791 / Pid.B / 2013 / PN.Bwi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 791 / Pid.B / 2013 / PN.Bwi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HABIB ALWI al. HABIB Bin SAMIAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HABIB ALWI al. HABIB Bin SAMIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN dan DENDA sebesar Rp. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan PIDANA KURUNGAN selama 3 (TIGA) BULAN ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju kaos warna hitam ; - 1(satu) potong celana jeans wama hitam ; - 1 (satu) unit sepeda motor wama hitam merah Yamaha Yupiter No.pol : P-2129-WA No.ka : MH330C0029J325313, Nosin : 30C325354 ; Dikembalikan kepada terdakwa HABIB ALWI ; - 1 (satu) potong pakaian lengan pendek motif kotak-botak warna merah coklat ; - 1 (satu) potong jaket wama ungu ; - 1 (satu) potong celana legging warna abu-abu ; - 1 (satu) potong kerudung wama hijau ; Dikembalikan kepada saksi korban SEKAR AYU NINGSIH ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 791 / Pid.B / 2013 / PN.Bwi.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Nageri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : HABIB ALWI al. HABIB Bin SAMIAN ;
Tempat lahir : Banyuwangi ;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
A g a m a : Islam ;
Tempat tinggal : Dusun Kertosari RT. 02 RW. 04, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : MI (tamat) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan/Surat Perintah oleh/dari :
Penyidik : tidak ditahan ;
Penuntut Umum tanggal : 03 Oktober 2013, Nomor : Prin-349/RT.3/Ep.2/10/2013, sejak tanggal : 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal : 16 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal : 16 Oktober 2013, Nomor : 1.804/Pen.Pid/2013/PN.Bwi, sejak tanggal : 16 Oktober 2013 sampai dengan tanggal : 14 Nopember 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal : 4 Nopember 2013, Nomor : 1.804/Pen.Pid/2013/PN.Nwi., sejak tanggal : 15 Nopember 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didamping oleh Penasehat Hukum : SITI NURHAYATI, SH. dan H. TOMY YUDIANTO, SH., Keduanya Advokad/Pengacara, berkantor di Jl. Mendut No. 5 Banyuwangi, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 791/Pid.B/2013/PN.Bwi., Tanggal 30 Oktober 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor : B-799/0.5.21/APB/10/2013 tanggal 16 Oktober 2013 ;
Telah membaca Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 16 Oktober 2013 ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 791/PID.B/ 2013/PN.BWI., Tanggal 16 Oktober 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 791/Pen.Pid/2013/PN.Bwi., Tanggal 16 Oktober 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari : Rabu, Tanggal 11 Desember 2013, Nomor : PDM-245/0.5.21/EP.2/10/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyataban terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak, dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) Sub 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos warna hitam, 1(satu) potong celana jeans wama hitam, 1 (satu) unit sepeda motor wama hitam merah Yamaha Yupiter No.pol : P-2129-WA No.ka : MH330C0029J325313, Nosin : 30C325354 dikembalikan kepada tersangka HABIB ALWI, sedangkan 1 (satu) potong pakaian lengan pendek motif kotak-botak warna merah coklat, 1 (satu) potong jaket wama ungu, 1 (satu) potong celana legging warna abu-abu, 1 (satu) potong kerudung wama hijau dikembalikan kepada saksi korban SEKAR AYU NINGSIH ;
Menetapkan agar terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 18 Desember 2013, yang pada pokoknya mohon keadilan dan keringanan hukuman bagi diri Terdakwa, mengingat :
Terdakwa masih muda dan belurn pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Dalam fungsi penjatuhan pidana, bukan hanya sekedar pembalasan tetapi dimaksudkan pula memberikan pendidikan, pembinaan, dan perlindungan bagi diri terdakwa tersebut, agar dimasa yang akan datang tidak lagi mengulangi perbuatan pidana, khususnya dalam hal tindak pidana Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan Surat Dakwaannya Nomor : PDM-245/0.5.21/Ep.2/10/2013 tanggal 16 Oktober 2013, yang isinya sebagai berikut :
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan pada hari Rabu sampai dengan hari jum’at tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Agustus 2013, bertempat di Desa Jambean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dan di Desa Karangrejo Kecamatan kabat Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara :-------------------------
Pada awalnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, mendapat sms dari terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, yang intinya mengajak saksi korban untuk ketemuan dilapangan Desa Kertosari, yang selanjutnya saksi korban menyetujui dan menuju kelapangan Desa Kertosari, yang sesampainya dilapangan terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, sudah menunggu dan kemudian mengajak saksi korban kerumah terdakwa,
Bahwa selanjutnya setelah berada dirumah terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, sekira jam 21.00 Wib, orang tua terdakwa menyuruh untuk mengantarkan pulang saksi korban karena sudah malam yang kemudian saksi korban dan terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, keluar dari rumahnya dan akan mengantarkan saksi korban pulang yang ternyata oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, saksi korban tidak diantarkan pulang kerumahnya melainkan dibawa ke Desa Jambean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi kerumah temannya yaitu saksi SUPIYANTO Alias YANTO dan menginap dirumahnya, dan baru keesokan harinya sekitar jam 21.30 Wib saksi korban baru diantarkan pulang,
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 20.30 wib, terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, datang kerumah saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dengan mengendarai sepeda motornya dan mengetahui saksi korban berada didepan rumahnya kemudian dihampirinya dan kemudian langsung ditariknya menuju ke sepeda motor dan saksi korban kemudian disuruh diam, sambil tangan kirinya dipeganginya dan disuruh naik sepeda motornya yang selanjutnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dibawa terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, keluar keliling–keliling di GOR Tawangalun yang selanjutnya sekira jam 21.00 wib, terdakwa membawa saksi korban menginap dirumah saudaranya yang berada di Desa Karangrejo Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dan keesokan harinya tanggal 8 Agustus 2013 sekira jam 04.30 sampai dengan jam 07.00 wib, saksi korban dibawa ke GOR dan dari sana selanjutnya dibawa ke pantai Sukojati sampai sekira jam 14.30 wib, setelah itu saksi korban kemudian dibawa kerumah paman terdakwa yang berada di Desa Karangan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dan menginap dirumahnya,
Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 08.00 wib, saksi korban dibawa lagi ke Desa Kalibendo dan sempat bertemu dengan temannya yang bernama RUDI dan mengobrol sampai dengan jam 15.30, Wib, dan sekira jam 17.00 Wib, saksi korban kemudian diajak pulang oleh terdakwa kerumahnya hingga sampai jam 21.30 wib yang akhirnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, diantar pulang oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, pulang kerumahnya.
Bahwa pada saat saksi korban dibawa oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, tidak berusaha untuk menolak atau minta tolong karena saksi korban sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 telah mendapat cerita dari temannya yang bernama MAYA yang menyampaikan bahwa telah mendapat Sms dari terdakwa HABIB ALWI, yang isinya “ bahwa terdakwa HABIB ALWI minta nomor HP saksi korban apabila tidak dikasih salah satu dari keluarga saksi korban mati” sehingga dengan cerita tersebut saksi korban merasa takut dan sewaktu dibawa lari oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, saksi korban sempat menghubungi temannya yang bernama MAYA, tetapi setelah itu terdakwa mengambil HPnya dan mengambil kartunya sehingga saksi korban tidak bisa komunikasi dengan orang tuanya,
Bahwa selama saksi korban dibawa oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, kerumah teman dan saudaranya terdakwa tidak menyetubuhi saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, tetapi hanya menciumi bibir dan leher saksi korban serta meremas-remas payudaranya pada saat mengajak saksi korban ke pantai Sukojati Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dan sebelum terdakwa membawa lari saksi korban sewaktu masih bertunangan dengan cara terdakwa mengajak keluar saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, ke Perkebunan Kalibendo yang selanjutnya sesampainya dilokasi perkebunan Kalibendo terdakwa menuju ketempat air terjun dan bersama dengan saksi korban duduk dibawah pohon kopi sambil mengobrol yang selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dan setelah itu melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sampai lutut dan kemudian terdakwa melepas celananya dan selanjutnya menindih badan saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, akan tetapi alat kelamin terdakwa tidak bisa masuk sepenuhnya hanya ujung penisnya saja sehingga setelah berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya tidak bisa masuk akhirnya terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, mengeluarkan cairan sperma dibagian luar vagina saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, yang selanjutnya mereka memakai celananya sendiri-sendiri dan terdakwa kemudian mengantarkan pulang saksi korban SEKAR AYU NINGSIH kerumahnya,
Bahwa selanjutnya terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, dilakukan penangkapan oleh Penyidik Polres Banyuwangi atas pengaduan dari orang tua saksi korban.
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : P-1/0462/1/RSIF/VER/VIII/2013, tanggal 14 Agustus 2013, oleh dokter SELAMET WIDODO, M.Kes,Sp.OG dokter Rumah Sakit Islam “FATIMAH”, Jalan Jember 25 Pakis Kalirejo Banyuwangi, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SEKAR AYU NINGSIH :
Dengan Kesimpulan :
Keadaan Umum Status lokalis Kepala Leher Dada Perut Alat kelamin Alat gerak bagian atas Alat gerak bagian bawah | : Baik, Sadar, : Tidak ada kelainan : Tidak ada kelainan : Tidak ada kelainan : Tidak ada kelainan :Vulva uretra normal, pertumbuhan pubis normal,tak tampak bekas luka, selaput dara utuh. : Kanan : Tidak ada kelainan : Kiri : Tidak ada kelainan : Kanan : Tidak ada kelainan Kiri : Tidak ada kelainan |
Hymen/selaput dara utuh.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak .--------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan pada hari Rabu sampai dengan hari jum’at tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulanDesember 2012 sampai dengan bulan Agustus 2013, bertempat di Desa Jambean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dan di Desa Karangrejo Kecamatan kabat Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yaitu saksi korban SEKAR AYU NINGSIH ( masih berumur 15 tahun) , tanpa dikehendaki orang tuanya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, yang dilakukan terdakwa dengan cara :-----------------------------------------------------------------
Pada awalnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, mendapat sms dari terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, yang intinya mengajak saksi korban untuk ketemuan dilapangan Desa Kertosari, yang selanjutnya saksi korban menyetujui dan menuju kelapangan Desa Kertosari, yang sesampainya dilapangan terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, sudah menunggu dan kemudian mengajak saksi korban kerumah terdakwa,
Bahwa selanjutnya setelah berada dirumah terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, sekira jam 21.00 Wib, orang tua terdakwa menyuruh untuk mengantarkan pulang saksi korban karena sudah malam yang kemudian saksi korban dan terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN , keluar dari rumahnya dan akan mengantarkan saksi korban pulang yang ternyata oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, saksi korban tidak diantarkan pulang kerumahnya melainkan dibawa ke Desa Jambean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi kerumah temannya yaitu saksi SUPIYANTO Alias YANTO dan menginap dirumahnya, dan baru keesokan harinya sekitar jam 21.30 Wib saksi korban baru diantarkan pulang ,
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 20.30 wib, terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN , datang kerumah saksi korban SEKAR AYU NINGSIH , dengan mengendarai sepeda motornya dan mengetahui saksi korban berada didepan rumahnya kemudian dihampirinya dan kemudian langsung ditariknya menuju ke sepeda motor dan dan saksi korban kemudian disuruh diam, sambil tangan kirinya dipeganginya dan disuruh naik sepeda motornya yang selanjutnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dibawa terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, keluar keliling–keliling di GOR Tawangalun yang selanjutnya sekira jam 21.00 wib, terdakwa membawa saksi korban menginap dirumah saudaranya yang berada di Desa Karangrejo Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dan keesokan harinya tanggal 8 Agustus 2013 sekira jam 04.30 sampai dengan jam 07.00 wib, saksi korban dibawa ke GOR dan dari sana selanjutnya dibawa ke pantai Sukojati sampai sekira jam 14.30 wib, setelah itu saksi korban kemudian dibawa kerumah paman terdakwa yang berada di Desa Karangan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dan menginap dirumahnya,
Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 08.00 wib, saksi korban dibawa lagi ke Desa Kalibendo dan sempat bertemu dengan temannya yang bernama RUDI dan mengobrol sampai dengan jam 15.30, Wib, dan sekira jam 17.00 Wib, saksi korban kemudian diajak pulang oleh terdakwa kerumahnya hingga sampai jam 21.30 wib yang akhirnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, diantar pulang oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN,pulang kerumahnya.
Bahwa pada saat saksi korban dibawa oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, tidak berusaha untuk menolak atau minta tolong karena saksi korban sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 telah mendapat cerita dari temannya yang bernama MAYA yang menyampaikan bahwa telah mendapat Sms dari terdakwa HABIB ALWI, yang isinya “ bahwa terdakwa HABIB ALWI minta nomor HP saksi korban apabila tidak dikasih salah satu dari keluarga saksi korban mati” sehingga dengan cerita tersebut saksi korban merasa takut dan sewaktu dibawa lari oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, saksi korban sempat menghubungi temannya yang bernama MAYA, tetapi setelah itu terdakwa mengambil HPnya dan mengambil kartunya sehingga saksi korban tidak bisa komunikasi dengan orang tuanya,
Bahwa selama saksi korban dibawa oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN,kerumah teman dan saudaranya terdakwa tidak menyetubuhi saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, tetapi hanya menciumi bibir dan leher saksi korban serta meremas-remas payudaranya pada saat mengajak saksi korban ke pantai Sukojati Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dan sebelum terdakwa membawa lari saksi korban sewaktu masih bertunangan dengan cara terdakwa mengajak keluar saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, ke Perkebunan Kalibendo yang selanjutnya sesampainya dilokasi perkebunan Kalibendo terdakwa menuju ketempat air terjun dan bersama dengan saksi korban duduk dibawah pohon kopi sambil mengobrol yang selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dan setelah itu melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sampai lutut dan kemudian terdakwa melepas celananya dan selanjutnya menindih badan saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, akan tetapi alat kelamin terdakwa tidak bisa masuk sepenuhnya hanya ujung penisnya saja sehingga setelah berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya tidak bisa masuk akhirnya terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, mengeluarkan cairan sperma dibagian luar vagina saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, yang selanjutnya mereka memakai celananya sendiri-sendiri dan terdakwa kemudian mengantarkan pulang saksi korban SEKAR AYU NINGSIH kerumahnya ,
Bahwa selanjutnya terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, dilakukan penangkapan oleh Penyidik Polres Banyuwangi atas pengaduan dari orang tua saksi korban.
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : P-1/0462/1/RSIF/VER/VIII/2013, tanggal 14 Agustus 2013, oleh dokter SELAMET WIDODO, M.Kes,Sp.OG dokter Rumah Sakit Islam “FATIMAH”, Jalan Jember 25 Pakis Kalirejo Banyuwangi, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SEKAR AYU NINGSIH :
Dengan Kesimpulan :
Keadaan Umum Status lokalis Kepala Leher Dada Perut Alat kelamin Alat gerak bagian atas Alat gerak bagian bawah | : Baik, Sadar, : Tidak ada kelainan : Tidak ada kelainan : Tidak ada kelainan : Tidak ada kelainan :Vulva uretra normal, pertumbuhan pubis normal,tak tampak bekas luka, selaput dara utuh. : Kanan : Tidak ada kelainan : Kiri : Tidak ada kelainan : Kanan : Tidak ada kelainan Kiri : Tidak ada kelainan |
Hymen/selaput dara utuh.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah (kecuali Saksi MAYA ULFA Binti JAJULI tidak bersumpah karena masih dibawah umur/13 Tahun) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SEKAR AYU NINGSIH :
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP ;
Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan pada hari Rabu sampai dengan hari Jum’at tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di Desa Jambean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dan di Desa Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, telah dibawah lari dan dicabuli oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN ;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara awalnya terdakwa sms kepada korban yang intinya mengajak saksi korban untuk ketemuan dilapangan Desa Kertosari, yang selanjutnya saksi korban menyetujui dan menuju kelapangan Desa Kertosari, dan sesampainya dilapangan terdakwa sudah menunggu dan kemudian mengajak saksi korban kerumah terdakwa, dan sekira jam 21.00 Wib, orang tua terdakwa menyuruh untuk mengantarban pulang saksi korban karena sudah malam tetapi temyata tidak diantarkan pulang kerumahnya melainkan dibawa ke Desa Jambean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, kerumah temannya yaitu saksi SUPIYANTO Alias YANTO dan menginap dirumahnya, dan baru keesokan harinya sekitar jam 21.30 Wib saksi konban baru diantarkan pulang ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 20.30 wib, terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, datang kerumah saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dengan mengendarai sepeda motomya dan mengetahui saksi korban berada didepan rumahnya kemudian dihampirinya dan kemudian langsung ditariknya menuju ke sepeda motor dan saksi korban kemudian disuruh diam, sambil tangan kirinya dipeganginya dan disuruh naik sepeda motornya yang selanjutnya saksi korbon SEKAR AYU NINGSIH dibawa terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN keluar keliling-keliling di GOR Tawangalun dan sekira jam 21.00 wib, terdakwa membawa saksi korban menginap dirumah saudaranya yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dan keesoban harinya tanggal 8 Agustus 2013 sekira jam 04.30 sampai dengan jam 07.00 wib. saksi korban dibawa he GOR dan dari sana selanjutnya dibawa ke pantai Sukojati sampai sekira jam 14.30 wib, setelah itu saksi korban kemudian dibawa kerumah paman terdakwa yang berada di Desa Karangan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dan menginap dirumahnya ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 08.00 wib, saksi korban dibawa lagi be Desa Kalibendo dan ditempat tensebut kemudian terdakwa mencium pipi, leher, menemas-remas payudara saksi korban dan kemudian saksi korban SEKAR AYU NINCSIH, dengan posisi terdakwa duduk disebatang pohon dan saksi korban duduk dibawahnya kemudian saksi korban dengan paksa dan kepalanya sambil dipegangi diminta untuk mengulum alat kelamin terdakwa yang selanjutnya mereka pulang dan dalam perjalanan sempat bertemu dengan temannya yang bernama RUDI yang menyampaikan kalau saksi korban dicari orangtuanya, yang akhirnya kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, diantar pulang oleh Bapaknya terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN pulang kerumahnya ;
Bahwa pada saat saksi korban dibawa oleh terdabwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, tidak berusaha untuk menolak atau minta tolong karena saksi korban sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 telah mendapat cerita dari temannya yang bernama MAYA yang menyampaikan bahwa telah mendapat Sms dari terdakwa HABIB ALWI, yang isinya “bahwa terdakwa HABIB ALWI minta nomor HP saksi korban apabila tidak dikasih salah satu dari keluarga saksi korban mati” sehingga dengan cerita tersebut saksi korban merasa takut dengan ancaman dari terdakwa ;
Bahwa benar 2 tahun sebelumnya terdakwa dengan korban pernah bertunangan tetapi sudah putus karena keluarga korban dan saksi sudah tidak suka dengan terdakwa karena suka minum minuman keras (mabuk) ;
Bahwa benar pada saat bertunangan pemah disuruh mengulum kelamin terdakwa dan terdakwa pernah akan menyetubuhi saksi korban akan tetapi tidak bisa masuk ;
Bahwa benar saksi korban sudah tidak menyukai dan tidak senang lagi dengan terdakwa, dan sudah tidak mau kembali lagi kepada terdakwa, ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUNDARI Bin SUHARMA :
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP ;
Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar saksi kenal dan tahu dengan terdakwa, sedangkan saksi korban SEKAR AYU NINGSIH adalah anak kandung saksi ;
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan pada hari Rabu sampai dengan hari Jum’at tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib. bertempat di Desa Jambean, Kecamatan Kabat, Kobupaten Banyuwangi, dan di Desa Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, anak saksi SEKAR AYU NINGSIH telah dibawah lari dan dicabuli oleh terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak pernah ijin sama sekali kepada saksi ;
Bahwa benar antara terdakwa dan anak saksi (saksi korban SEKAR AYU NINGSIH) sebelumnya yaitu sekitar 2 (dua) tahun yang lalu pernah bertunangan tetapi sekarang sudah diputuskan ;
Bahwa benar hubungan pertunangan tersebut sudah putus karena terdakwa suka minum minuman keras/mabuk dan saksi maupun anak saksi pemah melihat sendiri terdakwa sedang mabuk ;
Bahwa benar ketika saksi korban pertama kali dibawa lari oleh terdakwa masih berumur 13 (tiga belas) tahun sedangkan untuk kedua kalinya berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa benar pada saat dibawa oleh terdakwa saksi mencari dan bertanya-tanya kepada temannya kemudian pada tanggal 8 Agustus 20l3 mendapat kabar dari YUDI, bahwa SEKAR AYU NINGSIH dibonceng oleh terdakwa lalu sempat dikejar dari GOR Tawangalun sampai ke kelurahan Pakis tetapi kemudian kehilangan jejak ;
Bahwa benar selanjutnya saksi menunggu kedatangan anaknya dan karena tidak datang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabat, dan pada tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib. SEKAR AYU NINGSIH diantarkan pulang oleh Bapaknya terdakwa yaitu SAMI’AN pulang kerumahnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi MAYA ULFA Binti JAJULI :
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP ;
Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 22.00 Wib, bertempat didepan rumah saksi korban SEKAR AYU NINGSIH masuk Dusun Krajan RT. 002 RW. 001 Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, saksi korban telah dibawa lari oleh terdakwa ;
Bahwa benar saksi mengetahui setelah mendapat SMS dari AYU yang isinya ” Maya tulung warahen nang bapakku aku digowo mlayu mbek habib secara paksa sun arepe nolak diancam” (dalam bahasa Indonesia Maya minta tolong bilang be Bapakku aku dibawa lari oleh HABIB dengan paksa, aku mau menolak tapi diancam), dan dijawab oleh saksi minta maaf karena sudah malam tidak bisa menyampaikan ke Bapaknya, dan keesokan harinya AAS datang menanyakan kepada saksi keberadaan saksi korban AYU dan saksi menjawab bahwa AYU bersama HABIB ;
Bahwa benar sebelumnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2013 sekira jam 18.30 Wib. saksi mendapatban SMS dari terdakwa yang isinya meminta nomor HP saksi korban AYU, dan ancaman apabila ngak dikasih nomornya salah satu keluarga AYU akan dibunuh, dan saksi sendiri juga diancam apabila membuat gara-gara akan dibunuh juga, dan saksi tidak membalas SMS tersebut kemudian datang kerumah AYU dan memberitahukan kepada AYU kalau saksi mendapat SMS dari terdakwa, dan oleh AYU saksi tidak dibolehkan membalasnya, tetapi sebelumnya itu saksi mendapat sms dari terdakwa yang akhirnya memberitahu nomor HP saksi korban kepada terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi SUPIYANTO al. YANTO :
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP ;
Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal lupa sekitar bulan Desember 2012 sekitar jam 21.00 Wib. bertempat dirumahnya Dusun Jambean RT. 02 RW. 04 Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, sewaktu berkumpul dengan teman-temannya lalu datang HABIB bersama seorang perempuan yaitu saksi korban AYU yang tidak dikenalnya dan HABIB memberitahu bahwa perempuan tersebut adalah pacarnya ;
Bahwa setelah itu saksi mengajak HABIB untuk melihat pertunjukan orkes dan setelah melihat pertunjukan orkes tersebut kami pulang kerumah masing-masing tetapi terdakwa dan pacarnya/AYU masih tetap dirumahnya, karena sudah larut malam saksi tawarkan untuk menginap dirumahnya ;
Bahwa benar sewaktu menginap dirumahnya saksi korban AYU tidur bensama isterinya saksi sedangkan terdakwa HABIB ALWI, tidur dengan saksi dan selanjutnya keesokan harinya terdakwa dan saksi korban AYU pulang dan selanjutnya kemana saksi tidak mengetahuinya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi SAMI’AN al. MI’AN Bin SAPI’I :
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP ;
Bahwa benar saksi saat diperibsa dalam beadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi adalah Ayah Kandung terdakwa ;
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan pada hari Rabu sampai dengan hari Jum’at tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di Desa jambean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dan di Desa Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, anaknya yaitu terdakwa HABIB ALWI ALIAS HABIB BIN SAMIAN, telah membawa lari saksi korban SEKAR AYU NINGSIH ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut pada awalnya sejak hari rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 20.00 Wib, setelah menyerahban Zakat fitrah HABIB tidak ada dirumah, kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 13.00 Wib, tiba-tiba datang anggota Polsek Kabat menanyakan keberadaan anaknya HABIB, kemudian saksi menyampaikan bahwa HABIB tidak ada dirumah, setelah itu anggota Polsek Kabat bilang apabila ada HABIB datang agar segera kerumah SUNDARI (Ibu saksi korbon AYU) ;
Bahwa benar setelah menunggu, HABIB ALWI pulang kerumah pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekina jam 17.30 Wib, sepulangnya mencari rumput saksi melihat HABIB bersama AYU duduk-duduk diruang tamu, dan setelah berbicara dengan HABIB, kanena membawa AYU tanpa ijin onangtuanya dan sudah dilaporkan ke Polisi, kemudian setelah saksi berembug dengan NURALIM agar menasehati AYU untuk mau pulang kerumahnya, kemudian saksi mengantarkan AYU pulang kerumahnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi EKO WAHYUDI al. YUDI Bin SELAMET :
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP ;
Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdabwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2013 sekitar jam 20.00 Wib, sewaktu sedang benmain bersama teman-temannya di GOR Tawangalun, melihat terdabwa HABIB ALWI dan saksi konban AYU, sedang duduk di atas Sepeda motor yang diparkir dijalan masuk lapangan bawah GOR Tawangalun, yang kemudian dihampirinya namun terdakwa HABIB langsung menghidupkan motornya dan pergi dari tempat tersebut dengan membonceng AYU, selanjutnya saksi berusaha mengikuti dan menanyakan kepada AYU,”APE NANG ENDI” artinya mau kemana, namun AYU diam tidak menjawab dan dijawab oleh terdakwa HABIB “APE DOLAN” artinya mau main, namun begitu sampai simpang 4 Baluk kelurahan Kebalenan, terdakwa HABIB mengambil arah ke Pakis dan tetap saya ikuti namun sesampainya didekat tower saksi kehilangan jejak ;
Bahwa benar selanjutnya saksi bersama teman-temannya mendatangi rumah AYU dan menceritakan kepada orang tuanya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de chardge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan serta tanda tangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan pada hari Rabu sampai dengan hari Jum’at tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di Desa Jambean, Kecomatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dan di Desa Karangrejo, Kecamatan kabat, Kabupaten Banyuwangi, terdakwa telah membawa lari dan mencabuli saksi korban SEKAR AYU NINGSIH ;
Bahwa benar perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa sms kepada korban yang intinya mengajak untuk ketemuan dilapangan Desa Kertosari, yang selanjutnya setelah ketemuan dilapangan kemudian mengajak saksi korban kerumah terdakwa, dan sekira jam 21.00 Wib, orang tua terdakwa menyuruh untuk mengantarkan pulang saksi korbon karena sudah malam tetapi oleh terdakwa tidak diantarkan pulang kerumahnya melainkan dibawa ke Desa Jambean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, ke rumah temannya yaitu saksi SUPIYANTO Alias YANTO dan menginap dirumahnya, dan baru keesokan harinya sekitan jam 21.30 Wib saksi korban baru diantarkan pulang ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 20.30 wib, terdakwa datang kerumah saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dengan mengendarai sepeda motornya dan mengetahui saksi korban berada didepan rumahnya kemudian dihampirinya dan selanjutnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH dibawa terdakwa keluar keliling-keliling di GOR Tawangalun dan sekira jam 21.00 wib. terdakwa membawa saksi korban menginap dirumah saudaranya yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dan keesokan harinya tanggal 8 Agustus 2013 sekira jam 04.30 sampai dengan jam 07.00 wib, saksi korban dibawo ke GOR dan dan dari sana selanjutnya dibawa ke pantai Sukojati sampai sekira jam 14.30 wib, setelah itu saksi korban kemudian dibawa kerumah paman terdakwa yang berada di Desa Karangan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dan menginap dirumahnya ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 08.00 wib, saksi korban dibawa lagi ke Desa Kalibendo dan ditempat tersebut kemudian terdakwa mencium pipi, leher, meremas-remas payudara saksi korban dan kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH disuruh untuk mengulum alat kelamin terdakwa yang selanjutnya pulang dan dalam perjalanan sempat bertemu dengan temannya yang bemama RUDI yang menyampaikan kalau saksi korban dicari orangtuanya, yang akhirnya kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa setelah dirumah terdakwa lalu beberapa saat kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH diantar pulang oleh Bapak terdakwa ke rumahnya ;
Bahwa benar terdakwa pernah sms ke teman saksi korban yaitu maya untuk menanyakan nomor HP saksi korban dengan ancaman bahwa kalau tidak diberi maka keluarga saksi korban akan ada yang mati, dan tujuan SMS kepada teman saksi korban dengan ancaman akan membunuh salah satu keluarganya tidak benar-benar serius karena itu hanya gurauan saja agar diberi nomor HPnya saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban pemah bertunangan dan terdakwa masih mencintai saksi korban, namun pertunangan tersebut sekarang sudah putus ;
Bahwa benar pada saat bertunangan terdakwa pemah menyetubuhi saksi korban tetapi alat kelamin terdakwa tidak berhasil masuk dan akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma dibagian luar vagina saksi korban ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Benar Terdakwa merasa bersalah dan rnenyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) 1 (satu) potong baju kaos wama hitam ;
1 (satu) potong celana jeans wama hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor wama hitam merah Yamaha Yupiter No.pol : P-2129-WA No.ka : MH330C0029J325313, Nosin : 30C325354 ;
1 (satu) potong pakaian lengan pendek bermutif kotak-kotak wama merah coklat ;
1 (sotu) potong jaket wama ungu ;
1 (satu) potong celana legging warna abu-abu ;
1 (satu) potong kerudung wama hijau ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu : Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, atau Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya bentuk dakwaan seperti ini yang akan dikenakan kepada Terdakwa hanyalah satu saja dari pilihan yang ada. Dan untuk itu Majelis dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan lebih dahulu tanpa mengikuti urutannya. Namun pilihan tersebut haruslah didasari fakta yang paling mendekati untuk dibuktikan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka semua unsur yang terkandung dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata fakta tersebut mendekati dakwaan Kesatu dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sebab pada intinya Terdakwa telah dengan sengaja membujuk anak (Saksi Korban SEKAR AYU NINGSIH) melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pertama pada saat bertunangan terdakwa pemah berusaha menyetubuhi saksi korban tetapi alat kelamin/penis terdakwa tidak berhasil masuk dan akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma dibagian luar vagina saksi korban, dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 08.00 wib, saksi korban dibawa oleh terdakwa ke Desa Kalibendo dan ditempat tersebut kemudian terdakwa mencium pipi, leher, meremas-remas payudara saksi korban dan kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH disuruh untuk mengulum alat kelamin terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Dakwaan Alternatif Kesatu oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa yaitu : melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad. 1. Setiap orang :
Yang dimaksud dengan ” Setiap orang ” adalah setiap subjek hukum, baik orang maupun korporasi atau badan hukum yang mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah seorang laki - laki yang bernama HABIB ALWI al. HABIB Bin SAMIAN. Terdakwa dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan dan kecakapannya dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan telah mampu serta cakap bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” Barang siapa ” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja :
Mnimbang, bahwa dalam doktrin ilmu pengetahuan dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Kesengajaan sebagai kepastian ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan ;
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut, pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu yaitu :
Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya ;
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbul akibat lain daripada akibat yang dikehendaki ;
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain daripada akibat yang dikehendakinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan para saksi, maupun keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa benar Terdakwa telah dengan sengaja membujuk anak (Saksi Korban SEKAR AYU NINGSIH) melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pertama pada saat bertunangan terdakwa pemah berusaha menyetubuhi saksi korban tetapi alat kelamin/penis terdakwa tidak berhasil masuk dan akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma dibagian luar vagina saksi korban dan saat itu usia saksi korban masih 13 Tahun. Bahwa kemudian pada saat usia saksi korban 15 Tahun yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 20.30 wib, terdakwa datang kerumah saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dengan mengendarai sepeda motornya dan mengetahui saksi korban berada didepan rumahnya kemudian dihampirinya dan selanjutnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH dibawa terdakwa keluar keliling-keliling di GOR Tawangalun dan sekira jam 21.00 wib. terdakwa membawa saksi korban menginap dirumah saudaranya yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dan keesokan harinya tanggal 8 Agustus 2013 sekira jam 04.30 sampai dengan jam 07.00 wib, saksi korban dibawo ke GOR dan dan dari sana selanjutnya dibawa ke pantai Sukojati sampai sekira jam 14.30 wib, setelah itu saksi korban kemudian dibawa kerumah paman terdakwa yang berada di Desa Karangan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dan menginap dirumahnya.Bahwa kemudian pada keesokan harinya yakni hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 08.00 wib, saksi korban dibawa oleh terdakwa ke Desa Kalibendo dan ditempat tersebut kemudian terdakwa mencium pipi, leher, meremas-remas payudara saksi korban dan kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH disuruh untuk mengulum alat kelamin terdakwa yang selanjutnya pulang dan dalam perjalanan sempat bertemu dengan temannya yang bemama RUDI yang menyampaikan kalau saksi korban dicari orangtuanya, yang akhirnya kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahwa benar setelah dirumah terdakwa lalu beberapa saat kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH diantar pulang oleh Bapak terdakwa ke rumahnya, sehingga akhirnya Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian serta diproses hukum lebih lanjut, karena sebelum saksi korban diantar pulang, orang tua saksi korban telah melaporkan ketidak pulangan saksi korban tersebut ke Polisi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul :
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur altematif sehingga apabila salah satu unsur sudah dapat dibuktikan, maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan para saksi, maupun keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa benar Terdakwa telah dengan sengaja membujuk anak (Saksi Korban SEKAR AYU NINGSIH) melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pertama pada saat bertunangan terdakwa pemah berusaha menyetubuhi saksi korban tetapi alat kelamin/penis terdakwa tidak berhasil masuk dan akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma dibagian luar vagina saksi korban dan saat itu usia saksi korban masih 13 Tahun. Bahwa kemudian pada saat usia saksi korban 15 Tahun yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2013 sekira jam 20.30 wib, terdakwa datang kerumah saksi korban SEKAR AYU NINGSIH, dengan mengendarai sepeda motornya dan mengetahui saksi korban berada didepan rumahnya kemudian dihampirinya dan selanjutnya saksi korban SEKAR AYU NINGSIH dibawa terdakwa keluar keliling-keliling di GOR Tawangalun dan sekira jam 21.00 wib. terdakwa membawa saksi korban menginap dirumah saudaranya yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dan keesokan harinya tanggal 8 Agustus 2013 sekira jam 04.30 sampai dengan jam 07.00 wib, saksi korban dibawo ke GOR dan dan dari sana selanjutnya dibawa ke pantai Sukojati sampai sekira jam 14.30 wib, setelah itu saksi korban kemudian dibawa kerumah paman terdakwa yang berada di Desa Karangan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dan menginap dirumahnya.Bahwa kemudian pada keesokan harinya yakni hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 08.00 wib, saksi korban dibawa oleh terdakwa ke Desa Kalibendo dan ditempat tersebut kemudian terdakwa mencium pipi, leher, meremas-remas payudara saksi korban dan kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH disuruh untuk mengulum alat kelamin terdakwa yang selanjutnya pulang dan dalam perjalanan sempat bertemu dengan temannya yang bemama RUDI yang menyampaikan kalau saksi korban dicari orangtuanya, yang akhirnya kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahwa benar setelah dirumah terdakwa lalu beberapa saat kemudian saksi korban SEKAR AYU NINGSIH diantar pulang oleh Bapak terdakwa ke rumahnya, sehingga akhirnya Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian serta diproses hukum lebih lanjut, karena sebelum saksi korban diantar pulang, orang tua saksi korban telah melaporkan ketidak pulangan saksi korban tersebut ke Polisi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur-unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa hukuman tersebut bukanlah merupakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya, melainkan sebagai pembinaan terhadap Terdakwa agar setelah menjalani hukuman tersebut Terdakwa berkelakuan baik dan dapat hidup normal kembali di tengah-tengah masyarakat tanpa melakukan lagi perbuatan-perbuatan yang dapat diancam pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa atas perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Tedakwa selama pemeriksaan telah menjalani tahanan maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya Terdakwa ditahan dikurangikan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Tedakwa, maka terlebih dahulu haruslah dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal – Hal Yang Memberatkan :
Perbutan Terdakwa membuat keluarga korban tidak terima ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan saksi/korban yang masih berusia muda ;
Hal – Hal Yang Meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi ;
Mengingat Peraturan perundang – undangan yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, serta Peraturan Hukum lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HABIB ALWI al. HABIB Bin SAMIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN dan DENDA sebesar Rp. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan PIDANA KURUNGAN selama3 (TIGA) BULAN ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos warna hitam ;
1(satu) potong celana jeans wama hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor wama hitam merah Yamaha Yupiter No.pol : P-2129-WA No.ka : MH330C0029J325313, Nosin : 30C325354 ;
Dikembalikan kepada terdakwa HABIB ALWI ;
1 (satu) potong pakaian lengan pendek motif kotak-botak warna merah coklat ;
1 (satu) potong jaket wama ungu ;
1 (satu) potong celana legging warna abu-abu ;
1 (satu) potong kerudung wama hijau ;
Dikembalikan kepada saksi korban SEKAR AYU NINGSIH ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : SENIN, TANGGAL 30 DESEMBER 2013, oleh kami : ACHMAD RASJID, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, dan TENNY ERMA SURYATHI, SH.MH. serta I KETUT SOMANASA, SH.MH., masing-masing selaku Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh : A’AN TASBIANTO, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : WAHIDA, SH. sebagai Penuntut Umum, serta Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TENNY ERMA SURYATHI, SH.MH.
ACHMAD RASJID, SH.
I KETUT SOMANASA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
A’AN TASBIANTO, SH.