311/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 311/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDDIN BIN ZAKARIA
1. Menyatakan Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam model 105 type: RM-908; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor311/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WAHYUDDIN Bin ZAKARIA;
Tempat lahir : Desa Ulee Tutue;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 7 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Ulee Tutue Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 8 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM Pidie beralamat di Jalan Cempaka Nomor 6 Blok Sawah Sigli Kab. Pidie berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 311/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 30 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 311/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 22 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 311/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 30 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dari Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsidiair dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam model 105 type: RM-908.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Gampong Dayah Krueng, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 14.00 WIB, Mukhtar Bin Daud (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) membeli setengah sak sabu dari Bram (DPO) dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian dipaketkan oleh MUKHTAR menjadi 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB Mukhtar menghubungi terdakwa untuk mengantar Mukhtar ke Beureunuen Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie. Kemudian terdakwa tiba dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam No. Pol : BL 5461 PAG, No. Rangka : MH314D205CK4001969, No. Mesin : 5LW04Y1-23. Kemudian Mukhtar bersama terdakwa berangkat ke Beureunuen menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Mukhtar menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian terdakwa bertanya pada Mukhtar, “Siapa telepon?” lalu Mukhtar jawab, “Si Jal di doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus)”. Setibanya di depan doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Mukhtar melihat Jal berdiri, lalu Mukhtar minta kepada terdakwa untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Mukhtar naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Mukhtar dan terdakwa naiki, Mukhtar bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Mukhtar lalu Mukhtar menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;------------------------------- Setelah Mukhtar bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian terdakwa berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Mukhtar dan terdakwa dimana ditemukan menemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Mukhtar kenakan;-------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 656/JL.14.01S05/2014 tertanggal 18 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Achmad Sugeng, SE. barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) kg;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan menghisap sabu dalam bong (alat menghisap sabu), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengonsumsi sabu bertempat di Kebun Rumbia atau di rawa di Gampong Karieng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa terdakwa mengonsumsi sabu tersebut dengan cara merakit atau membuat bong (alat penghisap sabu) dari botol aqua gelas yang dilobangi, dimasukkan pipet penghisap, lalu sabu dimasukkan dalam kaca pirex dan selanjutnya sabu tersebut dibakar di kaca pirex, lalu selanjutnya pipet penghisap tersebut dihisap oleh terdakwa dan asapnya dibuang;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/54/X/2014/DOKKES tanggal 18 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Bripka T. Saifuddin, A.Mk NRP 82061388 didapatkan hasil tes urine terdakwa yaitu didapat kesimpulan terdapat unsur sabu/ Metamfetamina (Narkotika Golongan I);
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Gampong Dayah Krueng, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi Mukhtar Bin Daud (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengantar terdakwa ke Beureunuen Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor abang terdakwa M. Yusuf 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam No. Pol : BL 5461 PAG, No. Rangka : MH314D205CK4001969, No. Mesin : 5LW04Y1-23. Kemudian terdakwa pergi menjemput Mukhtar dan sekitar 10 menit terdakwa sampai di Pos Jaga Gampong Adan;
Bahwa kemudian Mukhtar naik di bagian belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai, lalu terdakwa dan Mukhtar pergi berangkat ke Beureunuen menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Mukhtar menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian terdakwa bertanya pada Mukhtar, “Siapa telepon?” lalu Mukhtar jawab, “Si Jal di doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus)”. Setibanya di depan doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Mukhtar melihat Jal berdiri, lalu Mukhtar minta kepada terdakwa untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Mukhtar naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Mukhtar dan terdakwa naiki, Mukhtar bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Mukhtar lalu Mukhtar menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;------------------------------- Setelah Mukhtar bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian terdakwa berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Mukhtar dan terdakwa dimana ditemukan menemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Mukhtar kenakan;-------
Bahwa terdakwa mengetahui pada Mukhtar ada terdapat sabu pada saat berada di sepeda motor dalam perjalanan menuju ke Beureunuen. Terdakwa mengetahui Mukhtar tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga berwenang untuk memiliki atau menjual atau menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis sabu, akan tetapi terdakwa tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang; Bahwa berdasarkan berita Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Mukhtar Bin Daud dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB Saksi menelepon Terdakwa untuk menemani beli nasi di Beureunuen karena Saksi tidak mempunyai motor. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor abang terdakwa yaitu 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23 untuk membeli nasi bersama Saksi, yang dikemudikan oleh Saksi;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Saksi menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Terdakwa bertanya pada saksi, “Siapa telepon?” lalu Saksi jawab, “Si Jal di Doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan Doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Saksi melihat Jal berdiri, lalu Saksi minta kepada Terdakwa untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Saksi naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa dan Saksi naiki, Saksi bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi lalu Saksi menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;
Bahwa setelah Saksi bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Terdakwa berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi dimana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Saksi kenakan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Saksi membawa Narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Afdarul Akbar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Terdakwa dan Saksi Mukhtar Bin Daud pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Gampong Dayah Krueng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Saksi menerima SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu-sabu yang dijual kepada anak-anak sekolah;
Bahwa Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal memantau Saksi Mukhtar Bin Daud karena menurut informasi Saksi Mukhtar sering membawa Narkotika jenis sabu dalam celana Saksi Mukhtar. Saat melakukan pemantauan, Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal melihat orang yang mencurigakan yaitu Saksi Mukhtar yang sedang berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Mukhtar;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal menemukan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Saksi Mukhtar. Di dalam saku celana Saksi Mukhtar bagian belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dan di saku bagian depan ditemukan beberapa paket sabu yang diletakkan dalam kotak plastik transparan sehingga berjumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket yang terbungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Jimmi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Terdakwa dan Saksi Mukhtar Bin Daud pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Gampong Dayah Krueng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Saksi menerima SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu-sabu yang dijual kepada anak-anak sekolah;
Bahwa Saksi bersama Saksi Afdarul Akbar dan Saksi T. Khairul Akmal memantau Saksi Mukhtar Bin Daud karena menurut informasi Saksi Mukhtar sering membawa Narkotika jenis sabu dalam celana Saksi Mukhtar. Saat melakukan pemantauan, Saksi bersama Saksi Afdarul Akbar dan Saksi T. Khairul Akmal melihat orang yang mencurigakan yaitu Saksi Mukhtar yang sedang berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi bersama Saksi Afdarul Akbar dan Saksi T. Khairul Akmal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Mukhtar;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Saksi bersama Saksi Afdarul Akbar dan Saksi T. Khairul Akmal menemukan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Saksi Mukhtar. Di dalam saku celana Saksi Mukhtar bagian belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dan di saku bagian depan ditemukan beberapa paket sabu yang diletakkan dalam kotak plastik transparan sehingga berjumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket yang terbungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi T. Khairul Akmal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Terdakwa dan Saksi Mukhtar Bin Daud pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Gampong Dayah Krueng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Saksi menerima SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu-sabu yang dijual kepada anak-anak sekolah;
Bahwa Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi Afdarul Akbar memantau Saksi Mukhtar Bin Daud karena menurut informasi Saksi Mukhtar sering membawa Narkotika jenis sabu dalam celana Saksi Mukhtar. Saat melakukan pemantauan, Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi Afdarul Akbar melihat orang yang mencurigakan yaitu Saksi Mukhtar yang sedang berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi Afdarul Akbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Mukhtar;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi Afdarul Akbar menemukan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Saksi Mukhtar. Di dalam saku celana Saksi Mukhtar bagian belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dan di saku bagian depan ditemukan beberapa paket sabu yang diletakkan dalam kotak plastik transparan sehingga berjumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket yang terbungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Taksiran/Penimbangan pada Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli No. : 656/JL.14.01S05/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK.P.85.10.5852 selaku penimbang, diketahui dan ditandatangani Achmad Sugeng, S.E. NIK.P.71.91.0438 selaku Pimpinan Cabang;
Bahwa hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Saksi Mukhtar Bin Daud dan Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202;
Bahwa hasil analisis terhadap sampel barang bukti yang disita dari Saksi Mukhtar Bin Daud dan Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/54/X/2014/DOKKES tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh T. Saifuddin. A.Mk NRP 82061388 selaku pemeriksa;
Bahwa hasil pemeriksaan secara kualitatif terhadap urine terdakwa didapat kesimpulan positif sabu, yang merupakan Narkotika Golongan I;
Bahwa alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan alat bukti surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 jo. 184 (1) huruf c KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mengonsumsi sabu bertempat di kebun rumbia atau di rawa di Gampong Karieng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara merakit atau membuat bong (alat penghisap sabu) dari botol aqua gelas yang dilobangi, dimasukkan pipet penghisap, lalu sabu dimasukkan dalam kaca pirex dan selanjutnya sabu tersebut dibakar di kaca pirex, lalu selanjutnya pipet penghisap tersebut dihisap oleh Terdakwa dan asapnya dibuang;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh saksi Mukhtar untuk menemani beli nasi di Beureunuen karena Saksi Mukhtar tidak mempunyai motor. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor abang terdakwa yaitu 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol : BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23 untuk membeli nasi bersama Saksi Mukhtar, yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Saksi Mukhtar menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Terdakwa bertanya pada Saksi Mukhtar, “Siapa telepon?” lalu saksi Mukhtar jawab, “Si Jal di Doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan Doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Saksi Mukhtar melihat Jal berdiri, lalu Saksi Mukhtar minta kepada Terdakwa untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Terdakwa dan Saksi Mukhtar naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa dan Saksi Mukhtar naiki, Saksi Mukhtar bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mukhtar lalu Saksi Mukhtar menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;
Bahwa setelah Saksi Mukhtar bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Terdakwa berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Mukhtar dan Terdakwa dimana ditemukan menemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Saksi Mukhtar kenakan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Saksi Mukhtar membawa Narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada Saksi Mukhtar;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I jenis sabu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam model 105 type: RM-908;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mengkonsumsi sabu bertempat di kebun rumbia atau di rawa di Gampong Karieng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara merakit atau membuat bong (alat penghisap sabu) dari botol aqua gelas yang dilobangi, dimasukkan pipet penghisap, lalu sabu dimasukkan dalam kaca pirex dan selanjutnya sabu tersebut dibakar di kaca pirex, lalu selanjutnya pipet penghisap tersebut dihisap oleh Terdakwa dan asapnya dibuang;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Saksi Mukhtar untuk menemani beli nasi di Beureunuen karena Saksi Mukhtar tidak mempunyai motor. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor abang terdakwa yaitu 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23 untuk membeli nasi bersama Saksi Mukhtar, yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Saksi Mukhtar menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Terdakwa bertanya pada Saksi Mukhtar, “Siapa telepon?” lalu Saksi Mukhtar jawab, “Si Jal di Doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan Doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Saksi Mukhtar melihat Jal berdiri, lalu Saksi Mukhtar minta kepada Terdakwa untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Terdakwa dan Saksi Mukhtar naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa dan saksi Mukhtar naiki, Saksi Mukhtar bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mukhtar lalu Saksi Mukhtar menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;
Bahwa setelah Saksi Mukhtar bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Terdakwa berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Mukhtar dan terdakwa dimana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Saksi MUKHTAR kenakan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Saksi Mukhtar membawa Narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada Saksi Mukhtar;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan pada Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli No. : 656/JL.14.01S05/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK.P.85.10.5852 selaku penimbang, diketahui dan ditandatangani Achmad Sugeng, S.E. NIK.P.71.91.0438 selaku Pimpinan Cabang, hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Saksi Mukhtar dan Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si,Apt. NIP 19741022200312202, hasil analisis terhadap sampel barang bukti yang disita dari Saksi Mukhtar dan Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/54/X/2014/DOKKES tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh T. Saifuddin. A.Mk NRP 82061388 selaku pemeriksa, hasil pemeriksaan secara kualitatif terhadap urine terdakwa didapat kesimpulan positif sabu, yang merupakan Narkotika Golongan I;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I jenis sabu;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair : Melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Lebih Subsidair :Melanggar Pasal 131 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Hakim sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan Saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah :
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum);
Menurut pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo (Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, halaman 31-32) mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari:
Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya;
Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis;
Van Hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang;
Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263);
Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”;
Bahwa dalam Pasal 114 Ayat (1)UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituliskan dengan tegas rumusan “melawan hukum” dalam unsur pasalnya. Maka berdasarkan ajaran melawan hukum formil, unsur melawan hukum tersebut harus dibuktikan agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan delik dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, Terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa juga bukanlah pihak yang bertindak atas nama perusahaan atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat;
Menimbang. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada saat ditangkap pada Terdakwa tidak ditemukan Narkotika Golongan I jenis sabu melainkan pada Saksi Mukhtar Bin Daud yang memiliki atau menguasai 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening disimpan dalam kotak transparan pada saku celana Saksi Mukhtar. Bahwa dari Berita Acara Taksiran/Penimbangan pada Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli No. : 656/JL.14.01S05/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK.P.85.10.5852 selaku penimbang, diketahui dan ditandatangani Achmad Sugeng, S.E. NIK.P.71.91.0438 selaku Pimpinan Cabang, hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Saksi Mukhtar dan Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terpenuhi maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap penyalahguna;
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap penyalahguna;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, Terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur setiap penyalahguna telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 dan 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dimaksud Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/54/X/2014/DOKKES tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh T. Saifuddin. A.Mk NRP 82061388 selaku pemeriksa, hasil pemeriksaan secara kualitatif terhadap urine terdakwa didapat kesimpulan positif sabu, yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) angka 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti maka dakwaan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan dalam tahanan Rutan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam model 105 type: RM-908 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda bahkan bagi Terdakwa sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Wahyuddin Bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam model 105 type: RM-908;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syamsul Kamal, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Muchamad Afrisal, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H. Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
d.t.o.
Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Syamsul Kamal.