Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SANTO Bin LAMIJAN;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SANTO LAMIJAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) batang kayu jati dengan rincian 1 (satu) batang bentuk gelondong ukuran 100 diameter 16 Cm dan 2 (dua)batang kayu jati bentuk pesagen ukuran 100 X 20 X 19 Cm dan 100 X 20 X 18 Cm, kubikasi seluruhnya 0,095 M3; Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa ada nomor Polisinya; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah kampak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 103/Pid.B/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
-
I. Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
MUJI PURWANTO BIN NGASIRAN.
Surabaya.
43 Tahun / 26 Februari 1972.
Laki-laki.
Indonesia.
Jalan Diponegoro 137 Dukuh Kalangan Rt.12 Rw.2 Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Islam.
Swasta.
SLTA.
II. Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
JONI ARYANTO BIN EDI WARSITO.
Blora.
26 Tahun/16 Juni 1989.
Laki-laki.
Indonesia.
Kampung Ketapang Selatan No. 21 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Islam.
Swasta.
SLTA.
III. Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
BAGUS YULIANTO BIN SUTIKNO.
Blora.
35 Tahun/10 Juli 1980.
Laki-laki.
Indonesia.
Jalan Aryo Jipang No. 86 Kampung Balun Srikaton Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Islam.
Swasta.
SLTA.
IV. Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
AGUS ARIYANTO BIN SUTRISNO.
Blora.
29 Tahun / 4 Agustus 1986.
Laki-laki.
Indonesia.
Kampung Ketapang Selatan Rt.2 Rw.16 Kelurahan Cepu Kecamatan cepu Kabupaten Blora.
Islam.
Swasta.
SLTP.
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2015;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, Oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum pada tanggal 3 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2015;
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 103/Pid.B/2015/PN Bla, tanggal 8 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103/Pid.B/2015/PN Bla, tanggal 8 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan terdakwa MUJI PURWANTO Bin NGASIRAN, JONI ARIYANTO Bin EDI WARSITO, BAGUS YULIANTO Bin SUTIKNO, AGUS RIYANTO BIN SUTRISNO dari dakwaan Primair.
Menyatakann terdakwa MUJI PURWANTO Bin NGASIRAN, JONI ARIYANTO Bin EDI WARSITO, BAGUS YULIANTO Bin SUTIKNO, AGUS RIYANTO BIN SUTRISNO terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tersebut dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUJI PURWANTO Bin NGASIRAN, JONI ARIYANTO Bin EDI WARSITO, BAGUS YULIANTO Bin SUTIKNO, AGUS RIYANTO BIN SUTRISNO, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) set kartu remi sejumlah 52 lembar dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu Rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena para Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair:
Bahwa ia terdakwa MUJI PURWANTO bin NGASIRAN, JONI ARIYANTO bin EDI WARSITO, BAGUS YULIANTO bin SUTIKNO, AGUS RIYANTO bin SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2015 bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik terdakwa Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa MUJI PURWANTO bin NGASIRAN, BAGUS YULIANTO bin SUTIKNO, AGUS RIYANTO bin SUTRISNO datang ke rumah sekaligus warung milik terdakwa JONI ARIYANTO bin EDI SUTRISNO di Kampung Ketapang Selatan No 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Blora, selanjutnya dari perbincangan mereka terdakwa sepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) tiap pemain untuk tiap satu kali kemenangan.
Adapun cara permainan dari judi capsa ini adalah pertama tama mereka terdakwa masing masing mengumpulkan uang taruhan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) diletakkan ditengah tengah permainan, kemudian kartu remi sebanyak 52 dikocok dan dibagi habis kepada masing masing terdakwa dimana masing masing mendapat 13 (tiga betas) lembar kartu remi.
Kartu remi yang telah dipegang oteh masing masing terdakwa kemudian ditata menjadi tiga sap dengan variasi tingkatan yaitu :
Tongwasun : 5 kartu, warna sama angka urut;
Siki : 5 kartu, 4 diantaranya angka nya sama;
Full House : 5 kartu, 3 diantaranya angka sama , 2 angka sama;
Wa : 5 kartu, warna sama angka tidak urut;
Sun : 5 kartu, angka urut gambar acak;
Saki : 5 kartu, 3 diantaranya angka sama, 2 lainnya bebas;
Dobel Per : 5 kartu, 2 angka sama dan 2 angka sama 1 bebas;
Per : 3 kartu, 2 diantaranya angka sama.
Setelah masing-masing terdakwa menyusun kartu remi nya secara variatif sesuai ketentuan diatas, selanjutnya kartu dibuka bersama sama untuk saling diadu antar sap antara semua pemain, pemain dikatakan menang dari lawan mainnnya jika memiliki nilai yang lebih unggul dan pemain tersebut berhak mendapat uang taruhan dari masing masing pemain sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian selanjutnya permainan tersebut dimulai tagi untuk putaran berikutnya.
Permainan judi CAPSA dengan menggunakan kartu remi ini bersifat untung untungan karena kemenangan dari permainan ini tidak dapat dipastikan dan permainan tersebut tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa MUJI PURWANTO bin NGASIRAN, JONI ARIYANTO bin EDI WARSITO,BAGUS YULIANTO bin SUTIKNO, AGUS RIYANTO bin SUTRISNO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair telah ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di Pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa MUJI PURWANTO bin NGASIRAN, BAGUS YULIANTO bin SUTIKNO, AGUS RIYANTO bin SUTRISNO datang ke rumah sekaligus warung milik terdakwa JONI ARIYANTO bin EDI SUTRISNO di Kampung Ketapang Selatan No 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Blora, selanjutnya dari perbincangan mereka terdakwa sepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) tiap pemain untuk tiap satu kali kemenangan.
Adapun cara permainan dari judi capsa ini adalah pertama tama mereka terdakwa masing masing mengumpulkan uang taruhan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) diletakkan ditengah tengah permainan, kemudian kartu remi sebanyak 52 dikocok dan dibagi habis kepada masing masing terdakwa dimana masing masing mendapat 13 (tiga betas) lembar kartu remi.
Kartu remi yang telah dipegang oleh masing masing terdakwa kemudian ditata menjadi tiga sap dengan variasi tingkatan yaitu :
Tongwasun : 5 kartu, warna sama angka urut;
Siki : 5 kartu, 4 diantaranya angka nya sama;
Full House : 5 kartu, 3 diantaranya angka sama , 2 angka sama;
Wa : 5 kartu, warna sama angka tidak urut;
Sun : 5 kartu, angka urut gambar acak;
Saki : 5 kartu, 3 diantaranya angka sama, 2 lainnya bebas;
Dobel Per : 5 kartu, 2 angka sama dan 2 angka sama 1 bebas;
Per : 3 kartu, 2 diantaranya angka sama.
Demikian selanjutnya permainan tersebut dimulai lagi untuk putaran berikutnya.
Permainan judi CAPSA dengan menggunakan kartu remi ini bersifat untung untungan karena kemenangan dari permainan ini tidak dapat dipastikan dan permainan tersebut tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Adapun rumah sekaligus warung milik terdakwa Jono Ariyanto tersebut terletak dipinggir jalan dan dapat dimasuki oleh siapa saja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi DARMADI Bin MASTAHAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 pukul 15.00 saksi pergi kewarung milik Terdakwa II di Kampung Ketapang selatan No.21 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora untuk bermain bilyard, dan disana telah ada para Terdakwa sedang duduk-duduk berkumpul sambil minum kopi dan minum es. Tidak lama kemudian ketika saksi mulai bermain bilyard, para Terdakwa kemudian membentuk grup dan melakukan permainan dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan. Namun tidak lama kemudian datang aparat kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai tunai yang menjadi taruhan;
Bahwa permainan judi capsa tersebut dilakukan di warung milik Terdakwa II yang juga sekaligus sebagai tempat tinggal Terdakwa II beserta keluarganya yang lokasinya berada didekat jalan raya Ketapang dan disekitar warung milik Terdakwa II tersebut juga terdapat mushola dan sekolah taman kanak-kanak, atau dengan kata lain permainan judi tersebut dilakukan para Terdakwa ditempat yang mudah diketahui oleh masyarakat umum;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa sebelumnya saksi pernah bermain judi capsa dengan para Terdakwa kecuali Terdakwa I, dan hal itu biasa dilakukan oleh mereka apabila ada waktu senggang dan kebetulan sedang berkumpul diwarung Terdakwa II;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja sehingga dikategorikan perjudian dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AGUS RIYANTO Bin SUDARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 pukul 15.00 saksi pergi kewarung milik Terdakwa II di Kampung Ketapang selatan No.21 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora untuk minum kopi dan disana telah ada saksi Darmadi yang sedang bermain bilyard dan para Terdakwa sedang duduk-duduk berkumpul sambil minum kopi dan minum es. Tidak lama kemudian, para Terdakwa kemudian membentuk grup dan melakukan permainan dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan. Namun tiba-tiba datang aparat kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai tunai yang menjadi taruhan;
Bahwa permainan judi capsa tersebut dilakukan di warung milik Terdakwa II yang juga sekaligus sebagai tempat tinggal Terdakwa II beserta keluarganya yang lokasinya berada didekat jalan raya Ketapang dan disekitar warung milik Terdakwa II tersebut juga terdapat mushola dan sekolah taman kanak-kanak, atau dengan kata lain permainan judi tersebut dilakukan para Terdakwa ditempat yang mudah diketahui oleh masyarakat umum;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa sebelumnya saksi pernah bermain judi capsa dengan para Terdakwa kecuali Terdakwa I, dan hal itu biasa dilakukan oleh mereka apabila ada waktu senggang dan kebetulan sedang berkumpul diwarung Terdakwa II;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja sehingga dikategorikan perjudian dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AKHID MAHMUDI Bin FAUZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Polsek Cepu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya dilakukan permainan judi jenis capsa di warung milik Terdakwa II dijalan ketapang selatan no 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Berdasarkan informasi tersebut saksi bersama-sama dengan saksi Setyo Wahyu dan saksi Fadhly Robbi melakukan pemantauan kurang lebih 1 (satu) hari sebelum penangkapan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB, saksi bersama tim mendatangi Target Operasi, setibanya dilokasi ternyata benar para Terdakwa sedang melakukan permainan judi capsa di teras warung dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan kemudian saksi bersama tim langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti tersebut;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa adapun modal uang judi dari masing-masing terdakwa untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti Yang telah diamankan dari para Terdakwa adalah sebagai berikut : 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) kemudian uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ada ditengah tengah permainan, dan lainnya adalah uang modal dari masing masing terdakwa yang hendak digunakan untuk modal Judi capsa;
Bahwa tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi kartu yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja sehingga dikategorikan perjudian dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa bukanlah merupakan mata pencaharian Para Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SETYO WAHYU UTOMO, SH Bin SUTIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Polsek Cepu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya dilakukan permainan judi jenis capsa di warung milik Terdakwa II dijalan ketapang selatan no 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Berdasarkan informasi tersebut saksi bersama-sama dengan saksi Akhid Mahmudi dan saksi Fadhly Robbi melakukan pemantauan kurang lebih 1 (satu) hari sebelum penangkapan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB, saksi bersama tim mendatangi Target Operasi, setibanya dilokasi ternyata benar para Terdakwa sedang melakukan permainan judi capsa di teras warung dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan kemudian saksi bersama tim langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti tersebut;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa adapun modal uang judi dari masing-masing terdakwa untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti Yang telah diamankan dari para Terdakwa adalah sebagai berikut : 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) kemudian uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ada ditengah tengah permainan, dan lainnya adalah uang modal dari masing masing terdakwa yang hendak digunakan untuk modal Judi capsa;
Bahwa tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi kartu yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja sehingga dikategorikan perjudian dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa bukanlah merupakan mata pencaharian Para Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. FADLY ROBBI Bin WITONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Polsek Cepu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya dilakukan permainan judi jenis capsa di warung milik Terdakwa II dijalan ketapang selatan no 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Berdasarkan informasi tersebut saksi bersama-sama dengan saksi Akhid Mahmudi dan saksi Setyo wahyu Utomo melakukan pemantauan kurang lebih 1 (satu) hari sebelum penangkapan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB, saksi bersama tim mendatangi Target Operasi, setibanya dilokasi ternyata benar para Terdakwa sedang melakukan permainan judi capsa di teras warung dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan kemudian saksi bersama tim langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti tersebut;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa adapun modal uang judi dari masing-masing terdakwa untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa barang bukti Yang telah diamankan dari para Terdakwa adalah sebagai berikut : 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) kemudian uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ada ditengah tengah permainan, dan lainnya adalah uang modal dari masing masing terdakwa yang hendak digunakan untuk modal Judi capsa;
Bahwa tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi kartu yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja sehingga dikategorikan perjudian dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa bukanlah merupakan mata pencaharian Para Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. MUJI PURWANTO Bin NGASIRAN:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika terdakwa I datang ke warung milik Terdakwa II untuk minum kopi dan disana Terdakwa I bertemu dengan terdakwa II yang merupakan pemilik warung, Terdakwa III dan Terdakwa IV yang juga sedang minum kopi diwarung tersebut. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunkan kartu remi dan uang taruhan masing masing pemain sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah). Dan sebelum permainan dimulai, para terdakwa iuran untuk membeli kartu remi dan setelah uang terkumpul Terdakwa IV yang membeli kartu remi tersebut. Selanjutnya para Terdakwa memulai permainan di teras warung milik Terdakwa II, namun tidak lama kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan permainan judi Capsa;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa adapun modal uang judi dari masing-masing terdakwa untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa I mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh Terdakwa I hanya sebagai kegiatan mengisi waktu luang dan bukan merupakan mata pencaharian Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa I belum pernah dihukum;
Terdakwa II. JONI ARYANTO BIN EDI WARSITO:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika terdakwa I, Terdakwa III, dan terdakwa IV datang ke warung milik Terdakwa II untuk minum kopi. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunkan kartu remi dan uang taruhan masing masing pemain sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah). Dan sebelum permainan dimulai, para terdakwa iuran untuk membeli kartu remi dan setelah uang terkumpul Terdakwa IV yang membeli kartu remi tersebut. Selanjutnya para Terdakwa memulai permainan di teras warung milik Terdakwa II, namun tidak lama kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan permainan judi Capsa;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa adapun modal uang judi dari masing-masing terdakwa untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa II mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh Terdakwa II hanya sebagai kegiatan mengisi waktu luang dan bukan merupakan mata pencaharian Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa II belum pernah dihukum;
Terdakwa III. BAGUS YULIANTO BIN SUTIKNO:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika terdakwa III datang ke warung milik Terdakwa II untuk minum kopi dan disana Terdakwa III bertemu dengan terdakwa II yang merupakan pemilik warung, Terdakwa I dan Terdakwa IV yang juga sedang minum kopi diwarung tersebut. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunkan kartu remi dan uang taruhan masing masing pemain sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah). Dan sebelum permainan dimulai, para terdakwa iuran untuk membeli kartu remi dan setelah uang terkumpul Terdakwa IV yang membeli kartu remi tersebut. Selanjutnya para Terdakwa memulai permainan di teras warung milik Terdakwa II, namun tidak lama kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan permainan judi Capsa;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa adapun modal uang judi dari masing-masing terdakwa untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa III mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh Terdakwa I hanya sebagai kegiatan mengisi waktu luang dan bukan merupakan mata pencaharian Terdakwa III;
Bahwa Terdakwa III menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa III belum pernah dihukum;
Terdakwa IV. AGUS ARIYANTO BIN SUTRISNO:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika terdakwa IV datang ke warung milik Terdakwa II untuk minum kopi dan disana Terdakwa IV bertemu dengan terdakwa II yang merupakan pemilik warung, Terdakwa III dan Terdakwa I yang juga sedang minum kopi diwarung tersebut. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunkan kartu remi dan uang taruhan masing masing pemain sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah). Dan sebelum permainan dimulai, para terdakwa iuran untuk membeli kartu remi dan setelah uang terkumpul Terdakwa IV yang membeli kartu remi tersebut. Selanjutnya para Terdakwa memulai permainan di teras warung milik Terdakwa II, namun tidak lama kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan permainan judi Capsa;
Bahwa adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa adapun modal uang judi dari masing-masing terdakwa untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa IV mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh Terdakwa I hanya sebagai kegiatan mengisi waktu luang dan bukan merupakan mata pencaharian Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa IV menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa IV belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) set kartu remi berjumlah 52 lembar;
Uang taruhan yang diperebutkan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Uang modal judi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka telah memperoleh kenyataan yang dapat ditetapkan sebagai fakta-fakta hukum dalam perkara ini, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Bahwa benar peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi Akhid Mahmudi, saksi Setyo Wahyu Utomo dan saksi M. Fadhly Robbi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Cepu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya dilakukan permainan judi jenis capsa di warung milik Terdakwa II dijalan ketapang selatan no 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan pemantauan kurang lebih 1 (satu) hari sebelum penangkapan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB, para saksi bersama tim mendatangi Target Operasi, setibanya dilokasi ternyata benar para Terdakwa sedang melakukan permainan judi capsa di teras warung dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan kemudian para saksi bersama tim langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti tersebut;
Bahwa benar adapun cara para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai berikut yaitu : berawal ketika terdakwa I, Terdakwa III, dan terdakwa IV datang ke warung milik Terdakwa II untuk minum kopi. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunkan kartu remi dan uang taruhan masing masing pemain sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah). Dan sebelum permainan dimulai, para terdakwa iuran untuk membeli kartu remi dan setelah uang terkumpul Terdakwa IV yang membeli kartu remi tersebut. Selanjutnya para Terdakwa memulai permainan di teras warung milik Terdakwa II, namun tidak lama kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan permainan judi Capsa;
Bahwa benar adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Bahwa benar modal uang judi dari masing-masing para Terdakwa adalah sebagai berikut : Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Bahwa benar tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa benar untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar para Terdakwa mempunyai pekerjaan swasta dan permainan Judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya sebagai kegiatan mengisi waktu luang dan bukan merupakan mata pencaharian para Terdakwa;
Bahwa benar para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Bahwa benar para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau cara apapun juga untuk memakai kesempatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Kesatu : “Barang Siapa “:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan para Terdakwa bernama MUJI PURWANTO Bin NGASIRAN, JONI ARYANTO Bin EDI WARSITO, BAGUS YULIANTO Bin SUTIKNO, dan AGUS ARIYANTO Bin SUTRISNO, dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan para Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian para Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ barang siapa ‘ telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur kedua :“ Tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau cara apapun juga untuk memakai kesempatan itu” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘tanpa hak’ adalah tidak berkuasa atau melanggar Undang – Undang atau perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak penguasa yang berwenang untuk itu dan yang dimaksud “Kesengajaan” adalah sebagai menghendaki dan mengetahui, sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek dalam ketentuan Pasal 303 KUHP adalah ‘permainan judi’ dalam bahasa asingnya ‘hazardspel’ yaitu suatu permainan yang kemenangannya bersifat untung-untungan dan pengharapan menang kemungkinan akan bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk pula dalam kategori ‘hazardspel’ adalah pertaruhan tentang keputusan suatu lomba atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba maupun bentuk pertaruhan lainnya seperti permainan dadu, roulette, maupun totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepak bola dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengadakan adalah setiap perbuatan berupa pemberitahuan menawarkan secara tertulis maupun lisan dari pelaku yang mengadakan, sedangkan memberi kesempatan adalah setiap perbuatan membuka kesempatan, menyediakan tempat ataupun alat-alat judi. Dan menurut ketentuan Pasal ini yang dianggap sebagai pelaku adalah pada orang tersebut ada kegiatan pemrakarsa / pencetus ide untuk mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pemrakarsa tersebut baik orang tersebut terikat dalam suatu perjanjian kerja ataupun tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa sendiri, benar pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah sekaligus warung kopi milik Terdakwa II. Joni Ariyanto di kampung Ketapang Selatan No. 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, para Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek cepu karena melakukan permainan judi kartu capsa;
Menimbang, bahwa benar peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi Akhid Mahmudi, saksi Setyo Wahyu Utomo dan saksi M. Fadhly Robbi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Cepu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya dilakukan permainan judi jenis capsa di warung milik Terdakwa II dijalan ketapang selatan no 21 Rt 2 Rw 16 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan pemantauan kurang lebih 1 (satu) hari sebelum penangkapan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 14.30 WIB, para saksi bersama tim mendatangi Target Operasi, setibanya dilokasi ternyata benar para Terdakwa sedang melakukan permainan judi capsa di teras warung dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan kemudian para saksi bersama tim langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa benar adapun cara para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai berikut yaitu : berawal ketika terdakwa I, Terdakwa III, dan terdakwa IV datang ke warung milik Terdakwa II untuk minum kopi. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersepakat untuk melakukan permainan judi Capsa dengan menggunkan kartu remi dan uang taruhan masing masing pemain sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah). Sebelum permainan dimulai, para terdakwa iuran untuk membeli kartu remi dan setelah uang terkumpul Terdakwa IV yang membeli kartu remi tersebut. Selanjutnya para Terdakwa memulai permainan di teras warung milik Terdakwa II, namun tidak lama kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cepu mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan permainan judi Capsa;
Menimbang, bahwa benar adapun cara bermain judi capsa adalah sebagai berikut : semula satu set kartu remi dibagi habis kepada 4 (empat) orang pemain yang masing-masing pemain akan mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, kemudian pemain menyusun kartu sebaik mungkin menjadi tiga sap dijadikan alternatif tingkatan Tongwasun, Siki, Full House, Wa, Sun, Saki dan Per, setelah kartu tersusun selanjutnya dibuka bersama-sama dan diadu untuk menentukan siapa pemenang dalam satu putaran dan yang memiliki nilai tertinggi berhak menjadi pemenang dan mengambil uang diatas meja yang telah menjadi taruhan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah). Yang mana sebelumnya tiap-tiap pemain telah mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul dan diletakan diatas meja sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah). Dan permainan capsa ini dikatakan berakhir apabila uang taruhan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu Rupiah) tersebut telah habis atau telah selesai sebanyak 4 (empat) kali putaran. Setelah itu baru para pemain akan meletakan uang taruhan kembali apabila ingin memulai permainan lagi;
Menimbang, bahwa benar modal uang judi dari masing-masing para Terdakwa adalah sebagai berikut : Terdakwa I sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa telah melakukan 2 (dua) putaran permainan judi capsa tersebut, adapun putaran pertama dimenangkan oleh terdakwa I sedang putaran kedua belum selesai karena telah dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa benar untuk memenangkan permainan kartu capsa tersebut tidak memerlukan keahlian dan kepastian namun hanya bersifat untung-untungan saja dan permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, permainan kartu remi jenis capsa yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut termasuk dalam kualifikasi “hazardspel” dalam ketentuan Pasal 303 KUHP yaitu permainan yang mendasarkan pada harapan untuk menang yang sifatnya untung-untungan saja, namun demikian dipersidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukan bahwa para terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk bermain judi tersebut karena permainan judi tersebut dilakukan oleh para terdakwa berdasarkan kesepakatan bersama yang biasa dilakukan untuk mengisi waktu luang mereka ketika berkumpul di warung milik Terdakwa II, dan permainan judi tersebut dilakukan untuk hiburan/kesenangan para Terdakwa sendiri. Dengan demikian unsur kedua tidak terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi unsur kedua dari Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maka sudah seharusnya para terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa ijin ikut serta dalam permainan judi yang dilakukan di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Kesatu : “ Barang Siapa “ :
Menimbang, bahwa unsur ‘barang siapa’ telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair diatas, maka segala pertimbangan sejauh mengenai unsur “barang siapa” diambil alih dalam pertimbangan dakwaan Subsidair ini yang mana unsur tersebut telah terpenuhi ;
Unsur kedua : “Tanpa ijin ikut serta dalam permainan judi yang dilakukan di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘permainan judi’ dalam ketentuan pasal ini adalah setiap permainan yang berdasarkan pada pengharapan untuk menang yang sifatnya untung-untungan yang peluang menang akan lebih besar apabila pemain telah mempunyai keterampilan dan kepintaran karena biasa bermain;
Menimbang, bahwa permainan judi yang dimaksud diadakan ditempat umum maupun ditempat tertutup baik untuk mata pencaharian atau tidak, yang pada prinsipnya tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum’ adalah ditempat – tempat publik yang terlihat oleh masyarakat umum atau tidak harus dilakukan di depan umum (in het openbaar) tetapi cukup dilakukan secara terang – terangan (openlijk) atau tidak secara sembunyi – sembunyi atau apabila suatu perbuatan tersebut dimungkinkan dapat dilihat oleh orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dakwaan Primair tersebut diatas, benar telah para Terdakwa telah melakukan permainan kartu remi jenis capsa yang mana permainan tersebut termasuk dalam kualifikasi “hazardspel” dalam ketentuan Pasal 303 KUHP yaitu permainan yang mendasarkan pada harapan untuk menang yang sifatnya untung-untungan saja, maka pertimbangan sepanjang mengenai sub unsur tersebut diambil alih dalam pertimbangan dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, benar tempat dilakukannya permainan judi adalah warung milik Terdakwa II yang sekaligus merupakan rumah tinggal Terdakwa II yang terletak disebuah lorong yang berjarak 100 (seratus) meter dari jalan raya dan warung tersebut merupakan tempat terbuka sehingga apabila masyarakat melewati warung tersebut dapat dengan mudah melihat permainan judi capsa yang dilakukan oleh para Terdakwa dan juga perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak dilakukan secara sembunyi – sembunyi akan tetapi secara terang – terangan sehingga banyak pihak yang mengetahui perbuatan tersebut. Dan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Tanpa ijin ikut serta dalam permainan judi yang dilakukan di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum‘ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi sejumlah 52 lembar yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu Rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyakit masyarakat yang salah satunya adalah perjudian;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik;
Mengingat Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. MUJI PURWANTO Bin NGASIRAN, Terdakwa II. JONI ARIYANTO Bin EDI WARSITO, Terdakwa III. BAGUS YULIANTO Bin SUTIKNO, dan Terdakwa IV. AGUS RIYANTO Bin SUTRISNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ;
Menyatakan Terdakwa I. MUJI PURWANTO Bin NGASIRAN, Terdakwa II. JONI ARIYANTO Bin EDI WARSITO, Terdakwa III. BAGUS YULIANTO Bin SUTIKNO, dan Terdakwa IV. AGUS RIYANTO Bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa ijin ikut serta bermain judi di dekat jalan umum”;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) set kartu remi sejumlah 52 lembar dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu Rupiah) dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh RUDI FAKHRUDIN ABBAS, S.H., sebagai Hakim Ketua, DWI ANANDA FAJARWATI, S.H., M.H., dan Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LAKSITA ANGGRARINI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh FARIDA HARTATI,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota DWI ANANDA FAJARWATI, S.H.,M.H. | Hakim Ketua RUDI FAKHRUDIN ABBAS, S.H. |
| Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
LAKSITA ANGGRARINI, S.H.,