118/Pid.Sus/2017/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru; - 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu; - 1 (satu) potong celana dalam warna hijau; Dikembalikan kepada anak korban FILRI APRILIA Binti (Alm.) NANA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
p u t u s a n
Nomor 118/Pid.Sus/2017/PNGrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT;
Tempat lahir : Garut;
Umur/Tgl.lahir : 35 Tahun / 12 Pebruari 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Mangunreja, RT.005, RW.005, Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dengan jenis tanahan RUTAN Kelas II B Garut oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017;
Penuntut Umum, 6 April 2017 sampai dengan tanggal 25 Apri 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum MUSLIM, S.H., Penasehat Hukum pada yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut di Jalan Merdeka No. 28 Garut, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 118/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Grt tanggal 26 April 2017;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut dan Penetapan Panitera tanggal 19 April 2017, No.118/Pen.Pid.B/2017/PN.Grt tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Garut tanggal 19 April 2017, No.118/Pen.Pid.B/2017/PN.Grt tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar requisitor / tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT bersalah melakukan Tindak Pidana Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 sesuai dengan Dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama penahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 potong baju lengan pendek warna biru, 1 potong celana panjang warna abu-abu dan 1 potong celana dalam warna hijau dikembalikan kepada anak korban DISAMARKAN;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa serta permohonan Penasehat Hukum terdakwa secara lisan di persidangan atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, yang mana pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya memiliki tanggungan anak dan isteri;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, yang mana Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada permohonan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 April 2017, No. Reg. Perk : PDM- 34 /Euh.2/Grt/04/2017, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2016 dan di bulan Januari 2017 di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah memaksa anak korban DISAMARKAN yang baru berusia 14 tahun kelahiran 01 April 2002 berdasarkan Identitas siswa di Ijazah SD milik anak korban FIRLI, untuk melakukan persetubuhan hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada suatu hari di bulan Desember 2016 sekitar jam 13.00 WIB, ketika terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan pedesaan melintas di depan sekolah anak korban DISAMARKAN dan saat itu terdakwa melihat anak korban DISAMARKAN sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumah kemudian terdakwa yang masih family dengan anak korban, segera menghampirinya dan terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk ikut menumpang angkutan yang dikemudikan terdakwa, setelah itu terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut dengan cara terdakwa menggandeng dengan erat tangan anak korban DISAMARKAN;
Sesampainya di dalam gubuk tersebut terdakwa langsung meraba-raba payudara anak korban sambil terdakwa mengajak anak korban melakukan persetubuhan yang mana saat itu anak korban DISAMARKAN menolaknya dan terus berontak tidak mau akan tetapi terdakwa memegangi kedua tangan anak korban sekuat tenaga terdakwa sehingga anak korban lemas tidak berdaya melakukan perlawanan;
Kemudian dalam keadaan anak korban tidak berdaya tersebut terdakwa langsung menyingkapkan rok seragam yang dipakai anak korban lalu terdakwa memelorotkan celana dalam yang dipakai anak korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri kemudian terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN dengan cara memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN sambil terdakwa mengoyang-goyangkan kemaluannya dan tangan terdakwa meremas-remas payudara anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban;
Selanjutnya beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB terdakwa sengaja menjemput anak korban DISAMARKAN dari sekolah lalu terdakwa langsung menuntun tangan anak korban DISAMARKAN untuk masuk ke angkutan pedesaan yang terdakwa kemudikan kemudian terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah rumah kosong di Kp. Mangunreja Desa Girijaya, setelah itu terdakwa kembali maraba-raba payudara anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban membuka rok dan celana dalamnya namun anak korban tidak mau dan menolaknya, sehingga terdakwa langsung menyingkapkan rok seragam dan membuka paksa celana dalam yang dipakai anak korban tanpa menghiraukan perlawanan dari anak korban yang berontak ingin melepaskan diri dari pegangan terdakwa lalu terdakwa membuka celananya sendiri setelah itu terdakwa kembali menyetubuhi paksa anak korban untuk yang kedua kalinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban sambil digoyang-goyang hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di paha kanan anak korban DISAMARKAN;
Kemudian pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 ketika terdakwa pulang kerja dan masuk ke dalam rumah mertua terdakwa yang juga merupakan kakek anak korban, lalu terdakwa melihat anak korban sedang duduk di kursi sofa bersama isteri terdakwa sambil memainkan HP, tidak lama kemudian isteri terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kamar mandi setelah itu sekitar jam 12.15 WIB terdakwa langsung menghampiri anak korban dan terdakwa langsung memeluk dan mendekap erat anak korban dari belakang sambil meremas-remas payudara anak korban dengan tangan kanan terdakwa sementara tangan kiri terdakwa digunakan untuk membekap mulut anak korban sambil terdakwa berkata “jempe, jempe” (diam… diam…) sehingga anak korban diam tidak mampu melakukan perlawanan lalu terdakwa menggeserkan posisi duduk anak korban DISAMARKAN menjadi berhadapan dengan terdakwa;
Selanjutnya terdakwa memelorotkan celana panjang dan celana dalam yang dipakai anak korban DISAMARKAN sampai bawah betis lalu terdakwa juga membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa membuka kedua kaki anak korban lebar-lebar sehingga posisi kedua kaki anak korban ngangkang kemudian terdakwa menyetubuhi anak korban untuk yang ketigakalinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban sambil digoyang-goyang hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan anak korban lalu terdakwa berkata kepada anak korban “Fir tong bebeja kasasaha” (Fir, jangan bilang siapa-siapa);
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN pada kejadian yang ketigakalinya akhirnya diketahui oleh anak saksi FITRAH RAIZA yang saat itu yang saat itu sedang bermain di rumah kakek anak korban bersama anak kandung terdakwa yang kemudian anak saksi FITRAH memberitahukan kejadiannya kepada saksi YATI selaku bibi anak korban yang akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DISAMARKAN mengalami robek selaput dara, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/217/RSU/I/2017 tertanggal 17 Januari 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 12 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DHANNY P.J. SANTOSO, SpOG.M.Kes dan dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan;
Kesimpulan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar pada semua posisi arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2016 dan di bulan Januari 2017 di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hokum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah membujuk anak korban DISAMARKAN yang baru berusia 14 tahun kelahiran 01 April 2002 berdasarkan Identitas siswa di Ijazah SD milik anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada suatu hari di bulan Desember 2016 sekitar jam 13.00 WIB, ketika terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan pedesaan melintas di depan sekolah anak korban DISAMARKAN dan saat itu terdakwa melihat anak korban DISAMARKAN sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumah kemudian terdakwa yang masih famili dengan anak korban, segera menghampirinya dan terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk ikut menumpang angkutan yang dikemudikan terdakwa, dan tanpa curiga apa-apa anak korban DISAMARKAN menuruti ajakan terdakwa agar cepat sampai pulang ke rumah, namun setelah itu terdakwa bukannya membawa anak korban DISAMARKAN pulang ke rumah akan tetapi terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut dengan mengatakan “Hayu urang ka saung” (ayo kita ke gubuk) dan saat itu anak korban DISAMARKAN bertanya “bade naon” (mau apa) yang dijawab terdakwa “hayu ngiring we” (ayo ikut aja) dengan cara terdakwa menggandeng tangan anak korban DISAMARKAN;
Sesampainya di dalam gubuk tersebut terdakwa tanpa basa basi langsung meraba-raba payudara anak korban sambil terdakwa mengajak anak korban melakukan persetubuhan yang mana saat itu anak korban DISAMARKAN menolaknya namun terdakwa terus membujuk anak korban akan mengantarkan pulang ke rumahnya sehingga anak korban terbujuk dan akhirnya diam ketika terdakwa menyingkapkan rok seragam yang dipakai anak korban lalu terdakwa memelorotkan celana dalam yang dipakai anak korban sampai sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri kemudian terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN dengan cara memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN sambil terdakwa mengoyang-goyangkan kemaluannya dan tangan terdakwa meremas-remas payudara anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban DISAMARKAN pulang ke rumahnya;
Selanjutnya beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB terdakwa sengaja menjemput anak korban DISAMARKAN dari sekolah lalu terdakwa kembali membujuk anak korban DISAMARKAN akan diantarkan pulang ke rumah dengan maksud supaya anak korban DISAMARKAN mau dibawa terdakwa menumpang angkutan yang dikemudikan terdakwa lalu terdakwa menuntun tangan anak korban DISAMARKAN untuk masuk ke angkutan pedesaan yang terdakwa kemudikan dan saat itu anak korban bertanya “bade kamana” (mau kemana) yang dijawab terdakwa “hayu we ngiring” (ayo ikut aja) kemudian terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah rumah kosong di Kp. Mangunreja Desa Girijaya, dan sesampainya di dalam rumah kosong tersebut, terdakwa kembali maraba-raba payudara anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban membuka rok dan celana dalamnya namun anak korban tidak mau dan menolaknya, akan tetapi terdakwa kembali membujuk anak korban jika terdakwa akan mengantarkan pulang ke rumahnya yang akhirnya anak korban terbujuk dan diam ketika terdakwa menyingkapkan rok seragam dan membuka celana dalam yang dipakai anak lalu terdakwa membuka celananya sendiri setelah itu terdakwa kembali menyetubuhi anak korban untuk yang kedua kalinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban sambil digoyang-goyang hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di paha kanan anak korban DISAMARKAN dan setelah selesai terdakwa mengantarkan anak korban pulang ke rumahnya;
Kemudian pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 ketika terdakwa pulang kerja dan masuk ke dalam rumah mertua terdakwa yang juga merupakan kakek anak korban, lalu terdakwa melihat anak korban sedang duduk di kursi sofa bersama isteri terdakwa sambil memainkan HP, tidak lama kemudian isteri terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kamar mandi setelah itu sekitar jam 12.15 WIB terdakwa langsung menghampiri anak korban dan terdakwa kembali menyetubuhi anak korban untuk yang ketigakalinya dengan cara membujuk seperti dilakukan pada kejadian sebelumnya;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN yang ketiga kali akhirnya diketahui oleh anak saksi FITRAH RAIZA yang saat itu yang saat itu sedang bermain di rumah kakek anak korban bersama anak kandung terdakwa yang kemudian anak saksi FITRAH memberitahukan kejadiannya kepada saksi YATI selaku bibi anak korban yang akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DISAMARKAN mengalami robek selaput dara, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/217/RSU/I/2017 tertanggal 17 Januari 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 12 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DHANNY P.J. SANTOSO, SpOG.M.Kes dan dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan;
Kesimpulan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar pada semua posisi arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2016 dan di bulan Januari 2017 di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terdakwa telah membujuk anak korban DISAMARKAN yang baru berusia 14 tahun kelahiran 01 April 2002 berdasarkan Identitas siswa di Ijazah SD milik anak korban DISAMARKAN, untuk dicabuli hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada suatu hari di bulan Desember 2016 sekitar jam 13.00 WIB, ketika terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan pedesaan melintas di depan sekolah anak korban DISAMARKAN dan saat itu terdakwa melihat anak korban DISAMARKAN sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumah kemudian terdakwa yang masih famili dengan anak korban, segera menghampirinya dan terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk ikut menumpang angkutan yang dikemudikan terdakwa, dan tanpa curiga apa-apa anak korban DISAMARKAN menuruti ajakan terdakwa agar cepat sampai pulang ke rumah, namun setelah itu terdakwa bukannya membawa anak korban DISAMARKAN pulang ke rumah akan tetapi terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut dengan mengatakan “Hayu urang ka saung” (ayo kita ke gubuk) dan saat itu anak korban DISAMARKAN bertanya “bade naon” (mau apa) yang dijawab terdakwa “hayu ngiring we” (ayo ikut aja) dengan cara terdakwa menggandeng tangan anak korban DISAMARKAN;
Sesampainya di dalam gubuk tersebut terdakwa tanpa basa basi langsung mencabuli anak korban dengan cara meraba-raba payudara anak korban, setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban DISAMARKAN pulang ke rumahnya;
Selanjutnya beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB terdakwa sengaja menjemput anak korban DISAMARKAN dari sekolah lalu terdakwa kembali membujuk anak korban DISAMARKAN akan diantarkan pulang ke rumah dengan maksud supaya anak korban DISAMARKAN mau dibawa terdakwa menumpang angkutan yang dikemudikan terdakwa lalu terdakwa menuntun tangan anak korban DISAMARKAN untuk masuk ke angkutan pedesaan yang terdakwa kemudikan dan saat itu anak korban bertanya “bade kamana” (mau kemana) yang dijawab terdakwa “hayu we ngiring” (ayo ikut aja) kemudian terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah rumah kosong di Kp. Mangunreja Desa Girijaya, dan sesampainya di dalam rumah kosong tersebut, terdakwa kembali mencabuli anak korban dengan cara maraba-raba payudara anak korban untuk yang keduakalinya dan setelah selesai terdakwa mengantarkan anak korban pulang ke rumahnya;
Kemudian pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 ketika terdakwa pulang kerja dan masuk ke dalam rumah mertua terdakwa yang juga merupakan kakek anak korban, lalu terdakwa melihat anak korban sedang duduk di kursi sofa bersama isteri terdakwa sambil memainkan HP, tidak lama kemudian isteri terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kamar mandi setelah itu sekitar jam 12.15 WIB terdakwa langsung menghampiri anak korban dan terdakwa kembali mencabuli anak korban untuk yang ketigakalinya dengan cara membujuk seperti dilakukan pada kejadian sebelumnya;
Bahwa perbuatan terdakwa mencabuli anak korban DISAMARKAN yang ketiga kali akhirnya diketahui oleh anak saksi FITRAH RAIZA yang saat itu yang saat itu sedang bermain di rumah kakek anak korban bersama anak kandung terdakwa yang kemudian anak saksi FITRAH memberitahukan kejadiannya kepada saksi YATI selaku bibi anak korban yang akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa ia terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2016 dan di bulan Januari 2017 di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garuatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum mencapai lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin yaitu terdakwa telah bersetubuh dengan anak korban DISAMARKAN yang baru berusia 14 tahun kelahiran 01 April 2002 berdasarkan Identitas siswa di Ijazah SD milik anak korban FIRL, hingga beberapa kali tanpa nikah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada suatu hari di bulan Desember 2016 sekitar jam 13.00 WIB, ketika terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan pedesaan melintas di depan sekolah anak korban DISAMARKAN dan saat itu terdakwa melihat anak korban DISAMARKAN sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumah kemudian terdakwa yang masih famili dengan anak korban, segera menghampirinya dan terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk ikut menumpang angkutan yang dikemudikan terdakwa, dan tanpa curiga apa-apa anak korban DISAMARKAN menuruti ajakan terdakwa agar cepat sampai pulang ke rumah, namun setelah itu terdakwa bukannya membawa anak korban DISAMARKAN pulang ke rumah akan tetapi terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut dengan mengatakan “Hayu urang ka saung” (ayo kita ke gubuk) dan saat itu anak korban DISAMARKAN bertanya “bade naon” (mau apa) yang dijawab terdakwa “hayu ngiring we” (ayo ikut aja) dengan cara terdakwa menggandeng tangan anak korban DISAMARKAN;
Sesampainya di dalam gubuk tersebut terdakwa tanpa basa basi langsung meraba-raba payudara anak korban sambil terdakwa mengajak anak korban melakukan persetubuhan yang mana saat itu anak korban DISAMARKAN menolaknya namun terdakwa terus membujuk anak korban akan mengantarkan pulang ke rumahnya sehingga anak korban terbujuk dan akhirnya diam ketika terdakwa menyingkapkan rok seragam yang dipakai anak korban lalu terdakwa memelorotkan celana dalam yang dipakai anak korban sampai sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri kemudian terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN tanpa nikah dengan cara memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN sambil terdakwa mengoyang-goyangkan kemaluannya dan tangan terdakwa meremas-remas payudara anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban DISAMARKAN pulang ke rumahnya;
Selanjutnya beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2016 jam 13.00 WIB terdakwa sengaja menjemput anak korban DISAMARKAN dari sekolah lalu terdakwa kembali membujuk anak korban DISAMARKAN akan diantarkan pulang ke rumah dengan maksud supaya anak korban DISAMARKAN mau dibawa terdakwa menumpang angkutan yang dikemudikan terdakwa lalu terdakwa menuntun tangan anak korban DISAMARKAN untuk masuk ke angkutan pedesaan yang terdakwa kemudikan dan saat itu anak korban bertanya “bade kamana” (mau kemana) yang dijawab terdakwa “hayu we ngiring” (ayo ikut aja) kemudian terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke sebuah rumah kosong di Kp. Mangunreja Desa Girijaya, dan sesampainya di dalam rumah kosong tersebut, terdakwa kembali maraba-raba payudara anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban membuka rok dan celana dalamnya namun anak korban tidak mau dan menolaknya, akan tetapi terdakwa kembali membujuk anak korban jika terdakwa akan mengantarkan pulang ke rumahnya yang akhirnya anak korban terbujuk dan diam ketika terdakwa menyingkapkan rok seragam dan membuka celana dalam yang dipakai anak korban lalu terdakwa membuka celananya sendiri setelah itu terdakwa kembali menyetubuhi anak korban tanpa nikah untuk yang kedua kalinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban sambil digoyang-goyang hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di paha kanan anak korban DISAMARKAN dan setelah selesai terdakwa mengantarkan anak korban pulang ke rumahnya;
Kemudian pada hari Kamis tgl. 05 Januari 2017 ketika terdakwa pulang kerja dan masuk ke dalam rumah mertua terdakwa yang juga merupakan kakek anak korban, lalu terdakwa melihat anak korban sedang duduk di kursi sofa bersama isteri terdakwa sambil memainkan HP, tidak lama kemudian isteri terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kamar mandi setelah itu sekitar jam 12.15 WIB terdakwa langsung menghampiri anak korban dan terdakwa kembali menyetubuhi anak korban tanpa nikah untuk yang ketigakalinya dengan cara membujuk seperti dilakukan pada kejadian sebelumnya;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN yang ketiga kali tanpa nikah akhirnya diketahui oleh anak saksi FITRAH RAIZA yang saat itu yang saat itu sedang bermain di rumah kakek anak korban bersama anak kandung terdakwa yang kemudian anak saksi FITRAH memberitahukan kejadiannya kepada saksi YATI selaku bibi anak korban yang akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DISAMARKAN mengalami robek selaput dara, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/217/RSU/I/2017 tertanggal 17 Januari 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 12 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DHANNY P.J. SANTOSO, SpOG.M.Kes dan dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan;
Kesimpulan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar pada semua posisi arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi diantaranya sebagai berikut:
Saksi DISAMARKAN Binti (Alm.) NANA, memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anak korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada hari dan tanggal lupa di bulan Desember 2016 dua kali dan pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017;
Bahwa kejadian yang pertama terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2016 sekira pukul 13.00 di sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Ds. Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut;
Bahwa awalnya ketika anak korban pulang sekolah dan bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengajak saksi pulang naik angkutan yang terdakwa kemudikan;
Bahwa setelah saksi naik dan menumpang angkot terdakwa yang saat itu tidak ada penumpangnya lalu saksi dibawa ke suatu tempat dan terdakwa berkata ” FIR ayo kita ke gubuk” lalu anak korban bertanya ”mau apa” dan terdakwa bilang ”ayo ikut saja”;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa dengan cara tangan anak korban ditarik lalu dibawa ke gubuk, sesampainya disana terdakwa menggandeng tangan anak korban menuju gubuk tersebut kemudian anak korban duduk dan terdakwa berkata ”ayo kita bersetubuh” dan anak korban menolak tidak mau akan tetapi terdakwa memaksa sambil menyingkapkan rok seragam anak korban ke atas, lalu membuka celana dalam anak korban, selanjutnya terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya sampai ke bawah lutut setelah itu terdakwa menyetubuhi anak korban dengan cara memasukan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban sambil meremas payudara anak korban;
Bahwa kejadian yang Kedua pada hari dan tanggal lupa masih di bulan Desember 2016 sekira jam 13.00 wib jaraknya dengan yang pertama sekitar satu minggu kemudian pada saat anak korban pulang sekolah di depan sekolah terdakwa sudah menunggu lalu terdakwa kembali mengajak anak korban untuk ikut pulang naik angkot bersama terdakwa;
Bahwa saat itu anak korban bertanya ”mau kemana” terdakwa menjawab ” ayo saja ikut” lalu anak korban digandeng oleh terdakwa untuk masuk ke rumah kosong kemudian terdakwa kembali menuntun saksi masuk ke dalam rumah tersebut kemudian terdakwa meraba-raba payudara anak korban sambil menyuruh anak korban untuk membuka rok dan celana dalam anak korban akan tetapi pada saat itu anak korban menolaknya kemudian terdakwa menyingkapkan rok seragam anak korban lalu membuka celana dalam anak korban selanjutnya terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya sampai ke bawah lutut kemudian terdakwa berdiri setengah lutut di depan anak korban lalu terdakwa kembali memaksa menyetubuhi anak korban hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di paha kanan anak korban., sementara anak korban merasa sakit di kemaluan;
Bahwa kejadian yang ketiga pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 12.15 wib di rumah kakek anak korban di Kp. Mangunreja Rt. 05/05 Ds. Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut, saat itu anak korban sedang menunggu kakek anak korban yang sakit bersama saudara saksi yaitu anak saksi FITRAH di ruang tamu, sambil nonton TV tiba-tiba datang terdakwa mendekap erat anak korban sambil terdakwa membekap mulut anak korban dari belakang sambil berkata ”diam diam” dengan tangan kiri selanjutnya terdakwa berdiri didepan anak korban lalu terdakwa meraba-raba payudara anak korban dengan tangan kanan;
Bahwa kemudian terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam anak korban lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya lalu diturunkan sampai dengan bawah lutut selanjutnya terdakwa kembali menyetubuhi anak korban di atas kursi sofa dengan posisi kedua kaki anak korban dibuka lebar-lebar oleh terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma lalu terdakwa berkata kepada anak korban ”FIR jangan bilang siapa-siapa”;
Bahwa pada saat anak korban disetubuhi oleh terdakwa, anak saksi FITRAH melihat nya karena anak saksi FITRAH akan keluar rumah lalu terdakwa menghentikan perbuatannya;
Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa karena merupakan saudara sepupu ipar anak korban;
Bahwa saat kejadian anak korban baru berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa anak korban tidak memberitahukan kepada paman anak korban selaku wali karena anak korban takut sama terdakwa yang pemabuk;
Bahwa anak korban tidak pernah diberi uang ataupun dijanjikan seuatu oleh terdakwa ketika akan disetubuhi, tetapi anak korban disetubuhi oleh terdakwa secara dipaksa;
Bahwa setelah kejadian dan perkaranya diproses secara hukum, anak korban tinggal di rumah Aman pada lembaga P2TP2A Garut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi FITRAH RAIZA Bin IWAN SUKANDA, memberikan keterangan tidak disumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 12.15 WIB di rumah kakek anak korban DISAMARKAN di Kp. Mangunreja Rt. 05/05 Ds. Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut, anak saksi melihat tubuh anak korban DISAMARKAN sedang ditunggangi oleh terdakwa;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut awalnya anak saksi merasa takut untuk memberi tahukan kejadian kepada bibinya anak korban (saksi YATI) akan tetapi baru pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 di depan rumah saksi YATI anak saksi memberitahukan kepada saksi YATI jika anak korban DISAMARKAN ditunggangi (disetubuhi) oleh terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut diatas anak korban DISAMARKAN mengeluh sakit pada kedua bagian payudara dan anak korban sering merasa ketakutan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi YATI Binti AHO, memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 saksi diberitahu oleh anak saksi FITRAH yang baru berumur 8 tahun, jika anak korban DISAMARKAN yang saat itu baru berusia 14 tahun pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 jam 12.15 wib di rumah kakek AHO (orang tua saksi/ kakek anak korban) di Kp. Mangunreja Rt. 05/05 Ds. Girijaya Kec. Cikajang Kab. Garut badannya ditunggangi oleh terdakwa;
Bahwa ketika saksi bertanya kepada anak korban DISAMARKAN yang merupakan keponakan saksi dan tinggal serumah dengan saksi tentang informasi dari anak saksi FITRAH tersebut dan ternyata benar saat itu anak korban DISAMARKAN mengakui terus terang jika dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa secara paksa sampai 3 kali;
Bahwa kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada suami saksi (saksi ENTANG), lalu setelah dimusyawarahkan di keluarga kemudian suami saksi melaporkan kejadiannya ke Polsek Cikajang;
Bahwa setelah kejadian anak korban DISAMARKAN mengeluhkan sakit pada kedua payudara saksi DISAMARKAN dan merasa perih pada bagian kemaluannya (vagina) nya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi ETANG Bin (Alm.) ENCUR, memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh saksi YATI selaku isteri saksi jika anak korban DISAMARKAN yang merupakan keponakan saksi pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 di rumah mertua saksi telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa tindakan saksi setelah itu bermusayawarah dengan keluarga lalu saksi mencari-cari keberadaan terdakwa dan terdakwa ditemukan ditemukan di rumah orang tuanya lalu saat itu saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa awalnya terdakwa tidak mau mengaku Cikajang perbuatannya tetapi setelah didesak baru terdakwa mengakuinya;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polse Cikajang;
Bahwa saksi merupakan wali dari anak DISAMARKAN karena ayahnya DISAMARKAN merupakan kakak kandung saksi dan sekarang telah meninggal dunia, sehingga anak korban DISAMARKAN sehari-hari tinggal dan diurus oleh saksi karena ibu kandung DISAMARKAN kerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih ada hubungan famili dari isteri saksi dan setahu saksi terdakwa orangnya suka mabuk;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak mengajukan bukti-bukti maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan para terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi di bulan Desember 2016 dan hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 terdakwa telah menyetubuhi anak korban DISAMARKAN secara paksa sampai 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara jelas umur anak korban akan tetapi yang terdakwa tahu anak korban DISAMARKAN masih tergolong anak-anak;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi anak korban DISAMARKAN dengan cara memaksa yang pertama terdakwa yang merupakan sopir angkutan pedesaan sewaktu anak korban DISAMARKAN pulang sekolah terrdakwa ketemu di jalan lalu terdakwa mengajaknya untuk naik angkutan yang dikemudikan terdakwa dan saat itu sedang tidak ada penumpang kemudian oleh terdakwa sebelum anak korban diantar pulang ke rumah terlebih dahulu anak korban DISAMARKAN dibawa ke sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang padahal saat itu anak korban menolak tidak mau namun dipaksa oleh terdakwa dengan cara terdakwa membuka celana yang dipakai anak korban lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban setelah itu terdakwa bicara agar anak korban tidak bilang siapa-siapa;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian dari kejadian yang pertama, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi paksa anak korban DISAMARKAN untuk yang kedua kalinya saat anak korban pulang sekolah, terdakwa kembali menjemput anak korban dari sekolah dan terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN naik angkutan yang terdakwa kemudikan lalu terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke rumah kosong masih di Kp. Mangunreja Desa Girijaya kemudian terdakwa kembali menyetubuhi paksa anak korban DISAMARKAN dengan cara seperti yang dilakukan pada perbuatan yang pertama;
Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017, ketika terdakwa pulang kerja melihat anak korban DISAMARKAN sedang duduk di kursi sofa di rumah mertua terdakwa yang juga kakek anak korban DISAMARKAN, lalu setelah isteri terdakwa keluar rumah, terdakwa segera menghampiri anak korban lalu terdakwa tanpa basa basi memeluk dan mendekap erat anak korban dari arah belakang sambil tangan terdakwa membekap mulut anak korban supaya tidak berteriak, akan tetapi saat itu anak korban DISAMARKAN sempat melakukan perlawanan dan berontak namun karena pegangan terdakwa lebih kuat sehingga saksi DISAMARKAN tidak bisa berbuat apa-apa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN di atas sofa dengan posisi kedua kaki anak korban dibuka lebar-lebar lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban, dan saat itu diketahui oleh anak saksi FITRAH yang sedang bermain di rumah tersebut;
Bahwa terdakwa menyukai anak korban DISAMARKAN;
Bahwa setiap terdakwa melakukan perbuatannya memaksa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN terdakwa selalu dalam pengaruh alkohol dari minuman keras;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi di bulan Desember 2016 dan hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 terdakwa telah menyetubuhi anak korban DISAMARKAN secara paksa sampai 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi anak korban DISAMARKAN dengan cara memaksa yang pertama terdakwa yang merupakan sopir angkutan pedesaan sewaktu anak korban DISAMARKAN pulang sekolah terrdakwa ketemu di jalan lalu terdakwa mengajaknya untuk naik angkutan yang dikemudikan terdakwa dan saat itu sedang tidak ada penumpang kemudian oleh terdakwa sebelum anak korban diantar pulang ke rumah terlebih dahulu anak korban DISAMARKAN dibawa ke sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang padahal saat itu anak korban menolak tidak mau namun dipaksa oleh terdakwa dengan cara terdakwa membuka celana yang dipakai anak korban lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban setelah itu terdakwa bicara agar anak korban tidak bilang siapa-siapa;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian dari kejadian yang pertama, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi paksa anak korban DISAMARKAN untuk yang kedua kalinya saat anak korban pulang sekolah, terdakwa kembali menjemput anak korban dari sekolah dan terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN naik angkutan yang terdakwa kemudikan lalu terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke rumah kosong masih di Kp. Mangunreja Desa Girijaya kemudian terdakwa kembali menyetubuhi paksa anak korban DISAMARKAN dengan cara seperti yang dilakukan pada perbuatan yang pertama;
Bahwa kemudian kejadian yang ketiga pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017, ketika terdakwa pulang kerja melihat anak korban DISAMARKAN sedang duduk di kursi sofa di rumah mertua terdakwa yang juga kakek anak korban DISAMARKAN, lalu setelah isteri terdakwa keluar rumah, terdakwa segera menghampiri anak korban lalu terdakwa tanpa basa basi memeluk dan mendekap erat anak korban dari arah belakang sambil tangan terdakwa membekap mulut anak korban supaya tidak berteriak, akan tetapi saat itu anak korban DISAMARKAN sempat melakukan perlawanan dan berontak namun karena pegangan terdakwa lebih kuat sehingga saksi DISAMARKAN tidak bisa berbuat apa-apa, selanjutnya terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN di atas sofa dengan posisi kedua kaki anak korban dibuka lebar-lebar lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban, dan saat itu diketahui oleh anak saksi FITRAH yang sedang bermain di rumah tersebut;
Bahwa setiap terdakwa melakukan perbuatannya memaksa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN terdakwa selalu dalam pengaruh alkohol dari minuman keras;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dapat terbukti atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar ketentuan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga melanggar ketentuan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat melanggar ketentuan Pasal 287 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih salalh satu dakwaan Penuntut Umum yang cukup memenuhi unsur dalam perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“;
Menimbang, bahawa arti dari unsur “Setiap orang” sama maksudnya dengan unsur “barang siapa” yaitu orang perseorangan (natuurlijke persoon) adalah siapa saja tanpa terkecuali sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa yaitu atas nama AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT, dimana pada awal persidangan terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidaklah terjadi error in persona dan dapatlah dipandang bahwa terdakwa adalah orang yang normal baik jasmani maupun rohani, mempunyai fisik yang sehat, daya tangkap dan daya penalaran untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan ;
Bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tindak pindana yang didakwakana kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan unsur-unsur berikut yang akan kami buktikan lebih lanjut ;
Ad.2. Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kedua ini, merupakan unsur yang bersifat alternatif, yang apabila salah satu dari unsur ini terpenuhi melalui perbuatan terdakwa, maka sudah cukup untuk menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dilarang” adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan anak korban DISAMARKAN serta pengakuan Terdakwa di persidangan, pada sekitar bulan Desember tahun 2016 dan pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017, terdakwa melakukan persetubhan dengan anak korban DISAMARKAN dengan paksaan sebanyak 3 (tiga) kali, berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terhadap anak korban DISAMARKAN tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji, bertentangan dengan norma-norma yang hidup dimaksyarakat serta perbuatan terdakwa tersebut tidak boleh dilakukan menurut Undang-Undang, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan“ adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana dikutip (Andi Zainal Abidin Farid, 2007: 339) disebutkan : Tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan. Oleh karena itu, apabila dalam peristiwa perkosaan walaupun kemaluan laki-laki telah agak lama masuknya ke dalam kemaluan perempuan, air mani laki-laki belum keluar hal itu belum merupakan perkosaan, akan tetapi percobaan perkosaan. Pengertian persetubuhan tersebut masih pengertian dari aliran klasik dan Menurut teori modern tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan sehingga tidak tepat jika disebut hanya sebagai percobaan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan anak korban DISAMARKAN serta pengakuan Terdakwa di persidangan, pada sekitar bulan Desember tahun 2016 dan pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017, terdakwa melakukan persetubhan dengan anak korban DISAMARKAN dengan paksaan sebanyak 3 (tiga) kali, terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi anak korban DISAMARKAN yang pertama kali ketika anak korban DISAMARKAN pulang sekolah terrdakwa bertemu di jalan lalu terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk naik angkutan yang dikemudikan terdakwa dan saat itu sedang tidak ada penumpang kemudian oleh terdakwa sebelum anak korban DISAMARKAN diantar pulang ke rumah terlebih dahulu anak korban DISAMARKAN dibawa ke sebuah gubuk di Kp. Mangunreja Desa Girijaya Kec. Cikajang, padahal saat itu anak korban DISAMARKAN menolak tidak mau, namun dipaksa oleh terdakwa dengan cara terdakwa membuka celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN, setelah itu terdakwa bicara agar anak korban tidak bilang siapa-siapa, selanjutnya sekitar 1 (satu) minggu kemudian dari kejadian yang pertama, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi paksa anak korban DISAMARKAN untuk yang kedua kalinya saat anak korban pulang sekolah, terdakwa kembali menjemput anak korban DISAMARKAN dari sekolah dan terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN naik angkutan yang terdakwa kemudikan lalu terdakwa membawa anak korban DISAMARKAN ke rumah kosong masih di Kp. Mangunreja Desa Girijaya, kemudian terdakwa kembali menyetubuhi paksa anak korban DISAMARKAN dengan cara seperti yang dilakukan pada perbuatan yang pertama, hingga kejadian yang ketiga pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017, ketika terdakwa pulang kerja melihat anak korban DISAMARKAN sedang duduk di kursi sofa di rumah mertua terdakwa yang juga kakek anak korban DISAMARKAN, lalu setelah isteri terdakwa keluar rumah, terdakwa segera menghampiri anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa tanpa basa basi memeluk dan mendekap erat anak korban DISAMARKAN dari arah belakang sambil tangan terdakwa membekap mulut anak korban supaya tidak berteriak, akan tetapi saat itu anak korban DISAMARKAN sempat melakukan perlawanan dan berontak namun karena pegangan terdakwa lebih kuat sehingga saksi DISAMARKAN tidak bisa berbuat apa-apa, selanjutnya terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN di atas sofa dengan posisi kedua kaki anak korban dibuka lebar-lebar lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN sehingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN, dan saat itu diketahui oleh anak saksi FITRAH yang sedang bermain di rumah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terhadap anak korban DISAMARKAN, dimana anak korban DISAMARKAN pada saat itu masih berusia 14 (empat belas) tahun, terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara memaksa anak korban DISAMARKAN agar mau melayani nafsunya sehingga alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kemaluan anak korban DISAMARKAN, berdasarkan hal tersebut dengan demikian unsur “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” perbuatan terdakwa terbukti dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terbukti atau terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ketiga ini, merupakan unsur yang bersifat alternatif, yang apabila salah satu dari unsur ini terpenuhi melalui perbuatan terdakwa, maka sudah cukup untuk menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, yang dimaksud dalam unsur Ketiga ini adalah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berulangkali dalam rentan waktu tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan bukti-bukti serta fakta yang terungkap dipersidangan, sebagai mana fakta yang terurai pada unsur Kedua diatas serta dengan mengambil alih pertimbangan pada unsur kedua diatas, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban DISAMARKAN dengan kekerasan dan paksaan sehingga alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya di luar alat kelamin anak korban DISAMARKAN, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali pada rentang waktu sekitar bulan Desember tahun 2016 dan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Ketiga ini telah terbukti atau terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Kedua dan unsur Ketiga telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” pada unsur pertama dakwaan ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai alasan penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan anak korban DISAMARKAN yang masih di bawah umur ;
Terdakwa selaku family seharusnya melindungi dan menjaga anak korban DISAMARKAN;
Terdakwa melakukan perbuatannya dengan terlebih dahulu meminum minuman keras;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan berlaku sopan serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP dapat diterapkan terhadap terdakwa, maka setelah putusan ini terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengatur tentang Hukuman berupa pidana penjara bagi pelaku tindak pidana, juga mengatur tentang hukuman berupa denda bagi pelaku tindak pidana, yang mana denda tersebut besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu dan 1 (satu) potong celana dalam warna hijau, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan merupakan barang milik anak korban DISAMARKAN yang dikenakan anak korban DISAMARKAN ketika terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban DISAMARKAN, dengan demikian sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak korban DISAMARKAN;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa AGUS ISKANDAR Bin ADE DAYAT dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru;
1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam warna hijau;
Dikembalikan kepada anak korban FILRI APRILIA Binti (Alm.) NANA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari RABU tanggal 17 Mei 2017 oleh kami ATEP SOPANDI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Sidang didampingi oleh VICTOR. S.H., dan ANDREY SIGIT YANUAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 oleh oleh kami ATEP SOPANDI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Sidang didampingi oleh AYU AMELIA. S.H., dan ANDREY SIGIT YANUAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. GITGIT GARNITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh CUCU SULISWATI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd Ttd
AYU AMELIA. S.H./ttd ATEP SOPANDI, S.H., M.H. /ttd
Ttd
ANDREY SIGIT YANUAR, S.H./ttd
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Hj. GITGIT GARNITA, S.H./ttd