653 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus/2011
Other Participants (1)
PT BIMA MANDALA DIRGA PRIMA, yang diwakili oleh Direktur, Tumpak Sianipar terhadap 1. MUHAMMAD ISMAK, SH., MH., Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C.HT.05-89, 2. TIMOTIUS TUMBUR SIMBOLON, SH., Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU. AH.04-10
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BIMA MANDALA DIRGA PRIMA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 653 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PTBIMA MANDALA DIRGA PRIMA, yang diwakili oleh Direktur, Tumpak Sianipar, berkedudukan di Jalan Cikini III/3, Jakarta Pusat 10330, dalam hal ini memberi kuasa kepada Henri Gani Purba, SH. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Kores Tambunan-Chairun Amalia & Partners, beralamat di Jalan Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2011, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon;
t e r h a d a p
MUHAMMAD ISMAK,SH., MH., Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. C.HT.05-89, beralamat di Ismak Advocaten, Gedung Graha Eka Formula, Lantai 3, Jalan Bangka Raya No. 2, Jakarta Selatan 12730;TIMOTIUS TUMBUR SIMBOLON,SH., Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU. AH.04-10, beralamat di Timotius & Partners Law Firm, Jalan Wisma Nugra Santana, Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 7-8, Jakarta Selatan 10220, sebagai para Termohon Kasasi dahulu Termohon I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas telah memberikan laporan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Termohon sebagai Tim Kurator PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) dalam Putusan Perkara No. 04/PKPU/2011/PN.NIAGA. JKT.PST., tanggal 31 Mei 2011, pada saat batas akhir verifikasi pajak dan pencocokan piutang yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam daftar Kreditor tidak memasukkan Pemohon sebagai Kreditor yang memiliki hak tagih (Cessie) atas piutangnya: 1. PT Pro Intertech Indonesia, 2. PT Kemang Citra Lestari, 3. PT Alam Budi Luhur,
4. PT Danau Mas Hitam, 5. PT Dimas Drilindo, 6. PT Unefeco, dan 7. City Glory Associates Limited terhadap PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit);Bahwa selain tidak memasukkan Pemohon sebagai Kreditor, Tim Kurator juga menolak/membantah Pemohon sebagai Kreditor yang memiliki hak tagih (cessie), yaitu berdasarkan suratnya tanggal 4 Juli 2011,
No. 0031/PAILIT-PII/MI-TTS/VII/11, Perihal: Penyelesaian melalui renvooi procedure yang kami/Pemohon terima pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2011, yang pada pokok suratnya menyatakan: “Bahwa pada waktu PKPU, kami Tim Kurator membantah seluruh jumlah tagihan yang rekan ajukan, dan kemudian setelah PT Prima Inreksa dinyatakan pailit, dan setelah Rapat Kreditor untuk pencocokan piutang, tanggal 30 Juni 2011, kami Tim Kurator tetap pada pendirian semula dengan membantah seluruh tagihan dimaksud”, sehingga diselesaikan melalui putusan pengadilan yaitu Putusan Majelis Hakim Pemutus atau yang lazim dikenal dengan “Renvooi Procedure”. (Lampiran-1);Bahwa adapun pada waktu PKPU Tim Pengurus menolak Pemohon sebagai pihak Kreditor, yaitu pada saat dilakukan Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang, dan berdasarkan surat Tim Pengurus tanggal 21 April 2011 Nomor: 0034/PKPU-PII/MI-TTS/IV/11 (Lampiran-2)., yang ditujukan kepada Hakim Pengawas (u.p. Bapak Suwidya, SH., LL.M.) yang pada pokok suratnya menyatakan bahwa Tim Pengurus membantah seluruh tagihan atau piutang tersebut, dengan alasan:
Tagihan atas ketujuh perusahaan tersebut tidak terdapat dalam pembukuan Debitur PKPU, sebagaimana dilaporkan didalam Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Debitur PKPU tahun 2008-2009, dengan demikian dapat dinyatakan bahwa tidak ada utang-utang dari Debitur PKPU terhadap ketujuh perusahaan dimaksud;
PT. Bima Mandala Dirga Prima didalam mengajukan piutang para Kreditor tersebut mendalilkan telah menerima hak tagih (cessie) dari ketujuh perusahaan tersebut, tetapi karena utang tersebut tidak ada dibukukan oleh Debitur PKPU, maka dengan sendirinya tidak ada alas hak bagi PT Bima Mandala Dirga Prima untuk mengajukan tagihannya untuk dan atas nama ketujuh perusahaan dimaksud;
Bahwa adapun alasan-alasan yang dikemukakan Tim Kurator pada waktu PKPU untuk menolak Pemohon sebagai pihak Kreditor adalah tidak benar/ tepat dan hal ini sangat merugikan Pemohon, karena Pemohon telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti kepada Termohon selaku Pengurus PT Prima Inreksa Industries (Dalam PKPU) untuk dilakukan verifikasi terhadap piutang Pemohon sebagai Pemegang Hak Tagih/Cessie yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari PT Pro Intertech Indonesia terhadap PT Bima Mandala Dirga Prima, tanggal 8 Juni 2007, untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran serta menanda-tangani tanda terima atas seluruh tagihan PT Pro Intertech Indonesia pada PT Prima Inreksa Industries;
Adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari PT Kemang Citra Lestari terhadap PT Bima Mandala Dirga Prima, tanggal 8 Juni 2007, untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran serta menanda-tangani tanda terima atas seluruh tagihan PT Kemang Citra Lestari pada
PT Prima Inreksa Industries;Adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari PT Alam Abadi Luhur terhadap PT Bima Mandala Dirga Prima, tanggal 8 Juni 2007, untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran serta menanda-tangani tanda terima atas seluruh tagihan PT Alam Abadi Luhur pada PT Prima Inreksa Industries;
Adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari PT Danau Mas Hitam terhadap PT Bima Mandala Dirga Prima, tanggal 8 Juni 2007, untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran serta menanda-tangani tanda terima atas seluruh tagihan PT Danau Mas Hitam pada PT Prima Inreksa Industries;
Adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari PT Dimas Drillindo terhadap PT Bima Mandala Dirga Prima, tanggal 8 Juni 2007, untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran serta menanda-tangani tanda terima atas seluruh tagihan PT Dimas Drillindo pada PT Prima Inreksa Industries;
Adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari PT Unefeco terhadap PT Bima Mandala Dirga Prima, tanggal 8 Juni 2007, untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran serta menanda-tangani tanda terima atas seluruh tagihan PT Unefeco pada PT Prima Inreksa Industries;
Adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari City Clory Associates Limited terhadap PT Bima Mandala Dirga Prima, tanggal 8 Juni 2007, untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran serta menanda-tangani tanda terima atas seluruh tagihan City Glory Associates Limited pada PT Prima Inreksa Industries;
Bahwa demikian juga pada waktu PKPU selain bukti atau dokumen tersebut di atas Pemohon juga telah melengkapi kepada Termohon berupa dokumen lain yaitu adanya Surat Pengakuan Hutang dari PT Prima Inreksa Industries (dalam PKPU) kepada Pemohon selaku pemegang Hak Tagih (Hak cessie) yang dimiliki oleh Pemohon, dilengkapi dengan bukti-bukti atas seluruh transaksi atas adanya hutang tersebut, yaitu berupa Kwitansi dan bukti transfer Bank yang tercatat dan terperinci pada Rekening Koran PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit);
Bahwa demikian juga sebelum adanya Rapat Batas Akhir Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011, pukul 10.00 WIB, kami/Pemohon sebagai pemegang hak tagih (Cessie) telah mengirim surat kepada Tim Pengurus/Tim Kurator tanggal
9 Juni 2011 No. 005/BMDP-VI/2011, (Lampiran-3) Perihal Penegasan Surat 001-Rev-1/BMDP-IV/2011, Perihal Jumlah Penagihan Piutang ke PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit), yang disertai dengan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:Surat dari Kantor Akuntan Publik “Hasnil, M. Yasin & Rekan” tanggal 26 Mei 2011 No. 015/SU/HYRjV/11. Perihal: Penjelasan Utang lain-lain, yang menyatakan bahwa jumlah tagihan/piutang tersebut adalah benar dan bersumber dari masing-masing perseroan. (Lampiran-4);
Surat keterangan orang/pihak yang memegang jabatan dari City Glory Associates Limited. (Lampiran-5);
Terjemahan Wilayah British Virgin Islands (Undang-Undang Perusahaan Bisnis International (Bab 291), Memorandum dan Anggaran Dasar dari City Glory Associates Limited. Didirikan pada tanggal 15 April 2003. (Lampiran-6);
Bahwa oleh karena itu Tim Kurator/Termohon yang tidak memasukkan Pemohon sebagai Kreditor dalam daftar bahkan membantah/menolak Pemohon sebagai Kreditor yang memiliki hak tagih (Cessie) dengan alasan karena utang tersebut tidak ada dibukukan oleh Debitur PKPU/Pailit adalah tidak benar bahkan cenderung tidak objektif karena seluruh transaksi atau adanya hutang tersebut dapat dilihat, dan diperinci serta dapat dibuktikan pada Rekening Koran PT Prima Inreksa Industries (Dalam PKPU), dan hutang tersebut tercatat pada masing-masing sebagai piutangnya 1. PT Pro Intertech Indonesia, 2. PT Kemang Citra Lestari, 3. PT Alam Budi Luhur,
4. PT Danau Mas Hitam, 5. PT Dimas Drilindo, 6. PT Unefeco, dan 7 City Glory Associates Limited berdasarkan bukti transaksi dan pemberian pinjaman kepada PT Prima Inreksa Industries (Dalam PKPU), dan seluruh tagihan Pemohon tersebut setetah diklarifikasi telah diakui oleh PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) bahkan Kantor Akuntan/Auditor Independen yang mengaudit Laporan Keuangan PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) tahun 2008-2009, telah memberikan penjelasan atas pencatatan adanya tagihan dari Pemohon;Bahwa sehingga dengan demikian tindakan Termohon yang bertindak baik sebagai Tim Pengurus maupun sebagai Tim Kurator, telah menghilangkan hak tagih Pemohon sebagai pihak Kreditor dalam perkara No. 04/PKPU/ 2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana surat permohonannya kepada Hakim Pengawas tentang Permohonan agar Kreditor yang piutangnya dibantah tidak turut dalam pemungutan suara kepada Hakim Pengawas, tertanggal 21 April 2011, sehingga Hakim Pengawas berdasarkan Penetapan perkara
No. 04/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25 April 2011 (Lampiran-7), telah menetapkan Pemohon dalam klasifikasi piutang yang dibantah sehingga tidak mempunyai hak suara dalam Rencana Perdamaian, bahkan tindakannya Tim Kurator cenderung bertindak tidak independen, karena alasan-alasan yang dikemukakan oleh Termohon tidak berdasarkan hukum, karena bukti-bukti dan dokumen yang diajukan oleh Pemohon sama sekali tidak menjadi pertimbangan Termohon; Adapun bukti-bukti tersebut berdasarkan surat pernyataan Pelepasan Hak ke-7 (tujuh) Perseroan Terbatas (PT) tersebut di atas kepada PT Bima Mandala Dirga Prima berhak untuk mengajukan hak tagih kepada PT Prima Inreksa Industries (Dalam PKPU) dengan total jumlah kewajiban (Hutang) dari PT Prima Inreksa Industries (Debitur Dalam PKPU) sebagai berikut:
| No. | Nama Kreditor Awal | Piutang Dalam Mata Uang Dollar | Piutang Dalam Mata Uang Rupiah | ||||
Pokok Pinjaman (USD) | Bunga (USD) | Total (USD) | Pokok Pinjaman (Rp) | Bunga (Rp) | Total (Rp) | ||
| 1. | PT Alam Abadi Luhur | 50.116 | 9.336 | 59.452 | 1.840.365.000 | 725.749.962 | 2.566.114.962 |
| 2. | PT Danau Mas Hitam | 5.761.124 | 2.525.795 | 8.286.919 | 34.002.701.375 | 7.302.263.427 | 41.304.964.802 |
| 3. | PT Dimas Drillindo | 922.569 | 315.053 | 1.237.622 | 10.321.300.000 | 2.873.536.738 | 13.194.836.738 |
| 4. | PT Kemang Citra Lestari | 1.155.606 | 55.054 | 1.210.660 | 7.025.937.500 | 768.579.579 | 7.794.517.079 |
| 5. | PT Pro Intertech Indonesia | 880.000.000 | 37.886.288 | 917.886.288 | |||
| 6. | PT Unefeco | 16.516.002.187 | 4.515.921.861 | 21.031.924.048 | |||
| Total | 7.889.415 | 2.905.238 | 10.794.653 | 70.586.306.062 | 16.223.937.855 | 86.810.243.917 | |
7. Jumlah Tagihan sebagai penerima kuasa dari City Glory Associates Limited;
7a. Pokok Pinjaman dalam Mata uang dollar = USD 14.488.046,-
7b. Bunga Pinjaman dalam Mata uang dollar = USD 1.821.498,-
Total Piutang = USD 16.309.543,-
Total tagihan seluruhnya adalah sebesar USD 27.104.195,8 dan
Rp86.810.242.916;
Bahwa seluruh perincian tersebut didukung dengan bukti-bukti yang autentik yaitu terdapat dalam Rekening Koran PT Prima Inreksa Industries, yang terdapat dan dicatat pada pembukuan masing masing Kreditor lainnya, dan didukung adanya bukti pelepasan hak kepada Pemohon, serta adanya juga Surat Pengakuan Hutang yang telah diakui oleh PT Prima Inreksa Industries (dalam PKPU), yang dalam setiap Rapat Verifikasi telah mengakui adanya hutang tersebut, apalagi Pemohon sudah melengkapi bukti adanya surat dari Kantor Akuntan/Auditor Independen yang mengaudit Laporan Keuangan
PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) tahun 2008-2009, telah memberikan penjelasan atas pencatatan adanya tagihan dari Pemohon;Bahwa menurut hukum Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Kreditor lainnya, yaitu adanya hutang PT Prima Inreksa Industries/Termohon PKPU sebagaimana telah diakui oleh PT Prima Inreksa Industries, sehingga jelas apa yang diajukan oleh Pemohon adalah hutang/kewajiban yang harus diselesaikan oleh PT Prima Inreksa Industries, hal ini sejalan dan sesuai serta sebagaimana dimaksud dengan prinsip utang ialah bahwa “Kewajiban atau utang dapat timbal balik dari kontrak atau dari UU (Pasal 1233 KUH Perdata). Prestasi tersebut terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. “Suatu utang dapat ditagih jika utang tersebut bukan utang yang timbul dari perilaku alami (naturlijke verbintenis), dimana kewajiban PT Kewajiban
PT Prima Inreksa Industries telah memenuhi prinsip utang, yaitu:
1). Utang tersebut telah jatuh tempo; 2). Utang dapat ditagih; dan 3). Utang tersebut tidak dapat dibayar lunas;
Bahwa selain itu jelas utang adalah suatu bentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan, sebagaimana dinyatakan oleh: Fred B.G. Tumbuan: “bahwa dalam hal seseorang karena perbuatannya atau tidak melakukan sesuatu mengakibatkan bahwa ia mempunyai kewajiban membayar ganti rugi, memberikan sesuatu, maka pada saat itu juga ia mempunyai utang, mempunyai kewajiban melakukan prestasi. Jadi, utang sama dengan prestasi”;
Bahwa selanjutnya pengertian utang dalam Pasal 1 Undang-Undang Kepailitan, ”yakni bahwa utang adalah segala bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena perikatan maupun karena undang-undang”;
Bahwa dengan demikian permohonan yang diajukan oleh Termohon untuk tidak mengakui Pemohon sebagai Kreditor lainnya, yang kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengawas yang menyatakan: “bahwa akta cessie tidak didukung dengan dokumen yang menunjukkan identitas (legal standing) lengkap dari para pemberi cessie dan tidak didukung oleh bukti-bukti berupa perjanjian utang-piutang asal dari ke-7 (tujuh) Perseroan Terbatas (PT) tersebut kepada PT Prima Inreksa Industries (Dalam PKPU)”, hal ini tidak benar karena peristiwa hukum tentang adanya hutang tersebut telah jelas adanya perjanjian dan masing-masing pengakuan yang dapat juga dibuktikan dalam pembukuan maupun tercatat pada masing-masing sebagai piutangnya
1. PT Pro Intertech Indonesia, 2. PT Kemang Citra Lestari, 3. PT Alam Budi Luhur, 4. PT Danau Mas Hitam, 5. PT Dimas Drilindo, 6. PT Unefeco, dan
7. City Glory Associates Limited, apalagi dalam rekening koran PT Prima Inreksa Industries tercatat adanya pengembalian sebagian hutang yang sudah dilakukan oleh PT Prima Inreksa Industries;Bahwa Termohon selaku Pengurus PT Prima Inreksa Industries (Dalam PKPU) dalam permohonannya kepada Hakim Pengawas, telah nyata-nyata menghilangkan Hak Pemohon sebagai Kreditor lainnya, padahal jelas adanya hutang tersebut telah dapat dibuktikan dan peristiwa hukum tersebut tidak dapat disangkal oleh Pengurus/Tim Kurator, surat Termohon yang tidak mengakui adanya hutang tersebut telah melampaui wewenang dalam melakukan verifikasi, dengan menghilangkan piutang Pemohon sebagai pemegang hak tagih, sedangkan adanya hutang tersebut telah diakui oleh PT Prima Inreksa Industries, oleh karenanya dengan ini Pemohon dengan tegas menyatakan sangat keberatan dengan pertimbangan Hakim Pengawas yang menyatakan akta cessie tidak didukung dengan dokumen yang menunjukkan identitas (legal standing) lengkap dari pemberi cessie dan tidak didukung oleh bukti-bukti perjanjian utang piutang asal dari ke-7 (tujuh) Perseroan Terbatas (PT) tersebut kepada PT Prima Inreksa Industries dalam hal ini Pemohon melengkapi dokumen atau bukti-bukti pendukung (supporting facts dan documents);
Bahwa Termohon telah menyalah gunakan wewenangnya pada rapat verifikasi, karena rapat tersebut adalah untuk mencocokkan utang-utang si Pailit/Debitur PKPU sebagai penentuan klasifikasi tentang tagihan-tagihan yang masuk terhadap harta pailit/Debitur PKPU, guna memperinci tentang berapa besarnya piutang-piutang yang dapat dibayarkan kepada masing-masing Kreditor, yang kemudian diklasifikasikan menjadi daftar piutang diakui, piutang yang diragukan (sementara diakui), maupun piutang yang dibantah, yang akan menentukan pertimbangan dan urutan hak dari masing-masing Kreditor. “Kreditor” yang dimaksud Kreditor Pasal 2 ayat (1) UUK:
Kreditor Konkuren;
Kreditor Separatis – hak istimewa (Pasal 1139);
Kreditor Preferen – dengan jaminan kebendaan, gadai hipotik, hak atas permen, hak tanggungan dan lain sebagainya;
Bahwa demikian juga kedudukan dan kapasitas Pemohon PT Bima Mandala Dirga Prima selaku penerima hak tagih yaitu Akta Cessie, telah benar menurut hukum, karena Hak Tagih (cessie) tersebut dapat dilakukan dibawah tangan, hal ini sejalan sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata yang menyatakan:
“Penyerahan akan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”;
Bahwa demikian juga dengan adanya pendapat Tim Pengurus/Kurator tentang adanya afiliasi, menurut Pemohon tidak tepat, karena yang dimaksud dengan afiliasi adalah tentang perseroan yang saling berhubungan (related) yang satu dengan yang lain, sehingga terjadi “saling” control (common control) baik mengenai suara maupun operasional, disebut “Affiliasi” (affiliate). Affiliasi terjadi antara holding atau parent dengan subsidiary maupun dengan affiliate, ditegakkan asas separate entity, sedangkan dalam hal ini perusahaan yang memiliki hak tagih tersebut bukan merupakan holding atau parent dengan
PT Prima Inreksa Industries (Termohon PKPU);Bahwa selanjutnya berdasarkan Teori Kontrak, Perseroan sebagai Badan Hukum dianggap merupakan kontrak antara anggota-anggotanya pada satu segi, dan antara anggota-anggota perseroan yakni pemegang saham dengan pemerintah pada segi lain. Teori ini tampaknya sejalan dengan pandangan Pasal 1 Angka (1) jo. Pasal 7 ayat (1) dan (3), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas; Menurut pasal ini perseroan sebagai badan hukum merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasar perjanjian oleh pendiri dan/atau pemegang saham yang terdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang atau lebih, selanjutnya menurut Pasal 7 ayat (4) agar perseroan diakui sah sebagai badan hukum, harus mendapat “pengesahan” dari pemerintah dalam hal ini Menkumham;
Bahwa selain itu perlu ditegaskan tentang Perseroan harus diperlakukan sebagai wujud yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya sebagaimana ciri personalitas perseroan sebagai badan hukum yang pertama dan paling utama adalah:
Perseroan merupakan wujud atau entitas (entity) yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham (separate and distinct from its owner);
Dengan demikian secara umum, eksistensi dan validitasnya, tidak terancam oleh kematian, kepailitan, penggantian atau pengunduran individu pemegang saham;
Demikian juga ciri Personalitas yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada pada Pasal 3 ayat (1) dalam bentuk “pertanggungjawaban terbatas” (berpekte aanspraakelijkheid, limited liability) pemegang saham atas utang perseroan. Menurut penjelasan Pasal 3 ayat 1 tersebut, ketentuan tanggung jawab terbatas, merupakan penegasan ciri personalitas perseroan bahwa pemegang saham terpisah tanggung jawabnya sebatas apa yang disetornya dengan harta pribadinya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan adanya penolakan Termohon telah dapat dibuktikan bahwa Kurator/Pengurus tidak lagi bertindak sebagai pihak yang independen, sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 72 jo. Pasal 234 ayat (2) karenanya tidak dapat secara objektif melakukan verifikasi terhadap pengajuan hak tagih yang dimiliki oleh Pemohon, oleh karenanya patut secara hukum bahwa Pemohon telah memenuhi syarat-syarat sebagai pemegang Hak Tagih dan juga sah sebagai Kuasa City Glory Associates Limited yang memiliki Hak Tagih sebagaimana dikemukakan di atas sehingga dengan demikian berhak memperoleh kepastian hukum dan sudah sepatutnya dapat diterima sebagai pihak Kreditor dalam No. 04/PKPU/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst. (Dalam Pailit);
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar berkenan kiranya memeriksa dan selanjutnya memutuskan perkara ini dengan putusan:
Menerima gugatan Pemohon Renvooi untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Penetapan Hakim Pengawas No. 04/PKPU/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25 April 2011, yang menerima permohonan Tim Pengurus PKPU No. 0034/PKPU-PII/MI-TTS/IV/11, tanggal 21 April 2011, tentang permohonan agar Kreditor yang piutangnya dibantah tidak turut dalam pemungutan suara, dan dokumen-dokumen terkait;
Menyatakan bantahan/penolakan Tim Kurator PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) terhadap Pemohon sebagai pihak Kreditor PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) tidak beralasan dan patut untuk ditolak;
4. Menyatakan Pemohon/PT Bima Mandala Dirga Prima adalah sebagai pihak Kreditor berdasarkan Hak Tagih/Hak Cessie yang sah atas piutangnya:
PT Alam Budi Luhur, PT Danau Mas Hitam, PT Dimas Drilindo, PT Kemang Citra Lestari, PT Pro Interech Indonesia, PT Unefeco, City Glory Associates Limited, terhadap PT Prima Inreksa Industries (dalam Pailit) dalam Perkara No. 04/PKPU/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst., tanggal 21 Maret 2011;
Menetapkan bahwa PT Alam Budi Luhur, PT Danau Mas Hitam,
PT Dimas Drilindo, PT Kemang Citra Lestari, PT Pro Interech Indonesia,
PT Unefeco, City Glory Associates Limited sebagai pihak Kreditor dalam Perkara No. 04/PAILIT/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., total tagihan dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Nama Kreditor Awal | Piutang Dalam Mata Uang Dollar | Piutang Dalam Mata Uang Rupiah | ||||
Pokok Pinjaman (USD) | Bunga (USD) | Total (USD) | Pokok Pinjaman (Rp) | Bunga (Rp) | Total (Rp) | ||
| 1. | PT Alam Abadi Luhur | 50.116 | 9.336 | 59.452 | 1.840.365.000 | 725.749.962 | 2.566.114.962 |
| 2. | PT Danau Mas Hitam | 5.761.124 | 2.525.795 | 8.286.919 | 34.002.701.375 | 7.302.263.427 | 41.304.964.802 |
| 3. | PT Dimas Drillindo | 922.569 | 315.053 | 1.237.622 | 10.321.300.000 | 2.873.536.738 | 13.194.836.738 |
| 4. | PT Kemang Citra Lestari | 1.155.606 | 55.054 | 1.210.660 | 7.025.937.500 | 768.579.579 | 7.794.517.079 |
| 5. | PT Pro Intertech Indonesia | 880.000.000 | 37.886.288 | 917.886.288 | |||
| 6. | PT Unefeco | 16.516.002.187 | 4.515.921.861 | 21.031.924.048 | |||
| Total | 7.889.415 | 2.905.238 | 10.794.653 | 70.586.306.062 | 16.223.937.855 | 86.810.243.917 | |
7. Jumlah tagihan sebagai penerima kuasa dari City Glory Associates Limited;
7a. Pokok Pinjaman dalam Mata uang dollar = USD. 14.488.046,-
7b. Bunga Pinjaman dalam Mata uang dollar = USD. 1.821.498,-
Total Piutang = USD. 16.309.543,-
Total tagihan seluruhnya adalah sebesar USD. 27.104.195.8 dan
Rp 86.810.242.916;
Membebankan biaya perkara ini terhadap Termohon;
Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 04/PKPU/ 2011/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor 04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 9 Agustus 2011, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Keberatan/Renvoi Prosedure yang diajukan oleh Pemohon
(PT Bima Mandala Dirga Prima);Memerintahkan Termohon (Tim Kurator PT Prima Inreksa Industries/Dalam Pailit) untuk melanjutkan Pentahapan Penyelesaian Pailit;
Membebankan biaya perkara kepada Budel Pailit;
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Agustus 2011, kemudian terhadap putusan tersebut Pemohon melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Agustus 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 47 Kas/Pailit/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst. jo. Nomor 04/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 04/Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal
itu juga;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Termohon I dan II pada tanggal 18 Agustus 2011, kemudian Termohon I dan II mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
A. Judex Facti Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum, karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti serta keterangan saksi, sehingga putusan a quo harus dibatalkan;
1. Bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo telah "salah dan keliru" menerapkan hukum terutama pada pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 19 yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonan/bantahannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy surat bukti (P-1 s/d
P-207) yang telah diberi meterai dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali surat bukti P-5, P-6, P-7, P-8,
P-12, P-15, P-16, P-17, P-18, P-23, P-32, P-33, P-34, P-36, P-65, P-66, P-68, P-69, P-76, P-77, P-80, P-81, P-82, P-85, s/d P-130, P-134, P-137, P-139, P-161, s/d P-166, P-173, s/d P-207, tidak dapat diperlihatkan aslinya, sebagai berikut, dan seterusnya .......";
karena untuk Bukti P-176, P-177, P-178, P-179 Majelis Hakim telah memeriksa dan mencocokkan sesuai dengan aslinya, hal ini pula sesuai Berita Acara Sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011, dimana selanjutnya pada saat acara pembuktian surat, Pemohon Kasasi juga telah melengkapi dengan Daftar Akta Bukti sebagai berikut:
- Bukti P-176: Asli Surat Permohonan Kiriman Uang dari Bank Niaga ke PT Prima Inreksa Industries, Piutang sebesar USD 40.000,- (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat) tanggal 16 Oktober 2008;
- Bukti P-177: Asli Surat Permohonan Kiriman Uang dari Bank Niaga ke PT Prima Inreksa Industries, Piutang sebesar USD 200.000,- (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) tanggal 01 April 2009;
- Bukti P-178: Asli Surat Permohonan Kiriman Uang dari Bank Niaga ke PT Prima Inreksa Industries, Piutang sebesar USD 57.569,20,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan koma dua puluh sen dollar Amerika Serikat) tanggal 07 April 2009;
- Bukti P-179: Asli Surat Permohonan Kiriman Uang dari CIMB Niaga ke PT Prima Inreksa Industries, Piutang sebesar USD 75.000,- (tujuh puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) tanggal 21 April 2009;
Oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara a quo terdapat suatu kesalahan besar yang telah menghilangkan bukti-bukti Pemohon Kasasi tersebut, dan fakta-fakta hukum yang mengakibatkan Majelis Hakim salah dalam menerapkan hukum, sehingga untuk itu patut putusan ini dibatalkan;
2. Bahwa Majelis Hakim juga telah "salah dan keliru" bahkan memanifulasi fakta dan bukti Pemohon Kasasi yang mengakibatkan salah dan keliru dalam menerapkan hukumnya sebagaimana putusannya halaman 67 alinea ke-2, yang menyatakan sebagai berikut: "Menimbang selanjutnya setelah Majelis Hakim mencermati bukti P-68 s/d P-207 menyangkut sejumlah uang yang bersumber dari atas nama beberapa Perusahaan maupun atas nama pribadi, ternyata transaksinya tidaklah jelas peruntukkannya, apakah diperoleh dari pembayaran hasil jual beli produk PT Prima Inreksa Industries, apakah sebagai penerimaan dari pinjaman atau utang, dan selain dari pada itu di persidangan ternyata surat-surat bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan surat aslinya, bukti mana dibantah kebenarannya oleh Termohon, maka bukti tersebut secara hukum harus dikesampingkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata", dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa pada persidangan hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011 sesuai Berita Acara Persidangan Majelis Hakim telah memeriksa dan mencocokkan Bukti Asli yang disampaikan Pemohon Kasasi, yaitu Asli Bukti P-70 s/d P-75, Bukti P-83 s/d P-84, Bukti P-131 s/d P-133, Bukti P-135 s/d P-136, Bukti P-138, Bukti P-140 s/d 160, Bukti P-167 s/d P-172, dan Bukti P-176 s/d P-179;
- Bahwa selain itu Termohon Kasasi bahkan Putusan Majelis Hakim perkara a quo tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dari ketujuh perusahaan tersebut apakah diperoleh dari pembayaran hasil jual-beli produk PT Prima Inreksa Industries atau dari mana?, karena berdasarkan bukti-bukti autentik, yaitu seluruh transaksi berupa pemberian pinjaman tersebut seperti dokumen bukti aplikasi transfer, slip setoran, bukti penerimaan uang, slip pengiriman uang RTGS, bukti formulir kiriman uang, penerimaan dan pencairan Cek Tunai dan Bilyet Giro, bukti Pengeluaran Bank, dan Pembayaran Payment Voucher (bukti P-69 s/d P-179), seluruhnya tercatat dalam Rekening Koran PT Prima Inreksa Industries (bukti P-181 s/d P-207) merupakan bukti autentik, dan transaksinya jelas tercatat didalam pembukuan sebagai utang PT Prima Inreksa Industries, dan untuk membuktikan kebenarannya seluruh traksaksi tersebut telah diaudit berdasarkan Laporan Keuangan PT Prima Inreksa Industries untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 dan Laporan Auditor Independen yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Junaedi, Chareul, Labib, Subyakto & Rekan, dan Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan PT Prima Inreksa Industries untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Hasnil, M. Yasin & Rekan, (vide bukti P-65, P-66), dan berdasarkan bukti P-64, yaitu berupa Surat Nomor 015/Su/HYRjV/11 yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik Hasnil, M. Yasin & Rekan tentang penjelasan utang atas nama PT Owi Artha Kencana (OAK) ditujukan ke PT Prima Inreksa Industries tanggal 26 Mei 2011, adalah berdasarkan hasil kertas kerja Saksi Akuntan tersebut telah menerangkan bahwa transaksi piutang tersebut adalah dari ketujuh perusahaan tersebut. Lagi pula Termohon Kasasi dan Majelis Hakim tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa ternyata transaksi tersebut tidak benar diperoleh dari pembayaran hasil jual beli produk PT Prima Inreksa Industries, hal inilah Majelis Hakim salah dalam menerapkan hukum untuk itu patut untuk dibatalkan;
- Bahwa selain itu Majelis Hakim dalam perkara a quo telah mengakui adanya utang PT Prima Inreksa Industries tersebut, meskipun diakuinya ditampung atas nama PT Dwi Artha Kencana (PT DAK) sebagaimana putusan pada halaman 66 alinea kedua yang menyatakan: "Menimbang, ...... dan seterusnya, maka hal ini jika dihubungkan dengan keterangan saksi yang menyatakan seluruh piutang: PT Atom Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo, dan City Glory Assocoates Limited telah ditampung dan dimasukkan ke dalam piutang PT Dwi Artha Kencana (DAK), maka seharusnya PT Dwi Artha Kencana (DAK) yang mempunyai hak sebagai kreditor dan wajib dimasukkan ke dalam daftar tagihan kreditor terhadap PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) akan tetapi ternyata sejak proses PKPU hingga PT Prima Inreksa Industries dinyatakan pailit dan pada saat penyelenggaraan rapat pencocokkan utang dimana PT Dwi Artha Kencana (DAK), tidak pernah mengajukan tagihan piutangnya kepada Tim Kurator PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit)", sehingga terbukti menurut hukum bahwa jelas adanya utang PT Prima Inreksa Industries meskipun dicatat dan ditampung atas nama PT Dwi Artha Kencana (DAK), sehingga hal ini membuktikan bahwa transaksi tersebut benar adanya dan jelas peruntukannya adalah untuk pemberian pinjaman jadi bukan merupakan diperoleh dari pembayaran hasil jual beli produk PT Prima Inreksa Industries;
- Bahwa adanya piutang ketujuh perusahaan tersebut juga telah diakui oleh PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) pada saat dilakukan rapat verifikasi dan pencocokan piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga selain dapat dibuktikan dengan adanya surat Pengakuan Hutang yang ditanda-tangani oleh PT Prima Inreksa Industries (Dalam PKPU), dan transaksi tersebut didukung oleh bukti autentik, dan juga berdasarkan adanya pengakuan pada saat dilakukan verifikasi dan pencocokan piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga berdasarkan Pasal 1925 KUHPerdata, yang menyatakan: "Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu", demikian juga menurut Pasal 174 HIR, menyatakan: “Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orang mengakui itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri, baik pun diucapkan oleh seorang yang istimewa yang dikuasakan untuk melakukannya”, sehingga dengan demikian adanya piutang dari ketujuh perusahaan tersebut sudah terbukti menurut hukum;
- Maka dengan demikian Majelis Hakim dalam perkara a quo telah salah menerapkan hukum yang mengutip ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata, dengan mengesampingkan bukti-bukti asli dari Pemohon Kasasi, yaitu Asli Bukti P-70 s/d P-75, Bukti P-83 s/d P-84, Bukti P-131 s/d P-133, Bukti P-135 s/d P-136, Bukti P-138, Bukti
P-140 s/d 160, Bukti P-167 s/d P-172, dan Bukti P-176 s/d P-179, karena bukti-bukti tersebut merupakan bukti autentik/data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dan menurut ketentuan Pasal 3 a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, yang mana dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan;
3. Bahwa Majelis Hakim telah "salah dan keliru" dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 62 alinea ke-2, yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang, bahwa Pemohon memiliki hak tagih terhadap PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) yang didasarkan pada Pengakuan Hutang Direktur dan Komisaris PT Prima Inreksa Industries kepada PT Bima Mandala Dirga Prima, tertanggal 18 Maret 2011 (Bukti P-36), Surat Pernyataan Pelepasan Hak, masing-masing dari PT Alam Abadi Luhur, PT Danau Mas Hitam, PT Dimas Drillindo, PT Kemang Citra Lestari, PT Pro Intertech Indonesia kepada PT Prima Inreksa Industries, yang dibuat secara serentak pada tanggal 8 Juni 2007 (Bukti P-37 s/d P-41), Surat Pemberitahuan sekaligus Penegasan Kembali atas Pelepasan Hak Tagih kepada PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit), masing-masing dari PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo, kesemuanya dibuat tertanggal 15 April 2011 (Bukti P-42 s/d P-47) dan Surat Pembayaran Kembali Pinjaman dari PT Prima Inreksa Industries, tertanggal 14 April 2011 (Bukti P-18 dan P-29), Surat Kuasa dari City Glory Associates Limited kepada PT Bima Mandala Dirga Prima, tertanggal 13 April 2011 (Bukti P-30 dan P-31) dan temyatata surat-surat bukti tersebut dibuat pada saat berlangsungnya proses PKPU terhadap PT Prima Inreksa Industries di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Bukti T-1 s/d T-3)", dengan alasan sebagai berikut:
- Karena bukti P-37 s/d P-41 yaitu Bukti Surat Pernyataan Pelepasan Hak, masing-masing dari PT Alam Abadi Luhur, PT Danau Mas Hitam, PT Dimas Drillindo, PT Kemang Citra Lestari, PT Pro Intertech Indonesia kepada PT Prima Inreksa Industries, yang masing-masing dibuat pada tanggal 8 Juni 2007 (Bukti P-37 s/d P-41), yaitu pada saat PT Prima Inreksa Industries diberikan pinjaman untuk menyehatkan perusahaan yang sudah tidak ada kegiatan usaha yang pada saat itu belum dipastikan berapa kebutuhan perusahaan, sedangkan dan bukti P-36 berupa Surat Pengakuan Hutang PT Prima Inreksa Industries yang dalam hal ini ditanda-tangani oleh Direktur dan Komisaris PT Prima Inreksa Industries kepada PT Bima Mandala Dirga Prima tanggal 18 Maret 2011 (bukti P-36) merupakan bagian dari perjanjian pokok atas piutangnya ketujuh perusahaan tersebut yang sudah diberikan pinjaman oleh ketujuh perusahaan tersebut, sehingga tidak benar putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo bukti-bukti tersebut dibuat pada saat selama berlangsungnya proses PKPU terhadap PT Prima Inreksa Industries, karena bukti-bukti tersebut sudah ada sebelumnya dan dibuat pada tanggal 8 Juni 2007, Bukti P-36 s/d P-41 dan tanggal 18 Maret 2011, sedangkan proses PKPU terjadi tanggal 21 Maret 2011 sebagaimana Putusan
No. 04/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 21 Maret 2011 berdasarkan dalil Termohon Kasasi yang menyatakan pada mulanya PT Prima Inreksa Industries berada dalam masa PKPU selama 45 hari terhitung sejak tanggal 21 Maret 2011 (Bukti T-1 s/d T-3);
- Bahwa demikian juga tentang Surat Pemberitahuan sekaligus Penegasan Kembali atas Pelepasan Hak Tagih kepada PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit), masing-masing dari PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo, kesemuanya dibuat tertanggal 15 April 2011 (Bukti P-42 s/d P-47) dan Surat Pembayaran Kembali Pinjaman dari PT Prima Inreksa Industries, tertanggal 14 April 2011 (Bukti P-18 dan P-29), Surat Kuasa dari City Glory Associates Limited kepada PT Bima Mandala Dirga Prima, tertanggal 13 April 2011 (Bukti P-30 dan P-31), hal ini bukan merupakan untuk mengadakan perikatan antara ketujuh perusahaan tersebut dengan PT Prima Inreksa Industries dalam proses PKPU sebagaimana putusan Majelis Hakim tersebut, melainkan merupakan surat penegasan dari ketujuh perusahaan tersebut kepada Pemohon Kasasi tentang piutangnya di PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit), sehingga bukti-bukti tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUK, jo. Pasal 25 UUK, yang pada pokoknya menyatakan: "Debitor Pailit kehilangan wewenang dalam harta kekayaannya untuk mengurus (daden van behooren) dan melakukan perbuatan kepemilikan (daden van beschiking) terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan", dan berdasarkan ketentuan Pasal 25 UUK bahwa segala perikatan debitor yang terbit setelah putusan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit. Jika ketentuan ini dilanggar oleh si-Pailit, maka perbuatannya tidak mengikat kekayaan tersebut, kecuali perikatan tersebut mendatangkan keuntungan terhadap harta pailit, sehingga apa yang ditanda-tangani oleh PT Prima Inreksa Industries tidak bertentangan dengan kewenangannya karena PT Prima Inreksa Industries masuk dalam proses PKPU sejak tanggal tanggal 21 Maret 2011;
- Bahwa selain itu tentang adanya bukti P-37 s/d P-41 yaitu Bukti Surat Pernyataan Pelepasan Hak, masing-masing dari PT Alam Abadi Luhur, PT Danau Mas Hitam, PT Dimas Drillindo, PT Kemang Citra Lestari, PT Pro Intertech Indonesia kepada PT Prima Inreksa Industries, yang dibuat secara serentak pada tanggal 8 Juni 2007 (Bukti P-37 s/d P-41), dan bukti P-36 berupa Surat Pengakuan Hutang PT Prima Inreksa Industries yang dalam hal ini ditanda-tangani oleh Direktur dan Komisaris PT Prima Inreksa Industries kepada PT Bima Mandala Dirga Prima tanggal 18 Maret 2011 (bukti P-36) ditanda-tangani sebelum proses PKPU sehingga penanda-tanganan tersebut adalah sesuai dengan kebenaran baik formal maupun materil atau dengan perkataan lain sesuai dengan bukti transaksi bahwa PT Prima Inreksa Industries mempunyai utang kepada ketujuh perusahaan yang telah melimpahkan hak tagihnya kepada Pemohon Kasasi, karenanya adalah sah secara hukum karena PT Prima Inreksa Industries baru dinyatakan dan masuk proses PKPU terhitung sejak tanggal 21 Maret 2011 sebagaimana Putusan No. 04/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 21 Maret 2011 dimana pada mulanya PT Prima Inreksa Industries berada dalam masa PKPU selama 45 hari terhitung sejak tanggal 21 Maret 2011 (Bukti T-1 s/d T-3), sehingga apa yang ditanda-tangani oleh PT Prima Inreksa Industries tidak bertentangan dengan kewenangannya karena PT Prima Inreksa Industries masuk dalam proses PKPU sejak tanggal 21 Maret 2011;
4. Bahwa Majelis Hakim telah "salah dan keliru" dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 63 alinea ke-3, yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti di atas benar Direktur dan Komisaris PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) telah membuat Pernyataan dan Pengakuan Hutang kepada PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited sebagaimana diuraikan tersebut di atas, namun menurut pendapat Majelis hal itu kebenarannya harus ada data pendukung yang merupakan bagian dari bukti Pembukuan Perseroan tersebut berupa Surat Kontrak atau Surat Perjanjian antara PT Prima Inreksa Industries dengan ke-7 (tujuh) perusahaan tersebut, karena Majelis Hakim hanya melihat dan mempertimbangkan tidak adanya berupa bukti surat kontrak atau surat perjanjian, sedangkan seluruh transaksi yang merupakan bagian pemberian pinjaman kepada PT Prima Inreksa Industries dengan bukti-bukti transaksi sesuai dengan bukti pembukuan yang sempurna;
Bahwa selain bukti-bukti transaksi tersebut di atas telah sesuai dengan bukti pembukuan yang sempurna, adanya piutang ketujuh perusahaan tersebut juga didasarkan pada bukti adanya Surat Pengakuan Hutang Direktur dan Komisaris PT Prima Inreksa Industries kepada PT Bima Mandala Dirga Prima, tertanggal 18 Maret 2011 (Bukti P-36), Surat Pernyataan Pelepasan Hak, masing-masing dari PT Alam Abadi Luhur, PT Danau Mas Hitam, PT Dimas Drillindo, PT Kemang Citra Lestari, PT Pro Intertech Indonesia kepada PT Prima Inreksa Industries, yang dibuat secara serentak pada tanggal 8 Juni 2007 (Bukti P-37 s/d P-41), Surat Pemberitahuan sekaligus Penegasan Kembali atas Pelepasan Hak Tagih kepada PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit), masing-masing dari PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo, kesemuanya dibuat tertanggal 15 April 2011 (Bukti P-42 s/d
P-47), hal ini telah sesuai dan tidak bertentangan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian, dan lagi pula jika "Quad Non" dianggap bukti tersebut di atas tidak sempurna karena tidak adanya perjanjian pokok berupa perjanjian utang piutang sebagaimana putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo, maka seharusnya kepentingan Pemohon Kasasi atas piutangnya ketujuh perusahaan tersebut seharusnya dilindungi dan tidak boleh dirugikan sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata yang menyatakan: "bahwa persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, dan hal ini pula sejalan dengan dengan pengertian utang sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-Undang Kepailitan, yakni bahwa utang adalah segala bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena perikatan maupun karena undang-undang";
Bahwa selain itu jelas utang adalah suatu bentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan, sebagaimana dinyatakan oleh:
Fred B.G. Tumbuan: "bahwa dalam hal seseorang karena perbuatannya atau tidak melakukan sesuatu mengakibatkan bahwa ia mempunyai kewajiban membayar ganti rugi, memberikan sesuatu, maka pada saat itu juga ia mempunyai utang, mempunyai kewajiban melakukan prestasi. Jadi, utang sama dengan Prestasi";
5. Bahwa dengan demikian alasan Tim Kurator/Tim Pengurus yang menyatakan tidak ada perjanjian awal/perjanjian pokok sehingga putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo menolak adanya piutang ketujuh perusahaan tersebut adalah salah dan keliru, karena telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Kasasi bahwa suatu utang dapat ditagih jika utang tersebut bukan utang yang timbul dari perikatan alami (naturlijke verbintenis) adalah semisal perikatan yang oleh ketentuan perundang-undangan dinyatakan tidak dapat dituntut pemenuhannya baik (i) ab initio (dari semula) semisal dalam hal utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan (Pasal 1788 KUH Perdata), maupun (ii) sesudahnya akibat telah terjadinya kadaluarsa (Pasal 1967 KUH Perdata);
6. Bahwa demikian juga meskipun dalam perjanjian awal adanya piutang dari ketujuh perusahaan tersebut belum mencantumkan nilai dari utang, hal ini tidak menghilangkan piutangnya ketujuh perusahaan tersebut dikarenakan bahwa:
6.1. Pada saat perjanjian tersebut dibuat tahun 2007, belum mengetahui jumlah kebutuhan dana dari PT Prima Inreksa Industries, namun kreditor sudah berjanji bersedia memberi pinjaman kepada PT Prima Inreksa Industries demi kelangsungan Operasinal PT Prima Inreksa Industries;
6.2. Pada tanggal 15 April 2011, masing-masing kreditor mengeluarkan surat Penegasan kembali atas pelepasan hak tagih, yang sudah mencantumkan nilai piutang kepada PT Prima Inreksa Industries (Bukti telah diserahkan kepada Kurator sesuai yang tertuang di tanda terima);
6.3. Bahwa menurut hemat kami tidak mengandung prinsip keadilan karena dengan tidak adanya pembuatan perjanjian awal/perjanjian pokok yang sempurna tidak akan menghilangkan Hak Pemohon Kasasi sebagai kreditor;
7. Bahwa Majelis Hakim telah "salah dan keliru" dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 63 alinea ke-4, yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan, baik dari surat-surat bukti maupun keterangan saksi di persidangan bahwa Pengakuan Hutang Direktur dan Komisaris PT Prima Inreksa Industries kepada PT Bima Mandala Dirga Prima, tertanggal 18 Maret 2010 (Bukti P-36), Surat Pemyataan Pelepadan Hak, masing-masing dari PT Alam Abadi Luhur, PT Danau Mas Hitam, PT Dimas Drillindo, PT Kemang Citra Lestari, PT Pro Intertech Indonesia kepada PT Prima Inreksa Industries, tertanggal 8 Juni 2007 (Bukti P-37 s/d P-41 sama dengan bukti T-8B s/d T-8F), Surat Pemberitahuan sekaligus Penegasan Kembali atas Pelepasan Hak Tagih kepada PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) masing-masing dari PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo, tertanggal 15 April 2011 (Bukti P-42 s/d P-47) dan Surat Pembayaran Kembali Pinjaman dari PT Prima Inreksa Industries, tertanggal 14 April 2011, (Bukti P-18 dan P-29), Surat Kuasa dari City Glory Associates Limited kepada PT Bima Mandala Dirga Prima, tertanggal 13 April 2011 (Bukti P-30 dan P-31 sama dengan Bukti T-9 dan T-10), ternyata tidak didukung dokumen keuangan berupa surat kontrak atau surat perjanjian pokok baik perjanjian utang piutang (pinjaman) maupun transaksi lain dalam hubungan perdagangan, yang ada hanya Rekening Koran Panin Bank tahun 2009, sedangkan Rekening Koran tersebut harus dikesampingkan, karena menurut ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bahwa data pendukung berupa Rekening Koran tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan", karena Majelis Hakim dalam perkara a quo telah menganggap Bukti Pemohon Kasasi hanyalah berupa Rekening Koran yang tidak merupakan dari bukti pembukuan, padahal Rekening Koran tersebut adalah berdasarkan adanya bukti transaksi atau adanya piutang dari PT PII yang dicatat didalam Rekening Koran dengan perkataan lain bahwa Rekening Koran tersebut tidak mungkin ada kalau tidak ada transaksi sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dicatat pada Rekening Koran, sebagaimana hasil Auditor Akuntan Independen Surat Nomor 015/Su/HYRjV, tanggal 26 Mei 2011, yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik Hasnil, M. Yasin & Rekan tentang penjelasan utang atas nama PT Dwi Artha Kencana (DAK) yang terdapat dalam laporan audited tanggal 31 Desember 2009 yang jumlahnya adalah sebesar Rp196.726.745.613, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Jumlah dana tersebut terdiri atas:
| No. | Keterangan | Pinjaman dalam mata uang Dolar (USD) | Konversi dalam Rupiah (Rp) | Pinjaman dalam mata uang Rupiah (Rp) | Pinjaman dalam mata uang Rupiah (Rp) |
| PT Alam Abadi Luhur | 50.116 | 463.422.652 | 1.840.365.000 | 2.303.787.652 | |
| PT Danau Mas Hitam | 5.753.940 | 53.201.795.827 | 25.718.425.875 | 78.920.221.702 | |
| PT Dimas Drillindo | 922.569 | 8.530.995.543 | 10.321.300.000 | 18.852.295.543 | |
| PT Kemang Citra Lestari | 94.320 | 872.177.040 | 500.000.000 | 1.372.177.040 | |
| PT Unefeco | - | - | 16.516.002.187 | 16.516.002.187 | |
| PT Pro Intertech Ind | - | - | 800.000.000 | 800.000.000 | |
| City Glory | 8.431.087 | 77.962.261.489 | - | 77.962.261.489 | |
| 15.252.032 | 141.030.652.551 | 55.696.093.062 | 196.726.745.613 |
2. Jumlah dana tersebut di atas benar dan bersumber dari masing-masing perseroan di atas sesuai dengan kertas kerja kami, oleh Direksi Perusahaan semua penyetoran dari dan pengembalian pinjaman kepada perusahaan berikut agar dicatat dan ditampung dalam perkiraan sementara yaitu PT Dwi Artha Kencana untuk memudahkan administrasi, dan selanjutnya kami masukkan sebagai utang lain-lain, secara transaksi kewajiban perusahaan tetap kemasing-masing perseroan di atas";
Bahwa dengan demikian seluruh bukti transaksi berupa pemberian pinjaman tersebut seperti dokumen berupa bukti aplikasi transfer, slip setoran, bukti penerimaan uang, slip pengiriman uang RTGS, bukti formulir kiriman uang, penerimaan dan pencairan Cek Tunai dan Bilyet Giro, bukti pengeluaran Bank, dan pembayaran Payment Voucher (bukti P-69 s/d P-179), yang kesemuanya tercatat dalam Rekening Koran PT PII (bukti P-181 s/d P-207) merupakan bukti autentik, dan transaksinya jelas tercatat didalam pembukuan sebagai utang PT PII, sehingga jelas majelis hakim telah salah menerapkan hukum karena bukti-bukti tersebut merupakan bukti autentik/data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dan bukti-bukti Pemohon Kasasi tersebut merupakan Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen dan dokumen lainnya, hal ini juga sebagaimana menurut ketentuan Pasal 3 a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan;
8. Bahwa Majelis Hakim dalam menerapkan hukum telah saling bertentangan satu sama lain dalam pertimbangan hukumnya di satu sisi menyatakan bahwa mengakui hasil Laporan Auditor Independen atas keuangan PT Prima Inreksa Industries, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009 dan 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Hasnil, CPA, tanggal 28 Juni 2010 (Bukti P-66) ternyata tidak tercantum hutang PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) kepada PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited" sebagaimana pertimbangannya pada halaman 64 alinea ke-3, sedangkan di sisi lain Majelis Hakim menyatakan pada hal 65 alinea ketiga menyatakan "bahwa jika benar ada piutang dari PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited, oleh Saksi ditampung dan dimasukkan kedalam piutang PT Dwi Artha Kencana (DAK), maka hasil laporannya dipandang tidak memenuhi Standar Akuntansi Keuangan, karena tanpa didukung dokumen keuangan, dan tidak berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya Surat Perjanjian Pokok berupa Perjanjian Utang Piutang atau Pinjaman antara PT Prima Inreksa Industries dengan para perusahaan tersebut, dengan demikian perbuatan saksi tersebut adalah tidak benar dan dapat menyesatkan, karena berdasarkan bukti P-64, yaitu berupa Surat Nomor 015/Su/HYRjV/11 yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik Hasnil, M. Yasin & Rekan tentang penjelasan utang atas nama PT Dwi Artha Kencana (DAK) ditujukan ke PT Prima Inreksa Industries tanggal 26 Mei 2011, adalah berdasarkan hasil kertas kerja Saksi Akuntan tersebut telah menerangkan bahwa transaksi piutang tersebut adalah dari ketujuh perusahaan tersebut. Lagi pula Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa ternyata transaksi tersebut tidak benar atau atau peruntukannya untuk pembayaran hasil jual beli produk PT Prima Inreksa Industries (dalam pailit), hal inilah Majelis Hakim salah dalam menerapkan hukum untuk itu patut untuk dibatalkan;
9. Bahwa Majelis Hakim telah "salah dan keliru" dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 64 alinea ke-empat yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang, bahwa surat bukti P-66 tersebut diakui oleh saksi Drs. Hasnil, CPA, yang telah melakukan audit keuangan PT Prima Inreksa Industries, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Laporan Auditor Independen atas keuangan PT Prima Inreksa Industries, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009 dan 2008, yang tanda tangani oleh Drs. H. Hasnil, CPA, tanggal 28 Juni 2010, (bukti P-66), tidak tercantum Utang PT Prima Inreksa Industries kepada PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited, dan oleh karenanya atas permintaan Direktur PT Prima Inreksa Industries agar saksi memberikan penjelasan tentang utang PT Prima Inreksa Industries atas nama PT Dwi Artha Kencana, oleh karena meskipun saksi Drs. Hasnil, CPA, mengakui pada saat melakukan audit keuangan PT Prima Inreksa Industries, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Laporan Auditor Independen atas keuangan PT Prima Inreksa Industries, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009 dan 2008, yang tanda tangani oleh Drs. H. Hasnil, CPA. tanggal 28 Juni 2010, (bukti P-66), tidak tercantum Utang PT Prima Inreksa Industries kepada ketujuh perusahaan tersebut, akan tetapi dalam persidangan dan berdasarkan bukti P-64 jo. P-65 & P-66 bahwa dalam laporan audited per tanggal 31 Desember 2009 jumlah dana sebesar
Rp196.726.745.613 di atas benar dan bersumber dari masing-masing perseroan (ketujuh perusahaan), dan secara transaksi kewajiban perusahaan tetap kemasing-masing perseroan di atas maksudnya kepada ketujuh perusahaan tersebut;
10. Bahwa Majelis Hakim telah "salah dan keliru" dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 65 alinea ketiga, yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang, bahwa jika benar ada piutang dari PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited,oleh Saksi ditampung dan dimasukkan kedalam piutang PT Dwi Artha Kencana (DAK), maka hasil laporannya dipandang tidak memenuhi Standar Akuntansi Keuangan, karena tanpa didukung dokumen keuangan, dan tidak berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya Surat Perjanjian Pokok berupa Perjanjian Utang Piutang atau Pinjaman antara PT Prima Inreksa Industries dengan para perusahaan tersebut, dengan demikian perbuatan Saksi tersebut adalah tidak benar dan dapat menyesatkan", oleh karena seluruh transaksi adanya pemberian pinjaman ke PT PII adalah atas nama ketujuh perusahaan tersebut dan dananya masing-masing bersumber dari ketujuh perusahaan bukan dari PT Dwi Artha Kencana (PT DAK), hal ini sebagaimana diakui oleh Saksi yang mengaudit PT PII (Dalam Pailit) menerangkan bahwa PT DAK hanya menampung sementara untuk memudahkan administrasi dan selanjutnya dimasukkan utang lain-lain, sedangkan sumber dana bersumber dari ketujuh perusahaan tersebut, dan secara transaksi kewajiban perusahaan (PT PII) tetap ke masing-masing perseroan di atas, yaitu kepada ketujuh perusahaan yang berpiutang tersebut, Jadi secara hukum utangnya bukan kepada PT DAK, lagi pula setelah dikonfirmasi pada saat Rapat yang diadakan di Pengadilan Niaga, saat Rapat Verifikasi dan Klarifikasi serta pencocokan piutang PT PII (dalam Pailit) telah mengakui adanya utang PT PII kepada ketujuh perusahaan tersebut sesuai hasil audit Saksi berdasarkan Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT Prima Inreksa Industries untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 (vide bukti P-65, P-66 jo. P-64);
11. Bahwa Majelis Hakim telah "salah dan keliru" dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 66 alinea kesatu, yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang, bahwa ternyata di dalam Laporan Keuangan PT Prima Inreksa Industries untuk tahun yang terakhir 31 Desember 2009, yang ditandatangani oleh Syamsul Bahar, selaku Direktur, tertanggal 28 Juni 2010, berdasarkan Laporan Auditor Independen atas keuangan PT. Prima Inreksa Industries, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009 dan 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Hasnil, CPA, tanggal 28 Juni 2010 (Bukti P-66), didalam poin angka 17, tentang utang lain-lain, disebutkan saldo utang kepada PT Dwi Artha Kencana sebesar Rp146.702.807.865, namun jika dibandingkan dengan bukti P-65 berupa Laporan Keuangan PT Prima Inreksa Industries untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 yang dibuat Auditor Independen: Junaidi, Chairul, Labib, Subyanto dan Rekan (JCLS) yang ditandatangani oleh Labib Y. Wardiman, MM., CPA. juga dalam poin 17 tentang utang lain-lain, terdapat saldo utang kepada PT Dwi Artha Kencana sebesar
Rp83.911.789.636, dimana kedua Laporan Keuangan tersebut tidak terdapat keterangan atau penjelasan mengenai piutang atas nama PT Dwi Artha Kencana yang merupakan kumulasi atau gabungan dari piutang: PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited", oleh karena meskipun tidak terdapat keterangan atau penjelasan mengenai piutang ketujuh perusahaan tersebut merupakan kumulasi atau gabungan dari piutang didalam poin angka 17, tentang utang lain-lain, yang dicatat atas nama PT Dwi Artha Kencana jika dibandingkan dengan bukti P-65 berupa Laporan Keuangan PT Prima Inreksa Industries untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 yang dibuat Auditor Independen: Junaidi, Chairul, Labib, Subyanto dan Rekan (JCLS) yang ditandatangani oleh Labib Y. Wardiman, MM., CPA. juga dalam poin 17 tentang utang lain-lain, terdapat saldo utang kepada PT Dwi Artha Kencana sebesar
Rp83.911.789.636, akan tetapi dalam Laporan Keuangan PT Prima Inreksa Industries untuk tahun yang terakhir 31 Desember 2009, yang ditandatangani oleh Syamsul Bahar, selaku Direktur, tertanggal 28 Juni 2010, berdasarkan Laporan Auditor Independen atas keuangan PT Prima Inreksa Industries, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009 dan 2008, yang ditandatangani oleh Drs. H. Hasnil, CPA., tanggal 28 Juni 2010 (Bukti P-66), piutangnya PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited" telah dijelaskan adanya piutang ketujuh perusahaan tersebut yang dibuat didalam poin 17, tentang utang lain-lain, sebagaimana juga Surat Nomor 015/Su/ HYRjV/11 yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik Hasnil, M. Yasin & Rekan tentang penjelasan utang atas nama PT Dwi Artha Kencana (DAK) ditujukan ke PT Prima Inreksa Industries tanggal 26 Mei 2011 (vide bukti P-64);
Bahwa Majelis Hakim telah "salah dan keliru" dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 66 alinea kedua, yang pada pokoknya menyatakan: “Menimbang, bahwa pada saat PKPU kemudian PT Prima Inreksa Industries dinyatakan Pailit (Bukti T-1 s/d
T-4) sampai dengan rapat pencocokan utang, tanggal 30 Juni 2011 Termohon (Tim Kurator) menolak PT Bima Mandala Dirga Prima, tetap tidak memasukkan kedalam Daftar Kreditur sebagai Kreditor yang memiliki Hak Tagih (Cessie) atas piutangnya: PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited, terhadap PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam Bukti T-5 s/d T-8, T-12 s/d T-17, maka hal ini jika dihubungkan dengan keterangan Saksi yang menyatakan seluruh piutang: PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT Dimas Drillindo, dan City Glory Associates Limited telah ditampung dan dimasukkan kedalam piutang PT Dwi Artha Kencana (DAK), maka seharusnya PT Dwi Artha Kencana (DAK) yang mempunyai hak sebagai Kreditor dan wajib dimasukkan kedalam daftar tagihan Kreditor terhadap PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit) akan tetapi ternyata sejak proses PKPU hingga PT Prima Inreksa Industries dinyatakan pailit dan pada saat penyelenggaraan rapat pencocokkan utang dimana PT Dwi Artha Kencana (DAK), tidak pernah mengajukan tagihan piutangnya kepada Tim Kurator PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit)”, oleh karena Majelis Hakim telah mengakui adanya piutang tersebut akan tetapi telah telah ditampung dan dimasukkan kedalam piutang PT Dwi Artha Kencana (DAK), maka seharusnya PT Dwi Artha Kencana (DAK) yang mempunyai hak sebagai Kreditor dan wajib dimasukkan kedalam daftar tagihan Kreditor terhadap PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit), maka tentang adanya piutang tersebut jelas terbukti dan sah menurut hukum, oleh karena pemberian pinjaman tersebut berdasarkan bukti autentik, seperti dokumen berupa bukti aplikasi transfer, slip setoran, bukti penerimaan uang, slip pengiriman uang RTGS, bukti formulir kiriman uang, penerimaan dan pencairan Cek Tunai dan Bilyet Giro, bukti pengeluaran Bank, dan pembayaran Payment Voucher (bukti P-69 s/d P-179), yang kesemuanya tercatat dalam Rekening Koran
PT PII (bukti P-181 s/d P-207) merupakan bukti autentik, dan transaksinya jelas tercatat didalam pembukuan sebagai utang PT PII, sehingga jelas Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena bukti-bukti tersebut merupakan bukti autentik/data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dan bukti-bukti Pemohon Kasasi tersebut merupakan dokumen perusahaan terdiri dari dokumen dan dokumen lainnya, hal ini juga sebagaimana menurut ketentuan Pasal 3 a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan, maka seharusnya Majelis Hakim dalam perkara a quo menyatakan Pemohon Kasasi adalah sebagai Kreditor pemegang hak tagih atas piutangnya: PT Danau Mas Hitam, PT Unefeco, PT Pro Intertech Indonesia, PT Alam Abadi Luhur, PT Kemang Citra Lestari, PT. Dimas Drillindo dan City Glory Associates Limited, terhadap PT Prima Inreksa Industries (Dalam Pailit);
Maka, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, terbukti Putusan Perkara Pailit No. 04/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 04/PAILIT/ 2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dimohonkan kasasi telah memenuhi syarat kebatalan suatu putusan karena: (1). Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; (2). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sehingga menurut hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan kasasi a quo harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke-1 sampai dengan ke-11:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Agustus 2011 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Agustus 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum oleh karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Pemohon tidak dapat memberikan bukti sah dan kuat yang menunjukkan adanya kontrak berupa utang piutang atau transaksi perdagangan lainnya antara PT Prima Inreksa Industri (Perseroan dalam Pailit) dengan 7 (tujuh) Perusahaan yang didalilkan oleh Pemohon telah dialihkan hak tagihnya kepada Pemohon, sehingga Pemohon dalam perkara a quo tidak dapat membuktikan dalil permohonannya yaitu bahwa Pemohon memiliki piutang terhadap PT Prima Inreksa Industri (dalam Pailit), sedangkan Termohon dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan independen (audited) PT Prima Inreksa Industri (dalam Pailit) tidak memiliki utang pada Pemohon, sehingga Pemohon bukan termasuk Kreditor PT Prima Inreksa Industri (dalam Pailit);
Lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PTBIMA MANDALA DIRGA PRIMA tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PTBIMA MANDALA DIRGA PRIMA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Abdurrahman, SH., MH. dan Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami,
SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dr. H. Abdurrahman, SH., MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai …………….... Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi ……………... Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi.... Rp4.989.000,00
Jumlah ...................... Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002