1282/Pid.SUS/2015/PN.Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1282/Pid.SUS/2015/PN.Jkt.Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau penusuk ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah samurái bergagang besi, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1282/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur /Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM; ------------------------------------------------
Jakarta;-------------------------------------------------
30 Tahun/20 April 1985;---------------------------
Laki-laki;-----------------------------------------------
Indonesia;---------------------------------------------
Kp.Lio Rt.01/04 No.25 Kel. Jatinegara,Kec. Cakung, Jakarta Timur; ---------------------------
Islam;---------------------------------------------------
Sopir;--------------------------------------------------
SMK;----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :-----
Penyidik sejak tanggal 28 September 2015 s/d 17 Oktober 2015 ;-------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2015 s/d 26 Nopember 2015;-------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2015 s/d 14 Desember 2015;-
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 2 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015;----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 1 Januari 2016 s/d 29 Februari 2016;--------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan;----------------------------------------------------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------------------------------Setelah membaca :---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 2 Desember 2015 No.1282/Pen.Pid/2015/ PN.Jkt.Tim. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-----------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 8 Desember 2015 No.1282/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim. tentang penetapan hari sidang;--------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM beserta seluruh lampirannya;----------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;---------------------------------------
---------Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan dipersidangan;--------
---------Setelah mendengar keterangan Terdakwa;-----------------------------------------
---------Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Menguasai, Membawa atau Mempunyai Dalam Miliknya Suatu Senjata Tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : satu bilah samurai bergagang besi dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, (seribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan permohonan agar dijatuhi pidana penjara yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;-----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan/permohonannya;------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM – 715/JKTM/11/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN;------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM pada hari Minggu, tanggal 22 September 2015 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2015, bertempat di Jl. Bekasi Rt 11/04, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
----------Bahwa pada awalnya saksi MUGI ANJAR FEBRIANSYAH, saksi DYNA YULIANTANTO dan saksi JANEUDIN SULTON yang merupakan anggota Polsek Pulo Gadung sedang melakukan antisipasi tawuran warga di Jl. Raya Bekasi yang berbatasan dengan wilayah Cakung, yaitu antara Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulo Gadung berbatasan dengan Kel. Jatinegara Kec. Cakung, namun tiba-tiba terjadi tawuran sehingga seluruh anggota Polsek Pulogadung yang sedang berjaga-jaga langsung membubarkannya namun ternyata tawuran tetap terjadi dan berpindah-pindah tempat tetapi masih di sepanjang Jl. Raya Bekasi. Kemudian sekira pukul 02.30 Wib, para saksi melihat terdakwa yang sedang berjalan dan sambil menenteng 1 (satu) bilah samurai bergagang besi dengan menggunakan tangan kanan, sehingga akhirnya terdakwa diamankan oleh para saksi;---------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa maksud terdakwa menenteng samurai tersebut adalah untuk manakut-nakuti anak motor yang akan menyerang kampong terdakwa yaitu Kp. Lio, Jatinegara, tetapi terdakwa tidak dilengkapi dengan surat yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam;--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-------------------
---------Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :----------
Saksi 1. MUGI ANJAR FEBRIANSYAH;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2015, sekira pukul 02.30 Wib, bertempat di Jl. Raya Bekasi Rt.11/04, Kel. Jatinegara, Kec.Cakung, Jakarta Timur, saksi bersama dengan saksi Dyna Yuliastanto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi yang dapat digunakan sebagai senjata penikam atau penusuk;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan saksi Dyna Yuliastanto sedang melakukan pengamanan antisipasi tawuran warga di Jl. Raya Bekasi yang berbatasan dengan wilayah Cakung, yaitu antara Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung dengan Kel. Jatinegara, Kec.Cakung, kemudian melihat terdakwa yang sedang berjalan sambil menenteng 1 (satu) bilah samurai bergagang besi yang dipegang dengan tangan kanannya;--------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Dyna Yuliastanto mengamankan terdakwa dengan cara membawanya ke Polsek Cakung, Jakarta Timur;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan izin yang sah dari pihak berwenang kaitan dengan senjata tajam tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan saat itu;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti 1 (satu) bilah samurai bergagang besi adalah yang diamankan dari diri terdakwa;----------------------------------------
--------Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. DYNA YULIASTANTO;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2015, sekira pukul 02.30 Wib, bertempat di Jl. Raya Bekasi Rt.11/04, Kel. Jatinegara, Kec.Cakung, Jakarta Timur, saksi bersama dengan saksi Mugi Anjar Febriansyah telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi yang dapat digunakan sebagai senjata penikam atau penusuk;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan saksi Mugi Anjar Febriansyah sedang melakukan pengamanan antisipasi tawuran warga di Jl. Raya Bekasi yang berbatasan dengan wilayah Cakung, yaitu antara Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung dengan Kel. Jatinegara, Kec.Cakung, kemudian melihat terdakwa yang sedang berjalan sambil menenteng 1 (satu) bilah samurai bergagang besi yang dipegang dengan tangan kanannya;--------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Mugi Anjar Febriansyah mengamankan terdakwa dengan cara membawanya ke Polsek Cakung, Jakarta Timur;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan izin yang sah dari pihak berwenang kaitan dengan senjata tajam tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan saat itu;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti 1 (satu) bilah samurai bergagang besi adalah yang diamankan dari diri terdakwa;----------------------------------------
--------Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yaitu pada pokoknya sebagai berikut;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2015, sekira pukul 02.30 Wib, bertempat di Jl. Raya Bekasi Rt.11/04, Kel. Jatinegara, Kec.Cakung, Jakarta Timur, terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi yang dapat digunakan sebagai senjata penikam atau penusuk;----------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi dipegang terdakwa di tangan kanannya dengan tujuan untuk berjaga-jaga dikampungnya karena hendak terjadi tawuran antar warga;------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan dipinggir jalan dan diambilnya dan dibawa sambil berjalan dipinggir jalan;------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan izin yang sah dari pihak berwenang kaitan dengan senjata tajam tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan saat itu;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti 1 (satu) bilah samurai bergagang besi adalah yang diamankan dari diri terdakwa;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi, telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh majelis hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, sehingga keberadaanya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2015, sekira pukul 02.30 Wib, bertempat di Jl. Raya Bekasi Rt.11/04, Kel. Jatinegara, Kec.Cakung, Jakarta Timur, terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi yang dipegang di tangan kanannya;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari dalam membawa senjata tajam tersebut;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tersebut dalam dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim cukup hanya mempertimbangkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsur pasalnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Barangsiapa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag of stoot wapen) ; ------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barangsiapa “ --------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” menurut pembuat undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan identitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya telah dapat memenuhi unsur “barangsiapa” sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang ; ----------------
Ad.2. Unsur “Tanpa hak “ -----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata pada hari Minggu, tanggal 22 September 2015, sekira pukul 02.30 Wib, bertempat di Jl. Raya Bekasi Rt.11/04, Kel. Jatinegara, Kec.Cakung, Jakarta Timur, terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi yang dipegang di tangan kanannya;------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM ternyata bukan sebagai pejabat yang dapat memberikan ijin atau memberi hak untuk membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, dan ternyata pula terdakwa dalam membawanya tidak pernah ada ijin atau mendapat pemberian hak dan/atau meminta ijin atau meminta diberikan hak dari pejabat dan/atau instansi yang berwenang untuk itu, dan dalam membawa senjata penikam atau penusuk tersebut bukanlah diperuntukan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau untuk melakukan kepentingan melakukan pekerjaan yang sah lainnya, atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) yang patut dan dibenarkan (Vide pasal 2 ayat (2) UU Drt No.12 Tahun 1951) ; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur kedua dari dakwaan tersebut terpenuhi ; --------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag of stoot wapen) “ -----------------------
---------Menimbang, bahwa unsur yang ketiga ini bersifat alternatif, sehingga cukuplah dibuktikan salah satu unsur saja maka unsur ketiga ini dianggap telah terbukti ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, dengan mengambil alih pertimbangan Ad. 2 ternyata bahwa terdakwa telah menguasai dan membawa 1 (satu) bilah samurai bergagang besi; ---------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian mejelis berpendirian bahwa unsur yang bersifat alternatif “menguasai dan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk (slag of stoot wapen)” juga terpenuhi terhadap diri terdakwa ; --
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, dan berdasarkan alat bukti sah yang ada dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ; --------------
-----------Menimbang, bahwa terhadap terdakwa, majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah ia lakukan, karenannya harus dijatuhi pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan, juga harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ; ------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ; --------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa dalam membawa senjata tajam merupakan perbuatan
yang dapat meresahkan masyarakat akhir-akhir ini, khususnya di Jakarta
Timur ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan terdakwa pernah berada dalam tahanan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim yang mengadili perkara ini melakukan penahanan, berdasarkan pengamatan majelis hakim selama proses jalannya persidangan perkara ini tidak melihat adanya alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh terdakwa berdasarkan penetapan majelis, dan ada kekawatiran bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa akan menghindarkan diri dari pelaksanaan hukuman, oleh karena terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan; --------------------------------------------------- -----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah samurái bergagang besi, adalah barang yang terlarang dibawa oleh terdakwa karena tidak mempunyai ijin dan pekerjaan terdakwa yang tidak mempunyai hubungan dengan benda termaksud, maka sepatutnyalah terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka terhadapnya harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ; ------------------------------------------------
---------Mengingat akan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; -------------------------------
-----------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa AZIZ KHAEROEN SAKA Bin SAYUTI KARIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau penusuk” ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; -----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah samurái bergagang besi, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
---------Demikian diputuskan pada Hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh kami: WENDRA RAIS, S.H selaku Hakim Ketua, ASBAN PANJAITAN, S.H,MH. dan HERMAWANSYAH,S.H.MH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum .oleh Majelis hakim tersebut dengan di dampingi oleh FITRI WAHYUNI A.,S.H.MH. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dihadiri oleh BERLIAN DILLIWATI NAINGGOLAN, SH,MH. Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ASBAN PANJAITAN, S.H.,MH. WENDRA RAIS, S.H
HERMAWANSYAH,S.H.,MH.
Panitera Pengganti
FITRI WAHYUNI A., S.H.,MH.