulan kemudian Penggugat menemui Tergugat meminta uang dikembalikan dengan alasan uang hasil penjualan tanah dan bangunan setengah jadi sudah habis.
Bahwa Tergugat dikarenakan kasihan dengan Penggugat, dan merasa uang yang pernah di terima untuk merenovasi rumah yang di batalkan belum di kembalikan, menjanjikan mengembalikan dan meminta waktu karena Tergugat tidak mempunyai uang tunai.
Bahwa iktikad baik Tergugat tersebut malah kemudian di manfaatkan Penggugat untuk terus menagih Tergugat dan meminta menanda tangani pernyataan kesanggupan membayar hutang yang jumlahnya tertulis Rp. 380.000.000 (Tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang kemudian Tergugat tanda tangani karena merasa risih dan tidak enak ribut dengan Penggugat yang perempuan, dan dari jumlah tersebut Tergugat pernah membayar sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada prinsipnya Tergugat akan menepati janjinya sesuai dengan pernyataan yang pernah di tanda tanganinya, hanya saja Tergugat berkeberatan dengan beban bunga karena hal tersebut tidak pernah di perjanjikan dan dengan melihat kronologisnya Tergugat sudah beriktikad baik serta jumlah uang yang seharusnya Tergugat kembalikan kepada Penggugat tidak sejumlah itu karena pada saat pembatalan renovasi rumah, sebagian uang sudah di belanjakan material dan untuk jasa pengecekan struktur bangunan, juga jasa menjualkan tanah dan bangunan setengah jadi milik Penggugat.
Bahwa Tergugat berkeberatan atas sita jaminan yang di mohonkan Penggugat, dikarenakan tanah dan bangunan tersebut saat ini dalam status jaminan Bank.
Bahwa Tergugat berkeberatan di bebani dwangsom.
Bahwa sebagaimana tertuang dalam poin 14 diatas, Tergugat tidak mempermasalahkan mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.345.000.000 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah ) secara bertahap sampai dengan Desember 2018.
Berdasarkan Dalil-dalil tersebut diatas , maka dengan ini kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.122/ Pdt.G/2017 / PN.Smn untuk memutuskan dengan amarnya Sebagai Berikut :
PRIMER :
Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian
Menyatakan Tergugat Wanprestasi (Cidera Janji).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp.345.000.000 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah ) secara bertahap sampai dengan Desember 2018.
Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Punya Pertimbangan lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya.
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 122/Pdt.G/2017/PN Smn., tanggal 6 Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pokok dan ganti rugi kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp388.750.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini sebesar Rp592.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah;
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya
Telah membaca Relaas Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2017/PN Smn tanggal 6 Desember 2017 yang diberitahukan dan disampaikan oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 18 Januari 2018;
Telah membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 122/Pdt.G/2017/PN Smn., tanggal 31 Januari 2018 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sleman menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 122/Pdt.G/2017/PN Smn.,tanggal 6 Desember 2017;
Telah membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang disampaikan kepada Kuasa hukum Terbanding semula Penggugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman , pada tanggal 7 Maret 2018 ;
Telah membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 14 Februari 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 15 Februari 2018;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage), yang disampaikan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 5 Maret 2018,dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat diberitahukan dan disampaikan oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 15 Februari 2018 terhitung dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah Pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan dalam Undang - Undang No. 20 th 1947 dan peraturan perundangan lainnya sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Penggadilan Tinggi Yogyakarta memeriksa dan memutus sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum antara pembanding dengan terbanding adalah hubungan yang muncul berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Terbanding kepada Pembanding; Vide surat bukti bertanda T-1 dan saksi Pratya Dhani Raradhita;
Bahwa pembebanan denda/ bunga moratur 0,5% perbulan/ Rp 1.750.000 perbulan tidak tepat karena dasar hubungan hukum dalam perkara a quo adalah adanya Surat Perintah Kerja dari Terbanding kepada Pembanding;
Bahwa dengan adanya SPK maka dana dari Terbanding kemudian Pembanding membelanjakan material dan membayar tenaga ahli, maka penerapan uang paksa/ dwangson tidak tepat dan harus dibatalkan;
Dengan mendasarkan alasan banding tersebut di atas selanjutnya Pembanding mohon Pengadilan Tinggi Yogyakarta membatalkan putusan a quo dan selanjutnya mohon memutus sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menerima Permohonan Banding dari Pemohon banding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 122/Pdt.G/2017/PN Smn Tertanggal 6 Desember 2017;
MENGADILI SENDIRI:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp.345.0000.000,- (Tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap sampai dengan Desember 2018;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 6 Desember 2017, Nomor 122/Pdt.G/2017/PN.Smn., dan alat bukti sebagaimana terurai dalam Berita Acara Sidang selanjutnya berpendapat sebagaimana tersebut di bawah;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan poin kesatu dan kedua ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dan untuk pertimbangan hukum persoalan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menolak alasan banding kesatu dan kedua;
Menimbang bahwa terhadap alasan banding poin ketiga, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima dengan alasan bahwa diktum dalam perkara a quo adalah berupa penghukuman pembayaran sejumlah uang sehingga termasuk dalam kualifikasi eksekusi riil yang mana apabila terhukum tidak melaksanakan secara suka rela maka dapat langsung dieksekusi dengan menyita harta benda terhukum dan melelang untuk pelunasannya;
Menimbang bahwa tentang penerapan dwangsom sebagaimana diatur dalam Pasal 606 a dan 606b RV hanya dapat diterapkan pada diktum penghukuman selain pembayaran sejumlah uang;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi dapat menerima permohonan banding Pembanding semula tergugat dan selanjutnya memutus sebagaimana tersebut dalam diktum terurai di bawah;
Menimbang, oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk Jawa Madura jo. Undang-undang nomor: 48 tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 122/Pdt.G/2017/PN.Smn tanggal 6 Desember 2017 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian pokok dan ganti rugi kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp.388.750.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000; (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018 oleh kami Mochamad Tafkir,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Farid Fauzi, SH.dan Maryana,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Roberto De Jesus Da Costa SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
1. Farid Fauzi,SH Mochamad Tafkir,SH.MH
2. Maryana,SH.MH
Panitera Pengganti
Roberto De Jesus Da Costa SH.MH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan Rp.139.000,00 (+)
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)