178/Pid.B/2017/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 178/Pid.B/2017/PN Kbm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUJIYARTO,SH Terdakwa: Winarko Als Koko Bin Suyoto
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang/parang ukuran panjang 70cm bergagang kayu ukir ; - 3 (tiga) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang sudah habis ; - 1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang isinya tinggal setengah ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 178/Pid.B/2017/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 16 September 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds Grujugan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Petanahan
Kabupaten Kebumen;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 178/Pid.B/2017/PN Kbm tanggal 26 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 178/Pid.B/2017/PN Kbm tanggal 26 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa, menyimpan dan menyembunyikan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pedang“, sebagaimana Surat Dakwaan JPU melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang/parang ukuran panjang 70cm bergagang kayu ukir, 3 (tiga) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang sudah habis dan 1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang isinya tinggal setengah. Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------Bahwa ia terdakwa WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekitar pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 atau masih dalam tahun 2017, bertempat di Dkh.Karangtanjung, Ds.Jatimulyo, Kec.Petanahan, Kab.Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa mula-mula ia terdakwa mempunyai pacar/isteri simpanan/siri yang bernama Sdri.SARAS yang beralamatkan di Ds.Jatimalang, Kec.Klirong, Kab.Kebumen;
Bahwa terdakwa setiap hari datang kerumah Sdri.SARAS tersebut tetapi tidak pernah menginap, dan terdakwa mendapatkan laporan dari Sdri.SARAS kalau rumahnya tengah malam pintu rumahnya sering di ketok-ketok orang yang tidak dikenal;
Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa pergi kerumah Sdr.WIDODO teman terdakwa yang beralamat di Ds.Grujugan, Kec.Petanahan, Kab.Kebumen dengan maksud meminjam senjata tajam jenis parang, tetapi terdakwa tidak bertemu dengan Sdr.WIDODO dan hanya ketemu dengan ibunya dan terdakwa meminta ijin untuk mengambil parang tersebut di kandang kayu bagian belakang rumah;
Bahwa setelah mendapatkan parang tersebut terdakwa terus pergi menuju kerumah Sdri.SARAS melewati jalan kampung yang kebetulan waktu itu banyak orang yang mengetahui kalau terdakwa membawa senjata tajam tersebut, karena terdakwa membawanya dengan cara memasukkannya kedalam baju bagian belakang/punggung sehingga terlihat hanya gagang parang yang keluar lewat kerah baju;
Bahwa setelah terdakwa berada di rumah Sdri.SARAS, terdakwa bersama-sama dengan Sdr.WIDODO, Sdr.AMIN. Sdr.ZAENAL dan Sdr.EKO mengadakan pesta minum-minuman keras jenis anggur KIMHOA 500 dan waktu itu sudah habis sebanyak empat botol, namun pada waktu terdakwa bersama teman-temannya tersebut sedang pesta minuman keras perbuatannya telah diketahui oleh Petugas dari Polsek Petanahan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang/parang ukuran panjang 70cm bergagang kayu ukir, 3 (tiga) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang sudah habis dan 1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang isinya tinggal setengah;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, karena terdakwa pada waktu membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis parang/pedang tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan tidak ada kaitannya yang berhubungann dengan pekerjaan terdakwa.----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RASIDI PUJIARTO, S.H. Bin SAN WARSONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan dari Polsek Petanahan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 22.15. Wib. di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, karena terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pedang/parang ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut bermula ketika saksi sedang piket mendapat laporan dari perangkat desa Jatimulyo Kecamatan Petanahan jika disebuah rumah kontrakan di dekat sebuah rumah yang sedang ada acara hajatan / pengajian yang terletak di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, ada orang-orang yang sedang mabuk-mabukan minuman keras, saat ditegur mereka tidak terima, dan banyak warga yang melihat jika diantara mereka ada yang membawa senjata tajam jenis pedang / parang ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama rekan menuju ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 22.15. Wib. sesampai di sebuah rumah yang terletak di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar di rumah tersebut ada orang-orang yang sedang mabuk-mabukan minuman keras, selanjutnya kami melakukan penggerebegan dan terus melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena yang diduga telah membawa senjata tajam jenis pedang / parang, selanjutnya terdakwa kami interogasi dan mengakuinya jika terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pedang / parang, selanjutnya senjata tajam jenis pedang / parangnya serta botol-botol sisa minuman kerasnya kami sita, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya terus kami bawa ke Polsek Petanahan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa parang pedang/parang tersebut disembunyikan oleh terdakwa di belakang almari buffet di belakang terdakwa duduk ;
Bahwa menurut terdakwa tujuannya membawa senjata tajam adalah untuk jaga diri karena ada orang yang suka menggoda istri sirinya , dan pedang/parang tersebut akan digunakan untuk menakut-nakuti jika orang tersebut datang ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin membawa pedang/parang tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
SUKARJO HADI PARANTO Bin WISMO WIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 21.45. Wib.saksi selaku Perangkat Desa di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, mendapat informasi dari warga peserta pengajian jika di rumah milik SUTIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah milik SUTIRAH yang sedang dipergunakan untuk hajatan / pengajian ada orang-orang yang sedang pesta minuman keras dan mengganggu kenyamanan jalannya pengajian, dan ketika ada warga yang menegurnya mereka tidak terima bahkan seolah-olah menantang warga, dan salah seorang dari mereka ada yang membawa senjata tajam ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi berkoordinasi dengan Perangkat Desa lainnya dan terus melaporkannya kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa melaporkannya ke Polsek Petanahan ;
Bahwa sekitar pukul 22.15. Wib. Petugas Kepolisian Polsek Petanahan datang, selanjutnya saksi bersama Petugas Kepolisian dan beberapa orang warga lainnya menuju ke rumah SATIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS, sesampai disana ternyata benar ada 5 (lima) orang yaitu SARAS, terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman laki-lakinya yang saksi tidak tahu siapa namanya sedang pesta minuman keras, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggerebegan dan terus melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat diinterogasi terdakwa mengakui jika telah membawa senjata tajam jenis pedang / parang yang saat itu disimpan / disembunyikan di belakang almari buffet di belakang terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa berikut senjata tajam jenis pedang / parangnya lalu dibawa ke Kantor Polisi Polsek Petanahan guna pengusutan lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
HERI SUSANTO Bin H.SUPJAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 21.45. Wib. ketika saksi bersama warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, sedang mengikuti acara kegiatan pengajian di rumah milik SUTIRAH merasakan kenyamanannya terganggu karena di rumah milik SUTIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah milik SUTIRAH yang sedang dipergunakan untuk hajatan / pengajian ada orang-orang yang sedang pesta minuman keras, dan ketika ada warga yang menegurnya mereka tidak terima bahkan seolah-olah menantang warga, dan salah seorang dari mereka ada yang membawa senjata tajam ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama warga Desa yang lain diantaranya EKO DARMANTO dan WERDO HARYONO memberitahukannya kepada SUKARJO (Perangkat Desa), selanjutnya SUKARJO berkoordinasi dengan Perangkat Desa lainnya dan terus melaporkannya kepada Kepala Desa ;
Bahwa selanjutnya Kepala Desa melaporkannya ke Polsek Petanahan, selanjutnya sekira pukul 22.15. Wib. Petugas Kepolisian Polsek Petanahan datang, selanjutnya saksi bersama Petugas Kepolisian dan beberapa orang warga lainnya menuju ke rumah SATIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS, sesampai disana ternyata benar ada 5 (lima) orang yaitu SARAS, terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman laki-lakinya yang saksi tidak tahu siapa namanya sedang pesta minuman keras, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggerebegan dan terus melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat diinterogasi terdakwa mengakui jika telah membawa senjata tajam jenis pedang / parang yang saat itu disimpan / disembunyikan di belakang almari buffet di belakang terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa berikut senjata tajam jenis pedang / parangnya lalu dibawa ke Kantor Polisi Polsek Petanahan guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan pada sore harinya sempat terjadi keributan antara terdakwa dengan warga setempat namun saksi tidak tahu apa masalahnya, bahkan saksi mengira jika permasalahannya sudah selesai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
EKO DARMANTO Bin SOBIRIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 21.45. Wib. ketika saksi bersama warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, sedang mengikuti acara kegiatan pengajian di rumah milik SUTIRAH merasakan kenyamanannya terganggu karena di rumah milik SUTIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah milik SUTIRAH yang sedang dipergunakan untuk hajatan / pengajian ada orang-orang yang sedang pesta minuman keras, dan ketika ada warga yang menegurnya mereka tidak terima bahkan seolah-olah menantang warga, dan salah seorang dari mereka ada yang membawa senjata tajam ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama warga Desa yang lain diantaranya WERDO HARYONO memberitahukannya kepada HERI SUSANTO, selanjutnya kami bertiga terus memberitahukannya kepada SUKARJO (Perangkat Desa), selanjutnya SUKARJO berkoordinasi dengan Perangkat Desa lainnya dan terus melaporkannya kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa melaporkannya ke Polsek Petanahan, selanjutnya sekira pukul 22.15. Wib. Petugas Kepolisian Polsek Petanahan datang, kemudian saksi bersama Petugas Kepolisian dan beberapa orang warga lainnya menuju ke rumah SATIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS, sesampai disana ternyata benar ada 5 (lima) orang yaitu SARAS, terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman laki-lakinya yang saksi tidak tahu siapa namanya sedang pesta minuman keras, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggerebegan dan terus melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat diinterogasi terdakwa mengakui jika telah membawa senjata tajam jenis pedang / parang yang saat itu disimpan / disembunyikan di belakang almari buffet di belakang terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa berikut senjata tajam jenis pedang / parangnya lalu dibawa ke Kantor Polisi Polsek Petanahan guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa sore hari sebelumnya sekira pukul 17.00. Wib. terdakwa datang ke rumah saksi berteriak-teriak memanggil saksi dan meminta saksi untuk menyelesaiakannya secara kekeluargaan ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah menegur terdakwa menanyakan kejelasan apa hubungan terdakwa dengan SARAS karena menurut perkiraan saksi antara mereka bukan suami istri sah, dan membuat ketidaknyamanan Desa Jatimulyo ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
TRI MULYONO Bin BASIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 17.00. Wib. saat sedang ada di depan rumah melihat terdakwa lewat mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis pedang / parang yang diselipkan di punggungnya menuju ke rumah EKO DARMANTO, selanjutnya saksi mendengar terdakwa berteriak-teriak kepada EKO DARMANTO, melihat itu kemudian saksi dan beberapa orang tetangga pada datang ke rumah EKO DARMANTO, selanjutnya oleh para tetangga mereka didamaikan, setelah itu terdakwa terus pergi menuju ke rumah milik SUTIRAH yang ditempati / dikontrak oleh teman perempuan terdakwa yang bernama SARAS, selanjutnya sekira pukul 21.45. Wib. saksi mendengar jika terdakwa bersama SARAS dan 3 (tiga) orang teman laki-lakinya pesta minuman keras dan menggangu kenyamanan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen yang sedang mengikuti acara kegiatan pengajian di rumah SUTIRAH yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah milik SUTIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS, dan ketika ada warga yang menegurnya mereka tidak terima bahkan seolah-olah menantang warga;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.15. Wib. saksi melihat ada Petugas Kepolisian Polsek Petanahan datang dan bersama beberapa orang warga lainnya menuju ke rumah SATIRAH yang ditempati / dikontrak oleh SARAS, lalu saksi juga kesana, sesampai disana ternyata benar SARAS dan terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman laki-lakinya yang saksi tidak tahu siapa namanya sedang pesta minuman keras, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggerebegan dan terus melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat diinterogasi terdakwa mengakui jika telah membawa senjata tajam jenis pedang / parang yang saat itu disimpan / disembunyikan di belakang almari buffet di belakang terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa berikut senjata tajam jenis pedang / parangnya lalu dibawa ke Kantor Polisi Polsek Petanahan guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam baru kali ini ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 22.15. Wib. di rumah milik SUTIRAH yang ditempati / dikontrak oleh pacar terdakwa yang bernama SARASWATI di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 22.00. Wib. SARASWATI menelepon terdakwa minta untuk diantar pulang ke rumahnya di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dan memberitahukan jika pada suatu malam pernah ada suara orang mengetuk pintu dan suara orang yang berjalan mengitari rumah, sedangkan rumahnya keadaanya tidak kuat, sehingga SARASWATI merasa ketakutan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 15.30. Wib. terdakwa bersama 4 (empat) orang teman terdakwa yaitu WIDODO, AMIN, ZAENAL dan EKO pergi ke rumah kontrakannya SARASWATI, kebetulan saat itu di rumah SUTIRAH yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah yang ditempati / dikontrak oleh SARASWATI sedang punya hajat dengan hiburan organ tunggal, selanjutnya ZAENAL , terdakwa dan WIDODO memberi uang masing-masing sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli minum-minuman keras, setelah ZAENAL pulang dengan membawa minuman keras jenis Anggur Kimhoa 500 kemudian kami berlima minum-minum bersama ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah WIDODO di Desa Grujugan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen untuk meminjam senjata tajam jenis pedang / parang, karena WIDODO sedang ada di rumah kontrakannya SARASWATI lalu terdakwa pamitan sama ibunya WIDODO untuk mengambilnya, selanjutnya terdakwa mengambil senjata tajam jenis pedang / parangnya yang ada di kandang ayam lalu terdakwa selipkan di punggung dan terdakwa bawa ke rumah kontrakannya SARASWATI ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan minum-minuman keras lagi, senjata tajam jenis pedang / parangnya terdakwa taruh di belakang buffet, selanjutnya sekira pukul 21.45. Wib. ada beberapa orang warga yang datang ke rumah kontrakan SARASWATI mengingatkan terdakwa dan teman-teman karena di rumah SUTIRAH sedang ada pengajian, karena terpengaruh minuman keras lalu terdakwa menjawabnya dengan suara keras, atas jawaban saya tersebut warga terus pergi, selanjutnya sekira pukul 22.15. Wib. warga bersama Petugas Kepolisian datang lagi dan terus menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa ditanya apakah membawa senjata tajam jenis pedang / parang dan terdakwa jawab benar, selanjutnya senjata tajam jenis pedang / parangnya yang sebelumnya terdakwa taruh di belakang buffet terdakwa ambil lalu terdakwa serahkan kepada Petugas Kepolisian, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Polsek Petanahan guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti jika ada orang yang menggangu Saraswati lagi ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwennag untuk membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa bekerja di kantor notaris Liliyani, SH ;
Bahwa parang yang terdakwa bawa tersebut oleh Widodo sehari-hari digunakan untuk mencari belut di sawah ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang/parang ukuran panjang 70cm bergagang kayu ukir ;
3 (tiga) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang sudah habis ;
1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang isinya tinggal setengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 22.15. Wib. di rumah milik SUTIRAH yang ditempati / dikontrak oleh pacar terdakwa yang bernama SARASWATI di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen karena telah membawa parang/pedang tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membawa parang/pedang tersebut karena sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 22.00. Wib. SARASWATI (pacar terdakwa) menelepon terdakwa minta untuk diantar pulang ke rumahnya di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dan memberitahukan jika pada suatu malam pernah ada suara orang mengetuk pintu dan suara orang yang berjalan mengitari rumah, sedangkan rumahnya keadaannya tidak kuat, sehingga SARASWATI merasa ketakutan, oleh karena itu terdakwa membawa parang/pedang tersebut untuk menakut-nakuti jika ada orang yang menggangu Saraswati lagi ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 15.30. Wib. terdakwa bersama 4 (empat) orang teman terdakwa yaitu WIDODO, AMIN, ZAENAL dan EKO pergi ke rumah kontrakannya SARASWATI, kebetulan saat itu di rumah SUTIRAH yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah yang ditempati / dikontrak oleh SARASWATI sedang punya hajat dengan hiburan organ tunggal, selanjutnya ZAENAL , terdakwa dan WIDODO memberi uang masing-masing sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli minum-minuman keras, setelah ZAENAL pulang dengan membawa minuman keras jenis Anggur Kimhoa 500 kemudian kami berlima minum-minum bersama ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah WIDODO di Desa Grujugan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen untuk meminjam senjata tajam jenis pedang / parang, karena WIDODO sedang ada di rumah kontrakannya SARASWATI lalu terdakwa pamitan sama ibunya WIDODO untuk mengambilnya, selanjutnya terdakwa mengambil senjata tajam jenis pedang / parangnya yang ada di kandang ayam lalu terdakwa selipkan di punggung dan terdakwa bawa ke rumah kontrakannya SARASWATI ;
Bahwa sekira pukul 21.45. Wib. ada beberapa orang warga yang datang ke rumah kontrakan SARASWATI mengingatkan terdakwa dan teman-teman karena di rumah SUTIRAH sedang ada pengajian, karena terpengaruh minuman keras lalu terdakwa menjawabnya dengan suara keras, atas jawaban saya tersebut warga terus pergi, selanjutnya sekira pukul 22.15. Wib. warga bersama Petugas Kepolisian datang lagi dan terus menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa ditanya apakah membawa senjata tajam jenis pedang / parang dan terdakwa jawab benar, selanjutnya senjata tajam jenis pedang / parangnya yang sebelumnya terdakwa taruh di belakang buffet terdakwa ambil lalu terdakwa serahkan kepada Petugas Kepolisian, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Polsek Petanahan guna pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ barang siapa “, yaitu ditujukan kepada subyek hukum dalam hukum pidana yang berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diperiksa identitas terdakwa yang mengaku bernama WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO yang setelah diperiksa ternyata benar sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa ternyata sehat jasmani dan rohani yang terbukti mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan dalam persidangan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga untuk terbuktinya unsur ini tidak harus seluruh sub unsur terbukti, namun satu sub unsur saja terbukti maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak menurut SIMMONS tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 terdakwa telah membawa parang/pedang dari rumah Widodo dengan cara diselipkan di punggung dan terdakwa bawa ke rumah kontrakannya Saraswati, karena sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 22.00. Wib. SARASWATI (pacar terdakwa) menelepon terdakwa minta untuk diantar pulang ke rumahnya di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dan memberitahukan jika pada suatu malam pernah ada suara orang mengetuk pintu dan suara orang yang berjalan mengitari rumah, sedangkan rumahnya keadaannya tidak kuat, sehingga SARASWATI merasa ketakutan, oleh karena itu terdakwa membawa parang/pedang tersebut untuk menakut-nakuti jika ada orang yang menggangu Saraswati lagi, sedangkan pekerjaan terdakwa sehari-hari tidak memerlukan parang/pedang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa perang/pedang tersebut sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang/parang ukuran panjang 70cm bergagang kayu ukir ;
3 (tiga) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang sudah habis ;
1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang isinya tinggal setengah ;
Sudah tidak dipergunakan dalam pembuktian perkara ini dan dikhawatirkan akan disalahgunakan maka terhadap barang bukti tersebut akan dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WINARKO Als KOKO Bin SUYOTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang/parang ukuran panjang 70cm bergagang kayu ukir ;
3 (tiga) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang sudah habis;
1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Kimhoa 500 yang isinya tinggal setengah ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, oleh Agung Prasetyo, S.H, sebagai Hakim Ketua, Hartati Ari Suryawati, S.H, dan Nikentari, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
Estiti Rokhayati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Sujiyarto, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hartati Ari Suryawati, S.H. Agung Prasetyo, S.H.
Nikentari, S.H
Panitera Pengganti,
Estiti Rokhayati