1042/Pid.Sus/2019/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1042/Pid.Sus/2019/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-LESYA AGASTYA, SH (Jaksa) -.LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO, dkk (terdakwa)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa 1 Ludi als. Codet Bin Slamet Widodo, Terdakwa 2 Ukik Santoso Bin Jamal, Terdakwa 3. Kuswanto als. Tikus Bin Supi’I dan Terdakwa 4. Muhammad Daman Huri als. Ublek Bin Ublek, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“ Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu; Sebuah pipet kaca kosong, dan Sebuah alat hisap/bong; Dirampas untuk dimusnhakan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1042/Pid.Sus/2019/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Ludi alias Codet Bin Slamet Widodo
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 32/25 Oktober 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kel/ Desa Pagerwojo Rt. 25 Rw. 6 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Pabrik
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Ukik Santoso Bin Jamal
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 34/27 Juni 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kel/Desa Bluru Kidul rt. 02 Rw.05 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Pabrik;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Kuswanto Alias Tikus Bin Supii
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 31/27 Desember 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Ngemplak Rt. 022 Rw. 05 Kel/Desa Pagerwojo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : karyawan pabrik
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : Muhamad Daman Huri Alias Ublek Bin Amali
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 36/2 Februari 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Dukuh Rt. 24 Rw. 06 Kel/Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Swasta (karyawan Pabrik).
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 8 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2019 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 17 Desember 2019;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2019 sampai dengan tanggal 3 Januari 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2020;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020;
Didepan sidang Para Terdakwa telah didampingi oleh H. Achmad Zaini, S.H. dan Mochammad Iqbal Tanjung, S.H. Advokad/Penasehat Hukum yang beralamat dijalan Anggrek B-3 Perumahan Sekardanga Sidoarjo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1042/Pid.Sus/2019/PN SDA tanggal 5 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1042/Pid.Sus/2019/PN SDA tanggal 5 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaILUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), terdakwa II UKIK SANTOSO BIN JAMAL, terdakwa III KUSWANTO Alias TIKUS BIN SUPI’I dan terdakwa IV MUHAMAD DAMAN HURI Alias UBLEK BIN AMALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menguasai narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika sesuai dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwaILUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), terdakwa II UKIK SANTOSO BIN JAMAL, terdakwa III KUSWANTO Alias TIKUS BIN SUPI’I dan terdakwa IV MUHAMAD DAMAN HURI Alias UBLEK BIN AMALI dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwaILUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), terdakwa II UKIK SANTOSO BIN JAMAL, terdakwa III KUSWANTO Alias TIKUS BIN SUPI’I dan terdakwa IV MUHAMAD DAMAN HURI Alias UBLEK BIN AMALI masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pipet kaca (sisa pakai) dengan berat + 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram beserta pipetnya.
Seperangkat alat hisap sabu (bong).
1 (satu) buah pipet kaca kosong.
Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan;
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, sebagaimana terungkap dipersidangan yang didasarkan dari barang bukti yang diajukan dipersidangan dan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah telah terbukti bahwa para Terdakwa sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri, dengan demikian tuntutan Penuntut Umum supaya para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Th. 2009 adalah tidak tepat karena unsur-unsur dari pasal tersebut tidak terbukti dipersidangan ini;
Bahwa dari keadaan tersebut mohon kiranya kepada para Terdakwa dihukum seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa didepan sidang telah terbukti para Terdakwa secara patungan telah membeli sabu-sabu kepada Rahmat als. Slo yang kemudian dipakai bersama namun pada saat penangkapan mereka sedang duduk-duduk tidak sedang menggunakan narkotika meskipun pada saat itu juga telah ditemukan sebuah alat hisap/bong, sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dan sebuah pipet kaca yang masih baru yang tersimpan didalam sangkar burung love birt milik Terdakwa Ludi als. Codet, dengan demikian perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu terhadap pembelaan Penasehat Hukum para Terdakwa harus ditolak untuk seluruhnya;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa terhadap replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka terdakwaILUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), terdakwa II UKIK SANTOSO BIN JAMAL, terdakwa III KUSWANTO Alias TIKUS BIN SUPI’I dan terdakwa IV MUHAMAD DAMAN HURI Alias UBLEK BIN AMALI, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 12.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2019 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, di Desa Pagerwojo Rt. 025 Rw. 06 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Precursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu didalam 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang masih terdapat serbuk kristal warna putih berupa sabu-sabu dengan berat + 2,36 (dua koma tiga enam) gram ditimbang dengan pipetnya atau berat netto 0,011 (nol koma nol satu satu) gram, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya para terdakwa sepakat untuk menggunakan sabu-sabu bersama-sama kemudian para terdakwa yang bekerja di pabrik ikan safelock Lingkar Timur sepakat untuk menggunakan di rumah terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), terdakwa II UKIK SANTOSO BIN JAMAL, terdakwa III KUSWANTO Alias TIKUS BIN SUPI’I dan saksi Andri Subagya berangkat kerumah terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) setelah sampai dirumah kemudian para terdakwa kecuali terdakwa IV Muhamad Daman Huri Alias Ublek Bin Amali patungan masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena saat itu uang kurang kemudian terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) meminta uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Andri Subagya namun tidak memberitahukan bahwa akan digunakan untuk membeli sabu-sabu. Setelah uang terkumpul Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) membeli sabu-sabu kepada saksi Rahmat Alias Slo (diajukan dalam berkas terpisah) dirumahnya. Setelah terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) mendapatkan sabu-sabunya kemudian pulang kerumahnya dan menyiapkan alat hisap sabu-sabu untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Setelah selesai menggunakan kemudian sabu-sabu dan alatnya terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) simpan didalam sangkar burung love bird yang ada dirumahna beserta dengan pipetnya. Saat sedang duduk tersebut kemudian datang anggota Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu-sabu didalam 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang masih terdapat serbuk kristal warna putih berupa sabu-sabu dengan berat + 2,36 (dua koma tiga enam) gram ditimbang dengan pipetnya, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipet kosong.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 08231/NNF/2019 hari Rabu tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, IMAM MUKTI, S.Si Apt, M.Si Dan TITIN ERNAWATI S Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 14799/2018/NNF berupa satu buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan netto 0,011 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwaILUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), terdakwa II UKIK SANTOSO BIN JAMAL, terdakwa III KUSWANTO Alias TIKUS BIN SUPI’I dan terdakwa IV MUHAMAD DAMAN HURI Alias UBLEK BIN AMALI, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 12.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2019 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, di Desa Pagerwojo Rt. 025 Rw. 06 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sabu-sabu didalam 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang masih terdapat serbuk kristal warna putih berupa sabu-sabu dengan berat + 2,36 (dua koma tiga enam) gram ditimbang dengan pipetnya atau berat netto 0,011 (nol koma nol satu satu) gram, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya para terdakwa sepakat untuk menggunakan sabu-sabu bersama-sama kemudian para terdakwa yang bekerja di pabrik ikan safelock Lingkar Timur sepakat untuk menggunakan di rumah terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm), terdakwa II UKIK SANTOSO BIN JAMAL, terdakwa III KUSWANTO Alias TIKUS BIN SUPI’I dan saksi Andri Subagya berangkat kerumah terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) setelah sampai dirumah kemudian para terdakwa kecuali terdakwa IV Muhamad Daman Huri Alias Ublek Bin Amali patungan masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena saat itu uang kurang kemudian terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) meminta uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Andri Subagya namun tidak memberitahukan bahwa akan digunakan untuk membeli sabu-sabu. Setelah uang terkumpul Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) membeli sabu-sabu kepada saksi Rahmat Alias Slo (diajukan dalam berkas terpisah) dirumahnya. Setelah terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) mendapatkan sabu-sabunya kemudian pulang kerumahnya dan menyiapkan alat hisap sabu-sabu untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, dengan cara terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) menyiapkan pipet kaca dan meletakkan sabu-sabu kedalam pipet kaca yang dibakar sampai mengeluarkan asap yang dihisap secara bergantian masing-masing 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai menggunakan kemudian sabu-sabu dan alatnya terdakwa I LUDI Alias CODET BIN SLAMET WIDODO (Alm) simpan didalam sangkar burung love bird yang ada dirumahna beserta dengan pipetnya. Saat sedang duduk tersebut kemudian datang anggota Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu-sabu didalam 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang masih terdapat serbuk kristal warna putih berupa sabu-sabu dengan berat + 2,36 (dua koma tiga enam) gram ditimbang dengan pipetnya, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipet kosong.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 08231/NNF/2019 hari Rabu tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, IMAM MUKTI, S.Si Apt, M.Si Dan TITIN ERNAWATI S Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 14799/2018/NNF berupa satu buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan netto 0,011 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan pemeriksaan sample urin milik para terdakwa nomor B/skbn/180/VIII/2019/Urkes Polresta dampai dengan nomor B/skbn/183/VIII/2019/Urkes Polresta tanggal 20 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh dr. Luluk Noorwulan dengan hasil pemeriksaan urine para terdakwa positif mengandung zat methamphetamine.
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyalah gunaan Narkotika Golongan I.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Akrom Rohman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi bersama team dari Satresnarkoba Polres Sidoarjo diantaranya saksi Farid Fachrudin pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar jam 12.10 WIB telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang dilakukan atau terjadi dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet yaitu di Ds. Pagerwojo RT.025 RW.006 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo;
Bahwa, pada waktu penangkapan juga dilakukan penggeledahan dan didekat mereka duduk tepatnya didalam sangkar burung lovebirt telah ditemukan seperangkat alat hisap/bong, sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk putih dan sebuah pipet kaca dalam keadaan bersih;
Bahwa, dari pengakuan para Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan serbuk putih dalam pipet kaca dari pengakuan mereka adalah sisa sabu-sabu yang habis mereka pakai;
Bahwa, sabu-sabu yang mereka pakai atau mereka konsumsi tersebut berasal dari membeli dimana uang pembeliannya berasal dari patungan para Terdakwa sedang yang bertugas membeli adalah Terdakwa I kepada saksi Rahmad alias Slo;
Bahwa, terhadap barang bukti berupa serbuk putih telah dilakukan test labkrim dan dari hasil lab. disimpulkan terhadap serbuk putih tersebut mengandung zat metamfethamina termasuk narkotika golongan I;
Terhadap keterangan saksi para Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi Farid Fachrudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi bersama team dari Satresnarkoba Polres Sidoarjo diantaranya saksi Akrom Rochman pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar jam 12.10 WIB bertemat dirumah Terdakwa I yaitu didesa Pagerwojo RT.025 RW.006 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa, penangkapan terhadap para Terdakwa dilakukan oleh saksi bersama team setelah mereka mengkonsumsi sabu-sabu yang saat itu mereka sedang duduk-duduk diruang tamu rumah Terdakwa I;
Bahwa, didekat mereka duduk didalam sangkar burung telah ditemukan satu buah alat hisap/bong, sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dan sebuah pipet kaca yang masih bersih/baru;
Bahwa, sabu-sabu yang mereka konsumsi dari pengakuan para Terdakwa dibeli oleh Terdakwa I dimana uang yang dipakai membeli adalah hasil patungan para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupia) sehingga terkumpul Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibelikan 1 (satu) poket sabu-sabu;
Bahwa, alasan mereka mengkonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina tubuh biar kuat dan tahan ngantuk sehubungan dengan pekerjaan mereka yang bekerja sebagai buruh dipabrik ikan;
Terhadap keterangan saksi para Terdakwa membenarkan tidak ada keberatan;
Saksi Rakhmat als. Slo, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sudah kenal dengan Terdakwa 1 namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 saksi dihubungi oleh Terdakwa 1 yang tujuannya hendak membeli narkorika jenis sabu dan atas hal tersebut saksi menyuruh Terdakwa 1 Ludi untuk menunggu karena saksi harus menghubuni Moch. Miftakul Huda karena yang mempunyai barang adalah dia;
Bahwa, karena Moch. Miftakul Huda mengatakan ada barang kemudian saksi menghubungi Terdakwa 1 dan kemudian saksi menerima uang dari Terdakwa 1 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi menyerahkan satu poket sabu kepada Terdakwa 1 dirumahnya;
Bahwa, dari pengakuan Terdakwa 1 sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi atau dipakai bersama teman-temannya yaitu Terdakwa 2 Terdakwa 3 dan Terdakwa 4;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1 Ludi Bin Slamet Widodo als. Codet;
Bahwa, Terdakwa 1 dengan para Terdakwa lainnya bekerja ditempat yang sama yaitu dipabrik ikan Savelock di Lingkar Timur Kecamatan Candi Sidoarjo;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa 1 bersama Terdakwa lainnya telah sepakat untuk membeli sabu-sabu secara patungan masing-masing Terdakwa membayar Rp.50.000,- sehingga terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Rakhmat als. Slo untuk menanyakan apakah bisa membeli sabu-sabu dan waktu itu saksi Rakhmat als. Slo menyuruh Terdakwa untuk menunggu;
Bahwa, sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa dengan saksi Rakhmat als. Slo bertemu dan terjadilah transaksi dimana Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- dan saksi Rakhmat als. Slo menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu;
Bahwa, sabu-sabu yang telah ada pada Terdakwa kemudian dipakai bersama para Terdakwa lainnya dirumah Terdakwa yaitu didesa Pagerwojo RT.025 RW.006 Kec. Buduran Sidoarjo dimana untuk alat menghisapnya telah ada dirumah Terdakwa;
Bahwa, setelah memakai atau mengkonsumsi sabu para Terdakwa berisitirahat dan sekitar jam 12.10 WIB rumah Terdakwa didatangi petugas kepolisan yang kemudian menangkap para Terdakwa dan berlanjut menangkap saksi Rakhmat als. Slo;
Bahwa, selanjutnya juga dilakukan penggeldahan dan dari dalam sangkar burung yang terletak didekat para Terdakwa duduk telah diteukan satu alat hsap/bong, satu pipet kaca bekas pakai dan satu pipet kaca bersih yang kemudian oleh petugas dibawa serta bersama para Terdakwa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Terdakwa 2 Ukik Santoso Bin Jamal;
Bahwa, Terdakwa dengan para Terdakwa lainnya bekerja dalam satu perusahaan yaitu perusahaan ikan Savelock yang berlokasi di Lingkar Timur kec. Candi Sidoarjo;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bersama Terdakwa Ludi dan Terdakwa Kuswanto telah sepakat untuk membeli sabu-sabu dengan cara patungan dan kemudian Terdakwa 1 Ludi als. Codet menghubungi Terdakwa 4 M.Daman Huri untuk diajak juga patungan membeli sabu;
Bahwa, kemudian disepakati masing-masing Terdakwa membayar uang patungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa I Ludi als. Codet untuk dibelikan sabu;
Bahwa, kemudian kira-kira jam 11.00 WIB pada hari itu Terdakwa bersama Terdakwa 3 Kuswanto dan Terdakwa 4 M.Daman Huri bertemu dan berkumpul dirumah Terdakwa I Ludi als. Codet yaitu didesa Pagerwojo RT.025 RW.006 Kec. Buduran Sidoarjo dan selain para Terdakwa juga ada satu teman Terdakwa yang bernama Andri Subagiya menunggu Terdakwa 1 Ludi als. Codet yang sedang membeli sabu;
Bahwa, begitu Terdakwa 1 Ludi als. Codet datang dan telah mendapatkan sabu-sabu kemudian secara bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu tersebut kecuali Andri Subagiya yang tidak mau mengkonsumsinya hanya duduk-duduk main HP;
Bahwa, selesai mengonsumsi sabu para Terdakwa berisitirahat dan kira kira jam 12.00 WIB datang pihak yang berwajib melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam sangkar burung milik Terdakwa 1 Ludi als.Codet dan selanjutnya bersama para Terdakwa dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Terdakwa 3 Kuswanto Bin Supi’I als. Tikus;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 ditempat kerja Terdakwa yaitu dipabrik ikan Savelock di wilayah Lingkar Timur Sidoarjo yang waktu itu Terdakwa bersama Terdakwa 1 Ludi als. Codet Terdakwa 2 Ukik Santoso tengah kumpul bersama kemudian terjadi kesepakatan untuk membeli sabu-sabu dengan cara patungan masing-masing membayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu Terdakwa 4 M.Daman Huri dan mengajak pula Terdakwa Daman Huri untuk ikut patungan sehingga terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa 1 Ludi als. Codet yang bertugas untuk membelikannya sedang Terdakwa lainnya menunggu dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet didesa Pagerwojo RT.025 RW.006 Kec. Buduran Sidoarjo ;
Bahwa, Terdakwa 1 Ludi als. Codet datang dengan membawa sabu-sabu kemudian dimasukkan kedalam pipet kaca yang selanjutnya disambungkan kealat bong dan para Terdakwa secara bergantian mengkonsumsi sabu masing-masing mendapat kesempatan tiga kali hisapan;
Terdakwa 4 Muhamad Daman Huri als. Ublek Bin Amali;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 ditempat kkerja Terdakwa yaitu dipabrik ikan Savelock Terdakwa dihubungi oleh Terdakwa lainnya yang waktu itu mengajak patungan untuk membeli sabu-sabu dan Terdakwa menyetujui kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 1 Ludi als. Codet;
Bahwa, Terdakwa 2 Ukik, Terdakwa 3 Kuswanto dan Terdakwa sendiri berkumpul dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet menunggu Terdakwa 1 yang sedang membeli sabu-sabu;
Bahwa, sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa 1 Ludi als. Codet datang dan waktu itu dia sudah membawa sabu-sabu dan selanjutnya secara bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dan untuk alat untuk mengisapnya telah disediakan oleh Terdakwa 1 Ludi als. Codet dirumahnya tersebut;
Bahwa, setelah mengkonsumsi sabu-sabu sekitar jam 12.10 WIB datang letugas dari Polres Sidoarjo yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa lainnya dan melakukan penyitaan terhadap alat bong dan selanjutnya dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebuah alat hisap/bong;
Sebuah pipet kaca yang terdapat sisa serbuk putih, dan
Sebuah pipet kaca kosong;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar jam 09.00 WIB para Terdakwa berkumpul ditempat kerja mereka yaitu di pabrik ikan Savelocke dilingkungan Lingkar Timur Sidoarjo dan kemudian terjadi kesepakatan untuk membeli sabu-sabu dengan cara patungan;
Bahwa, benar kemudian terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari para Terdakwa yang masing-masing menyerahkan uang patungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, benar kemudian uang yang sudah terkumpul diserahkan kepada Terdakwa 1 Ludi als. Codet yang bertugas untuk membeli sabu-sabu dan selanjutnya Terdakwa 1 Ludi als. Codet membeli sabu-sabu dari saksi Rakhmat als. Slo dan setelah menerima sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa 1 pulang kerumahnya di desa Pagerwojo Buduran Sidoarjo dimana para Tergugat lainnya telah berkumpul dan menunggu dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet;
Bahwa, benar sabu-sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa 1 Ludi als. Codet kemudian dikonsumsi secara bergantian oleh para Terdakwa masing-masing mendapat tiga kali hisapan;
Bahwa, benar setelah selesai menghisap para Terdakwa istirahat duduk-duduk diruang tamu dan sekitar jam 12.10 WIB petugas dari Stersnarkoba Polres Sidoarjo datang kerumah Terdakwa 1 Lodi als. Codet dan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan melakukan sita terhadap alat hisap/bong, sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk putih dan sebuah pipet kaca yang masih baru yang selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polres Sidoarjo untuk diproses;
Bahwa, benar terhadap sisa serbuk putih yang terdapat didalam pipet kaca setelah dilakukan test labkrim benar mengandung bahan metamfetamina yang didalam undang undang Narkotika masuk narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-dua sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Tanpa haka tau melawan hukum;
3. Menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
4. Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah orang perorangan selaku subyek huum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang saat ini dihadapkan didepan persidangan oleh penuntut Umum dan apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa 1 Ludi Bin Slamet Widodo als. Codet, Terdakwa 2 Ukik Santoso Bin Jamal, 3. Kuswanto Bin Supi’I als. Tikus dan 4. Muhamad Daman Huri Bin Amalia ls. Ublek telah membenarkan identitas dirinya yang telah dibacakan dipersidangan dan atas identitas para Terdakwa tersebut juga didukung pula dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menetapkan subyek hukum yang diajukan dipersidangan ini oleh Penuntut Umum adalah subyek hukum yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan maka perlu dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur kedua sebagai dasar atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan oleh subyek hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak adanya kewenangan sipelaku untuk melakukan perbuatannya, sedang sifat melawan hukum bahwa sipelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 siang hari sekitar jam 11.00 WIB para Terdakwa berkumpul dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet didesa Pagerwojo Buduran Sidoarjo oleh karena sebelumnya mereka telah sepakat untuk membeli sabu-sabu dengan cara patungan masing-masing menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 1 Ludi als. Codet dan saat itu terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa 1 pula yang bertugas untuk membelinya oleh karena Terdakwa 1 yang mengetahui atau kenal dengan penjualnya, dan para Terdakwa lainnya menunggu dirumah Terdakwa 1;
Menimbang, bahawa dari pertimbangan diatas telah terbukti bahwa mereka mengumpulkan uang untuk membeli sabu-sabu dan Terdakwa 1 yang membelinya dari saksi Rakhmat als. Slo yang tujuannya hendak dikonsumsi bersama para Terdakwa dirumah Terdakwa 1;
Menimbang, bahwa para Terdakwa membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu tujuannya untuk menambah stamina tubuhnya sehubungan dengan pekerjaannya dipabrik ikan Savelocke Sidoarjo;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas para Terdakwa membeli sabu-sabu bukan bertujuan untuk kepentingan kesehatan mereka sebagaimana ketentuan pasal 7 UU RI. No. 35 Th.2009 tentang Narkotika, hal ini dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa bahwa dalam membeli sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin, dengan demikian apa yang dilakukan para Terdakwa bersama saksi Rakhmat als. Slo tersebut telah memenuhi unsur kedua yaitu tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika jenis sabu-sabu yang tujuannya hendak dikonsumsi bersama para Terdakwa untuk stamina tubuhnya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur kedua telah terbukti dipersidangan ini;
Ad.3. Unsur Menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan para Terdakwa yang didukung pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan awalnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar jam 09.00 WIB para Terdakwa yang satu pekerjaan di pabrik ikan Savelocke yang berlokasi di lingkungan Lingkar Timur Sidoarjo mereka sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing Terdakwa membayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang yang sudah terkumpul kemudian diserahkan kepada Terdakwa 1 karena dialah yang bertugas membelinya mengingat dia yang kenal dengan saksi Rakhmat als. Slo, sedang para Terdakwa lainnya menunggu dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet di desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Sidoarjo;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rakhamt als. Slo bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa 1Ludi als. Codet telah membeli sabu-sabu darinya sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu-sabunya Terdakwa 1 pulang;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu Terdakwa 1 pulang kerumahnya dimana para Terdakwa lainnya telah menunggunya dan setelah sampai terhadap sabu-sabu yang dibelinya tersebut kemudian dimasukkan kedalam pipet kaca yang telah Terdakwa 1 sediakan dan kemudian disambungkan atau dimasukkan kedalam alat hisap/bong dan selanjutnya dibakar dimana uap sabu-sabu dihisap oleh para Terdakwa secara bergantian masing-masing mendapat kesempatan 3 (tiga) kali hisapan dan setelah selesai mengihisap mereka istirahat duduk-duduk diruang tamu rumah Terdawka 1;
Menimbang, bahwa sekitar jam 12.10 WIB petugas dari Polres Sidoarjo diantanya saksi Ahcrom Rochman dan Farid Fahrudin yang menerangkan bahwa ketika mereka masuk kerumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet didapat para Terdakwa sedang istirahat setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu dan selanjutnya ditemukan barang bukti pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk putih dan satu buah alat hisap/bong didalam sangkar burung diruang tamu rumah Terdakwa 1 dan dengan menempatkan barang bukti tersebut didalam sangkar burung bertujuan untuk disembunyikan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas sehingga unsur ketiga telah terbukti dipersidangan ini;
Ad.4. Unsur dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa telah terungkap dipersidangan para Terdakwa telah patungan uang yang tujuannya untuk membeli sabu masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibelikan sabu-sabu oleh Terdakwa 1 Ludi als. Codet dari saksi Rahkmat als. Slo;
Menimbang, bahwa sabu yang telah didapat oleh Terdakwa 1 Ludi als. Codet kemudian dikonsumsi/dihisap secara bersama-sama oleh para Terdakwa dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet, dan tidak berapa lama mereka memakai/mengkonsumsi sabu-sabu terhadap para Terdakwa pada hari itu juga jam 12.10 WIB telah ditangkap oleh pihak yang berwajib dari Satresnarkoba Polres Sidoarjo dan selanjutnya diproses lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan yaitu satu alat bong. Satu pipet kaca kosong dan satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan diatas maka terhadap unsur keempat telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana para Terdakwa telah terbukti secara bersama-sama mempergunakan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 dirumah Terdakwa 1 Ludi als. Codet maka terhadap unsur kesatu telah terbukti pula dipersidangan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut supaya para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Th. 2009 tentang narkotika, oleh karena sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas bahwa para saksi dari Polres Sidoarjo menerangkan bahwa ketika mereka ditangkap sedang duduk-duduk selesai memakai narkotika jenis sabu dan keterangan tersebut didukung pula dengan barang bukti yang ditemukan yaitu seperangkat alat hisap/bong yang diakui para Terdakwa habis atau selesai dipakai mengkonsumsi sabu oleh mereka dan adanya sisa sabu didalam pipet kaca yang diakui oleh para Terdakwa sebagai alat menghisap sabu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI. No.35 Th. 2009 telah terpenuhi dan terbukti dipersidangan ini, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-dua;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum para Terdakwa yang membuktikan bahwa para Terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun Majelis tidak sependapat dengan penjatuhan pidana terhadap para Terdakwa dimana dalam pembelaannya Penasehat Hukum para Terdakwa menyatakan berdasarkan hasil rapat kamar pidana di Mahamah Agung RI. bahwa Hakim/Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dibawah ancaman pidana minimal, yang hal ini dihubungkan dengan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No,35 Th.2009 tidak ada ancaman pidana minimal sehingga atas apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa Majelis kesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa dua pipet kaca dan satu unit alat hisap/bong yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa menyesal atas apa yang telah mereka lakukan;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena kepada para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada mereka dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa 1 Ludi als. Codet Bin Slamet Widodo, Terdakwa 2 Ukik Santoso Bin Jamal, Terdakwa 3. Kuswanto als. Tikus Bin Supi’I dan Terdakwa 4. Muhammad Daman Huri als. Ublek Bin Ublek, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu;
Sebuah pipet kaca kosong, dan
Sebuah alat hisap/bong;
Dirampas untuk dimusnhakan;
Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh kami, Erly Soelistyarini, S.H.. M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Martahan Pasaribu, S.H., M.Hum. , Eni Sri Rahayu, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IFAN SALAFI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh LESYA AGASTA, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Martahan Pasaribu, S.H., M.Hum. Erly Soelistyarini, S.H.. M.Hum
Eni Sri Rahayu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ifan Salafi, S.H.