51/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 51/ PDT/ 2016/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (12)
Filing or appealing side
Plaintiff (11)
MENGADILI 1.Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 162/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 23 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 51/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. MUHAMAD TOHA HAJI SALAM, Swasta, lahir di Jakarta 10 September 1969, beralamat, di Ujung Harapan, Rt/Rw 009/015, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semulaPENGGUGAT I;
2. RIZALSYAHPALEWI, Karyawan Swasta, lahir pada tanggal 31 Desember 1971, beralamat di perumahan Wisma Mas Blok E-1 No. 42, Rt/Rw 007/014, Kelurahan Kutajaya, Kelurahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
3. ISKANDARSYAH, lahir di Padang, 12 Desember 1965, beralamat di Jalan Masjid Vila Pinang Mini C, RT/Rw 09/03, Kelurahan Sudimara Pinang, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut PEMBANDING III semulaPENGGUGAT III;
4. ARDIANSYAH, lahir di Jakarta, 7 September 1079, beralamat di perumaham PWS Blok AF 21/41, Rt/Rw 006/002, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV semula PENGGUGAT IV;
5. SUHENDA, Karyawan Swasta, lahir di Majalangka 15 Juli 1974, beralamat di perumahan Wisma Mas Blok E-2/9, Rt/Rw007/014, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V semula PENGGUGAT V;
6. RIDWAN, Karyawan Swasta, lahir di Jakarta 20 Juli 1964, beralamat di Permata Balaraja Blok. 25 No. 15, Rt/Rw 001/001 Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI semula PENGGUGAT VI;
7. ONDIA ARSA, Karyawan Swasta, lahir di Selayo 12 Juli 1975, beralamat di Jalan Cempaka IX Blok HA No. 3A Bumu Indah THP 3, Rt/Rw 006/008, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII semula PENGGUGAT VII;
8. DEWIHARTATI, Wiraswasta, Lahir di Tangerang, 5 Oktober 1975, beralamat di Kampung Tegal Lame, Rt/Rw 006/06, Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII semula PENGGUGAT VII;
9. SRI HARYATI, Ibu Rumah Tangga, lahir di Kebumen 11 Nopember 1965, beralamat di Bukit Cikasungka Blok ADF 13/12A, Rt/Rw 003/009, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IX semula PENGGUGAT IX;
10. ENDRIZAL ALI UMAR, Wiraswasta, Lahir di Tanah Keras 16 April 1970, beralamat di Jalan Pulau Nias gang Pubian nomor 68, Rt/Rw 003/-, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar lampung, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING X semula PENGGUGAT X;
11. WIMPI ADHI GUNAWAN,SE. Karyawan Swasta Lahir di Jakarta 19 Mei 1976, beralamat di Tanah Rendah, Rt/Rw 003/008, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XI semula PENGGUGAT XI;
12. DWI SETYO SISHARTANTO, Prajurit TNI, beralamat di Asrama Yonif 203/AK, Rt/Rw 010/01, Kelurahan Ganda sari, Kecamatan Jati Uwung, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XII semula PENGGUGAT XII;
Bahwa Para Penggugat diatas untuk membela kepentingannya dipersidangan diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama DR. Hj. ELSA SYARIEF, S.H.M.H., Dkk. Advokat dan Penasehat hukum pada Kantor Advocates & Legal Consultant ELZA SYARIEF LAW OFFICE, berkantor di Jalan Laturharhary Nomor 19 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 068/SK.ESL/III/2013, tanggal 21 Maret 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 411/SK.Pengacara/2013/PN.Tng, yang selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
M E L A W A N
1. KOPERASI SERBA USAHA LANGIT BIRU, beralamat di Kampung Gardu, Rt/Rw 01/06 desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semulaTERGUGAT I;
2. RADEN PATRIOT AHMAD, baik selaku pribadi maupun wakil Ketua Serba Usaha Koperasi Langit Biru, lahir di Tangerang 3 Mei 1966 beralamat di Taman Adyaksa Blok G 26 nomor 15 Rt/Rw 006/006, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semulaTERGUGAT II;
3. ASRORI, baik selaku pribadi maupun selaku sekretaris Koperasi serba usaha langit biru, lahir di Bojonogoro 3 Juli 1964, beralamat di Taman Adyaksa Blok F 07/30 Rt 007 Kelurahan Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semulaTERGUGAT III;
4. ATJEP KARMITA, baik selaku pribadi maupun selaku bendahara Koperasi Serba Usaha Langit Biru lahir di Jakarta 10 September 1949 beralamat di Bulit Solear Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semulaTERGUGAT IV;
5. HASANUDIN, baik selaku pribadi maupun selaku Badan Pengawas Koperasi Serba Usaha Langit Biru, lahir di Tangerang, beralamat di Kampung Bitung, Rt/Rw 003/001 desa Bitung jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semulaTERGUGAT V;
6. MARISA, selaku hali waris Alm. Jaya Komara Ketua Koperasi Serba Usaha Langit Biru maupun selaku Manager Keuangan Koperasi Serba Usaha Langit Biru beralamat di Bukit Cikasungka Rt/Rw 003/009, desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semulaTERGUGAT VI;
7. NURJCANNAH, selaku ahli waris Alm. Jaya Komara Ketua Koperasi seba usaha langit biru, beralamat di perumahan Bukit Cikasungka Blok ADF 13/06 Rt/Rw 003/09 desa Cikasungka, Kecematan Solear, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semulaTERGUGAT VII;
8. ABDUL ASIKIN, selaku ahli waris Alm. Jaya Komara Ketua Koperasi seba usaha langit biru, beralamat di perumahan Bukit Cikasungka Blok ADF 13/06 Rt/Rw 003/09 desa Cikasungka, Kecematan Solear, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semulaTERGUGAT VIII;
9.WARFI, selaku ahli waris Alm. Jaya Komara Ketua Koperasi seba usaha langit biru, beralamat di perumahan Bukit Cikasungka Blok ADF 13/06 Rt/Rw 003/09 desa Cikasungka, Kecematan Solear, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX semulaTERGUGAT IX;
10. TESTIAWATI, selaku ahli waris Alm. Jaya Komara Ketua Koperasi seba usaha langit biru, beralamat di dusun II Rt/RW 01/05 Desa Sukadana, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X semulaTERGUGAT X;
11. PT. TRANSINDO, beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF 13 Rt/Rw 003/009 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XI semulaTERGUGAT XI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 51/PEN/PDT/2016/ PT BTN, tanggal 15 April 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan Surat Gugatan tanggal 28 Maret 2013 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 Maret 2013 dengan register perkara No. 162/Pdt.G/2013/PN.Tng, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah selaku Investor dan sekaligus Kuasa dan Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang penyimpan, atau Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya berdasarkan kwitansi, dan Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru, beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF 13/09, No. 2 - 5, Desa Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Banten, sebagaimana Akta Pernyataan No. 01, tanggal 07 Agustus 2012 didepan Notaris Fivie Fauziah, SH., MKn, yang mana PENGGUGAT-I s/d PENGUGATXII adalah sebagai pengurus Team Peduli Koperasi Langit Biru (Vide Bukti P-1),
Bahwa sejak tahun 1994, Alm. Jaya Komara telah menghimpun dana/atau uang dan masyarakat dalam bentuk arisan daging yang pada awalnya beranggotakan Keluarga dan para warga sekitar lingkungan rumah tempat tinggal Alm. Jaya Komara,
Bahwa pada tanggal 01 April 2011 Alm. Jaya Komara mendirikan PT. Transindo Jaya Komara, yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF 13 No.2-5, RT/RW. 003/009, Desa Cikasungka, Kec. Solear, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten, yang pada awalnya Usaha yang didirikan oleh Alm. Jaya Komara bergerak dalam bidang usaha perdagangan daging olahan dan hasil peternakan,
Bahwa adapun legalitas berdirinya PT. Transindo Jaya Komara sebagaimana sesuai dengan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, tertanggal 04 April 2011, yang ditandatangani oleh Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si, selaku Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Tangerang,
Bahwa selanjutnya, PT. Transindo Jaya Komara yang didirikan oleh Alm. Jaya Komara tersebut ternyata bukan hanya bergerak dalam bidang usaha perdagangan daging olahan dan hasil peternakan, akan tetapi juga menghimpun dana/atau uang dan masyarakat dengan cara sistem arisan, yang mana anggota/atau pihak yang menyimpankan dana-nya pada PT. Transindo Jaya Komara akan mendapatkan/atau memperoleh keuntungan selain daripada modal pokok yang dimasukkan/atau di-investasikan dengan sistem arisan tersebut setiap bulannya,
Bahwa anggota/atau peserta yang mengikuti dengan cara sistem arisan pada PT. Transindo Jaya Komara milik Alm. Jaya Komara tersebut tidak hanya beranggotakan Keluarga dan para warga sekitar lingkungan rumah tempat tinggal Alm Jaya Komara, akan tetapi juga berasal dan banyak daerah,
Bahwa adapun demikian banyaknya anggota/atau peserta yang meng-investasikan/atau memasukan dananya kedalam usaha dengan cara sistem arisan pada PT. Transindo Jaya Komara milik Alm. Jaya Komara tersebut, dengan cam menyebarkan brosur-brosur/atau pamflet yang bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertarik untuk menanamkan dana/atau investasi dalam bentuk uang kedalam usaha PT. Transindo Jaya Komara,
Bahwa sebagaimana tertera dalam brosur-brosur/atau pamplet yang disebarluaskan oleh PT. Transindo Jaya Komara dengan tujuan mengajak serta menjelaskan tentang investasi daging per kilogram Rp 92000,- (Sembilan puluh dua ribu rupiah) di dalam per kilo gram daging yang di simpan/atau di-investasikan pada PT. Transindo Jaya Komara mempunyai keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan para investor diberikan untung per kilogram Rp 1000,- (seribu rupiah) oleh PT. Transindo Jaya Komara, dan dari seribu rupiah penanam modal diberikan ada yang namanya pembelanjaan produk dan ada potongan keuntungan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/bulan (per-bulan) yang akan diberikan per-tiga tahun, untuk pemberangkatan haji ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Bagi investor yang menanamkan modalnya per- seratus kilo gram daging, bonus tambahan per Sembilan bulan akan diberikan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dari keuntungan tersebut,
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2011 Alm Jaya Komara mendirikan usaha yang bernama Koperasi Serba Usaha Langit Biru, yang beralamat di Kp. Gardu, RT/RW.01/06, Desa Cangkudu, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Bahwa sejak berdirinya Koperasi Serba Usaha Langit Biru pada tanggal 23 Desember 2011, anggota/atau peserta yang mengikuti dengan cara sistem arisan pada PT. Transindo Jaya Komara milik Alm. Jaya Komara dengan otomatis juga ikut dan termasuk sebagai Investor pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru,
Bahwa berdasarkan rapat pembentukan Koperasi Serba Usaha Langit Biru pada tanggal 08 Juli tahun 2009 yang bertempat di Tangerang, susunan pengurus Koperasi Serba Usaha Langit Biru yang ditetapkan dalam rapat pembentukan tersebut adalah sebagai berikut :
KETUA : JAYA KOMARA
WAKIL KETUA : RADEN PATRIOT ACMAD YANI
SEKRETARIS : ASRORI
Bahwa selain susunan kepengurusan dalam Koperasi Serba Usaha Langit Biru tersebut diatas, ditambah lagi dengan adanya Badan Pengawas dalam Koperasi Serba Usaha Langit Biru yang dijabat oleh TERGUGAT-V (HASANUDDIN),
Bahwa perlu diketahui dalam gugatan ini TERGUGAT-VII (NURJANNAH) adalah selaku Istri Pertama dari Alm Jaya Komara, demikian juga dengan TERGUGAT-X (IESTIAWATI) adalah istri kedua dari Alm. Jaya Komara dan TERGUGAT-VI (MARISA) adalah anak/putri kandung dari Alm. Jaya Komara, dan TERGUGAT-IX (WARFI) adalah suami dari MARISA (menantu Alm. Jaya Komara) demikian juga dengan TERGUGAT-VIII (ABDUL ASIKIN) adalah anak/putra kandung dari Alm. Jaya Komara,
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka TERGUGAT-VII (NURJANNAH), TERGUGAT-X (TESTIAWATI), TERGUGAT-VI (MARISA) dan TERGUGAT-VIII (ABDUL ASIKLN), dan TERGUGAT-IX (WARFI) (menantu Alm. Jaya Komara) adalah ahli warts dari Alm. Jaya Komara,
Bahwa oleh karena TERGUGAT-VI (MARISA), TERGUGAT-VII (NURJANNAH), TERGUGAT-VIII (ABDUL ASIKIN), TERGUGAT-IX (WARFI), TERGUGAT-XESTIAWATI), adalah selaku ahli waris dari Alm. Jaya Komara, maka jelas karenanya menurut hukum "harus bertanggung jawab" atas Perbuatan Ingkar Janji, atau Wanprestasi berdasarkan kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal sebagaimana yang telah dibuat antara Alm. Jaya Komara sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Langit Biru dan PARA PENGGUGAT,
Bahwa legalitas berdirinya Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebagaimana sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. AHU03750.AH.01.01 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 24 Januari 2011, Jo. Keputusan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Gubernur Banten, UB. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Propinsi Banten No. 81/BH/XI/KUMKMNII/2011 ditetapkan di Serang, tanggal 20 Juli 2011, yang ditandatangani oleh Drs. H. Moh. Basri, MM., MSi selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Propinsi Banten,
Bahwa adapun modal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 35 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Koperasi Serba Usaha Langit Biru adalah terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah dan Donasi. Maka, jelas bahwa PARA PENGGUGAT adalah selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan No. 1 tanggal 07 Agustus 2012 didepan Notaris Fivie Fauziah, SH., MKn, yang memasukkan/atau menyimpankan, atau meng-investasikan dana/atau uangnya pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru,
Bahwa terkait alas hak yang menunjuk pada hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT selaku Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi, atau penyimpanan uang dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang dengan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-X adalah adanya kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal beserta segala akibat hukumnya,
Bahwa adapun isi dan bentuk dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal tersebut diatas merupakan format yang balm dan sama yang dikeluarkan dan diperbanyak oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru yang diperuntukkan bagi Para Investor yang ingin menginvestasikan dana/atau uangnya kedalam Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGATI) ,
Bahwa oleh karena didasarkan semata-mata pada efektivitas, efisiensi dan salah satu alas sederhana, maim PARA PENGGUGAT selaku Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang dengan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI, adalah adanya kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal dalam bentuk investasi pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru yang akan dibuktikan dihadapan Persidangan,
DUDUK SOAL
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya berdasarkan Kwitansi dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru, beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF 13/09, No. 2 - 5, Desa Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Banten, sebagaimana Akta Pernyataan No. 01, tanggal 07 Agustus 2012 didepan Notaris Fivie Fauziah, SH., MKn, yang mana PENGGUGAT-I s/d PENGUGAT-XM adalah sebagai pengurus Team Peduli Koperasi Langit Biru (Vide Bukti P-1),
Bahwa hubungan hukum antara Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT adalah adanya Perjanjian secara Lisan yang dibuktikan dengan adanya Kwitansi PARA PENGGUGAT selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru,
Bahwa selain hubungan hukum tersebut diatas, Pam PENGGUGAT dan Pam TERGUGAT juga melakukan hubungan hukum Perjanjian tertulis yang dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal antara Para PENGGUGAT dan Koperasi Serba Usaha Langit Biru, dimana Perjanjian tertulis yang dibuat tersebut "tidak membatalkan" Perjanjian Lisan yang telah dibuat sebagaimana terbukti sesuai dengan kwitansi-kwitansi PARA PENGGUGAT selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru,
berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelas terbukti dasar hukum adanya gugatan perdata ini adalah karena adanya hubungan hukum antara Para PENGGUGAT dengan Para TERGUGAT berdasarkan Kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal. Dimana Perjanjian secara Lisan antara Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT dibuktikan dengan adanya Kwitansi, dan Perjanjian secara Tertulis antara Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT tentang tambahan keuntungan berupa bonus atau bunga yang telah diperjanjikan sebagaimana sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal, dan
Bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 35 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Koperasi Serba Usaha Langit Biru adalah terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah dan Donasi. Maka, jelas bahwa PARA PENGGUGAT adalah selaku Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang berdasarkan kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal, dan sebagaimana telah sesuai dan tertuang dalam Akta Pernyataan No. 01, tanggal 07 Agustus 2012 didepan Notaris Fivie Fauziah, SH., MKn, yang memasukkan/atau meng-investasikan dana/atau uangnya pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I),
Bahwa alas hak yang menunjuk pada hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT selaku Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang dengan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-X adalah adanya kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal yang isi dan bentuk dari Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal tersebut diatas merupakan format yang baku dan sama yang dikeluarkan dan diperbanyak oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru yang diperuntukkan secara umum (general) bagi Pam Investor/atau penyetor dana/atau uangnya pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I),
Bahwa sejak bulan Januari tahun 2011 s/d tanggal 02 Juni tahun 2011 pembayaran profit/ atau keuntungan kepada PARA PENGGUGAT adalah selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang mulai tersendat/atau keterlambatan pembayaran,
Bahwa oleh karena tersendat/atau keterlambatan pembayaran yang dialami oleh banyak Para Investor/atau nasabah, menjadi pemicu/atau faktor penyebab terjadinya kerusuhan dan penjarahan yang dilakukan oleh Para Investor terhadap aset-aset Koperasi Serba Usaha Langit Biru pada tanggal 02 Juni tahun 2011 di kantor Pusat Koperasi Serba Usaha Langit Biru, yang beralamat di Kp. Gardu, RT/RW.01/06, Desa Cangkudu, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Bahwa akibat dari Kerusuhan yang terjadi di kantor Pusat Koperasi Serba Usaha Langit Biru tersebut, Alm. JAYA KOMARA selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Langit Biru melarikan diri dan baru kemudian ditangkap oleh pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) pada tanggal 24 Juli tahun 2011,
Bahwa pada tanggal 13 September tahun 2012, JAYA KOMARA selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Langit Biru dinyatakan telah meninggal dunia oleh Kepolisian Resort Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten,
Bahwa sejak tanggal 02 Juni tahun 2011, Koperasi Serba Usaha Langit Biru telah "berhenti" dalam melakukan segala kegiatan usahanya balk dalam menghimpun dana/atau uang dari Para Investor, melakukan pembayaran profit/atau keuntungan kepada Para Investor, maupun melakukan kegiatan bidang usaha yang lainnya,
Bahwa oleh karena telah "berhentinya/atau tidak beroperasinya" Koperasi Serba Usaha Langit Biru dalam melakukan/atau melaksanakan segala kegiatan usaha yang seharus dan semestinya sebagai badan hukum menurut hukum sejak tanggal 02 Juni 2011 sebagai mana disebut dan diuraikan diatas, maka jelaslah menurut hukum sejak tanggal 02 Juni 2011 Koperasi Serba Usaha Langit Biru "terbukti telah melakukan perbuatan hukum cedera janji/atau wanprestasi terhadap kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal dalam bentuk investasi" yang telah dibuat dan sepakati oleh kedua belah pihak dalam hal ini antara Koperasi Serba Usaha Langit Biru dan PARA PENGGUGAT selaku Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang yang menanamkan/atau menyetor/atau meng-investasikan dana/atau uangnya ke dalam Koperasi Serba Usaha Langit Biru,
Bahwa selama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) menjalankan usaha-usahanya, terbukti Koperasi Serba Usaha Langit Biru dalam hal ini Alm. Jaya Komara telah juga menanamkan aset-asetnya dalam bentuk penyertaan modal berupa uang tunai maupun saham ke-beberapa perusahaan-perusahaan yang mana pemilik dari perusahaan-perusahaan tersebut merupakan milik orang-orang dekat Alm Jaya Komara, adapun perusahaan-perusahaan dimaksud sebagai berikut :
PT. SURYA ZAT MINNING, bergerak dalam bidang usaha pertambangan pasir besi,
PT. ANDALUSIA, bergerak dalam bidang minyak curah dan perkebunan kelapa sawit, 3) PT. INDO JAYA KOMARA, bergerak dalam bidang pengadaan kesehatan dan kendaraan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit,
Bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru pada perusahaan PT. SURYA ZAT MINNING, yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan pasir besi, dilakukan langsung oleh Alm. Jaya Komara atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru. Adapun besar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp.10.550.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus lima puluh juta rupiah),
Bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru pada perusahaan PT. ANDALUSIA, yang bergerak dalam bidang minyak curah dan perkebunan kelapa sawit, dilakukan langsung oleh Alm. Jaya Komara atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru. Adapun besar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 28.581.581.800,- (dua puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah),
Bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru pada perusahaan PT. INDO JAYA KOMARA, yang bergerak dalam bidang pengadaan kesehatan dan kendaraan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit, dilakukan langsung oleh Alm. Jaya Komara atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru. Adapun besar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah),
Bahwa selain itu, ada juga penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru dengan melakukan pembelian terhadap asset berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor baik mobil, truk, dan lain-lain. Adapun Pembelian tersebut dilakukan langsung oleh Alm. Jaya Komara atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru dengan nilai sebesar Rp.67.317.130.579,- (enam puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan rupiah),
Bahwa berkenaan dengan uraian pada point tersebut diatas, adapun asset-asset Koperasi Serba Usaha Langit Biru adalah sebagai berikut :
Barang Tidak Bergerak
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. No. 673, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Suparyati kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AD-F.13, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 705, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Mohammad Zen Yahya kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 709, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, Si!, dengan Pemberi Kuasa atas nama Taufan Sudrajat kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa flak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 188, tanggal 15 Oktober 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Saimo kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas flak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Jual Beli No.906/502/Cisoka/1996, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara PT. Panca Wiratama Sakti sebagai Penjual dengan Taufan Sudrajat sebagai Pembeli,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.24, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depart Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Penjual data Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa.
Akta Surat Kuala No.25, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Penerima Kuasa,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.311, tanggal 30 November 2010, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Indrarini Sawitri, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Taufan Sudrajat sebagai Penjual dan Pemberi Kuasa dengan Yulia Endrita sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.26, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Penjual dan Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Surat Kuasa No.27, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.11, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Penerima Kuasa,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.187, tanggal 15 Oktober 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE- F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.708, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/ Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE- F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Taufan Sudrajat sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
13) Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.704, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 96 M2 (Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Surat Sertifikat Hak Milik No.32, tanggal 26 November 1998 atas nama Agus Susanto, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tangerang, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan luas 1850 M2 (Seribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Jawa Barat, dengan tanda-tanda baths: Besi I (Satu) sampai dengan IV (Empat) berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.6934, tanggal 23 Maret 1998,
Surat Sertifikat Hak Milik No.30, tanggal 26 November 1998 atas nama Adi Susanto, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tangerang, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan leas 1785 M2 (Seribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Jawa Barat, dengan tanda-tanda baths: Besi I (Satu) sampai dengan IV (Empat), berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.6932, tanggal 23 Maret 1998,
Surat Sertifikat Hak Milik No.901, tanggal 10 November 2006 atas nama H. Entong Effendi, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 2302 M2 (Dua Ribu Tiga Ratus Dua Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Sukarendah, Kec. Warung gunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda baths: Sesuai dengan ketentuan PMNA/KBPN/No.3/1997, berdiri di atas baths-baths sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.643, tanggal 09 November 2006,
Surat Sertifikat Hak Milik No.177, tanggal 29 Desember 2005 atas nama Tuti Suherti, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 690 M2 (Enam Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda baths: Patok Beton berdiri di atas batas-batas sebidang tanah sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.101, tanggal 29 Desember 2005,
Surat Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No.144, tanggal 08 Juni 1983 atas nama H. Rubiah, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kab. TK II Lebak, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan luas 5920 M2 (Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Sukarendab, Kec. Warunggunung, Kab. TK II Lebak, Jawa Barat, dengan tanda-tanda batas: menurut Peraturan Mentri Agraria (belum dipasang), berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.941, tanggal 26 Juli 1983,
Surat Sertifikat Tanda Bukti Hak No.191, tanggal 29 Desember 2005 atas nama Hj. Yeni Rohayati, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 3650 M2 (Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda baths: Patok Beton berdiri di atas baths-baths sebidang tanah sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.115, tanggal 29 Desember 2005,
Surat Sertifikat Hak Tanggungan No.159, tanggal 29 Maret 2010 atas nama PT. Bank Jabar Banten (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) sebagai Penerima Tanggungan dari Hj. Yetty Rohayati, sebagai Pemberi Hak Tanggungan, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Satu Hak atas Tanah/Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dengan No. 1748/ Cibuah sepias 1154 M2 (Seribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banter, sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.646/Cibuah/2006,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT.PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2524.0, Pembayaran tanggal 24 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Bell Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.024/K/III/2011, tanggal 20 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 579 M2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-F.08, No.01, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2506.0, Pembayaran tanggal 05 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.023/K/III/2011, tanggal 14 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 362 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AD-F.17, Hgb.02 Cikastingka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2507.0, Pembayaran tanggal 05 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.022/K/III/2011, tanggal 07 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 586 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AD-F.17, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2531.0, Pembayaran tanggal 27 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.025/1011/2011, tanggal 28 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 391,5 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Lima Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-C.01 dan AE-E.02, No.12A, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2525.0, Pembayaran tanggal 24 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.026/K/III/ 2011, tanggal 02 Februari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 391,5 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Lima Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-C.01 dan AE-E.02, No.12A, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat;
Sertifikat Hak Milik No.31 tgl 26 Nov 1998 dengan surat ukur No 6933 tgl 23 Maret 1998 atas nama Arif Susanto terhadap sebidang tanah seluas 1.765 M2 (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Desa Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Prop. Jawa Barat,
Sertifikat Flak Milik No.905 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 647/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah dengan bias 1.171 M2 (Seribu Seratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop.Banten,
Sertifikat Hak Milik No.894 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 636/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah selnas 2.123 M2 (Dua Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.1859 tgl 14 Nov 2006 dengan surat ukur No 1601/sukarendah/2006 tgl 13Nov 2006 atas nama Alm Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 1.583 M2 (Seribu Lima. Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.895 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 637/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 987 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.904 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 646/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 alas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 929 M2 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.903 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 645/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 856 M2 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.908 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 650/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 2.657 M2 (Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.902 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 644/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 939 M2 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.178 tgl 29 Desember 2005 dengan surat ukur No 102/cibuah/2005 tgl 29 Desember 2005 atas nama Tuti Suherti terhadap sebidang tanah seluas 990 M2 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.1748 tgl 17 September 2007 dengan surat ukur No 646/cibuah/2006 tgl 28 Mei 2007 atas nama Hj. Yeti Rohayati terhadap sebidang tanah seluas 1.154 M2 (Seribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Desa Cibuah, Kec. Warung Gunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang seluas 6.417 M2 (enam ribu empat ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Citeras, RT/RW. 001/05, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Pandeglang, Prop. Banten, yang sertifikat hak miliknya masih alas nama dan berada ditangan Hasan Naga,
Sebidang Tanah dan Bangunan sepias 450 M2 (Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di J1. Raya Citeras, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Pandeglang, Prop. Banten, yang dibeli oleh Alm. Jaya Komara dan HENDRA TJONG dan sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan Hendra Tjong,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang seluas 1728 M2 (Seribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak J1. Raya Citeras, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Padeglang, Prop. Banten, yang dibeli oleh Alm. Jaya Komara dari PT. TRI KARYA TATA POLA USAHA dan sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan PT. TRI KARYA TATA POLA USAHA,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang yang terletak di Kmp. Jengkol RT/RW.06/01, Desa Cangkudu, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten, yang sertifikat hak miliknya berada ditangan Raden Patriot Ach. Yani,
Sebidang Tanah dengan luas tanah seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dan liras bangunan seluas 183 M2 (seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Perumahan Telaga Bestari Blok AH, No. 26, Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Prop Banten yang sertifikat hak milik atas nama Marisa (TERGUGAT-VI),
Surat Akta Jual Beli No.746/2011 tertanggal 14 Maret 2011 antara Acep sebagai Penjual dengan Warpi (TERGUGAT-IX) sebagai Pembeli atas tanah Girik C., Desa Cileles atas nama Buday Bin Mairan dengan persil No. 108/189 Blok Hampelas seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Cileles, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten,
Sebidang tanah seluas 313 M2 (tiga ratus tiga belas meter persegi) berikut bangunan sepias 13 X 13,5 M2 ( tiga belas dikali tiga belas koma lima meter persegi) yang terletak di Blok Cibiru RT/RW. 001/005 Desa Sukadana, Kec. Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Prop. Jawa Barat, sebagaimana sesuai dengan SPPT PBB (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) No.32.10.220.016.000- 0207.7 dengan Persil No. 00057 atas nama Testiawati (TERGUGAT-X),
Sebidang tanah seluas 5.879 M2 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Cibereum, Kec. Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Prop. Jawa Barat, sebagaimana sesuai dengan SPPT PBB (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) No. 32.10.220.010.000-2398.7 dengan Persil No. 00184 atas nama Testiawati (TERGUGAT-X),
Surat Akta Jual Beli No. 371/2011 tanggal 30 Desember 2011 antara Mistilawati sebagai Penjual dengan Marisa (TERG AT V1) sebagai Pembeli atas tanah adat dengan Persil No. 98, D. 1, Blok 007 atas nama Kohir No. C. 1214/0043.0 seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di J1. Kp. Jengkol, RT/RW.007/002, Desa Cikuya, Kec. Solear, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No. 10378 tanggal 12 Desember 2012, dengan surat Ukur No. 268 Jati Kramat 2012, tertanggal 21 September 2012 atas nama Nurjannah (TERGUGATVII) dengan tanah selling 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kel. Jati Kramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi, Prop. Jawa Barat,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5117, tanggal 02 Januari 1997, dengan surat Ukur No.29905, tertanggal 06 November 1996 atas nama Dr. Syamsuddin Dasan dengan tanah seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Blok ADF 13, No.18, Desa Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Sertifikat Akta Jual Belli No. 1047/594/Cisoka/1996 tanggal 25 Juni 1996 antara Titiek Sumari, SH., sebagai Penjual dengan Drs. Syamsuddin Dasan sebagai Pembeli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.2/Cikasungka dan Gambar situasi No.7319/1993 tanggal 15 Juli 1993, tanah tersebut seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya dengan Type 21 yang terletak di Blok ADF 13, No.18, Desa Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Barang Bergerak
Surat Polis Asuransi Jiwa PT. AXA MANDIRI cabang Kramat Jati Indah dengan Polis Asuransi No.512-7220092 tertanggal 21 Desember 2011 dengan pemegang Polis atas nama Marisa (TERGUGAT-VI), dengan besaran premi asuransi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Aim. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) pada perusahaan PT. SURYA ZAT MINNING sebesar Rp.10.550.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus lima puluh juta rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) pada perusahaan PT. ANDALUSIA, besar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 28.581.581.800,- (dua puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) pada perusahaan PT. INDO JAYA KOMARA sebesar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) dengan melakukan pembelian terhadap asset berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor baik mobil, truk, dan lain-lain sebesar Rp.67.317.130.579,- (enam puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan rupiah),
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelas terbukti dasar hukum adanya gugatan perdata ini adalah karena adanya hubungan hukum antara Para PENGGUGAT dengan Para TERGUGAT berdasarkan Kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal. Dimana Perjanjian secara Lisan antara Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT dibuktikan dengan adanya Kwitansi, dan Perjanjian secara Tertulis antara Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT tentang tambahan keuntungan berupa bonus/atau bunga yang telah diperjanjikan sebagaimana sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal, dan Perjanjian tertulis yang dibuat tersebut "tidak membatalkan" Perjanjian Lisan yang telah dibuat sebagaimana terbukti sesuai dengan kwitansi-kwitansi,
Bahwa berkaitan dengan nilai/atau jumlah dana operasional yang telah dipergunakan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru selama melakukan kegiatan usahanya adalah sebesar Rp. 127.487.830.405,- (seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima rupiah),
Bahwa selain itu, berdasarkan data server yang diperoleh PARA PENGGUGAT dari data base yang tertera pada komputer Koperasi Serba Usaha Langit Biru diketahui pembagian "bonus/atau bunga/atau keuntungan" yang telah/atau sudah dibayarkan/atau diberikan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru kepada para Investor/atau penyerta modal sebanyak kurang lebih 127.000 (seratus dua puluh tujuh) orang Investor adalah sebesar Rp.401.675.938.000,- (empat ratus satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),
Bahwa terkait uraian tersebut, maka terbukti hanya bonus/atau bunga/atau keuntungan yang telah/atau sudah dibayarkan/atau diberikan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru kepada para Investor/atau penyerta modal sebanyak kurang lebih 127.000 (seratus dua puluh tujuh) orang Investor adalah sebesar Rp.401.675.938.000,- (empat ratus satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),
Bahwa mengenai modal pokok yang telah diinvestasikan PARA PENGGUGAT selaku investor sekaligus kuasa atas Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya berdasarkan kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru adalah sebesar Rp. 468.283.690.000,- (empat ratus enam puluh milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah),
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka menurut hukum apabila suatu Badan Usaha telah berhenti beroperasi/atau melakukan kegiatan usahanya, maka adalah wajar dan berdasar hukum apabila "modal pokok" yang telah diinvestasikan PARA PENGGUGAT adalah investor sekaligus kuasa atas Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya berdasarkan kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal pada Koperasi Serba Usaha Langit Biro adalah sebesar Rp. 468.283.690.000,- (empat ratus enam puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT,
Bahwa berdasar uraian tersebut diatas, maka adalah wajar dan berdasar menurut hukum apabila modal pokok berdasarkan kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal yang adalah sebesar Rp. 468.283.690.000,- (empat ratus enam puluh milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diatas dibebankan kepada TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI secara tanggung renteng untuk dikembalikan/atau dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT selaku investor sekaligus kuasa atas Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru sejak berhentinya Koperasi Serba Usaha Langit Biru,
Bahwa keuntungan yang belum diterima PARA PENGGUGAT selaku investor sekaligus kuasa atas Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya berdasarkan kwitansi, dan n Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru sejak berhentinya Koperasi Serba Usaha Langit Biru berusaha/atau melakukan kegiatan usahanya yakni per-tanggal 02 Juni 2011 sampai dengan tanggal 2 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 363.525.790.000,- (tiga ratus enam puluh tiga milyar lima rains dua puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah),
Bahwa sejak tanggal 02 Juni 2011 Usaha Koperasi Serba Usaha Langit Biru berhenti beroperasi, maka total keseluruhan bonus/atau bunga/atau keuntungan berdasarkan Kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal yang belum diterima PARA PENGGUGAT selaku Investor dan sekaligus Kuasa dui Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang sampai dengan per-tanggal 2 Maret 2013 adalah sebesar Rp. 778.983.825.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sejak per/tanggal 02 Juni 2011 s/d tanggal 02 Desember 2011 (yang dihitung selama 7 (tujuh) bulan, dimana, - Total Keuntungan sejak berhentinya Kegiatan Usaha Koperasi Serba Usaha Langit Biru per-tanggal 06 Juni 2011 sampai dengan tanggal 2 Desember 2011 dibagi 7 (tujuh) bulan yang belum dibayarkan - (dibagi) 7 (tujuh), dengan perincian,
Rp. 363.525.100.000 : 7 (tujuh Bulan) bulan = Rp. 51. 932.255.000, - (lima puluh satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah),
Sehingga, dari sejak tanggal 2 Desember 2011 s/d tanggal 02 Maret 2013 total kerugian yang diderita Investor yang berjumlah 65.001) (enam puluh lima ribu orang) terhitung 15 (lima belas) bulan X (dikali) total kerugian selama tujuh bulan tersebut diatas, dengan perincian, -415 (lima belas) bulan X Rp. 51. 932.255.000,- = Rp. 778.983.825.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah),
Bahwa berdasarkan Pasal 226 ayat (9) MR., Jo. Pasal 227 ayat (1) HIR., Jo. Pasal 261 ayat (1) RBG., Jo. Pasal 720 Rv, maka untuk menjamin tuntutan Para PENGGUGAT tersebut diatas segera dan seketika terpenuhi, maka adalah wajar menurut hukum bila tanah dan bangunan asset dari Koperasi Serba Usaha Iangit Biru, ditaruh dalam Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) pada Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun yang ditaruh dalam Sita Jaminan tersebut diatas, adalah sebagai berikut :
Barang Tidak Bergerak
Akta Surat Kuasa Membebankan flak Tanggungan No. 673, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Suparyati kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa flak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AD-F.13, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan flak Tanggungan No. 705, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Mohammad Zen Yahya kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan leas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan flak Tanggungan No. 709, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Taufan Sudrajat kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa flak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas flak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 188, tanggal 15 Oktober 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Saimo kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enarn Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kee. Cisolca, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Jual Beli No.906/502/Cisoka/1996, tanggal 24 Mei 1996, di. hadapan Notaris/PPAT atas nama. Musrifah Man Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No.2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara PT. Panca Wiratama Sakti sebagai Penjual dengan Taufan Sudrajat sebagai Pembeli,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.24, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Penjual dan Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Surat Kuasa No.25, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Penerima Kuasa,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.311, tanggal 30 November 2010, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Indrarini Sawitri, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi)' yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Taufan Sudrajat sebagai Penjual dan Pemberi Kuasa dengan Yulia Endrita sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.26, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Penjual dan Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Surat Kuasa No.27, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Penerima Kuasa,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Knasa Menjual No.187, tanggal 15 Oktober 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE- F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.708, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas llama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka„ dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE- F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Taufan Sudrajat sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.704, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 96 .M2 (Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Surat Sertifikat Hak Milik No.32, tanggal 26 November 1998 atas nama Agus Susanto, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tangerang, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan hiss 1850 M2 (Seribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Jawa Barat, dengan tanda-tanda batas: Besi I (Satu) sampai dengan IV (Empat) berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan' Surat Ukur No.6934, tanggal 23 Maret 1998,
Surat Sertifikat Hak Milik No.30, tanggal 26 November 1998 atas nama Adi Susanto, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tangerang, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan luas 1785 M2 (Seribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Jawa Barat, dengan tanda-tanda batas: Besi I (Satu) sampai dengan IV (Empat), berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.6932, tanggal 23 Maret 1998,
Surat Sertifikat Hak Milik No.901, tanggal 10 November 2006 atas nama H. Entong Effendi, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 2302 M2 (Dua Ribu Tiga Ratus Dua Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda batas: Sesuai dengan ketentuan PMNA/KBPN/No.3/1997, berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.643, tanggal 09 November 2006,
Surat Sertifikat Hak Milik No.177, tanggal 29 Desember 2005 atas nama Tuti Suherti, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan bias 690 M2 (Enam Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda batas: Patok Beton berdiri di atas batas-batas sebidang tanah sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.101, tanggal 29 Desember 2005,
Surat Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No.144, tanggal 08 Juni 1983 atas nama H. Rubiah, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kab. TK II Lebak, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan lugs 5920 M2 (Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. TK II Lebak, Jawa Barat, dengan tanda-tanda batas: menurut Peraturan Mentri Agraria (belum dipasang), berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.941, tanggal 26 Juli 1983,
Surat Sertifikat Tanda Bukti Hak No.191, tanggal 29 Desember 2005 atas nama Hj. Yeni Rohayati, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 3650 M2 (Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda batas: Patok Beton berdiri di atas batas-batas sebidang tanah sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.115, tanggal 29 Desember 2005,
Surat Sertifikat Hak Tanggungan No.159, tanggal 29 Maret 2010 atas nama PT. Bank Jabar Banten (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) sebagai Penerima Tanggungan dari Hj. Yetty Rohayati, sebagai Pemberi Hak Tanggungan, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Satu Hak atas Tanah/Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dengan No. 1748/ Cibuah sepias 1154 M2 (Seribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.646/Cibuah/2006,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT.PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2524.0, Pembayaran tanggal 24 Mei 2011, serta ' Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.024/Ki111/2011, tanggal 20 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 579 M2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-F.08, No.01, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2506.0, Pembayaran tanggal 05 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.023/K/111/ 2011, tanggal 14 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm Jaya Komara sebagai Pembeli, alas objek Tanah seluas 362 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AD-F.17, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2507.0, Pembayaran tanggal 05 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di. Kota Tigaraksa, Tangerang No.022/K/111/ 2011, tanggal 07 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm Jaya Komara sebagai Pembeli, alas objek Tanah seluas 586 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AD-F.17, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dart Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi clan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2531.0, Pembayaran tanggal 27 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.025/K/III/2011 tanggal 28 Januari 2011 antara Dietie Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 391,5 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Lima Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-C.01 dan AE-E.02, No.12A, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No36.19.012.001.004.2525.0, Pembayaran tanggal 24 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.026/K/III/ 2011, tanggal 02 Februari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah sepias 391,5 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Lima Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE- C.01 dan AE-E.02, No.12A, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat;
Sertifikat Hak Milik No.31 tgl 26 Nov 1998 dengan surat ukur No 6933 tgl 23 Maret 1998 atas nama Arif Susanto terhadap sebidang tanah seluas 1.765 M2 (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Desa Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Prop. Jawa Barat,
Sertifikat Hak Milik No.905 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 647/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah dengan luas 1.171 M2 (Seribu Seratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop.Banten,
Sertifikat Hak Milik No.894 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 636/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah sepias 2.123 M2 (Dua Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.1859 tgl 14 Nov 2006 dengan surat ukur No 160 1 /sukarendah/2006 tgl 13Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 1.583 M2 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec.. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.895 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 637/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 987 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop.Banten,
Sertifikat Hak Milik No.904 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 646/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Aim Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 929 M2 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.903 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 645/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 856 M2 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.908 tgl 10 Nov 2006 dengan swat ukur No 650/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 2.657 M2 (Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.902 tgl 10 Nov 2006 dengan swat ukur No 644/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 939 M2 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.178 tgl 29 Desember 2005 dengan swat ukur No 102/cibuah/2005 tgl 29 Desember 2005 atas nama Tuti Suherti terhadap sebidang tanah seluas 990 M2 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.1748 tgl 17 September 2007 dengan swat ukur No 646/cibuah/2006 tgl 28 Mei 2007 atas nama Hj. Yeti Rohayati terhadap sebidang tanah seluas 1.154 M2 (Seribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Desa Cibuah, Kec. Waning Gunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang seluas 6.417 M2 (enam ribu empat ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Citeras, RT/RW. 001/05, Desa Mekar Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten PadegIang, Prop. Banten, yang sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan Masan Naga,
Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 450 M2 (Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di JI. Raya Citeras, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Pandeglang, Prop. Banten, yang dibeli oleh TERGUGAT I dan HENDRA TJONG dan sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan Hendra Tjong,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang seluas 1728 M2 (Seribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak JI. Raya Citeras, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Pandeglang, Prop. Banten, yang dibeli oleh Alm Jaya Komara dan PT. TRI KARYA TATA POLA USAHA dan sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan PT. TRI KARYA TATA POLA USAHA,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang yang terletak di Kmp Jengkol RT/RW.06/01, Desa Cangkudu, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten, yang sertifikat hak miliknya berada ditangan Raden Patriot Ach. Yani,
Sebidang Tanah dengan luas tanah seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan seluas 183 M2 (seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Perumahan Telaga Bestari Blok AH, No. 26, Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Prop Banten yang sertifikat hak. milik atas nama Marisa (TERGUGAT-VI),
Swat Akta Jual Beli No.746/2011 tertanggal 14 Maret 2011 antara Acep sebagai Penjual dengan Warpi (TERGUGAT-IX) sebagai Pembeli atas tanah Girik C., Desa Cileles atas nama Buday Bin Mairan dengan persil No. 108/189 Blok Hampelas seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Cileles, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten,
Sebidang tanah seluas 313 M2 (tiga rains tiga belas meter persegi) berikut bangunan sepias 13 X 13,5 M2 ( tiga belas dikali tiga belas koma lima meter persegi) yang terletak- di Blok Cibiru RT/RW. 001/005 Desa Sukadana, Kec. Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Prop. Jawa Barat, sebagaimana sesuai dengan SPPT PBB (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) No.32.10.220.016.000- 0207.7 dengan Persil No. 00057 atas nama Testiawati (1'ERGUGAT-X),
Sebidang tanah seluas 5.879 M2 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Cibereum, Kec. Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Prop. Jawa Barat, sebagaimana sesuai dengan SPPT PBB, (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) No. 32.10.220.010.000-2398.7 dengan Persil No. 00184 atas nama Testiawati (TERGUGAT-X),
Surat Akta Jual Beli No. 371/2011 tanggal 30 Desember 2011 antara Mistilawati sebagai Penjual dengan Marisa (TERGUGAT-VI) sebagai Pembeli atas tanah adat dengan Persil No. 98, D. I, Blok 007 atas nama Kohir No. C. 1214/0043.0 seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di .11. Kp. Jengkol, RT/RW.007/002, Desa Cikuya, Kec. Solear, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No. 10378 tanggal 12 Desember 2012, dengan surat Ukur No. 268 Jati Kramat 2012, tertanggal 21 September 2012 atas nama Nurjannah (TERGUGAT-VII) dengan tanah seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kel. Jati Kramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi, Prop. Jawa Barat,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5117, tanggal 02 Januari 1997, dengan surat Ukur No.29905, tertanggal 06 November 1996 atas nama Dr. Syamsuddin Dasan dengan tanah seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Blok ADF 13, No.18, Desa Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Sertifikat Akta Jual Beli No. 1047/594/Cisoka/1996 tanggal 25 Juni 1996 antara Titiek Sumari, SH., sebagai Penjual dengan Drs. Syamsuddin Dasan sebagai Pembeli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.2/Cikasungka dan Gambar situasi No.7319/1993 tanggal 15 Juli 1993, tanah tersebut seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya dengan Type 21 yang terletak di Blok ADF 13, No.18, Desa Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Barang Bergerak
Surat Polis Asuransi Jiwa PT. AXA MANDIRI cabang Kramat Jati Indah dengan Polis Asuransi No.512-7220092 tertanggal 21 Desember 2011 dengan pemegang Polis atas nama Marisa (TERGUGAT-VI), dengan besaran premi asuransi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm.. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) pada perusahaan PT. SURYA ZAT MINNING sebesar Rp.10.550.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus lima puluh juta rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) pada perusahaan PT. ANDALUSIA, besar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 28.581.581.800,- (dna puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) pada perusahaan PT. lNDO JAYA KOMARA sebesar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) dengan melakukan pembelian terhadap asset berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor baik mobil, truk, dan lain-lain sebesar Rp.67317.130.579,- (enam puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan rupiah),
Bahwa benar adanya telah dibuat kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Modal antara Koperasi Langit Biru (TERGUGAT-1) dengan para penyimpan, atau Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang dan dituangkan di dalam Penjelasan mengenai kewajiban Pihak Pertama dan/atau Koperasi Serba Usaha Langit Biru kepada para investor di Pasal 5 angka 1, yang berbunyi, "Mengelola Dana penyertaan modal Pihak kedua dalam usaha-usaha yang halal ....dst",
Bahwa benar adanya telah dibuat kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Modal antara Koperasi Langit Biru (TERGUGAT-I) dengan para penyimpan, atau Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang dan dituangkan di dalam Penjelasan mengenai kewajiban Pihak Pertama dan/atau Koperasi Serba Usaha Langit Biru kepada para investor di Pasal 5 angka 2, yang berbunyi, "Mengembalikan seluruh penyertaan modal Pihak kedua dalam Pihak Pertama mengalami kerugian bukan "Force majeure" (keadaan memaksa)",
Bahwa benar adanya telah dibuat Surat Perjanjian Kerjasama Modal antara Koperasi Langit Biru (TERGUGAT-I) dengan para Investor dan dituangkan di dalam Penjelasan mengenai kewajiban Pihak Pertama dan/atau Koperasi Serba Usaha Langit Biru kepada para investor di Pasal 5 angka 3, yang berbunyi, "Mengembalikan seluruh penyertaan modal Pihak kedua, apabila Pihak kedua mengambilnya paling lambat 1 (satu) minggu dan apabila Pihak Pertama tidak sanggup membayarnya secara Tunai maka Pihak Pertama akan memberikan jaminan kepada pihak kedua berupa barang atau benda tetap lainnya lengkap dengan surat-surat resminya sampai dengan mencukupi pembayaran penyertaan modal Pihak kedua…..dst",
Bahwa benar adanya telah dibuat dalam Surat Perjanjian Kerjasama Modal antara Koperasi Langit Biru (TERGUGAT-I) dengan para Investor dan dituangkan di dalam Penjelasan mengenai kewajiban Pihak Pertama dan/atau Koperasi Serba Usaha Langit Biru kepada para investor di Pasal 5 angka 4: "Membayarkan keuntungan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian ini tepat waktu",
Bahwa sebagaimana sesuai dalam pasal 1 ayat (1) J0. Pasal 3 Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, menyebutkan bahwa :
"Koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang melandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan".
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945".
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum diatas, menurut hukum adalah kewajiban hukum TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI "untuk" mengembalikan seluruh penyertaan modal kepada PARA PENGGUGAT selaku investor sekaligus kuasa atas Investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang Investor yang menginvestasikan/atau menanamkan dana/atau uangnya pada Koperasi Serba Usaha Langit Biru sejak berhentinya Koperasi Serba Usaha Langit Biru melakukan kegiatan usaha,
Bahwa menurut Pasal 1234 KUHPerdata "Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu". Maka berdasarkan isi dari pasal tersebut maka Prestasi adalah memberikan, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Pada umumnya apabila salah satu pihak dalam suatu perjanjian apabila tidak memenuhi prestasinya maka dapatlah dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi,
Bahwa selanjutnya R. Subekti dalam bukunya yang berjudul "Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Sesi Hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1982, Hal. 14, membagi wanprestasi kedalam 4 (empat) bentuk, yaitu:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
Melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Bahwa berdasarkan hal tersebut menurut R. Subekti menyebutkan akibat hukumnya dari wanprestasi tersebut
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan kata lain ganti rugi
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Peralihan resiko
Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan pengadilan
Bahwa sebagaimana sesuai dalam Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antara Koperasi Serba Usaha Langit Biru dengan Para investor, yang mana didalamnya tertuang penjelasan mengenai "Force Majeure" (Keadaan Memaksa) didalam Pasal 8 yang berisi, “Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah peristiwa bencana alam (gempa bumi), tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara dan kebijakan pemerintah dalam bidang moneter yang diakui. Dan apabila hal ini terjadi dan mengakibatkan kerugian, maka kerugian pihak pertama dibebaskan dari tanggungjawab untuk memenuhi isi perjanjian ini", sehingga adalah wajar dan tidak berlebihan apabila Para PENGGUGAT untuk menarik modal beserta keuntungannya kepada TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI tanpa terkecuali,
Bahwa apa yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antara Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) dengan PARA PENGGUGAT selaku Investor merupakan "Pacta Sant Servanda" (undang-undang yang mengikat) bagi kedua belah pihak yang membuatnya,
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dan berdasar menurut Pasal 180 HIR, bahwa segala putusan penetapan dan putusan pengadilan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Aquo ini dapat dijalankan (dilaksanakan) secara terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum baik Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI (Uitvoerbaar Vooraad);
Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, PENGGUGAT telah berulang kali mengupayakan perdamaian untuk mengajak TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan, akan tetapi sampai dengan Gugatan ini diajukan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI tidak pernah menunjukkan itikad baik dan kerjasama yang serius dengan menanggapi ajakan baik tersebut, bahkan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI cenderung tidak mau menyelesaikan perkara ini ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti dengan jelas TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru telah melakukan perbuatan ingkar lanli (wanprestasi) "terhadap" kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antara Koperasi Serba Usaha Langit Biru dengan PARA PENGGUGAT selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan No. 01, tanggal 07 Agustus 2012 didepan Notaris Fivie Fauziah, SH., MKn, dengan cara tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas bonus/atau keuntungan yang seharus dan semestinya diperoleh PARA PENGGUGAT sebagaimana yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal tersebut, sehingga karenanya menurut hukum TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI berkewajiban untuk membayar/atau mengembalikan modal pokok, bonus/atau bunga/atau keuntungan yang diharapkan, dan yang diderita oleh PARA PENGGUGAT selaku Investor dart sekaligus Kuasa dari para Investor, akibat dari perbuatan TERGUGAT-I ski TERGUGAT-XI tersebut seketika dan sekaligus tunas;
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI dengan segera dan secara sukarela untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika segera setelah diputusnya perkara Aquo, maka sangat berdasar menurut hukum apabila TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juts rupiah) setiap harinya untuk setiap keterlambatan 1ERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI dalam memenuhi dan melaksanakan putusan ini ;
Bahwa mengingat Gugatan Perdata dalam hal Perbuatan Ingkar Janji/atau Wanprestasi berdasarkan kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal ini cukup beralasan dan adalah didukung dengan alat bukti yang kuat, terpenuhi dan tidak terbantahkan serta adanya keperluan yang sangat mendesak dari PARA PENGGUGAT serta untuk memenuhi ketentuan dan apa yang diamanatkan oleh Pasal 180 ayat 1 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2000, maka untuk menjamin dilaksanakannya kepentingan PARA PENGGUGAT tersebut, kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat Nan Budiman kiranya berkenan memberikan putusan terhadap perkara Aquo untuk dapat dijalankan dengan terlebih dahulu (Uilvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum baik Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI;
Bahwa berdasar uraian tersebut diatas, terbukti berdasar fakta dan menurut hukum TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji)dan telah menimbulkan kerugian materiil terhadap PENGGUGAT maka oleh karenanya adalah tepat dan berdasar menurut hukum tidak ada jalan lain kecuali menyerahkan perkara Aquo ini kepada Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskanya ;
Berdasarkan dalil — dalil tersebut diatas maka kami memohon dengan segala kerendahan hati kepada Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo agar sudi kiranya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT ;
Menyatakan "Kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal" PARA PENGGUGAT selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan No. 01, tanggal 07 Agustus 2012 didepan Notaris Fivie Fauziah, SR, MKn, yang memasukkan/atau menginvestasikan dana/atau uangnya "dengan" TERGUGAT I s/d TERGUGAT-XI yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha Langit Biru, adalah sah dan berharga,
Menyatakan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) "terhadap" Kwitansi, dan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antara Koperasi Serba Usaha Langit Biru dengan PARA TERGUGAT selaku Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan No. 01, tanggal 07 Agustus 2012 didepan Notaris Fivie Fauziah, SE, MKn,
Menghukum TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI secara tanggung renteng/atau bersama-sama untuk membayar/atau mengembalikan uang pokok sebesar Rp. 468.283.690.000,- (empat ratus enam puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT selaku Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Para investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang,
Menghukum TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI untuk membayar bonus/atau bunga/atau keuntungan kepada PARA PENGGUGAT selaku penyimpan, atau Investor dan sekaligus Kuasa dari Investor terkait Investasi dari Pam investor yang berjumlah 65.000 (enam puluh lima ribu) orang, tanpa syarat dan tanpa beban apapun diatasnya yang ditaksir sampai dengan Gugatan Perdata ini diajukan sebesar Rp. 778.983.825.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan milyar Sembilan ratus delapan puluh tiga juts delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah),
Meletakkan dalam Sita Jaminan (Conservatoir Besiaag) segera dan seketika pada Pengadilan Negeri Tangerang atas Objek Sengketa sebagaimana disebut sebagai berikut :
Barang Tidak Bergerak
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tnggungan No. 673, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irian Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Suparyati kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AD-F.13, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 705, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Man Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Mohammad Zen Yahya kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan alas tanah dan bangunan dengan alas flak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan Flak Tanggungan No. 709, tanggal 24 Mei 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, dengan Pemberi Kuasa atas nama Taufan Sudrajat kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab, Tangerang, Jawa Barat,
Akta Surat Kuasa Membebankan flak Tanggungan No. 188, tanggal 15 Oktober 1996 di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Man Soekardi, 5.H, dengan Pemberi Kuasa alas nama Saimo kepada PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Penerima Kuasa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Akta Jual Beli No.906/502/Cisoka/1996, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT alas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah flak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/ Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara PT. Panca Wiratama Sakti sebagai Penjual dengan Taufan Sudrajat sebagai Pembeli,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.24, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT alas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah flak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/ Desa, Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Penjual clan Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Surat Kuasa No.25, tanggal 02 Desember 2009, di. hadapan Notaris/PPAT alas nama Slamet Suryono Hadi 5, S.II, alas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enarn Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka„ Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Pemberi Kuasa dengan Nuuuag Elisabeth sebagai Penerima Kuasa,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.311, tanggal 30 November 2010, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Indrarini Sawitri, SH atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok. AE-F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/ Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Taufan Sudrajat sebagai Penjual dan Pemberi Kuasa dengan Yulia Endrita sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.26, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/ Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Penjual dan Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Pembeli dan Penerima Kuasa,
Akta Surat Kuasa No.27, tanggal 02 Desember 2009, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Slamet Suryono Hadi S, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Pemberi Kuasa dengan Nunung Elisabeth sebagai Penerima Kuasa,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.187, tanggal 15 Oktober 1096, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE- F.02, Kaveling No. 04, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Saimo sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.708, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.11, atas objek Tanah flak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan luas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE- F.02, Kaveling No. 05, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Taufan Sudrajat sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Akta Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual No.704, tanggal 24 Mei 1996, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Musrifah Irfan Soekardi, S.H, atas objek Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Cikasungka, dengan bias 96 M2 (Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kawasan Perumahan Kota Masa Depan Tigaraksa, Blok AE-F.02, Kaveling No. 02, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Jawa Barat, antara Mohammad Zen Yahya sebagai Debitor dan Pemberi Kuasa Menjual dengan PT. Bank Tabungan Negara melalui kantor cabangnya yang terletak di Kab. Tangerang sebagai Kreditor dan/atau Penerima Kuasa Menjual,
Surat Sertifikat Hak Milik No.32, tanggal 26 November 1998 atas nama Agus Susanto, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tangerang, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan leas 1850 M2 (Seribu Delapan Rants Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Jawa Barat, dengan tanda-tanda Batas: Besi I (Saw) sampai dengan IV (Empat) berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.6934, tanggal 23 Maret 1998,
Surat Sertifikat Hak Milik No.30, tanggal 26 November 1998 atas nama Adi Susanto, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tangerang, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan luas 1785 M2 (Seribu Tujuh Ratus Delapan. Puluh Lima Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Jawa Barat, dengan tanda-tanda batas: Besi I (Satu) sampai dengan IV (Empat), berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.6932, tanggal 23 Maret 1998,
Surat Sertifikat Hak Milik No.901, tanggal 10 November 2006 alas nama H. Entong Effendi, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 2302 M2 (Dua Ribu Tiga Ratus Dua Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda batas: Sesuai dengan ketentuan PMNATKBPN/No.3/1997, berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.643, tanggal 09 November 2006,
Surat Sertifikat Hak Milik No.177, tanggal 29 Desember 2005 atas nama Tuti Suherti, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 690 M2 (Enam Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda batas: Patok Beton berdiri di atas batas-batas sebidang tanah sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.101, tanggal 29 Desember 2005,
Surat Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No.144, tanggal 08 Juni 1983 atas nama H. Rubiah, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kab. TK II Lebak, Jawa Barat, atas objek Tanah dengan luas 5920 M2 (Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. TK. II Lebak, Jawa Barat, dengan tanda-tanda batas: menurut Peraturan Mentri Agraria (belum dipasang), berdiri di atas batas-batas sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.941, tanggal 26 Juli 1983,
Surat Sertifikat Tanda Bukti Hak No.191. tanggal 29 Desember 2005 atas nama Hj. Yeni Rohayati, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Tanah dengan luas 3650 M2 (Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, dengan tanda-tanda bans: Patok Beton berdiri di atas batas-batas sebidang tanah sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.115, tanggal 29 Desember 2005,
Surat Sertifikat Hak Tanggungan No,159, tanggal 29 Maret 2010 atas nama PT. Bank Jabar Banten (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) sebagai Penerima Tanggungan dari Hj. Yetty Rohayati, sebagai Pemberi Hak Tanggungan, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lebak, Banten, atas objek Satu Hak atas Tanah/Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dengan No. 1748/ Cibuah seluas 1154 M2 (Seribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan/Desa. Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Banten, sebagaimana tertera di dalam Keterangan Surat Ukur No.646/Cibuah/2006,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT.PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2524.0, Pembayaran tanggal 24 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.024/K/HU2011, tanggal 20 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah salvias 579 M2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-F.08, No.01, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas mina PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2506.0, Pembayarar. tanggal 05 Mei :2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.0231KJIIV2011, tanggal 14 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 362 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AD-F.17, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2507.0, Pembayaran tanggal 05 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.022/1C/111/2011, tanggal 07 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 586 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AD-F.17, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2531.0, Pembayaran tanggal 27 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.025/K/I11/2011, tanggal 28 Januari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan Alm Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 391,5 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Lima Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-C.01 dan AE-E.02, No.12A, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat,
Surat Tanda Terima Setoran/STTS dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT (NOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan/PBB atas nama PT. PWS/Jaya Komara, No.36.19.012.001.004.2525.0, Pembayaran tanggal 24 Mei 2011, serta Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah di Kota Tigaraksa, Tangerang No.0261K/M/2011, tanggal 02 Februari 2011, antara Dietje Linawati dan Ade Nawer Siagian (Mewakili PT. Panca Wiratama Sakti) sebagai Penjual dengan. Alm. Jaya Komara sebagai Pembeli, atas objek Tanah seluas 391,5 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Lima Meter Persegi), yang terletak di Blok Kavling AE-C.01 dan AE-E.02, No.12A, Hgb.02 Cikasungka, Kelurahan/Desa. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Jawa Barat
Sertifikat Hak Milik No.31 tgl 26 Nov 1998 dengan surat ukur No 6933 tgl 23 Maret 1998 atas nama Arif Susanto terhadap sebidang tanah seluas 1.765 M2 (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Desa Cileles, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Prop. Jawa Barat,
Sertifikat Hak Milik No.905 tgl 30 Nov 2006 dengan surat ukur No 647/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah dengan leas 1.171 M2 (Seribu Seratus Tujuh Puluh Satin Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop.Banten,
Sertifikat flak Milik No.894 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 636/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 2.123 M2 (Dua Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat flak Milik No.1859 tgl 14 Nov 2006 dengan surat ukur " No 1601/sukarendah/2006 tgl 13Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 1.583 M2 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No.895 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 637/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 987 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop.Banten,
Sertifikat flak Milik No.904 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 646/sukarenda11/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 929 M2 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat flak Milik No.903 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 645/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 856 M2 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat flak Milik No.908 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 650/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 2.657 M2 (Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat flak Milik No.902 tgl 10 Nov 2006 dengan surat ukur No 644/sukarendah/2006 tgl 9 Nov 2006 atas nama Alm. Jaya Komara terhadap sebidang tanah seluas 939 M2 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukarendah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sertifikat flak Milik No.178 tgl 29 Desember 2005 dengan surat ukur No 102/cibuah/2005 tgl 29 Desember 2005 atas nama Tuti Suherti terhadap sebidang tanah seluas 990 M2 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Cibuah, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, Prop. Banten, •
Sertifikat Hak Milik No.1748 tgl 17 September 2007 dengan surat ukur No 646/cibuah/2006 tgl 28 Mei 2007 atas nama Hj. Yeti Rohayati terhadap sebidang tanah wings 1.154 M2 (Seribu Seratus Lima. Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Desa Cibuah, Kec. Warunggunung Kab. Lebak, Prop. Banten,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang seluas 6.417 M2 (enam ribu empat ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Citeras, RT/RW. 001/05, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Padeglang, Prop. Banten, yang sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan Hasan Naga,
Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 450 M2 (Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di J1. Raya Citeras, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Padeglang, Prop. Banten, yang dibeli oleh Alm. Jaya Komara dan (HENDRA TJONG) dan sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan Hendra Tjong,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang seluas 1728 M2 (Seribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak Jl. Raya Citeras, Desa Mekar Sari, Kec. Rangkas Bitung, Kabupaten Padeglang, Prop. Banten, yang dibeli oleh Alm. Jaya Komara dari PT. TRI KARYA TATA POLA USAHA) dan sertifikat hak miliknya masih atas nama dan berada ditangan PT. TRI KARYA TATA POLA USAHA,
Sebidang Tanah dan Bangunan Gudang yang terletak di Kmp. Jengkol RT/RW.06/01, Desa Cangkudu, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten, yang sertifikat hak miliknya berada ditangan Raden Patriot Ach. Yani,
Sebidang Tanah dengan luas tanah seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan seluas 183 M2 (seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Perumahan Telaga Bestari Blok All, No. 26, Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Prop Banten yang sertifikat hak milik atas nama Marisa (TERGUGAT-VI),
Surat Akta Jual Beli No.746/2011 tertanggal 14 Maret 2011 antara Acep sebagai Penjual dengan Warpi (TERGUGAT-IX) sebagai Pembeli atas tanah Girik C., Desa Cileles atas nama Buday Bin Mairan dengan persil No. 108/189 Blok Hampelas seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Cileles, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten,
Sebidang tanah satins 313 M2 (tiga ratus tiga belas meter persegi) berikut bangunan seluas 13 X 13,5 M2 ( tiga belas dikah tiga belas koma lima meter persegi) yang terletak di Blok Cibiru RT/RW. 001/005 Desa Sukadana, Kec. Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Prop. Jawa Barat, sebagaimana sesuai dengan SPPT PBB (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) No.32.10.220.016.000- 0207.7 dengan Persil No. 00057 atas nama Testiawati (TERGUGAT-X),
Sebidang tanah seluas 5.879 M2 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Cibereum, Kec. Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Prop. Jawa Barat, sebagaimana sesuai dengan SPPT PBB (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) No. 32.10.220.010.000-2398.7 dengan Persil No. 00184 atas nama Testiawati (TERGUGAT-X),
Surat Akta Jual Beli No. 371/2011 tanggal 30 Desember 2011 antara Mistilawati sebagai Penjual dengan Marisa (TERGUGAT-VI) sebagai Pembeli atas tanah adat dengan Persil No. 98, D. I, Blok 007 atas nama Kohn' No. C. 1214/0043.0 seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di J1. Kp. Jengkol, RT/RW.007/002, Desa Cikuya, Kec. Solear, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten,
Sertifikat Hak Milik No. 10378 tanggal 12 Desember 2012, dengan surat Ukur No. 268 Jati Kramat 2012, tertanggal 21 September 2012 atas nama Nurjannah (TERGUGATVII) dengan tanah seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kel. Jati Kramat, Kec. Jati Asib, Kota Bekasi, Prop. Jawa Barat,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5117, tanggal 02 Januari 1997, dengan surat Ukur No.29905, tertanggal 06 November 1996 atas nama Dr. Syamsuddin Dasan dengan tanah seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Blok ADF 13, No.18, Desa Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Sertifikat Akta Jual Bell No. 10471594/Cisoka/1996 tanggal 25 Juni 1996 antara Titiek Sumari, SH., sebagai Penjual dengan Drs. Syamsuddin Dasan sebagai Pembeli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.2/Cikasungka dan Gambar situasi No.7319/1993 tanggal 15 Juli 1993, tanah tersebut seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya dengan Type 21 yang terletak di Blok ADF 13, No.18, Desa Cikasungka, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, Prop. Banten,
Barang Bergerak
Surat Polls Asuransi Jiwa PT. AXA MANDIRI cabang Kramat Jati Indah dengan Polis Asuransi No.512-7220092 tertanggal 21 Desember 2011 -dengan pemegang Polls atas nama Marisa (TERGUGAT-VI), dengan besaran premi asuransi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-I) pada perusahaan PT. SURYA ZAT MINNING sebesar Rp.10.550.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus lima puluh juta rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara selaku atas nama. Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-1) pada perusahaan PT. ANDALUSIA, besar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 28.581.581.800,- (dua puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Alm. Jaya Komara selaku atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGITGAT4) pada perusahaan PT. 1NDO JAYA KOMARA sebesar penyertaan modal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah),
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Aim. Jaya Komara atas nama Koperasi Serba Usaha Langit Biru (TERGUGAT-1) dengan melakukan pembelian terhadap asset berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor baik mobil, truk, dan lain-lain sebesar Rp.67.317.130.579,- (enam puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan rupiah),
Menghukum TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-XI secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) /perhari, untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI memenuhi dan melaksanakan putusan ini dan apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan bunyi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti;
Memerintahkan TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari adanya Gugatan Perdata ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet dari TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XI (Uitvoerbaar by Vooraad) ;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim Perkara Aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat diatas, Para Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan Eksepsi dan jawaban-jawaban tertanggal 1 Juli 2013 adalah sebagai berikut :
A. GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Setelah kami membaca Gugatan Perkara Perdata No. 162/Pdt.G/2013/ PN.TNG dan dibacakan Sidang terbuka untuk umum pada tanggal, 24 Juni 2013, Kami berpendapat perkara tersebut adalah Gugatan Perwakilan Kelompok, sebagaimana yang diatur Pasal 5, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang berbunyi :
Pada awal progres pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ;
Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ;
Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam satu penetapan pengadilan ;
Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, Hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan Hakim ;
Apabila Hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompol, dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
oleh karena itu kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Perdata No. 162/Pdt.G/2013/PN.TNG untuk memeriksa Gugatan tersebut dengan sesuai K E T EN T U AN Gugatan Perwakilan Kelompok yang diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
B. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI TANGERANG yang memeriksa pokok perkara
Adapun dasar hukum dan alasan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V. mengajukan Eksepsi Kewenangan Absolut adalah sebagai berikut :
Bahwa kami Kuasa Hukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, setelah kami mempelejajari Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal yang di jadikan dasar oleh Para Penggugat dalam Gugatannya pada point 49, pont 50, point 51, point 52, halaman 27 dan point 58 halaman 28 (Bukti T-II) adalah sama persis dengan isi Perjanjian Kerjasama Pernyetaan Modal yang didalamnya terdapat klausul "Penyelesaian Perselisihan" Pada Pasal 9, yang berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa dalam hal ini terjadi perselisihan atau perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, bilamana perselisihan tersebut tidak dapat di selesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia" (Bukti T - I)
Bahwa merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang terdapat dalam pasal :
Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut "Pengadilan Negeri Tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase"
Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut "adanya suatu Perjanjian Arbitrase Tertulis meniadakan Hak Para Pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri" ; Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut "Pengadilan Negeri Wajib Menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah di tetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini ".
3. Bahwa Undang — Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 3 , Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) tersebut diatas diperkuat juga oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut ;
a. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 225 K/Sip/1976, tanggal 30 September 1983. "CLAUSULA ARBITRASE DALAM JOINT VENTURE AGREEMENT".
b. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 3179 KJPDT/1984, Tanggal 4 Mei 1988. "CLAUSULA ARBITRASE & WEWENANG MENGADILI".
c. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 115PK/PDT/1983, tanggal 14 Juli 1990. "WEWENANG MENGADILI & CLAUSULA ARBITRASE".
Maka dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut diatas, kami Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang menangani Perkara ini tidak berwenang untuk mengadili dan menyatakan perkara ini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau setidak-tidaknya ditolak.
KESIMPULAN
Maka berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum di atas, kami selaku Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, menyimpulkan bahwa Penggugat telah keliru menggugat Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selanjutnya berlandaskan dasar hukum, serta berdasarkan Petunjuk Mahkamah Agung tentang Teknis Yudisial dan Manajemen Peradilan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pantas untuk menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara ini.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami Mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk :
Memutuskan dan menetapkan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan perlawanan dari Pelawan dan jawaban Para Terlawan serta memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 162/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 23 Juni 2014, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
Menghukum Para Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.4.097.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 24 Juli 2014, 17 Juli 2014, 23 Juli 2014;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 14 (empat belas) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 23 Desember 2015, dan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 17 Desember 2015, 23 Desember 2015, 18 Desember 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 162/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 23 Juni 2014, ternyata tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan dan hanya pengulangan dari apa-apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 162/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 23 Juni 2014, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan serta ketentuan hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 162/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 23 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2016, oleh kami IERSYAF, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. dan DANIEL RIMPAN, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 15 April 2016 Nomor 51/PEN/PDT/2016/PT.BTN. Putusan mana diucapkan dalam persidangan untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2016 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan NELIANA SETIAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
R. YULIANA RAHADHIE, S.H.IERSYAF, S.H.
DANIEL RIMPAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
NELIANA SETIAWATI, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-