503/Pid.SUS-LH/2016/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 503/Pid.SUS-LH/2016/PN Mnd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BASTIAN MS,SH.MH Terdakwa: Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH
MENGADILI : Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Merehabilitasi nama baik, harkat martabat dan kedudukan terdakwa dalam keadaan semula; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata angin merk cannon super model 787 –L cal 777, 1 (satu) buah senjata angin merk cannon special. (dikembalikan kepada terdakwa). Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
N
OMOR : 503 / PID.SUS-LH / 2016 / PN. Mnd.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH,.
Tempat Lahir : Kawangkoan
Umur/Tanggal Lahir : 53 tahun / 28 Desember 1963 .
Tempat tinggal : Jalan Lestari IV Dolog Kecamatan Malayang Kota Manado.
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS (DOSEN PADA UNSRAT MANADO).
Pendidikan : Strata 3 (S.3)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penahanan sebagai berikut :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dalam Tahanan Kota sejak tanggal 14 November 2016 s/d tanggal 03 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Manado dalam Tahanan Kota sejak tanggal 30 November 2016 s/d tanggal 29 Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dalam tahanan kota sejak tanggal 30 Desember 2016 s/d tanggal 27 Februari 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum STEVIE DA COSTA, SH, WEYNI M. MONIAGA, SH, FRANGKY F. MANTIRI, SH, ROBERT L. WEKU, SHdan DEDY L. LONTOH, SH kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jln. Paniki Atas No. 74 Minahasa Utara - Sulut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05Desember 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 06-12-2016 dibawah register nomor : 962/SK/2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dengan saksama surat-surat yang bertalian dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, bersalah melakukan tindak pidana “ Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” sebagaimana diatur dan diancampidana dalampasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwaDr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dandenda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata angin merk cannon super model 787 – L cal 777
1 (satu) buah senjata angin merk cannonspecial
(dipergunakan dalam perkara Hengky Paendong)
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Oktober 2017, sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat,
Persidangan yang kami banggakan.
Sebelum kami Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Surat Pembelaan ini, perkenankanlah kami terlebih dahulu memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas bimbingan dan kekuatan serta kelimpahan berkat dalam usaha mengejar dan menggali guna menemukan hakekat kebenaran dan keadilan.
Selanjutnya, izinkanlah kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Hakim Ketua maupun Hakim Anggota yang telah memimpin persidangan Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH. ini secara lancar dan telah melakukan pemeriksaan dengan teliti dan tegas sehingga usaha untuk memperoleh kebenaran materil dalam mengungkapkan perkara yang kini berada dihadapan kita sebagaimana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa telah selesai.
Ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dengan segala daya upaya telah membantu menemukan kebenaran ditinjau dari sudut kepentingannya sebagai Penuntut Umum yaitu dari pandangan objektif dan posisi yang subjektif terhadap perkara yang tengah kita hadapi sekarang ini, berbeda dengan pihak kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa yang mempunyai pandangan subjektif dari posisi yang subjektif. Kami berkeyakinan Majelis Hakim yang Mulia tidak akan mengecewakan Terdakwa dan masyarakat dalam putusannya nanti sehingga benar-benar dapat dibanggakan tugas mulianya yaitu mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
MENGENAI SURAT DAKWAAN DAN SURAT TUNTUTAN
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat,
Persidangan yang kami banggakan.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa di dalam setiap perkara pidana, Surat Dakwaan menduduki tempat yang sangat penting karena merupakan dasar pemeriksaan di persidangan, sedangkan fakta persidangan adalah merupakan dasar dibuatnya Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum nanti, Surat Pembelaan oleh Penasehat Hukum sekaligus Putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan nanti.
DAKWAAN,
Bahwa ia Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH. pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di daerah Papindang Gunung Manado Tua, Kelurahan Manado Tua Kecamatan Bunaken Kepulauan Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup………..…………………………………………dst.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor : 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayato dan Ekosistemnya.
EKSEPSI TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM NOMOR REG.PERK:PDM-26/M.nado/Euh.2/01/2013 tanggal 5 Januari 2013
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Persidangan yang kami muliakan,
Setelah mempelajari secara seksama Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum maka sesuai hukum acara giliran kami sebagai tim pembela Terdakwa untuk memberikan pendapat apakah Surat Dakwaan ini telah memenuhi ketentuan hukum untuk mendudukkan saudara DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH. menjadi Terdakwa sekaligus menjadi dasar untuk memeriksa dalam persidangan yakni apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan.
Bahwa dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa Terdakwa atau Advokat diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi/keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan dan dibacakan di muka sidang menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing (du choc des opinions jaillit la verite).
Oleh karena itu apabila kami sebagai Penasehat Hukum mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih.
Adapun Keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus yang didasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tindak pidana khusus dengan Nomor Register Perkara: PDM-135/Ep.2/Mdo/10/2016 yang dibacakan pada hari Senin, 19 Desember 2016 dapat kami uraikan sebagai berikut;
Perkara ini merupakan Pelanggaran Asas Legalitas
Menurut Due Process of Law Foundation, asas legalitas tidak berakhir pada definisi klasik Feuerbach “Nullum crimen, nulla poena previa sine lege”. Sekarang ini, ada empat persyaratan tambahan yang menyempurnakan,memperkuat dan mempertinggi isi asas tersebut, yaitu:
Nulllum nullum, nulla poena sine lege scripta: Ini berarti bahwa hukum pidana dilarang menjadikan kebiasaan atau prinsip-prinsip umum sebagai sumber dalam menetapkan kejahatan dan hukuman, karena hanya hukum tertulis yang berlaku/sah (only written law is valid). Hal ini mengacu pada hukum dalam arti formal, yang berasal dari Legislatif, karena hanya organ yang bertindak sebagai wakil dari kehendak public yang memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan yang akan dianggap kejahatan dan untuk menetapkan tiap sanksi.
Nullum crimen, nulla poena sine lege stricta: kejahatan dan hukuman harus ditentukan secara eksklusif melalui hukum (crimes dan punishments must be determined exclusively by law). Ini berarti bahwa analogi tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh konsekuensi yang tidak menguntungkan, bahkan jika tujuannya adalah untuk mengkriminalisasi tindakan yang mirip dengan salah satu yang diatur dalam hukum pidana (criminalize an act that is similar to one set out in criminal law). Dasar larangan analogi bahwa, karena beratnya hukuman yang terkandung dalam hukum pidana, maka hukuman tersebut harus berlaku hanya untuk naskah yang telah sah ditetapkan oleh perwakilan dari kedaulatan rakyat (legislator). Hal ini untuk memastikan bahwa hakim tidak bisa bertindak sewenang-wenang, melainkan disyaratkan untuk bertindak sesuai dengan hukum (this is to ensure that the judge cannot act arbitrarily, but rather is required to act in accordance with the law).
Nullum crimen, nulla poena sine lege certa: Hukum harus jelas, tepat dan dapat diakses oleh public (laws must be clear, precise, and accessible to the public). Persyaratan ini dikenal sebagai prinsip ketegasan (specificity) dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan peradilan untuk anggota masyarakat. Berdasarkan alasan tersebut maka setiap norma mendefinisikan unsur-unsur material dari kejahatan secara terbuka, memakai banyak kata-kata, diskresioner, atau samar (vague), adalah akan bertentangan dengan prinsip ketegasan.
Nullum crimen, nulla poena sine lege praevia: Hal ini merujuk pada prinsip tidak berlaku surut (principle of non-retroactivity) dari hukum pidana yang negatif, dalam mana hukum harus telah ada sebelum pelaksanaan tindakan. (Due Process of Law Foundation. 2010. Digest of Latin American Jurisprudence on International Crimes. USA : Due Process of Law Foundation. 161-162.
Menurut Eser, konsekuensi dari keempat turunan asas legalitas tersebut memberikan perlindungan untuk melindungi pelaku (perpetrator). Berdasarkan prinsip kepastian hukum (lex certa), hukum hanya dapat melakukan tugasnya sebagai dasar otoritatif penghukuman, jika ia menggambarkan kepastian hukum, baik mengkriminalisir tindakan maupun konsekuensi daripadanya (both the criminalized act and the consequences thereof). (Albin ESER. 2009. Human Rights Guarantees for Criminal Law and Procedure in the EU-Charter of Fundamental Rights. Ritsumeikan Law Review. 26. 161-163, 170-173.
Pakar pidana Jerman Franz von liszt, yang menulis pada tahun 1893, sebagaimana dikutip Cassese menyebutkan bahwa prinsip nullum crimen sine lege dan prinsip nulla poena sine lege adalah benteng dari warga Negara menentang kemahakuasaan Negara, mereka melindungi individu terhadap kekuasaan kejam dari mayoritas, melawan Leviathan (the nullum crimen sine lege and nulla poena sine lege principles are the bulwark of the citizen against the state’s omnipotence; they protect the individual against the ruthless power of majority, against the Leviathan). (Antonio Cassese. (Ed). 2009. The Oxford Companion to International Criminal Justice. Oxford: Oxford University Press. 438.
Faure mengatakan bahwa dalam menghadapi sanksi-sanksi pidana untuk pelanggaran terhadap standar-standar tersebut, kepastian hukum merupakan pusat dari gagasan tentang apakah hukum ada (what law is) dan penerimaan untuk terikat oleh hukum (acceptance of being bound by it). Berdasarkan nulla poena sine praevia lege poenali, individu-individu dapat dengan mudah meramalkan konsekuensi dari tindakan mereka (individuals can readily foresee the consequences of their actions). Dengan mengutip para pakar hukum seperti A.V Dicey dan Oliver Wendel Holmes, Faure mengatakan bahwa bentuk-bentuk kepastian hukum merupakan prinsip pertama dari supermasi hukum (legal certainty forms the first principle of the rule of law), yaitu tidak seorangpun yang dihukum atau dapat secara sah dijadikan menderita atas tubuh atau barang, kecuali untuk pelanggaran terhadap hukum yang jelas yang ditetapkan dengan cara yang normal dihadapan pengadilan-pengadilan normal dari Negara. Juga, orang-orang ingin tahu dalam keadaaan apa dan seberapa jauh mereka akan menjalankan risiko melawan apa yang jauh lebih kuat dari diri mereka sendiri (what circumstances and how far they will run the risk against what is so much stronger than themselves) yaitu hukum yang ditegakkan oleh negara. (Michael Faure. (et.al.). 2013. The Regulator’s Dilemma: Caught between the Need for Flexibility and the Demands of Foreseeability. Reassessing the Lex Certa Principle. Roterdam : Erasmus Universiteit Roterdam. 3, 27 dan 28.
Jika setiap orang harus mematuhi hukum dan menyesuaikan perilaku dengan persyaratan tertentu, maka syarat pertama kehidupan sosial yang tertib adalah kepastian persyaratan tersebut. Kepastian hukum mengatur tidak hanya aktifitas-aktifitas Negara, tetapi juga bentuk tindakan penegakan, tujuan tindakan-tindakan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban, dan lain-lain. Pengabaian terhadap prinsip hukum tersebut bisa mengarah pada tirani dan ketidakadilan didalam Negara (tyranny and injustice in the state). (Bronislav Totskyi. 2014. Legal Certainty as a basic principle of the land law of Ukraine. Jurisprudence. 21 : 204-205.
Nulla poena sine lege dan pasangannya, nullum crimen sine lege, berfungsi sebagai landasan asas legalitas (the bedrock of the principle of legality). Mereka melindungi salah satu hak-hak individu yang paling berharga dari semua hak atas kebebasan. Dalam positivisme hukum, kemunculan mereka terhubung dengan perjuangan melawan bahaya kekuasaan tak terkendali dan mutlak (struggle against the dangers of unbridled and absolute power). Prinsip tersebut dikembangkan bersama doktrin lain, seperti trias politica, yang juga dirancang untuk mengekang penyalahgunaan kekuasaan terpusat. Dalam sistem trias politica, dimana asas legalitas menempatkan kewajiban dan pembatasan kekuasaan pada ketiga cabang pemerintahan. Misalnya, asas legalitas mewajibkan badan pembuat undang-undang untuk menentukan setepat dan sejelas mungkin hukuman yang berlaku untuk kejahatan tertentu, termasuk bentuk dan beratnya hukuman. Asas legalitas menempatkan pengadilan suatu kewajiban untuk membatasi sanksi secara eksplisit yang diatur oleh legislatif dan melarang hakim untuk menerapkan hukuman yang berlaku surut. Bahkan prinsip nulla poena mensyaratkan pengadilan untuk mengartikulasikan alasan-alasan yang mendukung hukuman yang dipilih.
Dalam konteks nullum crimen sine lege, para penulis dari tradisi civil law menjelaskan unsur lex stricta sebagai larangan penafsiran melalui analogi (prohibition on interpretation by analogy), sedangkan para ahli hukum dari tradisi common law menjelaskan lex stricta lebih umum, sebagai persyaratan dari penafsiran yang ketat (strict interpretation). Hal ini termasuk gagasan bahwa undang-undang pidana tidak harus diperluas sehingga merugikan terdakwa (notion that penal statutes should not be extended to the detriment of the accused).
Kedua, lex scripta dan lex certa juga diakui sebagai persayaratan mendasar dari nulla poena sine lege. Prinsip tersebut mensyaratkan bahwa hukuman didefinisikan setepat mungkin (penalties be defined as precisely as possible). Sebuah survey yang dilaksanakan oleh Bassiouni tahun 1993 atas 139 konstitusi nasional, mengungkapkan bahwa sebanyak 96 negara memasukkan pernyataan asas legalitas dalam konstitusi mereka. Dengan demikian, nulla poena sine lege dapat dipertimbangkan menjadi “prinsip-prinsip hukum umum” (general principle of law) dalam arti Pasal 38 ayat (1-c) dari Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice). (Shahram Dana. Beyond retroactivity to realizing justice : A theory on the principle of legality in international law sentencing. The journal of criminal law and criminology. 99 : 861-862, 866, 878, dan 880-881.
Segi tertentu dari prinsip nullum crimen nula poena sine lege mensyaratkan bahwa suatu aturan pidana berisi deskripsi yang tepat dari unsur-unsur obyektif dan subyektif dari suatu kejahatan serta sanksi yang dibebankan. Prinsip tersebut juga mensyaratkan bahwa tiap kejahatan terdiri dari tindakan manusia (human act), sehingga menolak penghukuman untuk gagasan-gagasan seseorang. Disamping itu, deskripsi harus cukup jelas agar supaya warga Negara dapat meramalkan tindakan-tindakan mana yang akan menjadikannya bertanggung jawab secara pidana (the description must be clear enough so that the citizen can predict which actions will make him criminally liable). (Maria Kaiafa-Gbandi. 2011. The Importance of core Principles of Substantive Criminal Law For a European Criminal Policy Respecting Fundamental Rights and the Rule of law. European Criminal Law Review. 1 : 26-27.
Marijiello menambahkan bahwa perbedaan-perbedaan kasus menempatkannya dalam suatu pertanyaan asas legalitas, sebagai batu penjuru dari tiap sistem peradilan pidana berdasarkan supremasi hukum, dan benteng menentang pelaksanaan sewenang-wenang jus puniendi oleh Negara-negara atau masyarakat internasional. Lagipula, seorang individu dapat dituntut dan dihukum hanya jika tindakan dan omisi dan bentuk penghukuman ditetapkan oleh hukum (defined by law), sebagaimana diabadikan dalam pepatah latin nullum crimen, nulla poena sine lege. Menurut asas tersebut, tiap individu memiliki hak untuk mengetahui tindakan-tindakan mana yang ditetapkan sebagai kejahatan dan meramalkan kepastian konsekuensi-konsekuensi hukum yang berasal dari pelaksanaan kejahatan tersebut. Karena itu, norma pidana yang jelas dan tegas memiliki tiga tujuan, yaitu menetapkan kepastian hukum, membatasi kekuasaan Negara, dan mencegah individu-individu untuk terlibat dalam tindakan-tindakan yang tidak diinginkan secara sosial (providing legal certainty, constraining states’power. And deterring individuals from engaging in socially undesirable conducts). (Triestino Mariniello. 2013. The ‘Nuremberg Clause’ and Beyond: legality Principle and Sources of International Criminal Law in the European Court’s Jurisprudence. Nordic Journal of International Law. 82 : 222-223.
Seperti diketahui bahwa asas legalitas telah lama diadopsi dalam berbagai aturan hukum nasional maupun hukum internasional. Pasal 8 Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis menyebutkan bahwa hukum seharusnya hanya untuk menetapkan hukuman yang tegas dan jelas diperlukan (strict an onviously necessary) dan tidak seorangpun yang bisa dihukum kecuali hukum yang ditetapkan dan diumumkan (established and promulgated) sebelum kejahatan dan berlaku secara hukum.
Pengadilan mengambil pandangan bahwa asas legalitas dalam hukum pidana bukan hanya merupakan suatu asas tetapi juga merupakan hak konstitusional subyektif dari tiap warga Negara (principle of legality in criminal law is not only a principle but also a subjective constitutional right of all citizens). Sebagai suatu asas konstitusional, asas legalitas memberitahu dan menjelaskan wewenang tindakan legislatif ketika ia menentukan tindakan yang dilarang dan hukuman yang berhubungan dengannya. Pada saat yang sama, dalam dimensi sebagai hak konstitusional subjektif, asas legalitas menjamin kepada siapapun untuk tunduk pada proses hukuman atau prosedur dimana perbuatan yang dilarang sebelumnya telah didefinisikan dalam norma yang ada sebelumnya, tepat dan tertulis (has been defined in a previous, strict, and written norm dan ditulis) dan bahwa hukuman juga telah ditentukan sebelumnya dalam norma hukum.
Asas legalitas merupakan pilar dasar dari supremasi hukum dan batu penjuru dari perlindungan hukum (the principle of legality is the basic pillar of the Rule of Law and a keystone of the principle of juridicial security). Asas legalitas menggantikan aturan manusia dengan aturan hukum. Karena itu, asas legalitas merupakan suatu asas yang menginformasikan keseluruhan sistem hukum dari Negara. Asas legalitas adalah dasar dari kebutuhan kepastian dalam aturan hukum, sehingga individu menyadari perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang (the individual is aware of which behaviors are allowed and which are proscribed). Asas legalitas menghilangkan kesewenang-wenangan Negara (state arbitrariness) dalam memerangi kejahatan dan hukuman. Akibatnya, asas tersebut didasarkan pada perlindungan hukum karena individu dapat memprediksi tindakan-tindakannya dan konsekuensi-konsekuensi hukum mereka (individual can predict his actions and their legal consequences). Di sebagian besar Negara, asas legalitas telah menjadi hak konstitusional individu yang membatasi tindakan penghukuman Negara (limits the punitive action of the State). (Due Process of Law Foundation. 2010. Op. Cit. : 142-134.
Menurut professor Madrid Conesa, asas legalitas telah bertumbuh menjadi bagian dari kesadaran nurani yuridis universal, sejak Negara-negara dalam orbit budayanya memasukkan asas tersebut kedalam aturan hukumnya. Asas tersebut dinilai sebagai bermartabat tinggi dan sebagai pusat dari hukum positif (as central to positive law). (Due Process of Law Foundation. 2010. Id : 160.
Menurut filusuf Lon Fuller, ada delapan asas legalitas yang merupakan supremasi hukum, sebagai upaya untuk menciptakan dan mempertahankan sistem aturan hukum agar tidak gagal (miscarry) dan menimbulkan bencana (disaster), yaitu:
Terletak pada kegagalan untuk melaksanakan seluruh aturan hukum, sehingga setiap masalah harus diputuskan secara ad hoc;
Kegagalan untuk mempublikasikan (publicize) atau setidaknya untuk membuat tersedia (make available) aturan yang diharapkan untuk ditaati (to observed);
Penyalahgunaan undang-undang yang berlaku surut (retroactive legislation) yang tidak hanya ia sendiri tidak bisa memandu tindakan, tetapi memotong integritas dari aturan-aturan yang diharapkan berlaku, karena menempatkannya berdasarkan ancaman perubahan berlaku surut;
Kegagalan untuk menjadikan aturan-aturan yang dapat dimengerti (failure to make rules understandable);
Pengundangan aturan-aturan yang bertentangan (enactment of contradictory rules);
Aturan yang mensyaratkan prilaku diluar kekuasaan pihak yang terkena dampak;
Memperkenalkan perubahan-perubahan dalam aturan atas subjek yang tidak berorientasi pada tindakan mereka;
Kegagalan kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan pelaksanaan yang sebenarnya.
(Lon L. Fuller. Eight Ways to fail to make law, dalam J. Feinberg & J. Coleman. (Ed). Philosophy of law. Sixth edition. USA : Wadsworth/ Thompson Learning. 93.
Asas legalitas juga diadopsi dalam berbagai perjanjian internasional. Pasal 11 ayat (2) Deklarasi Sejagad tentang Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights - UDHR) menyebutkan bahwa tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang bukan merupakan suatu tindak pidana (act or omission which did not constitute a penal offense) menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika tindak pidana itu dilakukan.
Juga, Pasal 15 ayat (1) Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant On Civil and Political Rights - ICCPR) menyebutkan bahwa tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana (which did not constitute a criminal offence) pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut (lighter penalty, the offender shall benefit thereby).
Pasal 22 ayat (1) dari Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang berjudul Nullum crimen sine lege menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Statuta ini kecuali jika tindakan tersebut pada waktu dilakukan merupakan suatu tindak pidana di dalam yurisdiksi dari Mahkamah ini.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tidak secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa Macacanigra adalah termasuk binatang yang dilindungi. Hal ini dimengerti dan dipahami karena Macacanigra didalam berbagai Literatur banyak jenisnya sehingga sangat sulit untuk membedakan mana yang harus dilindungi dan mana yang merupakan hama dan manapula yang termasuk di pasar-pasar seputar Pasar di Kota Tomohon dan Langowan Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomenklatur Pasar Ekstrim. (Foto gambar terlampir).
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tidak secara tegas menyebutkan dimana kus-kus beruang dalam bahasa latinnya Ailurops ursinus dilindungi oleh Undang-undang baik Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, maupun Keputusan Menteri Pertanian serta lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 50 tahun 2013. Karena yang hanya dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah kus-kus yang nama ilmiah adalah Phalanger spp serta Nama Inggris Phalanger.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 merupakan satu kesatuan dengan rumusan delik dalam Surat Dakwaan yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 huruf (a) dan (b) Undang-Undanr RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1990
Pasal 40 ayat (2) :
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) :
Setiap orang dilarang untuk :
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
Harus diikat satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang menjadi dasar Asas Legalitas, berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yang harus diikat dari Actus non facit reum, nisi mens sit rea (Tiada Pidana tanpa Kesalahan).
Asas Legalitas telah mensyaratkan bahwa rumusan perbuatan pidana harus tegas dan jelas disertai ancaman hukumannya, agar setiap orang yang melakukan perbuatan menimbulkan tekanan yang dikenal dengan Psychologische Zwang.
Oleh karena perbuatan hukum terdakwa memandang bahwa, karena tidak jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi dalam lampiran Nomor : 16, bahwa Monyet hitam Sulawesi yang bahasa ilmiahnya Cynopthecus Niger dan Kus-kus bahasa ilmiahnya Phalanger spp, adalah termasuk dalam satwa yang dilindungi, maka perbuatan yang dirumuskan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukanlah tindak pidana.
II. Dakwaan Kabur Dan Disusun Tidak Cermat
Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut yang kami hormati…
Bahwa setelah membaca serta menganalisa secara saksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka terdapat ketidakcermatan bahkan kabur (Obscure Libeli) dalam penerapan aturan di dalamnya, seperti yang tertera pada Paragraf terakhir Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang merinci berbagai macam pasal dan aturan-aturan yang sebenarnya tidak terkait dengan Pelanggaran Perbuatan Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati….
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melihat kontruksi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang merupakan satu kesatuan dengan rumusan delik Surat Dakwaan yang diancam pada Terdakwa yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, harus diikat satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang menjadi dasar Asas Legalitas, berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yang harus diikat dari Actus non facit reum, nisi mens sit rea (Tiada Pidana tanpa Kesalahan).
Asas Legalitas telah mensyaratkan bahwa rumusan perbuatan pidana harus tegas dan jelas disertai ancaman hukumannya, agar setiap orang yang melakukan perbuatan menimbulkan tekanan yang dikenal dengan Psychologische Zwang.
III. Permohonan Kepada Majelis Hakim
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut yang telah disampaikan dalam keberatan (eksepsi) ini, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH. mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya memberikan putusan:
Menerima Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH. untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-135/Ep.2/Mdo/10/2016 tanggal 14 Oktober 2016 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menyatakan Perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Mohon Keadilan.
TUNTUTAN
Bahwa atas Dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH bersalah melakukan tindak pidana “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor : 5 tahun 1990 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata angina merk cannon super model 787-L cal 777,
1 (satu) buah senjata angina merk cannon special.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Selanjutnya, atas Dakwaan itu pula, menurut pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa Dakwaan telah terbukti,
Menimbang bahwa atas Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum , Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/pleedooi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengingat fakta dalam persidangan telah dicatat dalam Berita Acara Sidang, maka kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa beranggapan bahwa fakta-fakta dalam persidangan tersebut tidak perlu diketengahkan secara terperinci, hal ini dengan maksud untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif.
Oleh karena itu Berita Acara Sidang yang dibuat saudara Panitera sepanjang mengenai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari bahagian surat pembelaan ini, hanya saja sebagai bahan pertimbangannya akan dikemukakan hal-hal yang sangat esensil karena ternyata Jaksa Penuntut Umum dalam mengemukakan fakta-fakta persidangan tersebut telah memanipulir berdasarkan asumsi belaka.
Selanjutnya, hal-hal yang sangat esensil yang telah dimanipulir berdasarkan asumsi belaka oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut akan kami ketengahkan yang dimulai dari keterangan saksi fakta, saksi a de charge, keterangan ahli, keterangan Terdakwa sendiri termasuk bukti surat, yaitu :
Saksi Pelapor HENDRIKUS ANDERSON RUNDENGAN.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa benar saksi diperiksa oleh Penyidik Polda Sulut sehubungan dengan laporan saksi terhadap adanya penembakan satwa yang dilindungi;
Bahwa benar saksi melakukan pelaporan di Polda Sulut mewakili istitusi BKSDA Provinsi Sulut ;
Bahwa benar saksi mengetahui penembakan terhadap Satwa yang dilindungi berupa monyet dan kuskus dimana saksi mengetahuinya setelah membaca surat kabar harian kompas ;
Bahwa benar saksi membuka media social berupa facebook milik Terdakwa dan melihat ada postingan gambar monyet yang dipasang ;
Bahwa benar pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalam PP No. 7 tahun 1999 dan untuk monyet hitam Sulawesi dan kuskus adalah termasuk dalam satwa yang dilindungi ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan dan dimana para Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hewan berupa monyet tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat monyet hitam dan kuskus yang dijadikan barang bukti.
Saksi ZET TOMPOH alias ODO.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Polda Sulut sehubungan dengan adanya penembakan satwa berupa Yaki/Monyet ;
Bahwa benar para Terdakwa pada tanggal 16 Desember 2015 berada di manado tua dengan maksud untuk memasang perangkap (dodeso) tikus di gunung Manado Tua dan yang mengantar para Terdakwa adalah saksi sendiri ;
Bahwa benar saksi mengantar para Terdakwa di gunung manado tua yaitu diperkebunan masyarakat untuk berburu tikus dan di gunung manado tua tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung ;
Bahwa benar pada saat Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma berburu tikus diperkebunan masyarakat di gunung manado tua saksi mendengar tembakan dan ternyata tembakan tersebut mengenai yaki/monyet ;
Bahwa benar pada saat mereka menembak Yaki/Monyet, Terdakwa Devi sedang makan dibawah gunung dan jarak antara Terdakwa Devi dengan Terdakwa Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma + 50 Meter ;
Bahwa benar Terdakwa Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma menembak Yaki/Monyet karena yaki tersebut akan menyerang para Terdakwa ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui jenis Yaki/Monyet yang ditembak oleh para Terdakwa Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma;
Bahwa benar jarak tempat tinggal saksi dengan lokasi jaraknya jauh ;
Bahwa benar saksi tidak mengenal para Terdakwa, setahu saksi mereka datang ke manado tua untuk memasang perangkap Tikus dan saksi mengantarkan mereka ke gunung manado tua dan sebelumnya mereka melapor pada kepala lingkungan untuk menangkap tikus untuk dimakan ;
Bahwa benar para Terdakwa datang ke Manado Tua dan kemudian melapor kepada kepala lingkungan dengan maksud untuk memasang perangkap tikus dan tikus tersebut untuk dimakan ;
Bahwa benar selanjutnya Yaki/Monyet turun lalu membongkar tempat tikus dan Yaki tersebut mengamuk dan marah sehingga para Terdakwa mau diserang oleh Yaki/Monyet maka Yaki/Monyet tersebut ditembak oleh para Terdakwa ;
Bahwa benar yang melakukan penembakan terhadap yaki/monyet adalah para Terdakwa (Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma)
Bahwa benar jarak saksi dengan para Terdakwa (Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma) pada saat menembak yaki/monyet + 50 meter ;
Bahwa benar saat para Terdakwa (Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma) melakukan penembakan terhadap yaki/monyet, Terdakwa DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH ada bersama-sama dengan saksi ;
Bahwa benar lokasi tersebut jauh dari kawasan yang dilindungi ;
Bahwa benar Yaki/Monyet tersebut sering mengganggu tanaman yang ada dikebun saksi dan merusak tanaman saksi ;
Bahwa benar di tempat tersebut sering ada perburuan ;
Bahwa benar kejadian penembakan tersebut diperkebunan bukan dikawasan hutan lindung ;
Bahwa benar sekali-kali Yaki/Monyet datang di perkebunan dan rumah warga, sehingga ada warga yang sampai menangis karena tanaman mereka habis dimakan Yaki/Monyet ;
Bahwa benar dikampung saksi pernah ambil Yaki untuk dimakan ;
Bahwa benar para Terdakwa baru kali itu datang di Manado Tua ;
Keterangan Ahli NOVITA TANDI, S.Hut.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar ahli sebagai Koordinator Penyuluh Kehutanan pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam sejak tahun 2009 sampai sekarang ;
Bahwa benar ahli menjabat sebagai Koordinator Penyuluh Kehutanan pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dengan pokok tugas yaitu sebagai Koordinator Penyuluh adalah melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai satwa yang dilindungi dan peredaran satwa liar ;
Bahwa benar aturan yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 ;
Bahwa benar monyet hitam Sulawesi yang bahasa latinnya Macaca Nigra dan kus-kus jenis beruang yang bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 ;
Saksi PANDU WIJAYA, SH.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di Balai Taman Nasional Bunaken sebagai Polisi Kehutanan sejak tahun 2005 sampai sekarang ;
Bahwa benar tugas saksi sebagai Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan Taman Nasional Bunaken ;
Bahwa benar saksi mengetahui Terdakwa menembak Yaki/Monyet di manado tua melalui media social facebook ;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat secara langsung bahwa Terdakwa yang melakukan penembakan ;
Bahwa benar pertama saksi tidak tahu kemudian ada informasi dari teman-teman lalu diperlihatkan gambar Yaki/Monyet di facebook setelah itu saksi simpulkan bahwa Yaki/Monyet itu dibunuh oleh Terdakwa ;
Bahwa benar dalam PP No. 7 tahun 1999 lampirannya ada jenis satwa yang dilindungi yaitu monyet Sulawesi ;
Bahwa saksi hanya melihat didalam foto di media social facebook tetapi saksi tidak tahu siapa yang membunuh yaki/monyet tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat secara langsung yaki/monyet yang dibunuh ;
Bahwa benar satwa yang ada di manado tua masih ada satwa liar ;
Bahwa benar di manado tua selain ada kawasan hutan lindung ada juga perkebunan masyarakat yang ditanami Pala, Kelapa dan tanaman lainnya;
Bahwa benar semua jenis Yaki/Monyet yang ada di Sulawesi Utara tidak semua dilindungi oleh Undang-Undang ;
Bahwa benar saksi belum pernah melihat jenis Yaki/Monyet yang dilindungi oleh Undang-Undang ;
Saksi HERI JUANDA, A.MD.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sebagai Polisi Hutan di Balai Taman Nasional Bunaken sejak tahun 2011 ;
Bahwa saksi mengetahui posisi yaki/monyet yang mati hanya melihat di facebook dan informasi dari teman-teman ;
Bahwa benar satwa di manado tua masih ada satwa liar ;
Bahwa benar di manado tua selain ada kawasan hutan lindung ada juga perkebunan masyarakat yang ditanami Pala, Kelapa dan tanaman lainnya;
Saksi RUDDY KAKOMORE.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tinggal dimanado tua ;
Bahwa benar di perkebunan saksi ada yaki/monyet yang sering turun dikampung saksi ;
Bahwa benar yaki/monyet ini memetik buah kelapa di kebun saksi ;
Bahwa benar saksi merasa dirugikan karena yaki/monyet tersebut pernah mengambil tanaman diperkebunan saksi ;
Bahwa benar saksi telah menyampaikan hal tersebut kepada orang yang mengelola satwa tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat papan dihutan yang dilindungi ;
Bahwa benar tidak ada pagar dikawasan hutan yang dilindungi, hanya pagar alam ;
Saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diberitahu bahwa ada postingan yang gambarnya memuat yaki yang telah mati ;
Bahwa benar yang saksi lihat di postingan facebook milik Terdakwa hanya ada 1 ekor yaki/monyet yang mati ;
Bahwa benar saksi tidak melihat luka tembak dalam foto postingan di facebook milik Terdakwa ;
Bahwa benar ada aturan kita bisa melukai hewan/satwa yang dilindungi apabila kita merasa terancam dan melihat hewan/satwa tersebut sudah mau menyerang kita ;
Bahwa benar yang saksi tahu pernah ada konflik antara penduduk dan satwa liar.
Bahwa benar monyet hitam Sulawesi Macaca nigra tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Bahwa benar Kus-Kus beruang atau bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Ahli ALFIAN S. HARAHAP, SH.MSi.
Dibacakan keterangannya didepan persidangan dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa keberatan.
Saksi HENGKY PAENDONG.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah ke pulau manado tua dengan tujuan untuk berburu tikus ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua dengan membawa beberapa peralatan yaitu karung dan perangkap tikus serta senjata angin dan kami bertemu masyarakat dan menyampaikan bahwa kami dari kawangkoan mau berburu tikus ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua kami melapor kepada kepala jaga dan yang mengantar kami adalah saksi ZET TOMPOH alias ODO dan kami menjelaskan bahwa tujuan kami datang yaitu untuk berburu tikus ;
Bahwa benar pada saat kami memasang perangkap tikus, tiba-tiba datang sekumpulan yaki/monyet memakan umpan dalam perangkap tikus dan ketika hendak kami mengusir yaki/monyet tersebut, yaki/monyet tersebut ingin menerkam kami ;
Bahwa benar saksi bersama saksi Ronald Manuda dan Reynald Tampanguma yang melakukan penembakan kepada 3 ekor monyet karena mereka hendak menerkam kami ;
Bahwa benar karena yaki/monyet tersebut membahayakan nyawa kami, sehingga kami langsung menembak yaki/monyet tersebut ;
Bahwa benar pada saat kami menembak yaki/monyet, jarak Terdakwa dengan kami + 50 meter ;
Bahwa benar kami melakukan penembakan terhadap yaki/monyet berada di Perkebunan masyarakat bukan dihutan lindung ;
Bahwa benar jarak Perkebunan masyarakat ditempat penembakan yaki/monyet dengan hutan lindung jaraknya masih jauh ;
Saksi RONALD MANUDA.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah ke pulau Manado Tua dengan tujuan untuk berburu tikus ;
Bahwa benar setelah tiba di Manado Tua dengan membawa beberapa peralatan yaitu karung dan perangkap tikus serta senjata angina dan kami bertemu masyarakat dan menyampaikan bahwa kami dari kawangkoan mau berburu tikus ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua kami melapor kepada kepala jaga dan yang mengantar kami adalah saksi ZET TEMPO alias ODO dan kami menjelaskan bahwa tujuan kami datang yaitu untuk berburu tikus ;
Bahwa benar pada saat kami memasang perangkap tikus, tiba-tiba datang sekumpulan yaki/monyet memakan umpan dalam perangkap tikus dan ketika hendak kami mengusir yaki/monyet tersebut, yaki/monyet tersebut ingin menerkam kami ;
Bahwa benar saksi bersama Hengky Paendong dan Reynald Tampanguma yang melakukan penembakan kepada 3 ekor monyet karena mereka hendak menerkam kami ;
Bahwa benar karena yaki/monyet tersebut membahayakan nyawa kami, sehingga kami langsung menembak yaki/monyet tersebut ;
Bahwa benar pada saat kami menembak yaki/monyet, jarak Terdakwa dengan kami + 50 meter ;
Bahwa benar kami melakukan penembakan terhadap yaki/monyet berada di Perkebunan masyarakat bukan dihutan lindung ;
Bahwa benar jarak Perkebunan masyarakat ditempat penembakan yaki/monyet dengan hutan lindung jaraknya masih jauh ;
Saksi REYNALD TAMPANGUMA.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah ke pulau manado tua dengan tujuan untuk berburu tikus ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua dengan membawa beberapa peralatan yaitu karung dan perangkap tikus serta senjata angin dan kami bertemu masyarakat dan menyampaikan bahwa kami dari kawangkoan mau berburu tikus ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua kami melapor kepada kepala jaga dan yang mengantar kami adalah saksi ZET TOMPOH alias ODO dan kami menjelaskan bahwa tujuan kami datang yaitu untuk berburu tikus ;
Bahwa benar pada saat kami memasang perangkap tikus, tiba-tiba datang sekumpulan yaki/monyet memakan umpan dalam perangkap tikus dan ketika hendak kami mengusir yaki/monyet tersebut, yaki/monyet tersebut ingin menerkam kami ;
Bahwa benar saksi bersama saksi Hengky Paendong dan Ronald Manuda yang melakukan penembakan kepada 3 ekor monyet karena mereka hendak menerkam kami ;
Bahwa benar karena yaki/monyet tersebut membahayakan nyawa kami, sehingga kami langsung menembak yaki/monyet tersebut ;
Bahwa benar pada saat kami menembak yaki/monyet, jarak Terdakwa dengan kami + 50 meter ;
Bahwa benar kami melakukan penembakan terhadap yaki/monyet berada di Perkebunan masyarakat bukan dihutan lindung ;
Bahwa benar jarak Perkebunan masyarakat ditempat penembakan yaki/monyet dengan hutan lindung jaraknya masih jauh ;
Saksi a de charge ANTHON ARIS NICOLAAS.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sudah 36 tahun tinggal di manado tua dan pekerjaan saksi kalau malam sebagai nelayan dan siang sebagai ke kebun ;
Bahwa benar saksi kenal para Terdakwa pada waktu di manado tua karena saksi bertemu dan mereka mengatakan bahwa mereka ingin berburu tikus ;
Bahwa benar di manado tua ada perkebunan masyarakat dan ada hutan lindung ;
Bahwa benar yaki/monyet dimanado tua adalah wabah masyarakat sebab yaki tersebut menyusahkan masyarakat karena merusak tanaman-tanaman berupa buah kelapa, pisang dan ubi-ubian ;
Bahwa benar kami merasa takut sebab yaki/monyet sering datang diperkebunan dan kami sebagai petani hanya mengambil sisa hasil kebun yang telah dimakan oleh yaki/monyet ;
Bahwa benar diperkebunan masyarakat banyak yaki/monyet dan kami masyarakat/petani takut kalau mengusir mereka sebab kadangkala mereka mau menyerang ;
Bahwa benar kebun saksi jauh dari kampong dan tanaman-tanaman dari saksi berupa kelapa, pisang dan pala sering dirusak oleh yaki/monyet ;
Bahwa benar dikampung tempat tinggal saksi ada seorang bapak yang menangis karena banyak buah Pala dikebunnya yang telah dirusak oleh yaki/monyet dan akibatnya pendapatannya berkurang ;
Bahwa benar yaki/monyet yang ditembak bukan dihutan lindung tetapi diperkebunan masyarakat ;
Ahli ADI TIRTO KOESOEMO, SH.,MH.
Memberi keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa benar ahli Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Samratulangi, dibidang hukum Pidana.
Bahwa Ahli mengatakan tentang Asas Legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak pidana harus diataur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
Bahwa ahli mengatakan Nullum poena sine lege : tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana, dan Nullum crimine: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Bahwa selanjutnya ahli mengatakan macacanigra dan Ailorpsursinus sebagaimana dalam dakwaan ketika tidak ada dalam redaksi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dengan sangat jelas terdakwa ini tidak boleh dipidanakan atau duduk dalam persidangan ini.
Bahwa ahli mengatakan adapun Yaki yang diperjual belikan yang ada di Pasar-pasar ekstrim Tomohon dan Langowan ketika jenis Yaki tersebut tidak ada dalam redaksi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 maka Yaki tersebut bebas diperjual belikan ataupun tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang sebagaimana dakwaan tersebut.
Bahwa ahli mengatakan ketika hewan yang dilindungi sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku ketika hewan itu menyerang masayarakat dan masyarakat tersebut mengalami luka-luka ataupun cedera maka yang wajib menanggung pengobatan/penyembuhan adalah pemerintah sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.
KETERANGAN TERDAKWA :
Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH.
Memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) telah melakukan pembunuhan terhadap Monyet Hitam dengan menggunakan senjata angin ;
Bahwa benar tempat satwa ditembak yaitu di perkebunan milik warga/masyarakat, bukan dikawasan hutan lindung ;
Bahwa benar Terdakwa yang mengupload foto tersebut di facebook milik Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan Reynald Tampanguma) pergi ke manado tua dengan tujuan untuk berburu tikus.
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan Reynald Tampanguma) berada di manado tua selama 2 hari.
Bahwa benar selama Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) berada di manado tua tepatnya di Perkebunan Masyarakat yang mengantar kami adalah warga manado tua bernama ZET TOMPOH alias ODO.
Bahwa benar menurut penyampaian masyarakat bahwa tanaman masyarakat yang ada diperkebunan sering dirusak oleh yaki/monyet.
Bahwa benar selama 2 hari Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) berada di Manado Tua dalam berburu tikus, kami mendapatkan 6 ekor tikus.
Bahwa benar Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan Reynald Tampanguma) yang menembak yaki/monyet karena yaki/monyet tersebut akan menerkam para Terdakwa.
Bahwa benar tujuan Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) ke Manado Tua untuk berburu tikus dan tidak ada niat atau tujuan untuk menembak yaki/monyet.
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) tiba di manado tua langsung melapor ke kepala jaga dan saat itu diantar oleh saksi ZET TOMPOH alias ODO yang juga warga mansyarakat Manado Tua.
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) dimana monyet yang telah ditembak oleh Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan Reynald Tampanguma) telah dimakan dan tidak dijual.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan didapat petunjuk, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi HENDRIKUS ANDERSON RUNDENGAN melakukan pelaporan di Polda Sulut mewakili institusi BKSDA Provinsi Sulut ;
Bahwa benar saksi HENDRIKUS ANDERSON RUNDENGAN mengetahui penembakan terhadap Satwa yang dilindungi berupa monyet dan kuskus dimana saksi mengetahuinya setelah membaca surat kabar harian kompas ;
Bahwa benar saksi HENDRIKUS ANDERSON RUNDENGAN tidak mengetahui kapan dan dimana para Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hewan berupa monyet tersebut ;
Bahwa benar saksi HENDRIKUS ANDERSON RUNDENGAN tidak pernah melihat monyet hitam dan kuskus yang dijadikan barang bukti.
Bahwa benar para Terdakwa pada tanggal 16 Desember 2015 berada di manado tua dengan maksud untuk memasang perangkap (dodeso) tikus di gunung manado tua dan yang mengantar para Terdakwa adalah saksi sendiri (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar saksi ZET TOMPOH alias ODO mengantar para Terdakwa di gunung manado tua yaitu diperkebunan masyarakat untuk berburu tikus dan di gunung manado tua tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung ;
Bahwa benar pada saat Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma berburu tikus diperkebunan masyarakat di gunung manado tua saksi mendengar tembakan dan ternyata tembakan tersebut mengenai yaki/monyet (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar pada saat mereka menembak Yaki/Monyet, Terdakwa Devi sedang makan dibawah gunung dan jarak antara Terdakwa Devi dengan Terdakwa Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma + 50 Meter (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar Terdakwa Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma menembak Yaki/Monyet karena yaki tersebut akan menyerang para Terdakwa (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar para Terdakwa datang ke manado tua dan kemudian melapor kepada kepala lingkungan dengan maksud untuk memasang perangkap tikus dan tikus tersebut untuk dimakan (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar saat para Terdakwa (Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma) melakukan penembakan terhadap yaki/monyet, Terdakwa DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH ada bersama-sama dengan saksi (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar kejadian penembakan tersebut diperkebunan bukan dikawasan hutan lindung (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar sekali-kali Yaki/Monyet datang di perkebunan dan rumah warga, sehingga ada warga yang sampai menangis karena tanaman mereka habis dimakan Yaki/Monyet (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar dikampung saksi pernah ambil Yaki untuk dimakan ;
Bahwa benar para Terdakwa baru kali itu datang di manado tua (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar aturan yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 (Keterangan Ahli NOVITA TANDI, S.Hut) ;
Bahwa benar monyet hitam Sulawesi yang bahasa latinnya Macaca Nigra dan kus-kus jenis beruang yang bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (Keterangan Ahli NOVITA TANDI, S.Hut) ;
Bahwa benar saksi PANDU WIJAYA, SH mengetahui Terdakwa menembak Yaki/Monyet di manado tua melalui media social facebook ;
Bahwa benar saksi PANDU WIJAYA, SH tidak pernah melihat secara langsung bahwa Terdakwa yang melakukan penembakan ;
Bahwa saksi PANDU WIJAYA, SH hanya melihat didalam foto di media social facebook tetapi saksi tidak tahu siapa yang membunuh yaki/monyet tersebut ;
Bahwa benar saksi PANDU WIJAYA, SH tidak pernah melihat secara langsung yaki/monyet yang dibunuh ;
Bahwa benar di manado tua selain ada kawasan hutan lindung ada juga perkebunan masyarakat yang ditanami Pala, Kelapa dan tanaman lainnya (Keterangan saksi PANDU WIJAYA, SH) ;
Bahwa benar di manado tua selain ada kawasan hutan lindung ada juga perkebunan masyarakat yang ditanami Pala, Kelapa dan tanaman lainnya (Keterangan saksi HERI JUANDA, A.Md) ;
Bahwa benar saksi RUDDY KAKOMORE tidak pernah melihat papan dihutan yang dilindungi ;
Bahwa benar tidak ada pagar dikawasan hutan yang dilindungi, hanya pagar alam (Keterangan saksi RUDDY KAKOMORE) ;
Bahwa benar saksi RUDDY KAKOMORE merasa dirugikan karena yaki/monyet tersebut pernah mengambil tanaman diperkebunan saksi ;
Bahwa benar saksi RUDDY KAKOMORE tinggal dimanado tua ;
Bahwa benar di perkebunan saksi RUDDY KAKOMORE ada yaki/monyet yang sering turun dikampung saksi ;
Bahwa benar ada aturan kita bisa melukai hewan/satwa yang dilindungi apabila kita merasa terancam dan melihat hewan/satwa tersebut sudah mau menyerang kita (Keterangan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF) ;
Bahwa benar yang saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF tahu pernah ada konflik antara penduduk dan satwa liar ;
Bahwa benar monyet hitam Sulawesi Macaca nigra tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Keterangan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF) ;
Bahwa benar Kus-Kus beruang atau bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (Keterangan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF) ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua dengan membawa beberapa peralatan yaitu karung dan perangkap tikus serta senjata angin dan kami bertemu masyarakat dan menyampaikan bahwa kami dari kawangkoan mau berburu tikus (Keterangan saksi HENGKY PAENDONG) ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua kami melapor kepada kepala jaga dan yang mengantar kami adalah saksi ZET TOMPOH alias ODO dan kami menjelaskan bahwa tujuan kami datang yaitu untuk berburu tikus (Keterangan saksi HENGKY PAENDONG) ;
Bahwa benar pada saat kami memasang perangkap tikus, tiba-tiba datang sekumpulan yaki/monyet memakan umpan dalam perangkap tikus dan ketika hendak kami mengusir yaki/monyet tersebut, yaki/monyet tersebut ingin menerkam kami (Keterangan saksi HENGKY PAENDONG) ;
Bahwa benar pada saat kami menembak yaki/monyet, jarak Terdakwa dengan kami + 50 meter (Keterangan saksi HENGKY PAENDONG) ;
Bahwa benar kami melakukan penembakan terhadap yaki/monyet berada di Perkebunan masyarakat bukan dihutan lindung (Keterangan saksi HENGKY PAENDONG) ;
Bahwa benar saksi Ronald Manuda bersama Hengky Paendong dan Reynald Tampanguma yang melakukan penembakan kepada 3 ekor monyet karena mereka hendak menerkam kami ;
Bahwa benar karena yaki/monyet tersebut membahayakan nyawa kami, sehingga kami langsung menembak yaki/monyet tersebut (Keterangan saksi Ronald Manuda) ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua kami melapor kepada kepala jaga dan yang mengantar kami adalah saksi ZET TEMPO alias ODO dan kami menjelaskan bahwa tujuan kami datang yaitu untuk berburu tikus (Keterangan saksi REYNALD TAMPANGUMA) ;
Bahwa benar saksi ANTHON ARIS NICOLAAS kenal para Terdakwa pada waktu di manado tua karena saksi bertemu dan mereka mengatakan bahwa mereka ingin berburu tikus ;
Bahwa benar diperkebunan masyarakat banyak yaki/monyet dan kami masyarakat/petani takut kalau mengusir mereka sebab kadangkala mereka mau menyerang (Keterangan saksi saksi ANTHON ARIS NICOLAAS) ;
Bahwa benar yaki/monyet dimanado tua adalah wabah masyarakat sebab yaki tersebut menyusahkan masyarakat karena merusak tanaman-tanaman berupa buah kelapa, pisang dan ubi-ubian (Keterangan saksi saksi ANTHON ARIS NICOLAAS) ;
Bahwa benar tempat satwa ditembak yaitu di perkebunan milik warga/masyarakat, bukan dikawasan hutan lindung (Keterangan Terdakwa);
Bahwa benar Terdakwa yang mengupload foto tersebut di facebook milik Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) pergi ke manado tua dengan tujuan untuk berburu tikus ;
Bahwa benar selama Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) berada di manado tua tepatnya di Perkebunan Masyarakat yang mengantar kami adalah warga manado tua bernama ZET TOMPOH alias ODO ;
Bahwa benar tujuan Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) ke manado tua untuk berburu tikus dan tidak ada niat atau tujuan untuk menembak yaki/monyet ;
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) tiba di manado tua langsung melapor ke kepala jaga dan saat itu diantar oleh saksi ZET TOMPOH alias ODO yang juga warga mansyarakat manado tua ;
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) dimana monyet yang telah ditembak oleh Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan Reynald Tampanguma) telah dimakan dan tidak dijual.
FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN
Bahwa benar saksi HENDRIKUS ANDERSON RUNDENGAN melakukan pelaporan di Polda Sulut mewakili istitusi BKSDA Provinsi Sulut ;
Bahwa benar para Terdakwa pada tanggal 16 Desember 2015 berada di manado tua dengan maksud untuk memasang perangkap (dodeso) tikus di gunung manado tua dan yang mengantar para Terdakwa adalah saksi sendiri (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar pada saat Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma berburu tikus diperkebunan masyarakat di gunung manado tua saksi mendengar tembakan dan ternyata tembakan tersebut mengenai yaki/monyet (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar saat para Terdakwa (Ronald Manuda, Hengky Paendong dan Renald Tampanguma) melakukan penembakan terhadap yaki/monyet, Terdakwa DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH ada bersama-sama dengan saksi (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar para Terdakwa baru kali itu datang di manado tua (Keterangan saksi ZET TOMPOH alias ODO) ;
Bahwa benar dikampung saksi pernah ambil Yaki untuk dimakan ;
Bahwa benar monyet hitam Sulawesi yang bahasa latinnya Macaca Nigra dan kus-kus jenis beruang yang bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (Keterangan Ahli NOVITA TANDI, S.Hut) ;
Bahwa benar di manado tua selain ada kawasan hutan lindung ada juga perkebunan masyarakat yang ditanami Pala, Kelapa dan tanaman lainnya (Keterangan saksi HERI JUANDA, A.Md) ;
Bahwa benar ada aturan kita bisa melukai hewan/satwa yang dilindungi apabila kita merasa terancam dan melihat hewan/satwa tersebut sudah mau menyerang kita (Keterangan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF) ;
Bahwa benar monyet hitam Sulawesi Macaca nigra tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Keterangan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF) ;
Bahwa benar Kus-Kus beruang atau bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (Keterangan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF) ;
Bahwa benar setelah tiba di manado tua kami melapor kepada kepala jaga dan yang mengantar kami adalah saksi ZET TOMPOH alias ODO dan kami menjelaskan bahwa tujuan kami datang yaitu untuk berburu tikus (Keterangan saksi HENGKY PAENDONG) ;
Bahwa benar saksi bersama Hengky Paendong dan Reynald Tampanguma yang melakukan penembakan kepada 3 ekor monyet karena mereka hendak menerkam kami (Keterangan Saksi Ronald Manuda) ;
Bahwa benar karena yaki/monyet tersebut membahayakan nyawa kami, sehingga kami langsung menembak yaki/monyet tersebut (Keterangan saksi Ronald Manuda) ;
Bahwa benar tempat satwa ditembak yaitu di perkebunan milik warga/masyarakat, bukan dikawasan hutan lindung (Keterangan Terdakwa);
Bahwa benar Terdakwa bersama Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) dimana monyet yang telah ditembak oleh Para Terdakwa (Hengki Paendong, Ronald Manuda dan reynald Tampanguma) telah dimakan dan tidak dijual.
Menimbang bahwa juga Penasehat HUkum telah menguraikan ANALISA YURIDIS yang pada pokoknya :
Bahwa mengenai Dakwaan, kalau kita menelaah lebih jauh nampaknya dengan nyata bahwa pada tuduhan sebagaimana di maksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, maka unsur yang penting adalah :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Sebelum kami Penasehat Hukum Terdakwa membahas secara yuridis unsur-unsur sebagaimana di dakwakan terhadap Terdakwa, perlu di sampaikan hal-hal yang menurut pandangan kami Penasehat Hukum Terdakwa, terdapat keganjilan-keganjilan dalam mengungkap kasus ini, sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli NOVITA TANDI, S.Hut dan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF sangat jelas menerangkan bahwa benar monyet hitam Sulawesi yang bahasa latinnya Macaca Nigra dan kus-kus jenis beruang yang bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Bahwa Penyidik telah memaksakan perkara a quo ke penuntutan, sedangkan barang bukti yang dijadikan bukti dalam perkara a quo tidak diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selanjutnya, kami Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisis secara yuridis unsur-unsur terhadap dakwaan, sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Dalam pandangan ilmu hukum pidana, yang dimaksud dengan barangsiapa adalah menunjuk orang sebagai oknum, yang selanjutnya diarahkan kepada wujud perbuatansebagai unsur dari tindak pidana, sehingga apabila orang tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, demikian pula sebaliknya, apabila orang tersebut kurang atau tidak memenuhi semua unsur tersebut, maka orang itu bukanlah pelaku tindak pidana sebagaimana maksud ketentuan diatas sehingga orang itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian unsur ini belum terpenuhi.
Unsur Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Dalam Persidangan terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan penembakan terhadap satwa yaki/monyet di manado tua. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya telah memanipulasi keterangan-keterangan dari para saksi, dan telah membuat suatu rekayasa yang luar biasa untuk memaksa kehendaknya agar Terdakwa bisa dijatuhi hukuman pidana padahal Terdakwa tidak terbukti melakukan apa yang telah didakwakan maupun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perintah Terdakwa kepada Hengky Paendong dan kawan-kawan, adalah perintah menyelamatkan manusia untuk membela diri, bukan perintah untuk melakukan tindak pidana. Mengingat kecepatan dan kelincahan monyet untuk berlari dan melompat, maka tidak ada lagi interval antara permintaan (melalui teriakan) Hengky Paendong, dengan perintah terdakwa untuk menembaknya. Jika terlambat memberi perintah, maka Hengky Paendong dan kawan-kawan akan menjadi korban serangan monyet. Jangankan terhadap binatang, tindakan pembelaan diri, terhadap manusia pun dibenarkan, sebagai tindakan pembelaan diri berdasarkan Pasal 49 KUHP. Bahkan, saksi a charge Dr John Tasirin juga membenarkan tindakan pembelaan diri jika kita terancam, berdasarkan angka 29 (halaman 25) di atas.
Pertanyaan yang muncul atas tindakan para terdakwa adalah Apakah mereka dapat membela diri dari serangan satwa liar?
Seperti diketahui bahwa negara yang paling maju dalam pengaturan tentang pembelaan diri dari serangan satwa liar adalah Amerika Serikat. Hukum tentang pembelaan diri (self-defense) dari serangan satwa liar Amerika Serikat menyebutkan bahwa seseorang dibenarkan secara hukum dalam membunuh atau melukai dengan serius satwa liar yang mengancam (a person is legally justified in killing or seriously injuring a threatening wild animal) ketika orang tersebut cukup yakin bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri (such action is necessary to protect them self), orang lain, atau hewan peliharaan terhadap serangan yang akan segera terjadi oleh satwa liar (imminent attack by the wild animal) yang kemungkinan akan terjadi, yang akan menimbulkan cedera yang parah bagi tubuh atau kematian korban (result in severe bodily injury or death to the victim).
Dalam menentukan sesuatu yang akan segera terjadi (imminence) dan kewajaran dari tindakan tersebut di atas, maka harus mempertimbangkan salah satu dari faktor berikut:
sifat bahaya (the nature of the danger);
kesegeraan bahaya (the immediacy of the danger);
kemungkinan bahwa satwa liar yang mengancam akan menyerang (the probability that the threatening wild animal will attack);
kemungkinan bahwa serangan tersebut akan mengakibatkan kematian atau cedera tubuh yang parah (the probability that the attack will result in death or serious bodily injury);
kemampuan untuk menghindari bahaya dengan aman (the ability to safely avoid the danger);
tiap pola perilaku agresif atau mengancam sebelumnya oleh pelaku satwa liar yang diketahui orang yang menuntut pembelaan diri (any previous pattern of aggressive or threatening behavior by the individual wild animal which was known to the person claiming self defense).
Menurut Undang-undang Perlindungan Margasatwa (The Wildlife Protection Act) Amerika Serikat, membunuh atau melukai tiap satwa liar dalam pembelaan diri sendiri atau orang lain tidak akan menjadi suatu kejahatan (killing or wounding of any wild animal in defence of oneself or of any other person shall not be an offence). Juga, Undang-undang Spesis Genting/Terancam Punah (The Endangered Species Act - ESA) Amerika Serikat menyebutkan bahwa tidak akan ada hukuman yang dikenakan jika terdakwa melakukan tindakan untuk melindungi diri sendiri anggota keluarganya atau individu lainnya dari spesis genting atau terancam punah tersebut. Seorang komentator menyebutkan bahwa selama anda bisa menunjukkan bukti bahwa Anda membunuh spesies yang terancam punah untuk melindungi diri Anda dan / atau orang lain, Anda tidak akan dikenakan sanksi hukum (So as long you can show evidence that you kill the endangered species to protect yourself and/or anyone else, you will not be penalised by the law). Sebelum pemiliknya bisa menggunakan haknya untuk membunuh satwa liar dalam membela harta bendanya, alternatif yang masuk akal lainnya harus digunakan. Pada saat pemasangan pagar untuk rusa, penjagaan yang tetap, dan pengusiran terhadap satwa liar melebihi standar kewajaran dalam hal biaya, waktu dan kepraktisan yang mahal, maka hak untuk membunuh dapat dibenarkan (the right to kill is justified). Ron A. Bender. 1970. The Right to Kill Wild Animals in Defense of Person or Property. Montana Law Review. 31 : 239.
Jadi, sifat bahaya yang segera yang akan menimbulkan kematian bagi para terdakwa, menjadikan penembakan terhadap monyet dapat dibenarkan. Jika mereka tidak menembak, maka mereka yang menjadi korban. Apalagi jarak antara para terdakwa dengan monyet hanya 20 meter, dan dengan mempertimbangkan sifat agresif dan kecepatan melompat dan mengejar para monyet yang mengejar balik para terdakwa, sehingga mengharuskan para terdakwa untuk menembak. Ditambahkan pula, bahwa locus delicti terjadi di perkebunan, bukan di hutan. Artinya, hukum hanya melindungi para monyet ketika mereka berada di hutan. Ketika mereka keluar dari hutan dan berada di perkebunan atau pemukiman warga, maka mereka tidak dilindungi lagi, karena ruang (space) perlindungan bagi monyet adalah di dalam hutan sebagai habitatnya. Tentu tidak terjadi penembakan terhadap monyet, jika monyet-monyet tersebut tidak keluar hutan untuk datang ke perkebunan. Substansi dari konflik manusia-satwa liar adalah, oleh karena satwa liar tersebut keluar dari hutan dan masuk ke perkebunan atau pemukiman warga. Karena itu, konsiderans Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 tahun 2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar menyebutkan kemungkinan tersebut, dengan menyebutkan “berdasarkan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia.” Latar belakang Peraturan Menteri tersebut juga membenarkan adanya kerugian yang umum terjadi akibat konflik diantaranya seperti rusaknya tanaman pertanian dan atau perkebunan serta pemangsaan ternak oleh satwa liar, atau bahkan menimbulkan korban jiwa manusia. Kata-kata “keluar dari habitatnya dan membahayakan keselamatan manusia”, menanggalkan perlindungan terhadap satwa liar tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 juga menyebutkan tentang satwa liar yang membahayakan manusia, dan memungkinkan satwa liar untuk dibunuh, jika membahayakan kesalamatan manusia. Pasal 26 Ayat (1) Pasal tersebut menyebutkan bahwa satwa yang karena sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara. Ayat (2) menyebutkan bahwa apabila cara sebagaimana tersebut tidak dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh. Penjelasan atas ayat (1) Pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan membahayakan kehidupan manusia adalah dapat mengancam kehidupan manusia yang hidup secara normal di tempat pemukiman atau lingkungan pemukiman sehingga keberadaan satwa di tempat itu sangat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia warga masyarakat dalam pemukiman tersebut. Satwa yang membahayakan kehidupan manusia tersebut dapat terjadi karena habitatnya berdampingan dengan pemukiman manusia atau habitat satwa tersebut telah menjadi sempit dan atau karena terisolasi oleh kegiatan manusia sehingga dalam penjelajahan sehari-hari keluar dari habitatnya sudah tua atau kalah bersaing dan terusir dari kelompoknya sehingga keluar dari habitatnya menuju pemukiman manusia. Satwa yang berpenyakit dan karena penyakit tersebut membahayakan satwa tersebut dapat dimusnahkan. Sedangkan penjelasan ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengancam secara langsung apabila satwa tersebut karena langsung diduga akan mencederai atau membunuh manusia atau menularkan penyakit yang manusia dan tidak ada cara lain yang lebih efektif untuk menghindarinya. Karena itu, ketika hakim bertanya kepada saksi ahli John Tasirin, jika monyet menyerangnya, apakah ia memilih membiarkannya diserang atau membunuhnya, Tasirin menjawab “membunuhnya”. Bahkan, Peraturan Menteri kehutanan Nomor 48 tersebut memberikan kompensasi bagi manusia akibat serangan satwa liar. Kompensasi disediakan untuk korban meninggal dunia dan luka atau menderita cacat tetap akibat konflik manusia – satwa liar, dengan ketentuan:
Pemberian kompensasi diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Satuan Tugas Penanggulangan Konflik antara manusia dan satwa liar untuk membuktikan keabsahan kejadian tersebut merupakan akibat dari konflik dengan satwa liar, dan disetujui Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Satwa Liar – Manusia.
Kejadian-kejadian yang mendapatkan kompensasi adalah :
Korban luka/meninggal akibat serangan satwa liar di dalam kawasan konservasi/kawasan hutan lainnya dengan aktivitas yang legal diberikan santunan pengobatan/pemakaman.
Korban luka/meninggal akibat serangan satwa liar di perkebunan, perladangan, pemukiman mendapatkan santunan biaya pengobatan/pemakaman.
Hal ini sejalan dengan pendapat saksi ahli yang mengatakan bahwa ketika hewan yang dilindungi sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku menyerang masayarakat dan masyarakat tersebut mengalami luka-luka ataupun cedera maka yang wajib menanggung pengobatan/penyembuhan adalah pemerintah sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.
Jadi, jika satwa liar menyerang manusia dan menimbulkan korban fisik bagi manusia, terutama jika satwa liar tersebut keluar dari hutan/habitatnya dan masuk ke pemukiman atau perkebunan, maka pemerintah diwajibkan memberikan kompensasi bagi para korban.
Ada banyak contoh penembakan terhadap satwa liar sebagai tindakan pembelaan diri. Salah satu contoh kasus pembelaan diri dalam kasus satwa liar adalah kasus penembakan terhadap serigala abu-abu (gray wolf – Canis lupus) yang dilakukan Mark Appleby dan Raymond Pitman, yang dilindungi berdasarkan ESA. Presiden George W. Bush kemudian menghapus (remove) perlindungan terhadap serigala tersebut dari daftar ESA. Presiden Barack Obama juga menghapus serigala tersebut dari Daftar Satwa Liar Yang Genting dan Terancam Punah (List of Endangered and Threatened Wildlife).
Di India dan Nepal, para petani (farmers) sering membunuh satwa liar yang keluar dari batas taman nasional sebagai tindakan pembelaan diri (self defense), atau karena para petani melindungi tanaman mereka dari perampokan satwa liar (they are protecting their crops from the marauding wildlife). David Zurick & Julsun Pacheco. 2006. Illustrated Atlas of the Himalaya. Kentucky : The University Press of Kentucky. 133. Di Nepal, kompensasi atas kerugian satwa liar di Taman Nasional Chitwan meliputi pembayaran yang meliputi korban meninggal sejumlah 150.000 Rupe (setara dengan Rupiah, 192 juta), luka yang serius, yaitu kehilangan anggota tubuh atau cacat, sejumlah 50.000 Rupe (setara dengan Rp.64 juta), 5.000 Rupe (setara dengan 6.4 juta) untuk luka ringan, 10.000 Rupee (setara dengan Rp. 13 juta) untuk kehilangan ternak, dan 4.000 Rupee (setara dengan Rp. 5 juta) untuk kerugian atas rumah. Evan Bowen-Jones. 2012. Tackling Human-wildlife Conflict : A Prerequisite for Linking Conservation and Poverty Alleviation. Poverty and Conservation Learning Group Discussion Paper. 6 : 11. Bahkan menurut ESA, hukuman sipil (denda) tidak dibebankan jika seseorang bertindak membela diri yang melukai atau membunuh spesies yang terdaftar (if someone acted in self-defense that harmed or killed a listed species). Hukuman perdata tidak akan dijatuhkan (civil penalties not be imposed) jika pelaku bertindak untuk melindungi dirinya, anggota keluarganya atau individu lainnya dari bahaya yang merugikan tubuhnya. Hal ini berkaitan dengan adanya tuntutan denda 100 juta dalam surat tuntutan.
Di Kamerun, Peraturan tentang Kehutanan, Satwa Liar dan Perikanan (Forestry, Wildlife and Fisheries Regulation) menjadi dasar perlindungan bagi orang dan harta benda akibat satwa liar, sedangkan di Kenya, Undang-undang Satwa Liar Kenya (Kenya Wildlife Act) menetapkan kompensasi bagi pemilik lahan dan harta benda yang dihancurkan oleh satwa liar.
Pertanyaan berikut sebagai konsekuensi dari pembelaan diri dari serangan monyet adalah, apakah mereka dapat menyerang manusia, jika berhadapan dengan manusia. Ada sejumlah kasus penyerangan monyet terhadap manusia yang terjadi di seluruh dunia.
Pertama, serangan babon di Afrika. Serangan tersebut dilakukan baboon terhadap ternak yang merupakan hasil predasi, serangan terhadap orang-orang oleh primata hama yangberkeliaran bebas terjadi, di mana primata telah kehilangan ketakutan mereka terhadap manusia (where primates have lost their fear of humans). Michael T. Waller. (Ed.). 2016. Ethnoprimatology. Primate Conservation in the 21st Century. Switzerland : Springer International Publishing. 140.Di Afrika, babon dan simpanse menyerang dan mencuri orang-orang di desa (villagers). Joanna M. Setchell & Deborah J. Curtis. Field and Laboratory Methods in Primatology. A Practical Guide. Cambridge : Cambridge University Press. 44. Suatu keyakinan umum bahwa babon akan menyerang manusia tanpa provokasi (baboons will attack humans without provocation). Geoffrey H. Burne. 1977. Primate Conservation. New York : Academic Press. 386.
Kedua, di Bangladesh. Menurut laporan Air, di Bangladesh, banyak orang telah dicakardengan parah, terluka dandigigit oleh macaca mulatta di daerah perkotaan dan atau pinggiran kota Bangladesh.Anju Air. 2015. Crop raiding and conflict: Study of Rhesus macaque-human conflict in Shivapuri-Nagarjun National Park, Kathmandu Nepal. Oslo : Norwegian University of Science and Technology. 7.
Ketiga, di India. Di (Uttarakhand & Himachal Pradesh), dua daerah di India, monyet memakan hewan ternak rumah tangga dan menyerang manusia. Goutam Kumar Sha & Subhendu Mazumdar. 2017. Wildlife Biology. An Indian Perspective. New Delhi : PHI Learning Private Limited. 269.
Keempat, di Thailand. Humprey & Bain menyebutkan bahwa, di Thailand, macaca arctoides tidak punya malu dan sering menyerang manusia ketika berhadapan (attack people when confronted). Stephen R. Humphrey & James R. Bain. 1990. Endangered Animals of Thailand. Florida : Sandhill Crane Press, Inc. 244. Juga, di Thailand, monyet-monyet tersebut semakin banyak disalahkan karena menyerang manusia, merusak tanaman, dan merampok rumah untuk makanan. Suchinda Malaivijitnond & Yuzuru Hamada. 2008. Current Situation and Status of Long-tailed Macaques (Macaca fascicularis) in Thailand. NAT. HIST. J. CHULALONGKORN UNIV. 8 : 197.
Serangan monyet terhadap manusia, juga terjadi di Indonesia, dengan mencontohi sejumlah kasus berikut;
Pertama, kasus di Boyolali. Monyet menyerang warga dan melukai seorang nenek bernama Wagiyem. Monyet tersebut akhirnya ditembak mati, karena sudah sering menyerang warga. Dengan dibantu oleh aparat dari Polsek Karanggede, Koramil Karanggede dan sejumlah komunitas mengejar dan menembak monyet tersebut. (detik.com, 24 Agustus 2017). Monyet yang buas tersebut kerap meneror dan melukai warga kecamatan Karanggede. Kapolsek Karanggede Margono menyebutkan bahwa warga kian waswas lantaran kawanan monyet liar lainnya dikhawatirkan menuntut balas atas kematian rekan mereka. Petugas dan sukarelawan terpaksa melepaskan tembakan lantaran tak ada pilihan lain untuk menghalau monyet yang kian beringas itu. (Solopos.com, 3/6/2017).
Dalam perkembangan atas kasus serangan monyet di Boyolali tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertimbangkan adanya opsi kebiri hingga menembak mati monyet-monyet atas tersebut.Direktur Konservasi World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Arnold Sitompul mengatakan, tembak mati dan kebiri adalah langkah terakhir dalam penanganan serangan monyet liar. Hal itu dilakukan jika sudah membahayakan manusia di sekitar lokasi tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan jika sudah membahayakan masyarakat atau manusia di sekitarnya. Tahapan ini harus dilakukan dulu sebelum ambil keputusan apakah ditembak, apakah dikebiri. (metrobatam.com, 7 Agustus 2017). Bahkan, Suharman sebagai kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah tak sanggup menangkap sekawanan monyet tersebut sendirian, dan akhirnya meminta bantuan Perbakin untuk membantu menangani permasalahan konflik satwa ini tersebut. Selain melibatkan Perbakin, BKSDA juga melibatkan pihak lainnya, seperti kepolisian, TNI, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), relawan, dokter hewan hingga tokoh masyarakat dan volunter. (Kompas.com, 8 Agustus 2017).
Kedua, kasus di Tangerang. Ribuan warga Desa Ancol Pasir dan Desa Taban di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, resah dengan monyet liar yang masuk ke perkampungan dan menyerang warga. Dalam tiga bulan terakhir, sebanyak sepuluh warga di dua desa itu menjadi korban gigitan monyet tersebut. Mereka mengigit dan menyerang siapa saja yang dilihat.Warga sudah ketakutan luar biasa, karena monyet menyerang warga secara tidak terduga, dimana warga sedang jalan tiba-tiba diserang dan digigit. (Tempo.co, 1 September 2014). Kasus monyet tersebut berlanjut, ketika monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) tersebut menyerang 23 orang warga di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, dan 17 di antaranya harus dirawat di RSU Balaraja. Pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian telah mendatangkan pawang monyet dari daerah lain untuk mengatasi ganasnya hewan liar itu, tapi belum berhasil. (Republika.co.id, 13 Oktober 2014).
Ketiga, kasus di Bulukumba. Kasus tersebut terjadi pada ketika warga di Kecamatan Kindang dan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba ditakutkan dengan teror gerombolan monyet liar. Monyet ini tak segan menyerang hingga melukai warga. Monyet menyerang dan melukai 8 warga selang waktu Juli hingga Agustus 2017, bahwa gerombolan monyet tersebut dikabarkan menelan korban jiwa di Desa Kindang. Korban diserang lalu mendapat perawatan hingga meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Makassar. (beritabulukumba.com, 3 Agustus 2017).
Keempat, di kabupaten Pesisir SelatanSumatera Barat. Ada sejumlah monyet liar masuk ke perkampungan yang memangsa ternak masyarakat dan mengejar warga saat beraktivitas. Pihak kepolisian bersama warga dan pemerintah nagari terpaksa memburu monyet yang masuk kampung, sebab sudah lama meresahkan.Menurut Kapolsek Lengayang, Supardi Regama, monyet tersebut terpaksa ditembak menggunakan timah panas karena sudah diusir berkali-kali tidak juga lari. Tindakan tersebut dilanjutkan dengan adanya tindakan berburu monyet liar yang dilaksanakan oleh ratusan warga beserta anggota Polsek Lengayang dan pemerintah Nagari setempat. (news.klikpositif.com, 28 Pebruari 2017).
Pertanyaan berikut adalah Apakah para petani dapat mengemukakan pembelaan diri untuk membunuh atau melukai monyet (berdasarkan surat tuntutan Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990).
Pasal 22 ayat (3) Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia. Penjelasan (MvT) atas Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian”. Mengapa hukum memberikan pengecualian untuk membunuh atau melukai monyet tersebut, oleh karena secara empirik monyet menjadi perampok tanaman yang ditanam manusia.
Kate, yang melakukan penelitian terhadap perampokan tanaman oleh satwa liar di Uganda membuktikan bahwa lebih dari 80% penduduk yang menjadikan pertanian sebagai sumber utama kehidupan (agriculture is the sole source of livelihood) menjadi korban satwa liar. Perampokan tanaman menjadi hubungan antagonisme manusia-satwa liar, yang melahirkan berbagai kerugian, yaitu hilangnya hidup manusia (loss of human life), melukai manusia (injury to human beings), penghancuran tanaman (destruction of crops), penghancuran infrastruktur petani (destruction of farm infrastructure), menciptakan lingkungan ketakutan (creation of an environment of fear), dan penyebaran penyakit bagi ternak (spread of diseases to livestock). Karena itu, untuk menjaga tanaman, penduduk memasang jebakan-jebakan dan perangkap (laying traps and snares), menggunakan zat-zat racun dalam jebakan-jebakan makanan (use of poisoning agents in food traps), menggunakan penyangga-penyangga tanaman (use of buffer plants/crops), penghancuran habitat (habitat destruction), penanaman tanaman berduri alam (planting natural thorny hedges), dan akhirnya menggunakan seng (use of corrugated iron sheets). Kyalisiima Kate. 2012. Possible strategies/practices in reducing wild animal (primate) crop raids in unprotected areas in Hoima district. Uganda. 1-14. Sedangkan Wallace dan Hill menyebutkan bahwa tanaman yang berada di dekat hutan (crops near forest) sering diakses menjadi gizi untuk satwa liar, tetapi menimbulkan kerusakan yang meluas karena dirampok satwa liar, yang dapat berakibat buruk bagi mata pencaharian petani, membahayakan ketahanan pangan, mengurangi toleransi satwa liar, dan merusak strategi-strategi manajemen (can adversely impact farmer livelihood, compromise food security, reduce tolerance of wildlife, and undermine management strategies). Graham E. Wallace & Catherine M. Hill. 2012. Crop Damage by Primates: Quantifying the Key Parameters of Crop-Raiding Events. Plos One. 7 : 1.
Menurut Priston dan McLennan, dengan mempertimbangkan luasnya distribusi geografis dan keanekaragaman taksonomi, maka monyet mungkin merupakan yang paling terkenal dan sukses dari 'primata hama' (pest primates). Seluruh spesis merampok tanaman (Considering their wide geographical distribution and taxonomic diversity, the macaques are perhaps the most notorious and successful of ‘pest primates’. All species raid crops). (Nancy E. C. Priston & Matthew R. McLennan. Managing Humans, Managing Macaques: Human–Macaque Conflict in Asia and Africa. Dalam S. S. Radhakrishna et al. (eds.). 2013. The Macaque Connection: Cooperation and Conflict 225 between Humans and Macaques, Developments in Primatology: Progress and Prospects. UK : Springer Science + Business Media. 230.).Ketika banyak spesies pencuri tanaman (serangga, tikus, burung, dan herbivora), maka, primata adalah hama yang signifikan, oleh karena oportunisme, kemampuan beradaptasi, kecerdasan dan kemampuan memanipulasi mereka (because of their opportunism, adaptability, intelligence and manipulative abilities). (Vincent Nijman &, K. Anne-Isola Nekaris. 2010. Testing a model for predicting primate crop-raiding using crop- and farm-specific risk values. Applied Animal Behaviour Science. 127 : 125. Taylor juga memberikan informasi bahwa di beberapa daerah, primata merupakan hama pertanian yang serius. Mereka merampok kebun dan pertanian dan dengan cepat bisa menghancurkan apa yang telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga para petani. Tidak mengherankan jika petani di daerah tersebut melakukan pembalasan dengan mengejar, memukuli, menembak, menjebak, atau meracuni para primata (It is not surprising that the farmers in such areas retaliate by chasing, clubbing, shooting, snaring, or poisoning the primates). B. Taylor. (et.al.). (Ed.). Nonhuman Primates in Biological Research. Biology and Management. San Diego : Academic Press. 116.
Khusus untuk macaca nigra, Mitani mencontohkan bahwa macaca nigra adalah satu dari empat satwa gentingyang merampok tanaman, memperparah konflik mereka dengan manusia (raid crops, exacerbating their conflict with human). John C. Mitani. (et.al.). 2012. The evolution of Primate Societies. Chicago : The University of Chicago Press. 92.Radhakrishna (e.al.) menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 10 spesis macaca, yang termasuk didalamnya 7 jenis macaca di Sulawesi. Mereka kemudian menyatakan bahwa masalah utama (primary issue) berkaitan dengan spesis-spesis tersebut adalah, mereka menjadi perampok tanaman, yang menimbulkan persepsi negatif para petani setempat (local farmers) terhadap monyet-monyet tersebut. Sindhu Radhakrishna. (et.al.). (Ed.). 2013. The Macaque Connection. Cooperation and Conflict Between Human and Macaques. New York : Springer. 151. Riley dan Preston juga memberikan contoh bagi monyet-monyet Sulawesi, dengan menyatakan bahwa bentuk utama dari penggunaan sumber daya yang tumpang tindih antara manusia dan monyet Sulawesi adalah perampokan tanaman. Perampokan tanaman merupakan interaksi ekologi yang berlangsung lama antara manusia-monyet (Crop raiding is a long-standing human–macaque ecological interaction). Erin P. Riley & Nancy E. C. Priston. 2010. Macaques in Farms and Folklore: Exploring the Human–Nonhuman Primate Interface in Sulawesi, Indonesia. American Journal of Primatology. 71 : 3-4.
Selanjutnya, penelitian Marchal dan Hill di beberapa desa di Sumatera Utara, yang meneliti mengenai perampokan tanaman oleh satwa liar, menyebutkan bahwa ada 94.9% dari responden mengakui adanya perampokan satwa liar terhadap hasil panen (crop yields). Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa “Long-tailed macaques (Macaca fascicularis) and Thomas’ leaf monkeys (Presbytis thomasi) were considered to be the most destructive cropraiders in all locations.” Karena itu, banyak masyarakat yang menembak atau menggunakan perangkap sebagai langkah pencegahan bagi satwa liar tersebut. (Valerie Marchal & Catherine Hill. 2009. Primate Crop-raiding: A Study of Local Perceptions in Four Villages in North Sumatra, Indonesia. Primate Conservation. 24 : 114.). Bahkan John Tasirin (dalam Harry Hilser) mengakui fakta bahwa monyet tersebut menjadi perampok tanaman dan hama. Ia menyatakan bahwa kehilangan, gangguan atau penyiksaan terhadap habitat macaca nigra, terutama karena satwa tersebut melakukan perampokan terhadap tanaman pertanian. Perampokan tanaman menjadi konsekwensi ekologi manusia dan satwa liar, termasuk kerugian bagi sumber-sumberdaya dan ekonomi masyarakat lokal dan penurunan jumlah primata sebagai akibat dari pengendalian terhadap hama(detriment to local community resources and economy and reduction in primate numbers as a result of pest control).Hilser, H., Sampson, H., Melfi, V., Tasirin, J. S. (2013). Sulawesi crested black macaque Macaca Nigra. Species Action Plan. Manado: Pacific Institute. 15 & 18). Penelitian Nailufar melalui hasil wawancara dengan penduduk Kampung Batuputih menyebutkan bahwa konflik manusia dan yaki di Kampung Batuputih telah berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih enam tahun. Pada tahun 2009-2010 merupakan puncak terjadi konflik. Pada tahun tersebut penduduk Kampung Batuputih mengalami kerugian yang besar dikarenakan hasil kebun seperti kelapa, singkong, dan mangga dirambah oleh yaki. Seiring dengan bertambahnya jumlah aktivitas pemburuan, penebangan liar, dan tidak adanya kontrol ekowisata juga menambah masalah gangguan oleh yaki terhadap perkebunan penduduk kampung di sekitar kawasan. Kondisi ini bila terjadi berlarut-larut dikhawatirkan akan menimbulkan pengaruh yang kurang baik terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat di sekitar daerah konflik dan berdampak negatif bagi upaya pelestarian yaki sebagai salah satu satwa langka dan endemik di Sulawesi khususnya di Sulawesi Utara. Balqis Nailufar. 2015. Manajemen Lanskap Untuk Penanggulangan Konflik Dengan Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Sulawesi Utara. Bogor : Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. 31. Artinya, keterangan para ahli dan bukti empiric menyatakan bahwa macaca nigra memang menjadi perampok tanaman.
Kesimpulannya, ketika monyet merampok tanaman masyarakat, padahal tanaman adalah satu-satunya penyambung hidup manusia, maka negara harus memerintahkan untuk membunuhnya, karena hak hidup manusia lebih utama dari hewan.
Dalam buku “Membunuh dalam membela diri” (Killing in Self-Defence), Fiona Leverick menegaskan bahwa semua manusia memiliki hak untuk hidup (have a right to life). Alasan kita diizinkan untuk membunuh seseorang yang mengancam kehidupan kita adalah hak untuk hidup dari penyerang untuk sementara dibatalkan karena menjadi ancaman langsung yang tidak adil terhadap kehidupan orang lain (the reason we are permitted to kill someone who threatens our life is that the right to life of the aggressor is temporarily forfeited by virtue of becoming an unjust immediate threat to the life of another). Karena itu, ketika seseorang menjadi ancaman yang tidak adil terhadap kehidupan orang lain, maka pembunuhan untuk melindungi harta benda berpotensi dapat dibenarkan (When a person becomes an unjust threat to the life of another person, then killing to protect property is potentially justifiable). Fiona Leverick. 2006. Killing in Self Defence. Oxford : Oxford University Press. 131 & 134. Czech dan Krausman mencontohkan pembunuhan terhadap satwa liar, dengan mengatakan bahwa “adalah sah untuk membunuh suatu contoh dari suatu spesis terancam punah dalam pembelaan diri” (Is is legal to kill a specimen of an endangered spesies in self defense), dengan pemikiran bahwa jiwa manusia adalah lebih berharga daripada contoh spesies hidup lainnya (a human life is more valuable than a live specimen of any other species). Brian Czech & Paul R. Krausman. 2001. The Endangered Species Act, History, Conservation Biology, and Public Policy. Baltimore : John Hopkins University Press. 177. Karena itu membunuh monyet untuk melindungi diri dan harta benda sebagaimana dilakukan para terdakwa adalah dibenarkan.
Jadi, jika monyet menyerang manusia, maka manusia dibenarkan menembaknya sebagai pembelaan diri.
Bahwa dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo ada beberapa persoalan yang krusial dan kejanggalan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut :
Istilah Macaca nigra.
Dalam “IUCN-Red List” berdasarkan asesmen J. Supriatna dan N. Andayani, IUCN memberi judul “macaca nigra”, Celebes Crested Macaque. Selanjutnya IUCN memberikan keterangan secara detail, sebagai berikut :
Taxonomy
-
Kingdom Phylum Class Order Family Animalia Chordata Mammalia Primates Cercopithecidae
Taxon name : Macaca nigra (Desmarest, 1822)
Synonym (s) : Macaca lembicus, Macaca malayanus
Common Name (s):
• English:
Celebes Crested Macaque, Black Crested Macaque, Celebes Black Macaque, Celebes Macaque, Crested Black Macaque, Gorontalo Macaque, Sulawesi Black Macaque, Sulawesi Macaque
• French:
Cynopithèque Nègre, Macaque Des Célèbes
• Spanish:
Macaca Negra
Juga, dalam “The IUCN Red List of Threatened Species”, IUCN membuat daftar dan kategori satwa sebagai berikut; LC (Least Concern), NT (Near Threatened), VU (Vulnerable), CR (Critically Endangered), EW (Extinct in the Wild), dan EX (Extinct). IUCN kemudian menggunakan taksonomi “macaca nigra” untuk menyebut monyet hitam Sulawesi, yang dikategorikan sebagai “Critically Endangered”. Kita tidak akan menemukan istilah “cynopitecus niger” dalam daftar tersebut, oleh karena istilah resmi menurut IUCN adalah “macaca nigra”.
Menurut ‘Checklist of CITES Species’ :
istilah utama yang digunakan dan yang mendapatkan penjelasan adalah macaca nigra, sebagaimana disebutkan Checklist tersebut, yaitu “Macaca nigra: (E – English/Inggris), Celebes Black Macaque, Celebes Crested Macaque, Gorontalo Macaque, Sulawesi Macaque, (S - Spanish/Spanyol) Macaca negra, (F – French/Perancis) cynopithèque nègre, Macaque des Cél.” Memang, checklist tersebut juga menyebutkan istilah ilmiah lain, yaitu cynopithèque nègre dalam istilah bahasa Perancis, yang sama arti dengan macaca nigra, akan tetapi tanpa penjelasan. Kenapa, karena penjelasannya sebagaimana disebutkan di atas, telah disebutkan dalam istilah macaca nigra. Penetapan dalam daftar beserta penjelasan atas istilah macaca nigra, mengandung arti bahwa istilah tersebut adalah nama ilmiah (scientific name) untuk monyet Sulawesi tersebut. Ini mengandung arti bahwa ketika kita menyebut dan menggunakan istilah ilmiah asing untuk monyet tersebut, maka secara terminologis/taksonomis, istilah yang digunakan adalah macaca nigra. Lagi pula, istilah “cynopithèque nègre” di atas adalah istilah/Bahasa Perancis, dan bukan Bahasa/nama Latin sebagai nama ilmiah. Ditambahkan juga, bahwa para ahli primata Indonesia memang menggunakan istilah macaca nigra. Dalam buku ‘Indonesian Primates’ dan berbagai tulisan tentang mamalia tersebut, pakar primata Indonesia seperti Jatna Supriatna, selalu menggunakan istilah macaca nigra. Bahkan, para pakar dan peneliti lokal Sulawesi Utara, yang secara khusus meneliti primata tersebut, seperti Saroyo Sumarto, John Tasirin, dan Martina Langi, juga menggunakan istilah macaca nigra.
Dalam berbagai literatur, para ahli hanya menyebut “satu nama” Latin untuk monyet ini sebagai “scientific name”, yaitu “Macaca nigra”.
Menurut Conner :
tidak pernah ditulis “dua nama ilmiah”, misalnya, dengan menyebut sekaligus “macaca nigra dan cynopithecus niger”. Conner mengatakan bahwa sejak semula, masyarakat ilmiah setuju (scientific community agreed) bahwa tiap spesis mendapatkan nama dua kata Latin atau yang dilatinkan (a two-word Latin or Latinized) yang mengindikasikan keunikan spesis dan kesamaannya dengan genus lainnya. Komisi Internasional untuk Nomenklatur Hewan (International Code of Zoological Nomenclature – ICZN) kemudian setuju bahwa spesis hanya dapat memiliki satu nama ilmiah (agreeing that species can have only one scientific name) dalam mendorong komunikasi diantara disiplin-disiplin dan hubungannya dengan penemuan-penemuan ilmiah bagi spesis-spesis. (William E. Conner. (Ed.). 2009. Tiger Moths and Wooly Bears. Behavior, Ecology, and Evolution of the Artiidae. Oxford : Oxford University Press. 12. Henry menyebutkan bahwa “Scientific names are unique, there being only one scientific name for a particular concept, and each concept has only one scientific name”. (Joseph Henry. (et.al.). (Ed.). 1996. Biodiversity II : Understanding and Protecting Our Biological Resources. USA : The National Academies. 200.). Bromham, “Scientific names are designed to standardize the labels given to species. Technically, a species can have only one scientific name, although it may be known by any number of ‘common names’.” (Lindell Bromham. An Introduction to Molecular Evolution and Phylogenetics. Oxford : Oxford University Press. 264. Selanjutnya Harrison menulis, “Only one scientific name can be assigned to a species, but it may have many common names.” Marie Harrison. Ground covers for the South. Florida : Pineapple Press, Inc. 14). Juga, Ingles menulis bahwa “There are “International Rules for Zoological Nomenclature” for the naming of animals in order that any particular species will have one and only one scientific name anywhere in the world.” Lloyd Ingles. Mammals of California and Its Coastal Water. California : Stamford University Press. 4.
Reaka-Kudla (dkk) menyebutkan bahwa :
“Scientific names are unique, there being only one scientific name for a particular concept, and each concept has only one scientific name.” Marjorie L. Reaka-Kudla. (et.al.). (Ed.). 1997. Biodiversity II. Understanding and Protecting Our Biological Resources. Washington DC. : 200. Menurut Thompson, nama ilmiah adalah kunci utama. Kata “kunci” memiliki arti lain dalam bahasa Inggris, yaitu, sesuatu yang tidak dapat dibuka. Nama-nama ilmiah adalah kunci kritis yang membuka informasi biosistemik, yang kita semua tahu tentang organisme hidup. Nama ilmiah adalah label-label yang menggantikan deskripsi dari obyek-obyek, atau lebih tepat, hanya ada satu nama ilmiah yang sah (there being only one valid scientific name)untuk suatu konsep tertentu dan tiap konsep hanya memiliki satu nama ilmiah yang sah. Nama-nama ilmiah lebih dari hanya sekedar kunci utama bagi informasi. Nama-nama ilmiah mewakili hipotesis-hipotesis. Bagi kebanyakan sistematis, ini adalah karakteristik sepele yang biasanya dilupakan dan dengan cara demikian menjadi suatu sumber kebingungan belakangan ini (to most systematists, this is a trivial characteristic that is usually forgotten and thereby becomes a source of confusion later). (F.C. Thompson. Nomenclature and classification, Principles of. Dalam V. H. Resh & R.T. Carde. (Ed.). 2003. Encyclopedia of Insects. San Diego : Academic Press. 799.
Juga, R.I.C. Publications menyebutkan bahwa :
Seluruh mahluk hidup hanya memiliki satu nama ilmiah (All living things have only one scientific name). R.I.C. Publications. 2011. Australian Curriculum Science. Greenwood Western Australia : R.I.C. Publications. 19. Krause & Krause menyebutkan bahwa nama ilmiah biasanya diturunkan dari Bahasa Latin dan hanya satu nama ilmiah yang pernah berlaku (only obe scientific name is ever applied) yang diberikan pada tanaman atau hewan. William J. Krause & Winifred A. Krause. 2006. The Opossum : Its Amazing Story. Missouri : University of Missouri. 3. Bahkan menurut Bromham, secara teknis, suatu spesis hanya dapat memiliki satu nama ilmiah, meskipun ia mungkin dikenal melalui banyak nama umum. (Technically, a species can have only one scientific name, although it may be known by any number of common names). Lindell Bromham. 2016. An Introduction to Molecular Evolution and Phylogenetics. Oxford : Oxford University Press. 264. Pemikiran Bromham ini menyanggah jawaban John Tasirin atas pertanyaan terdakwa Devy Sondakh tentang apakah nama ilmiah boleh lebih dari satu, yang dijawab Tasirin adalah boleh. Artinya, menurut Bromham, nama umum (common names) yang boleh lebih dari satu (banyak), tetapi nama ilmiah hanya satu.
Jadi, tidak mungkin menyebut dua istilah latin atau yang dilatinkan, misalnya menyebut sekaligus “cynopithecus niger” dan “macaca nigra”. Oleh karena para ahli, peneliti, stakeholder bahkan organisasi yang berkompeten dengan primata, yaitu Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN International Union for Conservation of Nature – IUCN) dan ICZN telah menyebut dan menggunakan istilah “macaca nigra”, maka istilah “cynopithecus niger” adalah dilarang digunakan sebagai istilah ilmiah (scientific name). Karena itu, dalam berbagai literatur dewasa ini, istilah cynopithecus niger tidak pernah ditulis oleh para ahli primata.
Pertanyaan berikut adalah :
Apakah cynopithecus niger identik dengan Macaca nigra?
Jawabannya adalah “Tidak”.
Ada banyak hasil penelitian para ahli yang menyimpulkan bahwa cynopithecus niger tidak sama dengan macaca nigra.
Pertama :
Penelitian Khajuria, yang menyebutkan tentang penyelidikan untuk klarifikasi atas Cynopithecus, di satu pihak, dan Macaca, di lain pihak. Ia menulis “Further investigations for the clarification of this point as well as for other anatomical resemblances which this monkey may bear to Cynopithecus on one hand and Macaca on the other…” (H. Khajuria. 1952. Taxonomic Status of the Celebes Ashy-Black Monkey – A Rermarkable Case of Convergence. Record of the Indian Museum. 50 : 302.
Kedua :
Penelitian Fa. Fa, yang mengutip Laurie & Hill, Napier & Napier, dan Hill, menyebutkan bahwa monyet Sulawesi dibagi dalam dua genera yang berbeda, yaitu Macaca dan cynopithecus (one divides them into two distinct genera Macaca and Cynopithecus). Juga, Fa, yang mengutip Pocock mengklasifikasikan macaca dalam 7 sub kelompok (Gymnopyga, Macaca, Silenus, Rhesus, Lyssodes, Cynomolgus and Zati) dalam genus macaca, dan satu grup di dalam Cynopithecus. “(Pocock classifies macaques into seven subgroups (Gymnopyga, Macaca, Silenus, Rhesus, Lyssodes, Cynomolgus and Zatz’) in the genus Macaca and one group in the genus Cynopithecus).” (John E. Fa. 1989. The genus Macaca: a review of taxonomy and evolution. Mammal Rev. 19 : 46 dan 47.
Ketiga :
Pendapat Morales & Melnick. Mereka membenarkan klasifikasi dari Fa tersebut, dengan menyatakan bahwa kompilasi tersebut menunjukkan klasifikasi terhadap macaca telah berkisar pada pengakuan dua genera yang berbeda macaca dan cynopithecus untuk monyet Sulawesi (the recognition of two different genera (Macaca and Cynopithecus for the Celebes Ape). (Juan Carlos Morales & Don J. Melnick. 1998. Phylogenetic Relationships of the Macaques (Cercopithecidae : Macaca), As Revealed by High Resolution Restriction Site Mapping of Mitochondrial Ribosomal Genes. Journal of Human Evolution. 34 : 3.
Keempat :
Hinde. Ia menyebutkan perbedaan antara genus cynopithecus dan macaca, dengan menyatakan bahwa “In the more original arboreal types of higher primates (e.g. in Cercopithecus) a similar situation is found. A number of more advanced genera, notably Macaca, Cynopithecus, Therepithecus, Mandrillus, Papio and Pan.” (Robert A. Hinde. (ed.). 1979. Non-verbal Communication. Cambridge : Cambridge University Press. 215. Jadi, ada enam genus dalam kelompok Cercopithecus, yaitu Macaca, Cynopithecus, Therepithecus, Mandrillus, Papio dan Pan.
Kelima :
Morris. Moris melakukan penelitian atas bibir dan mulut beberapa primata, yaitu Erythrocedus patas, Theropithecus gelada, Cynopithecus niger, dan studi atas spesis-spesis Mandrillus, Papio, Macaca dan Cerocebus. Ia menyebutkan “These are : Erythrocedus patas, Theropithecus gelada, Cynopithecus niger, and the studied species of Mandrillus, Papio, Macaca and Cerocebus”. Ia juga menyebutkan “It has been observed in Macaca (except M. nemestrina and M. sylvana), Papio, and Cynopithecus.” (Desmond Morris. (Ed.). 2006. Primate Ethology. USA : Aldine Transaction. 38.
Keenam :
Chiarelli. Ia membuat pohon klasifikasi spesis primata, dengan cabang “Cynopithecus sp, macaca sp, dan Papio sp.” (A.B. Chiarelli. (Ed.). 1974. Perspectives in Primate Biology. New York : Plenum Press. 189.
Ketujuh :
Van Gelder.Ia menyatakan bahwa dalam primata, ada banyak cangkokan antar genetik yang dicatat, hampir semuanya dari keluarga Cercopithecidae, yang menyarankan bahwa pemisahan generik telah meluas dalam kelompok tersebut (generic splitting has been extensive in this group). Gelder, yang mengutip Simpson mengakui 10 genera dalam sub-keluargaCercopithecinae, yaitu: Macaca, Cynopithecus, Cercocebus, Papio, Comopithecus, Mandrillus, Theropithecus, Cercopithecus, Allenopithecus, danErythrocebus. Anderson mengakui hanya enam dari 10 yang didaftarkan oleh Simpson (only six of the 10 genera listed by Simpson): Cercocebus, Cercopithecus (including Allenopithecus and Erythrocebus), Cynopithecus, Macaca, Papio (including Comopithecus and Mandrillus), and Theropithecus). (Richard G. Van Gelder. 1977. Mammalian Hybrids and Generic Limits. American Museum Novitates. 2635: 6.
Kedelapan :
Eckhardt. Ia membuat tabel dengan judul “Papionine classification”, sebagai berikut :
Genus : Cercocebus
Species : Atys, torquatus, galeritus, albigena, atterinus.
Genus : Macaca
Species : Irus, mulatta, cyclopis, fuscata, sylvanus, silenus,
nemenstrina, radiate, sinica, assamensis, arctoides,
thibetana, maurus
Genus : Cynopithecus
Species : Tonkeanus, hecky, niger
Genus : Papio
Species : Cynocephalus, Anubis, ursinus, papio, hamadryas
Genus : Mandrillus
Species : Lencophaeus, sphinx
Genus :Theropithecus
Species : Gelada
(Robert B. Eckhardt. 2004. Human Paleobiology. Cambridge : Cambridge University Press. 119.
Kesembilan :
Kajian Stephenson. Ia membagi primata gabungan benua Eropa-Asia (Eurasian) ke dalam 18 spesis sebagai berikut :
Primates Tested that show gene sequences related to the Baboon type C virus :
-
Slope 1 (African) Slope 2 (Eurasian) Papio (5 sp) Macaca mulatta Theropithecus Macaca (8 sp) Mandrilicus Cynopithecus Cercocebus (3 sp) Presbytis (2 sp) Cercopithecus (5 sp) Hylobates (3 sp) Erythrocebus Symphalangus Colobus (3 sp) Pongo Pan Homo sapiens Gorilla Galago (2 sp) Species tested : 23 Species tested : 18
John R. Stephenson. (Ed.). 1980. Molecular Biology of RNA Tumor Viruses. New York : Academic Press. 64.
Berdasarkan kesembilan penjelasan dan klasifikasi di atas, jelas bahwa cynopithecus niger dan macaca berada pada “genus yang berbeda”. Ini berarti cynopithecus (niger) dan macaca (nigra) adalah berbeda satu dengan yang lainnya.
Ada sejumlah karya ilmiah dan aturan hukum yang berjudul dan secara khusus membahas dan meredaksikan tentang macaca nigra, yaitu;
Pertama, disertasi, yaitu;
Saroyo. 2005. Karakteristik Dominansi Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus, Sulawesi Utara. Disertasi. Bogor : Institut Pertanian Bogor;
Jéröme Micheletta. 2012. Social Communication in Crested Macaques (Macaca nigra). Portsmouth :University of Portsmouth;
Christof Neumann. 2013. Achievement and Maintenance of Dominance in Male Crested Macaques Macaca nigra). Leipzig : Universität Leipzig;
Kathy Baker. 2012. Personality Assesment of Three Species of Captive Monkey Macaca nigra, Macaca Sylvanus, and Saimiri Sciureus : Cross-specie Comparisons of Personality and Implications for Captive Management. University of Exeter;
Julie Duboscq. 2013. Nouvelles Perspectives Sur la Tolérance Sociale á Tavers L’étude des Femelles Macaques á crête, Macaca nigra, Dans lur Milieu Naturel. Strasbourg : Université de Strasbourg; dan
Pascal Marty. 2015. Male Migration and Alpha Male Takeovers in Crested Macaques, Macaca Nigra. Göttingen : Georg-August University School of Science.
Kedua, hasil-hasil penelitian, yaitu;
Vicky Melfi. (et.al.). 2008. Impact of disturbance on wild Macaca nigra populations and habitats in Sulawesi. UK : Whitley Wildlife Conservation Trust. 1-29;
V. A. Melfi & A.T.C. Feistner. 2002. A Comparison of the Activity Budgets of Wild and Captive Sulawesi Crested Black Macaques (Macaca Nigra). Animal Welfare. 11 : 213-222;
Jéröme Micheletta. (et.al.). 2012. Social bonds affect anti-predator behaviour in a tolerant species of macaque, Macaca nigra. Proc. R. Soc. B. 279 : 4042-4050;
Julie Dubosq. (et.al.). 2013. Social Tolerance in Wild Female Crested Macaques (Macaca nigra) in Tangkoko-Batuangus Nature Reserve, Sulawesi, Indonesia. American Journal of Primatology. 75 : 361–375;
Christof Neumann. (et.al.). 2010. Loud calls in male crested macaques, Macaca nigra: A signal of dominance in a tolerant species. Animal Behaviour. 79 : 187–193;
Christof Neumann. (et.al.). 2008. Personality of Wild Male Crested Macaques (Macaca nigra). PLOS ONE. 8 : 1-10;
Randall C. Kyes. 2013. Long-Term Population Survey of the Sulawesi Black Macaques (Macaca nigra) at Tangkoko Nature Reserve, North Sulawesi, Indonesia. American Journal of Primatology. 75 : 88-94;
Harry Hilser. H., Sampson, H., Melfi, V., Tasirin, J. S. (2013). Sulawesi Crested Black Macaque. Macaca nigra. Species Conservation Action Plan. Manado : Selamatkan Yaki – Pacific Institute. 1-65);
Caitlin Reed. (et.al.). Male Social Behavior and Dominance Hierarchy in the Sulawesi Crested Black Macaque (Macaca Nigra). International Journal of Primatology. 18. 247-260;
Vicky Melfi. Selamatkan Yaki! Conservation of Sulawesi Crested Black Macaques Macaca Nigra. Dalam Sharon Gursky-Doyen & Jatna Supriatna. 2010. Indonesian Primates. New York : Springer. 343-358;
Christof Neumann. (et.al.). 2009. Male Sexual Signals in Crested Macaques (Macaca nigra). Folia Primatol. 106-174;
Charles F. Howard Jr. 1979. Aortic Atherosclerosis in Normal ans Spontaneously Diabetic Macaca nigra. Atherosclerosis. 33 : 479-493;
Barry Rosenbaum. (et.al.). 1998. Population Densities of Sulawesi Crested Black Macaques (Macaca nigra) on Bacan and Sulawesi, Indonesia : In Effects of Habitat Disturbance and Hunting. American Journal of Primatology. 44 : 89-106;
Timothy G. O’brien & Margaret F. Kinnaird. 1997. Behavior, diet, and movements of the Sulawesi black macaque (Macaca nigra). International Journal of Primatology. 18;
Pascal R. Marty. 2016. Determinants of Immigration Strategies in Male Crested Macaques (Macaca Nigra). Scientific Reports. 6 : 1-8;
Pascal R. Marty. (et.al.). 2017. Is Social Dispersal Stressful? A Study in male Crested Macaques. Hormones and Behavior. 87 : 62-68).
Ketiga, penelitian para peneliti lokal Sulawesi Utara, yaitu;
Saroyo. (et.al.). 2006. Aktivitas Harian Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus, Sulawesi Utara. Biosfera. 23.
Saroyo dan Roni Koneri. 2010. Pemetaan Distribusi dan Densitas Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra) di Sulawesi Utara. Biosfera. 27 : 133-139;
Saroyo. 2009. Sistem Sosial Jantan Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus, North Sulawesi. Berita Bilogi. 9 : 561-568;
Johny Tasirin. (et.al.). 2011. Selamatkan Yaki. Conservation Programme. Manado : Pacific Institute. 1-24.
J.S. Tasirin. (et.al). Tanpa tahun. Inventarisasi Jenis Tumbuhan Pakan Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Taman Wisata Alam (TWA) Batuputih, Sulawesi Utara. Manado : Program Studi Ilmu Kehutanan. 1-7;
J. Tasirin. (et.al.). 2013. Sulawesi Crested Black Macaque Macaca nigra. Species Action Plan. Manado : Pacific Institute. 1-65; dan
Johny Tasirin. (et.al.). Tanpa tahun. Potensi Tumbuhan Pakan Alami bagi Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Hutan Lindung Gunung Masarang. Manado : Unsrat. 1-6).
Keempat, tulisan dan kajian Balai Konservasi Sumberdaya Alam (sebagai pelapor kasus ini), yaitu;
Sudiono. 2014. Evaluasi tumbuhan dan satwa liar di cagar alam gunung Ambang. Jurnal WASIAN. 1 : 80;
Sudiyono. (et.al.). 2015. Cagar Alam Gunung Ambang. Berselimut Mendung. Manado : Balai KSDA Sulawesi Utara. 79;
Toyib Mokoagow. 2015. Penataan Blok Suaka Margasatwa. Bulletin Tangkasi. V : 25);
Margaretha Christita. 2015. Tahura Gunung Tumpa, Alternatif Tempat Pengamatan Burung Endemik Wallacea Sub Kawasan Sulawesi. Buletin Tangkasi. VI : 26.
Kelima, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (beserta unit-unit di bawahnya), yaitu;
Supratman Tabba. (et.al.). 2011. Asosiasi Burung Kadalan (Phaenicophaeus calyorhynchus) dengan monyet primata Sulawesi. (Diterbitkan oleh Balai Penelitian Kehutanan Manado) : 14;
Ady Suryawan. (et.al.). 2015. Potensi dan strategi pengembangan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa Manado, Sulawesi Utara dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati subkawasan Wallacea. Pros Sem Nas Masy Biodiv Indon. 1 : 716);
Memorandum Saling Pengertian Antara Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan the Aspinall Foundation tentang Konservasi Satwa Liar Langka dan Terancam Punah Beserta Habitatnya di Indonesia (Memorandum of Understanding Between the Ministry of Forestry Republic of Indonesia with the Aspin all Foundation concerning the Conservation of Rare and Endangered Wild animals and their habitat in Indonesia;
Margaretta Christita & Johanes Wiharisno. 2014. Kiprah Kehutanan 50 Tahun Sulawesi Utara 1964 – 2014. Manado : Balai Penelitian Kehutanan).
Keenam, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 730/Kpts-II/1991tentang Taman Nasional Laut Bukanen, sebagai dasar hokum konservasi atas monyet, meredaksikan monyet tersebut dengan istilah “macaca nigra”. Dengan judul “Fauna”, Keputusan Menteri tersebut menyebutkan “Mamalia; Jenis satwa mamalia ada di daratan dan pesisir antara lain yaki/kera hita Sulawesi (Macaca nigra, tarsius dan kuskus (ailurop ursinus) …dst”.
Jadi, berdasarkan sejumlah kajian ilmiah dan aturan hukum di atas, istilah yang harus digunakan untuk menyebut monyet hitam Sulawesi adalah “macaca nigra”, bukan “cynopithecus niger”. Tidak pernah ada penelitian yang terpublikasi secara ilmiah dengan judul cynopithecus niger, baik oleh peneliti asing maupun peneliti lokal di Sulawesi Utara, semuanya menggunakan istilah macaca nigra.
2. Kus-kus (Ailurop ursinus)
Persoalan kedua soal satwa liar berdasarkan surat tuntutan adalah apakah kuskus Sulawesi masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999.
Seperti diketahui bahwa para peneliti tentang kuskus mengemukakan bahwa ada tiga kategori kuskus yang menjadi endemik Sulawesi, yaitu kuskus beruang Sulawesi dan kuskus kerdil Sulawesiserta kuskus Peleng. Menurut Haberle, ada 3 kuskus endemik Sulawesi, yaitu Ailurops ursinus, Strigocuscus celebensis, dan Strigocuscus pelengensis.
Ia menyebut sebagai berikut “three phalangerid possums endemic to the Sulawesi subregion – the Sulawesi bear cuscus Ailurops ursinus, the small Sulawesi cuscus Strigocuscus celebencis, and the Peleng cuscus Strigocuscus pelengensis. (Simon G. Haberle. 2010. Altered Ecologies. Fire, Climate and Human Influence on Terrestrial Landscapes. Australia : The Australian National University Press. 158.
McNab juga memberi catatan bahwa :
Strigocuscus dan Ailurops hanya terbatas distribusinya di wilayah Sulawesi (Strigocuscus and Ailurops are limited in distribution to the Sulawesi region). (Brian K. McNab. 2008. The comparative energetics of New Guinean cuscuses (Metatheria : Phalangeridae). Journal of Mammalogy. 89 : 1145.
Menurut Dwiyahreni, kuskus beruang, Ailurops ursinus, adalah :
Spesis terbesar dan paling primitif dari Phalangeridae, dan ia hanya ditemukan di Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya. Kuskus beruang tinggal di daerah yang sama dengan kuskus kerdil, Strigocuscus celebensis, kecuali pada Pulau Peleng di Sulawesi Tengah. (Asri A. Dwiyahreni. (et.al.). 1999. Diet and activity of the bear cuscus, ailurops ursinus, in North Sulawesi, Indonesia. Journal of Mammalogy. 80 :905.
Widayanti juga menyebutkan bahwa :
Di Sulawesi ditemukan genus Strigocuscus dan Ailurops, yang merupakan satwa endemis Sulawesi. Kuskus di Sulawesi ditemukan di daerah Sulawesi Utara, Pulau Sangihe dan Talaud. (Rini Widayanti. 2015. Identifikasi Keragaman Genetik Gen 12S Ribomsom RNA Sebagai Penanda Genetik untuk Penentuan Spesies Kuskus. Jurnal Veteriner. 16 : 228.
Selanjutnya, menurut hasil penelitian para ahli, ada setidaknya ada 6 (enam) genus dalam klasifikasi kuskus, yaitu :
Pertama, penelitian Widayanti.
Menurutnya, dari enam genus kuskus yakni Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus, Wyulda, dan Trichosurus, empat genus terdapat di Indonesia yakni Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, dan Strigocuscus. Setidaknya ada 23 spesies kuskus yang tersebar di tiga pulau tersebut. Di Papua, ditemukan dua genus yaitu Phalanger (kuskus tidak bertotol) dan Spilocuscus (kuskus bertotol); di Maluku ditemukan dua genus yaitu Phalanger dan Spilocuscus yang dapat ditemukan di Maluku Utara, Pulau Halmahera, Pulau Bacan, dan Pulau Morotai yang terlihat pada wilayah dengan ketinggian 100 m di atas permukaan laut; dan di Sulawesi ditemukan genus Spilocuscus dan Ailurops, yang merupakan satwa endemis Sulawesi. Kuskus di Sulawesi ditemukan di daerah Sulawesi Utara, Pulau Sangihe dan Talaud. Kuskus yang ada di Sulawesi adalah Strigocuscus celebensis (kuskus kerdil) dan Ailurops ursinus (kuskus beruang). Masih kurangnya informasi ilmiah tentang keragaman dan penyebaran jenis kuskus di daerah asal, tingkat perdagangan spesies ini yang meningkat serta adanya konflik pengelolaan hutan, maka diperlukan berbagai upaya dasar untuk menyediakan data dan informasi guna kebijaksanaan konservasi spesies dan ekosistemnya. (Rini Widayanti. Ibid.
Kedua, penelitian Baillie dan Wilkins.
Keduanya menyebutkan keenam genera tersebut, yaitu “common brushtail possum” (Trichosurus vulpecula) sebagai marsupial Australia dari keluarga Phalangeridae, kuskus (Ailurops ursinus, Phalanger spp., Spilocuscus spp., Strigocuscus spp.), dan possum bersisik ekor (Wyulda squamicaudata). (Gregory J. Baillie & Richard J. Wilkins. 2001. Endogenous Type D Retrovirus in a Marsupial, the Common Brushtail Possum (Trichosurus vulpecula). Journal of Virology. 75 : 2499.
Ketiga, penelitian Hamilton & Springer.
Mereka menyebutkan tentang genus keluarga Phalangeridae, yaitu brushtail possums (Trichosurus), scalytailed possums (Wyulda), dan kuskus (Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus). (Aaron T. Hamilton & Mark S. Springer. 1999. DNA Sequence Evidence for Placement of the Ground Cuscus, Phalanger gymnotis, in the Tribe Phalangerini (Marsupialia: Phalangeridae). Journal of Mammalian Evolution. 6 : 1.
Keempat, penelitian Jackson dan Groves.
Mereka mengutip Ruedas dan Morales bahwa keluarga Phalangeridae, yaitu Phalanger, Spilocuscus, Ailuropinae, Strigocuscus, Trichosurus dan Wyulda). Stephen Jackson & Colin Groves. Taxonomy of Australian Mammals. Australia : CSIRO Publishing. 123.
Kelima, penelitian Novak.
Ia menyebutkan tentang keenam genera dalam familiPhalangeridae; “This family of 6 living genera and 22 species occurs in Australia, Tasmania, and New Guinea and on islands from Sulawesi to the Solomons. The sequence of genera presented here basically follows that of Flannery, Archer, and Maynes: genus Ailurops, Strigocuscus, Trichosurus, Spilocuscus, and Phalanger. Wyuida considered only a subgenus of Trichosurus by those authorities…).” (Ronald M. Novak. 1999. Walker’s Mammals of the World. Baltimore : The Johns Hopkins University Press. 140.
Keenam, penelitian Wilson & Reeder’s Mammal Species of the World yang menyebutkan sebagai berikut :
Genus : Ailurops
Species : Ailurops melanotis, ailurops ursinus
Subspecies : Ailurop ursinus ursinus, ailurops ursinus flavissimus,
ailurops ursinus furvus, ailurops togianus
Genus : Phalanger
Species : Phalanger alexandrae, phalanger carmelitae
Subspecies : Phalanger gymnotis gymnotis, phalanger gymnotis
Leucippus
Species : Phalanger intercastellanus, Phalanger lullulae, Phalanger matabiru, Phalanger vestitus, Phalanger matanim, Phalanger mimicus
Subspecies :Phalanger mimicus mimicus, Phalanger mimicus peninsulae
Species :Phalanger orientalis
Subspecies :Phalanger orientalis orientalis, Phalanger orientalis breviceps
Species :Phalanger ornatus, Phalanger rothschildi, Phalanger sericeus
Subspecies :Phalanger sericeus sericeus, Phalanger sericeus occidentalis
Genus :Spilocuscus
Species :Spilocuscus kraemeri, Spilocuscus maculatus
Subspecies :Spilocuscus maculatus maculatus, Spilocuscus maculatus
chrysorrhous, Spilocuscusmaculatus goldiei, Spilocuscus
maculatus nudicaudatus
Species :Spilocuscus papuensis Spilocuscus rufoniger
Genus :Strigocuscus
Species :Strigocuscus celebensis
Subspecies :Strigocuscus celebensis celebensis, Strigocuscus celebensis
feileri, Strigocuscus celebensis sangirensis
Species :Strigocuscus pelengensis
Subspecies :Strigocuscus pelengensis pelengensis, Strigocuscus
pelengensis mendeni
Genus Trichosurus
Species :Trichosurus arnhemensis, Trichosurus caninus, Trichosurus cunninghami, Trichosurus johnstonii, Trichosurus vulpecula
Genus : Wyulda
Species : Wyulda squamicaudata
(Robert L. Brownell & James G. Mead. 2005. Wilson & Reeder's Mammal Species of the World. Smithsonian National Museum of Natural History). USA : Smithsonian Institution. 13-14.
Ketujuh, penelitian Givnish dan Sytsma.
Mereka menyebutkan bahwa keluarga Phalangeridae terdiri dari 6 genera, yaitu Phalanger, Spilocuscus, Trichosurus, Ailurops, Strigocuscus dan Wyulda. (Thomas J. Givnish & Kenneth J. Sytsma. (Ed.). 1997. Molecular Evolution and Adaptative Radiation. Cambridge : Cambridge University Press. 134.
Kedelapan, penelitian Kerle.
Ia menyebutkan 19 spesis Phalangeridae, yang masuk dalam 6 genera, yaitu Trichosurus, Wyulda, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus dan Ailurops. Anne Kerle. 2001. Possums. The Brushtails, Ringtails and Greater Glider. Sydney : University of New South Wales. (3-4).
Kesembilan, penelitian Schnitzer (et.al.).
Mereka menyebutkan bahwa Phalangeridae terdiri dari Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus, Trichosurus, dan Wyulda. Stefan A. Schnitzer. (et.al.). 2015. Ecology of Lianas. UK : John Wiley & Sons. 401).
Kesepuluh, penelitian Wikipedia.
Berdasarkan klasifikasi Ruedas & Morales tahun 2005, Wikipediamembuat klasifikasi atas keluarga Phalangeridae atas 6 genera dan 28 species, sebagai berikut :
Subfamily Ailuropinae
Genus Ailurops
Genus Strigocuscus
Subfamily Phalangerinae
Genus Phalanger
Tribe Trichosurini
Genus Trichosurus
Genus Wyulda
Jadi, berdasarkan klasifikasi genus tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kus-kus beruang Sulawesi bukanlah merupakan anggota dari genus Phalanger, karena mereka masuk dalam genus tersendiri, dan tentunya tidak dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tersebut. Karena itu, ketika terdakwa Devy Sondakh bertanya kepada saksi Novita Tandi, apakah sama antara Phalangeridae dan phalanger, ia menjawab berbeda. Jawaban Novita Tandi adalah benar, karena phalangeridae adalah family (keluarga), sedangkan phalanger adalah spesies. Artinya, phalanger adalah bagian dari phalangeridae, sejajar dengan kelima spesis lainnya, yaitu Ailurops, Spilocuscus, Strigocuscus, Trichosurus dan Wyulda.
Selanjutnya, ada dua aturan hukum yang menyatakan bahwa kuskus tidak dilindungi, yaitu PP Nomor 7 tahun 1999, dan Keputusan Menteri Pertanian No.:247/Kpts/Um/4/1979 tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi Berdasarkan Dierenbeschermings Ordonansi 1931.
Dalam Lampiran PP nomor 7 tahun 1999, yang berisi Lampiran Jenis-jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi, menyebutkan sebagai berikut :
-
Nama Ilmiah Nama Indonesia SATWA MAMALIA (Menyusui) 54 Phalanger spp. Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger)
Juga, dalam Lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian tersebut di atas, menyebutkan sebagai berikut :
-
No Nama Nama Ilmiah Nama Inggris 1 Kuskus Phalanger spp Phalanger
Jadi, baik PP Nomor 7 tahun 1999 maupun Keputusan Menteri Pertanian, hanya melindungi kategori “phalanger”, dan oleh karena secara redaksional dan yuridis, kedua produk perundang-undangan tersebut tidak melindungi genus Ailurop ursinus. Ailurops ursinus bahkan dinyatakan sebagai satwa yang tidak dilindungi, sehingga dapat diekspor. Dalam daftar Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 50 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-undang dan termasuk dalam daftar CITES, khusus untuk mamalia, disebutkan sebagai berikut :
-
Binatang menyusui (Mamalia) I Ex. 0106. 19.00.00 Binatang menyusui lain-lain dari jenis :
Ailurops ursinus
Callosciurus notatus
Callosciurus prevostii
Dactylopsila trivirgata
Paradoxurus hermaphroditus
Petaurus breviceps
Phalanger ornatus
Sus celebensis
Sus scrofa vittatus
Strigocuscus celebensis
Vivericula tangalunga
Styloctenium wallacei
Sus verrucosus
Ailurops ursinus juga dinyatakan sebagai satwa yang tidak dilindungi, sehingga dapat diekspor, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 03 tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-undang.
Khusus untuk mamalia, Lampiran II menyebutkan sebagai berikut :
-
No Nama Jenis Harga Patokan Hidup (Per ekor/Piece Mati (Per ekor/lembar) Lain-lain (Per kg) I KELAS MAMMALIA 1 Ailurops Ursinus/Bear cuscusbubutu mehmu 10.000 2 Callosciurus notatus/plantain squirrel 5.000 3 Callosciurus prevostii/prevosti squirrel 5.000 4 Cervus Timorensis/Russa deer 5.000 5 Dactylopsila trivirgata/ Common striped possum/Bajing berkantung bergaris 5.000 6 Paradoxurus hermaphroditus/Palm civet 5.000 7 Petaurus breviceps/Sugar glinder 5.000 8 Phalanger ornatus/Ornate cuscus/Kuskus kuso 5.000 9 Sus Celebensis/Celebes pig 5.000 10 Sus scrofa vittatus/Wild boar 5.000 11 Strigocuscus Celebensis/Small Sulawesi Cuscus/Kuskus tembung 50.000
Berdasarkan kajian di atas, jelas bahwa kuskus beruang Sulawesi (Ailurops ursinus) merupakan genus yang berbeda dari genus phalanger yang diatur dalam PP 7/1999. Bahkan, kedua kategori kuskus tersebut masuk dalam kategori satwa liar yang dapat diperdagangkan.
Sudiono, selaku kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, dan selaku pelapor dalam kasus ini menyatakan bahwa Ailurop Ursinus tidak dilindungi, sebagaimana tulisannya dalam Majalah Wasian. Ia membuat tabel sebagai berikut :
Tabel 2. Jenis-jenis mamalia di CA Gunung Ambang (hasil penelitian tahun 2013)
NAMA JENIS (ILMIAH,INDONESIA,INGGRIS) PP.7/99 IUCN
1 Ailurops Ursinus Kuskus beruang, Bear Tdk dilindungi PP/7/99Cuscus
2 StrigocuscusKuskus kerdil, Smallcelebencis cuscus Tdk dilindungi PP.7/99
3 Anoa depressicoronis Anoa pamah Lowland Anoa Dilindungi PP.7/99
Sumber : Sudiyono. 2013. Evaluasi Tumbuhan dan Satwa Liar di Cagar Alam Gunung Ambang. Jurnal Wasian. 1 : 80)
3. Asas legalitas
Penuntutan terhadap para terdakwa adalah melanggar asas legalitas, sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan Lex Scripta.
Fletcher mengatakan bahwa “individu-individu memiliki hak untuk mengetahui “apakah ada ‘hukum’ pada waktu mereka dikatakan melanggarnya” (Individuals have a right to know what the “law” is at the time that they are said to violate it). (George P. Fletcher. 1998. Basic Concepts of Criminal Law. Oxford : Oxford University Press. 1998. 12. Boot juga membenarkan dengan menyatakan bahwa kepastian hukum dianggap satu dari alasan-alasan untuk persyaratan undang-undang tertulis (certaintyof the law is regarded as one of the reasons for the requirement of written statutes). Alasan kedua adalah perlindungan terhadap warga negara menentang peradilan yang sewenang-wenang (protecting citizens against judicial arbitrariness). Alasan ketiga adalah persyaratan undang-undang tertulis yang dipertimbangkan menjadi berhubungan dengan gagasan pemisahan kekuasaan (the idea of the separation of powers). Penggunaan hukum kebiasaan dalam pengertian ini akan merusak kekuasaan pembuat undang-undang untuk memutuskan tentang penghukuman (would undermine the power of legislature to decide on punishability). Suatu undang-undang pidana hanya dapat mencapai tujuannya yaitu berfungsi sebagai dasar otoritatif bagi penghukuman, jika undang-undang tersebut mendefinisikan tindakan yang dapat dihukum dan konsekwensi-konsekwensinya (if it defines both the punishable conduct and its consequences), yaitu hukuman, dengan definisi yang memadai, hanya ketika undang-undang pidana dapat diketahui dan dapat diperhitungkan oleh warga negara. (Machteld Boot. 2002. Nullum Crimen Sine Lege and the Subject Matter Jurisdiction of the International Criminal Court. Antwerp : Intersentia. 95-96.
Totskyi menyatakan bahwa setiap tindakan yang bersifat membatasi harus diumumkan (non obligat lex nisi promulgata). Negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjadikan undang-undang melalui pemberitahuan kepada publik dan menjamin ketersediaan undang-undang tersebut, jika undang-undang mensyaratkan pengetahuan dari warganya dan penegakan hukum. Hukum harus dapat diakses secara memadai, dimana warga negara harus dapat memiliki indikasi yang memadai dalam keadaan-keadaan aturan hukum yang berlaku untuk kasus tertentu. Persyaratan mendasar dari kepastian hukum adalah suatu rumusan yang jelas tentang norma-norma (the basic requirement of legal certainty is a clear formulation of norms). Suatu norma tidak dapat dianggap sebagai hukum, kecuali norma tersebut dengan tepat dan memadai untuk memungkinkan warga negara untuk meramalkankonsekuensi dalam mana suatu tindakan tertentu disyaratkan. (Bronislav Totskyi. 2014. Legal Certainty as a Basic Principle of the Land Law of Ukraine. Jurisprudence. 21 : 208. O’Connor & Rausch menambahkan bahwa gagasan di balik hak tersebut adalah bahwa individu-individu harus memiliki pemberitahuan yang memadai (adequate notice) tentang apakah ada hukum, dan apa hak-hak dan kewajiban hukum mereka (what their legal rights and obligations), serta apa konsekwensi dari tindakan-tindakan mereka (what the consequences of their actions). Hak-hak hukum tersebut juga mencegah penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh pembuat undang-undang (prevents arbitrarily use of power by legislature), serta sebagai komponen inti dari prinsip negara hukum (a core component of the rule of law principle). (Vivienne O’Connor & Colette Rausch. (Ed.). 2007. Model Codes for Post-Conflict Criminal Justice. Washington DC : United States Institute of Peace Press. 39.
Jadi, berdasarkan asas lex scripta, maka macaca nigra harus diredaksikan, sehingga tiap orang mengetahui bahwa macaca nigra adalah dilindungi, dan kepada mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pemahaman “tiap orang mengetahui”, meminjam kata-kata Fletcher, dimaksudkan agar orang tahu ada terminologi “macaca nigra” yang teredaksikan dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, pada waktu tiap orang melanggarnya. Jika negara berkehendak membatasi warganya melalui larangan terhadap macaca nigra, maka tindakan yang membatasi tersebut harus diumumkan (non obligat lex nisi promulgata), karena pengumuman (promulgation) menciptakan kewajiban hukum (legal obligation) bagi warga negara untuk menaatinya. Jika tidak diredaksikan, sehingga orang tidak mengetahuinya, maka tentu tidak ada orang yang melanggarnya. Oleh karena perundang-undangan merupakan dasar otoritatif bagi penghukuman, maka jika tidak ada redaksi “macaca nigra” dalam peraturan perundang-undangan maka akan terjadi peradilan sewenang-wenang (judicial arbitrariness).
Jika macaca nigra tidak diredaksikan dalam PP 7 /1999, maka tindakan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam UDHR dan ICCPR di atas. Karena itu, saksi ahli Adi Soepeno mencontohkan kasus narkoba jenis katinon artis Rafie Ahmad yang tidak ada dalam daftar lampiran Undang-undang Narkotika. Kasus tersebut gugur dengan sendirinya berdasarkan asas legalitas. Karena itu, ketika penasehat hukum menanyakan kepada saksi pelapor Novita Tandi dan John Tasirin, apakah ada Macaca nigra dalam PP Nomor 7, kedua langsung menjawab “Tidak ada”. Kesaksian John tasirin juga tidak benar, karena PP nomor 7 tidak mengenai istilah phalanger ursinus. Yang ada adalah phalanger, sedangkan ailurop ursinus tidak dilindungi. Kesaksiannya juga tidak benar tentang 7 monyet Sulawesi yang dilindungi, sebab yang dilindungi menurut PP tersebut hanyalah 3, yaitu macaca brunnescens, macaca maura dan macaca tonkeana.
Kedua, Lex Certa.
certa merupakan dasar dalam mengejar keadilan. Filusuf Francis Bacon, yang dikutip Daston dan Stolleis menyatakan bahwa “Tanpa lex certa, tidak ada keadilan” (De prima dignitate legume, ut sint certae). Lorraine Daston & Michael Stolleis. 2016. Natural Law and Laws of Nature in Early Modern Europe. Jurisprudence, Theology, Moral and Natural Philosophy. Burlington : 81. Menurut Haveman (dkk), para pembuat undang-undang (Legislator) harus mendefinisikan sejelas dan sekongkrit mungkin (must define as clearly and concretely as possible)dimana penghukuman terletak. Melalui suatu definisi yang jelas, garis antara tingkah laku yang dapat dihukum dan yang tidak dapat dihukum adalah ditarik (by a clear definition the line between punishable and non-punishable behavior is drawn). (Roelof Haveman. (et.al.).2003. Supranational Criminal Law : A System Sui Generis. Antwerp : Intersentia. 42. Cassese juga menambahkan bahwa berdasarkan prinsip ini, aturan-aturan pidana harus menjadi sespesifik dan serinci mungkin (criminal rules must be as specific and detailed as possible) sehingga jelas menunjukkan kepada perilaku yang dilarang (conduct prohibited). Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang masuk dalam larangan hukum untuk tahu sebelumnya mana perilaku tertentu yang diperbolehkan dan mana tingkahlakuyang dilarang. Dengan demikian, mereka dapat meramalkan konsekuensi dari tindakan mereka dan secara bebas memilih untuk mematuhi, atau sebaliknya melanggar (foresee the consequences of their action and freely choose either to comply with or instead breach), standar hukum perilaku. (Antonio Cassese. (Ed.). 2009. The Oxford Companion to International Criminal Justice. Oxford : Oxford University Press. 440.
Jadi, berdasarkan asas ini, aturan pidana harus sespesifik dan sejelas mungkin (criminal rules must be as specific and detailed as possible). Jika maksud para ahli, peneliti serta para stakeholder bahwa macaca nigra adalah identik dengan cynopithecus niger, maka klasifikasi dari cynopithecus niger persis sama dengan macaca nigra, dalam rangka kejelasan ruang lingkup. Kalau ternyata para ahli masih bingung dan memperdebatkan ruang lingkup dari cynopithecus niger, maka akan terjadi kesamaran/ketidakjelasan (vagueness) sebagai pelanggaran terhadap asas lex certa. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas, yaitu kegagalan untuk menjadikanaturan-aturan yang dapat dimengerti (failure to make rules understandable), memperkenalkan perubahan-perubahan dalam aturan atas subjek yang tidak berorientasi pada tindakan mereka, dan kegagalan kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan pelaksanaan yang sebenarnya, sebagaimana yang dikemukakanLon L. Fuller. Kebingungan taksonomi para ahli primata masih tetap berlangsung, setidaknya hingga tahun lalu (2015), berdasarkan penelitian dari Jakob Liedigk (dkk). Asas legalitas tidak peduli beragamnya pendapat para ahli primata dan taksonomi yang tidak menemui konseksus tentang istilah, dengan mencontohi pengakuan Brandon-Jones, yang menyatakan “There being no consensus on the best English common name for many species, let alone common names in other languages, effective international collaboration in wildlife conservation requires an agreed scientific nomenclature. (Douglas Brandon-Jones. 2006. The Pros and Cons of a Consensus List of Asian Primate Subspecies. Primate Conservation. 20 : 89.
Ketiga, Lex Stricta.
Lex stricta adalah larangan analogi (ban of analogy). Alasan di balik larangan ini adalah kebutuhan untuk melindungi individu dari perilaku sewenang-wenang dari negara atau pengadilan (to protect individuals from arbitrary behavior of states or courts) sebagai konsekwensi langsung bahwa tidak seorangpun dituduh atas suatu tindakan yang bukan merupakan suatu tindak pidana pada saat pelaksanaan kejahatan. Dengan kata lain, alasan utama adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa sebesar mungkin (to safeguard the rights of the accused as much as possible). (Antonio Cassese. Loc. Cit.
Larangan analogi disini berlaku atas penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan substantif dari hukum. Larangan analogi juga adalah prinsip dimana apabila ada penafsiran atas hukum yang bermasalah, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi tertuduh yang harus diterapkan.Banyak prosedur yang mengikuti prinsip "in dubio pro reo" yang menyiratkan bahwa ambiguitas seharusnya diputuskanuntuk menguntungkan terdakwa. Dengan demikian, putusan-putusan berdasarkan ketidakpastian adalah rentan terhadap bias, dimana penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa hakim sangat dipengaruhi oleh permintaan kejaksaan (judges are highly influenced by the prosecutor’s demand) yang terutama merekomendasikan hukuman yang disajikan selama proses pengadilan. (Birte Englich. (et.al). 2005. The Last Word in Court—A Hidden Disadvantage for the Defense.Law and Human Behavior. 29 : 706. Berdasarkan pemikiran Englich tersebut, hakim harus mengesampingkan permohonan jaksa untuk menghukum terdakwa, karena adanya ambiguitas penggunaan istilah monyet tersebut.
Pasal 22 ayat (2) Statuta ICC menyebutkan bahwa definisi mengenai kejahatan harus ditafsirkan dengan ketat dan tidak boleh diperluas dengan analogi (a crime shall be strictly construed and shall not be extended by analogy). Dalam hal terdapat kekaburan, definisi tersebut harus ditafsirkan yang menguntungkan orang yang sedang diselidiki, dituntut atau dihukum (the definition shall be interpreted in favour of the person being investigated, prosecuted or convicted). Adalah dilarang perluasan melalui analogi terhadap definisi kejahatan-kejahatan, mensyaratkan bahwa definisi-definisi dari kejahatan-kejahatan dikonstruksikan dengan jelas (requires that definitions of crimes be strictly construed), dan mensyaratkan bahwa dalam suatu kasus yang ambigu (an ambiguous case) penafsiran digunakan oleh hakim-hakim harus menjadi sesuatu yang paling menguntungkan bagi orang yang disidik atau dituntut (one most favorable to the person being investigated or prosecuted). (Karin N. Calvo-Goller. The Trial Proceedings of the International Criminal Court. Leiden : Martinus Nijhoff Publishers. 188.
Hanack juga memberikan penjelasan dengan menyatakan bahwa, sama seperti hakim tidak menghukum seseorang tanpa bukti kesalahannya (a judge may not convict someone without proof of his or her guilt), maka legislator dilarang mengkriminalisir suatu jenis perilaku tertentu tanpa bukti bahwa kriminalisasi adalah diperlukan. Hakim tunduk pada prinsip in dubio pro reo. Adalah masuk akal untuk memilih pilihan terbaik ketika sesuatu sama sekali tidak pasti (not quite certain) dan kesalahan putusan akan memiliki konsekuensi yang sangat serius (a misjudgment would have very serious consequences).(Nils Jareborg. 2004. Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio). Ohio State Journal of Criminal Law. 2 : 531. Karena itu, menurut Fletcher & Ohlin, ketika ada kekurangan legalitas dalam rezim pidana, maka kau dapat mengasumsikan kekurangan yang ada tersebut untuk melayani kepentingan penuntutan. Biasanya, sebuah undang-undang pidana menyediakan aturan yang ketat tentang penafsiran untuk melindungi kepentingan terdakwa (strict rule of interpretation in order to protect the interests of the accused). Kebebasan semua warga negara tergantung pada pengetahuan mereka terlebih dahulu tentang apa yang akan dihukum dan apa yang tidak akan dihukum (what will be punished and what will not be). Karena itu, penafsiran harus menguntungkan terdakwa, sebagaimana tercermin dalam prinsip in dubio pro reo. Derajat keadilan dalam hukum pidana jelas diarahkan untuk kepentingan terdakwa. (George P. Fletcher & Jens David Ohlin. 2005. Reclaiming Fundamental Principles of Criminal Law in the Darfur Case. Journal of International Criminal Justice.3 : 552.
Ditambahkan pula, bahwa perbuatan terdakwa Devy Sondakh, justru hanya membela diri, dibanding dengan tindakan parah pemburu yang mengambil untung dengan memperdagangkan monyet di pasar. Sebagai contoh, kita biasa menemukan daging macaca nigra di pasar-pasar tradisional, seperti pasar Langowan dan pasar Tomohon. Bahkan, di pasar Tomohon terpancang papan yang bertuliskan ‘Pasar Extrim – Extreme market’, yang didalamnya menjual daging macaca nigra. Jika merujuk pada penegakan hukum yang efektif, seharusnya pemerintah mencabut papan informasi tersebut. Atau, setidaknya, jika tetap memancang papan bertuliskan pasar extrim tersebut untuk kepentingan eko-wisata-kuliner, maka daging macaca nigra dilarang untuk dijual, bahkan kepada para pemburu, pemasok dan penjualnya dikenakan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku. Kenapa KSDA dan penegak hukum tidak melakukan penangkapan terhadap para pemasok dan penjual monyet di pasar Tomohon dan pasar Langowan. Karena itu, saksi ahli Adi Soepeno mengatakan jika yaki yang diperjual belikan yang ada di Pasar-pasar ekstrim Tomohon dan Langowan ketika jenis Yaki tersebut tidak ada dalam redaksi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 maka Yaki tersebut bebas diperjual belikan ataupun tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang sebagaimana dakwaan tersebut.
Artinya, oleh karena ketidakpastian aturan serta tidak adanya maksud untuk mengambil untung dari terdakwa, maka hukum harus menguntungkan terdakwa, berdasarkan prinsip in dubio pro reo.
Jadi, berdasarkan asas lex stricta, adalah dilarang menggunakan analogi untuk menghukum suatu tindakan, ketika tidak ada ketentuan pidana tertentu untuk menghukum tindakan tersebut. Dalam penafsiran analogi terhadap kasus dimaksud, titik tolak kita adalah bahwa tindak pidana yang dipersoalkan tidak bisa dimasukkan dalam aturan yang berlaku. Jika nampaknya ada kemiripan atau kesamaan makna, maka penegak hukum tidak harus menjadikan perbuatan pembunuhan terhadap cynopithecus niger sebagai perbuatan yang sama dengan pembunuhan terhadap macaca nigra, dengan menggunakan analogi. Ini berarti bahwa penegak hukum tidak harus mengisi kesenjangan dalam hukum pidana dengan memberlakukan nomenklatur di luar dari aturan yang ada, atau memperluasnya dengan menciptakan kejahatan yang tidak tertulis. Juga, pemberlakuan analogi melalui pemindahan unsur kejahatan dari suatu aturan hukum kepada aturan hukum yang lain jelas merupakan suatu pelanggaran oleh penegak hukum. Analogi dengan mempersamakan cynopithecus niger dengan macaca nigra adalah dilarang, jika ia digunakan sebagai sarana untuk mengkriminalisasi tindakan yang mirip dengan salah satu yang diatur dalam hukum pidana (criminalize an act that is similar to one set out in criminal law), sebagaimana dikemukakan oleh Due Process of Law Foundation di atas. Melalui penafsiran ini, Due Process of Law Foundation juga mengatakan bahwa jaksa tidak boleh menghancurkan hak konstitusional subyektif dari tiap warga negara (a subjective constitutional right of all citizens).
Tidak boleh menganalogikan cynopithecus niger untuk sama dengan macaca nigra, yang tujuannya adalah untuk mengkriminalisasi tindakan yang mirip dengan salah satu yang diatur dalam hukum pidana (criminalize an act that is similar to one set out in criminal law), sebagaimana disebutkan oleh Maria Kaiafa-Gbandi tersebut di atas.
Delson (dkk) menyebutkan bahwa klasifikasi primata ada, dan mungkin akan selalu dalam keadaan perubahan terus menerus (a state of flux), karena adanya klasifikasi yang dipertentangkan dan tidak pasti (disputed and unstable), dan karena tidak adanya metode yang diterima secara umum untuk mengukur kemiripan primata tersebut. Mereka menulis “Primate classification is, and probably always will be, in a state of flux. The first of these provides disputed and unstable classifications, because not all details (or in some cases major questions) of phylogeny have been definitively resolved. The second has much the same effect, because there exists no generally acceptable method of measuring such resemblance. (Eric Delson. (et.al.). (Ed.). 2000. Encyclopedia of Human Evolution and Prehistory. Second Edition. New York : Routledge. xxiii. Pertentangan dan ketidakpastian tersebut, jelas melanggar asas legalitas.
Karena itu, berdasarkan asas legalitas, penuntutan dan penghukuman bagi terdakwa dengan tuntutan kejahatan terhadap monyet tersebut tidak dapat dibenarkan.
Juga, berdasarkan perbedaan-perbedaan pendapat dan ketidak pastian dari sisi teknis taksonomi, morfologi dan filogenetik tersebut di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum tentang pengaturan terhadap macaca nigra adalah ambigu dan kontroversi. Oleh karena ambigu dan kontroversi tersebut, United Nations Environment Programme & World Conservation Monitoring Centre menyimpulkan bahwa macaca nigra tidak ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Mereka menyebutkan; “that all Sulawesi macaques were given full protection under Indonesian law. However, the species was not found to be listed in Government Regulation No. 7/1999 (President of the Republic of Indonesia, 1999).” (United Nations Environment Programme & World Conservation Monitoring Centre. 2009. Review of species from Indonesia subject to long-standing import suspensions. Cambridge : UNEP World Conservation Monitoring Centre. 10.
Seperti kita ketahui bahwa United Nations Environment Programme's World Conservation Monitoring Centre (UNEP-WCMC) adalah suatu badan eksekutif dari program lingkungan PBB yang bertanggung jawab bagi penilaian, pengembangan kebijakan dan implementasi bagi keanekaragaman hayati, dan bersama-sama dengan IUCN dan WWF dalam mengelola satwa. Sedangkan United Nations Environment Programme (Program Lingkungan PBB) merupakan badan khusus (Specialized agency) dari PBB yang merupakan organisasi dibidang lingkungan terbesar di dunia.
Kelemahan yuridis tersebut, juga dibenarkan oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (United States Agency for International Development – USAID). USAID menyebutkan bahwa “tantangan utama” dari PP 7/1999, yaitu :
- PP No 7/1999 sudah usang dan lemah, sebagai turunan UU No. 5/1990, yang gagal untuk melindungi spesies yang terdaftar di CITES, dan spesies lain merupakan fokus pelestarian di Indonesia.
- Keterbatasan perlindungan hukum terhadap spesies yang dilindungi yang berada diluar kawasan yang dilindungi.
- Selain itu, banyak spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 / 1999 memiliki populasi yang signifikan di luar kawasan yang dilindungi, di kawasan hutan yang seringkali tumpang tindih dengan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat.
- Daftar spesies yang ada sekarang (Annex, Peraturan Pemerintah No.7/1999) harus diamandemen untuk memperlihatkan perubahan dalam status taksonomi dari spesies yang terdaftar. (United States Agency for International Development. 2015. Perdagangan Satwa Liar, Kejahatan Terhadap Satwa Liar dan Perlindungan Spesies di Indonesia : Konteks Kebijakan dan Hukum. Changes for Justice Project. Jakarta : United States Agency for International Development. 29, 30 dan 38.Hal ini mengandung kesan, sebagaimana para pemikir Belanda menulis : “Het recht hink achter de feiten aan” (Undang-undang berjalan dibelakang peristiwa yang muncul dalam masyarakat/Undang-undang tertatih-tatih mengejar fakta yang seharusnya diaturnya). Secara historis, daftar satwa yang dilindungi tersebut didasarkan pada Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie) tahun 1931, yang diundangkan pada jaman Hindia Belanda. Dengan kata lain, daftar PP 7/1999 yang masih menggunakan istilah cynopithecus niger, tertatih-tatih mengejar fakta, dalam mana perkembangan ilmiah telah menggunakan nomenklatur macaca nigra.
Kelemahan mendasar lainnya dari PP 7/99 adalah, oleh karena ia tidak menyertakan ‘Gambar/foto’ tentang jenis satwa liar yang didaftarkan. Makna pencantuman gambar adalah, agar setiap orang tahu satwa liar yang mana yang dimaksud oleh PP tersebut, dengan mencocokkan antara gambar dengan namanya. Keharusan mencantumkan gambar atau foto, oleh karena dunia flora dan fauna, secara sains menggunakan nama ilmiah yang berbahasa asing. Ketika seseorang mencari dan melihat secara fisik monyet Sulawesi tersebut, kemudian ia mencarinya dalam PP tersebut, akan tetapi ia tidak menemukan redaksi macaca nigra, maka ia lalu berpikir bahwa monyet Sulawesi tersebut tidak didaftarkan dan karenanya tidak dilindungi berdasarkan PP tersebut, sebagaimana prinsip lex scripta di atas.
Dari sisi teknis morfologi, taksonomi dan filogenetik, Dubois mengakui kelemahan tersebut, dengan mengemukakan bahwa nomenklatur atas taxon harus didasarkan pada prinsip “Univocality”. Menurut prinsip ini, dalam sistem nomenklatur yang baik, pemberian suatu nomenklatur pada suatu taxon harus univokal, yaitu, ia tidak harus mengijinkan ambiguitas(it should not allow ambiguity), baik dalam arti pemberian taxonomi, suatu taxonomi harus menerima nama tunggal, di seluruh negara di dunia dan oleh seluruh ahli taksonomi (taxonomist), apapun pendapat atau selera mereka (whatever their opinions or tastes). (Alain Dubois. 2005. Proposed Rules for the incorporation of nomina of higher-ranked zoological taxa in the International Code of Zoological Nomenclature. Some general questions, concepts and terms of biological nomenclature. Zoosystema. 27 : 375-376.
Jadi, secara yuridis-legalitas, kita tidak bisa mempersamakan antara “macaca nigra” dengan “cynopithecus niger”, kalau diantara para ahli primata sendiri terjadi perbedaan pendapat, kebingungan bahkan kontroversi tentang monyet tersebut. Oleh karena secara teknis ada perbedaan berdasarkan morfologi, filogenetik, taksonomi dan nomenklatur, sebagaimana hasil penelitian para ahli, yang menimbulkan ketidakpastian, maka satu-satunya solusi yang adil dan pantas adalah solusi yuridis yang didasarkan pada asas legalitas, yaitu, apakah terminoligi macaca nigra diredaksikan atau tidak.
Jadi, jika macaca nigra tidak diredaksikan (sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), padahal Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tersebut menjadi dasar hukum (legal basis) bagi penuntutan, maka perbuatan Terdakwa BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA (Nullum crimen, nulla poena sine previa lege poenali) sebagai Asas Legalitas.
Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa dalam PENUTUP DAN PERMOHONAN telah menyampaikam
Bahwa teranglah sudah dari uraian kami Penasehat Hukum Terdakwa, ternyata tidak terdapat satu pun unsur dari pada delik yang di maksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 yang dapat dipandang terbukti terhadap Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH.
Kami percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia lebih dalam mengetahui dunia hukum yang akan mengungkapkan kebenaran yang hakiki menyangkut harkat dan martabat dalam hal kepastian hukum.
Akhirnya, dengan memperhatikan apa yang terungkap dalam persidangan lewat berbagai keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa, maka kami percaya Majelis Hakim yang Mulia akan menjatuhkan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia sependapat dengan kami Penasehat Hukum Terdakwa, dimana kesalahan Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka sepatutnya Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, MH dibebaskan dari segala DAKWAAN maupun TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan Repliknya pada tanggal 6 November 2017;
Menimbang, bahwa atas Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan Dupliknya secara lisan dipersidangan bahwa pada pokoknya menyatakan bertetap pada pembelaan mereka semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Dr. DEVY KREST LIOLEXA SONDAKH, SH,MH, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014, atau setidak – tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di daerah Papindang Gunung Manado Tua, Kelurahan Manado Tua Kecamatan Bunaken Kepulauan Kota Manado atau setidak – tidaknya ditempat – tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara-cara terurai sebagai berikut :
Bahwa bermula saat terdakwa bersama saksi HENGKY PAENDONG, saksi RENALDY TAMPAGUMA alias ENAL dan saksi RONALD MANUDA alias ONAL (saksi – saksi adalah teman –teman terdakwa) bermaksud melakukan kegiatan berburu tikus di hutan pulau/gunung Manado Tua. Saat terdakwa dan ketiga temannya berada di lokasi yang dituju untuk melakukan perburuan, maka terdakwa bersama ketiga temanya tersebut membuat umpan dan makanan tikus hutan yaitu daging buah kelapa yang dipanggang dengan api tetapi ternyata makanan tersebut bukanya dimakan oleh tikus hutan tetapi dimakan oleh “Yaki atau Monyet hitam” Sulawesi sehingga tidak ada tikus hutan yang didapat karena makanan tikus tersebut telah dimakan yaki atau monyet hitam. Karenanya pada hari itu juga tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 13.00 wita saat terdakwa bersama ketiga temanya kembali melanjutnya perburuanya kemudian bertemu dengan yaki atau Monyet hitam maka terdakwa bersama ketiga temanya tersebut langsung menembak “Yaki atau Monyet hitam” dengan mengunakan senjata.
Bahwa senjata yang digunakan adalah 1 (satu) pucuk senjata angin merek “Cannon” Super Model 787-L Cal 177 dan 1 (satu) pucuk senjata angin merek “Cannon” Special, peluru merek target diameter 4,5 mm. Senjata – senjata tersebut salah satu adalah milik terdakwa.
Bahwa hasil buruan terdakwa bersama ketiga temannya dengan mengunakan senjata tersebut oleh terdakwa kemudian diunggah/diposting di Facebook dengan pemilik akun atas nama Dr. DEVY KREST LIOLEXA SONDAKH, SH,MH., berupa 2 (dua) satwa Monyet hitam Sulawesi (Yaki) bahasa latinnya adalah Chinopithecusniger sinonimnya Macacanigra dan 2 (dua) Kus – kus beruang bahas latinnya Ailurops ursinus yang telah mati dan diposting di akun Facebook atas nama RONALD MANUDA yaitu lembar foto terdakwa bersama 4 (empat) orang dengan 3 (tiga) satwa Monyet hitam Sulawesi yang telah mati.
Bahwa hasil buruan berupa Monyet hitam Sulawesi dan Kus – kus yang diposting di akun facebook terdakwa dan saksi RONALD MANUDA, kemudian dibawah pulang kerumah sebagai hasil buruan dan oleh terdakwa daging Satwa Monyet Sulawesi dan Kus-kus tersebut disimpan di Freezer milik terdakwa selanjutnya dipotong – potong dan dibagi- bagi secara merata kepada terdakwa, HENGKY PAENDONG, RENALDY TAMPAGUMA alias Enal dan RONALD MANUDA alias Onal, untuk dibuat lauk dan dikomsumsi.
Bahwa menurut Peraturan – Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Yang digolongkan Satwa yang dilindungi adalah :
Mempunyai populasi yang kecil ;
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam ;
Daerah penyebaran yang terbatas (endemik)
Bahwa adapun satwa Monyet hitam Sulawesi (Yaki) bahasa latinnya adalah Chinopithecusniger sinonimnya Macacanigra dan 2 (dua) Kus – kus beruang bahasa latinnya Ailurops ursinus. Yang diburu oleh terdakwa bersama ketiga temanya, kemudian diposting di akun Facebook atas nama terdakwa dan saksi RONALD MANUDA. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam lamipran Nomor : 16, bahwa Monyet hitam Sulawesi yang bahasa ilmiahnya Cynopithecus Niger dan Kus – kus bahasa ilmiahnya Phalanger spp, adalah termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI. Nomor : 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Eksepsi /keberatan tertanggal 19 Januari 2017, dengan Eksepsi /keberatan sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Persidangan yang kami muliakan,
Setelah mempelajari secara seksama Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum maka sesuai hukum acara giliran kami sebagai tim pembela Terdakwa untuk memberikan pendapat apakah Surat Dakwaan ini telah memenuhi ketentuan hukum untuk mendudukkan saudara Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, SH, MH menjadi Terdakwa sekaligus menjadi dasar untuk memeriksa dalam persidangan yakni apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan.
Bahwa dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa Terdakwa atau Advokat diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi/keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan dan dibacakan di muka sidang menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing (duchocdes opinions jaillit la verite).
Oleh karena itu apabila kami sebagai Penasehat Hukum mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih.
Adapun Keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus yang didasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tindak pidana khusus dengan Nomor Register Perkara: PDM-135/Ep.2/Mdo/10/ 2016 yang dibacakan pada hari Senin, 19 Desember 2016 dapat kami uraikan sebagai berikut;
Perkara ini merupakan Pelanggaran Asas Legalitas
Menurut Due Process of Law Foundation, asas legalitas tidak berakhir pada definisi klasik Feuerbach “Nullum nullum, nulla poena previa sine lege”. Sekarang ini, ada empat persyaratan tambahan yang menyempurnakan,memperkuat dan mempertinggi isi asas tersebut, yaitu:
Nulllum nullum, nulla poena sine lege scripta: Ini berarti abhwa hukum pidana dilarang menjadikan kebiasaan atau prinsip-prinsip umum sebagai sumber dalam menetapkan kejahatan dan hukuman, karena hanya hukum tertulis yang berlaku/sah (only written law is valid). Hal ini mengacu pada hukum dalam arti formal, yang berasal dari Legislatif, karena hanya organ yang bertindak sebagai wakil dari kehendak public yang memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan yang akan dianggap kejahatan dan untuk menetapkan tiap sanksi.
Nullum crimen, nulla poena sine lege stricta: kejahatan dan hukuman harus ditentukan secara eksklusif melalui hukum (crimes dan punishments must be determined exclusively by law). Ini berarti bahwa analogi tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh konsekuensi yang tidak menguntungkan, bahkan jika tujuannya adalah untuk mengkriminalisasi tindakan yang mirip dengan salah satu yang diatur dalam hukum pidana (criminalize an act that is similar to one set out in criminal law). Dasar larangan analogi bahwa, karena beratnya hukuman yang terkandung dalam hukum pidana, maka hukuman tersebut harus berlaku hanya untuk naskah yang telah sah ditetapkan oleh perwakilan dari kedaulatan rakyat (legislator). Hal ini untuk memastikan bahwa hakim tidak bisa bertindak sewenang-wenang, melainkan disyaratkan untuk bertindak sesuai dengan hukum (this is to ensure that the judge cannot act arbitrarily, but rather is required to act in accordance with the law).
Nullum crimen, nulla poena sine lege certa: Hukum harus jelas, tepat dan dapat diakses oleh public (laws must be clear, precise, and accessible to the public). Persyaratan ini dikenal sebagai prinsip ketegasan (specificity) dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan peradilan untuk anggota masyarakat. Berdasarkan alas an tersebut maka setiap norma mendefinisikan unsur-unsur material dari kejahatan secara terbuka, memakai banyak kata-kata, diskresioner, atau samar (vague), adalah akan bertentangan dengan prinsip ketegasan.
Nullum crimen, nulla poena sine lege praevia: Hal ini merujuk pada prinsip tidak berlaku surut (principle of non-retroactivity) dari hukum pidana yang negative, dalam mana hukum harus telah ada sebelum pelaksanaan tindakan. (Due Process of Law Foundation.2010.Digest of Latin American Jurisprudence on International Crimes. USA : Due Process of Law Foundation. 161-162).
Menurut Eser, konsekuensi dari keempat turunan dari keempat turunan asan legalitas tersebut memberikan perlindungan untuk melindungi pelaku (perpetrator). Berdasarkan prinsip kepastian hukum (lex certa), hukum hanya dapat melakukan tugasnya sebagai dasar otoritatif penghukuman, jika ia menggambarkan kepastian hukum, baik mengkriminalisir tindakan maupun konsekuensi daripadanya (both the criminalized act and the consequences thereof). (Albin ESER.2009. Human Rights Guarantees for Criminal Law and Procedure in the EU-Charter of Fundamental Rights. Ritsumeikan Law Review. 26. 161-163, 170-173).
Pakar pidana Jerman Franz von liszt, yang menulis pada tahun 1893, sebagaimana dikutip Cassese menyebutkan bahwa prinsip nullum crimen sine lege dan prinsip nulla poena sine lege adalah benteng dari warga Negara menentang kemahakuasaan Negara, mereka melindungi individu terhadap kekuasaankejam dari mayoritas, melawan Leviathan (the nullum crimen sine lege and nulla poena sine lege principles are the bulwark of the citizen against the state’s omnipotence; they protect the individual against the ruthless power of majority, against the Leviathan). (Antonio Cassese. (Ed). 2009. The Oxford Companion to International Criminal Justice. Oxford: Oxford University Press. 438.
Faure mengatakan bahwa dalam menghadapi sanksi-sanksi pidana untuk pelanggaran terhadap standar-standar tersebut, kepastian hukum merupakan pusat dari gagasan tentang apakah hukum ada (what law is) dan penerimaan untuk terikat oleh hukum (acceptance of being bound by it). Berdasarkan nulla poena sine praevia lege poenali, individu-individu dapat dengan mudah meramalkan konsekuensi dari tindakan mereka (individuals can readily foresee the consequences of their actions). Dengan mengutip para pakar hukum seperti A.V Dicey dan Oliver Wendel Holmes, Faure mengatakan bahwa bentuk-bentuk kepastian hukum merupakan prinsip pertama dari supermasi hukum (legal certainty forms the first principle of the rule of law), yaitu tidak seorangpun yang dihukum atau dapat secara sah dijadikan menderita atas tubuh atau barang, kecuali untuk pelanggaran terhadap hukum yang jelas yang ditetapkan dengan cara yang normal dihadapan pengadilan-pengadilan normal dari Negara. Juga, orang-orang ingin tahu dalam keadaaan apa dan seberapa jauh mereka akan menjalankan risiko melawan apa yang jauh lebih kuat dari diri mereka sendiri (what circumstances and how far they will run the risk against what is so much stronger than themselves) yaitu hukum yang ditegakkan oleh negara.( (Michael Faure. (et.al.). The Regulator’s Dilemma: Caught between the Need for Flexibility and the Demands of Foreseeability. Reassessing the Lex Certa Principle.Roterdam : Erasmus Universiteit Roterdam. 3, 27 dan 28).
Jika setiap orang harus mematuhi hukum dan menyesuaikan perilaku dengan persyaratan tertentu, maka syarat pertama kehidupan social yang tertib adalah kepastian persyaratan tersebut.Kepastian hukum mengatur tidak hanya aktifitas-aktifitas Negara, tetapi juga bentuk tindakan penegakan, tujuan tindakan-tindakan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban, dan lain-lain.Pengabaian terhadap prinsip hukum tersebut bisa mengarah pada tirani dan ketidakadilan didalam Negara (tyranny and injustice in the state). (Bronislav Totskyi. 2014.Legal Certainty as a basic principle of the land law of Ukraine. Jurisprudence.21 : 204-205).
Nulla poena sine lege dan pasangannya, nullum crimen sine lege, berfungsi sebagai landasan asas legalitas (the bedrock of the principle of legality).Mereka melindungi salah satu hak-hak individu yang paling berharga dari semua hakatas kebebasan.Dalam positivism hukum, kemunculan mereka terhubung dengan perjuangan melawan bahaya kekuasaan tak terkendali dan mutlak (struggle against the dangers of unbridled and absolute power). Prinsip tersebut dikembangkan bersama doktrin lain, seperti trias politica, yang juga dirancang untuk mengekang penyalahgunaan kekuasaan terpusat. Dalam system trias politica, dimana asas legalitan menempatkan kewajiban dan pembatasan kekuasaan pada ketiga cabang pemerintahan.Misalnya, asas legalitas mewajibkan badan pembuat undang-undang untuk menentukan setepat dan sejelas mungkin hukuman yang berlaku untuk kejahatan tertentu, termasuk bentuk dan beratnya hukuman.Asas legalitas menempatkan pengadilan suatu kewajiban untuk membatasi sanksi secara eksplisit yang diatur oleh legislative dan melarang hakim untuk menerapkan hukuman yang berlaku surut.Bahkan prinsip nulla poena mensyaratkan pengadilan untuk mengartikulasikan alas an-alasan yang mendukung hukuman yang dipilih.
Dalam konteks nullum crimen sine lege, para penulis dari tradisi civil law menjelaskan unsur lex stricta sebagai larangan penafsiran melalui analogi (prohibition on interpretation by analogy), sedangkan para ahli hukum dari tradisi common law menjelaskan lex stricta lebih umum, sebagai persyaratan dari penafsiran yang ketat (strict interpretation). Hal ini termasuk gagasan bahwa undang-undang pidana tidak harus diperluas sehingga merugikan terdakwa (notion that penal statutes should not be extended to the detriment of the accused).
Kedua, lex scripta dan lex certa juga diakui sebagai persayaratan mendasar dari nulla poena sine lege. Prinsip tersebut mensyaratkan bahwa hukuman didefinisikan setepat mungkin (penalties be defined as precisely as possible). (Dan. 878).Sebuah survey yang dilaksanakan oleh Bassiouni tahun 1993 atas 139 konstitusi nasional, mengungkapkan bahwa sebanyak 96 negara memasukkan pernyataan asas legalitas dalam konstitusi mereka.Dengan demikian, nulla poena sine lege dapat dipertimbangkan menjadi “prinsip-prinsip hukum umum” (general principle of law) dalam arti Pasal 38 ayat (1-c) dari Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice). (Shahram Dana. Beyond retroactivity to realizing justice : A theory on the principle of legality in international law sentencing. The journal of criminal law and criminology.99 : 861-862, 866, dan 880-881).
Segi tertentu dari prinsip nullum crimen nula poena sine lege mensyaratkan bahwa suatu aturan pidana berisi deskripsi yang tepat dari unsur-unsur obyektif dan subyektif dari suatu kejahatan serta sanksi yang dibebankan.Prinsip tersebut juga mensyaratkan bahwa tiap kejahatan terdiri dari tindakan manusia (human act), sehingga menolak penghukuman untuk gagasan-gagasan seseorang. Disamping itu, deskripsi harus cukup jelas agar supaya warga Negara dapat meramalkan tindakan-tindakan mana yang akan menjadikannya bertanggung jawab secara pidana (the description must be clear enough so that the citizen can predict which actions will make him criminally liable). (Maria Kaiafa-Gbandi. 2011. The Importance of core Principles of Substantive Criminal Law For a European Criminal Policy Respecting Fundamental Rights and the Rule of law. European Criminal Law Review.1 : 26-27).
Marijiello menambahkan bahwa perbedaan-perbedaan kasus menempatkannya dalam suatu pertanyaan asas legalitas, sebagai batu penjuru dari tiap system peradilan pidana berdasarkan supremasi hukum, dan benteng menentang pelaksanaan sewenang-wenang jus puniendi oleh Negara-negara atau masyarakat internasional. Lagipula, seorang individu dapat dituntut dan dihukum hanya jika tindakan dan omisi dan bentuk penghukaman ditetapkan oleh hukum (defined by law), sebagaimana diabadikan dalam pepatah latin nullum crimen, nulla poena sine lege. Menurut asas tersebut, tiap individu memiliki hak untuk mengetahui tindakan-tindakan mana yang ditetapkan sebagai kejahatan dan meramalkan kepastian konsekuensi-konsekuensi hukum yang berasal dari pelaksanaan kejahatan tersebut. Karena itu, norma pidana yang jelas dan tegas memiliki tiga tujuan, yaitu menetapkan kepastian hukum, membatasi kekuasaan Negara, dan mencegah individu-individu untuk terlibat dalam tindakan-tindakan yang tidak diinginkan secara social (providing legal certainty, constraining states’power. And deterring individuals from engaging in socially undesirable conducts). (Triestino Mariniello. 2013. The ‘Nuremberg Clause’ and Beyond: legality Principle and Sources of International Criminal Law in the European Court’s Jurisprudence. Nordic Journal of International Law.82 : 222-223).
Seperti diketahui bahwa asas legalitas telah lama diadopsi dalam berbagai aturan hukum nasional maupun hukum internasional. Pasal 8 Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis menyebutkan bahwa hukum seharusnya hanya untuk menetapkan hukuman yang tegas dan jelas diperlukan (strict an onviously necessary) dan tidak seorangpun yang bisa dihukum kecuali bhukum yang ditetapkan dan diumumkan (established and promulgated) sebelum kejahatan dan berlaku secara hukum.
Pengadilan mengambil pandangan bahwa asas legalitas dalam hukum pidana bukan hanya merupakan suatu asas tetapi juga merupakan hak konstitusional subyektif dari tiap warga Negara (principle of legality in criminal law is not only a principle but also a subjective constitutional rifght of all citizens). Sebgai suatu asas konstitusional, asas legalitas memberitahu dan menjelaskan wewenang tindakan legislative ketika ia menentukan tindakan yang dilarang dan hukuman yang berhubungan dengannya. Pada saat yang sama, dalam dimensi sebagai hak konstitusional subjektif, asas legalitas menjamin kepada siapapun untuk tunduk pada proses hukuman atau prosedur dimana perbuatan yang dilarang sebelumnya telah didefinisikan dalam norma yang ada sebelumnya, tepat dan tertulis (has been defined in a previous, strict, and written norm dan ditulis) dan bahwa hukuman juga telah ditentukan sebelumnya dalam norma hukum.
Asas legalitas merupakan pilar dasar dari supremasi hukum dan batu penjuru dari perlindungan hukum (the principle of legality is the basic pillar of the Rule of Law and a keystone of the principle of juridicial security). Asas legalitas menggantikan aturan manusia dengan aturan hukum.Karena itu, asas legalitas merupakan suatu asa yang menginformasikan keseluruhan system hukum dari Negara.Asas legalitas adalah dasar dari kebutuhan kepastian dalam aturan hukum, sehingga individu menyadari prilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang (the individual is aware of which behaviors are allowed and which are proscribed). Asas legalitas menghilangkan kesewenang-wenangan Negara (state arbitrariness) dalam memerangi kejahatan dan hukuman.Akibatnya, asas tersebut didasarkan pada perlindungan hukum karena individu dapat memprediksi tindakan-tindakannya dan konsekuensi-konsekuensi hukum mereka (individual can predict his actions and their legal consequences). Di sebagian besar Negara, asas legalitas telah menjadi hak konstitusional individu yang membatasi tindakan penghukuman Negara (limits the punitive action of the State). (Due Process of Law Foundation. 2010. Op. Cit. : 142-134).
Menurut professor Madrid Conesa, asas legalitas telah bertumbuh menjadi bagian dari kesadaran nurani yuridis universak, sejak Negara-negara dalam orbit budayanya memasukkan asas tersebut kedalam aturan hukumnya. Asas tersebut dinilai sebagai bermartabat tinggi dan sebagai pusat dari hukum positif (as central to positive law).(Due Process of Law Foundation. 2010. Id : 160).
Menurut filusuf Lon Fuller, ada delapan asas legalitas yang merupakan supremasi hukum, sebagai upaya untuk menciptakan dan mempertahankan system aturan hukum agar tidak gagal (miscarry) dan menimbulkan bencana (disaster), yaitu:
Terletak pada kegagalan untuk melaksanakan seluruh aturan hukum, sehingga setiap masalah harus diputuskan secara ad hoc;
Kegagalan untuk mempublikasikan (publicize) atau setidaknya untuk membuat tersedia (make available) aturan yang diharapkan untuk ditaati (to observed);
Penyalahgunaan undang-undang yang berlaku surut (retroactive legislation) yang tidak hanya ia sendiri tidakbisa memandu tindakan, tetapi memotong integritas dari aturan-aturan yang diharapkan berlaku, karena menempatkannya berdasarkan ancaman perubahan berlaku surut;
Kegagalan untuk menjadikan aturan-aturan yang dapat dimengerti (failure to make rules understandable);
Pengundangan aturan-aturan yang bertentangan (enactment of contradictory rules);
Aturan yang mensyaratkan prilaku diluar kekuasaan pihak yang terkena dampak;
Memperkenalkan perubahan-perubahan dalam aturan atas subjek yang tidak berorientasi pada tindakan mereka;
Kegagalan kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan pelaksanaan yang sebenarnya.
(Lon L. Fuller. Eight Ways to fail to make law, dalam J. Feinberg & J. Coleman. (Ed). Philosophy of law.Sixth edition.USA : Wadsworth/Thompson Learning. 93).
Asas legalitas juga diadopsi dalam berbagai perjanjian internasional. Pasal 11 ayat (2) Deklarasi Sejagad tentang Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) menyebutkan bahwa tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang bukan merupakan suatu tindak pidana (act or omission which did not constitute a penal offense) menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika tindak pidana itu dilakukan.
Juga, Pasal 15 ayat (1) Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant On Civil and Political Rights) menyebutkan bahwa tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana (which did not constitute a criminal offence) pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut (lighter penalty, the offender shall benefit thereby).
Pasal 22 ayat (1) dari Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang berjudul Nullum crimen sine lege menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Statuta ini kecuali jika tindakan tersebut pada waktu dilakukan merupakan suatu tindak pidana di dalam yurisdiksi dari Mahkamah ini.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tidak secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa Macacanigra adalah termasuk binatang yang dilindungi. Hal ini dimengerti dan dipahami karena Macacanigra didalam berbagai Literatur banyak jenisnya sehingga sangat sulit untuk membedakan mana yang harus dilindungi dan mana yang merupakan hamadan manapula yang termasuk di pasar-pasar seputar Pasar di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomenklatur Pasar Ekstrim. (foto gambar terlampir).
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tidak secara tegas menyebutkan dimana kus-kus beruang dalam bahasa latinnya Ailurops ursinus dilindungi oleh Undang-undang baik Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, maupun Keputusan Menteri Pertanian serta lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 50 tahun 2013. Karena yang hanya dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah kus-kus yang nama ilmiah adalah Phalanger spp serta Nama Inggris Phalanger.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 merupakan satu kesatuan dengan rumusan delik dalam Surat Dakwaan yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 huruf (a)dan (b) Undang-Undanr RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1990
Pasal 40 ayat (2) :
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) :
Setiap orang dilarang untuk :
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
Harus diikat satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang menjadi dasar Asas Legalitas, berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yang harus diikat dari Actus non facit reum, nisi mens sit rea (Tiada Pidana tanpa Kesalahan).
Asas Legalitas telah mensyaratkan bahwa rumusan perbuatan pidana harus tegas dan jelas disertai ancaman hukumannya, agar setiap orang yang melakukan perbuatan menimbulkan tekanan yang dikenal dengan Psychologische Zwang.
Oleh karena perbuatan hukum terdakwa memandang bahwa, karenatidak jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi dalam lampiran Nomor : 16, bahwa Monyet hitam Sulawesi yang bahasa ilmiahnya Cynopthecus Niger dan Kus-kus bahasa ilmiahnya Phalanger spp, adalah termasuk dalam satwa yang dilindungi, maka perbuatan yang dirumuskan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukanlah tindak pidana.
II. Dakwaan Kabur Dan Disusun Tidak Cermat
Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut yang kami hormati.
Bahwa setelah membaca serta menganalisa secara saksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka terdapat ketidakcermatan bahkan kabur (Obscure Libeli) dalam penerapan aturan di dalamnya, seperti yang tertera pada Paragraf terakhir Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang merinci berbagai macam pasal dan aturan-aturan yang sebenarnya tidak terkait dengan Pelanggaran Perbuatan TerdakwaDr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, SH, MH.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melihat kontruksi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang merupakan satu kesatuan dengan rumusan delik Surat Dakwaan yang diancam pada Terdakwa yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, harus diikat satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang menjadi dasar Asas Legalitas, berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yang harus diikat dari Actus non facit reum, nisi mens sit rea (Tiada Pidana tanpa Kesalahan).
Asas Legalitas telah mensyaratkan bahwa rumusan perbuatan pidana harus tegas dan jelas disertai ancaman hukumannya, agar setiap orang yang melakukan perbuatan menimbulkan tekanan yang dikenal dengan Psychologische Zwang
.
III. Permohonan Kepada Majelis Hakim
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut yang telah disampaikan dalam keberatan (eksepsi) ini, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, SH., MH, Mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya memberikan putusan:
Menerima Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa DR. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, SH., MH untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-135/Ep.2/Mdo/10/2016 tanggal 14 Oktober 2016 sebagai dakwaanyang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidakdapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menyatakan Perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Mohon Keadilan.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat sebagaimana surat jawaban/ tanggapan eksepsi tertanggal 26Januari2017;
Menimbang atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim Telah menjatuhkan Putusan Sela Yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum TerdakwaDr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, SH, MH;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara Nomor. 503/Pid.Sus-LH/2016/PN.Mnd atas nama Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH, SH, MH;
Menunda biaya perkara sampai sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut :
Saksi HENDRIEKS ANDERSON RUNDENGANsetelah disumpah selanjutnya memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi sebagai pelapor yang mewakili Institusiuntuk menindaklanjuti berita di Koran Kompas tahun 2014, dan saksi dapat perintah dari Kepala BKSDA yaitu Ir. Sugiyono, lalu saksi cari info, dan pada 2 hari kemudian, lalu saksi lapor Polisi.
Bahwa Saksi lapor Bapak Devi Sondak yaitu adanya uplot di Facebook, uplot, foto ia pegang senapan dan Hewan, dan saksi sempat buka akun facebook-nya.
BahwaSaksi lapor dasar dari komen dan berita di Koran dan facebook,
BahwaSaksi lapor karena yang bersangkutan berburuSatwa yang dilindungi dan itu melanggar Pasal 1 dan UU No.7 Tahun1999,Satwa yang dilindungi juga ada PP NO. 7 Tahun 1999 dandifoto itu termasuk satwa yang dilindungi, juga Monyet dilindungi;
BahwaSesuai PP No.7 Tahun 1999, tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, maka Monyet Hitam Sulawesi, bahasailmiahnya yaitu Cynopithecusniger dan kus-kus yang bahasa ilmiahnya Phalangerspp ,adalah merupakan satwa yang dilindungi;
BahwaBerdasarkan pernyataan dan meminta aparat untukmelaporkan;
BahwaItu ada di komen, tapi isinya, saksi tidak ingat lagi,selain ada di komen itu, ada juga komen-komen lain yang dilihat di facebook itu,dan dari komentar itu, tidak ada yang mengatakan, terdakwa/Devy Sondakh, yang menembak;
BahwaYang kami lihat yang di foto itu/Devi Sondakh bersama 4 orang;
BahwaKami hanya lihat yang di facebook, itu lebih dari satu, dan kami lihat fotonya,kami tidak tahu kalau ada yang melihat kejadian itu, kami hanya lihat foto.
Bahwa baca di Koran Pada + 2 hari sesudah di uplot,
Bahwa Itu komenTerdakwa Devi Sondakh,
Bahwa Dengan komen itu, saksi anggapmenentang saksi;
Bahwa secara data riel,tidak punyadan salah satu tugas kami yaitu melakukan inventarisasi, dan data satwa itu ada di Kantor kami, kami juga ditugaskan untuk pembuatan gambar satwa liar ,
Bahwa Tidak,khusus di kawasan yang kami kelolah, itu dalam pengawasan kami.
Bahwa binatang itu Dugaan kami, sudah mati,
Bahwa Di kawasan itu termasuk taman Nasional,
Bahwa saksi bekerja diBKSDA Sudah ± 9 tahun;
Bahwa Ada 2 jenis, Kera/Monyet yang dilindungi olehNo. 19 Tahun 1979,yang mana, Monyet yang dilindungi sesuai PP No.71999.
Bahwa Bahasa ilmiahnya Cynopithecus niger.
Bahwa Ir.Sugiyono Tidak pernah cerita mengenai cynopithecusdi Sulut;
Bahwa Macca Nigra Belum dimasukandalam UU.
Bahwa phalanger ini ada juga dalam PP No.7 tahun 1999;
Bahwa Yang benar keterangan di persidangan ini;
Bahwa Berdasarkan presentasi penelitian, bahwa MaccaNigra, tidak ada di PP No.7/1999 , yang ada Cynopithecus niger;
Bahwa Melanggar UU, sebab Monyet dijual, dan itu disidangkan di Kotamobagu;
Bahwa Belum ada seperti itu;
Bahwa Melalui berita di Kompas dan melalui facebook;
Bahwa Ada, yang terdapat di Pulau Sulawesi;
Bahwa Pertama kami lihat terdakwa Devi Sondakh dan ternyata ada lagi yang di uplot yaitu ke-3 terdakwa ini;
Bahwa Adadi Perda;
Bhawa Saksi tidak tunjukanlokasi penembakan;
Keterangan saksi tersebut di atas,terdakwa membenarkannya.
Saksi Ahli NOVITA TANDI, S.Hut,setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Pendidikan terakhir pada Unsrat Manado tahun 2006, dan tahun 2009 bekerja di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prop.Sulut;
Bahwa Jabatansebagai Koordinator Penyuluh Kehutanan sejak tahun 2009 sampai sekaramg;
Bahwa Ahlibertugas sebagai koordinator penyuluh melakukan penyuluhan,sosialisasi pada masyarakat mengenai satwa yang dilindungi dan peredaran satwa liar;
Bahwa Satwa yang masih liar yang di alamsemakin menurun,saksi tahusatwa itu dilindungi daripengembangbiakan dari satwa liar yang masih liar.
Bahwa Satwa dilindungi, walaupun ia diluar di areayang dilindungi,Undang-undang mengatakan setiap orang dilarang untuk membunuhsatwa, itu ada pengecualian jika satwa itu menyerang kita;
Bahwa Itu di amankan, dalam hal ini panggil Dokter Hewan untuk dibius dan jika menyerang, tidak boleh dilukai;
Bahwa Undang-undang yang mengatur satwa No. 5/1990 dan PP No.7/1999;
Bahwa Pada tahun 2016, ahli dipanggil Penyidik Polda untuk diambil keterangan sebagai ahli, dan disitudiperlihatkanfoto di facebook, dan ditanya apa benar itu Monyet Hitam Sulawesi,ahli lihat foto/gambar Monyet dalam keadaanyang tergelatak;
Bahwa Belum bisa,ahlihanya berikan keterangan melalui foto/gambar satwa itu dan dalam PP itu disebutkan,mengenai Orang yang di foto itu,ahli tidak bisa simpulkan;
Bahwa benar ahli pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa Keterangan ahli di penyidik itu adalah benar;
Bahwa Ada 4 ekor Monyet dan 2 Kus-kus;
Bahwa Itu di kawasan Manado Tua;
Bahwa facebook itu Tidak termasuk mem-uplot;
Bahwa populasi monyet sekarang ada 800Monyet hitam.
Bahwa Monyet itu diburu, dipasang jerat.
Bahwa ahli bekerja di BKSDA Sudah 8 Tahun;
Bahwa PP No.7 Tahun 1999 Tidak ada disebutkan yang bernama Ailurops ursinus, yang ada phalanger spp, yang dilindungi;
Bahwa jenis Kus-kus yang ada diPP No.7/1999 Itu ada klasifikasinya, itu dilindungi semua;
Bahwa Monyet Macacanigranigra ada diatur di PP No.7/1999Tidak ada.
Bahwa Yang dilindungi yaitu Monyet Hitam Sulawesi dan Kus-kus dari penelitian para ahli, dan saat ini sedang dipergunakan di Indonesia;
Bahwa Yaitu kulit, mulut lonjong dan punya jamur diatas, itu dilihat dari depan;
Bahwa saksi Tidak lihat langsung monyet tersebut;
Bahwa Ada 7 jenis, itu di Sulawesi, dan yang dilindungi ,semua jenis;
Bahwa Tidak bisa, sesuai aturan No. 5/1990, itu dilarang , memiliki, menembak, dll;
Bahwa Kalau Hewan menyerang Tidakada pengecualian;
Bahwa Kalau hewan itu menyerang, diusir, dan ada petugas kami yang mengusir;
Bahwa tindakan terdakwa Tidak dibenarkan oleh Undang-undang;
Bahwa belum pernah lihat Monyet dijual di Pasar, bahwa penjual Monyet itu bisa dihukum;
Bahwa Ahli hanyalihat Kejadian itu di foto;
Keterangan saksi tersebut di atas,terdakwa membenarkannya.
Saksi PANDU WIJAYA, SH,,setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa jabatan saksi sebagai Polisi Kehutanan Pertama, dansaksi sebagai Kepala Seksi, yang membawahi 3 orang Polisi Hutan
Bahwa saksi bekerja sebagai Polisi Kehutanan Sudah 11 tahun, sejak tahun 2005 sampai sekarang;
Bahwa Yaitu melaksanakan perlindungan dan pengamanankawasan hutan Taman Nasional Bunaken;
Bahwa Yaitu pelestarian dan pengawasan hutan dan satwa;
Bahwa Ada 5 wilayah di Pulau Bunaken yaitu, Siladen, Manado Tua, Pesisir Utara, Pesisir Selatan dan Nain;
Bahwa Kami petugas ada 21 Orang dan sekali bertugas, ada 2-3 Orang dan ada yang4 orang;
Bahwa Terdakwa menembak Yaki/Monyet di Manado Tua, dan itu saksi lihat di Facebook;
Bahwa Saksi lihat di print out face book;
Bahwa Pertama saksi tidak tahu, kemudian ada informasi dari teman-teman, lalu diperlihatkan gambar Yaki di facebook., jadi saksi simpulkan, itu dibunuh terdakwa;
Bahwa Itu saksi lihat dari 1 gambar;
Bahwa Karena saksi pernah belajar fotografi dan saksi bisa bedakan hidup dan mati, dan kelihatan dari ekspresi binatang, ia tidak ada ekspresi, jadi kelihatan mati;
Bahwa Saksi lihat di facebook, adalah salah satu dariterdakwa-terdakwa ini;
Bahwa Ada PP No. 7 Tahun 1999, lampirannya itu ada jenis satwa yang dilindungi, dan lihat disitu ada beberapa mangkoko, dan saksi pikir itu binatang yang dilindungi;
Bahwa Menurut PP No. 7Tahun 1999.lampirannya itu ada daftar yang dilindungi , di lampiran itu tertulis Monyet Sulawesi, yaitu :
Di Tangkoko, itu satu jenis dengan Mangkoko yang di Manado Tua, disana ada beberapa jenis yang tersebut di PP No.7 Tahun 1999,
Salah satu fungsi yaitu melindungi satwa dan dilarang mengambil, menembak satwa yang dilindungi;
Bahwa Pertama informasi dari Polda dan kedua menurut informasi masyarakat, mereka yang tunjukan lokasi itu;
Bahwa Di foto tidak bisa lihat itu dari Manado Tua;
Bahwa Tidak tahu siapayang bunuh;
Bahwa saksi Tidak pernah lihat secara langsung,
Bahwa Ada papan peringatan yaitu dilarang mengambil tanaman dan satwa;
Bahwa Tidak dibenarkan oleh Undang-undang;
Bahwa Tidak ada pagar di lokasi itu;
Bahwa Kenyataannya selama saksi bertugas selama 12 tahun di Taman Nasional Bunaken, saksi belum pernah ditugaskan,tapi saksi pernah ikut kegiatan, dan padasaat itu dibahas antara lahan masyarakat dengan yang di kelola, dan saksi kelilingi selama 3 hari, saksi tidak ketemu dengan Yaki/Monyet;
Bahwa Kalau kita ceroboh, kita tidak siap, apa boleh buat;
Bahwa Di Undang-Undang, tidak serta merta ketika kalau di serang bunuh saja,
Bahwa Saksi sebagai saksi terkait dengan Yaki/Monyet, dan saksi menerangkan, apa itu masuk kawasan Nasional atau tidak;
Bahwa Saksi kerja sebagai Polisi Hutan sudah 12 Tahunbertugas , dan itu berdasarkan SK MenPan No. 54;
Bahwa Tugas saksi mengacuh ke aturan UU No. 5 Tahun 1991 dan PP No.7 Tahun 1999;
Bahwa Yaki sering, kalau Kus-kus itu di Montehage;
Bahwa Secara serta merta, tidak ada di atur di UU, tapi di PolHut, ada taman buruh;
Bahwa Pernah baca Pasal 21 dan 22;
Bahwa Ada lokasinya Kawasan Nasional itu masih termasukTaman Nasional di Manado Tua;
Bahwa Bunaken itu masih Satwa liar;
Bahwa Tidak ada yang saksi lihat;
Bahwa Lokasinya di wilayah Taman Nasional Bunaken;
Bahwa Di depan, di sampingjalan;
Bahwa Olah TKP Didalam;
Bahwa Yang Olah TKP di perbatasan,yang ada tanaman Pala, Kelapa dll;
Bahwa pernah ada pembunuhan dan disidangkan di Minahasa Utara;
Bahwa Tidak semua jenis Yaki di Sulawesi dilindungi;
Bahwa Belum pernah lihat Yaki yang dilindungi,
Bahwa saksi Belum pernah lihat yaki di jual di Pasar di Tomohon;
Bahwa Di olah TKP Tidak ada darah;
Keterangan saksi tersebut di atas,terdakwa membenarkannya.
Saksi HERI JUANDA, A.Md,setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Pangkat saya di Kemeterian Kehutanan UPT Balai Taman Nasional Bunaken adalah Pengatur Gol II C sedangkan jabatan saya saat ini sebagai Polisi Kehutanan.
Bahwa Saya menjabat sebagai Polisi Kehutanan Kementrian Kehutanan UPT Balai Taman Nasional Bunaken sejak Tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Bahwa Tugas pokok saya adalah melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan (Taman Nasional Bunaken).
Bahwa Selain hal tersebut diatas tugas kami sebagai Polisi Kehutanan Kementrian Kehutanan UPT Balai Taman Nasional Bunaken juga melindungi dan mengamankan satwa yang ada di wilayah Taman Nasional Bunaken.
Bahwa Saat saksi lihat digambar yang di upload ke facebook kondisi satwa dilindungi tersebut sudah meninggal.
Bahwa Saksi percaya dengan gambar yang saya lihat di facebook milik para Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah lihat papan peringatan yang memuat “Dilarang mengambil tumbuhan dan Satwa yang di lindungi oleh Undang-Undang”.
Bahwa Hal yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu memburu Yaki hitam Sulawesi dan KusKus tidak dibenarkan dalam Undang-Undang.
Bahwa Tidak ada pagar di sekeliling Taman Nasional Bunaken.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Yaki yang dilindungi secara langsung, tapi hanya pernah mendengar suara Yaki yang berteriak-teriak.
Bahwa Yang saksi dengar dari masyarakat bahwa monyet seringkali pergi ke perkebunan masyarakat setempat.
Bahwa Saksi belum pernah ditugaskan ke tempat hewan-hewan dilindungi.
Bahwa Saksi dipanggil sebagai Saksi.
Bahwa Satwa liar;
Bahwa Tidak ada yang saksi lihat;
Bahwa Lokasinya di wilayah Taman Nasional Bunaken;
Bahwa Papan larangan Diletakkan depan, di sampingjalan;
Bahwa Olah TKP itu Didalam;
Bahwa Yang Olah TKP di perbatasan, yang ada tanaman Pala, Kelapa dll;
Bahwa Tidak semuajenis Yaki di Sulawesi dilindungi;
Bahwa Belum pernah lihatyakiyang dijual di Pasar di Tomohon;
Bahwa olah TKP Tidak adadarah;
Keterangan saksi tersebut di atas,terdakwa membenarkannya.
Saksi RUDDY KAKOMORE al. OM RUDI,setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi.
Bahwa benar keterangan saya di Polisi benar.
Bahwa Saksi tinggal di Manado Tua.
Bahwa Saksi tahu konserfasi hutan lindung.
Bahwa Saksi terganggu dengan adanya yaki-yaki itu.
Bahwa Yaki-yaki sering masuk ke perkebunan masyarakat setempat.
Bahwa Yaki-yaki nanti masuk ke perkebunan jika tidak ada orang.
Bahwa Saksi tahu yaki-yaki tersebut dilindungi.
Bahwa Saksi sudah lama tinggal di Manado Tua.
Bahwa Kebun saksi sering di rusak oleh yaki-yaki.
Bahwa Kus-kus sama dengan tarsius yang dilarang untuk ditembak.
Bahwa Ada dipasang papan yang bertuliskan kawasan hutan dilindungi.
Bahwa Yaki pernah mengambil dan memakan tanaman yang saya tanam di kebun dan merugikan saya.
Bahwa Saksi pernah sampaikan pada Dinas Kehutanan mengenai yaki-yaki yang sering merugikan masyarakat sekitar termasuk saya.
Bahwa Saksi sudah lama tinggal di Pulau Manado Tua.
Bahwa Papan hanya ada di perkampungan bukan di hutan yang ada binatang-binatang di lindungi.
Bahwa Saksi tidak tahu kejadiannya.
Bahwa Papan larangan hanya berada di kampung tidak berada di hutan.
Bahwa Dilarang juga mengambil pasir dan batu serta berburuh.
Bahwa Berburuh tikus ekor putih tidak dilarang.
Bahwa Jarak dari kampung ke hutan lindung hanya sekitar ± 600 Meter.
Bahwa Tidak ada pagar duri di perbatasan perkampungan dengan hutan lindung hanya pagar yang terbuat dari akar.
Bahwa Saksi tidak tahu ada berapa keluarga yang kebunnya di rusak oleh yaki, kalau kebun saya banyak kali.
Keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya;
Saksi SET TEMPO al. ODO,setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangandi persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi.
Bahwa benar keterangan saksi di Polisi benar.
Bahwa Saksi tinggal jauh dari hutan lindung di Manado Tua.
Bahwa Saksi pernah melihat yaki di kebun milik Saksi Ruddi dan pada saat saya naik ke puncak gunung Manado Tua.
Bahwa Saksi sudah lupa kapan kejadiannya yang pasti sudah malam.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi yang pergi lapor pada Pala / Kepala Lingkungan.
Bahwa Setahu saksi Terdakwa dengan teman-temannya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mau memburu tikus tapi saat menembak tikus, karena mendengar bunyi suara tembakan, yaki-yaki jadi mengamuk sehingga ditembak oleh teman Terdakwa yang bernama Ronald Manuda, Hengki Paendong dan Renald Tampanguma karena takut diserang.
Bahwa Saksi sering melihat yaki-yaki yang berkeliaran.
Bahwa Terdakwa juga menangkap tikus.
Bahwa Setelah menangkap tikus karena bunyi suara tembakan jadinya yaki-yaki mengamuk.
Bahwa Yang mengganggu tanaman milik masyarakat setempat adalah yaki-yaki.
Bahwa Banyak masyarakat yang mengeluh dengan adanya yaki didaerah mereka.
Bahwa Senjata 3 pucuk senjata angin.
Bahwa Setelah di tembak yaki dibawa ke Manado.
Bahwa Saksi belum pernah diserang oleh yaki.
Bahwa Kalau memburuh binatang yang dilindungi adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Bahwa Jarak rumah saksi dengan Hutan lindung ± 500 Meter.
Bahwa Yaki jarang sekali ke perkampungan masyarakat sekitar.
Bahwa Masyarakat hanya sering kesal karena yaki-yaki sering ke kebun dan merusak tanaman masyarakat.
Bahwa Yaki ada menyerang teman-teman Terdakwa sehingga teman-teman Terdakwa menembak yaki-yaki tersebut.
Bahwa Saat itu Terdakwa ada bersama dengan saya.
Bahwa Sksia pernah makan daging monyet.
Bahwa Di kampung tidak ada papan yang berisikan di larang memburuh binatang dilindungi di hutan Manado Tua.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penembakan terhadap yaki.
Keterangan saksi tersebut di atas,terdakwa membenarkannya,
Saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF,setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangandi persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi.
Bahwa benar keterangan saksi di Polisi benar.
Bahwa Saksi ada diberitahu ada postingan yang gambarnya memuat yaki yang telah mati.
Bahwa Yang saksi lihat yaki hanya 1 ekor yang mati.
Bahwa Saksi tidak lihat luka tembak berada dimana.
Bahwa Gambar tersebut berada dalam facebook milik Terdakwa.
Bahwa Waktu di telepon saya mengatakan itukan binatang yang di lindungi.
Bahwa Ada pengaturan dalam situasi apapun kita bisa melukai hewan yang dilindungi apabila hewan tersebut menyerang kita.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Hendrik Rundengan.
Bahwa Membunuh hewan yang dilindungi adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tersebut secara langsung, hanya melihat di akun facebook milik Terdakwa.
Bahwa Waktu diperlihatkan barang bukti berupa foto.
Bahwa Monyet Hitam Sulawesi dan kuskus merupakan binatang yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Bahwa Kus-kus beruang termasuk didalam PP No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi namun namanya tidak tercantum.
Bahwa Seseorang yang memburuh binatang yang dilindungi dapat dipidanakan.
Bahwa Saksi baru 1 kali ke Manado Tua.
Bahwa Di Manado Tua hanya ada Taman Nasional Bunaken yang ada didalamnya berupa satwa-satwa yang dilindungi serta perkampungan warga.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat secara langsung kuskus dan yaki yang mati ditembak.
Bahwa Apabila satwa yang dilindungi menyerang, kalau merasa terancam kita bisa membunuh satwa tersebut.
Bahwa benar saksi pernah tahu konflik antara penduduk sekitar dengan satwa liar.
Keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menolak keterangannya.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa maka keterangan saksi pada persidangan hanya dibacakan yaitu saksi ALFIAN S. HARAHAP, SH.MSitelah dibacakan dipersidangan oleh Penuntut Umum yaitu keterangan saksi sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah Sulawesi Utara dan diakui Terdakwa bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan itu benar;
Menimbang, bahwa akan mengajukan saksi-saksi a de charge, dan saksi-saksi tersebut dibawah janji memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ANTHON ARIS NICOLAAS, setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangandi persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tinggal di Manado Tua.
Bahwa saksi tinggal di Manado Tua.sudah Selama 20 Tahun.
Bahwa Pekerjaan saksi nelayan.
Bahwa Kalau malam saksi ke Laut kalau siang di kebun.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai pemburuh di Manado Tua.
Bahwa Saksi dekat dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa bilang hanya berburuh tikus ekor putih / tikus hutan.
Bahwa Hutan Manado Tua hanya ada pohon dan satwa-satwa yang dilindungi berupa Monyet Hitam Sulawesi (Yaki), kuskus beruang (kuskus) dan tarsius.
Bahwa Binatang-binatang tersebut membuat warga setempat gelisah karena merusak tanaman-tanaman warga setempat.
Bahwa Warga setempat tidak tahu mau mengeluh kepada siapa.
Bahwa Di Manado Tua tidak ada pos polisi kehutanan.
Bahwa Pos Polisi Hutan hanya ada di pulau Bunaken dan Kelurahan Bailang, untuk Manado Tua tidak ada.
Bawha Warga setempat tidak menyerang atau menghadang satwa-satwa liar yang ada karena takut.
Bahwa Warga setempat sempat menyerukan keresahan mereka kepada pemerintah, namun tidak ditanggapi.
Bahwa Yaki sangat merugikan masyarakat.
Bahwa Masyarakat sudah sangat resah dengan adanya yaki-yaki tersebut.
Bahwa Masalah Terdakwa adalah memburuh/menembaki yaki.
Bahwa Setahu saksi hutan Manado Tua adalah hutan lindungi yang masuk dalam Taman Nasional Bunaken.
Bahwa Pernah disosialisasikan bahwa yaki-yaki berbahaya apabila mengamuk.
Bahwa Saksi tinggal di Manado Tua selama 20 Tahun.
Bahwa Pernah disosialisasikan akan dibuat kebun binatang.
Bahwa Hidup warga setempat terancam karena yaki-yaki memakan / merusak tanaman-tanaman yang ditanam dikebun masyarakat.
Bahwa Dalam jarak ± 3 KM tidak ada pagar.
Bahwa Penduduk Manado Tua sudah melaporkan perihal yaki-yakitersebut yang meresahkan kepada Anggota Dewan.
Bahwa Tidak ada petugas reservasi.
Keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
Saksi HOPNY MARTHIN, setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangandi persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tinggal di Manado Tua.
Bahwa Saksi tinggal di Manado Tua Selama 30 Tahun.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai pemburuh di Manado Tua.
Bahwa Saksi dekat dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa bilang hanya berburuh tikus ekor putih / tikus hutan.
Bahwa Hutan Manado Tua hanya ada pohon dan satwa-satwa yang dilindungi berupa Monyet Hitam Sulawesi (Yaki), kuskus beruang (kuskus) dan tarsius.
Bahwa Binatang-binatang tersebut membuat warga setempat gelisah karena merusak tanaman-tanaman warga setempat.
Bahwa Warga setempat tidak tahu mau mengeluh kepada siapa.
Bahwa Di Manado Tua tidak ada pos polisi kehutanan.
Bahwa Pos Polisi Hutan hanya ada di pulau Bunaken dan Kelurahan Bailang, untuk Manado Tua tidak ada.
Bahwa Warga setempat tidak menyerang atau menghadang satwa-satwa liar yang ada karena takut.
Bahwa Warga setempat sempat menyerukan keresahan mereka kepada pemerintah, namun tidak ditanggapi.
Bahwa Yaki sangat merugikan masyarakat.
Bahwa Masyarakat sudah sangat resah dengan adanya yaki-yaki tersebut.
Bahwa Tidak semua, yang susah para penduduk yang bekerja sebagai petani, tanaman Pala di goyang oleh yaki, semua buah Pala jatuh.
Bahwa Akibatnya pendapatan berkurang dan para petani mendapat kerugian yang besar.
Bahwa Yaki membuat penduduk takut untuk pergi ke kebun.
Bahwa Masalah Terdakwa adalah memburuh/menembaki yaki.
Bahwa Setahu saksi hutan Manado Tua adalah hutan lindung yang masuk dalam Taman Nasional Bunaken.
Bahwa Pernah disosialisasikan bahwa yaki-yaki berbahaya apabila mengamuk.
Bahwa saksi Sudah tinggal di Manado selama 30 Tahun.
Bahwa Dulu yaki-yaki hanya ada sedikit tapi sekarang sudah banyak.
Bahwa Terdakwa rencananya hanya berburuh tikus ekor putih / tikus hutan.
Bahwa Yaki-yaki tersebut tidak pernah sampai masuk ke dalam rumah penduduk sekitar.
Bahwa Waktu berburuh tikus, saya bertemu dengan para Terdakwa.
Bahwa Pada waktu peristiwa penembakan yaki saya tidak ada, hanya bertemu saat para Terdakwa berada di perkampungan dan menuju ke hutan.
Bahwa Saat bertemu dengan para Terdakwa, saya menyampaikan keluhan-keluhan mengenai keberadaan yaki-yaki tersebut.
Keterangan ahli tersebut di atas,terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan jasmani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa Saksi siap akan memberikan keterangan yang benar atas sangkaan telah melakukan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa hengky paendong, terdakwa Renaldi tampaguna dan terdakwa ronald Manuda dan mereka terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulut atas adanya laporan tentang pembunuhan satwa berupa monyet dan kuskus.
Bahwa benar, saksi diperiksa atas adanya temuan dimedia social berupa facebook milik terdakwa yang telah diunggah oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi mengakui kalau media sosial facebook tersebut adalah miliknya yang menggugah foto.
Bahwa benar yang dibunuh yang diunggah difacebook miliknya adalah monyet dan kuskus.
Bahwa Yang melakukan Pembunuhan tersebut adalah temannya atas nama hengky paendong, Ronald manuda dan reynaldi tampaguma.
Bahwa Kejadian tersebut yaitu tanggal 16 Desember 2014 yang berlokasi di gunung Manado tua daerah Papindanga.
Bahwa Dengan ketiga temannya yaitu dengan cara menembak dengan jarak kurang lebih 40 meter yang terdiri dari 3 (tiga) ekor monyet dan 2 ekor kus kus.
Bahwa Dengan cara melakukan pembunuhan yaitu dengan menggunakan senjata angina merek cannon dengan peluru diameter 4,5 mm.
Bahwa Alasan saksi memerintakan kepada ketiga teman untuk menembak monyet tersebut karena mereka telah menggangu umpan yang telah dipasang mereka pada saat mau berburu tikus didaerah tersebut.
Bahwa benar, media sosial berupa facebook itu adalah miliknya.
Bahwa Saksi menggunggah ke media sosial berupa facebook pada sekitar tanggal 19 Desember 2014.
Bahwa benar setelah melakukan penembakan monyet dan kuskus saya bagikan ke tiga teman.
Bahwa benar saksi mengerti tempat tersebut dilarang melakukan penembakan karena hanya ingin berburu tikus.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan adalah berupa :
1 (satu) buah senjata angin merek canon super model 787-L cal 777,
1 (satu) buah senjata angin merek canon special;
Menimbang, bahwa apakah dengan berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatannya yang sebagaimana didakwaannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa dipersidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI. Nomor : 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan untuk mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut 183 KUHAP Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disetai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa yangbersalahmelakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1979 No.163 K/ Kr/1977);
Menimbang, bahwa dalam dakwaan, Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI. Nomor : 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang.
Unsur menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Ad.1. Unsur setiap orang.
Bahwa yang di maksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang dalam hal ini adalah terdakwa Dr. Devy Krest Giolexa Sondakh, MH yang telah didakwa melakukan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa terdakwa dalam persidangan perkara ini identitasnya ternyata bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan sehingga antara keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata saling mendukung dan bersesuaian, bahwa benar terdakwalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona, dan menurut pengamatan kami selama dalam proses persidangan berlangsung, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mengikuti persidangan serta menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan juga selama proses persidangan berlangsung tidaklah ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghindarkan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana.
Ad.2. Unsur menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Bahwa unsur ini adalah perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dengan cara menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memeiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam Persidangan yang secara menerangkan :
Bahwa bermula saat terdakwa bersama saksi HENGKY PAENDONG, saksi RENALDY TAMPAGUMA alias ENAL dan saksi RONALD MANUDA alias ONALbermaksud melakukan kegiatan berburu tikus dihutan pulau/gunung Manado Tua. Saat terdakwa dan ketiga temannya berada di lokasi yang dituju untuk melakukan perburuan, terdakwa bersama ketiga temanya tersebut membuat umpan dan makanan tikus hutan yaitu daging buah kelapa yang dipanggang dengan api;
Bahwa akan tetapi ternyata makanan tersebut dimakan oleh tikus hutan tetapi dimakan oleh Yaki atau Monyet hitam, sehingga tidak ada tikus hutan yang didapat karena makanan tikus tersebut telah dimakan yaki atau monyet hitam.
Bahwa terdakwa bersama ketiga temanya kembali melanjutnya perburuanya kemudian bertemu dengan yaki atau Monyet hitam maka terdakwa bersama ketiga temanya tersebut langsung menembak “Yaki atau Monyet hitam” dengan mengunakan senjata atas perintah Terdakwa Dr. Devy;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 wita melihat ada binatang buruan berupa Kus – kus, maka terdakwa bersama ketiga temannya langsung menembaknya dengan mengunakan senjata yang sama.
Bahwa hasil buruan terdakwa bersama ketiga temannya dengan mengunakan senjata tersebut oleh terdakwa kemudian diunggah/diposting di Facebook dengan pemilik akun atas nama Dr. DEVY KREST LIOLEXA SONDAKH, SH,MH., berupa 2 (dua) satwa Monyet hitam Sulawesi (Yaki) dan 2 (dua) Kus – kus beruang yang telah mati dan diposting di akun Facebook atas nama RONALD MANUDA yaitu lembar foto terdakwa bersama 4 (empat) orang dengan 3 (tiga) satwa Monyet hitam Sulawesi yang telah mati.
Bahwa hasil buruan berupa Monyet hitam Sulawesi dan Kus – kus yang diposting di akun facebook terdakwa dan saksi RONALD MANUDA, kemudian dibawah pulang kerumah sebagai hasil buruan dan oleh terdakwa daging Satwa Monyet Sulawesi dan Kus-kus tersebut disimpan di Freezer milik terdakwa selanjutnya dipotong – potong dan dibagi- bagi secara merata kepada terdakwa, HENGKY PAENDONG, RENALDY TAMPAGUMA alias Enal dan RONALD MANUDA alias Onal, untuk dibuat lauk dan dikomsumsi.
Bahwa keterangan saksi-saksi, baik saksi yang ada dalam BAP maupun saksi yang diajukan oleh mereka terdakwa, menerangkan bahwa perbuatan mereka Terdakwa yang telah melakukan perbuaruan daerah kawasan hutan lindung itu tidak dapat dibenarkan hal ini sesuai keterangan ahli yang telah diajukan didepan persidangan;
Bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.734/menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Sulawesi Utara;
Bahwa tindakan mereka Terdakwa yang telah melakukan kegiatan Perburuan daerah kawasan lindung tanpa seijin dari pihak berwenang adalah melanggar peraturan dan perundnag-undangan;
Bahwa sesuai dengan keterangan mereka saksi-saksi yang telah dihadirkan didepan persidangan yang menerangkan bahwa perbuatan mereka terdakwa yang melukai dan membunuh satwa daerah kawasan hutan lindung tidak dapat dibenarkan, hal ini sesuai dengan keterangan ahli yang telah diberikan didepan persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan pembelaan dari terdakwa bahwa mengenai Dakwaan, sebagaimana di maksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, maka unsur yang penting adalah :
Unsur Setiap Orang ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli NOVITA TANDI, S.Hut dan saksi Dr. Ir. JOHNY SUWODJO TASIRIN, MSCF sangat jelas menerangkan bahwa benar monyet hitam Sulawesi yang bahasa latinnya Macaca Nigra dan kus-kus jenis beruang yang bahasa latinnya Ailurops Ursinus tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Bahwa Penyidik telah memaksakan perkara a quo ke penuntutan, sedangkan barang bukti yang dijadikan bukti dalam perkara a quo tidak diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menimbang bahwa Unsur Setiap Orang Dalam pandangan ilmu hukum pidana, yang dimaksud dengan barangsiapa adalah menunjuk orang sebagai oknum, yang selanjutnya diarahkan kepada wujud perbuatansebagai unsur dari tindak pidana, sehingga apabila orang tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, demikian pula sebaliknya, apabila orang tersebut kurang atau tidak memenuhi semua unsur tersebut, maka orang itu bukanlah pelaku tindak pidana sebagaimana maksud ketentuan diatas sehingga orang itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Menimbang terhadap uraian unsur-unsur ini, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang bahwa Dalam Persidangan terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan penembakan terhadap satwa yaki/monyet di manado tua. Akan tetapi terdakwa hanya memerintahkan kepada Hengky Paendong dan kawan-kawan untuk menembak yaki/monyet tersebut karena mengancam keselamatan terdakwa dan Hengky Paendong dan kawan-kawan;
Perintah Terdakwa kepada Hengky Paendong dan kawan-kawan, adalah perintah menyelamatkan manusia untuk membela diri, bukan perintah untuk melakukan tindak pidana. Mengingat kecepatan dan kelincahan monyet untuk berlari dan melompat, maka tidak ada lagi interval antara permintaan (melalui teriakan) Hengky Paendong, dengan perintah terdakwa untuk menembaknya. Jika terlambat memberi perintah, maka Hengky Paendong dan kawan-kawan akan menjadi korban serangan monyet. Jangankan terhadap binatang, tindakan pembelaan diri, terhadap manusia pun dibenarkan, sebagai tindakan pembelaan diri berdasarkan Pasal 49 KUHP. Bahkan, saksi a charge Dr John Tasirin juga membenarkan tindakan pembelaan diri jika kita terancam;
Dalam menentukan sesuatu yang akan segera terjadi (imminence) dan kewajaran dari tindakan tersebut di atas, maka harus mempertimbangkan salah satu dari faktor berikut:
sifat bahaya (the nature of the danger);
kesegeraan bahaya (the immediacy of the danger);
kemungkinan bahwa satwa liar yang mengancam akan menyerang (the probability that the threatening wild animal will attack);
kemungkinan bahwa serangan tersebut akan mengakibatkan kematian atau cedera tubuh yang parah (the probability that the attack will result in death or serious bodily injury);
kemampuan untuk menghindari bahaya dengan aman (the ability to safely avoid the danger);
tiap pola perilaku agresif atau mengancam sebelumnya oleh pelaku satwa liar yang diketahui orang yang menuntut pembelaan diri (any previous pattern of aggressive or threatening behavior by the individual wild animal which was known to the person claiming self defense).
Jadi, sifat bahaya yang segera yang akan menimbulkan kematian bagi para terdakwa, menjadikan penembakan terhadap monyet dapat dibenarkan. Jika mereka tidak menembak, maka mereka yang menjadi korban. Apalagi jarak antara para terdakwa dengan monyet hanya 20 meter, dan dengan mempertimbangkan sifat agresif dan kecepatan melompat dan mengejar para monyet yang mengejar balik para terdakwa, sehingga mengharuskan para terdakwa untuk menembak. Ditambahkan pula, bahwa locus delicti terjadi di perkebunan, bukan di hutan. Artinya, hukum hanya melindungi para monyet ketika mereka berada di hutan. Ketika mereka keluar dari hutan dan berada di perkebunan atau pemukiman warga, maka mereka tidak dilindungi lagi, karena ruang (space) perlindungan bagi monyet adalah di dalam hutan sebagai habitatnya. Tentu tidak terjadi penembakan terhadap monyet, jika monyet-monyet tersebut tidak keluar hutan untuk datang ke perkebunan. Substansi dari konflik manusia-satwa liar adalah, oleh karena satwa liar tersebut keluar dari hutan dan masuk ke perkebunan atau pemukiman warga. Karena itu, konsiderans Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 tahun 2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar menyebutkan kemungkinan tersebut, dengan menyebutkan “berdasarkan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia.” Latar belakang Peraturan Menteri tersebut juga membenarkan adanya kerugian yang umum terjadi akibat konflik diantaranya seperti rusaknya tanaman pertanian dan atau perkebunan serta pemangsaan ternak oleh satwa liar, atau bahkan menimbulkan korban jiwa manusia. Kata-kata “keluar dari habitatnya dan membahayakan keselamatan manusia”, menanggalkan perlindungan terhadap satwa liar tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 juga menyebutkan tentang satwa liar yang membahayakan manusia, dan memungkinkan satwa liar untuk dibunuh, jika membahayakan kesalamatan manusia. Pasal 26 Ayat (1) Pasal tersebut menyebutkan bahwa satwa yang karena sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara. Ayat (2) menyebutkan bahwa apabila cara sebagaimana tersebut tidak dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh. Penjelasan atas ayat (1) Pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan membahayakan kehidupan manusia adalah dapat mengancam kehidupan manusia yang hidup secara normal di tempat pemukiman atau lingkungan pemukiman sehingga keberadaan satwa di tempat itu sangat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia warga masyarakat dalam pemukiman tersebut. Satwa yang membahayakan kehidupan manusia tersebut dapat terjadi karena habitatnya berdampingan dengan pemukiman manusia atau habitat satwa tersebut telah menjadi sempit dan atau karena terisolasi oleh kegiatan manusia sehingga dalam penjelajahan sehari-hari keluar dari habitatnya sudah tua atau kalah bersaing dan terusir dari kelompoknya sehingga keluar dari habitatnya menuju pemukiman manusia. Satwa yang berpenyakit dan karena penyakit tersebut membahayakan satwa tersebut dapat dimusnahkan. Sedangkan penjelasan ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengancam secara langsung apabila satwa tersebut karena langsung diduga akan mencederai atau membunuh manusia atau menularkan penyakit yang manusia dan tidak ada cara lain yang lebih efektif untuk menghindarinya. Karena itu, ketika hakim bertanya kepada saksi ahli John Tasirin, jika monyet menyerangnya, apakah ia memilih membiarkannya diserang atau membunuhnya, Tasirin menjawab “membunuhnya”. Bahkan, Peraturan Menteri kehutanan Nomor 48 tersebut memberikan kompensasi bagi manusia akibat serangan satwa liar. Kompensasi disediakan untuk korban meninggal dunia dan luka atau menderita cacat tetap akibat konflik manusia – satwa liar, dengan ketentuan:
Pemberian kompensasi diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Satuan Tugas Penanggulangan Konflik antara manusia dan satwa liar untuk membuktikan keabsahan kejadian tersebut merupakan akibat dari konflik dengan satwa liar, dan disetujui Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Satwa Liar – Manusia.
Kejadian-kejadian yang mendapatkan kompensasi adalah :
Korban luka/meninggal akibat serangan satwa liar di dalam kawasan konservasi/kawasan hutan lainnya dengan aktivitas yang legal diberikan santunan pengobatan/pemakaman.
Korban luka/meninggal akibat serangan satwa liar di perkebunan, perladangan, pemukiman mendapatkan santunan biaya pengobatan/pemakaman.
Hal ini sejalan dengan pendapat saksi ahli yang mengatakan bahwa ketika hewan yang dilindungi sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku menyerang masayarakat dan masyarakat tersebut mengalami luka-luka ataupun cedera maka yang wajib menanggung pengobatan/penyembuhan adalah pemerintah sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.
Menimbang juga serangan monyet terhadap manusia dapat juga kita lihat Pertama, kasus di Boyolali. Monyet menyerang warga dan melukai seorang nenek bernama Wagiyem. Monyet tersebut akhirnya ditembak mati, karena sudah sering menyerang warga. Dengan dibantu oleh aparat dari Polsek Karanggede, Koramil Karanggede dan sejumlah komunitas mengejar dan menembak monyet tersebut. (detik.com, 24 Agustus 2017). Monyet yang buas tersebut kerap meneror dan melukai warga kecamatan Karanggede. Kapolsek Karanggede Margono menyebutkan bahwa warga kian waswas lantaran kawanan monyet liar lainnya dikhawatirkan menuntut balas atas kematian rekan mereka. Petugas dan sukarelawan terpaksa melepaskan tembakan lantaran tak ada pilihan lain untuk menghalau monyet yang kian beringas itu. (Solopos.com, 3/6/2017).
Dalam perkembangan atas kasus serangan monyet di Boyolali tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertimbangkan adanya opsi kebiri hingga menembak mati monyet-monyet atas tersebut.Direktur Konservasi World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Arnold Sitompul mengatakan, tembak mati dan kebiri adalah langkah terakhir dalam penanganan serangan monyet liar. Hal itu dilakukan jika sudah membahayakan manusia di sekitar lokasi tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan jika sudah membahayakan masyarakat atau manusia di sekitarnya. Tahapan ini harus dilakukan dulu sebelum ambil keputusan apakah ditembak, apakah dikebiri. (metrobatam.com, 7 Agustus 2017). Bahkan, Suharman sebagai kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah tak sanggup menangkap sekawanan monyet tersebut sendirian, dan akhirnya meminta bantuan Perbakin untuk membantu menangani permasalahan konflik satwa ini tersebut. Selain melibatkan Perbakin, BKSDA juga melibatkan pihak lainnya, seperti kepolisian, TNI, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), relawan, dokter hewan hingga tokoh masyarakat dan volunter. (Kompas.com, 8 Agustus 2017).
Kedua, kasus di Tangerang. Ribuan warga Desa Ancol Pasir dan Desa Taban di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, resah dengan monyet liar yang masuk ke perkampungan dan menyerang warga. Dalam tiga bulan terakhir, sebanyak sepuluh warga di dua desa itu menjadi korban gigitan monyet tersebut. Mereka mengigit dan menyerang siapa saja yang dilihat.Warga sudah ketakutan luar biasa, karena monyet menyerang warga secara tidak terduga, dimana warga sedang jalan tiba-tiba diserang dan digigit. (Tempo.co, 1 September 2014). Kasus monyet tersebut berlanjut, ketika monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) tersebut menyerang 23 orang warga di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, dan 17 di antaranya harus dirawat di RSU Balaraja. Pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian telah mendatangkan pawang monyet dari daerah lain untuk mengatasi ganasnya hewan liar itu, tapi belum berhasil. (Republika.co.id, 13 Oktober 2014).
Ketiga, kasus di Bulukumba. Kasus tersebut terjadi pada ketika warga di Kecamatan Kindang dan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba ditakutkan dengan teror gerombolan monyet liar. Monyet ini tak segan menyerang hingga melukai warga. Monyet menyerang dan melukai 8 warga selang waktu Juli hingga Agustus 2017, bahwa gerombolan monyet tersebut dikabarkan menelan korban jiwa di Desa Kindang. Korban diserang lalu mendapat perawatan hingga meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Makassar. (beritabulukumba.com, 3 Agustus 2017).
Keempat, di kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. Ada sejumlah monyet liar masuk ke perkampungan yang memangsa ternak masyarakatdan mengejar warga saat beraktivitas. Pihak kepolisian bersama warga dan pemerintah nagari terpaksa memburu monyet yang masuk kampung, sebab sudah lama meresahkan.Menurut Kapolsek Lengayang, Supardi Regama, monyet tersebut terpaksa ditembak menggunakan timah panas karena sudah diusir berkali-kali tidak juga lari. Tindakan tersebut dilanjutkan dengan adanya tindakan berburu monyet liar yang dilaksanakan oleh ratusan warga beserta anggota Polsek Lengayang dan pemerintah Nagari setempat. (news.klikpositif.com, 28 Pebruari 2017).
Menimbang apakah para petani dapat mengemukakan pembelaan diri dari untuk membunuh atau melukai monyet (berdasarkan surat tuntutan Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990).
Menimbang Pasal 22 ayat (3) Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia. Penjelasan (MvT) atas Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian”. Mengapa hukum memberikan pengecualian untuk membunuh atau melukai monyet tersebut, oleh karena secara empirik monyet menjadi perampok tanaman yang ditanam manusia.
Kate, yang melakukan penelitian terhadap perampokan tanaman oleh satwa liar di Uganda membuktikan bahwa lebih dari 80% penduduk yang menjadikan pertanian sebagai sumber utama kehidupan (agriculture is the sole source of livelihood) menjadi korban satwa liar. Perampokan tanaman menjadi hubungan antagonisme manusia-satwa liar, yang melahirkan berbagai kerugian, yaitu hilangnya hidup manusia (loss of human life), melukai manusia (injury to human beings), penghancuran tanaman (destruction of crops), penghancuran infrastruktur petani (destruction of farm infrastructure), menciptakan lingkungan ketakutan (creation of an environment of fear), dan penyebaran penyakit bagi ternak (spread of diseases to livestock). Karena itu, untuk menjaga tanaman, penduduk memasang jebakan-jebakan dan perangkap (laying traps and snares), menggunakan zat-zat racun dalam jebakan-jebakan makanan (use of poisoning agents in food traps), menggunakan penyangga-penyangga tanaman (use of buffer plants/crops), penghancuran habitat (habitat destruction), penanaman tanaman berduri alam (planting natural thorny hedges), dan akhirnya menggunakan seng (use of corrugated iron sheets). Kyalisiima Kate. 2012. Possible strategies/practices in reducing wild animal (primate) crop raids in unprotected areas in Hoima district. Uganda. 1-14. Sedangkan Wallace dan Hill menyebutkan bahwa tanaman yang berada di dekat hutan (crops near forest) sering diakses menjadi gizi untuk satwa liar, tetapi menimbulkan kerusakan yang meluas karena dirampok satwa liar, yang dapat berakibat buruk bagi mata pencaharian petani, membahayakan ketahanan pangan, mengurangi toleransi satwa liar, dan merusak strategi-strategi manajemen (can adversely impact farmer livelihood, compromise food security, reduce tolerance of wildlife, and undermine management strategies). Graham E. Wallace & Catherine M. Hill. 2012. Crop Damage by Primates: Quantifying the Key Parameters of Crop-Raiding Events. Plos One. 7 : 1.
Menurut Priston dan McLennan, dengan mempertimbangkan luasnya distribusi geografis dan keanekaragaman taksonomi, maka monyet mungkin merupakan yang paling terkenal dan sukses dari 'primata hama' (pest primates). Seluruh spesis merampok tanaman (Considering their wide geographical distribution and taxonomic diversity, the macaques are perhaps the most notorious and successful of ‘pest primates’. All species raid crops). (Nancy E. C. Priston & Matthew R. McLennan. Managing Humans, Managing Macaques: Human–Macaque Conflict in Asia and Africa. Dalam S. S. Radhakrishna et al. (eds.). 2013. The Macaque Connection: Cooperation and Conflict 225 between Humans and Macaques, Developments in Primatology: Progress and Prospects. UK : Springer Science + Business Media. 230.).Ketika banyak spesies pencuri tanaman (serangga, tikus, burung, dan herbivora), maka, primata adalah hama yang signifikan, oleh karena oportunisme, kemampuan beradaptasi, kecerdasan dan kemampuan memanipulasi mereka (because of their opportunism, adaptability, intelligence and manipulative abilities). (Vincent Nijman &, K. Anne-Isola Nekaris. 2010. Testing a model for predicting primate crop-raiding using crop- and farm-specific risk values. Applied Animal Behaviour Science. 127 : 125. Taylor juga memberikan informasi bahwa di beberapa daerah, primata merupakan hama pertanian yang serius. Mereka merampok kebun dan pertanian dan dengan cepat bisa menghancurkan apa yang telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga para petani. Tidak mengherankan jika petani di daerah tersebut melakukan pembalasan dengan mengejar, memukuli, menembak, menjebak, atau meracuni para primata (It is not surprising that the farmers in such areas retaliate by chasing, clubbing, shooting, snaring, or poisoning the primates). B. Taylor. (et.al.). (Ed.). Nonhuman Primates in Biological Research. Biology and Management. San Diego : Academic Press. 116.
Menimbang terhadap macaca nigra adalah satu dari empat satwa genting yang merampok tanaman, memperparah konflik mereka dengan manusia (raid crops, exacerbating their conflict with human). John C. Mitani. (et.al.). 2012. The evolution of Primate Societies. Chicago : The University of Chicago Press. 92.Radhakrishna (e.al.) menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 10 spesis macaca, yang termasuk didalamnya 7 jenis macaca di Sulawesi. Mereka kemudian menyatakan bahwa masalah utama (primary issue) berkaitan dengan spesis-spesis tersebut adalah, mereka menjadi perampok tanaman, yang menimbulkan persepsi negatif para petani setempat (local farmers) terhadap monyet-monyet tersebut. Sindhu Radhakrishna. (et.al.). (Ed.). 2013. The Macaque Connection. Cooperation and Conflict Between Human and Macaques. New York : Springer. 151. Riley dan Preston juga memberikan contoh bagi monyet-monyet Sulawesi, dengan menyatakan bahwa bentuk utama dari penggunaan sumber daya yang tumpang tindih antara manusia dan monyet Sulawesi adalah perampokan tanaman. Perampokan tanaman merupakan interaksi ekologi yang berlangsung lama antara manusia-monyet (Crop raiding is a long-standing human–macaque ecological interaction). Erin P. Riley & Nancy E. C. Priston. 2010. Macaques in Farms and Folklore: Exploring the Human–Nonhuman Primate Interface in Sulawesi, Indonesia. American Journal of Primatology. 71 : 3-4.
Selanjutnya, penelitian Marchal dan Hill di beberapa desa di Sumatera Utara, yang meneliti mengenai perampokan tanaman oleh satwa liar, menyebutkan bahwa ada 94.9% dari responden mengakui adanya perampokan satwa liar terhadap hasil panen (crop yields). Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa “Long-tailed macaques (Macaca fascicularis) and Thomas’ leaf monkeys (Presbytis thomasi) were considered to be the most destructive cropraiders in all locations.” Karena itu, banyak masyarakat yang menembak atau menggunakan perangkap sebagai langkah pencegahan bagi satwa liar tersebut. (Valerie Marchal & Catherine Hill. 2009. Primate Crop-raiding: A Study of Local Perceptions in Four Villages in North Sumatra, Indonesia. Primate Conservation. 24 : 114.). Bahkan John Tasirin (dalam Harry Hilser) mengakui fakta bahwa monyet tersebut menjadi perampok tanaman dan hama. Ia menyatakan bahwa kehilangan, gangguan atau penyiksaan terhadap habitat macaca nigra, terutama karena satwa tersebut melakukan perampokan terhadap tanaman pertanian. Perampokan tanaman menjadi konsekwensi ekologi manusia dan satwa liar, termasuk kerugian bagi sumber-sumberdaya dan ekonomi masyarakat lokal dan penurunan jumlah primata sebagai akibat dari pengendalian terhadap hama(detriment to local community resources and economy and reduction in primate numbers as a result of pest control).Hilser, H., Sampson, H., Melfi, V., Tasirin, J. S. (2013). Sulawesi crested black macaque Macaca Nigra. Species Action Plan. Manado: Pacific Institute. 15 & 18). Penelitian Nailufar melalui hasil wawancara dengan penduduk Kampung Batuputih menyebutkan bahwa konflik manusia dan yaki di Kampung Batuputih telah berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih enam tahun. Pada tahun 2009-2010 merupakan puncak terjadi konflik. Pada tahun tersebut penduduk Kampung Batuputih mengalami kerugian yang besar dikarenakan hasil kebun seperti kelapa, singkong, dan mangga dirambah oleh yaki. Seiring dengan bertambahnya jumlah aktivitas pemburuan, penebangan liar, dan tidak adanya kontrol ekowisata juga menambah masalah gangguan oleh yaki terhadap perkebunan penduduk kampung di sekitar kawasan. Kondisi ini bila terjadi berlarut-larut dikhawatirkan akan menimbulkan pengaruh yang kurang baik terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat di sekitar daerah konflik dan berdampak negatif bagi upaya pelestarian yaki sebagai salah satu satwa langka dan endemik di Sulawesi khususnya di Sulawesi Utara. Balqis Nailufar. 2015. Manajemen Lanskap Untuk Penanggulangan Konflik Dengan Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Sulawesi Utara. Bogor : Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. 31. Artinya, keterangan para ahli dan bukti empiric menyatakan bahwa macaca nigra memang menjadi perampok tanaman.
Menimbang bahwa ketika monyet merampok tanaman masyarakat, padahal tanaman adalah satu-satunya penyambung hidup manusia, maka negara harus memerintahkan untuk membunuhnya, karena hak hidup manusia lebih utama dari hewan.
Menimbang terhadap monyet yang disebut dengan :
Istilah Macaca nigra.
Dalam “IUCN-Red List” berdasarkan asesmen J. Supriatna dan N. Andayani, IUCN memberi judul “macaca nigra”, Celebes Crested Macaque. Selanjutnya IUCN memberikan keterangan secara detail, sebagai berikut :
Taxonomy
-
Kingdom Phylum Class Order Family Animalia Chordata Mammalia Primates Cercopithecidae
Taxon name : Macaca nigra (Desmarest, 1822)
Synonym (s) : Macaca lembicus, Macaca malayanus
Common Name (s):
• English:
Celebes Crested Macaque, Black Crested Macaque, Celebes Black Macaque, Celebes Macaque, Crested Black Macaque, Gorontalo Macaque, Sulawesi Black Macaque, Sulawesi Macaque
• French:
Cynopithèque Nègre, Macaque Des Célèbes
• Spanish:
Macaca Negra
Juga, dalam “The IUCN Red List of Threatened Species”, IUCN membuat daftar dan kategori satwa sebagai berikut; LC (Least Concern), NT (Near Threatened), VU (Vulnerable), CR (Critically Endangered), EW (Extinct in the Wild), dan EX (Extinct). IUCN kemudian menggunakan taksonomi “macaca nigra” untuk menyebut monyet hitam Sulawesi, yang dikategorikan sebagai “Critically Endangered”. Kita tidak akan menemukan istilah “cynopitecus niger” dalam daftar tersebut, oleh karena istilah resmi menurut IUCN adalah “macaca nigra”.
Menurut ‘Checklist of CITES Species’ :
istilah utama yang digunakan dan yang mendapatkan penjelasan adalah macaca nigra, sebagaimana disebutkan Checklist tersebut, yaitu “Macaca nigra: (E – English/Inggris), Celebes Black Macaque, Celebes Crested Macaque, Gorontalo Macaque, Sulawesi Macaque, (S - Spanish/Spanyol) Macaca negra, (F – French/Perancis) cynopithèque nègre, Macaque des Cél.” Memang, checklist tersebut juga menyebutkan istilah ilmiah lain, yaitu cynopithèque nègre dalam istilah bahasa Perancis, yang sama arti dengan macaca nigra, akan tetapi tanpa penjelasan. Kenapa, karena penjelasannya sebagaimana disebutkan di atas, telah disebutkan dalam istilah macaca nigra. Penetapan dalam daftar beserta penjelasan atas istilah macaca nigra, mengandung arti bahwa istilah tersebut adalah nama ilmiah (scientific name) untuk monyet Sulawesi tersebut. Ini mengandung arti bahwa ketika kita menyebut dan menggunakan istilah ilmiah asing untuk monyet tersebut, maka secara terminologis/taksonomis, istilah yang digunakan adalah macaca nigra. Lagi pula, istilah “cynopithèque nègre” di atas adalah istilah/Bahasa Perancis, dan bukan Bahasa/nama Latin sebagai nama ilmiah. Ditambahkan juga, bahwa para ahli primata Indonesia memang menggunakan istilah macaca nigra. Dalam buku ‘Indonesian Primates’ dan berbagai tulisan tentang mamalia tersebut, pakar primata Indonesia seperti Jatna Supriatna, selalu menggunakan istilah macaca nigra. Bahkan, para pakar dan peneliti lokal Sulawesi Utara, yang secara khusus meneliti primata tersebut, seperti Saroyo Sumarto, John Tasirin, dan Martina Langi, juga menggunakan istilah macaca nigra.
Dalam berbagai literatur, para ahli hanya menyebut “satu nama” Latin untuk monyet ini sebagai “scientific name”, yaitu “Macaca nigra”.
Menurut Conner :
tidak pernah ditulis “dua nama ilmiah”, misalnya, dengan menyebut sekaligus “macaca nigra dan cynopithecus niger”. Conner mengatakan bahwa sejak semula, masyarakat ilmiah setuju (scientific community agreed) bahwa tiap spesis mendapatkan nama dua kata Latin atau yang dilatinkan (a two-word Latin or Latinized) yang mengindikasikan keunikan spesis dan kesamaannya dengan genus lainnya. Komisi Internasional untuk Nomenklatur Hewan (International Code of Zoological Nomenclature – ICZN) kemudian setuju bahwa spesis hanya dapat memiliki satu nama ilmiah (agreeing that species can have only one scientific name) dalam mendorong komunikasi diantara disiplin-disiplin dan hubungannya dengan penemuan-penemuan ilmiah bagi spesis-spesis. (William E. Conner. (Ed.). 2009. Tiger Moths and Wooly Bears. Behavior, Ecology, and Evolution of the Artiidae. Oxford : Oxford University Press. 12. Henry menyebutkan bahwa “Scientific names are unique, there being only one scientific name for a particular concept, and each concept has only one scientific name”. (Joseph Henry. (et.al.). (Ed.). 1996. Biodiversity II : Understanding and Protecting Our Biological Resources. USA : The National Academies. 200.). Bromham, “Scientific names are designed to standardize the labels given to species. Technically, a species can have only one scientific name, although it may be known by any number of ‘common names’.” (Lindell Bromham. An Introduction to Molecular Evolution and Phylogenetics. Oxford : Oxford University Press. 264. Selanjutnya Harrison menulis, “Only one scientific name can be assigned to a species, but it may have many common names.” Marie Harrison. Ground covers for the South. Florida : Pineapple Press, Inc. 14). Juga, Ingles menulis bahwa “There are “International Rules for Zoological Nomenclature” for the naming of animals in order that any particular species will have one and only one scientific name anywhere in the world.” Lloyd Ingles. Mammals of California and Its Coastal Water. California : Stamford University Press. 4.
Reaka-Kudla (dkk) menyebutkan bahwa :
“Scientific names are unique, there being only one scientific name for a particular concept, and each concept has only one scientific name.” Marjorie L. Reaka-Kudla. (et.al.). (Ed.). 1997. Biodiversity II. Understanding and Protecting Our Biological Resources. Washington DC. : 200. Menurut Thompson, nama ilmiah adalah kunci utama. Kata “kunci” memiliki arti lain dalam bahasa Inggris, yaitu, sesuatu yang tidak dapat dibuka. Nama-nama ilmiah adalah kunci kritis yang membuka informasi biosistemik, yang kita semua tahu tentang organisme hidup. Nama ilmiah adalah label-label yang menggantikan deskripsi dari obyek-obyek, atau lebih tepat, hanya ada satu nama ilmiah yang sah (there being only one valid scientific name)untuk suatu konsep tertentu dan tiap konsep hanya memiliki satu nama ilmiah yang sah. Nama-nama ilmiah lebih dari hanya sekedar kunci utama bagi informasi. Nama-nama ilmiah mewakili hipotesis-hipotesis. Bagi kebanyakan sistematis, ini adalah karakteristik sepele yang biasanya dilupakan dan dengan cara demikian menjadi suatu sumber kebingungan belakangan ini (to most systematists, this is a trivial characteristic that is usually forgotten and thereby becomes a source of confusion later). (F.C. Thompson. Nomenclature and classification, Principles of. Dalam V. H. Resh & R.T. Carde. (Ed.). 2003. Encyclopedia of Insects. San Diego : Academic Press. 799.
Juga, R.I.C. Publications menyebutkan bahwa :
Seluruh mahluk hidup hanya memiliki satu nama ilmiah (All living things have only one scientific name). R.I.C. Publications. 2011. Australian Curriculum Science. Greenwood Western Australia : R.I.C. Publications. 19. Krause & Krause menyebutkan bahwa nama ilmiah biasanya diturunkan dari Bahasa Latin dan hanya satu nama ilmiah yang pernah berlaku (only obe scientific name is ever applied) yang diberikan pada tanaman atau hewan. William J. Krause & Winifred A. Krause. 2006. The Opossum : Its Amazing Story. Missouri : University of Missouri. 3. Bahkan menurut Bromham, secara teknis, suatu spesis hanya dapat memiliki satu nama ilmiah, meskipun ia mungkin dikenal melalui banyak nama umum. (Technically, a species can have only one scientific name, although it may be known by any number of common names). Lindell Bromham. 2016. An Introduction to Molecular Evolution and Phylogenetics. Oxford : Oxford University Press. 264. Pemikiran Bromham ini menyanggah jawaban John Tasirin atas pertanyaan terdakwa Devy Sondakh tentang apakah nama ilmiah boleh lebih dari satu, yang dijawab Tasirin adalah boleh. Artinya, menurut Bromham, nama umum (common names) yang boleh lebih dari satu (banyak), tetapi nama ilmiah hanya satu.
Jadi, tidak mungkin menyebut dua istilah latin atau yang dilatinkan, misalnya menyebut sekaligus “cynopithecus niger” dan “macaca nigra”. Oleh karena para ahli, peneliti, stakeholder bahkan organisasi yang berkompeten dengan primata, yaitu Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN International Union for Conservation of Nature – IUCN) dan ICZN telah menyebut dan menggunakan istilah “macaca nigra”, maka istilah “cynopithecus niger” adalah dilarang digunakan sebagai istilah ilmiah (scientific name). Karena itu, dalam berbagai literatur dewasa ini, istilah cynopithecus niger tidak pernah ditulis oleh para ahli primata.
Menimbang Apakah cynopithecus niger identik dengan Macaca nigra ?
Jawabannya adalah “Tidak”.
Ada banyak hasil penelitian para ahli yang menyimpulkan bahwa cynopithecus niger tidak sama dengan macaca nigra.
Pertama :
Penelitian Khajuria, yang menyebutkan tentang penyelidikan untuk klarifikasi atas Cynopithecus, di satu pihak, dan Macaca, di lain pihak. Ia menulis “Further investigations for the clarification of this point as well as for other anatomical resemblances which this monkey may bear to Cynopithecus on one hand and Macaca on the other…” (H. Khajuria. 1952. Taxonomic Status of the Celebes Ashy-Black Monkey – A Rermarkable Case of Convergence. Record of the Indian Museum. 50 : 302.
Kedua :
Penelitian Fa. Fa, yang mengutip Laurie & Hill, Napier & Napier, dan Hill, menyebutkan bahwa monyet Sulawesi dibagi dalam dua genera yang berbeda, yaitu Macaca dan cynopithecus (one divides them into two distinct genera Macaca and Cynopithecus). Juga, Fa, yang mengutip Pocock mengklasifikasikan macaca dalam 7 sub kelompok (Gymnopyga, Macaca, Silenus, Rhesus, Lyssodes, Cynomolgus and Zati) dalam genus macaca, dan satu grup di dalam Cynopithecus. “(Pocock classifies macaques into seven subgroups (Gymnopyga, Macaca, Silenus, Rhesus, Lyssodes, Cynomolgus and Zatz’) in the genus Macaca and one group in the genus Cynopithecus).” (John E. Fa. 1989. The genus Macaca: a review of taxonomy and evolution. Mammal Rev. 19 : 46 dan 47.
Ketiga :
Pendapat Morales & Melnick. Mereka membenarkan klasifikasi dari Fa tersebut, dengan menyatakan bahwa kompilasi tersebut menunjukkan klasifikasi terhadap macaca telah berkisar pada pengakuan dua genera yang berbeda macaca dan cynopithecus untuk monyet Sulawesi (the recognition of two different genera (Macaca and Cynopithecus for the Celebes Ape). (Juan Carlos Morales & Don J. Melnick. 1998. Phylogenetic Relationships of the Macaques (Cercopithecidae : Macaca), As Revealed by High Resolution Restriction Site Mapping of Mitochondrial Ribosomal Genes. Journal of Human Evolution. 34 : 3.
Keempat :
Hinde. Ia menyebutkan perbedaan antara genus cynopithecus dan macaca, dengan menyatakan bahwa “In the more original arboreal types of higher primates (e.g. in Cercopithecus) a similar situation is found. A number of more advanced genera, notably Macaca, Cynopithecus, Therepithecus, Mandrillus, Papio and Pan.” (Robert A. Hinde. (ed.). 1979. Non-verbal Communication. Cambridge : Cambridge University Press. 215. Jadi, ada enam genus dalam kelompok Cercopithecus, yaitu Macaca, Cynopithecus, Therepithecus, Mandrillus, Papio dan Pan.
Kelima :
Morris. Moris melakukan penelitian atas bibir dan mulut beberapa primata, yaitu Erythrocedus patas, Theropithecus gelada, Cynopithecus niger, dan studi atas spesis-spesis Mandrillus, Papio, Macaca dan Cerocebus. Ia menyebutkan “These are : Erythrocedus patas, Theropithecus gelada, Cynopithecus niger, and the studied species of Mandrillus, Papio, Macaca and Cerocebus”. Ia juga menyebutkan “It has been observed in Macaca (except M. nemestrina and M. sylvana), Papio, and Cynopithecus.” (Desmond Morris. (Ed.). 2006. Primate Ethology. USA : Aldine Transaction. 38.
Keenam :
Chiarelli. Ia membuat pohon klasifikasi spesis primata, dengan cabang “Cynopithecus sp, macaca sp, dan Papio sp.” (A.B. Chiarelli. (Ed.). 1974. Perspectives in Primate Biology. New York : Plenum Press. 189.
Ketujuh :
Van Gelder.Ia menyatakan bahwa dalam primata, ada banyak cangkokan antar genetik yang dicatat, hampir semuanya dari keluarga Cercopithecidae, yang menyarankan bahwa pemisahan generik telah meluas dalam kelompok tersebut (generic splitting has been extensive in this group). Gelder, yang mengutip Simpson mengakui 10 genera dalam sub-keluargaCercopithecinae, yaitu: Macaca, Cynopithecus, Cercocebus, Papio, Comopithecus, Mandrillus, Theropithecus, Cercopithecus, Allenopithecus, danErythrocebus. Anderson mengakui hanya enam dari 10 yang didaftarkan oleh Simpson (only six of the 10 genera listed by Simpson): Cercocebus, Cercopithecus (including Allenopithecus and Erythrocebus), Cynopithecus, Macaca, Papio (including Comopithecus and Mandrillus), and Theropithecus). (Richard G. Van Gelder. 1977. Mammalian Hybrids and Generic Limits. American Museum Novitates. 2635: 6.
Kedelapan :
Eckhardt. Ia membuat tabel dengan judul “Papionine classification”, sebagai berikut :
Genus : Cercocebus
Species : Atys, torquatus, galeritus, albigena, atterinus.
Genus : Macaca
Species : Irus, mulatta, cyclopis, fuscata, sylvanus, silenus, nemenstrina, radiate, sinica, assamensis, arctoides, thibetana, maurus
Genus : Cynopithecus
Species : Tonkeanus, hecky, niger
Genus : Papio
Species : Cynocephalus, Anubis, ursinus, papio, hamadryas
Genus : Mandrillus
Species : Lencophaeus, sphinx
Genus :Theropithecus
Species : Gelada
(Robert B. Eckhardt. 2004. Human Paleobiology. Cambridge : Cambridge University Press. 119.
Kesembilan :
Kajian Stephenson. Ia membagi primata gabungan benua Eropa-Asia (Eurasian) ke dalam 18 spesis sebagai berikut :
Primates Tested that show gene sequences related to the Baboon type C virus :
| Slope 1 (African) | Slope 2 (Eurasian) |
| Papio (5 sp) | Macaca mulatta |
| Theropithecus | Macaca (8 sp) |
| Mandrilicus | Cynopithecus |
| Cercocebus (3 sp) | Presbytis (2 sp) |
| Cercopithecus (5 sp) | Hylobates (3 sp) |
| Erythrocebus | Symphalangus |
| Colobus (3 sp) | Pongo |
| Pan | Homo sapiens |
| Gorilla | |
| Galago (2 sp) | |
| Species tested : 23 | Species tested : 18 |
John R. Stephenson. (Ed.). 1980. Molecular Biology of RNA Tumor Viruses. New York : Academic Press. 64.
Berdasarkan kesembilan penjelasan dan klasifikasi di atas, jelas bahwa cynopithecus niger dan macaca berada pada “genus yang berbeda”. Ini berarti cynopithecus (niger) dan macaca (nigra) adalah berbeda satu dengan yang lainnya.
Ada sejumlah karya ilmiah dan aturan hukum yang berjudul dan secara khusus membahas dan meredaksikan tentang macaca nigra, yaitu;
Pertama, disertasi, yaitu;
Saroyo. 2005. Karakteristik Dominansi Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus, Sulawesi Utara. Disertasi. Bogor : Institut Pertanian Bogor;
Jéröme Micheletta. 2012. Social Communication in Crested Macaques (Macaca nigra). Portsmouth :University of Portsmouth;
Christof Neumann. 2013. Achievement and Maintenance of Dominance in Male Crested Macaques Macaca nigra). Leipzig : Universität Leipzig;
Kathy Baker. 2012. Personality Assesment of Three Species of Captive Monkey Macaca nigra, Macaca Sylvanus, and Saimiri Sciureus : Cross-specie Comparisons of Personality and Implications for Captive Management. University of Exeter;
Julie Duboscq. 2013. Nouvelles Perspectives Sur la Tolérance Sociale á Tavers L’étude des Femelles Macaques á crête, Macaca nigra, Dans lur Milieu Naturel. Strasbourg : Université de Strasbourg; dan
Pascal Marty. 2015. Male Migration and Alpha Male Takeovers in Crested Macaques, Macaca Nigra. Göttingen : Georg-August University School of Science.
Kedua, hasil-hasil penelitian, yaitu;
Vicky Melfi. (et.al.). 2008. Impact of disturbance on wild Macaca nigra populations and habitats in Sulawesi. UK : Whitley Wildlife Conservation Trust. 1-29;
V. A. Melfi & A.T.C. Feistner. 2002. A Comparison of the Activity Budgets of Wild and Captive Sulawesi Crested Black Macaques (Macaca Nigra). Animal Welfare. 11 : 213-222;
Jéröme Micheletta. (et.al.). 2012. Social bonds affect anti-predator behaviour in a tolerant species of macaque, Macaca nigra. Proc. R. Soc. B. 279 : 4042-4050;
Julie Dubosq. (et.al.). 2013. Social Tolerance in Wild Female Crested Macaques (Macaca nigra) in Tangkoko-Batuangus Nature Reserve, Sulawesi, Indonesia. American Journal of Primatology. 75 : 361–375;
Christof Neumann. (et.al.). 2010. Loud calls in male crested macaques, Macaca nigra: A signal of dominance in a tolerant species. Animal Behaviour. 79 : 187–193;
Christof Neumann. (et.al.). 2008. Personality of Wild Male Crested Macaques (Macaca nigra). PLOS ONE. 8 : 1-10;
Randall C. Kyes. 2013. Long-Term Population Survey of the Sulawesi Black Macaques (Macaca nigra) at Tangkoko Nature Reserve, North Sulawesi, Indonesia. American Journal of Primatology. 75 : 88-94;
Harry Hilser. H., Sampson, H., Melfi, V., Tasirin, J. S. (2013). Sulawesi Crested Black Macaque. Macaca nigra. Species Conservation Action Plan. Manado : Selamatkan Yaki – Pacific Institute. 1-65);
Caitlin Reed. (et.al.). Male Social Behavior and Dominance Hierarchy in the Sulawesi Crested Black Macaque (Macaca Nigra). International Journal of Primatology. 18. 247-260;
Vicky Melfi. Selamatkan Yaki! Conservation of Sulawesi Crested Black Macaques Macaca Nigra. Dalam Sharon Gursky-Doyen & Jatna Supriatna. 2010. Indonesian Primates. New York : Springer. 343-358;
Christof Neumann. (et.al.). 2009. Male Sexual Signals in Crested Macaques (Macaca nigra). Folia Primatol. 106-174;
Charles F. Howard Jr. 1979. Aortic Atherosclerosis in Normal ans Spontaneously Diabetic Macaca nigra. Atherosclerosis. 33 : 479-493;
Barry Rosenbaum. (et.al.). 1998. Population Densities of Sulawesi Crested Black Macaques (Macaca nigra) on Bacan and Sulawesi, Indonesia : In Effects of Habitat Disturbance and Hunting. American Journal of Primatology. 44 : 89-106;
Timothy G. O’brien & Margaret F. Kinnaird. 1997. Behavior, diet, and movements of the Sulawesi black macaque (Macaca nigra). International Journal of Primatology. 18;
Pascal R. Marty. 2016. Determinants of Immigration Strategies in Male Crested Macaques (Macaca Nigra). Scientific Reports. 6 : 1-8;
Pascal R. Marty. (et.al.). 2017. Is Social Dispersal Stressful? A Study in male Crested Macaques. Hormones and Behavior. 87 : 62-68).
Ketiga, penelitian para peneliti lokal Sulawesi Utara, yaitu;
Saroyo. (et.al.). 2006. Aktivitas Harian Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus, Sulawesi Utara. Biosfera. 23.
Saroyo dan Roni Koneri. 2010. Pemetaan Distribusi dan Densitas Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra) di Sulawesi Utara. Biosfera. 27 : 133-139;
Saroyo. 2009. Sistem Sosial Jantan Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus, North Sulawesi. Berita Bilogi. 9 : 561-568;
Johny Tasirin. (et.al.). 2011. Selamatkan Yaki. Conservation Programme. Manado : Pacific Institute. 1-24.
J.S. Tasirin. (et.al). Tanpa tahun. Inventarisasi Jenis Tumbuhan Pakan Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Taman Wisata Alam (TWA) Batuputih, Sulawesi Utara. Manado : Program Studi Ilmu Kehutanan. 1-7;
J. Tasirin. (et.al.). 2013. Sulawesi Crested Black Macaque Macaca nigra. Species Action Plan. Manado : Pacific Institute. 1-65; dan
Johny Tasirin. (et.al.). Tanpa tahun. Potensi Tumbuhan Pakan Alami bagi Monyet Hitam Sulawesi (Macaca nigra) di Hutan Lindung Gunung Masarang. Manado : Unsrat. 1-6).
Keempat, tulisan dan kajian Balai Konservasi Sumberdaya Alam (sebagai pelapor kasus ini), yaitu;
Sudiono. 2014. Evaluasi tumbuhan dan satwa liar di cagar alam gunung Ambang. Jurnal WASIAN. 1 : 80;
Sudiyono. (et.al.). 2015. Cagar Alam Gunung Ambang. Berselimut Mendung. Manado : Balai KSDA Sulawesi Utara. 79;
Toyib Mokoagow. 2015. Penataan Blok Suaka Margasatwa. Bulletin Tangkasi. V : 25);
Margaretha Christita. 2015. Tahura Gunung Tumpa, Alternatif Tempat Pengamatan Burung Endemik Wallacea Sub Kawasan Sulawesi. Buletin Tangkasi. VI : 26.
Kelima, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (beserta unit-unit di bawahnya), yaitu;
Supratman Tabba. (et.al.). 2011. Asosiasi Burung Kadalan (Phaenicophaeus calyorhynchus) dengan monyet primata Sulawesi. (Diterbitkan oleh Balai Penelitian Kehutanan Manado) : 14;
Ady Suryawan. (et.al.). 2015. Potensi dan strategi pengembangan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa Manado, Sulawesi Utara dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati subkawasan Wallacea. Pros Sem Nas Masy Biodiv Indon. 1 : 716);
Memorandum Saling Pengertian Antara Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan the Aspinall Foundation tentang Konservasi Satwa Liar Langka dan Terancam Punah Beserta Habitatnya di Indonesia (Memorandum of Understanding Between the Ministry of Forestry Republic of Indonesia with the Aspin all Foundation concerning the Conservation of Rare and Endangered Wild animals and their habitat in Indonesia;
Margaretta Christita & Johanes Wiharisno. 2014. Kiprah Kehutanan 50 Tahun Sulawesi Utara 1964 – 2014. Manado : Balai Penelitian Kehutanan).
Keenam, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 730/Kpts-II/1991tentang Taman Nasional Laut Bukanen, sebagai dasar hokum konservasi atas monyet, meredaksikan monyet tersebut dengan istilah “macaca nigra”. Dengan judul “Fauna”, Keputusan Menteri tersebut menyebutkan “Mamalia; Jenis satwa mamalia ada di daratan dan pesisir antara lain yaki/kera hita Sulawesi (Macaca nigra, tarsius dan kuskus (ailurop ursinus) …dst”.
Menimbang, berdasarkan sejumlah kajian ilmiah dan aturan hukum di atas, istilah yang harus digunakan untuk menyebut monyet hitam Sulawesi adalah “macaca nigra”, bukan “cynopithecus niger”. Tidak pernah ada penelitian yang terpublikasi secara ilmiah dengan judul cynopithecus niger, baik oleh peneliti asing maupun peneliti lokal di Sulawesi Utara, semuanya menggunakan istilah macaca nigra.
Kus-kus (Ailurop ursinus)
Persoalan kedua soal satwa liar berdasarkan surat tuntutan adalah apakah kuskus Sulawesi masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999.
Seperti diketahui bahwa para peneliti tentang kuskus mengemukakan bahwa ada tiga kategori kuskus yang menjadi endemik Sulawesi, yaitu kuskus beruang Sulawesi dan kuskus kerdil Sulawesiserta kuskus Peleng. Menurut Haberle, ada 3 kuskus endemik Sulawesi, yaitu Ailurops ursinus, Strigocuscus celebensis, dan Strigocuscus pelengensis.
Ia menyebut sebagai berikut “three phalangerid possums endemic to the Sulawesi subregion – the Sulawesi bear cuscus Ailurops ursinus, the small Sulawesi cuscus Strigocuscus celebencis, and the Peleng cuscus Strigocuscus pelengensis. (Simon G. Haberle. 2010. Altered Ecologies. Fire, Climate and Human Influence on Terrestrial Landscapes. Australia : The Australian National University Press. 158.
McNab juga memberi catatan bahwa :
Strigocuscus dan Ailurops hanya terbatas distribusinya di wilayah Sulawesi (Strigocuscus and Ailurops are limited in distribution to the Sulawesi region). (Brian K. McNab. 2008. The comparative energetics of New Guinean cuscuses (Metatheria : Phalangeridae). Journal of Mammalogy. 89 : 1145.
Menurut Dwiyahreni, kuskus beruang, Ailurops ursinus, adalah :
Spesis terbesar dan paling primitif dari Phalangeridae, dan ia hanya ditemukan di Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya. Kuskus beruang tinggal di daerah yang sama dengan kuskus kerdil, Strigocuscus celebensis, kecuali pada Pulau Peleng di Sulawesi Tengah. (Asri A. Dwiyahreni. (et.al.). 1999. Diet and activity of the bear cuscus, ailurops ursinus, in North Sulawesi, Indonesia. Journal of Mammalogy. 80 :905.
Widayanti juga menyebutkan bahwa :
Di Sulawesi ditemukan genus Strigocuscus dan Ailurops, yang merupakan satwa endemis Sulawesi. Kuskus di Sulawesi ditemukan di daerah Sulawesi Utara, Pulau Sangihe dan Talaud. (Rini Widayanti. 2015. Identifikasi Keragaman Genetik Gen 12S Ribomsom RNA Sebagai Penanda Genetik untuk Penentuan Spesies Kuskus. Jurnal Veteriner. 16 : 228.
Selanjutnya, menurut hasil penelitian para ahli, ada setidaknya ada 6 (enam) genus dalam klasifikasi kuskus, yaitu :
Pertama, penelitian Widayanti.
Menurutnya, dari enam genus kuskus yakni Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus, Wyulda, dan Trichosurus, empat genus terdapat di Indonesia yakni Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, dan Strigocuscus. Setidaknya ada 23 spesies kuskus yang tersebar di tiga pulau tersebut. Di Papua, ditemukan dua genus yaitu Phalanger (kuskus tidak bertotol) dan Spilocuscus (kuskus bertotol); di Maluku ditemukan dua genus yaitu Phalanger dan Spilocuscus yang dapat ditemukan di Maluku Utara, Pulau Halmahera, Pulau Bacan, dan Pulau Morotai yang terlihat pada wilayah dengan ketinggian 100 m di atas permukaan laut; dan di Sulawesi ditemukan genus Spilocuscus dan Ailurops, yang merupakan satwa endemis Sulawesi. Kuskus di Sulawesi ditemukan di daerah Sulawesi Utara, Pulau Sangihe dan Talaud. Kuskus yang ada di Sulawesi adalah Strigocuscus celebensis (kuskus kerdil) dan Ailurops ursinus (kuskus beruang). Masih kurangnya informasi ilmiah tentang keragaman dan penyebaran jenis kuskus di daerah asal, tingkat perdagangan spesies ini yang meningkat serta adanya konflik pengelolaan hutan, maka diperlukan berbagai upaya dasar untuk menyediakan data dan informasi guna kebijaksanaan konservasi spesies dan ekosistemnya. (Rini Widayanti. Ibid.
Kedua, penelitian Baillie dan Wilkins.
Keduanya menyebutkan keenam genera tersebut, yaitu “common brushtail possum” (Trichosurus vulpecula) sebagai marsupial Australia dari keluarga Phalangeridae, kuskus (Ailurops ursinus, Phalanger spp., Spilocuscus spp., Strigocuscus spp.), dan possum bersisik ekor (Wyulda squamicaudata). (Gregory J. Baillie & Richard J. Wilkins. 2001. Endogenous Type D Retrovirus in a Marsupial, the Common Brushtail Possum (Trichosurus vulpecula). Journal of Virology. 75 : 2499.
Ketiga, penelitian Hamilton & Springer.
Mereka menyebutkan tentang genus keluarga Phalangeridae, yaitu brushtail possums (Trichosurus), scalytailed possums (Wyulda), dan kuskus (Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus). (Aaron T. Hamilton & Mark S. Springer. 1999. DNA Sequence Evidence for Placement of the Ground Cuscus, Phalanger gymnotis, in the Tribe Phalangerini (Marsupialia: Phalangeridae). Journal of Mammalian Evolution. 6 : 1.
Keempat, penelitian Jackson dan Groves.
Mereka mengutip Ruedas dan Morales bahwa keluarga Phalangeridae, yaitu Phalanger, Spilocuscus, Ailuropinae, Strigocuscus, Trichosurus dan Wyulda). Stephen Jackson & Colin Groves. Taxonomy of Australian Mammals. Australia : CSIRO Publishing. 123.
Kelima, penelitian Novak.
Ia menyebutkan tentang keenam genera dalam familiPhalangeridae; “This family of 6 living genera and 22 species occurs in Australia, Tasmania, and New Guinea and on islands from Sulawesi to the Solomons. The sequence of genera presented here basically follows that of Flannery, Archer, and Maynes: genus Ailurops, Strigocuscus, Trichosurus, Spilocuscus, and Phalanger. Wyuida considered only a subgenus of Trichosurus by those authorities…).” (Ronald M. Novak. 1999. Walker’s Mammals of the World. Baltimore : The Johns Hopkins University Press. 140.
Keenam, penelitian Wilson & Reeder’s Mammal Species of the World yang menyebutkan sebagai berikut :
Genus : Ailurops
Species : Ailurops melanotis, ailurops ursinus
Subspecies : Ailurop ursinus ursinus, ailurops ursinus flavissimus,
ailurops ursinus furvus, ailurops togianus
Genus : Phalanger
Species : Phalanger alexandrae, phalanger carmelitae
Subspecies : Phalanger gymnotis gymnotis, phalanger gymnotis
Leucippus
Species : Phalanger intercastellanus, Phalanger lullulae, Phalanger matabiru, Phalanger vestitus, Phalanger matanim, Phalanger mimicus
Subspecies : Phalanger mimicus mimicus, Phalanger mimicus peninsulae
Species :Phalanger orientalis
Subspecies :Phalanger orientalis orientalis, Phalanger orientalis breviceps
Species :Phalanger ornatus, Phalanger rothschildi, Phalanger sericeus
Subspecies :Phalanger sericeus sericeus, Phalanger sericeus o ccidentalis
Genus :Spilocuscus
Species :Spilocuscus kraemeri, Spilocuscus maculatus
Subspecies :Spilocuscus maculatus maculatus, Spilocuscus maculatus
chrysorrhous, Spilocuscusmaculatus goldiei, Spilocuscus
maculatus nudicaudatus
Species :Spilocuscus papuensis Spilocuscus rufoniger
Genus :Strigocuscus
Species :Strigocuscus celebensis
Subspecies :Strigocuscus celebensis celebensis, Strigocuscus celebensis feileri, Strigocuscus celebensis sangirensis
Species :Strigocuscus pelengensis
Subspecies :Strigocuscus pelengensis pelengensis, Strigocuscus
pelengensis mendeni Genus Trichosurus
Species :Trichosurus arnhemensis, Trichosurus caninus, Trichosurus cunninghami, Trichosurus johnstonii, Trichosurus vulpecula
Genus : Wyulda
Species : Wyulda squamicaudata
(Robert L. Brownell & James G. Mead. 2005. Wilson & Reeder's Mammal Species of the World. Smithsonian National Museum of Natural History). USA : Smithsonian Institution. 13-14.
Ketujuh, penelitian Givnish dan Sytsma.
Mereka menyebutkan bahwa keluarga Phalangeridae terdiri dari 6 genera, yaitu Phalanger, Spilocuscus, Trichosurus, Ailurops, Strigocuscus dan Wyulda. (Thomas J. Givnish & Kenneth J. Sytsma. (Ed.). 1997. Molecular Evolution and Adaptative Radiation. Cambridge : Cambridge University Press. 134.
Kedelapan, penelitian Kerle.
Ia menyebutkan 19 spesis Phalangeridae, yang masuk dalam 6 genera, yaitu Trichosurus, Wyulda, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus dan Ailurops. Anne Kerle. 2001. Possums. The Brushtails, Ringtails and Greater Glider. Sydney : University of New South Wales. (3-4).
Kesembilan, penelitian Schnitzer (et.al.).
Mereka menyebutkan bahwa Phalangeridae terdiri dari Ailurops, Phalanger, Spilocuscus, Strigocuscus, Trichosurus, dan Wyulda. Stefan A. Schnitzer. (et.al.). 2015. Ecology of Lianas. UK : John Wiley & Sons. 401).
Kesepuluh, penelitian Wikipedia.
Berdasarkan klasifikasi Ruedas & Morales tahun 2005, Wikipediamembuat klasifikasi atas keluarga Phalangeridae atas 6 genera dan 28 species, sebagai berikut :
Subfamily Ailuropinae
Genus Ailurops
Genus Strigocuscus
Subfamily Phalangerinae
Genus Phalanger
Tribe Trichosurini
Genus Trichosurus
Genus Wyulda
Menimbang bahwa berdasarkan klasifikasi genus tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kus-kus beruang Sulawesi bukanlah merupakan anggota dari genus Phalanger, karena mereka masuk dalam genus tersendiri, dan tentunya tidak dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tersebut. Karena itu, ketika terdakwa Devy Sondakh bertanya kepada saksi Novita Tandi, apakah sama antara Phalangeridae dan phalanger, ia menjawab berbeda. Jawaban Novita Tandi adalah benar, karena phalangeridae adalah family (keluarga), sedangkan phalanger adalah spesies. Artinya, phalanger adalah bagian dari phalangeridae, sejajar dengan kelima spesis lainnya, yaitu Ailurops, Spilocuscus, Strigocuscus, Trichosurus dan Wyulda.
Selanjutnya, ada dua aturan hukum yang menyatakan bahwa kuskus tidak dilindungi, yaitu PP Nomor 7 tahun 1999, dan Keputusan Menteri Pertanian No.:247/Kpts/Um/4/1979 tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi Berdasarkan Dierenbeschermings Ordonansi 1931.
Dalam Lampiran PP nomor 7 tahun 1999, yang berisi Lampiran Jenis-jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi, menyebutkan sebagai berikut :
-
Nama Ilmiah Nama Indonesia SATWA MAMALIA (Menyusui) 54 Phalanger spp. Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger)
Juga, dalam Lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian tersebut di atas, menyebutkan sebagai berikut :
-
No Nama Nama Ilmiah Nama Inggris 1 Kuskus Phalanger spp Phalanger
Jadi, baik PP Nomor 7 tahun 1999 maupun Keputusan Menteri Pertanian, hanya melindungi kategori “phalanger”, dan oleh karena secara redaksional dan yuridis, kedua produk perundang-undangan tersebut tidak melindungi genus Ailurop ursinus. Ailurops ursinus bahkan dinyatakan sebagai satwa yang tidak dilindungi, sehingga dapat diekspor. Dalam daftar Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 50 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-undang dan termasuk dalam daftar CITES, khusus untuk mamalia, disebutkan sebagai berikut :
-
Binatang menyusui (Mamalia) I Ex. 0106. 19.00.00 Binatang menyusui lain-lain dari jenis :
Ailurops ursinus
Callosciurus notatus
Callosciurus prevostii
Dactylopsila trivirgata
Paradoxurus hermaphroditus
Petaurus breviceps
Phalanger ornatus
Sus celebensis
Sus scrofa vittatus
Strigocuscus celebensis
Vivericula tangalunga
Styloctenium wallacei
Sus verrucosus
Ailurops ursinus juga dinyatakan sebagai satwa yang tidak dilindungi, sehingga dapat diekspor, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 03 tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-undang.
Khusus untuk mamalia, Lampiran II menyebutkan sebagai berikut :
-
No Nama Jenis Harga Patokan Hidup (Per ekor/Piece Mati (Per ekor/lembar) Lain-lain (Per kg) I KELAS MAMMALIA 1 Ailurops Ursinus/Bear cuscusbubutu mehmu 10.000 2 Callosciurus notatus/plantain squirrel 5.000 3 Callosciurus prevostii/prevosti squirrel 5.000 4 Cervus Timorensis/Russa deer 5.000 5 Dactylopsila trivirgata/ Common striped possum/Bajing berkantung bergaris 5.000 6 Paradoxurus hermaphroditus/Palm civet 5.000 7 Petaurus breviceps/Sugar glinder 5.000 8 Phalanger ornatus/Ornate cuscus/Kuskus kuso 5.000 9 Sus Celebensis/Celebes pig 5.000 10 Sus scrofa vittatus/Wild boar 5.000 11 Strigocuscus Celebensis/Small Sulawesi Cuscus/Kuskus tembung 50.000
Menimbang berdasarkan kajian di atas, jelas bahwa kuskus beruang Sulawesi (Ailurops ursinus) merupakan genus yang berbeda dari genus phalanger yang diatur dalam PP 7/1999. Bahkan, kedua kategori kuskus tersebut masuk dalam kategori satwa liar yang dapat diperdagangkan.
Sudiono, selaku kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, dan selaku pelapor dalam kasus ini menyatakan bahwa Ailurop Ursinus tidak dilindungi, sebagaimana tulisannya dalam Majalah Wasian. Ia membuat tabel sebagai berikut :
Tabel 2. Jenis-jenis mamalia di CA Gunung Ambang (hasil penelitian tahun 2013)
NAMA JENIS (ILMIAH,INDONESIA,INGGRIS) PP.7/99 IUCN
Ailurops Ursinus Kuskus beruang, Bear Tdk dilindungi PP/7/99Cuscus;
StrigocuscusKuskus kerdil, Smallcelebencis cuscus Tdk dilindungi PP.7/99;
Anoa depressicoronis Anoa pamah Lowland Anoa Dilindungi PP.7/99
Sumber : Sudiyono. 2013. Evaluasi Tumbuhan dan Satwa Liar di Cagar Alam Gunung Ambang. Jurnal Wasian. 1 : 80)
Menimbang apakah Terdakwa melanggar asas legalitas ?
Berdasarkan Lex Scripta.
Fletcher mengatakan bahwa “individu-individu memiliki hak untuk mengetahui “apakah ada ‘hukum’ pada waktu mereka dikatakan melanggarnya” (Individuals have a right to know what the “law” is at the time that they are said to violate it). (George P. Fletcher. 1998. Basic Concepts of Criminal Law. Oxford : Oxford University Press. 1998. 12. Boot juga membenarkan dengan menyatakan bahwa kepastian hukum dianggap satu dari alasan-alasan untuk persyaratan undang-undang tertulis (certaintyof the law is regarded as one of the reasons for the requirement of written statutes). Alasan kedua adalah perlindungan terhadap warga negara menentang peradilan yang sewenang-wenang (protecting citizens against judicial arbitrariness). Alasan ketiga adalah persyaratan undang-undang tertulis yang dipertimbangkan menjadi berhubungan dengan gagasan pemisahan kekuasaan (the idea of the separation of powers). Penggunaan hukum kebiasaan dalam pengertian ini akan merusak kekuasaan pembuat undang-undang untuk memutuskan tentang penghukuman (would undermine the power of legislature to decide on punishability). Suatu undang-undang pidana hanya dapat mencapai tujuannya yaitu berfungsi sebagai dasar otoritatif bagi penghukuman, jika undang-undang tersebut mendefinisikan tindakan yang dapat dihukum dan konsekwensi-konsekwensinya (if it defines both the punishable conduct and its consequences), yaitu hukuman, dengan definisi yang memadai, hanya ketika undang-undang pidana dapat diketahui dan dapat diperhitungkan oleh warga negara. (Machteld Boot. 2002. Nullum Crimen Sine Lege and the Subject Matter Jurisdiction of the International Criminal Court. Antwerp : Intersentia. 95-96.
Totskyi menyatakan bahwa setiap tindakan yang bersifat membatasi harus diumumkan (non obligat lex nisi promulgata). Negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjadikan undang-undang melalui pemberitahuan kepada publik dan menjamin ketersediaan undang-undang tersebut, jika undang-undang mensyaratkan pengetahuan dari warganya dan penegakan hukum. Hukum harus dapat diakses secara memadai, dimana warga negara harus dapat memiliki indikasi yang memadai dalam keadaan-keadaan aturan hukum yang berlaku untuk kasus tertentu. Persyaratan mendasar dari kepastian hukum adalah suatu rumusan yang jelas tentang norma-norma (the basic requirement of legal certainty is a clear formulation of norms). Suatu norma tidak dapat dianggap sebagai hukum, kecuali norma tersebut dengan tepat dan memadai untuk memungkinkan warga negara untuk meramalkankonsekuensi dalam mana suatu tindakan tertentu disyaratkan. (Bronislav Totskyi. 2014. Legal Certainty as a Basic Principle of the Land Law of Ukraine. Jurisprudence. 21 : 208. O’Connor & Rausch menambahkan bahwa gagasan di balik hak tersebut adalah bahwa individu-individu harus memiliki pemberitahuan yang memadai (adequate notice) tentang apakah ada hukum, dan apa hak-hak dan kewajiban hukum mereka (what their legal rights and obligations), serta apa konsekwensi dari tindakan-tindakan mereka (what the consequences of their actions). Hak-hak hukum tersebut juga mencegah penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh pembuat undang-undang (prevents arbitrarily use of power by legislature), serta sebagai komponen inti dari prinsip negara hukum (a core component of the rule of law principle). (Vivienne O’Connor & Colette Rausch. (Ed.). 2007. Model Codes for Post-Conflict Criminal Justice. Washington DC : United States Institute of Peace Press. 39.
Jadi, berdasarkan asas lex scripta, maka macaca nigra harus diredaksikan, sehingga tiap orang mengetahui bahwa macaca nigra adalah dilindungi, dan kepada mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pemahaman “tiap orang mengetahui”, meminjam kata-kata Fletcher, dimaksudkan agar orang tahu ada terminologi “macaca nigra” yang teredaksikan dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, pada waktu tiap orang melanggarnya. Jika negara berkehendak membatasi warganya melalui larangan terhadap macaca nigra, maka tindakan yang membatasi tersebut harus diumumkan (non obligat lex nisi promulgata), karena pengumuman (promulgation) menciptakan kewajiban hukum (legal obligation) bagi warga negara untuk menaatinya. Jika tidak diredaksikan, sehingga orang tidak mengetahuinya, maka tentu tidak ada orang yang melanggarnya. Oleh karena perundang-undangan merupakan dasar otoritatif bagi penghukuman, maka jika tidak ada redaksi “macaca nigra” dalam peraturan perundang-undangan maka akan terjadi peradilan sewenang-wenang (judicial arbitrariness).
Jika macaca nigra tidak diredaksikan dalam PP 7 /1999, maka tindakan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam UDHR dan ICCPR di atas. Karena itu, saksi ahli Adi Soepeno mencontohkan kasus narkoba jenis katinon artis Rafie Ahmad yang tidak ada dalam daftar lampiran Undang-undang Narkotika. Kasus tersebut gugur dengan sendirinya berdasarkan asas legalitas. Karena itu, ketika penasehat hukum menanyakan kepada saksi pelapor Novita Tandi dan John Tasirin, apakah ada Macaca nigra dalam PP Nomor 7, kedua langsung menjawab “Tidak ada”. Kesaksian John tasirin juga tidak benar, karena PP nomor 7 tidak mengenai istilah phalanger ursinus. Yang ada adalah phalanger, sedangkan ailurop ursinus tidak dilindungi. Kesaksiannya juga tidak benar tentang 7 monyet Sulawesi yang dilindungi, sebab yang dilindungi menurut PP tersebut hanyalah 3, yaitu macaca brunnescens, macaca maura dan macaca tonkeana.
Kedua, Lex Certa.
certa merupakan dasar dalam mengejar keadilan. Filusuf Francis Bacon, yang dikutip Daston dan Stolleis menyatakan bahwa “Tanpa lex certa, tidak ada keadilan” (De prima dignitate legume, ut sint certae). Lorraine Daston & Michael Stolleis. 2016. Natural Law and Laws of Nature in Early Modern Europe. Jurisprudence, Theology, Moral and Natural Philosophy. Burlington : 81. Menurut Haveman (dkk), para pembuat undang-undang (Legislator) harus mendefinisikan sejelas dan sekongkrit mungkin (must define as clearly and concretely as possible)dimana penghukuman terletak. Melalui suatu definisi yang jelas, garis antara tingkah laku yang dapat dihukum dan yang tidak dapat dihukum adalah ditarik (by a clear definition the line between punishable and non-punishable behavior is drawn). (Roelof Haveman. (et.al.).2003. Supranational Criminal Law : A System Sui Generis. Antwerp : Intersentia. 42. Cassese juga menambahkan bahwa berdasarkan prinsip ini, aturan-aturan pidana harus menjadi sespesifik dan serinci mungkin (criminal rules must be as specific and detailed as possible) sehingga jelas menunjukkan kepada perilaku yang dilarang (conduct prohibited). Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang masuk dalam larangan hukum untuk tahu sebelumnya mana perilaku tertentu yang diperbolehkan dan mana tingkahlakuyang dilarang. Dengan demikian, mereka dapat meramalkan konsekuensi dari tindakan mereka dan secara bebas memilih untuk mematuhi, atau sebaliknya melanggar (foresee the consequences of their action and freely choose either to comply with or instead breach), standar hukum perilaku. (Antonio Cassese. (Ed.). 2009. The Oxford Companion to International Criminal Justice. Oxford : Oxford University Press. 440.
Jadi, berdasarkan asas ini, aturan pidana harus sespesifik dan sejelas mungkin (criminal rules must be as specific and detailed as possible). Jika maksud para ahli, peneliti serta para stakeholder bahwa macaca nigra adalah identik dengan cynopithecus niger, maka klasifikasi dari cynopithecus niger persis sama dengan macaca nigra, dalam rangka kejelasan ruang lingkup. Kalau ternyata para ahli masih bingung dan memperdebatkan ruang lingkup dari cynopithecus niger, maka akan terjadi kesamaran/ketidakjelasan (vagueness) sebagai pelanggaran terhadap asas lex certa. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas, yaitu kegagalan untuk menjadikanaturan-aturan yang dapat dimengerti (failure to make rules understandable), memperkenalkan perubahan-perubahan dalam aturan atas subjek yang tidak berorientasi pada tindakan mereka, dan kegagalan kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan pelaksanaan yang sebenarnya, sebagaimana yang dikemukakanLon L. Fuller. Kebingungan taksonomi para ahli primata masih tetap berlangsung, setidaknya hingga tahun lalu (2015), berdasarkan penelitian dari Jakob Liedigk (dkk). Asas legalitas tidak peduli beragamnya pendapat para ahli primata dan taksonomi yang tidak menemui konseksus tentang istilah, dengan mencontohi pengakuan Brandon-Jones, yang menyatakan “There being no consensus on the best English common name for many species, let alone common names in other languages, effective international collaboration in wildlife conservation requires an agreed scientific nomenclature. (Douglas Brandon-Jones. 2006. The Pros and Cons of a Consensus List of Asian Primate Subspecies. Primate Conservation. 20 : 89.
Ketiga, Lex Stricta.
Lex stricta adalah larangan analogi (ban of analogy). Alasan di balik larangan ini adalah kebutuhan untuk melindungi individu dari perilaku sewenang-wenang dari negara atau pengadilan (to protect individuals from arbitrary behavior of states or courts) sebagai konsekwensi langsung bahwa tidak seorangpun dituduh atas suatu tindakan yang bukan merupakan suatu tindak pidana pada saat pelaksanaan kejahatan. Dengan kata lain, alasan utama adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa sebesar mungkin (to safeguard the rights of the accused as much as possible). (Antonio Cassese. Loc. Cit.
Larangan analogi disini berlaku atas penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan substantif dari hukum. Larangan analogi juga adalah prinsip dimana apabila ada penafsiran atas hukum yang bermasalah, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi tertuduh yang harus diterapkan.Banyak prosedur yang mengikuti prinsip "in dubio pro reo" yang menyiratkan bahwa ambiguitas seharusnya diputuskanuntuk menguntungkan terdakwa. Dengan demikian, putusan-putusan berdasarkan ketidakpastian adalah rentan terhadap bias, dimana penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa hakim sangat dipengaruhi oleh permintaan kejaksaan (judges are highly influenced by the prosecutor’s demand) yang terutama merekomendasikan hukuman yang disajikan selama proses pengadilan. (Birte Englich. (et.al). 2005. The Last Word in Court—A Hidden Disadvantage for the Defense.Law and Human Behavior. 29 : 706. Berdasarkan pemikiran Englich tersebut, hakim harus mengesampingkan permohonan jaksa untuk menghukum terdakwa, karena adanya ambiguitas penggunaan istilah monyet tersebut.
Pasal 22 ayat (2) Statuta ICC menyebutkan bahwa definisi mengenai kejahatan harus ditafsirkan dengan ketat dan tidak boleh diperluas dengan analogi (a crime shall be strictly construed and shall not be extended by analogy). Dalam hal terdapat kekaburan, definisi tersebut harus ditafsirkan yang menguntungkan orang yang sedang diselidiki, dituntut atau dihukum (the definition shall be interpreted in favour of the person being investigated, prosecuted or convicted). Adalah dilarang perluasan melalui analogi terhadap definisi kejahatan-kejahatan, mensyaratkan bahwa definisi-definisi dari kejahatan-kejahatan dikonstruksikan dengan jelas (requires that definitions of crimes be strictly construed), dan mensyaratkan bahwa dalam suatu kasus yang ambigu (an ambiguous case) penafsiran digunakan oleh hakim-hakim harus menjadi sesuatu yang paling menguntungkan bagi orang yang disidik atau dituntut (one most favorable to the person being investigated or prosecuted). (Karin N. Calvo-Goller. The Trial Proceedings of the International Criminal Court. Leiden : Martinus Nijhoff Publishers. 188.
Hanack juga memberikan penjelasan dengan menyatakan bahwa, sama seperti hakim tidak menghukum seseorang tanpa bukti kesalahannya (a judge may not convict someone without proof of his or her guilt), maka legislator dilarang mengkriminalisir suatu jenis perilaku tertentu tanpa bukti bahwa kriminalisasi adalah diperlukan. Hakim tunduk pada prinsip in dubio pro reo. Adalah masuk akal untuk memilih pilihan terbaik ketika sesuatu sama sekali tidak pasti (not quite certain) dan kesalahan putusan akan memiliki konsekuensi yang sangat serius (a misjudgment would have very serious consequences).(Nils Jareborg. 2004. Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio). Ohio State Journal of Criminal Law. 2 : 531. Karena itu, menurut Fletcher & Ohlin, ketika ada kekurangan legalitas dalam rezim pidana, maka kau dapat mengasumsikan kekurangan yang ada tersebut untuk melayani kepentingan penuntutan. Biasanya, sebuah undang-undang pidana menyediakan aturan yang ketat tentang penafsiran untuk melindungi kepentingan terdakwa (strict rule of interpretation in order to protect the interests of the accused). Kebebasan semua warga negara tergantung pada pengetahuan mereka terlebih dahulu tentang apa yang akan dihukum dan apa yang tidak akan dihukum (what will be punished and what will not be). Karena itu, penafsiran harus menguntungkan terdakwa, sebagaimana tercermin dalam prinsip in dubio pro reo. Derajat keadilan dalam hukum pidana jelas diarahkan untuk kepentingan terdakwa. (George P. Fletcher & Jens David Ohlin. 2005. Reclaiming Fundamental Principles of Criminal Law in the Darfur Case. Journal of International Criminal Justice.3 : 552.
Ditambahkan pula, bahwa perbuatan terdakwa Devy Sondakh, justru hanya membela diri, dibanding dengan tindakan parah pemburu yang mengambil untung dengan memperdagangkan monyet di pasar. Sebagai contoh, kita biasa menemukan daging macaca nigra di pasar-pasar tradisional, seperti pasar Langowan dan pasar Tomohon. Bahkan, di pasar Tomohon terpancang papan yang bertuliskan ‘Pasar Extrim – Extreme market’, yang didalamnya menjual daging macaca nigra. Jika merujuk pada penegakan hukum yang efektif, seharusnya pemerintah mencabut papan informasi tersebut. Atau, setidaknya, jika tetap memancang papan bertuliskan pasar extrim tersebut untuk kepentingan eko-wisata-kuliner, maka daging macaca nigra dilarang untuk dijual, bahkan kepada para pemburu, pemasok dan penjualnya dikenakan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku. Kenapa KSDA dan penegak hukum tidak melakukan penangkapan terhadap para pemasok dan penjual monyet di pasar Tomohon dan pasar Langowan. Karena itu, saksi ahli Adi Soepeno mengatakan jika yaki yang diperjual belikan yang ada di Pasar-pasar ekstrim Tomohon dan Langowan ketika jenis Yaki tersebut tidak ada dalam redaksi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 maka Yaki tersebut bebas diperjual belikan ataupun tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang sebagaimana dakwaan tersebut.
Artinya, oleh karena ketidakpastian aturan serta tidak adanya maksud untuk mengambil untung dari terdakwa, maka hukum harus menguntungkan terdakwa, berdasarkan prinsip in dubio pro reo.
Jadi, berdasarkan asas lex stricta, adalah dilarang menggunakan analogi untuk menghukum suatu tindakan, ketika tidak ada ketentuan pidana tertentu untuk menghukum tindakan tersebut. Dalam penafsiran analogi terhadap kasus dimaksud, titik tolak kita adalah bahwa tindak pidana yang dipersoalkan tidak bisa dimasukkan dalam aturan yang berlaku. Jika nampaknya ada kemiripan atau kesamaan makna, maka penegak hukum tidak harus menjadikan perbuatan pembunuhan terhadap cynopithecus niger sebagai perbuatan yang sama dengan pembunuhan terhadap macaca nigra, dengan menggunakan analogi. Ini berarti bahwa penegak hukum tidak harus mengisi kesenjangan dalam hukum pidana dengan memberlakukan nomenklatur di luar dari aturan yang ada, atau memperluasnya dengan menciptakan kejahatan yang tidak tertulis. Juga, pemberlakuan analogi melalui pemindahan unsur kejahatan dari suatu aturan hukum kepada aturan hukum yang lain jelas merupakan suatu pelanggaran oleh penegak hukum. Analogi dengan mempersamakan cynopithecus niger dengan macaca nigra adalah dilarang, jika ia digunakan sebagai sarana untuk mengkriminalisasi tindakan yang mirip dengan salah satu yang diatur dalam hukum pidana (criminalize an act that is similar to one set out in criminal law), sebagaimana dikemukakan oleh Due Process of Law Foundation di atas. Melalui penafsiran ini, Due Process of Law Foundation juga mengatakan bahwa jaksa tidak boleh menghancurkan hak konstitusional subyektif dari tiap warga negara (a subjective constitutional right of all citizens).
Tidak boleh menganalogikan cynopithecus niger untuk sama dengan macaca nigra, yang tujuannya adalah untuk mengkriminalisasi tindakan yang mirip dengan salah satu yang diatur dalam hukum pidana (criminalize an act that is similar to one set out in criminal law), sebagaimana disebutkan oleh Maria Kaiafa-Gbandi tersebut di atas.
Delson (dkk) menyebutkan bahwa klasifikasi primata ada, dan mungkin akan selalu dalam keadaan perubahan terus menerus (a state of flux), karena adanya klasifikasi yang dipertentangkan dan tidak pasti (disputed and unstable), dan karena tidak adanya metode yang diterima secara umum untuk mengukur kemiripan primata tersebut. Mereka menulis “Primate classification is, and probably always will be, in a state of flux. The first of these provides disputed and unstable classifications, because not all details (or in some cases major questions) of phylogeny have been definitively resolved. The second has much the same effect, because there exists no generally acceptable method of measuring such resemblance. (Eric Delson. (et.al.). (Ed.). 2000. Encyclopedia of Human Evolution and Prehistory. Second Edition. New York : Routledge. xxiii. Pertentangan dan ketidakpastian tersebut, jelas melanggar asas legalitas.
Karena itu, berdasarkan asas legalitas, penuntutan dan penghukuman bagi terdakwa dengan tuntutan kejahatan terhadap monyet tersebut tidak dapat dibenarkan.
Juga, berdasarkan perbedaan-perbedaan pendapat dan ketidak pastian dari sisi teknis taksonomi, morfologi dan filogenetik tersebut di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum tentang pengaturan terhadap macaca nigra adalah ambigu dan kontroversi. Oleh karena ambigu dan kontroversi tersebut, United Nations Environment Programme & World Conservation Monitoring Centre menyimpulkan bahwa macaca nigra tidak ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Mereka menyebutkan; “that all Sulawesi macaques were given full protection under Indonesian law. However, the species was not found to be listed in Government Regulation No. 7/1999 (President of the Republic of Indonesia, 1999).” (United Nations Environment Programme & World Conservation Monitoring Centre. 2009. Review of species from Indonesia subject to long-standing import suspensions. Cambridge : UNEP World Conservation Monitoring Centre. 10.
Seperti kita ketahui bahwa United Nations Environment Programme's World Conservation Monitoring Centre (UNEP-WCMC) adalah suatu badan eksekutif dari program lingkungan PBB yang bertanggung jawab bagi penilaian, pengembangan kebijakan dan implementasi bagi keanekaragaman hayati, dan bersama-sama dengan IUCN dan WWF dalam mengelola satwa. Sedangkan United Nations Environment Programme (Program Lingkungan PBB) merupakan badan khusus (Specialized agency) dari PBB yang merupakan organisasi dibidang lingkungan terbesar di dunia.
Kelemahan yuridis tersebut, juga dibenarkan oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (United States Agency for International Development – USAID). USAID menyebutkan bahwa “tantangan utama” dari PP 7/1999, yaitu :
- PP No 7/1999 sudah usang dan lemah, sebagai turunan UU No. 5/1990, yang gagal untuk melindungi spesies yang terdaftar di CITES, dan spesies lain merupakan fokus pelestarian di Indonesia.
- Keterbatasan perlindungan hukum terhadap spesies yang dilindungi yang berada diluar kawasan yang dilindungi.
- Selain itu, banyak spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 / 1999 memiliki populasi yang signifikan di luar kawasan yang dilindungi, di kawasan hutan yang seringkali tumpang tindih dengan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat.
- Daftar spesies yang ada sekarang (Annex, Peraturan Pemerintah No.7/1999) harus diamandemen untuk memperlihatkan perubahan dalam status taksonomi dari spesies yang terdaftar. (United States Agency for International Development. 2015. Perdagangan Satwa Liar, Kejahatan Terhadap Satwa Liar dan Perlindungan Spesies di Indonesia : Konteks Kebijakan dan Hukum. Changes for Justice Project. Jakarta : United States Agency for International Development. 29, 30 dan 38.Hal ini mengandung kesan, sebagaimana para pemikir Belanda menulis : “Het recht hink achter de feiten aan” (Undang-undang berjalan dibelakang peristiwa yang muncul dalam masyarakat/Undang-undang tertatih-tatih mengejar fakta yang seharusnya diaturnya). Secara historis, daftar satwa yang dilindungi tersebut didasarkan pada Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie) tahun 1931, yang diundangkan pada jaman Hindia Belanda. Dengan kata lain, daftar PP 7/1999 yang masih menggunakan istilah cynopithecus niger, tertatih-tatih mengejar fakta, dalam mana perkembangan ilmiah telah menggunakan nomenklatur macaca nigra.
Kelemahan mendasar lainnya dari PP 7/99 adalah, oleh karena ia tidak menyertakan ‘Gambar/foto’ tentang jenis satwa liar yang didaftarkan. Makna pencantuman gambar adalah, agar setiap orang tahu satwa liar yang mana yang dimaksud oleh PP tersebut, dengan mencocokkan antara gambar dengan namanya. Keharusan mencantumkan gambar atau foto, oleh karena dunia flora dan fauna, secara sains menggunakan nama ilmiah yang berbahasa asing. Ketika seseorang mencari dan melihat secara fisik monyet Sulawesi tersebut, kemudian ia mencarinya dalam PP tersebut, akan tetapi ia tidak menemukan redaksi macaca nigra, maka ia lalu berpikir bahwa monyet Sulawesi tersebut tidak didaftarkan dan karenanya tidak dilindungi berdasarkan PP tersebut, sebagaimana prinsip lex scripta di atas.
Dari sisi teknis morfologi, taksonomi dan filogenetik, Dubois mengakui kelemahan tersebut, dengan mengemukakan bahwa nomenklatur atas taxon harus didasarkan pada prinsip “Univocality”. Menurut prinsip ini, dalam sistem nomenklatur yang baik, pemberian suatu nomenklatur pada suatu taxon harus univokal, yaitu, ia tidak harus mengijinkan ambiguitas(it should not allow ambiguity), baik dalam arti pemberian taxonomi, suatu taxonomi harus menerima nama tunggal, di seluruh negara di dunia dan oleh seluruh ahli taksonomi (taxonomist), apapun pendapat atau selera mereka (whatever their opinions or tastes). (Alain Dubois. 2005. Proposed Rules for the incorporation of nomina of higher-ranked zoological taxa in the International Code of Zoological Nomenclature. Some general questions, concepts and terms of biological nomenclature. Zoosystema. 27 : 375-376.
Jadi, secara yuridis-legalitas, kita tidak bisa mempersamakan antara “macaca nigra” dengan “cynopithecus niger”, kalau diantara para ahli primata sendiri terjadi perbedaan pendapat, kebingungan bahkan kontroversi tentang monyet tersebut. Oleh karena secara teknis ada perbedaan berdasarkan morfologi, filogenetik, taksonomi dan nomenklatur, sebagaimana hasil penelitian para ahli, yang menimbulkan ketidakpastian, maka satu-satunya solusi yang adil dan pantas adalah solusi yuridis yang didasarkan pada asas legalitas, yaitu, apakah terminoligi macaca nigra diredaksikan atau tidak.
Jadi, jika macaca nigra tidak diredaksikan (sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), padahal Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tersebut menjadi dasar hukum (legal basis) bagi penuntutan, maka perbuatan Terdakwa BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA (Nullum crimen, nulla poena sine previa lege poenali) sebagai Asas Legalitas.
Menimbang bahwa dari uraian kedua diatas maka unsure tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan Majelis sependapat dengan Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.
Menimbang oleh karenya salah satu unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak tebukti dan terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut umum;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan nama baiknya maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Menimbang oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka terhadap terdakwa dikembalikan harkat martabat dan kedudukan seperti semula;
Hal-hal yang memberatkan:
Nihil;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa telah terjadi hal-hal sebagaimana tersurat dan tersirat dalam berita acara sidang namun untuk menyingkat uraian putusan ini maka berita acara sidang dianggap termasuk dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 191 KUHAP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Dr. DEVY KREST GIOLEXA SONDAKH dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik, harkat martabat dan kedudukan terdakwa dalam keadaan semula;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata angin merk cannon super model 787 –L cal 777,
1 (satu) buah senjata angin merk cannon special.
(dikembalikan kepada terdakwa).
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada hari KAMIS, tanggal 21 DESEMBER 2017, oleh Kami : VINCENTIUS B. TRINARYANTO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, ARKANU, SH, MHum dan ADRIANUS INFAINDAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada pada hari SELASA, tanggal 13 MARET 2018 oleh Kami : VINCENTIUS B. TRINARYANTO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, ARKANU, SH, MHum dan FRANKLIN B. TAMARA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu MARIA R. PONTOH Panitera Pengganti dengan dihadiri BASTIAN MS, SH, MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
VINCENTIUS B. TRISNARYANTO, SH, MH
PANITERA PENGGANTI,
MARIA R. PONTOH
HAKIM ANGGOTA,
ARKANU, SH, MHum
FRANKLIN B. TAMARA, SH, MH