55/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Btg
Other Participants (2)
1. SAHRI Bin KASBI 2. MAINAH Binti KUNTO
MENGADILI. 1. Menyatakan terdakwa I. SAHRI Bin KASBI dan terdakwa II. MAINAH Binti KUNTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membiarkan anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran” . 2. Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : “ 3 ( Tiga) tahun dan 6 ( enam ) bulan “. dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan bahwa barang bukti dalam perkara ini dipergunakan untuk perkara SOLIHIN Bin SAHRI. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah
P U T U S A N
Nomor : 55 / Pid / Sus /2016 / PN. Batang.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama, dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : SAHRI Bin KASBI.
Tempat Lahir : Batang.
Umur / Tanggal Lahir : 60 Tahun.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Sojomerto Rt.02 Rw.01 Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Buruh tani.
Nama Lengkap : MAINAH Binti KUNTO.
Tempat Lahir : Batang
Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Sojomerto Rt.02 Rw.01 Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan / Surat perintah penahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2016 s/d 5 Juni 2016.
2. Perpanjangan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2016 s/d 15 Juli 2015.
3. Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 13 Juli 2016 s/d 1 Agustus 2016.
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 25 Juli 2016 s/d 23 Agustus 2016.
5. Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan sekarang.
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Nusantara Kendal yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Km 3 Perumda Kendal berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang No.54 /Pen.Pid.Sus / 2016 / PN. Batang. ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SAHRI Bin KASBI dan MAINAH Binti KUNTO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat alat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan bahwa terdakwa 1. SAHRI bin KASBI dan terdakwa 2. MAINAH binti KUNTO Bersalah melakukan tindak pidana Membiarkan , penelantaran sesuai dengannya dakwaan ke satu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76B jo Ps.77B UURI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
2 Menjatuhkan pidana penjara tehadap terdakwa terdakwa 1. SAHRI bin KASBI dan terdakwa 2. MAINAH binti KUNTO berupa pidana penjara masing - masing selama : 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.-. (enam puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 ( tiga ) bulan kurungan..
3 Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Dituntut dalam perkara lain atas nama terdakwa Solihin.
Memerintahkan agar masing-masing para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Telah mendengar Pembelaan (Pleedoi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya :
Bahwa para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa para terdakwa adalah orang tua SOLIHIN Bin SAHRI.
Bahwa para terdakwa mengakui miskin dan tidak bisa memeriksakan anaknya para terdakwa SOLIHIN Bin SAHRI disebabkan faktor kemiskinan.
Bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa para terdakwa atas perbuatan anaknya didiamkan saja.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan menolak semua Pembelaan (Pleedoi) Penasehat Hukum para terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif sebagai berikut :
Kesatu:
-----------Bahwa terdakwa 1. Sahri Bin Kasbi bersama terdakwa 2. Mainah binti Kunto pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Mei 2016 setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2015 sampai bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2016 di desa Sojomerto Rt.02 Rw.01 Kecamatan Reban, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
----------Bahwa lebih kurang tujuh bulan yang lalu atau hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 sewaktu terdakwa SAHRI bin KASBI pulang dari sawah sampai rumahnya didesa Sojomerto Kecamatan Reban Kabupaten Batang, pada saat sudah berada dirumahnya tersebut terdakwa SAHRI membuka pintu kamar dan didalam kamar tersebut terdakwa SAHRI melihat anaknya /sdr. Solikin ( perkara lain ) bersama seorang perempuan, dan terdakwa MAINAH sorenya pada saat akan menyalakan lampu juga melihat seorang perempuan dikamar bersama sdr. Solikin mulai saat itu perempuan tersebut selalu berada dikamar Sdr.Solikin tidak pernah keluar, Bahwa terdakwa SAHRI dirumah tersebut tinggal bersama istrinya/ terdakwa MAINAH binti Kunto serta sdr. Solikin (perkara lain) mengetahui anaknya/ sdr. Solikin menyembunyikan seorang perempuan didalam kamarnya tersebut, awalnya terdakwa MAINAH bertanya pada sdr. Solikin siapa perempuan tersebut dijawab oleh sdr. Solikin dengan berbohong mengatakan orang Pekalongan dan sudah tidak memiliki orang tua, terdakwa SAHRI bersama sdri MAINAH sengaja membiarkan atau tidak melaporkan pada tetangga atau Ketua RT atau yang berwajib pada saat awal Sdr Solikin bersama seorang perempuan masih anak yang bukan istrinya, karena terdakwa SAHRI takut kepada sdr. Solikin, dan mengetahui sdr.Solikin buronan Polisi sehingga terdakwa SAHRI bersama terdakwa SAINAH sengaja tidak melaporkan pada RT maupun pada yang berwajib dan ahkirnya diketahui perempuan tersebut bernama DEFI IHWANA SAFITRI, mereka terdakwa mengetahui bahwa korban/ sdri Devi yang masih tinggal dirumah hingga berbulan-bulan karena tinggal bersama satu kamar dan tidur bersama sdr. Solikin dan sdr. Solikin sudah menggauli sdri Defi layaknya suami istri berbulan-bulan hingga diketahui sdri Defi hamil, selama berbulan-bulan atau lebih kurang 7 ( tujuh ) bulan sdr. Devi tidak pernah keluar rumah selalu dikamar, untuk kebutuhan makan, minun, tidur, buang air kecil atau buang air besar maupun mandi semua dilakukan didalam kamar, padahal didalam kamar tersebut tidak ada kamar mandi dan tempat buang air besar atau tempat buang air kecil atau kamar yang tidak sehat, mereka terdakwa mengetahui hal tersebut membiarkan serta menerlantarkan seorang perempuan anak dibawah umur dan tidak ada jendela,hingga berjalan lebih kurang tujuh bulan,kemudian pada bulan April tahun 2016 sdr. Devi sakit sakit mereka terdakwa sengaja membiarkan dengan tidak membawanya berobat karena takut keluar rumah diketahui orang lain, karena korban/ Sdri Devi kondisi sudah hamil, dikamar tersebut korban tinggal dan dilingkungan kamar yang kotor dan sengaja tidak mengajaknya berobat sehingga korban/ sdri Devi sakitnya makin parah, pernah sdr. Devi diatar berobat oleh sdr. Muhamad Rozikin (perkara lain) karena sdr. Solikin awalnya yang mengantarkan sdr. Devi datang kerumah sdr. Solikin atau dirumah mereka terdakwa hingga tinggal dirumah tersebut, sdr.Muh.Rozikin juga sering membatu membuatkan lubang untuk buang air besar dan untuk buang air dikamarnya yang lantainya tersebuat dari tanah dan juga membuang kotoran yang berada dikamarnya sdr. Solikin, mereka terdakwa mengetahui sdri Devi keadaan hamil dan sakit serta sakitnya makin parah hingga sdri Devi sakitnya semakin kritis, kemudian hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 keadaan sdri Devi semakin memburuk dan tampah parah lalu memindahkan kekamar mereka terdakwa, pada saat memindahkan tersebut sdri Devi sudah kondisi kritis dan sedang hamil/perutnya membesar, dalam kondisi kritis dan sakit parah tersebut mereka terdakwa membiarkan korban/ sdri Devi tetap tinggal bersama sdr. Solikin ( anak mereka terdakwa ) karena takut melihat sdri Devi sakit parah dan kritis sdr Solikin ketakutan lalu pergi, pada saat itu kondisi sdri Devi makin memburuk , mereka terdakwa sengaja membiarkan dan menelantarkan dengan tidak membawanya berobat atau melaporkan pada ketua RT maupun Yang berwajib serta warga berdatangan membatu dan sdr. Solikin juga saat itu tidak pulang entah kenama, tidak lama kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh yang berwajib mereka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedang korban / sdri Devi diketahui merupakan putri dari bapak Suyono alamat dukuh Kendalsari Rt 01 Rw 01 Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang yang sudah kurang lebih 8 (delapan) bulan tidak pulang, dan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 korban/ sdri Devi Ihwana Safitri meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Nomor : VER /23/V/2016/Biddokkes tanggal 19 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Setyo Trisnadi,Sp.KF,SH dokter Kepolisian Negara RI Daerah Jawa tengah Bidang Kedokteran dan Kesehatan di Semarang. dengan Kesimpulan : Dari Fakta-fakta yang saya temukan atas jenasah tersebut, saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenasah perempuan ,umur lebih kurang enam belas tahun, kesan gizi kurang, perkiraan waktu kematian kurang lebih 36 jam dari saat pemerriksaan. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa memar dibibir, tanda mati lemas berupa kebiruan jaringan dibawah kuku kanan dan kiri, ditemukan tanda persetubuhan berupa memar dibibir besar dan kecil alat kelamin. Pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah otak, darah berwarna hitam pekat, ditemukan bayi laki-laki umur lebih kurang 7 bulan dalam keadaan meninggal, Sebab kematian mati lemas kekurangan oksigen.
--------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 76B jo pasal 77B UURI NOmor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.----------------------------------------------------------------------
A t a u ;
Kedua :
Bahwa terdakwa Sahri Bin Kasbi bersama terdakwa Mainah binti Kunto pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Mei 2016 setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2015 sampai bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2016 di desa Sojomerto Rt.02 Rw.01 Kecamatan Reban, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan nerkotika, alcohol,psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
--------Bahwa lebih kurang tujuh bulan yang lalu atau hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 sewaktu terdakwa SAHRI bin KASBI pulang dari sawah sampai rumahnya didesa Sojomerto Kecamatan Reban Kabupaten Batang, pada saat sudah berada dirumahnya tersebut terdakwa SAHRI membuka pintu kamar dan didalam kamar tersebut terdakwa SAHRI melihat anaknya /sdr. Solikin (perkara lain) bersama seorang perempuan, dan terdakwa MAINAH sorenya pada saat akan menyalakan lampu juga melihat seorang perempuan dikamar bersama sdr. Solikin mulai saat itu perempuan tersebut selalu berada dikamar Sdr.Solikin tidak pernah keluar, Bahwa terdakwa SAHRI dirumah tersebut tinggal bersama istrinya/ terdakwa MAINAH binti Kunto serta sdr. Solikin (perkara lain) mengetahui anaknya/ sdr. Solikin menyembunyikan seorang perempuan didalam kamarnya tersebut, awalnya terdakwa MAINAH bertanya pada sdr. Solikin siapa perempuan tersebut dijawab oleh sdr. Solikin dengan berbohong mengatakan orang Pekalongan dan sudah tidak memiliki orang tua, terdakwa SAHRI bersama sdri MAINAH sengaja membiarkan atau tidak melaporkan pada tetangga atau Ketua RT atau yang berwajib pada saat awal Sdr Solikin bersama seorang perempuan masih anak yang bukan istrinya dan tidur bersama satu kamar, karena terdakwa SAHRI takut kepada sdr. Solikin, dan mengetahui sdr.Solikin buronan Polisi sehingga terdakwa SAHRI bersama terdakwa SAINAH sengaja membiarkan dan tidak melaporkan pada RT maupun pada yang berwajib dan ahkirnya diketahui perempuan tersebut bernama DEFI IHWANA SAFITRI, mereka terdakwa mengetahui bahwa korban/ sdri Devi yang masih tinggal dirumah hingga berbulan-bulan karena tinggal bersama satu kamar dan tidur bersama sdr. Solikin dan menduga sdr. Solikin sudah menggauli sdri Devi layaknya suami istri hingga berbulan-bulan ahkirnya diketahui sdri Devi hamil, selama berbulan-bulan atau lebih kurang 7 ( tujuh ) bulan sdr. Devi tidak pernah keluar rumah selalu dikamar, untuk kebutuhan makan, minun, tidur, buang air kecil atau buang air besar maupun mandi semua dilakukan didalam kamar, padahal didalam kamar tersebut tidak ada kamar mandi dan tempat buang air besar atau tempat buang air kecil atau kamar yang tidk sehat, mereka terdakwa mengetahui hal tersebut membiarkan anaknya (sdr. Solikin/ perkara lain) menyembunyikan seorang perempuan anak dibawah umur tanpa ijin orang tuanya, pada bulan April tahun 2016 sdr. Devi sakit sakit mereka terdakwa sengaja tidak membawanya berobat karena takut keluar rumah diketahui orang lain, karena korban/ Sdri Devi kondisi hamil berada dilingkungan kotor dan tidak berobat sehingga korban/ sdri Devi sakitnya makin parah, pernah sdr. Devi diatar berobat oleh sdr. Muhamad Rozikin (perkara lain) yang membatu sdr.Solikin mengantarkan sdr. Devi awalnya datang kerumah sdr. Solikin atau dirumah mereka terdakwa hingga tinggal dirumah tersebut, sdr.Muh.Rozikin juga sering membatu membuatkan lubang untuk buang air besar dan untuk buang air dikamarnya yang lantainya tersbut dari tanah dan juga membuang kotoran yang berada dikamarnay sdr. Solikin, mereka terdakwa mengetahui sdri Devi keadaan hamil dan sakit serta sakitnya makin parah hingga sdri Defi kritis, kemudian hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 keadaan sdri Devi semakin memburuk dan tampah parah dan memindahkan kekamar mereka terdakwa,pada saat memindahkan tersebut sdri Defi sudah kondisi kritis dan sedang hamil/perutnya membesar, dalam kondisi kritis dan sakit parah tersebut mereka terdakwa membiarkan korban/ sdri Devi tetap tinggal bersama sdr. Solikin (anak mereka terdakwa) karena takut melihat sdri Devi sakit parah dan kritis sdr Solikin ketakutan lalu pergi, pada saat itu kondisi sdri Devi makin memburuk, mereka terdakwa sengaja membiarkan dan menelantarkan dengan tidak membawanya berobat atau melaporkan pada ketua RT maupun Yang berwajib, dan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 korban/ sdri Defi Ihwana Safitri meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Nomor : VER /23/V/2016/Biddokkes tanggal 19 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Setyo Trisnadi,Sp.KF,SH dokter Kepolisian Negara RI Daerah Jawa tengah Bidang Kedokteran dan Kesehatan di Semarang, dengan Kesimpulan : Dari Fakta-fakta yang saya temukan atas jenasah tersebut , saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenasah perempuan ,umur lebih kurang enam belas tahun, kesan gizi kurang, perkiraan waktu kematian kurang lebih 36 jam dari saat pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa memar dibibir, tanda mati lemas berupa kebiruan jaringan dibawah kuku kanan dan kiri, ditemukan tanda persetubuhan berupa memar dibibir besar dan kecil alat kelamin. Pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah otak, darah berwarna hitam pekat, ditemukan bayi laki-laki umur lebih kurang 7 bulan dalam keadaan meninggal, Sebab kematian mati lemas kekurangan oksigen.
----------Bahwa tidak lama kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh yang berwajib mereka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedang korban/sdri Defi diketahui merupakan putri dari bapak Suyono alamat dukuh Kendalsari Rt 01 Rw 01 Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang yang sudah kurang lebih 8 (delapan) bulan tidak pulang.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 78 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi KHOMSAROH binti SUBADI,
Bahwa anak kandung saksi telah hilang yang bernama DEFI IHWANA SAFITRI binti SUYONO, tempat lahir di Batang tanggal 1 Pebruari 2000, umur 16 Tahun, Perempuan, Pelajar kelas X SMK muhamadiyah Bawang, alamat : Dk.Kendalsari Rt 1 Rw 1 Ds.Sembung Kec.Banyuputih Kab.Batang.
Bahwa DEFI terakhir kali berada dirumah pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 saat itu DEFI hendak berangkat sekolah, dan saat itu kondisinya baik-baik saja tidak ada yang berbeda, bahwa DEFI berangkat sekolah seperti biasa dan berpamitan kepada saksi, namun saksi sebagai ibunya merasa bahwa beberapa hari terakhir sebelum DEFI tidak pulang kerumah sering menangis dan ketika saksi tanyakan alasannya menanggis tidak mau bercerita .
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 sekira pukul : 16.00 WIB saksi menelphone DEFI namun saat itu tidak diangkat, karena saksi khawatir karena biasanya pukul : 16.00 WIB DEFI sudah pulang sekolah dan sudah sampai rumah namun saat itu belum juga datang, akhirnya saksi mengirim pesan singkat kepada DEVI yang kemudian dijawab “ TENG GENE MBA MITA, GARAP TUGAS” ( di tempat mba NITA masih buat tugas),
Bahwa kemudian sekira pukul : 17.30 WIB karena DEFI tidak kunjung pulang akhirnya saksi mencarinya bersama adik saksi bernama SOPUAN, saat itu saksi mengirim SMS kepada DEVI yang isinya menunggu di alun-alun Limpung namun hingga malam hari pukul : 18.30 WIB tidak ada kabar dari DEFI karena SMS yang saksi kirim tidak dibalas dan panggilan Telephone saksi juga tidak diangkat akhirnya saksi malam itu pulang , kemudian saksi tunggu sampai malam namun anak saksi DEVI tidak juga pulang.
Bahwa pada esok harinya selasa tanggal 6 Oktober 2015 sekira pukul : 06.00 WIB saksi mencari DEFI ke sekolahnya di SMK Muhamadiyah Bawang, awalnya saksi menunggu di dekat pintu gerbang untuk mengecek anak-anak yang berangkat sekolah dengan harapan bisa bertemu dengan DEFI, namun sampai jam masuk tiba yaitu pukul : 07.00 WIB saksi tidak melihat DEFI berangkat sekolah, kemudian saksi masuk kedalam sekolahan lalu bertemu dengan salah satu guru dan saksi menanyakan keberadaan DEVI namun guru tersebut juga tidak tahu kemudian saksi diajak pihak guru untuk menemui MITA yang merupakan teman DEFI, namun setelah saksi menanyakan kepada MITA tentang keberadaan DEVI juga menjawab tidak tahu, dan menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 bersama DEFI hanya saat masih jam sekolah namun setelah itu tidak bersama DEFI seperti yang disampaikan DEVI kepada saksi melalui SMS, bahwa setelah itu salah satu teman DEFI yang bernama NURUL menyampaikan kepada saksi bahwa pagi itu selasa tanggal 6 Oktober 2015 menerima SMS dari DEFI yang isinya memberitahukan bahwa DEVI ijin tidak masuk sekolah karena sakit dan saat itu ada dirumah padahal hal tersebut tidak benar, setelah itu saksi dan teman-teman DEVI mencoba menghubungi Nomor HP DEFI namun tetap tidak diangkat maupun dibalas SMS saksi.
Bahwa setelah DEFI mengirim SMS kepada temannya NURUL setelah itu nomor Handphone anak saksi sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Bahwa sebelumnya DEFI memang pernah menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya diajak oleh seorang yang bernama ARIFIN untuk pergi ke semarang namun akhirnya tidak jadi, bahwa seorang yang bernama ARIFIN tersebut juga pernah mengajak DEFI untuk pergi kepantai sikucing di Weleri Kendal, dan bahwa menurut keterangan teman-teman DEFI di sekolah pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 sekira pukul : 14.00 WIB DEFI pulang bersama dengan teman-temannya menggunakan sarana angkutan umum Bus kemudian DEFI turun di pertigaan Sojomerto bersama temannya yang bernama FANI dan satu teman yang lain, kemudian FANI mengantarkan DEFI ke kolam renang sojomerto kemudian disana DEFI bertemu dengan seseorang yang FANI tidak kenal, kemudian setelah itu DEFI ditinggal oleh FANI di lokasi kolam renang tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang ditemu oleh DEFI namun setahu saksi setelah mencari informasi ke pengelola kolam renang dari pemilik kolam renang menerangkan bahwa benar melihat DEFI saat itu tidak masuk ke lokasi kolam renang, hanya berada diluar dan saat itu DEFI seperti sedang Telephone dan berbicara dengan orang Via Telephone sambil berjalan kearah timur namun tidak melihat dengan siapa DEFI saat itu.
Bahwa benar mayat perempuan yang ditemukan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul : 07.10 WIB di Ds.Sojomerto Kec.Reban Kab.Batang tersebut adalah anak kandung saya yang bernama DEFI IHWANA SAFITRI binti SUYONO karena pada saat ditemukan kami keluarga melihat secara langsung dan masih mengingat ciri-cirinya dan mayat tersebut benar-benar DEVI .
Bahwa saksi menerangkan kalau keluarga yakin kalau itu adalah anak saksi alm DEFI IHWANA SAFITRI karena dari ciri-ciri fisik sangat identik dan mirip selain itu menurut informasi petugas sewaktu ditemukan alm DEFI di rumah tersebut juga ditemukan barang-barang milik DEFI diantaranya Tas pungung yang digunakan untuk berangkat sekolah sehari-hari, pakaian seragam sekolah DEFI di SMK Muhamadiyah Bawang dan barang-barang lainnya milik DEFI yang dibawa sewaktu DEFI terakhir kali berangkat sekolah pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 hingga saat ini DEFI ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dan yang tertinggal hanya barang-barang tersebut di dalam rumah tersebut (rumah Sdr. SAHRI).
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira pukul : 23.00 WIB saksi dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal mengaku bernama “SODIKIN” lalu mengatakan kepada saksi “ kalau DEFI IHWANA SAFITRI saat ini dalam keadaan sakit parah” lalu saksi bertanya “Ini dari siapa ?” namun orang tersebut tidak menjawab hanya menyampaikan “kalau DEFInya sudah dibawa ke klinik rawat inap BERLIAN YUSUF di limpung”, mengetahui hal tersebut keesokan harinya keluarga melakukan pengecekan ke Klinik BERLIAN YUSUF di limpung dan hasilnya setelah saksi menemui petugas klinik menyampaikan tidak ada pasien yang dibawa ke klinik tersebut atas nama DEFI IHWANA SAFITRI dan kami cek satu persatu dari setiap pasien juga tidak saksi temukan DEFI diklinik tersebut.
Bahwa setelah beberapa jam kemudian saksi mendapatkan kabar dari perangkat desa dan petugas kepolisian polsek Limpung jika diwilayah Ds.Sojomerto Kec.Reban Kab.Batang telah ditemukan seorang mayat perempuan yang diduga mirip dengan ciri-ciri anak saksi , setelah saksi bersama perangkat desa melakukan pengecekan langsung terhadap mayat perempuan tersebut ternyata benar kalau perempuan tersebut adalah DEFI IHWANA SAFITRI yang selama ini sudah hilang dan tidak tahu keberadaanya sekitar 8 (delapan) bulan ini.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
2. Saksi SOBIRIN bin (alm) AMSONI,
Bahwa saksi ketahui pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul : 07.10 WIB sewaktu saksi diberitahu oleh Pak RT Bpk. HARMADI bahwa ditemukan seorang mayat perempuan di rumah terdakwa wilayah Desa Sojomerto Kecamatan Reban Kabupaten Batang.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa mayat perempuan yang ditemukan di rumah terdakwa namun setelah bertemu dengan perangkat desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang barulah saksi mengetahui jika mayat perempuan tersebut adalah korban penculikan yang bernama DEFI IHWANA SAFITRI , Pelajar SMK kelas I Muhamadiyah Bawang, umur kurang lebih 16 Tahun, asal dari Dukuh Kendalsari Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.
Bahwa DEFI sebelum ditemukan meninggal dunia di rumah terdakwa, diketahui sudah hilang dari rumah sekitar 9 (Sembilan) bulan yang lalu.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul : 07.10 WIB Saksi diberitahu oleh pak RT HARMADI menyampaikan kepada saksi bahwa dirumah terdakwa ditemukan seorang mayat perempuan, kemudian setelah mengetahu hal tersebut pak RT HARMADI bersama saksi menemui Saksi MAINAH (ibunya SOLIHIN) dirumahnya waktu itu saksi bertanya kepada Saksi MAINAH “ jare neng kene ono mayit” ( katanya dirumah ada mayat ?).
Bahwa kemudian dijawab Saksi MAINAH “ Ha a mas kae nang jero kamar” ( iya mas betul didalam kamar mayatnya), kemudian saksi dan pak RT masuk kedalam rumah lalu Saksi MAINAH menunjukkan salah satu kamar, lalu pintunya saksi buka dan kamar tersebut tidak ada penerangan sehingga terlihat gelap gulita.
Bahwa lalu saksi mencoba membuka jendela dengan cara mencongkel karena jendela tersebut ditutup dengan cara di paku dari dalam, setelah jendela pintu terbuka barulah kamar tersebut terlihat terang , dan saksi melihat seorang mayat perempuan diatas tikar dalam keadaan tidur terlentang wajahnya ditutupi menggunakan sarung tersebut, kemudian saya didampingi oleh Pak RT menyingkirkan sarung hingga terlihat wajah mayat tersebut dalam kondisi mata melotot, mulut terbuka.
Bahwa setelah itu saksi bersama pak RT keluar kamar, menemui saksi SAHRI dan saksi MAINAH (orangtua terdakwa), kemudian saksi bertanya kepada keduanya “ bocah wadon iki wes pirang dino” (anak perempuan ini sudah berapa lama disini), kemudian dijawab oleh saksi MAINAH “ lagi telung dino tekone mas, teko dewe golek SOLIHIN, tekone wes loro” (baru tiga hari disini, datang sendiri mencari SOLIHIN dalam keadaan sudah sakit), lalu saksi bertanya kembali kepada saksi MAINAH dan saksi SAHRI “ iki cah ngendi ? “ ( ini anak mana ?) , lalu dijawab saksi MAINAH “ bocahe teko wes orak iso ngomong,” (anak ini datang sudah tidak bisa bicara), karena dirumah saksi SAHRI sudah ramai warga berdatangan kemudian saksi menghubungi Kapolsek Reban dan warga lain juga berusaha mencari tahu siapa mayat perempuan tersebut.
Bahwa setengah jam kemudian ada perangkat desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten batang datang ke lokasi rumah saksi SAHRI, waktu itu Perangkat desa Sembung didampingi petugas kepolisian polsek Limpung melihat mayat perempuan di rumah Saksi SAHRI tersebut kemudian setelah melihat mayat tersebut diketahui ciri-cirinya mirip dengan warga Dukuh Kendalsari Desa Sembung yang diketahui hilang sudah 9 (Sembilan) bulan yang lalu, bernama DEFI IHWANA SAFITRI , pelajar kelas I SMK Muhammadiyah Bawang dan dipastikan betul bahwa mayat perempuan tersebut adalah DEFI.
Bahwa waktu itu terdakwa tidak ada dirumah, dan informasi dari saksi SAHRI dan saksi MAINAH ( orangtua terdakwa SOLIHIN) menyampaikan kalau terdakwa sudah 1 (satu) tahun yang lalu tidak pulang kerumah, dan waktu itu mayat DEVI ditemukan dalam keadaan tiduran terlentang menggunakan jarik / kain mukanya ditutup menggunakan sarung, dan kondisi fisiknya kurus kering, perut buncit seperti busung lapar.
Bahwa setahu saksi sebagai tetangga rumah saksi SAHRI, saksi tidak pernah melihat DEFI berada dirumah tersebut karena setahu saksi, saksi SAHRI dan keluargannya jarang sekali bergaul dengan tetangga, dan biasanya rumah Saksi SAHRI selalu tertutup, setahu saksi rumah milik saksi SAHRI ( orangtua terdakwa SOLIHIN) dihuni oleh Saksi SAHRI dan istrinya saksi MAINAH, SOLIHIN, AHMAD PRIYANTO ( adiknya terdakwa SOLIHIN), sedangkan masih satu rumah namun disekat / dipisah menggunakan Triplek dihuni oleh YAHRONI ( adiknya SOLIHIN) berserta istri dan anaknya, bahwa keseharinya saksi SAHRI dan saksi MAINAH bekerja sebagai buruh tani dan sehari-hari tinggal dirumah tersebut.
Bahwa setahu saksi kondisi rumah Saksi SAHRI terbuat dari kayu dengan alas rumah masih tanah, dan setahu saksi terdapat 2 (dua) kamar dan rumah tersebut tidak dilengkapi dengan MCK/kamar mandi, selain itu rumah tersebut tidak seperti layaknya rumah yang berpenghuni karena sehari-hari Jendela rumah ditutup menggunakan paku sehingga tidak bisa dibuka , pintu rumah jarang sekali dibuka dan tidak ada penerangan sama sekali jika malam hari padahal listrik rumah sudah ada.
Bahwa setahu saksi diantara kedua kamar tersebut pada bagian belakang menurut informasi dari Adik kandung terdakwa bernama AHMAD PRIANTO, bahwa sehari-hari sewaktu DEVI masih hidup dirawat di kamar belakang sedangkan kamar tersebut kondisinya sangat memperihatinkan karena didalam kamar tersebut hanya ber alaskan tanah yang terdapat tikar / karpet dan kasur tipis, dan terdapat lubang yang kedalamnya kurang lebih 1/2 meter dan didalam lubang tersebut terdapat genangan air kotor seperti bekas limbah mandi dan kotoran, dan didalam kamar tersebut banyak ditemukan bungkusan plastik bekas, dan diperkirakan sewaktu DEFI masih hidup setiap buang air kecil dan buang air besar dilakukan didalam kamar tersebut, sedangkan kamar bagian depan sewaktu ditemukan mayat DEFI didalam kamar tersebut terdapat tikar/ kasur kecil dan juga terdapat lubang kecil fungsinya untuk membuang kotoran DEFI sewaktu masih hidup.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana DEVI bisa dirumah Saksi SAHRI namun setelah ditemukannya mayat DEFI pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 lalu malam harinya saksi bertemu dengan Saksi MUHAMAD ROYIKIN ,bahwa waktu itu Saksi MUHAMAD ROYIKIN diantar oleh tukang ojek dari daerah Dieng Kabupaten Banjarnegara yang menyampaikan kalau saksi MUHAMAD ROYIKIN bersama terdakwa telah menyewa ojek bersama dari daerah Dieng Banjarnegara ke daerah Desa Keniten Pecalungan namun tidak dibayar sehingga saksi ROYIKIN diminta pertanggungjawaban untuk membayar sedangkan terdakwa melarikan diri.
Bahwa Hingga akhirnya warga dan petugas kepolisian mencari keberadaan terdakwa kurang lebih 2 (dua) hari mencari di hutan dan tempat-tempat yang diduga sebagai persembunyiannya dan akhirnya terdakwa ditemukan di pinggiran alas perkebunan Tebu masuk wilayah Randubawah Kecamaan Pecalungan, dan barulah saksi mengetahui jika DEVI semalam ini dibawa oleh terdakwa tanpa seijin orangtuanya karena selama ini orangtua DEVI sering mencari namun disembunyikan oleh terdakwa dan baru ditemukan setelah DEVi meninggal dunia.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
3. Saksi HERMADI DIRJATMOJO Bin DIRJO,
Bahwa saksi mengetahui pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 2016 di atas kasur dipan disalah satu kamar di rumah saksi SAHRI dan saksi MAINAH di Dukuh Sojomerto Kecamatan reban Kabupaten Batang telah ditemukan mayat perempuan didalam kamar terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena di telpon oleh HERU SUPRIYANTO yang merupakan adik kandung saksi dan menginformasikan “mas sampeyaan segera meluncur kesini” di RT kita ada masalah gede, tamu wedoke terdakwa mati neng kene” (mas kamu segera pulang ke rumah, di RT kita ada masalah besar, tamu wanitanya terdakwa meninggal disini. saat itu saksi masih di toko saksi SOBIRIN yang sedang membeli di tempat saksi .
Bahwa kemudian saksi menyuruh saksi SOBIRIN untuk terlebih dahulu pulang dan pergi ke sana, sesampainya di sana saksi SOBIRIN menelpon saksi dan mengatakan rumah tersebut sepi, tidak ada saksi MAINAH dan saksi SAHRI, Setelah itu saksi segera mendatangi rumah dan tidak berani masuk melainkan menunggu saksi MAINAH dan saksi SAHRI.
Bahwa setelah saksi SAHRI dan saksi MAINAH pulang ke rumah segera menunjukkan kepada saksi ke kamar tempatnya yang paling depan yang saat itu dalam keadaan tertutup rapat, saksi SOBIRIN masuk ke kamar dan membuka jendela setelah itu baru terlihat ada seorang wanita yang meninggal dengan posisi terlentang , tangan kanan dan tangan kiri sejajar dengan kepala, matanya terbelalak, rambutnya sudah kumal dan perutnya membesar dalam posisi hamil. Setelah itu saksi langsung menghubungi polisi.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
4. Saksi AWAL SETIARSO BiN SLAMET BIANTO ,
Bahwa saksi mengetahui pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul : 07.13 WIB saksi diberitahu oleh ketua RT sewaktu saksi diberitahu oleh Pak RT saksi HARMADI bahwa ditemukan seorang mayat perempuan di rumah Saksi SAHRI wilayah Dusun Sojomerto Kecamatan Reban Kabupaten Batang.
Bahwa rumah saksi SAHRI sangat tidak layak, memperihatinkan karena kamar tempat ditemukannya korban tidak ada kamar mandi, ventilasi hanya satu, tempat pembuanagn air besar juga air kencing menjadi satu kamar dengan saksi SOLIHIN.
Bahwa sebelum kejadian saksi bersama-sama dengan warga dan pihak Kepolisian pernah mencari keberadaan DEFI yang katanya terakhir DEFI dari bawang naik bis turun di pertigaan Sojomerto kemudian jalan kaki kearah kolam renang Sojomerto.
Bahwa pada saat itu korban sudah tidak ditemukan keberadaannya, berada di luar kolam renang Sojomerto, menurut perkiraan saya dan perangkat serta Polisi yang membawa korban adalah terdakwa.
Bahwa kami mendapat informasi sebelum ada kejadian DEFI, sudah ada kejadian dengan anak perempuan yang menghilang dan ditemukan di rumah terdakwa.
Bahwa kami pernah melakukan penggeledahan di rumah saksi SAHRI dan saksi MAINAH bersama pihak polisi, pada saat itu kami menemui saksi SAHRI dan saksi MAINAH kemudian saya bertanya “pak neng ndi Solihin (Pak dimana solihin) kemudian Mainah menjawab “Mboten nate wangsul, duko sak niki teng pundi (tidak pernah pulang, tidak tahu sekarang dimana) kemudian saya berkata “sampeyan mboten usah ngapusi. Kaus e surat wae sampaeyan ngomong orak ngerti’ (Kamus tidak usaha berbohong , kasusnya surat saja kamu bilang tidak mengerti “, Kemudian saya bertanya kepada saksi MAINAH “padahal menurut sumber saksi sampayen lungo neng alas ngirim ngombe panganan neng Soolihin sing pas kui ning alas ( padahal menurut sumber saksi anda pergi ke hutan mengirim minum makanan ke terdakwwa yang saat itu ada di hutan). Kemudian saksi MAINAH menjawab “Mboten pak, kula mboten ngertos , kulo sangu kangge jla kaben (Tidak pak saya tidak , saya bawa untuk saya bekerja). Dalam memberikan keterangan Saksi SAHRI dan Saksi MAINAH berbelit-belit.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
5. Saksi MUHAMAD ROYIKIN bin MISDI,
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan ditemukannya mayat seorang perempuan di rumah terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016.
Bahwa saksi mengetahui berita tersebut pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul : 18.00 WIB sewaktu diberitahu oleh saksi AWAL (Poldes/perangkat desa) bahwa waktu itu saksi AWAL memberitahu kalau dirumah terdakwa ditemukan mayat seorang perempuan.
Bahwa saksi mengerti mayat tersebut adalah seorang perempuan yang bernama DEVI (DEVI IHWANA SAFITRI), umur kurang lebih 15 Tahun, pelajar kelas III SMA Bawang, agama Islam, alamat : setahu saya dari Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.
Bahwa saksi mengetahui jika sebelum DEFI meninggal dunia dirumah terdakwa sebelumnya DEFI sudah lama berada dirumah terdakwa dalam keadaan sakit kurang lebih seminggu sebelum ditemukan meninggal dunia, karena saksi tinggal dirumah orangtua lokasinya bersebelahan dengan rumah terdakwa dan setahu saksi, DEVI berada disana karena dibawa oleh terdakwa kurang lebih sudah 8 (delapan) bulan dan selama itu DEFI selalu ikut dengan SOLIHIN.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apa penyakitnya, namun setahu saksi kalau DEFI dibawa oleh terdakwa sudah kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu dan setahu saksi, terdakwa memaksa DEFI untuk ikut dengannya dengan berbagai cara, dan setahu saksi terpengaruh oleh pelet / ilmu hitam yang dimiliki oleh terdakwa sehingga mau mengikuti keinginan terdakwa.
Bahwa sehari-hari DEFI tinggal dirumah terdakwa tidak pernah diberi kesempatan untuk keluar rumah oleh terdakwa dan sewaktu sakit kurang lebih 1 (satu) minggu sebelum meninggal dunia DEFI ditelantarkan oleh terdakwa, sehari-hari makan tidak teratur hingga tidak bisa jalan sampai-sampai buang air besar dan air kecil di dalam kamar hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 16 mei 2016 saya diberitahu oleh perangkat desa kalau DEFI meninggal dunia.
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2015 sewaktu saksi bertemu dengan terdakwa di rumahnya waktu itu terdakwa curhat kepada saksi “ Amat nyong lurokno cah wadon” ( Ahmat saya tolong carikan perempuan), kemudian terdakwa jawab “ha ah kang tak lurokno, nek ono” (iya kang tak carikan, kalau ada).
Selanjutnya saksi langsung mencari kontak di Handphone milik kakak saksi bernama sdr. SODIKIN dan menemukan nama DEFI, Setelah menemukan kontak nama DEVI tersebut saksi membawa Handphone kakak saksi ke rumah terdakwa untuk diperlihatkan kepada terdakwa kemudian nomor Handphone DEVI dicatat oleh terdakwa di Handphonenya. Selanjutnya terdakwa saling kirim SMS dengan DEVI untuk perkenalan.
Setelah 3 (tiga) hari kemudian tepatnya hari Senin tanggal 5 Oktober 2015, saksi di suruh oleh terdakwa untuk menjemput DEFI di kolam renang ALBA Desa Sojomerto Kecamatan Reban Kabupaten Batang dengan di beritahu ciri-ciri oleh terdakwa jika DEVI memakai seragam sekolah dan berjilbab.
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke Kolam renang ALBA dengan berjalan kaki dan disana saksi melihat 1 (satu) orang wanita yang ada di kolam renang ketika saksi tanya “mbak sampean DEFI pa? “ (mbak, anda DEFI apa?) kemudian DEFI menjawab dan bertanya kepada saksi “ha ah nyong DEFI, sampean koncone ARIFIN pa?” (iya saya DEVI, anda temannya ARIFIN ya?), Kemudian saksi menjawab “Ha ah, hyo neng omahe ARIFIN” (iya, ayo ke rumah ARIFIN alias SOLIKIN alias terdakwa). Kemudian saksi bersama DEFI berjalan kaki menuju ke rumah terdakwa setelah sampai di rumah terdakwa melewati pintu belakang waktu itu DEFI kaget dan menanyakan kepada saksi “ iki ARIFIN e pah.” ( apakah ini ARIFIN ?), kemudian dijawab terdakwa “ ah nyong ARIFIN” ( iya saya ARIFIN (terdakwa) ).
Bahwa kemudian saksi, DEFI dan terdakwa masuk kedalam kamar sebelah selatan waktu itu saksi dan terdakwa duduk diatas kasur sedangkan DEFI duduk di kursi didalam kamar sambil ngobrol bertiga, waktu itu terdakwa dan DEFI berkenalan dan bercanda hingga menjelang magrib DEVI meminta kepada saksi dan terdakwa untuk diantarkan pulang kerumahnya, namun terdakwa menjawab “ ngesok wae DEF” (besok saja DEV), hingga beberapa kali DEVI meminta terdakwa untuk diantarkan pulang namun oleh terdakwa DEFI dibentak dengan kata-kata “ Nek Ngedrell terus tak hajar koe !!” ( kalau kamu rewel tak hajar kamu !!) , waktu itu saksi mendengar dan mengetahui langsung karena saksi juga masih berada di dalam kamar, akhinya DEVI menanggis masih mengenakan seragam sekolah, Di dalam kamar tersebut saksi diminta untuk tidak memberi tahu orang lain kemudian karena sudah malam lalu saksi pamitan kepada saksi untuk pulang kerumah sedangkan DEVI dan saksi masih berada didalam kamar.
Bahwa setelah itu malam harinya seperti biasa saksi mengikuti terdakwa untuk melakukan ritual bertapa sambil bersila di kamar khusus dirujmah terdakwa, bahwa kegiatan tersebut terdakwa bercerita kepada saksi untuk memudahkan jalan untuk mendapatkan pesugihan, keselamatan, dan meritual DEFI supaya manut dengan terdakwa, bahwa kegiatan tersebut Tersangka ikuti sampai pukul : 03.00 WIB kemudian karena saksi tidak kuat mengantuk akhirnya saksi pulang kerumah , waktu itu saksi sempat melihat DEVI sedang tidur di kasur
Bahwa setelah kurang lebih 2 (Dua) hari DEFI dirumah terdakwa, saksi pernah diceritakan oleh terdakwa katanya mau ngecek DEFI apakah masih perawan atau tidak ?, kemudian ke esokan harinya sewaktu bertemu dengan terdakwa menceritakan kepada saksi kalau DEFI masih perawan dan sudah tak jajal / coba.
Bahwa setelah kurang lebih 2 (dua) hari DEFI disembunyikan dirumah orangtua terdakwa waktu itu Orangtua DEVI bersama perangkat desa Sojomerto mencari keberadaan DEFI lalu mendatangi rumah orangtua saksi, waktu itu orangtua DEFI mencari keberadaan DEFI dan menanyakan kepada kakak saksi bernama SODIKIN dan hal tersebut tersangka ketahui namun waktu itu saksi tidak menyampaikan kalau DEVI berada dirumah terdakwa kepada orangtua DEFI maupun perangkat desa.
Bahwa sehari-hari DEFI didalam kamar terdakwa setahu saksi DEVI dirumah tersebut tidak pernah keluar rumah kecuali ada pengecekan karena terdakwa melarang DEVI untuk keluar rumah karena takut orang lain melihat dan curiga, bahwa DEFI biasanya diberikan makanan oleh saksi MA’INAH ( ibunya terdakwa), namun terdakwa tidak selalu berada dirumah.
Bahwa biasanya terdakwa pergi bertapa ke alas/ hutan dan biasanya Subuh baru pulang kerumah.bahwa hal tersebut dilakukan terdakwa secara rutin, hingga setelah beberapa bulan kemudian DEFI masih berada dirumah terdakwa , dan waktu itu terdakwa bercerita kepada saksi kalau DEFI Hamil, lalu saksi kaget dan terdakwa menyuruh saksi untuk mencarikan buah NANAS sebanyak 2 (Dua) buah kemudian setelah dapat terdakwa berikan kepada terdakwa yang recananya terdakwa akan memberikan kepada DEFI untuk dimakan supaya kehamilan DEFI dapat digugurkan.
Bahwa kehamilan DEFI ternyata tidak bisa digugurkan hingga beberapa bulan kemudian perut DEFI terlihat bertambah besar dan waktu itu DEFI sakit paru-paru sehingga badannya bertambah kurus hal tersebut saksi ketahui kurang lebih sebulan sebelum DEFI meninggal dunia atau sekira bulan April 2016 hingga akhirnya DEFI tidak bisa berjalan dan bangun dari kasur.
Bahwa sehari-hari DEFI dirawat oleh terdakwa dan Orangtua terdakwa, dan terkadang saksi dimintai tolong oleh terdakwa untuk membantu mengambilkan minum dan makan, namun untuk buang air kecil dan buang air besar dibantu oleh terdakwa dengan cara dibantu berdiri lalu dibuatkan lubang didalam kamar yang beralaskan tanah untuk membuang kotorannya.
Bahwa setelah mengetahui DEFI sakit parah, setelah itu beberapa hari kemudian keadaan DEVI semakin memburuk, akhirnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira pukul : 19.00 WIB sewaktu saksi berada dirumahnya didatangi oleh saksi MAINAH ( ibunya terdakwa) menyampaikan kalau tersangka dipanggil oleh terdakwa, setelah itu saksi datang kerumah terdakwa dan menemuinya lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menemui Mantri desa yaitu Sdr. BUDI di rumahnnya yang pada saat terdakwa menyuruh saksi ada MA’INAH ( ibunya terdakwa) namun waktu itu saksi MA’INAH melarang saksi untuk memanggil Mantri Pak BUDI karena takut kalau diketahui menyembunyikan DEFI yang dalam keadaan sakit.
Bahwa waktu itu saksi secara diam-diam tetap disuruh terdakwa untuk kerumah Mantri Pak budi karena kondisi DEFI bertambah buruk tidak bisa makan karena muntah-muntah terus , setelah saksi kerumah pak BUDI waktu itu tidak ada dirumah lalu saksi kembali kerumah terdakwa dan menyampaikan kalau tidak bertemu dengan Mantri pak BUDI karena sedang dines keluar.
Bahwa setelah itu saksi pulang kerumahnya, sekira pukul : 23.00 WIB masih hari minggu tanggal 15 Mei 2016 sewaktu saksi sedang mengupas kulit singkong dengan ayah saksi lalu Saksi MAINAH ( ibunya terdakwa) memanggil saksi untuk datang kerumahnya , setelah beberapa menit kemudian saksi datang kerumah terdakwa lalu masuk kedalam kamar melihat DEFI dalam keadaan kejang-kejang terlihat seperti orang sekarat lalu saksi bertanya kepada terdakwa “ lha Kuwi DEFI ne nang apa ? kok koyok ngono ?,” (Lha itu DEFI kenapa kok seperti itu ?), namun waktu itu terdakwa tidak menjawab, lalu saksi disuruh ikut mendoakan DEFI bersama terdakwa dengan cara duduk dibelakang terdakwa hingga beberapa jam kemudian saksi melihat DEFI sudah tidak kejang-kejang dan terdakwa mendekati DEFI memegang pergelangan tangan , leher dan hidung DEVI lalu mengatakan kepada saksi “ DEFI ne wes ora nana” ( DEFInya sudah tidak ada / meninggal dunia), waktu itu saksi kaget dan hanya melihat dari belakang bersama saksi MAINAH (ibunya terdakwa) mengetahui DEFI sudah meninggal dunia lalu saksi disuruh ikut menemani terdakwa ke desa Lobang dan sebelum berangkat terdakwa diberi uang oleh saksi MAINAH ( ibunya terdakwa) sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu) dengan jalan kaki saksi bersama SOLIHIN pergi ke desa Lobang.
Bahwa saksi dan terdakwa ngojek ke Desa Baturan Dieng mencari pengobatan dukun namun tidak ketemu akhirnya terakhir ke daerah Slamaran Pekalongan meminta petunjuk ke pantai DEWI untuk pengobatan DEFI akhirnya sewaktu berada di Sangen terdakwa berpisah katanya terdakwa mau ke randubawah meminjam uang untuk membayar ongkos ojek namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa tidak kembali (melarikan diri) sehingga saksi diminta oleh tukang ojek supaya membayar ongkosnya, karena saksi tidak punya uang kemudian saksi dibawa ke rumah Pak lurah Sojomerto.
Bahwa sebenarnya saksi mengikuti bertapa/ajaran ilmu yang dipelajari oleh terdakwa karena menurut terdakwa kalau berhasil mengikuti sarat berupa Puasa, sholat hajat, bertapa nantinya terdakwa akan mendapatkan Pesugihan dan setelah terdakwa sukses mendapatkan uang banyak sehingga saksi dijanjikan akan diberikan Handphone, oleh sebab itu saksi selama ini mengikuti keinginan terdakwa karena saksi percaya dengan terdakwa selain itu saksi takut kalau tidak mengikuti ajaran terdakwa.
Bahwa saksi tidak berusaha mengantarkan DEFI kerumah orangtua setelah tahu orangtuanya mencari DEFI karena tidak pernah pulang, bahwa hal tersebut dilakukan karena saksi takut apabila oleh orang tua DEFI tahu saksi yang membawa DEFI dan terdakwa bilang yang akan mengantarkan pulang nantinya adalah terdakwa sendiri.
Bahwa sebenarnya terdakwa membawa perempuan kerumahnya sudah banyak seingat saksi lebih dari 4 (empat) perempuan yang terakhir adalah DEFI, bahwa biasanya terdakwa membawa perempuan tersebut lalu diajak kekamar dan menginap disana dan malam harinya terdakwa melakukan ritual bertapa/ semedi, dan setahu saksi terdakwa mencari perempuan yang masih perawan sesuai petunjuk dari gurunya terdakwa fungsinya bisa membuat terdakwa awet muda.
Bahwa terdakwa tidak selalu meminta tolong saksi Karena terdakwa dikampung terkenal sering membawa wanita / perempuan sehingga jika terdakwa sendiri yang menjemput perempuan tersebut akan curiga sehingga menyuruh saksi untuk menjemputnya .
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan
6. Saksi SOLIHIN Bin SAHRI,
Bahwa di tangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 14.00 WIB di tempat persembunyian di kebun Tebu ikut wilayah Dukuh Randubowo Desa Keniten Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang.
Bahwa terdakwa karena takut ketahuan telah menyembunyikan korban DEFI IHWANA SAFITRI alias DEFI, umur ± 16 tahun, alamat setahu terdakwa Dukuh Kendalsari Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.
Bahwa selama kurang lebih 8 (delapan) bulan sejak bulan Oktober 2015 sampai ditemukan meninggal pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 korban DEFI IHWANA SAFITRI tinggal bersama terdakwa dirumah orang tua terdakwa yaitu saksi SAHRI dan saksi MAINAH, terdakwa dan korban DEFI tidur satu kamar bersama saksil layaknya suami istri dan hubungan saksi dengan sdri. DEFI IHWANA SAFITRI bukan hubungan suami istri atau pernikahan, hubungannya hanya sebatas pacaran atau saling suka.
Bahwa terdakwa mengenal korban DEFI sejak bulan September 2015 namun hanya melalui sms dan telepon, awalnya terdakwa mendapatkan nomer HP milik korban DEFI dari saksi MUHAMAD ROYIKIN alias AMAD yang merupakan sepupu terdakwa.
Bahwa awalnya terdakwa minta kepada saksi MUHAMAD ROYIKIN alias AMAD untuk dicarikan cewek atau teman perempuan kemudian oleh saksi AMAD, terdakwa diberi nomer HP milik sdri. DEFI.
Bahwa kemudian terdakwa dan korban DEFI mulai berhubungan melalui handphone sampai akhirnya janjian bertemu pada awal bulan Otober 2015 hari dan tanggal terdakwa tidak ingat, selama berhubungan lewat sms maupun telepon terdakwa selalu menggunakan nama samaran yaitu “ARIFIN” dan terdakwa juga pernah mengirim foto kepada sdri. DEFI melalui handpone terdakwa namun bukan foto terdakwa yang dikirim melainkan foto saksi sdr. AMAD ( MUHAMAD ROYIKIN) namun kepada korban DEFI foto tersebut terdakwa akui adalah fotonya.
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa takut kalau sdri. DEFI tahu usia terdakwa yang sebenarnya dan melihat wajah terdakwa yang asli korban/sdri. DEFI tidak akan mau berkenalan dan berhubungan dengan terdakwa.
Bahwa awalnya setelah kurang lebih satu bulan berkenalan dan berhubungan via handphone terdakwa dan korban DEFI IHWANA SAFITRI janjian pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat awal bulan Oktober 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Kolam renang Sojomerto, kemudian terdakwa menyuruh saksi AMAD ( MUHAMAD ROYIKIN) untuk menjemput korban DEFI di kolam renang, kemudian oleh saksi AMAD menjemput dan mengantarkan sdri. DEFI kerumah terdakwa.
Bahwa saat pertama bertemu dengan terdakwa sdri. DEFI sempat terkejut karena melihat wajah terdakwa dan saat itu terdakwa menjabat tangan sdri. DEFI dan memantrainya sesuai dengan kepercayaan ilmu yang saksi pelajari, kemudian terdakwa berkata kepada sdri. DEFI “ SING JENENGE ARIFIN SING ASLI KIE NYONG, DUDU KIE (sambil terdakwa menunjuk ke arah saksi AMAD) “ (yang namanya Arifin yang asli itu saya, bukan dia), kemudian sdri. DEFI menjawab “ MBOTEN NOPO-NOPO” (tidak apa-apa) kemudian terdakwa berkata “ KOWE NYESEL PA?” (kamu menyesal ya?) kemudian dijawab “ora” (tidak).
Bahwa kemudian terdakwa mengajak DEFI masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa, korban DEVI dan saksi AMAD berbincang-bincang di dalam kamar tersebut sampai sekira pukul 17.30 WIB, kemudian karena sudah hampir malam sdri. DEFI ingin pulang tapi terdakwa berkata kepada korban DEVI “ UWIS BALINE ESUK BAE” (sudah pulangnya besok saja) akan tetapi sdri. DEFI tetap ingin diantar pulang, kemudian terdakwa berkata kepada sdri. DEVI “ WIS GAMPANG BALINE NGESUK BAE, NGESUK TAK TERAKEN, MASALAHE HONDA NE ORA NANA” (sudah gampang pulangnya besok saja, besok saya antarkan pulang, masalahnya sepeda motornya tidak ada), kemudian sdri. DEFI masih meminta terdakwa untuk diantarkan pulang tetapi tidak terdakwa diantarkan karena tidak ada motor, kemudian sdri. DEFI malah menangis dan tetap minta diantarkan pulang kemudian karena terdakwa emosi lalu membentak sdri. DEFI “ ORA USAH NGEDREL TERUS SIH, NEK NGEDREL TERUS TAK HAJAR KOWE” ( tidak usah ribut terus sih, kalau ribut saya hajar kamu !!!) kemudian sdri. DEVI takut tetapi masih tetap menangis, akhirnya karena terdakwa tidak mau mengantar dan saksi saksi melarang sdri. DEFI pulang akhirnya sdri. DEFI mau tinggal dan menginap dirumah terdakwa tepatnya dikamar terdakwa.
Bahwa keesokan harinya terdakwa tidak mengantarkan sdri. DEFI pulang kerumahnya, sdri. DEVI meminta terdakwa untuk mengantarkannya pulang namun terdakwa berkata kepada sdri. DEVI “ NYONG KIE ORA WANI METU OMAH AWAN-AWAN DIK, SOALE NYONG ISEH ANA MASALAH” (saya itu tidak berani keluar rumah siang hari Dik, soalnya saya masih punya masalah), akhirnya terdakwa tidak mengantarkan DEFI pulang dan sdri. DEFI juga tidak pulang karena tidak berani pulang sendirian.
Bahwa selama tinggal dirumah terdakwa, sdri. DEFI tidur bersama terdakwa di dalam kamar terdakwa yang hanya terdapat satu tempat tidur.
Bahwa selama kurun waktu mulai sdri. DEFI datang dan menginap di rumah terdakwa pada awal bulan Oktober 2015 sampai ditemukan meninggal pada tanggal 16 Mei 2016 terdakwa sudah berulang kali melakukan hubungan bersetubuh layaknya suami istri dengan sdri. DEFI sampai diketahui hamil pada sekira 1 (satu) bulan.
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi berapa kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap sdri. DEFI IHWANA SAFITRI selama tinggal bersama terdakwa karena seringnya melakukan hubungan persetubuhan tersebut, seingat terdakwa lebih dari 100 (seratus) kali karena dalam sehari terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut sampai 2 (dua) kali.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap sdri. DEFI adalah 2 (dua) hari setelah sdri. DEVI datang kerumah terdakwa untuk hari dan tanggalnya terdakwa tidak ingat sekira pukul 18.30 WIB dan saat itu dirumah terdakwa juga ada orang tua terdakwa yaitu saksi SAHRI dana saksi MAINAH dan mengetahui bahwa dikamar terdakwa ada sdri. DEVI, dan terakhir kali terdakwa melakukan perbuatan tersebut sekira 1 (satu) bulan sebelum sdri. DEFI sakit dan ditemukan meninggal dunia.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. DEFI IHWANA SAFITRI yang pertama kali dengan cara awalnya terdakwa merayu sdri. DEFI saat berada di dalam kamar terdakwa dengan pintu kamar terdakwa kunci dari dalam, awalnya terdakwa menciumi pipi sdri. DEFI kemudian terdakwa meraba bagian dada sambil meremasnya kemudian sdri. DEVI mencoba menolak dengan menyingkirkan tangan saksi yang memegang dadanya.
Bahwa kemudian terdakwa berkata kepada sdri. DEFI “ AYO DIK, NGLAKONI LAKI “ (ayo dik, melakukan hubungan persetubuhan) kemudian dijawab oleh DEVI “LHA MENGKO NEK METENG PIYE” (lha nanti kalau hamil bagaimana) kemudian terdakwa jawab “ MENGKE NEK METENG, NYONG TANGGUNG JAWAB, MENGKE KOWE TAK NIKAH” (nanti kalau kamu hamil, saya akan tanggung jawab, saya akan menikahi kamu) setelah itu terdakwa kembali memeluk sdri. DEFI dan sdri. DEFI tidak menolak kemudian terdakwa merebahkan sdri. DEVI diatas kasur kemudian terdakwa dan sdri. DEVI saling berpelukan dalam posisi tiduran berhadapan kemudian terdakwa berkata “AYO COPOT RA” (ayo cepat lepaskan) kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang terdakwa pakai dan sdri. DEFI juga melepas rok dan celana dalam nya namun masih memakai kaos kemudian terdakwa mulai menciumi nya lagi pada bagian wajah, kemudian terdakwa mulai menindih sdri. DEFI dari atas kemudian terdakwa mengolesi minyak goreng yang sudah saksi siapkan sebelumnya pada batang kemaluan terdakwa yang sudah tegang dan keras agar mudah dimasukkan kedalam lubang kemaluan sdri. DEFI.
Bahwa kemudian terdakwa mulai mencoba memasukkan batang kelamin terdakwa yang sudah tegang dan berlumuran minyak goreng kelubang kemaluan sdri. DEFI yang sudah terbuka dan tidak tertutup apa-apa, dengan posisi saksi diatas dan sdri. DEFI tidur posisi terlentang terdakwa memasukkan batang kemaluan kedalam lubang kemaluan sdri. DEFI, awalnya terdakwa kesulitan memasukkan batang kemaluan terdakwa karena sdri. DEFI berkata bahwa kemaluannya perih tetapi terdakwa tetap berusaha memasukkan batang kemaluan terdakwa sampai akhirnya batang kemaluan saksi keseluruhan masuk kedalam lubang kemaluan sdri. DEFI, kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur sehingga batang kemaluan terdakwa bergerak didalam lubang kemaluan sdri. DEFI dan bergesekan dengan kemaluan sdri. DEFI perbuatan tersebut dilakukan sampai sekira 1 (satu) menit terdakwa melakukan tersebut dan kemudian terdakwa merasakan nikmat saat cairan sperma atau air mani keluar didalam lubang kemaluan sdri. DEFI.
Bahwa kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya, dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang sampai terdakwa tidak ingat sudah berapa kali melakukan perbuatan, dan cara terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. DEFI kurang lebih dengan cara sama diatas dan setiap melakukan persetubuhan selalu didalam kamar terdakwa.
Bahwa saat meninggal dunia sdri. DEFI benar dalam keadaan sedang hamil dan usia kandungannya kurang lebih 7 (tujuh) bulan, dan terdakwa tahu bahwa itu akibat perbuatan persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap sdri. DEFI karena selama dirumah terdakwa dan tinggal bersama, sdri. DEFI tidak pernah melakukan perbuatan tersebut dengan orang lain selain dengan terdakwa, dan terdakwa mengetahui kehamilannya setelah kurang lebih 1 (satu) bulan setelah pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri. DEFI.
Bahwa awalnya sdri. DEFI setiap harinya hanya berada dikamar karena terdakwa melarang sdri. DEFI keluar rumah agar tidak ketahuan orang lain atau tetangga, sedangkan untuk makan terdakwa yang mengambilkan dan antarkan kedalam kamar, dan untuk keperluan buang air besar dan buang air kecil serta mandi sdri. DEFI melakukannya didalam kamar terdakwa dengan sarana seadanya yaitu setiap buang air kecil dan buang air besar selalu di masukkan kedalam kantong plastik yang kemudian terdakwa yang membuangnya ke sungai, karena didalam kamar terdakwa tidak ada kamar mandi atau WC, dan hal tersebut berlangsung selama sdri. DEFI berada di rumah terdakwa.
Bahwa saksi SAHRI dan saksi MAINAH selaku orang tua terdakwa tidak pernah menyuruh untuk memeriksakan kandungan sdri. DEFI dan membiarkan terdakwa menyembunyikan perempuan yang masih anak/ saat itu masih sekolah dan tidak pernah melaporkan kepada Ketua RT atau ke Polisi karena takut pada terdakwa.
Bahwa saksi SAHRI dan saksi MAINAH mengetahui kondisi korban/ sdri. DEVI sudah semakin parah dan nafasnya sudah mulai sesak, kemudian sekira pukul 00.30 WIB justru terdakwa pergi meninggalkan rumah karena takut, dan meninggalkan sdri. DEVI masih dalam keadaan hidup namun sudah sekarat, dan saksi SAHRI dan saksi MAINAH juga membiarkan korban dalam keadaan sekarat tidak melaporkan perbuatan saksi ke ketua RT maupun Polisi sampai korban meninggal dunia.
atas keterangan saksi para terdakwa tidak keberantan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA.
SAHRI Bin KASBI,
Bahwa penemuan mayat yang bernama DEFI IHWANA SAFITRI dirumah terdakwa yang terletak di Desa Sojomerto Rt.02 Rw.I Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Bahwa terdakwa diberitahu oleh isteri terdakwa Mainah bahwa DEFI meninggal pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 03.00 Wib dirumah terdakwa.
Bahwa sebelumnya Sdr. DEFI sakit, namun pada hari Sabtu 14 Mei 2016 sakitnya cukup parah, kemudian pada hari Minggu 15 Mei 2016 malam harinya sakitnya semakin parah, terdakwa dan terdakwa MAINAH bergantian menjaganya hingga kemudian pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 03.00 Wib nafasnya mulai sesak dan tepat pukul 03.00 Wib sdr. DEFI meninggal dunia.
bahwa terdakwa tidak memberi pertolongan karena khawatir ketahuan tetangga
Bahwa awal mula Sdr. DEVI bisa berada dirumah terdakwa, terdakwa tidak melihatnya akan tetapi keesokan harinya terdakwa diberi tahu oleh terdakwa MAINAH kalo ada anak perempuan di kamar saksi Solihin.
Bahwa DEFI dan saksi SOLIKIN berpacaran hingga kemudian hari terdakwa diberi tahu oleh terdakwa MAINAH kalau Sdri. DEFI hamil.
Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada ketua RT setempat, karena saksi SOLIKIN melarang terdakwa melapor kepada Ketua RT dan terdakwa pernah dipukul Solihin karena terdakwa nasehati.
Bahwa yang dilakukan DEVI dirumah terdakwa hanya makan dan tidur, karena tidak diperbolehkan saksi SOLIHIN keluar dari kamar.
Bahwa sasksi MUHAMAD ROYIKIN datang kerumah tiap 2-3 hari sekali untuk melihat dan Sdr.DEFI tidak diperbolehkan keluar kamar.
Bahwa Sdr.DEFI mandi buang air besar dan kecil dikamar dan dilubangi sedikit lalu dibungkus dengan plastic, kemudian tiga hari sekali terdakwa MAINAH membuang kotoran tersebut di kali.
Bahwa Sdri. DEFI sakit sejak hamil, dan DEFI pernah diantar ke Puskesmas oleh Muhamad Royikin.
Bahwa saksi MUHAHMAD ROYIKIN sering sekali datang kerumah di saat saksi SOLIHIN pergi dan menjaga Sdri. DEFI dalam kamar dan membersihkan kotoran dan membawakan air untuk mandi.
Bahwa ketika Sdri. DEVI meninggal, terdakwa bingung harus berbuat apa , kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa menemui Pak. Lurah akan tetapi Pak. Lurah tidak ada , maka terdalwa menguhubungi Supri untuk memberi tahu Pak. RT.
Bahwa, karena selama Devi Sakit saksi Solihin jarang di rumah.
bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada saksi SOLIHIN anak mana Sdri. DEVI tersebut dan dijawab anak Pekalongan dan sudah dinikahi siri.
Bahwa sebelum DEFi, Solikin pernah membawa seorang perempuan ke rumah dan sampai jadi buron pihak kepolisian.
Bahwa terdakwa mau bilang kepada tetangga tetapi diancam oleh saksi SOLIHIN akan dibunuh dan Tetangga tidak ada yang tahu
Bahwa terdakwa pernah Tanya kepada DEFI ada hubungan apa dengan Saksi SOLIHIIN dan Sdri. DEFI menjawab kalau sudah nikah siri dengan saksi SOLIHIN.
Bahwa terdakwa pernah bertanya kepada sdr. DEVI dan dijawab anak Pekalongan tidak punya ayah dan ibu.
bahwa
Terdakwa MAINAH Binti KUNTO,
Bahwa DEFI IHWANA SAFITRI meninggal dirumah terdakwa yang terletak di Desa Sojomerto Rt.02 Rw.I Kecamata Reban, Kabupaten Batang.
Bahwa terdakwa yang pertama kali menemukan Sdr. DEFI meninggal pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 03.00 Wib dirumah saya Sojomerto Rt.02 rw. Kecamaan Reban Kabupateb Batang.
Bahwa sebelumnya Sdr. DEFI tidak sakit parah, namun pada hari Sabtu 14 Mei 2016 telah sakit cukup parah, kemudian pada hari Minggu 15 Mei 2016 malam harinya sakitnya semakin parah, terdakwa dan terdakwa SAHRI bergantian menjaganya hingga kemudian pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 03.00 Wib mulai sesak napas dan tepat pukul 03.00 Wib sdr. DEFI meninggal.
Bahwa terdakwa tidak memberi pertolongan karena khawatir ketahuan tetangga.
Bahwa awal mula Sdr. DEFI berada di rumah terdakwa tidak melihat datangnya sdr. DEFI akan tetapi pada pagi hari setelah azan subuh saat terdakwa akan memasak nasi di dapur terdakwa melihat ada perempuan tidur berdampingan dengan saksi SOLIHIN, terdakwa sempat bertanya dengan Sdr, DEFI “ SAMPEAN KOK TENG MRIKI NOK (kamu kok disini nak?) kemudian sdr. DEFI menjawab ”KULO SAMPUN DINIKAH SIRI ” ( saya sudah dinikah siri ) kemudian saya bertanya lagi “BAPAK MAK RUKUN NOPO MBOTEN ?” (bapak ibu rukun apa tidak) kemudian DEFI menjawab “KULO MBOTEN GADAH BAPAK NDEREK BAPAK CILIK MALAH DITUNDUNG “ (saya tidak punya bapak saya ikut bapak tiri malah di usir).
Bahwa kemudian terdakwa Tanya pada saksi SOLIHIN “WONG BURON KOK NGGOWO WONG WEDOK MENEH “ (sedang buron kok malah membawaq perempuan lagi / WIS TAK NIKAH SIRI KOK BOCAH IKI (sudah saya nikah siri kok anak ini) ;
Bahwa Sdr. DEFI dan saksi SOLIHIN berpacaran dan tidak menikah hingga kemudian terdakwa ketahui Sdri. DEFI hamil.
Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada ketua RT setempat bahwa ada Sdr. DEFI, karena saksi SOLIHIN melarang smelapor dengan Ketua RT dengan alasan tidak ada yang mengurus DEFI sebelumnya, dan apabila terdakwa lapor akan dibunuh.
Bahwa yang dilakukan Sdr. DEFI dirumah hanya makan dan tidur, karena tidak diperbolehkan keluar rumah oleh saksi SOLIHIN.
Bahwa saksi AHMAD ROYIKIN pernah dating kerumah terdakwa setelah ada Sdri. DEFI tiap 2-3 hari sekali.
Bahwa Sdr.DEVI tidak diperbolehkan keluar rumah, Sejak saksi SOLIHIN menyembunyikan Sdr. DEFI dirumah aktifitas DEFI mandi dan buang air besar dikamar dan dilubangi sedikit lalu dibungkus dengan plastic, kemudian tiga hari sekali terdakwa yang membuang kotoran tersebut di kali sedangkan yang mengambil air untuk mandi saksi Muhamad Royikin.
Bahwa Sdri. DEFI sakit selama berada dirumah saya, DEFI mengeluh sakit kepala dan muntah-muntah disertai cacing.
Bahwa Tetangga terdakwa tidak ada yang tahu kalau dirumah ada Sdri. DEFI.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat dan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu.
1 (satu) potong kemeja lengan, panjang warna coklat muda (seragam sekolah).
1 (satu) celana panjang warna merah.
1 (satu) potong kaos dalam ( tanktop).
1 (satu) potong kain biru dongker.
1 (satu) potong celana pendek warna kuning.
1 (satu) kaos warna hitam.
1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna merah.
1 (satu) buah BH. Dan
1 (satu) bungkus plastik yang berisi diduga potongan kulit hewan kijang.
setelah diperlihatkan kepada para saksi dan para terdakwa bahwa alat dan barang bukti tersebut adalah berkaitan dengan perkara ini, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor :VER/23/V/2016/Biddokkes dari Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Kedokteran Dan Kesehatan yang ditandatangani oleh dr.SETY TRISNADI, Sp.KF.SH tertanggal 19 Mei 2016 dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenazah tersebut disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah perempuan, umur kurang lebih enam belas tahun, kesan gizi kurang. Perkiraan waktu kematian kurang lebih 36 jam dari saat pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan benda tumpul berupa memar di bibir, tanda mati lemas, berupa kebiruan jaringan dibawah kuku kanan dan kiri. Ditemukan tanda persetubuhan berupa memar dibibir besar dan kecil alat kelamin. Pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah otak, darah berwarna hitam pekat, ditemukan bayi laki-laki umur kurang lebih 7 bulan dalam keadaan meninggal, Sebab kematian mati lemas kekurangan kekurangan oksigen ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Petunjuk dan keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini sebagaimana telah diuraikan diatas, maka diperoleh fakta dan keadaan dipersidangan yang akan diuraikan dan dipertimbangkan kemudian bersama dengan unsur pasal yang didakwakan pada perkara a quo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum, dan untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU.RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ATAU Kedua melanggar Pasal 78 UU.RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, oleh karena dakwaan a quo berbentuk Altenatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan a quo berdasarkan kesesuaian fakta dan keadaan dipersidangan yakni dakwaan Kesatu yakni melanggar Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU.RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” disini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UU.RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak adalah menunjuk pada orang perseorangan atau korporasi, in casu pelaku yang didakwakan adalah perseorangan yaitu terdakwa I. SAHRI Bin KASBI dan terdakwa II. MAINAH Binti KUNTO pelaku tindak pidana yang indentitas pelaku yang disebutkan dalam dakwaan diakui sebagai jati dirinya, sebagaimana dari persidangan terdakwa adalah seseorang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya, dan untuk menentukan kesalahan terdakwa maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur dari dakwaan a quo, dengan demikian subyek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah terdakwa terdakwa I. SAHRI Bin KASBI dan terdakwa II. MAINAH Binti KUNTO ;
2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Menimbang, bahwa unsur a quo memuat beberapa alternative delik pidana, maka apabila salah satu unsur delik terpenuhi, maka unsur a quo sudah terbukti sempurna ;
Menimbang, bahwa UU.RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak ini mensyaratkan bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana adalah anak sebagaimana yang dimaksud dengan pengertian “anak” dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan”, sebagaimana fakta dan keadaan dipersidangan menunjukkan bahwa yang menjadi korban dalam perkara a quo adalah DEFI IHWANA SAFITRI binti SUYONO berusia 16 tahun yang mengandung seorang bayi berusia 7 (tujuh) bulan, Pelajar kelas X SMK muhamadiyah Bawang, alamat : Dk.Kendalsari Rt 1 Rw 1 Ds.Sembung Kec.Banyuputih Kab.Batang, sebagaimana hal ini dibuktikan oleh kutipan akte kelahiran DEFI IHWANA SAFITIRI lahir di batang pada tanggal 1 (satu) Februari 2000 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan serta keterangan saksi MUHAMMAD ROZIKIN als AMAT diketahui terdakwa 1. SAHRI Bin KASBI bersama terdakwa II. MAINAH Binti KUNTO pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 pulang dari sawah sampai rumahnya didesa Sojomerto Kecamatan Reban Kabupaten Batang, pada saat sudah berada dirumahnya tersebut terdakwa SAHRI membuka pintu kamar dan didalam kamar tersebut terdakwa SAHRI melihat anaknya saksi SOLIHIN bersama seorang perempuan, dan terdakwa MAINAH sorenya pada saat akan menyalakan lampu juga melihat seorang perempuan dikamar bersama saksi SOLIHIN dan mulai saat itu perempuan tersebut selalu berada dikamar Saksi SOLIHIN tidak pernah keluar ;
Menimbang, bahwa terdakwa SAHRI dirumah tersebut tinggal bersama istrinya terdakwa MAINAH dan saksi SOLIHIN, mengetahui saksi SOLIHIN menyembunyikan seorang perempuan didalam kamarnya tersebut, awalnya terdakwa MAINAH bertanya pada saksi SOLIHIN siapa perempuan tersebut dijawab oleh saksi SOLIHIN dengan mengatakan orang Pekalongan dan sudah tidak memiliki orang tua ;
Menimbang, bahwa terdakwa SAHRI bersama terdakwa MAINAH sengaja membiarkan atau tidak melaporkan pada tetangga atau Ketua RT atau yang berwajib pada saat awal saksi SOLIHIN bersama seorang perempuan masih anak yang bukan istrinya, karena terdakwa SAHRI takut kepada saksi SOLIHIN, dan mengetahui saksi SOLIHIN buronan Polisi sehingga terdakwa SAHRI bersama terdakwa MAINAH sengaja tidak melaporkan pada RT maupun pada yang berwajib dan ahkirnya diketahui perempuan tersebut bernama anak korban DEFI IHWANA SAFITRI ;
Menimbang, bahwa para terdakwa mengetahui bahwa anak korban DEFI yang masih tinggal dirumah hingga berbulan-bulan karena tinggal bersama satu kamar dan tidur bersama saksi SOLIHIN dan menggauli anak korban DEFI hingga diketahui lebih kurang 7 (tujuh) bulan, anak korban DEFI tidak pernah keluar rumah selalu dikamar, untuk kebutuhan makan, minun, tidur, buang air kecil atau buang air besar maupun mandi semua dilakukan didalam kamar, dengan jendela dipaku, padahal didalam kamar tersebut tidak ada kamar mandi dan tempat buang air besar atau tempat buang air kecil atau kamar yang tidak sehat ;
Menimbang, bahwa para terdakwa mengetahui hal tersebut dan membiarkan anak korban DEFI dalam keadaan hamil tinggal ditempat yang tidak layak tanpa pernah diperiksakan kondisi kesehatan dan kehamilan hingga berjalan lebih kurang tujuh bulan,kemudian pada bulan April tahun 2016 anak korban DEFI sakit, para terdakwa tidak pula membawa anak korban DEFI berobat karena takut keluar rumah diketahui orang lain, anak korban DEFI dalam kondisi sudah hamil, tetap dibiarkan tingga dikamar kotor dan tidak membawa anak korban DEFI berobat sehingga kondisi anak korban DEFI sakitnya makin parah ;
Menimbang, bahwa saksi Muhamad Rozikin membantu membuatkan lubang untuk buang air besar dan untuk buang air dikamarnya yang lantainya tersebut dari tanah dan juga membuang kotoran yang berada dikamarnya saksi SOLIHIN, para terdakwa mengetahui anak korban DEFI keadaan hamil dan sakit serta sakitnya makin parah hingga sakitnya semakin kritis, kemudian hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 keadaan anak korban DEFI semakin memburuk lalu memindahkan anak korban DEFI kekamar para terdakwa, para terdakwa tetap membiarkan anak korban DEFI tetap tinggal bersama saksi SOLIHIN, karena takut melihat anak korban DEFI sakit parah dan kritis saksi SOLIHIN ketakutan lalu pergi, para terdakwa tetap membiarkan dan menelantarkan anak korban DEFI dengan tidak membawanya berobat hingga akhirnya anak korban DEFI meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan keadaan dipersidangan tersebut diatas, serta keterangan saksi AWAL SETIARSO, saksi HERMADI dan saksi MUHAMAD ROZIKIN, para terdakwa telah pula sengaja memyembunyikan dan tidak memberitahukan keberadaan anak korban DEFI ketika ditanya oleh saksi KHOMASAROH beserta aparat desa Sojomerto ketika melakukan pencarian atas anak korban DEFI, demikian telah nyata perbuatan para terdakwa memperlakukan anak korban DEFI dalam situasi pergi tidak diketahui oleh orang tua anak korban DEFI, kondisi tertekan diancam oleh saksi SOLIHIN tidak boleh keluar dan pulang kerumah, kondisi sakit dan hamil dengan tinggal dikamar yang sangat tidak layak dan tidak manusiawi, hal mana anak korban DEFI tidak pernah keluar rumah selalu dikamar, untuk kebutuhan makan, minun, tidur, buang air kecil atau buang air besar maupun mandi semua dilakukan didalam kamar, dengan jendela dipaku, padahal didalam kamar tersebut tidak ada kamar mandi dan tempat buang air besar atau tempat buang air kecil atau kamar yang tidak sehat, beralaskan tanah yang terdapat tikar dan kasur tipis, dan terdapat lubang yang kedalamnya kurang lebih 1/2 meter dan didalam lubang tersebut terdapat genangan air kotor limbah mandi dan kotoran, dan didalam kamar tersebut banyak ditemukan bungkusan plastik bekas, dan anak korban DEFI setiap buang air kecil dan buang air besar dilakukan didalam kamar tersebut, sedangkan kamar bagian depan sewaktu ditemukan anak korban DEFI didalam kamar tersebut terdapat tikar/ kasur kecil dan juga terdapat lubang kecil fungsinya untuk membuang kotoran ;
Menimbang, bahwa para terdakwa mengetahui kondisi anak korban DEFI sudah semakin parah dan nafasnya sudah mulai sesak, kemudian sekira pukul 00.30 WIB justru saksi SOLIHIN pergi meninggalkan rumah karena takut dan meninggalkan anak korban DEFI masih dalam keadaan hidup namun sudah sekarat.dan para terdakwa juga membiarkan korban dalam keadaan sekarat tidak melaporkan perbuatan saksi ke ketua RT maupun Polisi sampai anak korban DEFI meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa, hingga detik-detik terakhir anak Korban DEFI mengalami sakit parah dengan kondisi badan kurus kering dan Hamil, anak korban DEFI tidak bisa menggerakkan badannya untuk berjalan, bahkan untuk buang air kecil dan buang air besar dengan cara di buatkan lubang dengan cara menggali tanah lalu kotoran korban ditaruh masukkan kedalam plastik kemudian dibuang oleh terdakwa hingga terakhir kali korban DEFI pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira pukul : 23.00 WIB mengalami kejang dan muntah disertai cacing, setelah beberapa jam kemudian korban DEFI meninggal dunia, sebagaimana hal ini dikuatkan alat bukti surat yaitu surat hasil Visum Et Repertum dari Kepolisian Bidang Kedokteran dan Kesehatan Semarang tertanggal 19 Mei 2016 yang dibuat dan ditanda tangani Dr. Setyo Trisnadi, Sp.KF, SH. Terhadap Jenazah korban DEFi Ihwana Safitri dengan Kesimpulan : Kesan gizi kurang, Perkiraan waktu kematian 36 Jam dari saat pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan benda tumpul berupa memar di bibir, tanda mati lemas berupa kebiruan jaringan dibawah kuku kanan dan kiri. Pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah otak, darah berwarna hitam pekat, ditemukan bayi laki-laki umur kurang lebih 7 bulan dalam keadaan meninggal, Sebab kematian mati lemas kekurangan oksigen” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas telah nyata anak korban DEFi tidak mendapatkan perlakuan yang benar dan manusiawi dengan melihat kondisi dan keadaan anak korban DEFI tinggal ditempat yang tidak layak huni dengan kondisi tempat yang buruk, dan keadaan anak korban DEFI yang sedang hamil seharusnya mendapatkan perlakuan medis yang baik, baik itu terhadap kesehatan dan tempat tinggalnya, in casu menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan para terdakwa dalam perkara a quo, patut untuk dipersalahkan karena telah menempatkan seorang anak korban DEFI yang sedang dalam keadaan hamil dengan tidak manusiawi, tidak layak tanpa adanya fasilitas MCK yang cukup dan tanpa pemeriksaan kesehatan serta dengan sengaja pula menyembunyikan keberadaan anak korban DEFI dari pencarian aparat desa Sojomerto dan orang tua anak korban DEFI ;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa dengan menempatkan anak korban DEFI dalam keadaan hamil didalam kamar tidur yang berlantai tanah, dengan jendela terkunci, dan pembuangan kotoran didalam kamar dengan cara dibuatkan lobang untuk buang air kecil/besar tanpa adanya MCK, serta membiarkan anak korban DEFI dalam hamil dan sakit, tidak membawanya ke Puskesmas terdekat ataupun kedokter, adalah suatu perbuatan yang biadab, tanpa perikemanusiaan, tanpa memperdulikan nyawa manusia, oleh karenannya perbuatan para terdakwa dalam perkara a quo telah melewati batas kemanusiaan, dan oleh karena itu patut dan pantas bila perbuatan para terdakwa dalam perkara a quo dipersalahkan secara hukum formil dan norma agama serta norma sosial yang hidup dimasyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut diatas, telah nyata para terdakwa dapat dipersalahkan melanggar dakwaan Kesatu yakni melanggar Pasal 76 B Jo Pasal 77 BB UU.RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membiarkan anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran” , dan terhadap Pembelaan (Pleedoi) dari Penasehat Hukum para terdakwa, Majelis hakim menyatakan menolak seluruh Pembelaan (Pleedoi) Para terdakwa dalam perkara a quo, dan menyatakan sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah ada kesalahan dalam diri Terdakwa sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “Kesalahan” adalah suatu keadaan yang patut dicela yang harus ada dalam diri seseorang ketika orang itu melakukan suatu perbuatan yang dilarang, dan dengan adanya keadaan itu maka diri orang itu terhubung langsung dengan perbuatan yang telah dilakukannya, dengan adanya hubungan langsung antara perbuatan dengan orang yang telah membuatnya menjadikan pertanggungan jawab dapat dimintakan terhadap orang tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tentang “Kesalahan” diatas Majelis Hakim berpendapat “kesalahan” bukan semata keadaan batin dari para Terdakwa yang secara pastinya hanya diketahui oleh para Terdakwa sendiri, tetapi “Kesalahan” juga merupakan penilaian dari orang lain dalam keadaan wajar pada umumnya terhadap para Terdakwa, hal mana perbuatan yang telah dilakukan para Terdakwa dalam perkara a quo, menurut penilaian dari orang lain tersebut seharusnya tidak dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari cara dan motif ketika para Terdakwa melakukan perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat kesalahan para terdakwa dalam perkara a quo adalah bersumber pada sikap perbuatan para terdakwa tersebut tidak patut dan tidak pantas terhadap anak anak dibawah umur yang harusnya dilindungi dan diselamatkan, Tercelanya sikap para terdakwa tersebut menunjukan dengan jelas disitulah letak dari kesalahan para terdakwa yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum positif maupun hukum yang hidup di masyarakat ;
Menimbang, bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia TUHAN Yang Maha ESa, senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi, Hak asasi anak merupakan bagian daripada hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak ;
Menimbang, bahwa anak adalah masa depan bangsa, sehingga setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara menjaga hak asasi anak secara terus menerus, optimal dan terarah demi terlindunginya hak-hak anak, perkembangan tumbuh kembang anak, baik fisik, mental, spiritual maupun social. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif dengan berdasarkan asas-asas non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan pada amar putusan berikut ini adalah bertujuan untuk memberikan ketentraman, perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat khususnya anak, adalah pantas kiranya apabila pidana yang dijatuhkan berikut ini akan memberikan suatu efek jera ataupun pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya agar senantiasa berhati-hati dan tidak melakukan suatu perbuatan ataupun perlakuan salah terhadap anak ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana, dengan demikian tujuan penjatuhan pidana tidak hanya bertujuan untuk melakukan pembalasan akan tetapi menuju ke arah pembinaan, artinya penjatuhan pidana agar terpidana setelah menjalani pidana dan kembali ke masyarakat akan menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal pada diri dan perbuatan terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terdakwa dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya atas tindak pidana yang dilakukannya, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebankan pula untuk membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 222 Jo Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo pasal 33 KUHP, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana UU.RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif yakni selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda, hal mana bila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan nantinya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dan atau surat bukti dalam perkara ini, dengan selesainya pemeriksaan perkara ini, maka berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum didalam berkas perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan bagi terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kematian anak korban DEFI.
Perbuatan para terdakwa melanggar norma agama dan sosial yang ada dimasyarakat.
Para terdakwa berbelit-belit dipersidangan.
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Para terdakwa sudah tua dan belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan berikut ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Mengingat, Mengingat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU.RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang cHukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa I. SAHRI Bin KASBI dan terdakwa II. MAINAH Binti KUNTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membiarkan anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran” .
Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : “ 3 ( Tiga) tahun dan 6 ( enam ) bulan “. dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan bahwa barang bukti dalam perkara ini dipergunakan untuk perkara SOLIHIN Bin SAHRI.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016, oleh kami RIDHO YUDHANTO, SH. Mhum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO, SH. dan BUDI SETIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, didampingi oleh DIAN SITAWATI Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HARDIMAN W. PUTRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan para terdakwa beserta Penasehat Hukum para terdakwa.
Majelis Hakim tersebut,
Hakim-hakim Anggota K e t u a,
DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO, SH. RIDHO YUDHANTO, SH.Mhum.
II. BUDI SETIAWAN, SH.
Panitera Pengganti,
DIAN SITAWATI.