376/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM SYUKUR Bin TAMIM
PENJARA
P U T U S A N
Nomor : 376 / Pid. Sus / 2017 / PN. Gpr.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang mengadili Perkara-perkara pidana, pada Peradilan Tingkat Pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IMAM SYUKUR Bin TAMIM ;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 11 Desember 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gondang Legi, Rt.001, Rw.001 Desa
GondangManis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam persidangan ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal : 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
Perpanjangan dari Penyidik oleh Penuntut umum sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 376/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 27 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Nomor: 376/Pid.Sus/2017/PN.Gpr. tanggal 28 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2017 Nomor Reg.Perk: PDM-162/NGSM/07/2017 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngasem di Kabupaten Kediri ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IMAM SYUKUR Bin TAMIN bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan suatu bahan peledak " melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM SYUKUR Bin TAMIN dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) kantong kresek mercon seberat 4(empat)kg
- 1(satu) karung bubuk mercon seberat 60(enam puluh) kg ,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda NF 100 LD warna hitam silver No. Pol.
L 2522 JH
Dikembelikan kepada pemiliknya.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima
ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan melainkan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa ia menyesali atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatanya dan atas permohonan Terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaanya Nomor Reg.Perk: PDM-114/KDR/07/2017 sebagai berikut :
Bahwa ia IMAM SYUKUR Bin TAMIN pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Mei 2017 bertempat di jl. Raya Purwoasri-Kediri, Ds. Mekikis, Kec. Purwoasri, Kab. Kediri atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri “tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan suatu bahan peledak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekitar bulan awal Mei 2017 menjelang bulan puasa romadhon terdakwa mempunyai niat untuk membuat serbuk peledak yang digunakan sebagai bahan membuat petasan/mercon yang akan dia jual pada bulan puasa romadhon.
- Bahwa kemudian terdakwa sekitar pertengahan bulan Mei 2017 berangkat pergi ke Pasar Atom Surabaya membeli bahan untuk membuat bahan peledak mercon yaitu belerang, potassium dan brone dan bahan lain.
- Bahwa terdakwa bisa membuat bahan peledak berupa mercon tersebut karena pernah diberi tahu caranya dari almarhum kakak terdakwa.
- Bahwa setelah mendapatkan bahan membuat bahan peledak, kemudian terdakwa membawa bahan peledak tersebut ke rumahnya di Dsun Gondanglegi, Ds. Gondang Manis, kec. Bandar, Kab. Jombang dan meracik bahan-baha yang dibeli dari Pasar Atom menjadi bahan peledah bubuk mercon.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekitar jam 10.00 wib terdakwa menghubungi sdr. Sulaiman dengan maksud untuk menawarkan bahan peledak bubuk mercon seberat 64 (enam puluh empat) kilogram dengan harga Rp. 5.760.000 (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian sdr. Sulaiman menyetujui untuk membeli bahan peledah berupa serbuk mercon dan kemudian terdakwa bersama sdr. Sulaiman berjanji untuk bertemu di Jl. Raya Purwoasri-Kediri di sebelah selatan Pos Mengkreng.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekitar pukul 19.30 terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat pertemuan dengan sdr. Sulaiman dengan membawa dan mengangkut bahan peledak seberat 64 (enam puluh empat) kilogram.
- Bahwa Petugas Kepolisan mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdakwa telah memiliki atau menguasai bahan peledak berupa mercon, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tedakwa di jl. Purwoasri- kediri pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira jam 20.00 WIB dan pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya saksi diiterogasi dan kemudian petugas mendapatkan bubuk mercon seberat 64 kg dan dari pengakuan terdakwa bahwa bubuk mercon tersebut akan dijual kepada sdr. Sulaiman.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli sdr. GIRINDRA WARDANA telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa dan diuji dengan menaruh bubuk yang diduga bahan peledak tersebut dilantai dan disulut dengan menggunakan apt berkekuatan rendah) dan dilihat dari proses yang sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan dapat meledak apabila terdapat di dalam kemasan tertutup.
- Bahwa terdakwa dalam menguasai dan menyimpan suatu bahan peledak tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi bernama : CANDRA WAHYU WIDODO memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Penyidikan dan keterangan tersebut tidak dicabut atau dirubah yang telah diberikan dibawah sumpah;
Bahwa saksi sebagai Penangkap Terdakwa yang telah menjual serbuk mrecon sejak bulan Puasa ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya di Dusun Gundanglegi, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, telah menyimpan bahan peledak tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari Muhamad Khasani Zaki yang akan dijual orang kediri bernama Sulaiman ;
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mrecon tersebut perbungkusnya sebesar Rp.900.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual serbuk mrecon kepada Sulaiman sbanyak 94 kg. namun dengan Sulaiman baru diberi Rp.4.000.000,- dan kekurangannya belum diberi sudah dipegang Polisi ;
Bahwa bubuk mrecon yang Terdakwa jual atau disimpan tersebut adalah bahan peledak berbahaya;
Bahwa bahan peledak tersebut telah berhasil disita dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki bahan peledak tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Saksi bernama : WAHYU AGUS SUMANTRI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Penyidikan dan keterangan tersebut tidak dicabut atau dirubah yang telah diberikan dibawah sumpah;
Bahwa saksi sebagai Penangkap Terdakwa yang telah menjual serbuk mrecon sejak bulan Puasa ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya di Dusun Gundanglegi, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, telah menyimpan bahan peledak tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari Muhamad Khasani Zaki yang akan dijual kepada orang Mojo - kediri bernama Sulaiman ;
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mrecon tersebut perbungkusnya atau satu kilogramnya dengan harga sebesar Rp.900.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual serbuk mrecon kepada Sulaiman sbanyak 64 kg. namun dengan Sulaiman baru diberi Rp.4.000.000,- dan kekurangannya belum diberi sudah dipegang Polisi ;
Bahwa bubuk mrecon yang Terdakwa jual atau disimpan tersebut adalah bahan peledak berbahaya;
Bahwa bahan peledak tersebut telah berhasil disita dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki bahan peledak tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Saksi bernama : SULAIMAN Bin ARLI Keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Penyidikan dan keterangan tersebut tidak dicabut atau dirubah yang telah diberikan dibawah sumpah;
Bahwa saksi sebagai Pembeli serbuk mrecon sejak bulan Puasa kepada Muhammad Khasani Zaki orang Jombang dan saya selain dipakainya sendiri juga ada orang yang membutuhkannya dilayani ;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wib. di Ngebrak Purwoasri, Kabupaten Kediri, telah menyimpan bahan peledak tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari Terdakwa yang kemudian janjian ketemu di Ngebrak tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mrecon tersebut satu kilogramnya sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa bubuk mrecon yang Terdakwa jual atau disimpan tersebut adalah bahan peledak berbahaya;
Bahwa bahan peledak tersebut telah berhasil disita dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki bahan peledak tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Saksi bernama : GERINDA WARDANA memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Ahli menerangkan bahan peledak atau zat yang berbentuk padat ,cair, gas atau campuran kalau terkena panas benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi gas lebih stabil dan perubahan tersebut langsung dalam waktu yang sangat singkatdisertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.
Bahwa telah diadakan pengujian barang bukti yang telah disita Polisi bahan tersebut bahan yang tekanannya rendah, namun bila dipicu dengan api dan dapat meledak apabila didalam kemasan tertutup.
Bahwa bahan peledak tersebut telah berhasil disita dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki bahan peledak tersebut tidak ada ijin dari pejabat
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Penyidikan dan keterangan tersebut tidak dicabut atau dirubah;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wib.Saya telah mempunyai bahan peledak yaitu berupa serbuk mrecon untuk dijual kepada orang yang memerlukannya ;
Bahwa Terdakwa melakukan tersebut karena mau Hari Raya sehingga banyak orang yang memerlukan bahan tersebut untuk membuat petasan atau mrecon ;
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mrecon tersebut didapatkan dari Muhammad Khasani Zaki orang Jombang ;
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mrecon tersebut perkilonya sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mrecon tersebut pada Sulaiman orang Kediri sebanyak 64 Kilogram dengan harga Rp.5.760.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), namun masih dibayar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) Sulaiman telah dipegang Polisi ;
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki bahan beledak tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1(satu) kantong kresek mercon seberat 4(empat)kg, 1(satu) karung bubuk mercon seberat 60(enam puluh) kg,1(satu) unit sepeda motor Honda NF 100 LD warna hitam silver No. Pol. L 2522 JH yang seluruhnya telah disita secara sah menurut hukum dan diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dan dikenali sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke Persidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wib. Terdakwa telah mempunyai bahan peledak yaitu berupa serbuk mrecon untuk dijual kepada orang yang memerlukannya ;
Bahwa Terdakwa melakukan tersebut karena mau Hari Raya sehingga banyak orang yang memerlukan bahan tersebut untuk membuat petasan atau mrecon ;
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk dan sumbu mrecon tersebut yang telah didapatkan Terdakwa dari Muhammad Khasani Zaki dan oleh Terdakwa akan dijual kepada Sulaiman orang Kediri yang kemudian janjian ketemu brakan Kertosono Kediri, dan Terdakwa baru membayar kalau serbuk mrecon tersebut sudah terjual habis;
Bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mercon tersebut kepada Sulaiman Kediri perkilogramnya sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa dan diuji dengan menaruh bubuk yang diduga bahan peledak tersebut dilantai dan disulut dengan menggunakan apt berkekuatan rendah) dan dilihat dari proses yang sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan dapat meledak apabila terdapat di dalam kemasan tertutup.
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki bahan beledak tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonnantietjdelijke bijzondere stradbepalingen” (stbl.1948 nomor 17) dan undang-undang Republic Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 dengan unsure-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menyimpan sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “ Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi dalam hal ini adalah IMAM SYUKUR Bin TAMIM yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, terbuktilah bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi error in persona, dimana Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa adalah benar-benar yang dimaksud dengan “Barang Siapa” yakni pelaku sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terhadap perbuatan Terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga apabila Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadannya maka dengan sendirinya Terdakwa telah memenuhi unsur “Barang Siapa” dalam hal ini pelaku yang melakukan perbuatan tersebut;
Ad. 2Unsur Menyimpan sesuatu bahan peledak :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, terbuktilah pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wib. dirumahnya di Dusun Gundanglegi, Rt.001 Rw.001 Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, telah menyimpan bahan peledak tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum Terdakwa telah menjual serbuk mercon tersebut yang telah didapatkan Terdakwa dari Muhammad Khasani Zaki yang kemudian janjian ketemu Sulaiman Kediri di brakan Kertosono, dan Terdakwa baru membayar kalau serbuk mrecon tersebut sudah terjual habis Terdakwa menjual serbuk mercon kepada Sulaiman tersebut per kilogramnya Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang. bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa dan diuji dengan menaruh bubuk yang diduga bahan peledak tersebut dilantai dan disulut dengan menggunakan apt berkekuatan rendah) dan dilihat dari proses yang sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan dapat meledak apabila terdapat di dalam kemasan tertutup.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjual serbuk mercon tersebut perkilonya sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki bahan beledak tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut ternyata seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum yakni Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan yaitu menyimpan sesuatu bahan peledak tanpa izin ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu :
- 1(satu) kantong kresek mercon seberat 4(empat) kg, 1(satu) karung bubuk mercon seberat 60(enam puluh) kg, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda NF 100 LD warna hitam silver No. Pol.
L 2522 JH, dikembalikan kepada Pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sepatutnya untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IMAM SYUKUR Bin TAMIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyimpan sesuatu bahan peledak tanpa izin ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM SYUKUR Bin TAMIM tersebut dengan pidana Penjara selama 6(enam) bulan ;
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) kantong kresek mercon seberat 4(empat)kg
- 1(satu) karung bubuk mercon seberat 60(enam puluh) kg ,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda NF 100 LD warna hitam silver No. Pol.
L 2522 JH
Dikembalikan kepada Pemiliknya ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, oleh kami Melliana Nawang Wulan, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, Agustinus Yudi Setiawan, S.H.M.H. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu Murdani,S.H,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan dihadiri Tomy Marwanto, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim –Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agustinus Yudi Setiawan, S.H.M.H. Melliana Nawang Wulan, S.H.M.H.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H
Panitera Pengganti,
Murdani, SH, MH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .