DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
-Mengabulkan eksepsi Para Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
-Mengeluarkan Para Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dari perkara ini;
-Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I tentang obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA
-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-Menyatakan objek pekerjaan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara Penggugat (PT. Katolec Indonesia) dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I adalah objek pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
-Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I;
-Menyatakan sah dan berakhir demi hukum hubungan kerja yang telah dilakukan antara Penggugat (PT. Katolec Indonesia) dengan Para Turut Tergugat I yang berjumlah 65 (enam puluh lima) orang terdiri dari: 1) Ani Pristiwati, 2) Antika, 3) Aryanti, 4) Arum Ismawati, 5) Cita Suciati, 6) Dewi Sunarti, 7) Dias Ariningsih, 8) Dwi Febri Setiani, 9) Dyah Rahmania, 10) Efa Aryanti, 11) Elin Herlina, 12) Emah, 13) Endasari Handayani, 14) Ernawati, 15) Firotul Maksumah, 16) Haerunisa, 17) Ika Rosita, 18) Indriyati, 19) Intan Lestari, 20) Isti Handayani, 21) Kiki Anggraeni, 22) Kufita Maesaroh, 23) Laelani Hidayati, 24) Laeli Qudsiyah, 25) Mei Sukmawati, 26) Meli Afriyani, 27) Meri Dian Ratnasari, 28) Mita Ariyanti, 29) Mitriyani, 30) Nabila Septiana, 31) Nanai Winarni, 32) Nining Komalasari, 33) Nining Puji Rahayu, 34) Novia Melani, 35) Nurbaeti, 36) Nurul Istiqomah, 37) Pipit Puspitasari, 38) Ratna Sari, 39) Rena Ridwan, 40) Resti Riyanti, 41) Rika Puspita Dewi, 42) Rina Herlina, 43) Rina Rahayu, 44) Rina Susanti, 45) Risha Meiliyah, 46) Riya Widayanti, 47) Rohati, 48) Ruliyati, 49) Santi Nurhayati, 50) Sartika, 51) Sera Mariana, 52) Sinta Suci Rahayu, 53) Siti Chamilah, 54) Siti Rojiyah, 55) Soni Herda Indriayu, 56) Subeti, 57) Suharokah Handika Sari, 58) Suranto, 59) Tita Apriyani, 60) Tri Handayani, 61) Widia Febrianti Rahman, 62) Wiwit Sulistianingsih, 63) Yuliana, 64) Yuni Yulianti, dan 65) Yuniar Nopitasari;
-Menyatakan Penggugat (PT. Katolec Indonesia) berhak atau berwenang untuk mengangkat atau tidak mengangkat Para Tergugat dalam perkara aquo yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang sebagai karyawan tetap (PKWTT), terdiri dari: 1) Alviah Agustina, 2) Atikoh Nur, 3) Atin Setiana, 4) Candra Mustafa, 5) Dwi Yulianti, 6) Elliyanti, 7) Emma Rizkia, 8) Fahmi Faujiyah, 9) Gandi Ernawati, 10) Gita Oktavia, 11) Ika Mulyani, 12) Istikanah, 13) Karminih, 14) Kutrun Nada, 15) Lestari Puji Hastuti, 16) Meldasari, 17) Nira Oktalia, 18) Nita Aminah, 19) Nita Permata, 20) Nur Komalasari, 21) Nyai Entin BT Mulyana, 22) Qorina Dien Azizah, 23) Riris Hotmasari Simamora, 24) Sarfrotul Munifah, 25) Sari Mustika Dewi, 26) Tenti Nuraini, 27) Teti Amalia, 28) Tri Laksono Laras Seto, 29) Woro Evi Limarsih, 30) Yani Suryani, 31) Yayan Nuriah, 32) Yeni Astuti, dan 33) Yuni Rahayu;
-Menolak gugatan Penggugat utuk seluruhya;
DALAM REKONVENSI
-Menolak gugatan rekonvensi dari Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp 22.291.000,00( dua puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).