107/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: JASWADI Als ICAS Bin JAINI. Alm
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ”sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp.500,000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi warna kuning Nopol 8204 LN. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. 13865005 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemilik UD. BAGAS 1 (satu) buah kunci . Kayu olahan/gergajian kelompok jenis meranti (kayu benuas) senbanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) keping = 11,3677 m3 (sebelas koma tiga enam tujuh puluh tujuh meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/003/Dishut/I/2020. Masing-masing dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) Tempat lahir : Pangkoh Umur/tanggal : 34 tahun / 04 September 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan
: Indonesia Tempat tinggal : Jalan Raflesia IV No. 09 Rt. 005 Rw. 002 Kel. Petuk Ketimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prov. Kalteng (sesuai KTP). Agama : Islam Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing masing oleh:
Penyidik Penangkapan pada tanggal 23 Januari 2020;
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2020;
Penyidik Perpanjangan Pentuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2020 sampai dengan 22 Maret 2020;
5.. Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020;
6.. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 April 2020;
7. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 25 April 2020 sampai dengan 23 Juni 2020;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum 1.NORHAJIAH,S.H 2. BURHANSYAH,S.H 3. AGUNG ADYSETIONO,S.H dan (Advokat) berkantor diPerkumpulan “Eka Hapakat Sampit Kalteng “ Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Merak 2 No.13 Sampit berdasarkan penunjukan/Penetapan majelis Hakim Nomor 107/Pen.PH/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 21 April 2020
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 26 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 26 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi warna kuning Nopol 8204 LN.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. 13865005 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemilik UD. BAGAS
1 (satu) buah kunci .
Kayu olahan/gergajian kelompok jenis meranti (kayu benuas) senbanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) keping = 11,3677 m3 (sebelas koma tiga enam tujuh puluh tujuh meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/003/Dishut/I/2020
Masing-masing Dirampas untuk Negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan / tanggapan terdakwa dan juga Penasehat Hukum Terdakwa atas tuntutan pidana tersebut yang pada pokoknya terdakwa menyatakan telah menyadari akan kesalahannya, menyampaikan penyesalan serta berjanji untuk tidak mengulangi melakukan tindak pidana lagi serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
K E S A T U
Bahwa ia terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 07.30 Wib di jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) berangkat dari Palangka Raya menuju rumah Saudara Joko di SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan tujuan untuk membeli kayu dan terdakwa tiba pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, namun terdakwa tidak bertemu dengan Saudara Joko dikarenakan posisi Saudara Joko Di sampit, kemudian pada pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi Saudara Joko dengan menanyakan “saya mau muat kayu pak” dan Saudara Joko menjawab “silahkan muat saja kayunya” pada saat itu kayu telah disiapkan dengan cara tumpuk di lokasi pinggir jalan SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, setibanya terdakwa ditempat pengambilan kayu sekitar jam 14.00 Wib kayu dimuat ke dalam truk yang terdakwa kemudikan oleh 7 (tujuh) orang buruh yang tidak terdakwa kenal, setelah selesai kayu dimuat terdakwa beristirahat di rumah Saudara Joko dikarenakan cuaca yang sedang hujan dan kondisi jalan yang licin.
Bahwa terdakwa memiliki kesepakat dengan seseorang yang bernama saudara Erik, dalam kesepakatan tersebut keuntungan penjualan kayu nantinya akan terdakwa dan Saudara Erik bagi, terhadap kayu yang terdakwa beli dari saudara Joko telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari total Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang saudara Erik yang mana sisanya akan dibayarkan kepada saudara Joko apabila kayu telah laku terjual, bahwa rencananya terhadap kayu yang diangkat oleh terdakwa tersebut akan jual kepada CV. Kurnia Kasih dengan harga sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perkubik, dalam kesepakatan dengan saudara Erik terdakwa juga akan mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000,- (sejuta dua ratus ribu rupiah) perkubik atas pengangkutan kayu tersebut.
Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah Saudara Joko menuju CV. Kurnia Kasih di wilayah Liang Anggan Banjarmasin Prov kalsel, namun ditengah perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 07.30 wib di jalan Poros perenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng truk yang dikemudikan terdakwa diberhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Polda Kalteng, dari hasil pemeriksaan kayu yang diangkut terdakwa tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dar Dinas Kehutanan Kalteng yakni Saudara SABIRIN SYAHPUTRO, S.H, merupakan kayu gergajian/olahan jenis Meranti (kayu Benuas) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) sedangkan ahli SIMANG dari kantor Dinas Kehutan Prov. Kalteng menjelaskan bahwa pemamfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi Negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.841.567.40,- dan DR US $375,1341,- .
Bahwa dalam hal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.----
A T A U
K E D U A
Bahwa ia terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 07.30 Wib di jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) berangkat dari Palangka Raya menuju rumah Saudara Joko di SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan tujuan untuk membeli kayu dan terdakwa tiba pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, namun terdakwa tidak bertemu dengan Saudara Joko dikarenakan posisi Saudara Joko Di sampit, kemudian pada pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi Saudara Joko dengan menanyakan “saya mau muat kayu pak” dan Saudara Joko menjawab “silahkan muat saja kayunya” pada saat itu kayu telah disiapkan dengan cara tumpuk di lokasi pinggir jalan SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, setibanya terdakwa ditempat pengambilan kayu sekitar jam 14.00 Wib kayu dimuat ke dalam truk yang terdakwa kemudikan oleh 7 (tujuh) orang buruh yang tidak terdakwa kenal, setelah selesai kayu dimuat terdakwa beristirahat di rumah Saudara Joko dikarenakan cuaca yang sedang hujan dan kondisi jalan yang licin.
Bahwa terdakwa memiliki kesepakat dengan seseorang yang bernama saudara Erik, dalam kesepakatan tersebut keuntungan penjualan kayu nantinya akan terdakwa dan Saudara Erik bagi, terhadap kayu yang terdakwa beli dari saudara Joko telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari total Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang saudara Erik yang mana sisanya akan dibayarkan kepada saudara Joko apabila kayu telah laku terjual, bahwa rencananya terhadap kayu yang diangkat oleh terdakwa tersebut akan jual kepada CV. Kurnia Kasih dengan harga sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perkubik, dalam kesepakatan dengan saudara Erik terdakwa juga akan mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000,- (sejuta dua ratus ribu rupiah) perkubik atas pengangkutan kayu tersebut.
Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah Saudara Joko menuju CV. Kurnia Kasih di wilayah Liang Anggan Banjarmasin Prov kalsel, namun ditengah perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 07.30 wib di jalan Poros perenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng truk yang dikemudikan terdakwa diberhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Polda Kalteng, dari hasil pemeriksaan kayu yang diangkut terdakwa tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dar Dinas Kehutanan Kalteng yakni Saudara SABIRIN SYAHPUTRO, S.H, merupakan kayu gergajian/olahan jenis Meranti (kayu Benuas) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) sedangkan ahli SIMANG dari kantor Dinas Kehutan Prov. Kalteng menjelaskan bahwa pemamfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi Negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.841.567.40,- dan DR US $375,1341,- .
Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan sahnya hasil hutan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi JOEL FIRMAN HUTAGALUNG Bin ALI HARUN HUTAGALUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengerti sehubungan telah mengamankan terdakwa yang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di Jalan Poros Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng pada saat melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana Perusakan Hutan di wilayah hukum Polda Kalteng bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FACHRI HUSAINI Bin SAFRUDIN rekan saksi sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Kalteng Nomor: Sp.Gas/7/I/RES.5. /2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan di wilayah Hukum Polda Kalteng;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan yang mengemudikan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN diketahui Terdakwa yang bernama Sdr. JASWADI Als ICAS;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kayu olahan tersebut berjumlah ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik) namun untuk jumlah pastinya akan dilakukan pengukuran dari instansi terkait. Dan untuk pemilik kayu olahan tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa merupakan milik Sdr. ERIK berdasarkan pengakuan Terdakwa pemilik Truk tersebut adalah milik diri sendiri;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pemeriksaan bahwa Sdr. ERIK tidak berada di lokasi;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kayu olahan tersebut dimuat sejak hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 dari SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Liang Anggang Banjarmasin Prov. Kalsel namun belum sampai tujuan sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian dari Polda Kalteng;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kayu olahan tersebut dimuat dari SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan rencananya akan diantarkan ke wilayah Liang Anggang Banjarmasin Prov. Kalsel;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mengetahui siapa yang membeli kayu olahan yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN, menurut keterangannya Terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu olahan tersebut menuju ke wilayah wilayah Liang Anggang Banjarmasin Prov. Kalsel;
Bahwa dari hasil pemeriksaan bahwa kayu olahan yang diangkut Terdakwa oleh tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen dari dari instansi terkait;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kayu tersebut bahwa ciri-ciri kayu tersebut merupakan olahan hasil gesekan chainsaw dan bukan merupakan kayu olahan hasil Industri Pengolahan/Bansaw;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa hanya diminta tolong secara lisan oleh Sdr. ERIK untuk mengangkutkan kayu milik Sdr. JOKO tersebut dengan upah angkut Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan bahwa kronologis pemeriksaannya sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib, saat Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana Perusakan Hutan di Jalan Poros Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN yang sedang mengangkut kayu olahan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kayu yang diangkut tidak ada dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait; Karena pengangkutan kayu olahan tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait selanjutnya truck tersebut diamankan dan dititip di Polsek Cempaga Hulu dan untuk sopir kemudian dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah:
1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN yang mengangkut kayu olahan sebanyak + 7 M3 (kurang lebih tujuh meter kubik);
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. 13865005 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemilik UD. BAGAS;
1 (satu) buah kunci;
Bahwa yang mengemudikan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN adalah Terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan.
2. Ahli SABIRIN SYAPUTRO, SH Bin TUMIRIEN. PS (Ahli Pengukuran), dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli sebagai Ahli legalitas peredaran hasil hutan sehubungan dengan perbuatan terdakwa telah mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis benuas tanpa dilengkapi ijin pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 07.30 Wib di jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dengan jabatan sebagai Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu pada Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah / Wasganis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPHL), Pengujian Kayu Gergajian – Rimba (PKG-R) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa sebagaimana pekerjaan tersebut ahli mempunyai sertifikat pengukuran dan pengujian kayu gergajian dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XII Palangka Raya Nomor: 00605-10/WAS-PKG-R/XVIII/2017 tanggal 20 Maret 2017;
Bahwa pengukuran kayu olahan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 11.00 Wib di halaman Polsek Cempaga Hulu Kab. Kotim Provinsi Kalimantan Tengah dan terhadap kayu olahan tersebut berada di dalam 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8204 LN, dengan cara dihampar di lapangan/halaman Kantor;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu bahwa jumlah kayu olahan yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8204 LN merupakan kelompok Jenis Meranti (Kayu Benuas) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) dan terhadap hasil pengukuran telah dibuatkan Berita Acara Hasil Pengukuran dan Daftar Ukur Kayu tanggal 30 Januari 2020;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan kayu yaitu kelompok Jenis Meranti (Kayu Benuas) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik);
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan bahwa ciri-ciri fisik kayu gergajian/olahan kelompok Jenis Meranti (Kayu Benuas) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) seluruhnya merupakan hasil pengolahan menggunakan mesin chainsaw dan bukan hasil produksi dari industry pengolahan kayu;
Bahwa cara mendapatkan hasil ukur kayu olahan yaitu dengan cara mengukur Tebal kayu di ukur pada bagian yang tertipis, bagian Lebar kayu di ukur pada bagian yang tersempit dan Panjang kayu di ukur pada bagian yang terpendek kemudian dalam pengukaran lebar, tebal dan panjang kayu mengunakan meteran, adapun penghitungan jumlah volume kayu yaitu panjang X lebar X tebal kemudian volume masing masing batang di jumlahkan dengan menggunakan kalkulator;
Bahwa kronologis pengukuran kayu olahan yang berada di dalam 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8204 LN yaitu dengan cara kayu olahan tersebut dihampar dilapangan/halaman Kantor Polsek Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutnya dilakukan:
Mengukur tebal, lebar, panjang dan menghitung jumlah volume per batang kayu olahan dengan mengunakan alat meteran dan kalkulator;
Membuat Berita Acara Hasil penghitungan/pengukuran;
Sedangkan alat yang dipergunakan yaitu meteran dan kalkulator.
Menimbang bahwa atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan.
3. Ahli SIMANG Bin KAMSAN TINGANG. (Ahli Legalitas),dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kehutanan Prov. Kalteng sebagai Pengelola Penatausahaan, Peredaran dan Pengolahan Hasil Hutan Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dengan tugas pokok sebagai berikut:
Menerima laporan dari pemegang IUPHHK-HA/HTI;
Melakukan penelahaan laporan dan membuat nota dinas;
Mengkompulir dan merekap data perusahaan wajib PNBP selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan;
Ahli melaporkan pekerjaan ahli kepada Kasi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan.
Bahwa yang menjadi keahlian ahli sesuai dengan jabatan ahli sebagai Pengelola Penatausahaan, Peredaran dan Pengolahan Hasil Hutan Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dan ahli pernah memberikan keterangan Ahli dalam beberapa perkara tindak pidana di Bidang Kehutanan di Polda Kalteng dan Polres jajarannya;
Bahwa penata usahaan hasil hutan saat ini diatur sebagai berikut, yaitu:
Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebagaimana diatur dalam Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor P.17/PHPL-SET/2015;
Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Tanaman sebagaimana diatur dalam Permenlhk Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor P.18/PHPL-SET/2015;
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak sebagaimana diatur dalam Permenlhk Nomor: P.85/Menlhk-Setjen/KUM.1/11/2016;
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015, disebutkan bahwa :
Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Pasal 11 ayat (1) bahwa SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan:
Kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan industri primer;
Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer;
Pasal 11 ayat (2) bahwa Nota Angkutan digunakan untuk menyertai:
Pengangkutan arang kayu dan/ataukayu daur ulang;
Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir;
Pengangkutan KO dari TPT-KO;
Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai cerucuk;
Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu;
Bahwa berdasarkan Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam, Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Bahwa Prosedur penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan sebagaimana diatur Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam sebagai berikut:
SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self assessment melalui Aplikasi SIPUHH;
Penerbit SKSHHK adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya;
Penerbit SKSHHK di industri primer/industri terpadu/industri lanjutan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kayu olahan yang akan diangkut telah sesuai data produksi kayu olahan dan bersumber dari bahan baku sah;
Penerbit SKSHHK di TPT-KO melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kayu olahan yang akan diangkut telah sesuai dengan dokumen angkutan sebelumnya;
Penerbit SKSHHK melakukan pengukuran fisik KO sesuai metode pengukuran dan/atau pengujian yang berlaku;
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau angka 3 telah sesuai, maka Penerbit SKSHHK membuat dan menandatangani DKO berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan menerbitkan SKSHHK;
SKSHHK diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH;
Yang berwenang menerbitkan SKSHHK adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya atau sesuai dengan komoditasnya atau hasil hutan yang diangkut dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSHHK;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan SKSHHK, antara lain sebagai berikut :
Penerbit SKSHHK harus petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang memiliki kualifikasi GANISPHPL PKG, yang ditetapkan oleh pemegang izin dengan keputusan pimpinan pemegang izin atau manager;
SKSHHK diterbitkan pada Industri kayu yang memiliki perizinan yang sah dan atau di Tempat Penampungan Kayu Olahan (TPT-KO) yang memiliki perizinan sah dan terdaftar;
SKSHHK diterbitkan hanya untuk mengangkut kayu olahan yang sah yang berasal dari Industri kayu atau TPT-KO yang bersangkutan;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia apa yang dimaksud dengan:
Mengangkut berarti mengangkat dan membawa atau memuat atau sebagian atau seluruh hasil hutan kayu telah berada dalam alat angkut. Dengan demikian mengangkut adalah kegiatan melakukan mengangkat dan membawa atau memuat kayu olahan yangmerupakan haknya atau bukan hakya dari suatu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu yang merupakan tujuan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut tertentu dengan dibuktikan dokumen tertentu atau tanda tertentu;
Menguasai berasal dari kata Kuasa yang berarti kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu) atau kekuatan, memiliki wewenang menguasai sesuatu yang ada pada seseorang karena (martabatnya). Dengan demikian menguasai berarti berkuasa atas sesuatu, memegang kekuasaan atas (sesuatu), dapat mengatasi keadaan, menahan atau mengendalikan sesuatu. Dengan demikian menguasai berarti memiliki kuasa atau kemampuan untuk menahan atau mengendalikan kayu olahan dimaksud yang dibuktikan dengan dokumen atau tanda tertentu yang merupakan haknya atau bukan haknya pada tempat dan waktu tertentu untuk kepentingan yang bersangkutan atau kepentingan tertentu;
Memiliki berarti kepunyaan atau hak. Dengan demikian memiliki berarti kepunyaan atau mempunyai hak atas sesuatu pada waktu dan tempat tertentu. Dengan demikian memiliki kayu olahan pada waktu dan tempat tertentu yang dibuktikan dengan dokumen tertentu atau tanda tertentu;
Bahwa ahli menjelaskan terkait dengan unsur Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, unsur ini bersifat alternative sehingga secara keseluruhan tidak harus dipenuhi namun cukup salah satu dari unsur alternative tersebut;
Bahwa ahli menjelaskan unsur pasal tersebut yaitu:
Melakukan pengangkutan yaitu setiap orang yang melakukan kegiatan mengangkat dan membawa atau memuat kayu olahan yang merupakan haknya atau bukan hakya dari suatu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu yang merupakan tujuan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut tertentu dengan dibuktikan dokumen tertentu atau tanda tertentu;
Hasil hutan merupakan segala sesuatu yang diambil dari hutan baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non bukan kayu;
Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan dokuman yang harus menyertai setiap pengangkutan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut penerbitannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Permenhut Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan pengusahaan hasil hutan berupa pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang mana dalam pemanfaatan kayu tersebut harus dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang Sah;
Bahwa ahli juga menjelaskan mengenai Permenhut Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam dan Perdirjen PHPL Nomor P.17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan SIPUHH Hutan Alam sebagai berikut:
Pasal 3 bahwa terhadap perorangan yang akan melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam harus memiliki perizinan berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang diangkut dari Industri Primer;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa selaku orang yang mengangkut, menguasai dan Sdr. ERIK selaku orang yang memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana tersebut di atas, dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi: “Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)” dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi : “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”;
Bahwa oleh karena pengangkutan kayu olahan kelompok meranti tersebut tidak disertai dengan SKSHHK yang sah maka dapat dipastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut belum dilakukan pembayaran PSDH dan DR yang menimbulkan kerugian negara dengan perhitungan berdasarkan:
PP Nomor: 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Kehutanan;
PermenLHK Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumber daya hutan dan ganti rugi tegakan;
Yaitu:
Pembayaran PSDH adalah (10 % x harga patokan x 2 x volume kayu) sebanyak : 10 % x Rp. 810.000 x 2 x 11,3677 = Rp. 1.841.567,4
Pembayaran DR adalah (US $ 18,00 x 2 x volume kayu) sebanyak : US $ 16,5 x 2 x 11,3677 = US $ 375,1341.
Menimbang bahwa atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat diminta keterangan dalam keadaan sehat.
Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan telah mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di Jalan Poros Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov Kalteng;
Bahwa Kayu olahan/gergajian kelompok jenis meranti (kayu benuas) sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) keping = 11,3677 m3 (sebelas koma tiga enam tujuh puluh tujuh meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/003/Dishut/I/2020.;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) yang Terdakwa angkut tersebut berjumlah ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik);
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kayu;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kayu tersebut sudah gesekan/ olahan berbagai ukuran, sedangkan dilihat dari fisiknya merupakan hasil gesekan chainsaw karena permukaan kasar;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kayu olahan tersebut dimuat dari beberapa lokasi Pinggir Jalan SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, rencananya kayu tersebut akan Terdakwa angkut menuju CV. Kurnia Kasih di wilayah Liang Anggang Banjamasin Prov. Kalsel;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Palangka Raya menuju rumah Sdr. JOKO di SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dan tiba pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, kemudian Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa tidak bertemu dengan Sdr. JOKO karena Sdr. JOKO sedang berada di Sampit, yang kemudian Terdakwa menghubungi via telpone Sdr. JOKO menyampaikan “TERDAKWA MAU MUAT KAYU PAK” dan Sdr. JOKO menjawab “SILAHKAN MUAT SAJA KAYUNYA” itu kayunya sudah ditumpuk di lokasi Pinggir Jalan SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng. Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, kayu olahan yang sudah ditumpuk di lokasi Pinggir Jalan SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut dilakukan pemuatan ke dalam mobil truck oleh buruh muat sebanyak 7 (tujuh) orang yang Terdakwa tidak kenal namanya, Selesai melakukan pemuatan kayu olahan sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa tidak langsung berangkat, namun beristirahat terlebih dahulu di rumah Sdr. JOKO karena kondisi jalan licin dan cuaca hujan, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Sdr. JOKO menuju CV. Kurnia Kasih di wilayah Liang Anggang Banjarmasin Prov. Kalsel, namun diperjalanan Terdakwa ada dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, namun Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, ada dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Diesel FE SUPER HDX HI GEAR (4x2) M/T Nopol. KH 8204 LN Warna Kuning sedang mengangkut kayu olahan jenis benuas berbagai ukuran sebanyak + 7 M3 (tujuh meter kubik) tanpa dilengkapi secara bersama dokumen SKSHHK yang menyertai, karena Terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen SKSHHK sehingga Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil truck Nopol. KH 8204 LN warna kuning berserta kayu olahan sebanyak + 7 M3 (tujuh meter kubik). Kemudian Terdakwa dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut sedangkan truck dititipkan di Polsek Cempaga Hulu;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa yang memuat kayu – kayu tersebut kedalam bak truck oleh buruh muat sebanyak 7 (tujuh) orang, namun Terdakwa tidak ada yang kenal;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan kayu olahan kayu olahan sebanyak + 7 M3 (tujuh meter kubik) tersebut disuruh oleh sdr. ERIK dengan cara membeli dari masyarakat SP3 Sangai yaitu Sdr. JOKO dengan harga sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) Perkubik ;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap kayu olahan sebanyak + 7 M3 (tujuh meter kubik) tersebut baru Terdakwa bayarkan kepada Sdr. JOKO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta ribu rupiah) degan menggunakan uang sdr. ERIK dari total keseluruhan pembelian sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk sisanya yang belum dibayarkan, akan Terdakwa bayar setelah kayu tersebut laku terjual;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa untuk upah yang Terdakwa terima dalam pengangkutan kayu olahan milik Sdr. ERIK dari SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan tujuan CV. Kurnia Kasih di wilayah Liang Anggang Banjamasin Prov. Kalsel sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Perkubik dan yang membayar upah angkut Terdakwa adalah Sdr. ERIK;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Sdr. ERIK bertempat tinggal di Surabaya Prov. Jawa Timur dengan ciri – ciri tinggi Badan = Gemuk (Besar), Tinggi Badan = 170 cm, Rambut = Pendek Lurus (Cepak), Hidung = Mancung dan No. HP. 08123537656;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa benar 1 (satu) unit mobil truck merk mitsubhisi Nopol KH 8204 LN tersebut yang Terdakwa kemudikan untuk mengangkut kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen dan telah diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polda Kalteng;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menyadari bahwa perbuatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar ketentuan Perundang – Undangan;
Bahwa Terdakwa membenarkan kepada penuntut umum bahwa 1 (satu) Unit mobil Truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8204 LN yang mengangkut kayu olahan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas hak nya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi warna kuning Nopol 8204 LN.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. 13865005 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemilik UD. BAGAS
1 (satu) buah kunci .
Kayu olahan/gergajian kelompok jenis meranti (kayu benuas) senbanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) keping = 11,3677 m3 (sebelas koma tiga enam tujuh puluh tujuh meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/003/Dishut/I/2020.
Bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di Jalan Poros Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov Kalteng;
Bahwa benar awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) berangkat dari Palangka Raya menuju rumah Saudara Joko di SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan tujuan untuk membeli kayu dan terdakwa tiba pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, namun terdakwa tidak bertemu dengan Saudara Joko dikarenakan posisi Saudara Joko Di sampit, kemudian pada pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi Saudara Joko dengan menanyakan “saya mau muat kayu pak” dan Saudara Joko menjawab “silahkan muat saja kayunya” pada saat itu kayu telah disiapkan dengan cara tumpuk di lokasi pinggir jalan SP3 Sangai Kel. Bukit Indah Kec. Telaga Antang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, setibanya terdakwa ditempat pengambilan kayu sekitar jam 14.00 Wib kayu dimuat ke dalam truk yang terdakwa kemudikan oleh 7 (tujuh) orang buruh yang tidak terdakwa kenal, setelah selesai kayu dimuat terdakwa beristirahat di rumah Saudara Joko dikarenakan cuaca yang sedang hujan dan kondisi jalan yang licin.
Bahwa benar terdakwa telah memiliki kesepakat dengan seseorang yang bernama saudara Erik, dalam kesepakatan tersebut keuntungan penjualan kayu nantinya akan terdakwa dan Saudara Erik bagi, terhadap kayu yang terdakwa beli dari saudara Joko telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari total Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang saudara Erik yang mana sisanya akan dibayarkan kepada saudara Joko apabila kayu telah laku terjual, bahwa rencananya terhadap kayu yang diangkat oleh terdakwa tersebut akan jual kepada CV. Kurnia Kasih dengan harga sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perkubik, dalam kesepakatan dengan saudara Erik terdakwa juga akan mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000,- (sejuta dua ratus ribu rupiah) perkubik atas pengangkutan kayu tersebut.
Bahwa benar keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah Saudara Joko menuju CV. Kurnia Kasih di wilayah Liang Anggan Banjarmasin Prov kalsel, namun ditengah perjalanan yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 07.30 wib di jalan Poros perenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng1 (satu) unit mobil truck merk mitsubhisi Nopol KH 8204 LN yang dikemudikan terdakwa diberhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Polda Kalteng, dari hasil pemeriksaan kayu yang diangkut terdakwa tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dar Dinas Kehutanan Kalteng yakni Saudara SABIRIN SYAHPUTRO, S.H, merupakan kayu gergajian/olahan jenis Meranti (kayu Benuas) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) sedangkan ahli SIMANG dari kantor Dinas Kehutan Prov. Kalteng menjelaskan bahwa pemamfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi Negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.841.567.40,- dan DR US $375,1341,- . Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah ataukah tidak, untuk itu terlebih dulu akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan penuntut umum dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan sifat pembuktian dari bentuk dakwaan alternatif sebagaimana tersebut di atas yang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan mana yang terlebih dahulu untuk dibuktikan kebenarannya, Majelis Hakim memandang dan menilai dakwaan yang paling tepat dan sesuai untuk dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya adalah dakwaan alternatif kedua yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan pengangkutan kayu Hasil Hutan;
Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
gmempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang selaku Subjek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa JASWADI Als ICAS Bin JAINI (Alm) yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP. sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”:
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian tentang kesengajaan, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens).” Dengan singkat dapat disebutkan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui. Setidak-tidaknya kesengajaan itu ada dua, yakni kesengajaan berupa kehendak dan kesengajaan berupa pengetahuan. (Drs. Adami Chazawi, SH., Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005, hal.93);
Menimbang, bahwa untuk melihat apakah perbuatan terdakwa itu sengaja atau tidak, maka untuk melihat kesengajaan itu harus diartikan dikehendaki dan diketahui serta menurut aliran atau teori pengetahuan bahwa kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur itu meliputi mempunyai gambaran tentang apa yang ada dalam kenyataan, jadi mengetahui dan mengerti. Teori ini lebih memuaskan karena didalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Selain itu kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuan perbuatannya. (Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987, hal.172-173);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi serta pengakuan terdakwa:
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Mitshubishi warna kuning Nopol. KH 8204 LN tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di Jalan Poros Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov Kalteng;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk mitsubhisi Nopol KH 8204 LN, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir untuk dibawa dengan tujuan CV. Kurnia Kasih di wilayah Liang Anggan Banjarmasin Prov kalsel dan terdakwa memperoleh upah pengangkutan kayu olahan dari Sdr.ERIK yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan (bongkar) di Banjarmasin, tetapi belum mendapat upah tersebut sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum;
Ad..3 Unsur “Melakukan pengangkutan kayu Hasil Hutan”:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi serta pengakuan terdakwa sendiri;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 07.30 Wib di jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck merk mitsubhisi Nopol KH 8204 LN dengan mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) diberhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Polda Kalteng, dari hasil pemeriksaan kayu yang diangkut terdakwa tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “melakukan pengangkutan hasil hutan” telah terbukti menurut hukum;
Ad..4 Unsur “Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi serta pengakuan terdakwa serta dikuatkan atas pendapat ahli dipersidangan yang memberikan pendapat;
Bahwa saat Terdakwa mengemudikan truck yang membawa dan mengangkut kayu benuas tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian Polres Kotim lalu mengecek muatan truck terdakwa dan setelah diketahui terdakwa memuat dan mengangkut kayu olahan jenis benuas selanjutnya terdakwa ditanya mengenai dokumen yang menyertai dalam pengangkutan kayu tersebut dan saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyertai yaitu berupa SKSHH, Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) serta Surat Angkut Lelang (SAL) dari pihak berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa dan diamankan Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa jumlah total kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa menurut ahli SABIRIN SYAPUTRO, SH Bin TUMIRIEN. PS. (Ahli Ukur) sesuai dengan fakta kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 27 (dua puluh tujuh) keping = 11,3677 M3 (sebelas koma tiga enam tujuh tujuh meter kubik) dan untuk jumlah kayu yang diangkut tidak ada batasan berapa jumlah yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan bahwa kayu olehan yang boleh diangkut harus memiliki dan disertai ijin, sedangkan untuk jenis kayu benuas tidak ada ketentuan yang menyatakan masuk dalam jenis kayu yang dilindungi tetapi karena diambilnya didalam hutan maka masuk dalam ketentuan yang diatur berdasarkan undang-undang.
Bahwa menurut Ahli SIMANG Bin KAMSAN TINGANG (Ahli Legalitas), Bahwa Kayu olahan yang dinyatakan sah menurut ketentuan adalah kayu olahan yang berasal atau di produksi pada indrustri hasil hutan kayu yang memiliki perijinan yang sah, berasal dari kayu bulat yang sah yaitu yang disertai dengan dokumen FA-KB dan atau SKSKB dan dalam pengangkutannya disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan berupa FA-KO yang diterbitkan oleh penerbit FA-KO yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan mentri kehutanan nomor : P.41/ MEN HUT-II / 2014 tanggal 21 Juni 2014 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Alam. Dan untuk pengangkutan kayu olahan berasal dari hutan hak dokumen yang harus dimiliki adalah Nota angkutan dan Surat keterangan asal usul (SKAU) yang merupakan dokumen angkutan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak ( kayu bulat dan kayu olahan rakyat ).
Bahwa menerangkan akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/ Menlhk/setjenHPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Ekspoitasi Hutan dan Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan maka PSDH dan DR yang harus disetor kenegara adalah sebagai berikut : untuk kewajiban PSDH (provisi sumber daya hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp. 1.841.567.40,- yang harus disetor ke Negara, dan untuk kewajiban DR (dana reboisasi) adalah sebesar US $375,1341,-.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah pula terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ke dua dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggungjawab maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
HAL HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap perusakan hutan.
HAL HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka berat ringannya pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah suatu upaya pembalasan namun lebih diupayakan sebagai upaya pembinaan mengembalikan kepada keadaan semula dan pemasyarakatan, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan akan bersifat pemasyarakatan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, dan Majelis Hakim merasa patut apabila pidana atau tindakan yang dijatuhkan dijalankan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi warna kuning Nopol 8204 LN.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. 13865005 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemilik UD. BAGAS
1 (satu) buah kunci .
Kayu olahan/gergajian kelompok jenis meranti (kayu benuas) senbanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) keping = 11,3677 m3 (sebelas koma tiga enam tujuh puluh tujuh meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/003/Dishut/I/2020.
Bahwa kesemuanya barang bukti tersebut diatas adalah sebagai hasil dan sarana prasarana sehubungan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis dihubungkan dengan ketentuan tentang barang bukti sebagaimana dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara; ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Masing-masing dirampas untuk negara.
|
Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari: Senin tanggal 11 Mei 2020 oleh kami: DARMINTO HUTASOIT S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, DONI PRIANTO SH dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN SH,M.H. masing - masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Selasa tanggal 12 Mei 2020 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh masing - masing Hakim Anggota dibantu oleh: WAHYUDI SH sebagai Panitera Pengganti,dihadiri pula oleh: DIDIEK PRASETYO UTOMO SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Doni Prianto, S.H. Darminto Hutasoit, S.H.,M.H.
Puthut Rully Kushardian, S.H.MH.
Panitera Pengganti,
Wahyudi, S.H.