101/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 101/PDT/2018/PT.PLG
1. Ir. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, SE, LAWAN 1. IR. M. HATTA RAJASA., 2. H. IBRAHIM AHMAD., 3. ISHAK MATCIK., 4. RUSDIYAH., 5. MAITA DEWI, SE., 6. H. TIAN KEDAUMPU YAMEN., 7. EVA ERIKA, SE., 8.MARSUAN., 9.DRS. H. ELIANUDDIN, HB., 10. RAFAUDIN., 11. HADI THAMEN., 12. DARMADI DJUFRI, SH.,MH.,
• Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN.Plg tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 101/PDT/2018/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan antara:
Ir.AHMAD AMAN ASTRA RAMLI,SE,
Alamat: Jl. Sumpah Pemuda Blok K-1.A Kampus Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Muzakir Ismail,SH,MH. Dan H.Didi Syafri,SH advokat yang berlamat di Jln. HM.Dhani Efendi Blok 53.Lt.III No.3 Kel. 26 Ilir Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2018 selanjutnya disebut Sebagai Pembanding /Terbanding semula Terlawan Penyita/Terlawan I ;
L a w a n
IR.M.HATTA RAJASA., Umur 64 Tahun, Alamat Jalan RS Fatmawati Kav.26 RT.003 RW.009 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan ;
H.IBRAHIM AHMAD., Umur 62 Tahun, Alamat Jalan KI KemasRindo No.1046 RT.022 RW.005 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang ;
ISHAK MATCIK., Umur 42 Tahun, Alamat Jalan Palem Raya Blok DD No.23 RT.060 RW.017 Kelurahan 15 ULU Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang ;
RUSDIYAH.,Umur 54 Tahun, Alamat Komplek Atlit TOP Type 100 Blok A9 No.40 RT.062 RW.017 Kelurahan 15 ULU Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang ;
MAITA DEWI, SE., Umur 45 Tahun, Alamat Jalan Tanjung Beringin No.112 RT.031 RW.007 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang ;
H.TIAN KEDAUMPU YAMEN.,
Umur 37 Tahun, Alamat Jalan Mahmil No.88 RT.002 RW.001 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang- alang lebar Kota Palembang ;
7.EVA ERIKA, SE., Umur 46 Tahun, Alamat Jalan Bank Raya III No.5178 RT.051 RW.016 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang ;
8.MARSUAN.,Umur 58 Tahun, Alamat Perum TOP Jalan Walet Blok A 11 No.2 RT.062 RW.017 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang ;
9.DRS.H.ELIANUDDIN, HB.,Umur 57 Tahun, Alamat Jalan Urip Sumoharjo No. 62. A RT.013 RW.005 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang ;
RAFAUDIN., Umur 57 Tahun, Alamat Jalan Gubernur H. Bastari Prum. TOP Blok A7 No.60 RT.062 RW.017 Kelurahan 15 Kecamatan Seberang Ulu I ;
HADI THAMEN., Umur 46 Tahun, Alamat Jalan Sekip Lebak Rejo No.886 RT.015 RW.005 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang ;
DARMADI DJUFRI, SH.,MH.,
Umur 48 Tahun, Alamat Jalan Seruni
No. 22 D Komplek RT.001 RW.000 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :H. Darmadi Djufri, SH., MH., Yudi Wahyudi, SH., Nico Andrea, SH., Aan Isbrianto, SH., yang berkantor di Kantor Hukum. H. Darmadi Djufri dan rekan beralamat di Jalan Angkatan 66 Nomor 6(i) Kelurahan Talang Aman,Kecamatan Kemunig, Kota Palembang 30128, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 26 Oktober 2017 selanjutnya disebut para pembandinbg I/ para Pembanding semula para Pelawan;
PT.AMEN MULIA berkedudukan di Jl. Jalan Veteran No. 429/K Palembang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Muhammad Lindy, selaku Direktur PT.Amin Mulia dan dalam hal perkara ini telah diwakili oleh kuasanya Titis Rachmawati,SH,MH,CLA, Dkk.Advokat berlamat di Jln. Angkatan 45 Kaca Piring No.1123 A.Rt.007 Rw.02 Kel. Demang Lebar Daun Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Juli 2018 selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Terlawan Tersita/Terlawan II ;
dan
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Berkedudukan di Jl. Kapten A.Rivai Palembang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Terlawan ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 101/PEN.PDT/2018/PT PLG tanggal 4 September 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 101/Pen.Pan/PDT/2018/PT PLG tanggal 4 September 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Pelawan dalam perlawanannya tanggal 30 Oktober 2017, Register perkara Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN.Plg tanggal 31 Oktober 2017 telah mendalilkan posita perlawanan sebagai berikut:
Bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah atas tanah beserta BANGUNAN dalam perkara aquo sebagaimana Putusan perkara Nomor 87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/ 2016/ PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 172/Pdt.G/ 2016 tanggal 29 Maret 2016;
Bahwa terhadap Putusan aquo telah terjadi Conservatoir Beslag berdasarkan Berita Acara Eksekusi nomor : 4/172/PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG, tanggal 2 September 2017;
Bahwa atas Perkara aquo sampai dengan ditetapkannya Conservatoir Beslag berdasarkan Berita Acara Eksekusi nomor : 4/172/PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG, tanggal 2 September 2017 Para Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataanantara Terlawan Penyita/Terlawan I dengan Terlawan Tersita/Terlawan II dalam Perkara Perdata yang telah diputuskan di tingkat KASASI oleh Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/ 2016/ PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 172/Pdt.G/2016 tanggal 29 Maret 2016;
Bahwa Para Pelawan beserta keluarganya yang tinggal dibangunan tersebut baru mengetahui atas tanah dan atau bangunan yang secara hukum Sah kepemilikan adalah milik Para Pelawan dengan dibuktikan Akta Jual Beli, Sertipikat Hak Guna Bangunan, dan Sertipikat Hak Milik, setelah beberapa orang yang tidak dikenal oleh Para Pelawan yang memasang papan pengumuman di tanah dan atau bangunan milik Para Pelawan. Yang isinya menyatakan tanah dan atau bangunan terpekara telah diletakkan Sita Jaminan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 dengan Berita Acara Eksekusi No: 4/172/PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 2 September 2017;
Bahwa Para Pelawan tidak pernah sama sekali digugat atau diikutsertakan sebagai Pihak yang berkepentingan oleh Terlawan I dan II dalam perkara aquo sedangkan Para Pelawan adalah Pemilik Sah atas tanah beserta bangunan yang disita atau disengketakan;
Bahwa Timbul pertanyaan Apakah pihak pelawan (pihak tiga yang dirugikan atas Sita Jaminan) dapat menarik pihak lain menjadi terlawan maupun turut terlawan padahal diketahui Terlawan/Turut terlawan dimaksud bukan pihak dalam sengketa awal....?
Bahwa Atas hal tersebut menurut penjelasan Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata(hal.299) yang berpendapat bahwa dalam penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai (party contract) yang di gariskan pasal 1340 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara, hanya mengikat pihak-pihak yang berpekara saja (ibid, hal.299);
Bahwa pada tahun 1993-1998 diadakan Proyek Reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan didaerah Jakabaring dan Tanah Reklamasi tersebut di kelola oleh PT. Amen Mulia, dan tanah-tanah reklamasi tersebut dijual oleh PT. Amen Mulia ke Para Pelawan berdasarkan Akta Jual Beli Para Pelawan;
Bahwa sebagai pihak dalam perkara Perdata tersebut, secara yuridis tetap berhak mengajukan Perlawanan sesuai dengan Yurisprudensi MARI (MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA) Nomor : 510 K/Pdt/2000 Tanggal 27 pebuari 2001 yang menyatakan bahwa :
“Yang dapat mengajukan Gugatan Perlawanan (Verzet) atas sita JAmenan bukan hanya pihak ketiga saja melainkan pihak Tergugat, Pemilik atau derden Verzet”,
Pasal 206 R.Bg/195 H.I.R: ayat (6) R.Bg.“Terhadap putusan juga dari orang lain yang menyatakan barang yang disita itu miliknya serta diadili seperti semua perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya terjadi pelaksanaan putusan itu”.
Ayat (7) R.Bg.”Perselisihan yang timbul dan putusan tentang perselisihan itu harus tiap tiap kali selekas-lekasnya diberitahukan dengan surat oleh ketua pengadilan negeri itu kepada ketua Pengadilan yang semula memeriksa perkara itu”,
Ayat (7) H.I.R.“perselisihan yang timbul dan putusan tentang perselisihan itu ketua Pengadilan Negeri memberitahukan dengan surat tiap-tiap kali dalam tempo dua kali dua puluh empat jamkepada ketua Pengadilan Negeri yang semula memeriksa perkara itu”.
Pasal 378 Rv: “Apabila hak-hak pihak ketiga dirugikan oleh suatu
putusan, maka ia dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan
tersebut”. Pasal 379 Rv:”Perlawanan ini diajukan kepada hakim
yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para
pihak yang bersangkutan dengan cara biasa”. Pasal 382 Rv: “Pihak
ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan
tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata
nyata telah dirugikan hak nya, apabila perlawanannya itu dikabulkan maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga”;
Bahwa atas tanah dan rumah yang telah diletakkan Sita Jaminan tersebut bukan milik Terlawan Tersita/Terlawan II melainkan Tanah Hak Milik Para Pelawan berdasarkan dengan bukti kepemilikan dari masing-masing Para Pelawan;
Bahwa berdasarkan pendapat Sudikno Mertokusumo (Hukum Acara
Perdata Indonesia, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2010, hal (109-111); ”Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa”;Bahwa pendapat sebagian besar Ahli hukum memberikan definisi derden verzet sebagai berikut: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau Sita Jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya, seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain;
Bahwa dalam perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat
membuktikan bahwa barang yang disita itu adalah miliknya, dan
jika ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat, jika pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan (Buku II Badilag Mahkamah Agung tahun 2013 Hlm.131);
Bahwa masing – masing Pelawan juga memiliki bukti kepemilikan yang sah menurut hukum seperti Akta Jual beli Tanah, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau Sertipikat Hak Milik yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti bahwa Pelawan adalah Pemilik Sah dari Tanah dan Rumah yang diletakkan Sita Jaminan tersebut, adapun bukti tersebut dengan perincian sebagai berikut;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2971/2003 atas nama IR.M. HATTA RAJASA/PELAWAN I beserta akta jual beli no.285/su.i/ 2004 tanggal 3 juli 2004, notaris alia ghanie, sh.;
Sertipikat hak guna bangunan no.2972/2003 atas nama IR. M. HATTA RAJASA/PELAWAN I beserta akta jual beli no.283/ su.i/2004 tanggal 3 juli 2004, notaris alia ghanie,sh.;
Sertipikat hak guna bangunan no.2973/2003 atas nama IR. M. HATTA RAJASA/PELAWAN I beserta akta jual beli no.284/ su.i/ 2004 tanggal 3 juli 2004, notaris alia ghanie,sh.;
Sertipikat Hak Guna BangunanNo.2974/2003 atas nama IR. M.
HATTA RAJASA/PELAWAN I beserta Akta Jual Beli No.286/SU.I/2004 tanggal 3 Juli 2004, Notaris ALIA GHANIE,SH.;Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4024/2004 atas nama H.
IBRAHIM AHMAD/PELAWAN II beserta Akta Jual Beli No.169/2011 tanggal 14 Oktober 2011, Notaris FITRI YULIANA,SH.;Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4014/2004 atas nama
H. IBRAHIM AHMAD/PELAWAN II beserta Akta Jual Beli No.170/2011 tanggal 14 Oktober 2011, Notaris FITRI YULIANA, SH.;Sertipikat Hak Milik No.3453/2004 atas nama ISHAK MATCIK/ PELAWAN III beserta Akta Jual Beli No.219/2010 tanggal 12 November 2010, Notaris FITRI YULIANA, SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3135/2003 atas nama RUSDIYAH/PELAWAN IV beserta Akta Jual Beli No.52/2014
tanggal 1 April 2014, Notaris FITRI YULIANA,SH.;Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4044/2004 atas nama MAITA DEWI, SE/PELAWAN V beserta Akta Jual Beli No.905/2008
tanggal 23 Desember 2008, Notaris ALIA GHANIE, SH.;\Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4045/2004 atas nama MAITA DEWI, SE/PELAWAN V beserta Akta Jual Beli No.090/2009
tanggal 11 November 2009, Notaris FITRI YULIANA, SH.;Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3923/2004 atas nama H. TIAN KEDAUMPU YAMEN/PELAWAN VI beserta Akta Jual Beli No.067/ 2013 tanggal 28 Maret 2013, Notaris FITRI YULIANA, SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4000/2004 atas nama H. TIAN KEDAUMPU YAMEN/PELAWAN VI beserta Akta Jual Beli No.442/ 2013 tanggal 13 Maret 2013, Notaris NOVIAN SIRYANTO, SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2889/2003 atas nama EVA ERIKA, SE/PELAWAN VII beserta Akta Jual Beli No.024/2010 tanggal 22 Januari 2010, Notaris FITRI YULIANA,SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3068/2003 atas nama MARSUAN, SE/PELAWAN XIII beserta Akta Jual Beli No.108/2005 tanggal 22 Maret 2005, Notaris ALIA GHANIE, SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2979/2003 atas nama DRS. ELIANUDDIN, HB/PELAWAN IX beserta Akta Jual Beli No.087/2009 tanggal 11 November 2009, Notaris FITRI YULIANA, SH;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4027/2004 atas nama PT. AMEN MULIA/PELAWAN X beserta Akta Jual Beli No.208/2013 tanggal 6 Juli 2015, Notaris FITRI YULIANA, SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3660/2004 atas nama PT. AMEN MULIA/PELAWAN X beserta Akta Jual Beli No.209/2013 tanggal 6 Juli 2015, Notaris FITRI YULIANA, SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3969/2004 atas nama HADI THAMEN/PELAWAN XI beserta Akta Jual Beli No.144/2012 tanggal 5 Juli 2015, Notaris FITRI YULIANA,SH.;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2894/2003 atas nama DARMADI DJUFRI,SH.,MH/PELAWAN XII beserta Akta Jual Beli No.146/2011 tanggal 26 September 2011, Notaris FITRI YULIANA,SH.;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas sudah sangat jelas dan beralasan Para Pelawan adalah pemilik sah atas objek yang menjadi sengketa aquo;
Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap
harta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan pasal 195 ayat (6)HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan BUKU II Mahkamah Agung pada Halaman 145, disebutkan bahwa : “Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Sita Jaminan maupun sita Eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg;Bahwa berdasarkan interpretasi Yuriprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974, “Sita Jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Para Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik Para Pelawan;
Bahwa oleh karena gugatan Perlawanan pihak ketiga (DerdenVerzet)
ini diajukan dengan alas Hak Milik dan Hak Guna Bangunan dengan
alat bukti yang Otentik, maka Para Pelawan selain memohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoedopposant), Pelawan juga memohon agar putusan dalam perkara inidapat diajukan dengan Amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaarbijvoorraad), walaupun Terlawan Tersita/TerlawanII melakukan upaya hukum lainnya;Bahwa Jual beli atas tanah tersebut diatas telah jauh sebelum Juru Sita dari Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang meletakkan sita jAmenan, sehingga Para Pelawan selaku orang yang membeli dan beritikad baik menurut hukum harus dilindungi hak-hak secara hukumnya;
Bahwa menurut hukum mengenai sengketa Perdata Nomor: 87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/2016/ PT. PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 172/Pdt.G/2016 tanggal 29 Maret antara Terlawan Penyita/Terlawan I sebagai Penggugat dengan Terlawan Tersita/Terlawan II sebagai Tergugat diatas merupakan persoalan mereka sendiri dan tidak boleh membawa akibat kerugian kepada Para Pelawan selaku Pihak Ketiga dan hal tersebut sesuai dengan pasal 1340 KUHPerdata;
Untuk lebih jelasnya kami kutip Pasal 1340 KUHPerdata sebagai berikut :
“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga;tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317.”
Bahwa akibat dari perbuatan Terlawan Penyita/Terlawan-I dan Terlawan Tersita/Terlawan-II tersebut diatas, berdasarkan Putusan aquo telah terjadi Conservatoir Beslag berdasarkan berita acara eksekusi nomor : 4/172/PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG, tanggal 2 September 2017. Para Pelawan telah dirugikan baik secara MATERIIL maupun MORIL.
Maka berdasarkan Posita diatas, kami mohon kepada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan Hukum;
Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik Sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Taman Ogan Permai Kelurahan 15 Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang Berdasarkan bukti sebagai berikut:
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2971/2003 atas nama IR.M. HATTA RAJASA/PELAWAN I, tanggal 5 Mei 2003;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2972/2003 atas nama IR. M. HATTA RAJASA/PELAWAN I tanggal 5 Mei 2003;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2973/2003 atas nama IR. M. HATTA RAJASA/PELAWAN I tanggal 5 Mei 2003;
Sertipikat Hak Guna BangunanNo.2974/2003 atas nama IR. M. HATTA RAJASA/PELAWAN tanggal 5 Mei 2003;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4024/2004 atas nama H. IBRAHIM AHMAD/PELAWAN II tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4014/2004 atas nama H. IBRAHIM AHMAD/PELAWAN II tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Milik No.3453/2004 atas nama ISHAK MATCIK/PELAWAN III tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3135/2003 atas nama RUSDIYAH/ PELAWAN IV tanggal 12 Mei 2003;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4044/2004 atas nama MAITA DEWI, SE /PELAWAN V tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4045/2004 atas nama MAITA DEWI, SE/PELAWAN V tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3923/2004 atas nama H. TIAN KEDAUMPU YAMEN/PELAWAN VI tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4000/2004 atas nama H. TIAN KEDAUMPU YAMEN/PELAWAN VI tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2889/2003 atas nama EVA ERIKA, SE/ PELAWAN VII tanggal 28 Maret 2003;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3068/2003 atas nama MARSUAN, SE/ PELAWAN XIII tanggal 5 Mei 2003;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2979/2003 atas nama DRS. ELIANUDDIN, HB/PELAWAN IX tanggal 5 Mei 2003;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4027/2004 atas nama PT. AMEN MULIA /PELAWAN X tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3660/2004 atas nama PT. AMEN MULIA/PELAWAN X tanggal 12 April 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.3969/2004 atas nama HADI THAMEN/ PELAWAN XI tanggal 11 Agustus 2004;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2894/2003 atas nama DARMADI DJUFRI, SH.,MH/PELAWAN XII tanggal 28 Mei 2003;
Menyatakan tidak Sah dan mengangkat Sita JAmenanBerita Acara Eksekusi No:4/172/PDT6/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 2 September 2017 atas Perkara Nomor: 87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 172/Pdt.G/2016 tanggal 29 Maret 2016 sepanjang bidang tanah dan atau bangunan yang tercantum dalam Petitum diatas;
Menghukum Terlawan Penyita/Terlawan I dan Terlawan Tersita/Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lainnya;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya (et Aequo at Bono);
Menimbang, bahwa menanggapi Perlawanan para Pelawan, kuasa hukum Terlawan Penyita/Terlawan I, Kuasa Hukum Terlawan Tersita/Terlawan II dan kuasa hukum Turut Terlawan telah mengajukan jawabannya sebagai berikut:
Jawaban Terlawan Penyita / Terlawan I sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
Bahwa Terlawan I menolak semua dalil gugatan Para Pelawan kecuali yang jelas-jelas sah diakui kebenarannya secara hukum;
Bahwa gugatan dari Para Pelawan (derden verzet) tidak memenuhi unsur formal gugatan karena diajukan oleh Para Pelawan setelah eksekusi dijalankan oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus, seharusnya upaya yang dapat diajukan oleh pihak ketiga (para pelawan) adalah melalui gugatan biasa (bukan perlawanan). Putusan MA-RI No. 786 K/Pdt/1988 menegaskan “ Derden Verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai.
Gugatan perlawanan dari Para Pelawan Error In Persona (kekeliruan mengenai orang), Terlawan I bukan orang yang berkepentingan untuk digugat, seharusnya yang digugat oleh Para Pelawan adalah PT. Amen Mulia bukan Terlawan I, karena Para Pelawan mendapatkan tanah obyek perkara dengan cara membeli dari Terlawan II (PT. Amen Mulia), dengan demikian tidak ada alasan bagi Para Pelawan untuk menarik Terlawan I sebagai pihak dalam perkara a quo, apalagi pihak Terlawan I tidak memiliki hubungan hukum dengan Para Pelawan dalam jual beli terhadap obyek perkara;
Gugatan perlawanan dari Para Pelawan kurang pihak (plurium litis consortium), seharusnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo karena telah menerbitkan Sertifikat yang telah dibalik nama menjadi nama Para Pelawan, dan beberapa orang Notaris yaitu : Alia Ghanie, SH, Notaris Fitri Yuliana, SH, Notaris Novian Siryanto, SH yang mengeluarkan beberapa akta Jual Beli kepada Para Pelawan;
Objek gugatan Perlawanan dari para Pelawan Obscuur libel, karena Para Pelawan tidak menguraikan secara jelas terhadap letak dan batas-batas objek yang disengketakan, Para pelawan hanya menyebutkan bukti kepemilikan berdasarkan bukti Sertifikat dan Akta Jual Beli, seharusnya Para pelawan menyebutkan objek dengan batas-batas yang jelas dengan menyebut letak dan masuk dalam bagian bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor Sertifikat (SHGB) tanah objek eksekusi yang eksekusinya telah di jalankan oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus, yang tersebut dibawah ini :
SHGB Nomor 4862 luas ± 44.268 M2 (empat puluh empat ribu dua ratus
enam puluh delapan meter persegi) : Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Komplek da Lingkar (Utara)
Sebelah Selatan : Jalan Komplek (Selatan)
Sebelah Timur : Jalan gubernur H.A. Bastari
Sebelah Barat : Jalan Komplek (Barat)
Vide Lampiran Nomor 01 ;
SHGB Nomor 1877 luas ± 57.538 M2 (lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh delapan meter persegi) : Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Komplek (Utara)
- Sebelah Selatan : Pipa PertAmena
- Sebelah Timur : Jalan Gubernur H.A. Bastari
- Sebelah Barat : Tanah Pak Tirto
Vide Lampiran Nomor 02 ;
SHGB Nomor 4183 luas ± 4.637 M2 (empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) : Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Komplek (Utara)
Sebelah Selatan : Jalan Komplek Selatan
Sebelah Timur : B. Nomor 3950 SU 318/2004
: Nomor 3916SU.284/2004
Sebelah Barat : Jalan Pangeran Ratu
Vide Lampiran Nomor 03 ;
SHGB Nomor 2595 luas ± 231.604 M2 (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat meter persegi) : Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Panca Usaha (Utara)
Sebelah Selatan : S, Kedukan (Saluran PU Selatan)
Sebelah Timur : Jalan Pangeran Ratu (Timur)
Sebelah Barat : Jalan Panca Usaha dalam (Barat)
Vide Lampiran Nomor 04 ;
SHGB Nomor 2563 luas ± 18. 520 M2 (delapan belas ribu lima ratus dua puluh meter persegi) : Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Tepi S. Durian (Utara)
Sebelah Selatan : Jakaria (Selatan)
- Sebelah Timur : Jalan Pangeran Ratu
Sebelah Barat : Jakaria (Barat)
Vide Lampiran Nomor 05 ;
SHGB Nomor 2564/3699 luas ± 138.433 M2 (seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi ) : Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Komplekdan Lingkar (Utara)
Sebelah Selatan : Jalan Komplek (Selatan)
Sebelah Timur : Jalan Gubernur H.A. Bastari
Sebelah Barat : Jalan Pangeran Ratu (Barat)
Vide Lampiran Nomor 06 ;
SHGB Nomor 2566 luas ± 57.396 M2 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi ) : Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sungai Buaya (Saluran PU) Utara
Sebelah Selatan : S.U. 132/2002 (Selatan)
Sebelah Timur :
Sebelah Barat : Sungai Ogan (Barat)
Vide Lampiran Nomor 07 ;
Berdasarkan hal-hal yang Terlawan I uraikan diatas, maka sudah selayaknya gugatan perlawanan dari Para Pelawan dinyatakan ditolak, atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklraard).
Dalam Pokok Perkara ;
Bahwa Terlawan I menolak semua dalil-dali Para Pelawan kecuali yang jelas-jelas sah dan diakui kebenarannya secara hukum;
Bahwa dalil-dalil dalam Eksepsi diberlakukan juga dalam pokok perkara, yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan;
Bahwa Terlawan I menolak dalil gugatan perlawanan Para Perlawanan pada poin 1, poin 2 dan poin 3 dalam dalil gugatan Perlawanan Para Pelawan, karena tanah yang menjadi objek eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI perkara Nomor : 87 K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.172/Pdt. G/2016 tanggal 29 Maret 2016, adalah milik Terlawan I, karena objek perkara tersebut merupakan bagian dari tanah milik Terlawan I seluas 55,23 hektar dari hasil Reklamasi seluas : 1. 841. 323. 936 M2 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga seratus dua puluh meter persegi) yang seharusnya menjadi bagian Terlawan I, namun hak Terlawan I tersebut sampai tahun 2015 belum juga diserahkan oleh Terlawan II, maka Terlawan I mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum kepada turut Terlawan II dalam perkara perdata Nomor 172/Pdt. G/2015/PN.PLG. dan perkara tersebut telah dimenangkan oleh Terlawan I dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 87/PDT/2017 tanggal 6 Maret 2017, terhadap putusan tersebut telah dilaksanakan eksekusinya berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 4/172/Pdt. G/2015/EKS/2017/PN. PLG terhadap objek eksekusi berupa bidang tanah seluas 55,23 hektar yang sudah menjadi hak dari Terlawan I;
Adapun tanah milik Para Pelawan yang merupakan objek perkara diluar bidang tanah objek eksekusi adalah sebagai berikut :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2971/2003 atas nama IR, M.Hatta Rajasa/ Pelawan I berserta Akta Juala Beli No. 285/SU.I/2004, Notaris Alia Ghani, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2972/2003 atas nama IR.M.Hatta Rajasa/ Pelawan I berserta Akta Jual Beli No. 283/SU.I/2004, Notaris Alia Ghani, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2973/2003 atas nama IR, M.Hatta Rajasa/ Pelawan I berserta Akta Juala Beli No. 284/SU.I/2004, Notaris Alia Ghani, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2974/2003 atas nama I R, M. Hatta Rajasa/Pelawan I berserta Akta Juala Beli No. 286/SU.I/2004, Notaris Alia Ghani, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4024/2003 atas nama : H. Ibrahim/ Pelawan II berserta Akta Juala Beli No. 2169/2011, Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4014/2004 atas nama H. Ibrahim/Pelawan II berserta Akta Juala Beli No. 170/2011, Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3453/2004 atas nama Ishak Matcik/ Pelawan III berserta Akta Juala Beli No. 1219/2010, tanggal 12 November 2010 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3135/2003 atas nama Rusdiyah/ Pelawan IV berserta Akta Juala Beli No. 52/2014, tanggal 1 April 2014 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4044/2004 atas nama Maita Dewi/ Pelawan V berserta Akta Juala Beli No. 905/2008, tanggal 23 Desenber 2008 Notaris Alia Gani, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4045/2004 atas nama Maita Dewi/ Pelawan V berserta Akta Juala Beli No. 090/2009, tanggal 11 November 2009 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3923/2004 atas nama H. Tian kedaumpuYAmen/Pelawan VI berserta Akta Juala Beli No. 067/2013, tanggal 28 Maret 2013 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3923/2004 atas nama H. Tian KedaumpuYAmen/Pelawan VI berserta Akta Juala Beli No. 442/2013, tanggal 13 Maret 2013 Notaris Siryanto, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2889/2003 atas nama Eva Erika, SH/Pelawan VII berserta Akta Juala Beli No. 024/2010/2013, tanggal 22 Januari 2010 Notaris Siryanto, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3068/2003 atas nama Marsuan, SE/Pelawan XIII berserta Akta Juala Beli No. 108/2005, tanggal 22 Maret 2005 Notaris Alia Ghanie, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3068/2003 atas nama Drs. Elianuddin HB/Pelawan IX berserta Akta Juala Beli No. 087/2009, tanggal 11 November 2009 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4027/2004 atas nama PT. Amen Mulia /Pelawan X berserta Akta Juala Beli No. 208/2013, tanggal 6 Juli 2015 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3660/2004 atas nama PT. Amen Mulia /Pelawan X berserta Akta Juala Beli No. 209/2013, tanggal 6 Juli 2015 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3969/2004 atas nama Hadi Thamen/ Pelawan XI berserta Akta Juala Beli No. 144/2012, tanggal 5 Juli 2015 Notaris Fitri Yuliana, SH;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2894/2003 atas nama Darmadi DJufri, SH.,MH/Pelawan XII berserta Akta Juala Beli No. 146/2011, tanggal 26 September 2011, Notaris Fitri Yuliana, SH.
Seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Para Pelawan tersebut diatas berada diluar bidang tanah objek eksekusi seluas 55,23 hektar, adapun bidang tanah yang menjadi objek eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 06 Maret 2017 Nomor 87/PDT/2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 172 Pdt. G/2015/PN.PLGtanggal 29 Maret 2016Jo Penetapan Eksekusi Nomor :4/172/Pdt.G/2015/EKS/2017/PN.PLG tanggal 11 September 2017. yaitu :
a. SHGB No.4862 Luas ± 44268 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalankomplek dan lingkar (Utara)
- Sebelah Selatan : Jalan komplek Selatan
- Sebelah Timur : Jalan Gubernur H.A Bastari
- Sebelah Barat : Jalan Komplek (Barat).
Vide Lampiran No. 01
b. SHGB No.1877 Luas ± 57.538 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Komplek (Utara)
- Sebelah Selatan : Pipa pertamina
- Sebelah Timur : Jalan Gubernur H.A Bastari
- Sebelah Barat : Tanah Pak Tirto.
Vide Lampiran 02
c. SHGB No.4183 Luas ± 4637 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Komplek (Utara)
- Sebelah Selatan : Jalan Komplek (Selatan)
- Sebelah Timur : B No.3950. SU. 318/2004
B No. 3916 SU. 284/2004
- Sebelah Barat : Jalan Pangeran Ratu
Vide Lampiran No. 03
d. SHGB No.2595 Luas ± 231.604 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Panca Usaha Utara
- Sebelah Selatan : Sungai Kedukan
- Sebelah Timur: Jalan Gubernur H.A Bastari (saluran PU Selatan)
- Sebelah Barat : Jalan Panca Usaha (Barat)
Vide Lampiran no. 04
e. SHGB No.2563 Luas ± 18.530 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Tepi S. Durian (Utara)
- Sebelah Selatan : Jakaria (Selatan)
- Sebelah Timur : Jalan Pangeran Ratu
- Sebelah Barat : Jakaria Barat
Vide Lampiran No, 05
f. SHGB No.2564/3699 Luas ± 138.5433 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Komplek dan Lingkar (Utara)
- Sebelah Selatan : Jalan Komplek (Selatan)
- Sebelah Timur : Jalan Gubernur H.A Bastari
- Sebelah Barat : Jalan Pangeran Ratu.
Vide Lampiran No. 06
g. SHGB No.2566 Luas ± 57.396 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sungai Buaya
- Sebelah Selatan : SU.132/2002 (Selatan)
- Sebelah Timur :
- Sebelah Barat : Sungai Ogan
Vide Lampiran No. 07.
Bahwa Terlawan I menolak dalil gugatan perlawanan Para Pelawan pada poin 4 dan poin 5 karena papan pengumuman yang dipasang oleh Terlawan I berada diatas tanah objek eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah agung RI Nomor 87/PDT/2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 64/PDT/2016/PT. PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 172/Pdt. G/2015/PN.PLG tanggal 29 Maret 2016, Jo Penetapan eksekusi Nomor 4/172/Pdt.G/2015/EKS/2017/PN.PLG tanggal 11 September 2017.
Bahwa Terlawan I menolak dalil gugatan perlawanan Para Pelawan pada poin 5 dan poin 6 dalam uraian gugatan Perlawanan dari Para pelawan, karena yang bersengketa dalam perkara Nomor.172/Pdt.G/2015/PN.PLG, yaitu antara Terlawan I dengan Terlawan II dan Para pelawan tidak ada kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut, apabila Para pelawan merasa dirugikan terhadap objek eksekusi atas tanah seluas ± 55, 23 Hektar yang telah menjadi hak dari Terlawan I setelah adanya pelaksanaan putusan yang telah dijalankan oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas IA khusus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 87 K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017, terhadap objek eksekusi bidang tanah seluas 55,23 hektar. karena bidang tanah milik Para Pelawan masuk didalam objek eksekusi, maka seharusnya yang digugat oleh para Pelawan adalah Terlawan II (PT. Amen Mulia) karena para Pelawan menperoleh bidang tanah dengan cara membeli dari Terlawan II, padahal Terlawan I memiliki hak atas objek yang diperjual belikan oleh Terlawan II kepada para Pelawan, oleh karena Terlawan II tidak mengikut sertakan Terlawan I dalam proses Jual Beli atas bidang tanah yang menjadi objek perkara maka Penjual yang demikian adalah penjual yang beritikad buruk, terhadap perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.
Sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, adapun para Pihak yang terikat dalam perjanjian jual beli atas objek perkara adalah Pihak Terlawan II (PT. Amen Mulia) dengan Para Pelawan, oleh karena itu gugatan Perlawanan ini adalah salah alamat seharusnya ditujukan kepada pihak Terlawan II, sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata yang berbunyi “ Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi apabila ia jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.
Bahwa Terlawan I menolak dalil-dalil para Pelawan pada poin 7 , poin 8 dan poin 9 pada dalil gugatan perlawanan Para pelawan, karaena tanah hasil reklamasi tersebut seharusnya dijual oleh Terlawan I dan terlawan II kepada pihak ketiga atau Para Pelawan, namun dalam faktanya yang menjual adalah Terlawan II tanpa melibatkan Terlawan I, karena tanah hasil reklamasi tersebut sebesar 30 % adalah tanah milik Terlawan I, seharusnya tanah hasil reklamasi tersebut sebesar 30% atau 55,23 Hektar sudah harus diserahkan oleh Terlawan II kepada Terlawan I sejak tahun 2002 yang lalu, namun sampai tahun 2015 belum juga diserahkan oleh Terlawan II kepada Terlawan I, maka Terlawan I menggugat Terlawan II melalui Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus yang perkaranya dimenangkan oleh Terlawan I sampai Putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan putusan perkara aquo telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus, berdasarkan Pasal 379 Rv untuk mengajukan perlawana yang perkaranya telah dilaksanakan atas putusannya, maka para Pelawan dengan mengajukan gugatan Perlawanan dengan menggugat para pihak (Terlawan I) dengan gugatan cara biasa.
Bahwa dalil para Pelawan pada poin 9, poin 10 dan poin 11 sudah terjawab dalam uraian jawaban Terlawan I pada poin 6 diatas.
Bahwa Terlawan I menolak dalil-dalil dalam gugatan perlawanan Para Pelawan karena tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Para Pelawan sebagaimana terurai pada poin 12 dalam gugatan perlawanan Para pelawan adalah diluar bidang tanah objek eksekusi sebagaiman yang telah Terlawan uraikan pada dalil eksepsi pada poin 5 dalam eksepsi Terlawan I.
Bahwa Terlawan I Menolak dalil Para Pelawan Pada poin 13 dan poin 14 pada gugatan Perlawanan Para Pelawan, karena Sertifikat Hak Guna Bangunan dari Para Pelawan diluar bidang tanah yang menjadi objek eksekusi.
Bahwa Terlawan I menolak dalil gugatan Perlawanan Para Pelawan pada poin 15 terhadap Sita JAmenan diatas tanah objek eksekusi, karena bidang tanah yang diajukan Sita JAmenan oleh Para Pelawan diatas bidang tanah objek eksekusi seluas 55, 23 hektar tidak memiliki dasar hukum, karena bidang tanahobjek eksekusi tersebut sejak dilaksanakan eksekusinya terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus sah menjadi hak Terlawan I, oleh karena itu sita yang diajukan oleh Para Pelawan diatas tanah seluas 55, 23 Hektar milik Tergugat adalah tidak sah, karena Sita Jaminan tidak bisa dilakukan secara sembarangan apalagi Sita yang tidak terkait perkara dengan Para Pelawan.
Bahwa Terlawan I menolak dalil gugatan perlawanan dari Para Pelawan pada poin 16 agar putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) walau ada upaya hukum banding kasasi dan upaya hukum lainnya, oleh karena permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Para Pelawan diatas tanah objek eksekusi yang tidak terkait perkara dengan Terlawan I secara langsung maupun tidak langsung maka bertentangan dengan ketentuan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 180 ayat 1 HIR dan Pasal 191 ayat 1 Rbg, dan apabila tetap dijalankan maka akan bertentangan dengan SEMA No.3 tahun 2000, (tentang putusan serta merta).
Bahwa Terlawan I menolak dalil gugatan Para pelawan pada poin 17, poin 18 dan poin 19 yang menyatakan Para Pelawan selaku pembeli yang beritikad baik harus dilindungi terhadap objek Jual Beli yang diperoleh secara sah oleh pihak penjual, apabila objek jual beli ada cacat tersembunyi maka pihak penjual bukanlah penjual beritikad baik akan tetapi penjual beritikad buruk, dengan demikian kalau Para Pelawan merasa dirugikan akibat transaksi dengan Terlawan II seharusnya Para Pelawan dapat menuntut ganti kerugian kepada penjual sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi apabila ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.
Berdasarkan hal-hal yang Terlawan I kemukakan diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi Terlawan I;
Menyatakan Perlawanan Para Pelawan (Derden verzet) ditolak (Ontzegd) untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam Pokok perkara
Menolak perlawanan Para Pelawan (Derden Perzet) untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Jawaban Terlawan Tersita/Terlawan II sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan para pelawan adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang mana mengajukan gugatan Derden Verzet(pelawanan Pihak Ketiga);
Bahwa derden verzet dapat diajukan ketika suatu eksekusi dari putusan belum dilaksanakan, dikarenakan relevansi dari derden verzet adalah untuk menunda eksekusi. Menurut Yurisprudensi Putusan MA tanggal 31 agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Jikalau eksekusi sudah selesai dijalankan maka upaya yang dapat diajukan Pihak Ketiga untuk membatalkan eksekusi haruslah melalui “ Gugatan “.
Begitu juga dalam putusan MA No. 786 K/Pdt/1988 antara lain menegaskan :
Derden Verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai.
Sehubungan dengan itu, oleh karena perlawanan diajukan pada saat sita eksekusi diajukan, Pengadilan Negeri palembang diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi.
Hal tersebut diatas terdapat dalam penjelasan Buku M. Yahya Harahap yang berjudul Ruang Lingkup permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua Halaman 314.
Dengan demikian berdasarkan yurisprudensi diatas sudah sepatutnya gugatan Derden Verzet (perlawanan Pihak Ketiga) ini dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Terlawan II menolak seluruh dalil-dalil Perlawanan Para Pelawan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan II;
Bahwa dalil Perlawanan Para Pelawan pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) mengenai tidak dilibatkannya para Pelawan terhadap perkara antara TerlawanI dan Terlawan II dalam perkara perdata tingkat Kasasi Mahkamah Agung No.87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.172/Pdt.G/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang telah dilaksanakan eksekusinya sebagaimana berita acara Eksekusi No. 4/172/PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 2 September 2017 adalah benar para pelawan tidak pernah dilibatkan dalam sengketa dalam perkara perdata antara Terlawan I dan Terlawan II yang seharusnya dilibatkan karena Para Pelawan adalah Pemilik yang sah dari Objek sengketa yang termasuk didalam objek eksekusi sebagaimana berita acara Eksekusi No.4/172/PDTG/ 2015/EKS/2017/ PN-PLG tanggal 2 September 2017;
Bahwa menanggapi dalil perlawanan para pelawan angka 6( enam) sampai dengan angka 11 (sebelas) mengenai gugatan perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh Para pelawan, telah Terlawan II tanggapi didalam eksepsi Terlawan II, yang Terlawan II akan tegaskan lagi bahwa derden Verzet dapat diajukan apabila eksekusi terhadap objek sengketa belum terlaksana, namum jika eksekusi telah terlaksana sebagaimana berita acara eksekusi No.4/172/PDTG/ 2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 2 September 2017, para pelawan haruslah mengajukan gugatan biasa bukanlah derden Verzet;
Bahwa menanggapi dalil para pelawan angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 14 (empat belas) mengenai dasar kepemilikan Para Pelawan sebagai berikut :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2971/2003 atas nama IR.M. Hatta Rajasa/Pelawan I beserta Akta Jual Beli no. 285/Su.I/2004 tanggal 3 juli 2004, Notaris Alia Ghanie,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2972/2003 atas nama IR.M. Hatta Rajasa/Pelawan I beserta Akta Jual Beli no. 283/Su.I/2004 tanggal 3 juli 2004, Notaris Alia Ghanie,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2973/2003 atas nama IR.M. Hatta Rajasa/Pelawan I beserta Akta Jual Beli no. 284/Su.I/2004 tanggal 3 juli 2004, Notaris Alia Ghanie,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2974/2003 atas nama IR.M. Hatta Rajasa/Pelawan I beserta Akta Jual Beli no. 286/Su.I/2004 tanggal 3 juli 2004, Notaris Alia Ghanie,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4024/2004 atas nama H. Ibrahim Ahmad/Pelawan II beserta Akta Jual Beli no. 169/2011 tanggal 14 Oktober 2011, Notaris Fitri yuliana,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4014/2004 atas nama H. Ibrahim Ahmad/Pelawan II beserta Akta Jual Beli no. 170/2011 tanggal 14 Oktober 2011, Notaris Fitri yuliana,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3453/2004 atas nama Ishak Matcik/ Pelawan III beserta Akta Jual Beli no. 219/2010 tanggal 12 November 2010, Notaris Fitri yuliana,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3135/2003 atas nama Rusdiyah/ Pelawan IV beserta Akta Jual Beli no. 905/2008 tanggal 1 April 2014, Notaris Fitri yuliana,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4044/2004 atas nama Maita Dewi/ Pelawan V beserta Akta Jual Beli no. 905/2008 tanggal 23 Desember 2008, Notaris Alia Ghanie,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4044/2004 atas nama Maita Dewi/ Pelawan V beserta Akta Jual Beli no. 905/2008 tanggal 23 Desember 2008, Notaris Alia Ghanie,SH
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3923/2004 atas nama H. Tian Kedaumpu Yamen/Pelawan VI beserta Akta Jual Beli no. 067/2013 tanggal 28 Maret 2013, Notaris Fitri Yuliana,SH
12. Sertifikat hak Guna Bangunan No. 4000/2004 atas nama H. Tian Kedaumpu Yamen/Pelawan VI beserta Akta Jual Beli No. 442/2013 tanggal 13 Maret 2013, Notaris Novian Siryanto, SH
13. Sertifikat hak Guna Bangunan No. 2889/2003 atas nama Eva Erika/ Pelawan VII beserta Akta Jual Beli No. 024/2010 tanggal 22 januari 2010, Notaris Fitri Yuliana, SH
14. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3068/2004 atas nama Marsuan/ Pelawan VIII beserta Akta Jual Beli No. 108/2005 tanggal 22 maret 2005, Notaris Alia Ghanie, SH
15. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2979/2003 atas nama Drs. Elianuddin, HB/ Pelawan IX beserta Akta Jual Beli No. 087/2009 tanggal 28 Maret 2013, Notaris Fitri Yuliana, SH
16. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4027/2004 atas nama H. PT. Amen Mulia/milik dari PelawanX beserta Akta Jual Beli No. 087/2009 tanggal 11 November 2009, Notaris Fitri Yuliana, SH
17. Sertifikat hak Guna Bangunan No. 3660/2004 atas nama PT. Amen Mulia/ Milik dari pelawan X beserta Akta Jual Beli No. 209/2013 tanggal 06 Juli 2015, Notaris Fitri Yuliana, SH
18. Sertifikat hak Guna Bangunan No. 3969/2004 atas nama Hadi Thamen/ Pelawan XI beserta Akta Jual Beli No. 144/2012 tanggal 5 Juli 2015, Notaris Fitri Yuliana, SH
19. Sertifikat hak Guna Bangunan No. 2894/2003 atas nama Darmadi Djufri, SH, MH/Pelawan XII beserta Akta Jual Beli No. 146/2011 tanggal 26 september 2011,Notaris Fitri Yuliana,SH
Adalah benar telah terjadi jual beli antara Para pelawan dengan PT. Amen Mulia dan para pelawan adalah Pemilik Sah atas objek-objek tersebut diatas.
Menanggapi Dalil Gugatan para pelawan angka 15 (limabelas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas) mengenai gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) telah Terglawan II tanggapi dalam eksepsi dan dalam dalil pokok perkara angka 3 (tiga) untuk itu Terlawan II akan menegaskan kembali bahwa terhadap gugatan perlawanan ini adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga sebagaimana yurisprudensi yang telah Terlawan II jelaskan dalam dalil eksepsi diatas derden verzet dapat diajukan apabila eksekusi terhadap Perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung No. Agung No. 87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 172/Pdt.G/2016 tanggal 29 Maret 2016 belum dilaksanakan eksekusinya, namum dikarenakan telah dilaksanakan eksekusi sebagaimana berita acara Eksekusi No. No.4/172/ PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 2 September 2017., Para pelawan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Biasa.
Berdasarkan Uraian tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Gugatan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Jawaban Turut Terlawan sebagai berikut:
Bahwa para Pelawan melakukan gugatan perlawan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan Mahkamah Agung RI No. 87K/Pdt/2017 tanggal 6 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 172/ Pdt.G/ 2015/PN.PLG tanggal 29 Maret 2016 dimana putusan tersebut terdapat Conservatoir Beslag No.4/172/ Pdt.G/2015/PN.PLG tanggal 2 September 2017;
Bahwa menurut para Pelawan bahwa Para Pelawan memiliki tanah dan Bangunan yang termasuk dalam sebagian Conservatoir Beslag No.4/172/Pdt.G/2015/PN.PLG tanggal 2 September 2017;
Mencermati gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) tanggal 30 Oktober 2017 bahwa para Pelawan memperoleh tanah beserta bangunan dari Terlawan Tersita II/Terlawan II (PT.Amen Mulia) dengan cara Jual beli;
Bahwa Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata memberikan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik diatus dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang kriterianya sebagai berikut:
Melakukan jual beli atas tanah objek tanah tersebut dengan tatacara/ prosedur dan dokmen yang sah sebagaimana telah ditentukan perundang-undangan yaitu:
Pembelian tanah melalui pelelangan umum;atau
Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997) tentang Pendaftaran Tanah; atau
Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
Dilakukan secara tunai dan terang(dihadapan/diketahui Kepala Desa/ Lurah setempat);
Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;
pembelian dilakukan dengan harga yang layak;
Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai bukti kepemilikan;atau
Tanah/objek yang diperjual belikan tidak dalam status disita; atau
Tanah/objek yang diperjual belikan tidak dalam status JAmenan/hak tanggungan; atau
Terhadap tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat;
Bahwa syarat huruf a dan huruf b sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas bersifat kumulatif, dengan demikian haruslah semua syarat tersebut terpenuhi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pelawan (Sdr.Hatta Rajasa dkk) dipersilahkan untuk membuktikan bahwa para pelawan termasuk dalam criteria pembeli yang beritikad baik sehingga dilindungi oleh undang-undang, dan dipihak lain kepada Terlawan Penyita/Terlawan I(Sdr.Ir.H.Achmad Aman Astra Ramli,SE dan Terlawan Tersita/Terlawan II(PT.Amen Mulia untuk membuktikan dalil-dalil bantahan dan/atau dalil-dalil yang menguatkan lainnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kepada yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara aquo mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 24 Mei 2018 nomor 225/Pdt.Bth/2017/Pn.Plg telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Terlawan I dan Eksepsi Terlawan II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Perlawanan para Pelawan tidak dapat diterima(Niet Ontvantkelijk verklaard);
Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.316.000,-(satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN.PLg,Bdg.N0.52/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, yang menyatakan bahwa Terlawan Penyita/Terlawan I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN Plg tanggal 24 Mei 2018 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding I semula Pelawan sesuai Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN PLg, masing-masing pada tanggal 5,6,7 dan 8 Juni 2018 demikian pula pernyataan banding tersebut, telah diberitahukan pula kepada Terbanding II ( Pt. AMEN MULIA) semula Terlawan Penyita/Terlawan II sesuai Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN PLg dan kepada Turut Terbaning (Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan), semula Turut Terlawan pada hari senin tanggal 04 Juni 2018 sesuai Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN PLg. Reg.Bdg.52/2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Terlawan Penyita/Terlawan I telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 25 Juni 2018, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada para Terbanding I semula para Pelawan pada tanggal 6 Juni 2018 dan kepada Terbanding II (( Pt. AMEN MULIA) semula Terlawan Penyita/Terlawan II dan Turut Terbanding semula Turut Terlawan sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding masing-masing tertanggal 26 Juni 2018, 28 Juni 2018 dan tanggal 06 Juli 2018 Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN PLg Reg.Bdg.52/2018 ;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Terlawan Tersita/Terlawan II telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 5 Juli 2018, yang diterima di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 9 Juli 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada para Pembanding/Terbanding dan kepada para Terbanding I/para Pembanding semula para Pelawan semula Terlawan Penyita/Terlawan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 225/Pdt.Bth/2017/Pn.PLg, Bdg No.59/2018 tanggal 6 Juni 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN Plg tanggal 24 Mei 2018 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding /Pembanding dahulu Terlawan Penyita/Terlawan I dan Terbanding /Pembanding dahulu Terlawan Penyita/Terlawan II , Turut Terbanding dahulu turut Terlawan sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN PLg, masing-masing pada tanggal ,8, dan 7 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula para Pelawan telah mengajukan memori banding yang diterima di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 24 Juli 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding /Pembanding dahulu Terlawan Penyita/Terlawan I dan Terbanding /Pembanding dahulu Terlawan Penyita/Terlawan II,Turut Terbanding dahulu turut Terlawan, masing-masing pada tanggal 25 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Terlawan Tersita/Terlawan I telah mengajukan kontra memori banding 30 Juli 2018, yang diterima di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Juli 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding /Pembanding dahulu Terlawan Penyita/Terlawan I dan Terbanding /Pembanding dahulu Terlawan Penyita/Terlawan II , Turut Terbanding dahulu turut Terlawan, masing-masing pada tanggal 30, 31 Juli 2018 dan 15 Agustsu 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Terlawan Tersita/Terlawan II telah mengajukan kontra memori banding 10 Agustus 2018, yang diterima di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 10 Agustus 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada para Pembanding II dahulu para Pelawan 1 - XII dan Terlawan Penyita/Terlawan I dan Terbanding /Pembanding dahulu Terlawan Penyita/Terlawan II , Turut Terbanding dahulu turut Terlawan, masing-masing pada tanggal 14,15, Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Palembang dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN PLg Bdg. No.52/2018 , pada tanggal 8 Juni 2018, telah memberitahukan kepada para Terbanding I-XII / para Pembanding dan juga kepada para Pembanding/para Terbanding semula Terlawan I dan terlawan II serta kepada turut Terbanding semula turut Terlawan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima, masing-masing pada tanggal 6, 26 Juni 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa para Pembanding /para Terbanding / semula Terlawan I /Terlawan Penyita I/Terlawan Penyita I / Terlawan II/ Terlawan Penyita II dan para Terbanding I-XII/ para Pembanding I-XII/ semula para Pelawan telah mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan memeriksa serta meneliti memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berperkara, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru, semuanya telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama oleh karena itu baik memori banding maupun kontra memori banding tersebut dapat dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 24 Mei 2018 Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN Plg dan memori banding dari para Pembanding/para Terbanding semula para Pelawan, serta kontra memori banding dari para Terbanding/para Pembanding/semula para Terlawan, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN Plg tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut tetap dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN Plg tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut telah dikuatkan ditingkat banding maka para Terbanding / semula para Pelawan tetap berada pada pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar, yang dalam tingkat banding jumlahnya ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, pasal 190 RBg, Pasal 50 Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum Jo Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding/para Terbanding / semula sebagai Terlawan Penyita/Tersita/Terlawan I,II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 225/Pdt.Bth/2017/PN.Plg tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Terbanding /para Pembanding/semula sebagai Terlawan Penyita/Tersita/Terlawan I,II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 didalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh kami : Rumintang,SH,MH. Sebagai Hakim Ketua, Samir Erdy,SH.MHum. dan Muhammad Arsyad Sundusin,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 101/PEN/PDT/2018/PT.PLG tanggal 4 September 2018 putusan mana diucapkan pada hari itu juga didalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dan H.Ibrohim,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berpekara ;
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
RUMINTANG,SH,MH
SAMIR ERDY,SH,MHum
MUHAMMAD ARSYAD SUNDUSIN,SH.
PANITERA PENGGANTI
H. IBROHIM,SH.
BiayaPerkara ;
Biaya Materai.....................RP 6.000,
Biaya Redaksi Putusan......Rp 5.000,
Biaya Pemberkasan...........Rp139.000,
J u m l a h Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah)