385/Pid.Sus/2015/PN.Srg
Putusan PN SERANG Nomor 385/Pid.Sus/2015/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAHRUL RAZI bin RAMLI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FAHRUL RAZI bin RAMLI, yang identitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang”; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa FAHRUL RAZI bin RAMLI, oleh karena itu dengan penjara selama: 2 (dua) bulan; 8 3. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Tronton Box No. Pol. BK-9888-QC, dan STNK; - 1(satu) lembar SIM BII Umum Sumut atas nama Fahrulrazi; - 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hilux No. Pol. B-9739-UAJ dan STNK-nya; - 1 (satu) lembar SIM A Banten atas nama Abdul Munif; - 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8030JA dan STNK-nya; - 1 (satu) lembar SIM BII Umum Sumsel atas nama M.Rizal; - 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8118-NW dan STNK-nya; - 1 (satu) lembar SIM BI Umum Lampung atas nama Hermansyah; Masing-masing dikembalikan kepadayang berhak; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 385/Pid.Sus/2015/PN.Srg.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : FAHRUL RAZI bin RAMLI;
2. Tempat lahir : Lidah Tanah;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun / 6 September 1977;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Dr. Mansur Gang Sipirok No.2, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun kepada Terdakwa telah diberitahukan akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
1. Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, tanggal 24 Juni 2015, Nomor B-1470/0.6.14/Epp.2/06/2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tangal 29 Juni 2015, Nomor Register Perkara PDM-50/Euh.2/Clg/06/2015, dalam berkas perkara dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara atas nama Terdakwa FAHRUL RAZI bin RAMLI;
3. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang, Nomor 385/Pen.Pid/2015/PN.Srg., tanggal 29 Juni 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
4. Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 385/Pen.Pid/2015/PN.Srg., tanggal 30 Juni 2015, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama perkara tersebut;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah meneliti barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FAHRUL RAZI bin RAMLI, telah bersalah melakukan tindak pidana “megemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang Dan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang”, sebagaimana dimaksud melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dalam dakwaan kami;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FAHRUL RAZI bin RAMLI selama 2 (dua) bulan, dengan perintah Terdakwa segera ditahan;
3. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Tronton Box Nomor Polisi BK-9888-QC, dan STNK;
- 1(satu) lembar SIM BII Umum Sumut atas nama Fahrulrazi;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hilux No. Pol. B-9739-UAJ dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM A Banten atas nama Abdul Munif;
- 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8030JA dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum Sumsel atas nama M.Rizal;
- 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8118-NW dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM BI Umum Lampung atas nama Hermansyah;
Dikembalikan kepada yang berhak;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa di persidangan pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi serta Terdakwa merasa menyesal;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tunutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 24 Juni 2015, Nomor PDM-50/CLG/06/2015, sebaimana diatur dan diancam Kesatu Pasal 310 ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isinya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Tronton Box No. Pol. BK-9888-QC, dan STNK;
- 1(satu) lembar SIM BII Umum Sumut atas nama Fahrulrazi;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hilux No. Pol. B-9739-UAJ dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM A Banten atas nama Abdul Munif;
- 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8030JA dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum Sumsel atas nama M.Rizal;
- 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8118-NW dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM BI Umum Lampung atas nama Hermansyah;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agamanya, sebagaimana terurai dalam beriata acara persidangan, masing-masing sebagai berikut, bernama:
1. GILANG BAGOES MUHAMAD bin BAMBANG HERIANTO;
2. ABDUL MUNIDB bin LEGIRAN;
3. MUHAMAD ASRORI bin BUHARI;
4. UUF MA’RUF bin H.HASAN BASRI;
5. JUNAEDI bin SAM’UN;
6. M.RIZAL bin RAMLI NAWAI;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut di atas Terdakwa menyakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang diajukan dipersidangan, maka didapat fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 Terdakwa mengemudikan Truck Mitsubishi Tronton Box, Nomor Polisi BK-9888-QC, dari Jakarta menuju Merak dengan muatan Klontongan yang akan dibawa ke Sumatera;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas kira-kira di kilometer 77.000 A Terdakwa sempat berhenti mengecek ban dan menerima telepon dari rekannya sekitar kilometer 9.000 A, menanyakan, sudah sampai dimana, setelah sampai di kilometer 92.000 A, Terdakwa menyalakan rokok;
Bahwa ketika Terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Tronton Box, Nomor Polisi BK-9888-QC, didapingi oleh kernet Sdr. Andiko Sipayungyang tertidur;
Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan berada di jalur lambat atau jalur satu, ketika sampai ditempat kejadian kilometer 95.300 A jalan menikung ke kiri dengan kecapatan 50-60 kilometer perjam, karena kondisi badan dalam keadaan lelah/capek, Terdakwa tidak berusaha untuk berhenti, tidak mengerem, hanya mengurangi kecepatan, sehingga Terdakwa tidak melihat rambu lampu yang yang dipasang oleh petugas, hanya melihat kendaraan patroli petugas PT.MMS yang sedang berhenti dan lampu rotator menyala lebih kurang berjarak 10 (sepuluh) meter;
Bahwa karena kurang hati-hhatinya Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Tronton Box, Nomor Polisi BK-9888-QC, Terdakwa hanya berusaha mengurangi kecepatan hinggaterjadi menabrak bagian belakang kendaraan patroli PT.MMS sampai terpelenceng ke kiri masuk ke parit, selajutnya kendaraan yang dikemudikan Terdakwa menabrak bak nelakang Truck Isuzu Nomor Polisi BG-8030-JA, kemudian terdorong membentur bagian belakang kendaraan Truck Colt Diesel Nomor Polisi BG- 8118-NW, yang sedang ikut membantu perbaikan Truck Isuzu Nomor Polisi BG-8030-JA, yanag sedang ganti ban;
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengemudikankendaraan Truck Mitsubishi Tronton Box, Nomor Polisi BK-9888-QC yang telah menabrak kendaraan patroli PT.MMS., Toyota Hilux Nomor Polisi B-9739-UAJ, yang sedang berhenti di atas jalur lambat, sehubungan pengamanan, hingga terpelanting ke sebelah kiri parit, kemudian menabrak Truck Isuzu Nomor Polisi BG-8030-JA, hingga terdorong dan membentur kendaraan Colt Diesel Nomor Polisi BG-8118-NG, hingga mengalami kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Bahwa selain kerusakan kendaraan mobil terdapat juga empat orang mengalami luka-luka;
Bahwa walaupun badan Terdakwa merasa sudah capek, namun Terdakwa tetap saja mengemudikan truck-nya dengan muatan sekitar 16 (enam belas) Ton dan tidak berhenti istirahat, karena Terdakwa piker Pelabuhan Merak sudah dekat sekitar 2 (dua) kilometer lagi danakan istirahat di Pelabuhan Merak;
Bahwa Terdakwa sudah sekitar saru tahun membawa mobil truck tronton tersebut dengan trayek Jakarta - Medan dan sudah sering melewati jalan Tol Jakarta - Merak;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan cerah, lampu penerangan cukup dan terdapat mobil patroli jalan Tol yang menghidupkan lampu kuning untuk mengamankan Truck yang sedang mengganti ban mobil tersebut;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan melalui foto mobil dan sket gambar tempat kejadian perkara yang ada di dalamberka, di depan persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum di atas;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya seseorang, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barang siapa;
2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung oleh fakta-fakta di persidangan, maka unsur-unsur dalam Kesatu Pasal 310 ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam seluruh uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa kesalahan Terdakwa telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa tergolong orang yang mampu bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu atas perbuatannya tersebut Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka cukup beralasan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, sebagaimana tersebut di atas, akan ditentukan status hukumnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipetimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerusakan kendaraan dan mengakibatkan luka-luka;
- Belum terjadinya kesepakatan damai terhadap salah satu korban mengenai ganti rugi kendaraan yang rusak;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang serta mengakui perbuatannya;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yaitu anak dan isteri;
- Terdakwa sudah membantu pengobatan korban luka dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, maka sepatutnya Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa FAHRUL RAZI bin RAMLI, yang identitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang”;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa FAHRUL RAZI bin RAMLI, oleh karena itu dengan penjara selama: 2 (dua) bulan;
8
3. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Tronton Box No. Pol. BK-9888-QC, dan STNK;
- 1(satu) lembar SIM BII Umum Sumut atas nama Fahrulrazi;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hilux No. Pol. B-9739-UAJ dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM A Banten atas nama Abdul Munif;
- 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8030JA dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum Sumsel atas nama M.Rizal;
- 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck No. Pol. BG-8118-NW dan STNK-nya;
- 1 (satu) lembar SIM BI Umum Lampung atas nama Hermansyah;
Masing-masing dikembalikan kepadayang berhak;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2015, oleh YUSRIZAL, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, JESDEN PURBA, S.H., dan DR. H. GUNAWAN, S.H. M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 18 AGUSTUS 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS MAULANA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Serang serta dihadiri oleh TRI JOKO SUCAHYO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
- JESDEN PURBA, S.H.- - YUSRIZAL, S.H. M.H.-
- DR. H. GUNAWAN, S.H. M.H.-
Panitera Pengganti,
- AGUS MAULANA, S.H.-
- Mags -