79/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Runi Hanapi als. Legon Bin Tamrin
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
PUTUSAN
Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Runi Hanapi als. Legon Bin Tamrin
2. Tempat lahir : Telaga
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/17 Juli 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Tungkaran Sahang Rt.06/01 Desa Telaga,
Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,
Propinsi Kalimantan Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 29 April 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2019 sampai dengan tanggal 23 April 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 10 Mei 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2019 sampai dengan tanggal 9 Juli 2019
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 11 April 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 11 April 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN, bersalah melakukan tindak pidana “, tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN, berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman, atas permohonan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2019 di Terminal tanah habang Jl. Kemakmuran Kel. Pelaihari kec. Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari Informasi masyarakat bahwa terdakwa mengamuk di Terminal tersebut diatas, sehingga saksi MUHAMMAD RIFQI dan saksi Y.K ARI WIBOWO langsung mendatangi TKP dan memang benar terdakwa sedang berada di tempat tersebut dengan mendapati kalau terdakwa sedang membawa1 bilah senjata tajam jenis parang berkompang dari kulit rokok warns biru yang diikat dengan kain warna kuning dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 45 Cm; bahwa menurut terdakwa membawa senjata tajam terebut hanya untuk menjaga diri saja, dan mendapatkan 1 bilah senjata tajam jenis parang tersebut dengan cara membeli dari tukang pandai besi Desa Ranggang. dan pada saat itu terdakwa dalam keadaan Mabok alkohol sehingga membuat terdakwa tidak bisa mengontrol emosinya, dalam hal terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sedang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa yaitu sebagai security di salah satu Perusahaan, serta senjata tajam tersebut bukan senjata perisai; Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menguasai 1 (satu) bilah satu bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna putih dengan panjang kurang lebih sekitar 45 (empat puluh lima) Centimeter dengan panjang besi pisau 32 Cm sedangkan panjang gagang 13 Cm; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Y.K. Ariwibowo bin Mashudi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan seseorang yang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah tersebut Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019.Skj 18.00 Wita di Terminal Tanah Habang, Jl. Kemakmuran, Kel pelaihari, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut Prov Kalimantan selatan .
Bahwa saksi telah mengamankan seseorang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah tersebut bersama dengan rekan saksi yakni BRIPDA M. RIFQI ARIF WIRAWAN yang bertugas di Sat Reskrim Polres Tanah Laut.
Bahwa saksi bekerja di Polres Tanah Laut sebagai anggota Sat reskrim Polres Tanah Laut sampai sekarang ini.
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019.Skj 18.00 Wita di Terminal Tanah Habang, Jl. Kemakmuran, Kel pelaihari, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut.telah tertangkap tangan pelaku RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN, Adanya laporan dari masyarakat bahwa ada orang mengamuk di Terminal Tanah Habang Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut mendatangi ke lokasi dan mendapati terdakwa membawa senjata tajam yang dia taruh pada badan yang dislipkan di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengenal pelaku tersebut dan setelah ditanya pelaku mengaku bernama RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN tinggal di Tungkaran Sahang, RT/006, RW/ 001, Ds Telaga, Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan.
Bahwa Pada saat pelaku di amankan dan di periksa saya dan rekan saya Saudara BRIPDA M. RIFQI ARIF WIRAWAN menemukan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm;
Bahwa Saksi ada menanyakannya dan pelaku mengatakan bahwa senjata tajam tersebut dibawa pelaku untuk menjaga diri.
Bahwa Kondisi pelaku pada waktu itu dalam keadaan Mabuk pengaruh minuman beralkohol.
Bahwa senjata tajam tersebut ciri –ciri nya senjata jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm.
Bahwa saat saksi mengamankan dan memeriksa pelaku apakah pelaku membawa surat ijin yang sah membawa senjata tajam tersebut ternyata pelaku tidak ada atau tidak punya surat ijin yang sah dari pihak berwenang membawa senjata tajam jenis parang tersebut;
Bahwa saat diamankan pelaku an. RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN tidak ada melakukan perlawanan Kepada Petugas dan senjata tajam jenis parang memang benar diakui dengan pelaku dan pelaku memesan parang tersebut di tempat pandai besi di Desa ranggang.
Bahwa Selanjutnya pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis parang tersebut kami bawa ke mako Polres Tanah Laut dan kami serahkan ke satuan Sat Reskrim Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm, milik pelaku.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Muhammad Rifki Arif Wirawan bin Abdullah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan seseorang yang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah tersebut Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019.Skj 18.00 Wita di Terminal Tanah Habang, Jl. Kemakmuran, Kel pelaihari, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut Prov Kalimantan selatan .
Bahwa saksi telah mengamankan seseorang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah tersebut bersama dengan rekan saksi yakni BRIPDA M. RIFQI ARIF WIRAWAN yang bertugas di Sat Reskrim Polres Tanah Laut.
Bahwa saksi bekerja di Polres Tanah Laut sebagai anggota Sat reskrim Polres Tanah Laut sampai sekarang ini.
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019.Skj 18.00 Wita di Terminal Tanah Habang, Jl. Kemakmuran, Kel pelaihari, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut.telah tertangkap tangan pelaku RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN, Adanya laporan dari masyarakat bahwa ada orang mengamuk di Terminal Tanah Habang Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut mendatangi kelokasi dan mendapati pelaku membawa senjata tajam yang dia taruh pada badan yang dislipkan di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengenal pelaku tersebut dan setelah ditanya pelaku mengaku bernama RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN tinggal di Tungkaran Sahang, RT/006, RW/ 001, Ds Telaga, Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan.
Bahwa Pada saat pelaku di amankan dan di periksa saksi dan rekan saksi Saudara BRIPDA M. RIFQI ARIF WIRAWAN menemukan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm.
Bahwa Saksi ada menanyakannya dan pelaku mengatakan bahwa senjata tajam tersebut dibawa pelaku untuk menjaga diri.
Bahwa Kondisi pelaku pada waktu itu dalam keadaan Mabuk pengaruh minuman beralkohol.
Bahwa senjata tajam tersebut ciri –ciri nya senjata jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm.
Bahwa dapat saksi jelaskan saat saksi mengamankan dan memeriksa pelaku apakah pelaku membawa surat ijin yang sah membawa senjata tajam tersebut ternyata pelaku tidak ada atau tidak punya surat ijin yang sah dari pihak berwenang membawa senjata tajam jenis parang tersebut;
Bahwa saat diamankan pelaku an. RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN tidak ada melakukan perlawanan Kepada Petugas dan senjata tajam jenis parang memang benar diakui dengan pelaku dan pelaku memesan parang tersebut di tempat pandai besi di Desa ranggang.
Bahwa Selanjutnya pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis parang tersebut kami bawa ke mako Polres Tanah Laut dan kami serahkan ke satuan Sat Reskrim Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm, milik pelaku.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam dalam perkara penganiayaan mengakibatkan mati, di Desa Asam – Asam dan divonis 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan di tahun 2007, lalu divonis 2 (dua) tahun dalam perkara penganiayaan mengakibatkan luka pada tahun 2011;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh anggota Kepolisian karena membawa senjata tajam Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019.Skj 18.00 Wita di Terminal Tanah Habang, Jl. Kemakmuran, Kel pelaihari, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan.
Bahwa Pada saat membawa senjata tajam jenis Parang tersebut tersangka tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut dengan cara yaitu saya taruh / sembunyikan di pinggang saya sebelah kanan;
Bahwa kronologinya yaitu pada Hari jumat tanggal 01 Maret 2019 skj 16.30 Wita terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa senjata tajam diselipkan di pinggang sebelah kanan dengan mengendarai sepeda montor YAMAHA MIO ( da lupa ) ingin menuju rumah mertua terdakwa dengan tujuan ingin menjemput istri terdakwa di Jl. Majakeling Kel Pelaihari Kec pelaiahari, namun belum sampai kerumah mertua terdakwa, terlebih dahulu terdakwa singgah keterminal untuk membeli makan diwarung sate,namun karena kondisi terdakwa minum alkohol sehingga terdakwa terpancing emosi oleh kata-kata pemilik warung ( lupa ucapan pemilik warung) Sehingga terdakwa ingin mencabutkan Senjata Tajam jenis Parang yang ada dipinggang Terdakwa sebelah kanan, sebelum terdakwa mencabutkan senjata tajam tersebut, datang Anggota Kepolisian Resort Tanah Laut mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa Ke Polres Tanah laut karena membawa senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang syah yaitu pada saat terdakwa berada di Terminal Tanah habang Jl. Kemakmuran Kel.Pelaihari Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan untuk, Sesampai di Polres Tanah Laut, beberapa anggota polisi melakukan pemeriksaan identitas terdakwa, setelah itu anggota polisi menemukan senjata tajam jenis Parang lengkap dengan kumpang terbuat dari Bekas Kotak Rokok warna Biru dan gagang terbuat dari kayu warna Coklat, dengan panjang keseluruhan ± 45 Cm dan panjang besi pisau 32 Cm dan panjang gagang 13 CM di Pinggang terdakwa yang ada disebelah Kanan, Setelah itu Senjata tajam bersama dengan terdakwa dibawa dan diamankan menuju Polres Tanah Laut.
Bahwa Maksud dan tujuannya membawa senjata tajam jenis Parang tanpa ijin yang syah dari pihak berwenang tersebut yaitu senjata tajam jenis pisau tersebut untuk jaga diri dan jenis alkohol yang terdakwa minum yaitu alkohol 70% Merk gajah duduk yang dicampur dengan minuman berenergi merk kuku bima.
Bahwa terdakwa dalam keadaan sadar pada saat membawa senjata tajam jenis parang tersebut dan saya mendapatkan senjata tajam jenis parang tersebut tersebut yaitu terdakwa memesan parang tersebut di Desa Ranggang.
Bahwa membawa senjata tajam jenis Parang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya sehari-hari karena terdakwa bekerja sebagai security di sebuah perusahaan Desa Asam-Asam dan tidak ada saksi yang meringankan terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa senjata tajam dengan ciri-ciri jenis Parang dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm milik saya sendiri.
Bahwa akibat terdakwa alami jika membawa senjata ajam tanpa memiliki ijin yang syah dari pihak berwenang yaitu terdakwa melanggar hukum dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tanah Laut di areal Terminal Tanah Habang, di jalan Kemakmuran, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa benar terdakwa diamankan karena membawa parang atau golok dengan kumpang terbuat dari kertas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning, yang panjang keseluruhan sekitar 45cm, panjang besi 32cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang 13cm;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa telah minum minuman beralkohol kemudian terdakwa yang telah sampai di terminal tanah habang menuju warung sate, di tempat itu terlibat dialog dengan penjual sate, terdakwa terpancing emosi oleh kata-kata penjual sate, terdakwa ingin mencabut golok yang berada di pinggang terdakwa bermaksud mengancam penjual sate, seketika itu warga pergi ke polres melaporkan kejadian itu kepada anggota polisi yang sedang piket;
Bahwa benar anggota kepolisian yang tiba di tempat kejadian melihat terdakwa memegang golok sebagaimana dimaksud lalu terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan terdakwa tidak membantah bahwa golok tersebut adalah miliknya;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa golok yang termasuk senjata tajam tersebut bukan nyata-nyata digunakan dalam pekerjaannya ataupun dalam peruntukkan untuk pertanian, keperluan rumah tangga karena terdakwa membawa golok tersebut ke terminal yang bukan merupakan lahan pertanian atau perkebunan, dan dalam waktu yang tidak tepat;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa golok atau senjata tajam tersebut dalam keadaan tidak berhak atau tidak berwenang dan juga golok tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno yang oleh adat-istiadat atau sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2007 di Pengadilan Negeri Pelaihari karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan mati” dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, lalu pada tahun 2011 terdakwa juga dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Tanpa hak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” merupakan Subyek Hukum, yaitu orang atau orang-orang yang melakukan suatu perbuatan pidana dan orang tersebut mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan keterangan para saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan, barang bukti serta pengakuan terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa tidak menyangkal atas identitas yang ditanyakan Majelis Hakim kepadanya serta menyatakan bahwa identitas sebagaimana yang dinyatakan di dalam surat dakwaan adalah RUNI HANAPI alias LEGON bin TAMRIN yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan bila dikaitkan dengan keadaan terdakwa selama melangsungkan pemeriksaan di persidangan ini tidak diketemukan adanya hal-hal yang sifatnya dapat menghapuskan perbuatannya sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan tidak terjadi error in persona dengan demikan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menimbang, bahwa frasa di dalam unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu predikat kata dari beberapa kata telah masuk di dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa maka predikat kata yang lain tidak perlu dibuktikan lagi. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah terurai di atas pada hari jumat tanggal 1 Maret 2019 sekitar jam 18.00 wita, saksi YK Ariwibowo dan saksi Muhammad Rifki yang merupakan anggota Polres Tanah Laut yang tengah tugas piket atau penjagaan, didatangi anggota masyarakat dan melaporkan bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang mengamuk di terminal habang, lalu para saksi segera mendatangi tempat sebagaimana dimaksud yang kebetulan langsung berdampingan dengan markas Polres Tanah Laut. Sesampainya di tempat yang dimaksud, para saksi melihat terdakwa sedang mengacungkan sebilah parang kepada seseorang yang yaitu penjual warung sate, lalu para saksi mendekati terdakwa untuk mengamankan, melihat kedatangan anggota kepolisian, terdakwa segera akan pergi dengan menggunakan sepeda motornya, lalu seketika itu juga para saksi melakukan peringatan, yang mana atas peringatan itu, terdakwa tidak melawan. Parang yang dipegang terdakwa adalah milik terdakwa sendiri, yaitu sebilah parang dengan kumpang terbuat dari bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan panjang keseluruhan sekitar 45cm, panjang besi sekitar 32cm dan gagang kayu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang sekitar 13cm. Parang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, yang terselip di pinggang terdakwa, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.3. Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan sifat melawan hukum dari seseorang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai, terdakwa yang membawa parang yang terselip di pinggang terdakwa dimana sebelumnya terdakwa sempat mengacungkan parang tersebut kepada penjual sate dengan sikap mengamcam, didahului terdakwa telah minum minuman beralkohol sehingga kesadaran terdakwa berada dalam pengaruh minuman yang memabukkan. Terdakwa dalam membawa parang berada di sebuah tempat yaitu terminal bukan di suatu perkebunan atau persawahan yang memang parang tersebut digunakan untuk keperluan itu, terdakwa tidak sedang bekerja yang dalam menunaikan pekerjaan tersebut harus dilekatkan parang di dalam waktu dan tempat yang tepat sehingga terdakwa tidak berhak untuk membawa parang yang mempunyai sisi tajam yang dapat membahayakan keamanan jiwa seseorang, terlebih lagi karena di bawah pengaruh minuman beralkohol terdakwa yang tersulut emosi telah mengacungkan parang tersebut kepada sesorang, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 seluruhnya terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan atau menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah sehingga terdakwa harus pula dihukum dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan:
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukanlah semata-mata dimaksudkan sebagai balas dendam kepada terdakwa namun lebih kepada upaya negara untuk menyadarkan terdakwa agar setelah menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan menjadi berubah untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang baik yang tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran, dan tentunya pemasyarakatan terhadap terdakwa menjadi cambuk yang mendidik agar perbuatan yang terdakwa lakukan tidak dicontoh atau ditiru oleh anggota masyarakat yang lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa pada tahun 2007 dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati” di Pengadilan Negeri Pelaihari;
Terdakwa pada tahun 2011 dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” di Pengadilan Negeri Pelaihari;
Terdakwa tidak menunjukkan sikap jera terutama dalam kebiasaan membawa parang atau golok ke tempat-tempat umum di samping itu terdakwa tidak diberi kewenangan dalam membawa parang atau golok yang termasuk ke dalam golongan senjata penikam;
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya di bawah pengaruh alkohol karena sebelumnya telah minum alkohol dengan persentase 70%
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa RUNI HANAPI alias LEGON bin TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata jenis parang warna putih, dengan kumpang terbuat dari kertas bekas kotak rokok warna biru dan diikat dengan kain warna kuning dengan Panjang keseluruhan + 45 cm, panjang besi 32 cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang 13 cm;
Dirampas untuk dirusak;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa membayar sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, oleh kami, Poltak, S.H., sebagai Hakim Ketua , Leo Mampe Hasugian, S.H. , Andika Bimantoro, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kartini, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Natalia, S.H., M.H.., Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Leo Mampe Hasugian, S.H. Poltak, S.H.
Andika Bimantoro, S.H.
Panitera Pengganti,
Kartini, SH