64/Pid.Sus/2014/PN.Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 64/Pid.Sus/2014/PN.Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- XXXXXXXXXXXXXXX
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa XXXXXXXXXXX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa Tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiaah); - 1 (satu) helai kaos warna kuning bergambar beruang; - 1 (satu) helai kaos dalam warnaa cream; - 1 (satu) helai celana pendek motif kota-kotak; - 1 (satu) helai celana dalam warna merah marun; dikembalikan kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 64/Pid.Sus/2014/PN.Kot
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
XXXXXXXXXXX
Jepara
50 Tahun / 10 Desember 1963
Laki-laki
Indonesia
Pekon gading rejo Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu
Islam
Tani
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat penangkapan dari Kepolisian Sektor Gading Rejo, tanggal 23 Februari 2014, Nomor : SP. Kap/04/II/2014/Reskrim sejak tanggal 23 Februari 2014 sampai dengan 24 Februari 2014;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan Rutan berdasarkan surat perintah penetapan / penahanan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 24 Februari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 18 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Juni 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Majelis telah memberitahukan kepada terdakwa tentang haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa apabila terdakwa tidak mampu, namun di persidangan terdakwa secara tegas menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri pemeriksaannya di persidangan, dan oleh karena itu Majelis merasa perlu untuk menghormati sikap terdakwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidik dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Pringsewu No. B-303/N.8.16.8.3/Euh.2/04/2014 tertanggal 10 April 2014 beserta surat dakwaan penuntut umum ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung No.64/Pen.Pid/2014/PN.Kot tanggal 11 April 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.64/Pen.Pid/2014/PN.Kot tanggal 11 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut No. Reg. Perk. PDM – II ………/KGUNG/Euh.2/5/2014, tertanggal 02 Juni 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXXX bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara Subsidiair 6 (enam) bulan kurungaan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dikurangi masa tahanaan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiaah);
1 (satu) helai kaos warna kuning bergambar beruang;
1 (satu) helai kaos dalam warnaa cream;
1 (satu) helai celana pendek motif kota-kotak;
1 (satu) helai celana dalam warna merah marun;
dikembalikan kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa XXXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di dalam rumah terdakwa di Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamaan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukaan atau membiarkaan dilaakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban XXXXXXXXXXXXX yang lahir pada taanggaal 10 Nopember 2005 atau masih berumur 8 (delapan) tahun (sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor : 9666 Disp./2010 tanggal 08 Maret 2010, bermula ketika saksi korban bersama adik kandungnya bermain di depan rumah terdakwa, tidak lama kemudian adik kandung saksi korban pulang ke rumah sementara saksi korban dipanggil oleh terdakwa dengan mengatakan “ kamu saya kasih uang mau gak, kalau mau tapi nanti masuk ke dalaam rumah”, kemudian terdakwa merangkul saksi korban dan dibawa masuk kedalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi korban kemudian terdakwa langsung mencium bagian wajah saksi korban, saat dicium oleh terdakwa saksi korban menangis dan berkata “Mbah saya mau keluar” tetapi terdakwa tidak menghiraukannya lalu langsung mememluk saksi korban sambil berkata “Nanti aja, Mbah sayang sama kamu”, selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas kedua buah dada saksi korban dengan tangannya, setelah mencium dan meremas-remas dada saksi korban terdakwa menyuruh saksi korban berdiri setelah saksi korban dibedirikan lalu terdakwa menurunkan celana saksi korban kemudian terdakwa memegang, mencium sertaa menjilat kemaluan saksi korban;
Bahwa melihat adik kandung saksi korban pulang ke rumah sendiri saksi INDAH FAJAR WATI bertanya “Mana mbaknya” dijawab “Mbak masih di dalam rumah Mbah Warsa hanya dengan Mbah Warsa sendiri” mendengar hal tersebut lalu saksi INDAH FAJAR WATI langsung pergi ke rumah terdakwa yang jarakny hanya berselang 2 (dua) rumah dari rumah saksi INDAH FAJAR WATI, setelah berada dirumah terdakwa saksi INDAH FAJAR WATI melihat pintu rumah terdakwa dalam keadaan tertutup dan terkunci, lalu saksi INDAH FAJAR WATI memanggil-manggil dan juga menggedor pintu rumah terdakwa, mendengar suara saksi INDAH FAJAR WATI terdakwa takut kemudian bersebunyi, tetapi saksi korban berhasil melepaskan genggaman tangan terdakwa dan langsung berlari keluar rumah menemui saksi INDAH FAJAR WATI sambil membenarkan celannya, tidak lama kemudian terdakwa juga keluar dari rumahnya, lalu saksi INDAH FAJAR WATI bertanya kepada “diapain anak saya” “tidak apa-apain cuma memegang saja”, selanjutnya saksi INDAH FAJAR WATI memberitahukan kejadian tersebut kepada skasi BENI SETIAWAN Bin PONIRIN dan saksi SURANTO Bin AHMAD JAWAT (Pamong Desa), selanjutnya saksi BENI SETIAWAN dan saksi SURANTO menemui terdakwa laalu membawanya ke POLSEK Gading Rejo pada tanggal 23 Februari 2014 sekira pukul 10.30 WIB;
Akibat perbatan terdakwa saksi korban mengalami ketakutan dan malu dengan kawan-kawan sejawatnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi INDAH FAJAR WATI Binti ALI SANTO KARTA;
Bahwa anak saksi yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa awal mula saksi tahu adanya perbuatan cabul yang dilakukan terdajwa ketika adik kandung laki-laki saksi korban pulang sendiri dari bermain, lalu saksi bertanya dimana saksi korban dijawab bahwa saksi korban berada di dalam rumah terdakwa dan dalam rumah terdakwa tidak ada isteri terdakwa;
Bahwa mengetahui saksi korban sendiri di rumah terdakwa saksi langsung menuju rumah terdakwa yang jarak rumahnya saksi hanya berselang 2 (dua) rumah;
Bahwa saat tiba di depan rumah terdakwa saksi melihat pintu rumah terdakwa tertutup pada bagian bawahnya, lalu saksi memanggil saksi korban dengan berteriak;
Bahwa setelah beberapa kali dipanggil saksi korban tidak menjawab lalu saksi korban mengetuk pintu rumah terdakwa, tidak lama kemudian keluar saksi korban dengan menangis sambil membetulkan celananya yang serta tangannya memegang uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa melihat saksi korban menangis sambil membetulkan celana yang dipakainya, saksi korban bertanya kepada terdakwa telah diapakan saksi korban lalu dijawab oleh terdakwa tidak diapa-apakan, selanjutnya saksi membawa saksi korban pulang ke rumah;
Bahwa saat di rumah saksi bertanya kepada saksi korban dari mana uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) tersebut serta kenapa saksi koorban menangis, lalu dijawab oleh saksi korban bahwa saksi korban sebelumnya diberi uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) oleh terdakwa tetapi saksi korban harus mau masuk ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi korban saat di dalam rumah terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa saksi korban disuruh duduk di kursi sementara di depannya dengan posisi mempunyai posisi jongkok;
Bahwa menurut keterangan saksi korban, terdakwa memaksa mencium pipi saksi korban, dan memegang dada saksi korban selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakai oleh saksi korban;
Bahwa menurut keterangan saksi korban terdakwa tidak peduli padahal waktu itu saksi korban menangis ketakutan, terdakwa terus mencium dan meraba-raba kemaluan saksi korban;
Bahwa mendengar keterangan saksi korban lalu saksi mendatangi rumah saksi SURANTO yang masih family saksi dan menceritakan kejadian yang menimpa saksi korban;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi SURANTO mencari saksi BENI SETIAWAN (Ayah kandung saksi korban) selanjutnya saksi bersama-sama dengans aksi SURANTO dan saksi BENI mendatangi rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada lagi di rumahnya;
Bahwa setelah bertanya dengan istri terdakwa lalu saksi bersama-sama dengan istri terdakwa menuju dusun sebelah tempat terdakwa berada;
Bahwa setelah menemukan terdakwa saksi SURANTO bertanya kepada terdakwa, pada mulanya terdakwa tidak mengakui bahwa telah berbuat cabul dengan mencium kemaluan saksi korban, setelah ditanya terus menerus akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa setelah terdakwa mengakui perbuatannya lalu terdakwa langsung dibawa ke Polsek Gading Rejo;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa saksi masih anak-anak maka saksi tidak disumpah dan memberikan keterangannya didampingi oleh orang tuanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat saksi bermain di depan rumah terdakwa, saksi korban dipanggil dan dijanjikan akan diberi uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan syarat saksi korban harus masuk ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa mendengar akan diberi uang lalu saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa saat berada di dalam rumah terdakwa saksi diberi uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) oleh terdakwa, setelah memberi uang lalu terdakwa langsung mencium muka saksi;
Bahwa saksi berkata kepada terdakwa ingin pulang, tetapi dilarang oleh terdakwa;
Bahwa dengan posisi duduk di kursi ruang tamu dan posisi terdakwa duduk jongkok di depan saksi lalu terdakwa membuka celana saksi karena celananya dibuka saksi menangis tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa;
Bahwa setelah celana saksi diturunkan sampai batas lutut lalu terdakwa mencium dan meraba kemaluan saksi;
Bahwa saat mencium dan meraba kemaluan saksi lalu ibu saksi yaitu saksi INDAH memanggil saksi;
Bahwa mendengar suara saksi INDAH sambil memegang tangan saksi, terdakwa menyurh saksi untuk bersembunyi di dalam kamar mandi tetapi saksi tidak mau, ketika terdakwa lengah saksi memukul tangan terdakwa hingga pegangan tangan terdakwa terlepas lalu saksi berlari keluar rumah terdakwa;
Bahwa setelah berada di luar rumah terdakwa, saksi langsung menghampiri saksi INDAH;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi BENI SETIAWAN Bin PONIRIN;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa dari istri saksi yaitu saksi INDAH dan saksi SURANTO;
Bahwa menurut keterangan saksi korban, terdakwa memaksa mencium pipi saksi korban, dan memegang dada saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakai oleh saksi korban;
Bahwa menurut keterangan saksi korban terdakwa tidak peduli padahal waktu itu saksi korban menangis ketakutan, terdakwa terus mencium dan meraba-raba kemaluan saksi korban;
Bahwa saksi bersama saksi SURANTO mendatangi rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada lagi di rumahnya;
Bahwa setelah bertanya dengan istri terdakwa lalu saksi bersama-sama dengan istri terdakwa menuju dusun sebelah tempat terdakwa berada;
Bahwa setelah menemukan terdakwa saksi SURANTO bertanya kepada terdakwa, pada mulanya terdakwa tidak mengakui bahwa telah berbuat cabul dengan mencium kemaluan saksi korban, setelah ditanya terus menerus akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa setelah terdakwa mengakui perbuatannya lalu terdakwa langsung dibawa ke Polsek Gading Rejo;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi SURANTO Bin AHMAD JAWAT;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dari ibu saksi korban yaitu saksi INDAH;
Bahwa menurut keterangan saksi korban, saat di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah terdakwa, saksi korban disuruh duduk di kursi sementara terdakwa di depannya dengan posisi jongkok;
Bahwa menurut keterangan saksi korban, terdakwa memaksa mencium pipi saksi korban, dan memegang dada saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakai oleh saksi korban;
Bahwa menurut keterangan saksi korban terdakwa tidak peduli padahal waktu itu saksi korban menangis ketakutan, terdakwa terus mencium dan meraba-raba kemaluan saksi korban;
Bahwa saksi bersama saksi INDAH dan saksi BENI mendatangi rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada lagi di rumahnya;
Bahwa setelah bertanya dengan istri terdakwa lalu saksi bersama-sama dengan istri terdakwa menuju dusun sebelah tempat terdakwa berada;
Bahwa setelah menemukan terdakwa saksi dan saksi BENI bertanya kepada terdakwa, pada mulanya terdakwa tidak mengakui bahwa telah berbuat cabul dengan mencium kemaluan saksi korban, setelah ditanya terus menerus akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa setelah terdakwa mengakui perbuatannya lalu terdakwa langsung dibawa ke Polsek Gading Rejo;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah jelas dan terinci termuat dalam Berita Acara Sidang sehingga termuat dalam putusan ini yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lain dalam mendukung dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa XXXXXXXXXXX, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa sebelum terdakwa mencabuli saksi korban, terlebih dahulu terdakwa menjanjikan akan memberi saksi korban uang sebesar RP. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan syarat saksi korban harus masuk ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa saat berada di dalam rumah terdakwa memberi saksi korban uang sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh saksi korban duduk di kursi ruang tamu rumah terdakwa;
Bahwa setelah saksi korban duduk di kursi terdakwa langsung mencium wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa dengan posisi jongkok di depan saksi korban membuka celana saksi korban sampai batas lutut;
Bahwa setelah celana saksi korban terbuka lalu terdakwa langsung mencium dan meraba kemaluan saksi korban;
Bahwa saat mencium dan meraba kemaluan saksi korban lalu ibu saksi korban yaitu saksi INDAH memanggil saksi korban, karena kaget dan takut lalu terdakwa menyuruh saksi korban bersembunyi di dalam kamar mandi;
Bahwa saksi korban berlari keluar rumah dan menemui ibu skasi korban yaitu saksi INDAH;
Bahwa terdakwa dipanggil saksi INDAH lalu terdakwa keluar rumah dan menemui saksi INDAH;
Bahwa terdakwa baru 4 (empat) bulan bebas dari Lembaga pemasyarakatan Raja basa karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kota Bumi Lampung Utara;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiaah);
1 (satu) helai kaos warna kuning bergambar beruang;
1 (satu) helai kaos dalam warnaa cream;
1 (satu) helai celana pendek motif kota-kotak;
1 (satu) helai celana dalam warna merah marun;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ajukan fotocopy KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor 9666 Disp. / 2010 yang dikeluarkan di Tangerang pada tanggal 08 Maret 2010 atas nama XXXXXXXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan ditanatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang H. UNDANG HERMAN MAKSUDI, SH., MH yang menerangkan bahwa XXXXXXXXXXXXX lahir di Tangerang pada tanggal 10 Nopember 2005;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan barang bukti maupun alat bukti apapun termasuk saksi di persidangan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa atas barang bukti dan alat bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi mengenalinya, dan oleh karena telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa benar sebelum terdakwa mencabuli saksi korban, terlebih dahulu terdakwa menjanjikan akan memberi saksi korban uang sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan syarat saksi korban harus masuk ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa benar saat berada di dalam rumah terdakwa memberi saksi korban uang sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh saksi korban duduk di kursi ruang tamu rumah terdakwa;
Bahwa benar setelah saksi korban duduk di kursi terdakwa langsung mencium wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa dengan posisi jongkok di depan saksi korban membuka celana saksi korban sampai batas lutut saksi menangis tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa;
Bahwa benar setelah celana saksi korban terbuka lalu terdakwa langsung mencium dan meraba kemaluan saksi korban;
Bahwa benar saat mencium dan meraba kemaluan saksi korban lalu ibu saksi korban yaitu saksi INDAH memanggil saksi korban, karena kaget dan takut lalu terdakwa menyuruh saksi korban bersembunyi di dalam kamar mandi;
Bahwa benar saksi korban berlari keluar rumah dan menemui ibu skasi korban yaitu saksi INDAH;
Bahwa benar terdakwa dipanggil saksi INDAH lalu terdakwa keluar rumah dan menemui saksi INDAH;
Bahwa benar terdakwa baru 4 (empat) bulan bebas dari Lembaga pemasyarakatan Raja basa karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kota Bumi Lampung Utara;
Bahwa benar berdasarkan fotocopy KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor 9666 Disp. / 2010 yang dikeluarkan di Tangerang pada tanggal 08 Maret 2010 atas nama XXXXXXXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan ditanatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang H. UNDANG HERMAN MAKSUDI, SH., MH yang menerangkan bahwa XXXXXXXXXXXXX lahir di Tangerang pada tanggal 10 Nopember 2005;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 82Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk dikenai Pasal 82Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan Sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjukkan pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu orang. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa XXXXXXXXXXX sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disesuaikan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelompok kata (frase) “dengan sengaja” dalam unsur ini merujuk pada konsep “kesengajaan” (opzettelijke) yang secara umum pengertiannya meliputi arti dan perkataan: “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens). Sedangkan mengenai pengertian dari unsur dengan sengaja di dalam teori Ilmu Hukum Pidana dibagi dalam 3 (tiga) kualitas:
Sengaja sebagai tujuan;
Dengan pengertian bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan;
Sengaja berkesadaran kepastian;
Dengan pengertian apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya, akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bawa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Pengertiannya adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa bentuk kesengajaan yang paling relevan dan paling tepat diterapkan sebagai pisau analisa untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah “sengaja sebagai tujuan”, di mana akan diberikan penilaian hukum apakah ada kehendak (willen), keinginan dan tujuan dari terdakwa untuk melakukan perbuatan amoral terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan apakah terdakwa mengetahui (wetens) bahwa sebagai akibat perbuatannya dapat menimbulkan rasa sakit/kelainan fisik pada korban dan merusak masa depannya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban dengan sengaja sebab terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan akibat dari perbuatan tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa benar sebelum terdakwa mencabuli saksi korban, terlebih dahulu terdakwa menjanjikan akan memberi saksi korban uang sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan syarat saksi korban harus masuk ke dalam rumah terdakwa dan saat berada di dalam rumah terdakwa memberi saksi korban uang sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh saksi korban duduk di kursi ruang tamu rumah terdakwa lalu setelah saksi korban duduk di kursi terdakwa langsung mencium wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa dengan posisi jongkok di depan saksi korban membuka celana saksi korban sampai batas lutut saksi menangis tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa lalu setelah celana saksi korban terbuka lalu terdakwa langsung mencium dan meraba kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan fotocopy KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor 9666 Disp. / 2010 yang dikeluarkan di Tangerang pada tanggal 08 Maret 2010 atas nama XXXXXXXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan ditanatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang H. UNDANG HERMAN MAKSUDI, SH., MH yang menerangkan bahwa XXXXXXXXXXXXX lahir di Tangerang pada tanggal 10 Nopember 2005;
Menimbang, bahwa dari dari uraian fakta – fakta tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa terdakwa membujuk anak yang bernama XXXXXXXXXXXXX yang masih berumur 8 (delapan) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa membujuk anak telah terpenuhi, maka majelis berkeyakinan unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad.4. Unsur “Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa benar saat berada di dalam rumah terdakwa memberi saksi korban uang sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh saksi korban duduk di kursi ruang tamu rumah terdakwa lalu setelah saksi korban duduk di kursi terdakwa langsung mencium wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa dengan posisi jongkok di depan saksi korban membuka celana saksi korban sampai batas lutut tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa lalu setelah celana saksi korban terbuka lalu terdakwa langsung mencium dan meraba kemaluan saksi korban
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, oleh karenanya majelis berkeyakinan unsur “melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas yang didasari fakta-fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan pemeriksaan Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan-alasan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 b jo Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa mengetahui saksi korban masih anak-anak;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan ketakutan terhadap saksi korban;
Terdakwa pernah dihukum karena melakukan perbuatan cabul;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang menurut hemat Majelis Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan terdakwa serta dampaknya terhadap masyarakat, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan saja sekedar bersifat pembalasan kepada Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan Terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, hal mana sesuai pula dengan jiwa dari Kibat Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk lebih mengangkat hak-hak azazi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap Terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan Terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang Terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang Terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia menjadi lebih jahat, dan oleh karena itu dalam perkara ini Majelis Hakim secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif, proporsional dan tidak berlebihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, termasuk pula pertimbangan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, majelis Hakim berpendapat sudah sesuai lamanya masa penjatuhan pidana kepada diri Terdakwa, sebagaimana yang tertulis pada putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa XXXXXXXXXXX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa Tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiaah);
1 (satu) helai kaos warna kuning bergambar beruang;
1 (satu) helai kaos dalam warnaa cream;
1 (satu) helai celana pendek motif kota-kotak;
1 (satu) helai celana dalam warna merah marun;
dikembalikan kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2014, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, oleh kami SRUTOPO MULYONO, SH selaku Ketua Majelis, YUDITH WIRAWAN, SH., MH. dan ANSHORI HIRONI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. SYARIF HIDAYATULLAH, SH, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh DEDY HENDARTA, SH., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Pringsewu dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
dto dto
YUDITH WIRAWAN, SH., MH. SRUTOPO MULYONO, SH
dto
ANSHORI HIRONI, SH.
PANITERA PENGGANTI
dto
M. SYARIF HIDAYATULLAH, SH.