262 /Pid.Sus/2017/PN.Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 262 /Pid.Sus/2017/PN.Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HIKMET OZTURK, dk.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) ; 4. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih • 1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat • 1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik bagian belakangnya • 1 (satu) buah Iphone 5 S warna white Gold • 1 (satu) buah iphone 4G warna hitam. • 1 (satu) buah kotak hitam + 1 (satu) buah flashdisc merk sandisk serta 1 (satu) buah kabel LAN warna putih • 2 (dua) Keping CDR-PLUS • 1 (satu) buah topi warna putih Biru bagian depan tulisan BALI warna putih • 1 Sepasang sepatu kulit warna coklat ” Hush Puppies” • 1 (satu) potong jaket kain bertuliskan OAKLEY • 1 (satu) buah tas laptop warna hitam • 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna putih • 1 (satu) buah carger merk ASSUS warna hitam • 1 (satu) buah Tas warna hitam bertuliskan SANTER • 4 (empat) potong kabel LAN warna putih • 1 (satu) buah stop kontak terpasang 1 (satu) kotak hitam yang ada 1 (satu) buah Flashdisc merk sandisk dan 1 (satu) potong kabel LAN warna putih • 1 (satu) buah alat endcording beserta kabel LAN dan Carger • 1 (satu) buah Stopkontak model T • 1 (satu) buah stopkontak dengan kabel warna coklat dan cuk T • 1 (satu) buah stopkontak warna putih lubang 4 • 4 (empat) buah kotak warna hitam warna hitam • 1 (satu) buah kotak warna putih Merk TP-LINK • 2 (dua) buah kabel USB • 2 (dua) potong Kabel LAN warna biru • 6 (enam) potong kabel LAN warna putih • 1 (satu) buah mouse merk GTECH • 30 (tiga puluh) buah kabel konektor jarum warna warni. • 1 (satu) buah lakban bolak balik • 1 (satu) buah kotak kotak warna orange yang ada kabel merah dan hitam • 1 (satu) buah kabel stopkontak lobang 4 • 1 (satu) buah kabel Hardisc External • 1 (satu) buah powerbank warna putih merk ROBOT • 1 (satu) buah adaptor warna putih merk DUTA ROXY beserta kabel USB warna putih • 1 (satu) buah adaptor carger warna putih merk SYROX beserta kabel stop kontak lubang 3 warna putih • 1 (satu) buah Kotak Portable Drive (hardisc external) merk SEAGATE • 1 (satu) buah kotak warna putih ada dua buah kabel yang keluar warna hitam dan merah. • 1 (satu) buah lakban bolak balik yang sudah di potong kecil kecil • 1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik di bagian belakangnya. • 2 (dua) buah kabel LAN warna biru • 4 (empat) buah kabel LAN warna putih • 1 (satu) buah kabel USB warna putih • 2 (dua) buah kotak warna hitam • 5 (lima) buah Flashdisc merk sandisc • 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR • 1 (satu) buah adaptor charger warna hitam merk CHICONY • (satu) buah adaptor carger warna hitam merk TOCHI • 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna hitam • 1 (satu) buah Laptop Merk ACER warna hitam • (tiga) buah portable drive (hardisc external) warna hitam • 1 (satu) buah memori micro SD merk Kingston • 2 (dua) buah kotak hitam ada rangkaian elektronik di belakangnya • 2 (dua) buah kabel portable drive (hardisc external) warna hitam • 1 (satu) buah USB warna biru muda bertuliskan micro SD • 1 (satu)buah kotak warna hitam ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya • 1 (satu)buah kotak warna orange ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya • 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Gold white • 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung 4GDUOS warna gold • 1 (satu) buah Handphone android warna silver • 1 (satu) buah gunting Dirampas Untuk Dimusnahkan; 8. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 262 /Pid.Sus/2017/PN.Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
TERDAKWA 1 :
| Nama Lengkap | : | HIKMET OZTURK; |
| Tempat Lahir | : | Mersin; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 48 Tahun / 30 September 1970; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kewarganegaraan/Kebangsaan | : | Turki; |
| Tempat Tinggal | : | Tomuk Makez Mah Elyanli Cad No. 22 Mersin - Turki; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Textile); |
| Pendidikan | : | SMA. |
| No. Pasport | : | U 03502839 |
TERDAKWA 2 :
| Nama Lengkap | : | ALI RIZA GURSOY; |
| Tempat Lahir | : | Kutahya; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 38 Tahun / 10 November 1978; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kewarganegaraan/Kebangsaan | : | Turki; |
| Tempat Tinggal | : | Barekciler Mah Badem No. 22 Kuhtaya Turki; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta (seles keramik). |
| Pendidikan | : | SMA. |
| No. Pasport | : | U 13300063 |
Para Terdakwa telah ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 30 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017 ;
Diperpanjang oleh penyidik sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2017 ;
Ditangguhkan sejak tanggal 27 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Maret 2017, sampai dengan tanggal 27 Maret 2017 ;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 16 Maret 2017, sampai dengan tanggal 14 April 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 15 April 2017, sampai dengan tanggal 13 Juni 2017 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang terdiri dari : 1. Edward Pangkahila,SH. 2. Yoga Fitrana Cahyadi,SH. semuanya beralamat di Kantor Advokat/Penasehat Hukum “ SETYA KARYA YUSTISIA Law Office “ Bhuana Permai II A /2 Denpasar, Bali berdasarkan surat kuasa tanggal 10 April 2017, dibacakan dipersidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 262/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Dps., tertanggal 16 Maret 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 262 / Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Dps., tertanggal 14 Maret 2017 tentang Penentuan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan ;
Berkas perkara Pidana Nomor : 262 / Pid.Sus / 2017 / PN. Dps., atas nama : Hikmet Oztruk,Dk. tersebut ;
Setelah memperhatikan barang bukti dan alat bukti lainnya yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan Para Terdakwa dan saksi-saksi ;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan / requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan terhadap sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik perbankan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 52 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,-) subsidiair 8 (delapan) Bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih
1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat
1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik bagian belakangnya
1 (satu) buah Iphone 5 S warna white Gold
1 (satu) buah iphone 4G warna hitam.
1 (satu) buah kotak hitam + 1 (satu) buah flashdisc merk sandisk serta 1 (satu) buah kabel LAN warna putih
2 (dua) Keping CDR-PLUS
1 (satu) buah topi warna putih Biru bagian depan tulisan BALI warna putih
1 Sepasang sepatu kulit warna coklat ” Hush Puppies”
1 (satu) potong jaket kain bertuliskan OAKLEY
1 (satu) buah tas laptop warna hitam
1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna putih
1 (satu) buah carger merk ASSUS warna hitam
1 (satu) buah Tas warna hitam bertuliskan SANTER
4 (empat) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah stop kontak terpasang 1 (satu) kotak hitam yang ada 1 (satu) buah Flashdisc merk sandisk dan 1 (satu) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah alat endcording beserta kabel LAN dan Carger
1 (satu) buah Stopkontak model T
1 (satu) buah stopkontak dengan kabel warna coklat dan cuk T
1 (satu) buah stopkontak warna putih lubang 4
4 (empat) buah kotak warna hitam warna hitam
1 (satu) buah kotak warna putih Merk TP-LINK
2 (dua) buah kabel USB
2 (dua) potong Kabel LAN warna biru
6 (enam) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah mouse merk GTECH
30 (tiga puluh) buah kabel konektor jarum warna warni.
1 (satu) buah lakban bolak balik
1 (satu) buah kotak kotak warna orange yang ada kabel merah dan hitam
1 (satu) buah kabel stopkontak lobang 4
1 (satu) buah kabel Hardisc External
1 (satu) buah powerbank warna putih merk ROBOT
1 (satu) buah adaptor warna putih merk DUTA ROXY beserta kabel USB warna putih
1 (satu) buah adaptor carger warna putih merk SYROX beserta kabel stop kontak lubang 3 warna putih
1 (satu) buah Kotak Portable Drive (hardisc external) merk SEAGATE
1 (satu) buah kotak warna putih ada dua buah kabel yang keluar warna hitam dan merah.
1 (satu) buah lakban bolak balik yang sudah di potong kecil kecil
1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik di bagian belakangnya.
2 (dua) buah kabel LAN warna biru
4 (empat) buah kabel LAN warna putih
1 (satu) buah kabel USB warna putih
2 (dua) buah kotak warna hitam
5 (lima) buah Flashdisc merk sandisc
1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR
1 (satu) buah adaptor charger warna hitam merk CHICONY
(satu) buah adaptor carger warna hitam merk TOCHI
1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna hitam
1 (satu) buah Laptop Merk ACER warna hitam
(tiga) buah portable drive (hardisc external) warna hitam
1 (satu) buah memori micro SD merk Kingston
2 (dua) buah kotak hitam ada rangkaian elektronik di belakangnya
2 (dua) buah kabel portable drive (hardisc external) warna hitam
1 (satu) buah USB warna biru muda bertuliskan micro SD
1 (satu)buah kotak warna hitam ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya
1 (satu)buah kotak warna orange ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya
1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Gold white
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung 4GDUOS warna gold
1 (satu) buah Handphone android warna silver
1 (satu) buah gunting
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan surat dakwaan tertanggal 6 Maret 2017, dibawah register perkara No. Reg.Perkara PDM - 233 / DENPA / TPL / 03 / 2017, sebagai berikut ;
------ Bahwa Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 02.21 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di ATM Bank BNI Jl. Dewi Sri – Kuta - Badung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas pertama-tama terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY (yang mengenakan pakaian kaos lengan pendek dan topi hitam) masuk ke dalam ruangan ATM BNI Jl. Dewi Sri – Kuta - Badung selanjutnya disusul oleh terdakwa 1. HIKMET OZTURK (yang mengenakan jaket kain warna abu-abu dan topi biru bertuliskan Bali) juga ikut masuk kedalam ruangan ATM BNI, kemudian terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY masuk kesela-sela mesin ATM BNI, sedangkan terdakwa 1. HIKMET OZTURK mengeluarkan Kotak hitam (smartwireless router) yang disimpan didalam tasnya. Setelah itu terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY keluar dari sela-sela mesin ATM BNI dan berbicara dengan terdakwa 1. HIKMET OZTURK, kemudian terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY kembali masuk ke sela-sela mesin ATM BNI dengan maksud akan memasang perangkat skimmer yang mereka bawa, lalu terdakwa 1. HIKMET OZTURK menyerahkan Kotak hitam (smartwireless router) kepada terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY dan selanjutnya terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY memasang Smart Router yang dipasang pada bagian belakang ATM BNI dengan mengakses melalui kabel LAN (kabel jaringan ATM) pada mesin ATM BNI dengan cara menarik kabel yang disambungkan dari modem ke ATM BNI kemudian kabel tersebut terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY sambungkan ke Kotak hitam (smartwireless router) selanjutnya terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY menambahkan Cuk T untuk menyambungkan dari Modem Ke Kotak hitam (smartwireless router) guna mendapatkan Power, sehingga kotak hitam (smartwireless router) sudah bisa digunakan, kemudian para terdakwa juga memasang kamera mini (spy cam) yang dipasang pada bagian atas PIN pad ATM dengan memodifikasi kanopi PINPad.
Bahwa Kotak hitam (smartwireless router) yang di pasang oleh terdakwa 1. HIKMET OZTURK bersama dengan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY berfungsi untuk melakukan pencurian data dan informasi dari kartu - kartu yang bertransaksi di ATM BNI tersebut. smartwireless router tersebut mengambil informasi dari Local Area Network (LAN) di ATM BNI yang terkoneksi ke jaringan dan server Bank, dengan cara yakni meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya yaitu berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lainnya.
Sedangkan Kanopy PIN pad/Keypad yang sudah dimodifikasi dengan kamera adalah berfungsi untuk merekam nomor PIN yang diinput oleh nasabah saat bertransaksi di ATM BNI tersebut. Bahwa fungsi perangkat kamera mini yang digunakan oleh terdakwa 1. HIKMET OZTURK bersama dengan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY adalah untuk aktifitas perekaman secara diam-diam (spycam) yang dilengkapi microSD sebagai media penyimpan rekaman sehingga mereka terdakwa 1. HIKMET OZTURK bersama dengan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY memperoleh Informasi berupa nomor PIN pengguna mesin ATM BNI tersebut yang direkam secara diam-diam (dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik).
Bahwa setelah terdakwa 1. HIKMET OZTURK bersama dengan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY selesai memasang perangkat skimmer berupa Kotak hitam (smartwireless router) dan Kanopy PIN pad/Keypad yang sudah dimodifikasi dengan kamera mini (spy cam) tersebut, lalu sekitar pukul 02.28 mereka terdakwa 1. HIKMET OZTURK bersama dengan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY meninggalkan mesin ATM BNI tersebut.
Selanjutnya selang beberapa jam pada hari yang sama Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 20.34 Wita, terdakwa 1. HIKMET OZTURK kembali ke ATM BNI di Jl. Dewi Sri – Kuta – Badung, lalu masuk ke dalam ruang ATM BNI kemudian terdakwa 1. HIKMET OZTURK mengambil Kanopy PIN pad/Keypad yang sudah dimodifikasi dengan kamera mini (spy cam) yang sebelumnya terdakwa 1. HIKMET OZTURK pasang bersama dengan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY, dengan cara mencabut Kanopy PIN pad/Keypad yang sudah dimodifikasi dengan kamera mini (spy cam) tersebut dengan tangan kanannya dan memasukkannya kedalam celana bagian depan yang dikenakan oleh terdakwa 1. HIKMET OZTURK, selanjutnya terdakwa 1. HIKMET OZTURK mengambil sesuatu berwarna putih pada dinding PIN ATM BNI dengan tangan kirinya, kemudian terdakwa 1. HIKMET OZTURK mengelap dinding atas PIN ATM BNI dengan menggunakan kemeja putihnya mengusap menggunakan tangan kanannya.
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi I KOMANG ADI PRANATA beserta saksi ANAK AGUNG GEDE OKA PUTRA dan saksi I PUTU JULIARTA NEGARA yang telah memantau perbuatan terdakwa 1. HIKMET OZTURK, lalu masuk kedalam ruangan mesin ATM BNI dan mereka mengamankan terdakwa 1. HIKMET OZTURK.
Bahwa tujuan terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY memasang perangkat skimmer berupa Kotak hitam (smartwireless router) dan Kanopy PIN pad/Keypad yang sudah dimodifikasi dengan kamera mini (spy cam) tersebut adalah untuk mengetahui (merekam) nomor Pin rekening nasabah dan untuk merekam/menyimpan/meng-copy data kartu nasabah lalu mengambil data kartu ATM dari nasabah BNI yang melakukan transaksi di ATM BNI tersebut. Setelah mendapatkan data nasabah pada ATM BNI tersebut maka para terdakwa dapat mempergunakannya untuk mengambil uang milik nasabah.
Bahwa perbuatan para terdakwa telah berhasil merekam/menyimpan/mengcopy data-data hasil capture lalu lintas jaringan antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya (data kartu nasabah Bank BNI), dalam keadaan ter-enkripsi, sehingga isi hasil capture tersebut tidak dapat diketahui, kecuali oleh pemilik kunci enkripsi tersebut, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 30/FKF/2017 tanggal 24 Februari 2017.
Bahwa terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY yang memasang perangkat skimmer berupa Kotak hitam (smartwireless router) dan Kanopy PIN pad/Keypad yang sudah dimodifikasi dengan kamera mini (spy cam) tersebut tanpa ijin atau tanpa persetujuan dari pihak bank BNI selaku pemilik mesin ATM BNI.
---------- Perbuatan terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 52 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I : I NENGAH ARIYASA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi yang buat laporan tentang perkara tindak pidana mengakses sistim elektronik milik orang lain tanpa hak yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 21.00 wita, bertempat di ATM Mom Receipt Jl. Dewi Sri Kuta Badung.
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut seorang warga Negara asing yang bernama HIKMET OZTURK , Lk, 30 September 1970 warga Negara turkial. Sementara Jalan Mertanadi I No. 9 Kuta Badung dan yang menajdi korbannya adalah Bank BNI.
Bahwa Cara terdakwa HIKMET OZTURK melakukan tindak pidana tersebut dengan memasang kamera pencuri PIN di Kanopi Keybord di ATM dan memasang router (alat pencuri data nasabah) di modem mesin ATM dengan memeotong kabel di sekitar modem mesin ATM tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana mengakses sisstim elektronik milik orang lain tanpa hak dan atau percobaan pencurian dan atau pengerusakan dengan mempergunakan alat berupa kanopy keyboard ATM yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi kamera, dan dipasang tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak Bank BNI.
Pada hari rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 11.00 wita saksi NI PUTU ARSINI selaku pegawai Bank BNI capem legian melakukan pengecekan ke ATM Mom Reseipt Jalan Dewi Sri Kuta Badung , di ATM tersebut ditemukan semacam kamera yang terpasang di atas keyboard ATM, kemudian di laporkan ke unit ATM regional denpasar kemudian saksi I PUTU JULIARSANA bersama rekannya ditugaskan melakukan pengintaian di ATM tersebut dan pada jam 21.00 wita dipergoki terdakwa HIKMET OZTURK melakukan kegiatan mencurigakan di ATM tersebut atau hendak mengambil alat – alat yang dipasang tersebut atau mengambil data yang sudah terekam kemudian terdakwa HIKMET OZTURK diamankan selanjutnya di hubungi polisi kemudian oleh polisi diamankan dan dibawa ke Polresta Denpasar.
Ada saksi yang memergoki terdakwa HIKMET OZTURK mengambil alat tersebut yaitu saksi NI PUTU ARSINI, Pr, 40 tahun, Karyawati Bank BNI Capem legian. , dan I PUTU JULI ARASANA, Lk, 36 tahun, Security Bank BNI Regional Denpasar .
Yang dirugikan adalah Bank BNI dan Nasabah Bank BNI dan untuk kerugian belum bisa diperkirakan atau belum bisa diketahui secara pasti;
Terhadap keterangan tersebut, para terdakwa membenarkannya.
Saksi II: I PUTU JULIARTA NEGARA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di Bank BNI Wilayah Denpasar sebagai security dan Tugas dan tanggung jawab saksi di Bank BNI Wilayah Denpasar sebagai security yaitu mengamankan aset bank BNI.
Bahwa saksi ada mengamankan seseorang warga Negara asing An. HIKMET OZTURK, pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 20.30 wita bertempat di ATM Bank BNI Jalan Dewi Sri Kuta Badung dan diamankan karena saksi melihat orang asing tersebut mengambil alat di dalam ruang mesin ATM BNI berupa kotak hitam yang ada kabel dan papan yang ada rangakain seperti kamera.
Bahwa Saksi mengetahui kalau orang asing tersebut mengambil alat di ATM BNI berawal dari perintah atasan yang bernama saksi PAK KADEK YUDIATMIKA, yang memberitahukan bahwa ada alat di Mesin ATM BNI Jalan Dewi Sri Kuta sehingga saksi diperintahkan untuk melakukan pengintaian siapa yang mengambil alat tersebut, sehingga saat saksi jaga saksi melihat orang asing tersebut masuk dan melepas kotak di atas tombol angka di mesin ATM, kemudian memasukan di dalam baju bagian depan dan setelah saksi cek ternyata benar ada alat berbentuk kotak di belakangnya ada rangkaian.
Bahwa Saksi mengamankan orang asing tersebut bersama dengan saksi AGUNG OKA (bagian restoking ATM BNI), dan saksi KOMANG ADI PRANATA (security BNI) setelah diamankan selanjutnya menghubungi polsek Kuta dan atasan saksi, kemudian menunggu anggota polsek datang dan setelah datang saksi serahkan ke anggota dari kepolisian Polsek Kuta, dan saksi tidak tahu apakah ada mengambil alat kembali ke mesin ATM BNI tersebut atau tidak karena saksi tidak ikut.
Bahwa Saksi masih ingat pakaian yang digunakan orang asing tersebut kemeja warna putih lengan pendek, celana panjang warna coklat,
Bahwa Saksi mengenali pakaian yang ditunjukan ke saksi tersebut, yang saksi tau bahwa pakaian tersebut yang dipergunakan oleh orang asing yang saksi amankan saat mengambil kotak hitam yang dibelakangnya ada rangkaian kabel dan kotak tersebut di bagian tengah ada lubang kecil.
Dari terdakwa yang hadir di persidangan Yang saksi kenal adalah HIKMET OZTURK yang saksi amankan mengambil alat berupa kotak hitam yang dibelakangnya ada rangkaian seperti kamera kecil di ATM BNI Jalan Dewi Sri Kuta Badung, sedangkan ke duanya saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi melihat tidak ada yang dirusak, karena saksi ketahui alat yang diambilnya tersebut hanya di tempel diatas tombol angka pada mesin ATM BNI tersebut.
Dari dua barang yang ditunjukan ke saksi, yang saksi ketahui hanya kotak yang ada rangkaian elektronik di belakangnya dan ada lubang kecil di bagian dalamnya, sedangkan kotak yang ada kabel putihnya saksi tidak tahu, dan sejak kapan alat tersebut dipasang saksi tidak tahu dan saksi tahu ada alat tersebut pada hari Rabu Tanggal 28 Desember 2016 jam 12.00 wita yang diberitahukan oleh saksi PAK KADEK YUDIATMIKA, dan siapa yang memasang saksi tidak tahu kemungkinan orang yang saksi amankan tersebut yang memasangnya.
Bahwa Saksi tidak tahu akibat alat tersebut dipasang yang dialami oleh Bank BNI, saksi tidak tahu kerugian secara materiil yang dialami oleh Bank BNI
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi III: KADEK YUDIATMIKA, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Supervisor ATM di Bank BNI Wilayah Denpasar Mengkoordinir pengisian mesin ATM dan perbaikan dan kerusakan pada mesin ATM milik BNI.
Yang dimaksud dengan ATM adalah sarana yang disediakan oleh pihak bank untuk digunakan oleh nasabah sebagai media melakukan transaksi perbankan elektronik (Transfer,pembayaran,dan tarik tunai), sedangkan Kartu ATM terdiri dari 16 digit nomor kartu dilengkapi dengan PIN (Personal Identification Number) terdiri dari 6 digit. Adapun peralatan yang ada di mesin ATM adalah sebagai berikut : Seperangkat mesin yang terdiri dari UPS ( alat penstabil listrik), Modem (alat komunikasi server Bank dengan mesin ATM) Monitor, Keypad PIN, Cover PIN/pelindung ada yang tidak menggunakan cover PIN, alat pembaca kartu ( cardrider), Brankas Uang.
Sistem cara kerja mesin ATM yaitu : ATM akan memproses jenis transaksi (Pembayaran, Tarik Tunai, dan Transer) apabila nasabah memiliki Kartu ATM beserta PIN (Personal Identification Number). Setelah nasabah memasukan Kartu ATM melalui alat pembaca kartu dan memasukan Kode PIN, permintaan transaksi akan dikirimkan oleh mesin ATM ke system Bank melalui perantara Modem untuk mendapatkan persetujuan dari pihak bank. Bank kemudian akan mengirimkan konfirmasi ke mesin ATM melalui Modem apakah transaksi tersebut dapat dilanjutkan atau tidak. Apabila transaksi tersebut dapat dilanjutkan, maka mesin ATM akan menjalankan transaksi yang diinginkan oleh nasabah tersebut;
ATM BNI yang ada di Wilayah Denpasar dikelola oleh Internal BNI dan sebagian dikelola oleh pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BNI yaitu PT. SSI.
Perangkat elektronik berupa Kotak hitam (Router) yang dipasang pada modem ATM BNI Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung tersebut dapat berfungsi untuk merekam/menyimpan/meng-copy data kartu nasabah yang bertransaksi pada mesin ATM tersebut tanpa ijin atau tanpa persetujuan dari bank selaku pemilik mesin ATM. Sedangkan kotak hitam yang ada di bagian atas tombol ATM yang telah dimodifikasi yang diduga didalamnya terdapat kamera tersembunyi tersebut dapat merekam nomor PIN nasabah yang sedang bertransaksi secara sembunyi-sembunyi dan tanpa persetujuan dari nasabah.
Untuk saat ini dari nasabah belum ada yang melapor, bahwa yang menjadi korban adalah Bank BNI sebagai pemilik mesin ATM sekaligus penerbit Kartu ATM/Debit dan untuk pelaku sementara saksi mengetahui bahwa warga negara asing berkebangsaan untuk namanya saksi kurang tahu.
Cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menempatkan perangkat elektronik lain bukan milik BNI pada Modem ATM yaitu alat berupa Kotak hitam (Router) yang terhubung ke bodem ATM, yang diduga sebagai media untuk mencuri seluruh data Kartu ATM nasabah yang melakukan transaksi melalui mesin ATM tersebut, namun untuk pengerusakan setelah saksi cek serta adanya pengerusakan / mengambil pelindung keypad PIN asli, kemudian mengganti / menempatkan pelindung PIN yang sudah dimodifikasi dilengkapi dengan perangkat elektronik (Kamera tersembunyi) diduga sebagai media untuk mencuri informasi data PIN nasabah yang bertransaksi di ATM tersebut;
Alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak dan atau percobaan pencurian dan atau pengerusakan tersebut adalah Router, dan kotak hitam plastic yang ada rangkaian elektronik dan baterai serta ada mini camera di bagian belakangnya yang dipasang pada atas tombol PIN pada body mesin ATM.
Cara kerja perangkat elektronik Router dipasang di Modem ATM sehingga dapat menyimpan / merekam / meng-copy seluruh data transaksi nasabah yang bertransaksi yang dikirim oleh mesin ATM ke sistem Bank melalui Modem di ATM tersebut. Sedangkan Penutup Keypad PIN yang sudah di modifikasi digunakan untuk menyimpan dan merekam data PIN nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut;
Data-data kartu nasabah yang tersimpan di Router dapat dibuatkan kartu duplikat yang dapat digunakan untuk bertransaksi dengan menggunakan PIN yang sudah diketahui dari kamera tersembunyi yang terpasang pada kotak hitam yang telah dimodifikasi.
Saat ini saksi tidak tahu apakah sudah ada data yang diambil oleh alat yang dipasang di mesin ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung tersebut sehingga saksi tidak tahu data apa saja yang sudah diambil oleh alat yang dipasang tersebut.
Apabila data dalam Router tersebut dibuatkan kartu duplikat dan ditransaksikan oleh pelaku, maka nasabah akan menderita kerugian sehingga dari kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pihak Bank.
Pemasangan Router, kotak hitam yang sudah dimodifikasi tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari bank selaku pemilik mesin ATM.
Saat ini saksi belum tahu kerugian yang dialami oleh Bank BNI akibat kejadian dipasangnya alat skimmer tersebut
Yang saksi setelah diberitahukan oleh saksi IBU PUTU ARSINI bahwa adanya alat di mesin ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung lakukan langsung berkoordinasi dengan saksi KETUT SUDARMANTA yang saat itu ada di dekat dengan Lokasi ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung untuk melakukan pengecekan ternyata dari laporannya ke saksi bahwa benar ada alat yang bukan milik Bank BNI, selanjutnya saksi perintahkan untuk mematikan mesin ATM sekitar jam 12.00 wita, kemudian sekitar jam 13.00 wita saksi perintahkan saksi KETUT SUDARMANTA untuk menghidupkan kembali atas petunjuk dari Bank BNI Pusat dan disuruh memantau siapa yang akan mengambil kotak yang ada diatas tombol tersebut lalu saksi perintah dua orang security untuk memantau ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung.
Ada laporan ke saksi oleh security pada tanggal 28 Desember 2016 jam 20.30 wita bahwa ada diamankan warga Negara asing mengambil alat berupa kotak hitam yang ada menempel diatas tombol pada mesin ATM tersebut.
Saat saksi sampai di ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung saksi tidak menemukan warga asing yang diamankan tersebut karena sudah dibawa ke kantor polisi, sehingga saksi tidak bisa menanyakan kenapa memasang alat tersebut di mesin ATM BNI.
Maksud an tujuan memerintahkan untuk mematikan mesin ATM kepada saksi I KETUT SUDARMANTA agar tidak ada korban dari nasabah jika benar alat yang dipsang tersebut adalah alat untuk mencuri data nasabah;
Akibtanya jika alat tersebut berfungsi maka data nasabah saksi curigai akan diambil atau digandakan oleh alat tersebut, juga mengambil PIN Atm yang terekam pada kotak hitam yang ada di atas tombol PIN ATM dan kerugian secara materiil yang dialami oleh Bank BNI Saksi tidak tahu
Atas keterangan saksi tersebut tedakwa membenarkannya;
Saksi IV: I PUTU SUWIRYA, S.Com, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai asisten restoker Bank BNI ATM RC Denpasar di Bank BNI yaitu : melakukan pengisian, perbaikan, serta aktivasi ATM BNI dibawah kelolaan ATM RC Denpasar.
Bahwa Saksi dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan masalah tertangkapnya pelaku skiming di ATM BNI kelolaan ATM RC Denpasar, pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 20.30 wita bertempat Jalan Dewi Sri kuta Badung ATM BNI Mom Receip;
Yang pertama kali saksi lihat melalui CCTV adalah Satpam BNI atas nama I PUTU JULIARTA, dan diamankan karena terlihat mengambil sesuatu dari mesin ATM yang berada di bagian atas tombol PIN ATM, dan orang yang diamankan tersebut terlihat sama dengan ciri – ciri orang yang memasang alat yang ditaruh di belakang mesin ATM BNI.
Dari rekaman CCTV pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 02.21.38 terlihat 2 orang menggunakan topi biru dan hitam masuk ke dalam ruang ATM, dan orang yang menggunakan topi hitam masuk dari samping mesin ATM, pada jam 02.24.02 terlihat laki – laki yang menggunakan topi biru mengeluarkan alat yang ada kabelnya dari dalam tas yang dibawanya dan di serahkan kepada laki – laki yang menggunakan topi hitam yang ada di samping mesin ATM BNI.
Dari rekaman CCTV saksi tidak melihat dengan jelas alat apa yang diserahkan ke temannyaa terse
Untuk yang di belakang mesin saksi tidak tahu bagaimana caranya memasang karena saksi tidak sempat melihat posisi alatnya yang di belakang mesin ATM, sedangkan untuk alat yang diatas tombol PIN ATM menurut saksi dipasang dengan menempel pada dinding atas PIN ATM dengan menggunakan Lakban Bolak balik ( doubletip) sesuai dengan alat yang saksi lihat ada doubletipnya.
Yang diamankan adalah orang yang menggunakan topi warna biru bertuliskan BALI dari rekaman CCTV yang saksi lihat, diamankan pada saat mengambil alat yang menempel pada atas tombol PIN ATM.
Caranya terdakwa mengambil alat tersebut dari rekaman CCTV yang saksi lihat dengan menggunakan dua tangannya dan diselipkan pada selipan celananya dan ditutup menggunakan baju kemeja warna putih lengan pendek yang dipakainya.
Selain yang menggunakan topi warna biru bertuliskan BALI saksi tidak tahu apakah ada yang diamankan lagi.
Dari barang yang ditunjukan ke saksi berupa berupa kemeja warna putih, dan celana panjang kain warna coklat serta sepatu kulit warna coklat,yang saksi lihat dari rekaman CCTV ATM BNI Mom Receipt terlihat orang yang mengambil alat diatas PIN ATM tersebut yang menggunakannya dan saksi mengenalinya, sedangkan pakaian jaket kain warna abu – abu bertuliskan OAKLEY dan topi biru bertuliskan BALI yang saksi lihat saat melakukan pemasangan alat di belakang mesin ATM BNI.
Yang saksi kenal adalah HIKMET OZTURK yang diamankan saat mengambil alat berupa kotak hitam yang dibelakangnya ada rangkaian seperti kamera kecil di ATM BNI Jalan Dewi Sri Kuta Badung yang terpasang pada atas PIN ATM dan saksi lihat dari cirri – cirinya sama dengan saat memasang alat di belakang mesin ATM sedangkan ALI RIZA GURSOY saksi tidak tahu namun dari ciri – ciri yang saksi lihat dari rekaman CCTV saat pemasangan alat di belakang mesin ATM BNI Mom Receipt sama yang bersangkutan;
Bahwa Saksi melihat tidak ada yang dirusak di mesin ATM ada yang dirusak
Yang saksi ketahui dari rekaman CCTV hanya kotak warna hitam yang dibelakangnya ada rangkaian elektronik serta lubang kecil di bagian dalam yang ditemukan pada atas PIN ATM, sedangkan kotak yang ada kabel putihnya saksi tidak tahu.
Yang saksi ketahui alat tersebut terpasang melalui CCTV dimana terlihat dua orang menggunakan topi hitam bertuliskan adidas dan topi biru bertuliskan bali tersebut memasang alat pada belakang mesin ATM pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 02.21.38 sedangkan untuk alat diatas PIN ATM saksi belum mengetahuinya karena saksi harus melihat rekaman CCTV lagi.
Yang saksi lihat adalah laki – laki berbaju putih lengan pendek yang ciri – cirinya sama dengan laki – laki yang menggunakan topi biru bertuliskan BALI saat memasang alat di belakang mesin ATM dan alat yang berada di atas tombol PIN ATM diambil pada tanggal 28 Desember 2016 jam 20:34:34.
Saksi tidak tahu akibat alat tersebut dipasang yang dialami oleh Bank BNI dan kerugian secara materiil yang dialami oleh Bank BNI saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengetahuinya;
Saksi V: MUHAMAD SJARANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa;
Ya saksi ada mengamankan orang warga Negara turki karena diduga mengambil alat berupa kotak hitam yang ada rangkaian elektronik di belakangnya pada hari Kamis Tanggal 29 Desember 2016, di polsek Kuta
Saksi mengetahui karena ada masyarakat (security BNI dan beberapa orang dari bank BNI) yang datang sudah membawa warga asing turki tersebut ke Polsek Kuta dimana saat itu saksi sedang bertugas.
saksi mengenali ke tiga orang tersebut yang mana HIKMET OZTURK yang diamankan oleh pihak BNI karena mengambil alat di Mesin ATM BNI yang diduga kotak hitam tersebut yang ada rangkaian elektronik di belakangnya ada kamera untuk merekam gerakan tangan menekan PIN ATM, sedangkan ULVI TURKER dan ALI RIZA GURSOY yang diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap HIKMET OZTURK;
Pengembangan yang dilakukan karena kedua orang tersebut setelah mengecek tempat tinggal HIKMET OZTURK kedua orang tersebut juga ada ditempat tersebut dan setelah diajak menunjukan tempat tinggalnya yang awalnya tidak jelas menunjukan dimana akhirnya menunjukan di hotel Budhi dikamar 302 dan setelah dilakukan pengecekan dikamarnya ternyata di temukan alat – alat yang sama dengan alat yang diambil oleh HIKMET OZTURK di ATM BNI Jalan Dewi Sri Kuta Badung dan juga ditemukan kotak hitam ( router) serta kabel – kabel kecil yang diduga untuk merakit alat yang akan di pasang pada mesin ATM ;
Saksi sempat menanyakan kepada petugas hotel yang jaga saat itu mengatakan bahwa penghuni kamar 302 di Hotel Budhi adalah Sdr. ULVI TURKER dan ALI RIZA GURSOY. ;
Sempat ditanyakan kepada Sdr. HIKMET OZTURK juga ke ALI RIZA GURSOY namun tidak diakui kepemilikan barang – barang tersebut bahwa miliknya sendiri.
Awalnya terdakwa HIKMET OZTURK tidak mengaku kalau mengambil alat tersebut dan mengambil alat tersebut karena terlepas saat menarik uang namun setelah di didesak mengaku mengambil alat tersebut untuk melihat apakah ada rekaman yang tertangkap oleh kotak hitam tersebut.
Sempat ditanyakan kepada Sdr. ULVI TURKER namun tidak bisa karena yang bersangkutan tidak bisa bahasa inggris juga kepada ALI RIZA GURSOY ditanyakan namun tidak diakui milik siapa barang yang ditemukan dikamarnya tersebut.
Saksi mengenali barang tersebut, barang tersebut yang ditemukan pada mesin ATM di MOM Receipt Jalan Dewi Sri Kuta Badung dan yang diambil oleh HIKMET OZTURK;
Ada alat lain yang diamankan dan yang terpasang di mesin ATM Mom Receipt Jalan Dewi Sri Kuta Badung tersebut berupa Kotak hitam yang terhubung ke Modem Mesin ATM.
benar alat tersebut yang ditemukan yang terhubung ke Modem ATM BNI;
Barang bukti berupa : 1 (satu) buah stopkontak warna putih lubang 4, 4 (empat) buah kotak warna hitam warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna putih Merk TP-LINK, 2 (dua) buah kabel USB, 2 (dua) potong Kabel LAN warna biru, 6 (enam) potong kabel LAN warna putih, 1 (satu) buah mouse merk GTECH, 30 (tiga puluh) buah kabel konektor jarum warna warni, 1 (satu) buah lakban bolak balik, 1 (satu) buah kotak kotak warna orange yang ada kabel merah dan hitam, 1 (satu) buah kabel stopkontak lobang 4, 1 (satu) buah kabel Hardisc External, 1 (satu) buah powerbank warna putih merk ROBOT , 1 (satu) buah adaptor warna putih merk DUTA ROXY beserta kabel USB warna putih, 1 (satu) buah adaptor carger warna putih merk SYROX beserta kabel stop kontak lubang 3 warna putih, 1 (satu) buah Kotak Portable Drive (hardisc external) merk SEAGATE, 1 (satu) buah kotak warna putih ada dua buah kabel yang keluar warna hitam dan merah, 1 (satu) buah lakban bolak balik yang sudah di potong kecil kecil, 1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik di bagian belakangnya,2 (dua) buah kabel LAN warna biru, 4 (empat) buah kabel LAN warna putih,1 (satu) buah kabel USB warna putih, 2 (dua) buah kotak warna hitam, 5 (lima) buah Flashdisc merk sandisc, 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR, 1 (satu) buah adaptor charger warna hitam merk CHICONY, (satu) buah adaptor carger warna hitam merk TOCHI, 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna hitam, 1 (satu) buah Laptop Merk ACER warna hitam,(tiga) buah portable drive (hardisc external) warna hitam, 1 (satu) buah memori micro SD merk Kingston, 2 (dua) buah kotak hitam ada rangkaian elektronik di belakangnya, 2 (dua) buah kabel portable drive (hardisc external) warna hitam , 1 (satu) buah USB warna biru muda bertuliskan micro SD, 1 (satu)buah kotak warna hitam ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya, 1 (satu)buah kotak warna orange ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Gold white, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung 4GDUOS warna gold, 1 (satu) buah Handphone android warna silver, 1 (satu) buah gunting, adalah Barang yang ditemukan di Kamar 302 Hotel Budhi tempat ULVI TURKER dan ALI RIZA GURSOY menginap
Keterangan Ahli :
1. Ahli MUHAMMAD NUH AL-AZHAR, MSc, di bawah sumpah Keterangannya pada BAP Penyidik dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli disumpah, dan memberikan pendapat sesuai keahliannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut
Pada harddisk HGST 500 GB model HGST HTS545050A7E680 dari Laptop Asus X453S warna putih S/N : FBNOCX010348458 terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) file MSR606.exe yang sudah ter-installed tentang software MagCard Write/Read Utility Program v2.01; 1 (satu) folder users berjudul hiko; 1 (satu) file berjudul hiko.contact; 3 (tiga) file gambar berformat .JPG yang berisi tentang gambar seorang laki-laki berkaos putih dan celana panjang jeans biru, gambar seorang laki-laki berkemeja putih dan celana cream dan gambar seorang laki-laki berkaos putih; 1 (satu) file dokumen berformat .TXT berjudul Yeni Metin Belgesi.txt yang berisi data-data kartu debit/kredit berikut nomor PIN dan asal negaranya; dan 1 (satu) raw program berjudul MSR606prgram.rar yang berisi tentang software MagCard Write/Read Utility Program v2.01 dengan path : prgram/setup.exe.
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
Pada handphone iPhone 4s (A1387) Unique ID b92db6546acb1345bba4ad7ae5fe3fb3ecaefe27, IMEI: 013028005158395 dan simcard Telkomsel ICCID: 8962100792328838382 terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa locations antara lain di atm bni ATM BNI DKI Jakarta dan Mahayana otel RaBaSTa Mahayana Kuta Hotel dan wireless networks Description: BSSID: C0:4A:00:A7:B5:5CSSID: TP-LINK_A7B55C Type: Wireless Network Last Auto Connection Name: TP-LINK_A7B55C Time: 02/12/2016 10:45:02(UTC+0) dan Description: BSSID: C0:4A:00:A7:B5:5CSSID: TP-LINK_A7B55C Type: Wireless Network Last Connection Name: TP-LINK_A7B55C Time: 30/11/2016 18:40:00(UTC+0).-
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
Pada handphone iPhone 5 (A1429) Unique ID 31e21989fb01694dd9dda2e9ed64b1503dc34586, IMEI: 990002267583340 dan simcard XL 4G LTE ICCID: 8962115031469913396 terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) file video berjudul cplAc9U2MyvGw9eF2+LiVziVkEV O3MC.mp4 yang berisi tentang video seseorang memasukkan nomor PIN pada PIN pad mesin ATM
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
Pada microSD Drive Serial Number: 310900000126 kapasitas 32 GB dari PIN cover terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video berjudul MINI0001.MOV dan MINI0002.MOV yang berisi tentang video seseorang memasukkan nomor PIN pada PIN pad mesin ATM.-
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
Pada CD-R plus merk GT-PRO 700 MB warna putih S/N : P401052316170521 bertuliskan BNI AMBIL SKIMER KUTA terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) file video berjudul ch01_20161228203426.mp4 yang berisi tentang video seorang laki-laki berkemeja putih sedang mengambil alat PIN cover di dalam ruang ATM.
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
Pada CD-R plus merk GT-PRO 700 MB warna putih S/N : P401052316170521 bertuliskan BNI PASANG SKIMER KUTA terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video berjudul ch01_20161228022129.mp4 yang berisi tentang video seorang laki-laki topi biru dan sweater abu-abu sedang mengambil suatu alat (smart wireless router) dengan kabel jaringan warna putih dari tas warna hitam di dalam ruang ATM dan ch01_20161228022129.mp4 yang berisi tentang video dua orang laki-laki topi biru /sweater abu-abu dan laki-laki topi hitam kaos hitam sedang mengambil suatu alat (smart wireless router) dengan kabel jaringan warna putih dari tas warna hitam di dalam ruang ATM
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
Untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan Pada smart wireless router warna hitam beserta 1 (satu) kabel LAN warna putih dan 1 (satu) unit flashdisk 8 GB merk Sandisk terdapat 2 (dua) port RJ-45 yaitu port LAN (Local Area Network) untuk koneksi jaringan ke komputer mesin ATM, port WAN (Wide Area Network) untuk koneksi jaringan server ATM dan port USB, yang mana wireless router tersebut dapat digunakan komputer server-nya berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
Pada smart wireless router warna hitam beserta 1 (satu) kabel LAN warna putih dan 1 (satu) unit flashdisk 8 GB merk Sandisk terdapat 2 (dua) port RJ-45 yaitu port LAN (Local Area Network) untuk koneksi jaringan ke komputer mesin ATM, port WAN (Wide Area Network) untuk koneksi jaringan server ATM dan port USB, yang mana wireless router tersebut dapat digunakan untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
Pada flashdisk 8 GB merk Sandisk dari wireless router warna hitam beserta 1 (satu) kabel LAN warna putih yang terdapat rangkaian elektronik dan baterai warna hitam terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file berjudul 92bf1fe7-b5e3-46ed-9186-b95cc9c66d73.1f5a9ab3-3daa-4bc0-971d-2b5f9077df9c dan 92bf1fe7-b5e3-46ed-9186-b95cc9c66d73.3f2af323-1bf7-4ec9-b541-33d7846327f3 tertanggal 01/01/2000 yang mana file tersebut diduga berisikan data-data hasil capture lalu lintas jaringan antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya, dalam keadaan ter-enkripsi, sehingga isi hasil capture tersebut tidak dapat diketahui, kecuali oleh pemilik kunci enkripsi tersebut.
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
10 Pada alat pembaca/penulis kartu (card reader/writer) yaitu MSR206 beserta 1 (satu) kabel power warna hitam dan 1 (satu) kabel LAN warna abu-abu terdapat 1 (satu) port RJ-45 untuk koneksi ke jaringan LAN (Local Area Network) guna terhubung ke komputer/laptop dan port power supply, yang mana alat tersebut dapat digunakan untuk membaca dan menuliskan data-data kartu debit/kredit misalnya 16 (enam belas) digit nomor kartu dan kode-kode lain
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pada harddisk external WD Elements 25A2 USB Device Serial Number: XM1EA5A9MXR 750 GB terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 3 (tiga) files video berformat AVI dan MOV yang berisi tentang video PIN pad pada mesin ATM dan tampak jari yang sedang memasukkan nomor PIN.-
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
2. Pada flashdisk 8 GB Sandisk s/n: BL160925187V terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) fileberjudul 9f53971b-fb1e-40b8-aa25-18f56c588f90. 8e284a51-0c2b-43fa-ba39-409fde4a6214 dan 9f53971b-fb1e-40b8-aa25- 18f56c588f90.a1931d46-f60c-4151-8779-9ca4dc1c9668 tertanggal 01/01/2000 yang mana file tersebut diduga berisikan data-data hasil capture lalu lintas jaringan antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya, dalam keadaan ter-enkripsi, sehingga isi hasil capture tersebut tidak dapat diketahui, kecuali oleh pemilik kunci enkripsi tersebut.
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
3. Pada microSD 32 GB dari alat PINcover (berlabel angka 2) terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video berjudul REC_0001.AVI dan REC_0017.AVI yang berisi tentang video seseorang memasukkan nomor PIN pada PIN pad mesin ATM
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
4. Pada microSD 32 GB dari alat PINcover (berlabel angka 3) terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) file video berjudul MINI0001.MOV dan REC_0017.AVI yang berisi tentang video seseorang memasukkan nomor PIN pada PIN pad mesin ATM
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV )
5. Pada smartwirelessrouter N micro pocket router merk TP-Link berwarna putih s/n: 2161675000824 model : TL-WR710N terdapat 2 (dua) port RJ-45 yaitu port LAN (LocalAreaNetwork) untuk koneksi jaringan ke komputer mesin ATM,port WAN (WideAreaNetwork) untuk koneksi jaringan server ATM dan port USB, yang mana wirelessrouter tersebut dapat digunakan untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
6. Pada smartwirelessrouter warna hitam terdapat 2 (dua) port RJ-45 yaitu port LAN (LocalAreaNetwork) untuk koneksi jaringan ke komputer mesin ATM,port WAN (WideAreaNetwork) untuk koneksi jaringan server ATM dan port USB, yang mana wirelessrouter tersebut dapat digunakan untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
7. Pada smartwirelessrouter warna hitam terdapat 2 (dua) port RJ-45 yaitu port LAN (LocalAreaNetwork) untuk koneksi jaringan ke komputer mesin ATM,port WAN (WideAreaNetwork) untuk koneksi jaringan server ATM dan port USB, yang mana wirelessrouter tersebut dapat digunakan untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
8. Pada smartwirelessrouter warna hitam terdapat 2 (dua) port RJ-45 yaitu port LAN (LocalAreaNetwork) untuk koneksi jaringan ke komputer mesin ATM,port WAN (WideAreaNetwork) untuk koneksi jaringan server ATM dan port USB, yang mana wirelessrouter tersebut dapat digunakan untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
9. Pada smartwirelessrouter warna hitam terdapat 2 (dua) port RJ-45 yaitu port LAN (LocalAreaNetwork) untuk koneksi jaringan ke komputer mesin ATM,port WAN (WideAreaNetwork) untuk koneksi jaringan server ATM dan port USB, yang mana wirelessrouter tersebut dapat digunakan untuk meng-capture (menangkap) paket dataantara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain.-
(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
2. Ahli BOPAR AGUS MALAU, SE, di bawah sumpah Keterangannya pada BAP Penyidik dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli disumpah, dan memberikan pendapat sesuai keahliannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keahlian AHLI di bidang alat dan sistem pembayaran,.
Dapat AHLI jelaskan bahwa gelar akademis AHLI adalah sarjana Ekonomi (SE), Saat ini AHLI bekerja di Bank Mandiri sebagai Assistant Vice President Fraud Risk Department, yang khusus menangani bidang alat dan sistem pembayaran kartu dan elektronik (e-channel). AHLI sudah bekerja di industri perbankan Bank selama hampir 15 tahun.
Dapat AHLI jelaskan bahwa AHLI mempunyai surat penunjukan sebagai AHLI dalam pemeriksaan sekarang ini.
AHLI bersedia untuk mengucapkan sumpah menurut agama yang AHLI anut sebelum memberikan keterangan.
AHLI tidak mengenal dan mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa HIKMET OZTURK, terdakwa ALI RIZA GURSOY dan terdakwa ULVI TURKER.
Dapat AHLI jelaskan bahwa pengadaan alat dan system pembayaran menggunakan kartu (APMK) oleh industri perbankan diatur oleh regulator dalam hal ini adalah Bank Indonesia melalu peraturan Bank Indonesia (PBI) sbb :
Peraturan Bank Indonesia nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Peraturan Bank Indonesia nomor 14/02/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Tindak pidana skimming adalah adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara illegal saat nasabah (pemilik kartu) melakukan aktifitas perbankan di mesin ATM.
Dalam melakukan tindakan skimming, paru pelaku umumnya membutuhkan alat – alat sebagai berikut :
Skimmer yang ditempelkan pada slot/mulut card reader ATM yang berfungsi untuk membaca dan menyalin data di kartu debit atau kartu kredit .
Kamera yang berfungsi untuk merekam aktifitas nasabah saat melakukan penginputan PIN, biasanya para pelaku melakukan modifikasi kamera di bagian cover/shield Pinpad.
Router yang dipasang pada bagian Local Area Network (LAN) ATM bertujuan untuk melakukan pencurian data dan informasi dari kartu - kartu yang bertransaksi di ATM melalui jaringan di mesin ATM yang akan diteruskan /terhubung ke server Bank.
ATM adalah singkatan dari Automated Teller Machine atau dalam bahasa Indonesia adalah Anjungan Tunai Mandiri merupakan sebuah alat elektronik yang memberikan layanan bagi seorang nasabah dari suatu bank untuk dapat mengakses rekening/account yang dimilikinya melalui sehingga dapat melakukan aktifitas perbankan seperti tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan dan lain lain tanpa harus datang ke cabang dari suatu Bank.
Beberapa peralatan penunjang mesin ATM adalah Box/Casing ATM, CCTV internal, CCTV Ekternal, Kanopi PINpad, Anti Card Trapping dan Anti Skimming pada bagian Mulut ATM.
Saat nasabah melakukan transaksi di ATM, nasabah memasukan kartu debit/ATM ke dalam slot/mulut ATM, kemudian mesin ATM akan membaca data elektronik yang ada pada bagian magnetic stripe di kartu tersebut, kemudian untuk memvalidasi proses lebih lanjut nasabah diminta untuk melakukan otenifikasi yaitu melakukan Input PIN. Setelah itu proses selanjutnya nasabah akan masuk ke dalam menu transaksi yang ada di layar ATM, misalkan kemudian nasabah melakukan transaksi tarik tunai maka mesin ATM yang terkoneksi ke server bank melalui jaringan ATM akan mengirimkan detail data transaksi tersebut ke server bank yang kemudian secara by sistem detail transaksi tersebut diproses di level rekening nasabah dalam hal ini adalah proses pendebetan saldo sesuai jumlah yang ditarik. setelah selesai mesin ATM akan mengirimkan pesan di layar bahwa transaksi berhasil atau tidak. Jika berhasil fisik uang akan keluar dan saldo nasabah secara otomatis akan terdebet dan setelahnya mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai bukti fisik transaksi dan nasabah dapat mengambil kartu ATMnya kembali.
Penutup PIN adalah salah satu mitigasi yang dilakukan bank terhadap nasabahnya agar kerahasiaan PIN dapat terjaga saat melakukan transaksi di ATM.
Ahli berpendapat berdasarkan kesimpulan hasil pengujian di laboratorium forensic digital sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan Nomor LAB : 30 / FKF / 2017, Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan Nomor LAB : 31 / FKF / 2017, alat atau peralatan berupa smartwireless router dan card reader/writer sebagaimana dimaksud sangat dimungkinkan untuk mengakses sistem elektronik milik orang lain. Dengan melihat fungsinya yakni untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya yaitu berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain, maka ahli berpendapat perbuatan tersebut patut diduga bertujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tanpa hak atau melawan hukum.
Dari Barang Bukti yang ditunjukkan :
Alat tersebut adalah router yang seharusnya tidak terpasang di ATM, alat tersebut berfungsi untuk melakukan pencurian data dan informasi dari kartu - kartu yang bertransaksi di ATM. Router tersebut mengambil informasi dari Local Area Network (LAN) di ATM yang terkoneksi ke jaringan dan server Bank.
Dapat AHLI jelaskan bahwa Kanopy PINpad/Keypad yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan kamera mini (spy cam) yang berfungsi untuk merekam nomor PIN yang diinput oleh nasabah saat bertransaksi di ATM
Berdasarkan hasil rekaman CCTV ATM BNI pada tanggal 28 -12-2016, Jam 02.21.35 sampai dengan tanggal 28 -12-2016, Jam 02.28.28, dan Jam 02.28.30, dapat AHLI jelaskan bahwa pelaku sedang melakukan pemasangan alat yang disebut dengan nama Smart Router yang dipasang pada bagian belakang ATM dengan mengakses melalui kabel LAN (kabel jaringan ATM).
Berdasarkan hasil rekaman CCTV ATM BNI pada tanggal 28-12-2017, jam 20.34.31 sampai dengan tanggal 28 -12-2017, jam 20.35.06,dapat AHLI jelaskan bahwa terlihat pelaku sedang melakukan mengambil alat yang biasa disebut dengan kamera mini (spy cam) yang dipasang pada bagian atas PIN pad ATM dengan memodifikasi kanopi PINPad.
Dapat AHLI jelaskan nama dan kegunaan barang tersebut adalah sebagai berikut:
a Router yang berfungsi untuk melakukan pencurian data dan informasi dari kartu - kartu yang bertransaksi di ATM. Router tersebut mengambil informasi dari Local Area Network (LAN) di ATM yang terkoneksi ke jaringan dan server Bank
b. Kanopy PIN pad/Keypad yang sudah dimodifikasi denga kamera yang berfungsi untuk merekam nomor PIN yang diinput oleh nasabah saat bertransaksi di ATM
Dapat AHLI jelaskan langkah – langkah yang dilakukan pelaku untuk melakukan skimming ATM adalah sebagai berikut :
a Pemilihan lokasi ATM, pada tahap ini pelaku akan menentukan objek unit ATM yang mempunyai aktifitas pengunjung cukup signifikan serta sesuai/kompatibel dengan alat skimmer yang dimilikinya.
b. Memasang perangkat skimmer, dalam tahap ini pelaku bisa menggunakan alat skimmer yang ditempelkan di mulut/slot mesin ATM atau dengan menggunakan router yang dipasang di kabel jaringan. Keduanya berfungsi untuk mencuri data kartu debit/kredit yang digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi. Selain alat tersebut pelaku memerlukan alat.
c. Duplikasi kartu, dalam tahap ini pelaku memindahkan data – data kartu debit atau atau kredit nasabah yang sudah dicuri di ATM dan dimasukkan/dipindahkan ke dalam kartu lain biasanya kartu putih (white card).
d. Pelaku siap melakukan transaksi penarikan uang di ATM terdekat.
Ahli berpendapat berdasarkan temuan alat atau peralatan berupa smartwireless router; card reader/writer; Laptop, Flasdisk, MicroSD, CDR-Plus dan Handphone sebagaimana dimaksud sangat dimungkinkan bagi pelaku untuk mengakses sistem elektronik milik orang lain. Dengan melihat fungsinya yakni untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya yaitu berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain, maka ahli berpendapat perbuatan tersebut patut diduga bertujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tanpa hak atau melawan hukum.
Dapat AHLI jelaskan bahwa berdasarkan hasil rekaman CCTV ketiga orang tersebut yaitu HIKMET OZTURK ; ALI RIZA GURSOY dan ULVI TURKER telah melakukan kegiatan yang patut diduga sebuah bentuk kesengajaan. Terdakwa dapat dipastikan bukan orang yang memiliki hak untuk memasang alat dan/atau perangkat sebagaimana dimaksud karena tidak didasari bukti kepemilikan hak atau kewenangan. Penempatan perangkat smartwireless router dan card reader/writer dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk mengakses Sistem Elektronik milik orang lain dalam hal ini mesin dan kartu ATM.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
3. Ahli TEGUH ARIFIYADI, S.H.M.H. CHFI, di bawah sumpah Keterangannya pada BAP Penyidik dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli disumpah, dan memberikan pendapat sesuai keahliannya pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli tidak mengenal atau mempunyai hubungan kerja dengan orang yang bernama HIKMET OZTURK, ALI RIZA GURSOY, ULVI TURKER.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat saksi jelaskan bahwa :
Sesuai dengan pasal 1 butir ke-1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik menurut pasal 1 butir ke-2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi dalam pasal 1 butir ke-3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Menurut pasal 1 butir ke-4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik sesuai dengan pasal 1 butir ke-5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Akses adalah Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan Nomor LAB : 30 / FKF / 2017 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan Nomor LAB : 31 / FKF / 2017, Ahli berpendapat berdasarkan kesimpulan hasil pengujian di laboratorium forensic digital, alat atau peralatan berupa smartwireless router dan card reader/writer sebagaimana dimaksud sangat dimungkinkan untuk mengakses sistem elektronik milik orang lain. Dengan melihat fungsinya yakni untuk meng-capture (menangkap) paket data antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya yaitu berupa data-data kartu debit/kredit seperti 16 digit nomor kartu dan kode-kode lain, maka ahli berpendapat perbuatan tersebut patut diduga bertujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tanpa hak atau melawan hukum. Data-data kartu debit/kredit yang tersimpan dalam bentuk digital merupakan bagian dari Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam definisi Informasi Elektronik dalam pasal 1 angka 1 UU ITE.
Ditunjukan kepada Ahli dua barang bukti
buah kotak hitam ada kabel warna putih juga 1 (satu) buah Flashdisc:
Kotak hitam yang diambil pada dinding atas PIN ATM BNI :
Kegiatan pemasangan dengan bukti yang ditunjukkan, adalah kegiatan yang patut diduga sebuah bentuk kesengajaan. Terdakwa dapat dipastikan bukan orang yang memiliki alas hak untuk memasang alat dan/atau perangkat sebagaimana dimaksud karena tidak didasari bukti kepemilikan hak atau kewenangan. Penempatan perangkat smartwireless router dan card reader/writer dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk mengakses Sistem Elektronik milik Orang lain dalam hal ini mesin dan kartu ATM. Bukti flashdisk yang didalamnya terdapat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diduga berisikan data-data hasil capture lalu lintas jaringan antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya dapat mengindikasikan perbuatan ditujukan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara tanpa hak atau melawan hukum. Kegiatan pemasangan smartwireless router pada jaringan yang terhubung dengan mesin ATM adalah perbuatan menerobos sistem pengamanan, baik pengamanan fisik maupun pengamana secara elektronis. Sehingga ahli hukum ITE dapat menyimpulkan bahwa keseluruhan unsur pasal 30 jo pasal 46 Undang – undang ITE telah terpenuhi.
Berdasarkan kesimpulan ahli forensic, Ahli hukum ITE berpendapat bahwa fungsi perangkat kamera mini yang digunakan untuk aktifitas perekaman diam-diam (spycam) yang dilengkapi microSD sebagai media penyimpan rekaman mengindikasikan bahwa perangkat sebagaimana dimaksud dapat diduga digunakan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum untuk memperoleh Informasi berupa nomor PIN pengguna mesin ATM yang direkam dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Kegiatan pemasangan dengan bukti yang disampaikan penyidik, adalah kegiatan yang patut diduga sebuah bentuk kesengajaan. Terdakwa dapat dipastikan bukan orang yang memiliki alas hak untuk memasang alat dan/atau perangkat sebagaimana dimaksud karena tidak didasari bukti kepemilikan hak atau kewenangan. Penempatan perangkat smartwireless router dan card reader/writer dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk mengakses Sistem Elektronik milik Orang lain dalam hal ini mesin dan kartu ATM. Bukti flashdisk yang didalamnya terdapat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diduga berisikan data-data hasil capture lalu lintas jaringan antara komputer mesin ATM dengan komputer server-nya dapat mengindikasikan perbuatan ditujukan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara tanpa hak atau melawan hukum. Kegiatan pemasangan smartwireless router pada jaringan yang terhubung dengan mesin ATM adalah perbuatan menerobos sistem pengamanan, baik pengamanan fisik maupun pengamana secara elektronis. Sehingga ahli hukum ITE dapat menyimpulkan bahwa keseluruhan unsur pasal 30 jo pasal 46 Undang – undang ITE telah terpenuhi
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA I HIKMET OZTURK, :
Bahwa benar terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan mengakses system elektronik milik orang lain tanpa hak;
Bahwa terdakwa tidak tahu tempatnya yang jelas di daerah Kuta – Bali;
Bahwa Terdakwa bekerja di Turki sebagai swasta (textile), dan terdakwa di bali sejak bulan Oktober 2016 dan terdakwa tinggal di bali dan sempat tinggal di beberapa tempat di wilayah kuta, dan terdakwa terakhir tinggal di home stay di kuta.
Bahwa Terdakwa tinggal di Bali di Home stay yang beralamat Di Kuta kamar 28, Yang menyewa kamar 28 yaitu terdakwa sendiri dan terdakwa sewa dari tanggal 9 desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017.
Bahwa Terdakwa ada diamankan oleh security sebelum diamankan oleh polisi,
Bahwa Terdakwa diamankan oleh security di mesin ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung;
Bahwa Barang yang terdakwa di mesin ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung tersebut berupa kotak hitam yang terdakwa ambil di bagian mesin atas tombol mesin ATM;
Bahwa Terdakwa mengambilnya dengan tangan tidak menggunakan alat, karena alat tersebut hanya di rekatkan saja tidak di baut.
Bahwa Terdakwa ke ATM tersebut sendirian saja, dan mengambil kotak hitam tersebut sekitar jam 19.00 wita ;
Bahwa Selain kotak hitam yang terdakwa temukan di atas tombol pin atm tersebut tidak ada alat lain hanya kotak diatas tombol tersebut saja yang terdakwa temukan.
Bahwa Terdakwa tidak ada mengambil uang di mesin ATM tersebut sebelum terdakwa mengambil kotak hitam plastic tersebut.
Bahwa Barang Bukti yang ditunjukan depan persidangan memang barang bukti milik terdakwa;
Bahwa pakaian berupa jaket kain ada penutup kepala bertuliskan OAKLEY warna abu – abu, 1 (satu) buah topi warna biru muda bertuliskan BALI, dan sepatu kulit warna coklat, pakaian tersebut milik terdakwa.
Bahwa baju kemeja putih lengan pendek, celana panjang dari kain warna coklat, tersebut adalah milik terdakwa saat terdakwa mengambil kotak hitam plastic tersebut dan ditangkap oleh security.
Bahwa Selain terdakwa, ada teman terdakwa yang bernama ALI dan ULVI yang berasal dari turki yang terdakwa kenal sejak tanggal 27 Desember 2016 bertempat di Depan jalan sky garden;
Bahwa Dari barang yang ditunjukan ke terdakwa dan dari semua alat tersebut apakah dari kamar teman terdakwa ULVI dan ALI terdakwa tidak tahu, namun yang terdakwa lihat kotak hitam sama dengan yang terdakwa temukan di mesin ATM tersebut sedangkan 1 (satu) kotak panjang putih tersebut ditemukan di kamar terdakwa.
Bahwa terdakwa membenarkan kotak 1 (satu) kotak panjang putih tersebut ditemukan di kamar terdakwa yang terdakwa beli di kamboja atas permintaan teman terdakwa yang bernama SERKAN, Lk, 40 tahun, islam, swasta (textile) al. istambul turkey .
Bahwa Terdakwa mau membeli 1(satu) buah kotak panjang warna krem ( mesin endcording) hanya membantu teman saja karena menitip kepada saya;
Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2016 sekitar jam 02.00 wita terdakwa melihat dua orang yang terdakwa lihat seperti orang turki dan setelah terdakwa dekati ternyata bahasa turki yang terdakwa dengar kemudian kedua orang tersebut kenalan bernama ULVI dan ALI lalu mereka menanyakan soal hotel murah dan terdakwa ajak untuk melihat tempat terdakwa menginap kemudian setelah itu keduanya tertarik dan harganya murah setelah itu keduanya pergi terdakwa tidak tahu kemana, pada tanggal 28 Desember 2016 sekitar jam 20.00 wita terdakwa masuk ke mesin ATM di Kuta untuk menarik uang lalu terdakwa lihat ada kotak hitam di atas tombol mau lepas dan terdakwa takut lalu terdakwa ambil dengan maksud untuk dilaporkan ke polisi namun terdakwa malah ditangkap oleh security kemudian terdakwa diajak ke kantor polisi dan dari kantor polisi;
Bahwa Selanjutnya terdakwa diajak ke tempat tinggal terdakwa dan setelah sampai di tempat terdakwa menginap terdakwa bertemu dengan ALI dan ULVI sekitar jam 21.30 wita lalu polisi mengajak terdakwa masuk ke kamar terdakwa sedangkan ALI dan ULVI menunggu di luar , selanjutnya di kamar terdakwa ditemukan kotak panjang warna cream yang terdakwa beli di kamboja juga pakaian terdakwa selanjutnya sekitar jam 22.00 wita ULVI dan ALI diajak ke tempatnya menginap dan terdakwa menunggu di mobil selanjutnya terdakwa dan ULVI serta ALI dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan seperti sekarang ini.
Bahwa Terdakwa datang ke bali bulan Nopember 2016 dan terdakwa datang sendirian ke bali tujuan untuk liburan;
Bahwa Terdakwa datang ke mesin ATM pada tanggal 28 Desember 2016 tersebut hanya sendirian saja,
Bahwa Dari rekaman CCTV ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung yang ditunjukan ke terdakwa dapat terdakwa terangkan bahwa : dari kedua laki – laki tersebut adalah terdakwa sendiri yang menggunakan pakaian jaket kain warna bau – bau serta topi biru dan AI RIZA GURSOY yang menggunakan topi hitam. Dan yang dilakukan yaitu :
ALI RIZA GURSOY masuk ke ruang mesin ATM .
Terdakwa masuk menyusul ALI RIZA GURSOY masuk ke ruang mesin ATM.
ALI RIZA GURSOY masuk ke samping mesin ATM
Terdakwa membuka tas untuk mengambil kotak kecil yang akan dipasang di belakang mesin ATM .
ALI RIZA GURSOY keluar dari samping mesin ATM dan meminta alat yang akan di pasang.
ALI RIZA GURSOY masuk kembali dari samping ATM
Terdakwa menyerahkan kotak yang ada kabelnya untuk dipasang di belakang mesin ATM.
Setelah memasang alat ALI RIZA GURSOY keluar dari samping mesin ATM.
Terdakwa dan ALI RIZA GURSOY keluar dari ruang ATM.
Dari rekaman CCTV ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung pada tanggal 28 Desember 2016 dari 20.34.31, laki – laki tersebut adalah terdakwa sendiri dan yang terdakwa lakukan :
Masuk ke ruang mesin ATM sambil mengekluarkan dompet.
Langsung mengambil kotak hitam yang ada di atas PIN ATM.
Memasukan kotak hitam ke celana bagian depan.
Melepaskan double tip yang masih menempel pada dinding atas PIN ATM.
Mengelap sisa lem double tip yang ada pada dinding PIN ATM.
Terdakwa diamankan oleh orang karena mengambil kotak hitam tersebut.
Saat mengambil kotak hitam tersebut terdakwa hanya sendiri saja, Terdakwa mengambil kotak hitam tersebut untuk melihat apakah sudah ada data apa belum, dan terdakwa membersihkan agar tidak ada sisa lem yang menempel pada dinding mesin ATM.
Tidak ada yang menyuruh hanya kemauan terdakwa yang mengambil untuk mengetahui apakah sudah ada data apa belum.
Yang memasangnya terdakwa sendiri dan tujuannya untuk mendapatkan PIN nasabah yang melakukan transaksi, dan tujuannya dipasang kotak hitam di belakang mesin ATM untuk mendapatkan Data nasabah yang melakukan transaksi.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan ULVI TURKER karena saat memasang terdakwa berdua saja.
Bahwa Terdakwa mendapat kotak hitam yang dipsang tersebut dari seseorang yang menjual kepada terdakwa di bali seharga Rp. 1.000.000,- yang dalam keadaan sudah siap pakai.
Bahwa Yang memasang terdakwa sendiri hari yang sama saat memasang dengan ALI namun jamnya setelah memasang dengan ALI dan cara terdakwa memasang hanya menempelkan saja karena sudah diisi dengan double tip.
Bahwa Pemilik barang yang terdakwa pasang tersebut adalah milik terdakwa dan ALI RIZA GURSOY yang terdakwa beli di seseorang di Bar di seminyak Kuta, dan barang yang ditemukan di kamar 302 Hotel Budhi adalah milik terdakwa dan ALI RIZA GURSOY sedangkan ULVI TURKER tidak tahu apa – apa.
Bahwa Peran terdakwa yaitu memasang alat kotak hitam yang terdakwa pasang bersama dengan ALI RIZA GURSOY dan juga memasang kotak hitam yang ada alat elektronik di belakangnya pada atas PIN ATM juga mengambilnya., sedangkan untuk ULVI TURKER perannya tidak ada
Bahwa Saksi ULVI TURKER tidak tahu apa – apa tentang pemasangan alat yang terdakwa lakukan tersebut bersama ALI RIZA GURSOY.
Maksud dan tujuan terdakwa yaitu untuk mendapatkan data nasabah karena jika terdakwa bisa dapat sehingga terdakwa bisa mempergunakannya untuk mengambil uang untuk pengobatan ibu terdakwa yang sedang saksit di Turki dan untuk pengobatan terdakwa karena terdakwa ada penyakit di hati.
Bahwa Terdakwa sangat menyesal sekali atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut , dan tidak akan mengulanginya kembali.
TERDAKWA II. ALI RIZA GURSOY ,
Bahwa benar terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan mengakses system elektronik milik orang lain tanpa hak;
Bahwa Terdakwa tinggal di Bali di BUDHI Hotel yang beralamat Di Jalan Kartika Plaza Kuta badung dan tinggal di kamar 302, bersama dengan terdakwa atas nama ULVI.
Bahwa kamar terdakwa tersebut diperiksa oleh polisi, pada hari Kamis Tanggal 29 Desember 2016 sekitar jam 2 malam dan Ada yang diamankan dikamar terdakwa koper yang dikamar 302 yang terdakwa tempati.
Bahwa Terdakwa ke bali bersama teman terdakwa yang bernama ULVI. Dan dibali terdakwa ada bertemu dengan orang turki atas nama terdakwa HIKMET, dimana terdakwa bertemu dengan terdakwa HIKMET di Jalan raya dekat Sky Garden Kuta karena dia bisa bahasa tuki, dan terdakwa bertemu pada hari selasa tanggal 27Desember 2016 sekitar jam 24.00 wita.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa ada dikamar terdakwa, karena terdakwa tidak melihatnya di kamar terdakwa alat kotak hitam yang ada kameranya juga kotak hitam yang ada di atas mesin ATM BNI tersebut alat yang sama di temukan di dalam kamar BUDHI hotel 302 tempat terdakwa menginap.
Bahwa Terdakwa tidak tahu alamatnya terdakwa HIKMET tinggal namun terdakwa tahu alamatnya, dimana HIKMET menyewa sebuah kamar sewaan, dan terdakwa HIKMET tidak pernah datang ke hotel dimana terdakwa menginap.
Bahwa Jika terdakwa mau bertemu maka terdakwa hanya menelpon saja karena terdakwa sudah ada nomor HPnya HIKMET, dan saat ditangkap adalah pertemuan terdakwa keduanya.
Bahwa saat ditunjukan gambar pada rekaman CCTV ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung, tanggal 28 -12-2016, Jam 02.21.35, terlihat seseorang laki – laki dengan berpakaian kaos lengan pendek dan topi warna hitam di dalam ruang ATM BNI adalah terdakwa sendiri yang saat itu terdakwa hanya diam dan terdakwa masih menunggu teman terdakwa yang bernama terdakwa HIKMET OZTURK dan tujuan terdakwa datang ke ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung adalah untuk memasang alat pada ATM berupa : Kotak hitam dimana kegunaan kotak hitam yang terdakwa dan terdakwa HIKMET OZTURK mau pasang adalah untuk melakukan pencurian data di ATM BNI .
Bahwa Benar setelah terdakwa HIKMET OZTURK datang maka terdakwa dan terdakwa HIKMET OZTURK jadi memasang kotak hitam di ATM BNI Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung .
Yang terlihat dalam Rekaman CCTV tertanggal 28 -12-2016, Jam 02.21.41, terlihat ada dua orang laki – laki dengan berpakaian kaos lengan pendenk dan topi warna hitam adalah terdakwa sendiri dan seorang laki – laki dengan jaket kain warna abu – abu yang ada topinya menggunakan topi warna biru bertuliskan BALI. Adalah teman terdakwa nama HIKMET OZTURK ;
Bahwa Kotak hitam tersebut terdakwa dan HIKMET OZTURK dapatkan dengan membeli di indonesia tepatnya di bali dari seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya seharga Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan kotak hitam tersebut saat terdakwa beli sudah dalam keadaan siap pakai ( di gunakan ).
Cara terdakwa memasang kotak hitam tersebut adalah dengan menarik kabel yang di sambungkan dari modem ke ATM kemudian kabel tersebut terdakwa sambungkan ke Kitak hitam selanjutnya terdakwa menambahkan cuk T untuk menyambungkan dari Modem Ke Kotak hitam guna mendapatkan Power ,sehingga kota hitam sudah bisa di gunakan .
foto hasil rekaman CCTV tanggal 28 -12-2016, Jam 02.21.58, terlihat ada dua orang laki – laki dengan berpakaian kaos lengan pendek dan topi warna hitam dan seorang laki – laki dengan jaket kain warna abu – abu yang ada topinya menggunakan topi warna biru bertuliskan BALI, adalah foto rekaman CCTV tersebut saat terdakwa mempersiapkan pemasangan kota Hitam Pada ATM .
foto rekaman CCTV Tanggal 28 -12-2016, Jam 02.22.06, terlihat seorang laki – laki dengan jaket kain warna abu – abu yang ada topinya menggunakan topi warna biru bertuliskan BALI, adalah terdakwa HIKMET OZTURK sedang mempersiapkan kotak hitam dan di berikan kepada terdakwa untuk terdakwa pasang .
Pada rekaman CCTV Tanggal 28 -12-2016, Jam 02.23.15, Saat itu terdakwa dan HIKMET OZTURK sedang ngobriol dengan HIKMET OZTURK mengenai apa tindakan yang terdakwa dan HIKMET OZTURK akan lakukan berikutnya
Pada rekaman CCTV ,Tanggal 28 -12-2016, Jam 02.23.23, Saat itu terdakwa dan HIKMET OZTURK masih melakukan persiapan pemasangan kotak hitam pada ATM .
Pada rekaman CCTV,Tanggal 28 -12-2016, Jam 02.24.01, Saat itu terdakwa sudah berada di di balik ATM untuk memasang Kotak Hitam sedangkan HIKMET OZTURK menyerahkan kotak hitam kepada terdakwa untuk terdakwa pasang .
Pada rekaman CCTV,tanggal 28 -12-2016, Jam 02.27.47, Saat itu selesai melakukan pemesangan Kotak Hitam pada ATM kemudian terdakwa keluar dari sela mesin ATM BNI sedangkan dari sela mesin ATM BNI menunggu terdakwa untuk keluar dari ATM bersama - sama
Dari barang yang ditunjukan ke terdakwa berupa : 1 (satu) buah camera mini, 2 ( dua ) buah rooter, 1 (satu) buah powerbank warna merah muda bertuliskan “ Fashion and simplicity” dan kabel usb, 1 (satu) buah andcording beserta kabelnya, 30 (tiga puluh) buah kabel konektor jarum warna warni, 1 (satu) buah lakban bolak balik, 1 (satu) buah rangkaian elektronik berbentuk kotak warna orange, 1 (satu) buah stopkontak warna putih lubang 4, 4 (empat) buah port router warna hitam, 1 (satu) buah Port router warna putih Merk TP-LINK, 1 (satu) buah kabel USB warna hitam, 1 (satu) buah double tape masih tersegel, 4 (empat) buah Kabel LAN warna biru, 10 (sepuluh) buah kabel LAN warna putih, 1 (satu) buah mouse merk GTECH, 5 (lima) buah flasdisc merk sandisk, 1 (satu) buah stop kontak lobang 3 warna putih, 1 (satu) buah powerbank warna putih merk ROBOT, 1 (satu) buah adaptor carger warna putih merk SYROX beserta kabel USB warna putih, 1 (satu) buah adaptor warna putih merk DUTA ROXY beserta kabel USB warna putih, 1 (satu) buah Kotak Portable Drive (hardisc external) merk SEAGAT, 1 (satu) buah kotak warna putih ada dua buah kabel yang keluar warna hitam dan merah, 1 (satu) buah lakban bolak balik yang sudah di potong kecil kecil yang di tunjukan kepada terdakwa dan terdakwa mengenali dan barang barang tersebut adalah milik terdakwa dan milik HIKMET OZTURK;
Bahwa Terdakwa menyesal karena terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan pencurian data pada ATM BNI
Maksud dan tujuan terdakwa mencuri data adalah setelah terdakwa dapat data maka data tersebut terdakwa akan bawa pulang ke Negara terdakwa ( di turki ) sampai di turki baru terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian uang setelah berhasil uang tersebut di gunakan oleh HIKMET OZTURK kemudian terdakwa akan di berikan uang sebagai upah atau ongkos oleh HIKMET OZTURK karena dalam pencurian data tersebut terdakwa membantu HIKMET OZTURK sebab terdakwa mau melakukannya karena terdakwa kehilangan dompet sehingga butuh uang untuk pulang ke turki
Tidak ada saksi lain yang bisa membantu terdakwa dalam meringankan perkara yang sedang terdakwa hadapi seperti sekarang ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih
1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat
1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik bagian belakangnya
1 (satu) buah Iphone 5 S warna white Gold
1 (satu) buah iphone 4G warna hitam.
1 (satu) buah kotak hitam + 1 (satu) buah flashdisc merk sandisk serta 1 (satu) buah kabel LAN warna putih
2 (dua) Keping CDR-PLUS
1 (satu) buah topi warna putih Biru bagian depan tulisan BALI warna putih
1 Sepasang sepatu kulit warna coklat ” Hush Puppies”
1 (satu) potong jaket kain bertuliskan OAKLEY
1 (satu) buah tas laptop warna hitam
1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna putih
1 (satu) buah carger merk ASSUS warna hitam
1 (satu) buah Tas warna hitam bertuliskan SANTER
4 (empat) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah stop kontak terpasang 1 (satu) kotak hitam yang ada 1 (satu) buah Flashdisc merk sandisk dan 1 (satu) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah alat endcording beserta kabel LAN dan Carger
1 (satu) buah Stopkontak model T
1 (satu) buah stopkontak dengan kabel warna coklat dan cuk T
1 (satu) buah stopkontak warna putih lubang 4
4 (empat) buah kotak warna hitam warna hitam
1 (satu) buah kotak warna putih Merk TP-LINK
2 (dua) buah kabel USB
2 (dua) potong Kabel LAN warna biru
6 (enam) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah mouse merk GTECH
30 (tiga puluh) buah kabel konektor jarum warna warni.
1 (satu) buah lakban bolak balik
1 (satu) buah kotak kotak warna orange yang ada kabel merah dan hitam
1 (satu) buah kabel stopkontak lobang 4
1 (satu) buah kabel Hardisc External
1 (satu) buah powerbank warna putih merk ROBOT
1 (satu) buah adaptor warna putih merk DUTA ROXY beserta kabel USB warna putih
1 (satu) buah adaptor carger warna putih merk SYROX beserta kabel stop kontak lubang 3 warna putih
1 (satu) buah Kotak Portable Drive (hardisc external) merk SEAGATE
1 (satu) buah kotak warna putih ada dua buah kabel yang keluar warna hitam dan merah.
1 (satu) buah lakban bolak balik yang sudah di potong kecil kecil
1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik di bagian belakangnya.
2 (dua) buah kabel LAN warna biru
4 (empat) buah kabel LAN warna putih
1 (satu) buah kabel USB warna putih
2 (dua) buah kotak warna hitam
5 (lima) buah Flashdisc merk sandisc
1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR
1 (satu) buah adaptor charger warna hitam merk CHICONY
(satu) buah adaptor carger warna hitam merk TOCHI
1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna hitam
1 (satu) buah Laptop Merk ACER warna hitam
(tiga) buah portable drive (hardisc external) warna hitam
1 (satu) buah memori micro SD merk Kingston
2 (dua) buah kotak hitam ada rangkaian elektronik di belakangnya
2 (dua) buah kabel portable drive (hardisc external) warna hitam
1 (satu) buah USB warna biru muda bertuliskan micro SD
1 (satu)buah kotak warna hitam ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya
1 (satu)buah kotak warna orange ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya
1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Gold white
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung 4GDUOS warna gold
1 (satu) buah Handphone android warna silver
1 (satu) buah gunting
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum :
Menimbang,bahwa selanjutnya majelis hakim hendak mempertimbangkan fakta fakta yang diperoleh dipersidangan dihubungkan dengan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana, haruslah dibuktikan terlebih dahulu keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan Dakwaan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang sekiranya dapat dipandang terpenuhinya unsur-unsur dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan
sebagaimana diuraikan diatas, dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 52 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum”
Unsur “Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Dengan Cara Apapun”
Unsur “Dengan Tujuan Untuk Memperoleh Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik”
Unsur “Ditujukan Terhadap Komputer Dan/Atau Sistem Elektronik Serta Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Milik Pemerintah Dan/Atau Badan Strategis Termasuk Dan Tidak Terbatas Pada Lembaga Pertahanan, Bank Sentral, Perbankan, Keuangan, Lembaga Internasional, Otoritas Penerbangan”
Unsur “Yang Melakukan, Yang menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara seksama satu persatu unsur-unsur dari pasal tersebut, apakah terbukti atau tidak terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa Terdakwa 1 : HIKMET OZTURK, Umur 48 tahun, Jenis Kelamin : Laki – laki, Tempat /Tgl. Lahir : Mersin, 30 September 1970, Pekerjaan : Swasta (textile), Kewarganegaraan : Turki, Agama : Islam, Pendidikan terakhir : SMA, No. Pasport : U 03502839, Alamat : Tomuk Makez Mah Elyanli Cad No. 22 Mersin Turkey
Terdakwa 2 : ALI RIZA GURSOY, Umur 38 tahun, Jenis Kelamin : Laki – laki, Tempat /Tgl. Lahir : Kutahya, 10 November 1978, Pekerjaan : Swasta (Sales Keramik), Kewarganegaraan : Turki, Agama : Islam, Pendidikan terakhir : SMA, No. Pasport : U 13300063, Alamat : Barekciler Mah Badem No. 22 Kutahya Turkey,
Bahwa Terdakwa 1 : HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2 : ALI RIZA GURSOY adalah orang asing yang berkewarganegaraan Turki, yang merupakan subjek hukum pelaku suatu tindak pidana.
Berdasarkan keterangan saksi I NENGAH ARIYASA, saksi I PUTU JULIARTA NEGARA, saksi KADEK YUDIATMIKA, S.Sos, membenarkan bahwa Terdakwa 1 : HIKMET OZTURK yang dihadirkan dalam persidangan adalah orang yang ditangkap saat akan mengambil alat di ATM BNI berupa kotak berisi rangkaian kamera di atas tombol angka di mesin ATM, dan selanjutnya setelah penyidikan para saksi membenarkan bahwa Terdakwa 2 : ALI RIZA GURSOY yang dihadirkan dalam persidangan adalah orang yang diajak oleh Terdakwa 1 : HIKMET OZTURK untuk memasang Perangkat elektronik berupa Kotak hitam (Router) pada modem ATM BNI Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri Kuta Badung yang berfungsi untuk merekam/menyimpan/meng-copy data kartu nasabah yang bertransaksi pada mesin ATM dengan tanpa ijin atau tanpa persetujuan dari bank selaku pemilik mesin ATM.
Bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa 1 : HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2 : ALI RIZA GURSOY juga mampu menjawab dengan baik dan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Dengan demikan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur tersebut diatas maka terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan oleh
karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan atas kesalahannya harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Atas Perbuatan Para terdakwa berakibat merugikan pihak Bank BNI ;
Perbuatan para terdakwa sangat membahayakan system perbankan di Indonesia
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat pasal yaitu Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 52 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HIKMET OZTURK dan Terdakwa 2. ALI RIZA GURSOY oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) ;
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih
1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat
1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik bagian belakangnya
1 (satu) buah Iphone 5 S warna white Gold
1 (satu) buah iphone 4G warna hitam.
1 (satu) buah kotak hitam + 1 (satu) buah flashdisc merk sandisk serta 1 (satu) buah kabel LAN warna putih
2 (dua) Keping CDR-PLUS
1 (satu) buah topi warna putih Biru bagian depan tulisan BALI warna putih
1 Sepasang sepatu kulit warna coklat ” Hush Puppies”
1 (satu) potong jaket kain bertuliskan OAKLEY
1 (satu) buah tas laptop warna hitam
1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna putih
1 (satu) buah carger merk ASSUS warna hitam
1 (satu) buah Tas warna hitam bertuliskan SANTER
4 (empat) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah stop kontak terpasang 1 (satu) kotak hitam yang ada 1 (satu) buah Flashdisc merk sandisk dan 1 (satu) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah alat endcording beserta kabel LAN dan Carger
1 (satu) buah Stopkontak model T
1 (satu) buah stopkontak dengan kabel warna coklat dan cuk T
1 (satu) buah stopkontak warna putih lubang 4
4 (empat) buah kotak warna hitam warna hitam
1 (satu) buah kotak warna putih Merk TP-LINK
2 (dua) buah kabel USB
2 (dua) potong Kabel LAN warna biru
6 (enam) potong kabel LAN warna putih
1 (satu) buah mouse merk GTECH
30 (tiga puluh) buah kabel konektor jarum warna warni.
1 (satu) buah lakban bolak balik
1 (satu) buah kotak kotak warna orange yang ada kabel merah dan hitam
1 (satu) buah kabel stopkontak lobang 4
1 (satu) buah kabel Hardisc External
1 (satu) buah powerbank warna putih merk ROBOT
1 (satu) buah adaptor warna putih merk DUTA ROXY beserta kabel USB warna putih
1 (satu) buah adaptor carger warna putih merk SYROX beserta kabel stop kontak lubang 3 warna putih
1 (satu) buah Kotak Portable Drive (hardisc external) merk SEAGATE
1 (satu) buah kotak warna putih ada dua buah kabel yang keluar warna hitam dan merah.
1 (satu) buah lakban bolak balik yang sudah di potong kecil kecil
1 (satu) buah kotak hitam yang ada rangkaian elektronik di bagian belakangnya.
2 (dua) buah kabel LAN warna biru
4 (empat) buah kabel LAN warna putih
1 (satu) buah kabel USB warna putih
2 (dua) buah kotak warna hitam
5 (lima) buah Flashdisc merk sandisc
1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR
1 (satu) buah adaptor charger warna hitam merk CHICONY
(satu) buah adaptor carger warna hitam merk TOCHI
1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna hitam
1 (satu) buah Laptop Merk ACER warna hitam
(tiga) buah portable drive (hardisc external) warna hitam
1 (satu) buah memori micro SD merk Kingston
2 (dua) buah kotak hitam ada rangkaian elektronik di belakangnya
2 (dua) buah kabel portable drive (hardisc external) warna hitam
1 (satu) buah USB warna biru muda bertuliskan micro SD
1 (satu)buah kotak warna hitam ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya
1 (satu)buah kotak warna orange ada kabel warna hitam dan merah dengan ujungnya ada soketnya
1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Gold white
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung 4GDUOS warna gold
1 (satu) buah Handphone android warna silver
1 (satu) buah gunting
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : Senin, tanggal 5 Juni 2017, oleh kami : ESTHAR OKTAVI, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, NOVITA RIAMA, S.H.M.H. dan I MADE PASEK, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I WAYAN PUGLIG,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh A.A.NGURAH JAYALANTARA, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Penasehat Hukum Para Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. NOVITA RIAMA,S.H.M.H. ESTHAR OKTAVI, S.H.M.H.
2. I MADE PASEK, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
I WAYAN PUGLIG,SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari : Senin, tanggal 5 Juni 2017, Penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar telah lampao sehingga putusan tersebut sejak tanggal 13 Juni 2017, Nomor : 262 / Pid. Sus / 2017 / PN. Dps. telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Panitera Pengganti,
I Wayan Puglig,S.H.