279 /Pid.Sus/2014/PN.MGT
Putusan PN MAGETAN Nomor 279 /Pid.Sus/2014/PN.MGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa KASWARI als BLONDO bin Alm REJO
1. Menyatakan bahwa terdakwa KASWARI als BLONDO bin Alm REJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"Turut Serta Dengan Sengaja Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul "
P U TU S A N
Nomor: 279 /Pid.Sus/2014/PN.MGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa:
Nama lengkap : KASWARI als BLONDO bin Alm REJO;
Tempat lahir : Magetan ;
Umur / tanggal lahir : 32 tahun /24 April 1982;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Kuren Desa Dadi , Rt 09, RW 05, Kec. Plaosan, Kabupaten Magetan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/Penetapan penahanan:
Penyidik tanggal : 08 Oktober 2014, Nomor : SP.HAN/138/X/2014/Satreskrim, sejak tanggal 08 Oktober 2014 sampai dengan 27 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal : 22 Oktober 2014, nomor B.17/O.351/Epp.1/10/2014 sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan 06 Desember 2014;
Penuntut Umum tanggal : 3 Desember 2014, No.Print : 33/O.5.31/Ep.2/12/2014, sejak tanggal 03 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Magetan tanggal 16 Desember 2014 Nomor : 279/Pen.Pid/2014/PN.Mgt, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tanggal 07 Januari 2015 No : 279 /Pen.Pid /2014/PN. Mgt sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 24 Pebruari 2015 No : 67/ PN. B/ Pen.Pid/ 2015/PT. Sby sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama SOERJATI, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada kantor “ Pelayanan dan Bantuan Hukum SURYA JAYA”, beralamat di Jalan Jl. Pahlawan No. 4 Magetan, berdasarkan Suurat Penetapan Majelis Hakim No. 279/Pid. Sus/2014/ PN. Mgt tertanggal 24 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor : 279/Pen.Pid/2014/PN.Mgt, tertanggal 16 Desember 2014;
Telah menetapkan tanggal dan hari sidang pemeriksaan pertama;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan serta keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan dan mendengarkan surat tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 25 Pebruari 2015, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa : KASWARI als BLONDO bin Alm REJO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Primair.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna coklat,
1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam,
1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam,
1 (satu) buah sepatu ket warna abu-abu pink,
Dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan Nota Pembelaan atau Pledoi tertanggal 4 Maret 2014 dari terdakwa secara pribadi maupun melalui Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahan kekhilafannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa secara Pribadi juga mengajukan tanggapan/Duplik atas Replik yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan oleh Penuntut Umum membacakan surat dakwaan tertanggal
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, tertanggal 24 September 2014, No. Reg. Perk : PDM-107/MGTAN/09/2014 yang berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa KASWARI Als. BLONDO Bin Alm. REJO bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI (penuntutan ketiganya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah terdakwa Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja, melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi?, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN puas dan mengeluarkan air maninya.
- Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada saksi NANANG RISKI ROSANDY ?sekarang giliranmu, selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya saksi NANANG RISKY ROSANDY menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, saksi NANANG RISKI ROSANDY menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY keluar sambil mengatakan ?kemaluan saya tidak bisa berdiri?, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY bertanya kepada terdakwa ?koe kawin ra?, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab ?lha bocahe gelem ra?.
- Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar sambil berkata kepada terdakwa ! wes ndang mlebuo!, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya?, mendengar penolakan tersebut, terdakwa tidak mempedulikannya, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celananya sendiri, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan terdakwa keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, tendakwa menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa terdakwa KASWARI Als. BLONDO Bin Alm. REJO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah terdakwa Dusun Kuren RT 10 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja, melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN diminta oleh saksi AGUS SRIYANTO als KENCUS untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI dan diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS mengajak saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian selama kurang lebih 1 (satu) jam, saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS keluar dari kamar dan mengatakan kepada NANANG RISKI ROSANDY ?sekarang giliranmu?.
- Bahwa selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY masuk kedalam kamar ke tempat saksi FITRI WIJAYANTI, namun saksi NANANG RISKI ROSANDY hanya masuk kedalam kamar sebentar, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY keluar sambil mengatakan ?kemaluan saya tidak bisa berdiri?, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO als KENCUS masuk kedalam kamar beberapa saat, dan keluar sambil berkata kepada terdakwa ?sekarang gilirianmu?, dan bertanya kepada terdakwa ?koe kawin ra?, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab ?lha bocahe gelem ra?.
- Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar sambil berkata kepada terdakwa ?wes ndang mlebuo?, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya?, mendengar penolakan tersebut, terdakwa tidak mempedulikannya, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celananya sendiri, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan terdakwa keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, tendakwa menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa ketika saksi FITRI WIJAYANTI dan AGUS SRIYANTO berada didalam kamar mandi, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---
ATAU :
KEDUA :
PRIMAIR :
------------ Bahwa terdakwa KASWARI Als. BLONDO Bin Alm. REJO bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah terdakwa Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan “ kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi!, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN puas dan mengeluarkan air maninya.
- Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada saksi NANANG RISKI ROSANDY ?sekarang giliranmu, selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya saksi NANANG RISKY ROSANDY menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, saksi NANANG RISKI ROSANDY menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY keluar sambil mengatakan “kemaluan saya tidak bisa berdiri”, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY bertanya kepada terdakwa “koe kawin ra?, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab “lha bocahe gelem ra?”.
- Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar sambil berkata kepada terdakwa ! wes ndang mlebuo?, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya?, mendengar penolakan tersebut, terdakwa tidak mempedulikannya, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celananya sendiri, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan terdakwa keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celana saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa terdakwa KASWARI Als. BLONDO Bin Alm. REJO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah terdakwa Dusun Kuren RT 10 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN diminta oleh saksi AGUS SRIYANTO als KENCUS untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI dan diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS mengajak saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian selama kurang lebih 1 (satu) jam, saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS keluar dari kamar dan mengatakan kepada NANANG RISKI ROSANDY ?sekarang giliranmu?.
- Bahwa selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY masuk kedalam kamar ke tempat saksi FITRI WIJAYANTI, namun saksi NANANG RISKI ROSANDY hanya masuk kedalam kamar sebentar, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY keluar sambil mengatakan ?kemaluan saya tidak bisa berdiri?, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO als KENCUS masuk kedalam kamar beberapa saat, dan keluar sambil berkata kepada terdakwa ?sekarang gilirianmu?, dan bertanya kepada terdakwa ?koe kawin ra?, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab ?lha bocahe gelem ra?.
- Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar sambil berkata kepada terdakwa ?wes ndang mlebuo?, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya?, mendengar penolakan tersebut, terdakwa tidak mempedulikannya, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celananya sendiri, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan terdakwa keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa ketika saksi FITRI WIJAYANTI dan AGUS SRIYANTO berada didalam kamar mandi, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---
ATAU :
KETIGA :
PRIMAIR :
------------ Bahwa terdakwa KASWARI Als. BLONDO Bin Alm. REJO bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah terdakwa Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi?, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN puas dan mengeluarkan air maninya.
- Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada saksi NANANG RISKI ROSANDY ?sekarang giliranmu, selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya saksi NANANG RISKY ROSANDY menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, saksi NANANG RISKI ROSANDY menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY keluar sambil mengatakan ?kemaluan saya tidak bisa berdiri?, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY bertanya kepada terdakwa ?koe kawin ra?, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab ?ha bocahe gelem ra?.
- Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar sambil berkata kepada terdakwa ?wes ndang mlebuo?, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya?, mendengar penolakan tersebut, terdakwa tidak mempedulikannya, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celananya sendiri, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan terdakwa keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar dari kamar mandi dan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa terdakwa KASWARI Als. BLONDO Bin Alm. REJO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah terdakwa Dusun Kuren RT 10 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN diminta oleh saksi AGUS SRIYANTO als KENCUS untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI dan diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS mengajak saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian selama kurang lebih 1 (satu) jam, saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS keluar dari kamar dan mengatakan kepada NANANG RISKI ROSANDY ?sekarang giliranmu?.
- Bahwa selanjutnya saksi NANANG RISKI ROSANDY masuk kedalam kamar ke tempat saksi FITRI WIJAYANTI, namun saksi NANANG RISKI ROSANDY hanya masuk kedalam kamar sebentar, kemudian saksi NANANG RISKI ROSANDY keluar sambil mengatakan ?kemaluan saya tidak bisa berdiri?, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO als KENCUS masuk kedalam kamar beberapa saat, dan keluar sambil berkata kepada terdakwa ?sekarang gilirianmu?, dan bertanya kepada terdakwa ?koe kawin ra?, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab ?lha bocahe gelem ra?.
- Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN keluar sambil berkata kepada terdakwa ?wes ndang mlebuo?, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya?, mendengar penolakan tersebut, terdakwa tidak mempedulikannya, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celananya sendiri, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan terdakwa keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, AGUS SRIYANTO Bin MARKUN menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa ketika saksi FITRI WIJAYANTI dan AGUS SRIYANTO berada didalam kamar mandi, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi AGUS SRIYANTO Bin MARKUN berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
- Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananyadan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi NANANG RISKI ROSANDY dan terdakwa, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi FITRI WIJAYANTI;
Bahwa, saksi mengetahui dihadirkan kepersidangan dikarenakan terdakwa telah menjadi korban dari perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan kawan-kawannya;
Bahwa saksi hanya mengenal dengan dengan sdr. Agus Sriyanto (dalam berkas perkara terpisah) karena sdr. Agus Sriyanto kakak kelas saksi di sekolah SMK II Magetan dan tidak kenal dengan terdakwa.;
Bahwa saksi dengan sdr. Agus Sriyanto hanya teman biasa, tidak mempunyai hubungan dekat sebagai pacar ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di pertengahan bulan Agustus 2014, di wilayah Plaosan Magetan.
Bahwa awal kejadiannya saksi sudah di SMS sdr. Agus Sriyanto, saksi diajak main ke Plaosan, sekitar pukul 20.00 WIB selanjutnya ada teman sdr. Agus yang menjemput saksi, namun tidak saya kenal, yang saya tahu kemudian bernama Andika/Cenil;
Bahwa saksi tidak mau diajak karena saksi tidak kenal kemudian Cenil bilang yang menyuruh menjemput sdr. Agus Sriyanto dan mengatakan ingin ketemu saksi, akhirnya saksi menuruti ajakan Cenil tersebut, saksi diajak kesebuah rumah di Plaosan, yang belakangan saksi tahu kalau rumah tersebut milik terdakwa Kaswari;
Bahwa sesampai di rumah tersebut saksi ketemu dengan sdr. Agus Sriyanto, 2 (dua) laki-laki yang saya tidak kenal, yang selanjutnya saksi mengetahui dua orang tersebut sdr. Nanang dan Terdakwa.;
Bahwa pertama saksi diajak masuk rumah dan ngobrol diruang tamu, beberapa saat kemudian sdr. Agus Sriyanto dan sdr. nanang keluar rumah, dan datang dengan membawa minuman yang berupa minuman bening dalam botol bekas aqua , ada big cola dan kratingdeng, yang kemudian minuman tersebut dicampur jadi satu serta dan juga ada kacang;
Bahwa semua orang yang disitu minum, namun saksi tidak ikut minum minuman yang di campur / oplosan tersebut;
Bahwa saat itu saksi duduk dikursi sambil main Hp kemudian Agus SMS yang intinya merayu saksi untuk melakukan hubungan badan karena kalau tidak mau hubungan badan akan dimusuhi.;
Bahwa kemudian saksi diajak/dipanggil sdr. Agus Sriyanto dan saksi datang di kamar selanjutnya pintu kamar ditutup, saksi direbahkan di tempat tidur dan sdr. Agus Sriyanto terus merayu untuk mau melakukan hubungan badan/persetubuhan layaknya suami istri ;
Bahwa saksi tetap tidak mau melanyani tapi sdr. Agus Sriyanto terus memaksa kemudian pakaian saksi semua dilepas sambil meciumi pipi dan meremas payudara saksi supaya untuk melayani persetubuhan tersebut ;
Bahwa ajakan sdr. Agus Sriyanto merayu, yaitu kalau mau bersetubuh akan dijadikan pacarnya tetapi kalau tidak akan dimusuhi dan disebarkan luaskan bahwa saksi sama sdr. Agus Sriyanto sudah melakukan persetubuhan;
Bahwa yang melepas pakaian saksi adalh sdr. Agus, sedangkan sdr. Agus Sriyanto yang membuka pakaiannya sendiri dan akhirnya keduanya terlanjang bulat;
Bahwa saksi setelah direbahkan, sdr. Agus Sriyanto menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi dibawah kemudian sdr. Agus Sriyanto memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur atau naik turun selama kurang lebih 15 menit hingga mencapai puncaknya yang ditandai dengan keluarnya air mani setalah itu sdr. Agus Sriyanto keluar kamar ;
Bahwa saksi merasakan kesakitan kemaluannya, selanjutnya setelah persetubuhan saksi dengan sdr. Agus Sriyanto selesai, tidak berapa lama Sdr. Nanang Riski Rosandy masuk kamar, sedangkan saksi hanya memakai BH dan CD dan dalam posisi berdiri;
Bakwa kemudian Sdr. Nanang Riski Rosandy berkata Katanya kalau di suruh sdr. Agus Sriyanto, lalu saksi langsung diciumi kening dan pipi serta diremas-remas payudara saksi, setelah itu saksi direbahkan ditempat tidur kemudian sdr. Nanang Riski Rosandy melepas BH dan CD saksi, kemudian memaksa untuk memegangi dan mengulum alat kelaminnya tetapi saksi tidak mau ;
Bahwa sdr. Nanang juga berusaha melakukan persetubuhan dengan saksi, dengan posisinya menindihi/diatas tubuh saksi dan posisi saksi dibawah sambil berusaha memasukkan alat kelaminnya namun saat itu alat kelamin sdr. Nanang tidak sampai masuk ke kemaluan saksi karena tidak menegang akhirnya alat kelaminnya hanya digesek-gesekan ke kelamin saya dengan sekuat tenaga hingga mengeluarkan air mani ;
Bahwa setelah selesai sdr. Nanang keluar dari kamar dan tidak berapa lama Terdakwa Kaswari masuk ke kamar dan langsung menghampiri saksi, namun saat itu saksi sudah dalam keadaan pakaian lengkap dengan maksud akan keluar kamar ;
Bahwa awalnya Terdakwa Kaswari mengajak bicara tetapi saksi tidak mendengarkan selajutnya langsung menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi setelah itu memaksa saya untuk melayani dengan melakukan persetubuhan setelah itu terdakwa Kaswari membuka resliting saksi dan melepas celana saksi hingga terlanjang separo badan, kemudian terdakwa Kaswari juga melepas celananya setelah itu langsung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi di bawah dan dilakukan dalam kondisi saksi setengah tidak sadar, terdakwa Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi, akhirnya terdakwa Kaswari mengesek-gesekkan namun saksi tidak mengetahui keluar air maninya atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa Kaswari sampai mengeluarkan air mani atau tidak, karena saksi merasa kesakitan akhirnya saya memakai celana setelah itu saksi menangis dan keluar dari kamar dan terdakwa Kaswari masih didalam kamar ;
Setelah keluar dari kamar saksi menangis kemudian sdr. Agus Sriyanto mendekati dan mengantar saksi kekamar mandi dan di kamar mandi tersebut sdr Agus Sriyanto mengulangi lagi menciumi kening pipi dan meremas-remas payudara saksi, setelah itu tidak lama lagi pintu kamar mandi diketok-ketok oleh sdr Andika Slamet Riyadi/ Cenil, yang langsung masuk kekamar mandi setelah itu sdr Andika Slamet Riyadi/ Cenil langsung memeluk menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi dan yang saksi tidak ingat dengan setengah sadar saksi dituntun keluar dari kamar mandi ;
Bahwa saksi sempat tidak sadarkan diri selama Kurang lebih tiga menit akibat melakukan hubungan badan sebelumnya;
Bahwa sekitar jam 02.30 Wib selanjutnya saksi di antar pulang oleh Cenil atau Andika Slamet Riyadi;
Bahwa pada saat kejadian tersebut orang tua saksi pergi ke kota Tegal Jawa Tengah ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi yang dipergunakan saksi pada waktu kejadian;
Bahwa, saksi sebelumnya pernah melakukan hubungan badan dengan saksi Agus dan saksi pertama kali melakukan hubungan badan pada saat masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP);
Bahwa akhirnya kejadian tersebut terbongkar diketahui oleh orang tua saksi, pada saat HP saksi sedang rusak dan meminjam Hp orang tua saksi dengan dimasukkan SIM card milik saksi , disitu orang tua saksi mengetahui semua ;
Bahwa, yang melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian adalah orang tua saksi karena orang tua/ibu saksi mengetahui kejadian ini dikarenakan adanya SMS dari saksi Kaswari yang mengajak saksi untuk kembali melakukan hubungan badan dengan saksi, lalu orang tua/ibu saksi memancing saksi Kaswari seolah-olah orang tua/ibu saksi merupakan saksi dan akhirnya saksi menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada kedua orang tua saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada keberatan yaitu:
Bahwa terdakwa kemaluannya tidak masuk dan tidak megeluarkan sperma;
bahwa saksi fitri tidak pingsan saat itu;
Menimbang bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi PURWANTI;
Bahwa, saksi merupakan orang tua/ibu kandung saksi FITRI WIJAYANTI;
Bahwa, awal kejadiannya pada hari rabu tanggal 14 September 2014, masalah kejadian yang sebenarnya saksi kurang tahu tapi awal saksi mengetahui kejadian yang menimpa anak saksi yaitu ketika HP (telepon genggam) anak saksi rusak dan kartunya saksi masukkan di HP milik papanya dan kemudian ada SMS/BBM masuk yang menyatakan kalau orang yang mengirim SMS tersebut adalah temannya orang yang bernama Agus yang mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri lagi di hotel yang sudah ditentukan;
Bahwa Hp yang menghubungi tersebut tidak ada namanya, namun belakangan diketahui Hp tersebut milik Terdakwa Kaswari, karena terdapat foto (DP/ Display Picture) Terdakwa Kaswari.
Bahwa setelah saksi tanyakan kepada anak saksi (FITRI WIJAYANTI) pertama tidak mau mengakuinya, namun setelah saksi tanya terus barulah FITRI WIJAYANTI menangis dan mengakui perbuatan tersebut
Bahwa perasaan saksi sakit hati kepada empat pemuda yang telah melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama papanya FITRI WIJAYANTI langsung melaporkan ke Polres Magetan ;
Bahwa ada pihak dari keluarga para tersangka yang mengajak damai tapi tidak terlaksana;
Bahwa selama di sekolah anak saksi (FITRI WIJAYANTI) ada kegiatannya Pramuka ;
Bahwa menurut Fitri Wijayanti, terhadap sdr. Agus Sriyanto sebagai kakak kelas sedangkan ketiga pelaku lainnya fitri tidak kenal ;
Bahwa pada saat itu saksi dan suami berada di kota Tegal ada acara keluarga, yang dirumah bersama pembantu, namun pembantu yang berada di rumah dengan FITRI WIJAYANTI, tidak mengetahui fitri keluar rumah saat itu pembantu sudah tidur;
Bahwa setelah kejadian tersebut, keadaannya FITRI WIJAYANTI sakit hanya asam lambung karena kecapekan pada saat itu tidak masuk sekolah dua hari ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
ANDIKA SLAMET RIYADI Als. CENIL Bin AGUS KASMI;
Bahwa pada tanggalnya lupa sekitar bulan Agustus 2014, di rumah Sdr. Kaswari Als. Blondo di desa dadi RT.09 RW 05 Kec. Plaosan, Kab. Magetan telah terjadi persetubuhan terhadap diri korban yang bernama FITRI WIJAYANTI. ;
Bahwa awalnya datang sdr. Agus Sriyanto menyuruh saksi untuk menjemput teman perempuannya yang bernama sdri. Fitri Wijayanti, yang SMS kepada sdr. Agus Sriyanto untuk mengajak jalan-jalan dan awalnya saksi menolak ;
Bahwa saya hanya diberi tahu rumahnya di KPR Taman Asri dan didekat Masjid ;
Bahwa saksi tidak langsung ketemu, setelah saksi muter-muter setelah ada anak perempuan yang berdiri didepan rumah, saksi tanya apakah namamu Fitri, dijawab ya terus saya bonceng menuju Plaosan sekitarJam 21.30 Wib;
Bahwa, kejadiannya terjadi pada bulan Agustus 2014 bertempat dirumah orang tua Terdakwa Kaswari yang berada di plaosan;
Bahwa, keadaan rumah milik orang tua Terdakwa Kaswari dalam keadaan sepi;
Bahwa, awal mulanya adalah saksi Agus menyuruh saksi untuk menjemput saksi Fitri dirumahnya;
Bahwa, terdakwa menjemput saksi Fitri dengan mempergunakan sepeda motor kemudian saksi dan saksi Fitri berboncengan menuju rumah saksi Kaswari yang berada di plaosan;
Bahwa, sesampai di rumah terdakwa Kaswari di plaosan disana sudah ada saksi Agus, terdakwa Kaswari dan saksi Nanang, kemudian kami berkumpul diruang tamu dirumah milik terdakwa Kaswari kemudian saksi Agus dan saksi Nanang keluar rumah untuk cari minuman keras dan kacang setelah itu minuman kami oplos/campur lalu kami minum secara bergiliran kemudian saksi Agus mengajak saksi Fitri untuk masuk kamar, setelah saksi Agus keluar kamar lalu gantian saksi Nanang dan kemudian masuk terdakwa Kaswari dan saksi Fitri minta tolong kepada saksi Agus untuk diantar ke kamar mandi dan mereka berdua berada didalam kamar mandi;
Bahwa, kemudian saksi menyusul menuju kamar mandi dan mengetok kamar mandi dengan mengatakan dalam bahasa jawa, “genten gus” yang artinya gantian gus;
Bahwa, setelah saksi Agus keluar kamar mandi, saksi kemudian masuk kedalam kamar mandi kemudian saksi memegang tangan saksi Fitri lalu menciumi pipi dan mulut saksi Fitri, meremas –remas payudara saksi Fitri dan kemudian saksi Fitri pingsan lalu saksi membantu saksi Fitri keluar kamar mandi;
Bahwa, saksi hanya menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi Fitri;
Bahwa, diluar kamar mandi didekat lemari saksi Fitri kembali pingsan lalu diangkat oleh saksi Agus dan saksi Nanang dibawa kedalam kamar;
Bahwa, sesampai didalam kamar atas perintah saksi Agus, saksi kemudian mengantarkan saksi pulang dan sesampai rumah sekitar jam 2.15 Wib dan saat itu orang tua saksi Fitri Wijayanti sedang tidak ada rumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa-apa yang telah dilakukan oleh saksi agus. Saksi Nanang dan terdakwa Kaswari terhadap saksi Fitri Wijanyanti yang secara bergilirian/bergantian masuk ke dalam kamar, karena saksi tidak ikut masuk dalam kamar.
Bahwa saksi sempat mendengar perkataan saksi Nanang setelah sesaat keluar dari kamar, kalau alat kelaminnya tidak bisa menegang.
Bahwa dalam perjalanan pulang saksi Fitri Wijayanti sempat mengatakan kalau teman saksi yang berbaju merah (yang dimaksud adalah Terdakwa Kaswari) MAINNYA KASAR, namun saksi tidak mengetahui lebih detailnya apa yang telah dilakukan Terdakwa Kaswari terhadap saksi Fitri Wijayanti.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi pada waktu kejadian;
Saksi AGUS SRIYANTO:
Bahwa saksi mengetahui kenapa dihadirkan dipersidangan dikarenakan saksi bersama dengan terdakwa diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi Fitri;
Bahwa, pada pertengahan bulan agustus 2014 , pada saat itu saksi sedang tiduran kemudian saksi Fitri mengirim SMS yang isinya saksi Fitri mengajak saksi untuk jalan-jalan;
Bahwa, saksi tidak membalas SMS dari saksi Fitri tersebut, namun saksi Fitri kemudian menelepon saksi dan saksi jawab kalau saksi bersama dengan teman saksi yakni berempat akan minum-minuman keras kalau mau menemani silahkan, dan pada waktu itu saksi Fitri menyuruh supaya saksi menjemput dengan alasan tidak ada kendaraan;
Bahwa, kemudian pada malam harinya yang tanggal dan bulannya saksi lupa tapi pada tahun 2014, saksi menyuruh Terdakwa menjemput saksi dirumahnya kemudian bertemu dirumah milik saksi Kaswari di Plaosan;
Bahwa, sesampai dirumah milik orang tua saksi Kaswari, saksi, saksi Nanang, saksi Kaswari, saksi Firi dan Terdakwa duduk-duduk diruang tamu, kemudian saksi dan saksi Nanang beli miras arak jowo 2 (dua) liter, bigcola dan kacang kemudian minum bersama secara bergiliran, setelah itu saksi “bbm-an” dengan saksi Fitri dengan rayuan dan meminta saksi Fitri untuk ML (melakukan hubungan Badan) lalu saksi Fitri mengiyakan, kemudian saksi dan saksi Fitri masuk kedalam kamar lalu saksi ciumi pipinya, kemudian saksi Fitri melepas baju, BH, celana dan celana dalamnya, kemudian saksi kembali menciumi saksi Fitri lagi dan kuremas payudaranya, kemudian saksi melepas celana saksi dan kemaluan saksi yang sudah tegang saksi masukkan ke vagina saksi Fitri selama 20 (dua puluh) menit hingga keluar sperma;
Bahwa, saksi merayu dengan mengatakan apabila saksi Fitri mau melayani saksi melakukan hubungan badan maka saksi Fitri akan dijadikan pacar oleh saksi;
Bahwa, setelah saksi selesai melakukan hubungan badan dengan saksi Fitri, kemudian gantian masuk kekamar saksi Nanang kemudian saksi Kaswari;
Bahwa, saksi setelah berada diluar tidak cerita apapun mengenai apa yang terjadi dan dilakukan antara saksi dengan saksi Fitri, demikian juga saksi Nanang dan saksi Kaswari;
Bahwa, kemudian saksi Fitri pergi kemar mandi, kemudian saksi ikut masuk kekamar mandi bersama dengan saksi Fitri, dan ketika berada didalam kamar mandi saksi menciumi saksi Fitri namun pada saat itu pakaian saksi Fitri masih dikenakan dengan lengkap namun tidak lama kemudian Terdakwa mengetok pintu kamar mandi dan kemudian masuk kedalam kamar mandi, ketika Terdakwa masuk kekamar mandi saksi kemudian keluar kamar mandi, terdakwa berada didalam kamar mandi lebih kurang selama 15 menit, kemudian terdakwa keluar kamar mandi dengan keadaan saksi Fitri pingsan;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Fitri ketika berada didalam kamar mandi;
Bahwa, kemudian saksi menyuruh Terdakwa mengantar saksi Fitri pulang kerumah saksi Fitri sekitar jam 02 dini hari;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi Fitri pada waktu kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
NANANG RISKI ROSANDY;
Bahwa, saksi mengerti dihadirkan dipersidangan dikarenakan saksi dan Terdakwa diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi Fitri;
Bahwa, kejadiannya adalah pada pertengahan bulan Agustus 2014 bertempat dirumah orang tua saksi Kaswari yang berada di plaosan;
Bahwa, keadaan rumah milik oran tua saksi Kaswari dalam keadaan sepi;
Bahwa, awal mulanya adalah saat itu saksi Agus SMS pada saksi kalau ada cewek yang akan mau menemani saksi, saksi Agus dan saksi Kaswari serta Terdakwa pada saat kumpul-kumpul di rumah saksi Kaswari kemudian terdakwa disuruh oleh saksi Agus untuk menjemput saksi Fitri dirumahnya;
Bahwa, saksi beserta saksi Agus, saksi Kaswari, saksi Fitri dan Terdakwa kumpul diruang tamu dirumah milik saksi Kaswari, saksi Agus dan saksi Nanang keluar rumah untuk cari minuman keras dan kacang setelah itu minuman kami oplos/campur lalu kami minum secara bergiliran kemudian saksi Agus mengajak saksi Fitri untuk masuk kamar, saksi Agus dan saksi Fitri berada didalam kamar tersebut lebih kurang 30 (tiga puluh) menit tapi saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan keduanya, setelah saksi Agus keluar kamar lalu gantian saksi masuk kamar dan saat itu saksi Fitri hanya memakai BH dan Celana dalam saja, lalu saksi membuka baju dan celananya akan tetapi karena kemaluan saksi tidak tegang akhirnya saksi tidak bisa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina saksi Fitri, kemudian saksi keluar kamar dan kemudian masuk saksi Kaswari namun yang dilakukan saksi Kaswari didalam kamar saksi tidak mengetahuinya, lalu saksi keluar kamar dan saksi Fitri minta tolong kepada saksi Agus untuk diantar ke kamar mandi kemudian terdengar saksi Andika/ Cenil mengetok kamar mandi untuk gantian (dengan mempergunakan bahasa jawa, “genten gus”);
Bahwa, tidak lama kemudian saksi Fitri pingsan didekat lemari diluar kamar mandi, kemudian saksi Fitri digotong oleh saksi bersama dengan saksi Agus dibawa kedalam kamar, lalu setelah sadar saksi Fitri diantar pulang dengan menyuruh saksi Andika / cenil yang mengantarnya;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi Fitri pada waktu kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang menguntungkan terdakwa (saksi a de charge) yang bernama HARI KARYANTO memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengerti dihadirkan dipersidangan dikarenakan terdakwa diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur berdasarkan informasi dari masyarakat karena saksi merupakan perangkat desa sebagai Jogoboyo;
Bahwa terdakwa pernah berkeluarga, dan sekarang sudah bercerai denga istrinya punya anak satu, ikut mertua dan ibunya
Bahwa, jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa lebih kurang sejauh 100 meter;
Bahwa, kenal dengan terdakwa sejak lahir dan sepengetahuan saksi terdakwa pekerjaannya adalah tidak tentu/serabutan;
Bahwa, saksi mengetahui yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa bernama Fitri Wijayanti ketika berada di Polres Magetan dan kejadiannya sekitar tahun 2014;
Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa selama ini berkelakuan cukup baik;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa menjadi malu dan meratapi kekecewaan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi a de charge tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula barang bukti yang telah disita secara sah menurut berupa:1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, yang telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan hasil Visum et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN terhadapsaksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rotal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa K A S W A R I yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa, Terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan dikarenakan saksi dan Terdakwa diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi Fitri;
Bahwa, kejadiannya adalah pada pertengahan bulan Agustus 2014 bertempat dirumah orang tua Terdakwa yang berada di plaosan;
Bahwa, keadaan rumah milik oran tua Terdakwa dalam keadaan sepi;
Bahwa, kejadiannya Terdakwa lupa tanggalnya tapi sekitar bulan Agustus 2014, di rumah Terdakwa Kaswari Als. Blondo di desa dadi RT.09 RW 05 Kec. Plaosan, Kab. Magetan;
Bahwa, sekitar bulan Agustus 2014 sekira pukul 20.00 Wib saksi Nanang Riski Rosandy als Jenggo, saksi Agus Sriyanto dan saksi Andika Slamet Riyadi berkumpul di rumah Terdakwa di Ds. Dadi Rt.09/Rw. 05 Kec. Plaosan, Kab. Magetan kemudian mengatakan kepada saksi akan mengajak teman wanitanya ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi Agus Sriyanto als Kencus menyuruh saksi Andika Slamet Riyadi als Cenil menjemput saksi Fitri Wijayanti mengunakan sepeda motor Terdakwa, setelah datang saksi Fitri Wijayanti, saksi Agus Sriyanto bersama saksi Nanang Riski Rosandy keluar membeli minuman keras sedangkan saksi Fitri Wijayanti ditinggal dirumah Terdakwa , sekitar pukul 22.30 Wib selanjutnya baru minum-minuman keras setelah beberapa jam kemudian saksi Agus Sriyanto bersama saksi Fitri Wijayanti masuk kedalam kamar kemudian melakukan persetubuhan, sedangkan yang lainnya menonton TV;
Bahwa, pada saat itu saksi Agus menyuruh Terdakwa untuk masuk kekamar lalu saksi mengatakan kepada saksi Agus dengan bahasa jawa, “La bocehe gelem pora” yang artinya anaknya mau tidak;
Bahwa Terdakwa saat masuk kedalam kamar, saksi Fitri memakai pakaian lengkap;
Bahwa terdakwa sempat ngajak ngobrol, tanya dimana sekolahnya dan siapa bapaknya;
Bahwa selanjutnya terdakwa melepaskan celana jeansnya dan celana dalam saksi Fitri dan baju tidak dilepas
Bahwa pada saat saat berhubungan badan dengan saksi Fitri Wijayanti, alat kelamin Terdakwa tidak bisa tegang, sehingga tidak bisa masuk masuk ke dalam vagina/kemaluan saksi fitri;
Bahwa waktu itu posisi paha kaki saksi Fitri terbuka dan Terdakwa berada diatasnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengeluarkan sperma kemudian meremas payudara saksi fitri dan Terdakwa tetap paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitr nanum tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja ;
Nahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Fitri , baik berupa memukul/menampar, mencubit atau menjambak rambut saksi Fitri;
Bahwa saat kejadian saksi Fitri didalam kamar tidak pingsan namun terlihat mengeluarkan air matanya;
saya gesek gesekan kemaluan saya kekemaluan fitri kurang lebih 5 menit;
bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau saat fitri pingsan, yang Terdakwa tahu saat itu saksi Fitri dibopong oleh saksi Agus dan saksi Nanag masuk kedalam kamar, selanjutnya saksi Fitri diantarkan pulang oleh saksi andika;
bahwa benar, Terdakwa yang mengirim SMS/BBM kepada no. Hp milik saksi Fitri dan mengajak untuk kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi Fitri pada waktu kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Hakim anak memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian pencabulan terhadap saksi Fitri yang dilakukan oleh 4 (empat) orang yaitu Terdakwa Kaswari bersama dengan kawan-kawannya(saksi Agus, saksi Nanang, dan saksi Andika/Cenil yang semuanya dalam berkas perkara terpisah) adalah pada pertengahan bulan Agustus 2014 bertempat dirumah orang tua saksi Kaswari yang berada di plaosan.;
Bahwa saksi Fitri hanya mengenal dengan dengan sdr. Agus Sriyanto karena sdr. Agus Sriyanto kakak kelas saksi Fitri di sekolah SMK II Magetan dan saksi Fitri tidak kenal dengan terdakwa.;
Bahwa saksi dengan sdr. Agus Sriyanto hanya teman biasa, tidak mempunyai hubungan dekat sebagai pacar ;
Bahwa awal kejadiannya saksi Fitri sudah di SMS sdr. Agus Sriyanto, saksi diajak main ke Plaosan, sekitar pukul 20.00 WIB selanjutnya ada teman sdr. Agus yang menjemput saksi, yang bernama Andika/Cenil diajak kesebuah rumah milik terdakwa Kaswari di Plaosan.;
Bahwa sesampai di rumah tersebut saksi Fitri ketemu dengan sdr. Agus Sriyanto, 2 (dua) laki-laki yang tidak kenal, yang selanjutnya saksi mengetahui kalau dua orang tersebut sdr. Nanang dan Terdakwa.;
Bahwa pertama saksi Fitri diajak masuk rumah dan ngobrol diruang tamu, beberapa saat kemudian sdr. Agus Sriyanto dan sdr. nanang keluar rumah, dan datang dengan membawa minuman yang berupa minuman bening dalam botol bekas aqua yang diketahui sebagai Arak Jowo , ada big cola dan kratingdeng, yang kemudian minuman tersebut dicampur jadi satu / oplosan dan diminum secara bergiliran serta dan juga ada kacang;
Bahwa saat itu saksi duduk dikursi sambil main Hp kemudian Agus SMS yang intinya merayu saksi untuk melakukan hubungan badan karena kalau tidak mau hubungan badan akan dimusuhi.;
Bahwa kemudian saksi diajak/dipanggil sdr. Agus Sriyanto dan saksi Fitri datang di kamar selanjutnya pintu kamar ditutup, saksi direbahkan di tempat tidur dan sdr. Agus Sriyanto terus merayu untuk mau melakukan hubungan badan/persetubuhan layaknya suami istri ;
Bahwa sdr. Agus Sriyanto terus merayu saksi Fitri, yaitu kalau mau bersetubuh akan dijadikan pacarnya tetapi kalau tidak akan dimusuhi dan disebarkan luaskan bahwa saksi sama sdr. Agus Sriyanto sudah melakukan persetubuhan;
Bahwa sdr. Agus Sriyanto menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi dibawah kemudian sdr. Agus Sriyanto memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur atau naik turun selama kurang lebih 15 menit hingga mencapai puncaknya yang ditandai dengan keluarnya air mani setalah itu sdr. Agus Sriyanto keluar kamar ;
Bahwa saksi merasakan kesakitan kemaluannya, selanjutnya setelah persetubuhan saksi dengan sdr. Agus Sriyanto selesai, tidak berapa lama Sdr. Nanang Riski Rosandy masuk kamar, sedangkan saksi hanya memakai BH dan CD dan dalam posisi berdiri;
Bakwa kemudian Sdr. Nanang Riski Rosandy berkata Katanya kalau di suruh sdr. Agus Sriyanto, lalu saksi langsung diciumi kening dan pipi serta diremas-remas payudara saksi, setelah itu saksi direbahkan ditempat tidur kemudian sdr. Nanang Riski Rosandy melepas BH dan CD saksi, kemudian memaksa untuk memegangi dan mengulum alat kelaminnya tetapi saksi tidak mau ;
Bahwa sdr. Nanang juga berusaha melakukan persetubuhan dengan saksi Fitri, dengan posisinya menindihi/diatas tubuh saksi dan posisi saksi dibawah sambil berusaha memasukkan alat kelaminnya namun saat itu alat kelamin sdr. Nanang tidak sampai masuk ke kemaluan saksi karena tidak menegang akhirnya alat kelaminnya hanya digesek-gesekan ke kelamin saksi Fitri dengan sekuat tenaga hingga mengeluarkan air mani ;
Bahwa setelah selesai sdr. Nanang keluar dari kamar dan tidak berapa lama Terdakwa Kaswari masuk ke kamar dan langsung menghampiri saksi, namun saat itu saksi sudah dalam keadaan pakaian lengkap dengan maksud akan keluar kamar ;
Bahwa awalnya Terdakwa Kaswari mengajak bicara tetapi saksi tidak mendengarkan selajutnya langsung menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi setelah itu memaksa saksi fitri untuk melayani dengan melakukan persetubuhan setelah itu terdakwa Kaswari membuka resliting saksi dan melepas celana saksi hingga terlanjang separo badan, kemudian terdakwa Kaswari juga melepas celananya setelah itu langsung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi di bawah dan dilakukan dalam kondisi saksi setengah tidak sadar, terdakwa Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi, akhirnya terdakwa Kaswari mengesek-gesekkan namun saksi tidak mengetahui keluar air maninya atau tidak.
Bahwa Terdakwa tidak mengeluarkan sperma kemudian meremas payudara saksi fitri dan Terdakwa tetap paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitr nanum tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa Kaswari sampai mengeluarkan air mani atau tidak, karena saksi merasa kesakitan akhirnya saya memakai celana setelah itu saksi menangis dan keluar dari kamar dan terdakwa Kaswari masih didalam kamar ;
Setelah keluar dari kamar saksi menangis kemudian sdr. Agus Sriyanto mendekati dan mengantar saksi kekamar mandi dan di kamar mandi tersebut sdr Agus Sriyanto mengulangi lagi menciumi kening pipi dan meremas-remas payudara saksi, setelah itu tidak lama lagi pintu kamar mandi diketok-ketok oleh sdr Andika Slamet Riyadi/ Cenil, yang langsung masuk kekamar mandi setelah itu sdr Andika Slamet Riyadi/ Cenil langsung memeluk menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi dan yang saksi tidak ingat dengan setengah sadar saksi dituntun keluar dari kamar mandi ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi Fitri pingsan didekat lemari diluar kamar mandi, kemudian saksi Fitri digotong oleh terdakwa bersama dengan saksi Agus dibawa kedalam kamar, lalu setelah sadar saksi Fitri diantar pulang dengan menyuruh saksi Andika yang mengantarnya pulang saksi Fitri sekitar jam 2.30 wib dini hari;;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi Fitri pada waktu kejadian;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang,bahwa selanjutnya Hakim anak akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada mereka;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas yaitu
KESATU: Primer melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,Subsidair melanggar Pasal 81ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA :Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 81ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KETIGA: Primair melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif Subsidairitas maka Majelis Hakim memiliki keleluasaan memilih dakwaan mana yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan setelah itu akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primer tidak terbukti maka Hakim akan mempertimbangkan dakwan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair dan sebaliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan unsur-unsur yang terbukti didalam tuntutan Penuntut Umum yakni dakwaan Alternatif Kedua Primair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat lebih bersesuaian dengan dakwaan Ketiga Primer Penuntut Umum yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, memiliki unsur-unsur:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnyaHakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut;
Unsur ad.1 “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa KASWARI als BLONDO bin Alm REJO yang telah diadili di Pengadilan Negeri Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa dalam hal ini adalah diri terdakwa, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur ad.2 “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa terminologi “sengaja” seringkali dikaitkan dengan terminologi “menghendaki dan mengetahui” yaitu bahwa seorang pelaku tindak pidana telah menghendaki dan mengetahui adanya suatu akibat dari perbuatannya (dikutip oleh Mr. J.M. Van Bemmelen yang dijelaskan dalam Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar W. Nieboer pada tahun 1978);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang menyatakan bahwa awal mulanya adalah saat itu saksi Agus SMS pada saksi Andika kalau ada cewek yang akan mau menemani terdakwa, saksi Agus dan saksi Kaswari serta Terdakwa pada saat kumpul-kumpul di rumah terdakwa Kaswari kemudian saksi Andika Slamet Riyadi disuruh oleh saksi Agus untuk menjemput saksi Fitri dirumahnya;
Menimbang bahwa, sekitar jam 20.00 Wib datang saksi Andika Slamet Riyadi/cenil menjemput kerumah saksi Fitri, lalu saksi Fitri dan saksi Andika/cenil berangkat dengan mengendarai sepeda motor kearah plaosan dan sesampai di Plaosan ke rumah saksi Kaswari dan dirumah sudah ada 3 yaitu saksi Agus Sriyanto, terdakwa dan saksi Kaswari;
Menimbang bahwa, saksi Agus, saksi Anang , terdakwa Kaswari, saksi Fitri dan saksi Andika kumpul diruang tamu dirumah milik terdakwa Kaswari, saksi Agus dan saksi Nanang terdakwa keluar rumah untuk cari minuman keras jenis Arak jowo/arjo, big cola, kreting daeng dan kacang setelah itu minuman kami oplos/campur lalu diminum secara bergiliran;
Menimbang bahwa kemudian saksi Fitri diajak/dipanggil sdr. Agus Sriyanto dan saksi Fitri datang di kamar selanjutnya pintu kamar ditutup, saksi direbahkan di tempat tidur dan sdr. Agus Sriyanto terus merayu saksi Fitri, yaitu kalau mau bersetubuh akan dijadikan pacarnya tetapi kalau tidak akan dimusuhi dan disebarkan luaskan bahwa saksi sama sdr. Agus Sriyanto sudah melakukan persetubuhan yang akhirnya terjadi hubungan badan/persetubuhan layaknya suami istri antara saksi Agus dengan saksi Fitri ;
Menimbang bahwa setelah saksi Agus keluar kamar lalu gantian saksi Nanang masuk kamar dan saat itu saksi Fitri hanya memakai BH dan Celana dalam saja, lalu saksi mengatakan kepada saksi Fitri kalau saksi Nanang disuruh oleh saksi Agus, untuk masuk kedalam kamar, kemudian saksi Nanang membuka baju dan celananya lalu menciumi pipi serta meremas payudara saksi Fitri, dan ketika saksi Nanang akan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Fitri akan tetapi karena kemaluan saksi Nanang tidak tegang akhirnya tidak bisa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina saksi Fitri melainkan hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi Fitri, kemudian saksi Nanang keluar kamar dan kemudian masuk Terdakwa Kaswari .
Menimbang bahwa Terdakwa Kaswari mengajak bicara tetapi saksi tidak mendengarkan selajutnya langsung menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi setelah itu memaksa saya untuk melayani dengan melakukan persetubuhan setelah itu terdakwa Kaswari membuka resliting saksi Fitri dan melepas celana saksi hingga telanjang separo badan, kemudian terdakwa Kaswari juga melepas celananya setelah itu langsung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi Fitri di bawah dan dilakukan dalam kondisi saksi Fitri setengah tidak sadar, terdakwa Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Fitri, Terdakwa tidak mengeluarkan sperma kemudian meremas payudara saksi fitri dan Terdakwa tetap paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitr namun tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja
Menimbang, bahwa saksi Fitri pada akhirnya mau melakukan persetubuhan dengan saksi Agus dan teman saksi Agus yakni terdakwa Kaswari dan saksi Nanang dikarenakan kalau mau melayani saksi Agus, terdakwa Kaswari dan saksi Nanang maka saksi Fitri akan dijadikan pacar dan kalau saksi Fitri tidak mau maka saksi Fitri akan dimusuhi dan diberitahu kebanyak orang tentang masalah persetubuhan antara saksi dengan saksi Agus sebelum-sebelumnya disekolahan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim melihat adanya indikasi kesengajaan dan niat terdakwa yang tercermin dari perbuatan terdakwa yang masuk kekamar dimana
Terdakwa Kaswari mengajak bicara tetapi saksi tidak mendengarkan selajutnya langsung menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi setelah itu memaksa saya untuk melayani dengan melakukan persetubuhan setelah itu terdakwa Kaswari membuka resliting saksi dan melepas celana saksi hingga terlanjang separo badan, kemudian terdakwa Kaswari juga melepas celananya setelah itu langsung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi di bawah;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut kesengajaan dan niat dari terdakwa tersebut diwujudkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ketika berada didalam kamar bersama dengan saksi Fitri yakni terdakwa Kaswari membuka resliting celana jeans saksi Fitri dan melepas celana dalam saksi Fitri hingga terlanjang separo badan, kemudian terdakwa Kaswari juga melepas celananya setelah itu langsung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi Fitri di bawah, terdakwa Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Fitri yang mana pada saat itu dalam kondisi saksi Fitri setengah tidak sadar, Terdakwa tidak mengeluarkan sperma dikarenakan kemaluan terdakwa tidak bisa menegang kemudian meremas payudara saksi fitri dan Terdakwa tetap paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitri nanum tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja menurut Majelis Hakim bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan dan hanya sepantasnya dilakukan oleh pasangan suami istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ad.3 “Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu kualifikasi terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, memaksa berarti memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa , mendesakan sesuatu kepada;
Menimbang, bahwa macam kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah:
Kekerasan fisik yaitu suatu tindakan yang langsung menyakitkan tubuh anak yang menyebabkan rasa sakit dan atau luka ditubuhnya;
Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;
Kekerasan emosional/psikologis yaitu tindakan-tindakan yang menyebabkan perasaan/emosi/psikologi anak tertekan;
Pengabaian yaitu terjadi ketika orang tua, wali atau orang dewasa lain tidak menyiapkan hal-hal penting untuk pengembangan jasmani dan mental anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan menilai apakah terdakwa pada saat ketika berada didalam kamar bersama dengan saksi Fitri sudah bisa dikategorikan melakukan kekerasan/paksaan, yakni terdakwa Kaswari membuka resliting celana jeans saksi Fitri dan melepas celana dalam saksi Fitri hingga terlanjang separo badan, kemudian terdakwa Kaswari juga melepas celananya setelah itu langsung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi Fitri di bawah, terdakwa Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Fitri yang mana pada saat itu dalam kondisi saksi Fitri setengah tidak sadar, Terdakwa tidak mengeluarkan sperma dikarenakan kemaluan terdakwa tidak bisa menegang kemudian meremas payudara saksi fitri dan Terdakwa tetap paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitri nanum tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja, yang akibatnya saksi Fitri sampai dalam kondisi setengah sadar dan merasa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebelumnya terdakwa ketika masuk kekamar yang didalamnya ada saksi Fitri yang sudah berpakaian lengkap, saksi Agus menyuruh Terdakwa untuk masuk kekamar lalu Terdakwa Kaswari mengatakan kepada saksi Agus dengan bahasa jawa, “La bocehe gelem pora” yang artinya anaknya mau tidak
Bahwa, saksi Fitri sebelumnya telah diancam oleh saksi Agus dengan mengatakan bahwa saksi Fitri harus melayani saksi Agus beserta teman-temannya dan apabila saksi Fitri mau melayani mereka maka saksi Agus akan menjadikan saksi Fitri sebagai pacar dan kalau saksi Fitri menolak maka saksi Fitri akan dimusuhi dan disebarluaskan kalau saksi Fitri dengan saksi Agus sudah melakukan hubungan persetubuhan;
Menimbang bahwa dalam perjalanan pulang saksi Fitri Wijayan ti sempat mengatakan kepada saksi Andika/Cenil, kalau teman saksi Agus ada yang berbaju merah (yang dimaksud adalah Terdakwa Kaswari) MAINNYA KASAR, namun saksi tidak mengetahui lebih detailnya apa yang telah dilakukan Terdakwa Kaswari terhadap saksi Fitri Wijayanti dan jika dihubungankan dengan keterangan Terdakwa Kaswari sendiri, yang manaTerdakwa tidak mengeluarkan sperma dikarenakan kemaluan terdakwa tidak bisa menegang kemudian meremas payudara saksi fitri dan Terdakwa tetap berusaha paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitri nanum tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja.
Menimbang, bahwa perkataan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa masuk kekamar dikarenakan disuruh oleh saksi Agus menurut Majelis Hakim adalah tindakan kekerasan secara emosional/psikologis yang menyebabkan saksi Fitri merasa takut dan tertekan dan pada akhirnya mau melayani apa yang diinginkan oleh terdakwa dan Tindakan Kaswari yang terus berusaha memaksa memasukan tetap berusaha paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitri nanum tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja sampai dengan kondisi saksi Fitri hampir tidak sadarkan diri sudah termasuk sebagai perbuatan kekerasan secara seksual.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ”memaksa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur ad.4 “Anak”;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, pada saat pemeriksaan identitas diri saksi korban yaitu FITRI WIJAYANTI yang dikuatkan oleh Kutipan Akta Kelahiran No. 2327/IST/1999 yang menerangkan bahwa saksi FITRI WIJAYANTI Bin WIBISONO lahir pada tanggal 11 Februari 1999 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan waktu kejadian tindak pidana terjadi pada sekitar bulan Agustus 2014 dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Fitri Wijayanti, saksi Purwanti, saksi Andika Slamet Riyadi, saksi Agus Sriyanto, saksi Nanang dan terdakwa yang menyatakan bahwa kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Fitri terjadi pada bulan Agustus tahun 2014 dimana usia saksi Fitri Wijayanti baru berusia 15 tahun karena saksi Fitri Wijayanti masih duduk di SMK;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ”Anak” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ad.5 “untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menimbang, bahwa unsur kelima ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu kualifikasi terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian cabul menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus kearah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri diluar ikatan perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fitri dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa setelah terdakwa Kaswari membuka resliting celana jeans saksi Fitri dan melepas celana dalam saksi Fitri hingga terlanjang separo badan, kemudian terdakwa Kaswari juga melepas celananya setelah itu langsung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi Fitri di bawah, terdakwa Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Fitri yang mana pada saat itu dalam kondisi saksi Fitri setengah tidak sadar, Terdakwa tidak mengeluarkan sperma dikarenakan kemaluan terdakwa tidak bisa menegang kemudian meremas payudara saksi fitri dan Terdakwa tetap paksakan kemaluan Terdakwa untuk bisa masuk kedalam kemaluan fitri nanum tetap tidak bisa yang hanya bisa menggesek-gesek saja, yang akibatnya saksi Fitri sampai dalam kondisi setengah sadar dan merasa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Hakim berpendapat ada keinginan atau hasrat dari terdakwa ketika masuk kedalam kamar yang didalamnya ada saksi Fitri untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau tidak pantas yang menjurus kearah perbuatan seksual, padahal mereka berdua bukanlan suami istri yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ”untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ad.6 “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa konsep teoritik deelneming (penyertaan) maka dalam konteks pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jelas terlihat suatu penyertaan yang tersusun yakni:
yang melakukan,
yang menyuruh melakukan,
yang turut serta melakukan,
yang sengaja melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 55 tersebut, Hakim berpendapat dalam pembuktian pasal 55 dinyatakan sebagai terbukti hanya menyimpulkan adanya kerja sama kolektif tanpa menunjukkan peran dari masing-masing pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan Hakim pada unsur sebelumnya, Majelis Hakim melihat adanya kerjasama kolektif antara saksi Agus, terdakwa Kaswari, saksi Andika dan saksi Nanang dimana saksi Agus yang mengajak saksi Fitri dan menginformasikannya kepada saksi Nanang melalui SMS, saksi Andika yang menjemput saksi Fitri dari rumahnya menuju rumah Terdakwa Kaswari, saksi Nanang lalu menginfokan kepadaTerdakwa Kaswari, dan Terdakwa Kaswari bersedia rumahnya dijadikan tempat berkumpul dan menjadi tempat kejadian;
Bahwa, saksi Nanang yang membeli dan membayar dengan mempergunakan uangnya minuman keras arak jowo, big cola, krating daeng dan kacang dan saksi Agus yang meminta kepada saksi Fitri untuk melayani teman-temannya yakni saksi Nanang dan terdakwa kaswari;
Bahwa, yang pertama masuk kekamar yang didalamnya terdapat saksi Fitri adalah saksi Agus Sriyanto dan setelah saksi Agus Sriyanto keluar dari kamar secara bergantian masuk kekamar adalah saksi dan terdakwa Kaswari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat terdapat kerjasama kolektif dan pembagian peran didalam melaksanakan tindak pidana yang dilakukan oleh saksi berserta saksi Agus, saksi Andika Slamet Riyadi dan terdakwa Kaswari terhadap saksi Fitri dan berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan Ketiga Primer Penuntut Umum yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa KASWARI als BLONDO bin Alm REJO telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana pada Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Dengan Sengaja Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul”
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/ Pledoinya yang pada pokoknya ada menerangkan bahwa Terdakwa Kaswari tidak ada melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk, melainkan sebaliknya Terdakwa merasa tidak tega dan sewaktu berusaha melakukan persetubuhan Terdakwa tidak mengeluarkan sperma karena alat kelamin Terdakwa tidak tegang sehinga tidak bisa masuk dalam kemaluan saksi Fitri Wijayanti , dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, dan mohon keringanan hukuman.
Menimbang bahwa terhadap Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pledoi tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat, sedangkan disisi lain sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa berusaha sekuat tenaga memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi Fitri Wijayanti, namun tetap tidak bisa dan tidak mengeluarkan sperma karena tidak bisa masuk dalam vagina dan berusaha menggesek-gesek saja. Dari sini Terdakwa bukannya tidak tega terhadap diri saksi korban Fitri, malah justru cenderung bisa menyakiti saksi Fitri sampai dengan dalam kondisi setengah sadar, maka Pledoi tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila lamanya pidana yang akan dijatuhkan pengadilan ternyata lebih lama dibandingkan dengan lamanya terdakwa ada dalam tahanan maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K Jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membebani biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, dikembalikan kepada saksi FITRI WIJAYANTI yang selengkapnya akan dicantumkan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa memohon keringanan hukuman, maka sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi FITRI WIJAYANTI;
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan telah menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda dan masih bersekolah diharapkan dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya;
Mengingat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan perundang-perundangan lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa KASWARI als BLONDO bin Alm REJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"Turut Serta Dengan Sengaja Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul "
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7(tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama3(tiga);
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru,
- 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat,
- 1(satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam,
- 1(satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam,
- 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink,
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, oleh BOXGIE AGUS SANTOSO, SH.,MH.,sebagai Hakim Ketua Majelis, CHANDRA GAUTAMA, SH.,MH.,dan RUTH MARINA D SIREGAR, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh WIGIT WIGIARSO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh EKO WAHYU PARAYITNO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dan terdakwa serta Penasehat hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
| 1. CHANDRA GAUTAMA, SH.,MH | BOXGIE AGUS SANTOSO, SH.,MH |
| 2. RUTH MARINA D SIREGAR, SH.,MH |
Panitera Pengganti,
WIGIT WIGIARSO, SH